Produk: UUD 1945

  • Pemkot Jaksel nilai pentingnya peran empat pilar dalam Jaga Jakarta

    Pemkot Jaksel nilai pentingnya peran empat pilar dalam Jaga Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) menilai peran empat pilar, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI sangat penting dalam upaya Jaga Jakarta.

    “Empat pilar tersebut menjadi tiang penyangga bangsa agar tetap bersatu menghadapi berbagai tantangan,” kata Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan M Anwar di Jakarta, Kamis.

    Untuk itu, dia menegaskan pemahaman masyarakat terhadap empat pilar kebangsaan tersebut perlu ditingkatkan.

    Menurut dia, tindakan perusakan fasilitas umum yang terjadi beberapa waktu lalu itu disebabkan kurangnya pemahaman mengenai nilai kebangsaan.

    “Akhirnya, pembangunan jadi mundur, bukan maju, yang harusnya dialokasikan untuk pembangunan lain, justru dipakai memperbaiki fasilitas yang dirusak,” ujar Anwar.

    Pemkot Jaksel pun mengingatkan para demonstran agar memiliki sikap santun saat menyampaikan aspirasi mereka demi menjaga kondusivitas di wilayah setempat.

    Anwar juga meminta agar para demonstran memiliki sikap humanis dan tidak arogan saat berada di lapangan, serta tidak merusak fasilitas umum.

    Sementara itu, Anggota DPD Happy Djarot menambahkan empat pilar kebangsaan merupakan fondasi bangsa yang harus dijaga bersama-sama.

    “Saya apresiasi Jakarta Selatan yang menjadi tuan rumah kegiatan ini, dan berharap kader PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) serta masyarakat bisa menyebarkan nilai-nilai kebangsaan hingga ke lingkungan keluarga,” ungkap Happy.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Represif Polisi: Menyita Buku Membungkam Pikiran
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 September 2025

