MK Nyatakan Gugatan Rangkap Jabatan Wamen Tidak Dapat Diterima
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan perkara 118/PUU-XXIII/2025 terkait Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara Nomor 19 Tahun 2003 dan Undang-Undang Kementerian Negara 39 Tahun 2008 terkait rangkap jabatan wakil menteri tidak dapat diterima.
“Menyatakan tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno 1 MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
Dalam pertimbangannya, Suhartoyo mengatakan, tidak digunakannya kritik gagasan para pemohon terkait rangkap jabatan oleh pemerintah, tak lantas membuat pemohon merugi secara spesifik dan aktual sebagaimana gugatan yang disampaikan.
“Karena substansi yang disampaikan dalam tulisannya tidak digunakan oleh pemerintah dalam kebijakan rangkap jabatan wamen, bukan berarti hak konstitusional para pemohon serta merta mengalami kerugian spesifik, aktual, ataupun setidak-tidaknya potensial,” ucap Suhartoyo.
Karena menurut Mahkamah, karya tulis tersebut tetap diakui, dijamin, dan dilindungi serta diperlakukan sama di hadapan hukum para pemohon dengan pihak lain yang juga memberikan kritik terhadap kebijakan rangkap jabatan wakil menteri.
Selain itu, alasan kerugian konstitusional yang menyebut adanya efisiensi anggaran di bidang pendidikan dinilai tidak bisa dikualifikasikan sebagai kerugian yang bersifat aktual.
“Bahkan bukan juga sebagai kerugian yang bersifat potensial. Karena kerugian yang bersifat potensial haruslah dimaknai sebagai kerugian yang berdasarkan penalaran yang wajar dapat dipastikan terjadi atau akan terjadi, bukan hanya sebagai bentuk hak kekhawatiran semata,” ucap Suhartoyo.
“Terlebih dalam menguraikan kerugian konstitusional, para pemohon tidak dapat menjelaskan adanya hubungan sebab akibat atau kausal perban antara anggapan potensi kerugian konstitusional para pemohon dengan berlakunya norma pasal yang dimohonkan pengujiannya,” tandasnya.
Sebagai informasi, para pemohon perkara ini adalah Ilham Fariduz Zaman (Pemohon I) dan A. Fahrur Rozi (Pemohon II) yang dikenal sebagai aktivis hukum.
Pemohon menilai Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan asas kepastian hukum yang adil sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Mereka beralasan bahwa meskipun Mahkamah dalam Putusan 80/PUU-XVII/2019 menyatakan menteri dan wakil menteri merupakan satu entitas, namun kenyataan di lapangan menunjukkan tidak adanya implementasi larangan rangkap jabatan terhadap Wakil Menteri secara eksplisit.
Para Pemohon menekankan perlunya penafsiran hukum yang memperjelas bahwa larangan rangkap jabatan juga berlaku bagi Wakil Menteri.
Para Pemohon menilai, ketidakhadiran norma eksplisit tersebut memberikan legitimasi terhadap praktik yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan merugikan keuangan negara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Produk: UUD 1945
-
/data/photo/2025/01/13/6784ea212e2e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
MK Nyatakan Gugatan Rangkap Jabatan Wamen Tidak Dapat Diterima Nasional 28 Agustus 2025
-

Kementerian ESDM petakan penyebab kelangkaan BBM di SPBU swasta
kalau ada kelangkaan, ya kita harus petakan dulu, ini apa yang menyebabkan kelangkaan tadi
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal memetakan penyebab kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung ditemui usai Peresmian Fase Feed Proyek LNG Abadi di Jakarta, Kamis, menyampaikan SPBU swasta di tanah air sudah mendapatkan alokasi tambahan kuota impor sebanyak 10 persen, dengan demikian pihaknya mengasumsikan kuota tersebut mencukupi permintaan.
“Berarti ini asumsi kita penambahan ini kan mencukupi,” ujarnya.
“Jadi, kalau ada kelangkaan, ya kita harus petakan dulu, ini apa yang menyebabkan kelangkaan tadi,” katanya lagi.
Sementara itu, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto turut menegaskan bahwa kuota impor dari SPBU swasta sudah ditambah 10 persen.
Menurut dia, apabila masih terjadi kekurangan, bisa membeli dari SPBU milik Pertamina terdekat.
