Produk: UUD 1945

  • Sri Mulyani Minta Maaf atas Kekurangan Pemerintah, Tegaskan Komitmen Demokrasi

    Sri Mulyani Minta Maaf atas Kekurangan Pemerintah, Tegaskan Komitmen Demokrasi

    Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan permintaan maaf sekaligus rasa terima kasih atas simpati, doa, dan dukungan moral yang diberikan masyarakat dalam menghadapi situasi yang belakangan terjadi.
     
    Dalam Instagram resminya, Sri Mulyani mengunggah pemberitaan terkait penjarahan yang terjadi di rumahnya. Bersamaan dengan itu, ia mengucapkan terima kasih kepada berbagai kalangan yang terus memberikan kritik, masukan, sindiran, bahkan makian.
     
    “Itu adalah bagian dari proses membangun Indonesia,” tulisnya, dikutip Senin, 1 September 2025.
     
    Ia mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga dan membangun bersama,  tidak dengan merusak, membakar, menjarah, memfitnah, pecah belah, kebencian, kesombongan, dan melukai dan mengkhianati perasaan publik.
     
    “Kami mohon maaf, pasti masih banyak sekali kekurangan. Bismillah, kami perbaiki terus-menerus. Semoga Allah SWT memberkahi dan melindungi Indonesia. Jangan pernah lelah mencintai Indonesia,” ujarnya.
     

     
    Dalam unggahan yang sama, Sri Mulyani juga menekankan bahwa tugasnya sebagai pejabat negara berlandaskan sumpah untuk menjalankan UUD 1945 dan seluruh undang-undang yang berlaku.
     
    Ia mengingatkan bahwa penyusunan UU tidak pernah bersifat pribadi, melainkan hasil proses bersama Pemerintah, DPR, DPD, serta partisipasi masyarakat. Untuk itu, apabila publik merasa hak konstitusional dilanggar, sistem demokrasi Indonesia menyediakan ruang untuk Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Sementara bila pelaksanaan UU menyimpang, masyarakat bisa membawa perkara hingga ke Mahkamah Agung.
     
    “Itu sistem demokrasi Indonesia yang beradab. Memang belum sempurna, tapi tugas kita adalah memperbaikinya terus-menerus, dengan cara yang beradab, bukan melalui anarki, intimidasi, atau represi,” kata Sri Mulyani.

     

    Sri Mulyani juga mengungkapkan tugas negara harus dijalankan dengan amanah, integritas, profesionalitas, serta transparansi. Ia menekankan bahwa pejabat publik jelas dilarang melakukan korupsi, karena jabatan yang diemban merupakan kehormatan sekaligus tugas mulia.
     
    Ia menambahkan, tugas yang dijalani sangat kompleks dan menuntut kebijaksanaan, empati, serta kepekaan dalam mendengar suara rakyat. “Karena ini menyangkut nasib rakyat Indonesia dan masa depan bangsa,” pungkasnya.

    Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan permintaan maaf sekaligus rasa terima kasih atas simpati, doa, dan dukungan moral yang diberikan masyarakat dalam menghadapi situasi yang belakangan terjadi.
     
    Dalam Instagram resminya, Sri Mulyani mengunggah pemberitaan terkait penjarahan yang terjadi di rumahnya. Bersamaan dengan itu, ia mengucapkan terima kasih kepada berbagai kalangan yang terus memberikan kritik, masukan, sindiran, bahkan makian.
     
    “Itu adalah bagian dari proses membangun Indonesia,” tulisnya, dikutip Senin, 1 September 2025.
     
    Ia mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga dan membangun bersama,  tidak dengan merusak, membakar, menjarah, memfitnah, pecah belah, kebencian, kesombongan, dan melukai dan mengkhianati perasaan publik.
     
    “Kami mohon maaf, pasti masih banyak sekali kekurangan. Bismillah, kami perbaiki terus-menerus. Semoga Allah SWT memberkahi dan melindungi Indonesia. Jangan pernah lelah mencintai Indonesia,” ujarnya.
     

     
    Dalam unggahan yang sama, Sri Mulyani juga menekankan bahwa tugasnya sebagai pejabat negara berlandaskan sumpah untuk menjalankan UUD 1945 dan seluruh undang-undang yang berlaku.
     
    Ia mengingatkan bahwa penyusunan UU tidak pernah bersifat pribadi, melainkan hasil proses bersama Pemerintah, DPR, DPD, serta partisipasi masyarakat. Untuk itu, apabila publik merasa hak konstitusional dilanggar, sistem demokrasi Indonesia menyediakan ruang untuk Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Sementara bila pelaksanaan UU menyimpang, masyarakat bisa membawa perkara hingga ke Mahkamah Agung.
     
    “Itu sistem demokrasi Indonesia yang beradab. Memang belum sempurna, tapi tugas kita adalah memperbaikinya terus-menerus, dengan cara yang beradab, bukan melalui anarki, intimidasi, atau represi,” kata Sri Mulyani.
     
