Kronologi WNI Bogor Dijebak Nikah dengan WN Arab Saudi hingga Jadi Korban KDRT
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com —
Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat resmi membatalkan pernikahan antara WNI bernama Alifah Futri dan suaminya berkebangsaan Arab Saudi, Hamad Saleh.
Putusan itu dibacakan majelis hakim pada Kamis (11/9/2025) setelah terungkap bahwa pernikahan tersebut tidak sah dan berujung pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasus ini bermula dari gugatan pembatalan perkawinan yang diajukan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan nomor perkara 1175/Pdt.G/2025/PA.JB pada 30 April 2025.
Ayah korban, Ujang Supiyani, menceritakan awal mula putrinya dijodohkan dengan Hamad.
Pada Agustus 2024, enam orang tidak dikenal datang ke rumahnya di Bogor untuk berkenalan dan meminang Alifah yang kala itu berusia 21 tahun.
“Orang itu datang ke rumah ingin berniat baik, berkenalan dengan keluarga saya, dan mereka berniat meminang anak saya,” kata Ujang.
Ujang sempat meminta agar putrinya menjalani proses
ta’aruf
terlebih dahulu. Namun, komunikasi dengan pihak Hamad sempat terputus hingga akhirnya keluarga diminta bertemu langsung di Jakarta.
Menurut Ujang, ia merasa dijebak. Awalnya keluarga dijanjikan akan bertemu di Hotel Amaroossa, Jakarta, namun ternyata dibawa ke sebuah ruko agen wisata bernama Aini Tour and Travel di Jalan Condet, Jakarta Timur.
Di lokasi itu sudah hadir Hamad bersama sejumlah orang, termasuk penghulu dan saksi.
“Pada saat itu, dengan penuh tekanan saya ditarik paksa untuk akad nikah terlebih dahulu, supaya semuanya lancar katanya,” tutur Ujang.
Usai prosesi, Ujang dan istrinya dipulangkan ke Bogor, sementara Alifah langsung dibawa untuk tinggal bersama Hamad. Tiga hari kemudian, Alifah ikut suaminya pindah domisili ke Arab Saudi.
Tidak lama setelah berada di Arab Saudi, Alifah menghubungi keluarganya dan mengaku menjadi korban KDRT.
“Tiba-tiba 2 minggu atau 3 minggu kemudian dikabari anaknya telepon katanya disiksa sama suaminya,” kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Jakarta Barat, Anggara Hendra Setya Ali, Selasa (2/9/2025).
Mendapat laporan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro menggugat ke PA Jakarta Barat untuk membatalkan perkawinan.
“Kami melakukan langkah-langkah sesuai dengan tupoksi kami, bahwa Jaksa Pengacara Negara mempunyai kewenangan untuk melakukan gugatan pembatalan perkawinan, sesuai dengan UUD 1945 maupun UU Kejaksaan,” kata Hendri, Kamis.
Setelah melalui proses hukum sekitar lima bulan, PA Jakarta Barat akhirnya mengabulkan gugatan tersebut.
“Membatalkan perkawinan atau pernikahan antara tergugat 1 dengan tergugat 2 sebagaimana yang termaktub dalam akta nikah nomor 3173011082024040 tanggal 7 Agustus tahun 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat,” ucap Hakim Ketua Drs. Amiruddin.
Hakim juga menegaskan bahwa akta nikah tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
“Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Cengkareng Kota Jakarta Barat untuk mencoret akta nikah nomor 3173011082024040 tanggal 7 Agustus tahun 2024,” tambahnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Produk: UUD 1945
-
/data/photo/2025/09/08/68bed481177bf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Jenderal TNI Mau Laporkan Ferry Irwandi, Anggota DPR Ingatkan Supremasi Sipil Nasional
Jenderal TNI Mau Laporkan Ferry Irwandi, Anggota DPR Ingatkan Supremasi Sipil
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi III DPR Abdullah mendorong Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar tetap profesional dalam menjalankan tugasnya, serta menghormati supremasi sipil.