“Yang nonPertamina sudah ditambah 10 persen, apabila masih kekurangan maka bisa belinya ke Pertamina yang terdekat, SPBU terdekat. Yang nonPertamina sudah ditambah 10 persen ya,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan ingin memperkuat peran Pertamina sebagai badan usaha milik negara bidang migas, di tengah kelangkaan bahan bakar minyak di sejumlah SPBU swasta, yakni Shell dan Vivo.
Pernyataan Bahlil itu menanggapi kelangkaan BBM terutama di sejumlah SPBU milik dua perusahaan migas swasta tersebut dalam sepekan terakhir.
“Saya ingin mengatakan bahwa hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Jadi, Pertamina kita yang akan perkuat. Kita perkuat,” kata Bahlil saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (27/8).
Bahlil yang baru saja mengadakan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, itu sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya membahas soal Pasal 33 dalam UUD 1945 tentang pemanfaatan sumber daya alam untuk kemakmuran masyarakat.
Hal itu pun berkaitan dengan peran Pertamina sebagai BUMN yang ditugaskan untuk memenuhi kebutuhan BBM dalam negeri.
Di sisi lain, Bahlil juga tidak menjelaskan penyebab kelangkaan BBM di SPBU milik Shell dan Vivo.
Namun, perusahaan migas milik swasta telah mendapatkan tambahan kuota impor hingga 10 persen pada tahun ini.
“Saya ingin mengatakan bahwa semua perusahaan-perusahaan swasta itu telah mendapatkan kuota impor yang jumlahnya sama dengan 2024 ditambah dengan 10 persen,” kata Bahlil.
Oleh karena itu, Bahlil ingin memperkuat Pertamina di tengah kelangkaan BBM tersebut.
Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Respons BBM langka di SPBU swasta, Bahlil perkuat peran Pertamina
Jakarta (ANTARA) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan ingin memperkuat peran Pertamina sebagai badan usaha milik negara bidang migas, di tengah kelangkaan bahan bakar minyak di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta, yakni Shell dan Vivo.
Pernyataan Bahlil itu menanggapi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), terutama di sejumlah SPBU milik dua perusahaan migas swasta tersebut dalam sepekan terakhir.
“Saya ingin mengatakan bahwa hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Jadi, Pertamina kita yang akan perkuat. Kita perkuat,” kata Bahlil saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Bahlil yang baru saja mengadakan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, itu sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya membahas soal Pasal 33 dalam UUD 1945 tentang pemanfaatan sumber daya alam untuk kemakmuran masyarakat.
Hal itu pun berkaitan dengan peran Pertamina sebagai BUMN yang ditugaskan untuk memenuhi kebutuhan BBM dalam negeri.
Di sisi lain, Bahlil juga tidak menjelaskan penyebab kelangkaan BBM di SPBU milik Shell dan Vivo. Namun, perusahaan migas milik swasta telah mendapatkan tambahan kuota impor hingga 10 persen pada tahun ini.
“Saya ingin mengatakan bahwa semua perusahaan-perusahaan swasta itu telah mendapatkan kuota impor yang jumlahnya sama dengan 2024 ditambah dengan 10 persen,” kata Bahlil.
Oleh karena itu, Bahlil ingin memperkuat Pertamina di tengah kelangkaan BBM tersebut.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Isu Reshuffle Mencuat Usai Noel jadi Tersangka, Bahlil: Itu Hak Prerogatif Presiden
Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa partainya tidak akan ikut campur dalam urusan reshuffle kabinet yang sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
Termasuk dalam mengisi kekosongan bangku kabinet setelah Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel menjadi tersangka kasus korupsi sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Menyangkut reshuffle itu hak prerogatif presiden,” katanya usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto usai bersama jajaran pengurus inti Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Menurutnya, partai dengan logo pohon beringin itu dinilai sudah dewasa dalam berpolitik sehingga terkait dengan mekanisme akan mendukung penuh keputusan dari Kepala negara.
“Golkar menyerahkan sepenuhnya ke presiden. Golkar adalah partai yang sudah pengalaman selalu berpikir bahwa konstitusi, mekanisme, dan kewenangan diserahkan sepenuhnya. Untuk Reshuffle mengangkat memberhentikan itu merupakan wewenang presiden,” ujar Bahlil.
Di sisi lain, menanggapi isu adanya peluang tawaran kursi di Kementerian Haji maupun posisi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) yang saat ini kosong, Bahlil memastikan hingga kini belum ada pembicaraan resmi antara Presiden dan Golkar.
“Sampai dengan hari ini belum ada pembicaraan itu,” tegas Bahlil.
Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Bahlil Lahadalia angkat bicara terkait arah dukungan partai politiknya ke depan.
Bahlil menegaskan sikap Golkar sudah final sejak Musyawarah Nasional (Munas) partai. Dalam forum tertinggi itu, Golkar telah menetapkan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Munas itu forum keputusan tertinggi, telah memutuskan mendukung Bapak Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Mas Gibran. Selama semuanya berjalan baik, tidak ada yang bisa menghalangi kebaikan. Golkar lahir untuk mewujudkan cita-cita proklamasi dan menjalankan Pancasila 1945,” ujarnya.
Di sisi lain, Bahlil mengaku bahwa diskusi dengan Presiden berjalan konstruktif dengan lebih berfokus, terutama terkait implementasi Pasal 33 UUD 1945 mengenai pengelolaan sumber daya alam, program penyediaan makanan bergizi, penguatan Koperasi Merah Putih, hingga gagasan sekolah rakyat.
“Kami berdiskusi sangat produktif, bukan hanya soal kondisi saat ini, tetapi juga mengenai bagaimana koalisi ke depan bisa lebih baik dan produktif. Semua dalam rangka mewujudkan program-program Bapak Presiden dalam asta cita,” pungkas Bahlil.
-

Adilnomic Presiden Berantas Serakahnomic di 5 Sektor Darurat
Selain itu, BPK pada tahun 2022 menyoroti lemahnya penertiban IUP yang telah dicabut, sehingga masih banyak perusahaan melakukan aktivitas ilegal dan tidak membayar jaminan pascatambang.
Solusi yang perlu dilakukan:
Cabut semua izin tambang yang terindikasi KKN atau merugikan negara, sesuai dengan semangat UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang pertambangan minerba. Tinjau ulang seluruh peraturan untuk memastikan royalti dan pajak yang dibayarkan perusahaan benar-benar maksimal bagi kas negara sesuai PP Nomor 53 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNPB di Bidang Usaha Pertambangan.
Nasionalisasi Aset Strategis, tinjau kemungkinan untuk mengambil alih kembali perusahaan-perusahaan tambang yang terbukti melanggar hukum, sesuai Pasal 33 UUD 1945.
Transparansi Perizinan, buat sistem perizinan tambang yang terintegrasi dan bisa diakses publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Berikan hukuman terberat dan sita aset bagi pejabat dan pengusaha yang menjual kekayaan alam negara untuk kepentingan pribadi, berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang terkait dengan perusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan.
Pertanian dan Perkebunan
Di sektor ini, Serakahnomic bersembunyi di balik kebijakan impor pangan yang tidak transparan dan praktik monopoli lahan. BPS mencatat impor beras tahun 2023 mencapai 3,06 juta ton, naik drastis hingga 613,61% dibandingkan tahun 2022 yang sekitar 429.210 ton, menjadikan impor beras pada 2023 sebagai yang tertinggi dalam lima tahun terakhir. Lonjakan impor ini, di tengah klaim swasembada, memunculkan kecurigaan adanya permainan mafia yang menciptakan kelangkaan buatan.
Praktik ini merugikan petani dan rakyat secara langsung, sebagaimana tercermin dari Nilai Tukar Petani (NTP) BPS, pada Juli 2024 tercatat hanya 119,61. Angka ini menegaskan bahwa petani masih menghadapi tekanan akibat kenaikan biaya produksi.
LHP BPK Semester I Tahun 2024 mengonfirmasi ketidakberesan dalam penyaluran subsidi. Pada 10 BUMN BPK menemukan bahwa dalam pengelolaan subsidi terdapat ketidaksesuaian dengan peraturan-perundang-undangan sebesar Rp461,63 miliar. Koreksi tersebut diantaranya juga berasal dari subsidi pupuk sebesar Rp338,52 miliar.
Di sektor perkebunan, Serakahnomic melakukan praktik ekonomi serakah yang merusak sektor perkebunan. Fenomena ini menyebabkan ketidakadilan terhadap masyarakat, terutama petani kecil, perusakan lingkungan, dan kerugian negara.
Data BPK pada 2019, audit menemukan 2,7 juta hektare kebun sawit ilegal di kawasan hutan. Kemudian BPS pada 2023 menunjukan 72,19 persen petani di Indonesia merupakan petani skala kecil dengan rata-rata pendapatan bersih sebesar Rp 5,23 juta dalam setahun.
