Produk: UUD 1945

  • 10
                    
                        Tom Lembong Bebas Usai Dapat Abolisi Prabowo!
                        Nasional

    10 Tom Lembong Bebas Usai Dapat Abolisi Prabowo! Nasional

    Tom Lembong Bebas Usai Dapat Abolisi Prabowo!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Tom Lembong
    bebas dari Rumah Tahanan atau Rutan Cipinang, Jakarta Timur usai mendapat
    abolisi
    dari Presiden
    Prabowo Subianto
    .
    Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) pukul 22.06 WIB malam.
    Senyum pria bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong itu merekah saat langkahnya melawati pintu besi rutan.  Dia didampingi oleh istrinya, Franciska Wihardja.
    Tom mengenakan kaus berkerah warna biru tua. Dia mengangkat tangan memberi salam ke orang-orang. 
    Tangan kanannya sempat ditarik oleh pendukungnya, namun Tom tetap terlihat tenang dan melanjutkan menampakkan wajahnya ke orang-orang.
    Personel polisi ada di kanan dan kiri pintu besi. Para wartawan lengkap dengan kameranya yang sudah menunggu menyambut dengan lampu
    flashlight
    .
    Dia memperlihatkan pergelangan tangan kanan dan kirinya yang tak lagi mengenakan borgol. 
    Istrinya yang mengenakan syal dan Anies Baswedan mendampinginya, mengenakan kemeja biru tua.
    Udara terasa menggumpal di antara puluhan orang yang berjam-jam menunggunya bebas sejak pagi.
    Keringat yang bercucuran, teriakan orang-orang yang berkumpul di depan pintu, dan suara bising Jalan Bekasi Timur Raya pada jam pulang kerja membuat halaman rutan terasa pengap.
    Tapi, di tengah suasana yang serba tidak nyaman itu, orang-orang begitu bersemangat.
    Mereka tampak bahagia bisa melihat Tom Lembong menghirup udara bebas. Terlihat ada spanduk berbunyi “Jangan lelah mencintai Indonesia” di tembok dekat pintu besi Rutan ini.
    Tom tersenyum berkali-kali menatap ramah orang-orang yang datang.
    Sahabat Tom Lembong, Anies Baswedan, eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, dan deretan tim kuasa hukumnya: Ari Yusuf Amir, Dody S Abdul Kadir, dan anggota mereka tak kalah senang. Said Didu terlihat pula di lokasi.
    Orang-orang pun bersorak sorai menerima Tom Lembong kembali ke tengah-tengah mereka.
    Emak-emak yang sudah berjam-jam menunggu momen ini nampak bersemangat menyambut kebebasan Tom Lembong.
    Dalam perkara impor gula, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kebijakan importasi gula.
    Perkembangan selanjutnya, abolisi menyambut Tom Lembong.
    DPR
    menyetujui permohonan abolisi untuk Tom Lembong.
    “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis malam.

    Abolisi
    adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden.
    Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
    Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
    Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat Keppres
    abolisi Tom Lembong
    hari ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto Kristiyanto Bebas!

    Hasto Kristiyanto Bebas!

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akhirnya dibebaskan dari rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto. Hasto resmi keluar dari rutan KPK, Jumat (1/8/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis.com di lokasi, Hasto terlihat keluar dari rutan sekitar pukul 21.22 WIB. Dia disambut oleh sejumlah anggota tim penasihat hukumnya di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta. Beberapa yang hadir adalah Maqdir Ismail dan Febri Diansyah, yang pernah menjabat Juru Bicara KPK.

    Saat keluar dari rutan, Hasto terlihat mengenakan jas hitam yang melapisi kaos merah di badannya. Dia turut membawa tas ransel hitam bersamanya. Dia sempat melambaikan tangan kepada awak media dan simpatisan di area luar rutan.

    “Saya pulang ke rumah dulu” ujarnya kepada wartawan saat ditanya apa yang akan dilakukannya usai bebas malam ini.

