Produk: UUD 1945

  • Peluncuran Buku dan Jejak Pemikiran Prof. KH Ali Masykur Musa

    Peluncuran Buku dan Jejak Pemikiran Prof. KH Ali Masykur Musa

    Jakarta: Jumat sore hujan mengguyur sebagian besar wilayah Jakarta, termasuk di kawasan Condet, Jakarta Timur. Udara sore itu meluruhkan terik dan lembabnya hawa sebelum hujan.. guyuran Namun hujan tak menyurutkan langkah para tamu undangan menuju kediaman Prof. KH Ali Masykur Musa.

    Di bangunan joglo limasan yang terbuka, suasana hangat menyergap. Dua momen penting berpadu: peluncuran buku terbaru karya sang Kyai, Prinsip-prinsip Negara Indonesia: Syarah Konstitusi, sekaligus perayaan ulang tahunnya yang ke-63. Hujan di luar mengetuk atap, sementara di dalam rumah, suara doa, tawa, dan diskusi mengalun hangat.

    Bagi Kiai Ali, buku ini bukan sekadar lembaran teori, melainkan buah perenungan panjang yang sudah ia mulai sejak masih duduk di kursi DPR RI lebih dari satu dekade lalu. Namun baru di tahun inilah karya itu hadir ke publik. Kiai Ali yang kini menjabat sebagai Komisaris Independen PT PLN (Persero) menegaskan bahwa buku ini lahir dari pergulatan panjang tentang relasi antara agama, negara, dan Pancasila.

    “Negara ini tidak boleh rapuh. Ia harus dibangun di atas kalimatus sawa, titik temu yang mempertemukan dari berbagai pandangan, berbagai latar belakang agama, suku, etnik, pusat, daerah yang membingkai dalam negara Indonesia yang begitu besar. Dari sisi geografis maupun dari sisi populasi penduduk. Nah, geografis yang begitu besar, penduduk populasi yang begitu banyak, begitu juga kepentingan perbedaan yang begitu banyak, kalau enggak ada fondasi yang kuat, maka bangunan yang muncul dari negara Indonesia itu akan rapuh. Karena itu yang perlu dibangun persamaan yang mempertemukan seluruh keberagaman bangsa. Karena itu, saya tulis buku ini untuk mempertegas bahwa Indonesia adalah negara Pancasila yang tidak sedikit pun bertentangan dengan Islam,” ungkapnya penuh keyakinan.
     

     

    Buku yang Lama Ditunggu, Hadir di Momen Spesial

    “Saya menulis buku ini sudah sejak lama, bahkan sejak di DPR. Tapi baru sekarang bisa saya hadirkan ke publik,” kata Kyai Ali, dengan nada penuh syukur.

    Kyai Ali menegaskan tidak boleh ada kata lain bahwa Indonesia itu tidak usah disebut negara Islam, karena sesungguhnya negara Indonesia mempunyai prinsip-prinsip Islam.

    “Maka dengan demikian, saya ingin katakan dengan buku ini, dari kajian teologis, kajian syariat Islam dan kajian historik bahwa Indonesia adalah negara yang tidak berbentangan sedikit pun dengan Islam. Karena itu, saya tulis prinsip-prinsip negara Indonesia, syarah konstitusi. Jadi saya  menjelaskan dari prinsip-prinsip bernegara itu dari perspektif Islam,” tutur Kyai Ali.

    Buku ke-19 dalam perjalanan intelektualnya ini memang istimewa. Ia menyebut empat fondasi besar yang menjadi kerangka penulisan: pentingnya musyawarah sebagai dasar bernegara; Pancasila sebagai norma fundamental yang tak boleh diganggu gugat; Pancasila sebagai wujud nilai-nilai Islam di Indonesia; serta gagasan bahwa Indonesia adalah “Madinah kedua”, tempat keberagaman hidup berdampingan dengan damai.
     
    “Generasi boleh berubah, zaman boleh berganti. Tapi prinsip bernegara harus tetap kokoh di bawah Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945. Itulah misi suci saya melalui buku ini,” tegasnya.
     
    Para Sahabat: Buku yang Menyentuh Banyak Kalangan

    Suasana semakin hangat ketika para undangan mulai memberikan testimoni. Dari kalangan BUMN hingga santri, semua melihat buku ini sebagai karya besar dengan makna yang luas.

    Adi Priyanto, Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero), tak menutupi kekagumannya. “Isinya runut, lengkap, mudah dipahami. Yang paling menarik, Prof. Ali menekankan Pasal 33 UUD 1945. Itu sejalan dengan amanat Presiden kita, Prabowo Subianto, bahwa BUMN hadir untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Adi.
    Ia juga mengutarakan tentang peran Kyai Ali di PLN, di mana KH Ali Masykur Musa saat ini menjabat sebagai komisaris independen di perusahaan listrik milik negara tersebut.
     
    “Beliau bukan komisaris yang hanya duduk di belakang meja. Beliau turun ke lapangan, ke Papua, ke unit-unit terkecil PLN. Beliau memastikan listrik sampai ke rakyat, memberi masukan positif bagi direksi, agar PLN benar-benar melistriki pelosok negeri,” tambahnya
     
    Sementara itu, Arsyadany Ghana Akmalaputri, Direktur Distribusi PLN, melihat sisi spiritual dari buku ini. “Bagi kami di PLN yang terbiasa berpikir teknokratis, karya ini membuka cara pandang baru. Beliau mengajarkan kami bekerja dengan kolbu, dengan keikhlasan, bukan hanya logika manajerial. Listrik bukan sekadar cahaya, tapi keberkahan,” tutur Arsyadani dengan nada reflektif.
     
    Puisi untuk Sang Guru

    Dari sudut lain, Abdurrahman El-Syarif, tamu asal Madura, memberi penghormatan lewat puisi. Dengan suara yang bergetar ia membacakan bait demi bait.

    “Wahai Guru, engkau bagaikan lentera di malam panjang, menyulam hikmah dari zikir, menabur doa, menyambungkan hati kami dengan samudera kasih ilahi…” ucapnya, menutup dengan doa agar Kyai Ali senantiasa diberi umur panjang dan keberkahan.
     
