Produk: UUD 1945

  • Otto Hasibuan Ungkap Alasan Prabowo 3 Kali Berikan Ampunan pada Kasus Korupsi

    Otto Hasibuan Ungkap Alasan Prabowo 3 Kali Berikan Ampunan pada Kasus Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan memberikan penjelasan terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang kembali memberikan pengampunan yang ketiga kali dalam kasus korupsi.

    Menanggapi penilaian Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut pemberian pengampunan sebagai bentuk intervensi dan berpotensi menjadi preseden buruk, Otto mengatakan bahwa keputusan Presiden didasarkan pada prinsip keadilan.

    “Bapak Presiden tidak mau terjadi ada orang yang tidak bersalah di hukum, dan tidak mau juga ada orang yang bersalah bebas. Itu tegas tadi Bapak Presiden sampai ke tempat saya. Jadi Bapak Presiden itu betul-betul melihat rasa keadilan masyarakat itu harus ditegakkan di Republik ini,” katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/11/2025).

    Otto menjelaskan bahwa Presiden tidak ingin ada kekeliruan dalam proses hukum, baik menghukum orang yang tidak bersalah maupun membebaskan pelaku kejahatan.

    Lebih lanjut, dia menekankan bahwa kebijakan pengampunan bukan bentuk intervensi, melainkan pelaksanaan hak prerogatif Presiden.

    “Nah soal rehabilitasi, ini juga salah satu hal mungkin yang menjadi pertimbangan walaupun tidak spesifik tadi kita bicarakan. Tetapi mengenai soal rehabilitasi ini, ini adalah hak prerogatif dari Presiden yang berasal dan bersumber dari konstitusi,” ujarnya.

    Otto kemudian menjelaskan dua bentuk rehabilitasi dalam hukum, yakni yang bersifat yuridis dan yang bersifat konstitusional. Rehabilitasi yuridis, ujarnya, berlaku ketika seseorang dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan sehingga nama baiknya harus dipulihkan.

    Sementara itu, dia menegaskan bahwa rehabilitasi yang diberikan Presiden bersumber dari kewenangan konstitusional, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.

    Menurutnya, pertimbangan Presiden dalam memberikan rehabilitasi sepenuhnya berada dalam ranah konstitusional.

    “Konstitusi mengatakan bahwa Presiden memperhatikan memberikan rehabilitasi. Nah, pertimbangan ini tentunya hanya Presiden yang tahu apa sebabnya dia memberikan itu,” ujarnya.

    Otto menegaskan bahwa penggunaan kewenangan tersebut tidak dapat disebut sebagai intervensi.

    “Jadi saya kira merupakan jauh daripada intervensi, justru dia melaksanakan hak dan kewajiban konstitusional dia yang dipandangnya tepat dan benar untuk kepentingan bangsa negara,” tandas Otto.

    Prabowo Subianto, dalam kapasitasnya sebagai Presiden, telah memberikan ampunan (baik dalam bentuk amnesti, abolisi, maupun rehabilitasi) kepada terdakwa atau terpidana kasus korupsi sebanyak tiga kali hingga November 2025.

    Ketiga pemberian ampunan tersebut adalah Amnesti kepada mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP Ferry Indonesia atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono.

  • KPK Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Kapan Ira Puspadewi Dibebaskan?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 November 2025

    KPK Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Kapan Ira Puspadewi Dibebaskan? Nasional 28 November 2025

    KPK Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Kapan Ira Puspadewi Dibebaskan?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sudah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian rehabilitasi eks Direktur Utama (Dirut) PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
    Diketahui, Presiden
    Prabowo
    Subianto merehabilitasi
    Ira Puspadewi
    , mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT
    ASDP
    Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono.
    Ketiganya sebelumnya divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
    Hakim pun menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Ira Puspadewi. Lalu, masing-masing 4 tahun penjara kepada Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
    Setelah menerima salinan Keppres terkait rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dkk,
    KPK
    mengatakan, surat keputusan tersebut sedang ditindaklanjuti.
    “Pagi ini kami sudah menerima surat dari Kementerian Hukum dan saat ini masih berprogres di internal KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
    Namun, terkait pembebasan Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya, KPK menyatakan masih membutuhkan waktu.
    Budi kembali menyebut bahwa KPK baru menerima salinan Keppres tersebut pada Jumat pagi.
    “Saya kira tidak ada kendala ya, jadi memang surat sudah kami terima pagi ini dan langsung kami proses di internal KPK,” ujarnya.
    Budi menjelaskan, internal KPK sedang mempelajari Keppres Rehabilitasi ini karena perkara ASDP sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, yakni para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
    Menurut dia, salah satu yang tengah dipelajari KPK adalah mempertimbangkan perihal mengeksekusi dahulu Ira Puspadewi dkk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
    Pasalnya, perkara ASDP yang menjerat Ira Puspadewi dkk tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
    “Sehingga itu juga nanti kami akan cek ulang ya terkait dengan itu, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa,” kata Budi.
    Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki memastikan bahwa proses pembebasan Ira Puspadewi dkk akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku
    “Untuk mengeksekusinya tentunya akan dilaksanakan secepatnya, setelah prosedur dan tata cara dilakukan sesuai aturan yang ada,” kata Ibnu di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).
    “Hari ini baru diterima keputusan presiden tentang rehabilitasi. Hal ini KPK tentu akan melaksanakan dan menghormati Keputusan Presiden tersebut karena hal tersebut merupakan hak prerogatif yang didaftarkan pada Pasal 14 UUD 1945,” ujarnya lagi.
    Sebagaimana diberitakan, Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi terhadap tiga orang terkait kasus korupsi di ASDP, yakni Ira Puspadewi, saudara Muhammad Yusuf Hadi, dan saudara Harry Muhammad Adhi Caksono.
    Pemberian rehabilitasi itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa, 25 November 2025.
    “Bapak Presiden memberikan keputusan untuk memberikan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan. Kasus ini sebenarnya berjalan sudah cukup lama menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP, atas nama saudara Ira Puspa Dewi, saudara Muhammad Yusuf Hadi, dan saudara Harry Muhammad Adhi Caksono,” kata Prasetyo.
    “Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, bapak Presiden memberikan persetujuan dan Alhamdullilah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan,” ujarnya melanjutkan.
    Menurut Prasetyo, keputusan rehabilitasi ini selanjutnya akan diproses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Sebelumnya, Ira Puspadewi dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
    “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Sunoto saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pada Kamis, 20 November 2025.
    Hakim menyatakan,
    eks Dirut ASDP
    itu terbukti menguntungkan orang lain atau suatu korporasi, yakni PT JN.
    Terhadap Ira dinyatakan telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
    Selain Ira, dua pejabat ASDP lainnya juga menerima vonis dengan kasus serupa. Mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Putusan MK Larang Polisi Rangkap Jabatan Sipil, Badrodin: Eksekusinya Ada di Tangan Kapolri

    Putusan MK Larang Polisi Rangkap Jabatan Sipil, Badrodin: Eksekusinya Ada di Tangan Kapolri

    Bisnis.com, SURABAYA — Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Badrodin Haiti angkat suara mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang larangan bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil selama masih berstatus aktif.

