Produk: UUD 1945

  • Sikap PWI, AJI, dan IJTI Terkait Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia

    Sikap PWI, AJI, dan IJTI Terkait Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Akhmad Munir mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi. Klarifikasi terkait pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia, berinisial DV, usai bertanya kepada Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (27/9).

    Akhmad Munir, menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    “Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” ujar Munir dalam keterangan resmi, Minggu (28/9/2025).

    Munir juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

    Menurut Munir, pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan karena menghalangi tugas jurnalistik serta membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.

    Pernyataan AJI Jakarta

    Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam keputusan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden mencabut kartu identitas liputan (ID pers) Istana dari DV.

    Pencabutan ID pers itu terjadi selepas agenda kedatangan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Sabtu, 27 September 2025. Prabowo tiba di Halim setelah berkunjung ke empat negara.

    Dalam kesempatan itu, DV bertanya soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan kasus keracunan MBG meluas. Berdasarkan informasi yang dihimpun AJI dan LBH Pers, Biro Istana mengambil langsung ID Istana DV di Kantor CNN pada pukul 20.00. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden menilai pertanyaan itu di luar konteks agenda sehingga memutuskan mencabut ID pers DV.

    Terkait peristiwa ini, AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan:

    1. Mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden meminta maaf dan mengembalikan ID Pers Istana milik jurnalis CNN Indonesia.

    2. Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi pejabat Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang mencabut ID Pers Istana DV.

    3. Mengingatkan semua pihak, termasuk Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk kekerasan atau penghambatan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi.

    Sikap Resmi IJTI

    Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pernyataan sikap terkait pencabutan kartu identitas liputan Istana yang dimiliki oleh DV. Adapun sikap resmi IJTI adalah sebagai berikut:

    1. IJTI menyatakan keprihatinan atas penarikan kartu identitas liputan Istana dari rekan jurnalis Diana Valencia, yang dilakukan setelah ia bertugas menjalankan fungsi jurnalistik.

    2. IJTI meminta penjelasan kepada Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden atas peristiwa ini. Dalam pandangan IJTI, pertanyaan yang diajukan saudari Diana Valencia masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi kepentingan publik. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan jawaban yang informatif terkait Program Makanan Bergizi Gratis, yang semestinya menjadi bahan penting untuk diketahui masyarakat luas.

    3. IJTI menegaskan pentingnya kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan pencabutan kartu identitas liputan dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang justru berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi.

    4. IJTI mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 menyebutkan: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00. [but]

  • Skema B2B Impor BBM, Guru Besar UI: Solusi Perkuat Ketahanan Energi

    Skema B2B Impor BBM, Guru Besar UI: Solusi Perkuat Ketahanan Energi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memfasilitasi skema business-to-business (B2B) antara PT Pertamina (Persero) dan SPBU swasta dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga pasokan bahan bakar minyak (BBM) sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.

    Guru Besar Universitas Indonesia,  Prof. Andy N. Sommeng, menyatakan skema B2B memberi keuntungan signifikan. Dengan pembelian dalam volume besar, kata Andy, posisi tawar Pertamina meningkat, logistik menjadi lebih efisien, dan stok nasional menjadi lebih terjamin. “Dengan skema impor ini, Pertamina bisa membeli dalam volume besar. Bargaining power meningkat, logistik lebih efisien, dan stok nasional lebih aman,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).

    Menurut Andy, hasil rapat antara ESDM, Pertamina, dan pengelola SPBU swasta yang melahirkan empat poin kesepakatan memperlihatkan tata kelola yang transparan. Poin-poin itu meliputi jaminan pasokan dalam tujuh hari, keterlibatan surveyor independen, serta mekanisme harga yang terbuka.

    Ia menegaskan bahwa pengaturan ini bukan monopoli komersial, melainkan monopoli negara yang sah sesuai ketentuan UU Migas, PP 36/2004, dan Perpres 191/2014. “Ini sejalan dengan implementasi Pasal 33 UUD 1945,” tambahnya.

    Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah tidak membatasi kuota impor bagi SPBU swasta. Alokasi untuk tahun ini dinaikkan 10% dibandingkan realisasi 2024, menjadi 110% dari realisasi tahun lalu. “Kalau tahun lalu 1 juta kiloliter, tahun ini 1,1 juta kiloliter. Kalau masih kurang, silakan kolaborasi dengan Pertamina,” ujar Bahlil.

    Bahlil juga memastikan cadangan BBM nasional saat ini mencukupi untuk kebutuhan 18–21 hari. Ia menekankan bahwa pengelolaan energi merupakan urusan publik yang harus tetap dikontrol negara. “Energi menyangkut hajat hidup orang banyak. Cabang industri ini wajib tetap dikontrol negara,” kata Bahlil.

    Sebagai mantan Kepala BPH Migas (2011–2017), Andy menekankan peran strategis Pertamina bukan sekadar sebagai importir tunggal, tetapi juga sebagai penyangga terhadap fluktuasi pasar global. Bila sepenuhnya diserahkan ke pasar bebas, ujarnya, volatilitas harga akan membebani konsumen kecil. “Negara wajib hadir memastikan stabilitas,” tutur Andy.

    Data ESDM menunjukkan pangsa pasar SPBU swasta mencapai sekitar 13% dari total distribusi nasional. Kehadiran mereka, menurut Andy, penting untuk meningkatkan layanan ritel BBM, namun harus berada dalam koridor regulasi agar tidak mengganggu peran strategis Pertamina.