    Represif Polisi: Menyita Buku Membungkam Pikiran Nasional 18 September 2025

    Represif Polisi: Menyita Buku Membungkam Pikiran
    Peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
    SEJAK
    Agustus hingga awal September 2025, gelombang protes di sejumlah kota merefleksikan ketidakpuasan rakyat atas ketidakadilan, kemiskinan, pelanggaran HAM, dan berbagai kegagalan birokrasi.
    Namun, reaksi aparat keamanan terhadap protes itu, terutama penyitaan buku sebagai barang bukti, membuka bab baru dalam hubungan negara–masyarakat. Negara ternyata lebih takut terhadap ide daripada menangani masalah substantif.
    Dalam laporan
    Kompas.com
    (17/09/2025), Polda Jabar memublikasikan sejumlah buku yang merupakan barang bukti kericuhan aksi demonstrasi di Bandung dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (16/9/2025).
    Beberapa buku yang menjadi barang bukti ini disebut memuat tentang teori anarkisme yang diduga menjadi referensi literasi kelompok pendemo anarkistis di Gedung DPRD Jawa Barat beberapa waktu lalu.
    Dalam siaran persnya, tertulis beberapa buku dengan judul
    Menuju Estetika Anarkis, Why I Am Anarchist, Sastra dan Anarkisme
    , dan banyak buku lainnya.
    “Bisa dilihat (buku) ajakan desersi juga ada, dan buku lainnya, tetapi ini semua narasinya setingkat anarkisme,” kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan saat memperlihatkan barang buktinya (
    Kompas.com
    , 17/09/2025).
    Sementara itu, dalam kasus Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation,
    Kompas.com
    (07/09/2025) melaporkan bahwa polisi menggeledah kantor Lokataru di Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada 4 September 2025, dan menyita buku, spanduk, publikasi penelitian, dan laptop sebagai bagian dari barang bukti.
    Delpedro telah ditetapkan tersangka atas dugaan “penghasutan terhadap pelajar terkait demonstrasi dan perusakan” dalam rentang 25–31 Agustus 2025.
    Kasus penyitaan buku ini bukan hanya persoalan teknis penegakan hukum. Ia adalah gambaran kegagalan aparat negara dalam memahami esensi kebebasan berpikir dan bersuara, sekaligus cerminan ketakutan yang dalam terhadap ideologi alternatif.
    Paling menyedihkan, aparat yang mestinya menjadi penjaga hukum justru terjebak dalam sikap represif yang kontraproduktif, menyalahi prinsip hukum pidana, dan mengabaikan akar persoalan bangsa.
    Polisi menyita buku-buku yang dianggap memuat paham anarkisme dengan alasan buku tersebut menjadi “referensi” atau bahkan “alat” yang memotivasi para tersangka melakukan aksi anarkis.
    Padahal, paham anarkisme seringkali disalahpahami secara mendasar oleh aparat keamanan.
    Anarkisme bukan sekadar kekacauan atau ajakan pada kekerasan, melainkan filsafat politik yang menolak dominasi otoriter dan mengedepankan kebebasan, kesetaraan, dan solidaritas tanpa hierarki yang represif.
    Para pemikir anarkis seperti Peter Kropotkin, Emma Goldman, dan Mikhail Bakunin adalah contoh tokoh yang mengusung gagasan tentang kerja sama sosial dan perlawanan terhadap penindasan struktural.
    Lebih dari itu, nilai-nilai anarkisme justru sangat dekat dengan budaya kolektif masyarakat Indonesia, seperti gotong royong, musyawarah dalam pengambilan keputusan, dan sistem pengelolaan bersama tanah ulayat.
    Jadi, alih-alih “ideologi asing yang berbahaya”, anarkisme dalam konteks Indonesia bisa dilihat sebagai bagian dari warisan budaya dan cara masyarakat mengorganisasi diri secara egaliter dan mandiri.
    Namun, aparat tampaknya abai dengan hal ini. Penyitaan buku seolah menjadi bentuk kriminalisasi terhadap pemikiran kritis yang menolak ketidakadilan.
    Padahal, membaca buku, bahkan yang berisi kritik keras terhadap negara adalah hak setiap warga negara yang dilindungi oleh konstitusi.
    Menurut KUHAP, penyitaan barang bukti harus didasarkan pada keterkaitan langsung dengan tindak pidana yang sedang disidik.
    Buku, sebagai benda fisik dan sumber gagasan, hanya dapat disita apabila isi atau keberadaannya secara nyata digunakan untuk melakukan kejahatan, bukan sekadar karena ideologi yang diusungnya.
    Ketika polisi menyita buku semacam karya sastra, zine kritis, atau buku tentang anarkisme sebagai alat bukti, mereka mencampuradukkan antara tindakan kriminal dengan pikiran dan gagasan.
    Ini jelas berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi dan kebebasan memperoleh informasi yang dilindungi oleh Undang-Undang HAM dan Pasal 28E UUD 1945.
    Penyitaan buku juga mengirimkan pesan buruk bahwa ide dan pemikiran alternatif bisa dijadikan alasan untuk menekan warga negara, membungkam kritik, dan menghapus ruang wacana demokratis.
    Ini merusak iklim kebebasan intelektual yang menjadi fondasi penting bagi kemajuan suatu bangsa.
    Ketika aparat menangkap pelaku perusakan dalam aksi massa, yang seharusnya menjadi fokus adalah alat bukti yang terkait langsung dengan tindakan kriminal tersebut.
    Batu yang dilempar, bahan yang digunakan untuk membakar, rekaman video, saksi mata, semua itu adalah alat bukti yang valid dan konkret.
    Menyita buku yang dibawa atau dimiliki demonstran justru menunjukkan ketidaktepatan aparat dalam memahami hukum dan proses penyidikan.
    Membaca buku, bagaimanapun isinya tidak sama dengan melakukan perbuatan kriminal. Tidak ada logika hukum yang menghubungkan memiliki buku dengan niat atau tindakan merusak.
    Dengan menyita buku, aparat justru menyerang identitas intelektual para demonstran, bukan membuktikan keterlibatan mereka dalam perusakan.
    Ini membingungkan antara tindakan kriminal dan kebebasan berpikir, sehingga berpotensi menjadi alat kriminalisasi bagi aktivis dan pembela hak asasi.
    Lebih parah lagi, aparat negara tampak lebih takut pada ide dan buku daripada menyentuh akar masalah bangsa.
    Ketimpangan sosial, kemiskinan, korupsi, pelanggaran hak asasi, dan ketidakadilan sistemik yang menjadi penyebab meluapnya protes justru luput dari perhatian.
    Alih-alih menyelesaikan persoalan struktural itu, aparat justru sibuk menindak ideologi alternatif yang menjadi alat kritik dan refleksi atas realitas yang ada.
    Ini berbahaya karena memperkuat sikap represif yang dapat memperlebar jurang ketidakpercayaan dan konflik sosial.
    Pemerintah dan aparat seharusnya mendengar suara kritis yang muncul dari masyarakat, termasuk dari mereka yang membaca dan mendiskusikan gagasan-gagasan radikal atau alternatif.
    Diskursus terbuka adalah jalan menuju perubahan yang bermakna, bukan pembungkaman.
    Tindakan penyitaan buku bukan hanya soal hukum dan politik, tetapi juga berdampak luas pada sosial dan budaya masyarakat.
    Pertama, menciptakan iklim ketakutan intelektual yang mematikan ruang diskusi dan wacana kritis. Orang akan takut membaca buku yang dianggap “berbahaya” atau terlibat dalam diskusi yang dianggap “melawan negara”.
    Kedua, memecah solidaritas sosial dengan menstigmatisasi siapa saja yang memiliki buku atau gagasan tertentu sebagai ancaman. Ini berpotensi menciptakan konflik horizontal yang memperlebar perpecahan masyarakat.
    Ketiga, menyabotase budaya literasi dan kebebasan berpikir yang sangat dibutuhkan untuk mengembangkan demokrasi yang sehat.
    Bila masyarakat takut terhadap buku dan ide, maka mereka kehilangan kemampuan untuk memahami kompleksitas dan menuntut perubahan substantif.
    Keempat, menciptakan narasi “musuh imajiner” yang mengalihkan perhatian dari persoalan sesungguhnya. Negara membangun ketakutan akan ideologi “berbahaya”, tapi mengabaikan pelanggaran dan ketidakadilan yang dialami rakyat.
    Kasus penyitaan buku oleh polisi pada massa aksi ataupun aktivis bukan sekadar persoalan teknis hukum, melainkan pertaruhan besar bagi masa depan demokrasi dan kebebasan intelektual di Indonesia.
    Aparat negara harus sadar bahwa buku dan gagasan adalah bagian dari hak dasar warga negara, bukan alat kriminalisasi. Penegakan hukum harus fokus pada fakta dan perbuatan, bukan mengadili ide dan pikiran.
    Lebih penting lagi, pemerintah dan aparat harus berani menyentuh akar masalah bangsa, ketidakadilan sosial, kemiskinan, dan pelanggaran HAM, bukan sibuk menakuti diri sendiri dengan ideologi alternatif.
    Jika aparat terus menyita buku dan membungkam pikiran kritis, yang terjadi bukan keamanan, tapi kemunduran demokrasi dan pembodohan masyarakat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KI Pusat dan HK gelar forum edukasi keterbukaan informasi publik

    KI Pusat dan HK gelar forum edukasi keterbukaan informasi publik

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Informasi (KI) Pusat bersama PT Hutama Karya (Persero) menggelar “Forum Edukasi Peningkatan Pemahaman Literasi serta Kemampuan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik” untuk mengawal badan publik agar lebih inklusif, transparan, dan berdampak bagi masyarakat.

    Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro di Jakarta, Rabu, menekankan mandat KI Pusat untuk mengawal konsistensi penerapan keterbukaan informasi lintas badan publik.

    “Keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat, dijamin UUD 1945 dan UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik), sekaligus kewajiban badan publik untuk melaksanakannya. Melalui forum ini, kapasitas BUMN dalam mengelola informasi diharapkan makin kuat sehingga tata kelola berjalan profesional, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan publik,” katanya.

    Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik Komisi Informasi Pusat Samrotunnajah Ismail selaku pengampu kegiatan forum, menyampaikan bahwa forum ini menjadi ruang edukasi dan berbagi praktik baik antarbadan publik.

    “Forum ini kami rancang untuk meningkatkan awareness, literasi, dan kemampuan badan publik dalam mengawal kualitas keterbukaan informasi,” ujarnya.

    Samrotunnajah juga menekankan sejumlah aspek yang masih perlu diperhatikan badan publik.

