MK Tolak Bubarkan Kompolnas yang Dinilai Pemohon Tak Profesional
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Mahkamah Konstitusi
(MK) menyatakan, dasar hukum pembentukan
Komisi Kepolisian Nasional
(
Kompolnas
) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, maka MK menolak pembubaran Kompolnas.
“Anggapan tidak profesionalnya penanganan pengaduan oleh Kompolnas, seandainya anggapan demikian memang benar terjadi, maka dalam batas penalaran yang wajar adalah tidak tepat jika solusinya berupa memohon kepada Mahkamah untuk ‘membubarkan Kompolnas’ dengan cara menyatakan norma Pasal 37 Ayat (2) UU 2 Tahun 2002 bertentangan dengan UUD Tahun 1945,” ujar hakim MK, Guntur Hamzah, dalam sidang di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025).
MK mengetok Putusan 103/PUU-XXIII/2025 merespons permohonan agar Pasal 37 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Adapun Pasal itu menyatakan, Kompolnas dibentuk berdasarkan
Keputusan Presiden
(Keppres).
“Menyatakan permohonan Pemohon I tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang.
“Menolak permohonan Pemohon II dan Pemohon III untuk seluruhnya,” lanjut Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan, meskipun pembentukan Kompolnas tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, bukan berarti lembaga itu inkonstitusional.
Guntur juga menyebut, inkonstitusional atau tidaknya suatu lembaga tidak bisa diukur semata-mata dari maksimal atau tidaknya mereka menjalankan kewenangan.
Adapun para pemohon mendalilkan keberadaan Kompolnas yang gagal menindaklanjuti aduan secara serius, tidak melindungi korban, tidak independen, hingga gagal menjembatani konflik masyarakat dengan Polri serta hanya sekadar menjadi event organizer Polri.
Padahal, Kompolnas memiliki kedudukan sebagai pengawas Polri.
Hakim Guntur Hamzah menyebut kondisi tersebut tidak lantas membuat Kompolnas bertentangan dengan
UUD 1945
.
Sementara, persoalan pembentukan Kompolnas berdasarkan Keppres, hal itu merupakan kebijakan pembentuk undang-undang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Produk: UUD 1945
-
/data/photo/2025/01/02/677673434eaf1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
MK Tolak Bubarkan Kompolnas yang Dinilai Pemohon Tak Profesional Nasional 30 Juli 2025
-

Prabowo Kenang Kwik Kian Gie: Indonesia Kehilangan Putra Terbaik
Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mendatangi rumah duka ekonom senior, Kwik Kian Gie di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta pada Rabu (30/7/2025).
Prabowo menyampaikan kedatangan dirinya ini adalah untuk menghormati dan menyampaikan belasungkawa langsung kepada keluarga Kwik Kian Gie.
Bagi Prabowo, Kwik adalah tokoh bangsa yang sangat berjasa karena pemikiran-pemikirannya sangat mempertahankan ekonomi Pancasila dan ekonomi Pasal 33 UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan.
“Beliau seorang tokoh luar biasa, saya merasa dekat sama beliau, beliau banyak kasih nasihat ke saya,” ungkapnya di rumah duka sentosa RSPAD, Jakarta pada Rabu (30/7/2025).
Kepala Negara ini meneruskan, beberapa hari lalu juga dirinya masih sempat mendapatkan saran dari Kwik melalui WhatsApp (WA).
“Beberapa hari yang lalu pun mengirim WA ya memberi saran-saran, beliau masih terus memberi WA. Indonesia kehilangan putra terbaik,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Prabowo tiba sekitar pukul 13:33 WIB dan didampingi oleh Kepala Sekretaris pribadinya, Rizky Irmansyah. Prabowo turun dari mobil maung berkelir putihnya dan mengenakan peci hitam serta baju safari.