Hal tersebut disampaikannya dalam menanggapi empat jenderal TNI yang disebut menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.
“Artinya menghormati supremasi sipil, menghormati HAM dan berpegang pada jati diri bangsa,” ujar Abdullah dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).
Ia mengatakan, rencana TNI untuk melaporkan Ferry Irwandi ke polisi justru akan mempersempit ruang demokrasi.
Hal tersebut justru akan membuat masyarakat sipil takut dan semakin berhati-hati dalam menyampaikan pendapatnya.
“Padahal berkumpul dan menyampaikan pendapat adalah hak yang dilindungi dan ini adalah mekanisme yang mesti dijalankan untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat dan check and balances antar lembaga,” ujar Abdullah.
Di samping itu, Abdullah menyinggung soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Putusan tersebut menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.
Artinya, TNI sebagai institusi tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi dengan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE.
“Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Kompas.com/Ridho Danu Prasetyo Dansatsiber TNI memberikan pernyataan kepada wartawan perihal temuan dugaan tindak pidana siber oleh influencer Ferry Irwandi. Di Luar Wewenang, Kenapa TNI Bidik Dugaan Tindak Pidana Ferry Irwandi?
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menyatakan, TNI menemukan indikasi adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Ferry Irwandi.
“Namun, kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius,” kata Freddy kepada Kompas.com, Kamis (11/9/2025).
Saat ini, TNI masih mengkaji ulang dan membahas temuan tersebut di internal TNI untuk menyusun konstruksi hukum yang sesuai. Ia pun menegaskan TNI tetap berpegang pada prinsip taat hukum.
“Prinsipnya, TNI sangat menghormati hukum, TNI akan taat hukum, TNI tidak akan membatasi dan sangat menghormati kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara,” ujat Freddy.
Sebelumnya, sebanyak empat jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) berkonsultasi hukum dengan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, pada Senin (8/9/2025).
Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
Kapuspen TNI Brigadir Jenderal (Mar) Freddy Ardianzah mengatakan, kedatangan dia dan tiga jenderal lainnya ke Polda Metro Jaya masih dalam tahap konsultasi hukum terkait pernyataan maupun tindakan Ferry Irwandi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/08/68bed481177bf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
TNI Diminta Stop Rencana Laporkan Ferry Irwandi, Tak Ada "Legal Standing" Nasional 11 September 2025
TNI Diminta Stop Rencana Laporkan Ferry Irwandi, Tak Ada “Legal Standing”
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak melanjutkan rencana untuk melaporkan CEO Malaka Project sekaligus
influencer
, Ferry Irwandi, ke polisi.
Abdullah menyebut, rencana TNI itu tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI, dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024,” kata Abdullah, dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).
Tidak hanya tidak memiliki
legalstanding
, kata Abdullah, dugaan pencemaran nama baik tidak berlaku untuk institusi.
Hal ini sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, rencana TNI melaporkan Ferry Irwandi juga berpotensi mempersempit ruang demokrasi.
Ia khawatir, rencana itu justru membuat masyarakat sipil takut atau terlalu berhati-hati dalam menyampaikan pendapat.
Padahal, undang-undang menjamin hak masyarakat untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.
“Ini adalah mekanisme yang mesti dijalankan untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat dan
checkand
balances
antar lembaga,” tutur dia.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, pihaknya mendorong semua pihak untuk menjaga TNI agar terus profesional.
“Artinya menghormati supremasi sipil, menghormati HAM, dan berpegang pada jati diri bangsa,” ujar Abdullah.
Sebelumnya, Komandan Satuan Siber Mabes TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring menyebut, TNI menemukan dugaan tindak pidana oleh Ferry Irwandi.
Menurut Juinta, temuan dugaan pidana merupakan hasil patroli siber yang kemudian dikonsultasikan ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).
Setidaknya, terdapat empat perwira TNI yang hadir dalam konsultasi itu, yakni Juinta, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
Terpisah, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menyebut, pihak TNI tidak bisa melaporkan Ferry terkait pencemaran nama baik.