    Hasto sebelumnya dijatuhkan pidana penjara selama 3,5 tahun serta denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan, lantaran terbukti memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022, Wahyu Setiawan, terkait dengan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 untuk Harun Masiku.

    Putusan Hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan.

    Sebelum Hasto dibebaskan, pemerintah telah menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan pemberian amnesti tersebut ke KPK. Dengan diserahkannya Keppres yang diteken Presiden Prabowo Subianto, Hasto resmi dibebaskan.

    Keppres itu diantarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum), Widodo ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Surat tersebut diterima oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

    Widodo menjelaskan, pimpinan KPK yang akan menjelaskan tindak lanjut dari Keppres tersebut.

    “Tugas saya hanya sampaikan surat ini dari amanah pimpinan Kemensesneg, udah diterima pak Deputi [Penindakan] sambil dikasih minum dan alhamdulillah tugas saya udah selesai, dan udah dilaporkan juga ke pak Wamensesneg suratnya ke pimpinan KPK sudah diterima dengan baik,” ujar pejabat eselon I Kemenkum itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

    Widodo juga enggan memerinci lebih lanjut proses penyusunan dan penandatanganan Keppres itu. Sebelumnya, beredar kabar bahwa dokumen tersebut ditandatangani oleh Prabowo di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

    Dia juga mengaku tidak mengetahui ihwal penyusunan Keppres tersebut. Namun, dia mengungkap bahwa Menteri Supratman telah membagi-bagi tugas untuk penyerahan keppres abolisi dan amnesti ke berbagai instansi terkait.

    Widodo, dalam hal ini, ditugaskan untuk menyerahkan Keppres pemberian amnesti Hasto Kristiyanto, ke KPK. Hal itu karena ite PDIP tersebut ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

    Di samping itu, sebagian tim penasihat hukum Hasto juga telah berada di area rutan KPK. Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, salah satu yang hadir adalah Febri Diansyah, yang juga pernah menjabat Juru Bicara KPK.

    Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya memastikan bahwa Hasto akan dibebaskan setelah Keppres ditandatangani oleh Prabowo, dan diterima lembaganya.

    “Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan,” terang Johanis kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menyebut proses hukum terhadap Hasto akan dihentikan seketika Keppres itu diterbitkan, termasuk upaya banding.

    “Jika itu sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan,” ujar Budi.

    Pada Kamis (31/7/2025), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa parlemen menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

    Persetujuan DPR itu disampaikan usai rapat konsultasi dengan pemerintah atas surat presiden yang dikirimkan Prabowo, terkait dengan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto.

    “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Selain amnesti, Prabowo turut memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas perkara korupsi impor gula.

    Tom sebelumnya dijatuhi pidana 4,5 tahun penjara. Sebagaimana Hasto, dia juga sebelumnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden […] tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” terang Dasco.

  • Keppres Amnesti Diserahkan ke KPK, Hasto Segera Bebas Malam Ini

    Keppres Amnesti Diserahkan ke KPK, Hasto Segera Bebas Malam Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan pemberian amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dengan diserahkannya Keppres yang diteken Presiden Prabowo Subianto itu maka Hasto bakal segera dibebaskan malam ini, Jumat (1/8/2025) dari tahanan.

    Keppres itu diantarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum) Widodo ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Surat tersebut diterima oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

    Widodo menjelaskan dokumen yang telah diteken Presiden itu nantinya bakal disampaikan oleh pimpinan KPK. Sejalan dengan itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga akan menyampaikan keterangan pers mengenai Keppres abolisi dan amnesti, salah satunya untuk Hasto.

    Saat dimintai konfirmasi apabila Hasto otomatis bakal dibebaskan, Widodo enggan menjawabnya. Dia menyerahkan kepada pimpinan KPK untuk menjelaskan tindak lanjut dari Keppres tersebut.