    Andy mengingatkan bahwa skema impor B2B sebaiknya dipandang sebagai solusi jangka menengah. Prioritas tetap pada percepatan pembangunan kilang dan diversifikasi energi agar ketergantungan impor tidak berkepanjangan. “Kebijakan ini bukan solusi permanen, tapi jembatan menuju kemandirian energi. Pemerintah perlu transparan dalam kompensasi ke Pertamina dan memperkuat proyek kilang,” katanya.

    Dengan skema yang terstruktur dan transparan, diharapkan publik semakin yakin pasokan BBM terjaga, harga terkendali, dan tata kelola energi berjalan sesuai amanat konstitusi. Implementasi yang konsisten, menurut para pengamat, akan menentukan efektivitas skema ini dalam jangka menengah.

  • Anggota DPR: Revisi UU BUMN bukti pemerintah serap aspirasi rakyat

    Anggota DPR: Revisi UU BUMN bukti pemerintah serap aspirasi rakyat

    “RUU BUMN ini bentuk kepekaan pemerintah menyerap aspirasi rakyat. Dengan aturan baru, BPK bisa memeriksa BUMN dan tidak ada lagi rangkap jabatan menteri atau wakil Menteri sebagai komisaris maupun direksi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi,”

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian mengatakan kehadiran Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara merupakan bentuk kepekaan pemerintah dalam menyerap aspirasi rakyat.

    Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Hukum di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.

    “RUU BUMN ini bentuk kepekaan pemerintah menyerap aspirasi rakyat. Dengan aturan baru, BPK bisa memeriksa BUMN dan tidak ada lagi rangkap jabatan menteri atau wakil Menteri sebagai komisaris maupun direksi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Kawendra dalam keterangannya.

    Ia menilai penguatan regulasi BUMN menjadi langkah strategis agar tata kelola perusahaan pelat merah semakin modern, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan publik. Ia menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih kuat, termasuk dengan memberi kewenangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa BUMN.

    BUMN, lanjut dia, sejak awal dibentuk bukan hanya untuk mencari keuntungan, melainkan membawa misi kebangsaan sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 dan nilai Pancasila, terutama sila ke-5.

    “Penguasaan negara atas sumber daya alam dan cabang produksi strategis mutlak adanya dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya.

    Kawendra juga menilai BUMN memiliki peran vital dalam mendukung visi Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas 2045, yang dituangkan dalam delapan misi utama atau Astacita. Peran itu mencakup penciptaan lapangan kerja, hilirisasi industri, kemandirian ekonomi hingga pemerataan kesejahteraan.

    Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti urgensi penguatan tata kelola BUMN, baik dari sisi entitas pengelola maupun regulasi. Ia menegaskan privatisasi hanya boleh dilakukan dengan sangat selektif, khususnya untuk sektor strategis seperti energi, pangan, telekomunikasi, dan infrastruktur.

    “BUMN harus tetap menjadi instrumen negara untuk menciptakan kesejahteraan rakyat yang merata dan berkeadilan. Tidak boleh semata berorientasi pada profit,” tuturnya.

    Ia mengharapkan perubahan UU tersebut benar-benar menghadirkan pengelolaan BUMN yang lebih transparan, efisien, dan kuat dalam menghadapi persaingan global.

    “RUU BUMN ini adalah bagian penting dan strategis untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan penyelenggaraan BUMN, sehingga kontribusinya bisa semakin optimal dalam mendukung kemajuan bangsa dan negara,” ujar Kawendra.

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi VI DPR optimis Revisi UU BUMN perkuat daya saing global

    Komisi VI DPR optimis Revisi UU BUMN perkuat daya saing global

    “Jika berbentuk lembaga, orientasi BUMN lebih berbasis kontrak kinerja dan indikator objektif seperti dividen, efisiensi holding, serta kualitas pelayanan publik, bukan sekadar mengikuti siklus politik,”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menilai revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN akan memperkuat daya saing perusahaan negara untuk menjadi kampiun nasional sekaligus pemain global.

    Menurut dia, perubahan utama dalam revisi adalah transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai langkah korektif untuk menyederhanakan arsitektur pengelolaan BUMN agar lebih profesional, efisien, dan berdaya saing.

    “Jika berbentuk lembaga, orientasi BUMN lebih berbasis kontrak kinerja dan indikator objektif seperti dividen, efisiensi holding, serta kualitas pelayanan publik, bukan sekadar mengikuti siklus politik,” kata Nurdin berdasarkan keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

    Ia menjelaskan, selama ini dualisme kewenangan antara Kementerian BUMN dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara berpotensi menimbulkan kebingungan arah kebijakan dan duplikasi program sehingga memperlambat restrukturisasi.

    Transformasi ke BP BUMN diharapkan dapat menyederhanakan jalur kewenangan sekaligus memperjelas fokus pengelolaan.

    Menurutnya, dalam desain yang disebut “dual engine system”, BP BUMN dapat berfokus pada mandat sosial-ekonomi, stabilitas domestik, dan pelayanan publik. Sementara BPI Danantara diarahkan sebagai motor investasi, ekspansi komersial, dan integrasi BUMN ke rantai pasok global.

    Nurdin menegaskan, dengan otoritas yang lebih jelas, BUMN dapat bergerak agresif menjalin kemitraan strategis, memperluas ekspansi sektor strategis, sekaligus menjalankan mandat kesejahteraan publik.