    Santri dan Masyarakat: Harapan dari Akar Rumput

    Euis Badriah Asikin, seorang jamaah Pasulukan Almas Kuriyah, menilai buku ini hadir di saat yang tepat. “Indonesia sedang dalam ketidakpastian. Buku ini jenius, bukan hanya untuk kalangan intelektual, tapi harus sampai ke masyarakat bawah. Semoga rakyat kita makin cerdas,” katanya penuh harap.

    Sementara Mad Tohir dari Tangerang juga mendapat kesan mendalam. “Saya baru kali ini membaca buku yang mengulas prinsip-prinsip negara dengan gamblang. Ini bisa jadi arah bagi kita untuk memahami kedaulatan bangsa. Semoga bermanfaat bagi umat dan negara,” ucap Mad Tohir.

    Doa dan Ucapan Selamat Ulang Tahun

    Tak hanya bicara soal buku, para tamu juga membawa doa di usia baru Kyai Ali. “Selamat ulang tahun, semoga beliau panjang umur, sehat selalu, terus menulis, terus produktif, dan bahagia,” kata Adi Priyanto.

    Arsyadany Ghana menambahkan, “Pak Kiai adalah mursyid kami, guru kami. Saya pribadi selalu mengikuti pengajiannya, meskipun daring. Semoga beliau selalu dimuliakan Allah SWT,” ujarnya penuh hormat.

    Euis Badriah juga tak ketinggalan, “Angka 63 ini semoga jadi angka keberkahan. Karya beliau sudah luar biasa, dan mudah-mudahan Indonesia makin sejahtera dengan doa dan teladan beliau.”
      
    Cahaya dari Sang Guru

    Hari itu, kediaman Kiai Ali bukan sekadar tempat launching buku, tapi juga menjadi ruang kebersamaan. Ada cahaya pengetahuan, ada doa yang tulus, ada rasa syukur yang membuncah.

    Buku Prinsip-prinsip Negara Indonesia: Syarah Konstitusi seolah menjadi hadiah ulang tahun bagi dirinya sendiri dan sekaligus hadiah untuk bangsa. Sebuah karya yang berangkat dari keyakinan bahwa Indonesia akan tetap kokoh bila berdiri di atas fondasi Pancasila dan UUD 1945.

    “Buku ini bukan untuk saya pribadi. Ini untuk generasi mendatang, agar mereka tetap punya jiwa nasionalisme yang kokoh meski hidup di zaman digital,” ujar Kyai Ali menutup sambutannya.

    Dan di usia 63 tahun, cahaya itu kian terang, cahaya seorang guru, negarawan, dan penulis yang terus menyalakan api kebangsaan di hati murid-muridnya, sahabat-sahabatnya, dan bangsanya.

    Jakarta: Jumat sore hujan mengguyur sebagian besar wilayah Jakarta, termasuk di kawasan Condet, Jakarta Timur. Udara sore itu meluruhkan terik dan lembabnya hawa sebelum hujan.. guyuran Namun hujan tak menyurutkan langkah para tamu undangan menuju kediaman Prof. KH Ali Masykur Musa.
     
    Di bangunan joglo limasan yang terbuka, suasana hangat menyergap. Dua momen penting berpadu: peluncuran buku terbaru karya sang Kyai, Prinsip-prinsip Negara Indonesia: Syarah Konstitusi, sekaligus perayaan ulang tahunnya yang ke-63. Hujan di luar mengetuk atap, sementara di dalam rumah, suara doa, tawa, dan diskusi mengalun hangat.
     
    Bagi Kiai Ali, buku ini bukan sekadar lembaran teori, melainkan buah perenungan panjang yang sudah ia mulai sejak masih duduk di kursi DPR RI lebih dari satu dekade lalu. Namun baru di tahun inilah karya itu hadir ke publik. Kiai Ali yang kini menjabat sebagai Komisaris Independen PT PLN (Persero) menegaskan bahwa buku ini lahir dari pergulatan panjang tentang relasi antara agama, negara, dan Pancasila.

    “Negara ini tidak boleh rapuh. Ia harus dibangun di atas kalimatus sawa, titik temu yang mempertemukan dari berbagai pandangan, berbagai latar belakang agama, suku, etnik, pusat, daerah yang membingkai dalam negara Indonesia yang begitu besar. Dari sisi geografis maupun dari sisi populasi penduduk. Nah, geografis yang begitu besar, penduduk populasi yang begitu banyak, begitu juga kepentingan perbedaan yang begitu banyak, kalau enggak ada fondasi yang kuat, maka bangunan yang muncul dari negara Indonesia itu akan rapuh. Karena itu yang perlu dibangun persamaan yang mempertemukan seluruh keberagaman bangsa. Karena itu, saya tulis buku ini untuk mempertegas bahwa Indonesia adalah negara Pancasila yang tidak sedikit pun bertentangan dengan Islam,” ungkapnya penuh keyakinan.
     

     

    Buku yang Lama Ditunggu, Hadir di Momen Spesial

    “Saya menulis buku ini sudah sejak lama, bahkan sejak di DPR. Tapi baru sekarang bisa saya hadirkan ke publik,” kata Kyai Ali, dengan nada penuh syukur.
     
    Kyai Ali menegaskan tidak boleh ada kata lain bahwa Indonesia itu tidak usah disebut negara Islam, karena sesungguhnya negara Indonesia mempunyai prinsip-prinsip Islam.
     
    “Maka dengan demikian, saya ingin katakan dengan buku ini, dari kajian teologis, kajian syariat Islam dan kajian historik bahwa Indonesia adalah negara yang tidak berbentangan sedikit pun dengan Islam. Karena itu, saya tulis prinsip-prinsip negara Indonesia, syarah konstitusi. Jadi saya  menjelaskan dari prinsip-prinsip bernegara itu dari perspektif Islam,” tutur Kyai Ali.
     
    Buku ke-19 dalam perjalanan intelektualnya ini memang istimewa. Ia menyebut empat fondasi besar yang menjadi kerangka penulisan: pentingnya musyawarah sebagai dasar bernegara; Pancasila sebagai norma fundamental yang tak boleh diganggu gugat; Pancasila sebagai wujud nilai-nilai Islam di Indonesia; serta gagasan bahwa Indonesia adalah “Madinah kedua”, tempat keberagaman hidup berdampingan dengan damai.
     
    “Generasi boleh berubah, zaman boleh berganti. Tapi prinsip bernegara harus tetap kokoh di bawah Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945. Itulah misi suci saya melalui buku ini,” tegasnya.
     