    “Tugas saya hanya sampaikan surat ini dari amanah pimpinan Kemensesneg, sudah diterima pak Deputi [Penindakan] sambil dikasih minum dan alhamdulillah tugas saya sudah selesai, dan udah dilaporkan juga ke Pak Wamensesneg suratnya ke pimpinan KPK udah diterima dengan baik,” ujar pejabat eselon I Kemenkum itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

    Widodo juga enggan memerinci lebih lanjut proses penyusunan dan penandatanganan Keppres itu. Sebelumnya, beredar kabar bahwa dokumen tersebut ditandatangani oleh Prabowo di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

    Dia juga mengaku tidak mengetahui ihwal penyusunan Keppres tersebut. Namun, dia mengungkap bahwa Menteri Supratman telah membagi-bagi tugas untuk penyerahan keppres abolisi dan amnesti ke berbagai instansi terkait.

    Widodo, dalam hal ini, ditugaskan untuk menyerahkan Keppres pemberian amnesti Hasto Kristiyanto, ke KPK. Hal itu juga lantaran elite PDIP itu ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

    Di samping itu, sebagian tim penasihat hukum Hasto juga telah berada di area rutan KPK. Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, salah satu yang hadir adalah Febri Diansyah, yang juga pernah menjabat Juru Bicara KPK.

    Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya memastikan bahwa Hasto akan dibebaskan setelah Keppres ditandatangani oleh Prabowo, dan diterima lembaganya.

    “Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan,” terang Johanis kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menyebut proses hukum terhadap Hasto akan dihentikan seketika Keppres itu diterbitkan, termasuk upaya banding.

    “Jika itu sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan,” ujar Budi.

    Pada Kamis (31/7/2025), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa parlemen menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

    Persetujuan DPR itu disampaikan usai rapat konsultasi dengan pemerintah atas surat presiden yang dikirimkan Prabowo, terkait dengan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto.

    “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Selain amnesti, Prabowo turut memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas perkara korupsi impor gula.

    Tom sebelumnya dijatuhi pidana 4,5 tahun penjara. Sebagaimana Hasto, dia juga sebelumnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden […] tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” terang Dasco.

  • Pemberian Amnesti Abolisi karena Hasto dan Tom Lembong Tak Perkaya Diri dan Maling Uang Rakyat

    Pemberian Amnesti Abolisi karena Hasto dan Tom Lembong Tak Perkaya Diri dan Maling Uang Rakyat

    GELORA.CO – Pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merupakan langkah yang tepat. Hak istimewa yang digunakan Presiden Prabowo Subianto itu sesuai dengan konstitusi.

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhma menjelaskan, pasal 14 ayat (2) UUD 1945 terkait kewenangan istimewa Presiden tersebut. Presiden melakukan pertimbangan teknis sesuai UU Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Pemberian Amnesti dan Abolisi.

    “Dengan demikian pertimbangan pengambilan keputusan tersebut dipastikan untuk kepentingan bangsa dan negara,” kata Habiburokhman, Jumat (1/8/2025).

    Politikus Gerindra itu, pemberian hak istimewa Presiden kepada Hasto dan Tim tidak bisa dimaknai bahwa Prabowo mengintervensi kerja aparat penegak hukum. Sebaliknya, Prabowo justru mengambil alih penyelesaian hukum dengan cara yang juga konstitusional.

    “Terkait kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, kami memaknai bahwa Presiden Prabowo sama sekali tidak mengintervensi kerja aparat penegak hukum, tetapi mengambil alih penyelesaian persoalan hukum maupun politik dengan cara konstitusional,” jelas dia.

    Dalam kasus Hasto dan Tom, Habiburokhman menilai bahwa keduanya tidak memperkaya diri sendiri dan tidak mengambil uang negara. Meski tak menampik Presiden mempunyai pertimbangan lain, namun menurutnya tujuan pemberian hak istimewa ini dilakukan untuk kepentingan bangsa dan negara.

