Produk: UUD 1945

  • RUU Ketenagakerjaan 2025 Jadi Harapan Baru Pekerja Ojol – Page 3

    RUU Ketenagakerjaan 2025 Jadi Harapan Baru Pekerja Ojol – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) menilai langkah paling realistis untuk memperbaiki nasib pekerja ride hailing atau ojek online saat ini adalah dengan memasukkan klausul pekerja daring ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang saat ini sedang proses pembahasan di DPR RI.

    Pilihan ini dinilai lebih memungkinkan dibanding dua alternatif lainnya, yakni pembentukan undang-undang baru atau penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

    Peneliti IDEAS Muhammad Anwar,pembentukan undang-undang baru sebagai payung hukum komprehensif memang ideal secara substansi. Namun prosesnya sangat panjang, melewati tahapan politik yang kompleks serta bergantung pada komitmen dan konsensus lintas fraksi di parlemen.

    “Persoalannya, isu pekerja digital atau transportasi daring tidak termasuk dalam Prolegnas Prioritas 2025, bahkan tidak masuk waiting list. Artinya, peluang politiknya saat ini sangat kecil,” ujar Anwar, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/7/2025).

    Opsi kedua, yaitu mendorong Presiden mengeluarkan Perppu, juga dinilai sangat berat secara konstitusional. Meski Perppu memiliki keunggulan sebagai instrumen hukum lintas sektor dan respons cepat atas kondisi darurat hukum, syarat penerbitannya sangat ketat.

    Berdasarkan Pasal 22 UUD 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi, Perppu hanya bisa dikeluarkan jika terdapat kegentingan yang memaksa yang tak bisa diselesaikan melalui prosedur legislasi biasa.

    “Dalam praktik politik maupun tafsir MK, kekosongan hukum atau ketimpangan relasi saja belum cukup memenuhi syarat konstitusional kegentingan. Harus ada ancaman nyata terhadap kepentingan umum secara luas. Dalam konteks pekerja daring, pemerintah dan DPR cenderung belum melihatnya sebagai kondisi krisis nasional,” jelas Anwar.

     

  • Wujudkan Modernisasi Pertanian, Kementan Siapkan Kunci Sukses Kemandirian Pangan Berkelanjutan

    Wujudkan Modernisasi Pertanian, Kementan Siapkan Kunci Sukses Kemandirian Pangan Berkelanjutan

    Amin juga menegaskan peran sentral akademisi dalam menghasilkan pengetahuan yang aplikatif. Menurutnya, hasil riset perlu disinergikan dengan kebijakan publik dan kebutuhan lapangan agar memberi dampak nyata bagi pembangunan sektor pertanian.

    “Oleh karena itu, forum ini juga menjadi media untuk mengintegrasikan sains, kebijakan, dan praktik,” tambahnya.

    Lebih lanjut, ia mengajak seluruh peserta seminar untuk menjadikan momentum ini sebagai langkah konkret membangun jejaring internasional yang berkelanjutan. Kolaborasi global, tegasnya, menjadi kunci dalam menjawab tantangan bersama seperti krisis iklim, fluktuasi harga pangan, dan penurunan produktivitas lahan.

    Seminar ini membahas berbagai konsep penting seperti pembentukan kawasan pertanian modern, kewirausahaan, proses bisnis sektor pertanian dan peternakan, serta penguatan peran petani milenial sebagai garda terdepan dalam menjaga Brigade Pangan Nasional.

    Dalam konteks global, krisis pangan menjadi isu strategis yang turut dibahas. Sejumlah negara penghasil pangan telah mengambil langkah pengamanan cadangan pangan domestik demi menjamin ketersediaan nasional.

    “Pangan adalah kebutuhan dasar utama yang menjadi hak setiap manusia, sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 maupun Deklarasi Roma 1996. Ketidakmampuan negara dalam memenuhi kebutuhan pangan rakyatnya dapat berujung pada instabilitas ekonomi, sosial, bahkan politik,” jelasnya.

    Amin menyoroti empat pilar utama ketahanan pangan, yaitu ketersediaan, aksesibilitas, utilisasi (keragaman dan pemanfaatan), serta stabilitas. Pemerintah Indonesia, lanjutnya, terus mengupayakan strategi seperti optimalisasi lahan, cetak sawah, dan pompanisasi untuk menjaga kecukupan pangan di tengah ancaman perubahan iklim dan alih fungsi lahan.