Sebab, Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyatakan, frasa “orang lain” dalam Pasal 27A terbatas hanya untuk individu perorangan yang merasa dirugikan, bukan pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/07/68bd88a8c6769.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tuntutan 17+8 dan Tantangan Legitimasi Perwakilan Nasional 10 September 2025
Tuntutan 17+8 dan Tantangan Legitimasi Perwakilan
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Nasional, Jakarta. Anggota DPR/ MPR RI 1997-2002. Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI 2019-2024, Staf Khusus Menko Kesra RI 2009-2014, Staf Khusus Ketua DPR RI 2004-2009, Ketua Bidang Sosial PA Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia dan Wakil Ketua Balitbang Partai Golkar.
GERAKAN
yang populer disebut 17+8 Tuntutan Rakyat muncul sebagai upaya menyatukan gejolak sosial yang membara sejak gelombang demonstrasi awal tahun 2025—dari protes ekonomi berlabel Indonesia Gelap hingga penolakan atas revisi UU TNI dan reaksi keras terhadap tindakan kepolisian.
Dokumen tuntutan ini dirumuskan oleh sejumlah figur publik dan aktivis melalui kanal media sosial pada akhir Agustus 2025, sebagai rangkuman 25 tuntutan: 17 tuntutan jangka pendek yang harus dipenuhi dalam satu minggu dan delapan tuntutan struktur jangka panjang yang harus direalisasikan dalam setahun.
Formulasi dan penyebarannya sangat bergantung pada jaringan daring dan figur-figur populer yang menjadi juru bicara moral gerakan.
Isi tuntutan menumpuk pada beberapa klaim pokok: pembekuan dan pembatalan kenaikan tunjangan anggota DPR, pembatalan fasilitas perumahan, penyelidikan independen atas kasus-kasus kekerasan polisi terhadap demonstran, penarikan anggota TNI dari ranah penegakan hukum sipil, jaminan perlindungan hak buruh dan langkah darurat menahan pemutusan hubungan kerja massal, serta audit besar-besaran terhadap DPR dan partai politik.
Dokumen itu memberi tenggat waktu yang tegas—misalnya, penyelesaian 17 tuntutan dalam jangka seminggu (dengan batas waktu awal disebut 5 September 2025) dan penyelesaian delapan tuntutan jangka panjang pada 31 Agustus 2026—yang sedari semula dimaksudkan memberi tekanan politik dan naratif kepada institusi negara.
Mengapa tuntutan ini muncul sekarang? Kombinasi beberapa faktor struktur dan pemicu: ketidakpuasan luas atas biaya hidup yang meningkat, kemarahan publik terhadap parlemen yang tampak menaikkan remunerasi dan fasilitas di saat banyak warga mengalami kesulitan ekonomi, serta rasa sakit kolektif atas praktik represif aparat terhadap aksi protes—sebuah momentum yang diperparah oleh polemik revisi UU TNI yang dipersepsikan mengembalikan peran militer ke ranah sipil.
Tekanan ini bukan semata emosi spontan: ia berakar pada klaim legitimasi—bahwa perwakilan rakyat telah kehilangan sentuhan dengan kesejahteraan publik.
Respons DPR cepat dan bersifat mitigatif: pada 5 September, pimpinan DPR mengumumkan paket keputusan yang menjawab beberapa tuntutan populer—termasuk penghentian tunjangan perumahan bagi anggota DPR terhitung 31 Agustus 2025.
Selain itu, moratorium kunjungan kerja luar negeri kecuali undangan kenegaraan, serta rencana evaluasi pemangkasan tunjangan dan fasilitas lain.
Keputusan ini menunjukkan DPR bereaksi pada tekanan publik yang mampu menggeser agenda institusional dalam tempo singkat.
Namun, keputusan-keputusan tersebut bersifat administratif dan temporer; banyak poin substantif yang menjadi inti tuntutan—misalnya, pembentukan komisi penyelidikan independen yang benar-benar bebas dan reformasi struktural DPR—masih memerlukan proses hukum dan politik yang jauh lebih panjang.