    “Mulai dari struktur PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), standar layanan, hingga kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) masih banyak yang perlu diperkuat. Termasuk supervisi manajemen, ketersediaan sarana ramah disabilitas, dan pengelolaan informasi yang dikecualikan melalui uji konsekuensi,” jelasnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Taufik Basari: TAP MPR 2003 masih relevan hadapi politik kini

    Taufik Basari: TAP MPR 2003 masih relevan hadapi politik kini

    “TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 lahir dari semangat reformasi 1998 dan perubahan UUD 1945 periode 1999–2002. Di dalamnya terkandung nilai dasar yang tetap kontekstual hingga kini,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI Taufik Basari menilai Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) Nomor 1 Tahun 2003 masih relevan sebagai pedoman menghadapi dinamika politik dan demokrasi di Indonesia saat ini.

    “TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 lahir dari semangat reformasi 1998 dan perubahan UUD 1945 periode 1999–2002. Di dalamnya terkandung nilai dasar yang tetap kontekstual hingga kini,” kata Taufik.

    Pandangan itu ia sampaikan dalam Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia bertema “Evaluasi Keberadaan TAP MPR I/MPR/2003” yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu. Diskusi ini membahas posisi TAP MPR dalam sistem ketatanegaraan pascareformasi.

    Ia menjelaskan, TAP tersebut mengatur status hukum ketetapan MPR, mulai dari yang dicabut, masih berlaku, hingga yang berlaku sementara sampai terbentuk peraturan perundang-undangan baru. Dengan demikian, TAP itu memiliki peran penting dalam transisi hukum dan politik Indonesia.

    Menurut Taufik, banyak pihak kerap melupakan keberadaan TAP MPR ini. Padahal, nilai yang terkandung di dalamnya justru relevan dalam menjawab tantangan bangsa, terutama saat muncul kritik publik terhadap praktik politik yang dianggap kurang aspiratif.

    Fenomena meningkatnya jarak antara rakyat dan penguasa, hingga kekhawatiran atas menguatnya oligarki, disebutnya sebagai sinyal perlunya bangsa kembali merujuk pada etika kehidupan berbangsa serta agenda pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

    Ia menegaskan, TAP MPR yang masih berlaku, termasuk TAP Nomor 8 Tahun 2001 tentang arah kebijakan pemberantasan KKN dan TAP Nomor 6 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, harus dilihat tidak hanya secara legal tetapi juga secara moral.

    “Etika berbangsa itu bukan hanya untuk rakyat, tetapi terutama bagi penyelenggara negara yang memiliki tanggung jawab lebih besar sebagai teladan,” ujarnya.

    Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Martin Hutabarat menambahkan, TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 juga krusial karena menjadi dasar keberlakuan sejumlah ketetapan lain yang belum terakomodasi dalam undang-undang. Menurut dia, pemahaman itu penting agar peran MPR pascareformasi tidak terabaikan.

    Martin menilai, meski sudah ada sejumlah undang-undang mengenai pemberantasan KKN, pengaturannya masih parsial sehingga belum sejalan sepenuhnya dengan amanat TAP MPR. Karena itu, ia mendorong MPR menginisiasi langkah agar pemerintah dan DPR menyusun undang-undang komprehensif yang mengadopsi substansi TAP tersebut.

    Pada akhirnya, baik Taufik maupun Martin menekankan bahwa semangat reformasi 1998 harus terus dijaga sebagai fondasi moral bangsa.

    TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 dipandang bukan sekadar dokumen hukum, tetapi juga kompas etis untuk memastikan kedaulatan rakyat tetap dijalankan berdasarkan konstitusi.

    Pewarta: Aria Ananda
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dikritik Ekonom Didik Rachbini, Purbaya: Beliau Salah Tafsir Undang-Undang

    Dikritik Ekonom Didik Rachbini, Purbaya: Beliau Salah Tafsir Undang-Undang

    JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi kritik yang disampaikan oleh Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Didik J. Rachbini terkait kebijakan pemindahan penempatan dana sebesar Rp200 triliun ke himpunan bank milik negara (Himbara).

    Menurutnya kritik tersebut tidak tepat karena kebijakan yang diambil tidak melanggar aturan yang berlaku dan dirinya telah mendapat masukan langsung dari pakar perundangan-undangan Lambock V. Nahattands, yang menilai bahwa penilaian Didik atas kebijakan tersebut kurang tepat.

    “Pak Didik salah undang-undangnya. Saya tadi ditelepon Pak Lambok, ahli undang-undang kan. Dia bilang sama saya, Pak Didik salah dan hal ini pernah dilakukan sebelumnya,” ujarnya kepada awak media, Selasa, 16 September.

    Ia menjelaskan bahwa penempatan anggaran di himbara bukan melakukan perubahan anggaran, melainkan hanya pemindahan alokasi dana dan hal semacam ini pernah dilakukan sebelumnya.

    “Enggak ada yang salah, saya sudah konsultasi juga dengan Pak Lambok dan ahli-ahli hukum di Kemenkeu,” jelasnya.

    Purbaya menambahkan bahwa mekanisme serupa juga telah dijalankan pada tahun 2008 (September) dan tahun 2021 (Mei), tanpa menimbulkan persoalan hukum.

    “Jadi Pak Didik harus belajar lagi kelihatannya,” ujarnya.

    Ia menjelaskan bahwa dana tersebut hanya dipindahkan dari Bank Indonesia ke bank umum, tanpa mengubah status atau kepemilikan dana.

    “Pokoknya uang saya di bank saya geser, dari BI geser. Jadi bukan dipinjemin, saya taruh saja, saya pindahin uangnya. Seperti Anda punya uang di bank A dan bank B, Anda pindahin uangnya dari bank B ke bank A. Uang Anda tetap kan, bentuknya sama ya, tabungan, apa. Jadi nggak masalah, cuma pindah saja,” jelasnya.

    Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perbedaan utama terletak pada karakteristik tempat penyimpanan.

    Purbaya menyampaikan bahwa dana yang ditempatkan di bank sentral tidak dapat diakses oleh sektor perbankan dan perekonomian secara langsung, namun sebaliknya, jika ditempatkan di bank umum, dana tersebut bisa beredar dan memberikan stimulus ke perekonomian.

    “Jadi banyak yang salah mengerti. Seolah-olah saya memakai SAL (Saldo Anggaran Lebih) untuk membangun atau uangnya saya ambil untuk pembangunan tertentu. Tidak. Saya hanya memaksa perbankan berpikir secara profesional,” tegasnya.

    Menurutnya tujuannya agar dana ini bisa mendorong mekanisme pasar berjalan lebih optimal, lantaran selama ini, perbankan cenderung pasif dengan menempatkan dana di instrumen yang aman seperti obligasi atau di bank sentral.