  • Kalau Program Baik Dukung, Jangan Takut Disebut Antek Pemerintah

    Kalau Program Baik Dukung, Jangan Takut Disebut Antek Pemerintah

    Jakarta

    Wakil Presiden (Wapres) ke-13 RI, Ma’ruf Amin meminta agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung program-program pemerintah yang menunjang kepentingan rakyat. Dia mengatakan MUI tidak boleh takut jika disebut antek pemerintah hanya karena mendukung program yang baik bagi rakyat.

    “Ada program pemerintah benar, baik untuk kepentingan rakyat, tidak usah takut dikatakan menjadi antek pemerintah, itu harus kita dukung semuanya,” kata Ma’ruf Amin saat memberi sambutan dalam acara Milad ke-50 MUI di Asrama Haji, Jakarta Timur, Sabtu (26/7/2025).

    Dia mengatakan sejak awal, MUI pun sudah memposisikan diri sebagai mitra pemerintah. Dia pun menyebut MUI harus menjadi sahabat yang jujur dan benar bagi pemerintah.

    “Alhamdulillah Bapak Presiden Bilang Saya siap dikritik asal jangan nyinyir. MUI perlu membetulkan, kalau tidak (baik), misalnya. Tapi tidak melalui kritik, tidak melalui nyinyir tapi melalui tausiyah,” ujar Ma’ruf.

    Dia menjelaskan tausiyah sebagai bentuk nasihat. Lebih dalam, kata dia, tausiyah merupakan kasih sayang yang ditunjukkan kepada sosok yang paling disayang.

    Dia juga turut menyampaikan bahwa dirinya maupun MUI secara penuh mendukung Presiden Prabowo menjalankan Pasal 33 UUD 1945 yakni menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Malahan dia menyarankan agar Presiden bisa bersikap keras untuk menjalankan perintah undang-undang tersebut.

    (azh/azh)

  • Empat kriteria yang patut dimiliki calon Ketua PMI DKI Jakarta 

    Empat kriteria yang patut dimiliki calon Ketua PMI DKI Jakarta 

    Jakarta (ANTARA) – Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia menyebutkan empat kriteria penting yang harus dimiliki calon Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta periode 2025-2030.

    Pertama, mampu bersinergi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, terutama dalam merespons kebencanaan, pelayanan donor darah dan krisis kesehatan,” kata Ketua Umum Rekan Indonesia, Agung Nugroho dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.

    Kedua, memiliki rekam jejak pengabdian sosial yang terbukti, baik di tingkat lokal, nasional maupun internasional.

    Ketiga, memiliki dedikasi waktu dan energi penuh untuk membangun kekuatan organisasi dan memperluas jaringan relawan.

    Keempat, Ketua PMI DKI ke depan juga harus memiliki kapasitas dan jaringan ekonomi untuk mendukung kemandirian program dan keberlanjutan aksi kemanusiaan,” ujarnya.

    Agung menjelaskan, PMI DKI Jakarta tidak boleh hanya menjadi simbol karena Jakarta butuh figur yang aktif di lapangan, bisa bekerja sama dengan unsur pemerintah dan punya visi besar terkait kemanusiaan perkotaan.

    “Figur seperti itu yang harus kita dorong bersama agar PMI DKI bisa menghadapi tantangan besar ke depan, mulai dari bencana, krisis iklim, hingga urusan darah dan relawan,” katanya.

    Selain itu, Rekan Indonesia juga mendorong agar proses pemilihan Ketua PMI DKI Jakarta periode 2025-2030 dilakukan secara terbuka, demokratis dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

    “Kami ingin Ketua PMI DKI Jakarta nantinya lahir dari proses yang benar dan sesuai aturan. Sehingga, pemimpin PMI DKI Jakarta betul-betul berkualitas, kapabel, dan mumpuni dalam menjalankan tugasnya,” kata Agung.

    PMI Provinsi DKI Jakarta secara resmi membuka pendaftaran dan verifikasi dokumen bakal calon ketua untuk masa bakti 2025-2030.

    Proses ini merupakan bagian dari agenda Musyawarah Provinsi (Musprov) XII PMI DKI Jakarta Tahun 2025 yang menjadi momentum penting dalam menentukan arah kepemimpinan lembaga kemanusiaan tersebut.

    Pendaftaran bakal calon Ketua PMI DKI Jakarta dibuka selama tiga hari, 25-27 Juli 2025 dan dilaksanakan di Sekretariat Panitia Seleksi, Kantor Sementara PMI Provinsi DKI Jakarta, Jalan Kramat Raya Nomor 39, Jakarta Pusat, mulai pukul 09.00-15.00 WIB.

