Produk: UUD 1945

  • Meluruskan Kembali Implementasi Anggaran Pendidikan 20 Persen

    Meluruskan Kembali Implementasi Anggaran Pendidikan 20 Persen

    Jakarta

    Mungkin yang terbayang dalam pikiran para inisiator anggaran pendidikan 20 persen dari APBN adalah dalam beberapa waktu ke depan kualitas pendidikan nasional akan sejajar bahkan mendahului negara-negara ASEAN lainnya. Ketika pemerintah mulai menerapkan kebijakan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN menjadi anggaran wajib (mandatory spending) setiap tahunnya, terbayang menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan alokasi belanja publik untuk pendidikan terbesar di Asia.

    Anggaran pendidikan di Indonesia mulai mencapai 20 persen dari APBN dimulai pada tahun 2009, semenjak Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU No 16 Tahun 2008 tentang APBN 2008 bertentangan dengan UUD 1945. Anggaran pendidikan 15,6 persen dalam APBN 2008 dinilai tidak memenuhi amanat konstitusi sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN. Pasca-keputusan MK, anggaran pendidikan 2009 menjadi Rp 208,3 triliun atau sekitar 20,8 persen. Maka semenjak tahun 2009 hingga saat ini, perencanaan anggaran pendidikan selalu mencapai 20 persen.

    Pada saat awal implementasi penerapan anggaran pendidikan menjadi mandatory spending tahun 2009, kualitas pendidikan nasional yang tercermin dari skor keterampilan global (membaca, matematika dan sain) yang diukur dalam survey Programme for International Student Assessment (PISA), Indonesia memiliki skor rata-rata 385 berada pada peringkat ke-57 dari 65 negara. Untuk kategori membaca, Indonesia memperoleh skor 402 (rata-rata OECD 493). Dalam kategori matematika, yakni 371 (rata-rata OECD 496). Sedangkan untuk kategori sains, Indonesia memperoleh skor 383, jauh di bawah rata-rata OECD sebesar 501. Skor ini menjadi baseline untuk mengukur dampak yang ditimbulkan oleh anggaran mandatory tersebut.

    Setelah 16 tahun (2009-2025) implementasi anggaran pendidikan 20 persen dari APBN, apa dampak dan perubahan yang ditimbulkannya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Tidak bisa dipungkiri, adanya mandatory spending tersebut berdampak terhadap membaiknya akses pendidikan. Hal ini ditunjukkan dari angka partisipasi sekolah yang semakin meningkat setiap tahunnya. Namun dari sisi peningkatan mutu pendidikan, belum memberikan hasil yang menggembirakan. Skor PISA, HCI (Human Capital Index), kompetensi guru, dan ketimpangan kualitas pendidikan antardaerah masih memerlukan perhatian serius dari pemerintah.

    Pencapaian skor PISA anak-anak Indonesia bisa menjadi ukuran yang valid. Penilaian terakhir PISA dilakukan pada tahun 2022 yang publikasinya dirilis tahun 2023. Dilihat dari tiga unsur pengetahuan yang dinilai, untuk pengetahuan membaca Indonesia mendapatkan skor 359 poin (rata-rata OECD 476). Selanjutnya, pengetahuan matematika, Indonesia mendapatkan skor 366 poin (rata-rata OECD 472). Terakhir, pengetahuan sains dengan skor 383 poin (rata-rata OECD 485). Dari ketiga penilaian pengetahuan tersebut, jelas bahwa penilaian PISA Indonesia berada di bawah negara-negara OECD bahkan ASEAN.

    Hasil skor PISA 2022 yang didapatkan Indonesia memberikan sejumlah catatan terkait kualitas dan kondisi dunia pendidikan nasional. Secara rata-rata, Indonesia mendapatkan skor PISA 369 poin. Ironisnya, skor PISA 2022 ini merupakan skor terendah Indonesia yang nilainya berada di bawah skor tahun 2009. Artinya selama 16 tahun alokasi anggaran pendidikan 20 persen belum memberikan pengaruh yang signifikan bagi dunia pendidikan. Hal ini tentunya, harus menjadi bahan evaluasi karena adanya penurunan tingkat kualitas pendidikan nasional.

    Meluruskan Anggaran Pendidikan 20 Persen

    Perjalanan panjang anggaran pendidikan dalam 16 tahun terakhir, mengalami banyak distorsi dalam pengalokasinnya, sehingga berdampak terhadap ketercapaian akses, kualitas, dan relevansi pendidikan terhadap kemajuan bangsa dalam fase bonus demografi yang sedang berlangsung. Salah satu bukti nyata adalah semakin menurunnya skor PISA Indonesia dalam dua dekade terakhir. Saat ini, tidak cukup hanya mengevaluasi nilai anggaran pendidikan 20 persen semata, tetapi juga harus melihat pengalokasiannya secara detail dan mendalam.

    Alokasi anggaran pendidikan tahun 2025 mencapai angka Rp 724 triliun. Dari total anggaran tersebut, sebesar Rp 297,2 triliun (41,05%) disalurkan melalui anggaran Belanja Pemerintah Pusat (BPP). Sedangkan alokasi anggaran melalui transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 347,09 triliun (47,94%). Dari alokasi anggaran BPP, disalurkan melalui Kementerian/Lembaga (K/L) senilai Rp 261,61 triliun (88,03%), sisanya untuk non-K/L sebesar Rp 35,55 triliun (11,96%).

    Alokasi anggaran pendidikan di kementerian yang terkait pendidikan secara langsung, terdapat di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebesar Rp 33,54 triliun (12,82%) dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Rp 57,68 triliun (22,05%), Kementerian Pendidikan Kebudayaan Rp 2,37 triliun (0,91%), serta Kementerian Agama Rp 65,92 triliun (25,19%). Artinya anggaran pendidikan yang dikelola oleh kementerian terkait pendidikan berkisar Rp 159,51 triliun atau 60,97 persen dari anggaran K/L, sisanya sebesar Rp 102,10 triliun atau 39,02% tersebar di 17 K/L.

    Ketimpangannya terlihat dari besarnya anggaran pendidikan di luar kementerian bidang pendidikan dan agama, jelas dialokasikan untuk pendidikan kedinasan di 17 K/L. Padahal, yang menikmati sekolah kedinasan per tahunnya hanya 13.000 orang. Bandingkan dengan pendidikan formal dari tingkat dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi serta agama, jumlah siswanya mencapai 62 juta di bawah Kementerian Pendidikan dan 12,5 juta di bawah naungan Kementerian Agama. Ketimpangan pengalokasian ini perlu diluruskan kembali.

    Begitu pula dengan anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah sebesar Rp 347,09 triliun (47,94%), efektivitas anggarannya banyak tidak tepat sasaran. Temuan World Bank layak untuk dicermati, terdapat empat aspek masalah alokasi biaya pendidikan melalui transfer ke daerah, yaitu: pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah, kualitas guru yang belum memadai, akuntabilitas yang rendah serta kualitas monitoring evaluasi yang belum optimal.

