Produk: UUD 1945

  • Rakernas I Nasdem Lahirkan Pesan Politik untuk Pemerintah dan DPR

    Rakernas I Nasdem Lahirkan Pesan Politik untuk Pemerintah dan DPR

    GELORA.CO -Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Partai Nasdem 2025 menutup rangkaian sidang komisi dengan sederet rekomendasi strategis yang memancarkan sikap politik tegas dan arah perjuangan nyata.

    Forum yang berlangsung di Makassar itu menjadi panggung konsolidasi gagasan besar, yaitu tegaknya konstitusi, perombakan sistem pemilu, percepatan legislasi pro-rakyat, dan kedaulatan ekonomi nasional.

    Dalam bidang hukum, Nasdem menegaskan komitmen menjadikan konstitusi sebagai hukum tertinggi. NasDem dengan lantang menyatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/2024 sebagai ultra vires, melampaui kewenangan, karena mengubah norma konstitusi adalah domain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

    Nasdem mendesak DPR agar memprakarsai dialog konstitusional melibatkan MPR, Presiden, dan lembaga negara terkait, demi memastikan seluruh penyelenggaraan kehidupan nasional tunduk pada UUD 1945.

    Selain itu, Nasdem juga mendorong percepatan pengesahan dua rancangan undang-undang penting: RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Keduanya dinilai menjadi payung hukum yang melindungi kelompok marginal sekaligus instrumen transformasi sosial.

    Di bidang politik, NasDem mengajukan gagasan penataan sistem pemilu terbuka yang dimodifikasi dengan kuota proporsional untuk memperkuat kelembagaan DPR. Posisi politik partai ditegaskan: tetap menjadi pendukung pemerintah dengan menjaga kemandirian berpikir, mendukung kebijakan yang berpihak pada rakyat dan memberi solusi alternatif bagi kebijakan yang belum optimal.

    Pada ranah ekonomi, sosial, dan budaya, Nasdem mematok visi kedaulatan ekonomi berbasis potensi lokal dan SDM unggul. Programnya meliputi penguatan UMKM, ekonomi kreatif, kemandirian pangan, hingga energi terbarukan.

    Nasdem juga mendorong revisi UU Hubungan Keuangan Pusat-Daerah terkait Dana Bagi Hasil, serta mengingatkan pentingnya mencegah deindustrialisasi, mengurangi kemiskinan, meningkatkan kualitas SDM, dan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif.

    “Dokumen rencana kerja hasil Rakernas I ini akan menjadi pedoman, arah perjuangan dan panduan strategi taktik NasDem,” ujar Wasekjen Partai Nasdem Dedy Ramanta, dalam keterangannya, Senin, 11 Agustus 2025.

    Dedy menambahkan, dengan semangat restorasi, seluruh jajaran NasDem berkomitmen mengawal hasil Rakernas ini sebagai agenda bersama demi kemajuan bangsa. Karena Nasdem punya target besar, yaitu mendominasi Pemilu 2029.

    “Ringkasan umumnya yakni agar target NasDem masuk dalam posisi 3 besar pada pemilu 2029 bisa tercapai,” sambungnya.

    Rakernas I 2025 tidak hanya menjadi forum internal partai, tetapi juga pesan terbuka bagi publik bahwa NasDem siap berdiri di garda depan untuk menata hukum, memperkuat demokrasi, dan memastikan pembangunan ekonomi berjalan berkeadilan.

    Meski menyampaikan pesan kuat kepada Pemerintahan Prabowo – Gibran dan DPR, NasDem memastikan tulus dan totalitas mendukung pemerintah.

    “Dengan menjadi pendukung pemerintah secara totalitas, kami berharap menjadi sahabat pemerintah,” demikian Dedy Ramanta

  • Konstitusi, Pemilu, dan Kedaulatan Ekonomi dari Makassar, NasDem kirim pesan politik kuat ke pemerin

    Konstitusi, Pemilu, dan Kedaulatan Ekonomi dari Makassar, NasDem kirim pesan politik kuat ke pemerin

    Sumber foto: Radio Elshinta/ Ilustrasi

    Pesan Politik Kuat dari Rakernas I NasDem

    Konstitusi, Pemilu, dan Kedaulatan Ekonomi dari Makassar, NasDem kirim pesan politik kuat ke pemerin
    Dalam Negeri   
    Editor: Valiant Izdiharudy Adas   
    Minggu, 10 Agustus 2025 – 22:07 WIB

    Elshinta.com – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Partai NasDem 2025 menutup rangkaian sidang komisi dengan sederet rekomendasi strategis yang memancarkan sikap politik tegas dan arah perjuangan nyata. Forum yang berlangsung di Makassar itu menjadi panggung konsolidasi gagasan besar, yaitu tegaknya konstitusi, perombakan sistem pemilu, percepatan legislasi pro-rakyat, dan kedaulatan ekonomi nasional.