    Calon ketua diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan umum, di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia, setia pada Pancasila dan UUD 1945, memiliki rekam jejak pengabdian di bidang kemanusiaan, serta tidak sedang tersangkut kasus hukum.

    Selain itu, calon harus memahami dan menjalankan 7 Prinsip Dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.

    Persyaratan administratif juga cukup ketat, mencakup surat pernyataan kesediaan, daftar riwayat hidup, fotokopi KTP dan NPWP, pasfoto, hingga surat dukungan dari PMI di tingkat pusat, provinsi atau kota/kabupaten se-DKI Jakarta.

    Berkas pendukung lainnya seperti SKCK, surat keterangan sehat, serta berbagai surat pernyataan kesediaan untuk patuh terhadap aturan organisasi juga harus dilengkapi.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Adu Klaim Trump Vs Prabowo Soal Kesepakatan Tarif, Siapa yang Menang Banyak?

    Adu Klaim Trump Vs Prabowo Soal Kesepakatan Tarif, Siapa yang Menang Banyak?

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Presiden Prabowo Subianto berhasil menekan tarif imbal balik Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dari 32% menjadi 19%. Semula penurunan tarif resiprokal itu dianggap sebagai sebuah keberhasilan, belakangan kesepakatan antara Prabowo dan Trump justru memicu polemik.

    Sekadar informasi, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mengumumkan terkait tercapainya kesepakatan dagang besar antara Amerika Serikat dan Republik Indonesia.

    Dalam pernyataan secara langsung melalui akun media sosial resminya, @realDonaldTrump, pemimpin negara Paman Sam itu menyebut perjanjian ini sebagai kehormatan besar dan kemenangan besar bagi AS. 

    “Merupakan kehormatan besar bagi saya untuk mengumumkan Perjanjian Perdagangan kita dengan Republik Indonesia, yang diwakili oleh Presiden mereka yang sangat dihormati, Prabowo Subianto,” tulis Trump di platform X, Rabu (23/7/2025).

    Presiden AS Donald Trump./Newswire

    Trump menyebut bahwa dalam kesepakatan ini, Indonesia sepakat untuk menjadi pasar terbuka bagi produk industri, teknologi, dan pertanian asal Amerika Serikat dengan menghapus 99% hambatan tarif.

    Sebagai imbalannya, produk asal Indonesia yang masuk ke pasar AS akan dikenakan tarif sebesar 19%, sementara produk buatan Amerika akan masuk ke Indonesia tanpa tarif alias nol persen.

    “Amerika Serikat kini akan menjual produk buatan Amerika ke Indonesia dengan tarif 0%, sementara Indonesia akan membayar 19% untuk semua produk mereka yang masuk ke AS. Pasar Terbaik di Dunia!” tegas Trump.

    Selain itu, Indonesia juga disebutkan akan memasok mineral-mineral kritis ke AS dan menandatangani kontrak besar senilai puluhan miliar dolar, termasuk pembelian pesawat Boeing, produk pertanian Amerika, dan energi asal AS.

    Trump menyebut kesepakatan ini sebagai kemenangan besar untuk berbagai sektor ekonomi AS. “Kesepakatan ini adalah kemenangan besar bagi produsen mobil, perusahaan teknologi, pekerja, petani, peternak, dan manufaktur kita. make America, great again!” tukas Trump.

    Prabowo: Diplomasi Ekonomi

    Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menyebut kesepakatan tarif antara Indonesia dengan AS adalah bagian dari diplomasi ekonomi. Dia menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah situasi global yang sedang tidak kondusif.

    Dia menyoroti tantangan ekonomi yang dihadapi banyak negara, termasuk ketatnya kebijakan dari Amerika Serikat, tetapi menekankan bahwa pemerintah Indonesia tetap mengedepankan pendekatan diplomatik demi kepentingan rakyat.

    “Memang situasi dunia sedang tidak baik-baik saja, kita tahu itu. Perang di sini, perang di sana. Tapi Indonesia berusaha menjaga, kita non-blok, kita hormati semua pihak,” ujarnya pada acara Hari Lahir Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rabu (23/7/2025) malam.

    Menurutnya, sebagai kepala negara, tanggung jawab utama adalah melindungi rakyat Indonesia dari dampak langsung krisis global, termasuk risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “Dalam bidang ekonomi saya harus menjaga agar tidak ada alasan untuk PHK pekerja kita. Karena itu saya bermusyawarah, saya negosiasi,” tegas Prabowo.

    Presiden Prabowo Subianto

    Lebih lanjut, dia juga menyinggung soal respons negatif terhadap kebijakan pemerintah, termasuk sindiran terhadap program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis.