    Para Sahabat: Buku yang Menyentuh Banyak Kalangan

    Suasana semakin hangat ketika para undangan mulai memberikan testimoni. Dari kalangan BUMN hingga santri, semua melihat buku ini sebagai karya besar dengan makna yang luas.
     
    Adi Priyanto, Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero), tak menutupi kekagumannya. “Isinya runut, lengkap, mudah dipahami. Yang paling menarik, Prof. Ali menekankan Pasal 33 UUD 1945. Itu sejalan dengan amanat Presiden kita, Prabowo Subianto, bahwa BUMN hadir untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Adi.
    Ia juga mengutarakan tentang peran Kyai Ali di PLN, di mana KH Ali Masykur Musa saat ini menjabat sebagai komisaris independen di perusahaan listrik milik negara tersebut.
     
    “Beliau bukan komisaris yang hanya duduk di belakang meja. Beliau turun ke lapangan, ke Papua, ke unit-unit terkecil PLN. Beliau memastikan listrik sampai ke rakyat, memberi masukan positif bagi direksi, agar PLN benar-benar melistriki pelosok negeri,” tambahnya
     
    Sementara itu, Arsyadany Ghana Akmalaputri, Direktur Distribusi PLN, melihat sisi spiritual dari buku ini. “Bagi kami di PLN yang terbiasa berpikir teknokratis, karya ini membuka cara pandang baru. Beliau mengajarkan kami bekerja dengan kolbu, dengan keikhlasan, bukan hanya logika manajerial. Listrik bukan sekadar cahaya, tapi keberkahan,” tutur Arsyadani dengan nada reflektif.
     

    Puisi untuk Sang Guru

    Dari sudut lain, Abdurrahman El-Syarif, tamu asal Madura, memberi penghormatan lewat puisi. Dengan suara yang bergetar ia membacakan bait demi bait.
     
    “Wahai Guru, engkau bagaikan lentera di malam panjang, menyulam hikmah dari zikir, menabur doa, menyambungkan hati kami dengan samudera kasih ilahi…” ucapnya, menutup dengan doa agar Kyai Ali senantiasa diberi umur panjang dan keberkahan.
     

    Santri dan Masyarakat: Harapan dari Akar Rumput

    Euis Badriah Asikin, seorang jamaah Pasulukan Almas Kuriyah, menilai buku ini hadir di saat yang tepat. “Indonesia sedang dalam ketidakpastian. Buku ini jenius, bukan hanya untuk kalangan intelektual, tapi harus sampai ke masyarakat bawah. Semoga rakyat kita makin cerdas,” katanya penuh harap.
     
    Sementara Mad Tohir dari Tangerang juga mendapat kesan mendalam. “Saya baru kali ini membaca buku yang mengulas prinsip-prinsip negara dengan gamblang. Ini bisa jadi arah bagi kita untuk memahami kedaulatan bangsa. Semoga bermanfaat bagi umat dan negara,” ucap Mad Tohir.
     

    Doa dan Ucapan Selamat Ulang Tahun

    Tak hanya bicara soal buku, para tamu juga membawa doa di usia baru Kyai Ali. “Selamat ulang tahun, semoga beliau panjang umur, sehat selalu, terus menulis, terus produktif, dan bahagia,” kata Adi Priyanto.
     
    Arsyadany Ghana menambahkan, “Pak Kiai adalah mursyid kami, guru kami. Saya pribadi selalu mengikuti pengajiannya, meskipun daring. Semoga beliau selalu dimuliakan Allah SWT,” ujarnya penuh hormat.
     
    Euis Badriah juga tak ketinggalan, “Angka 63 ini semoga jadi angka keberkahan. Karya beliau sudah luar biasa, dan mudah-mudahan Indonesia makin sejahtera dengan doa dan teladan beliau.”
      

    Cahaya dari Sang Guru

    Hari itu, kediaman Kiai Ali bukan sekadar tempat launching buku, tapi juga menjadi ruang kebersamaan. Ada cahaya pengetahuan, ada doa yang tulus, ada rasa syukur yang membuncah.
     
    Buku Prinsip-prinsip Negara Indonesia: Syarah Konstitusi seolah menjadi hadiah ulang tahun bagi dirinya sendiri dan sekaligus hadiah untuk bangsa. Sebuah karya yang berangkat dari keyakinan bahwa Indonesia akan tetap kokoh bila berdiri di atas fondasi Pancasila dan UUD 1945.
     
    “Buku ini bukan untuk saya pribadi. Ini untuk generasi mendatang, agar mereka tetap punya jiwa nasionalisme yang kokoh meski hidup di zaman digital,” ujar Kyai Ali menutup sambutannya.
     
    Dan di usia 63 tahun, cahaya itu kian terang, cahaya seorang guru, negarawan, dan penulis yang terus menyalakan api kebangsaan di hati murid-muridnya, sahabat-sahabatnya, dan bangsanya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • TNI Siap Dukung Lembaga Nasional HAM Bentuk Tim Independen Pencari Fakta Demo: Asal Sesuai Koridor – Page 3

    TNI Siap Dukung Lembaga Nasional HAM Bentuk Tim Independen Pencari Fakta Demo: Asal Sesuai Koridor – Page 3

    “Tim Independen ini berpedoman pada Konstitusi RI UUD 1945, antara lain menjamin hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak atas pengakuan dan perlindungan hukum; hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat; hak atas perlindungan diri dan rasa aman, serta pedoman instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi maupun menjadi standar global, antara lain: Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR, 1966), Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT, 1984), Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW,1979) dan General Recommendation No. 30 dan 35, Konvensi Hak Anak (CRC, 1989), serta Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD, 2006),” ungkap Anis.

    Anis menyatakan, tim juga mengacu pada protokol dan pedoman khusus PBB, yaitu Minnesota Protocol on the Investigation of Potentially Unlawful Death (2016), Istanbul Protocol (2022), OHCHR Fact-Finding Guidance, serta UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials (1990).

    “Adapun ruang lingkup kerja Tim Independen ini mencakup pemantauan peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan. Tim juga akan menilai dampak peristiwa, termasuk korban jiwa, korban luka-luka, trauma psikologis, kerugian sosial-ekonomi serta kerusakan fasilitas umum,” jelas dia.

