Produk: UUD 1945

  • Isu Politik-Hukum Sepekan: Isu Ijazah Jokowi hingga Kaesang Pimpin PSI

    Isu Politik-Hukum Sepekan: Isu Ijazah Jokowi hingga Kaesang Pimpin PSI

    Jakarta, Beritasatu.com – Isu politik-hukum sepekan diisi dengan beragam berita mulai dari angkat suaranya Presiden ke-71 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai isu ijazah hingga terpilihnya Kaesang Pangarep sebagai ketua umum PSI.

    Berikut isu politik-hukum Beritasatu.com selama sepekan: 

    1. Soal Isu Ijazah dan Pemakzulan Gibran, Jokowi: Agenda Besar Politik

    Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal maraknya tuduhan terhadap dirinya terkait penggunaan ijazah palsu. Menurutnya, isu ini bukanlah sekadar serangan personal, melainkan bagian dari agenda besar politik yang ditujukan untuk menjatuhkan reputasi dirinya setelah menjabat sebagai kepala negara selama sepuluh tahun.

    “Saya berperasaan memang kelihatannya ada agenda besar politik di balik isu-isu ijazah palsu ini. Perasaan politik saya mengatakan ada agenda besar untuk men-downgrade saya,” ujar Jokowi kepada wartawan di kediamannya, Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (14/7/2025).

    2. Puan: Putusan MK Soal Pemilu Terpisah Langgar UUD 1945

    Ketua DPR Puan Maharani melontarkan kritik tajam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemilu nasional dan pemilu lokal digelar secara terpisah. Ia menyebut keputusan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

    Menurut Puan, dalam konstitusi telah ditegaskan pemilu harus diselenggarakan setiap lima tahun, bukan dipisahkan dengan jeda waktu 2,5 tahun seperti yang diputuskan MK. “Terkait dengan MK, semua partai politik mempunyai sikap yang sama pemilu, sesuai undang-undang, dilakukan setiap lima tahun,” ujar Puan kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

  • Ronny Talapessy: Hasto Tak Pilih Jalur Politik, Tempuh Judicial Review – Page 3

    Ronny Talapessy: Hasto Tak Pilih Jalur Politik, Tempuh Judicial Review – Page 3

    Permohonan judicial review tersebut, lanjut Ronny, diajukan untuk menguji ketentuan Pasal 54 ayat (5) huruf k PKPU Nomor 3 Tahun 2019, yang mengatur pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu.

    Pasal tersebut dinilai tidak mengatur secara spesifik mengenai alokasi suara untuk calon legislatif yang meninggal dunia setelah penetapan daftar calon tetap (DCT), seperti yang terjadi pada almarhum Nazarudin Kiemas.

    Dalam duplik yang dibacakan di hadapan majelis hakim, Ronny juga membantah anggapan jaksa penuntut umum yang menyebut tidak elok bagi partai politik mengajukan uji materi ke MA. Dia menegaskan, kewenangan pengujian peraturan di bawah undang-undang sepenuhnya berada di ranah kekuasaan kehakiman.

    “Penuntut Umum perlu mengingat bahwa pertama, objek judicial review yang diajukan oleh Partai PDI Perjuangan adalah PKPU, sehingga pengujiannya merupakan kewenangan Mahkamah Agung dan tidak dapat dilakukan melalui DPR RI,” ujar Ronny.

    “Apalagi, hak mengajukan judicial review terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang merupakan hak konstitusional yang dijamin berdasarkan Pasal 24A ayat (1) UUD NRI 1945,” dia menambahkan.

    Sementara itu, kewenangan DPR RI, kata Ronny, hanya terbatas pada pembentukan undang-undang sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 ayat (1) UUD 1945.

     