    “Selalu ada yang nyinyir. Kita perlu kritik, perlu pengawasan, tapi kalau nyinyir itu agak lain. Seolah-olah semua nggak ada yang benar,” ucapnya.

    Presiden Ke-8 RI itu menilai bahwa kritik terhadap program makan bergizi gratis tidak berdasar, apalagi bila dipertentangkan dengan program pendidikan gratis.

    Prabowo menegaskan bahwa kedua program tersebut sama pentingnya dan harus berjalan seiring. Pemerintah, ujarnya, memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan rakyat khususnya anak-anak mendapatkan akses gizi dan pendidikan yang layak.

    “Ada yang mempertanyakan, mau makan bergizi gratis atau pendidikan gratis? Saudara-saudara, UUD 1945 mewajibkan pendidikan gratis. Tapi anak-anak yang lapar tidak boleh dibiarkan lapar, mereka masa depan kita,” tegas Prabowo.

    Indonesia Kebal Kesepakatan Tarif?

    Sementara itu, Chief Economist AMRO Dong He menuturkan Indonesia merupakan ekonomi terbesar di Asean yang didukung oleh pasar domestik yang signifikan. Hal tersebut membuat perekonomian Indonesia sebagian besar ditopang oleh permintaan dalam negeri.

    Menurutnya, kebijakan pemerintah Indonesia yang membebaskan tarif untuk produk asal AS tidak akan menimbulkan dampak signifikan. Dia menuturkan, Amerika Serikat hanya menyumbang sekitar 10% dari total ekspor Indonesia, sementara itu China menyumbang lebih dari dua kali lipatnya.

    “Perekonomian Indonesia relatif tidak rentan karena tingkat keterbukaannya terhadap perdagangan internasional juga lebih rendah. Pasar ekspor terbesar Indonesia juga bukan AS. Dari sudut pandang tersebut, Indonesia seharusnya cukup terlindungi dari putaran tarif terbaru yang diberlakukan AS,” ujarnya dalam media briefing virtual pada Rabu (23/7/2025).

    Di sisi lain, dia juga menekankan pentingnya perdagangan internasional bagi perekonomian Indonesia. Seiring dengan hal tersebut, dia menyarankan Indonesia untuk terus mendiversifikasi pasar ekspornya.

    He juga menambahkan perekonomian Indonesia hingga saat ini juga masih berada pada jalur yang baik. Menurutnya momentum pertumbuhan saat ini digerakkan oleh permintaan domestik masih kuat.

    “Di sisi lain, kebijakan moneter maupun fiskal dinilai masih memiliki ruang yang cukup untuk menopang perekonomian apabila dibutuhkan,” katanya.

    Adapun, AMRO menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 4,8% pada 2025. Proyeksi tersebut terungkap dalam laporan terbaru AMRO bertajuk ASEAN+3 Regional Economic Outlook Update edisi Juli 2025. Dalam laporan edisi April 2025, AMRO memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5% pada 2025.

    Penurunan proyeksi tersebut juga dilakukan pada seluruh pertumbuhan ekonomi negara-negara di kawasan Asia Tenggara serta China, Jepang, dan Korea Selatan atau disebut Asean+3. AMRO memprediksi pertumbuhan ekonomi kawasan tersebut sebesar 3,8% pada 2025 dan melemah ke 3,6% pada 2026 mendatang. 

    Proyeksi tersebut lebih rendah dibandingkan dengan laporan AMRO pada April 2025 yang meramalkan pertumbuhan sebesar 4,2% untuk tahun ini dan 4,1% pada 2026.

    Dong He menjelaskan, perekonomian negara-negara Plus-3, yakni China; Hong Kong, Jepang; dan Korea Selatan diproyeksikan tumbuh sebesar 3,7%. Sementara itu, negara-negara Asean diproyeksikan tumbuh sebesar 4,4% pada tahun ini. 

    “Prospek ekonomi kawasan Asean+3 masih dibayangi oleh ketidakpastian yang signifikan, dengan eskalasi tarif impor oleh Amerika Serikat menjadi salah satu risiko paling menonjol,” jelas He.

  • Paripurna DPR setujui 10 RUU kabupaten/kota Gorontalo-Sulut jadi UU

    Paripurna DPR setujui 10 RUU kabupaten/kota Gorontalo-Sulut jadi UU

    Jakarta (ANTARA) – Rapat Paripurna Ke-25 DPR RI Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui 10 rancangan undang-undang (RUU) tentang kabupaten dan kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga Sulawesi Utara (Sulut), untuk disahkan menjadi undang-undang.