     

     
    Sri Mulyani juga mengungkapkan tugas negara harus dijalankan dengan amanah, integritas, profesionalitas, serta transparansi. Ia menekankan bahwa pejabat publik jelas dilarang melakukan korupsi, karena jabatan yang diemban merupakan kehormatan sekaligus tugas mulia.
     
    Ia menambahkan, tugas yang dijalani sangat kompleks dan menuntut kebijaksanaan, empati, serta kepekaan dalam mendengar suara rakyat. “Karena ini menyangkut nasib rakyat Indonesia dan masa depan bangsa,” pungkasnya.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • 8
                    
                        Rumahnya Dijarah, Sri Mulyani: Jangan Pernah Lelah Mencintai Indonesia
                        Nasional

    8 Rumahnya Dijarah, Sri Mulyani: Jangan Pernah Lelah Mencintai Indonesia Nasional

    Rumahnya Dijarah, Sri Mulyani: Jangan Pernah Lelah Mencintai Indonesia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta semua pihak untuk tidak lelah mencintai Indonesia.
    Ia pun menyampaikan semangat demokrasi yang sehat usai rumahnya menjadi salah satu obyek yang dijarah pasca-demonstrasi menuntut penghapusan tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
    Hal ini dikatakan Sri Mulyani dalam unggahan akun Instagram-nya @smindrawati merespons rumahnya yang dijarah massa, Senin (1/9/2025).

    Semoga Allah SWT memberkahi dan melindungi Indonesia. Jangan pernah lelah mencintai Indonesia
    ,” kata Sri Mulyani, Senin.
    Sebagai informasi, rumah pribadi Sri Mulyani di Jalan Mandar, Bintaro Sektor 3A, dijarah warga. Penjarahan berlangsung dua kali, sekitar pukul 01.00 WIB dan 03.00 WIB. Pasca-penjarahan, kediaman Sri Mulyani dijaga ketat oleh puluhan prajurit TNI.
    Bendahara Negara ini mengaku memahami bahwa membangun Indonesia adalah sebuah perjuangan yang tidak mudah, terjal, dan sering berbahaya.
    Para pendahulu negara telah melalui hal itu.
    Menurutnya, politik adalah perjuangan bersama untuk tujuan mulia kolektif bangsa, tetap dengan etika dan moralitas yang luhur.
    Adapun dirinya sebagai pejabat negara disumpah untuk menjalankan UUD 1945 dan semua aturan yang berlaku.
    Regulasi itu, kata Sri Mulyani, bukan ranah atau selera pribadi.
    UU disusun melibatkan pemerintah, DPR, DPD, dan partisipasi masyarakat secara terbuka dan transparan.
    Apabila publik tidak puas dan hak konstitusi dilanggar UU, masyarakat dapat mengajukan
    judicial review
    ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Bila pelaksanaan UU menyimpang, dapat membawa perkara ke pengadilan hingga ke Mahkamah Agung. Itu sistem demokrasi Indonesia yang beradab
    ,” tutur Sri Mulyani.
    Sri Mulyani menyadari bahwa mekanisme yang dijalani tidak sempurna.
    Namun, memperbaiki kualitas demokrasi dengan beradab adalah tugas bersama.

    Tugas kita terus memperbaiki kualitas demokrasi dengan beradab, tidak dengan anarki, intimidasi, serta represi
    ,” bebernya.
    Adapun tugas negara harus dilakukan dengan amanah, kejujuran, integritas, kepantasan dan kepatutan, profesional, transparan, akuntabel, dan tanpa korupsi.
    Wanita yang karib disapa Ani ini menyampaikan bahwa diberi amanah sebagai pejabat negara adalah kehormatan dan tugas luar biasa mulia.
    Begitu pula tugas yang tidak mudah dan sangat kompleks, memerlukan
    wisdom
    dan empati, serta kepekaan mendengar dan memahami suara masyarakat.
    Karena ini menyangkut nasib rakyat Indonesia dan masa depan bangsa Indonesia.
    Oleh karenanya, ia berterima kasih kepada seluruh masyarakat umum, termasuk
    netizen
    , guru, dosen, mahasiswa, media massa, pelaku usaha UMKM, koperasi, usaha besar, dan semua pemangku kepentingan yang terus menyampaikan masukan, kritikan, sindiran, bahkan makian, juga nasihat.

    Juga doa dan semangat untuk kami berbenah diri. Itu adalah bagian dari proses membangun Indonesia. Mari kita jaga dan bangun Indonesia bersama, tidak dengan merusak, membakar, menjarah, memfitnah, pecah belah, kebencian, kesombongan, dan melukai serta mengkhianati perasaan publik
    ,” jelas Sri Mulyani.