    Pemerintah harus segera meluruskan kembali implementasi anggaran pendidikan 20 persen. Terutama untuk memperkuat pendidikan dasar dan menengah yang menjadi fondasi utama kualitas pendidikan di Indonesia. Selain itu, komitmen anggaran tersebut penting untuk meningkatkan kualitas guru, sarana dan prasarana setiap sekolah. Membaca kembali hasil PISA 2022 bukan sekadar melihat capaian angka belaka, tetapi perlu untuk menjadi pijakan reflektif untuk memastikan arah transformasi pendidikan nasional benar-benar berada di jalur yang tepat untuk mengoptimalkan bonus demografi dan menyambut Indonesia maju tahun 2045.

    Sejatinya Presiden Prabowo Subianto memiliki momentum dan kesempatan untuk melakukan koreksi dan review terhadap kebijakan pengalokasian anggaran pendidikan 20 persen. Saat ini pemerintah sedang menyusun nota keuangan dan RAPBN 2026 yang akan disampaikan oleh presiden di hadapan sidang paripurna DPR tanggal 16 Agustus 2025. Hal ini mendesak, selain sebagai amanat konstitusi, anggaran pendidikan 20 persen ini menjadi kunci untuk memperbaiki kualitas dan akses pendidikan nasional sesuai dengan harapan dan rencana pemerintah untuk membangun peta jalan menuju Indonesia maju tahun 2045.

    Handi Risza. Wakil Rektor Universitas Paramadina.

    (fas/fas)

  • Pengidap Autoimun Minta MK Tetapkan Sakit Kronis Masuk Kategori Disabilitas

    Pengidap Autoimun Minta MK Tetapkan Sakit Kronis Masuk Kategori Disabilitas

    Jakarta

    Pasal yang mengatur pengertian penyandang disabilitas dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta MK mengubah pasal itu dan menetapkan pengidap penyakit kronis sebagai penyandang disabilitas.

    Dilihat dari situs resmi MK, Rabu (6/8/2025), gugatan nomor 130/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru. Mereka menggugat pasal 1 angka 1, pasal 4 ayat (1), dan penjelasan pasal 4 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas.

    Berikut petitum para pemohon:

    1. Menyatakan Pasal 1 angka 1 UU Penyandang Disabilitas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: ‘Penyandang disabilitas merupakan setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, sensorik, dan/atau penyakit kronis dalam jangka waktu yang lama dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak’

    2. Menyatakan Pasal 4 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Ragam Penyandang Disabilitas meliputi:
    a. Penyandang Disabilitas fisik;
    b. Penyandang Disabilitas intelektual;
    c. Penyandang Disabilitas mental;
    d. Penyandang Disabilitas sensorik dan/atau;
    e. Penyandang Disabilitas penyakit kronis.

    3. Menyatakan penjelasan Pasal 4 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
    Huruf a
    Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas fisik” adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil.

    Huruf b
    Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas intelektual” adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrom.

    Huruf c
    Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas mental” adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain:
    a. psikososial di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian; dan
    b. disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial di antaranya autis dan hiperaktif.

    Huruf d
    Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas sensorik” adalah terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara.

    Huruf e
    Yang dimaksud “Penyandang Disabilitas penyakit kronis” adalah orang dengan penyakit kronis yang menyebabkan terganggunya fungsi kemampuan fisik dan lainnya (namun tidak terbatas pada) seperti kemampuan mental dalam waktu lama (baik terus-menerus maupun fluktuatif) serta mengalami hambatan atau kesulitan dalam aktivitas sehari-hari secara signifikan seperti/mencakup aktivitas merawat diri, tugas domestik, pekerjaan, mobilitas, interaksi sosial, maupun aktivitas lainnya yang menjadi keseharian utama individu.

    Alasan Permohonan

    Pemohon I, Raissa Fatikha, mengatakan dirinya merupakan pengidap penyakit saraf/nyeri kronis Thoracic Outlet Syndrome sejak tahun 2015. Dia mengatakan penyakitnya itu membuat dirinya merasakan nyeri terus menerus di bagian tangan kanan, pundak dan dada kanan atas sehingga menyebabkan keterbatasan fungsi tangan kanan.

    Raissa mengatakan dirinya kesulitan mendapatkan hak seperti akomodasi dan aksesibilitas yang layak karena tak tercatat sebagai penyandang disabilitas. Dia mengatakan dirinya juga mengalami kesulitan saat menjalani pendidikan profesi psikologi karena tak ada fasilitas yang mempermudah dirinya beraktivitas. Dia juga mengaku tak bisa mendaftar sebagai penumpang prioritas di transportasi umum meski mengalami keterbatasan dalam gerak akibat penyakit saraf tersebut.

    “Pemohon I merasa kesulitan untuk mendapatkan Akomodasi yang Layak dan Aksesibilitas di kampus, seperti (1) pada proses seleksi/ujian masuk, terpaksa harus menulis untuk menjawab pertanyaan esai dan (2) mendapatkan pengajaran di ruang kelas pada gedung yang tidak tersedia lift,” ujarnya.

    Sementara, pemohon II Deanda mengatakan dirinya merupakan pengidap autoimun guillain-barre syndrome sejak tahun 2022. Dia mengatakan penyakit itu membuat dirinya mengalami letih terus menerus sehingga tak maksimal dalam menjalankan aktivitasnya.

    Dia mengatakan dirinya akan kesulitan berjalan jika kondisi tubuhnya memburuk. Meski mengalami keterbatasan gerak, Deanda mengatakan dirinya tak bisa mendapatkan akomodasi atau fasilitas seperti penyandang disabilitas karena penyakitnya bukan termasuk kategori disabilitas.

    “Bahwa dalam melamar pekerjaan CPNS, pemohon II tidak dapat mengisi formasi disabilitas dikarenakan tidak tergolong dalam kategori disabilitas sehingga pemohon II melamar dalam formasi umum Kemendiktisaintek,” ujarnya.

    Pemohon juga mengatakan para pengidap penyakit kronis rentan mendapat tindakan diskriminatif. Mereka menyebut memasukkan pengidap penyakit kronis ke dalam UU Penyandang Disabilitas bakal memberi perlindungan serta pencegahan tindakan diskriminatif.

    “Dalam dunia kerja, orang dengan penyakit kronis juga mengalami tantangan untuk mendapatkan pengakuan akan aksesibilitas dan akomodasi yang Layak. Namun, hal demikian dapat diantisipasi apabila orang dengan penyakit kronis tergolong sebagai disabilitas,” ujarnya.