    Selain itu, ia menyoroti pentingnya standar akuntabilitas publik bagi organ dan pegawai BUMN, meski dikelola secara korporasi.

    Revisi juga memberi kewenangan BP BUMN untuk mengesahkan restrukturisasi, merger, maupun akuisisi yang diajukan BPI Danantara.

    Dia kemudian menegaskan, perubahan bentuk kelembagaan tidak akan mengurangi kontrol negara terhadap BUMN.

    “Kontrol negara adalah harga mati. Apa pun bentuk kelembagaannya, BUMN tetap harus berpijak pada Pasal 33 UUD 1945,” ujarnya.

    Dari sisi pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada kesempatan yang sama menyatakan revisi UU BUMN merupakan bagian dari penyempurnaan materi sekaligus mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 terkait larangan rangkap jabatan Menteri dan Wakil Menteri di BUMN.

    “Revisi ini harapan baik dalam rangka tata kelola, apalagi dengan masuknya Badan Pemeriksa Keuangan secara limitatif di dalam undang-undang,” katanya.

    Supratman menambahkan, perubahan kelembagaan akan memperkuat peran regulator dan operator. Dalam revisi, BP BUMN memegang saham seri A dwiwarna mewakili pemerintah, sedangkan Danantara memegang saham seri B sebesar 99 persen sebagai operator.

    Ia memastikan transisi kelembagaan diatur melalui peraturan presiden dalam waktu 30 hari setelah pengesahan, dengan masa persiapan maksimal tiga bulan. Kepala BP BUMN juga akan dipilih langsung oleh Presiden.

    Pewarta: Aria Ananda
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KI DKI tekankan Keterbukaan Informasi Publik sebagai amanat konstitusi

    KI DKI tekankan Keterbukaan Informasi Publik sebagai amanat konstitusi

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta,m menekankan bahwa Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan amanat konstitusi dan salah satu tujuan bernegara.

    “KIP adalah visi bernegara dalam UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Informasi adalah mata uang demokrasi. Jika akses informasi ditutup, masyarakat akan sulit maju dan demokrasi kehilangan daya kontrolnya,” kata Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Luqman Hakim di Jakarta, Kamis.

    Ia menjelaskan, hadirnya Undang-Undang KIP pada tahun 2008 menjadi instrumen penting agar masyarakat dapat mengakses informasi.

    KI DKI pun berperan menyelesaikan sengketa informasi ketika ada permohonan informasi yang tidak diberikan oleh badan publik.

    Dalam seminar KI Provinsi DKI Jakarta yang berkolaborasi dengan Universitas Budi Luhur, Luqman mengajak civitas akademika Universitas Budi Luhur untuk terlibat aktif dalam pengawalan KIP.

    Mahasiswa bisa menguji keterbukaan badan publik, melakukan riset hingga meneliti peran instansi di Jakarta. “Kami senang mendapat tambahan amunisi tenaga muda untuk mengawal keterbukaan informasi,” kata Luqman.

    Komisioner KI DKI bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi (ESA) Ferid Nugroho menjelaskan pentingnya membedakan antara informasi umum dan informasi publik.

    Siapapun bisa memberi informasi, tetapi informasi publik adalah informasi yang dikelola, didokumentasikan dan disimpan oleh badan publik.

    Tahun ini, KI DKI juga mulai melakukan monitoring dan evaluasi terhadap badan filantropi non-pemerintah yang menggunakan dana masyarakat.

    Menurut dia, KI DKI sedang melakukan monev terhadap 777 badan publik dan hasil dari pengisian E-Monev dan persentasi akan diumumkan dalam penganugerahan.

    Selain itu, dalam sebuah tayangan yang ditampilkan di seminar tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga menegaskan bahwa KIP berperan penting dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang transparan dan akuntabel.

    “Pemerintah Provinsi bersama KI DKI Jakarta berkomitmen memperkuat sistem keterbukaan informasi publik demi kemajuan kota,” ujar Pramono.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ekspor Listrik Lewat PLN, Pengamat Ingatkan Ruang Swasta Bisa Terbatas

    Ekspor Listrik Lewat PLN, Pengamat Ingatkan Ruang Swasta Bisa Terbatas

    Bisnis.com, JAKARTA — Aturan Kebijakan Energi Nasional (KEN) baru memberi mandat kepada badan usaha milik negara (BUMN) di bidang kelistrikan yakni PT PLN (Persero), sebagai agregator ekspor-impor listrik lintas negara. Pengamat pun menilai ketentuan tersebut memiliki untung rugi tersendiri.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 15 September 2025, ekspor-impor listrik dilakukan oleh perusahaan listrik milik negara pengekspor atau pengimpor.  Beleid itu juga membuka opsi ekspor-impor listrik dapat dilakukan oleh perusahaan yang ditunjuk mewakili negara.

    Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bakhtiar berpendapat keputusan tersebut sudah tepat. Sebab, sesuai dengan konstitusi Pasal 33 UUD 1945 listrik merupakan cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh negara.

    “Dalam hal ini penguasaan melalui pengelolaan oleh BUMN yaitu PT PLN,” ujar Bisman kepada Bisnis, Kamis (25/9/2025).

    Dia lantas memaparkan untung rugi dari penunjukan PLN sebagai pelaku ekspor impor listrik. Keuntungannya, kebijakan ini akan menjaga kedaulatan energi.
    Selain itu, kontrol pengadaan energi tetap ada pada negara dengan satu pintu, yaitu PLN sebagai perusahaan pelat merah.

