MK Kembali Tegaskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun dari Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak dipungut biaya.
Penegasan MK ini dituangkan dalam pertimbangan putusan MK dalam perkara nomor 111/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materi UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Gugatan yang ditolak MK dengan nomor perkara 111/PUU-XXIII/2025 itu meminta agar MK menyatakan Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggarakannya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Meskipun perkara ini ditolak, dalam pertimbangannya MK kembali menyebut putusan nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menyebut pendidikan dasar usia 7-15 tahun (SD-SMP) tidak dipungut biaya.
“Dalam amar putusannya (3/PUU-XXII/2024) Mahkamah menyatakan pada pokoknya bahwa Pasal 34 ayat 2 UU 20/2003 bertentangan dengan UUD NRI tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” tulis putusan yang dibacakan, Kamis (14/8/2025).
MK kemudian menyebut telah berpendirian dalam menyelenggaranan sistem pendidikan nasional, selain negara harus mengalokasikan anggaran 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan APB Daerah, anggaran pendidikan juga harus berfokus pada pendidikan dasar, bukan jenjang pendidikan yang lain.
Karena menurut Mahkamah, kewajiban pendidikan dasar adalah amanat konstitusi sesuai Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 yang disertai dengan penyelenggaraan tanpa memungut biaya.
“Sebagaimana telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024,” bunyi putusan MK dalam perkara 111/PUU-XXIII/2025.
Adapun putusan MK terkait pendidikan dasar baik negeri maupun swasta tanpa memungut biaya pernah diputuskan MK pada 27 Mei 2025.
MK saat itu memutuskan bahwa Pasal 21 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 yang mewajibkan pendidikan dasar harus dimaknai yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat dalam hal ini swasta.
Mahkamah juga menyebut, secara faktual masih ada warga negara yang harus membayar untuk mengikuti pendidikan dasar yang diselenggarakan swasta.
Hal ini dinilai MK tidak sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh UUD 1945 karena norma konstitusi tersebut tidak memberikan batasan mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara.
Namun yang pasti, norma tersebut mewajibkan negara membayar biaya pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara bisa melaksanakan kewajiban mengikuti pendidikan dasarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Produk: UUD 1945
-
/data/photo/2025/01/13/6784ea212e2e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 MK Kembali Tegaskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis Nasional
-
/data/photo/2025/01/13/6784ea212e2e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gugatan UU Sisdiknas agar Kuliah Digratiskan Ditolak MK Nasional 14 Agustus 2025
Gugatan UU Sisdiknas agar Kuliah Digratiskan Ditolak MK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Nasional Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang meminta agar pendidikan jenjang perguruan tinggi dibiayai sepenuhnya oleh negara alias gratis.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di MK, Kamis (14/8/2025).
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat membahas dalil jaminan terhadap pendanaan pendidikan di jenjang perguruan tinggi yang diajukan pemohon.
Pemohon menyebut, ketiadaan jaminan hukum terhadap pendanaan pendidikan di jenjang yang lebih tinggi mencederai hak konstitusional para pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
MK menilai, dalil para pemohon tidak tepat dalam mengartikan jaminan atas kepastian hukum yang adil sebagaimana diamanatkan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.
“Karena norma Pasal 11 Ayat (2) UU 20/2003 tidak dapat diartikan berimplikasi munculnya ketidakpastian mengenai apakah pemohon dapat mengikuti jenjang pendidikan di tingkat pendidikan menengah dan/atau pendidikan tinggi,” kata Arief.
Arief mengatakan, justru Pasal 11 Ayat (2) UU 20/2003 telah secara tegas memberikan kepastian atas kewajiban negara dalam pemenuhan pendidikan dasar, dan menjadi salah satu dasar hukum terwujudnya pendidikan dasar yang bebas biaya, bukan untuk perguruan tinggi atau sekolah menengah atas.
Karena menurut Arief, dapat atau tidaknya para pemohon mengikuti pendidikan menengah atau pendidikan tinggi tidak semata-mata ditentukan oleh kewajiban negara dalam menyediakan biaya untuk seluruh jenjang pendidikan.
Sebagai informasi, gugatan dengan nomor perkara 111/PUU-XXIII/2025 ini meminta agar MK menyatakan Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi: “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggarakannya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

MK Tolak Uji Materi UU HPP Soal Tarif PPN 12%
Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan terkait dengan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
Permohonan itu khususnya terkait dengan penaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Adapun putusan itu dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo pada sidang pleno perkara No.11/PUU-XXIII/2025, Kamis (14/8/2025).
