Produk: UUD 1945

  • Negara dan Pemimpin: Menjaga Batas dalam Demokrasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Desember 2025

    Negara dan Pemimpin: Menjaga Batas dalam Demokrasi Nasional 5 Desember 2025

    Negara dan Pemimpin: Menjaga Batas dalam Demokrasi
    Sekertaris Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pendeta Gereja Kristen Indonesia (GKI)
    STEVEN
    Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam bukunya
    How Democracies Die
    (2018) menunjukkan bahwa demokrasi modern tidak runtuh secara dramatis melalui kudeta atau pembubaran paksa lembaga negara.
    Mereka mengingatkan bahwa demokrasi justru sering melemah dari dalam: secara perlahan, legal, dan nyaris tak disadari.
    Salah satunya, melalui
    pemimpin
    yang terpilih secara demokratis, tetapi kemudian mempersonalisasi
    kekuasaan
    .
    Levitsky dan Ziblatt mengingatkan bahwa tanda-tandanya sering sangat halus: ketika kritik dianggap ancaman terhadap kemajuan negara, ketika hukum dibelokkan demi mendukung kepentingan kekuasaaan.
    Bentuk lainnya, ketika program negara dipresentasikan sebagai komitmen pribadi penguasa. Ketika yang terakhir terjadi, batas antara pemimpin dan negara menjadi kabur.
    Dalam literatur klasik, gejala ini dirangkum dalam ungkapan Louis XIV, “L’État, c’est moi”, “Negara adalah saya.”
    Tentu Indonesia tidak sedang menuju monarki absolut. Namun, personalisasi kekuasaan dalam diri pemimpin relevan sebagai pengingat agar demokrasi Indonesia tidak mengalami kemunduran dan menjadi hancur.
    Beberapa sinyal awal personalisasi kekuasaan tampak dalam bahasa yang dipakai Presiden Prabowo Subianto.
    Beberapa kali, Prabowo menampilkan diri sebagai sosok dengan misi sejarah dan tanggung jawab yang sudah “ditakdirkan” untuk bangsa Indonesia.
    Narasi bahwa 08 adalah julukannya selagi masih berdinas di Tentara, menjadi presiden ke 8 RI, memimpin HUT RI di dekade ke 8 menguatkan “takdirnya” sebagai pemimpin bangsa.
    Narasi semacam ini sah-sah saja dan bukan persoalan pada dirinya. Namun, dalam teori politik ia dapat menjadi fondasi munculnya
    fusion of leader and state
    .
    Secara subtil, legitimasi negara melekat pada pribadi pemimpin. Pada titik ini, bisa terjadi personalisasi kekuasaan presiden.
    Padahal, Negara demokrasi seharusnya dibangun oleh
    rule of law
    dan institusi bukan berpusat kepada persona pemimpinnya.
    Dalam konteks inilah pernyataan Presiden Prabowo bahwa dirinya “bertanggung jawab atas utang proyek Whoosh” perlu dibaca secara cermat.
    Walau dapat dimaknai sebagai tanggung jawab pemimpin, secara institusional utang negara adalah keputusan sistem anggaran. Ketika bahasa negara diucapkan dalam bentuk komitmen personal, batas antara pemimpin dan negara mulai berubah.
    Fenomena personalisasi juga tampak dalam penggunaan bahasa yang bersifat populis dan hitam putih.
    Dalam beberapa kesempatan, retorika yang digunakan memberi kesan pembelahan hitam-putih antara mereka yang dianggap ‘setia’ dan ‘tidak setia’.
    Misalnya, saat Pidato di hari kelahiran Pancasila, Presiden Prabowo berkata: “Mereka-mereka yang tidak setia kepada negara akan kita singkirkan dengan tidak ragu-ragu, tanpa memandang bulu tanpa melihat keluarga siapa, partai mana, suku mana, yang tidak setia kepada negara,”(
    Kompas
    , 2 Juni 2025).
    Personalisasi semakin terlihat dalam program-program ekonomi yang dalam persepsi publik dilekatkan pada figur presiden.
    Salah satunya adalah makan bergizi gratis (MBG), inisiatif penguatan ekonomi rakyat yang secara formal berada dalam domain kementerian dan lembaga teknis.
    Namun, karena presiden tampil langsung sebagai juru penjelas visi program tersebut, masyarakat kemudian melihatnya sebagai “program presiden”.
    Dalam kacamata teori personalisasi kekuasaan, simbol dan visi kebijakan negara yang dilekatkan pada figur pemimpin mempercepat pengaburan batas antara institusi dan persona.
    Fenomena lain terlihat pada penempatan sejumlah anggota tim sukses dan kampanye dalam jabatan negara.
    Kompensasi politik memang lazim dalam demokrasi. Namun, ketika jabatan strategis diberikan terutama berdasarkan kedekatan personal, tata kelola negara menjadi kumpulan jejaring loyalis, bukan profesionalisme kelembagaan.
    Literatur neo-patrimonialism melihat pola semacam ini sebagai tanda awal bahwa pejabat negara berfungsi lebih sebagai perpanjangan kehendak pemimpin dibanding sebagai bagian dari institusi yang otonom.
    Risiko terbesar personalisasi kekuasaan terletak pada cara negara merespons kritik. Dalam demokrasi, kritik dipahami sebagai bagian dari perbaikan.
    Namun, dalam sistem yang mempersonalisasi pemimpin, kritik terhadap kebijakan sering diperlakukan sebagai serangan terhadap negara.
    Ini pola klasik yang diteropong dalam politik sebagai kemunduran demokrasi. Ketika pemimpin dan negara dianggap identik, perbedaan pendapat dan kontrol dalam demokrasi ditafsirkan penguasa sebagai ancaman dan musuh bangsa.
    Kita mulai melihat pola ini dalam ruang publik: kritik dibalas dengan tudingan “anti-negara”, “antek asing”, “tidak sesuai dengan UUD 1945”, atau “musuh negara”.
    Padahal, demokrasi memberi ruang pada kritik sebab kekuasaan yang tanpa kritik akan menghancurkan bangsa dan menyengsarakan rakyat.
    Agar demokrasi tetap terpelihara dan tidak mengalami kemunduran, kita perlu menghindari personalisasi dan pemusatan kuasa pada presiden. Caranya, dengan melihat negara sebagai entitas yang lebih besar dari pemimpin.
    Presiden memang pemimpin negara. Namun, program strategis negara tidak boleh dilekatkan pada figur presiden.
    Dalam demokrasi, kebijakan publik lahir dari kerja kolektif lembaga negara. Ketika program dibingkai sebagai “program presiden”, kita sedang mengaburkan fakta bahwa pemimpin secara kolektif dan berdasarkan aturan adalah penyelenggara negara, bukan pemilik negara.
    Menjaga batas ini berarti memastikan keberhasilan dan kegagalan negara tetap menjadi keberhasilan dan kegagalan institusi demokrasi, bukan pribadi.
    Selain itu, negara perlu dikelola oleh pribadi-pribadi yang punya kapasitas, rekam jejak, integritas, bukan kedekatan dan loyalitas personal.
    Negara membutuhkan birokrasi yang kuat, bukan kumpulan loyalis yang cenderung bekerja berdasarkan subyektifitas dan kedekatan.
    Dari sisi pemimpin, sulit baginya bersikap tegas dan disiplin jika orang dekatnya tidak punya kapasitas dan integritas dalam membangun negara. Rakyat dan pemerintah mestinya belajar dari masa lalu tentang bagaimana KKN merusak negara.
    Terakhir, bangsa ini perlu menghidupi budaya demokrasi yang menjamin terjadinya kontrol terhadap kekuasaan.
    Kritik terhadap kebijakan harus dipahami sebagai kontribusi, bukan ancaman, apalagi dilihat sebagai musuh negara.
    Kritik konstruktif sejatinya bentuk paling jujur dari kesetiaan rakyat kepada republik. Loyalitas bukan berarti membenarkan semua keputusan pemimpin, tetapi menjaga agar kekuasaan berjalan sesuai dengan mandat konstitusi.
    Pemimpin selalu berganti, tetapi visi bangsa sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 harus menjadi kompas berbangsa.
    Demokrasi yang dewasa adalah demokrasi yang tahu kapan mengagumi pemimpin dan kapan harus mengingatkan bahwa negara bukanlah dirinya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Diskon Pajak 200% Investor IKN, Jadi ‘Ganti Rugi’ Pemangkasan HGU?