Secara yuridis, tuntutan rakyat ini menuntut DPR untuk menepati prinsip dasar konstitusional: kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945).
Pernyataan ini bukan sekadar retorika; ia menegaskan bahwa legitimasi lembaga perwakilan bergantung pada kemampuan institusi itu merespons aspirasi rakyat, bukan menjauh atau menutup diri di balik prosedur birokratis.
Namun, praktik menjalankan kedaulatan rakyat di era pasca-amandemen juga dibatasi oleh kerangka hukum yang mengatur hak keuangan dan administratif anggota DPR—seperti ketentuan dalam Undang-Undang MD3 (UU No. 17/2014 dan perubahannya) yang memberi dasar bagi hak-hak finansial anggota parlemen, sekaligus membuka ruang bagi pimpinan DPR untuk mengatur rincian tunjangan melalui keputusan internal.
Dengan kata lain, DPR secara formal memiliki ruang hukum untuk memangkas fasilitas yang kontroversial. Namun, reformasi struktural jangka panjang (audit independen, revisi aturan pemilihan dan pengawasan internal) menuntut perubahan kebijakan yang lebih mendalam dan konsensus politik.
Dari perspektif teori politik, tuntutan 17+8 merefleksikan dua konsep pusat kedaulatan: hak rakyat untuk menuntut pertanggungjawaban wakilnya (
reprentative accountability
) dan gagasan kedaulatan populer sebagai sumber legitimasi pemerintahan.
Dua karya klasik yang relevan sebagai bingkai analitis adalah John Locke,
Two Treatises of Government
(1689), yang menegaskan legitimasi pemerintahan berdasar persetujuan rakyat dan hak rakyat untuk menuntut pertanggungjawaban.
Lalu Jean-Jacques Rousseau,
The Social Contract
(1762), yang menekankan konsep
general will
—bahwa hukum dan kebijakan yang sah adalah yang mencerminkan kepentingan umum, bukan kepentingan oligarki.
Merujuk tradisi pemikiran ini membantu memahami tuntutan 17+8 bukan sekadar keluh kesah material, tetapi tuntutan normatif: agar kebijakan dan struktur kelembagaan kembali mewujudkan kedaulatan rakyat.
Namun, urgensi dan kelayakan tuntutan harus ditimbang secara realistis. Di satu sisi, tuntutan yang meminta tindakan administratif cepat—pembekuan tunjangan, moratorium kunjungan kerja, pembebasan tahanan demonstran yang jelas-jelas ditahan secara sewenang—memiliki rasionalitas politik yang kuat dan dapat diwujudkan segera melalui keputusan pimpinan DPR atau eksekutif.
Tindakan semacam itu menurunkan tekanan publik dan meningkatkan kredibilitas responsif lembaga.
Di sisi lain, tuntutan struktural seperti pembersihan total DPR, audit independen yang komprehensif, pembatasan peran militer, dan reformasi partai politik butuh waktu, kepakaran, dan proses legislatif serta kemungkinan amandemen hukum yang tidak cepat.
Perubahan politik semacam itu membutuhkan koalisi legislatif, konsistensi administratif, dan—yang paling sulit—keinginan elite politik untuk menanggung biaya politik jangka pendek.
Ada pula risiko strategis: jika tuntutan disampaikan sebagai ultimatum tanpa saluran perundingan yang kredibel, momentum publik bisa berbalik menjadi eskalasi konflik—apabila pihak berwenang merespons dengan retorik kejahatan atau labelisasi, tindakan represi atau kriminalisasi aktivis dapat memperdalam polarisasi.
Realisme politik menuntut taktik yang menggabungkan tekanan publik dengan tuntutan institusional yang terukur—misalnya menuntut pembentukan komisi investigasi independen yang komposisinya disepakati bersama (akademisi, lembaga HAM, organisasi sipil), atau audit yang disupervisi lembaga negara yang memiliki legitimasi teknis dan hukum.