    Badrodin menjelaskan bahwa implementasi atau pelaksanaan atas putusan yang menghapus Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002–yang menurut MK bertentangan dengan UUD 1945 tersebut menjadi kewenangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sepenuhnya

    “Ini [Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025] sangat tergantung dari pada penilaian Kapolri,” ungkap Badrodin kepada Bisnis usai diskusi publik dan penyampaian aspirasi agenda reformasi kepolisian di Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis (27/11/2025).

    Mantan Kapolri periode 2015-2016 ini juga menegaskan bahwa putusan MK tersebut sudah sepatutnya untuk segera dilaksanakan sepenuhnya oleh instansi kepolisian. Dia menyebut, sudah banyak pakar hukum yang telah membahas mengenai putusan MK tersebut, hingga mendesak agar kepolisian aktif untuk segera menanggalkan jabatannya di institusi sipil.

    “Kalau secara hukum kan sudah ada banyak pakar-pakar yang sudah berbicara tentang keputusan MK itu, dan sudah memang bunyinya seperti itu, dan harus dilaksanakan, tetapi dilaksanakan atau tidak, bukan dari kami, tapi dari Kapolri sendiri,” tegasnya.

    Badrodin juga menerangkan, pasca Reformasi 1998 saat institusi TNI dan Polri secara resmi dipisahkan, pada tahun 2000 terbit beleid yang menyatakan bahwa polisi merupakan bagian dari sipil.

    Walau polisi sudah dinyatakan sebagai bagian dari sipil sejak 25 tahun silam, tetapi Badrodin menegaskan bahwa jajaran aparat kepolisian belum sepenuhnya menunjukkan sifat sebagai seorang “civilian police”. 

    Menurutnya, hal tersebut dapat dibuktikan dengan masih kentalnya kultur militeristik yang terjadi pada tubuh kepolisian hingga saat ini. Apalagi, sebut Badrodin, budaya tersebut yang justru menghambat usaha pelayanan dan pengayoman yang dilakukan polisi kepada masyarakat. 

    “Kalau tadi ada penilaiannya bahwa polisi itu memang sudah sipil sejak tahun 2000, tetapi perilakunya yang masih belum menunjukkan civilian police. Jadi, masih kultur militernya itu masih cukup kental, sehingga ini yang seringkali menjadi problem yang dihadapi oleh masyarakat,” pungkasnya. 

    Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri mengungkap data anggota polisi yang saat ini menduduki jabatan sipil mencapai 300 orang. 

    Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan ratusan orang itu menduduki jabatan manajerial di kementerian maupun lembaga. Hanya saja, Sansi tidak memerinci ratusan orang yang menjabat di luar struktur itu. 

    “Ada sekitar 300 orang yang [anggota duduki jabatan sipil],” ujar Sandi di Mabes Polri, Senin (17/11/2025).

    Dia menambahkan, ratusan orang itu berasal dari 4.132 anggota yang terdiri dari staf, ajudan, pengawal hingga pendukung di Kementerian/Lembaga terkait.

    Adapun, kata Sandi, ribuan orang ini tidak dilibatkan dalam manajerial pada struktur kementerian maupun lembaga. “Sisanya adalah jabatan-jabatan pendukung non-manajerial. Seperti yang saya sampaikan,” imbuhnya.

    Sementara itu, Sandi menegaskan bahwa selama ini penugasan anggota Polri di luar struktur merupakan permintaan dari kementerian maupun lembaga terkait. 

    Setelah permintaan itu, Kapolri menunjuk AS SDM untuk melakukan asesmen pejabat yang relevan dengan permintaan kementerian/lembaga. Selanjutnya, Kapolri mengeluarkan surat perintah terkait penugasan itu. 

    Khusus anggota Polri dengan pangkat bintang dua ke atas, maka harus diusulkan terlebih dahulu ke Presiden. Sementara, anggota Polri di bawah bintang dua maka akan diusulkan ke pejabat setingkat menteri.

    “Selama ini pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota Polri yang bekerja di luar struktur didasarkan pada mekanisme yang ditentukan undang-undang. Jadi, penentuan untuk penugasan di luar struktur, itu karena adanya permintaan dari kementerian lembaga terkait,” pungkasnya.

  • ICW Soroti Intervensi Prabowo di Kasus Korupsi, Wamenko Otto: Tidak Tepat & Terlalu Subjektif

    ICW Soroti Intervensi Prabowo di Kasus Korupsi, Wamenko Otto: Tidak Tepat & Terlalu Subjektif

    Bisnis.com, SURABAYA — Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan angkat suara mengenai desakan Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengintervensi putusan pengadilan tindak pidana korupsi karena dikhawatirkan dapat merusak tatanan sistem peradilan pidana.

    Otto menegaskan bahwa pernyataan ICW tersebut tidaklah tepat karena presiden memiliki hak prerogatif yang telah diatur dalam undang-undang dasar. Menurutnya, presiden memiliki kewenangan untuk menggunakan hak prerogatif tersebut, termasuk dalam melakukan rehabilitasi, yang telah diamanatkan konstitusi.

    “Ada suatu rehabilitasi yang dilakukan secara yuridis, tetapi kalau soal hak apa untuk memberikan rehabilitasi itu adalah kewenangan yang dimiliki oleh presiden yang diberikan oleh konstitusi, khususnya dalam pasal 14 undang-undang dasar,” ucap Otto kepada Bisnis usai diskusi publik dan penyampaian aspirasi agenda reformasi kepolisian di Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis (27/11/2025).