    Diskon Pajak 200% Investor IKN, Jadi ‘Ganti Rugi’ Pemangkasan HGU?

    Bisnis.com, JAKARTA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) resmi mengumumkan pemberian insentif fiskal besar berupa super tax deduction hingga 200% bagi investor yang berkontribusi dalam pembangunan fasilitas umum di Ibu Kota Nusantara.

    Direktur Pendanaan OIKN, Insyafiah, menjelaskan bahwa insentif tersebut dirancang untuk memberikan pengurangan pajak yang sangat signifikan sekaligus mendorong partisipasi sektor swasta dalam percepatan pembangunan IKN.

    “Skema Sumbangan Strategis ini memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 200%,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (4/12/2025).

    Insyafiah menambahkan bahwa kontribusi investor tidak hanya mengurangi beban pajak perusahaan, tetapi juga meningkatkan pendapatan setelah pajak (income after tax). Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN.

    Selain manfaat fiskal, perusahaan juga memperoleh nilai tambah non-ekonomi. Fasilitas umum yang dibangun, seperti ruang terbuka hijau, halte, hingga destinasi wisata dimana dapat mencantumkan identitas perusahaan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi nyata mereka terhadap masyarakat dan lingkungan IKN.

    Dari sisi pemerintah pusat, kebijakan ini juga diharapkan menciptakan efek berantai bagi perekonomian nasional. Kepala Seksi Peraturan PPh Badan II Kementerian Keuangan, Dwi Setyobudi, menyebut bahwa insentif super tax deduction diharapkan mampu mempercepat arus investasi dan memperluas sektor usaha.

    “Kami berharap fasilitas ini dapat memacu pertumbuhan investasi serta menciptakan iklim bisnis yang lebih kondusif bagi investor di Indonesia,” ujarnya.

    Pengajuan fasilitas ini dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission), sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 PMK No. 28 Tahun 2024.

    Pemangkasan HGU oleh MK: Latar yang Mengubah Hitungan Investor

    Insentif pajak jumbo ini muncul di tengah perubahan besar terkait pemberian Hak Atas Tanah (HAT) di IKN. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan ketentuan dalam UU No. 3 Tahun 2022 yang sebelumnya memungkinkan pemberian HGU hingga 190 tahun melalui dua siklus panjang.

    Dalam aturan awal, investor dapat memperoleh HGU dengan durasi maksimal 35 tahun, diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun, yang kemudian seluruh siklus tersebut dapat diperpanjang kembali. Namun MK menilai durasi superpanjang ini bertentangan dengan UUD 1945.

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan bahwa putusan MK tersebut tidak menghambat investasi di IKN.

    “Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha,” jelasnya, sembari menegaskan bahwa seluruh hak yang sudah diproses akan disesuaikan dengan ketentuan baru.

    Nusron juga menilai putusan MK sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN yang adil, transparan, modern, dan berlandaskan konstitusi. Menurutnya, koreksi tersebut memperkuat kepastian hukum dan fungsi sosial tanah, terutama bagi masyarakat lokal di Penajam Paser Utara.

    Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan amar Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024, menegaskan bahwa ketentuan pemberian hak atas tanah dalam Pasal 16A UU IKN tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak disesuaikan dengan batas waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak yang wajar. MK juga mengoreksi aturan serupa untuk HGB dan HPL.

    Merespons keputusan tersebut, muncul kekhawatiran megaproyek IKN Nusantara akan kesulitan mendapatkan investasi. Namun, OIKN memastikan bahwa pembatalan durasi HAT hingga 190 tahun tidak akan menghambat pembangunan.

    Juru Bicara OIKN, Troy Pantouw, menegaskan bahwa pihaknya sepenuhnya menghormati putusan MK dan siap berkoordinasi dengan ATR/BPN untuk penyelarasan aturan teknis.

    Menurut Troy, proses pembangunan sarana dan prasarana dasar IKN tetap berjalan sesuai jadwal, termasuk target penyelesaian ekosistem yudikatif dan legislatif pada 2028 sebagaimana diatur dalam Perpres No. 79 Tahun 2025.

    “OIKN bersama kementerian, lembaga, dan dunia usaha terus menyelesaikan berbagai pembangunan sarana dan prasarana,” ujarnya.

  • Badan Pengkajian MPR bahas peningkatan kualitas demokrasi Indonesia

    Badan Pengkajian MPR bahas peningkatan kualitas demokrasi Indonesia

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengkajian MPR RI membahas upaya peningkatan kualitas demokrasi Indonesia melalui diskusi kelompok terpumpun (FGD) bersama pakar ilmu politik, ahli hukum tata negara, hingga pakar kajian manusia (human studies).

    Ketua Kelompok I Badan Pengkajian MPR RI Yasonna H. Laoly, sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan pembahasan FGD berfokus pada penilaian para pakar mengenai kondisi demokrasi Indonesia.