    “Jadi sekarang mereka mesti berpikir sesuai dengan fungsi mereka. Fungsi untuk apa perbankan dibuat,” ucapnya.

    Sebelumnya, Ekonom senior INDEF Didik J. Rachbini mengkritik kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memindahkan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia ke lima bank BUMN anggota Himbara.

    Ia menilai langkah tersebut melanggar setidaknya tiga peraturan yaitu UUD 1945 Pasal 23, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan UU APBN setiap tahun.

    Didik menegaskan bahwa anggaran negara tidak bisa dialihkan secara sepihak tanpa melalui proses legislasi yang sah.

    Ia pun meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan kebijakan tersebut karena dianggap bertentangan dengan prinsip tata kelola anggaran yang diatur undang-undang.

    Menurutnya dana negara hanya boleh ditempatkan di bank umum untuk kepentingan operasional APBN, bukan untuk program yang tidak tercantum dalam APBN.

    Ia juga menyebut bahwa pemindahan dana ini berisiko melanggar UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara, yakni pada pasal 22, ayat 4, 8 dan 9.

  • Kebijakan Menkeu Guyur Perbankan Rp200 Triliun Berpotensi Langgar Konstitusi

    Kebijakan Menkeu Guyur Perbankan Rp200 Triliun Berpotensi Langgar Konstitusi

    GELORA.CO -Kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengucurkan dana Rp200 triliun dari rekening pemerintah di Bank Indonesia untuk disalurkan ke perbankan berpotensi menabrak aturan konstitusi.

    Pengamat pasar keuangan, Ibrahim Assuaibi, menilai kebijakan yang awalnya dinilai positif itu justru berpotensi melanggar tiga aturan sekaligus.

    “Program tersebut berpotensi melanggar konstitusi, yaitu tiga undang-undang sekaligus, serta berbau politis agar mendapatkan simpati publik,” katanya dalam keterangan kepada wartawan, Selasa 16 September 2025.

    Pemerintah sebelumnya menyebut kebijakan tersebut dirancang untuk memperkuat peran bendahara umum negara dalam mengelola kas secara aktif dan optimal, sebagaimana praktik treasury management di negara-negara modern.

    Dana yang ditempatkan, menurut pemerintah, tetap tercatat, diawasi, dan bisa ditarik kembali sewaktu-waktu.

    Namun, Ibrahim menekankan bahwa prosedur pengucuran dana seharusnya dimulai dari proses legislasi yang benar melalui APBN. 

    “Seharusnya dimulai dari proses legislasi yang baik melalui APBN dan diajukan dengan sistematis berapa jumlah yang diperlukan dan program apa saja yang akan dijalankan. Proses penyusunan, penetapan dan alokasi APBN diatur oleh UUD 1945 Pasal 23, UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, dan UU APBN setiap tahun,” jelasnya.

    Ibrahim mengingatkan, anggaran negara bukanlah dana privat atau korporasi, melainkan bagian dari ranah publik yang wajib mengikuti aturan ketatanegaraan.

    “Proses kebijakan yang benar harus dijalankan berdasarkan aturan main, sebab jika tidak akan menjadi preseden anggaran publik dipakai seenaknya di masa mendatang,”tambahnya.

    Ibrahim juga menegaskan pentingnya pejabat negara menaati aturan main dan menjalankan kebijakan sesuai Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang diajukan Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah. 

    “Sehingga tidak ada program yang datang di tengah-tengah semaunya,” pungkasnya.

  • Tingkatkan Kemampuan Adaptasi untuk Hadapi Cepatnya Perubahan Teknologi

    Tingkatkan Kemampuan Adaptasi untuk Hadapi Cepatnya Perubahan Teknologi

    Jakarta: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengungkapkan bahwa kemampuan beradaptasi wajib dimiliki agar dapat terus  bertumbuh dalam menyikapi cepatnya perubahan teknologi. 

    “Pelatihan pembuatan/pengolahan gula semut yang digelar Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ini merupakan upaya adaptasi melalui pelatihan,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat memberi sambutan secara daring pada acara Peningkatan Kapasitas Pengguna Riset dan Inovasi untuk Masyarakat Tahun 2025 dengan tema Pelatihan Pengolahan/Pembuatan Gula Semut di Banyumas, Jawa Tengah, Selasa 16 September 2025.

    Hadir pada acara tersebut Jerry Wungkana (Peneliti Ahli Muda dari Pusat Riset Teknologi dan Proses Pangan Direktorat  Pemanfaatan Riset dan Inovasi BRIN), Nartam Andrea Nusa (Anggota DPRD Banyumas Fraksi Partai NasDem), dan petani gula semut di Banyumas dan sekitarnya. 

    Menurut Lestari yang juga anggota Komisi X DPR RI itu, Konstitusi UUD 1945 mengamanatkan bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan tujuan bernegara. 

    Langkah BRIN menghadirkan program pemberdayaan masyarakat melalui pemanfaatan hasil riset itu, jelas Rerie, merupakan bagian dari langkah mencerdaskan dan mendorong kemajuan bangsa. 
     

    Pelatihan pembuatan/pengolahan gula semut yang diselenggarakan BRIN, menurut Rerie, dapat dilihat sebagai pembelajaran transformatif yang berorientasi pada perubahan melalui pelatihan.

    Pelatihan tersebut, ujar Rerie, dapat dimaknai sebagai upaya beradaptasi dalam menyikapi perkembangan dunia saat ini. 

    Apalagi, tambah Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, Banyumas memiliki potensi melimpahnya komoditas kelapa,  produsen gula semut, dan BUMDes Kabul Ciptaku di Desa Langgongsari yang sudah menembus pasar internasional dengan mengekspor gula kelapa organik ke sejumlah negara Eropa. 

    Kondisi tersebut, jelas Rerie, harus mampu dihadapi dengan berbagai upaya adaptasi untuk menjawab tantangan dinamika pasar dan tuntutan konsumen yang ada. 

    Rerie berharap, bekal pengetahuan dan pelatihan yang diterima oleh para peserta dapat dioptimalkan sehingga mampu memberdayakan masyarakat menuju kesejahteraan bersama.

    Jakarta: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengungkapkan bahwa kemampuan beradaptasi wajib dimiliki agar dapat terus  bertumbuh dalam menyikapi cepatnya perubahan teknologi. 
     
