Produk: UUD 1945

  • 10
                    
                        Pemerintah Minta MK Tolak Gugatan Hasto terhadap UU Tipikor
                        Nasional

    10 Pemerintah Minta MK Tolak Gugatan Hasto terhadap UU Tipikor Nasional

    Pemerintah Minta MK Tolak Gugatan Hasto terhadap UU Tipikor
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilayangkan Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
    Kuasa Presiden yang diwakili Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, memohon agar MK menolak gugatan tersebut secara keseluruhan.
    “Menyatakan bahwa pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau
    legal standing
    ,” kata Leonard dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).
    “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian pemohon tidak dapat diterima,” tutur Leonard.
    Selain meminta MK menolak permohonan Hasto, Leonard juga meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 21 yang digugat Hasto telah sesuai dengan konstitusi.
    “Menyatakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak bertentangan dengan pasal 1 ayat 3, pasal 24 ayat 1, pasal 28D ayat 1, dan pasal 28E UUD 1945,” katanya.
    Permintaan pemerintah ini berseberangan dengan DPR RI yang menilai permohonan tersebut perlu dikabulkan oleh MK.
    Dalam persidangan yang sama, I Wayan Sudirta sebagai perwakilan DPR RI menyatakan permohonan Hasto terkait ancaman maksimal pidana dalam Pasal 21 UU Tipikor yang dikurangi dari 12 tahun menjadi 3 tahun harus dikabulkan oleh MK.
    Alasannya senada, karena ancaman hukuman 12 tahun penjara dinilai lebih tinggi dari pidana pokok seperti kasus suap.
    Adapun gugatan ini dilayangkan oleh Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto yang menggugat Pasal 21 UU Tipikor karena dinilai ancaman pidananya lebih tinggi dari pidana pokok.
    Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyebut ancaman pidana yang termuat dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor itu tidak proporsional.
    “Pada pokoknya adalah kami menghendaki agar supaya hukuman berdasarkan
    obstruction of justice
    ini proporsional dalam arti bahwa hukuman terhadap perkara ini sepatutnya tidak boleh melebihi dari perkara pokok,” kata Maqdir saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, 13 Agustus lalu.
    Untuk diketahui,
    obstruction of justice
    mensyaratkan adanya tindak pidana pokok yang menjadi obyek perintangan.
    Maqdir mencontohkan, pada kasus suap, pelaku pemberi suap diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara, sedangkan pelaku yang merintangi kasus suap seperti merusak barang bukti diancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
    “Nah ini yang menurut kami tidak proporsional, hukuman seperti ini,” tutur Maqdir.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mensos dan Wamensos Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya – Page 3

    Mensos dan Wamensos Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia Saifullah Yusuf alias Gus Ipul bersama Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono melaksanakan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Rabu (1/10/2025).

    Upacara berlangsung khidmat di mana Presiden Prabowo Subianto bertindak sebagai inspektur upacara didampingi oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pada kesempatan tersebut, Inspektur Upacara memimpin peserta untuk mengheningkan cipta  mengenang jasa para pahlawan yang telah gugur. 

    “Marilah kita sejenak mengenang arwah dan jasa-jasa para pahlawan revolusi dan para pendahulu kita yang telah berkorban untuk kedaulatan, kehormatan, kemerdekaan bangsa Indonesia dan untuk mempertahankan Pancasila. Mengheningkan cipta, mulai,” kata Presiden 

    Upacara turut dihadiri pula oleh sejumlah pimpinan lembaga negara, antara lain Ketua MPR RI Ahmad Muzani yang membacakan Naskah Pancasila, Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai membacakan Pembukaan UUD 1945, Ketua DPR RI Puan Maharani membacakan dan menandatangani Naskah Ikrar, serta seluruh unsur dari Kementerian dan Lembaga kenegaraan termasuk TNI-Polri. 