    Dalam bidang hukum, NasDem menegaskan komitmen menjadikan konstitusi sebagai hukum tertinggi. NasDem menyatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/2024 sebagai ultra vires—melampaui kewenangan—karena mengubah norma konstitusi adalah domain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). NasDem mendesak DPR agar memprakarsai dialog konstitusional melibatkan MPR, Presiden, dan lembaga negara terkait, demi memastikan seluruh penyelenggaraan kehidupan nasional selaras pada UUD 1945.

    Selain itu, NasDem juga mendorong percepatan pengesahan dua rancangan undang-undang penting: RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Keduanya dinilai menjadi payung hukum yang melindungi kelompok marginal sekaligus instrumen transformasi sosial.

    Di bidang politik, NasDem mengajukan gagasan penataan sistem pemilu terbuka yang dimodifikasi dengan kuota proporsional untuk memperkuat kelembagaan DPR. Posisi politik partai ditegaskan: tetap menjadi pendukung pemerintah dengan menjaga kemandirian berpikir, mendukung kebijakan yang berpihak pada rakyat dan memberi solusi alternatif bagi kebijakan yang belum optimal.

    Pada ranah ekonomi, sosial, dan budaya, NasDem mematok visi kedaulatan ekonomi berbasis potensi lokal dan SDM unggul. Programnya meliputi penguatan UMKM, ekonomi kreatif, kemandirian pangan, hingga energi terbarukan. Partai ini juga mendorong revisi UU Hubungan Keuangan Pusat-Daerah terkait Dana Bagi Hasil, serta mengingatkan pentingnya mencegah deindustrialisasi, mengurangi kemiskinan, meningkatkan kualitas SDM, dan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif.

    “Dokumen rencana kerja hasil Rakernas I ini akan menjadi pedoman, arah perjuangan dan panduan strategi taktik NasDem,” ujar Dedy Ramanta, Wasekjen Partai NasDem usai penutupan Rakernas.

    Dedy dengan seluruh jajaran NasDem berkomitmen mengawal hasil Rakernas ini sebagai agenda bersama demi kemajuan bangsa. Karena NasDem memiliki target besar, yaitu mendominasi Pemilu 2029. “Ringkasan umumnya yakni agar target NasDem masuk dalam posisi 3 besar pada pemilu 2029 bisa tercapai,” tegas Dedy.

    Rakernas I 2025 tidak hanya menjadi forum internal partai, tetapi juga pesan terbuka bagi publik bahwa NasDem berada di garda depan untuk menata hukum, memperkuat demokrasi, dan memastikan pembangunan ekonomi berjalan berkeadilan.

    Meski menyampaikan pesan kuat kepada Pemerintahan Prabowo – Gibran dan DPR, NasDem memastikan tetap mendukung pemerintah. “Dengan menjadi pendukung pemerintah secara totalitas, kami berharap menjadi sahabat pemerintah,” pungkas Dedy Ramanta. (Awaluddin Marifatullah)

    Sumber : Radio Elshinta

  • Pimpinan Komisi X Kritisi Sri Mulyani soal Anggaran Pendidikan Tak Terserap
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Agustus 2025

    Pimpinan Komisi X Kritisi Sri Mulyani soal Anggaran Pendidikan Tak Terserap Nasional 8 Agustus 2025