    “Pelatihan pembuatan/pengolahan gula semut yang digelar Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ini merupakan upaya adaptasi melalui pelatihan,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat memberi sambutan secara daring pada acara Peningkatan Kapasitas Pengguna Riset dan Inovasi untuk Masyarakat Tahun 2025 dengan tema Pelatihan Pengolahan/Pembuatan Gula Semut di Banyumas, Jawa Tengah, Selasa 16 September 2025.
     
    Hadir pada acara tersebut Jerry Wungkana (Peneliti Ahli Muda dari Pusat Riset Teknologi dan Proses Pangan Direktorat  Pemanfaatan Riset dan Inovasi BRIN), Nartam Andrea Nusa (Anggota DPRD Banyumas Fraksi Partai NasDem), dan petani gula semut di Banyumas dan sekitarnya. 

    Menurut Lestari yang juga anggota Komisi X DPR RI itu, Konstitusi UUD 1945 mengamanatkan bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan tujuan bernegara. 
     
    Langkah BRIN menghadirkan program pemberdayaan masyarakat melalui pemanfaatan hasil riset itu, jelas Rerie, merupakan bagian dari langkah mencerdaskan dan mendorong kemajuan bangsa. 
     

     
    Pelatihan pembuatan/pengolahan gula semut yang diselenggarakan BRIN, menurut Rerie, dapat dilihat sebagai pembelajaran transformatif yang berorientasi pada perubahan melalui pelatihan.
     
    Pelatihan tersebut, ujar Rerie, dapat dimaknai sebagai upaya beradaptasi dalam menyikapi perkembangan dunia saat ini. 
     
    Apalagi, tambah Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, Banyumas memiliki potensi melimpahnya komoditas kelapa,  produsen gula semut, dan BUMDes Kabul Ciptaku di Desa Langgongsari yang sudah menembus pasar internasional dengan mengekspor gula kelapa organik ke sejumlah negara Eropa. 
     
    Kondisi tersebut, jelas Rerie, harus mampu dihadapi dengan berbagai upaya adaptasi untuk menjawab tantangan dinamika pasar dan tuntutan konsumen yang ada. 
     
    Rerie berharap, bekal pengetahuan dan pelatihan yang diterima oleh para peserta dapat dioptimalkan sehingga mampu memberdayakan masyarakat menuju kesejahteraan bersama.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • Didik Rachbini Minta Prabowo Hentikan Penempatan Rp200 Triliun di Bank: Langgar Tiga UU

    Didik Rachbini Minta Prabowo Hentikan Penempatan Rp200 Triliun di Bank: Langgar Tiga UU

    Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom senior Indef Didik J. Rachbini meminta Presiden Prabowo Subianto menghentikan kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menempatkan dana pemerintah Rp200 triliun ke sistem perbankan.

    Didik menilai kebijakan menteri keuangan yang baru dilantik pekan lalu itu menyalahi prosedur pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Bahkan, menurutnya, langkah itu berpotensi melanggar konstitusi serta tiga undang-undang yang mengatur tata kelola keuangan negara.

    Rektor Universitas Paramadina itu menjelaskan bahwa tata cara penyusunan, penetapan, dan alokasi APBN telah diatur secara rinci dalam Pasal 23 UUD 1945, UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, serta UU APBN yang berlaku setiap tahun. Dia mengingatkan bahwa dana pemerintah bersumber dari anggaran publik sehingga setiap rupiah yang dikeluarkan pemerintah wajib melewati mekanisme politik dan legislasi di DPR.

    “Karena anggaran negara adalah ranah publik, maka proses politik yang bernama legislasi dijalankan bersama oleh DPR dengan pembahasan-pembahasan di setiap komisi dengan menteri-menteri dan badan anggaran dengan menteri keuangan,” kata Didik dalam keterangannya, dikutip pada Selasa (16/9/2025).

    Dia menilai bahwa kebijakan spontan pengalihan Rp200 triliun dari kas negara ke bank umum, lalu disalurkan ke industri atau individu dalam bentuk kredit, melanggar aturan perundangan yang ada. Prosedur tersebut, ujarnya, tidak tercantum dalam nota keuangan maupun RAPBN yang secara resmi diajukan pemerintah kepada DPR.

    Lebih lanjut, Didik menilai penempatan dana Rp200 triliun justru melenceng dari ketentuan Pasal 22 ayat (4), (8) dan (9) UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Aturan tersebut memperbolehkan menteri keuangan membuka rekening penerimaan dan pengeluaran di bank umum, namun penggunaannya terbatas untuk kepentingan operasional APBN.

    “Ayat ini sangat jelas membatasi jumlah dan tujuan penempatan sebatas pada operasional pengeluaran sesuai rencana pemerintah yang sudah ditetapkan dalam APBN, bukan untuk program-program yang seingat di kepala lalu dijalankan,” ujar Didik yang juga menjabat sebagai Komisaris Independen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), salah satu bank penerima kucuran likuiditas dari negara.

    Dia menekankan pentingnya menjalankan kebijakan seusai mekanisme resmi meski tujuannya dianggap baik untuk mendorong penyaluran kredit. Didik juga mengingatkan potensi preseden buruk bila praktik seperti ini terus dibiarkan.

    Menurutnya, kelembagaan fiskal bisa dilemahkan dan penggunaan anggaran negara menjadi sewenang-wenang. Oleh karena itu, Didik meminta Prabowo tidak tinggal diam.

    “Saya menganjurkan agar presiden turun tangan untuk menghentikan program dan praktik jalan pintas seperti ini karena telah melanggar setidaknya tiga UU dan sekaligus konstitusi. Kita tidak boleh melakukan pelemahan aturan main dan kelembagaan seperti yang dilakukan pemerintahan sebelumnya,” tutupnya.

  • Komisi II DPR minta KPU klarifikasi aturan pembatasan dokumen capres

    Komisi II DPR minta KPU klarifikasi aturan pembatasan dokumen capres

    Berdasarkan undang-undang keterbukaan informasi publik, mestinya (informasi capres dan cawapres) bukan sebagai informasi yang dikecualikan, karena tidak bersifat sebagai kerahasiaan negara dan tidak juga mengganggu privasi seseorang

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan klarifikasi kepada publik terkait pembatasan akses terhadap 16 dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden untuk menjaga transparansi pemilu.

    Menurutnya, dokumen persyaratan bagi peserta pemilu sudah sewajarnya dibuka untuk publik. “Saya meminta kepada KPU untuk memberikan klarifikasi agar keputusan terbaru ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” katanya kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

    Sebelumnya, KPU telah menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.