    “Dari aspek koordinasi dan perencanaan jaringan dan kapasitas juga akan lebih mudah,” imbuh Bisman.

    Di satu sisi, kebijakan itu memiliki dampak negatif. Menurut Bisman, ruang pelaku usaha listrik swasta dan investor independent power producer (IPP) akan semakin terbatas.

    Bisman menyebut, pelaku usaha swasta bakal sangat bergantung pada PLN. Oleh karena itu, walaupun dikuasai oleh negara dan agregator oleh PLN harus diatur tata niaga yang bisa memberikan ruang lebih luas kepada pelaku usaha swasta.

    “Misalnya perlu dipertimbangkan opsi power wheeling atau kebijakan lain yang bisa meningkatkan peran swasta dan mendatangkan investor, khususnya untuk energi terbarukan,” ucap Bisman.

    Dalam PP Nomor 40 Tahun 2025, pemerintah pusat dapat melakukan ekspor-impor listrik dalam rangka mengamankan penyediaan energi dalam jangka panjang.

    Khusus ekspor listrik lintas negara, hal itu juga dapat dilakukan dengan tujuan peningkatan efisiensi, keandalan, dan keamanan pasokan penyediaan energi dengan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan listrik setempat demi mewujudkan peningkatan ekonomi nasional.

    Sementara itu, impor listrik lintas negara dapat dilakukan dengan tujuan peningkatan efisiensi, keandalan, dan keamanan pasokan penyediaan energi dengan pertimbangan belum tersedianya infrastruktur. Selanjutnya, ekspor-impor listrik dilakukan oleh BUMN atau perusahaan yang ditunjuk mewakili negara.

    “Ekspor dan impor sumber energi berupa tenaga listrik lintas negara dilakukan oleh perusahaan listrik milik negara pengekspor atau pengimpor atau entitas bisnis yang ditunjuk mewakili negara pengekspor atau pengimpor,” berikut bunyi Pasal 26 ayat (3).

    Adapun, ekspor-impor listrik itu dapat dilakukan dengan cara transaksi penukaran (swap). Berikutnya, ketentuan pelaksanaan transaksi penukaran berdasarkan perjanjian jual beli dalam hal melakukan transaksi penukaran sumber energi dengan energi lain melakukan transaksi penukaran sumber energi dengan komoditas lain.

    Selanjutnya, ketentuan mengenai pelaksanaan ekspor impor listrik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara itu, penerimaan negara yang berasal dari sektor energi dapat dimanfaatkan untuk mendukung ketahanan energi nasional dan pengembangan energi baru terbarukan (EBT). Adapun, pemanfaatan itu disesuaikan dengan prioritas nasional.

    Berikutnya, pemanfaatan dari penerimaan negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan.

  • Pentingnya Menghormati Kedaulatan Negara dalam Mewujudkan Perdamaian Dunia

    Pentingnya Menghormati Kedaulatan Negara dalam Mewujudkan Perdamaian Dunia

    Jakarta: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat berujar bahwa saling menghormati kedaulatan setiap negara dan menjunjung tinggi hukum internasional harus dikedepankan dalam upaya mewujudkan perdamaian dunia. 

    “Upaya menciptakan perdamaian harus bertolak dari kesepahaman bahwa damai berarti komitmen pada kemanusiaan untuk mengakhiri semua bentuk permusuhan,” kata Lestari Moerdijat dalam sambutan tertulisnya pada diskusi daring bertema Peran Indonesia dalam Perdamaian Timur Tengah Pasca Serangan Israel ke Qatar yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (24/9). 

    Diskusi yang dimoderatori Luthfi Assyaukanie, Ph.D (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Dian Wirengjurit (Duta Besar RI untuk Iran periode 2012-2016), Prof. Dr. Siti Mutiah Setiawati (Guru Besar Hubungan Internasional, Universitas Gadjah Mada), dan Broto Wardoyo, S.Sos., M.A., Ph.D. (Dosen Hubungan Internasional, Universitas Indonesia) sebagai narasumber. 

    Selain itu, hadir pula Dr. Shafiah F. Muhibat (Wakil Direktur Eksekutif Bidang Studi Centre for Strategic and International Studies/CSIS) sebagai penanggap.

    Menurut Lestari, perdamaian juga memungkinkan kebebasan bernegara serta prasyarat bagi penghormatan pada martabat manusia.

    Rerie, sapaan akrab Lestari, mengungkapkan, terkait serangan Israel ke Doha, Qatar pada 9 September 2025, sikap pemerintah RI yang mendukung kedaulatan Qatar merupakan langkah yang tepat. 

    Rerie berpendapat, kehadiran Indonesia pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Darurat negara-negara Arab dan Islam pada Senin (15/9) lalu, harus diletakkan dalam koridor merealisasikan amanat Konstitusi UUD 1945 untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

    Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu menilai, solidaritas Indonesia pada negara lain mesti diperkuat melalui legitimasi diplomatik. 

    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong agar Indonesia dapat menjadi negara yang mampu berdialog dengan berbagai pihak yang berkonflik agar tercipta harmoni dalam keberagaman, sebagaimana Indonesia yang damai dengan realitas multi-diversity. 
     

    Duta Besar RI untuk Iran periode 2012-2016, Dian Wirengjurit mengungkapkan, Qatar dinilai sejumlah pihak sebagai negara yang bersikap ambigu. 