-
/data/photo/2025/08/22/68a85a476fe45.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Noel dan Kegagalan Memaknai Amnesti Nasional 26 Agustus 2025
Noel dan Kegagalan Memaknai Amnesti
Analis Hukum dan Politik dari Gajah Mada Analitika
“
Constitution is a flexible and pragmatic charter, not a fixed and immutable artifact
” – Farah Peterson (2020).
PETERSON
tepat, perubahan konstitusi memang suatu keniscayaan sebab ia bukan artefak yang tetap.
Sehubungan itu, publik kembali dikejutkan oleh operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Immanuel “Noel” Ebenezer, Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia menyampaikan permintaan maaf sekaligus harapan agar Presiden Prabowo Subianto memberinya amnesti.
Seturutnya, dalam Seminar Konstitusi bertema Dialektika Konstitusi yang diselenggarakan MPR, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul selaku salah satu narasumber turut menyinggung ihwal abolisi dan amnesti sebagai ‘terobosan’ yang menyiratkan adanya peran “Korea” di baliknya.
Ada relasi implisit yang terhubung antara harapan Amnesti Noel, “Korea”, dan amandemen konstitusi.
Sebetulnya, harapan Noel bukan tanpa alasan. Publik tentu mengingat, beberapa waktu sebelumnya, Presiden Prabowo telah memberikan pengampunan berupa abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Dua figur politik yang bukan loyalis pemerintahan saat ini.
Ucapan Noel jelas sarat makna. Baginya, jika pihak yang berada di luar lingkaran politik presiden saja bisa mendapat pengampunan, maka sebagai loyalis tentu tidak mustahil ia berharap mendapat perlakuan serupa.
Namun, harapan itu justru memunculkan problem tidak sederhana: apakah kewenangan konstitusional presiden memberi abolisi dan amnesti memang sepenuhnya dapat digunakan atas dasar pertimbangan politik, nir-indikator hukum yang jelas?
Hal demikian menjadi relevan di tengah wacana keinginan MPR untuk melakukan amandemen konstitusi seperti terefleksi dalam kegiatan Seminar Konstitusi yang diselenggarakan oleh MPR di Gedung Nusantara V belum lama ini (21/8/2025).
Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 telah menegaskan: “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”. Rumusannya sederhana, bahkan minim kriteria substantif.
Di sinilah ruang tafsir menjadi terbuka. Padahal, dalam teori konstitusi, setiap teks konstitusi adalah janji yang harus ditafsirkan dalam bingkai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum (Alexander Bickel, 1986).
Jimly Asshiddiqie (2005) menekankan, konstitusi tidak boleh dipahami semata sebagai teks normatif, melainkan sebagai
living constitution
yang senantiasa ditafsirkan sesuai semangat zaman.
Maka, pemberian pengampunan oleh presiden semestinya ditafsirkan bukan hanya sebagai hak prerogatif politik, melainkan sebagai kewenangan konstitusional yang terikat pada prinsip keadilan publik.
Dari perspektif teori penafsiran konstitusi, memang ada ruang elastis untuk memberikan makna baru atas pasal-pasal UUD 1945.
Tidak heran bila Alexander Bickel dalam uraiannya yang lain menyebut: konstitusi selalu lebih besar daripada teksnya, sebab nilainya hidup dalam tafsir.
Dalam episentrum itu, maka butuh tafsir yang sehat guna melahirkan praktik ketatanegaraan yang adil. Namun sebaliknya, tafsir yang politis berpotensi menggerus legitimasi demokrasi konstitusional.
Di titik inilah pernyataan Bambang Pacul dalam forum Seminar Konstitusi menjadi relevan. Ia menyatakan bahwa kebijakan pengampunan Prabowo terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto tak lepas dari peran “Korea” di balik hak prerogatif presiden itu.
Istilah “korea” merupakan metafora yang menggambarkan mereka yang selalu melompat lebih maju dibanding orang lain, berusaha keras menaikkan derajat sosial melalui kerja keras, bukan jalan pintas.
Dalam tafsir simbolik ini, seorang “Korea” sebetulnya menyiratkan kita pada konsep negarawan: sosok yang menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi. Boleh jadi, ia justru menjadi salah satu ciri dari kenegarawanan itu sendiri.
Dalam kaitan itu, kasus korupsi yang menjerat Noel sesungguhnya menunjukkan kebalikan dari semangat kenegarawanan dalam konstitusi. Sebagai pejabat negara, dengan segala fasilitas dan kepercayaan publik, korupsi sama sekali tidak bisa dibenarkan.