    Sementara itu di tempat berbeda,  seluruh jajaran pejabat dan pegawai Kementerian Sosial RI juga menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di halaman kantor yang ada di Jalan Salemba, Jakarta Pusat. Pelaksanaan upacara ini menjadi bentuk penghormatan dan peneguhan komitmen aparatur sipil Kementerian Sosial untuk menjadikan Pancasila sebagai landasan utama dalam bekerja melayani masyarakat.

    Tahun ini, peringatan Hari Kesaktian Pancasila mengangkat tema “Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya”, yang menekankan pentingnya persatuan dan gotong royong di tengah dinamika bangsa. Peringatan ini menjadi momen penting untuk kembali meneguhkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi bangsa yang kokoh menghadapi berbagai tantangan.

  • Kompolnas Gelar FGD Strategi Reformasi Polri, Dorong Polisi Humanis

    Kompolnas Gelar FGD Strategi Reformasi Polri, Dorong Polisi Humanis

    Jakarta

    Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) menggelar diskusi kelompok terfokus (Focus Group Discussion/FGD) terkait strategi reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kompolnas mendorong kepolisian untuk profesional hingga mengedepankan humanis.

    FGD tersebut digelar Selasa (30/9/2025) di Hotel Grand Kemang, Jakarta. Dalam FGD ini, hadir juga Akademisi Perguruan Tinggi.

    Sekretaris Kompolnas, Arief Wicaksono, menyampaikan forum ini bertujuan menggali gagasan dari akademisi guna memperkuat agenda reformasi Polri. Arief menyebut pihaknya ingin memastikan aspirasi masyarakat terakomodasi.

    “FGD ini menjadi ruang dialog yang konstruktif, Kami ingin memastikan aspirasi masyarakat dan pandangan akademisi benar-benar terakomodasi dalam strategi reformasi Polri. Dengan kolaborasi, reformasi tidak hanya jadi agenda pemerintah tapi bagian dari agenda rakyat juga,” ujarnya.

    Dalam kesempatan yang sama, anggota Kompolnas sekaligus Wakil Ketua Tim Analisis, Gufron menegaskan pentingnya partisipasi dari masyarakat sipil, akademisi, dan perguruan tinggi dalam merumuskan strategi. Kompolnas, katanya, juga ingin memastikan reformasi Polri berjalan partisipatif, transparan, dan sesuai aspirasi rakyat.

    Hasil dari FGD ini akan dikompilasi menjadi dokumen strategi reformasi Polri, yang memuat gagasan, masukan, dan aspirasi terkait mengapa reformasi Polri mendesak dilakukan, paradigma yang perlu digunakan, serta langkah-langkah jangka pendek, menengah, dan panjang. Dokumen tersebut akan menjadi bahan rekomendasi resmi Kompolnas.

    “Melalui agenda ini, Kompolnas RI berharap reformasi Polri dapat memperkuat profesionalisme, menjunjung tinggi HAM, serta membangun sistem pengawasan yang demokratis. Dengan demikian, Polri dapat hadir sebagai institusi yang benar-benar melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat sesuai amanat UUD 1945 dan UU No. 2 Tahun 2002,” katanya.

    1. Ruang Digital. Dalam hal ini, memastikan perlindungan atas kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berkumpul di ruang digital.

    2. Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam hal ini, menempatkan penghormatan dan pembudayaan HAM sebagai prinsip utama dalam praktik kepolisian.

    3. Pengawasan. Dalam hal ini, memperkuat sistem pengawasan dan kontrol untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan serta menjamin penegakan hukum yang adil dan transparan.

    (whn/dhn)

  • Baca ikrar di HKP 2025, Puan: Bulatkan tekad amalkan nilai Pancasila

    Baca ikrar di HKP 2025, Puan: Bulatkan tekad amalkan nilai Pancasila

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani membacakan ikrar pada upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila (HKP) 2025 di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Rabu, yang menegaskan tekad untuk mempertahankan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila.

    “Dalam memperingati Hari Kesaktian Pancasila, kami membulatkan tekad untuk tetap mempertahankan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber kekuatan menggalang kebersamaan untuk memperjuangkan, menegakkan kebenaran dan keadilan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucap Puan.