    Dalam setiap terjadi perselisihan di kawasan, ujar Dian, Qatar selalu mengajukan diri sebagai penengah, sebagai realisasi kebijakan negara Qatar yang selalu ingin berperan sebagai penyeimbang. 

    Menurut Dian, bila ingin berperan dalam penyelesaian konflik antarnegara di Timur Tengah, Indonesia tidak memiliki leverage. 

    Selain itu, tambah dia, Qatar merupakan salah satu negara Timur Tengah yang mempersilakan Hamas membuka kantor perwakilan. 

    Bahkan Israel, jelas Dian, punya kantor perwakilan dagang di Doha, Qatar, meski kedua negara tidak punya hubungan diplomatik. 

    Kondisi itulah, menurut Dian, yang membuat Qatar dipermudahkan untuk berperan menjadi penengah dalam konflik antara Hamas dan Israel. 

    Sebaliknya, tambah dia, dengan kondisi tersebut upaya Indonesia cukup sulit untuk bisa berperan sebagai penengah dalam konflik Palestina-Israel. 

    “Indonesia hanya bisa berperan dalam konteks bantuan kemanusiaan dalam konflik Palestina-Israel,” kata Dian. 

    Sebaliknya, Guru Besar Hubungan Internasional, UGM, Siti Mutiah Setiawati berpendapat, sekecil apa pun Indonesia dapat berperan dalam mewujudkan perdamaian pada konflik Palestina-Israel. 

    Salah satu bentuk sumbangsih Indonesia dalam konflik itu, jelas Siti, adalah dukungan penuh upaya mewujudkan Palestina sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. 

    Terpenting, jelas Siti, sekecil apa pun bentuk dukungan Indonesia dapat dilihat oleh dunia. 

    Menurut Siti, sejumlah langkah diplomasi Indonesia mendukung kemerdekaan Palestina di berbagai kesempatan merupakan sumbangan yang penting dalam proses  menyelesaikan konflik Palestina-Israel. 

    Pascaserangan Israel ke Qatar, ujar Siti, Presiden Prabowo pun langsung bertemu dengan Emir Qatar, untuk menyampaikan simpati. 

    Pada saat yang bersamaan, Menteri Luar Negeri RI menghadiri KTT Darurat OKI di Doha, Qatar. 

    Selain itu, tambah Siti, sejumlah pernyataan Presiden Prabowo terkait usul two state solution dan pengakuan Palestina sebagai negara merdeka, juga merupakan langkah yang penting. 

    Dosen Hubungan Internasional UI, Broto Wardoyo berpendapat, cukup sulit bagi Indonesia dapat berperan aktif dalam mewujudkan perdamaian di Timur Tengah. 

    Tetapi, tegas Broto, kondisi itu bukan berarti tidak bisa direalisasikan.

    Peta politik Timur Tengah pasca-Israel menyerang Qatar, menurut Broto, tidak banyak berubah karena ketergantungan negara-negara di Timur Tengah terhadap Amerika masih tetap besar. 

    Menurut Broto, semua negara Arab yang memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, pada titik tertentu pasti memiliki ketergantungan terhadap Amerika Serikat. 

    “Dengan kondisi tersebut, mungkinkah negara-negara di Timur Tengah dapat satu suara dalam menyikapi konflik-konflik yang terjadi? Kondisinya memang cukup kompleks,” ujar Broto. 

    Wakil Direktur Eksekutif Bidang Studi CSIS, Shafiah F. Muhibat mengungkapkan, beragamnya pendapat yang berkembang terkait penyelesaian konflik  di Timur Tengah saat ini menunjukkan bahwa Indonesia masih jauh untuk bisa berperan aktif dalam ikut mewujudkan perdamaian di Timur Tengah. 

    Menurut Shafiah, negara-negara Arab tersandera dengan kepentingan masing-masing dalam upaya mewujudkan perdamaian di Timur Tengah. 

    Sehingga, Shafiah menilai, ide Indonesia berperan aktif dalam mewujudkan perdamaian pada konflik di Timur Tengah, tidak realistis. 

    Wartawan senior Saur Hutabarat berpendapat, ada dua fenomena yang makin menguat terkait konflik Israel-Palestina belakangan ini. 

    Di satu pihak, ujar Saur, solidaritas kemanusiaan semakin meluas, terbukti dengan ludesnya tiket pada acara amal bagi warga Gaza, Palestina, di Stadion Wembley, London, Inggris. 

    Selain itu, tambah dia, pada Forum KTT di PBB terkait Palestina semakin banyak negara menyatakan dukungan kemerdekaan bagi Palestina. 

    Namun, Saur berpendapat, dua fenomena di atas belum dapat menyelesaikan konflik Israel-Palestina dalam waktu dekat. 

    Karena, tegas Saur, persoalan yang dihadapi terlalu besar dan kemampuan kita terbatas. Sehingga, tambah dia, diperlukan upaya dan waktu yang cukup panjang untuk kita terlibat aktif dalam ikut mengatasi setiap tantangan dalam upaya mengatasi konflik Israel-Palestina. 

    “Apakah mungkin kita membuka kedutaan di Palestina. Apakah mungkin untuk menerapkan politik bebas dalam menyikapi konflik Israel-Palestina, kita membangun perwakilan dagang seperti di Taiwan,” ujarnya. 

    Menurut Saur, sejumlah opsi tersebut tampak seperti hal yang mudah, tetapi sulit untuk direalisasikan.