  • Kilas Balik Pleidoi Tom Lembong, Kala AI Nyatakan Dirinya Tak Bersalah

    Kilas Balik Pleidoi Tom Lembong, Kala AI Nyatakan Dirinya Tak Bersalah

    Kilas Balik Pleidoi Tom Lembong, Kala AI Nyatakan Dirinya Tak Bersalah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karen itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
    Sebelum putusan pada Jumat (18/7/2025), Tom Lembong mmebacakan nota pembelaannya atau pleidoi pada Rabu (9/7/2025).
    Dalam pleidoinya, ia sempat menyinggung bagaimana kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) menyatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    Bagaimana pleidoi yang menyebut Tom Lembong tidak bersalah menurut AI? Berikut kilas baliknya:
    Saat membaca pleidoinya pada Rabu (9/7/2025), Tom Lembong menyinggung kecanggihan kecerdasan buatan atau AI.
    Tom Lembong mengungkap, AI menyatakan dirinya tak bersalah jika ditanyakan dan diperintahkan untuk menyimpulkan kasus dugaan korupsi importasi gula berdasarkan fakta persidangan yang ada.
    “Dan pada saat itu, artificial intelligence itu akan menjawab ‘Berdasarkan ribuan halaman berkas, berita acara pemeriksaan, transkrip persidangan, kompilasi aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa Thomas Lembong, Charles Sitorus, dan sembilan individu dari sektor institusi gula swasta tidak bersalah’,” ujar Tom Lembong, Rabu (9/7/2025).
    Berdasarkan jawaban AI itu, Tom Lembong menilai bahwa integritas penegakan hukum dapat dipertanyakan dalam beberapa tahun ke depan.
    Pasalnya, masyarakat dapat mencari jawaban yang objektif lewat kecerdasan buatan yang semakin canggih setiap harinya.
    “Seluruh dunia akan dapat mencari penilaian yang sepenuhnya objektif terhadap kita semua dalam perkara ini dengan sangat mudah berkat artificial intelligence,” ujar Tom Lembong.
    “Lalu saya berpikir, masa saya kalah dengan AI, kecerdasan mesin dalam membela kebenaran. AI adalah sebuah mesin yang tidak punya jiwa dan dengan demikian tidak akan menghadapi pengadilan di akhirat,” sambungnya.
    Sementara usai pembacaan putusan pada Jumat (18/7/2025), Tom Lembong menyesalkan hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya.
    Ia mengatakan, majelis hakim hanya menyalin ulang atau copy paste tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus impor gula.
    “Saya mungkin ketiga saya menyesalkan bahwa kalau saya lihat, vonisnya majelis itu kembali lagi, seperti copy paste, copas, dari tuntutan penuntut,” ujar Tom di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
    Tom mengatakan, majelis hakim mengabaikan hampir semua fakta persidangan terutama keterangan para saksi ahli.
    Majelis hakim disebutnya tidak menyatakan adanya niat jahat atau mens rea atas dirinya dalam kasus impor gula.
    Namun ia menilai, hakim mengesampingkan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan dalam
    kasus impor gula
    tersebut. Padahal, aturan perundang-undangan secara jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan dalam urusan perniagaan barang pokok.
    “Dan tadi saya lihat, saya catat secara teliti cermat, kiranya majelis mengabaikan bahwa seharusnya Kemendag punya wewenang tersebut,” ujar Tom Lembong.
    Diketahui, majelis hakim mengatakan bahwa ada empat hal yang memberatkan vonis terhadap Tom Lembong.
    Salah satunya, hakim menilai, Tom Lembong saat menjadi Mendag terkesan lebih mengedepan kebijakan kapitalis dibandingkan mengedepankan kesetaraan dan keadilan sosial berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
    “Terdakwa saat menjadi Mendag pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila berdasarkan UUD 1945 yang mengedepankan kesetaraan umum dan keadilan sosial,” ujar hakim Alfis membacakan vonis.
    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terdakwa Tak Nikmati Hasil Korupsi

    Terdakwa Tak Nikmati Hasil Korupsi

    GELORA.CO –  Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karen itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

    Dalam putusan tersebut, hakim juga mempertimbangkan hal-hal meringankan dalam putusan Tom Lembong. Pertama, pertimbangan yang meringankan Tom Lembong adalah belum pernah dihukum.

    “Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan,” ujar hakim anggota Alfis Setiawan saat membacakan pertimbangan hukum putusan

    “Telah adanya penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung pada saat penyidikan sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara,” sambungnya.

    Hal yang Memberatkan

    Majelis Hakim juga mengatakan, ada empat hal yang memberatkan vonis terhadap Tom Lembong. Salah satunya, hakim menilai, Tom Lembong saat menjadi Mendag terkesan lebih mengedepan kebijakan kapitalis dibandingkan mengedepankan kesetaraan dan keadilan sosial berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

    “Terdakwa saat menjadi Mendag pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila berdasarkan UUD 1945 yang mendepankan kesetaraan umum dan keadilan sosial,” ujar hakim Alfis.

    Selain itu, Tom Lembong saat menjadi Mendag disebut mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih (GKP) untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau.