Berhasilnya langkah-langkah semacam ini akan menuntut transparansi proses, akses publik ke temuan, dan jaminan tindak lanjut hukum.
Kesimpulan dari berbagai analisa ini adalah bahwa 17+8 bukan sekadar daftar tuntutan sosial-media; ia adalah pulsa legitimasi demokrasi.
Tuntutan itu urgen—karena menyentuh dua ranah yang rawan: distribusi kesejahteraan dan integritas institusi perwakilan.
Namun, tingkat keberhasilannya akan bergantung pada kemampuan aktor politik (eksekutif dan legislatif) untuk mengubah respons simbolik menjadi reformasi substantif, serta kemampuan gerakan rakyat menyalurkan tekanan ke dalam format-format kelembagaan yang dapat diproses oleh negara hukum.
Pilihan praktis yang paling rasional kini adalah: DPR memenuhi tuntutan administratif segera untuk meredam eskalasi, sembari membuka pintu negosiasi teknis atas tuntutan struktural—dengan parameter hukum yang jelas, pengawasan publik, dan mekanisme akuntabilitas yang dapat diukur.
Jika tidak, maka gelombang ketidakpuasan ini berpotensi menjadi kronis—mencederai, bukan memperkuat, kedaulatan rakyat yang diklaimnya untuk diperjuangkan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Bahlil tegaskan SPBU swasta telah dapat tambahan kuota impor pada 2025
Jakarta (ANTARA) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta seperti Shell dan BP-AKR telah mendapat tambahan kuota impor bahan bakar minyak (BBM) pada 2025.
Hal tersebut dikatakan Bahlil menyusul kelangkaan pasokan BBM di SPBU swasta.
“Begini, impor untuk 2025 kan kuotanya itu 110 persen dibandingkan 2024. Sangatlah tidak benar kalau kita tidak berikan kuota impor. Tetapi, untuk selebihnya silakan kolaborasi B to B sama Pertamina,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
Bahlil menegaskan hal tersebut bukan persoalan persaingan usaha, melainkan berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 33 UUD 1945.
“Ini soal Pasal 33, hajat hidup orang banyak itu alangkah lebih bagusnya dikuasai negara, tetapi bukan berarti totalitas dikuasai negara. Sudah fair kok menurut saya sudah dikasih 110 persen,” ujarnya.
Bahlil menambahkan tim kementeriannya sudah bertemu dengan perusahaan SPBU swasta, termasuk Shell dan BP untuk membahas hal ini.
Dalam pertemuan tersebut, timnya telah memberikan penjelasan mengenai alokasi kuota impor kepada keduanya.
“Ya kita berikan penjelasan karena sudah berikan alokasi mereka 110 persen dari total kuota impor ke masing-masing perusahaan,” kata Bahlil.
Sebelumnya, Bahlil Lahadalia mempersilakan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta, yakni Shell dan BP untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) dari Pertamina.
“Kalau ada yang masih kurang, (SPBU swasta) silakan beli di Pertamina,” ucap Bahlil ketika ditemui setelah pelantikan Dirjen Migas di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (29/8).
Apabila SPBU swasta masih kekurangan BBM untuk disalurkan, Bahlil menyarankan agar mereka membeli BBM-nya ke Pertamina, tidak mengandalkan impor.
“Ini terkait neraca ekspor-impor kita. Saya pikir bukan kami pilih kasih, semuanya kami kasih, tapi kan harus dijaga juga kondisi negara kita,” ucap dia.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
/data/photo/2025/09/08/68bed481177bf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
ICJR: TNI Lampaui Kewenangan Jika Proses Hukum Ferry Irwandi Megapolitan 9 September 2025
ICJR: TNI Lampaui Kewenangan Jika Proses Hukum Ferry Irwandi
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com –
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai langkah Satuan Siber TNI yang hendak memproses hukum CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, dapat melampaui batas kewenangan yang diatur undang-undang.