    Otto juga menuding bahwa pernyataan ICW yang menyebutkan hak prerogatif tersebut dapat berpotensi mengacaukan sistem peradilan pidana, bersifat terlalu subjektif. Ia menegaskan kembali bahwa hak prerogatif tersebut melekat pada diri presiden, sebagaimana telah diamanatkan oleh undang-undang dasar.

    “Jadi, bagaimana kita bisa mengatakan seorang presiden itu merusak tatanan hukum karena dia melaksanakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dasar, kan enggak mungkin. Jadi, itu saya kira pendapat yang terlalu subjektif ya,” tegasnya.

    Otto yang juga dikenal sebagai pengacara kondang ini menyatakan bahwa hak prerogatif yang dijalankan presiden terhadap peradilan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan semata-mata hanya untuk kepentingan umum. Maka, pemberian rehabilitasi, abolisi, ataupun amnesti seyogyanya sah di mata hukum karena berlandaskan konstitusi negara.

    “Percayalah, bahwa presiden menggunakan kewenangannya itu dengan sebaik-baiknya dan pasti untuk kepentingan umum dan kepentingan yang lebih besar. Begitu kira-kira. [Hak prerogatif presiden] sah karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang dasar,” pungkasnya. 

    Diberitakan sebelumnya, ICW mendesak Presiden Prabowo Subianto tidak mengintervensi hasil putusan pengadilan tindak pidana korupsi. 

    Hal ini buntut dari pemberian rehabilitasi bagi Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayaran tahun 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan tahun 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono. 

    Mereka sebelumnya dinyatakan bersalah korupsi oleh pengadilan Tipikor dalam kasus akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP). Terlebih, sebelumnya Prabowo juga memberikan abolisi bagi Thomas Trikasih Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto. ICW menilai, intervensi presiden memperlemah putusan pengadilan.

    “Intervensi Presiden terhadap putusan pengadilan merupakan bentuk pelemahan terhadap lembaga yudikatif dan pengabaian terhadap prinsip pemisahan cabang kekuasaan. Terlebih, kasus ini masih belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” tulis ICW melalui laman resminya, Kamis (27/11/2025). 

    Apalagi pemberian rehabilitasi sebelum putusan berstatus tetap atau inkrah. Diketahui, Ira dijatuhi vonis pada 20 November 2025 dan diberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan banding yang dalam hal ini tenggat waktu sampai 27 November 2025.

    Menurut, ICW lembaga yudikatif harus bersifat transparan dan independen, serta bebas dari intervensi politik. Pemberian rehabilitasi maupun amnesti tanpa pertimbangan yang jelas dapat mencederai prinsip tersebut. 

    “Dalam institusi peradilan seharusnya Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung diposisikan sebagai ruang koreksi yuridis untuk menguji ketepatan pertimbangan hukum pengadilan yang berada di bawahnya,” lanjut rilis tersebut.

    ICW khawatir pemberian rehabilitasi maupun amnesti dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi dengan membangun narasi-narasi belas kasih sehingga memperoleh hak prerogatif presiden. 

    Selain itu, mudahnya menggunakan hak prerogatif berpotensi mengacaukan sistem peradilan pidana yang patutnya bersifat objektif. 

    Selain menuntut batasan pemberian rehabilitasi hingga amnesti, ICW juga mendesak DPR segera mengatur pemberian hak prerogatif presiden sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.

  • ICW Mendesak Prabowo Tak Intervensi Penanganan Kasus Korupsi

    ICW Mendesak Prabowo Tak Intervensi Penanganan Kasus Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Prabowo Subianto tidak mengintervensi hasil putusan pengadilan tindak pidana korupsi.

    Hal ini buntut dari pemberian rehabilitasi bagi Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayaran tahun 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan tahun 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono. 

    Mereka sebelumnya dinyatakan bersalah korupsi oleh pengadilan Tipikor dalam kasus akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP).

    Terlebih, sebelumnya Prabowo juga memberikan abolisi bagi Thomas Trikasih Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto. ICW menilai, intervensi presiden memperlemah putusan pengadilan.

    “Intervensi Presiden terhadap putusan pengadilan merupakan bentuk pelemahan terhadap lembaga yudikatif dan pengabaian terhadap prinsip pemisahan cabang kekuasaan. Terlebih, kasus ini masih belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” tulis ICW melalui laman resminya, Kamis (27/11/2025).

    Apalagi pemberian rehabilitasi sebelum putusan berstatus tetap atau inkrah. Diketahui, Ira dijatuhi vonis pada 20 November 2025 dan diberikan waktu 7 hari untuk mengajukan banding yang dalam hal ini tenggat waktu sampai 27 November 2025.

    Menurut, ICW lembaga yudikatif harus bersifat transparan dan independen, serta bebas dari intervensi politik. Pemberian rehabilitasi maupun amnesti tanpa pertimbangan yang jelas dapat mencederai prinsip tersebut.

    “Dalam institusi peradilan seharusnya Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung diposisikan sebagai ruang koreksi yuridis untuk menguji ketepatan pertimbangan hukum pengadilan yang berada di bawahnya,” lanjut rilis tersebut.

    ICW khawatir pemberian rehabilitasi maupun amnesti dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi dengan membangun narasi-narasi belas kasih sehingga memperoleh hak prerogatif presiden.

    Selain itu, mudahnya menggunakan hak prerogatif berpotensi mengacaukan sistem peradilan pidana yang patutnya bersifat objektif.

    Selain menuntut batasan pemberian rehabilitasi hingga amnesti, ICW juga mendesak DPR segera mengatur pemberian hak prerogatif presiden sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.

  • ​Lestari Moerdijat Dorong Kesiapsiagaan Masyarakat Menyikapi Ancaman Dampak Perubahan Iklim

    ​Lestari Moerdijat Dorong Kesiapsiagaan Masyarakat Menyikapi Ancaman Dampak Perubahan Iklim

    Jakarta: Membangun kesiapsiagaan masyarakat dan mitigasi bencana yang tepat penting untuk dijadikan dasar penetapan kebijakan untuk melindungi setiap warga negara, seperti yang diamanatkan Konstitusi UUD 1945.

    “Anomali iklim yang dapat memicu kekeringan atau hujan lebat memiliki dampak signifikan pada cuaca di Indonesia. Kondisi itu harus mampu diantisipasi dengan kebijakan yang tepat,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam sambutan tertulisnya saat membuka diskusi daring bertema Perubahan Iklim di Indonesia Menjelang Akhir 2025: Tantangan, Ancaman, dan Kesiapsiagaan Masyarakat yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (26/11). 