    Sebab, menurut Hakim, harga GKP tetap tinggi. Pada Januari 2016 seharga Rp 13.149 per kilogram dan Desember 2016 seharga Rp 14.213 per kilogram.

    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Pertamina Plaju dan Kodam II/Sriwijaya Bersinergi Demi Ketahanan Energi Nasional

    Pertamina Plaju dan Kodam II/Sriwijaya Bersinergi Demi Ketahanan Energi Nasional

    Liputan6.com, Jakarta – PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit III Plaju berkomitmen memperkuat sinergi strategis bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI), dalam hal ini Komando Daerah Militer (Kodam) II/Sriwijaya, dalam upaya menjaga dan mewujudkan ketahanan energi nasional yang berkelanjutan.

    Hal itu sebagaimana ditegaskan oleh Direktur Operasi PT KPI, Didik Bahagia yang menegaskan pentingnya sinergi antara pengelola energi nasional dengan unsur pertahanan negara dalam menghadirkan energi yang andal, aman, dan berkeadilan.

    “Menjaga ketahanan energi bukan tugas yang mudah. Maka kami bekerja sama dengan jajaran TNI. Ini sangat strategis. Kami diingatkan kembali tentang wawasan kebangsaan. Ini salah satu implementasi Asta Cita pertama, memperkokoh ideologi yakni Pancasila dan UUD,” ujar Didik, dalam momen Wawasan Kebangsaan & Stakeholder Engagement yang digelar di Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (18/7/2025).

    Pertamina Group khususnya PT KPI, menurut Didik, mendukung poin kedua pada Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang antara lain mencakup kemandirian pangan dan energi.

    Didik menambahkan, penguatan wawasan kebangsaan di internal PT KPI merupakan bentuk komitmen terhadap implementasi Asta Cita pertama dan kedua, yaitu memperkokoh ideologi Pancasila dan mewujudkan kemandirian energi nasional.

    “Kami menjalankan amanah konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945. Maka menjaga keamanan dan stabilitas operasional kilang menjadi bagian dari upaya kami menjalankan tugas mulia ini,” tambahnya.

    Sementara itu, Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis menegaskan bahwa ketahanan energi tidak bisa dilepaskan dari semangat nasionalisme seluruh elemen bangsa, termasuk pekerja Pertamina sebagai insan pengelola energi nasional. “Saya sangat setuju, teman-teman di Pertamina perlu dibekali wawasan kebangsaan. Tanpa nasionalisme, akan sulit menghadirkan energi yang berkualitas dan berkelanjutan,” katanya.

    “Bahwa betul yang disampaikan beliau (Presiden) saat menjadi Menhan (Menteri Pertahanan), kalau mau survive kita harus kuasai pangan dan energi,” katanya.

    Pangdam menyatakan siap mendukung dan bersinergi dengan Kilang Pertamina Plaju untuk menjamin ketahanan energi. Sebagai informasi, Pangdam Sriwijaya membawahi lima Korem, 32 Kodim, dan puluhan ribu prajurit. Selain itu, Pangdam Sriwijaya memperkenalkan batalyon baru bernama Batalyon Teritorial Pembangunan yang siap dikerahkan untuk kepentingan nasional.

     

     

     

  • Ketua Baleg DPR Sebut Naskah Ademik RUU PPRT Segera Rampung

    Ketua Baleg DPR Sebut Naskah Ademik RUU PPRT Segera Rampung

    Jakarta

    Sejumlah pekerja rumah tangga (PRT) meminta DPR segera mengesahkan RUU PPRT karena banyak pihaknya yang menjadi korban pelecehan hingga diskriminasi. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyebut naskah akademik terkait RUU PPRT sedang disusun dan tak lama lagi rampung.

    “Sudah disusun dan hampir selesai,” kata Bob Hasan kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).

    Bob menyebut naskah akademik itu dibuat atas dasar pandangan-pandangan dari masyarakat m

    “Buat NA (naskah akademik) ini juga seblmnnya harus terima pandangan-pandangan dari partisipasi publik,” katanya.

    Sementara, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) meminta DPR segera membentuk panitia kerja (Panja). JALA PRT menyebut sudah banyak PRT yang menjadi korban eksploitasi.

    “Kami mendesak, pertama, kami datang mendesak kapan panja dibentuk. Kedua, kami mendesak kapan pembahasan segera dimulai,” ujar Koordinator JALA PRT Lita Anggraini.