    “Kita harus mencari format yang betul-betul baik untuk proses demokrasi kita karena ini dalam perangkat rekrutmen politik, ya,” ucapnya saat memimpin forum FGD yang dilaksanakan di kawasan Tangerang Selatan, Banten, Rabu (3/12).

    Menurut Yasonna, kualitas demokrasi nasional menunjukkan tren penurunan. Hal itu tidak hanya terlihat dari hasil riset dan survei, tetapi juga dari dinamika politik yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

    Dia menilai, penurunan kualitas demokrasi berkaitan dengan persoalan rekrutmen politik dalam pemilihan umum, baik pemilihan presiden, kepala daerah, maupun anggota legislatif.

    Selain itu, Yasonna menyoroti pentingnya memperkuat kebebasan berpendapat yang tetap berada dalam koridor undang-undang serta mempertegas mekanisme check and balances antara parlemen dan pemerintah.

    “Semakin kuat check and balances dalam sistem pemerintahan, semakin baik pula kualitas demokrasi dan pembangunan ekonomi,” ujarnya.

    Ia juga menyoroti kecenderungan kritik atau keluhan masyarakat didengar setelah viral. Sejumlah pakar dalam FGD mengusulkan agar lembaga perwakilan membuka kanal resmi media sosial sebagai sarana penyerapan aspirasi.

    “Hal ini perlu dikelola dengan baik agar dapat menjadi masukan langsung bagi DPR maupun pemerintah,” kata Yasonna.

    Dia menekankan, setelah lima kali pemilu pascareformasi, demokrasi Indonesia seharusnya semakin matang tidak hanya secara prosedural, tetapi juga substantif. Namun, menurut dia, perkembangan yang ada justru menunjukkan perlunya koreksi dan penguatan kembali.

    FGD ini turut menyinggung kemungkinan perlunya kajian mendalam terhadap sistem ketatanegaraan, termasuk evaluasi atas Undang-Undang Dasar Tahun 1945 jika diperlukan.

    Pakar ilmu politik UIN Jakarta sekaligus Pendiri Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan penyebab utama kemunduran demokrasi bukan hanya budaya politik, melainkan melemahnya prinsip checks and balances.

    Untuk itu, dia menegaskan pentingnya menjaga checks and balances serta menghormati kedaulatan rakyat sesuai amanat konstitusi.

    Ahli Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Mohammad Novrizal mengatakan penguatan demokrasi hanya dapat dicapai apabila negara memberi ruang lebih besar bagi partisipasi publik yang bermakna, baik dalam proses legislasi maupun pengambilan keputusan.

    Dia menekankan perlunya pemenuhan prinsip partisipasi yang bermakna sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi, yakni hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapat penjelasan secara layak dalam pembentukan undang-undang.

    “Dengan kondisi yang ada sekarang, saya lihat memang kalau kita cuman prosedural, ya, sudah, hasilnya seperti ini. Padahal, sebetulnya, demokrasi itu benar-benar diniatkan untuk kesejahteraan rakyat, untuk kemaslahatan semua rakyat,” ucapnya.

    Di sisi lain, pakar human studies sekaligus dosen Universitas Islam 45 Bekasi Rasminto mengatakan tujuan amandemen UUD 1945 periode 1999–2002 belum sepenuhnya tercapai karena masih ada permasalahan substansial, baik dalam praktik ketatanegaraan maupun implementasi hukum.

    Menurut dia, masyarakat masih menghadapi kesenjangan literasi politik. Hal itu dapat diatasi dengan penguatan bab kedaulatan rakyat dalam UUD 1945 agar demokrasi Pancasila menempatkan rakyat sebagai pusat tata kelola pemerintahan, termasuk penegasan norma partisipasi publik dalam legislasi.

    Selain itu, dia menilai, perlu pembenahan sistem pemilu dan partai politik, khususnya terkait keseimbangan antara derajat keterwakilan dan stabilitas pemerintahan, termasuk transparansi dan akuntabilitas pendanaan politik agar tidak membuka ruang bagi oligarki.

    “Tujuan utama bernegara adalah memakmurkan rakyat maka konstitusi harus memastikan negara berjalan secara simetris, adil, dan tidak elitis,” tegas Rasminto.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Perkuat Strategi dan Implementasi Kebijakan Perlindungan setiap Warga Negara

    Perkuat Strategi dan Implementasi Kebijakan Perlindungan setiap Warga Negara

    Jakarta: Perkuat strategi dan implementasi berbagai kebijakan yang ada untuk mewujudkan sistem perlindungan bagi setiap warga negara sesuai amanah konstitusi UUD 1945.

    “Berbagai kasus perdagangan manusia yang terjadi saat ini adalah pengkhianatan cita-cita bangsa Indonesia. Sebagai bangsa yang beradab,  kita harus memberi perhatian serius terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema TPPO 2025: Wajah Baru Perbudakan Modern terhadap Perempuan & Anak yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu 3 Desember 2025.

    Diskusi yang dimoderatori Eva Kusuma Sundari (Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Rinardi, S.E., M.Sc. (Direktur Jenderal Perlindungan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia), Kombes Pol. Tunggul Sinatrio, S.I.K., M.H (Analisis Kebijakan Madya Bidang Pid PPA-PPO Bareskrim Polri), dan Romo Paschal (Ketua Harian Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang /Jarnas Anti TPPO) sebagai narasumber. 

    Selain itu hadir pula Nurhadi, S.Pd., M.H. (Tim Pengawas DPR RI Terhadap Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) sebagai penanggap. 

    Menurut Lestari, sejumlah peraturan perlindungan yang ada harus bisa diimplementasikan dengan sebaik-baiknya. 

    Karena, menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, meski negara sudah melakukan berbagai cara untuk mencegah munculnya kasus perdagangan orang, ternyata kerja paksa dan perbudakan modern masih terjadi di depan mata. 

    Apalagi, tegas Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu, modus TPPO saat ini semakin canggih seiring dengan perkembangan teknologi yang pesat. 

    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap semua pihak terkait dapat bergandeng tangan untuk melakukan tindakan nyata dalam membangun sistem perlindungan menyeluruh bagi segenap bangsa Indonesia. 

    Direktur Jenderal Perlindungan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Rinardi mengungkapkan, kasus perdagangan orang semakin marak karena saat ini masih terjadi penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang nonprosedural. 

    Menurut Rinardi, sejumlah modus operandi dilakukan oleh pelaku TPPO antara lain dengan rekrutmen melalui media sosial dan peran ganda dari lembaga pelatihan kerja yang melatih pekerja sekaligus menempatkan pekerja ke negara tujuan. “Ini melanggar aturan,” ujar Rinaldi. 