    Pemohon mengatakan, jika penyakit kronis digolongkan sebagai penyandang disabilitas, maka dapat mencegah orang dengan penyakit kronis terdampak aturan yang diskriminatif seperti syarat ‘sehat jasmani dan rohani’ yang sering ditemukan dalam syarat penerimaan kerja. Selain itu, katanya, pengakuan penyakit kronis sebagai disabilitas dapat mengakui perlindungan bagi orang dengan penyakit kronis ketika kembali bekerja usai menjalani pengobatan intensif.

    Halaman 2 dari 4

    (haf/zap)

  • Amnesti dan Abolisi, Tunduknya Hukum pada Politik?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Agustus 2025

    Amnesti dan Abolisi, Tunduknya Hukum pada Politik? Nasional 6 Agustus 2025

    Amnesti dan Abolisi, Tunduknya Hukum pada Politik?
    Pengamat hukum pidana dan kebijakan publik

    TUHAN
    selalu berpihak dan memberikan jalan pada kebenaran, God works in the mysterious way, Tuhan bekerja dengan cara-cara yang tak terduga,” demikian perkataan Tom Lembong usai menerima abolisi, yang ditirukan oleh Anies Baswedan.
    Pemberian Amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Hasto Kristianto dan Abolisi kepada Tom Lembong mungkin boleh dikatakan sebagai akhir dari perjalanan kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan segala nuansa politik yang berakhir antiklimaks.
    Dalam konteks ketatanegaraan, pemberian amnesti dan abolisi bukan merupakan keputusan Pemerintah, melainkan hak prerogatif presiden, sebagai konsekuesi logis dari kedudukan presiden sebagai kepala negara menurut Pasal 14 UUD 1945 yang diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
    Secara hukum, dengan diberikannya amnesti kepada Hasto Kristianto, maka semua akibat hukum pidananya dihapuskan. Sedangkan dengan diberikannya abolisi, proses hukum (penuntutan) terhadap Tom Lembong menjadi ditiadakan.
    Dibalik sukacita dari bebasnya kedua tokoh itu, ada sejumlah permasalahan hukum yang tersisa. Antara lain bagaimana nasib pelaku lainnya yang didakwa dengan penyertaan dan sudah usangnya UU Darurat No. 11/1954 tentang Amnesti dan Abolisi yang konteksnya waktu itu adalah kedaruratan akibat dari persengketaan politik antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda.
    “Politiæ legibus, non leges politiis, adaptandæ”, demikianlah postulat yang artinya “politik harus disesuaikan dengan hukum, dan bukan hukum yang disesuaikan dengan politik.”
    Terkesan postulat ini bersifat idealis dan normatif. Namun, kenyataannya tidak selalu realistis dalam praktiknya.
    Postulat tersebut sejalan dengan pandangan dari Aji Wibowo yang pernah menyampaikan kepada penulis, “hukum memang merupakan produk politik, tapi hukum jangan dipolitisir”, baik dalam pembentukan maupun penegakannya.
    Dalam kondisi penegakan hukum yang belum ideal, memang tidak dapat disangkal menguatnya fenomena
    judicial caprice
    , yaitu ketidakpercayaan pada putusan pengadilan karena sulit diprediksi hasilnya dan dianggap jauh dari nilai-nilai hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
    Di sinilah ruang bagi presiden sebagai kepala negara untuk menghadirkan keseimbangan dengan cara memberikan pengampunan (
    presidential pardon
    ) dalam bentuk grasi, amnesti, abolisi, dan juga pemulihan harkat dan martabat seseorang melalui rehabilitasi.
    Dahulu mantan Presiden Jokowi juga pernah memberikan amnesti terhadap Baiq Nuril dan Saiful Mahdi yang terjerat UU ITE.
    Meskipun konteks amnesti dalam UU Darurat No. 11/1954 adalah untuk kejahatan politik, tapi keputusan tersebut mendapat dukungan luas, termasuk dari masyarakat sipil, sebagaimana postulat, “equum et bonum est lex legum”, apa yang baik dan adil itulah hukumnya.
    Namun demikian, tanpa parameter yang jelas, pemberian amnesti dan abolisi dapat bernuansa politis, menjustifikasi tuduhan politisasi hukum, dan juga dapat membuat impunitas, khususnya bagi korupsi sebagai tindak pidana khusus yang dianggap
    extraordinary crime
    , yang juga harus dilihat perspektif kepentingan umum.
    Sebagai perbandingan, sebenarnya ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf c UU Kejaksaan telah memungkinkan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
    Adapun yang dimaksud dengan “kepentingan umum” adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas dengan memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut.
    UU No.1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang akan berlaku 3 Januari 2026 nanti telah membuka kemungkinan dari pengecualian dari hak Negara untuk memidana seseorang yang melakukan tindak pidana (
    ius puniendi
    ) berupa gugurnya kewenangan penuntutan dan gugurnya kewenangan pelaksanaan pidana.
    Dalam relevansinya dengan
    presidential pardon
    , Pasal 132 ayat (1) huruf h KUHP Baru telah mengatur bahwa dengan diberikannya amnesti atau abolisi, maka kewenangan penuntutan sebagai proses peradilan yang dimulai dari penyidikan menjadi gugur.
    Sedangkan, Pasal 140 KUHP Baru menyebutkan bahwa kewenangan pelaksanaan pidana dinyatakan gugur, jika terpidana mendapatkan grasi atau amnesti.
    Sederhananya, gugurnya kewenangan penuntutan itu dalam hal perkaranya belum berkekuatan hukum tetap. Sedangkan gugurnya pelaksanaan pidana adalah dalam hal perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga pelaksanaan sanksi pidana itu tidak perlu dijalani terpidana.
    Pertanyaan yang seringkali diajukan kepada penulis adalah dalam hal konteks apa amnesti atau abolisi dibedakan pemberiannya.
    Secara umum, penulis berpendapat pemberian amnesti yang menghapuskan akibat hukum pidana berarti peristiwa pidananya telah ada dan diasumsikan bahwa seseorang dianggap bersalah telah melakukan tindak pidana.
    Sebaliknya dalam abolisi, peristiwa pidananya sudah ada, tapi pemberi abolisi kemungkinan belum teryakinkan apakah seseorang benar-benar bersalah melakukan suatu tindak pidana, sehingga proses hukum dan penuntutannya dihentikan.
    Sebagaimana perkataan Paulus, seorang Yuris Romawi, “Deletio, oblivio vel exctinctio accusationis”, yang artinya “penghapusan, membuat dilupakan dan peniadaan tuduhan”.
    Tentu
    presidential pardon
    ini juga berbeda dengan alasan penghapus pidana, khususnya dalam kaitannya penyertaan tindak pidana (
    delneeming
    ).
    Dalam penyertaan, apabila salah satu pelaku dilepaskan dari tanggung jawab pidana karena adanya alasan pembenar, misalnya karena menjalankan perintah undang-undang (Pasal 50 KUHP), maka konsekuensinya pelaku lainnya juga harus dilepaskan. Namun tidak demikian halnya dengan alasan pemaaf.
    Dengan diberikannya abolisi kepada Tom Lembong memunculkan pertanyaan, bagaimana nasib para terdakwa lainnya yang didakwa dengan penyertaan?
    Penulis berpandangan, meskipun abolisi tidak berlaku bagi pelaku lainnya, maka akan menjadi suatu ketidakadilan jika pelaku yang merupakan pejabat negara dihentikan penuntutannya, tapi pelaku lainnya, misalnya, swasta masih tetap diproses, bahkan dihukum karena melakukan tindak pidana korupsi.
    Dengan dianutnya sistem pembagian kekuasaan (
    distribution of power
    ) yang merujuk pada konsep trias politica dari eksekutif, yudikatif dan legislatif, maka dapat dikatakan pembagian kekuasaan tersebut sama sekali tidak terpisah-pisah, melainkan saling melakukan fungsi kontrol pengawasan sesuai dengan prinsip
    checks and balances.
    Grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi (GAAR) sebagai hak prerogatif presiden yang diberikan oleh konstitusi itu ibarat sebuah pedang bermata dua: bisa mendatangkan kebaikan dan kemaslahatan. Sebaliknya, jika disalahgunakan justru dapat mendatangkan impunitas.
    Dalam perspektif negara hukum seharusnya perlu ada peraturan setingkat UU yang mengatur parameter yang jelas, objektif dan berkeadilan, sebagaimana langkah Pemerintah dalam menginisiasi naskah akademik dari RUU GAAR sejak tahun 2022 yang belum kunjung selesai.
    Untuk itu, agar pemberian GAAR tidak bernuansa politis dan mengakibatkan impunitas khususnya untuk tindak pidana korupsi, maka Pemerintah dan DPR harus segera merampungkan Rancangan UU Grasi Amnesti Abolisi dan Rehabilitasi terlebih dahulu, agar ada standar pengaturan yang lebih jelas, objektif, dan berkeadilan.
    Ikhtiar ini untuk mencegah pelaku kejahatan seolah-olah mendapatkan insentif untuk melakukan tindak pidana lagi, sebagaimana postulat
    Veniae facilitas incentivum est delinquendi
    , yang artinya kemudahan mendapatkan pengampunan merupakan insentif untuk melakukan kejahatan
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Para Tokoh Agama Kumpul di KWI, Dorong Pemerintah Tegas terhadap Intoleransi
                        Nasional