    Pimpinan Komisi X Kritisi Sri Mulyani soal Anggaran Pendidikan Tak Terserap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menanggapi Menteri Keuangan Sri Mulyani yang bicara bahwa dana pendidikan yang tidak terserap akan dialihkan ke dana abadi pendidikan, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah memperbaiki distribusi dan efisiensi belanja pendidikan.
    “Kami menyoroti bahwa ini bukan satu-satunya solusi ideal. Masalah utamanya adalah penyerapan anggaran yang tidak optimal di tingkat sekolah dan daerah, bukan kurangnya dana. Oleh karena itu, pemerintah maupun pemerintah daerah harus memperbaiki distribusi dan efisiensi belanja pendidikan hingga ke seluruh pelosok negeri,” ujar Lalu dalam keterangannya, Jumat (8/8/2025).
    Lalu memaparkan, meski anggaran pendidikan terus meningkat secara nominal, Komisi X DPR memandang bahwa tantangan terbesar saat ini bukan hanya sekadar jumlah, tetapi pada efektivitas dan kualitas pemanfaatannya.
    “Harus ada evaluasi agar anggaran pendidikan tidak terjebak pada belanja rutin birokratis, melainkan diarahkan untuk memperkuat pelayanan pendidikan di daerah, meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, memperluas akses di wilayah 3T dan marginal, serta menjawab tantangan zaman melalui inovasi pendidikan dan digitalisasi pembelajaran,” tuturnya.
    Kemudian, Lalu menyebut, Komisi X DPR perlu mendesak kementerian/lembaga pengguna anggaran pendidikan untuk memperjelas laporan realisasi anggaran dan mengatasi penyebab rendahnya penyerapan.
    Misalnya, seperti pemborosan dana untuk penggantian fasilitas sekolah yang masih layak.
    Selain itu, ketimpangan distribusi terutama di daerah 3T dan daerah marginal, serta penggunaan anggaran untuk kepentingan non-pendidikan, seperti pendidikan kedinasan yang seharusnya dibiayai oleh instansi terkait.
    Kendati begitu, Lalu tetap mengapresiasi pernyataan Sri Mulyani yang menegaskan bahwa anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN tidak akan disia-siakan.
    Dia menilai, komitmen ini merupakan hal yang positif dan sejalan dengan semangat konstitusi, khususnya Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang mewajibkan negara untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar minimal 20 persen dari APBN dan APBD.
    “Komisi X DPR RI tetap berpegang pada prinsip bahwa anggaran pendidikan harus dihitung dari belanja negara, bukan pendapatan negara, karena pergeseran patokan ke pendapatan berpotensi mengurangi nominal alokasi anggaran pendidikan dalam APBN maupun APBD,” jelas Lalu.
    Di samping itu, Lalu menegaskan bahwa anggaran 20 persen untuk pendidikan bukan hanya sekadar angka, melainkan bentuk nyata komitmen negara dalam membangun kualitas sumber daya manusia yang unggul, kompetitif, dan berdaya saing global.
    “Pernyataan Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani tetap harus dimaknai sebagai dorongan untuk melakukan reformasi menyeluruh dalam tata kelola anggaran pendidikan. Jangan sampai anggaran besar justru tidak berdampak pada capaian mutu yang kita harapkan,” katanya.
    “Oleh karena itu, setiap rupiah anggaran pendidikan harus digunakan untuk menciptakan generasi Indonesia yang cerdas, berkarakter, dan siap menghadapi masa depan,” imbuh Lalu.
     
    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menceritakan kisah di balik pembentukan dana abadi pendidikan yang digunakan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya.
    Sri Mulyani mengungkapkan, dana abadi pendidikan dibentuk dengan dana sebesar Rp 1 triliun pada 2010 dan terus dipupuk hingga kini mencapai Rp 154,1 triliun.
    Bahkan tahun depan, dana abadi pendidikan akan bertambah menjadi Rp 175 triliun.
    “Saya termasuk yang memulai melahirkan dana pendidikan abadi ini tahun 2009 dengan Rp 1 triliun,” ujarnya saat acara Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia tahun 2025, Rabu (7/8/2025).
    Sri Mulyani, yang saat itu menjadi Menteri Keuangan era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), bertekad untuk memastikan anggaran pendidikan yang porsinya 20 persen dari APBN dapat dimanfaatkan secara maksimal.
    Sebab, anggaran pendidikan ini, jika tidak dibelanjakan sampai habis, akan menjadi dana abadi.
    Sementara saat itu banyak sekolah-sekolah yang tidak mampu memaksimalkan anggaran pendidikan dengan baik.
    “Dia pakai beli kursi padahal kursinya masih bagus, mengecat sekolah, ganti pagar padahal karena dia tidak tahu bagaimana menghabiskan dana pendidikan,” ungkapnya.
    “Maka motif pertama dulu adalah making sure bahwa dana pendidikan tidak goes wasted, dibuatlah wadah yang disebut dana abadi,” tambahnya.
    Selain itu, pembentukan dana abadi pendidikan juga didasari oleh rasa malu Sri Mulyani karena banyak warga Indonesia yang tidak mampu bersekolah di universitas-universitas terbaik di dunia.
    “Sesama Menteri Keuangan waktu itu, saya even di lingkungan ASEAN, Malaysia, Singapura. Mereka selalu bilang, ‘oh I have my staff udah belajar di Harvard, Columbia, Stanford, London School of Economics’. Saya bilang anak buah saya tidak ada yang lulusan di situ,” ucapnya.
    Sementara untuk bisa bersaing di dunia internasional, dibutuhkan talenta-talenta yang pendidikannya setara dengan negara lain.
    Untuk itulah, dia membentuk dana abadi pendidikan agar sebagian anggaran pendidikan dalam APBN dialokasikan sebagai Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) kepada Badan Layanan Umum (BLU) atau dalam hal ini Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk dikelola.
    Kemudian hasil kelolaannya digunakan untuk membiayai pendidikan beasiswa dan riset.
    Alhasil, saat ini sudah ada 3.363 orang penerima manfaat LPDP yang menempuh pendidikan di 7 universitas terbaik dunia seperti Universitas Cambridge, Institut Teknologi Massachusetts, hingga Universitas Harvard.
    “Suddenly we realize kita harus catching up. Sehingga muncullah keinginan untuk bisa mengirim orang Indonesia. Saya yakin mereka itu mampu masuk university yang top, bagus di dunia, namun selama ini tidak mampu karena tidak ada biaya,” kata Sri Mulyani.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pedagang Barito gelar aksi tolak relokasi imbas Taman Bendera Pusaka