    Diskusi yang dimoderatori Arimbi Heroepoetri, S.H., L.LM (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Dr. A. Fachri Radjab, S.Si., M.Si. (Plh. Deputi Bidang Klimatologi – Direktur Informasi Perubahan Iklim, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika/BMKG), Dr. Ir. Agus Wibowo, M.Sc. (Direktur Sistem Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB), dan Muhammad Farhan (Walikota Bandung) sebagai narasumber. 

    Selain itu, hadir juga Nadia Hadad (Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan) sebagai penanggap. 

    Menurut Lestari, sejumlah peristiwa seperti peningkatan frekuensi hujan ekstrem dan panas yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia, memicu siklon tropis yang mempengaruhi perubahan cuaca di sejumlah wilayah. 

    Rerie, sapaan akrab Lestari, mengungkapkan, perubahan pola hujan yang tidak menentu mengganggu kalender tanam nasional dan menyebabkan gagal panen di beberapa wilayah seperti Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Barat.

    Menyikapi kondisi itu, Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu berharap, keseluruhan data dan prediksi yang disajikan lembaga seperti BMKG, misalnya, bisa menjadi catatan bagi institusi terkait untuk mempersiapkan mitigasi yang tepat dalam menyikapi ancaman perubahan cuaca di wilayah masing-masing. 

    Di sisi lain, menurut Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, kepedulian masyarakat terhadap data terkait cuaca harus konsisten ditingkatkan, sebagai bagian dari upaya membangun kesiapsiagaan setiap warga negara terhadap dampak perubahan cuaca yang terjadi. 

    Pelaksana harian Deputi Bidang Klimatologi – Direktur Informasi Perubahan Iklim BMKG Fachri Radjab mengungkapkan, BMKG terus memonitor indikator-indikator perubahan iklim. 

    Data di World Economic Forum 2025, ujar Fachri, dalam 10 tahun ke depan suhu muka bumi akan terus naik. Ancaman gelombang panas di sejumlah wilayah, tambah dia, semakin nyata. 
     

    Berdasarkan pantauan BMKG, ungkap Fachri, emisi CO2 di Indonesia terus meningkat. Bila pada 2004 tercatat 373 ppm, jumlah emisi CO2 di Indonesia pada 2024 tercatat 418 ppm. 

    Kondisi tersebut, tegas dia, bisa mengakibatkan kekurangan air di sejumlah wilayah yang berpotensi mengganggu sejumlah sektor seperti pertanian dan kesehatan. 

    Data cuaca dan iklim yang akurat, tambah Fachri, diharapkan mampu memberi acuan bagi sejumlah pengambil keputusan untuk menyikapi  sejumlah ancaman perubahan iklim tersebut. 

    Direktur Sistem Penanggulangan Bencana BNPB Agus Wibowo mengungkapkan, hampir seluruh wilayah Indonesia masuk kategori ancaman bencana sedang hingga tinggi. 

    Dengan kondisi itu, Agus berharap, bangsa Indonesia bisa menjadi bangsa yang tanggap bencana, karena tren jumlah bencana setiap tahun semakin meningkat yang didominasi bencana hidrometeorologi. 

    Dengan masyarakat yang memiliki kesadaran dan tanggap terhadap bencana, menurut Agus, potensi kerugian dan korban jiwa akibat bencana dapat ditekan.

    Sejumlah program untuk membangun sikap tanggap bencana dari para pemangku kepentingan dan masyarakat, tegas dia, penting untuk ditingkatkan. 

    Walikota Bandung, Muhammad Farhan mengungkapkan pengalamannya membangun kesadaran warganya terhadap bencana terkait potensi risiko aktivitas sesar Lembang. 

    “Kondisi kontur kota Bandung dengan elevasi 10%-20% dan ketinggian bervariasi 700-750 mdpl, mahaman masyarakat yang tinggi terhadap dampak bencana,” ujar Farhan.

    Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, Nadia Hadad berpendapat, upaya penanggulangan untuk mengatasi dampak perubahan iklim jangan sporadis. 

    Langkah yang terencana dengan mitigasi menyeluruh, menurut Nadia, sangat dibutuhkan untuk menghasilkan respons yang tepat dalam menghadapi ancaman bencana di sejumlah sektor. 

    Dampak perubahan iklim yang parah saat ini, menurut Nadia, karena pola pembangunan Indonesia selama ini masih mengedepankan ekonomi ekstraktif dan pertanian monokultur berskala besar.

    Jakarta: Membangun kesiapsiagaan masyarakat dan mitigasi bencana yang tepat penting untuk dijadikan dasar penetapan kebijakan untuk melindungi setiap warga negara, seperti yang diamanatkan Konstitusi UUD 1945.
     
    “Anomali iklim yang dapat memicu kekeringan atau hujan lebat memiliki dampak signifikan pada cuaca di Indonesia. Kondisi itu harus mampu diantisipasi dengan kebijakan yang tepat,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam sambutan tertulisnya saat membuka diskusi daring bertema Perubahan Iklim di Indonesia Menjelang Akhir 2025: Tantangan, Ancaman, dan Kesiapsiagaan Masyarakat yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (26/11). 
     
    Diskusi yang dimoderatori Arimbi Heroepoetri, S.H., L.LM (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Dr. A. Fachri Radjab, S.Si., M.Si. (Plh. Deputi Bidang Klimatologi – Direktur Informasi Perubahan Iklim, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika/BMKG), Dr. Ir. Agus Wibowo, M.Sc. (Direktur Sistem Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB), dan Muhammad Farhan (Walikota Bandung) sebagai narasumber. 

    Selain itu, hadir juga Nadia Hadad (Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan) sebagai penanggap. 
     
    Menurut Lestari, sejumlah peristiwa seperti peningkatan frekuensi hujan ekstrem dan panas yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia, memicu siklon tropis yang mempengaruhi perubahan cuaca di sejumlah wilayah. 
     
    Rerie, sapaan akrab Lestari, mengungkapkan, perubahan pola hujan yang tidak menentu mengganggu kalender tanam nasional dan menyebabkan gagal panen di beberapa wilayah seperti Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Barat.
     