    5 Para Tokoh Agama Kumpul di KWI, Dorong Pemerintah Tegas terhadap Intoleransi Nasional

    Para Tokoh Agama Kumpul di KWI, Dorong Pemerintah Tegas terhadap Intoleransi
    Tim Redaksi
    J
    AKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah tokoh agama yang tergabung dalam pimpinan majelis agama-agama di Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya tindakan intoleransi terhadap kegiatan doa dan ibadah di sejumlah daerah.
    Mereka berkumpul di Kantor Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Jakarta, Selasa (5/8/2025), untuk menyerukan penegakan hukum dan perlindungan atas kebebasan beragama di Tanah Air.
    Sekretaris Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan (HAK) KWI, Romo Aloysius Budi Purnomo Pr, menegaskan bahwa pelbagai tindakan intimidasi, kekerasan, dan pembatasan sepihak terhadap kegiatan ibadah telah merusak semangat kerukunan beragama.
    “Bagi kami, terjadinya sejumlah insiden penyerangan, pelarangan atau penolakan, dan gangguan terhadap kegiatan doa dan ibadah di beberapa daerah, yang dilakukan oleh sejumlah warga masyarakat tersebut mencoreng dan merusak bangunan toleransi, kerukunan, persaudaraan, dan hidup bersama serta keberagaman agama dan budaya di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Romo Budi dalam konferensi pers hari ini.
    Dalam pernyataan bersama yang dibacakan, para tokoh agama menyerukan agar negara tidak tinggal diam dalam menghadapi ancaman terhadap toleransi dan kehidupan beragama yang damai.
    Pimpinan Majelis Agama-Agama di Indonesia secara tegas meminta pemerintah bertindak tegas terhadap para pelaku intoleransi beragama.
    “Atas dasar keprihatinan tersebut kami menyerukan kepada Pemerintah (Presiden RI, Menteri Agama, Kapolri, TNI, FKUB, dan para tokoh masyarakat dan agama), untuk hadir dan bertindak tegas terhadap siapapun yang bersikap intoleran dan apalagi dengan melakukan tindakan kekerasan yang merupakan tindakan kriminal,” tutur Romo Budi.
    “Tidak boleh dilakukan pembiaran terhadap siapa pun yang telah bertindak anarkis apalagi terhadap kegiatan doa dan ibadah di seluruh wilayah NKRI ini,” sambungnya.
    Dalam kesempatan tersebut, para pemuka agama juga menyampaikan lima poin seruan moral.
    Pertama, kebebasan beragama dan beribadah adalah hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
    Kedua, negara wajib hadir dan bertindak tegas mencegah kejadian serupa di masa depan.
    Ketiga, aparat hukum dan keamanan diminta menindak pelaku kekerasan dan perusakan tempat ibadah.
    Keempat, pemerintah pusat dan daerah diminta bekerja sama dengan FKUB dan masyarakat dalam menjaga toleransi dan menjamin rumah ibadah sebagai tempat damai.
    Kelima, tokoh agama diminta untuk mengajak umat menjaga kerukunan dan tidak mudah terprovokasi oleh hasutan yang memecah belah.
    Menurut Romo Budi, seruan ini bukan sekadar reaksi atas kejadian yang sedang ramai, melainkan bentuk tanggung jawab moral dari para pemimpin lintas agama terhadap masa depan kehidupan berbangsa dan bernegara.
    Sebagai informasi, mereka tokoh agama yang menyampaikan sikap antara lain Romo Aloysius Budi Purnomo, Ketua PBNU Rumadi Ahmad, Sekretaris Umum Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) I Ketut Budiasa, Sekretaris Perastuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi) Anes Dwi Prasetya.
    Selain itu ada juga Wakil Ketua Umum Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin), Ws Chandra Setiawan, Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI Pendeta Etika Saragih, Humas Gereja Bala Keselamatan Mayor Maxel D Latupatty dan Wakil Sekretaris Gereja Ortodoks Indonesia Serafim.
     
    Sebagai informasi, insiden pembubaran dan perusakan terhadap kegiatan ibadah terjadi di waktu belakangan ini.
    Ada peristiw di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Padang pada Minggu (27/7/2025) sore, rumah doa umat Kristen dibubarkan dan dirusak oleh sekelompok orang.
    Ada pula peristiwa yang diduga merupakan tindakan intoleransi di Kampung Tangkil RT4/RW1, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat, 27 Juli 2025 lalu.
    Warga mendatangi lokasi retret para pelajar Kristiani, membubarkan aktivitas di lokasi dan merusak beberapa fasilitas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Legislator apresiasi Deklarasi New York dukung Palestina

    Legislator apresiasi Deklarasi New York dukung Palestina

    Sumber foto: Efendi Murdiono/elshinta.com.