    Pedagang Barito gelar aksi tolak relokasi imbas Taman Bendera Pusaka

    Sejumlah pedagang Pasar Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menggelar aksi penolakan rencana relokasi imbas pembangunan Taman Bendera Pusaka, Jakarta, Jumat (8/8/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

    Pedagang Barito gelar aksi tolak relokasi imbas Taman Bendera Pusaka
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 08 Agustus 2025 – 13:55 WIB

    Elshinta.com – Sejumlah pedagang Pasar Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menggelar aksi penolakan rencana relokasi imbas pembangunan Taman Bendera Pusaka di kawasan tersebut.

    “Aksi dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di depan Pasar Barito, Jalan Mahakam, Taman Langsat, Jakarta Selatan,” kata anggota Tim Advokasi Pedagang Pasar Barito: Solidaritas Pemasok Pedagang Pasar (SP3), Fahmi Akbar di Jakarta, Jumat.

    Menurut dia, rencana relokasi itu berdampak terhadap keberlangsungan usaha kecil menengah (UKM) di kawasan tersebut.

    Pihaknya juga menilai revitalisasi Pasar Barito yang dilakukan pada 2023 dengan anggaran sekitar Rp1,6 miliar dari APBD DKI Jakarta itu semestinya dapat dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas pedagang.

    “Maka kami gabungan pedagang Pasar Barito dan masyarakat sipil mendukung hak-hak ekonomi kerakyatan sebagaimana amanat Konstitusi Pasal 27 UUD 1945,” ucap Fahmi.

    Aksi tersebut diikuti oleh pedagang dan masyarakat yang menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya menghentikan proyek yang dinilai tidak mendesak, menolak intimidasi terhadap pedagang, serta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berpihak pada pelaku UMKM. 

    Relokasi pedagang di Pasar Barito berkaitan dengan rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggabungkan tiga taman di Jakarta Selatan, yakni Taman Leuser, Taman Ayodya dan Taman Langsat menjadi Taman Bendera Pusaka yang ditargetkan rampung pada Desember 2025.

    Sumber : Antara

  • F-Golkar minta anggaran pendidikan 20 persen untuk pendidikan formal

    F-Golkar minta anggaran pendidikan 20 persen untuk pendidikan formal

    Jakarta (ANTARA) – Fraksi Golkar MPR RI meminta pemerintah fokus mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 untuk sektor pendidikan formal, yakni pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.

    “Semoga anggaran 2026, anggaran pendidikan kita sudah kembali kepada relnya, yaitu 20 persen minimal, dan digunakan untuk pendidikan dasar, menengah, dan tinggi,” kata Ketua Fraksi Golkar MPR RI Melchias Marcus Mekeng di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

    Dia mengingatkan bahwa hal tersebut merupakan mandat dari Pasal 31 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara wajib menyediakan anggaran 20 persen dari ABPN dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

    Namun, dalam implementasinya, pengalokasian anggaran tersebut masih belum sesuai di lapangan untuk menopang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi di tanah air.

    “Masih banyak fasilitas sekolah yang tidak layak, guru-guru yang tidak dibayar dengan layak, yang menimbulkan banyak keresahan di masyarakat,” ucapnya.

    Dia menuturkan berdasarkan data yang diperolehnya, ada sekitar 24 persen anak usia sekolah tidak mengenyam pendidikan, sedangkan hanya 22 persen yang lulus SD, dan hanya 4,8 persen yang menyelesaikan pendidikan hingga jenjang S1 sampai S3.

    “Sisanya (adalah) tamat SMP dan SMK. Jadi, ini adalah potret (pendidikan) kita,” ujarnya.

    Dia mengatakan fraksinya menyoroti pula penggunaan anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk kebutuhan sekolah kedinasan yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 dan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2007.

    “Di mana (putusan MK tahun 2007) menghapuskan frasa di Undang-Undang Sisdiknas bahwa anggaran kedinasan dan gaji pendidik di kedinasan tidak boleh mengambil anggaran pendidikan,” tuturnya.