    Pada penempatan PMI di Jepang dan Kamboja misalnya, ujar Rinardi, perekrutan PMI seringkali dibungkus dengan program magang di perusahaan. 
     

    Menurut Rinardi, maraknya kasus perdagangan manusia yang menimpa PMI dipicu kerentanan ekonomi dan literasi digital yang rendah. 

    Mirisnya, tambah dia, para PMI yang diberangkatkan secara ilegal itu berpendidikan D3 ke atas. 

    Ketua Harian Jarnas Anti TPPO, Romo Paschal mengungkapkan, pelaku TPPO terus berinovasi dengan mengubah modus dan memanfaatkan celah sistem yang ada. 

    Sebagai misal, tambah Paschal, pola rekrutmen melalui digital, agensi ilegal, dan melibatkan keluarga atau komunitas. 

    Diakui Pascal, pelaku TPPO ini lintas negara dengan jangkauan sebaran korban dari berbagai negara. 

    Sangat disayangkan, ujar dia, negara belum memiliki mekanisme real time monitoring terkait kasus-kasus TPPO melalui digital. 

    Selain itu, tambah dia, pengawasan agensi tenaga kerja juga lemah dengan verifikasi dokumen yang hanya formalitas. 

    Paschal menilai, program pencegahan yang dilakukan selama ini tidak menyentuh struktur sosial akar rumput. 

    Analisis Kebijakan Madya Bidang Pid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol. Tunggul Sinatrio mengungkapkan, TPPO berevolusi  menjadi perbudakan modern dengan memanfaatkan piranti digital. 

    Menurut Tunggul, korban TPPO didominasi perempuan dan anak dengan melibatkan sindikat lintas negara. 

    Dampak dari evolusi TPPO itu, ungkap Tunggul, eksploitasi korban semakin kompleks. Selain menyasar fisik, korban juga dieksploitasi secara digital. 

    Menurut dia, kasus-kasus TPPO memanfaatkan semua jalur perjalanan ke luar negeri melalui darat, laut, dan udara. 

    Dalam upaya penanganan kasus-kasus TPPO itu, menurut Tunggul, pihaknya mengintegrasikan kerja sejumlah bagian terkait di kepolisian, termasuk membuat SOP terpadu. 

    Tunggul mengusulkan pembentukan lembaga vokasi migran sebagai bagian dari upaya untuk mencegah kasus TPPO semakin meluas. 

    Tim Pengawas DPR RI Terhadap Perlindungan PMI, Nurhadi berpendapat, TPPO merupakan kejahatan modern yang bekerja dalam sebuah jaringan. 

    Menurut Nurhadi, saat ini kita sedang menghadapi kejahatan kemanusiaan yang bergerak sangat cepat dengan memanfaatkan celah hukum yang ada. 

    Menyikapi kondisi tersebut, Nurhadi mengusulkan lahirnya aturan perundangan yang mampu menjawab ancaman TPPO yang semakin kompleks. 

    Wartawan senior Saur Hutabarat mengungkapkan, berbagai media memberitakan penangkapan sindikat pelaku TPPO, tetapi korban perdagangan orang di Kamboja terus meningkat. 

    “Kalau sindikasinya tidak dihabisi di satu pihak dan di lain pihak lapangan kerja langka, korban akan terus berjatuhan,” ujar Saur. 

    Saur mengaku khawatir daftar pelaku TPPO yang pernah diungkap Mahfud MD ketika menjadi Menkopolkam, hanya daftar saja. Tidak benar-benar dibongkar. 

    Yang harus dilakukan, tegas Saur, harus serius untuk mengungkap dan menghabisi sindikatnya

    Jakarta: Perkuat strategi dan implementasi berbagai kebijakan yang ada untuk mewujudkan sistem perlindungan bagi setiap warga negara sesuai amanah konstitusi UUD 1945.
     
    “Berbagai kasus perdagangan manusia yang terjadi saat ini adalah pengkhianatan cita-cita bangsa Indonesia. Sebagai bangsa yang beradab,  kita harus memberi perhatian serius terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema TPPO 2025: Wajah Baru Perbudakan Modern terhadap Perempuan & Anak yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu 3 Desember 2025.
     
    Diskusi yang dimoderatori Eva Kusuma Sundari (Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Rinardi, S.E., M.Sc. (Direktur Jenderal Perlindungan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia), Kombes Pol. Tunggul Sinatrio, S.I.K., M.H (Analisis Kebijakan Madya Bidang Pid PPA-PPO Bareskrim Polri), dan Romo Paschal (Ketua Harian Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang /Jarnas Anti TPPO) sebagai narasumber. 

    Selain itu hadir pula Nurhadi, S.Pd., M.H. (Tim Pengawas DPR RI Terhadap Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) sebagai penanggap. 
     
    Menurut Lestari, sejumlah peraturan perlindungan yang ada harus bisa diimplementasikan dengan sebaik-baiknya. 
     
    Karena, menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, meski negara sudah melakukan berbagai cara untuk mencegah munculnya kasus perdagangan orang, ternyata kerja paksa dan perbudakan modern masih terjadi di depan mata. 
     
    Apalagi, tegas Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu, modus TPPO saat ini semakin canggih seiring dengan perkembangan teknologi yang pesat. 
     
    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap semua pihak terkait dapat bergandeng tangan untuk melakukan tindakan nyata dalam membangun sistem perlindungan menyeluruh bagi segenap bangsa Indonesia. 
     
    Direktur Jenderal Perlindungan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Rinardi mengungkapkan, kasus perdagangan orang semakin marak karena saat ini masih terjadi penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang nonprosedural. 
     
    Menurut Rinardi, sejumlah modus operandi dilakukan oleh pelaku TPPO antara lain dengan rekrutmen melalui media sosial dan peran ganda dari lembaga pelatihan kerja yang melatih pekerja sekaligus menempatkan pekerja ke negara tujuan. “Ini melanggar aturan,” ujar Rinaldi. 
     
    Pada penempatan PMI di Jepang dan Kamboja misalnya, ujar Rinardi, perekrutan PMI seringkali dibungkus dengan program magang di perusahaan. 
     

     
    Menurut Rinardi, maraknya kasus perdagangan manusia yang menimpa PMI dipicu kerentanan ekonomi dan literasi digital yang rendah. 
     
    Mirisnya, tambah dia, para PMI yang diberangkatkan secara ilegal itu berpendidikan D3 ke atas. 
     
