Produk: UUD 1945

  • MK Tolak Bubarkan Kompolnas yang Dinilai Pemohon Tak Profesional
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Juli 2025

    MK Tolak Bubarkan Kompolnas yang Dinilai Pemohon Tak Profesional Nasional 30 Juli 2025

    MK Tolak Bubarkan Kompolnas yang Dinilai Pemohon Tak Profesional
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) menyatakan, dasar hukum pembentukan
    Komisi Kepolisian Nasional
    (
    Kompolnas
    ) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, maka MK menolak pembubaran Kompolnas.
    “Anggapan tidak profesionalnya penanganan pengaduan oleh Kompolnas, seandainya anggapan demikian memang benar terjadi, maka dalam batas penalaran yang wajar adalah tidak tepat jika solusinya berupa memohon kepada Mahkamah untuk ‘membubarkan Kompolnas’ dengan cara menyatakan norma Pasal 37 Ayat (2) UU 2 Tahun 2002 bertentangan dengan UUD Tahun 1945,” ujar hakim MK, Guntur Hamzah, dalam sidang di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025).
    MK mengetok Putusan 103/PUU-XXIII/2025 merespons permohonan agar Pasal 37 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
    Adapun Pasal itu menyatakan, Kompolnas dibentuk berdasarkan
    Keputusan Presiden
    (Keppres).
    “Menyatakan permohonan Pemohon I tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang.
    “Menolak permohonan Pemohon II dan Pemohon III untuk seluruhnya,” lanjut Suhartoyo.
    Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan, meskipun pembentukan Kompolnas tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, bukan berarti lembaga itu inkonstitusional.
    Guntur juga menyebut, inkonstitusional atau tidaknya suatu lembaga tidak bisa diukur semata-mata dari maksimal atau tidaknya mereka menjalankan kewenangan.
    Adapun para pemohon mendalilkan keberadaan Kompolnas yang gagal menindaklanjuti aduan secara serius, tidak melindungi korban, tidak independen, hingga gagal menjembatani konflik masyarakat dengan Polri serta hanya sekadar menjadi event organizer Polri.
    Padahal, Kompolnas memiliki kedudukan sebagai pengawas Polri.
    Hakim Guntur Hamzah menyebut kondisi tersebut tidak lantas membuat Kompolnas bertentangan dengan
    UUD 1945
    .
    Sementara, persoalan pembentukan Kompolnas berdasarkan Keppres, hal itu merupakan kebijakan pembentuk undang-undang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Konsistensi Kebijakan di Sektor Lingkungan Harus Didukung semua Pihak

    Konsistensi Kebijakan di Sektor Lingkungan Harus Didukung semua Pihak

    Jakarta: Komitmen pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan harus konsisten diwujudkan untuk menjawab sejumlah ancaman dampak pemanasan global.

    “Krisis iklim kini jadi salah satu masalah global yang tidak bisa dikesampingkan. Indonesia harus menghadapi isu lingkungan ini dengan sungguh-sungguh,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Menakar Kesiapan NDC (Nationally Determined Contribution) Indonesia Menuju Conference of the Parties (COP) 30 di Brasil yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu 30 Juli 2025.

    Diskusi yang dimoderatori Arimbi Heroepoerti, S.H., L.LM. (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Dr. H. Syarif Fasha, M.E. (Anggota Komisi XII DPR RI), Ir. Ary Sudijanto, M.S.E (Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon, Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup), Andrew Arristianto (Wakil Ketua Bidang Angkutan Umum, Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan Adam Kurniawan (Kepala Divisi Manajer Pelibatan Publik WALHI), sebagai narasumber. 

    Selain itu, hadir pula Indrastuti (Wartawan Media Indonesia Bidang Lingkungan Hidup) sebagai penanggap. 

    Menurut Lestari, bagaimana cara kita mencapai target-target pelestarian lingkungan yang telah disepakati sejumlah negara di dunia, merupakan tantangan tersendiri. 

    Apalagi, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, di satu sisi kerusakan lingkungan di Indonesia terus terjadi. 

    Padahal, tambah Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, Konstitusi UUD 1945 memberikan dasar pemikiran penting tentang pelestarian lingkungan hidup. 

    Pasal 28H ayat 1 dan pasal 33 ayat 4 UUD 1945 misalnya, jelas Rerie, memberikan landasan konstitusional untuk perlindungan lingkungan dan hak atas lingkungan yang baik dan sehat bagi seluruh rakyat Indonesia. 

    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong upaya pemenuhan target kontribusi iklim nasional yang telah disepakati bersama sejumlah negara, termasuk Indonesia, dapat direalisasikan dengan keterlibatan aktif semua pihak yang terkait. 

    Anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha mengungkapkan, sejumlah langkah untuk menekan dampak krisis iklim, banyak yang tidak bisa berjalan karena terkendala sejumlah hal teknis. 

    Di Jambi misalnya, tambah Syarif, memiliki tiga hutan lindung dan satu hutan konservasi. Namun, tegas dia, pihak pemerintah daerahnya tidak mendapat apa-apa. “Jambi salah satu paru-paru dunia lho,” ujarnya. 

    Menurut Syarif, pemanfaatan energi adalah satu faktor utama penyumbang emisi gas rumah kaca. Sehingga, tegas dia, optimalisasi pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) menjadi kunci dari pencapaian target kontribusi iklim nasional (NDC) Indonesia. 

    Syarif berharap, setiap pimpinan berganti tidak diikuti dengan pergantian kebijakan terkait lingkungan. “Kita harus segera mulai pemanfaatan EBT,” ujar Syarif. 

    Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon, Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Ary Sudijanto mengungkapkan, Indonesia telah meratifikasi Protokol Kyoto dan Perjanjian Paris dalam ikut menyikapi perubahan iklim.

    Menurut Ary, Protokol Kyoto hanya mewajibkan sejumlah negara anggota untuk mengurangi emisi, tetapi pada Perjanjian Paris mewajibkan semua negara anggota, termasuk Indonesia, harus memiliki rencana dan upaya pengurangan emisi. 