    “Kita tahu dalam dua kasus tersebut keduanya tidak memperkaya diri senoiri dan tidak mengambil uang negara, di luar pertimbangan tersebut kami memahami bahwa Presiden Prabowo pasti punya pertimbangan yang lebih besar lagi untuk kepentingan bangsa dan negara,” ungkap dia.

    Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga menyinggung persoalan overcapacity di lapas yang menjadi permasalahan serius. Oleh karenanya, pemberian amnesti dan abolisti dinilainya akan efektif mengatasi masalah tersebut.

    “Terlebih sejak 2023 kita sudah mengesahkan KUHP baru yang mengandung nilai-nilai baru yaitu keadilan rehabilitatif, korektif dan restoratif,” kata dia.

    “Artinya pendekatan kita terhadap peristiwa hukum pidana bukan lagi sekedari penghukuman tetapi sudah bergeser menjadi proses reintegrasi sosial dan pemulihan korban,” sambungnya.

    Habiburokhman juga menegaskan penyelesaian persoalan hukum menggunakan hak prerogatif Presiden tidak pertama kali terjadi. Menurutnya seluruh Presiden pernah menggunakan hak istimewa itu tersebut.

    “Penyelesaian persoalan hukum dengan menggunakan hak prerogatif Presiden bukan pertama kali dilakukan,”ujarnya.

    Soekarno kata dia memberikan amnesti umum dengan memberlakukan UU Nomor 11 Tahun 1954, Soeharto memberikan grasi diantaranya kepada pelawak Gepeng Srimulat tahun 1990 an.

    “BJ Habibie dan Gus Dur memberikan amnesti kepada sejumlah Tapos, Megawati, SBY dan Jokowi pun pernah menggunakan hak prerogatif tersebut,” tutupnya.

  • KPK Tunggu Prabowo Teken Keppres Amnesti  untuk Bebaskan Hasto dari Rutan

    KPK Tunggu Prabowo Teken Keppres Amnesti untuk Bebaskan Hasto dari Rutan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) Prabowo Subianto terkait dengan pemberian amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Keppres itu menjadi landasan untuk membebaskan Hasto dari tahanan. 

    Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto yang dijatuhi pidana 3,5 tahun penjara atas perkara suap Harun Masiku. Saat ini, dia masih ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, di bawah wewenang Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. 

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa Hasto akan dibebaskan setelah Keppres ditandatangani oleh Prabowo dan diterima lembaganya. 

    “Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan,” terang Johanis kepada wartawan, Jumat (1/8/2025). 

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengungkap hingga siang ini bahwa pihaknya masih menunggu Keppres dari Presiden untuk menindaklanjuti pemberian amnesti itu. 

    Budi menyebut proses hukum terhadap Hasto akan dihentikan seketika Keppres itu diterbitkan, termasuk upaya banding.

    “Jika itu sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan,” ujar Budi. 

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa parlemen menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. 

    Persetujuan DPR itu disampaikan usai rapat konsultasi dengan pemerintah atas surat presiden yang dikirimkan Prabowo, terkait dengan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto.

    “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025). 

    Selain amnesti, Prabowo turut memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong atas perkara korupsi impor gula. 

    Tom sebelumnya dijatuhi pidana 4,5 tahun penjara. Sebagaimana Hasto, dia juga sebelumnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan. 

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden […] tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” terang Dasco. 

  • KPK Batal Banding Vonis Hasto Kristiyanto bila Prabowo Terbitkan Keppres
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Agustus 2025

    KPK Batal Banding Vonis Hasto Kristiyanto bila Prabowo Terbitkan Keppres Nasional 1 Agustus 2025