    Jakarta: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat berujar bahwa saling menghormati kedaulatan setiap negara dan menjunjung tinggi hukum internasional harus dikedepankan dalam upaya mewujudkan perdamaian dunia. 
     
    “Upaya menciptakan perdamaian harus bertolak dari kesepahaman bahwa damai berarti komitmen pada kemanusiaan untuk mengakhiri semua bentuk permusuhan,” kata Lestari Moerdijat dalam sambutan tertulisnya pada diskusi daring bertema Peran Indonesia dalam Perdamaian Timur Tengah Pasca Serangan Israel ke Qatar yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (24/9). 
     
    Diskusi yang dimoderatori Luthfi Assyaukanie, Ph.D (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Dian Wirengjurit (Duta Besar RI untuk Iran periode 2012-2016), Prof. Dr. Siti Mutiah Setiawati (Guru Besar Hubungan Internasional, Universitas Gadjah Mada), dan Broto Wardoyo, S.Sos., M.A., Ph.D. (Dosen Hubungan Internasional, Universitas Indonesia) sebagai narasumber. 

    Selain itu, hadir pula Dr. Shafiah F. Muhibat (Wakil Direktur Eksekutif Bidang Studi Centre for Strategic and International Studies/CSIS) sebagai penanggap.
     
    Menurut Lestari, perdamaian juga memungkinkan kebebasan bernegara serta prasyarat bagi penghormatan pada martabat manusia.
     
    Rerie, sapaan akrab Lestari, mengungkapkan, terkait serangan Israel ke Doha, Qatar pada 9 September 2025, sikap pemerintah RI yang mendukung kedaulatan Qatar merupakan langkah yang tepat. 
     
    Rerie berpendapat, kehadiran Indonesia pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Darurat negara-negara Arab dan Islam pada Senin (15/9) lalu, harus diletakkan dalam koridor merealisasikan amanat Konstitusi UUD 1945 untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
     
    Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu menilai, solidaritas Indonesia pada negara lain mesti diperkuat melalui legitimasi diplomatik. 
     
    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong agar Indonesia dapat menjadi negara yang mampu berdialog dengan berbagai pihak yang berkonflik agar tercipta harmoni dalam keberagaman, sebagaimana Indonesia yang damai dengan realitas multi-diversity. 
     

     
    Duta Besar RI untuk Iran periode 2012-2016, Dian Wirengjurit mengungkapkan, Qatar dinilai sejumlah pihak sebagai negara yang bersikap ambigu. 
     
    Dalam setiap terjadi perselisihan di kawasan, ujar Dian, Qatar selalu mengajukan diri sebagai penengah, sebagai realisasi kebijakan negara Qatar yang selalu ingin berperan sebagai penyeimbang. 
     
    Menurut Dian, bila ingin berperan dalam penyelesaian konflik antarnegara di Timur Tengah, Indonesia tidak memiliki leverage. 
     
    Selain itu, tambah dia, Qatar merupakan salah satu negara Timur Tengah yang mempersilakan Hamas membuka kantor perwakilan. 
     
    Bahkan Israel, jelas Dian, punya kantor perwakilan dagang di Doha, Qatar, meski kedua negara tidak punya hubungan diplomatik. 
     
    Kondisi itulah, menurut Dian, yang membuat Qatar dipermudahkan untuk berperan menjadi penengah dalam konflik antara Hamas dan Israel. 
     
    Sebaliknya, tambah dia, dengan kondisi tersebut upaya Indonesia cukup sulit untuk bisa berperan sebagai penengah dalam konflik Palestina-Israel. 
     
    “Indonesia hanya bisa berperan dalam konteks bantuan kemanusiaan dalam konflik Palestina-Israel,” kata Dian. 
     
    Sebaliknya, Guru Besar Hubungan Internasional, UGM, Siti Mutiah Setiawati berpendapat, sekecil apa pun Indonesia dapat berperan dalam mewujudkan perdamaian pada konflik Palestina-Israel. 
     
    Salah satu bentuk sumbangsih Indonesia dalam konflik itu, jelas Siti, adalah dukungan penuh upaya mewujudkan Palestina sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. 
     
    Terpenting, jelas Siti, sekecil apa pun bentuk dukungan Indonesia dapat dilihat oleh dunia. 
     
    Menurut Siti, sejumlah langkah diplomasi Indonesia mendukung kemerdekaan Palestina di berbagai kesempatan merupakan sumbangan yang penting dalam proses  menyelesaikan konflik Palestina-Israel. 
     
    Pascaserangan Israel ke Qatar, ujar Siti, Presiden Prabowo pun langsung bertemu dengan Emir Qatar, untuk menyampaikan simpati. 
     
    Pada saat yang bersamaan, Menteri Luar Negeri RI menghadiri KTT Darurat OKI di Doha, Qatar. 
     
    Selain itu, tambah Siti, sejumlah pernyataan Presiden Prabowo terkait usul two state solution dan pengakuan Palestina sebagai negara merdeka, juga merupakan langkah yang penting. 
     
    Dosen Hubungan Internasional UI, Broto Wardoyo berpendapat, cukup sulit bagi Indonesia dapat berperan aktif dalam mewujudkan perdamaian di Timur Tengah. 
     
    Tetapi, tegas Broto, kondisi itu bukan berarti tidak bisa direalisasikan.
     
    Peta politik Timur Tengah pasca-Israel menyerang Qatar, menurut Broto, tidak banyak berubah karena ketergantungan negara-negara di Timur Tengah terhadap Amerika masih tetap besar. 
     