    Kami mohon maaf, pasti masih banyak sekali kekurangan. Bismillah, kami perbaiki terus menerus
    ,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamentan Sudaryono Sebut Prabowoisme Jadi Nafas Gerakan Organisasi Tani Merdeka
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Agustus 2025

    Wamentan Sudaryono Sebut Prabowoisme Jadi Nafas Gerakan Organisasi Tani Merdeka Nasional 31 Agustus 2025

    Wamentan Sudaryono Sebut Prabowoisme Jadi Nafas Gerakan Organisasi Tani Merdeka
    Penulis
     
    KOMPAS.com
    – menyampaikan dukungan terhadap gerakan organisasi Tani Merdeka Indonesia, sebuah organisasi yang lahir dari semangat kerakyatan dan perjuangan petani demi kemakmuran bangsa.
    Wamentan Sudaryono atau yang akrab disapa Mas Dar itu menegaskan, organisasi tersebut terbentuk dan bergerak berlandaskan pada nilai-nilai Prabowoisme, yakni paham kebangsaan yang berpihak pada rakyat, kedaulatan pangan, dan keadilan sosial.
    “Tani Merdeka Indonesia adalah representasi dari semangat petani Indonesia yang ingin mandiri, kuat, dan sejahtera. Organisasi ini menganut paham Prabowoisme, yang berpijak pada nasionalisme kerakyatan dan keberpihakan terhadap kaum tani,” ujar Wamentan Sudaryono dalam penutupan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Tani Merdeka Indonesia di Auditorium Gedung F Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Kamis (28/8/2025).
    Lebih lanjut, Wamentan Sudaryono yang didaulat menjadi Ketua Dewan Pembina Tani Merdeka Indonesia itu juga menekankan, bahwa perjuangan organisasi ini sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, khususnya dalam hal penguasaan cabang-cabang produksi penting oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
    “Pasal 33 UUD 1945 adalah roh dari ekonomi kerakyatan. Petani harus menjadi subjek, bukan objek. Negara harus hadir dalam mengelola sumber daya alam, termasuk sektor pertanian, agar hasilnya benar-benar kembali kepada rakyat,” tegasnya yang disambut gemuruh tepuk tangan ribuan petani dari berbagai daerah yang hadir.
    Wamentan Sudaryono juga menyampaikan, bahwa Kementerian Pertanian mendukung setiap gerakan yang memperjuangkan kedaulatan pangan dan keberlanjutan hidup petani.
    Dia berharap Organisasi Tani Merdeka Indonesia dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan sistem pertanian nasional yang adil dan berdaulat.
    “Kita ingin petani Indonesia berdiri di atas kaki sendiri. Tidak tergantung pada impor, tidak dikendalikan oleh pasar global. Kedaulatan pangan harus dimulai dari desa, dari sawah, dan dari petani itu sendiri,” pungkas Wamentan Sudaryono yang juga merupakan Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) itu.
    Sementara itu, Ketua Umum Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir, menambahkan bahwa organisasinya telah memiliki basis di 23 ribu desa dan ke depan menargetkan perluasan hingga 60 ribu desa.
    Program yang dijalankan tidak hanya sebatas penguatan kelembagaan, tetapi juga pelatihan kepada petani, seperti pelatihan pupuk organik, kemitraan dengan pelaku usaha, dan penghubung antara petani dengan pasar.
    Ia menegaskan bahwa Tani Merdeka Indonesia akan terus mengawal program pembangunan pertanian yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, organsisasi ini juga berkomitmen untuk terus memperjuangkan harapan petani Indonesia agar lebih sejahtera.
    “Harapan kami sederhana, setelah panen petani bisa menjual dengan harga baik, menghidupi keluarganya, menyekolahkan anak, dan mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Itu tujuan utama perjuangan Tani Merdeka. Dan kami yakin, dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo kesejahteraan petani dan swasembada pangan akan terwujud,” tutupnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Massa Demo di Wonosobo Giring Bupati, Ketua DPRD, dan Kapolres ke Kantor Pos: Kirim Surat ke Senayan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        30 Agustus 2025

    Massa Demo di Wonosobo Giring Bupati, Ketua DPRD, dan Kapolres ke Kantor Pos: Kirim Surat ke Senayan Regional 30 Agustus 2025