“Menolak permohonan para pemohon No.11/PUU-XXIII/2025 baik di dalam provisi maupun pokok permohonan,” ujar Suhartoyo dikutip dari siaran YouTube MK.
Untuk diketahui, pokok permohonan judicial review yang diajukan ke MK pada perkara itu terkait dengan objek permohonan Pasal 4 angka 1 dan angka 2 UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
Aturan itu mengubah ketentuan Pasal 4a ayat (2) huruf b dan ayat (3)huruf a, huruf g, dan huruf j, serta Pasal 7 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU No.42/2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.8/1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau UU PPN, terhadap ketentuan pada UUD 1945.
-

DPP Partai Gerindra & GP Ansor Angkat Bicara Soal Polemik Bupati Pati Sadewo
Bisnis.com, Jakarta — DPP Partai Gerindra dan Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor angkat bicara soal polemik yang melibatkan Bupati Pati Sadewo.
DPP Partai Gerindra memerintahkan seluruh kadernya di wilayah Pati Jawa Tengah untuk berada di barisan rakyat. Sekjen DPP Partai Gerindra Sugiono menilai bahwa kebijakan yang diambil oleh Bupati Pati Sadewo sudah tidak sejalan dengan kepentingan rakyat, maka dari itu seluruh kader Partai Gerindra yang ada di wilayah Pati Jawa Tengah harus mendesak Bupati Sadewo memperhatikan nasib rakyatnya.
“Selaku Sekjen DPP Partai Gerindra saya juga sudah menyampaikan kepada Bupati Sudewo agar memperhatikan aspirasi dari masyarakat sehingga kebijakan yang diambil tidak menambah beban kepada masyarakat,” tuturnya di Jakarta, Rabu (13/8).
Dia mengingatkan kepada seluruh kader Partai Gerindra, terutama di wilayah Pati Jawa Tengah bahwa partai berlambang burung garuda yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto lahir dan besar karena perjuangan dari rakyat Indonesia.
“Saya mengingatkan kembali pesan Ketua Dewan Pembina/Ketua Umum kita yaitu Bapak Prabowo Subianto, bahwa setiap kebijakan yang diambil itu harus selalu memperhitungkan dampak yang akan dirasakan oleh rakyat terkecil di daerah masing-masing,” katanya.
Sugiono pun mengapresiasi unjuk rasa yang telah dilakukan rakyat Pati karena situasi sudah kembali kondusif. Dia berharap tidak ada lagi aksi serupa di kemudian hari.
“Saya terus memonitor aksi unjuk rasa di Pati pada hari ini dan saya berterima kasih kepada semua pihak karena berdasarkan laporan yang saya terima, situasi sore hingga malam ini sudah kembali kondusif,” ujarnya.
Terpisah, LBH GP Ansor ingatkan seluruh kepala daerah agar tidak bersikap arogan dalam menghadapi warganya. Sekretaris LBH GP Ansor, Taufik Hidayat mengatakan bahwa gelombang aksi yang terjadi di wilayah Pati Jawa Tengah adalah buntut dari sikap arogan Bupati Pati Jawa Tengah Sadewo kepada warganya yang protes aras kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) hingga 250%.
“Mestinya bupati ini sadar dirinya adalah pelayan warga, bukan penguasa. Jabatan bupati adalah amanah yang semestinya dijalankan dengan kerendahan hati dan keterbukaan terhadap kritik,” tuturnya di Jakarta, Rabu (14/8).
Dia menegaskan bahwa kritik dari rakyat adalah bentuk partisipasi demokrasi yang seharusnya disambut positif sebagai bentuk peluang untuk memperbaiki kinerja. Taufik mengingatkan, sebagaimana diatur UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2, kedaulatan berada di tangan rakyat.
“Sikap arogan kepala daerah dapat memicu ketegangan sosial dan kemarahan rakyat. Pemimpin yang baik harus mampu untuk mendengar dan merespons keluhan rakyat secara bijak,” katanya.
Sebagai bentuk komitmen pendampingan hukum, LBH GP Ansor menurutnya juga telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban aksi demonstrasi melalui perwakilan LBH Ansor Pati dan Koordinator Wilayah Jawa Tengah.