    Upaya pengurangan emisi, ujar Ary, mencakup lima sektor seperti energi, limbah, IPPU (Industrial Processes and Product Use), pertanian, dan kehutanan. 

    Diakui Ary, sebagai bagian dari negara yang meratifikasi Perjanjian Paris, submission NDC Indonesia sangat ditunggu untuk mendorong negara-negara anggota lainnya dapat mensubmit NDC-nya masing-masing.

    Menurut Ary, submission NDC Indonesia dinilai lebih rinci dan lebih maju daripada negara-negara anggota lainnya yang meratifikasi Perjanjian Paris. 

    Ary sangat berharap masukan dari sejumlah pihak terkait upaya pengurangan emisi di sejumlah sektor sebagai bahan untuk dibawa pada ajang COP 30 di Brasil, November mendatang. 

    Wakil Ketua Bidang Angkutan Umum, Organda, Andrew Arristianto berpendapat, transportasi dapat berjalan dengan meminimalkan efek negatif terhadap lingkungan. 

    Menurut Andrew, upaya pengurangan emisi bisa dilakukan antara lain dengan penggunaan transportasi umum dalam keseharian. 

    Meski begitu, tambah dia, di sejumlah daerah ketersediaan angkutan umum masih terbatas, sehingga masyarakat menggunakan kendaraan pribadi. 

    Menurut Andrew, perlu didorong pembukaan rute-rute baru dan peningkatan jumlah transportasi umum, baik dalam bentuk bus atau kereta. 

    Selain itu, tegas dia, perlu juga ditetapkan standar operasional prosedur (SOP) dan peningkatan kualitas transportasi umum, serta transisi energi di sejumlah daerah, sehingga pengurangan emisi dapat berkelanjutan. 

    Kepala Divisi Manajer Pelibatan Publik WALHI, Adam Kurniawan berpendapat, kebijakan pengurangan emisi gas rumah kaca itu sangat terkait dengan sumber-sumber kehidupan masyarakat. 
     

    Jangan sampai, tegas Adam, upaya menekan emisi gas rumah kaca dilakukan dengan cara yang menghambat masyarakat mengakses sumber kehidupan. 

    Mengutip data Bank Dunia pada 2023, Adam mengungkapkan, emisi gas rumah kaca meningkat 16 kali lipat dari setengah abad yang lalu. 

    Sementara itu, pada 2024 Kementerian ESDM mencatat 85% pembangkit tenaga listrik di Indonesia menggunakan bahan bakar fosil. 

    Adam berpendapat, pemerintah kerap mengedepankan solusi palsu dalam upaya menekan emisi gas rumah kaca, seperti kebijakan pemanfaatan biofuel dengan perluasan lahan kebun sawit yang mengorbankan areal hutan. 

    Menurut Adam, pelaporan NDC bukan hanya sekadar angka pencapaian, tetapi lebih penting dari hal itu mengedapankan aspek keadilan lingkungan bagi masyarakat luas. 

    Wartawan Media Indonesia Bidang Lingkungan Hidup, Indrastuti berpendapat, pelibatan pemerintah daerah dalam penurunan emisi atau pencapaian NDC sangat penting. 

    Langkah itu, tembah dia, perlu dibarengi dengan insentif untuk pemerintah daerah. 

    Diakui Indrastuti, ada sejumlah pemerintah daerah yang bisa mengelola sampah secara berkelanjutan. Namun, di sisi lain masih banyak pemerintah daerah yang abai terhadap pengelolaan sampah berkelanjutan. 

    Terkait pengurangan emisi dari sektor transportasi, Indrastuti berpendapat, perlu dibangun interkoneksi transportasi umum antara Jakarta dan daerah-daerah sekitarnya. 

    Sementara itu, ungkap Indrastuti, pemanfaatan kendaraan listrik baru ramai di kota-kota besar, tetapi sepi di daerah-daerah. 

    Menurut dia, keterbatasan sarana pendukung dan mindset masyarakat terkait sulitnya memanfaatkan kendaraan listrik masih menjadi kendala. 

    Indrastuti menegaskan, pengurangan emisi dan perubahan iklim bukan hanya persoalan dan tugas Kementerian Lingkungan Hidup,tetapi juga masyarakat untuk mengatasinya. 

    Wartawan senior, Saur Hutabarat berpendapat, kesadaran kolektif mengenai pemanasan global belum sama. Banyak orang yang menilai kenaikan suhu 1 derajat Celcius itu merupakan hal biasa. 

    Demikian juga ketika permukaan air laut naik sampai 120 meter itu dianggap biasa. 

    Sehingga, menurut Saur, kesadaran masyarakat terkait dampak pemanasan global itu harus diperluas. Termasuk juga kesadaran dari pengambil kebijakan. 

    “Jangan-jangan para pengambil kebijakan itu juga megira kenaikan suhu udara 1 derajat Celcius itu belum apa-apa. Padahal, kenaikan suhu 1 derajat itu tidaklah bisa diterima oleh para pakar,” ujar Saur. 

    Selain itu, tegas Saur, harus ada kebijakan yang konsisten dan penuh komitmen terkait pemanfaatan EBT. Sejatinya, tambah dia, saat ini pemanfaatan EBT itu bukanlah pilihan, tetapi sebuah keniscayaan. 

    “Apakah kita serius memanfaatkan EBT ini. Saya khawatir kebijakan penggunaan EBT ini tidak konsisten,” ujar Saur. 

    Pada masa lalu, ujar dia, ada kebijakan yang mewajibkan taksi menggunakan bahan bakar gas dan saat ini menghilang begitu saja.

    Jakarta: Komitmen pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan harus konsisten diwujudkan untuk menjawab sejumlah ancaman dampak pemanasan global.
     
    “Krisis iklim kini jadi salah satu masalah global yang tidak bisa dikesampingkan. Indonesia harus menghadapi isu lingkungan ini dengan sungguh-sungguh,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Menakar Kesiapan NDC (Nationally Determined Contribution) Indonesia Menuju Conference of the Parties (COP) 30 di Brasil yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu 30 Juli 2025.
     