Lompatan status sosial, sebagaimana menjadi ciri “Korea” yang acapkali digaungkan Bambang Pacul, yang mestinya dicapai melalui kerja keras dan integritas, malah ditempuh dengan jalan tikus bernama korupsi. Makna “korea” dalam kasus Noel pun mengalami degradasi.
Jika konsep “Korea” hendak dijadikan pijakan, maka perubahan konstitusi yang kini didiskusikan semestinya mengarah pada perumusan syarat negarawan bagi jabatan-jabatan publik.
Ini menjadi momen mengonstruksi makna “korea” sejati: seorang negarawan yang menjauhi korupsi.
Selama ini, hanya hakim Mahkamah Konstitusi yang secara eksplisit dipersyaratkan sebagai negarawan (Pasal 24C ayat 5). Jabatan menteri dan wakil menteri pun luput dari syarat kenegarawanan.
Di sisi lain, amat mungkin aspek kenegarawanan dijadikan sebagai salah satu indikator konstitusional bagi presiden dalam memberikan pengampunan melalui abolisi dan amnesti.
Dengan begitu, jabatan publik akan diisi oleh orang-orang yang menghayati integritas, bukan sekadar mencari celah untuk memperkaya diri. Pun demikian, amnesti yang diberikan dapat benar-benar mengarah hanya kepada mereka yang memang pantas untuk mendapatkannya.
Kasus pengampunan yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong telah menunjukkan pro dan kontra.
Di satu sisi, ia dipuji sebagai langkah berani presiden untuk menutup polemik hukum yang berbau politik. Di sisi lain, publik khawatir amnesti dan abolisi bisa menjadi instrumen politisasi hukum.
Pada titik inilah gagasan amandemen konstitusi relevan dilakukan: merumuskan kriteria obyektif agar pengampunan tidak semata-mata bergantung pada selera politik.
Manakala mereka “para Korea” mengalami kriminalisasi berbau politik kuasa, maka jalan pengampunan melalui amnesti atau abolisi dengan indikator konstitusional yang jelas terbuka lebar.
Amnesti dalam makna “Korea”—memang bisa saja dimaknai bahwa pengampunan itu sebagai terobosan politik. Namun, dalam optik kenegarawanan, “Korea” boleh dimaknai dalam konteks bahwa seorang negarawan adalah mereka yang menjauhi segala tindakan koruptif.
Kerja keras, berfikir “out of the box”, dan konsistensi untuk melakukan lompatan bukan berarti harus melanggar konstitusi, termasuk korupsi.
Seorang “Korea sejati” akan memaknainya sebagai instrumen keadilan restoratif yang mengembalikan marwah hukum.
Jika syarat negarawan ini diperluas dalam konstitusi, maka pemberian pengampunan pun akan lebih legitimate dan terjaga dari manipulasi politik.
Kasus Noel seharusnya menjadi pelajaran kolektif. Sebagai wakil menteri, ia sudah menapaki tangga sosial tertinggi yang mestinya tidak lagi memerlukan korupsi. Namun, jalan pintas tetap dipilih dan kini ia justru berharap presiden mau menurunkan “tali pengampunan.”
Di sinilah publik melihat kontras tajam antara mereka yang “Korea sejati” dengan yang bukan. Tak ayal, ini momentum untuk memaknai kembali apa sebetulnya “korea” dalam optik ketatanegaraan dan kenegarawanan.
Momentum Seminar Konstitusi oleh MPR baru-baru ini yang membicarakan amandemen UUD 1945 tidak boleh berhenti pada wacana.
Ia mesti menjadi kesempatan berharga untuk menyempurnakan aturan tentang abolisi dan amnesti, memperluas syarat kenegarawanan, dan memperkuat integritas jabatan publik.
Dengan begitu, konstitusi benar-benar hadir sebagai benteng yang melindungi rakyat dari politisasi hukum. Sekaligus, mencegah lahirnya pejabat “setengah Korea” yang mudah tergelincir dalam korupsi.
Karena itu, pertanyaan paling menggugah hari ini bukanlah apakah Noel akan mendapat amnesti, melainkan: apakah bangsa ini berani memastikan hanya “Korea” sejati—negarawan yang berintegritas—yang layak duduk di kursi kekuasaan?
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Anas Urbaningrum Respons Desakan Bubarkan DPR: Sangat Kuat
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara Anas Urbaningrum menegaskan posisi DPR RI sangat kuat karena dijamin konstitusi. Hal ini untuk menanggapi adanya dorongan di media sosial membubarkan DPR.