    Untuk itu, Mekeng mengingatkan pemerintah harus menyiapkan dari sisi anggaran yang lain untuk anggaran sekolah kedinasan dan tidak bisa diambil dari anggaran pendidikan.

    “Jadi, itu dasarnya yang sangat kuat dan ruh daripada Undang-Undang Dasar 45 kita, Pasal 31 tentang anggaran pendidikan itu adalah anggaran pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Mereka tidak membahas tentang anggaran kedinasan,” katanya.

    Dia juga menambahkan, “Kami tidak anti terhadap kedinasan, kami minta kedinasan pun itu disiapkan anggaran, tapi tidak mengambil anggaran dari pendidikan.”

    Sebagai tindak lanjut, lanjut Mekeng, Fraksi Golkar MPR RI akan segera menyampaikan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto berisi rekomendasi hasil kajian dan diskusi yang telah dilakukan pihaknya untuk dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RAPBN 2026.

    “Oleh karena itu, kami meminta kepada pemerintah, khususnya kepada Presiden Prabowo agar anggaran 20 persen pendidikan diberikan utamanya kepada pendidikan dasar, menengah, dan tinggi,” katanya.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • PDIP: Jangan Ubah Kehendak Rakyat di PSU Pilkada Papua – Page 3

    PDIP: Jangan Ubah Kehendak Rakyat di PSU Pilkada Papua – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) meminta seluruh pihak menghormati hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua, Rabu (6/8/2025).

    Menurut Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum dan Advokasi Ronny Talapessy, semua pihak yang berkontestasi harus menerima hasil PSU secara adil dan jujur, tanpa melakukan tindakan yang mencederai hak politik masyarakat.

    “Kami menilai ada upaya atau indikasi eskalasi kecurangan yang ingin mengubah hasil perolehan suara dalam pleno berjenjang. Intimidasi terhadap panitia pemungutan suara (PPS) bahkan terhadap Bawaslu Provinsi Papua dan KPU kabupaten/kota,” kata Ronny dalam keterangan tertulis diterima, Jumat (8/8/2025).

    Ronny mencatat, berdasar hasil hitung cepat atau quick count Poltracking Indonesia dengan data 100 persen masuk, pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Benhur Tomi Mano–Constant Karma yang diusung PDI Perjuangan unggul 50,85 persen.

    Sementara, paslon nomor urut 02, Matius Fakhiri–Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, memperoleh 49,15 persen. Diketahui, metode hitung cepat ini menggunakan multistage random sampling dengan margin of error ±1,0 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

    Ronny menduga, ada pihak yang mencoba bersepakat dengan penyelenggara pilkada untuk mengubah hasil perolehan suara, termasuk adanya dugaan campur tangan dari penyelenggara pemerintahan hingga aparat kepolisian. Dia menilai dugaan itu dianggap wajar, mengingat salah satu pesaing Benhur–Constant adalah mantan Kapolda Papua.

    “Contohnya, pada Kamis (7/8) malam terjadi intimidasi oleh oknum kepolisian terhadap ketua dan anggota Panitia Distrik di Sentani Timur. Kejadian serupa, lanjutnya, juga terjadi sebelumnya di Kabupaten Kepulauan Yapen,” ungkap dia.

    “Kami ingatkan agar jangan mengintervensi kehendak rakyat. Kalau rakyat mau pasangan BTM dan CK yang menang ya sudah, jangan diubah hasilnya,” imbuh Ronny.

    Ronny menegaskan, pihaknya mendorong penegakkan keadilan dan kemakmuran sesuai amanat UUD 1945. Dia pun meminta Bawaslu harus lebih ketat mengawasi perhitungan suara.

     

  • Tom Lembong Ngaku Kaget saat Diumumkan Bebas dari Penjara Lewat Abolisi

    Tom Lembong Ngaku Kaget saat Diumumkan Bebas dari Penjara Lewat Abolisi

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong membagikan pengalaman pribadinya di penjara saat mengetahui kabar kebebasannya melalui abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto dan telah disetujui DPR. 

    Tom bercerita, kabar itu sampai ke telinganya pada Kamis malam (1/8/2025), saat dirinya tengah berada di sel tahanan. Uniknya, ia justru sedang tertidur pulas ketika momen bersejarah itu terjadi.

    “Malam itu saya ngantuk banget. Sekitar jam setengah tujuh saya tidur, pakai earplugs dan eye mask supaya nggak berisik dan gelap. Tahu-tahu teman-teman tahanan gebrak-gebrak pintu, tapi saya nggak terbangun,” kenangnya melalui Youtube Anies Baswedan, Jumat (8/8/2025).

    Sekitar pukul 20.00-21.00 WIB, dia akhirnya terbangun karena ketukan keras yang berulang di pintunya. Saat keluar ke depan pintu sel, Tom mengaku melihat kerumunan 7–9 orang yang memberitahukan kabar mengejutkan.