    Diskusi yang dimoderatori Arimbi Heroepoerti, S.H., L.LM. (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Dr. H. Syarif Fasha, M.E. (Anggota Komisi XII DPR RI), Ir. Ary Sudijanto, M.S.E (Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon, Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup), Andrew Arristianto (Wakil Ketua Bidang Angkutan Umum, Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan Adam Kurniawan (Kepala Divisi Manajer Pelibatan Publik WALHI), sebagai narasumber. 

    Selain itu, hadir pula Indrastuti (Wartawan Media Indonesia Bidang Lingkungan Hidup) sebagai penanggap. 
     
    Menurut Lestari, bagaimana cara kita mencapai target-target pelestarian lingkungan yang telah disepakati sejumlah negara di dunia, merupakan tantangan tersendiri. 
     
    Apalagi, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, di satu sisi kerusakan lingkungan di Indonesia terus terjadi. 
     
    Padahal, tambah Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, Konstitusi UUD 1945 memberikan dasar pemikiran penting tentang pelestarian lingkungan hidup. 
     
    Pasal 28H ayat 1 dan pasal 33 ayat 4 UUD 1945 misalnya, jelas Rerie, memberikan landasan konstitusional untuk perlindungan lingkungan dan hak atas lingkungan yang baik dan sehat bagi seluruh rakyat Indonesia. 
     
    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong upaya pemenuhan target kontribusi iklim nasional yang telah disepakati bersama sejumlah negara, termasuk Indonesia, dapat direalisasikan dengan keterlibatan aktif semua pihak yang terkait. 
     
    Anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha mengungkapkan, sejumlah langkah untuk menekan dampak krisis iklim, banyak yang tidak bisa berjalan karena terkendala sejumlah hal teknis. 
     
    Di Jambi misalnya, tambah Syarif, memiliki tiga hutan lindung dan satu hutan konservasi. Namun, tegas dia, pihak pemerintah daerahnya tidak mendapat apa-apa. “Jambi salah satu paru-paru dunia lho,” ujarnya. 
     
    Menurut Syarif, pemanfaatan energi adalah satu faktor utama penyumbang emisi gas rumah kaca. Sehingga, tegas dia, optimalisasi pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) menjadi kunci dari pencapaian target kontribusi iklim nasional (NDC) Indonesia. 
     
    Syarif berharap, setiap pimpinan berganti tidak diikuti dengan pergantian kebijakan terkait lingkungan. “Kita harus segera mulai pemanfaatan EBT,” ujar Syarif. 
     
    Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon, Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Ary Sudijanto mengungkapkan, Indonesia telah meratifikasi Protokol Kyoto dan Perjanjian Paris dalam ikut menyikapi perubahan iklim.
     
    Menurut Ary, Protokol Kyoto hanya mewajibkan sejumlah negara anggota untuk mengurangi emisi, tetapi pada Perjanjian Paris mewajibkan semua negara anggota, termasuk Indonesia, harus memiliki rencana dan upaya pengurangan emisi. 
     
    Upaya pengurangan emisi, ujar Ary, mencakup lima sektor seperti energi, limbah, IPPU (Industrial Processes and Product Use), pertanian, dan kehutanan. 
     
    Diakui Ary, sebagai bagian dari negara yang meratifikasi Perjanjian Paris, submission NDC Indonesia sangat ditunggu untuk mendorong negara-negara anggota lainnya dapat mensubmit NDC-nya masing-masing.
     
    Menurut Ary, submission NDC Indonesia dinilai lebih rinci dan lebih maju daripada negara-negara anggota lainnya yang meratifikasi Perjanjian Paris. 
     
    Ary sangat berharap masukan dari sejumlah pihak terkait upaya pengurangan emisi di sejumlah sektor sebagai bahan untuk dibawa pada ajang COP 30 di Brasil, November mendatang. 
     
    Wakil Ketua Bidang Angkutan Umum, Organda, Andrew Arristianto berpendapat, transportasi dapat berjalan dengan meminimalkan efek negatif terhadap lingkungan. 
     
    Menurut Andrew, upaya pengurangan emisi bisa dilakukan antara lain dengan penggunaan transportasi umum dalam keseharian. 
     
    Meski begitu, tambah dia, di sejumlah daerah ketersediaan angkutan umum masih terbatas, sehingga masyarakat menggunakan kendaraan pribadi. 
     
    Menurut Andrew, perlu didorong pembukaan rute-rute baru dan peningkatan jumlah transportasi umum, baik dalam bentuk bus atau kereta. 
     
    Selain itu, tegas dia, perlu juga ditetapkan standar operasional prosedur (SOP) dan peningkatan kualitas transportasi umum, serta transisi energi di sejumlah daerah, sehingga pengurangan emisi dapat berkelanjutan. 
     
    Kepala Divisi Manajer Pelibatan Publik WALHI, Adam Kurniawan berpendapat, kebijakan pengurangan emisi gas rumah kaca itu sangat terkait dengan sumber-sumber kehidupan masyarakat. 
     

     
    Jangan sampai, tegas Adam, upaya menekan emisi gas rumah kaca dilakukan dengan cara yang menghambat masyarakat mengakses sumber kehidupan. 
     
    Mengutip data Bank Dunia pada 2023, Adam mengungkapkan, emisi gas rumah kaca meningkat 16 kali lipat dari setengah abad yang lalu. 
     
    Sementara itu, pada 2024 Kementerian ESDM mencatat 85% pembangkit tenaga listrik di Indonesia menggunakan bahan bakar fosil. 
     
    Adam berpendapat, pemerintah kerap mengedepankan solusi palsu dalam upaya menekan emisi gas rumah kaca, seperti kebijakan pemanfaatan biofuel dengan perluasan lahan kebun sawit yang mengorbankan areal hutan. 
     