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengetuk palu untuk mengesahkan 10 RUU itu setelah meminta persetujuan dari seluruh Anggota DPR RI dari seluruh fraksi partai politik.

    “Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Adies di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, yang dijawab setuju oleh hadirin.

    Dia menjelaskan 10 kabupaten/kota tersebut yakni, Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo, dari Provinsi Gorontalo. Kemudian Kabupaten Buton, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, Kabupaten Muna, Kabupaten Bolaang Mongondow, dan Kabupaten Kepulauan Sangihe, dari Provinsi Sulawesi Tenggara. Lalu Kabupaten Minahasa dan Kota Manado, dari Provinsi Sulawesi Utara.

    Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan undang-undang untuk 10 kabupaten diperlukan agar setiap kabupaten dan kota di Indonesia memiliki UU terkait pembentukannya masing-masing, tanpa digabung dengan UU lain.

    Menurut dia, hal tersebut sejalan dengan Pasal 18 Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas provinsi hingga kabupaten dan kota, yang memiliki pemerintahan daerah yang diatur dengan UU.

    Dia mengatakan pembentukan 10 UU itu dapat memperbaiki regulasi pembentukan daerah, sehingga dapat menghindari konflik hukum dan administrasi yang mungkin timbul akibat dasar hukum yang tidak relevan pada saat ini.

    “Dan diharapkan pula dapat menjawab perkembangan permasalahan dan kebutuhan hukum pemerintahan daerah, dan masyarakat daerah setempat,” kata Rifqinizamy.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi II: DPR belum sikapi putusan MK sebab Pemilu 2029 masih panjang

    Komisi II: DPR belum sikapi putusan MK sebab Pemilu 2029 masih panjang

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan DPR RI belum mengambil sikap atas putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pemilu nasional dan daerah karena waktu pelaksanaan Pemilu 2029 masih panjang.

    DPR masih akan melakukan kajian dan menampung aspirasi publik secara seksama terlebih dahulu terkait putusan MK tersebut.

    “Pemilu kita kan masih lama pada 2029 karena pemilunya masih lama, berarti kita punya kesempatan waktu juga cukup lama. Nah, itu kita manfaatkan, kita pergunakan kemudian untuk mengkaji lebih jauh, lebih dalam, kemudian menampung aspirasi publik,” kata Bahtra di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Hal tersebut diperlukan agar jalannya perhelatan pemilu mendatang terselenggara dengan lebih baik dan berkualitas demi perbaikan demokrasi Indonesia ke depan.

    “Supaya itu tadi, harapan teman-teman juga, atau harapan seluruh masyarakat agar pemilunya berjalan dengan baik, pelaksanaannya juga dengan baik, terus kemudian yang tak kalah penting adalah soal kualitas pelaksanaan pemilu itu sendiri,” ucapnya.

    Selain itu, Bahtra menyebut kajian dan tampungan aspirasi publik diperlukan agar penyusunan undang-undang kepemiluan dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut dapat memenuhi ekspektasi publik.

    “Mudah-mudahan sih, DPR dengan membutuhkan nanti banyak masukan dari berbagai pihak, terus kemudian pada saatnya nanti kita buat undang-undang itu tentu dengan sesuai ekspektasi publik,” tuturnya.

    Dia menuturkan kajian lebih dalam diperlukan pihaknya untuk mencari formulasi terkait mekanisme penundaan waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan pemilu daerah, termasuk terkait dasar hukum pelaksanaannya.

    “Memang kita membutuhkan kajian yang lebih dalam ya, termasuk soal misalnya kalau ada penundaan waktu soal pemilu lokal. Kan dasar hukumnya kan harus dicari karena di Undang-Undang Dasar kita kan menjelaskan bahwa pemilu itu dilaksanakan satu kali dalam lima tahun,” katanya.

    Bahtra lantas melanjutkan, “Nah, kalau ada misalnya perpanjangan jeda waktu pemilu lokal itu maka dasar hukumnya harus dicari nih formulanya supaya juga tidak melanggar undang-undang.”

    Sebab, lanjut dia, MK memutuskan agar pemilu nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan, meski UUD 1945 menyebutkan bahwa pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.

    “Kami juga enggak mau gegabah karena kan di suatu sisi juga kan ada putusan MK ya bersifat final dan mengikat, tapi di sisi lain Undang-Undang Dasar kita menyebutkan bahwa pemilu itu dilaksanakan dalam satu kali dalam lima tahun. Nah, itu yang kita mau cari tahu formulanya,” paparnya.