    Menyikapi kondisi itu, Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu berharap, keseluruhan data dan prediksi yang disajikan lembaga seperti BMKG, misalnya, bisa menjadi catatan bagi institusi terkait untuk mempersiapkan mitigasi yang tepat dalam menyikapi ancaman perubahan cuaca di wilayah masing-masing. 
     
    Di sisi lain, menurut Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, kepedulian masyarakat terhadap data terkait cuaca harus konsisten ditingkatkan, sebagai bagian dari upaya membangun kesiapsiagaan setiap warga negara terhadap dampak perubahan cuaca yang terjadi. 
     
    Pelaksana harian Deputi Bidang Klimatologi – Direktur Informasi Perubahan Iklim BMKG Fachri Radjab mengungkapkan, BMKG terus memonitor indikator-indikator perubahan iklim. 
     
    Data di World Economic Forum 2025, ujar Fachri, dalam 10 tahun ke depan suhu muka bumi akan terus naik. Ancaman gelombang panas di sejumlah wilayah, tambah dia, semakin nyata. 
     

     
    Berdasarkan pantauan BMKG, ungkap Fachri, emisi CO2 di Indonesia terus meningkat. Bila pada 2004 tercatat 373 ppm, jumlah emisi CO2 di Indonesia pada 2024 tercatat 418 ppm. 
     
    Kondisi tersebut, tegas dia, bisa mengakibatkan kekurangan air di sejumlah wilayah yang berpotensi mengganggu sejumlah sektor seperti pertanian dan kesehatan. 
     
    Data cuaca dan iklim yang akurat, tambah Fachri, diharapkan mampu memberi acuan bagi sejumlah pengambil keputusan untuk menyikapi  sejumlah ancaman perubahan iklim tersebut. 
     
    Direktur Sistem Penanggulangan Bencana BNPB Agus Wibowo mengungkapkan, hampir seluruh wilayah Indonesia masuk kategori ancaman bencana sedang hingga tinggi. 
     
    Dengan kondisi itu, Agus berharap, bangsa Indonesia bisa menjadi bangsa yang tanggap bencana, karena tren jumlah bencana setiap tahun semakin meningkat yang didominasi bencana hidrometeorologi. 
     
    Dengan masyarakat yang memiliki kesadaran dan tanggap terhadap bencana, menurut Agus, potensi kerugian dan korban jiwa akibat bencana dapat ditekan.
     
    Sejumlah program untuk membangun sikap tanggap bencana dari para pemangku kepentingan dan masyarakat, tegas dia, penting untuk ditingkatkan. 
     
    Walikota Bandung, Muhammad Farhan mengungkapkan pengalamannya membangun kesadaran warganya terhadap bencana terkait potensi risiko aktivitas sesar Lembang. 
     
    “Kondisi kontur kota Bandung dengan elevasi 10%-20% dan ketinggian bervariasi 700-750 mdpl, mahaman masyarakat yang tinggi terhadap dampak bencana,” ujar Farhan.
     
    Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, Nadia Hadad berpendapat, upaya penanggulangan untuk mengatasi dampak perubahan iklim jangan sporadis. 
     
    Langkah yang terencana dengan mitigasi menyeluruh, menurut Nadia, sangat dibutuhkan untuk menghasilkan respons yang tepat dalam menghadapi ancaman bencana di sejumlah sektor. 
     
    Dampak perubahan iklim yang parah saat ini, menurut Nadia, karena pola pembangunan Indonesia selama ini masih mengedepankan ekonomi ekstraktif dan pertanian monokultur berskala besar.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Aliansi BEM Madiun Gelar Aksi Damai di Alun-Alun, Soroti KUHAP Baru dan Ruang Demokrasi

    Aliansi BEM Madiun Gelar Aksi Damai di Alun-Alun, Soroti KUHAP Baru dan Ruang Demokrasi

    Kota Madiun (beritajatim.com) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Madiun dari Universitas Muhammadiyah Madiun, Universitas Merdeka Madiun, dan STIKES Bhakti Husada menggelar aksi unjuk rasa menolak apa yang mereka sebut sebagai supremasi polisi serta menolak pemberlakuan KUHAP baru. Aksi berlangsung di bawah Patung Kolonel Mahardi, Alun-alun Kota Madiun, Selasa (26/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

    Koordinator Lapangan aksi, Maikel Jeksen dari Universitas Muhammadiyah Madiun, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan hasil konsolidasi aliansi dalam menyikapi pemberlakuan KUHAP baru yang akan mulai diterapkan Januari mendatang.

    “Aksi ini wujud penolakan kami terhadap KUHAP yang baru karena ada banyak pasal bermasalah dan multitafsir. Kurang lebih ada lima pasal yang harus dicabut atau direvisi,” kata Maikel. Ia menyebut lokasi Alun-alun dipilih karena berada di pusat keramaian sehingga mahasiswa dapat sekaligus menyampaikan edukasi kepada masyarakat.

    Terkait langkah selanjutnya, Maikel menyebut aliansi akan mengkonsolidasikan kembali gerakan serta mempertimbangkan audiensi dengan DPRD.
    “Aksi hari ini belum cukup. Kami akan terus mengawal KUHAP baru ini sampai tuntutan kami benar-benar diperhatikan,” tegasnya.

    Pernyataan Sikap Aliansi BEM Madiun

    Menolak pemberlakuan KUHAP baru yang dinilai melemahkan hak konstitusional warga negara.
    Mendesak DPR RI melakukan revisi komprehensif secara transparan dan partisipatif.
    Meminta pemerintah menghentikan upaya pembungkaman demokrasi.
    Menegaskan bahwa hukum harus menempatkan rakyat sebagai subjek utama.
    Mengajak mahasiswa, masyarakat sipil, dan akademisi untuk mengawasi dan melawan regulasi yang merugikan publik.

    Tuntutan Aksi

    Mencabut dan meninjau ulang KUHAP baru yang mengandung pasal-pasal bermasalah.
    Menghentikan praktik kriminalisasi berbasis aturan multitafsir.
    Membuka kembali ruang partisipasi publik dalam pembahasan revisi KUHAP.
    Memastikan seluruh regulasi selaras dengan UUD 1945 dan prinsip HAM.
    Menegakkan prinsip negara hukum yang demokratis, bukan otoritarian.

