Produk: UUD 1945

  • Hoaks! Prabowo pecat massal 200 anggota DPR RI

    Hoaks! Prabowo pecat massal 200 anggota DPR RI

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di YouTube pada 21 September 2025 menarasikan bahwa Presiden Prabowo memecat secara massal 200 anggota DPR RI.

    Dalam video tersebut disebutkan bahwa pemecatan dilakukan karena para anggota DPR sengaja absen dari rapat untuk menggagalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

    Berikut narasi dalam video tersebut:

    “PRABOWO UMUMKAN DAFTAR DEWAN DPR YANG DIPECAT

    TERBUKTI SENGAJA ABSEN UNTUK GAGALKAN RAPAT DPR

    200 ANGGOTA DPR DIPECAT MASAL MALAM INI”

    Unggahan tersebut juga disertakan narasi:

    “PRABOWO UMUMKAN DAFTAR 200 ANGGOTA DPR YANG DIPECAT KARENA SENGAJA ABSEN UNTUK GAGALKAN RAPAT DPR”

    Namun, benarkah Prabowo pecat massal 200 anggota DPR RI?

    Unggahan yang menarasikan Prabowo pecat massal 200 anggota DPR RI. Faktanya, pernyataan tersebut tidak berdasar. (YouTube)

    Penjelasan:

    Berdasarkan penelusuran, tidak ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo terkait pemecatan massal anggota DPR RI.

    Foto thumbnail dalam video tersebut merupakan saat Presiden Prabowo mengumumkan susunan kabinet Merah Putih 2024-2029 pada 20 Oktober 2024 lalu.

    Sementara itu, dalam sistem kenegaraan Indonesia, sesuai pasal 7c UUD 1945, Presiden tidak memiliki kewenangan membekukan atau membubarkan DPR. Presiden juga tidak bia memberhentikan anggota DPR karena keduanya memiliki keduukan sejajar sebagai lembaga negara.

    Di sisi lain, partai politik Gerindra hanya memiliki 86 kursi dari 580 kursi anggota DPR RI, sehingga Prabowo sebagai ketua umum partai politik tersebut tidak mungkin dapat memecat 200 anggota DPR.

    Klaim: Prabowo pecat massal 200 anggota DPR RI

    Pewarta: Tim JACX
    Editor: M Arief Iskandar
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Paripurna DPR Sahkan Hasil Fit And Proper Test Hakim Agung dan Ad Hoc MA – Page 3

    Paripurna DPR Sahkan Hasil Fit And Proper Test Hakim Agung dan Ad Hoc MA – Page 3

    Proses pengangkatan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) merupakan bagian dari sistem checks and balances antar-lembaga negara, khususnya antara lembaga yudikatif (MA) dan legislatif (DPR), yang diatur oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Keterlibatan DPR dalam proses ini bertujuan untuk memastikan adanya pengawasan publik dan akuntabilitas dalam pemilihan pejabat tinggi di lembaga peradilan.

    Berdasarkan Pasal 24A ayat (3) UUD 1945, calon Hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. KY, sebagai lembaga negara yang mandiri, memiliki wewenang dan tugas utama untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

    Proses seleksi di KY mencakup pendaftaran, seleksi kualitas, dan wawancara untuk menjaring calon-calon terbaik. KY bertugas memastikan calon yang diajukan memiliki integritas, kompetensi, dan moralitas yang tinggi.

    Setelah melalui seleksi ketat di Komisi Yudisial, nama-nama calon diajukan ke DPR. Di sinilah peran DPR, melalui Komisi III yang membidangi hukum, untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Proses ini menjadi tahap akhir penentu sebelum calon-calon tersebut disahkan.

    Uji kelayakan ini sering kali menjadi sorotan publik karena berpotensi dipengaruhi oleh pertimbangan politik. Namun, secara ideal, tujuannya adalah untuk memastikan bahwa calon hakim agung tidak hanya cakap secara hukum, tetapi juga memiliki rekam jejak yang bersih dan tidak terafiliasi dengan kepentingan politik tertentu.

     

  • Isi Lengkap Surat Pemecatan Wahyudin Moridu dari PDIP dan Anggota DPRD Gorontalo

    Isi Lengkap Surat Pemecatan Wahyudin Moridu dari PDIP dan Anggota DPRD Gorontalo

    GELORA.CO  – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi memecat Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Wahyudin Moridu, usai video dirinya viral di media sosial karena menyebut ingin merampok uang negara. Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) bernomor 12/KPTS/DPP/IX/2025 yang ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.

    Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komaruddin Watubun menegaskan keputusan pemecatan diambil demi menjaga marwah partai.

    “Hari ini DPP mengeluarkan surat pemecatan kepada yang bersangkutan, dan dalam waktu dekat segera dilakukan PAW,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).

    Menurut Komaruddin, proses ini telah melalui mekanisme partai. DPD PDIP Provinsi Gorontalo sebelumnya memanggil Wahyudin untuk klarifikasi, dan hasilnya diserahkan ke DPP sebelum komite etik memberikan rekomendasi pemecatan.

    Pemecatan Wahyudin menegaskan komitmen PDIP menjaga disiplin dan kehormatan organisasi. Komaruddin Watubun mengingatkan seluruh kader agar tidak melakukan tindakan yang mencoreng citra partai.

    “Jangan sampai melakukan tindakan-tindakan yang mencederai partai, mencederai hati rakyat. DPP akan ambil tindakan pemecatan yang sama seperti yang dilakukan oleh saudara Wahyudin,” tegasnya.

    Dengan keputusan ini, Wahyudin dipastikan kehilangan statusnya sebagai anggota PDIP sekaligus DPRD Provinsi Gorontalo, dan segera diganti melalui mekanisme PAW.

    Isi Surat Keputusan Pemecatan Wahyudin Moridu:

    Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP-PDIP Perjuangan)

    Surat keputusan nomor: 12/kpts/dpp/ix/2025 tentang Pemecatan Wahyudin Moridu dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

    Menimbang:

    1. Bahwa demi menjaga kehormatan, kewibawaan, dan citra Partai, setiap anggota wajib berpedoman pada kode etik serta disiplin yang berlaku.

    2. Organisasi Partai tidak akan efektif tanpa disiplin dan tanggung jawab kader.

    3. Kader Partai wajib menjaga citra organisasi sesuai ideologi Pancasila, UUD 1945, AD/ART, serta keputusan Kongres.

    4. Jika anggota melakukan pelanggaran kode etik, Partai berhak memberi sanksi berupa pemecatan.

    5. Saudara Wahyudin Moridu, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Gorontalo Periode 2024–2029, telah melakukan pelanggaran disiplin dengan pernyataan di media sosial TikTok (@Wakilrakyatdotco) yang menjatuhkan nama baik dan citra Partai, menimbulkan dampak negatif, serta mencederai integritas Partai.

    6. Atas dasar itu, DPP PDI Perjuangan memutuskan memberikan sanksi berupa pemecatan dari keanggotaan.

    Mengingat:

    1. UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik beserta perubahannya.

    2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai 2025.

    3. Keputusan Kongres V PDI Perjuangan 2025.

    4. Ketetapan MUNAS Partai 2025.

    5. Ketentuan Hukum yang berlaku.

    Memerhatikan:

    1. Dokumentasi video di media sosial TikTok akun @Wakilrakyatdotco.

    2. Keputusan rapat DPP PDI Perjuangan.

    MEMUTUSKAN

    Menetapkan:

    1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Wahyudin Moridu dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

    2. Melarang yang bersangkutan melakukan kegiatan atau menduduki jabatan dengan mengatasnamakan Partai.

    3. Menyatakan bahwa tindakan Wahyudin Moridu merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak terkait sikap resmi Partai.

    4. DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan keputusan ini pada Kongres Partai.

    5. Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat ditinjau kembali bila ditemukan kekeliruan.

    Ditetapkan di Jakarta

    Pada tanggal: 20 September 2025

    Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan

    Masa Bakti 2025–2030

    Ketua Umum,

    (ttd) Megawati Sukarnoputri

    Sekretaris Jenderal,

    (ttd) Hasto Kristiyanto

    Tembusan:

    – Kepala Pusat Analisa dan Pengendali Situasi PDI Perjuangan

    – DPD PDI Perjuangan Provinsi Gorontalo

    – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Gorontalo

    – Yang bersangkutan

    – Arsip

  • Empat Pilar Kebangsaan Acuan Lengkap Kehidupan Bernegara

    Empat Pilar Kebangsaan Acuan Lengkap Kehidupan Bernegara

    Jakarta: Empat Pilar Kebangsaan yang kita miliki merupakan acuan yang lengkap untuk menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara yang diamanahkan para pendahulu bangsa. 