    “Pak Tom bebas, Pak Tom bebas! Ini ada amnesty, abolisi!” kata kerumunan tersebut kepada Tom.

    Tom mengaku sempat kebingungan mendengar kata abolisi. Mengingat di Amerika Serikat saat zaman Presiden AS Abraham Lincoln terdapat gerakan abolition movement yang memperjuangkan penghapusan perbudakan.

    Di antara kerumunan itu, seorang petugas lapas kemudian menyampaikan bahwa dirinya dipanggil oleh pihak pimpinan. Tom pun bersiap. Dia mengganti pakaian dan membasuh wajah. Saat itu, ia mulai mendapat penjelasan lebih jelas dari pimpinan di rutan.

    Lewat siaran televisi di dalam lapas, Tom melihat konferensi pers yang dihadiri Menteri Hukum, sejumlah menteri lainnya, pimpinan DPR, dan keterangan resmi bahwa Presiden telah mengajukan amnesti dan abolisi kepada DPR, yang kemudian disetujui. 

    “Saya benar-benar terkejut. Tidak ada satu pun keluarga saya, apalagi saya di dalam, yang tahu sebelumnya kalau ada opsi seperti ini. Baru tahu kalau di UUD 1945 ada yang namanya abolisi,” ungkapnya.

    Tom menyebut momen tersebut sebagai kejutan terbesar dalam hidupnya.

    “Betul-betul kejutan. Saya sama sekali tidak punya informasi sebelumnya,” pungkas Tom yang duduk di sebelah Anies.

     

  • Bupati Kediri Tak Akan Sweeping Bendera One Piece, asal..
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        7 Agustus 2025

    Bupati Kediri Tak Akan Sweeping Bendera One Piece, asal.. Surabaya 7 Agustus 2025

    Bupati Kediri Tak Akan Sweeping Bendera One Piece, asal..
    Tim Redaksi
    KEDIRI, KOMPAS.com
    – Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, mengungkapkan sikapnya terkait fenomena pengibaran bendera One Piece yang tengah menjadi sorotan.
    Dalam pandangannya, pengibaran bendera bergambar tengkorak yang dikenal dengan nama Jolly Roger dalam anime One Piece tidak menjadi masalah di wilayahnya.
    Mas Bup Dhito, sapaan akrab bupati berusia 33 tahun tersebut, memberikan kebebasan kepada masyarakat mengibarkan bendera apapun sebagai bentuk ekspresi kreativitas yang positif.
    “Mau pasang One Piece, mau pasang Naruto silakan. Tidak ada masalah. Karena itu adalah kartun, simbol kreativitas,” ujar Mas Bup Dhito dalam video singkat yang beredar, Kamis (7/8/2025).
    Namun, bupati yang sedang menjalani periode kedua masa pemerintahannya ini menetapkan batasan.
    Dia menegaskan pentingnya menjunjung tinggi bendera Merah Putih sebagai simbol negara yang utama.
    “Selama bendera itu dipasang tidak lebih tinggi dari bendera Merah Putih, silakan, tidak ada masalah,” lanjutnya.
    Bupati Kediri juga memastikan bahwa tidak akan ada tindakan sweeping atau penertiban terhadap pengibaran bendera One Piece, selama tidak melanggar ketentuan yang ada.
    “Gak ada sweeping. Bendera apapun, kecuali bendera (terafiliasi kelompok) radikal, silakan. Asal tidak lebih tinggi dari bendera Merah Putih,” pungkasnya.
    Fenomena pengibaran bendera One Piece ini muncul menjelang peringatan HUT ke-80 RI.
    Menurut Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, secara hukum tidak ada aturan yang melarang pengibaran bendera tersebut.
    “Ya, benar tidak ada aturan, baik undang-undang, peraturan pemerintah (PP), maupun putusan pengadilan yang melarang bendera tersebut,” kata Abdul, Sabtu (2/8/2025).
    Abdul menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
    Selain itu, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) juga mendukung kebebasan mengemukakan pendapat, selama tidak melanggar nilai agama, kesusilaan, dan keutuhan bangsa.
    UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur tata letak dan perlakuan terhadap bendera negara.
    Jika bendera lain dikibarkan berdampingan, bendera Merah Putih harus memiliki posisi tertinggi dan ukuran terbesar.
    Pasal 21 UU tersebut menekankan bahwa bendera negara tidak boleh dikalahkan secara visual oleh simbol, panji, atau bendera lainnya.
    Abdul juga menambahkan bahwa meskipun mengibarkan bendera One Piece tidak melanggar hukum, masyarakat harus tetap bijak dalam mengekspresikan kecintaan terhadap budaya pop.
    “Jadi pada dasarnya boleh memasang bendera apa saja sepanjang tidak melanggar hukum,” ujarnya.
    “Orang yang nyinyir melarang, itu bukti ketidakmengertiannya akan aturan,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengusaha Tiba-Tiba Minta Produksi Dibatasi, Cek Data Terbaru Nikel RI