Peneliti ICJR, Iqbal M. Nurfahmi, menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 30 Ayat (3) UUD 1945, TNI hanya berfungsi mempertahankan, melindungi, serta memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
“Sejatinya TNI tidak dirancang untuk menjadi aparat penegak hukum. TNI seharusnya berfokus pada ancaman luar negeri bukan ancaman dari dalam negeri,” kata Iqbal dalam keterangannya, Selasa (9/8/2025).
Dalam konteks siber, ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur bahwa peran TNI terbatas pada sektor pertahanan (
cyber defense
).
Artinya, TNI tidak berwenang melakukan patroli untuk mencari dugaan tindak pidana.
“Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang tersebut. Selain itu, penyidikan dalam konteks dugaan tindak pidana adalah kewenangan penyidik Polri yang telah diatur dalam KUHAP, dan tak ada peran dari TNI,” jelas Iqbal.
Selain menyoroti kewenangan, ICJR juga meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk menghentikan langkah hukum yang diambil TNI.
“Presiden harus tegas turun tangan untuk menghentikan segala bentuk tindakan TNI yang tidak sejalan dengan kewenangannya,” tegas Iqbal.
Iqbal menekankan, tindakan TNI bisa menjadi preseden buruk, khususnya terhadap demokrasi dan hak asasi manusia di Tanah Air.
“Tindakan tersebut sangat jelas merupakan ancaman bagi demokrasi dan hak asasi manusia,” ujarnya.
Sehari sebelumnya, empat perwira tinggi TNI mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk konsultasi hukum, Senin (8/9/2025).
Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, serta Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
Kehadiran mereka untuk membahas hasil patroli siber yang disebut menemukan indikasi dugaan tindak pidana oleh Ferry Irwandi.
“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi,” kata Brigjen Juinta.
Ia menambahkan TNI siap menempuh jalur hukum.
“Kami tentunya mengedepankan hukum, sehingga atas dugaan tindak pidana tersebut kami akan melakukan langkah-langkah hukum,” ujarnya.
Namun, Juinta belum merinci dugaan tindak pidana yang dimaksud, hanya menyebut salah satu pernyataan Ferry terkait algoritma media sosial.
Brigjen Juinta mengklaim bahwa pihaknya telah mencoba menghubungi Ferry Irwandi sebelumnya, namun Ferry tidak dapat dihubungi.
Ferry Irwandi membantah hal tersebut. Saat dihubungi Kompas.com, ia menegaskan tidak pernah dihubungi oleh pihak TNI.
“Enggak, enggak pernah ada. Nomor saya belum pernah ganti kok, masih sama,” katanya.
Melalui akun Instagram @
irwandi.ferry
, Ferry menyatakan siap menghadapi proses hukum.
“Saya siap menghadapi semuanya, tenang saja, saya tidak pernah dididik jadi pengecut atau penakut,” tulisnya.
Ia juga menegaskan tidak akan melarikan diri ke luar negeri.
“Saya ada di sini, saya tidak ke mana-mana. Tidak akan lari ke Singapura, China, dll,” imbuhnya.
(Reporter: Baharudin Al Farisi, Ridho Danu Prasetyo | Editor: Abdul Haris Maulana)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Aliansi Ekonom desak penyederhanaan birokrasi dukung iklim investasi
Jakarta (ANTARA) – Aliansi Ekonom Indonesia mendesak penyederhanaan birokrasi dalam rangka mendukung terciptanya iklim usaha serta investasi yang kondusif.
“Deregulasi kebijakan, perizinan, lisensi dan penyederhanaan birokrasi yang menghambat terciptanya iklim usaha dan investasi yang kondusif,” ujar Rizki Nauli Siregar dari Aliansi Ekonom Indonesia yang juga seorang Asisten Profesor bidang ekonomi di Universitas Indonesia dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa.