    Ketua Harian Jarnas Anti TPPO, Romo Paschal mengungkapkan, pelaku TPPO terus berinovasi dengan mengubah modus dan memanfaatkan celah sistem yang ada. 
     
    Sebagai misal, tambah Paschal, pola rekrutmen melalui digital, agensi ilegal, dan melibatkan keluarga atau komunitas. 
     
    Diakui Pascal, pelaku TPPO ini lintas negara dengan jangkauan sebaran korban dari berbagai negara. 
     
    Sangat disayangkan, ujar dia, negara belum memiliki mekanisme real time monitoring terkait kasus-kasus TPPO melalui digital. 
     
    Selain itu, tambah dia, pengawasan agensi tenaga kerja juga lemah dengan verifikasi dokumen yang hanya formalitas. 
     
    Paschal menilai, program pencegahan yang dilakukan selama ini tidak menyentuh struktur sosial akar rumput. 
     
    Analisis Kebijakan Madya Bidang Pid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol. Tunggul Sinatrio mengungkapkan, TPPO berevolusi  menjadi perbudakan modern dengan memanfaatkan piranti digital. 
     
    Menurut Tunggul, korban TPPO didominasi perempuan dan anak dengan melibatkan sindikat lintas negara. 
     
    Dampak dari evolusi TPPO itu, ungkap Tunggul, eksploitasi korban semakin kompleks. Selain menyasar fisik, korban juga dieksploitasi secara digital. 
     
    Menurut dia, kasus-kasus TPPO memanfaatkan semua jalur perjalanan ke luar negeri melalui darat, laut, dan udara. 
     
    Dalam upaya penanganan kasus-kasus TPPO itu, menurut Tunggul, pihaknya mengintegrasikan kerja sejumlah bagian terkait di kepolisian, termasuk membuat SOP terpadu. 
     
    Tunggul mengusulkan pembentukan lembaga vokasi migran sebagai bagian dari upaya untuk mencegah kasus TPPO semakin meluas. 
     
    Tim Pengawas DPR RI Terhadap Perlindungan PMI, Nurhadi berpendapat, TPPO merupakan kejahatan modern yang bekerja dalam sebuah jaringan. 
     
    Menurut Nurhadi, saat ini kita sedang menghadapi kejahatan kemanusiaan yang bergerak sangat cepat dengan memanfaatkan celah hukum yang ada. 
     
    Menyikapi kondisi tersebut, Nurhadi mengusulkan lahirnya aturan perundangan yang mampu menjawab ancaman TPPO yang semakin kompleks. 
     
    Wartawan senior Saur Hutabarat mengungkapkan, berbagai media memberitakan penangkapan sindikat pelaku TPPO, tetapi korban perdagangan orang di Kamboja terus meningkat. 
     
    “Kalau sindikasinya tidak dihabisi di satu pihak dan di lain pihak lapangan kerja langka, korban akan terus berjatuhan,” ujar Saur. 
     
    Saur mengaku khawatir daftar pelaku TPPO yang pernah diungkap Mahfud MD ketika menjadi Menkopolkam, hanya daftar saja. Tidak benar-benar dibongkar. 
     
    Yang harus dilakukan, tegas Saur, harus serius untuk mengungkap dan menghabisi sindikatnya

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • Bertemu Prabowo, Ketua MPR RI Ungkap Sempat Bahas Amandemen UUD 1945
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Desember 2025

    Bertemu Prabowo, Ketua MPR RI Ungkap Sempat Bahas Amandemen UUD 1945 Nasional 2 Desember 2025

    Bertemu Prabowo, Ketua MPR RI Ungkap Sempat Bahas Amandemen UUD 1945
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengungkap ia sempat membahas soal amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 saat bertemu Presiden RI Prabowo Subianto.
    Muzani mengakui pembahasan soal amendemen
    UUD 1945
    itu hanya dibahas sebentar saat dirinya mendatangi
    Istana Kepresidenan
    , Jakarta, pada Selasa (2/12/2025).
    “Sempat disinggung sebentar (amendemen UUD 1945). Tapi, harus ada pembahasan, harus ada persinggungan lagi sedikit,” ungkap Muzani, usai bertemu Prabowo.
    Menurut Muzani, pembahasan soal amendemen UUD 1945 belum mendalam.
    “Sempat disinggung, tapi belum, belum, belum mendalam,” ucap Muzani.
    Keduanya sempat berdiskusi soal amendemen UUD 1945, namun Muzani enggan mengungkap rincian diskusinya.
    Menurut Muzani, jajaran MPR RI akan melakukan pertemuan resmi dengan
    Presiden Prabowo
    untuk membahas lebih mendalam soal ini.
    “Ya, nanti kan MPR akan bertemu langsung dengan beliau secara resmi. Ini kan baru minum teh sore,” kata dia.
    Ia mengatakan, pertemuan masih menunggu jadwal dari kepala negara.
    “Ya, sedang dicarikan waktunya karena Presiden padat sekali jadwalnya,” ungkap dia.
    Sebagai informasi, UUD 1945 telah mengalami empat kali amendemen sejak disahkan.
    Amandemen dilakukan pada kurun tahun 1999 hingga tahun 2000.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ekosistem KopDes Merah Putih Butuh Dukungan Sekolah Digital

    Ekosistem KopDes Merah Putih Butuh Dukungan Sekolah Digital

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyebut keberadaan sekolah digital koperasi dapat memperkuat ekosistem pada program Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih. Sekolah ini diinisiasi oleh Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW).

    Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyebut langkah UKSW membangun sekolah digital koperasi merupakan terobosan untuk percepatan digitalisasi KopDes yang saat ini tengah menjadi prioritas pemerintah.

    “Apa yang dicetuskan UKSW ini luar biasa dan sangat dibutuhkan untuk menyebarkan proses digitalisasi yang [akan] dilakukan di Koperasi Desa Merah Putih,” kata Ferry dalam keterangan tertulis, Selasa (2/12/2025).

    Terlebih, Ferry menyebut kampus maupun akademisi memiliki peran untuk mendukung sejumlah program strategis nasional, termasuk KopDes/Kel Merah Putih, untuk memaksimalkan program pemerintah agar memberikan dampak yang signifikan bagi peningkatan taraf hidup masyarakat.

    Namun, Ferry menilai digitalisasi juga harus berjalan beriringan dengan penguatan sektor riil koperasi. Menurutnya, digitalisasi tidak akan mampu melahirkan multiplier effect yang lebih besar bagi kesejahteraan anggota maupun masyarakat, tanpa kemajuan sektor riil.

    “Sekarang eranya digital, tetapi jangan sampai digitalisasinya terlalu maju sementara sektor riilnya tidak berjalan. Aktivitas bisnis koperasi harus tumbuh seiring peningkatan proses digitalisasi,” ujarnya.