Sebelum memasuki ruang persemayaman, dia bersalaman terlebih dahulu dengan perwakilan keluarga Kwik. Kemudian, memasuki tempat persemayaman Kwik dan berjalan ke arah peti jenazah. Prabowo berdoa dan dilanjut dengan memberi hormat kepada mendiang Kwik.
Selanjutnya, orang nomor satu RI tersebut bercengkarama dengan keluarga mendiang di ruang B rumah duka sentosa.
-

LPM Dompet Dhuafa serta Kemensos RI Ajak Mitra Pengelola Yatim Profesional dan Inovatif
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Meningkatkan pola manajemen dalam pengelolaan anak yatim bukan semata tugas pemerintah, namun juga tugas masyarakat dalam mengayomi dan memberikan ruang-ruang kebahagiaan bagi anak-anak khususnya anak yatim.
Hal ini mendorong Lembaga Pelayan Masyarakat (LPM) Dompet Dhuafa berkolaborasi dengan pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), untuk merangkul dan berkolaboraksi bersama yayasan maupun lembaga pengelola yatim.
Kolaboraksi tersebut dicanangkan langsung dihadapan belasan lembaga pengelola yatim berlokasi di Gren Alia, Jakarta.
Siti Rusmiati selaku Deputi 2 Program Sosial, Kemanusiaan dan Dakwah Dompet Dhuafa mengatakan, dengan adanya kolaboraksi ini, diharapkan dapat menumbuhkan para pengurus Yayasan Yatim, agar dapat melakukan pengelolaan menjadi lebih profesional, efektif, efisien, serta sekaligus berkelanjutan untuk memastikan dana bantuan dari donatur yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhannya.
“Kami juga berharap dalam pengelolaan dalam melaksanakan beragam program menjadi lebih inovatif sehingga banyak anak-anak khususnya dhuafa dan yatim, dapat terbantu semaksimal mungkin serta keberlanjutan program dapat saling menguntungkan, sehingga anak-anak yang kita bantu dapat tumbuh menjadi kader-kader pemimpin dimasa depan,” tambah Siti Rusmiati.
Di sisi lain, Sulistya Ariadi, Direktorat Resos Anak Kemensos RI mengatakan, agenda ini bukan semata serenomial belaka, namun kegiatan ini dapat diimplementasikan ke dalam kegiatan di Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), yang telah diatur dalam UUD 1945 bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
-
/data/photo/2025/07/29/6888b28da017d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ketemu Prabowo 2,5 Jam, PKS Bicarakan Demokrasi tanpa Biaya Tinggi Nasional 29 Juli 2025
Ketemu Prabowo 2,5 Jam, PKS Bicarakan Demokrasi tanpa Biaya Tinggi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Dalam pertemuan dengan Presiden
Prabowo Subianto
selama 2,5 jam, sejumlah elite Partai Keadilan Sejahtera (
PKS
) membicarakan soal
demokrasi
tanpa biaya tinggi.
PKS telah menemui Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Seusai pertemuan, Presiden PKS Almuzzammil Yusuf mengatakan pertemuan itu dalam rangka berbagi pendapat terkait perkembangan negara, tidak terkecuali masalah Pemilu.
Salah satu pembicaraannya adalah demokrasi yang tidak berbiaya tinggi.
“Pembicaraan kami pada Presiden Pak Prabowo adalah bagaimana kita ke depan terus memelihara kualitas demokrasi kita yang tidak berbiaya tinggi dan melahirkan pemimpin yang diharapkan oleh masyarakat,” kata Almuzzammil Yusuf pasca pertemuan, Selasa.
Almuzzammil tidak memungkiri, isu demokrasi ini turut membahas usulan bahwa kepala daerah bisa dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Yang pasti, demokrasi perlu meminimalkan atau mengurangi politik uang (
money politics
).
“Semua, termasuk putusan MK dan lain-lain. Tetapi sekali lagi, karena itu pembahasannya mendalam, tidak mungkin dibahas dalam waktu dua setengah jam,” beber Almuzzammil.