    Massa Demo di Wonosobo Giring Bupati, Ketua DPRD, dan Kapolres ke Kantor Pos: Kirim Surat ke Senayan
    Tim Redaksi
    WONOSOBO, KOMPAS.com
    – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Wonosobo Bersatu menggelar aksi long march pada Sabtu (30/8/2025).
    Massa bergerak dari Taman Selomanik menuju Gedung DPRD Wonosobo sekitar pukul 11.00 WIB.
    Setelah itu, mereka melanjutkan orasi di Kantor Bupati hingga pukul 14.00 WIB.
    Puncak aksi terjadi ketika massa menggiring Bupati Wonosobo, Ketua DPRD, dan Kapolres untuk menandatangani pernyataan sikap.
    Selanjutnya, dokumen tersebut dikirimkan bersama-sama ke Senayan melalui Kantor Pos.
    Dalam orasi, massa menyoroti berbagai persoalan lokal, mulai dari kondisi jalan rusak, pungutan liar di sekolah dasar dan menengah, kenaikan tarif puskesmas, hingga retribusi pasar.
    Mereka juga menuntut penertiban galian C di lereng Gunung Sindoro serta transparansi penggunaan anggaran desa.
    Tak hanya isu lokal, massa juga mengaitkan keresahan mereka dengan isu nasional.
    Tuntutan yang disuarakan antara lain menghukum aparat yang membunuh Affan Kurniawan, menolak rancangan undang-undang yang dianggap tidak pro-rakyat, hingga mendesak reformasi menyeluruh di tubuh kepolisian.
    Mereka bahkan menyerukan pembubaran DPR dan pembentukan dewan rakyat.
    Koordinator aksi, Ahmad Nursoleh, menegaskan bahwa kebrutalan aparat dalam mengawal demonstrasi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi.
    “Dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 9 Tahun 1998 jelas disebutkan bahwa setiap warga negara bebas menyampaikan pendapat. Selain itu, tindakan represif aparat merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945 Pasal 28E ayat (3),” ujarnya.
    Menurut Ahmad, letupan protes di berbagai daerah mencerminkan kekecewaan rakyat terhadap tata kelola negara.
    Ia menilai, pejabat justru lebih sering mengeluarkan pernyataan yang menyakiti hati masyarakat ketimbang menjadikan kritik sebagai evaluasi.
    “Kemarahan rakyat di jalanan adalah bentuk kejujuran paling tulus terhadap bobroknya pemerintahan. Karena itu, aksi di Wonosobo ini bukan sekadar solidaritas, melainkan perlawanan moral terhadap penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.
    Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Rakyat Wonosobo Bersatu menuntut agar polisi pembunuh Affan Kurniawan diadili, DPR dibubarkan, kepolisian direformasi menyeluruh, RKUHP dan RKUHAP ditolak, serta massa aksi yang ditangkap dibebaskan.
    Menanggapi desakan tersebut, Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat menyebut aksi ini sebagai bentuk kepedulian bersama.
    Ia mengapresiasi mahasiswa dan ojek online yang bersatu menyuarakan dukungan bagi keadilan kasus Affan Kurniawan.
    “Suara mahasiswa menjadi otokritik berharga bagi pemerintah daerah. Kritik yang disampaikan akan dijadikan bahan evaluasi dan pertimbangan dalam tata kelola pemerintahan ke depan,” kata Afif.
    Ia menambahkan, persoalan seperti jalan rusak dan pungutan liar di sekolah dasar maupun menengah akan segera ditindaklanjuti.
    “Terkait perbaikan jalan, insya Allah tahun ini sudah ada alokasi anggaran meski dilakukan secara bertahap. Sedangkan untuk pungutan di SD dan SMP, tidak boleh ada lagi karena sekolah sudah gratis. Itu akan segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PRIMA Sampaikan Belasungkawa untuk Affan, Ajak Pemimpin Rasakan Suasana Kebatinan Rakyat – Page 3

    PRIMA Sampaikan Belasungkawa untuk Affan, Ajak Pemimpin Rasakan Suasana Kebatinan Rakyat – Page 3

    Agus Jabo juga menegaskan, Presiden Prabowo saat ini juga sedang berjuang melawan kaum serakahnomics, satu kaum yang hanya mengejar keuntungan dan memiskinkan rakyat Indonesia.

    Ia yakin, dengan menjalankan amanat konstitusi Pasal 33 UUD 1945, Presiden akan mampu mengalahkan para serakahnomics.

    “Dengan Pasal 33 UUD 1945, Presiden akan mampu menegakkan kedaulatan dan kemandirian bangsa serta mewujudkan keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia,” tukasnya.

    Oleh sebab itu, Agus Jabo mengajak kepada seluruh komponen bangsa untuk bersatu, menjaga harapan, dan terus bersama dalam perjuangan demi Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur.

    Sebab, lanjut dia, dengan persatuan nasional yang kokoh, kesejahteraan sosial akan segera terwujud.

    “Mari kita bersatu, menjaga harapan, dan terus bersama dalam perjuangan demi Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur,” tutupnya.

  • Presiden RI Pernah Bubarkan DPR Gara-Gara Tak Capai Kesepakatan

    Presiden RI Pernah Bubarkan DPR Gara-Gara Tak Capai Kesepakatan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Tuntutan membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencuat belakangan ini sebagai reaksi publik terhadap sejumlah isu. 

    Secara konstitusional, DPR tidak bisa dibubarkan atau dibekukan, termasuk juga oleh presiden. Hal ini tertuang dalam UUD 1945 amandemen ketiga, yang secara secara tegas menyatakan bahwa presiden tidak bisa membubarkan atau membekukan DPR.

    “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.***),” bunyi Pasal 7C UUD 1945.