  • Perampasan Aset Koruptor Jalan Panjang Pemberantasan Korupsi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 September 2025

    Perampasan Aset Koruptor Jalan Panjang Pemberantasan Korupsi Nasional 15 September 2025

    Perampasan Aset Koruptor Jalan Panjang Pemberantasan Korupsi
    Pemerhati masalah hukum dan kemasyarakatan
    KORUPSI
    di Indonesia telah lama menjadi penyakit kronis yang merusak sendi-sendi negara hukum dan demokrasi.
    Ironisnya, penegakan hukum terhadap koruptor selama ini lebih menekankan pada pemidanaan badan (
    imprisonment
    ), sementara aspek pemulihan kerugian negara sering terabaikan.
    Akibatnya, banyak koruptor tetap dapat menikmati hasil kejahatannya, meski sudah menjalani hukuman.
    Untuk itu, pembentukan undang-undang tentang perampasan aset koruptor merupakan kebutuhan mendesak untuk mengembalikan hak rakyat yang dirampas.
    Dalam perspektif teori hukum pidana modern, tujuan utama pemidanaan tidak hanya
    deterrence
    (pencegahan) atau
    retribution
    (pembalasan), tetapi juga restorasi (pemulihan).
    Konsep ini selaras dengan gagasan
    restorative justice
    yang menekankan pada pemulihan kerugian korban, dalam hal ini negara dan masyarakat yang selama ini banyak dirugikan dan menderita akibat korupsi yang kini sudah gila-gilaan mencapai triliunan rupiah.
    Selain itu, teori
    follow the money
    dalam kriminologi keuangan menegaskan bahwa kejahatan ekonomi, termasuk korupsi hanya dapat diberantas efektif bila aparat penegak hukum mampu melacak, menyita, dan merampas hasil kejahatan.
    Pada tataran inilah pentingnya rancangan undang-undang perampasan aset segera dibahas dan diundangkan oleh DPR bersama Pemerintah.
    Paradigma yang relevan untuk membangun regulasi perampasan aset adalah paradigma negara kesejahteraan (
    welfare state
    ).
    Dalam paradigma ini, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin kesejahteraan rakyat (Pasal 33 UUD 1945). Jika aset hasil korupsi tidak dirampas, maka negara gagal melaksanakan mandat konstitusi tersebut.
    Selain itu, paradigma
    rule of law
    menghendaki bahwa hukum tidak boleh kalah oleh kejahatan terorganisasi.
    Perampasan aset merupakan perwujudan supremasi hukum sekaligus bentuk keadilan distributif, mengembalikan uang yang dikorupsi dan diambil dari publik untuk kepentingan publik.
    Agar tidak salah arah dalam penyusunan undang-undang tentang perampasan aset, maka ada beberapa hal krusial yang harus dipastikan hadir dalam undang-undang tersebut.
    Skema perampasan non-konvensional.
    Undang-undang harus memungkinkan untuk melakukan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana yang mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkracht).
    Konsep ini dikenal sebagai
    non-conviction based asset forfeiture
    (NCB), yang sudah banyak diterapkan di berbagai negara untuk kejahatan korupsi, narkotika, dan pencucian uang.
    Beban pembuktian terbalik
    . Agar efektif, undang-undang perlu mengatur mekanisme
    reverse burden of proof
    untuk aset yang diduga hasil korupsi.
    Koruptor diwajibkan membuktikan keabsahan asal-usul kekayaannya. Jika mereka tidak bisa membuktikan asal usul hartanya secara legal, maka akan dirampas oleh negara.
    Lembaga khusus pengelola aset
    . Aset yang dirampas harus dikelola oleh lembaga khusus, misalnya di bawah Kementerian Keuangan (Lembaga Pengelola Aset Rampasan), agar transparan dan dapat digunakan kembali untuk kepentingan rakyat. Misalnya, membiayai pendidikan, kesehatan, atau pembangunan daerah secara bertanggungjawab.
    Perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik
    . Penting untuk mengatur mekanisme agar perampasan tidak merugikan pihak lain yang tidak terlibat, seperti pembeli yang sah atau kreditor yang beritikad baik.
    Contohnya, kasus pembelian mobil
    mercy milik Ilham Habibie yang warisan dari ayahnya B. J. Habibie, yang kemudian dibeli oleh Ridwan Kamil
    dan hingga kini belum dibayar lunas, tapi kemudian disita oleh KPK.
    Transparansi dan akuntabilitas
    . Pengelolaan aset rampasan harus diaudit secara berkala oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dilaporkan ke publik untuk mencegah terjadinya korupsi baru dalam pengelolaan barang rampasan.
    Kerja sama internasional
    . Mengingat banyak aset koruptor disembunyikan di luar negeri, undang-undang harus memuat mekanisme kerja sama dengan lembaga internasional dan atau dengan negara-negara lain untuk
    asset recovery.
    Tanpa mekanisme perampasan aset yang kuat, pemberantasan korupsi akan terus berjalan pincang.
    Kita hanya menghukum tubuh koruptor, tetapi membiarkan hasil kejahatannya tetap mengalir pada keluarga atau jaringan oligarki.
    Jika undang-undang perampasan aset berhasil dirumuskan dengan baik, maka Indonesia tidak hanya menegakkan keadilan hukum, tetapi juga mengembalikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
    Untuk itu, undang-undang perampasan aset harus diikuti pemahaman yang sama dari seluruh jajaran aparat penegak hukum dan masyarakat agar dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kinerja Polri Sudah Baik, Masyarakat Merasa Aman dan Nyaman di Seluruh Pelosok Negeri

    Kinerja Polri Sudah Baik, Masyarakat Merasa Aman dan Nyaman di Seluruh Pelosok Negeri

    GELORA.CO – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, baru-baru ini menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunjukkan kinerja yang baik. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada hari Minggu, menyoroti peran penting aparat dalam menjaga ketenteraman.

    Menurut Mahfud, indikator utama dari kinerja positif ini adalah perasaan aman dan nyaman yang dirasakan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Ia menekankan bahwa hal ini tidak boleh dipungkiri atau diabaikan, mengingat dampak langsungnya terhadap kualitas hidup warga negara.

    Penilaian Mahfud MD ini didasarkan pada pengamatan luas terhadap kehadiran polisi di berbagai lokasi, mulai dari pusat keramaian hingga desa-desa terpencil. Kehadiran tersebut secara konsisten berkontribusi pada terciptanya lingkungan yang kondusif bagi aktivitas masyarakat.