Di sisi lain, pihaknya juga membahas soal Pasal 33 UUD 1945 bahwa kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Menurutnya, pemerintah perlu memikirkan sistem
perekonomian
Indonesia yang bisa mengarahkan segala kekayaan alam di Indonesia untuk kemakmuran masyarakat.
“Ini komitmen Pak Presiden Prabowo yang besar sekali, kita bicarakan sehingga termasuk amanah Pasal 33 itu adalah peraturan perundang-undangan yang khusus nantinya,” ucapnya.
Tak hanya itu, mereka juga membahas masalah yang terjadi di Gaza, Palestina.
Ia menilai peran Indonesia dalam OKI perlu ditingkatkan.
Prabowo, kata dia, turut memberikan perhatian besar.
Kepala Negara menilai situasi dunia Islam saat ini membutuhkan peran Indonesia yang memiliki penduduk mayoritas muslim.
Ia pun menyatakan bahwa pembicaraan ini tidak fokus pada partai, baik PKS maupun Gerindra, melainkan fokus pada isu yang berkembang di lapangan.
“Tapi tema besarnya adalah tema pembicaraan yang bukan tentang partai PKS atau Gerindra, tetapi tema-tema besar nasional yang kita sepakati akan didalami oleh partai masing-masing dan fraksi masing-masing nanti di DPR,” tandas Almuzzammil.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Ikuti Langkah Cak Imin, Bahlil Sebut Golkar Kaji Pilkada Lewat DPRD
Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa Partainya tengah mengkaji sejumlah opsi penataan sistem demokrasi, termasuk kemungkinan pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Pernyataan itu disampaikan Bahlil usai melapor kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/7/2025).
Dia menekankan bahwa wacana tersebut bukan hal baru di tubuh Golkar.
“Saya dari sejak HUT Golkar bulan Desember kemarin sudah menyampaikan bahwa penting untuk kita melakukan penataan sistem demokrasi lewat perubahan undang-undang politik,” ujar Bahlil.
Menurutnya, kajian tersebut mencakup keseluruhan sistem pemilu, termasuk pemilihan legislatif, pilkada, hingga pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Salah satu opsi yang tengah dirumuskan adalah agar kepala daerah dipilih oleh DPRD, bukan secara langsung oleh rakyat.
“Kenapa? Karena UUD 1945 tidak menegaskan bahwa pemilihan bupati atau wali kota itu harus langsung, tapi dilakukan secara demokratis,” jelasnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu juga menyoroti dampak negatif dari pemilihan langsung, termasuk potensi konflik sosial yang menurutnya justru merusak nilai-nilai kebersamaan di masyarakat.
“Yang menang saja rasanya sakit, apalagi yang kalah? Demokrasi itu bukan tujuan negara, tapi instrumen. Kita harus cari instrumen yang sesuai dengan budaya ketimuran kita. Jangan sampai gara-gara pilkada, tetangga tak saling tegur, ada yang bercerai karena beda pilihan,” katanya.
Saat ditanya apakah ini mencerminkan sikap resmi Fraksi Golkar di DPR, Bahlil mengungkapkan bahwa partainya tengah menyusun berbagai skema dan alternatif kebijakan.
“Golkar sekarang lagi membuat kajian-kajian, skema-skema. Salah satu skemanya itu memang lewat DPRD. Tapi ini masih dalam tahap penyusunan,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia juga menanggapi pernyataan bahwa sikap ini serupa dengan yang disampaikan oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin), yang juga mendukung pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
“Bukan saya yang sama dengan Cak Imin. Golkar sudah bicara itu duluan sejak HUT Golkar. Kami punya pandangan yang sama karena rasionalitas berpikirnya,” tegasnya.
-
/data/photo/2013/04/03/1109092-aic--kwik-kian-gie--780x390.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Kwik Kian Gie Meninggal Dunia, PDIP hingga Sandiaga Sampaikan Duka Cita Nasional
Kwik Kian Gie Meninggal Dunia, PDIP hingga Sandiaga Sampaikan Duka Cita
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Kwik Kian Gie
meninggal dunia pada Senin (29/7/2025) malam. Sosok yang pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (EKUIN) itu meninggal pada usia 90 tahun.