Desakan tersebut, lanjutnya, meliputi reformasi menyeluruh proses perizinan, penyederhanaan prosedur, memangkas rantai birokrasi, dan memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Di samping itu, pemberlakuan secara konsisten pemberian izin yang tertib dan transparan, kemudian berantas seluruh bentuk usaha ilegal di sektor ekstraktif, termasuk pertambangan maupun perkebunan, dalam rangka menegakkan amanat konstitusi.
Amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat (4) menekankan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, namun kerap diabaikan dalam praktik penyelenggaraan ekonomi nasional.
Aliansi Ekonom Indonesia juga menyampaikan agar adanya pelonggaran Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di sektor yang belum memiliki pemasok lokal berkualitas dan bina industri lokal yang perlu diperkuat melalui investasi sumber daya manusia (SDM), transfer teknologi, dan pembangunan infrastruktur.
Desakan terkait deregulasi kebijakan dan penyederhanaan birokrasi tersebut merupakan salah satu dari beberapa desakan ekonomi yang disampaikan oleh Aliansi Ekonom Indonesia.
Aliansi Ekonom Indonesia, yang terdiri dari para ekonom dan akademisi menyampaikan pernyataan bersama berisi sejumlah poin desakan kepada penyelenggara negara untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dalam mengatasi tantangan ekonomi, sosial, dan kemasyarakatan yang dihadapi saat ini.
Pernyataan bersama ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan berdasarkan kapasitas profesional untuk memberikan masukan konstruktif demi perbaikan ekonomi Indonesia.
Adapun beberapa ekonom yang terlibat di Aliansi Ekonom Indonesia di antaranya pengamat ekonomi Andry Satrio Nugroho dari INDEF, Yose Rizal Damuri dari CSIS, dan ekonom senior Lili Yan Ing dari Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA).
Daftar individu yang terlibat dalam menandatangani pernyataan bersama ini tidak mewakili institusi dimana ia terafiliasi.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
/data/photo/2025/08/21/68a70a1b3f739.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Budi Arie Di-reshuffle: Siang Masih Rapat di Senayan, Sore Dicopot Prabowo Nasional
Budi Arie Di-reshuffle: Siang Masih Rapat di Senayan, Sore Dicopot Prabowo
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi dicopot dari jabatannya sebagai Menteri Koperasi (Menkop).
Budi Arie resmi kena
reshuffle
oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (8/9/2025) sore.
Posisinya sebagai menteri koperasi digantikan oleh wakil menterinya, Ferry Juliantono.
Padahal, pada siang harinya, Budi Arie masih menghadiri rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Budi Arie tampak hadir dalam rapat Komisi VI DPR bersama dengan Ferry Juliantono.
Dalam rapat tersebut, Budi Arie memaparkan perihal pagu anggaran Kementerian Koperasi Tahun Anggaran 2026 yang mencapai Rp 937.043.615.000 (Rp 937 miliar).
Budi Arie pun mengajukan tambahan anggaran untuk tahun 2026 sebesar Rp 7.854.658.751.000 (Rp 7,8 triliun).
“Usulan anggaran tambahan ini berdasarkan pertimbangan validasi organisasi yang juga memerlukan reposisi atas struktur organisasi existing,” ujar Budi Arie.
Dalam rapat ini, Budi Arie juga mengharuskan Koperasi Desa Merah Putih untuk memanfaatkan digital, di mana
cashless
adalah wajib.
Dengan begitu, kata Budi Arie, maka transaksi yang terjadi di suatu Koperasi Desa Merah Putih itu bisa terpantau.
“Karena dengan
cashless
ini, kita memitigasi kemungkinan
fraud
dan salah kelola di Kopdes Merah Putih,” katanya.
Ketika ditemui seusai rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, siang kemarin, Budi Arie mengaku tidak tahu perihal
reshuffle
.
Budi Arie menyebut dirinya fokus mengurus rakyat.
“Belum, kita kerja saja ngurus rakyat ya. Fokus ngurus rakyat,” ujar Budi Arie.
Selain itu, Budi Arie mengatakan, dirinya juga tidak diundang ke Istana.
Dia malah menuding awak media menciptakan isu
reshuffle
sendiri.