    Legislator apresiasi Deklarasi New York dukung Palestina
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 05 Agustus 2025 – 17:35 WIB

    Elshinta.com – Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal, menyampaikan apresiasi atas langkah komunitas internasional melalui Deklarasi New York yang mendukung berdirinya negara Palestina dan mendorong implementasi solusi dua negara sebagai jalan keluar permanen bagi konflik Palestina–Israel.

    Menurut Deng Ical, sapaan akrab Syamsu Rizal, deklarasi tersebut merupakan sinyal positif bagi perjuangan rakyat Palestina yang selama puluhan tahun memperjuangkan hak kemerdekaannya. 

    “Deklarasi New York ini menegaskan bahwa dunia internasional tidak tinggal diam. Dukungan terhadap solusi dua negara adalah langkah strategis untuk memastikan rakyat Palestina memperoleh haknya hidup merdeka, berdampingan secara damai dengan Negara lainnya,” ujar Deng Ical, Selasa (05/08/2025).

    Dia menegaskan bahwa Indonesia secara konsisten berada di garis depan mendukung kemerdekaan Palestina, sesuai amanat Pembukaan UUD 1945. Ia berharap deklarasi tersebut menjadi momentum bagi PBB, negara-negara anggota, dan pihak terkait untuk menekan Israel menghentikan agresi militer dan memulai perundingan yang adil.

    “Bagi Indonesia, dukungan terhadap Palestina bukan sekadar politik luar negeri, melainkan panggilan moral dan konstitusional. Kami di Komisi I DPR RI akan terus mengawal agar diplomasi Indonesia di forum internasional semakin tegas dan efektif,” bebernya.

    Politisi asal Dapil Sulawesi Selatan I itu mengajak masyarakat Indonesia untuk terus memberikan dukungan kemanusiaan bagi warga Palestina yang terdampak konflik. Ia juga mendorong pemerintah memperkuat kerja sama dengan negara-negara anggota OKI dan blok pro-Palestina di PBB untuk mempercepat pengakuan de jure negara Palestina.

    “Deklarasi New York harus menjadi pemantik agar solusi dua negara tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar diwujudkan demi keadilan dan perdamaian di Timur Tengah,” jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Efendi Murdiono, Selasa (5/8). 

    Komunitas internasional juga harus mendesak Israel untuk membuka akses dan tidak membatasi pengiriman bantuan kemanusiaan bagi warga Gaza yang sedang kelaparan, akibat blokade bantuan yang dilakukan Israel. 

    Menurut data Otoritas Kesehatan Gaza, lebih dari 60.930 warga Palestina telah tewas sejak Oktober 2023, termasuk sedikitnya 18.430 anak-anak. Sementara ratusan warga Gaza meninggal dunia karena malnutrisi dan kelaparan.

    Sebelumnya, komunitas internasional menggelar Konferensi Internasional Tingkat Tinggi untuk Penyelesaian Damai Masalah Palestina dan Implementasi Solusi Dua Negara di Markas Besar PBB di New York, pada 28 sampai 30 Juli 2025.

    Dalam konferensi itu Prancis dan Arab Saudi berperan sebagai ketua bersama. Sementara Amerika Serikat (AS) dan Israel memilih absen. Konferensi tersebut menghasilkan Deklarasi New York. Dokumen itu berisi dukungan terhadap berdirinya negara Palestina serta dukungan terhadap two-state solution (solusi dua negara).

    Sumber : Radio Elshinta

  • Rebut dan Eksekusi Kedaulatan Pangan Sekarang, Bukan Ketahanan Pangan

    Rebut dan Eksekusi Kedaulatan Pangan Sekarang, Bukan Ketahanan Pangan

    Dengan demikian, sudah saatnya kita bergeser dan melakukan perubahan besar menuju Kedaulatan Pangan sejati. Ini bukan hanya soal mengisi perut rakyat, tetapi tentang kemampuan esensial untuk mengendalikan nasib pangan secara utuh dan mandiri, sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) dan (3) serta UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

    Di bawah Kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto, Pemerintah melalui tiga pilar utama, Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional (BAPANAS), Holding BUMN ID FOOD, dan bersama KADIN Indonesia, harus berani keluar dari zona nyaman birokrasi reaktif dan segera bertindak sebagai eksekutor kedaulatan pangan, bukan hanya menjadikan ketahanan pangan sebagai pemanis wacana.

    Peran Vital Pilar Kedaulatan Pangan

    Kementerian Pertanian sebagai Perancang Utama, Bukan memadamkan kebakaran

    Kementerian Pertanian (Kementan) seharusnya menjadi perancang dan konseptor perubahan besar kedaulatan pangan. Namun, Kementerian ini sering kali terlihat hanya sibuk mengurus masalah musiman dan reaktif.

    Subsidi pupuk sering tidak tepat sasaran, meninggalkan celah sistemik. Contohnya, pada awal 2024, banyak petani di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan daerah lainnya mengeluhkan kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi akibat regulasi baru berbasis digital (Permentan No. 10 Tahun 2022), yang memicu protes (Kompas & Tempo, Maret-April 2024) dan berpotensi melanggar Pasal 15 UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

    Selain itu, data produksi yang tumpang tindih dan tidak akurat (produksi padi 2020 mencapai 31,31 juta ton, jauh di bawah target yang ditetapkan, berdasarkan Statistik Pertanian BPS 2020) sering menjadi dasar kebijakan impor yang masuk saat panen raya, langsung menjatuhkan harga jual petani. Ini jelas bertentangan dengan Pasal 17 UU No. 18 Tahun 2012 yang mengamanatkan pemerintah untuk melindungi petani.

  • Gus Nur Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dapat Amnesti Prabowo 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Agustus 2025

    Gus Nur Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dapat Amnesti Prabowo Nasional 4 Agustus 2025

    Gus Nur Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dapat Amnesti Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden RI Prabowo Subianto memberikan
    amnesti
    untuk Sugi Nur Raharja alias
    Gus Nur
    , selaku terpidana kasus pencemaran nama baik terkait tuduhan
    ijazah palsu
    Presiden Ke-6 RI Joko Widodo (Jokowi).
    Hal itu termuat dalam salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian
    Amnesti
    kepada 1.178 terpidana/narapidana tanggal 1 Agustus 2025.
    “SUGI NUR RAHARJA ALS
    GUS NUR
    ,” demikian dilansir dari Keppres tersebut, dikutip Senin (4/8/2025).
    Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
    Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.
    Hak prerogatif presiden terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945.
    Gus Nur bersama Bambang Tri Mulyono kena kasus setelah membuat podcast yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi di kanal YouTube.
    Podcast itu berjudul “Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al-Qur’an”, diunggah di kanal YouTube Gus Nur 13 Official pada 26 September 2022 dan 27 September 2022.
    Sebagaimana pleidoinya, Gus Nur menyatakan dirinya tidak bersalah karena dalam podcast tersebut Gus Nur bertindak sebagai tuan rumah sedangkan Bambang Tri adalah narasumber podcast.
    Pda 18 April 2023, Gus Nur atau Sugi Nur Raharja divonis hakim Pengadilan negeri Kota Surakarta dengan hukuman 6 tahun penjara.
    Pasal yang dikenakan adalah Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 berisi berita bohong yang membuat keonaran, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.
    5 Mei 2023 lalu, Gus Nur yang kena kasus ujaran kebencian, penistaan agama, dan UU ITE ini mengajukan memori banding atas vonisnya.
    Pihak Gus Nur menolak vonis hakim yakni 6 tahun penjara yang disamakan dengan terdakwa lainnya, yakni Bambang Tri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kompleksitas Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