Kabar meninggal dunianya Kwik Kian Gie dikonfirmasi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
PDI-P
), Andreas Hugo Pareira.
“Ya betul, 28 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, dalam usia 90 tahun,” ujar Andreas kepada Kompas.com, Selasa (29/7/2025) dini hari.
Dikonfirmasi terpisah, senior PDI-P, Hendrawan Supratikno menceritakan bahwa Kwik Kian Gie Kwik Kian Gie sempat dirawat selama dua bulan di Rumah Sakit (RS) Medistra, Jakarta.
“Beliau meninggal dunia setelah dirawat sekitar dua bulan di RS Medistra,” ujar Hendrawan.
Hendrawan sendiri mengenang Kwik sebagai sosok yang berintegritas. Adapun mengenai tempat persemayaman jenazah Kwik Kian Gie, ia menjelaskan bahwa hal itu masih menunggu keputusan keluarga.
“RIP (rest in peace) Kwik Kian Gie. Selamat jalan menuju keabadian, ekonom andal berintegritas. You’ll be missed,” ujar Hendrawan.
Sandiaga Uno
juga menyampaikan dukacita atas meninggalnya Kwik Kian Gie, yang dinilainya sebagai sosok nasionalis sejati.
Kwik Kian Gie diketahui sempat menjadi penasihat bidang ekonomi pasangan
Prabowo Subianto
-Sandiaga Uno jelang pemilihan presiden (Pilpres) 2019.
“Selamat jalan, Pak Kwik Kian Gie. Ekonom, pendidik, nasionalis sejati,” tulis Sandiaga di akun Instagramnya, Senin (28/7/2025) malam.
Mantan wakil gubernur DKI Jakarta ini mengenang sosok Kwik Kian Gie yang selalu berjuang demi kepentingan masyarakat.
“Mentor yang tak pernah lelah memperjuangkan kebenaran. Yang berdiri tegak di tengah badai, demi kepentingan rakyat dan negeri. Indonesia berduka,” tulis Sandi.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai
Gerindra
sekaligus Menteri Kebudayaan
Fadli Zon
mengatakan partainya merasa sangat kehilangan atas meninggalnya Kwik Kian Gie.
Fadli Zon menyebut Kwik Kian Gie memiliki banyak pemikiran yang sejalan dengan Partai Gerindra dan Presiden Prabowo Subianto.
“Saya merasa sangat kehilangan sekali atas kepergian dari Pak Kwik Kian Gie, seorang ekonom, pemikir ekonomi yang nasionalis, yang juga mencita-citakan terwujudnya Pasal 33 UUD 1945. Banyak pemikiran Kwik Kian Gie yang saya kira sejalan, terutama juga dengan haluan dari Gerindra,” ujar Fadli Zon saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/7/2025) dini hari.
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Mantan Menteri Ekonomi, Keuangan dan Industri sekaligus ahli ekonomi Kwik Kian Gie saat memberikan keterangan seusai bertemu Prabowo, Sandiaga dan sejumlah petinggi Partai Gerindra di kediaman pribadi Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (17/9/2018) malam.
Kwik Kian Gie, kata Fadli, merupakan seorang ekonom yang punya integritas dan pemikiran-pemikiran yang sangat nasionalistik.
Dia menyampaikan, Kwik Kian Gie memiliki pemikiran untuk bagaimana kekayaan alam Indonesia bisa digunakan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.
“Beliau juga pernah menjadi penasihat ekonomi dari Prabowo-Sandi ketika tahun 2019. Ya ketika itu, saya kira apa yang disampaikan oleh Pak Prabowo tentang pikiran-pikiran ekonomi beliau memang merupakan bagian dari upaya untuk merealisasikan Pasal 33 UUD 1945, itu sejalan dengan apa yang selalu dibicarakan oleh Pak Kwik Kian Gie,” ujat Fadli Zon.