    Sementara itu, pihak kepolisian memastikan pengamanan berlangsung humanis. Wakapolresta Madiun, Kompol I Gusti Agung Ananta Pratama, mengatakan bahwa Polri menerjunkan sekitar 67 personel untuk menjaga situasi tetap kondusif selama aksi.

    “Kami memberikan pelayanan yang humanis kepada adik-adik BEM yang menyampaikan pendapat di Alun-Alun Kota Madiun. Intinya mereka harus merasa aman,” ujar Kompol I Gusti Ananta.

    Ia menegaskan seluruh rangkaian aksi berjalan aman dan lancar.
    “Alhamdulillah situasi kondusif. Kami bersama masyarakat ingin Kota Madiun selalu tertib dan aman,” tambahnya.

    Aksi mahasiswa berlangsung damai hingga para peserta membubarkan diri dengan tertib menjelang sore hari. (rbr/ian)

  • Kasus Ira Puspadewi, Kriminalisasi atau Korban Pasal Karet Korupsi?

    Kasus Ira Puspadewi, Kriminalisasi atau Korban Pasal Karet Korupsi?

    Bisnis.com, JAKARTA — Putusan hakim terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi memantik polemik hukum. Ada isu kriminalisasi dan berbagai macam tetek bengeknya, kendati putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan Ira telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

    Adapun vonis terhadap Ira adalah imbas dari keberadaan pasal 2 dan pasal 3 atau ‘pasal karet’ di Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    Pasal 2 UU Tipikor mengatur bahwa: ‘Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar.”

    Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor menekankan bahwa koruptor adalah setiap orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 – 20 tahun. 

    Adapun Ira menjadi tersangka kemudian berstatus terdakwa karena diduga melanggar pasal 3 UU Tipikor. Hakim pengadilan tindak pidana korupsi bahkan telah memutus Ira terbukti melakukan tindak pidana korupsi, meskipun tidak ada bukti keuntungan pribadi dalam perkara tersebut.

    Dalam catatan Bisnis, eksistensi kedua pasal itu selain dianggap multitafsir, juga bisa berimplikasi menimbulkan ketidakpastian hukum. Apalagi, kalau merujuk kepada dua pasal itu, korupsi tidak sebatas pada tindakan menguntungkan diri sendiri, tetapi orang lain atau korporasi. 

    Selain itu, korupsi juga didefinisikan sebagai sebuah tindakan penyalahgunaan kewenangan yang dapat menimbulkan kerugian negara.

    Dalam catatan Bisnis, polemik tentang penerapan Pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor pernah terjadi saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka eks Mantan Perdagangan Thomas Lembong dan mantan petinggi BUMN, RJ Lino. Lino bahkan menyandang status tersangka selama hampir 6 tahun. Dia menjadi tersangka pada tahun 2015 dan baru divonis pengadilan pada tahun 2021. 

    Selain RJ Lino, polemik juga sempat terjadi di kasus mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Karen pernah bebas dalam kasusnya di Kejaksaan Agung. Namun pada 2024 lalu, Karen divonis penjara selama 9 tahun dalam kasus pembelian gas alam cair alias LNG.

    Karen terbukti bersalah. Dia dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Menariknya, dalam vonis yang dijatuhkan, hakim memutuskan bahwa Karen tidak memperoleh hasil dari tindakan korupsi yang dijatuhkan kepadanya. Karen dipenjara karena kebijakannya terkait pembelian LNG terbukti merugikan negara hingga US$113,87 juta.

    Selain RJ Lino dan Karen, tentu masih banyak lagi pejabat atau direksi BUMN yang masuk penjara karena keberadaan ‘pasal karet’ di UU Tipikor. Yang paling baru tentu nama bekas Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong. Sama seperti Karen, Tom terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.

    Penjelasan KPK

    Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi polemik perhitungan kerugian negara di kasus dugaan korupsi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang dianggap janggal karena tidak melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Kejanggalan itu disampaikan oleh terdakwa sekaligus mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi dalam pledoinya beberapa waktu lalu sebelum divonis 4,5 tahun penjara. 

    Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo perhitungan kerugian negara dilakukan oleh accounting forensik (AF) KPK yang sebelumnya sudah sering terlibat dalam menghitung kerugian negara dan diterima oleh hakim

    “Artinya ini memang sudah firm bahwa AF di KPK ini punya kewenangan dalam menghitung kerugian negara. Dalam proses persidangannya juga KPK sudah menghadirkan ahli dari BPK yang juga menyatakan bahwa hitungan yang dilakukan oleh accounting forensik KPK ini sudah sesuai,” kata Budi kepada jurnalis, Senin (24/11/2025).

    Budi menegaskan proses perhitungan kerugian negara telah melibatkan sejumlah ahli seperti ahli perkapalan. Menurutnya, akuisisi kapal PT JN oleh PT ASDP berisiko terhadap faktor keselamatan karena kapal yang diakuisisi berusia tua sehingga memengaruhi kualitas kapal.

    Pihaknya turut membandingkan kapal milik PT JN dengan PT ASDP mulai dari usia hingga volume kapal. Termasuk valuasi kapal-kapal tersebut. “Ya mungkin ASDP secara keseluruhan itu laba atau untuk tapi kan itu ekosistem besarnya. Sedangkan akuisisi atas PT JN sampai dengan hari ini ekosistem bisnisnya masih merugi,” ujar Budi.

    Budi menyebutkan jika PT ASDP tidak melakukan akuisisi, maka berpeluang untung lebih besar. Sebab, PT JN memiliki permasalahan keuangan yang salah satunya adalah utang. 

    Dalam hal ini, selain mengakuisisi kapal, PT ASDP harus membayar utang yang ditanggung PT JN. Selain itu, Budi menegaskan penetapan tersangka terhadap Ira telah memenuhi kecukupan alat bukti.

    Rehabilitasi dari Prabowo

    Setelah menjadi polemik, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken surat rehabilitasi bagi tiga terdakwa kasus korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry. 

    Tiga terdakwa tersebut, yakni eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi.

    Rehabilitasi dari Prabowo diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana, Selasa (25/11/2025). 

    “Alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut,” kata Dasco dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11/2025).

    Di samping itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi terhadap tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry pada dasarnya setara dengan pembebasan.

    “Kira-kira begitulah [pembebasan], oke,” tutur Prasetyo.

    Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, pemberian rehabilitasi merupakan kewenangan presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA). “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung,” bunyi Pasal 14.