    Penetapan itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.

    Rifqi menilai keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan, karena dikeluarkan setelah tahapan pemilu berakhir. Ia menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu penting untuk menjaga kepercayaan publik.

    Ia kemudian mengingatkan, selama ini penyelenggara pemilu juga membuka data dan dokumen calon legislatif sehingga publik dapat mengaksesnya.

    “Berdasarkan undang-undang keterbukaan informasi publik, mestinya (informasi capres dan cawapres) bukan sebagai informasi yang dikecualikan, karena tidak bersifat sebagai kerahasiaan negara dan tidak juga mengganggu privasi seseorang,” ungkapnya.

    Sementara itu, Ketua KPU RI Afifuddin menjelaskan keputusan KPU itu sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang memperbolehkan pengecualian informasi publik berdasarkan pengujian konsekuensi dan kepentingan yang lebih besar.

    Keputusan tersebut berlaku selama 5 tahun kecuali pihak terkait memberikan persetujuan tertulis atau pengungkapan berkaitan dengan jabatan publik.

    Diketahui, 16 dokumen yang dikecualikan itu antara lain fotokopi KTP dan akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan pribadi, surat keterangan tidak pailit, surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota legislatif, NPWP dan bukti laporan pajak lima tahun terakhir, daftar riwayat hidup, dan pernyataan belum pernah menjabat presiden/wakil presiden dua periode.

    Selanjutnya, pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945, surat keterangan tidak pernah dipidana, bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar, surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang, surat pernyataan kesediaan maju sebagai capres/cawapres, serta surat pernyataan pengunduran diri dari TNI/Polri/PNS dan dari badan usaha milik negara/daerah.

    Pewarta: Aria Ananda
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Peluncuran Buku dan Jejak Pemikiran Prof. KH Ali Masykur Musa

    Peluncuran Buku dan Jejak Pemikiran Prof. KH Ali Masykur Musa

    Jakarta: Jumat sore hujan mengguyur sebagian besar wilayah Jakarta, termasuk di kawasan Condet, Jakarta Timur. Udara sore itu meluruhkan terik dan lembabnya hawa sebelum hujan.. guyuran Namun hujan tak menyurutkan langkah para tamu undangan menuju kediaman Prof. KH Ali Masykur Musa.

    Di bangunan joglo limasan yang terbuka, suasana hangat menyergap. Dua momen penting berpadu: peluncuran buku terbaru karya sang Kyai, Prinsip-prinsip Negara Indonesia: Syarah Konstitusi, sekaligus perayaan ulang tahunnya yang ke-63. Hujan di luar mengetuk atap, sementara di dalam rumah, suara doa, tawa, dan diskusi mengalun hangat.

    Bagi Kiai Ali, buku ini bukan sekadar lembaran teori, melainkan buah perenungan panjang yang sudah ia mulai sejak masih duduk di kursi DPR RI lebih dari satu dekade lalu. Namun baru di tahun inilah karya itu hadir ke publik. Kiai Ali yang kini menjabat sebagai Komisaris Independen PT PLN (Persero) menegaskan bahwa buku ini lahir dari pergulatan panjang tentang relasi antara agama, negara, dan Pancasila.

    “Negara ini tidak boleh rapuh. Ia harus dibangun di atas kalimatus sawa, titik temu yang mempertemukan dari berbagai pandangan, berbagai latar belakang agama, suku, etnik, pusat, daerah yang membingkai dalam negara Indonesia yang begitu besar. Dari sisi geografis maupun dari sisi populasi penduduk. Nah, geografis yang begitu besar, penduduk populasi yang begitu banyak, begitu juga kepentingan perbedaan yang begitu banyak, kalau enggak ada fondasi yang kuat, maka bangunan yang muncul dari negara Indonesia itu akan rapuh. Karena itu yang perlu dibangun persamaan yang mempertemukan seluruh keberagaman bangsa. Karena itu, saya tulis buku ini untuk mempertegas bahwa Indonesia adalah negara Pancasila yang tidak sedikit pun bertentangan dengan Islam,” ungkapnya penuh keyakinan.
     

     

    Buku yang Lama Ditunggu, Hadir di Momen Spesial

    “Saya menulis buku ini sudah sejak lama, bahkan sejak di DPR. Tapi baru sekarang bisa saya hadirkan ke publik,” kata Kyai Ali, dengan nada penuh syukur.

    Kyai Ali menegaskan tidak boleh ada kata lain bahwa Indonesia itu tidak usah disebut negara Islam, karena sesungguhnya negara Indonesia mempunyai prinsip-prinsip Islam.

    “Maka dengan demikian, saya ingin katakan dengan buku ini, dari kajian teologis, kajian syariat Islam dan kajian historik bahwa Indonesia adalah negara yang tidak berbentangan sedikit pun dengan Islam. Karena itu, saya tulis prinsip-prinsip negara Indonesia, syarah konstitusi. Jadi saya  menjelaskan dari prinsip-prinsip bernegara itu dari perspektif Islam,” tutur Kyai Ali.

    Buku ke-19 dalam perjalanan intelektualnya ini memang istimewa. Ia menyebut empat fondasi besar yang menjadi kerangka penulisan: pentingnya musyawarah sebagai dasar bernegara; Pancasila sebagai norma fundamental yang tak boleh diganggu gugat; Pancasila sebagai wujud nilai-nilai Islam di Indonesia; serta gagasan bahwa Indonesia adalah “Madinah kedua”, tempat keberagaman hidup berdampingan dengan damai.
     
    “Generasi boleh berubah, zaman boleh berganti. Tapi prinsip bernegara harus tetap kokoh di bawah Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945. Itulah misi suci saya melalui buku ini,” tegasnya.
     
    Para Sahabat: Buku yang Menyentuh Banyak Kalangan

    Suasana semakin hangat ketika para undangan mulai memberikan testimoni. Dari kalangan BUMN hingga santri, semua melihat buku ini sebagai karya besar dengan makna yang luas.

    Adi Priyanto, Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero), tak menutupi kekagumannya. “Isinya runut, lengkap, mudah dipahami. Yang paling menarik, Prof. Ali menekankan Pasal 33 UUD 1945. Itu sejalan dengan amanat Presiden kita, Prabowo Subianto, bahwa BUMN hadir untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Adi.
    Ia juga mengutarakan tentang peran Kyai Ali di PLN, di mana KH Ali Masykur Musa saat ini menjabat sebagai komisaris independen di perusahaan listrik milik negara tersebut.
     