    Pengusaha Tiba-Tiba Minta Produksi Dibatasi, Cek Data Terbaru Nikel RI

    Jakarta, CNBC Indonesia – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) meminta produksi nikel di Indonesia tidak dilakukan terlalu masif. Mengingat, saat ini kondisi pasokan nikel dunia berlebih yang berdampak pada melemahnya harga dan merugikan pelaku industri tambang.

    Sekjen APNI Meidy Katrin Lengkey menjelaskan, berdasarkan laporan terbaru dari lembaga internasional, lebih dari 50% pasokan nikel dunia saat ini berasal dari Indonesia. Namun, permintaan global, terutama dari sektor baterai dan stainless steel, belum mampu menyerap lonjakan pasokan.

    Menurut dia, kondisi ini menyebabkan harga nikel global terus melemah, margin menyempit, dan tekanan terhadap pelaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) semakin berat.

    “Kita tidak bisa hanya fokus menambah kapasitas tanpa memperhatikan permintaan. Ini saatnya pemerintah melakukan kontrol produksi dan menyesuaikan arah hilirisasi,” ungkap Meidy, dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (7/8/2025).

    Sementara, berdasarkan data dari FERROALOY menunjukkan bahwa produksi Nickel Pig Iron (NPI) Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun, sementara feronikel (FeNi) tetap kecil porsinya. Ini menandakan dominasi strategi volume tanpa evaluasi daya serap pasar.

    Selain pengendalian produksi, APNI juga mendorong penerapan standar ESG nasional sebagai bentuk komitmen terhadap praktik pertambangan berkelanjutan. Langkah ini juga penting untuk mempertahankan akses pasar ekspor, terutama ke negara-negara yang menuntut transparansi lingkungan dan sosial.

    Sebagaimana diketahui, Indonesia sendiri merupakan produsen dan pemilik cadangan nikel terbesar di dunia. Namun demikian, apabila produksi digenjot secara jor-joran, sisa umur cadangan bijih nikel juga berpotensi terus menurun.

    Dalam APNI, sejak 2023 lalu, Indonesia menyumbang kelebihan pasokan nikel dunia hingga 31%, lalu pada 2024 yang juga tercatat pasokan nikel dunia berlebih hingga 16%.

    “Dan tahun 2022 kita sudah overpass 50% dari total produksi dunia ada di Indonesia, itu di tahun 2022. Bahkan di 2023 pun kita masih over 31%, year on year, ya, untuk nikel produksi Indonesia. Tahun kemarin 2024 kita over lagi 16%, untuk produksi global dunia,” papar Meidy kepada CNBC Indonesia dalam acara Mining Zone, beberapa waktu lalu.

    Data Cadangan Nikel RI

    Berdasarkan data Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batu Bara Nasional tahun 2025, total cadangan bijih nikel per Desember 2024 tercatat sebesar 5,913 miliar ton. Terdiri dari cadangan terkira sebesar 3,818 miliar ton dan cadangan terbukti sebesar 2,095 miliar ton.

    Artinya, apabila produksi bijih nikel per tahun diestimasikan sebesar 173 juta ton seperti data tahun 2024, maka sisa umur cadangan bijih nikel diperkirakan hanya sampai 34 tahun lagi.

    Belum lagi, Kementerian ESDM menargetkan produksi bijih nikel dalam negeri untuk tahun 2025 ini mencapai 220 juta ton.

    Beberapa waktu lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa Indonesia memiliki cadangan nikel terbesar dunia. Adapun, nikel RI menyumbang 43% cadangan nikel global saat ini.

    Menurut Bahlil, berdasarkan data Badan Geologi Amerika, cadangan nikel Indonesia saat ini tercatat sebesar 43% dari total cadangan dunia. Selebihnya dikuasai negara tetangga seperti Australia, Filipina, dan sebagian Kanada.

    “Nikel di dunia 43% menurut cadangan geologi Amerika itu 43% cadangan nikel di dunia itu ada di Indonesia. selebihnya ya ada tetangga kita Australia Filipina ada sedikit sebagian di Kanada,” ujar Bahlil dalam acara Human Capital Summit (HCS) 2025, Selasa (3/6/2025).

    Di sisi lain, Bahlil juga mengungkapkan bahwa nilai ekspor produk hilirisasi nikel sepanjang 2023 telah mencapai US$ 34 miliar. Angka tersebut melonjak signifikan dari nilai ekspor pada tahun 2017, ketika Indonesia hanya mengekspor bahan mentah berupa bijih nikel.