    “Nilai-nilai Pancasila sebagai jiwa kita, UUD 1945 sebagai aturan yang harus dipatuhi, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai wilayah hidup kita, dan Bhineka Tunggal Ika merupakan kekuatan yang kita miliki dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang kita jalani,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/9). 

    Pernyataan itu disampaikan Lestari pada acara Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di depan generasi muda dan masyarakat kota Medan di Yayasan Prananda Surya Paloh, di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (20/9). 

    Menurut Lestari, menghadapi dinamika global dan disrupsi teknologi, dibutuhkan sebuah kesadaran bersama untuk berpegang teguh pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai fondasi kehidupan. 

    Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat, Empat Pilar Kebangsaan yang kita miliki itu ibarat game atau sebuah aplikasi. Pancasila itu, tambahnya, ibarat aplikasi utama yang ada di HP kita. 

    Sila-sila di dalamnya, sila 1 sampai 5 itu, jelas Rerie, adalah fitur-fitur yang membantu kita untuk memahami sekaligus berfungsi sebagai filter dalam kehidupan bernegara. 
     

    Nilai-nilai kearifan lokal Sumatera Utara seperti Marsiadapari (gotong royong), ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu, juga harus terus dihidupkan untuk membangkitkan solidaritas dan toleransi, serta kepedulian di antara sesama anak bangsa. 

    Keutuhan wilayah NKRI, tambah Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, sejatinya ada di tangan setiap anak bangsa. 

    “Karena kita punya kekuatan yang bernama Bhineka Tunggal Ika, meski berbeda-beda kita tetap satu,” ujar Rerie.

    Sebelumnya, pada hari yang sama, Rerie membuka acara Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Tahun 2025 Provinsi Sumatera Utara. 

    Pada kesempatan itu, Rerie berpesan kepada para peserta cerdas cermat agar menjadi insan yang qualified yaitu insan yang tahu kalau dia tahu dan harus tahu kalau dia tidak tahu. 

    Sehingga, tegas Rerie, insan yang qualified itu selalu berupaya untuk mencari tahu atau berkolaborasi dengan orang yang tahu agar mampu memecahkan berbagai masalah yang dihadapi.

    “Sebuah keberhasilan adalah jika mampu bersatu dan mampu memecahkan persoalan dengan pendekatan berbagai sudut pandang, karena itu persatuan bangsa menjadi suatu hal yang harus terus diwujudkan,” pungkasnya.

    Jakarta: Empat Pilar Kebangsaan yang kita miliki merupakan acuan yang lengkap untuk menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara yang diamanahkan para pendahulu bangsa. 
     
    “Nilai-nilai Pancasila sebagai jiwa kita, UUD 1945 sebagai aturan yang harus dipatuhi, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai wilayah hidup kita, dan Bhineka Tunggal Ika merupakan kekuatan yang kita miliki dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang kita jalani,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/9). 
     
    Pernyataan itu disampaikan Lestari pada acara Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di depan generasi muda dan masyarakat kota Medan di Yayasan Prananda Surya Paloh, di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (20/9). 

    Menurut Lestari, menghadapi dinamika global dan disrupsi teknologi, dibutuhkan sebuah kesadaran bersama untuk berpegang teguh pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai fondasi kehidupan. 
     
    Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat, Empat Pilar Kebangsaan yang kita miliki itu ibarat game atau sebuah aplikasi. Pancasila itu, tambahnya, ibarat aplikasi utama yang ada di HP kita. 
     
    Sila-sila di dalamnya, sila 1 sampai 5 itu, jelas Rerie, adalah fitur-fitur yang membantu kita untuk memahami sekaligus berfungsi sebagai filter dalam kehidupan bernegara. 
     

     
    Nilai-nilai kearifan lokal Sumatera Utara seperti Marsiadapari (gotong royong), ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu, juga harus terus dihidupkan untuk membangkitkan solidaritas dan toleransi, serta kepedulian di antara sesama anak bangsa. 
     
    Keutuhan wilayah NKRI, tambah Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, sejatinya ada di tangan setiap anak bangsa. 
     