    Sebelumnya, PRT mendesak RUU PPRT dapat segera disahkan. Mereka mengeluh kerap mengalami pelecehan dan diskriminasi saat melakukan pekerjaan rumah tangga.

    Hal itu disampaikan seorang PRT, Yuni Sri Rahayu, saat RDPU membahas RUU PPRT bersama Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7). Yuni mengaku telah mengalami berbagai bentuk kekerasan sebagai PRT.

    Yuni pun berharap RUU PPRT dapat segera disahkan. Sebab, dia mengatakan negara memiliki kewajiban untuk melindungi pekerja domestik.

    “Di sini kita berharap adanya undang-undang PPRT yang seharusnya memang sudah kewajiban negara, untuk melindungi semua pekerja dan itu sudah tertuang di dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2,” jelasnya.

    “Kita juga meminta adanya pengakuan buat kita sebagai pekerja rumah tangga, karena di luar sana banyak yang merendahkan profesi pekerja rumah tangga ini sebagai pembantu atau babu,” sambungnya.

    (azh/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Rangkap Jabatan Wakil Menteri: Menabrak Etika, Merusak Tata Kelola

    Rangkap Jabatan Wakil Menteri: Menabrak Etika, Merusak Tata Kelola

    Rangkap Jabatan Wakil Menteri: Menabrak Etika, Merusak Tata Kelola
    Pemerhati masalah politik, pertahanan-keamanan, dan hubungan internasional. Dosen Hubungan Internasional, FISIP, Universitas Komputer Indonesia (UNIKOM), Bandung.
    PUTUSAN
    Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XXIII/2025 kembali menegaskan satu prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan efisien, yakni terkait larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri, termasuk sebagai komisaris di badan usaha milik negara (BUMN).
    Meski permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak dapat diterima karena pemohon meninggal dunia, substansi
    putusan MK
    tetap menegaskan bahwa wakil menteri tunduk pada larangan yang sama seperti menteri dalam hal merangkap jabatan.
    Putusan ini merujuk pada
    Putusan MK
    Nomor 80/PUU-XVII/2019, yang menyatakan secara tegas bahwa karena menteri dan wakil menteri sama-sama diangkat oleh presiden, maka keduanya memiliki status hukum yang setara dan karenanya tunduk pada larangan yang sama dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara.
    Pasal ini menyebutkan bahwa menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, direksi atau komisaris BUMN, pimpinan organisasi swasta, atau profesi lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
    Namun realitas berbicara lain. Per Juli 2025, catatan
    Kompas.com
    , sedikitnya 30 wakil menteri aktif merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
    Nyatanya, fenomena ini bukan hanya menabrak norma etika publik, tetapi juga memicu persoalan serius dalam hal efektivitas birokrasi dan potensi konflik kepentingan yang menggerogoti akuntabilitas kebijakan.
    Pemerintah berdalih bahwa larangan tersebut hanya muncul dalam pertimbangan hukum, bukan dalam amar putusan. Namun, pandangan ini menyederhanakan esensi putusan MK sebagai satu kesatuan norma.
    Jangan lupa, pertimbangan hukum dalam putusan MK memiliki kekuatan hukum yang mengikat, karena ia menjadi bagian tak terpisahkan dari
    ratio decidendi
    , atau landasan utama dari putusan peradilan.
    Dalam praktik hukum tata negara modern, ini dikenal sebagai
    binding precedent
    , yang berarti bahwa pertimbangan hukum harus dipatuhi sebagaimana amar putusan.
    Lebih jauh, Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang MK menyebutkan bahwa MK berwenang memutus permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 dan putusannya bersifat final dan mengikat.
    Artinya, argumen bahwa putusan tidak sah karena hanya berada dalam pertimbangan hukum adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip hukum acara dan supremasi konstitusi.
    Dari perspektif teori administrasi publik, larangan rangkap jabatan didasarkan pada asas integritas dan fokus kelembagaan.
    Dwight Waldo, dalam
    The Administrative State
    (1948), menekankan pentingnya pembedaan peran antara pembuat kebijakan dan pelaksana agar tidak terjadi
    role conflict
    yang melemahkan institusi negara.
    Dalam kerangka itu, rangkap jabatan seorang wakil menteri sebagai komisaris di BUMN akan menimbulkan situasi di mana satu orang memainkan dua kepentingan institusional yang berbeda, di mana satu sebagai regulator, satu sebagai pelaku usaha negara.