    Menurut Adam, pelaporan NDC bukan hanya sekadar angka pencapaian, tetapi lebih penting dari hal itu mengedapankan aspek keadilan lingkungan bagi masyarakat luas. 
     
    Wartawan Media Indonesia Bidang Lingkungan Hidup, Indrastuti berpendapat, pelibatan pemerintah daerah dalam penurunan emisi atau pencapaian NDC sangat penting. 
     
    Langkah itu, tembah dia, perlu dibarengi dengan insentif untuk pemerintah daerah. 
     
    Diakui Indrastuti, ada sejumlah pemerintah daerah yang bisa mengelola sampah secara berkelanjutan. Namun, di sisi lain masih banyak pemerintah daerah yang abai terhadap pengelolaan sampah berkelanjutan. 
     
    Terkait pengurangan emisi dari sektor transportasi, Indrastuti berpendapat, perlu dibangun interkoneksi transportasi umum antara Jakarta dan daerah-daerah sekitarnya. 
     
    Sementara itu, ungkap Indrastuti, pemanfaatan kendaraan listrik baru ramai di kota-kota besar, tetapi sepi di daerah-daerah. 
     
    Menurut dia, keterbatasan sarana pendukung dan mindset masyarakat terkait sulitnya memanfaatkan kendaraan listrik masih menjadi kendala. 
     
    Indrastuti menegaskan, pengurangan emisi dan perubahan iklim bukan hanya persoalan dan tugas Kementerian Lingkungan Hidup,tetapi juga masyarakat untuk mengatasinya. 
     
    Wartawan senior, Saur Hutabarat berpendapat, kesadaran kolektif mengenai pemanasan global belum sama. Banyak orang yang menilai kenaikan suhu 1 derajat Celcius itu merupakan hal biasa. 
     
    Demikian juga ketika permukaan air laut naik sampai 120 meter itu dianggap biasa. 
     
    Sehingga, menurut Saur, kesadaran masyarakat terkait dampak pemanasan global itu harus diperluas. Termasuk juga kesadaran dari pengambil kebijakan. 
     
    “Jangan-jangan para pengambil kebijakan itu juga megira kenaikan suhu udara 1 derajat Celcius itu belum apa-apa. Padahal, kenaikan suhu 1 derajat itu tidaklah bisa diterima oleh para pakar,” ujar Saur. 
     
    Selain itu, tegas Saur, harus ada kebijakan yang konsisten dan penuh komitmen terkait pemanfaatan EBT. Sejatinya, tambah dia, saat ini pemanfaatan EBT itu bukanlah pilihan, tetapi sebuah keniscayaan. 
     
    “Apakah kita serius memanfaatkan EBT ini. Saya khawatir kebijakan penggunaan EBT ini tidak konsisten,” ujar Saur. 
     
    Pada masa lalu, ujar dia, ada kebijakan yang mewajibkan taksi menggunakan bahan bakar gas dan saat ini menghilang begitu saja.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (RUL)

  • Prabowo Kenang Kwik Kian Gie: Indonesia Kehilangan Putra Terbaik

    Prabowo Kenang Kwik Kian Gie: Indonesia Kehilangan Putra Terbaik

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mendatangi rumah duka ekonom senior, Kwik Kian Gie di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta pada Rabu (30/7/2025).

    Prabowo menyampaikan kedatangan dirinya ini adalah untuk menghormati dan menyampaikan belasungkawa langsung kepada keluarga Kwik Kian Gie.

    Bagi Prabowo, Kwik adalah tokoh bangsa yang sangat berjasa karena pemikiran-pemikirannya sangat mempertahankan ekonomi Pancasila dan ekonomi Pasal 33 UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan.

    “Beliau seorang tokoh luar biasa, saya merasa dekat sama beliau, beliau banyak kasih nasihat ke saya,” ungkapnya di rumah duka sentosa RSPAD, Jakarta pada Rabu (30/7/2025).

    Kepala Negara ini meneruskan, beberapa hari lalu juga dirinya masih sempat mendapatkan saran dari Kwik melalui WhatsApp (WA).

    “Beberapa hari yang lalu pun mengirim WA ya memberi saran-saran, beliau masih terus memberi WA. Indonesia kehilangan putra terbaik,” ujarnya.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Prabowo tiba sekitar pukul 13:33 WIB dan didampingi oleh Kepala Sekretaris pribadinya, Rizky Irmansyah. Prabowo turun dari mobil maung berkelir putihnya dan mengenakan peci hitam serta baju safari.

    Sebelum memasuki ruang persemayaman, dia bersalaman terlebih dahulu dengan perwakilan keluarga Kwik. Kemudian, memasuki tempat persemayaman Kwik dan berjalan ke arah peti jenazah. Prabowo berdoa dan dilanjut dengan memberi hormat kepada mendiang Kwik.

    Selanjutnya, orang nomor satu RI tersebut bercengkarama dengan keluarga mendiang di ruang B rumah duka sentosa. 

  • Jimly Puji Kwik Kian Gie: Ekonom yang Tak Hanya Lihat Angka
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Juli 2025

    Jimly Puji Kwik Kian Gie: Ekonom yang Tak Hanya Lihat Angka Nasional 29 Juli 2025