    “Karena kita punya kekuatan yang bernama Bhineka Tunggal Ika, meski berbeda-beda kita tetap satu,” ujar Rerie.
     

     
    Sebelumnya, pada hari yang sama, Rerie membuka acara Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Tahun 2025 Provinsi Sumatera Utara. 
     
    Pada kesempatan itu, Rerie berpesan kepada para peserta cerdas cermat agar menjadi insan yang qualified yaitu insan yang tahu kalau dia tahu dan harus tahu kalau dia tidak tahu. 
     
    Sehingga, tegas Rerie, insan yang qualified itu selalu berupaya untuk mencari tahu atau berkolaborasi dengan orang yang tahu agar mampu memecahkan berbagai masalah yang dihadapi.
     
    “Sebuah keberhasilan adalah jika mampu bersatu dan mampu memecahkan persoalan dengan pendekatan berbagai sudut pandang, karena itu persatuan bangsa menjadi suatu hal yang harus terus diwujudkan,” pungkasnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Beda Pandangan Penggunaan Food Tray Mengandung Minyak Babi, Muhammadiyah Minta Dihentikan, NU Bolehkan

    Beda Pandangan Penggunaan Food Tray Mengandung Minyak Babi, Muhammadiyah Minta Dihentikan, NU Bolehkan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Polemik food tray (ompreng) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto kembali menuai sorotan.

    Dua ormas Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), mengeluarkan pandangan yang berbeda soal dugaan adanya kandungan minyak babi dalam wadah makan tersebut.

    Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, menegaskan pemerintah harus segera memastikan apakah benar food tray yang digunakan dalam program MBG mengandung unsur babi.

    Ia berpendapat bahwa bila terbukti, maka penggunaannya wajib dihentikan.

    Ia juga mengingatkan, konstitusi sudah menegaskan pentingnya menjamin kebebasan beribadah, termasuk menjaga kehalalan makanan dan minuman bagi umat Islam.

    Anwar mengacu pada Pasal 29 ayat 2 UUD 1945, negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk beribadah sesuai agamanya.

    Ia menarik kesimpulan bahwa soal kehalalan makanan adalah bagian dari ibadah.

    Muhammadiyah juga menyerukan agar pemerintah memberi jaminan halal pada setiap program yang menyangkut konsumsi masyarakat luas.

    Sementara itu, PBNU mengambil posisi berbeda. Ketua PBNU, Fahrur A Rozi, menyebut food tray tetap bisa dipakai selama dibersihkan sesuai kaidah fikih NU.

    PBNU juga menilai program MBG sangat bermanfaat bagi santri dan pesantren.

    Karena itu, mereka berharap pelaksanaannya tetap berjalan dengan lebih higienis dan dijamin kehalalannya.

    Meski demikian, PBNU tetap meminta klarifikasi resmi dari pemerintah, terutama terkait proses produksi dan lokasi temuan dugaan minyak babi yang dipakai saat pencetakan wadah tersebut.

  • Solusi Negara Kendalikan Kuota BBM

    Solusi Negara Kendalikan Kuota BBM

    Bisnis.com, JAKARTA – Kebijakan pemerintah dalam menetapkan tambahan kuota bahan bakar minyak atau BBM untuk swasta melalui pola kolaborasi dengan PT Pertamina (Persero) dinilai sebagai langkah tepat dan sesuai regulasi untuk meredam gangguan pasokan.

    Pengamat energi melihat penetapan alokasi tambahan itu sebagai respons yang proporsional terhadap kelangkaan yang sempat dilaporkan di beberapa SPBU swasta.

    “Ya, ya (sudah) betul. Ini mungkin karena ada kebijakan resiprokal dengan negara-negara yang punya SPBU asing itu. Kita bisa saja menerima, tetapi dengan pengaturan (oleh pemerintah) saya kira sudah cukup bagus,” ujar Marwan Batubara, Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS), Selasa (16/9/2025) di Jakarta.

    Marwan menegaskan bahwa langkah administratif berupa alokasi tambahan juga didukung oleh pijakan konstitusional. “Ini menjadi pijakan pemerintah dalam tata kelola kuota BBM untuk SPBU swasta”, kata Marwan.

    Ia mengingatkan bahwa Pasal 33 UUD 1945 menempatkan pengaturan cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak sebagai urusan negara.