    Peran Polri dalam Menjaga Keamanan Publik

    Mahfud MD memberikan beberapa contoh konkret mengenai bagaimana Polri menjaga keamanan dan ketenteraman di Indonesia. Ia menyoroti keberadaan polisi di berbagai fasilitas publik dan area vital yang sering dikunjungi masyarakat.

    “Coba Anda bayangkan. Kita seminar di satu hotel, di situ ada polisi yang jaga juga di luar keamanannya. Kita ke mal, ada polisi. Ke desa terpencil, ada polisi,” ujar Mahfud. Kehadiran aparat ini menunjukkan jangkauan luas tugas Polri dalam mengamankan setiap lini kehidupan.

    Lebih lanjut, Mahfud juga menyebutkan bahwa penjagaan keamanan oleh polisi bahkan meluas hingga ke institusi pendidikan. Di sekolah-sekolah dan kampus, terutama saat ada keramaian, polisi turut hadir untuk memastikan ketertiban dan keselamatan semua pihak.

    Keberadaan polisi di ribuan desa di berbagai daerah juga menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga stabilitas. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai tempat yang nyaman untuk ditinggali, berkat upaya berkelanjutan dari aparat penegak hukum.

    Tantangan dan Jati Diri Polri

    Meskipun mengakui kinerja positif, Mahfud MD juga menyoroti tantangan yang dihadapi Polri, terutama dalam meningkatkan kepercayaan publik. Hal ini disampaikannya saat menjadi pembicara di Forum Belajar Bersama (FBB) pada Jumat (12/9) yang membahas pemulihan moril dan profesionalisme Polri.

    Perubahan dan perbaikan menjadi krusial, mengingat Polri saat ini sedang disoroti publik setelah beberapa peristiwa demonstrasi. Mahfud meyakini bahwa kepercayaan publik adalah aspek fundamental yang sangat berpengaruh pada efektivitas proses penegakan hukum.

    Tanpa kepercayaan dari masyarakat, upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri akan menghadapi kendala signifikan. Oleh karena itu, Mahfud menilai penting bagi Polri untuk kembali kepada jati dirinya sebagai pelayan masyarakat dan penegak hukum.

    “Solusi fundamental bagi Polri adalah kembali pada jati dirinya. Tri Brata dan Catur Prasetya harus dihayati, dengan berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945, agar Polri tetap dipercaya rakyat sebagai penjaga hukum dan NKRI,” kata Mahfud. Penegasan ini menekankan pentingnya nilai-nilai dasar institusi.

    Sumber: AntaraNews

  • Komisi VI DPR Kecewa Pertamina Seolah Ogah Bahas Alternatif Distribusi BBM di Tapal Kuda

    Komisi VI DPR Kecewa Pertamina Seolah Ogah Bahas Alternatif Distribusi BBM di Tapal Kuda

    JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim, menyatakan pihaknya terus memperjuangkan alternatif distribusi bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Tapal Kuda. Bahkan Rivqy sampai kecewa karena direksi PT Pertamina lamban merespons berbagai opsi solusi alternatif distribusi di wilayah sempat mengalami kelangkaan BBM.

    “Saya mengirimkan surat resmi kepada Pertamina untuk rapat membahas distribusi BBM. Tapi yang hadir justru dari pihak humas yang tidak memegang fungsi teknis. Ini sangat mengecewakan dan melecehkan,” ujar Rivqy kepada wartawan, Sabtu, 13 September.

    “Saya ingin mencari solusi untuk rakyat yang empat hari berturut-turut mengalami kelangkaan BBM, bukan minta program seremonial,” tegasnya.

    Legislator PKB dari dapil Jawa Timur itu menilai, Pertamina kurang peka dalam menyerap aspirasi masyarakat. Menurutnya, Direksi Pertamina harusnya responsif terhadap berbagai usulan solusi distribusi BBM di wilayah Tapal Kuda yang kerap terkendala sehingga memicu kelangkaan.

    Namun, Rivqy kedal karena upaya untuk menghubungi Dirut Pertamina diabaikan begitu saja. “Saya juga kecewa pada saat itu saya telepon pak Dirut sampai 8 kali tapi tidak diangkat. Saya capture, saya ada buktinya kalau saya telepon tidak diangkat,” ungkapnya.

    Menurut Rivqy, persoalan distribusi BBM di wilayah selatan Jawa masih riskan. Ia menyebut, hasil pertemuan dengan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) juga menguatkan bahwa ketersediaan BBM di kawasan tersebut belum sepenuhnya terjamin, sehingga diperlukan depo baru untuk memperkuat pasokan.

    Selain itu, Rivqy menilai perlu adanya alternatif distribusi BBM, tidak hanya melalui jalur darat dengan truk tangki (trucking), tetapi juga menggunakan moda transportasi kereta api. Hal ini dinilai lebih efisien dan mampu mengurangi risiko kelangkaan.

    “Pertamina punya lahan depo di Jember yang bisa dimanfaatkan kembali. Kenapa tidak dipakai? Distribusi ke Malang saja sudah menggunakan kereta api, seharusnya Jember juga bisa. Saya khawatir ada kepentingan bisnis di balik dominasi distribusi lewat truk,” tuturnya.

    Rivqy mengingatkan, Pertamina harus serius memperkuat ketahanan energi nasional dengan sistem distribusi yang lebih terintegrasi dan memiliki contigency plan. Apalagi, Pertamina memegang dominasi pasokan energi nasional sehingga tanggung jawabnya besar bagi rakyat.

    “Pertamina harusnya mendukung semangat Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” pungkasnya.

  • Tingkatkan Kepercayaan Publik, Mahfud MD Sarankan Polri Kembali ke Jati Dirinya

    Tingkatkan Kepercayaan Publik, Mahfud MD Sarankan Polri Kembali ke Jati Dirinya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Polri menghadapi tantangan untuk meningkatkan kepercayaan publik. Perubahan harus dilakukan karena Polri saat ini sedang disoroti, terlebih setelah beberapa peristiwa yang terjadi saat demonstrasi beberapa waktu lalu.