    Kompleksitas Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

    Jakarta

    Sudah lewat satu bulan putusan MK Nomor 135/PUU-XII/2024 dibacakan, pemerintah dan DPR masih belum merespons putusan yang bersifat final dan mengikat tersebut ke dalam sebuah bentuk kebijakan konkret: revisi UU Pemilu dan Pilkada.

    Dalam putusan tersebut, MK memutus pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal: Pemilu nasional untuk memilih presiden dan DPR/DPD, dan pemilu lokal untuk memilih gubernur, walikota/bupati dan DPRD yang diperpanjang paling cepat 2 tahun dan paling lambat 2,5 tahun setelah pemilu nasional selesai dilaksanakan.

    Alasannya sederhana, MK berkaca pada dua peristiwa pemilu serentak sebelumnya (2019 dan 2024); karena pemilih kebingungan ketika disodorkan banyaknya surat suara dan calon; dekatnya jarak waktu antara pemilu dan pilkada yang membuat pemilih jenuh; beratnya beban penyelenggara yang berakibat pada kelelahan hingga kematian.

    Selain itu ada juga alasan sulitnya parpol dalam mempersiapkan kader untuk bertarung; dan yang paling penting karena permasalahan daerah kerapkali tidak mendapat perhatian serius akibat tertimpa isu nasional.

    Kontradiksi Norma dan Pilihan Paling Mungkin

    Apabila dicermati, dalam putusan ini MK tidak bertindak dalam fungsinya sebagai negative legislator (pembatal undang-undang), melainkan sebagai positive legislator (pembentuk undang-undang).

    Meskipun MK masuk ke dalam wilayah teknis penyelenggaraan pemilu yang seharusnya menjadi wewenang pembentuk undang-undang (open legal policy), tetap dapat dibenarkan dan putusannya tetap dianggap sah secara hukum (erga omnes).

    Karena, di tengah rusaknya kualitas demokrasi akibat kartelisasi politik yang kuat seperti sekarang ini, MK dapat melakukan penyelamatan demokrasi melalui judicial activism untuk menjembatani kehendak rakyat yang suaranya seringkali diabaikan di dalam ruang pembentukan kebijakan.

    Namun, akibat campur tangan MK dalam membuat norma baru tersebut, kontradiksi hukum tak dapat dielakkan, khususnya dalam mengatasi permasalahan pemilu lokal yang jadwal pelaksanaannya bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

    Dalam pemilu lokal, MK memutus dilaksanakan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah pemilu nasional usai dilaksanakan. Konsekuensinya, akan ada kekosongan masa jabatan dalam waktu yang cukup lama (2-2,5 tahun) yang harus dipikirkan oleh pembentuk undang-undang untuk diisi oleh siapa dan bagaimana cara pengisiannya.

    Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah selama masa transisi, mungkin masih bisa dilakukan penunjukan penjabat (Pj) oleh presiden dan mendagri.

    Meskipun pilihan tersebut bertentangan dengan prinsip yang paling penting di dalam demokrasi, yakni legitimasi, kemungkinan yang paling mungkin dilakukan saat ini adalah demikian. Tapi dengan catatan bahwa masyarakat sipil harus mendesak presiden dan DPR untuk mempersiapkan norma yang membatasi dan mengawasi para Pj tersebut agar tidak menjadi alat politik kekuasaan untuk cawe-cawe memenangkan calon tertentu.

    Sementara, untuk mengisi kekosongan masa jabatan DPRD, belum ada landasan norma yang bisa dijadikan tempat bersandar untuk memperpanjang masa jabatan mereka. Sehingga mau tidak mau harus dibuat aturan mainnya agar tidak terjadi kekosongan jabatan.

    Jika opsi yang dipilih adalah memperpanjang masa jabatan DPRD selama dua tahun, tentu saja kebijakan itu bertentangan dengan konstitusi yang menyatakan bahwa keberadaan lembaga DPRD harus berasal dari mandat rakyat yang dipilih secara sah melalui pemilu.

    Jika pun selama dua tahun itu ditunjuk pelaksana tugas, maka juga bertentangan dengan nilai demokrasi yang mengedepankan legitimasi ketimbang legalitas.

    Di antara kebuntuan itu, pilihan yang paling mungkin untuk dilakukan adalah dengan dibuatnya pemilu sela untuk memilih anggota DPRD yang akan menjabat selama 2 hingga 2,5 tahun sampai dilaksanakannya pemilu lokal di tahun 2032.

    Yang Prosedural dan Yang Substansial

    Jika ditelaah lebih dalam, walaupun putusan tersebut dianggap oleh sebagian pengamat adalah putusan yang progresif, tapi nyatanya, hanya menyentuh persoalan prosedural. Bukan persoalan substansial dari berbagai persoalan pemilu yang sudah-sudah. Mahar politik, politik uang, pengerahan aparat dan birokrat untuk memenangkan calon tertentu, dan lain sebagainya.

    Berharap adanya jeda selama 2 sampai 2,5 tahun agar partai politik bisa bernafas dan mempersiapkan kader secara serius juga adalah sebuah alasan paling utopis yang pernah ada di negeri demokrasi yang mau berumur 80 tahun merdeka ini.

    Dalam Kronik Otoritarianisme Indonesia yang ditulis Zainal Arifin Mochtar dan Muhidin M. Dahlan, Herlambang P. Wiratraman mengatakan, demokrasi di Indonesia cenderung telah didominasi dan difasilitasi oleh sistem politik yang telah terkartelisasi.

    Fenomena ini oleh Richard S Katz dan Peter Mair disebut dengan istilah “partai kartel” yang kenunculannya ditandai dengan hubungan erat antara partai politik dan negara yang saling bekerja sama dalam berkolusi untuk mempertahankan kekuasaan mereka. Salah satunya berkolusi dalam memenangkan pemilu.