    Menurut Marwan, langkah yang diambil pemerintah penting untuk menegaskan aspek pengendalian dan kepastian hukum. Penetapan ini memberi ruang bagi operator swasta untuk menambah pasokan, namun tetap melalui mekanisme pengawasan dan rekomendasi kementerian.

    Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menampik adanya pembatasan kuota distribusi BBM ke swasta.

    “Kalau pada 2024, perusahaan A mendapat 1 juta kiloliter, tahun ini kita beri 1,1 juta kiloliter. Kalau masih ada kekurangan, kita minta kolaborasi dengan Pertamina. Karena ini terkait dengan hajat hidup orang banyak. Cabang-cabang industri yang menyangkut hajat hidup orang banyak itu tetap harus dikontrol oleh negara. Supaya semuanya baik,” jelas Bahlil.

    Dari sisi regulasi, penetapan alokasi tambahan tersebut berjalan menurut kerangka hukum yang ada, termasuk ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Di dalamnya, ada prosedur perizinan dan rekomendasi yang mengatur pelaksanaan impor BBM oleh badan usaha sehingga penetapan alokasi tetap berada dalam mekanisme pengawasan kementerian.

    Para pengamat menilai kombinasi antara kepastian alokasi (110%), landasan konstitusional, dan mekanisme perizinan akan membantu menjaga ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat tanpa mengabaikan kontrol negara atas sektor strategis.

  • Nyaris Bikin Indonesia Gelap, KPU Cabut Keputusan karena Takut ‘Di-Nepalkan’?

    Nyaris Bikin Indonesia Gelap, KPU Cabut Keputusan karena Takut ‘Di-Nepalkan’?

    Oleh: Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes.*

    Hampir saja kedamaian Indonesia yang baru pulih dari Tragedi Agustus berdarah kelabu bulan lalu kembali terkoyak akibat ulah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Hal ini dipicu oleh Keputusan KPU No. 731 Tahun 2025 tentang “Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan”.

    Sebuah keputusan yang terkesan irasional, bahkan dalam bahasa Gen Z, “tidak masuk nurul.”

    Bagaimana tidak? Keputusan yang ditandatangani sepihak oleh pimpinan KPU pada 21 Agustus 2025 lalu tanpa konsultasi dengan DPR, khususnya Komisi II sebagai pengawasnya, langsung memicu kegaduhan publik.

    Tak sedikit warganet di media sosial bahkan melontarkan seruan agar KPU “di-Nepalkan”, meskipun, syukurlah, hal itu tidak benar-benar terjadi.

    Bisa dibayangkan, kedamaian yang dengan susah payah diraih bisa hilang begitu saja karena ulah KPU.

    Untungnya, pada Selasa, 16 September 2025, KPU buru-buru menggelar konferensi pers untuk mencabut keputusan kontroversial tersebut.

    Pengumuman disampaikan langsung oleh Ketua KPU Muh Affifuddin bersama Agust Melaz, Abdul Kholiq, dan jajaran komisioner lainnya.

    Meski patut diapresiasi karena mau mendengar desakan publik, muncul pertanyaan: apakah pencabutan ini cukup untuk dianggap selesai?

    Tak heran bila kini muncul desakan agar seluruh pimpinan dan komisioner KPU mengundurkan diri.

    Sebab, keputusan No. 731 Tahun 2025 jelas merupakan hasil kolektif-kolegial, bukan keputusan pribadi.

    Jadi, bukan hanya Muh Affifuddin yang harus bertanggung jawab, tetapi seluruh jajaran KPU, karena mereka bersama-sama gagal menjaga integritas lembaga.

    Baca Juga:

    Erick Thohir Resmi Dilantik Jadi Menpora, Status Ketua PSSI Jadi Sorotan

    Mengapa keputusan itu sangat kontroversial? Karena salah satu tujuannya tampak jelas: menutup akses publik terhadap dokumen ijazah calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

    Namun, akibatnya justru lebih fatal: seluruh 16 dokumen persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden ikut ditutup, termasuk LHKPN, surat pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945, hingga keterangan bebas dari keterlibatan G30S/PKI.

    KPU beralasan ada konsekuensi bahaya bila dokumen-dokumen tersebut dibuka untuk publik, termasuk soal ijazah.

    Namun alasan ini tidak masuk akal, bahkan mencerminkan keberpihakan kepada oknum pejabat yang enggan transparan.