    Menurut Broto, semua negara Arab yang memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, pada titik tertentu pasti memiliki ketergantungan terhadap Amerika Serikat. 
     
    “Dengan kondisi tersebut, mungkinkah negara-negara di Timur Tengah dapat satu suara dalam menyikapi konflik-konflik yang terjadi? Kondisinya memang cukup kompleks,” ujar Broto. 
     
    Wakil Direktur Eksekutif Bidang Studi CSIS, Shafiah F. Muhibat mengungkapkan, beragamnya pendapat yang berkembang terkait penyelesaian konflik  di Timur Tengah saat ini menunjukkan bahwa Indonesia masih jauh untuk bisa berperan aktif dalam ikut mewujudkan perdamaian di Timur Tengah. 
     
    Menurut Shafiah, negara-negara Arab tersandera dengan kepentingan masing-masing dalam upaya mewujudkan perdamaian di Timur Tengah. 
     
    Sehingga, Shafiah menilai, ide Indonesia berperan aktif dalam mewujudkan perdamaian pada konflik di Timur Tengah, tidak realistis. 
     
    Wartawan senior Saur Hutabarat berpendapat, ada dua fenomena yang makin menguat terkait konflik Israel-Palestina belakangan ini. 
     
    Di satu pihak, ujar Saur, solidaritas kemanusiaan semakin meluas, terbukti dengan ludesnya tiket pada acara amal bagi warga Gaza, Palestina, di Stadion Wembley, London, Inggris. 
     
    Selain itu, tambah dia, pada Forum KTT di PBB terkait Palestina semakin banyak negara menyatakan dukungan kemerdekaan bagi Palestina. 
     
    Namun, Saur berpendapat, dua fenomena di atas belum dapat menyelesaikan konflik Israel-Palestina dalam waktu dekat. 
     
    Karena, tegas Saur, persoalan yang dihadapi terlalu besar dan kemampuan kita terbatas. Sehingga, tambah dia, diperlukan upaya dan waktu yang cukup panjang untuk kita terlibat aktif dalam ikut mengatasi setiap tantangan dalam upaya mengatasi konflik Israel-Palestina. 
     
    “Apakah mungkin kita membuka kedutaan di Palestina. Apakah mungkin untuk menerapkan politik bebas dalam menyikapi konflik Israel-Palestina, kita membangun perwakilan dagang seperti di Taiwan,” ujarnya. 
     
    Menurut Saur, sejumlah opsi tersebut tampak seperti hal yang mudah, tetapi sulit untuk direalisasikan.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Anggota DPR dukung pemerintah tuntaskan reformasi agraria untuk petani

    Anggota DPR dukung pemerintah tuntaskan reformasi agraria untuk petani

    Jakarta (ANTARA) – Anggota komisi IV Daniel Johan mendukung pemerintah untuk segera merampungkan reformasi agraria dan melaksanakan redistribusi tanah untuk para keluarga petani dan menyejahterakan profesi tani secara keseluruhan..

    “Dengan adanya implementasi UU Pokok Agraria 5 tahun 1960 menjadi tumpuan bagi pemerintah untuk menuntaskan land reform dan menjalankan redistribusi tanah 2 ha (hektare) per kepala keluarga petani,” kata Daniel dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Hal tersebut juga disampaikan untuk menanggapi pernyataan Ketua Gerbang Tani Idam Arsyad agar pemerintah segera mewujudkan reformasi agraria secara tuntas, yang disampaikan Idam dalam HUT Gerbang Tani ke 11 di Jakarta, Rabu.

    Daniel mengatakan hal itu juga akan mempercepat mewujudkan kemandirian, kesejahteraan petani, seraya mendukung semangat dan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengimplementasikan Pasal 33 UUD 1945.

    “Yang selama ini petani kita hanya menguasai kurang dari 0,5 ha per kk yang dikategorikan petani gurem yang jumlahnya lebih dari 17 juta petani,” ujarnya

    Ia juga mengungkapkan reformasi agraria tersebut sejalan dengan arahan Menko Pemberdayaan Masyarakat (PMK) Muhaimin iskandar mendorong agar dialokasikan sekurang-kurangnya 5 persen APBN dipertuntukan untuk pembangunan pertanian.

    Gus Imin menilai hal itu adalah salah satu cara mengatasi persoalan kemiskinan mulai dari desil 1 yang merupakan kategori Kemiskinan ekstrem

    “Kami juga akan mendorong Baleg untuk mengevaluasi undang-undang yang saling bertabrakan agar land reform dapat terealisasi dengan cepat dan tepat,” kata Daniel.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wacana Pengakuan Israel oleh Presiden Prabowo, Ini Respons Akademisi UNAIR

    Wacana Pengakuan Israel oleh Presiden Prabowo, Ini Respons Akademisi UNAIR

    Bisnis.com, SURABAYA – Pengajar Departemen Hubungan Internasional FISIP Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Probo Darono Yakti memandang ucapan Presiden Prabowo Subianto mengenai pengakuan kedaulatan atas Israel yang tertuang dalam solusi dua negara (two states solutions), tak sejalan dengan Pembukaan UUD 1945.

    Seperti diketahui, ucapan Presiden Prabowo tersebut dilontarkannya dalam pidato di hadapan Majelis Sidang Umum ke-80 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat, Selasa (23/9/2025).