    Kemudian, penjelasan rehabilitasi secara eksplisit tertera dalam Pasal 1 (23) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

    Dalam beleid itu, rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang.

    Selain diadili tanpa alasan, rehabilitasi juga merupakan hak pemulihan karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

    Adapun, pada Pasal 95 ayat (1) KUHAP mengatur soal hak penerima rehabilitasi. Dalam hal ini, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

  • ​Apa Itu Rehabilitasi yang Diberi Kepada Eks Direksi ASDP Ira Puspadewi?

    ​Apa Itu Rehabilitasi yang Diberi Kepada Eks Direksi ASDP Ira Puspadewi?

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi cs. Rehabilitasi diberikan berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum (Kemenhum).

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan proses tersebut berjalan sesuai ketentuan. “(Pemberian rehabilitasi) berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum,” ujar Prasetyo, dikutip dari Metrotvnews.com Rabu, 26 November 2025.

    Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut diproses sesuai aturan yang berlaku. “Untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Prasetyo.

    Keputusan ini membuat publik kembali menyoroti apa yang dimaksud dengan rehabilitasi dalam sistem hukum Indonesia.
    Apa Itu Rehabilitasi?
    Rehabilitasi dalam sistem hukum Indonesia adalah pemulihan hak, kedudukan, harkat, dan martabat seseorang yang dirugikan oleh proses hukum. Rehabilitasi bertujuan menghapus stigma, memulihkan nama baik, serta mengembalikan kondisi seseorang seperti sebelum ia tersangkut perkara.

    Menurut Pasal 1 angka 23 KUHAP, rehabilitasi merupakan hak seseorang untuk memperoleh pemulihan atas kemampuan, kedudukan, dan martabatnya.

    Di dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP, ditegaskan bahwa setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang sah berhak menuntut ganti kerugian sekaligus rehabilitasi. Ketentuan ini memastikan bahwa negara wajib memulihkan nama baik seseorang apabila tindakan hukum terhadapnya tidak sah atau tidak sesuai prosedur.
     

    Pemberian rehabilitasi oleh presiden juga memiliki dasar konstitusional. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, Presiden berwenang memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Artinya, rehabilitasi dapat diberikan melalui keputusan presiden sebagai bentuk pemulihan status hukum seseorang.

    Dengan demikian, rehabilitasi merupakan mekanisme hukum yang bersifat pemulihan penuh, baik secara administrasi, hak sipil, maupun martabat seseorang yang dinilai telah mengalami ketidakadilan dalam proses hukum.
    Untuk Apa Rehabilitasi Diberikan?

    Rehabilitasi memiliki sejumlah fungsi penting, antara lain:

    Memulihkan nama baik dan martabat individu yang dirugikan.
    Mengembalikan kedudukan hukum, termasuk hak administratif atau hak sipil.
    Menghapus stigma publik akibat proses hukum yang tidak tepat.
    Menjamin kepastian hukum, agar seseorang tidak terus menanggung dampak negatif perkara.
    Menjaga integritas sistem peradilan, karena negara berkewajiban memperbaiki tindakan hukum yang keliru.

    Dalam kasus eks direksi ASDP, rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo merupakan bagian dari kewenangan konstitusional presiden dan diproses berdasarkan permohonan Kemenkumham.

    (Sheva Asyraful Fali)

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi cs. Rehabilitasi diberikan berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum (Kemenhum).
     
    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan proses tersebut berjalan sesuai ketentuan. “(Pemberian rehabilitasi) berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum,” ujar Prasetyo, dikutip dari Metrotvnews.com Rabu, 26 November 2025.
     
    Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut diproses sesuai aturan yang berlaku. “Untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Prasetyo.

    Keputusan ini membuat publik kembali menyoroti apa yang dimaksud dengan rehabilitasi dalam sistem hukum Indonesia.

    Apa Itu Rehabilitasi?
    Rehabilitasi dalam sistem hukum Indonesia adalah pemulihan hak, kedudukan, harkat, dan martabat seseorang yang dirugikan oleh proses hukum. Rehabilitasi bertujuan menghapus stigma, memulihkan nama baik, serta mengembalikan kondisi seseorang seperti sebelum ia tersangkut perkara.
     
    Menurut Pasal 1 angka 23 KUHAP, rehabilitasi merupakan hak seseorang untuk memperoleh pemulihan atas kemampuan, kedudukan, dan martabatnya.
     
    Di dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP, ditegaskan bahwa setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang sah berhak menuntut ganti kerugian sekaligus rehabilitasi. Ketentuan ini memastikan bahwa negara wajib memulihkan nama baik seseorang apabila tindakan hukum terhadapnya tidak sah atau tidak sesuai prosedur.
     

     
    Pemberian rehabilitasi oleh presiden juga memiliki dasar konstitusional. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, Presiden berwenang memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Artinya, rehabilitasi dapat diberikan melalui keputusan presiden sebagai bentuk pemulihan status hukum seseorang.
     
    Dengan demikian, rehabilitasi merupakan mekanisme hukum yang bersifat pemulihan penuh, baik secara administrasi, hak sipil, maupun martabat seseorang yang dinilai telah mengalami ketidakadilan dalam proses hukum.
    Untuk Apa Rehabilitasi Diberikan?

    Rehabilitasi memiliki sejumlah fungsi penting, antara lain:

    Memulihkan nama baik dan martabat individu yang dirugikan.
    Mengembalikan kedudukan hukum, termasuk hak administratif atau hak sipil.
    Menghapus stigma publik akibat proses hukum yang tidak tepat.
    Menjamin kepastian hukum, agar seseorang tidak terus menanggung dampak negatif perkara.
    Menjaga integritas sistem peradilan, karena negara berkewajiban memperbaiki tindakan hukum yang keliru.

    Dalam kasus eks direksi ASDP, rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo merupakan bagian dari kewenangan konstitusional presiden dan diproses berdasarkan permohonan Kemenkumham.
     
    (Sheva Asyraful Fali)

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (RUL)

  • Badan Pengkajian MPR soroti relevansi Pasal 30 UUD 45 di era modern

    Badan Pengkajian MPR soroti relevansi Pasal 30 UUD 45 di era modern

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengkajian MPR RI menyoroti relevansi Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 tentang pertahanan dan keamanan, serta tantangan pertahanan dan keamanan yang dihadapi Indonesia saat ini.