    Ini juga bertentangan dengan prinsip
    Good Corporate Governance
    (GCG) yang diatur dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor KEP-117/M-MBU/2002 tentang Implementasi GCG di BUMN, yang mensyaratkan pemisahan yang tegas antara pengawasan dan pelaksanaan bisnis.
    Konflik kepentingan bukan hanya potensi, tapi nyaris keniscayaan dalam rangkap jabatan semacam ini.
    Dalam laporan
    State and Civil Service Performance
    yang diterbitkan oleh OECD (2021), disebutkan bahwa pejabat negara dengan beban kerja ganda mengalami penurunan kinerja hingga 24 persen dibanding pejabat tunggal, khususnya dalam fungsi pengambilan keputusan yang memerlukan perhatian penuh dan koordinasi intensif.
    Di Indonesia, riset Lembaga Administrasi Negara (LAN) tahun 2023 menunjukkan bahwa beban kerja wakil menteri di kementerian dengan fungsi teknis (seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian ESDM) rata-rata menyentuh 52 jam kerja per minggu. Artinya, jabatan komisaris hanya akan menjadi sumber
    overlap
    , bukan sinergi.
    Jika beban kerja sebagai wakil menteri begitu tinggi, maka mengapa masih dirangkap dengan posisi komisaris?
    Apakah jabatan komisaris hanya menjadi bentuk
    political reward
    atau bahkan rente politik yang dikemas secara legalistik?
    Rangkap jabatan wakil menteri
    sebagai komisaris juga memperlihatkan kecenderungan politisasi jabatan publik. Banyak dari nama-nama wamen yang merangkap adalah figur partai atau orang dekat lingkar kekuasaan.
    Dalam jangka panjang, praktik semacam ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap meritokrasi dalam birokrasi dan memperdalam kesan bahwa jabatan publik lebih sebagai alat akomodasi politik daripada fungsi pelayanan.
    Dalam sistem demokrasi modern, etika jabatan publik harus lebih tinggi dari sekadar formalitas hukum.
    Presiden dan jajaran Istana sepatutnya menunjukkan
    political leadership
    dengan memastikan semua pejabat publik – termasuk wakil menteri – menjalankan tugas secara penuh, fokus, dan bebas dari konflik kepentingan.
    Putusan MK Nomor 21/PUU-XXIII/2025 adalah pengingat penting bahwa tata kelola pemerintahan tidak bisa dijalankan dengan akal-akalan legalistik.
    Semua pejabat publik, termasuk presiden dan para menterinya, wajib tunduk pada konstitusi dan semangat reformasi birokrasi. Kita tak boleh membiarkan praktik rangkap jabatan terus berlangsung atas nama efisiensi atau loyalitas politik.
    Etika, efektivitas, dan konstitusionalitas adalah tiga pilar yang seharusnya menuntun setiap kebijakan publik. Dan dalam konteks ini, ketiganya sudah cukup menjadi alasan bahwa wakil menteri tidak boleh rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
    Kini saatnya pemerintah menunjukkan komitmen nyata pada tata kelola yang bersih dan profesional. Sebab kalau tidak, publik punya hak untuk bertanya: siapa sesungguhnya yang sedang dilayani—negara, partai, atau kepentingan pribadi?
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PSP UGM beberkan rekomendasi substansial untuk diatur dalam RUU BPIP

    PSP UGM beberkan rekomendasi substansial untuk diatur dalam RUU BPIP

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Pusat Studi Pancasila (PSP) Universitas Gadjah Mada (UGM) Agus Wahyudi membeberkan sejumlah rekomendasi substansial yang perlu diatur dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

    “Rekomendasi substansial terhadap RUU BPIP; pertama, kita perlu memikirkan transformasi peran BPIP. Jadi perubahan arah orientasi,” kata Agus dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan sejumlah narasumber tentang penyusunan RUU BPIP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, BPIP perlu atau harus diposisikan sebagai fasilitator dialog ideologi nasional, bukan sekedar agen negara untuk pengawasan moral.

    “BPIP seharusnya mengembangkan forum ideologi publik, melibatkan warga dalam produksi makna Pancasila secara deliberatif,” ucapnya.

    Dia juga merekomendasikan RUU BPIP penting untuk mencantumkan prinsip dekolonialisasi pengetahuan dengan mengakui keberadaan beragam pengetahuan lokal, adat, dan tafsir minoritas terhadap nilai-nilai kebangsaan.