    “Beliau bukan komisaris yang hanya duduk di belakang meja. Beliau turun ke lapangan, ke Papua, ke unit-unit terkecil PLN. Beliau memastikan listrik sampai ke rakyat, memberi masukan positif bagi direksi, agar PLN benar-benar melistriki pelosok negeri,” tambahnya
     
    Sementara itu, Arsyadany Ghana Akmalaputri, Direktur Distribusi PLN, melihat sisi spiritual dari buku ini. “Bagi kami di PLN yang terbiasa berpikir teknokratis, karya ini membuka cara pandang baru. Beliau mengajarkan kami bekerja dengan kolbu, dengan keikhlasan, bukan hanya logika manajerial. Listrik bukan sekadar cahaya, tapi keberkahan,” tutur Arsyadani dengan nada reflektif.
     
    Puisi untuk Sang Guru

    Dari sudut lain, Abdurrahman El-Syarif, tamu asal Madura, memberi penghormatan lewat puisi. Dengan suara yang bergetar ia membacakan bait demi bait.

    “Wahai Guru, engkau bagaikan lentera di malam panjang, menyulam hikmah dari zikir, menabur doa, menyambungkan hati kami dengan samudera kasih ilahi…” ucapnya, menutup dengan doa agar Kyai Ali senantiasa diberi umur panjang dan keberkahan.
     
    Santri dan Masyarakat: Harapan dari Akar Rumput

    Euis Badriah Asikin, seorang jamaah Pasulukan Almas Kuriyah, menilai buku ini hadir di saat yang tepat. “Indonesia sedang dalam ketidakpastian. Buku ini jenius, bukan hanya untuk kalangan intelektual, tapi harus sampai ke masyarakat bawah. Semoga rakyat kita makin cerdas,” katanya penuh harap.

    Sementara Mad Tohir dari Tangerang juga mendapat kesan mendalam. “Saya baru kali ini membaca buku yang mengulas prinsip-prinsip negara dengan gamblang. Ini bisa jadi arah bagi kita untuk memahami kedaulatan bangsa. Semoga bermanfaat bagi umat dan negara,” ucap Mad Tohir.

    Doa dan Ucapan Selamat Ulang Tahun

    Tak hanya bicara soal buku, para tamu juga membawa doa di usia baru Kyai Ali. “Selamat ulang tahun, semoga beliau panjang umur, sehat selalu, terus menulis, terus produktif, dan bahagia,” kata Adi Priyanto.

    Arsyadany Ghana menambahkan, “Pak Kiai adalah mursyid kami, guru kami. Saya pribadi selalu mengikuti pengajiannya, meskipun daring. Semoga beliau selalu dimuliakan Allah SWT,” ujarnya penuh hormat.

    Euis Badriah juga tak ketinggalan, “Angka 63 ini semoga jadi angka keberkahan. Karya beliau sudah luar biasa, dan mudah-mudahan Indonesia makin sejahtera dengan doa dan teladan beliau.”
      
    Cahaya dari Sang Guru

    Hari itu, kediaman Kiai Ali bukan sekadar tempat launching buku, tapi juga menjadi ruang kebersamaan. Ada cahaya pengetahuan, ada doa yang tulus, ada rasa syukur yang membuncah.

    Buku Prinsip-prinsip Negara Indonesia: Syarah Konstitusi seolah menjadi hadiah ulang tahun bagi dirinya sendiri dan sekaligus hadiah untuk bangsa. Sebuah karya yang berangkat dari keyakinan bahwa Indonesia akan tetap kokoh bila berdiri di atas fondasi Pancasila dan UUD 1945.

    “Buku ini bukan untuk saya pribadi. Ini untuk generasi mendatang, agar mereka tetap punya jiwa nasionalisme yang kokoh meski hidup di zaman digital,” ujar Kyai Ali menutup sambutannya.

    Dan di usia 63 tahun, cahaya itu kian terang, cahaya seorang guru, negarawan, dan penulis yang terus menyalakan api kebangsaan di hati murid-muridnya, sahabat-sahabatnya, dan bangsanya.

    Jakarta: Jumat sore hujan mengguyur sebagian besar wilayah Jakarta, termasuk di kawasan Condet, Jakarta Timur. Udara sore itu meluruhkan terik dan lembabnya hawa sebelum hujan.. guyuran Namun hujan tak menyurutkan langkah para tamu undangan menuju kediaman Prof. KH Ali Masykur Musa.
     
    Di bangunan joglo limasan yang terbuka, suasana hangat menyergap. Dua momen penting berpadu: peluncuran buku terbaru karya sang Kyai, Prinsip-prinsip Negara Indonesia: Syarah Konstitusi, sekaligus perayaan ulang tahunnya yang ke-63. Hujan di luar mengetuk atap, sementara di dalam rumah, suara doa, tawa, dan diskusi mengalun hangat.
     
    Bagi Kiai Ali, buku ini bukan sekadar lembaran teori, melainkan buah perenungan panjang yang sudah ia mulai sejak masih duduk di kursi DPR RI lebih dari satu dekade lalu. Namun baru di tahun inilah karya itu hadir ke publik. Kiai Ali yang kini menjabat sebagai Komisaris Independen PT PLN (Persero) menegaskan bahwa buku ini lahir dari pergulatan panjang tentang relasi antara agama, negara, dan Pancasila.

    “Negara ini tidak boleh rapuh. Ia harus dibangun di atas kalimatus sawa, titik temu yang mempertemukan dari berbagai pandangan, berbagai latar belakang agama, suku, etnik, pusat, daerah yang membingkai dalam negara Indonesia yang begitu besar. Dari sisi geografis maupun dari sisi populasi penduduk. Nah, geografis yang begitu besar, penduduk populasi yang begitu banyak, begitu juga kepentingan perbedaan yang begitu banyak, kalau enggak ada fondasi yang kuat, maka bangunan yang muncul dari negara Indonesia itu akan rapuh. Karena itu yang perlu dibangun persamaan yang mempertemukan seluruh keberagaman bangsa. Karena itu, saya tulis buku ini untuk mempertegas bahwa Indonesia adalah negara Pancasila yang tidak sedikit pun bertentangan dengan Islam,” ungkapnya penuh keyakinan.
     