    Ironisnya, KPU berdalih sesuai PKPU No. 15 Tahun 2014 dan PKPU No. 22 Tahun 2018, padahal jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang kedudukannya lebih tinggi.

    Sebelum pencabutan keputusan itu, saya sempat membahas masalah ini dalam program Dialog Kompas Petang, Senin, 15 September 2025, bersama mantan Ketua KPU Arif Budiman (2017–2022) dan pengacara Jokowi Rivai Kusumanegara, dipandu oleh Audrey Candra.

    Dalam diskusi tersebut tampak jelas siapa yang berpihak pada transparansi dan siapa yang justru ingin menutupinya.

    Fakta akhirnya terkonfirmasi dengan dibatalkannya keputusan KPU tersebut.

    Kesimpulannya, meski Keputusan KPU No. 731 Tahun 2025 telah resmi dicabut, perjuangan menjaga demokrasi belum selesai.

    Masyarakat harus terus mengawasi KPU dan lembaga-lembaga negara lainnya.

    Setiap celah regulasi yang berpotensi melemahkan transparansi wajib dicurigai.

    Musuh demokrasi sering menyelinap dari dalam, lewat aturan-aturan yang menutup akses publik.

    Intinya, meski Presiden Prabowo Subianto baru saja melakukan reshuffle kabinet, rakyat tidak boleh lengah.

    Kita harus tetap konsisten dalam gerakan menegakkan demokrasi dan supremasi hukum, termasuk melalui seruan #AdiliJkW dan #MakzulkanFufufafa.

    *) Pemerhati Telematika, Multimedia, AI, dan OCB Independen

    Jakarta, Rabu 17 September 2025

  • Pengamat Energi Apresiasi Pemerintah Tangani Kuota BBM Swasta

    Pengamat Energi Apresiasi Pemerintah Tangani Kuota BBM Swasta

    Jakarta

    Kebijakan pemerintah dalam menetapkan alokasi tambahan sebesar 10% menjadi 110% bagi kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) swasta, serta menjalin kolaborasi dengan PT Pertamina (Persero) pada tahun 2025 menjadi sorotan.

    Sejumlah kalangan menilai hal ini sebagai langkah tepat dan sesuai dengan koridor regulasi untuk meredam gangguan pasokan.

    Pengamat energi melihat penetapan alokasi tambahan itu sebagai respons yang proporsional terhadap kelangkaan yang sempat dilaporkan di beberapa SPBU swasta.

    “Ya, ya (sudah) betul. Ini mungkin karena ada kebijakan resiprokal dengan negara-negara yang punya SPBU asing itu. Kita bisa saja menerima, tetapi dengan pengaturan (oleh pemerintah) saya kira sudah cukup bagus,” ujar Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, dalam keterangannya, Kamis (18/9/2025) di Jakarta.

    Marwan menegaskan langkah administratif berupa alokasi tambahan juga didukung oleh pijakan konstitusional. “Ini menjadi pijakan pemerintah dalam tata kelola kuota BBM untuk SPBU swasta,” kata Marwan.

    Ia mengingatkan Pasal 33 UUD 1945 menempatkan pengaturan cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak sebagai urusan negara.

    Menurut Marwan, langkah yang diambil pemerintah penting untuk menegaskan aspek pengendalian dan kepastian hukum. Penetapan ini memberi ruang bagi operator swasta untuk menambah pasokan, namun tetap melalui mekanisme pengawasan dan rekomendasi kementerian.

    Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menjelaskan penetapan alokasi menampik klaim adanya pembatasan kuota dan menyampaikan mekanisme mitigasi jika pasokan masih kurang.

    “Kalau tahun 2024 Perusahaan A mendapat 1 juta kiloliter, tahun ini kita beri 1 juta 100 ribu kiloliter. Kalau masih ada kekurangan, kita minta kolaborasi dengan Pertamina. Karena ini terkait dengan hajat hidup orang banyak. Cabang-cabang industri yang menyangkut hajat hidup orang banyak itu tetap harus dikontrol oleh negara. Supaya semuanya baik,” jelas Bahlil.