    Meski demikian, Bahtra tak memberikan tenggat waktu kepastian kapan DPR RI akan mengambil sikap dalam menindaklanjuti putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah.

    “Yang pasti kan enggak mungkin dilaksanakan pada 2029 karena pemilunya 2029, yang pasti sebelumnya, tetapi yang paling penting sekarang kan baru 2025,” kata dia.

    Sebelumnya, pada Selasa (15/7), Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemisahan pemilu antara pemilu nasional dan pemilu lokal menyalahi amanat dari Undang-Undang Dasar 1945.

    Maka dari itu, menurut dia, semua fraksi partai politik di DPR RI akan menyikapi secara bersama-sama putusan MK tersebut.

    “Jadi, nanti pada saatnya kami semua partai politik tentu saja sesuai dengan kewenangannya, akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami,” kata Puan usai Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Presiden Prabowo: Penggilingan padi dapat disita jika tak mau tertib

    Presiden Prabowo: Penggilingan padi dapat disita jika tak mau tertib

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan negara dapat menyita penggilingan padi yang tidak tertib karena penggilingan padi merupakan bagian dari produksi pangan yang menguasai hajat hidup orang banyak sehingga tata kelolanya harus mengikuti ketentuan dan aturan perundang-undangan.

    Prabowo melanjutkan aturan yang menjadi acuan negara untuk menyita penggilingan padi-penggilingan padi yang tak ikut ketentuan itu ialah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3).

    “Waktu saya dapat laporan ada penggiling-penggiling padi yang nakal-nakal, yang aneh penggilingan padi yang besar yang paling nakal. Oh begitu, lu mentang-mentang besar lu kira Pemerintah Indonesia nggak punya gigi? Aku buka Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 33: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,” kata Presiden Prabowo saat acara peluncuran Koperasi Desa/Koperasi Kelurahan Merah Putih di Desa Bentangan, Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin.

    Presiden menyebut dirinya pun telah berkonsultasi langsung dengan Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengenai penafsiran Pasal 33 UUD 1945. Hasil konsultasi itu, Prabowo menyebut tak ada yang perlu ditafsirkan, karena isinya jelas mengatur cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

    “Berarti, penggiling padi adalah cabang produksi penting bagi negara, dan yang menguasai hidup orang banyak. Kalau penggiling padi tidak mau tertib, tidak mau patuh kepada kepentingan negara, ya saya gunakan sumber hukum ini,” ujar Presiden.

    Jika nantinya ditemukan ada yang melanggar dan tidak mau ikut aturan, Presiden pun menegaskan negara tak ragu menyita penggilingan padi itu dan menyerahkan operasionalnya kepada koperasi.

    “Saya tidak salah, saya benar, karena mereka (penggilingan padi yang nakal, red.) mencari keuntungan yang luar biasa. Saya dapat laporan satu penggiling padi untung setiap panen Rp2 triliun per bulan, Rp1 triliun (sampai dengan) Rp2 triliun per bulan. Sudah kita tertibkan, begitu kita keluarkan niat ini, harga langsung naik lagi, mereka langsung bali Rp6.500. Oke, berhasil,” kata Presiden Prabowo.

    Pemerintah menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kilogram, yang artinya pelaku usaha penggilingan padi wajib membeli gabah kering panen dari petani minimal sebesar Rp6.500/kg.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Rokok Ilegal Kian Merajalela Ancam Petani-Industri Tembakau

    Rokok Ilegal Kian Merajalela Ancam Petani-Industri Tembakau

    Jakarta

    Industri kecil menengah (IKM) rokok dinilai punya kontribusi nyata bagi perekonomian nasional. Anggota Komisi XI DPR RI, Eric Hermawan, meminta negara memastikan perlindungan bagi industri ini, jangan sampai upaya pemberantasan rokok ilegal justru mematikan pelaku usaha kecil di daerah.

    Eric mengapresiasi pembentukan Satgas Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal sebagai langkah positif, tetapi ia mewanti-wanti implementasinya dilakukan secara adil dan transparan. “Kita tidak bisa mengabaikan dampak strukturalnya. Jika kebijakan yang diterapkan terlalu menekan produsen kecil-menengah, maka akan muncul efek domino, mulai dari pemutusan hubungan kerja hingga terganggunya perputaran ekonomi lokal. Ini tidak sejalan dengan Visi Asta Cita Presiden Prabowo,” ujar Eric, di Jakarta, Senin (21/7/2025).

    Politisi Golkar itu menegaskan, industri rokok rakyat yang tersebar di Madura, Malang, Jember, Pasuruan, Sidoarjo, Temanggung, dan daerah lainnya selama ini menyerap tenaga kerja besar dari petani tembakau, pedagang kecil, hingga pekerja informal.