    “Pancasila bukan milik negara semata, dalam arti ini pemerintah, melainkan milik kolektif yang tumbuh dari sejarah dan pengalaman bersama,” ujarnya.

    Selain itu, dia menyebut dalam RUU BPIP perlu dipikirkan soal indikator keberhasilan pembinaan ideologi Pancasila yang mencakup dimensi kebebasan berpikir, inklusi sosial, solidaritas lintas identitas, perlawanan terhadap penindasan.

    Lalu, kata dia, RUU BPIP perlu memberikan perluasan ruang ekspresi kritik terhadap Pancasila dan menjamin bahwa kebebasan berpikir merupakan bagian dari cinta ideologi, sebagaimana pasal 28E UUD 1945 dan prinsip demokrasi konstitusional.

    “Kritik terhadap Pancasila atau praktik pembinaannya tidak boleh dikriminalisasi,” tuturnya.

    Terakhir, dia menyebut RUU BPIP perlu dan harus menyertakan pasal tentang penguatan PanPancasila dalam diplomasi global sebagai dasar bagi solidaritas transnasional, keadilan iklim, perdamaian dunia, dan kritik atas kapitalisme predatoris.

    “Pancasila harus diangkat sebagai kontribusi Indonesia terhadap etika global,” kata dia.

    RDPU tersebut turut dihadiri pula oleh sejumlah narasumber di antaranya, Wakil Kepala BPIP Rima Agristina, Mantan Asisten Teritorial Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Aster Kasad) Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi, Guru besar filsafat moral Franz Magnis Suseno, hingga Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI Dossy Iskandar Prasetyo.

    Adapun, RUU BPIP telah ditetapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 2
                    
                        Cerita soal Penjual Pecel Lele Kena Pasal Korupsi Kembali Jadi Contoh di MK 
                        Nasional

    2 Cerita soal Penjual Pecel Lele Kena Pasal Korupsi Kembali Jadi Contoh di MK Nasional

    Cerita soal Penjual Pecel Lele Kena Pasal Korupsi Kembali Jadi Contoh di MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (KPK) 2015-2024,
    Alexander Marwata
    , menyampaikan contoh cerita pedagang
    pecel lele
    bisa dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
    Penafsiran pasal
    UU Tipikor
    dengan contoh cerita karangan soal
    pedagang pecel lele
    ini pernah diungkapkan Mantan Ketua KPK 2007-2009, Chandra Hamzah, dalam sidang uji materi UU Tipikor pada Rabu (18/6/2025) lalu.
    “Beberapa waktu yang lalu, barangkali Pak Chandra ya (mengatakan), ‘Siapapun bisa melakukan pelanggaran hukum dan merugikan keuangan negara.’ Dicontohkan penjual pecel di trotoar, itu kan melawan hukum, kerugiannya ada, harusnya ditarik iuran dan sebagainya,” kata Alex dalam sidang uji materi UU Tipikor nomor perkara 142 dan 161/PUU-XXII/2024 di Gedung
    Mahkamah Konstitusi
    (
    MK
    ), Rabu (16/7/2025).
    Padahal, kata Alex, pengertian
    korupsi
    secara internasional dijelaskan dengan gamblang sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain.
    “Kalau Pasal 2 dilihat semata-mata unsur melawan hukum dan pengertiannya sangat-sangat luas, ya kejadian seperti ini,” imbuh dia.
    Usai persidangan, Alex sebagai ahli dalam sidang tersebut menjelaskan kepada awak media bahwa tidak semua kerugian negara bisa dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi.
    Misalnya, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut adanya kerugian negara, namun tidak serta merta menjadi perkara pidana.
    Ada banyak perkara persekongkolan lelang dalam pemerintahan yang kemudian diproses menjadi perkara administrasi atau perdata.
    “Kan enggak semua kan menjadi perkara pidana, padahal sudah jelas-jelas loh itu ada persekongkolan tender, hanya kemudian didenda. Kembali lagi ke prinsip ultimum remedium, pemidanaan itu adalah upaya hukum paling akhir. Ketika lewat secara administratif, perdata itu tidak terselesaikan,” ucapnya.
    Menurut Alex, hal ini penting dipahami oleh seluruh penegak hukum agar UU Tipikor tidak dimaknai sebagai pasal sapu jagat yang bisa memidanakan semua orang, termasuk pedagang pecel lele.
    “Pokoknya kalau ada kerugian negara langsung korupsi. Enggak gitu lah, bukan begitu. Ini yang harus dipahami oleh aparat penegak hukum. Tidak setiap ada kerugian negara, baik di pemerintah maupun di BUMN, itu langsung menjadi perkara korupsi,” ucapnya.
    Hal yang paling penting menurut Alex, dalam kasus korupsi adalah adanya niat jahat dan secara sadar mengetahui perilakunya akan menyebabkan kerugian negara.
    “Ada nggak kesengajaan dari awal dari para pelaku itu bahwa ketika dia melakukan perbuatan ini dia sudah sadar. Sudah sadar, sudah tahu nanti negara akan rugi,” tandasnya.
    Sebelumnya, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2007-2009, Chandra Hamzah, menyebut penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
    Dalam keterangan itu, Chandra tidak bermaksud mendorong pemidanaan penjual pecel lele, melainkan mempersoalkan ambiguitas atau ketidakjelasan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
    “Maka penjual pecel lele bisa dikategorikan, diklasifikasikan melakukan tindak pidana korupsi; ada perbuatan memperkaya diri sendiri, ada melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara,” ujar Chandra di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, sebagaimana dikutip dari situs resmi MK, Minggu (22/6/2025).
    Untuk diketahui, Pasal 2 Ayat (1) mengatur tentang pidana bagi setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
    Ancaman pidananya minimal 20 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
    Sementara itu, Pasal 3 mengatur tentang setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
    Sebagai informasi, kedua perkara ini merupakan pengujian materiil terhadap UU Tipikor, khususnya Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3.
    Para pemohon meminta agar MK mengubah makna pasal tersebut agar lebih spesifik pada perilaku korupsi yang merugikan negara.
    Selain itu, para pemohon juga mempertanyakan apakah pasal yang sering menjerat para koruptor itu sesuai dengan UUD 1945.
    Berikut adalah bunyi pasal tersebut:
    Pasal 2