    Jimly Puji Kwik Kian Gie: Ekonom yang Tak Hanya Lihat Angka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie menyampaikan duka cita atas meninggalnya mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Industri, dan Keuangan (Ekuin)
    Kwik Kian Gie
    .
    Menurutnya, Kwik Kian Gie merupakan salah satu sosok yang benar-benar melihat ekonomi dari sudut pandang yang luas, tidak hanya melihat angka saja.
    “Dia salah satu institutional economist, ekonom yang bukan hanya melihat angka-angka, tidak kayak bankir yang hanya melihat angka-angka naik turun pertumbuhan,” ujar Jimly saat ditemui di Rumah Duka Sentosa RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
    “Dia juga melihat aspek efektivitas pelembagaan ekonomi. Jadi dia makro dan mikro ekonomi,” sambungnya.
    Pengetahuan dan daya kritisnya soal ekonomi menjadikan Kwik Kian Gie memiliki ciri khas pada masa Orde Baru.
    Jimly pun mengenal Kwik Kian Gie sebagai tokoh yang pandangannya soal ekonomi didengarkan oleh para pengambil kebijakan.
    Hal itulah yang membuat ia ditunjuk sebagai Menteri Koordinator Ekonomi, Industri, dan Keuangan pada masa pemerintahan Presiden ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
    “Makanya dia dianggap jadi menteri kan, pernah jadi Menko di eranya Gus Dur. Dan bahkan di usia tua pun, dia masih terus berdiskusi dengan sahabat-sahabatnya lintas batas,” ujar Jimly.
    Kendati berbeda bidang dengan Kwik Kian Gie, Jimly mengungkap sosok almarhum juga kerap berdiskusi dengannya.
    Dia suka kontak saya juga, telepon untuk diskusi. Saya kira ini contoh yang baik tentang tokoh nasional kita di bidang ekonomi,” kata Jimly.
    Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan partainya merasa sangat kehilangan atas meninggalnya Kwik Kian Gie.
    Fadli Zon menyebut Kwik Kian Gie memiliki banyak pemikiran yang sejalan dengan Partai Gerindra dan Presiden Prabowo Subianto.
    “Saya merasa sangat kehilangan sekali atas kepergian dari Pak Kwik Kian Gie, seorang ekonom, pemikir ekonomi yang nasionalis, yang juga mencita-citakan terwujudnya Pasal 33 UUD 1945. Banyak pemikiran Kwik Kian Gie yang saya kira sejalan, terutama juga dengan haluan dari Gerindra,” ujar Fadli Zon saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/7/2025) dini hari.
    KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Papan informasi meninggalnya Kwik Kian Gie di rumah duka RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
    Kwik Kian Gie, kata Fadli, merupakan seorang ekonom yang punya integritas dan pemikiran-pemikiran yang sangat nasionalistik.
    Dia menyampaikan, Kwik Kian Gie memiliki pemikiran untuk bagaimana kekayaan alam Indonesia bisa digunakan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.
    “Beliau juga pernah menjadi penasihat ekonomi dari Prabowo-Sandi ketika tahun 2019. Ya ketika itu, saya kira apa yang disampaikan oleh Pak Prabowo tentang pikiran-pikiran ekonomi beliau memang merupakan bagian dari upaya untuk merealisasikan Pasal 33 UUD 1945, itu sejalan dengan apa yang selalu dibicarakan oleh Pak Kwik Kian Gie,” ujar Fadli Zon.
    “Semoga Pak Kwik Kian Gie mendapatkan tempat di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa, dan pada keluarganya diberi kesabaran, ketabahan atas musibah ini,” sambungnya.
    Diketahui,
    Kwik Kian Gie meninggal
    pada usia 90 tahun. Adapun jenazah rencananya akan dikremasi pada Kamis (31/7/2025).
    Saat ini, jenazah Kwik Kian Gie masih disemayamkan di Rumah Duka Sentosa RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • LPM Dompet Dhuafa serta Kemensos RI Ajak Mitra Pengelola Yatim Profesional dan Inovatif

    LPM Dompet Dhuafa serta Kemensos RI Ajak Mitra Pengelola Yatim Profesional dan Inovatif

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Meningkatkan pola manajemen dalam pengelolaan anak yatim bukan semata tugas pemerintah, namun juga tugas masyarakat dalam mengayomi dan memberikan ruang-ruang kebahagiaan bagi anak-anak khususnya anak yatim.

    Hal ini mendorong Lembaga Pelayan Masyarakat (LPM) Dompet Dhuafa berkolaborasi dengan pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), untuk merangkul dan berkolaboraksi bersama yayasan maupun lembaga pengelola yatim.

    Kolaboraksi tersebut dicanangkan langsung dihadapan belasan lembaga pengelola yatim berlokasi di Gren Alia, Jakarta.

    Siti Rusmiati selaku Deputi 2 Program Sosial, Kemanusiaan dan Dakwah Dompet Dhuafa mengatakan, dengan adanya kolaboraksi ini, diharapkan dapat menumbuhkan para pengurus Yayasan Yatim, agar dapat melakukan pengelolaan menjadi lebih profesional, efektif, efisien, serta sekaligus berkelanjutan untuk memastikan dana bantuan dari donatur yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhannya.

    “Kami juga berharap dalam pengelolaan dalam melaksanakan beragam program menjadi lebih inovatif sehingga banyak anak-anak khususnya dhuafa dan yatim, dapat terbantu semaksimal mungkin serta keberlanjutan program dapat saling menguntungkan, sehingga anak-anak yang kita bantu dapat tumbuh menjadi kader-kader pemimpin dimasa depan,” tambah Siti Rusmiati.

    Di sisi lain, Sulistya Ariadi, Direktorat Resos Anak Kemensos RI mengatakan, agenda ini bukan semata serenomial belaka, namun kegiatan ini dapat diimplementasikan ke dalam kegiatan di Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), yang telah diatur dalam UUD 1945 bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

  • Ketemu Prabowo 2,5 Jam, PKS Bicarakan Demokrasi tanpa Biaya Tinggi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Juli 2025

    Ketemu Prabowo 2,5 Jam, PKS Bicarakan Demokrasi tanpa Biaya Tinggi Nasional 29 Juli 2025