    Hal tersebut disampaikan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat menjadi pembicara di Forum Belajar Bersama (FBB) bertema “Pemulihan Moril, Semangat, dan Profesional Polri Pasca Kekerasan Kolektif serta Riot Akhir Agustus” pada Jumat (12/9/2025).

    Menurut Mahfud, kepercayaan publik merupakan hal yang fundamental karena akan berpengaruh pada efektivitas proses penegakan hukum yang dilakukan Polri.

    Karenanya, kata Mahfud, Polri harus kembali kepada jati dirinya yakni sebagai pelayan masyarakat sekaligus penegak hukum.

    “Solusi fundamental bagi Polri adalah kembali pada jati dirinya. Tri Brata dan Catur Prasetya harus dihayati, dengan berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945, agar Polri tetap dipercaya rakyat sebagai penjaga hukum dan NKRI,” ujar Mahfud.

    Ada pun, Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri Komjen Pol. Chryshnanda Dwilaksana juga sependapat dengan Mahfud bahwa Polri butuh perubahan.

    Chryshnanda menekankan pentingnya transformasi pendidikan Polri berbasis moralitas, literasi, dan dialog peradaban.

    “Smart policing dan media policing adalah kunci, namun yang terpenting adalah menjaga kepercayaan publik dengan menjauhi korupsi, arogansi, dan keberpihakan pada kejahatan,” ujar Chryshanda.

  • TNI Siap Dukung LNHAM Cari Fakta Demo dan Kerusuhan Agustus 2025
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 September 2025

    TNI Siap Dukung LNHAM Cari Fakta Demo dan Kerusuhan Agustus 2025 Nasional 13 September 2025

    TNI Siap Dukung LNHAM Cari Fakta Demo dan Kerusuhan Agustus 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – TNI menyatakan siap untuk mendukung kerja Tim Independen Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) yang akan menyelidiki sejumlah aspek yang terjadi dalam peristiwa kekerasan pada demonstrasi Agustus 2025.
    “Setiap inisiatif untuk mengungkap fakta yang berorientasi pada kebenaran, transparansi, serta kepentingan bangsa tentu kita akan dukung sepanjang dilaksanakan sesuai koridor hukum,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, saat dikonfirmasi Sabtu (13/9/2025).
    Freddy mengatakan, TNI menghormati dan menghargai upaya para lembaga independen untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya.
    “TNI selalu menghormati dan menghargai upaya lembaga independen, termasuk Komnas HAM, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan undang-undang,” imbuh Freddy.
    Freddy juga mengatakan, TNI mempersilakan tim independen LNHAM untuk meminta keterangan dari anggotanya dalam proses pencarian fakta.
    Namun, proses permintaan keterangan ini perlu mengikuti aturan dan mekanisme yang ada di lingkungan TNI.
    “Apabila dalam prosesnya diperlukan data ataupun keterangan dari prajurit TNI, tentu hal tersebut akan diatur melalui mekanisme resmi sesuai prosedur hukum dan tata cara yang berlaku,” lanjutnya.
    Diberitakan, pembentukan tim LNHAM diumumkan oleh keenam lembaga secara bersama-sama dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025).
    “Untuk itu sore ini kita ingin mengumumkan bahwa enam lembaga HAM membentuk tim independen untuk pencarian fakta peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan Agustus-September 2025,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam konferensi pers.
    Tim LNHAM pencari fakta ini adalah upaya bersama untuk mendapatkan temuan yang lebih komprehensif terkait peristiwa Agustus 2025.
    “Dan juga laporan yang komprehensif berdasarkan kewenangan masing-masing, di mana keenam lembaga ini selama lebih dari sepekan juga sudah melakukan upaya-upaya sesuai dengan kewenangan lembaga masing-masing, baik itu turun ke lapangan maupun berkoordinasi dengan para pihak,” ucap Anis.
    Adapun landasan kerja tim ini didasarkan pada mandat peraturan perundang-undangan yang melekat pada masing-masing institusi sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga.
    Landasan tersebut, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 untuk Komnas HAM, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 181 Tahun 1998 juncto Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2005 juncto Perpres Nomor 8 Tahun 2024 untuk Komnas Perempuan, serta UU Nomor 13 Tahun 2006 juncto UU Nomor 31 Tahun 2014 untuk LPSK.
    Kemudian, UU Nomor 37 Tahun 2008 untuk Ombudsman RI, UU Nomor 23 Tahun 2002 juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 untuk KPAI, serta UU Nomor 8 Tahun 2016 untuk Komisi Nasional Disabilitas (KND).
    Komisioner KPAI Sylvana Maria menambahkan, tim independen ini berpedoman pada UUD 1945, antara lain menjamin hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak atas pengakuan dan perlindungan hukum, hak kebebasan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat, serta hak atas perlindungan diri dan rasa aman.
    Kemudian, berpedoman pada instrumen hak internasional yang telah diratifikasi maupun menjadi standar global, antara lain Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik atau ICCPR 1966, Konvensi Menentang Penyiksaan atau CAT 1984, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan Tahun 1979, General Recommendation Nomor 30 dan 35, Konvensi Hak Anak atau CRC tahun 1989, serta Konvensi Hak Penyandang Disabilitas atau CRPD tahun 2006.
    “Tim juga mengacu pada protokol dan pedoman khusus PBB, yaitu Minnesota Protocol of the Investigation of Potentially Unlawful Death tahun 2016, Istanbul Protocol tahun 1999, ONCSR Fact-Finding Guidance, serta UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials tahun 1990,” tandas Sylvana.
    Sekretariat tim independen ini akan berkantor di Komnas HAM, Jl Latuharhary Nomor 45, Menteng, Jakarta Pusat. Nomor WhatsApp (WA) yang dapat dihubungi adalah 0821 8933 5613.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Surat Edaran Bupati Bogor ke ASN: Jauhi "Flexing", Fokus Layani Publik
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        12 September 2025

    Surat Edaran Bupati Bogor ke ASN: Jauhi "Flexing", Fokus Layani Publik Bandung 12 September 2025