    “Kita setop bijih nikel, 2023 begitu kita setop bangun industri ekspor kita mencapai 34 miliar dolar dan sekarang kita negara terbesar eksportir turunan nikel. banyak yang protes katanya kotor nikel Indonesia. Saya bilang mana ada nikel tidur di kasur empuk nikel pasti ada tanahnya lah,” katanya.

    Ia pun menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam di Indonesia sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa kekayaan alam di darat, laut, maupun udara dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

    “Kekayaan semua dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kepentingan rakyat. Jadi jangan salah salah menerjemahkan apa yang menjadi pikiran teman teman di sana,” katanya.

    (wia)

    [Gambas:Video CNBC]

  • MPR Sebut Putusan MK soal Revisi UU Pemilu Tak Perlu Disikapi Berlebihan

    MPR Sebut Putusan MK soal Revisi UU Pemilu Tak Perlu Disikapi Berlebihan

    Jakarta

    Wakil Ketua Badan Sosialisasi MPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa menyampaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah harus dihormati, namun tidak perlu disikapi secara berlebihan.

    Agun menilai konstitusi tetap menjadi hukum tertinggi yang harus menjadi rujukan utama dalam pembentukan undang-undang pemilu.

    “Putusan MK bukanlah hukum yang paling tinggi. Yang supreme itu konstitusi, bukan lembaganya. Jadi jangan menganggap MK itu super body. Tidak ada lembaga negara yang bersifat suprem dalam sistem ketatanegaraan kita,” kata Agun dalam keterangannya, Kamis (7/8/2025).

    Hal ini disampaikannya dalam Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia bertajuk ‘Menata Ulang Demokrasi: Implikasi Putusan MK dalam Revisi UU Pemilu’ di Ruang PPIP, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

    Adapun diskusi tersebut merupakan kerja sama Biro Humas dan Sistem Informasi Setjen MPR RI bersama Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP), serta dihadiri puluhan jurnalis dari berbagai media nasional.

    Agun mengungkapkan DPR dan pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk menyusun dan merumuskan kembali undang-undang pemilu. Untuk itu, ka mendorong agar revisi UU Pemilu mengacu pada UUD 1945, termasuk memperhatikan banyaknya putusan MK terdahulu mengenai kepemiluan.

    Agun juga menyoroti pentingnya membedakan mekanisme pemilu nasional dan daerah berdasarkan amanat pasal-pasal dalam UUD, yakni Pasal 22E dan Pasal 18.

    Menurutnya, pemilihan kepala daerah memang seharusnya tidak disamakan dengan pemilu legislatif karena adanya nilai-nilai lokal (local wisdom) dan dinamika sosial yang berbeda-beda di setiap daerah.

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Skala Survei Indonesia (SSI), Abdul Hakim MS mengkritisi kecenderungan MK yang menurutnya telah menjalankan fungsi judicial activism, bukan sekadar judicial restraint.

    Ia mengatakan MK telah memasuki wilayah pembentuk norma, yang seharusnya menjadi ranah legislatif.

    “Putusan MK bersifat final dan mengikat, tapi tidak punya challenger. Ketika sembilan hakim MK memutus suatu perkara, siapa yang bisa membanding atau menyeimbanginya? Tidak ada,” ujar Abdul.

    Lebih lanjut, Abdul mengungkapkan keputusan MK untuk memisahkan pemilu nasional dan daerah memiliki konsekuensi besar dan tidak bisa diputus secara sepihak. Apalagi tanpa diskusi yang cukup dengan pemangku kepentingan seperti KPU, Bawaslu, DPR, maupun masyarakat sipil.

    “Ini keputusan yang berdampak pada ratusan juta rakyat Indonesia. Apakah MK sudah berdialog dengan KPU atau Bawaslu sebelum memutus? Belum. Tapi konsekuensinya luar biasa. Bahkan bisa menabrak empat undang-undang yang sudah ada,” katanya.

    Abdul juga menilai keputusan MK terkait pemilu bisa menggeser masa jabatan DPRD dari lima tahun menjadi tujuh tahun jika tidak dikawal hati-hati karena adanya pergeseran jadwal pemilu nasional dan daerah.

    Untuk itu, ia mendorong agar diskursus mengenai MK sebagai lembaga super body segera dikaji ulang.

    “Sudah saatnya ada pembanding bagi MK. Kalau ada pelanggaran etik, hakim MK diadili oleh siapa? MK sendiri. Anggotanya dipilih sendiri. Ini tidak sehat bagi sistem demokrasi kita,” pungkasnya.

    (ega/ega)