     

    Buku yang Lama Ditunggu, Hadir di Momen Spesial

    “Saya menulis buku ini sudah sejak lama, bahkan sejak di DPR. Tapi baru sekarang bisa saya hadirkan ke publik,” kata Kyai Ali, dengan nada penuh syukur.
     
    Kyai Ali menegaskan tidak boleh ada kata lain bahwa Indonesia itu tidak usah disebut negara Islam, karena sesungguhnya negara Indonesia mempunyai prinsip-prinsip Islam.
     
    “Maka dengan demikian, saya ingin katakan dengan buku ini, dari kajian teologis, kajian syariat Islam dan kajian historik bahwa Indonesia adalah negara yang tidak berbentangan sedikit pun dengan Islam. Karena itu, saya tulis prinsip-prinsip negara Indonesia, syarah konstitusi. Jadi saya  menjelaskan dari prinsip-prinsip bernegara itu dari perspektif Islam,” tutur Kyai Ali.
     
    Buku ke-19 dalam perjalanan intelektualnya ini memang istimewa. Ia menyebut empat fondasi besar yang menjadi kerangka penulisan: pentingnya musyawarah sebagai dasar bernegara; Pancasila sebagai norma fundamental yang tak boleh diganggu gugat; Pancasila sebagai wujud nilai-nilai Islam di Indonesia; serta gagasan bahwa Indonesia adalah “Madinah kedua”, tempat keberagaman hidup berdampingan dengan damai.
     
    “Generasi boleh berubah, zaman boleh berganti. Tapi prinsip bernegara harus tetap kokoh di bawah Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945. Itulah misi suci saya melalui buku ini,” tegasnya.
     

    Para Sahabat: Buku yang Menyentuh Banyak Kalangan

    Suasana semakin hangat ketika para undangan mulai memberikan testimoni. Dari kalangan BUMN hingga santri, semua melihat buku ini sebagai karya besar dengan makna yang luas.
     
    Adi Priyanto, Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero), tak menutupi kekagumannya. “Isinya runut, lengkap, mudah dipahami. Yang paling menarik, Prof. Ali menekankan Pasal 33 UUD 1945. Itu sejalan dengan amanat Presiden kita, Prabowo Subianto, bahwa BUMN hadir untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Adi.
    Ia juga mengutarakan tentang peran Kyai Ali di PLN, di mana KH Ali Masykur Musa saat ini menjabat sebagai komisaris independen di perusahaan listrik milik negara tersebut.
     
    “Beliau bukan komisaris yang hanya duduk di belakang meja. Beliau turun ke lapangan, ke Papua, ke unit-unit terkecil PLN. Beliau memastikan listrik sampai ke rakyat, memberi masukan positif bagi direksi, agar PLN benar-benar melistriki pelosok negeri,” tambahnya
     
    Sementara itu, Arsyadany Ghana Akmalaputri, Direktur Distribusi PLN, melihat sisi spiritual dari buku ini. “Bagi kami di PLN yang terbiasa berpikir teknokratis, karya ini membuka cara pandang baru. Beliau mengajarkan kami bekerja dengan kolbu, dengan keikhlasan, bukan hanya logika manajerial. Listrik bukan sekadar cahaya, tapi keberkahan,” tutur Arsyadani dengan nada reflektif.
     

    Puisi untuk Sang Guru

    Dari sudut lain, Abdurrahman El-Syarif, tamu asal Madura, memberi penghormatan lewat puisi. Dengan suara yang bergetar ia membacakan bait demi bait.
     
    “Wahai Guru, engkau bagaikan lentera di malam panjang, menyulam hikmah dari zikir, menabur doa, menyambungkan hati kami dengan samudera kasih ilahi…” ucapnya, menutup dengan doa agar Kyai Ali senantiasa diberi umur panjang dan keberkahan.
     

    Santri dan Masyarakat: Harapan dari Akar Rumput

    Euis Badriah Asikin, seorang jamaah Pasulukan Almas Kuriyah, menilai buku ini hadir di saat yang tepat. “Indonesia sedang dalam ketidakpastian. Buku ini jenius, bukan hanya untuk kalangan intelektual, tapi harus sampai ke masyarakat bawah. Semoga rakyat kita makin cerdas,” katanya penuh harap.
     
    Sementara Mad Tohir dari Tangerang juga mendapat kesan mendalam. “Saya baru kali ini membaca buku yang mengulas prinsip-prinsip negara dengan gamblang. Ini bisa jadi arah bagi kita untuk memahami kedaulatan bangsa. Semoga bermanfaat bagi umat dan negara,” ucap Mad Tohir.
     

    Doa dan Ucapan Selamat Ulang Tahun

    Tak hanya bicara soal buku, para tamu juga membawa doa di usia baru Kyai Ali. “Selamat ulang tahun, semoga beliau panjang umur, sehat selalu, terus menulis, terus produktif, dan bahagia,” kata Adi Priyanto.
     
    Arsyadany Ghana menambahkan, “Pak Kiai adalah mursyid kami, guru kami. Saya pribadi selalu mengikuti pengajiannya, meskipun daring. Semoga beliau selalu dimuliakan Allah SWT,” ujarnya penuh hormat.
     
    Euis Badriah juga tak ketinggalan, “Angka 63 ini semoga jadi angka keberkahan. Karya beliau sudah luar biasa, dan mudah-mudahan Indonesia makin sejahtera dengan doa dan teladan beliau.”
      

    Cahaya dari Sang Guru

    Hari itu, kediaman Kiai Ali bukan sekadar tempat launching buku, tapi juga menjadi ruang kebersamaan. Ada cahaya pengetahuan, ada doa yang tulus, ada rasa syukur yang membuncah.
     
    Buku Prinsip-prinsip Negara Indonesia: Syarah Konstitusi seolah menjadi hadiah ulang tahun bagi dirinya sendiri dan sekaligus hadiah untuk bangsa. Sebuah karya yang berangkat dari keyakinan bahwa Indonesia akan tetap kokoh bila berdiri di atas fondasi Pancasila dan UUD 1945.
     
    “Buku ini bukan untuk saya pribadi. Ini untuk generasi mendatang, agar mereka tetap punya jiwa nasionalisme yang kokoh meski hidup di zaman digital,” ujar Kyai Ali menutup sambutannya.
     
    Dan di usia 63 tahun, cahaya itu kian terang, cahaya seorang guru, negarawan, dan penulis yang terus menyalakan api kebangsaan di hati murid-muridnya, sahabat-sahabatnya, dan bangsanya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)