    Surat Edaran Bupati Bogor ke ASN: Jauhi “Flexing”, Fokus Layani Publik
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Bupati Bogor Rudy Susmanto telah menerbitkan surat edaran yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk hidup sederhana dan menjauhi perilaku
    flexing
    atau pamer gaya hidup mewah dalam kehidupan sehari-hari.
    Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/490-BKPSDM yang mengatur peran serta ASN dalam menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Bogor.
    Rudy menegaskan, ASN harus menjadi teladan dengan sikap bersahaja dan mengutamakan pelayanan publik yang ramah dan humanis.
    “Dengan keteladanan ASN, diharapkan tercipta suasana yang aman, damai, dan harmonis di Kabupaten Bogor,” ujar Rudy dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).
    Surat edaran tersebut mencakup 10 pedoman sikap yang harus dijalankan oleh ASN dan keluarganya.
    Beberapa pedoman tersebut antara lain adalah setia kepada Pancasila dan UUD 1945, menjaga persatuan bangsa, serta mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
    ASN juga diharapkan untuk melaporkan potensi gangguan keamanan, menolak segala bentuk provokasi, serta ujaran kebencian yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
    Dalam konteks pelayanan publik, Rudy meminta agar ASN menunjukkan sikap ramah, sopan, santun, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
    Selain itu, ASN diharapkan menunda perjalanan ke luar negeri sebagai bentuk empati sosial dan untuk menumbuhkan gaya hidup sederhana di tengah masyarakat.
    Rudy juga mengajak ASN untuk memperkuat keimanan dan ketakwaan melalui doa, ibadah, serta kegiatan keagamaan yang dapat menumbuhkan kedamaian.
    “ASN harus menjadi teladan, baik di lingkungan kerja maupun di masyarakat, dengan menjunjung integritas dan profesionalisme,” tambah mantan Ketua DPRD ini.
    Sebelumnya, terungkap bahwa
    take home pay
    pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor mencapai puluhan juta rupiah per bulan, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2023 yang diteken Bupati Iwan Setiawan pada September 2023.
    Perbup tersebut merinci komponen penerimaan DPRD, termasuk uang representasi, tunjangan jabatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan komunikasi intensif, dan dana operasional pimpinan.
    Berdasarkan perhitungan Kompas.com pada Selasa (9/9/2025), Ketua DPRD Kabupaten Bogor menerima total Rp 94.555.000 per bulan.
    Rincian tersebut mencakup Rp 2,1 juta uang representasi, Rp 210.000 uang paket, Rp 3,045 juta tunjangan jabatan, Rp 44,5 juta tunjangan perumahan, Rp 17,4 juta tunjangan transportasi, Rp 14,7 juta tunjangan komunikasi intensif, dan Rp 12,6 juta dana operasional.
    Wakil Ketua DPRD memperoleh total Rp 86.604.000 per bulan, sementara anggota DPRD Kabupaten Bogor menerima total Rp 74.616.250 per bulan.
    Selain komponen rutin bulanan, anggota dan pimpinan DPRD juga mendapatkan tunjangan reses tiga kali setahun, jaminan kesehatan, tunjangan beras, serta biaya perjalanan dinas yang dapat menambah penerimaan mereka setiap bulan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        TNI Cari Celah Pidanakan Ferry Irwandi Usai Terganjal Putusan MK
                        Nasional

    1 TNI Cari Celah Pidanakan Ferry Irwandi Usai Terganjal Putusan MK Nasional

    TNI Cari Celah Pidanakan Ferry Irwandi Usai Terganjal Putusan MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polemik antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, terus bergulir.
    Setelah rencana pelaporan kasus dugaan pencemaran nama baik terganjal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), TNI kini mengkaji dugaan tindak pidana lain yang dianggap lebih serius.
    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah mengungkapkan bahwa hasil patroli siber menemukan indikasi adanya dugaan pelanggaran hukum lain dari Ferry Irwandi.
    “Namun, kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius,” kata Freddy kepada
    Kompas.com
    , Kamis (11/9/2025).
    Menurut Freddy, temuan itu masih dibahas secara internal untuk menyusun konstruksi hukum yang tepat.
    Dia menegaskan bahwa TNI tetap berpegang pada prinsip taat hukum dan menghormati kebebasan berekspresi warga negara.
    “Prinsipnya, TNI sangat menghormati hukum, TNI akan taat hukum, TNI tidak akan membatasi dan sangat menghormati kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara,” ujarnya.
    Namun, dia mengingatkan semua pihak agar kebebasan berpendapat dan berekspresi tersebut tidak dijadikan alasan untuk menyebarkan fitnah atau disinformasi.
    “Kami berharap seluruh warga negara dalam menyampaikan pendapatnya juga tetap menaati koridor hukum yang berlaku. Jangan menyebarkan disinformasi, fitnah, dan kebencian. Jangan memprovokasi dan mengadu domba antara aparat dengan masyarakat, maupun antara TNI dengan Polri,” terang Freddy.
    Langkah TNI yang mencari celah untuk memidanakan Ferry ini agaknya bertentangan dengan sikap Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang mengimbau TNI menempuh jalur dialog ketimbang mengupayakan pidana.
    “Saran saya adalah lebih baik pihak TNI membuka komunikasi dengan Ferry Irwandi dan berdialog dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik,” ujar Yusril kepada
    Kompas.com
    , Kamis (11/9/2025).
    Menurut Yusril, langkah pidana harus ditempuh sebagai jalan terakhir, apabila dialog benar-benar menemui jalan buntu.
    Dia juga menilai kritik yang dilontarkan Ferry Irwandi perlu dilihat secara utuh.
    Jika sifatnya konstruktif, hal itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
    “Menempuh langkah hukum, apalagi di bidang hukum pidana, haruslah kita anggap sebagai jalan terakhir apabila cara-cara lain termasuk dialog sudah menemui jalan buntu,” tuturnya.
    Presiden Prabowo Subianto juga sudah menegaskan bahwa tidak boleh ada kriminalisasi bagi pihak-pihak yang berunjuk rasa.
    “Saya kira tak boleh ada kriminalisasi bagi para demonstran, tapi harus damai dan sesuai undang-undang. Nanti, petugas juga akan memilahnya,” ujar Prabowo, seperti dikutip dari
    Kompas.id
    , Minggu (7/9/2025).
    Adapun langkah TNI mengkaji pidana lain terkait Ferry Irwandi adalah tindak lanjut dari hasil kedatangan empat jenderal ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025), dengan dalih hendak berkonsultasi.
    Mereka yang datang adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
    Konsultasi itu dilakukan setelah TNI menilai ada pernyataan dan unggahan Ferry Irwandi di media sosial yang dianggap berisi provokasi, fitnah, kebencian, serta
    framing
    negatif terhadap institusi TNI.
    “Intinya, ada dugaan pernyataannya di ruang publik, baik melalui media sosial maupun wawancara, yang berisi upaya-upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan persepsi dan citra negatif,” kata Freddy.
    Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengonfirmasi bahwa konsultasi tersebut berkaitan dengan rencana pelaporan dugaan pencemaran nama baik.
    Namun, polisi menegaskan, TNI sebagai institusi tidak bisa menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    “Kan menurut MK, institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” kata Fian.
    Yusril mendukung penjelasan kepolisian yang merujuk pada Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024.
    Putusan itu menegaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE hanya berlaku bagi individu, bukan institusi negara.
    “Saya berpendapat jawaban polisi sudah benar. Pihak yang bisa mengadukan kepada polisi sebagai korban dari pencemaran nama baik… hanyalah person individu, bukan institusi, meskipun institusi dalam tindakannya akan diwakili oleh individu yang konkret,” ujar Yusril.
    Menurut Yusril, pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses apabila individu yang dirugikan mengajukan laporan langsung.
    “Pasal 27A UU tersebut secara spesifik menegaskan bahwa pencemaran nama baik adalah delik aduan atau ‘klacht delict’. Jadi, aparat penegak hukum tidak dapat mengusut tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan seseorang, tanpa orang yang menjadi korban mengadukan perbuatan tersebut kepada penegak hukum,” kata Yusril.
    Anggota Komisi I DPR RI Mayjen (Purn) TB Hasanuddin menilai TNI tidak memiliki dasar hukum untuk melaporkan Ferry dengan pasal pencemaran nama baik.
    Politikus PDI-P itu pun meminta TNI menjelaskan secara transparan dugaan pelanggaran hukum yang dimaksud sebagai ancaman pertahanan siber.
    “Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI,” kata TB Hasanuddin, Rabu (10/9/2025).
    Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Abdullah meminta TNI menghentikan rencana pelaporan.
    Menurut dia, langkah tersebut tidak hanya bertentangan dengan putusan MK, tetapi juga bisa mempersempit ruang demokrasi.
    “Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI, dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024,” ujar Abdullah, Kamis (11/9/2025).
    Abdullah mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat dan ruang kritik masyarakat dijamin oleh konstitusi.
    “Ini adalah mekanisme yang mesti dijalankan untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat dan
    check and balances
    antar lembaga,” tutur dia.
    Oleh karena itu, Abdullah mendorong TNI agar tetap profesional dalam menjalankan tugasnya, serta menghormati supremasi sipil.
    “Artinya menghormati supremasi sipil, menghormati HAM, dan berpegang pada jati diri bangsa,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sekjen Golkar sebut perlindungan pekerja migran amanat konstitusi