    Meski begitu, sejarah mencatat DPR pernah dibubarkan pada 5 Maret 1960 lewat Penetapan Presiden No.3 Tahun 1960 ketika Presiden Soekarno berkuasa. Pembubaran tersebut disebabkan karena DPR tidak bisa membantu pemerintah dan memenuhi harapan yang diinginkan.

    “[…] DPR ternyata tidak memenuhi harapan kami supaya bekerja atas dasar saling membantu antara pemerintah dan DPR, sesuai dengan jiwa dan semangat UUD’45, Demokrasi Terpimpin dan Manifesto Politik,” tegas Soekarno dalam Penetapan Presiden No.3 Tahun 1960.

    Menurut koran Nasional (7 Maret 1960), sebelumnya pemerintah berharap DPR menyetujui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp44 miliar. Namun, akibat perdebatan yang tak kunjung usai dan kemudian DPR hanya menyetujui APBN sebesar Rp36 Miliar, Soekarno kemudian melakukan kebijakan yang membubarkan DPR.

    Presiden kemudian menggantinya dengan parlemen bernama DPR Gotong Royong (DPR-GR). Anggota DPR-GR juga ditunjuk Soekarno sendiri sebanyak 283 orang yang tak hanya berisi partai politik, tetapi juga personel militer. 

    Meski begitu, keputusan Soekarno untuk membubarkan DPR menuai kontroversi. Sebab, DPR yang dibubarkan merupakan parlemen berdasarkan hasil Pemilu demokratis tahun 1955. Selain itu, komposisi DPR-GR juga menguntungkan pihak terkait sebab jumlah kursi dari Partai Komunis Indonesia (PKI) naik. Sementara, jumlah kursi partai-partai Islam merosot.

    Atas dasar inilah, sejumlah pimpinan politik seperti Masyumi, Partai Sosialis Indonesia, Parkindo, Partai Katolik, NU, serta partai non-komunis lainnya sepakat melakukan perlawanan, yakni lewat Liga Demokrasi yang didirikan pada 24 Maret 1960.

    Merle Calvin Ricklefs dalam A History of Modern Indonesia since c. 1200 (2008) menjelaskan, pendirian Liga Demokrasi didukung oleh Mohammad Hatta. Saat itu Hatta tak lagi berstatus Wakil Presiden RI karena mengundurkan diri pada 1 Desember 1956 karena tak lagi sejalan dengan Soekarno. 

    Liga Demokrasi didirikan untuk menolak pembubaran DPR dan menuntut pengembalian sistem Demokrasi Parlementer. Namun, Soekarno mengabaikan desakan tersebut dan memilih pergi ke luar negeri. Sekembalinya dari luar negeri, Soekarno kemudian melarang Liga Demokrasi dan membubarkan Masyumi dan PSI. 

    Dalam perjalanannya, ketiadaan parlemen sebagai representasi rakyat menimbulkan masalah. DPR-GR yang diangkat oleh Presiden Soekarno kerap tunduk dan menjadi “Stempel” kebijakan pemerintah. Tidak ada lagi fungsi parlemen yang mengawasi dan mengkritik kinerja pemerintah. 

    Eksistensi DPR-GR sendiri berakhir seiring kejatuhan Soekarno sebagai Presiden Indonesia sekitar tahun 1966-1967. 

    Pernah Dilakukan Gus Dur

    Serupa tapi tak sama, Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, tercatat pernah juga bertindak keras kepada DPR. Hanya saja, Gus Dur tidak membubarkan, tetapi membekukan DPR dan MPR, dengan mengeluarkan maklumat Presiden Republik Indonesia pada 23 Juli 2001.

    Langkah ini dilakukan karena MPR yang dipimpin oleh Amien Rais berencana melakukan Sidang Istimewa untuk mengganti Gus Dur dari jabatan presiden. Meski begitu, langkah pembekuan DPR dan MPR percuma sebab parlemen masih menjalankan fungsinya dan melakukan perlawanan balik.

    Puncaknya, MPR dan DPR sukses melakukan Sidang Istimewa dan menggulingkan Gus Dur dari jabatan presiden. Kemudian parlemen langsung melantik Megawati sebagai Presiden ke-5 RI. 

    Naskah ini merupakan bagian dari CNBC Insight, rubrik yang menyajikan ulasan sejarah untuk menjelaskan kondisi masa kini lewat relevansinya di masa lalu. Lewat kisah seperti ini, CNBC Insight juga menghadirkan nilai-nilai kehidupan dari masa lampau yang masih bisa dijadikan pelajaran di hari ini.

    (mfa/mfa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • MK Larang Wamen Jadi Komisaris BUMN, Pengamat: Regulasi Ada, Tinggal Pelaksanaan – Page 3

    MK Larang Wamen Jadi Komisaris BUMN, Pengamat: Regulasi Ada, Tinggal Pelaksanaan – Page 3

    Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.

    Penegasan itu tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (28/8/2025).

    “Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian,” ucap Suhartoyo pada Kamis (28/8/2025) sore.