    Ketemu Prabowo 2,5 Jam, PKS Bicarakan Demokrasi tanpa Biaya Tinggi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dalam pertemuan dengan Presiden
    Prabowo Subianto
    selama 2,5 jam, sejumlah elite Partai Keadilan Sejahtera (
    PKS
    ) membicarakan soal
    demokrasi
    tanpa biaya tinggi.
    PKS telah menemui Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (29/7/2025).
    Seusai pertemuan, Presiden PKS Almuzzammil Yusuf mengatakan pertemuan itu dalam rangka berbagi pendapat terkait perkembangan negara, tidak terkecuali masalah Pemilu.
    Salah satu pembicaraannya adalah demokrasi yang tidak berbiaya tinggi.
    “Pembicaraan kami pada Presiden Pak Prabowo adalah bagaimana kita ke depan terus memelihara kualitas demokrasi kita yang tidak berbiaya tinggi dan melahirkan pemimpin yang diharapkan oleh masyarakat,” kata Almuzzammil Yusuf pasca pertemuan, Selasa.
    Almuzzammil tidak memungkiri, isu demokrasi ini turut membahas usulan bahwa kepala daerah bisa dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
    Yang pasti, demokrasi perlu meminimalkan atau mengurangi politik uang (
    money politics
    ).
    “Semua, termasuk putusan MK dan lain-lain. Tetapi sekali lagi, karena itu pembahasannya mendalam, tidak mungkin dibahas dalam waktu dua setengah jam,” beber Almuzzammil.
    Di sisi lain, pihaknya juga membahas soal Pasal 33 UUD 1945 bahwa kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
    Menurutnya, pemerintah perlu memikirkan sistem
    perekonomian
    Indonesia yang bisa mengarahkan segala kekayaan alam di Indonesia untuk kemakmuran masyarakat.
    “Ini komitmen Pak Presiden Prabowo yang besar sekali, kita bicarakan sehingga termasuk amanah Pasal 33 itu adalah peraturan perundang-undangan yang khusus nantinya,” ucapnya.
    Tak hanya itu, mereka juga membahas masalah yang terjadi di Gaza, Palestina.
    Ia menilai peran Indonesia dalam OKI perlu ditingkatkan.
    Prabowo, kata dia, turut memberikan perhatian besar.
    Kepala Negara menilai situasi dunia Islam saat ini membutuhkan peran Indonesia yang memiliki penduduk mayoritas muslim.
    Ia pun menyatakan bahwa pembicaraan ini tidak fokus pada partai, baik PKS maupun Gerindra, melainkan fokus pada isu yang berkembang di lapangan.
    “Tapi tema besarnya adalah tema pembicaraan yang bukan tentang partai PKS atau Gerindra, tetapi tema-tema besar nasional yang kita sepakati akan didalami oleh partai masing-masing dan fraksi masing-masing nanti di DPR,” tandas Almuzzammil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ikuti Langkah Cak Imin, Bahlil Sebut Golkar Kaji Pilkada Lewat DPRD

    Ikuti Langkah Cak Imin, Bahlil Sebut Golkar Kaji Pilkada Lewat DPRD

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa Partainya tengah mengkaji sejumlah opsi penataan sistem demokrasi, termasuk kemungkinan pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

    Pernyataan itu disampaikan Bahlil usai melapor kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/7/2025).

    Dia menekankan bahwa wacana tersebut bukan hal baru di tubuh Golkar.

    “Saya dari sejak HUT Golkar bulan Desember kemarin sudah menyampaikan bahwa penting untuk kita melakukan penataan sistem demokrasi lewat perubahan undang-undang politik,” ujar Bahlil.

    Menurutnya, kajian tersebut mencakup keseluruhan sistem pemilu, termasuk pemilihan legislatif, pilkada, hingga pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Salah satu opsi yang tengah dirumuskan adalah agar kepala daerah dipilih oleh DPRD, bukan secara langsung oleh rakyat.

    “Kenapa? Karena UUD 1945 tidak menegaskan bahwa pemilihan bupati atau wali kota itu harus langsung, tapi dilakukan secara demokratis,” jelasnya.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu juga menyoroti dampak negatif dari pemilihan langsung, termasuk potensi konflik sosial yang menurutnya justru merusak nilai-nilai kebersamaan di masyarakat.

    “Yang menang saja rasanya sakit, apalagi yang kalah? Demokrasi itu bukan tujuan negara, tapi instrumen. Kita harus cari instrumen yang sesuai dengan budaya ketimuran kita. Jangan sampai gara-gara pilkada, tetangga tak saling tegur, ada yang bercerai karena beda pilihan,” katanya.

    Saat ditanya apakah ini mencerminkan sikap resmi Fraksi Golkar di DPR, Bahlil mengungkapkan bahwa partainya tengah menyusun berbagai skema dan alternatif kebijakan.

    “Golkar sekarang lagi membuat kajian-kajian, skema-skema. Salah satu skemanya itu memang lewat DPRD. Tapi ini masih dalam tahap penyusunan,” ujarnya.

    Lebih lanjut, dia juga menanggapi pernyataan bahwa sikap ini serupa dengan yang disampaikan oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin), yang juga mendukung pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

    “Bukan saya yang sama dengan Cak Imin. Golkar sudah bicara itu duluan sejak HUT Golkar. Kami punya pandangan yang sama karena rasionalitas berpikirnya,” tegasnya.

  • 3
                    
                        Kwik Kian Gie Meninggal Dunia, PDIP hingga Sandiaga Sampaikan Duka Cita
                        Nasional