“Posko itu berlokasi di Jl Sudirman No 47, Puri, Pati,” ujarnya.
-

Bongkar Pasang APBN Jadi Senjata Pertumbuhan Ekonomi
Oleh: Zuli Hendriyanto Syahrin
(Pemerhati Ekonomi, Alumni HMI)Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan negara kita yang diamanatkan oleh Pasal 23 UUD 1945. Setiap tahun, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan kementerian terkait, bersama dengan DPR RI melalui Badan Anggaran (Banggar), berkolaborasi untuk membagikan uang negara.
Sayangnya, pembagiannya kadang terasa kurang optimal dan tidak selalu produktif, seringkali terperangkap dalam rutinitas yang diatur oleh UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Banyak yang berpikir bahwa anggaran besar pasti membawa kemajuan. Padahal, dana seringkali dipakai untuk kegiatan rutin yang kurang efisien.
Menurut saya, sudah saatnya kita mengejar pertumbuhan ekonomi 8% agar Indonesia bisa naik kelas dari negara berpendapatan menengah. Target ini bukan hanya angka, melainkan keinginan strategis untuk memastikan Indonesia menjadi pemain utama di kancah global.
Data Bank Dunia menunjukkan GNI per kapita kita tahun 2024 sekitar $4.910, masih jauh dari angka minimum negara maju yang mencapai $14.000. Untuk mencapai target ini, APBN harus diubah, tidak hanya sebagai pembagi uang, tetapi sebagai alat strategis.
Di bawah Kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto, sudah saatnya Pemerintah saat ini melalui Kemenkeu dan Kementerian terkait, bersama DPR RI dan dibantu BPI Danantara, berani mengubah cara pandang lama yang sudah mengakar kuat di UU Nomor 17 Tahun 2003.
-
/data/photo/2023/12/09/6574744d2f633.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pulau Galang: Dari Manusia Perahu ke Misi Kemanusiaan Gaza Regional 13 Agustus 2025
Pulau Galang: Dari Manusia Perahu ke Misi Kemanusiaan Gaza
Dosen; Direktur Eksekutif Batam Labor and Public Policies; Konsultan; Pengamat Kebijakan Publik
DI UJUNG
selatan Kota Batam (Kepulauan Riau), Pulau Galang berdiri tenang di antara riak ombak Selat Malaka. Meski kecil di peta, pulau ini memanggul sejarah besar kemanusiaan.
Kini, namanya kembali bergema setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana menampung 2.000 warga Gaza yang terluka akibat perang, untuk mendapatkan perawatan medis di sini.
Gagasan ini patut diapresiasi karena meneguhkan kembali peran Indonesia dalam diplomasi kemanusiaan global.
Namun, Pulau Galang bukanlah lembar kosong yang bisa diisi sesuka hati. Ia adalah ruang yang sarat memori kolektif, tempat di mana nilai luhur dan adiluhung “menghormati kemanusiaan dan keadilan” sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 pernah dihidupkan dan dijaga.
Sejak 1979, Pulau Galang telah menjadi bagian penting dari peta kemanusiaan dunia. Ketika ASEAN dan UNHCR menetapkannya sebagai kamp pengungsian bagi manusia perahu Vietnam yang melarikan diri dari perang saudara, pulau ini menjadi rumah sementara bagi lebih dari 250.000 jiwa selama 17 tahun.
Rumah sakit, sekolah, rumah ibadah lintas agama, dan berbagai fasilitas sosial berdiri di sana.
Kini, sisa sejarah itu dikenang melalui Camp Vietnam, monumen, dan museum yang menjadi saksi bisu solidaritas Indonesia. Dan kini sangat membutuhkan perhatian dan perbaikan (revitalisasi memori sejarah kemanusiaan).
Dua dekade kemudian, pada 2020, gelombang pandemi Covid-19 kembali menghidupkan peran strategis Pulau Galang.
Di tengah ketakutan global, pemerintah membangun Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Covid-19 di pulau ini sebagai pusat isolasi dan perawatan pasien.
Fasilitas tersebut beroperasi hingga Desember 2022, menjadi bagian dari garda terdepan Indonesia dalam menahan laju penyebaran virus.
Kini, misi kemanusiaan kembali memanggil. Pulau Galang dipilih untuk merawat korban perang dari Gaza, dengan alasan keamanan dan letaknya yang terisolasi secara geografis.