    Alih-alih melontarkan ucapan mengenai rencana pengakuan kedaulatan atas Israel, Probo menyebutkan bahwa seharusnya Presiden Prabowo dapat fokus untuk menyelesaikan pekerjaan rumah besar dalam perjuangan untuk memasukkan Palestina sebagai negara anggota tetap dari PBB dan organisasi-organisasi turunannya.

    “Yang diperlukan oleh Indonesia adalah bukan retorika atau janji-janji kosong, tapi merupakan satu langkah konkret untuk memastikan bahwa keanggotaan [Palestina di PBB] ini diraih terlebih dahulu. Sebaiknya kita jangan terlalu banyak melakukan manuver politik yang tidak terlalu penting, apalagi kemudian sampai mengumbar janji akan mengakui kedaulatan Israel,” ungkap Probo saat dihubungi Bisnis, Rabu (24/9/2025).

    Probo bahkan menyebut bahwa manuver yang dilontarkan Presiden Prabowo tersebut sebagai semacam diplomasi model ijon. Menurutnya, Indonesia belum tahu hasil yang didapatkan dari langkah tersebut, tapi sudah memanen duluan dampaknya. Hal tersebut menurutnya sangat berbahaya bagi Indonesia kedepannya di dalam perjuangan terhadap Palestina.

    “Ini akan jelas arahnya menuju ke pragmatisme politik luar negeri Indonesia karena sampai saat ini juga enggak ada dasar yang jelas terkait dengan diplomasi Indonesia itu mau dibawa ke mana,” paparnya.

    Probo juga menyatakan, secara moral pernyataan Presiden Prabowo tersebut sudah bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Ia menyebut, negara Israel saat ini berdiri di atas tanah yang dirampas dari bangsa Palestina.

    “Lalu, mengapa kita secara serta-merta mengakui Israel sebagai negara berdaulat? Selama ini memang diplomasi dan politik luar negeri Indonesia ini dilakukan dengan full improvisasi, lebih kepada intuisi-intuisi dari personal Presiden Prabowo terhadap dunia internasional, sehingga ini yang membuat check and balance di dalam politik luar negeri Indonesia sangat-sangat minim,” tegasnya. 

    Untuk itu, Probo pun kemudian mendorong kepada pemerintah untuk tetap berada dalam jalur perjuangan Global South serta menggunakan medium lain, seperti kerjasama negara-negara Islam, untuk memperjuangkan pengakuan kedaulatan terhadap Palestina. 

    “Kenapa tidak menggunakan cara-cara itu untuk melakukan pressing terhadap negara-negara yang ada di PBB. Dalam beberapa waktu terakhir negara-negara maju seperti Australia, Inggris, Selandia Baru, dan mungkin beberapa negara persemakmurannya lainnya juga akan satu persatu mendukung dan mengakui kedaulatan Palestina,” jelasnya.

    Apabila tidak ada langkah konkret selanjutnya yang dijalankan atau bahkan mengambil sikap yang kontradiktif, Probo menyebut bahwa Indonesia akan dipandang sebagai negara yang oportunis negara dan tidak sepenuhnya berjuang terhadap penindasan yang saat ini masih berlangsung di banyak negara, khususnya Palestina.

  • Hoaks! Prabowo pecat massal 200 anggota DPR RI

    Hoaks! Prabowo pecat massal 200 anggota DPR RI

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di YouTube pada 21 September 2025 menarasikan bahwa Presiden Prabowo memecat secara massal 200 anggota DPR RI.

    Dalam video tersebut disebutkan bahwa pemecatan dilakukan karena para anggota DPR sengaja absen dari rapat untuk menggagalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

    Berikut narasi dalam video tersebut:

    “PRABOWO UMUMKAN DAFTAR DEWAN DPR YANG DIPECAT

    TERBUKTI SENGAJA ABSEN UNTUK GAGALKAN RAPAT DPR

    200 ANGGOTA DPR DIPECAT MASAL MALAM INI”

    Unggahan tersebut juga disertakan narasi:

    “PRABOWO UMUMKAN DAFTAR 200 ANGGOTA DPR YANG DIPECAT KARENA SENGAJA ABSEN UNTUK GAGALKAN RAPAT DPR”

    Namun, benarkah Prabowo pecat massal 200 anggota DPR RI?

    Unggahan yang menarasikan Prabowo pecat massal 200 anggota DPR RI. Faktanya, pernyataan tersebut tidak berdasar. (YouTube)

    Penjelasan:

    Berdasarkan penelusuran, tidak ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo terkait pemecatan massal anggota DPR RI.

    Foto thumbnail dalam video tersebut merupakan saat Presiden Prabowo mengumumkan susunan kabinet Merah Putih 2024-2029 pada 20 Oktober 2024 lalu.

    Sementara itu, dalam sistem kenegaraan Indonesia, sesuai pasal 7c UUD 1945, Presiden tidak memiliki kewenangan membekukan atau membubarkan DPR. Presiden juga tidak bia memberhentikan anggota DPR karena keduanya memiliki keduukan sejajar sebagai lembaga negara.

    Di sisi lain, partai politik Gerindra hanya memiliki 86 kursi dari 580 kursi anggota DPR RI, sehingga Prabowo sebagai ketua umum partai politik tersebut tidak mungkin dapat memecat 200 anggota DPR.

    Klaim: Prabowo pecat massal 200 anggota DPR RI

    Pewarta: Tim JACX
    Editor: M Arief Iskandar
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.