    Ferry menyampaikan bahwa program KopDes/Kel Merah Putih merupakan amanat langsung Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan orientasi ekonomi nasional ke Pasal 33 UUD 1945, yakni menjadi pilar utama ekonomi rakyat.

    Di samping itu, Ferry menyatakan Kemenkop juga tengah melakukan reformasi kelembagaan pendidikan koperasi nasional agar Institut Manajemen Koperasi Indonesia (Ikopin) dapat melahirkan insan perkoperasian yang kompeten dan mampu mendorong kemajuan koperasi nasional.

    “Kami sedang merombak Ikopin untuk dijadikan BLU [Badan Layanan Umum] Kemenkop, dan kami akan belajar dari UKSW bagaimana pendidikan koperasi bisa berkembang seperti di sini,” imbuhnya.

    Sementara itu, Rektor UKSW Intiyas Utami menyatakan pihaknya berkomitmen untuk mendukung program strategis pemerintah, terutama KopDes/Kel Merah Putih. Menurutnya, kekuatan koperasi terletak pada konektivitas dan kolaborasi antarkoperasi, yang dapat dilakukan melalui dukungan teknologi.

    Dia menuturkan pihaknya membuat sejumlah inisiatif dalam pengembangan digitalisasi koperasi, mulai dari sosialisasi, pembentukan klinik digitalisasi di NTT, hingga pengembangan aplikasi koperasi digital yang siap dipakai.

    Aplikasi tersebut, sambung Intiyas, dirancang mendukung transaksi pembayaran, simpan pinjam, hingga potensi menjadi platform e-commerce koperasi.

  • Sekolah Digital Koperasi UKSW Perkuat Ekosistem Kopdes Merah Putih

    Sekolah Digital Koperasi UKSW Perkuat Ekosistem Kopdes Merah Putih

    Jakarta

    Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono menyambut baik pendirian Sekolah Digital Koperasi yang diinisiasi oleh Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW). Inisiatif ini dianggap sebagai langkah strategis untuk mempercepat program digitalisasi koperasi yang tengah digencarkan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop).

    Selain itu, keberadaan sekolah ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem Program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Ferry menilai upaya UKSW dalam membangun sekolah digital koperasi merupakan terobosan penting bagi percepatan digitalisasi koperasi desa, yang kini menjadi salah satu prioritas nasional.

    “Saya merespons positif sekaligus mendukung 100 persen sekolah koperasi digital UKSW. Apa yang dicetuskan UKSW ini luar biasa dan sangat dibutuhkan untuk menyebarkan proses digitalisasi yang (akan) dilakukan di Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Ferry, dalam keterangan tertulis, Selasa (2/12/2025).

    Ferry menegaskan dunia kampus/akademisi memiliki peran yang sangat strategis untuk mendukung program-program strategis nasional seperti Kopdes/Kel Merah Putih. Melalui karya dan inovasi dari para civitas akademika dapat menjadi pijakan untuk memaksimalkan program pemerintah agar memberikan dampak yang signifikan bagi peningkatan taraf hidup masyarakat.

    Ia menyebut kolaborasi pemerintah, akademisi, dan gerakan koperasi sebagai fondasi baru arah pembangunan ekonomi nasional. Sinergi yang erat antara pemerintah dan akademisi diharapkan akan menciptakan ekosistem yang baru terutama terkait dengan program pengembangan koperasi.

    “Ini adalah bagian dari ekosistem yang harus kita bangun bersama antara dunia pendidikan, kementerian, dan gerakan koperasi,” tegasnya.

    “Sekarang eranya digital, tapi jangan sampai digitalisasinya terlalu maju sementara sektor riilnya tidak berjalan. Aktivitas bisnis koperasi harus tumbuh seiring peningkatan proses digitalisasi,” jelasnya.

    Dalam kesempatan itu, Ferry juga memaparkan perkembangan kebijakan perkoperasian yang terus diperkuat pemerintah, termasuk perluasan ruang usaha koperasi di sektor-sektor strategis. Saat ini koperasi diizinkan pemerintah untuk mengelola tambang dan mineral sampai 2.500 hektare.

    Selain itu, Kemenkop juga sedang melakukan reformasi kelembagaan pendidikan koperasi nasional. Hal ini diperlukan agar Ikopin dapat melahirkan insan perkoperasian yang kompeten dan mampu mendorong kemajuan koperasi nasional sehingga dapat menjadi soko guru perekonomian.

    “Kami sedang merombak IKOPIN untuk dijadikan BLU Kemenkop, dan kami akan belajar dari UKSW bagaimana pendidikan koperasi bisa berkembang seperti di sini,” katanya.

    Di hadapan sivitas akademika UKSW, Ferry menegaskan Program Kopdes/Kel Merah Putih adalah amanat langsung Presiden RI yang bertujuan mengembalikan orientasi ekonomi nasional ke Pasal 33 UUD 1945. Koperasi, katanya, harus kembali menjadi pilar utama ekonomi rakyat.

    “Saya berterima kasih kepada UKSW. Ini inisiatif yang membuat saya kaget sekaligus bangga. Kita akan bangun ekosistem ekonomi baru dari desa untuk Indonesia yang lebih sejahtera,” katanya.

    Sementara itu, Rektor UKSW Prof. Dr. Intiyas Utami menegaskan kampusnya memiliki komitmen kuat untuk mendukung program strategis pemerintah, terutama Kopdes/Kel Merah Putih. Menurutnya, kekuatan koperasi terletak pada konektivitas dan kolaborasi antar-koperasi.

    Oleh karena itu, konektivitas dapat dilakukan melalui dukungan teknologi. Ia menjelaskan berbagai inisiatif UKSW dalam pengembangan digitalisasi koperasi, mulai dari sosialisasi, pembentukan klinik digitalisasi di NTT, hingga pengembangan aplikasi koperasi digital yang siap dipakai.

    “Aplikasi tersebut dirancang mendukung transaksi pembayaran, simpan pinjam, hingga potensi menjadi platform e-commerce koperasi,” kata Intiyas.

    Salah satu yang sedang dioptimalkan UKSW dalam mendukung penguatan ekosistem perkoperasian nasional adalah dengan pendirian sekolah digital koperasi.

    “Dengan kolaborasi yang baik, kami optimis bisa bersama-sama menuju Indonesia jaya,” ucap Intiyas.

    Di sisi lain, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menilai program Kopdes/Kel Merah Putih merupakan solusi nyata bagi berbagai persoalan desa seperti kemiskinan, pengangguran, dan rendahnya kualitas pendidikan.