    Eric meminta pengawasan Satgas BKC Ilegal juga menyasar perusahaan besar yang selama ini minim pelaporan. Ia menilai regulasi juga perlu mendukung pelaku kecil dengan akses cukai yang mudah, harga terjangkau, serta kebijakan harga eceran yang realistis untuk UMKM. “Kontribusi mereka terhadap penerimaan negara cukup signifikan, mencapai 10-15%. Pemerintah sebaiknya menggali potensi ini dengan menciptakan mekanisme cukai yang ramah bagi industri kecil menengah rokok,” jelasnya.

    Kepedulian industri rokok rakyat pada daerah juga diakui pemerintah daerah. Kepala Dinas PUPR Pamekasan, Amin Jabir, mengungkap lima perusahaan rokok lokal ikut membantu membangun jalan kabupaten karena keterbatasan anggaran Pemkab. “Penerapan itu merupakan wujud nyata kesadaran perusahaan terhadap tanggung jawab sosial perusahaan,” katanya. Kelima perusahaan itu adalah PR Cahaya Pro, PR 1001 Alami, PR Empat Sekawan Mulya, PR HJS, dan PR Bawang Mas Group.

    Direktur Centre for Indonesian Social Studies Institute (CISSI), Agus Surono, menegaskan pelaku industri rokok dilindungi konstitusi, yakni Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 33 UUD 1945. Agus juga mengingatkan pentingnya persaingan usaha yang sehat agar iklim usaha kondusif dan berkelanjutan.

    Data Kementerian Perindustrian menunjukkan hingga 2024 ada lebih dari 1.100 IKM rokok yang menyerap sekitar 600.000 tenaga kerja langsung, belum termasuk jutaan pekerja di rantai distribusi, pengecer, dan pertanian.

    “Persaingan yang sehat akan menciptakan iklim usaha yang kondusif, berkelanjutan, dan mendorong inovasi serta keseimbangan antara aspek ekonomi dan sosial demi cita-cita kesejahteraan rakyat,” ujar Agus.

    Tonton juga video “Cukai Hasil Tembakau, Peluang dan Tantangan dalam Pemberantasan Rokok Ilegal” di sini:

    (rrd/rir)

  • Demokrasi Berbasis Keadaban

    Demokrasi Berbasis Keadaban

    Demokrasi Berbasis Keadaban
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    DEMOKRASI
    adalah sistem. Ia tak boleh menjadi sistem kosong. Ia memerlukan isi. Dan isi
    demokrasi
    bukan sekadar prosedur elektoral, melainkan akhlak politik.
    Kita boleh saja menyelenggarakan pemilu setiap lima tahun, memindahkan kedaulatan rakyat ke bilik suara dan perangkat digital.
    Namun, jika seluruh proses itu dijalankan dengan semangat mengakali, menyiasati, bahkan memanipulasi, kita tidak sedang membangun demokrasi—kita hanya sedang mengabadikan proyek kekuasaan.
    Yang hilang dari demokrasi kita hari ini bukan mekanisme teknokratisnya. Justru sebaliknya, prosedurnya kian canggih: Sirekap,
    e-voting
    , rekap digital,
    quick count
    . Namun, substansinya makin mengering.
    Demokrasi
    tanpa akhlak, tanpa keadaban.
    Pemilu 2024 telah usai. Presiden dan wakil rakyat terpilih. Namun, yang tertinggal bukan euforia kedaulatan rakyat, melainkan residu keterbelahan.
    Seolah-olah, lawan politik bukan lagi mitra deliberasi, tapi musuh yang wajib dilumpuhkan. Demokrasi berubah menjadi medan kontestasi total, bukan ruang untuk menyepakati kebaikan bersama.
    Itulah titik rapuhnya demokrasi prosedural. Seperti diingatkan oleh Jürgen Habermas, demokrasi hanya bermakna ketika disertai partisipasi deliberatif dan diskursus yang setara (Habermas, The Inclusion of the Other, 1998). Tanpa itu, ia mudah berubah menjadi populisme dan manipulasi retoris.
    Sejak awal, demokrasi Indonesia dirancang untuk beradab. Lihatlah Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan, “Kemerdekaan ialah hak segala bangsa.”
    Di situlah tertanam pengakuan terhadap harkat manusia sebagai dasar kebebasan. Pancasila pun menempatkan “Kemanusiaan yang adil dan beradab” sebelum “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan…”
    Sebuah penegasan bahwa demokrasi bukan hanya soal memilih, tetapi soal memuliakan manusia.
    Ini menegaskan apa yang oleh Nurcholish Madjid disebut sebagai demokrasi dengan nilai-nilai tauhidik—demokrasi yang bukan netral dari moral, tetapi meniscayakan etika publik yang berbasis akal sehat dan kesetaraan (Nurcholish, 1997).
    Namun sayangnya, semua itu hari ini hanya jadi simbol di ruang rapat dan orasi politik.
    Lihat saja realitas politik kita hari ini. Elite saling menista, saling menyandra dengan kursi, saling menelikung lewat narasi.
    Partai politik lebih sibuk mengatur logistik dan koalisi, daripada mendidik kader dengan nilai.
    DPR makin lemah sebagai pengawas, makin kuat sebagai pengaman status quo. Presiden pun, dalam banyak hal, lebih populis daripada konstitusional.
    Politik kehilangan etosnya. Demokrasi berubah menjadi pasar legitimasi, bukan arena nilai.
    Seperti dikatakan Hannah Arendt, politik adalah ruang hadir bersama, tempat manusia menampilkan dirinya di hadapan orang lain untuk membangun dunia bersama (Arendt, The Human Condition, 1958).
     