    Tak bisa dipungkiri, demokrasi elektoral kita telah dilumuri politik uang. Biaya politik elektoral yang tinggi membuat partai politik memberi karpet merah kepada pemilik modal untuk ikut serta mengendalikan pemilu dan menjadi bagian di dalam negara. Akibatnya, pemilu hanya menjadi sarana bagi oligarki untuk mengontrol kebijakan negara.

    Untuk dapat berkuasa dan mempertahankan kekuasaannya, partai politik tidak lagi memilih calon legislatif maupun eksekutif berdasarkan standar ideologis. Lebih condong kepada standar pragmatis. Sudah menjadi rahasia umum, mulai dari sejak fase pra pemilu (rekrutmen calon), yang dilihat paling pertama oleh partai politik bukanlah kualitas (kapabilitas), tetapi kuantitas (seberapa besar isi brangkas).

    Alhasil, mengutip laporan ICW (Indonesia Corruption Watch), yang diperoleh dari pemilu berbiaya tinggi tersebut adalah: Dari total 580 anggota DPR periode 2024- 2029, sekitar 354 orang (61%) terafiliasi dengan sektor bisnis. Dengan kata lain, sebagian besar anggota DPR yang memenangkan pemilu dan duduk di parlemen hari-hari ini adalah politisi pebisnis. Bukan ideolog, bukan pula aktivis, atau politisi yang berasal dari beragam latar belakang.

    Dengan besarnya postur politisi pebisnis yang duduk di DPR saat ini, jangan heran apabila mereka abai melaksanakan demokrasi deliberatif dalam pengambilan keputusan politik negara, terutama dalam proses pembentukan undang-undang kontroversial akhir-akhir ini (UU BUMN, UU Minerba, UU TNI).

    Data ini tidak hanya memperburuk kualitas parlemen dan pemerintahan kita, tapi juga akan memperpanjang nasib demokrasi elektoral yang berbiaya tinggi. Apalagi, di tahun 2024, menurut data yang dirilis Bank Dunia, angka kemiskinan masyarakat Indonesia mencapai 194,4 juta jiwa atau setara 68,2% dari total populasi sebanyak 285,1 juta penduduk.

    Kondisi ini tentu saja tidak bisa diselesaikan dengan sekali pukul perubahan jadwal pemilu, tapi juga harus diiringi dengan pembenahan di berbagai sektor: Partai politik, pembiayaan partai politik dan pemilu, hingga sistem pengawasan yang kuat. Jika tidak, kaki-kaki oligarki di dalam tubuh negara akan semakin kokoh, dan pemilu 2029 dan 2032 hanya akan memperluas potensi politik uang yang muaranya akan menghasilkan pemimpin serakah.

    Dengan begitu, mau sistem pemilu seperti apapun, baik serentak ataupun tidak, terpisah antara nasional dan lokal sekalipun, jika tidak diiringi dengan pembenahan lintas sektor, maka pemisahan jadwal pemilu hanya akan memperpanjang peluang oligarki untuk mengontrol kebijakan publik dengan seluruh perangkat yang mereka punya. Uang, media, aparat, dan segenap perangkat lainnya. Pada akhirnya, putusan MK tidak menyumbang apa-apa untuk peningkatan kualitas demokrasi kita.

    Zieyad Alfeiyad Ahfi atau Ziyad Ahfi. Mahasiswa pascasarjana hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta yang tengah mengambil studi Hukum Tata Negara.

    (rdp/rdp)

  • Membongkar Realitas Legislasi

    Membongkar Realitas Legislasi

    BANYAK masyarakat yang berasumsi bahwa dengan menjadi anggota Dewan Perwakilan GELORA.CO -BANYAK masyarakat yang berasumsi bahwa dengan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), seseorang memiliki kekuasaan penuh untuk memperjuangkan kepentingan rakyat melalui pembentukan undang-undang. Namun, realitas politik dan mekanisme kelembagaan menunjukkan sebaliknya. Tulisan dari seorang mantan anggota DPR RI mengungkapkan bagaimana sistem yang berlaku saat ini telah mematikan idealisme wakil rakyat sejak awal proses legislasi.

    Tahapan yang Membungkam Idealisme

    Tulisan ini memaparkan secara rinci bagaimana seorang anggota DPR yang idealis harus menghadapi rangkaian hambatan struktural:

    Pertama, Restu Fraksi sebagai Syarat Mutlak. Meskipun dipilih langsung oleh rakyat, seorang anggota DPR secara formal adalah representasi partai politik. Setiap inisiatif legislasi harus memperoleh restu fraksi. Tanpa persetujuan fraksi, usulan RUU akan gugur sebelum sempat dipertimbangkan. Lebih jauh, keberanian melawan keputusan partai dapat berujung pada PAW (Pergantian Antar Waktu), karena kursi anggota DPR secara hukum dianggap milik partai, bukan milik individu.

    Kedua, Seleksi di Badan Legislasi (Baleg). Apabila fraksi menyetujui, langkah berikutnya adalah menyampaikan usulan ke Badan Legislasi DPR (Baleg). Namun, proses penilaian tidak didasarkan pada urgensi bagi rakyat atau kebutuhan hukum nasional, melainkan pada kepentingan partai, kesesuaian dengan program fraksi, dan minimnya potensi konflik politik. Di tahap ini, banyak RUU rakyat sering kali gugur karena tidak sesuai dengan agenda politik partai.

    Ketiga, Hambatan Masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Prolegnas merupakan daftar RUU prioritas yang akan dibahas dalam satu periode DPR. Tanpa masuk ke daftar ini, pembahasan RUU tidak dapat dilakukan. Ribuan naskah usulan sering kali hanya berakhir sebagai dokumen digital tanpa tindak lanjut karena gagal masuk Prolegnas.

    Keempat, Pembahasan di Komisi dan Panitia Kerja (Panja). Jika berhasil masuk Prolegnas, pembahasan RUU dilanjutkan di tingkat komisi dan panitia kerja. Namun, pembahasan ini bukan arena idealisme, melainkan arena lobi, tarik-ulur kepentingan, dan revisi redaksional. Kepentingan sponsor, oligarki, dan investor kerap menjadi faktor penentu dalam menghapus atau menambahkan pasal tertentu.

    Kelima, Rapat Paripurna: Formalitas yang Sudah Diatur. Pada tahap akhir, meski seorang anggota DPR mempresentasikan RUU dengan argumentasi akademis, moral, dan pro-rakyat, hasil voting telah ditentukan sejak awal melalui instruksi fraksi. Keputusan kolektif bukanlah hasil deliberasi rasional, melainkan kepatuhan pada garis partai.

    Keenam, Minimnya Keterlibatan Publik. Proses legislasi berjalan tanpa partisipasi rakyat yang sesungguhnya. Akses publik terhadap dokumen resmi sangat terbatas, dan pembahasan dilakukan dengan bahasa hukum yang sulit dipahami masyarakat awam. Akibatnya, transparansi dan akuntabilitas menjadi semu.