    Ia menekankan perlunya penguatan SDM koperasi, terutama melalui dukungan akademisi dan kampus seperti UKSW. Menurutnya, pendampingan berbasis pengetahuan akan mempercepat profesionalisasi koperasi desa.

    “Masalah di desa banyak sekali, sehingga program Kopdes/Kel Merah Putih menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan masalah dari bawah. Mari kita bangun Indonesia mulai dari desa,” ujar Sumarno.

    (akd/ega)

  • DJP Kejar Pajak Pengusaha Sawit Kakap, Dorong Integrasi Data Tambang

    DJP Kejar Pajak Pengusaha Sawit Kakap, Dorong Integrasi Data Tambang

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumpulkan pengusaha batu bara dan sawit pada pekan lalu. Otoritas pajak menuntut mereka supaya lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan peringatan keras kepada ratusan pelaku usaha di sektor kelapa sawit menyusul temuan berbagai modus ketidaksesuaian data mulai dari underinvoicing hingga penggunaan faktur fiktif.  

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa langkah pemerintah, termasuk operasi gabungan Kemenkeu-Polri yang membongkar penyelundupan produk turunan CPO pada awal November 2025, bukan bertujuan untuk menebar ketakutan.

    Upaya itu, sambungnya, dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai koridor hukum sekaligus mengamankan penerimaan negara.  

    Dalam pertemuan yang dihadiri sekitar 200 pelaku usaha yang mewakili 137 Wajib Pajak strategis sektor sawit di Kantor Pusat DJP pada Jumat (28/11/2025), Purbaya meminta para pengusaha untuk terbuka jika menghadapi kendala di lapangan.  

    “Kalau ada kesulitan atau masalah apa pun, laporkan ke saya. Kita bereskan. Yang jelas, kita ingin industri sawit ini tetap menjadi tulang punggung industri Indonesia,” tegasnya, dikutip dari rilis DJP, Jumat (28/11/2025). 

    Purbaya, yang hadir secara mendadak dalam agenda tersebut, menekankan bahwa kebijakan fiskal ke depan akan diarahkan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan, namun tetap menuntut kontribusi maksimal bagi kas negara.  

    “Sebenarnya saya tidak dijadwalkan hadir, ini mendadak. Kata Pak Bimo [Dirjen Pajak] tadi, kalau Pak Menteri datang semoga pendapatan pajaknya bisa meningkat banyak,” ujarnya.  

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memaparkan bahwa otoritas pajak telah mengantongi data modus pelanggaran ekspor terbaru. Selain itu, DJP mengidentifikasi dugaan praktik penghindaran pajak lainnya seperti under-invoicing dan penggunaan faktur pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif.  

    Bimo mengimbau para “raja sawit” tersebut untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan melakukan pembetulan secara sukarela sebelum otoritas melangkah ke ranah penegakan hukum (gakkum).  

    “Dalam kesempatan sosialisasi ini, kami mengimbau Bapak-Ibu untuk segera melakukan pembenahan secara sukarela sebelum DJP melakukan langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terindikasi tidak patuh,” kata Bimo.  

    Bimo memastikan pengawasan akan dilakukan secara profesional dan proporsional tanpa menghambat aktivitas ekonomi, demi memperkuat tata kelola industri sawit yang lebih transparan dan akuntabel. 

    Adapun, kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh jajaran Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN), termasuk Ketua Satgassus Herry Muryanto dan Wakil Ketua Novel Baswedan, serta perwakilan Kejaksaan RI.

    Integrasi Data Tambang

    Direktur Jenderal Pajak alias DJP Bimo Wijayanto mendorong supaya data Minerba-One yang dikelola oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral alias ESDM bisa segera terintegrasi dengan Coretax milik otoritas pajak.

    Hal ini ditujukan agar seluruh data dapat dimanfaatkan dalam mengumpulkan penerimaan negara. Selain itu, Bimo juga mengemukakan bahwa DJP juga telah sepakat dengan Ditjen Minerba untuk memasukkan komitmen pelunasan pajak sebagai salah satu dokumen kelengkapan pada saat mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) .

    Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan pelaksanaan kegiatan kolaborasi ini merupakan upaya bersama dalam mengelola kekayaan negara, baik oleh Pemerintah selaku regulator maupun wajib pajak selaku pelaku kegiatan ekonomi dari sektor pertambangan mineral dan batubara. 

    “Pesan Pak Presiden kembali ke pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan utama membangun sistem ekonomi Indonesia yang berkeadilan, yaitu pentingnya 
    prinsip gotong royong,” ujar Bimo, dikutip Jumat (28/11/2025). 

    Berdasarkan data internal DJP, dalam lima tahun terakhir jumlah populasi wajib pajak dari sektor pertambangan minerba cenderung meningkat dari tahun ke tahun dengan rata-rata pertambahan sekitar 3%.

    Pada tahun 2021 terdapat sebanyak 6.321 wajib pajak hingga pada tahun 2025 tumbuh menjadi 7.128 wajib pajak. Selain itu, penerimaan sektor pertambangan 
    mineral logam mampu meningkat lebih dari 10 kali lipat dari sebesar Rp4 triliun (2016) 
    menjadi Rp45 triliun (2024). 

    Sedangkan penerimaan pajak sektor pertambangan batubara mengalami fluktuasi sejalan dengan pergerakan harga komoditas global.“Kami tidak bisa berdiri sendiri apabila tidak ada sumbangsih dari bapak ibu selaku pelaku ekonomi (sektor minerba) yang menyumbang 20 sampai 25 persen dari penerimaan negara,” ujar Bimo. 

  • MPR Desak Penguatan Penegakan Hukum Minerba, Inspektur Tambang Dinilai Kurang Sigap

    MPR Desak Penguatan Penegakan Hukum Minerba, Inspektur Tambang Dinilai Kurang Sigap

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menekankan pentingnya penguatan penegakan hukum dalam tata kelola pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

    Menurutnya, maraknya tambang ilegal tak lepas dari lemahnya pengawasan. Ini termasuk kurang sigapnya inspektur tambang dalam merespons berbagai modus pelanggaran.

    Eddy berpendapat, kondisi itu membuat praktik pertambangan ilegal terus menjamur dan menimbulkan kerugian negara sekaligus kerusakan lingkungan.

    “Kami melihat begitu banyak terjadi pelanggaran dan minimnya pengawasan khususnya dari aspek inspektur-inspektur pertambangan yang terlihat kalah lihai, kalah cepat bergeraknya dibandingkan mereka-mereka yang melakukan kegiatan dan pelanggaran di sektor pertambangan,” ucap Eddy kepada Bisnis, Jumat (28/11/2025).