    Dari sisi regulasi, penetapan alokasi tambahan tersebut berjalan menurut kerangka hukum yang ada, termasuk ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

    Di dalamnya, ada prosedur perizinan dan rekomendasi yang mengatur pelaksanaan impor BBM oleh badan usaha sehingga penetapan alokasi tetap berada dalam mekanisme pengawasan kementerian.

    Para pengamat menilai kombinasi antara kepastian alokasi (110%), landasan konstitusional, dan mekanisme perizinan akan membantu menjaga ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat tanpa mengabaikan kontrol negara atas sektor strategis.

    (prf/ega)

  • Buntut Polemik Ijazah, Ahmad Khozinudin: Gibran Bisa Dimakzulkan Tanpa Menyeret Prabowo

    Buntut Polemik Ijazah, Ahmad Khozinudin: Gibran Bisa Dimakzulkan Tanpa Menyeret Prabowo

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Advokat Ahmad Khozinudin, blak-blakan menyinggung peluang Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dimakzulkan buntut polemik ijazah.

    Dikatakan Ahmad, ketentuan Pasal 7A UUD 1945 dengan jelas membuka jalan pemakzulan jika seorang Presiden atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat jabatannya.

    “Jadi, berdasarkan ketentuan Pasal 7A UUD 1945, dijuntokan dengan pelanggaran ketentuan Pasal 169 huruf R UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, maka Gibran Rakabuming Raka dapat dimakzulkan, dengan alasan melakukan perbuatan tercela dan tidak lagi memenuhi syarat,” ujar Ahmad kepada fajar.co.id, Kamis (18/9/2025).

    Ahmad mengatakan, ijazah bermasalah merupakan aib sekaligus perbuatan tercela yang bisa menggugurkan syarat Gibran sebagai Wapres.

    Bahkan ia menekankan, pemakzulan bisa dilakukan tanpa harus menyeret Presiden Prabowo Subianto.

    “Dalam kasus ini, Gibran yang menjabat Wapres yang bermasalah ijazahnya, apabila terbukti bisa dimakzulkan secara sepihak tanpa menyertakan Presiden,” sebutnya.

    Selain itu, Ahmad menyinggung opsi pengunduran diri Gibran sebagaimana dituntut Subhan Palal di pengadilan.

    “Artinya, Gibran dapat mundur baik karena ijazahnya bermasalah atau tanpa alasan itu,” Ahmad menuturkan.

    Menurutnya, keputusan mundur tidak membutuhkan pembuktian hukum apapun.

    “Bahkan jika karena keinsyafan Gibran mundur karena segenap elemen rakyat sudah tidak lagi menghendaki dirinya, mundur dalam kondisi seperti ini jelas jauh lebih baik,” tambahnya.

  • Pemkot Jaksel nilai pentingnya peran empat pilar dalam Jaga Jakarta

    Pemkot Jaksel nilai pentingnya peran empat pilar dalam Jaga Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) menilai peran empat pilar, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI sangat penting dalam upaya Jaga Jakarta.

    “Empat pilar tersebut menjadi tiang penyangga bangsa agar tetap bersatu menghadapi berbagai tantangan,” kata Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan M Anwar di Jakarta, Kamis.

    Untuk itu, dia menegaskan pemahaman masyarakat terhadap empat pilar kebangsaan tersebut perlu ditingkatkan.

    Menurut dia, tindakan perusakan fasilitas umum yang terjadi beberapa waktu lalu itu disebabkan kurangnya pemahaman mengenai nilai kebangsaan.

    “Akhirnya, pembangunan jadi mundur, bukan maju, yang harusnya dialokasikan untuk pembangunan lain, justru dipakai memperbaiki fasilitas yang dirusak,” ujar Anwar.

    Pemkot Jaksel pun mengingatkan para demonstran agar memiliki sikap santun saat menyampaikan aspirasi mereka demi menjaga kondusivitas di wilayah setempat.

    Anwar juga meminta agar para demonstran memiliki sikap humanis dan tidak arogan saat berada di lapangan, serta tidak merusak fasilitas umum.

    Sementara itu, Anggota DPD Happy Djarot menambahkan empat pilar kebangsaan merupakan fondasi bangsa yang harus dijaga bersama-sama.

    “Saya apresiasi Jakarta Selatan yang menjadi tuan rumah kegiatan ini, dan berharap kader PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) serta masyarakat bisa menyebarkan nilai-nilai kebangsaan hingga ke lingkungan keluarga,” ungkap Happy.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.