    Putusan ini memperluas ketentuan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang semula hanya melarang menteri rangkap jabatan. MK menilai pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila tidak dimaknai sebagaimana amar putusan.

    Dengan demikian, Pasal 23 kini berbunyi: “Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

    a. pejabat negara lainnya;

    b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta; atau

    c. pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.”

  • Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob, Pakar Hukum: Tidak Boleh Berhenti pada Sanksi Internal

    Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob, Pakar Hukum: Tidak Boleh Berhenti pada Sanksi Internal

    Liputan6.com, Yogyakarta – Peristiwa tragis yang menimpa seorang pengemudi ojek online (ojol) yang terlindas mobil Baraccuda Brimob, saat demo berujung rusuh, di Jakarta, Kamis (28/8/2026), memunculkan gelombang pertanyaan publik, di mana tanggung jawab negara, khususnya aparat penegak hukum, dalam melindungi warga negara?

    Dari perspektif hukum tata negara, kasus ini tidak sekadar persoalan pidana, tetapi juga menyangkut prinsip fundamental negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945.

    Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Biantara Albab, mengatakan peristiwa nahas yang dialami driver ojol di Jakarta harus dilihat dengan merujuk langsung pada konstitusi.

    Bian mengingatkan amanat Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum, sehingga tidak ada satu pun pihak, baik rakyat maupun penguasa, yang boleh bertindak di luar kerangka hukum.

    “Artinya, siapapun ketika melakukan tindakan tertentu harus berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Jika melakukan pelanggaran, tentu ada konsekuensinya. Prinsip ini seharusnya menjadi fondasi, terlebih bagi aparat negara yang diberi wewenang oleh konstitusi untuk melindungi dan melayani rakyat,” tegas dosen Fakultas Hukum UMY, Jumat (29/8/2025).

    Menurutnya, tragedi ojol tewas terlindas rantis Brimob ini juga menyentuh dimensi Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal 28 UUD 1945 menjamin hak hidup warga negara, sementara Pasal 30 menegaskan tugas polisi adalah melindungi dan mengayomi masyarakat. 

    Namun, fakta di lapangan justru memperlihatkan hal yang bertolak belakang ketika masyarakat sedang menunaikan haknya untuk bersuara.

    Lebih jauh, Bian menilai kasus ini membuka tabir persoalan akuntabilitas dalam tubuh institusi negara, khususnya Polri. Prinsip ‘equality before the law’ harus menjadi pijakan utama dalam penanganan kasus tersebut.

    “Pemerintah harus membuka seluruh proses hukum dari awal hingga akhir secara transparan kepada publik. Penanganan kasus harus imparsial, tanpa keberpihakan, dan tidak boleh melindungi aparat hanya karena statusnya sebagai bagian dari institusi negara. Selain itu, akses keadilan bagi korban maupun keluarga harus benar-benar terjamin, baik secara hukum maupun sosial,” ujarnya.

     

  • YLBHI Kecam Brutalitas Aparat Polri saat Kawal Demo

    YLBHI Kecam Brutalitas Aparat Polri saat Kawal Demo

    Bisnis.com, JAKARTA — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menegaskan bahwa aksi demonstrasi untuk mengemukakan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional setiap warga negara termasuk mereka yang masih belum dewasa.  

    Tanpa memandang ras, suku, agama, hingga hati nurani keyakinan politik tertentu sekalipun. Hak tersebut telah dijamin oleh hukum nasional maupun internasional. Pasal 19 Konvensi Internasional atas hak Sipil tahun 1966 menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak kebebasan untuk berpendapat dan berekspresi.  

    “Landasan hukum ini seharusnya menjadi pegangan utama aparat kepolisian dalam mengamankan aksi. Bahkan penghalang-halangan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara sah adalah bentuk kejahatan atau tindak pidana,” tulisnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (29/8/2025).  

    Selain itu, tindakan brutalitas Polri dalam pengamanan aksi telah melanggar Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 dalam hal kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat, DUHAM dan ICCPR. 

    Diatur dalam Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials, pasal 4 menegaskan bahwa aparat penegak hukum, dalam melaksanakan tugas mereka, harus, sejauh mungkin, menggunakan cara-cara non-kekerasan sebelum menggunakan kekerasan dan senjata api. Mereka dapat menggunakan kekerasan dan senjata api hanya jika cara-cara lain tetap tidak efektif atau tidak menjanjikan hasil yang diinginkan. 

    Pasalnya, brutalitas aparat dalam mengamankan aksi massa dalam merespons sejumlah kebijakan yang tidak memberikan keadilan bagi rakyat kembali terjadi.  

    YLBHI mencatat dari pemantauan langsung lapangan di 3 lokasi aksi, Jakarta, Pontianak dan Medan. Setidaknya, masa aksi ditangkap dalam aksi di Jakarta, 15 orang di Pontianak, dan 44 orang di Medan.  