Anas membuka tulisannya di media sosial dengan sebuah dialog.
Ada dialog begini :
A : Bubarkan DPR!
B : Itu paling tolol sedunia.“Apakah DPR bisa dibubarkan? Bahkan Presiden pun tidak berwenang membubarkan DPR. Posisi DPR dijamin oleh Konstitusi, sangat kuat,” kata Anas di akun X pribadinya, dikutip pada Senin (25/8/2025).
Tetapi keadaan khusus bisa “membubarkan” DPR. Peristiwa reformasi 1998 memaksa DPR hasil pemilu 1997, yakni DPR periode 1998-2003 harus bubar di tengah jalan.
Masa tugasnya dipotong oleh sejarah politik baru, yakni penyelenggaraan pemilu 1999. Masa berkantornya di Senayan tidak sampai 2 tahun dan digantikan periode baru 1999-2004.
Jauh sebelum itu, Presiden Soekarno pernah membubarkan Konstituante, Dewan Pembentuk UUD.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah tindakan politik Soekarno di luar norma Konstitusi yang diambil dengan alasan untuk menyelamatkan Republik.
Konstituante yang gagal (belum berhasil) menyelesaikan mandatnya, dianggap ruwet dan bertele-tele, justru dinilai bisa membawa Indonesia ke jurang krisis politik dan Konstitusi. Presiden Soekarno ambil langkah politik “luar biasa” untuk menegaskan kembali kepada UUD 1945.
“Kedua hal tsb adalah sekadar contoh ringkas dalam sejarah politik kita,” tuturnya.
Lantas bagaimana cara terbaik agar DPR tidak dibubarkan?
-

Zulhas nilai Prabowo satu-satunya Presiden yang terapkan Pasal 33 UUD
Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menilai Presiden Prabowo Subianto merupakan satu-satunya Presiden RI yang berani menerapkan prinsip Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengedepankan ekonomi gotong royong dan pemerataan.
Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan bahwa hal itu merupakan prinsip yang selama ini diperjuangkan oleh PAN dan Presiden Prabowo merupakan sosok yang ditunggu-tunggu.
“Presiden Pak Prabowo Subianto, satu-satunya Presiden yang berani menerapkan Pasal 33, pemberdayaan, pemerataan, gotong royong, ekonomi Pancasila,” kata Zulhas saat berpidato pada PAN Awards, rangkaian HUT Ke-27 PAN, di Senayan Park, Jakarta, Minggu.
Dia mengatakan semangat ekonomi Pancasila yang dijalankan Presiden Prabowo harus terus didukung agar mampu menghadirkan pemerataan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pasal 33 UUD 1945 merupakan landasan perekonomian Indonesia yang menekankan prinsip demokrasi ekonomi dengan asas kekeluargaan dan gotong royong.
Sebagai Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulhas juga mendorong agar Presiden menetapkan standar harga gabah dengan terbitnya keputusan presiden.
Hal itu menjadi bukti pemerintah berpihak kepada rakyat karena selama ini pengusaha-pengusaha besar banyak yang ikut berbisnis di wilayah yang seharusnya didominasi oleh rakyat.
Menurut dia, dana bantuan sosial penting, tetapi yang paling penting adalah pemberdayaan rakyat.
“Saudara-saudara sekalian, itulah perjuangan kita, yang sudah kita tunggu 15 tahun lamanya. Kita kalah terus sama Pak Prabowo, betul nggak?” katanya.
Di sisi lain, dia pun menyoroti persoalan distribusi pupuk di Indonesia yang dinilai terlalu rumit. Dia menyebut, banyak aturan yang justru membuat pupuk sulit sampai ke tangan petani tepat waktu.
“Pupuk semua mau ikut cawe-cawe, 148 aturan mengatur soal pupuk, maklum demokrasi mahal katanya,” katanya.
Zulhas menambahkan proses distribusi pupuk sangat berbelit hingga membutuhkan ratusan tanda tangan sebelum pupuk diterima petani.
Dia pun mengaku telah melaporkan masalah tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menurut dia, Presiden Prabowo langsung merespons dengan langkah konkret untuk memangkas birokrasi.
“Jadi, ada 500 tanda tangan baru pupuk sampai ke tangan petani, bayangin saudara-saudara, itu pupuk sampai ke petani kalau sudah panen,” katanya.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
/data/photo/2025/08/27/68ae34574b4bf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/26/68ace344b8d95.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)