Namun, jika ingin benar-benar menjalankan perannya, revitalisasi mutlak diperlukan.
Fasilitas kesehatan warisan pandemi harus dipersiapkan ulang agar memenuhi standar perawatan luka perang dan rehabilitasi jangka panjang.
Lebih dari sekadar perbaikan fisik, revitalisasi juga menyentuh makna: Pulau Galang harus kembali dikenali sebagai “Pulau Kemanusiaan” identitas yang bukan hanya simbolis, tetapi juga diwujudkan dalam kebijakan nyata yang memprioritaskan misi kemanusiaan, pengungsian, perawatan medis, pelatihan relawan, hingga riset kesehatan global.
Di luar peran globalnya, Pulau Galang dan gugusan pulau di sekitarnya adalah rumah bagi Suku Laut, komunitas asli yang mewarisi budaya maritim Nusantara.
Mereka adalah nelayan ulung, pembaca cuaca alami, dan penjaga ekosistem laut yang kearifannya diwariskan lintas generasi.
Namun, keberadaan mereka semakin jarang terlihat di ruang publik. Pembangunan yang tak berpihak berpotensi mencabut mereka dari akar peradabannya.
Label “Pulau Kemanusiaan” seharusnya juga mencakup kemanusiaan bagi mereka: menjamin hak tinggal, akses terhadap sumber daya, serta melindungi ruang budaya mereka agar tidak tergerus proyek-proyek raksasa yang mengabaikan kepentingan lokal.
Luka sosial akibat relokasi paksa di Pulau Rempang untuk proyek Rempang Eco City masih segar dalam ingatan, dan tragedi semacam itu tidak boleh singgah lagi di Galang.
Secara administratif, Pulau Galang berada di bawah Kota Batam, wilayah yang kerap dipuji sebagai lokomotif investasi nasional.
Namun, di balik angka-angka makro, realitas sosial bercerita lain. Data BPS Kepulauan Riau 2024 mencatat investasi di Batam tumbuh 97 persen secara tahunan.
Ironisnya, kemiskinan justru naik 0,5 persen menjadi 7,2 persen. Gini Ratio mencapai 0,42, lebih buruk dari rata-rata nasional 0,38, dan tingkat pengangguran terbuka berada di angka 6,8 persen, jauh di atas rata-rata nasional 5,3 persen.
Industri padat modal seperti manufaktur hanya mampu menyerap sekitar 15 persen tenaga kerja lokal. Pertumbuhan ekonomi yang seperti ini adalah pertumbuhan yang pincang membesar di atas kertas, tetapi tidak menetes ke bawah.
Pulau Galang, dengan sejarah dan potensi yang dimilikinya, dapat menjadi manifestasi nyata amanat Pembukaan UUD 1945 untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Bayangkan jika pulau ini benar-benar dikelola sebagai pusat misi medis internasional yang siap siaga untuk krisis kemanusiaan, pusat pendidikan dan pelatihan relawan dengan jejaring global, serta museum dan arsip kemanusiaan yang merekam perjalanan panjang solidaritas bangsa ini.
Dan di dalamnya, ada zona perlindungan budaya Suku Laut yang memastikan mereka tetap menjadi bagian dari masa depan pulau, bukan sekadar catatan di masa lalu.
Pulau Galang adalah lilin kecil di ujung negeri, tetapi cahayanya pernah menerangi ribuan jiwa—dari pengungsi Vietnam, pasien Covid-19, hingga rencananya korban perang Gaza. Lilin itu juga menerangi anak cucu Suku Laut yang telah menjaga lautnya selama berabad-abad.
Seperti pesan Bung Hatta, “Indonesia tidak akan besar karena obor di Jakarta, tetapi akan bercahaya karena lilin-lilin di desa.”
Pulau Galang adalah salah satu lilin itu—dan tugas kita adalah memastikan apinya terus menyala, tanpa pernah padam oleh kepentingan sempit dan sesaat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Cuma Bercanda, Nusron Wahid Minta Maaf Soal Wacana Tanah Nganggur Diambil Negara
GELORA.CO – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf soal pernyataannya tentang kebijakan penertiban tanah terlantar alias tanah nganggur.
Apalagi dalam pernyataan itu, Nusron bahkan sempat mengatakan bahwa seluruh tanah rakyat adalah milik negara.
“Saya atas nama Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen,” kata Nusron dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 12 Agustus 2025.