    Di Jakarta, massa aksi mayoritas adalah anak di bawah umur. Mereka diburu, diculik, dikeroyok, dan dibawa ke kantor polisi dan dihalang-halangi untuk mendapatkan pendampingan hukum.  

    Di Medan massa aksi dipukul, diinjak pada bagian wajah, dan  dipaksa untuk membuka bajunya ketika dikumpulkan di kantor polisi. Massa aksi yang ditangkap juga dihalang-halangi untuk mendapatkan akses bantuan hukum.  

    Di Pontianak, Kalimantan Barat, 15 massa aksi (3 di antaranya anak di bawah umur) ditangkap secara paksa dengan kekerasan fisik dan dipaksa menjalani penggeledahan barang pribadi tanpa dasar hukum yang sah. Selain itu, banyak peserta aksi lainnya turut mengalami penganiayaan.  

    “Ketika rilis sikap ini ditulis, kami juga melihat aparat secara represif membubarkan massa aksi di depan Gedung DPR [Kamis 28/8/2025] dengan gas air mata dan water cannon, melakukan sweeping dan pencegahan para pelajar untuk bergabung dalam barisan,” lanjutnya. 

    Padahal, Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia mengamanatkan bahwa setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas atau dalam kehidupan sehari-hari wajib untuk menerapkan perlindungan dan penghargaan HAM. 

    Anggota Polri harus mematuhi ketentuan berperilaku, di antaranya tidak boleh menggunakan kekerasan kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan, dilarang menghasut, mentolerir tindak penyiksaan, perlakuan atau hukuman lain yang kejam, dilarang melakukan penangkapan sewenang-wenang, dan penggunaan kekerasan dan/atau senjata api berlebihan. 

    Di dalam dokumentasi yang YLBHI dapatkan dari pendampingan sejumlah serta media massa dan media sosial yang beredar,  aparat kepolisian melakukan kekerasan untuk membubarkan aksi. 

    Misalnya di Jakarta, massa aksi pelajar yang terlibat dalam aksi didatangi sekolahnya oleh Polda, Polsek, dan Dinas Pendidikan untuk melarang mereka  terlibat dalam aksi dengan ancaman skorsing dan penjara jika bergabung dalam aksi.  

    Pola serupa juga ditemui dalam aksi besar Reformasi Dikorupsi pada 2019 silam. Cara-cara seperti ini lebih dekat dengan pola tindakan preman dengan dalih penegakan hukum karena bergerak seolah-olah tanpa akuntabilitas hukum dan ham sebagaimana ketentuan yang berlaku. 

    “Kami khawatir bahwa cara tersebut ke depannya hanya akan menjadi pola mengabaikan hak asasi manusia serta menginjak-injak undang-undang yang berlaku dan segala peraturan turunannya,” tulis YLBHI.  

    Untuk itu LBH-YLBHI menyatakan sikap:

    Mendukung segala bentuk kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk demonstrasi warga dari berbagai macam latar belakang, suku, ras, agama, dan keyakinan politik sebagai hak konstitusional warga untuk melakukan kontrol dalam penyelenggaraan negara termasuk yang dilakukan oleh para pelajar
    Mengecam keras praktik brutalitas aparat kepolisian maupun penghalang-halangan pelaksanaan hak rakyat dalam menyampaikan pendapat di muka umum melalui berbagai  tindakan kekerasan, upaya paksa termasuk penggunaan kekuatan senjata yang berlebihan terhadap warga yang menggunakan haknya menyampaikan pendapat di muka umum dalam menyikapi aksi di berbagai daerah;
    Mendesak Presiden dan DPR RI untuk tidak terus membiarkan praktik brutalitas aparat Kepolisian dalam merespon demonstrasi warga dengan melakukan evaluasi menyeluruh dan penegakan hukum terhadap praktik kekerasan dan pelanggaran HAM oleh institusi kepolisian serta penyimpangan peran kepolisian sebagai alat kekuasaan dan pemodal
    Mendorong penguatan kontrol terhadap kewenangan kepolisian, transparansi dan akuntabilitas serta memperkuat check and balances dalam sistem penegakan hukum Pidana terpadu melalui revisi KUHAP
    Meminta Kapolri untuk mencopot Kapolda Sumut dan menindak tegas anggota Polri yang melakukan penyiksaan terhadap Massa Aksi.

  • Aktivis 98 Kecam Tindakan Brutal Aparat, Tuntut Keadilan atas Gugurnya Driver Ojol

    Aktivis 98 Kecam Tindakan Brutal Aparat, Tuntut Keadilan atas Gugurnya Driver Ojol

    GELORA.CO -Aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis 28 Agustus 2025 menelan korban jiwa.  Seorang pengemudi ojek online (ojol) yang yang ikut serta dalam aksi tersebut tewas setelah dilindas oleh aparat kepolisian dengan menggunakan mobil rantis. 