    KPK Batal Banding Vonis Hasto Kristiyanto bila Prabowo Terbitkan Keppres
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bila Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) soal
    amnesti
    untuk
    Hasto Kristiyanto
    , Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) batal mengajukan banding terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP yang menjadi terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan itu.
    “Jika itu (Keppres) sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
    Budi Prasetyo mengatakan upaya banding tersebut dipastikan bakal batal dilakukan lantaran Hasto mendapatkan amnesti dari Presiden, sebagaimana informasi yang tersiar dari Gedung DPR ke publik sejak tadi malam.
    “Dalam perjalanannya, KPK juga kemudian sudah menyiapkan dan menyampaikan untuk banding. Namun demikian, dalam proses akhirnya, tadi malam kita sama-sama mendengar kabar bahwa adanya amnesti untuk Saudara HK (Hasto Kristiyanto) dalam perkara ini. Nanti mekanismenya kami di KPK akan menunggu surat tersebut (Keppres),” kata Budi.
    Budi mengatakan, proses hukum yang dilakukan terhadap Hasto dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan berpedoman pada standar etika di KPK.
    Bahkan, kata Budi, majelis hakim juga telah menyatakan bahwa Hasto bersalah dan divonis 3,5 tahun penjara.
    “Artinya, alat bukti yang dikumpulkan oleh teman-teman di KPK dinyatakan terbukti oleh majelis hakim,” ujarnya.
    Budi juga menyatakan bahwa pemberian amnesti tersebut tak membuat
    pemberantasan korupsi
    yang dilakukan KPK menjadi hiatus.
    Dia menyatakan bahwa KPK tetap semangat dalam melakukan pemberantasan korupsi.
    “Namun teman-teman, tentu hal ini tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi. KPK masih terus berkomitmen, masih terus semangat,” ujarnya.
    Budi mengatakan, hingga hari ini, KPK terus melakukan tugas pemberantasan korupsi mulai dari penindakan, pencegahan, pendidikan, serta koordinasi dan supervisi.
    Dia mengatakan, beberapa perkara besar masih tengah dilakukan penanganan oleh penyidik.
    “Dan tentu berkat dukungan publik, juga proses-proses hukum di KPK dapat berjalan dengan baik dan efektif,” ucap dia.
    Sebelumnya, DPR menyetujui amnesti untuk Hasto Kristiyanto yang telah divonis 3,5 tahun penjara oleh hakim dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR.
    “Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
    Amnesti
    adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
    Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.
    Hak prerogatif presiden terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945.
    Adapun mengenai amnesti, diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 sebagai berikut:
    Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto Keluar Rutan Usai dapat Amnesti Prabowo, KPK: Kegiatan Berobat – Page 3

    Hasto Keluar Rutan Usai dapat Amnesti Prabowo, KPK: Kegiatan Berobat – Page 3

    Sebelumnya, DPR RI menerima surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti kepada terdakwa kasus suap PAW Harun Masiku, Hasto Kristiyanto. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budianto merespons, bahwa hal itu merupakan kewenangan Kepala Negara.

    “Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945,” tutur Setyo saat dikonfirmasi, Kamis (31/7/2025).

    Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya akan langsung mempelajari adanya amnesti dari Prabowo untuk Hasto Kristiyanto.

    “Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding,” kata Budi.

  • Diberi Amnesti dari Prabowo, Hasto: Terima Kasih Telah Dengarkan Keadilan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Agustus 2025

    Diberi Amnesti dari Prabowo, Hasto: Terima Kasih Telah Dengarkan Keadilan Nasional 1 Agustus 2025

    Diberi Amnesti dari Prabowo, Hasto: Terima Kasih Telah Dengarkan Keadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    )
    Hasto Kristiyanto
    menyatakan menghormati keputusan Presiden
    Prabowo Subianto
    yang memberikan
    amnesti
    terhadap dirinya.
    Hasto menyampaikan terima kasih atas kebijakan yang menurutnya menjadi bentuk mendengarkan suara keadilan.
    “Pada prinsipnya saya menghormati keputusan amnesti Presiden Prabowo dan mengucapkan terima kasih atas keputusan amnesti yang telah mendengarkan perjuangan keadilan,” kata Hasto, Jumat (1/8/2025).
    Atas keputusan presiden, Hasto menyampaikan bahwa pihaknya memutuskan tidak akan menempuh upaya hukum banding terhadap vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 25 Juli 2025 lalu.
    “Berkaitan dengan hal tersebut, setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, maka sebagai penghormatan atas keputusan Presiden tersebut, kami tidak akan mengajukan banding,” ucapnya.
    Diketahui, Hasto mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (31/7/2025).
    DPR menyetujui amnesti untuk Hasto Kristiyanto yang telah divonis 3,5 tahun penjara oleh hakim di kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR.
    “Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
    Amnesti
    adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
    Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.
    Hak prerogatif presiden terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945.
    Adapun mengenai amnesti, diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 sebagai berikut: Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong & Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Apa Bedanya? – Page 3

    Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong & Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Apa Bedanya? – Page 3

    Baru-baru ini, istilah abolisi kembali menjadi sorotan publik menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal sebagai Tom Lembong. Pemberian abolisi ini secara efektif menghentikan seluruh proses hukum yang menjerat mantan Menteri Perdagangan tersebut terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.

    Pemberian abolisi oleh Presiden tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui mekanisme yang diatur dalam konstitusi dan undang-undang. Presiden wajib memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi, memastikan adanya checks and balances dalam penggunaan hak prerogatif ini.

    Secara fundamental, abolisi adalah tindakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang, baik yang sedang berjalan maupun yang baru akan dimulai.

    Ini berarti penuntutan pidana dihentikan sepenuhnya, dan segala akibat hukum dari perkara tersebut ditiadakan sebelum pengadilan menjatuhkan vonis. Abolisi juga dapat menghentikan penyelidikan atau pemeriksaan hukum terhadap suatu kasus.

    Penting untuk membedakan abolisi dengan bentuk pengampunan hukum lainnya, yaitu amnesti dan grasi. Abolisi secara spesifik menghentikan proses penuntutan sebelum adanya putusan pengadilan yang inkrah. Amnesti adalah pengampunan yang diberikan secara kolektif kepada sekelompok orang atau individu yang melakukan tindak pidana tertentu, seringkali terkait dengan masalah politik atau konflik.

    Amnesti dapat diberikan meski tanpa adanya pengajuan permohonan terlebih dahulu. Hal ini berdasar pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan Presiden berwenang memberikan amnesti dan abolisi, namun kewenangan itu tetap harus mempertimbangkan pendapat DPR.

  • Amnesti Hasto Hanya Tak Laksanakan Hukuman, Tetap Bersalah Lakukan Korupsi

    Amnesti Hasto Hanya Tak Laksanakan Hukuman, Tetap Bersalah Lakukan Korupsi

    Jakarta

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan amnesti yang diterima Hasto tidak menghilangkan perbuatan korupsi yang pernah dilakukan Sekjen PDIP tersebut. Tanak menegaskan status Hasto yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak luntur meski adanya pemberian amnesti.

    Tanak menjelaskan mekanisme pemberian amnesti merupakan wewenang presiden yang telah diatur dalam UUD 1945. Amnesti hanya menghilangkan pelaksanaan hukuman kepada terpidana, bukan menandakan status bersalah terpidana itu yang telah diputus pengadilan menjadi gugur.

    “Amnesti yang diberikan Hasto Kristyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga orang yang mendapat Amnesti dari Presiden tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi,” kata Tanak saat dihubungi, Jumat (1/8/2025).

    KPK menghormati wewenang Prabowo yang memberikan amnesti kepada Hasto. KPK saat ini menunggu surat amnesti presiden sebelum mengeluarkan Hasto dari tahanan.

    “Segera setelah KPK menerima surat keputusan amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan,” ujar Tanak.

    “Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7)

    “Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

    Hasto sebelumnya telah menerima vonis 3,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

    Dalam pertimbangannya, hakim menyebut ada bukti autentik mengenai komunikasi dana operasional Rp 400 juta yang disiapkan Hasto. Hakim menyebut dana Rp 400 juta diserahkan oleh anak buah Hasto, Kusnadi, yang bersumber dari Hasto.

    (ygs/imk)