    Sekjen Golkar sebut perlindungan pekerja migran amanat konstitusi

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji menegaskan perlindungan negara terhadap pekerja migran Indonesia adalah sebuah amanat konstitusi yang wajib dijalankan.

    Sarmuji juga mengapresiasi penunjukan kader Partai Golkar, Mukhtarudin, sebagai Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) oleh Presiden Prabowo Subianto, dan menegaskan Partai Golkar akan memberikan dukungan penuh dalam rangka perlindungan terhadap para pahlawan devisa.

    “Bidang perlindungan pekerja migran Indonesia adalah bidang yang sangat strategis, karena menyangkut amanat konstitusi. Negara kita berlandaskan UUD 1945 yang dengan jelas menyatakan bahwa negara hadir untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, termasuk warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri,” ujar Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Mukhtarudin, yang sebelumnya pernah menjabat Anggota DPR RI dan Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI, dipercaya menggantikan Abdul Kadir Karding dalam memimpin Kementerian P2MI.

    Menurut Sarmuji, pekerja migran Indonesia merupakan pahlawan devisa sekaligus wajah bangsa di luar negeri. Oleh karena itu, kehadiran negara tidak hanya ditunjukkan melalui perlindungan hukum, tetapi juga dengan menyiapkan mereka agar memiliki kapasitas yang lebih baik.

    “Kementerian P2MI harus memastikan setiap pekerja migran mendapatkan pelatihan dan pendidikan yang optimal, terutama pendidikan vokasional. Ini adalah bentuk nyata bahwa negara hadir, tidak hanya melepas tenaga kerja ke luar negeri, tetapi juga membekali mereka dengan keterampilan,” ujarnya.

    Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI itu menekankan bahwa pekerja migran Indonesia yang makin terlatih dan terdidik akan lebih mampu melindungi dirinya dari berbagai risiko.

    Hal ini penting mengingat tantangan pekerja migran bukan hanya soal kontrak kerja, tetapi juga soal kemampuan beradaptasi, melindungi hak-hak mereka, hingga menghadapi potensi ancaman di luar negeri.

    “Pekerja migran Indonesia yang makin terlatih dan terdidik akan makin mampu melindungi dirinya. Mereka akan lebih percaya diri, lebih mandiri, dan lebih tangguh menghadapi dinamika di negara tempat mereka bekerja,” ujar Sarmuji.

    Selain itu, ia juga menekankan bahwa peningkatan kapasitas pekerja migran akan berdampak langsung pada kesejahteraan keluarga mereka.

    “Dengan keterampilan yang lebih baik, pekerja migran akan memiliki pendapatan yang lebih besar. Itu berarti mereka lebih mampu menghidupi keluarganya dan meningkatkan taraf hidupnya. Ini adalah tujuan besar yang harus diwujudkan oleh Kementerian P2MI di bawah kepemimpinan baru,” tuturnya.

    Partai Golkar, menurut Sarmuji, akan mendukung penuh langkah-langkah strategis yang dilakukan Mukhtarudin sebagai Menteri P2MI, baik dalam hal peningkatan kualitas pekerja migran maupun dalam memastikan perlindungan komprehensif bagi seluruh pekerja migran Indonesia.

    “Partai Golkar percaya bahwa dengan pengalaman panjang Pak Mukhtarudin di dunia politik dan legislasi, beliau akan mampu membawa terobosan baru. Kementerian P2MI harus hadir sebagai rumah perlindungan, pemberdayaan, sekaligus pusat pengembangan kapasitas bagi pekerja migran kita,” kata Sarmuji.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.