    DPR dan MPR: Dari Perwakilan Rakyat ke Perwakilan Partai

    Tulisan ini mengkritik keras bagaimana DPR telah berubah fungsi menjadi Dewan Perwakilan Partai (DPP), dan MPR menjadi Majelis Permusyawaratan Partai (MPP). Kondisi ini terjadi akibat perubahan konstitusi pasca-reformasi yang menggeser orientasi lembaga legislatif dari kepentingan rakyat ke kepentingan partai.

    Situasi ini menunjukkan bahwa sistem politik Indonesia menghadapi krisis representasi. Pemilu hanya menjadi ritual legitimasi, sementara kebijakan publik tetap dikendalikan oleh elite partai dan kelompok kepentingan tertentu. Reformasi konstitusi yang memulihkan kembali peran rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi menjadi urgensi nasional.

    Tulisan ini tidak sekadar keluhan pribadi seorang mantan anggota DPR, tetapi menjadi refleksi kritis tentang rapuhnya demokrasi perwakilan di Indonesia. Ketika parlemen gagal menjadi institusi rakyat, maka gagasan untuk mengembalikan fungsi konstitusi sesuai amanat UUD 1945 yang asli harus menjadi agenda besar bangsa. Wallahu’alam bissawab. 

    *(Penulis adalah Purnawirawan TNI AL, pemerhati kebangsaan)

  • Abolisi dan Amnesti Jadi Alat Politik, Tidak Ada yang Gratis

    Abolisi dan Amnesti Jadi Alat Politik, Tidak Ada yang Gratis

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto yang terjerat kasus suap Harun Masiku dan abolisi kepada Tom Lembong terkait impor gula.

    Penggunaan amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo telah menimbulkan intervensi terhadap proses hukum. Selain itu, juga menimbulkan tanda tanya terhadap keseriusan pemerintah terkait kasus korupsi di Indonesia. 

    Pengamat politik dan Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai keputusan Presiden Prabowo bukan hanya berdampak hukum, tetapi juga membawa pesan politik dan koreksi atas praktik pemidanaan era pemerintahan sebelumnya.

    Ray menjelaskan bahwa secara teknis, pemberian hak prerogatif Presiden terhadap dua tokoh ini menimbulkan kebingungan. Amnesti yang diberikan kepada Hasto merupakan pengampunan, sedangkan abolisi yang diterima Tom Lembong berarti penghentian tuntutan pidana.

    “Hasto divonis 3,5 tahun penjara dan KPK akan banding. Apakah dengan amnesti banding otomatis gugur? Tidak juga. Amnesti membebaskan dari penjara, tapi bukan dari tuntutan hukum. Banding KPK tetap bisa berjalan,” ujar Ray.

    Sebaliknya, pemberian abolisi kepada Tom secara otomatis menghentikan seluruh proses hukum, termasuk rencana banding dari kejaksaan. “Abolisi menggugurkan seluruh tuntutan, sedangkan amnesti tidak,” tegasnya.

    Hak Istimewa Presiden 

    Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD NKRI) Tahun 1945, Presiden memiliki kekuasaan untuk memberi grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan lembaga lain yaitu, DPR untuk amnesti dan abolisi, dan Mahkamah Agung untuk grasi dan rehabilitasi.

    Namun, pasal 14 UUD 1945 tersebut belum mengatur dengan jelas, siapa saja yang boleh mendapatkan abolisi dan amnesti. Ray mengingatkan agar Presiden Ke-8 RI itu tidak menggunakan hak amnesti, abolisi, maupun grasi secara sembrono.

    Pengamat hukum menegaskan agar pemerintah mengobral hak istimewa, khususnya diberikan ke orang-orang terdekat. Amnesti dan abolisi bukan juga jadi alat untuk menyelamatkan koruptor yang terbukti bersalah.

    “Ini bukan jalan pintas menyelamatkan siapa pun yang sudah terbukti bersalah. Harus selektif, objektif, dan berdasarkan prinsip keadilan. Amnesti, abolisi dan grasi tidak boleh diobral. Dia harus diberikan secara selektif, objektif dan rasional,” ucapnya.

    Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bebas dari penjara

    KPK mencatatkan bahwa pemberian amnesti kepada koruptor baru pertama kali terjadi dalam sejarah. Plt. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, amnesti yang diberikan kepada Hasto adalah yang pertama didapatkan oleh tersangka, terdakwa maupun terpidana kasus yang ditangani oleh lembaga antirasuah. 

    “Kalau untuk KPK sendiri, sejauh yang saya dinas di sini, ini adalah yang pertama, amnesti ini,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). 

    Alasan Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong diusulkan olehnya kepada Presiden Prabowo.

    “Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum, jadi surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatangani,” kata Supratman dilansir dari Antara, Kamis (31/7/2025).

    Supratman menjelaskan bahwa dengan pemberian abolisi tersebut maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong itu dihentikan dan tinggal menunggu keputusan presiden sebagai tindak lanjutnya.

    “Maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan presiden,” katanya.

    Dia mengaku bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi kita tunggu selanjutnya keputusan presiden yang akan terbit.

    Supratman juga menjelaskan pertimbangan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong tersebut didasari demi kepentingan bangsa dan negara. “Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama,” ujarnya.

    “Sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik yang ada di Indonesia,” tutur Supratman.

    Meski demikian, dia tak menampik bahwa pertimbangan pemberian abolisi itu didasari pula oleh pertimbangan-pertimbangan subjektif, salah satunya kontribusi Tom Lembong terhadap negara.

    “Jadi itu yang kami ajukan, tentu dengan pertimbangan-pertimbangan subjektif yang saya sampaikan bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada republik Indonesia,” ungkapnya.

    Amnesti dan Abolisi Jadi Alat Politik

    Peneliti Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional, Wasisto Raharjo Jati, menilai penggunan hak istimewa Presiden Prabowo melalui abolisi dan amnesti kepada Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, bisa menjadi alat politik.

    Dia yang menjelaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti secara konstitusional merupakan hak prerogatif Presiden. Namun, sayang sekali, jika yang digunakan sebagai pertimbangan adalah untuk kepentingan politik.

    “Namun demikian sepertinya, dasar pertimbangan yang dipakai adalah kepentingan politik terlebih karena yang diampuni kasusnya adalah kasus korupsi yang ada kaitannya dengan para elit,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (1/7/2025).

    Lebih lanjut, Wasisto menuturkan bahwa pemberian keputusan tersebut memiliki kepentingan untuk menjaga stabilitas politik dan untuk merangkul lawan politik.

    “Kepentingannya adalah menjaga stabilitas politik sehingga opini publik tidak terpengaruh terus menerus dengan kedua kasus itu dan juga akomodasi politik dengan merangkul lawan-lawan politik,” ujarnya.

    Sebagai informasi, abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

    Adapun, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

    Tom Lembong sebelumnya dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula, sedangkan Hasto dijatuhi 3,5 tahun penjara atas perkara suap Harun Masiku.