“Atas pernyataan saya yang vjral beberapa waktu lalu, dan menimbulkan polemik di masyarakat serta memicu kesalahpahaman,” ujarnya.
Dia mengaku, alasannya mengutarakan hal tersebut adalah karena mengacu pada Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, yang menyebut bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Padahal, menurutnya langkah penertiban hanya akan dilakukan untuk tanah sawah produktif, pekarangan, maupun tanah waris yang dimiliki warga, terutama yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) supaya lebih aman. Karenanya, Nusron kembali menekankan bahwa penertiban tanah-tanah ‘nganggur’ ini dilakukan pihaknya, untuk menyasar lahan-lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
“Jadi ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektare, tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif,” kata Nusron.
“Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai,” ujarnya.
Dengan demikian, Nusron kembali menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikannya sebelum ini hanyalah sekadar bercanda. Namun, Dia sendiri mengaku tak menyangka bahwa pernyataannya itu akan menimbulkan persepsi yang keliru. Dia bahkan berjanji ke depannya akan lebih berhati-hati dalam memilih kata, supaya maksud dari pesan atas kebijakan pemerintah bisa tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.
“Namun setelah saya menyaksikan ulang, kami menyadari dan kami mengakui bahwa pernyataan tersebut, candaan sebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya untuk kami sampaikan. Apalagi disampaikan oleh seorang pejabat publik, sehingga dapat menimbulkan persepsi yang keliru dan liar di masyarakat,” ujarnya.
-

Nadiem Makarim Tegaskan Teknologi Kunci Taklukkan Dunia dalam Memori Hari Ini, 11 Agustus 2022
JAKARTA – Memori hari ini, tiga tahun yang lalu, 11 Agustus 2022, Nadiem Makarim menegaskan anak sekolah harus kuasai teknologi. Kemampuan itu dianggap Nadiem penting untuk menaklukkan dunia yang berkembang dengan begitu cepat.
Sebelumnya, Nadiem dikenal sebagai anak muda berbakat. Ia mampu mengembangkan perusahaan penyedia jasa transportasi berbasis daring, Gojek. Keberhasilan itu membuat Nadiem dilirik banyak pihak. Puncaknya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menarik Nadiem jadi menteri.
Citra kaum muda dengan pemikiran yang segar dan inovatif tak diragukan. Ambil contoh Nadiem Makarim. Nadiem sepanjang hidupnya mencoba berkutat dalam dunia teknologi dan bisnis. Ia mencoba menelurkan solusi penting yang dapat membantu orang banyak – khususnya transportasi.
Ia juga menginginkan gebrakan buatannya mampu menghasilkan keuntungan melimpah. Narasi itu kemudian menghasilkan Gojek. Perusahaan penyedia jasa transportasi berbasis daring itu dibutuhkan banyak rakyat Indonesia.
Nadiem dianggap dapat menawarkan kemudahan. Barang siapa yang butuh transportasi roda dua atau empat, tinggal buka aplikasinya saja. Kondisi itu membuat Gojek dikenal sebagai raksasa teknologi di Indonesia.
Kondisi itu membuat Jokowi kepincut. Presiden Indonesia itu lalu bergerak meminta Nadiem untuk membantunya sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pada 2019. Nadiem dianggap dapat membawa anak sekolah dekat dengan teknologi.
Kondisi itu diyakini dapat memunculkan banyak inovasi teknologi dalam bidang pendidikan. Kehadiran Nadiem memang mendapatkan kritik. Namun, Nadiem terus bergerak menunjukkan kapasitasnya. Ia mulai melakukan gebrakan-gebrakan besar.
Ia mencoba menghilangkan Ujian Nasional (UN). Jokowi pun malah berpikir memberikan Nadiem wewenang tambahan. Nadiem lalu diangkat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) pada 2021. Hasilnya Nadiem dianggap bisa menelurkan banyak terobosan teknologi dalam bidang pendidikan.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada UUD 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya. Semuanya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara.”
“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan. Bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” bunyi sumpah jabatan Nadiem di hadapan Presiden Jokowi sebagaimana dikutip laman Kompas.com, 28 April 2021.
Nadiem Makarim. (ANTARA)
Jabatan itu membuat Nadiem kian percaya diri menyebarkan semangat cinta teknologi kepada anak sekolah. Ambil contoh kala Nadiem berpidato di depan peserta International Olympiad in Informatics (IOI) pada 11 Agustus 2022.