    Aktivis 98 menyatakan, peristiwa ini bukan hanya sebuah insiden, melainkan bukti nyata bahwa praktik kekerasan negara terhadap rakyat masih terus berlangsung.

    “Gugurnya kawan Ojol adalah duka mendalam sekaligus tamparan keras bagi demokrasi Indonesia. Aparat yang seharusnya menjaga keamanan justru berubah menjadi alat represi yang merampas hak-hak rakyat,” tegas pernyataan resmi Aktivis 98 yang diterima RMOL, Jumat pagi 29 Agustus 2025.  

    “Demokrasi semestinya memberi ruang kebebasan berpendapat, kebebasan berkumpul, serta jaminan keselamatan bagi setiap warga negara yang menyampaikan aspirasi. Namun, yang kita saksikan hari ini adalah sebaliknya: kekerasan, ketakutan, dan korban jiwa,” tegas pernyataan itu.

    Mereka pun menegaskan dukungan penuh terhadap gerakan mahasiswa rakyat yang turun ke jalan, karena demonstrasi yang dilakukan bukanlah tindakan tanpa makna, melainkan ekspresi murni dari keresahan rakyat terhadap kebijakan yang dianggap tidak adil dan merugikan.

    Mereka menegaskan, demonstrasi adalah hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945, dan dalam sejarah bangsa ini, ia telah menjadi salah satu jalan sah untuk mendorong perubahan.

    Aktivis 98 juga menyatakan dukungan penuh terhadap gerakan mahasiswa dan rakyat yang turun ke jalan. Mereka menilai aksi tersebut merupakan bentuk keresahan rakyat terhadap kebijakan yang dianggap tidak adil.

    “Kami tidak akan pernah tinggal diam ketika rakyat menjadi korban kekerasan negara. Gugurnya kawan Ojol adalah panggilan moral bagi kita semua untuk melawan praktik represif dan brutalitas aparat kepolisian. Demokrasi harus dibela, dan kami akan terus berada di barisan rakyat,” lanjut pernyataan itu.

    Aktivis 98 kemudian menyatakan sikap:

    1. Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas tewasnya kawan Ojol, pejuang demokrasi yang gugur dalam perjuangan menegakkan hak-hak rakyat.

    2. Menuntut hukuman berat dan adil terhadap anggota Polri yang menabrak hingga menyebabkan meninggalnya kawan Ojol. Tidak boleh ada impunitas bagi aparat pelanggar hukum.

    3. Mengecam keras tindakan brutal aparat dalam menghadapi demonstrasi rakyat. Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang harus dilindungi.

    4. Menuntut Presiden segera mencopot Kapolri dan Kapolda Metro Jaya karena gagal mengendalikan situasi dan membiarkan aparat melakukan tindakan brutal yang mengakibatkan korban jiwa.

    5. Aktivis 98 berkomitmen penuh untuk terus bersama semua elemen bangsa untuk memperjuangkan demokrasi dan menolak segala bentuk pembungkaman, intimidasi, serta kekerasan dari negara.

    6. Hentikan elit politik yang mempertontonkan kepongahan dan kesombongan yang kontradiktif dengan kondisi kesusahan rakyat sekarang.

    Pernyataan ini tertanggal 29 Agustus 2025 di Jakarta, dan ditandatangani  oleh puluhan tokoh Aktivis 98 dari berbagai daerah, yaitu; 

    1.? ?Ubedillah Badrun ( Jakarta)

    ?2.? ?Ray Rangkuti (Jakarta)

    ?3.? ?Surya (Bandung).

    ?4.? ?Danar Dono (Jakarta)

    ?5.? ?Antonius Danar (Jakarta)

    ?6.? ?Kusfiardi (Jogjakarta)

    ?7.? ?Wakil Kamal ( Madura)

    ?8.? ?Embay S (Jakarta)

    ?9.? ?Ronald Loblobly (Jakarta)

    10.? ?Eko Koting (Jakarta)

    11.? ?Fauzan L (Jakarta)

    12.? ?Firman Tendri ( Jakarta)

    13.? ?Muhammad Jusril (Makasar)

    14.? ?Ivan Panusunan (Jakarta)

    15.? ?Muradi (Bandung)

    16.? ?Agung Dekil ( Jakarta)

    17.? ?Syamsudin Alimsyah (Makasar)

    18. Abdul Rohman Omen (Jakarta)

    19. Jeffri Situmorang (Jakarta)

    20. Jimmy Radjah (Jakarta)

    21. Remond (Padang)

    22. Victor Samosir (Jakarta)

    23..Apriyanto Tambunan (jakarta)

    24. Bekti Wibowo (Jakarta)

    25. Jove M (Sidoarjo)

    26. Niko A (Jakarta)

    27. Bob Randilawe (Jakarta)

    28. In’amul Mustofa (Jogja). 

    29. Bambang Haryanto (Jogja aktivis ‘ 80) Silakan dilanjut

    30. Eko S Dananjaya, aktivis 80 an Yogyakarta

    31. Benz Jono (Bandung).