    3 Kwik Kian Gie Meninggal Dunia, PDIP hingga Sandiaga Sampaikan Duka Cita Nasional

    Kwik Kian Gie Meninggal Dunia, PDIP hingga Sandiaga Sampaikan Duka Cita
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kwik Kian Gie
    meninggal dunia pada Senin (29/7/2025) malam. Sosok yang pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (EKUIN) itu meninggal pada usia 90 tahun.
    Kabar meninggal dunianya Kwik Kian Gie dikonfirmasi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    ), Andreas Hugo Pareira.
    “Ya betul, 28 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, dalam usia 90 tahun,” ujar Andreas kepada Kompas.com, Selasa (29/7/2025) dini hari.
    Dikonfirmasi terpisah, senior PDI-P, Hendrawan Supratikno menceritakan bahwa Kwik Kian Gie Kwik Kian Gie sempat dirawat selama dua bulan di Rumah Sakit (RS) Medistra, Jakarta.
    “Beliau meninggal dunia setelah dirawat sekitar dua bulan di RS Medistra,” ujar Hendrawan.
    Hendrawan sendiri mengenang Kwik sebagai sosok yang berintegritas. Adapun mengenai tempat persemayaman jenazah Kwik Kian Gie, ia menjelaskan bahwa hal itu masih menunggu keputusan keluarga.
    “RIP (rest in peace) Kwik Kian Gie. Selamat jalan menuju keabadian, ekonom andal berintegritas. You’ll be missed,” ujar Hendrawan.
    Sandiaga Uno
    juga menyampaikan dukacita atas meninggalnya Kwik Kian Gie, yang dinilainya sebagai sosok nasionalis sejati.
    Kwik Kian Gie diketahui sempat menjadi penasihat bidang ekonomi pasangan
    Prabowo Subianto
    -Sandiaga Uno jelang pemilihan presiden (Pilpres) 2019.
    “Selamat jalan, Pak Kwik Kian Gie. Ekonom, pendidik, nasionalis sejati,” tulis Sandiaga di akun Instagramnya, Senin (28/7/2025) malam.
    Mantan wakil gubernur DKI Jakarta ini mengenang sosok Kwik Kian Gie yang selalu berjuang demi kepentingan masyarakat.
    “Mentor yang tak pernah lelah memperjuangkan kebenaran. Yang berdiri tegak di tengah badai, demi kepentingan rakyat dan negeri. Indonesia berduka,” tulis Sandi.
    Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai
    Gerindra
    sekaligus Menteri Kebudayaan
    Fadli Zon
    mengatakan partainya merasa sangat kehilangan atas meninggalnya Kwik Kian Gie.
    Fadli Zon menyebut Kwik Kian Gie memiliki banyak pemikiran yang sejalan dengan Partai Gerindra dan Presiden Prabowo Subianto.
    “Saya merasa sangat kehilangan sekali atas kepergian dari Pak Kwik Kian Gie, seorang ekonom, pemikir ekonomi yang nasionalis, yang juga mencita-citakan terwujudnya Pasal 33 UUD 1945. Banyak pemikiran Kwik Kian Gie yang saya kira sejalan, terutama juga dengan haluan dari Gerindra,” ujar Fadli Zon saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/7/2025) dini hari.
    KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Mantan Menteri Ekonomi, Keuangan dan Industri sekaligus ahli ekonomi Kwik Kian Gie saat memberikan keterangan seusai bertemu Prabowo, Sandiaga dan sejumlah petinggi Partai Gerindra di kediaman pribadi Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (17/9/2018) malam.
    Kwik Kian Gie, kata Fadli, merupakan seorang ekonom yang punya integritas dan pemikiran-pemikiran yang sangat nasionalistik.
    Dia menyampaikan, Kwik Kian Gie memiliki pemikiran untuk bagaimana kekayaan alam Indonesia bisa digunakan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.
    “Beliau juga pernah menjadi penasihat ekonomi dari Prabowo-Sandi ketika tahun 2019. Ya ketika itu, saya kira apa yang disampaikan oleh Pak Prabowo tentang pikiran-pikiran ekonomi beliau memang merupakan bagian dari upaya untuk merealisasikan Pasal 33 UUD 1945, itu sejalan dengan apa yang selalu dibicarakan oleh Pak Kwik Kian Gie,” ujat Fadli Zon.
    “Semoga Pak Kwik Kian Gie mendapatkan tempat di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa, dan pada keluarganya diberi kesabaran, ketabahan atas musibah ini,” sambungnya.
    Kwik Kian Gie lahir di Juwana, Pati, Jawa Tengah, pada 11 Januari 1935. Ia tutup usia pada 28 Juli 2025, di usia 90 tahun.
    Melansir dari laman Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie (IBIKKG), Kwik Kian Gie merupakan sosok yang kental dengan dunia bisnis. Hingga akhirnya bergabung dengan PDI pada 1987.
    Pada tahun yang sama, Kwik Kian Gie mewakili PDI sebagai anggota Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
    Kemudian, Kwik Kian Gie ditunjuk sebagai Menko EKUIN oleh Presiden ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
    Setelah itu, Kwik Kian Gie ditunjuk sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada masa pemerintahan Presiden ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Sudah Periksa 2 Perusahaan Terkait Dugaan Korupsi Subsidi Beras 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Juli 2025

    Kejagung Sudah Periksa 2 Perusahaan Terkait Dugaan Korupsi Subsidi Beras Nasional 28 Juli 2025