Nadiem menegaskan kepada anak sekolah pentingnya menguasai teknologi. Kemampuan itu harus dimiliki anak muda karena penguasaan terhadap teknologi dianggap ajian penting menaklukkan dunia. Cara itu bisa membuat bangga banyak orang.
“Kalian tahu, latar belakang saya sebelum menjadi menteri? Saya berkecimpung di dunia teknologi karena saya tahu ke depan dunia berkembang sangat cepat dan talenta bidang ini adalah salah satunya yang akan menopang kebutuhan itu,” ujar Nadiem sebagaimana dikutip laman JPNN, 11 Agustus 2022.
-
/data/photo/2025/08/07/689477f814b1f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Sri Mulyani Dinilai Tak Paham Konstitusi Usai Singgung Gaji Guru dan Dosen Nasional
Sri Mulyani Dinilai Tak Paham Konstitusi Usai Singgung Gaji Guru dan Dosen
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menilai Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak memahami spirit Undang-Undang Dasar 1945 ketika menyinggung rendahnya gaji dosen dan guru.
“Ïni menandakan bahwa Bu Menteri tidak memahami, tidak mengerti betul itu yang apa spirit dari Pasal 31 undang-undang Dasar 45 bahwa untuk mendapatkan pendidikan adalah hak warga negara,” ujar Satriwan saat dihubungi
Kompas.com
, Senin (11/8/2025).
Ia menuturkan, UUD 1945 telah mengamanatkan bahwa semua warga negara berhak mendapatkan pelayananan pendidikan sehingga negara wajib membiayai pendidikan nasional.
Satriwan melanjutkan, Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 juga menyatakan bahwa tujuan nasional negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Oleh sebab itu, guru dan dosen sebagai garda terdepan untuk mencapai tujuan tersebut semestinya dimuliakan dan mendapatkan tempat yang bermartabat.
“Dalam kenyataannya mereka profesi mulia terhormat bermartabat, tetapi mereka tidak mendapatkan kesejahteraan yang sesuai dengan apa yang sudah mereka lakukan untuk mencapai cita-cita mulia tadi,” ujar Satriwan.
Satriwan menilai, ini bukan kali pertama pernyataan dari Sri Mulyani seakan tidak menganggap penting profesi guru dan dosen.
“Tahun 2018 pernah menyampaikan juga bahwa anggaran APBN untuk tunjangan guru, dalam artian untuk tunjangan sertifikasi guru, sangat besar, tetapi kualitasnya masih rendah,” ucap dia.
Kemudian, pada 2024, Sri Mulyani menawarkan skema atau pola baru dalam penghitungan APBN untuk pendidikan sebagai
mandatory budgeting
yang minimal 20 persen diambil dari pendapatan, bukan dari pengeluaran APBN.
“Bu Sri Mulyani mesti menginsafi, menyadari bahwa untuk aspek dalam tata kelola negara, khususnya aspek pendidikan dan sektor kesehatan, ini adalah dua sektor yang paling fundamental untuk memajukan sumber daya manusia,” kata Satriwan.
“Pendidikan itu memang harus dibiayai oleh negara karena itu adalah tugas, itu kewajiban negara dan pemerintah secara konstitusional,” ujar dia.
Sebagai informasi, Menkeu Sri Mulyani menyoroti curahan hati sejumlah orang yang merasa gaji guru dan dosen di Indonesia sangat rendah.
Ia lalu mengatakan, masalah tersebut memang menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan anggaran belanja negara.
Tantangan ini kemudian menimbulkan tanda tanya besar: haruskah masyarakat ikut menanggung gaji guru dan dosen agar profesi ini mendapatkan gaji yang layak?
Pasalnya, jika hanya mengandalkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), dikhawatirkan kesejahteraan guru dan dosen menjadi kurang.
“Ini salah satu tantangan bagi keuangan negara. Apakah semuanya harus dibiayai oleh keuangan negara atau ada partisipasi dari masyarakat?” ucap Sri saat menghadiri acara Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia 2025, Kamis (7/8/2025).
Ucapan Sri Mulyani Indrawati ini menuai kritik dari berbagai pihak.
Ia dianggap kurang peka terhadap banyaknya tenaga pendidik di Indonesia yang masih mendapat bayaran kecil.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