    Jika ruang itu ditutup atau direduksi menjadi kalkulasi elektabilitas, maka yang lahir bukan demokrasi, melainkan dominasi.
    Demokrasi yang beradab tidak menghina, tidak menyebar kebencian, tidak menciptakan musuh imajiner demi elektoral.
    Demokrasi yang beradab tidak menindas minoritas hanya karena kalah suara. Karena seperti diingatkan John Stuart Mill dalam On Liberty (1859), suara terbanyak bukanlah jaminan kebenaran.
    Demokrasi bukan soal siapa paling banyak, tapi siapa paling layak didengar dalam akal dan nurani.
    Inilah bedanya demokrasi dengan demagogi. Demokrasi tanpa perenungan hanya akan menjadi tempat naiknya yang paling nyaring, bukan yang paling bijak.
    Seperti dikatakan Fishkin (2010), deliberasi adalah jantung demokrasi sejati—tanpa itu, politik akan menjadi ajang mobilisasi irasionalitas massal.
    Harga dari demokrasi tanpa keadaban sangat mahal. Polarisasi kian akut. Media sosial menjadi ladang fitnah. Kepercayaan terhadap partai politik runtuh. Anak muda menjauh dari politik. Institusi negara dianggap alat kekuasaan, bukan penjaga konstitusi.
    Laporan V-Dem 2025 menunjukkan Indonesia tergelincir ke dalam kategori
    electoral autocracy.
    Fenomena ini mencerminkan lemahnya prinsip
    horizontal accountability
    dan penyusutan ruang sipil (V-Dem Institute, Democracy Report 2025).
    Dalam demokrasi yang sehat, kritik terhadap penguasa menjadi syarat, bukan ancaman.
    Inilah saatnya kita kembali ke akar. Demokrasi bukan hanya sistem kekuasaan, tetapi kontrak moral. Partai politik harus kembali menjadi rumah akal sehat, bukan sekadar markas penggalangan dana.
    Pemerintah harus membangun kepercayaan bukan dengan pencitraan, tapi dengan kejujuran. Media harus menjadi penjaga nurani publik, bukan sekadar penyambung lidah pemilik modal.
    Kita sebagai rakyat pun harus belajar kembali menjadi warga negara yang beradab. Bukan hanya menuntut, tapi juga merawat. Bukan hanya bersuara, tapi juga bertanggung jawab. Bukan hanya ingin menang, tapi ingin adil.
    Demokrasi berbasis keadaban bukanlah utopia. Ia adalah keharusan. Dalam dunia yang makin bising oleh propaganda, suara jernih harus dimunculkan oleh integritas.
    Dalam zaman yang dibanjiri algoritma kebencian, akhlak adalah satu-satunya jangkar agar kita tidak karam.
    Tanpa keadaban, demokrasi hanya menjadi tirani mayoritas. Tanpa akhlak, pemilu hanya jadi ritual legitimasi. Dan tanpa integritas, institusi hanya menjadi hiasan tata negara.
    Demokrasi yang sejati tidak lahir dari angka, tetapi dari jiwa yang bersedia mendengar, berbagi, dan bertanggung jawab.
    Karena pada akhirnya, republik ini bukan dibangun di atas kertas suara, melainkan di atas hati nurani manusia yang tahu kapan harus bersuara dan kapan harus berbagi ruang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.