    Oleh karena itu, Eddy menekankan bahwa pemecahan masalah pertambangan ilegal harus dilakukan dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.

    Selain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tata kelola minerba juga melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), hingga aparat penegak hukum.

    Karena itu, Eddy mendorong agar upaya penegakan hukum tidak hanya mengandalkan satuan tugas (satgas) semata. Menurutnya, perlu ada komando tunggal yang memimpin koordinasi antar instansi terkait.

    “Penanganan ini harus dikomandoi oleh Menteri Koordinator Hukum, dalam hal ini Pak Yusril Ihza Mahendra, agar beliau bisa secara lebih koordinatif dan aktif menjadi komandan dari upaya penegakan hukum di bidang minerba,” jelasnya.

    Eddy menilai, penguatan komando penegakan hukum akan berdampak pada tiga hal. Pertama, menjaga potensi penerimaan negara.

    Kedua, menertibkan praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan. Ketiga,  memastikan kegiatan penambangan ke depan berjalan secara berkelanjutan.

    “Dengan koordinasi yang kuat dan kelembagaan yang tepat, tata kelola pertambangan kita dapat menjadi lebih tertib dan memberi manfaat optimal bagi negara,” kata Eddy.

    Maraknya tambang ilegal belakangan tengah menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, Prabowo menggelar rapat terbatas pada Minggu (23/11/2025) khusus untuk membahas pertambangan ilegal yang selama ini sulit dijangkau aparat.

    Dalam pertemuan di kawasan Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Prabowo menekankan perlunya langkah terpadu lintas lembaga untuk memastikan penegakan hukum dapat dilakukan secara efektif di wilayah-wilayah rawan tersebut.

    “Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” kata Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dikutip dari Antara.

    Teddy menyampaikan bahwa pertemuan membahas hasil kerja dan rencana tindak lanjut Satgas Penertiban Kawasan Hutan, penertiban kawasan pertambangan, serta konsekuensi hukum atas berbagai pelanggaran dan aktivitas ilegal di kedua sektor tersebut.

  • ALKIS bertemu Dubes Sudan perkuat hubungan Indonesia untuk kemanusiaan

    ALKIS bertemu Dubes Sudan perkuat hubungan Indonesia untuk kemanusiaan

    “Kedatangan kita adalah sebagai bentuk dukungan dalam upaya dukungan untuk kemanusiaan Sudan. Kita ingin mendapatkan informasi yang akurat kondisi Sudan saat ini. Sebab, menjadi catatan penting bagi ALKIS dalam merumuskan narasi dan strategi advokasi

    Depok (ANTARA) – Aliansi Kemanusiaan Indonesia untuk Sudan (ALKIS) menggelar audiensi dengan Duta Besar Sudan di Indonesia untuk membahas kondisi Sudan yang memanas menghadapi krisis kemanusiaan membutuhkan perhatian dunia.

    Kehadiran Delegasi ALKIS yang dipimpin langsung Koordinator ALKIS KH. Moch. Hilmi Asshiddiq al-Aroky, dan beberapa Tim Aliansi disambut baik oleh Duta Besar Sudan, Dr. Yassir Mohamed Ali Mohamed.

    Koordinator ALKIS KH. Moch. Hilmi Asshiddiq al-Aroky dalam keterangannya, Jumat mengungkapkan pertemuan tersebut sebagai langkah strategis, yakni momentum penting untuk memperkuat hubungan persahabatan dan kerja sama kemanusiaan antara Indonesia dan Sudan.​

    “Kedatangan kita adalah sebagai bentuk dukungan dalam upaya dukungan untuk kemanusiaan Sudan. Kita ingin mendapatkan informasi yang akurat kondisi Sudan saat ini. Sebab, menjadi catatan penting bagi ALKIS dalam merumuskan narasi dan strategi advokasi kemanusiaan agar lebih akurat serta berkeadilan,” ujarnya seusai acara audiensi bersama Dubes Sudan di Kantor Kedubes Sudan, Jakarta.

    Pengurus Rabithah Ma’ahid Islamiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (RMI PBNU) ini berkomitmen mendukung Sudan.

    ALKIS memaparkan visi dan rencana kerja aliansi yang berfokus pada dukungan kemanusiaan untuk rakyat Sudan yang tengah menghadapi berbagai krisis sosial.

    “Aliansi ini berkomitmen menjalin kolaborasi dengan Kedutaan Besar Sudan dan Lembaga terkait. Yaitu untuk merancang program bantuan yang efektif dan terkoordinasi,”terang Wakil Pengasuh Pesantren Mahasiswa Al-Hikam Depok ini.

    Direktur Pengabdian Masyarakat Institut Hasyim Muzadi (IHM) ini menyoroti kemungkinan audiensi lanjutan dengan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya audiensi ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk mengoperasikan bantuan kemanusiaan dalam skala besar. Yakni melalui dukungan dan peran aktif Pemerintah Indonesia.

    “Hal ini sejalan dengan semangat dan amanah Pembukaan UUD 1945. Yaitu Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,”jelasnya.

    ALKIS meyakini bahwa dukungan pemerintah akan memperkuat kontribusi Indonesia bagi perdamaian di Sudan.​ Terlebih lagi, kiprah Indonesia dibawah kepemimpinan Prabowo semakin diperhitungkan di kancah Internasional. Tidak hanya dalam peran aktif perdamaian dunia, namun juga dalam bidang ekonomi dan pertahanan.

    “ALKIS mengajak masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama mendukung misi kemanusiaan demi dunia yang lebih aman dan berkeadilan,”tuturnya.

    Hubungan Bilateral Semakin Erat dan Peran Aktif Indonesia

    Duta Besar Sudan, Dr. Yassir Mohamed Ali Mohamed mengapresiasi kedatangan dan dukungan ALKIS. Pemerintah Sudan berharap kepada Pemerintah Indonesia dapat berperan aktif.

    “Kami sangat berharap peningkatan peran aktif Pemerintah Indonesia secara langsung sebagai negara sahabat yang memiliki ikatan sejarah yang kuat dengan Sudan sejak Konferensi Asia Afrika di Bandung,”katanya.

    Menurutnya, situasi di Sudan bukanlah perang saudara, melainkan sebuah proxy war yang melibatkan kepentingan berbagai pihak eksternal.

    “Melalui kerja sama erat dan sinergis antara ALKIS, Pemerintah Indonesia, dan Kedutaan Besar Sudan, upaya kemanusiaan ini diharapkan berkontribusi pada pemulihan sosial dan pemenuhan hak dasar rakyat Sudan,”katanya.

    Pewarta: Feru Lantara
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.