“Enggak, belum ada pemberitahuan, kenapa kamu bikin isu sendiri,” tukasnya.
Sementara itu, Budi Arie berkali-kali mengingatkan bahwa
reshuffle
merupakan hak prerogatif Presiden.
Dia turut tidak menjawab apakah betul Kementerian Koperasi bakal dilebur dengan Kementerian UMKM.
“Semuanya hak prerogatif Presiden. Kita fokus ngurus rakyat ya. Halah, itu hak prerogatif Presiden. Hak prerogatif Presiden,” jelas Budi Arie.
“Ah kamu bikin isu sendiri, ini sudah dipisah. Enggak-enggak. Itu hak prerogatif Presiden,” imbuhnya.
KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah menteri di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/9/2025).
Pada sore harinya, Prabowo melakukan
reshuffle.
Pelantikan pejabat baru dilakukan di Istana, Jakarta, Senin (8/9/2025) sore.
Kali ini, ada lima menteri yang kena
reshuffle.
Selain itu, ada pula satu menteri dan wakil menteri yang baru dibentuk.
Berikut daftarnya:
Mereka yang dilantik pun mengikuti sumpah jabatan yang didiktekan Prabowo.
“Demi Allah saya bersumpah, demi Tuhan saya berjanji, bahwa saya akan setia kepada UUD 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap para menteri yang dilantik.
Setelah pengucapan sumpah jabatan, mereka kemudian menandatangani berita acara pelantikan.
Budi Arie lahir di Jakarta pada 20 April 1969, yang merupakan lulusan S1 jurusan Ilmu Komunikasi di Universitas Indonesia (UI).
Setelah itu, ia melanjutkan studi S2 jurusan Manajemen Pembangunan Sosial.
Selama menjadi mahasiswa, Budi Arie pernah menjabat sebagai Presidium Senat Mahasiswa UI pada 1994-1995 dan menjabat Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa FISIP UI pada 1993-1994.
Setelah lulus, ia sempat mendapat kepercayaan menjadi Ketua Ikatan Alumni (ILUNI) UI periode 1998 sampai 2000.
Selain itu, dia juga pernah menjadi Dewan Penasihat ILUNI UI pada 2016 sampai 2019.
Budi Arie kemudian masuk ke dunia politik dan memilih menjadi kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Ia pernah menjabat sebagai Ketua DPD PDI-P DKI Jakarta periode 1998-2001.
Karier politiknya di PDI-P terus menanjak setelah didapuk menjadi Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan DPD PDI-P DKI Jakarta periode 2005 sampai 2010.
Pada Agustus 2013, ia mendirikan Projo yang merupakan kelompok relawan terbesar yang mendukung Joko Widodo (Jokowi).
Projo dinilai memainkan peran krusial dalam menggalang dukungan untuk pencalonan Jokowi sebagai presiden pada 2014-2019 dan 2019-2024.
Hingga kini, ia menjabat sebagai Ketua Umum Projo.
Pada Senin (17/7/2023), Presiden ke-7 Jokowi resmi melantik Budi Arie sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menggantikan Johnny G Plate.
Budi Arie sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT).
Lalu, pada Oktober 2024, Budi Arie dipercaya Presiden Prabowo untuk mengisi pos Menteri Koperasi.
Sebelum kena
reshuffle
, nama Budi Arie Setiadi sempat mencuat ke publik setelah disebut dalam surat dakwaan kasus pemblokiran situs judi online Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025), para terdakwa yakni Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus.
Singkatnya, surat dakwaan menguraikan persentase jatah masing-masing dari praktik penjagaan situs judi online, namun hal ini hanya berdasarkan keterangan saksi.
“Pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk Saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan
website
yang dijaga,” ungkap jaksa.
Pengakuan saksi ini sudah dibantah oleh Budi Arie dan menyatakan dirinya tak tahu-menahu dan tak terlibat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/09/11/68c2cf9f9cff1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2015/07/04/103249501-foto01-Copy2780x390.JPG?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/09/09/68bf8db93ea2a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)