“Semoga Pak Kwik Kian Gie mendapatkan tempat di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa, dan pada keluarganya diberi kesabaran, ketabahan atas musibah ini,” sambungnya.
Kwik Kian Gie lahir di Juwana, Pati, Jawa Tengah, pada 11 Januari 1935. Ia tutup usia pada 28 Juli 2025, di usia 90 tahun.
Melansir dari laman Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie (IBIKKG), Kwik Kian Gie merupakan sosok yang kental dengan dunia bisnis. Hingga akhirnya bergabung dengan PDI pada 1987.
Pada tahun yang sama, Kwik Kian Gie mewakili PDI sebagai anggota Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Kemudian, Kwik Kian Gie ditunjuk sebagai Menko EKUIN oleh Presiden ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Setelah itu, Kwik Kian Gie ditunjuk sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada masa pemerintahan Presiden ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Uji Materi UU Kementerian Negara, MK Diminta Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri
Bisnis.com, JAKARTA — Advokat konstitusi Viktor Santoso Tandiasa akan secara resmi mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 23 Undang-Undang No. 39/2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (28/7/2025) pukul 13.00 WIB besok.
Gugatan ini bertujuan meminta MK menyatakan larangan rangkap jabatan menteri juga berlaku bagi wakil menteri dan termuat secara eksplisit dalam amar putusan.
Viktor menilai praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh setidaknya 30 wakil menteri sebagai komisaris di perusahaan milik negara telah menimbulkan konflik kepentingan dan melemahkan tata kelola serta pengawasan dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dia menganggap hal ini berdampak langsung terhadap pelayanan publik dan kualitas produk BUMN yang dinikmati masyarakat.
“Dengan dirangkapnya jabatan komisaris oleh wakil menteri, pengawasan di perusahaan negara tidak optimal, bahkan berpotensi menimbulkan praktik korupsi dan suap. Saya sendiri pernah mengalami kerugian sebagai konsumen, misalnya mendapatkan BBM oplosan,” ujar Viktor melalui rilisnya, Minggu (27/7/2025).
Pasal 23 UU Kementerian Negara secara eksplisit hanya melarang menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi perusahaan negara/swasta, maupun pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD.
Menurut Viktor, ketentuan ini bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai mencakup wakil menteri.
Lebih lanjut, dia meminta Mahkamah Konstitusi tidak sekadar menyebut penafsiran larangan itu dalam pertimbangan hukum seperti dalam Putusan MK No. 80/PUU-XVII/2019, melainkan secara tegas memuatnya dalam amar putusan. Putusan sebelumnya itu dinilai tidak mengikat karena hanya menguji Pasal 10 UU 39/2008 tentang kedudukan wakil menteri, bukan Pasal 23 tentang larangan rangkap jabatan.
“Penjelasan Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum itu bukan ratio decidendi, melainkan obiter dicta, sehingga tidak mengikat. Karena itu, perlu ditegaskan secara eksplisit dalam amar putusan,” tegas Viktor.
Dia juga membantah anggapan bahwa permohonannya masuk kategori nebis in idem (perkara yang sama tidak boleh diajukan kembali), karena Mahkamah belum pernah menguji substansi konstitusionalitas Pasal 23 secara khusus.
Dalam petitumnya, Viktor meminta Mahkamah menyatakan Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai mencakup larangan bagi “menteri dan wakil menteri” untuk merangkap jabatan sebagai Pejabat negara lainnya, Komisaris atau direksi perusahaan negara/swasta, Pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN/APBD.
Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab warga negara untuk menegakkan prinsip-prinsip negara hukum, kepastian hukum, dan pemerintahan yang baik, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Menyatakan Pasal 23 UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap frasa “Menteri dilarang merangkap jabatan bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai: Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan,” pungkasnya.

/data/photo/2025/07/29/688864de8846b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/07/28/68875dff5e2d6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)