    Kejagung Sudah Periksa 2 Perusahaan Terkait Dugaan Korupsi Subsidi Beras
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kejaksaan Agung
    telah memeriksa dua dari enam perusahaan produsen beras terkait dengan kasus dugaan korupsi penyaluran subsidi beras.
    Pemeriksaan terhadap manajer perusahaan ini dilaksanakan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Senin (28/7/2025).
    “Dari 6 perusahaan ini, yang terkonfirmasi hadir hanya 2, yaitu PT Unifood Candi Indonesia dan PT Subur Jaya Indotama,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta, pada Senin (28/7/2025).
    Sementara itu, tiga perusahaan sisanya, yaitu PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, dan PT Sentosa Umar Utama Lestari Java Group, mengajukan penundaan pemeriksaan.
    Perusahaan PT Sentosa Umar akan diperiksa pada Selasa (29/7/2025) besok, PT Food Station akan diperiksa pada 1 Agustus 2025, sedangkan jadwal pemeriksaan PT Wilmar Padi Indonesia belum diumumkan.
    Sementara, satu perusahaan lainnya yang dipanggil, PT Belitang Panen Raya, belum memberikan informasi sama sekali terkait ketidakhadiran hari ini.
    Berhubung kasus ini masih dalam penyelidikan, belum banyak yang bisa diungkap oleh pihak Kejaksaan.
    Anang menyebutkan, penyelidik sedang mengkaji kesesuaian pengeluaran negara untuk subsidi beras kepada masyarakat.
    “Ini kan ada uang negara yang keluar. Subsidi itu kan nanti ada komponen-komponennya. Kita hanya memastikan, sudah sesuai enggak, seperti itu,” kata dia.
    Lebih lanjut, penyelidik juga akan mengkaji komponen beras subsidi yang disalurkan ke masyarakat dan keterkaitannya dengan harga di pasaran.
    “Tujuannya ke depan, jangan sampai ada penentuan harga di pasar kan dikendalikan oleh (pihak) tertentu saja,” kata Anang.
    Setelah melakukan pemeriksaan pertama, para produsen beras ini berpeluang dipanggil lagi untuk diperiksa lebih lanjut.
    Diberitakan, Presiden
    Prabowo Subianto
    telah menginstruksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut
    kasus beras oplosan
    .
    Prabowo menegaskan, praktik mengoplos beras merupakan bentuk penipuan dan pidana yang harus ditindak aparat penegak hukum.
    “Saya minta Jaksa Agung sama Kapolri usut dan tindak. Ini pidana,” tegas Prabowo saat meluncurkan Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, dikutip dari tayangan
    YouTube
    Sekretariat Presiden, pada Senin (21/7/2025).
    Berdasarkan laporan yang diterima Prabowo, praktik curang beras oplosan telah merugikan masyarakat hampir Rp 100 triliun setiap tahunnya.
    Jelasnya, pemerintah sudah setengah mati mencari uang dengan mengoptimalkan pemasukan dari pajak dan bea cukai.
    Namun di sisi lain, justru ada oknum yang meraih keuntungan lewat praktik yang merugikan masyarakat.
    “Saya tidak terima. Saya disumpah di depan rakyat, untuk memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya perintahkan Kapolri dan Jaksa Agung usut, tindak,” ujar Prabowo.
    Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, beras oplosan beredar bahkan sampai di rak supermarket dan minimarket, dikemas seolah-olah premium, tetapi kualitas dan kuantitasnya menipu.
    Temuan tersebut merupakan hasil investigasi Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan yang menunjukkan 212 merek beras terbukti tidak memenuhi standar mutu, mulai dari berat kemasan, komposisi, hingga label mutu.
    Beberapa merek tercatat menawarkan kemasan “5 kilogram (kg)” padahal isinya hanya 4,5 kg.
    Lalu banyak di antaranya mengeklaim beras premium, padahal sebenarnya berkualitas biasa.
    “Contoh ada volume yang mengatakan 5 kilogram padahal 4,5 kg. Kemudian ada yang 86 persen mengatakan bahwa ini premium, padahal itu adalah beras biasa. Artinya apa? Satu kilo bisa selisih Rp 2.000 sampai Rp 3.000 per kilogram,” kata Arman dalam video yang diterima
    Kompas.com
    , dikutip pada Sabtu (12/7/2025).
    “Ini kan merugikan masyarakat Indonesia, itu kurang lebih Rp 99 triliun, hampir Rp 100 triliun kira-kira, karena ini terjadi setiap tahun. Katakanlah 10 tahun atau 5 tahun, kalau 10 tahun kan Rp 1.000 triliun, kalau 5 tahun kan Rp 500 triliun, ini kerugian,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Uji Materi UU Kementerian Negara, MK Diminta Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri

    Uji Materi UU Kementerian Negara, MK Diminta Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri

    Bisnis.com, JAKARTA — Advokat konstitusi Viktor Santoso Tandiasa akan secara resmi mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 23 Undang-Undang No. 39/2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (28/7/2025) pukul 13.00 WIB besok.

    Gugatan ini bertujuan meminta MK menyatakan larangan rangkap jabatan menteri juga berlaku bagi wakil menteri dan termuat secara eksplisit dalam amar putusan.

    Viktor menilai praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh setidaknya 30 wakil menteri sebagai komisaris di perusahaan milik negara telah menimbulkan konflik kepentingan dan melemahkan tata kelola serta pengawasan dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dia menganggap hal ini berdampak langsung terhadap pelayanan publik dan kualitas produk BUMN yang dinikmati masyarakat.

    “Dengan dirangkapnya jabatan komisaris oleh wakil menteri, pengawasan di perusahaan negara tidak optimal, bahkan berpotensi menimbulkan praktik korupsi dan suap. Saya sendiri pernah mengalami kerugian sebagai konsumen, misalnya mendapatkan BBM oplosan,” ujar Viktor melalui rilisnya, Minggu (27/7/2025).

    Pasal 23 UU Kementerian Negara secara eksplisit hanya melarang menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi perusahaan negara/swasta, maupun pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD.

    Menurut Viktor, ketentuan ini bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai mencakup wakil menteri.

    Lebih lanjut, dia meminta Mahkamah Konstitusi tidak sekadar menyebut penafsiran larangan itu dalam pertimbangan hukum seperti dalam Putusan MK No. 80/PUU-XVII/2019, melainkan secara tegas memuatnya dalam amar putusan. Putusan sebelumnya itu dinilai tidak mengikat karena hanya menguji Pasal 10 UU 39/2008 tentang kedudukan wakil menteri, bukan Pasal 23 tentang larangan rangkap jabatan.

    “Penjelasan Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum itu bukan ratio decidendi, melainkan obiter dicta, sehingga tidak mengikat. Karena itu, perlu ditegaskan secara eksplisit dalam amar putusan,” tegas Viktor.

    Dia juga membantah anggapan bahwa permohonannya masuk kategori nebis in idem (perkara yang sama tidak boleh diajukan kembali), karena Mahkamah belum pernah menguji substansi konstitusionalitas Pasal 23 secara khusus.

    Dalam petitumnya, Viktor meminta Mahkamah menyatakan Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai mencakup larangan bagi “menteri dan wakil menteri” untuk merangkap jabatan sebagai Pejabat negara lainnya, Komisaris atau direksi perusahaan negara/swasta, Pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN/APBD.

    Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab warga negara untuk menegakkan prinsip-prinsip negara hukum, kepastian hukum, dan pemerintahan yang baik, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

    “Menyatakan Pasal 23 UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap frasa “Menteri dilarang merangkap jabatan bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai: Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan,” pungkasnya.