    (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun

    dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
    Pasal 3

    Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RUU PPRT: Menanti Keadilan dari Dapur

    RUU PPRT: Menanti Keadilan dari Dapur

    RUU PPRT: Menanti Keadilan dari Dapur
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    DI RUANG
    yang tak pernah tampil di podium kekuasaan, mereka bangun paling pagi dan tidur paling larut.
    Pekerja rumah tangga
    — yang sering kali disebut “asisten rumah tangga” atau “mbak”— hadir dalam keseharian kita, tetapi absen dalam kebijakan negara.
    Di balik setiap seragam putih yang disetrika, lantai yang disapu, dan sarapan yang tersaji, ada wajah yang tak dikenali hukum, tak dihormati undang-undang, dan terlalu sering didiamkan negara.
    RUU Perlindungan
    Pekerja Rumah Tangga
    (PPRT) sesungguhnya bukan barang baru. Diperjuangkan sejak 2004, disuarakan oleh banyak pihak, dan terus dijanjikan oleh para pengambil kebijakan, tetapi dua dekade berselang, ia tetap mandek.
    Tertahan di ruang-ruang rapat Baleg, tertimbun di laci birokrasi, dan tak kunjung menjadi hukum positif.
    Negara, yang seharusnya hadir sebagai pelindung yang adil, justru membiarkan para pekerja domestik berjalan tanpa payung hukum. Seakan rumah tangga adalah ruang privat yang tak perlu diintervensi keadilan.
    Jumlah
    pekerja rumah tangga
    di Indonesia diperkirakan mencapai 4-5 juta orang. Sebagian besar perempuan.
    Sebagian besar hidup dalam relasi kuasa yang timpang. Upah rendah, beban kerja tak terbatas, tanpa jaminan sosial, tanpa cuti, dan tanpa kontrak tertulis. Mereka bekerja, tetapi tak dianggap sebagai pekerja.
    Ketiadaan perlindungan ini bukan semata kelalaian administratif, melainkan bentuk pembiaran struktural. Bahkan Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah menegaskan bahwa setiap warga negara — tanpa kecuali — berhak atas perlindungan hukum yang adil.
    Namun, bagi para pekerja rumah tangga, konstitusi seolah hanya berlaku di ruang sidang, bukan di ruang makan.
    JALA PRT mencatat lebih dari 3.300 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga sejak 2021. Komnas Perempuan mencatat 56 kasus sepanjang 2024.
    Kekerasan fisik, verbal, ekonomi, hingga kekerasan seksual. Banyak yang tak melapor karena takut. Banyak yang dipaksa diam karena tak tahu ke mana harus meminta keadilan.
    Negara diam. DPR lamban. Sementara para PRT terus bekerja, meski tak diakui.
    Maret 2023,
    RUU PPRT
    disahkan sebagai inisiatif DPR dan sempat masuk Prolegnas prioritas. Publik sempat berharap. Namun harapan itu segera dikecewakan: masa jabatan DPR periode 2019–2024 berakhir tanpa pengesahan. RUU kembali ke titik nol.
    Kini, DPR 2024–2029 membawa janji baru. Ketua DPR menyatakan bahwa RUU PPRT akan menjadi prioritas pasca-Hari Buruh 2025.