    Hal tersebut dibahas Badan Pengkajian MPR dalam Focus Group Discussion (FGD) yang secara khusus menyoroti Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 tentang pertahanan dan keamanan.

    Badan Pengkajian MPR menilai tantangan pertahanan dan keamanan yang dihadapi Indonesia saat ini jauh lebih kompleks dari sekadar rumusan yang tercantum dalam Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 itu.

    “Dalam FGD-FGD sebelumnya dengan beberapa pakar, kami mendapat banyak masukan bahwa pendekatan dan cara pandang terhadap isu pertahanan dan keamanan dalam Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 adalah cara pandang lama yang mungkin tidak bisa kita gunakan lagi untuk menjawab tantangan yang kita hadapi saat ini,” kata Wakil Ketua Badan Pengkajian Benny K. Harman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    FGD Badan Pengkajian Kelompok V ini dihadiri Anggota Badan Pengkajian MPR Mohammad Iqbal Romzi, dan tiga orang narasumber yaitu Ketua Program Studi Ilmu Politik Universitas Bakrie Aditya Batara Gunawan, staf pengajar Departemen Ilmu Politik Universitas Bakrie Anton Aliabbas, dan Director of Media Kernels Indonesia/Drone Emprit Ismail Fahmi..

    Menurut Benny K. Harman, para pendiri bangsa saat menyusun Pasal 30 UUD 1945 (sebelum amandemen) secara sederhana melihat ancaman pertahanan dan keamanan karena perspektifnya adalah melindungi pemerintah, wilayah, dan rakyat, dari ancaman fisik negara lain, sehingga wilayah harus dijaga, dan membela negara adalah membela wilayah.

    “Setelah puluhan tahun, bentuk ancaman tidak fisik lagi. Negara lain tidak perlu menjajah secara fisik untuk menguasai, mengendalikan, dan merebut sumber daya alam,” ujarnya.

    Benny memberi contoh, dengan sistem keuangan, kedaulatan negara hampir tidak ada lagi. Ini bisa dilihat dari penguasaan melalui saham-saham korporasi di Indonesia yang dimiliki orang asing. Indonesia mempunyai sumber daya alam yang melimpah, namun sudah banyak dikuasai orang lain.

    “Kemudian, siber dan artificial intelegence (AI). Ini juga tantangan, karena teknologi siber ini untuk mengganggu sistem pertahanan dan keamanan kita,” jelasnya.

    Tantangan pertahanan dan keamanan pada masa lalu, lanjut Benny, jauh berbeda dengan tantangan pada saat ini.

    “Pertanyaannya, cara pandang pertahanan dan keamanan kita tentu sudah berubah. Karena itu kita memerlukan adanya masukan gagasan dan pemikiran untuk Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 ini,” kata Benny.

    Aditya Batara Gunawan sependapat dengan Benny K. Harman, bahwa ancaman yang dihadapi Indonesia sudah berubah. Ancaman tersebut antara lain ancaman grey zone conflict sebagai arena konflik baru (ancaman keamanan dalam bentuk provokasi dengan instrument non-militer), ancaman ekonomi, dan ancaman siber karena sulit membedakan mana kombatan dan non-kombatan, dan tidak pernah selesai (berlarut-larut) karena sulit mengidentifikasi musuh.

    “Masih relevankah sishankamrata? Saya melihat masih sangat relevan. Cuma problemnya selama ini kita menghilangkan manifestasi ‘sistem’ dari sishankamrata. Jadi, kita hanya memikirkan hankamratanya saja. Sishankamrata masih relevan tapi tidak adaptif dengan perkembangan zaman,” kata Aditya.

    Aditya menegaskan spektrum ancaman yang multidimensi memerlukan pendekatan yang koheren. Karena itu, diperlukan sistem yang terpadu dari unsur-unsur interoperabilitas (TNI-Polri), kolaborasi TNI-Polri dan K/L (Kementerian/Lembaga), dan pertahanan total (K/L, publik, private).

    “Indonesia membutuhkan perumusan dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang mencakup makna keterpaduan. Kita memerlukan keterpaduan (sistemik) dalam kerangka pertahanan dan keamanan negara secara konstitusional,” ujarnya.

    Sementara itu, Anton Aliabbas dalam paparannya memberi catatan terhadap Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945. Menurut Anton, penggunaan frasa “pertahanan dan keamanan” semakin mempertegas kekakuan tata kelola sektor keamanan (TNI untuk pertahanan, dan Polri untuk keamanan).

    “Perlu penggunaan frasa ‘keamanan nasional’ menggantikan ‘pertahanan dan keamanan,” ujar Anton.

    Selain itu, lanjut Anton, Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 terlihat ambiguitas dalam penerapan frasa ‘berhak dan wajib’ ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, juga tidak merespon perkembangan ancaman terutama hibrida-sishankamrata, serta tidak memberikan penguatan terhadap tata kelola sektor keamanan yang baik.

    “Karena itu perlu pengaturan lebih eksplisit terkait tata kelola keamanan nasional, mulai dari aktor, ruang lingkup, hingga pengawasan. Juga perlu peninjauan ulang konsep sishankamrata yang lebih adaptif terhadap perkembangan ancaman. Untuk itu perlu adanya kebutuhan harmonisasi legislasi dan peraturan sektor hankam,” tuturnya.

    Narasumber Ismail Fahmi menyoroti perlunya arsitektur pertahanan siber nasional yang terpadu.

    “Indonesia tidak memiliki National Cyber Defence Architecture yang jelas. TNI, Polri, BSSN, Kemkomdigi punya mandat bersinggungan, tetapi tanpa garis batas yang jelas, tidak ada standard operating doctrine tentang perang siber dan respon nasional. Ruang angkasa (satellite-based defence) belum punya dasar konstitusional eksplisit,” ujarnya.

    Ismail Fahmi merekomendasikan untuk memasukan ruang siber dan ruang angkasa sebagai bagian eksplisit dari domain pertahanan negara, kemudian negara wajib melindungi warga dan infrastruktur di ruang digital sebagai bagian pertahanan dan keamanan, serta memberi dasar konstitusional bagi pembentukan arsitektur komando pertahanan siber nasional yang melibatkan TNI (defence), Polri (law enforcement), BSSN (cyber security), dan Kemkomdigi (ruang digital dan informasi).

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.