    Presiden Prabowo Subianto bahkan menyebut pengesahan sebagai komitmen moral. Baleg telah memulai RDP dan RDPU. Tapi publik tahu, proses legislasi bukan soal niat semata — melainkan soal keberanian untuk melawan kepentingan.
    Kepentingan siapa yang menolak RUU ini? Mungkin mereka yang nyaman dengan status quo. Mereka yang mempekerjakan tanpa tanggung jawab. Mereka yang melihat pekerja rumah tangga bukan sebagai subjek hukum, melainkan sekadar “bagian keluarga”.
    Padahal dalam logika hukum ketenagakerjaan, relasi kerja domestik tetaplah kerja. Hak tetaplah hak. Dan martabat tak bisa dikaburkan oleh tembok rumah.
    RUU PPRT seharusnya menjadi tonggak peradaban hukum ketenagakerjaan Indonesia. Draf yang telah dibahas memuat sejumlah terobosan.
    Pertama, pengakuan PRT sebagai pekerja formal, setara dengan profesi lain. Bukan sebagai “keluarga”, bukan sekadar “pembantu”, tetapi sebagai subjek hukum dengan hak dan kewajiban jelas.
    Kedua, perjanjian kerja tertulis yang meliputi hak atas upah layak, cuti, jaminan sosial, dan jam kerja manusiawi. Termasuk ketentuan mengenai larangan kekerasan dan perlindungan dari penyalur ilegal.
    Ketiga, penyalur wajib berizin, tidak boleh menahan dokumen, memungut biaya, atau mengeksploitasi calon PRT.
    Keempat, pengawasan oleh pemerintah daerah, termasuk pendataan, pelatihan, dan penyelesaian sengketa berbasis mediasi.
    Dengan semua itu, RUU PPRT bukan hanya produk hukum, tetapi wajah keberpihakan. Ia mengoreksi sejarah ketimpangan dan memanusiakan profesi yang selama ini dibungkam oleh domestifikasi.
    Dalam sistem hukum kita, UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) secara eksplisit menyebut: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.”
    Apakah PRT bukan “setiap orang”? Apakah mereka harus terus menunggu pengakuan dari negara yang katanya berdasarkan hukum?
    Pembiaran berlarut terhadap RUU PPRT adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip konstitusional itu sendiri. Negara tidak boleh tunduk pada tekanan sosial budaya atau status quo relasi kuasa. Negara harus berdiri tegak sebagai pelindung, bukan penonton.
    DPR dan Pemerintah tak bisa terus berdalih menunggu waktu yang tepat. Setiap hari yang ditunda adalah risiko baru yang dihadapi para PRT. Satu hari tanpa payung hukum bisa berarti satu nyawa hilang tanpa perlindungan.
    Keadilan yang ditunda — sebagaimana dikatakan William E. Gladstone — adalah keadilan yang ditolak.
    RUU PPRT adalah cermin. Ia mencerminkan apakah bangsa ini benar-benar percaya pada keadilan sosial. Apakah negara ini hanya melindungi yang lantang bersuara di Senayan atau juga yang diam di dapur sempit tanpa serikat.
    Dari dapur itulah, keadilan kini sedang ditunggu. Ia tak berteriak, tapi mendidih perlahan. Ia tak bersuara, tapi mendesak. Menanti untuk disambut oleh negara, bukan dengan janji, melainkan dengan keberanian legislasi.
    Jika negara tak segera mengetuk palu pengesahan, maka yang dikhianati bukan hanya para PRT, tetapi juga nurani konstitusi itu sendiri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.