    Dalam pembacaan Ikrar Kesetiaan Kepada Pancasila tersebut, Puan mengatakan sejak proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, rongrongan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia telah terjadi baik dari dalam maupun luar negeri.

    Rongrongan itu, kata dia, dimungkinkan karena kelengahan dan kekurangwaspadaan bangsa Indonesia terhadap berbagai kegiatan yang berupaya melemahkan Pancasila.

    Puan menyatakan bahwa dengan semangat kebersamaan yang dilandasi nilai-nilai luhur Pancasila, bangsa Indonesia tetap mampu memperkokoh tegaknya NKRI.

    Ikrar kemudian ditutup dengan tekad untuk mempertahankan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber kekuatan dalam memperjuangkan kebenaran, menegakkan keadilan, dan menjaga keutuhan NKRI.

    Upacara tersebut dipimpin Presiden Prabowo Subianto sebagai inspektur upacara. Prabowo juga memimpin prosesi mengheningkan cipta untuk mengenang jasa para pahlawan revolusi.

    “Marilah kita sejenak mengenang arwah dan jasa-jasa para pahlawan revolusi dan para pendahulu kita yang telah berkorban untuk kedaulatan, kehormatan, kemerdekaan yg bangsa Indonesia dan untuk mempertahankan Pancasila,” kata Presiden.

    Dalam prosesi upacara, Ketua MPR RI Ahmad Muzani membacakan teks Pancasila, Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai membacakan Pembukaan UUD 1945, sementara Menteri Agama Nasaruddin Umar memimpin doa.

    Jajaran menteri dan pejabat negara yang mengikuti upacara hari ini, antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perdagangan Budi Santoso.

    Kemudian, ada pula Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai, Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri, Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, kemudian ada Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI M. Tonny Harjono.

    Pewarta: Fathur Rochman/Genta Tenri Mawangi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menteri Kebudayaan Fadli Zon Tegaskan Budaya Hak Fundamental dan Pilar Ekonomi di UNESCO MONDIACULT 2025

    Menteri Kebudayaan Fadli Zon Tegaskan Budaya Hak Fundamental dan Pilar Ekonomi di UNESCO MONDIACULT 2025

    BARCELONA – Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon menegaskan budaya harus diakui sebagai hak fundamental sekaligus pilar ekonomi global. Pesan itu ia sampaikan di hadapan para Menteri Kebudayaan dan organisasi internasional dalam forum budaya dunia UNESCO MONDIACULT 2025 di Barcelona, Spanyol.

    Bersama para panelis dari Bulgaria, Norwegia, Cabo Verde, Tiongkok, dan Austria, Menbud Fadli menekankan budaya bukan sekadar warisan, melainkan hak hidup yang dijamin negara. “Konstitusi Indonesia, Pasal 32 UUD 1945, mewajibkan negara memajukan kebudayaan nasional dan menjamin kebebasan masyarakat memelihara serta mengembangkan nilai budaya,” kata Menbud dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa, 30 September.

    Menbud Fadli menyoroti pentingnya akses publik, partisipasi, dan pelibatan masyarakat, termasuk perlindungan kebebasan berekspresi serta pengakuan atas kearifan lokal. “Budaya tidak boleh jadi privilese segelintir orang, tetapi hak setiap warga,” tegasnya.

    Ia juga menyinggung repatriasi sebagai pemenuhan hak budaya. Pemulangan Koleksi Dubois pekan lalu dari Belanda, berisi lebih dari 28 ribu fosil termasuk Homo erectus Trinil, disebutnya bukti keseriusan Indonesia memperjuangkan keadilan sejarah. “Repatriasi benda bersejarah memulihkan martabat bangsa dan menyambungkan identitas dengan generasi penerus,” jelasnya.

    Menbud Fadli menambahkan, Indonesia sudah memiliki mekanisme Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) untuk memastikan suara masyarakat adat dan kelompok rentan masuk dalam kebijakan budaya. “Hak budaya adalah hak asasi. Publik bukan hanya penerima manfaat, tapi aktor utama,” ujarnya.

    Pada sisi ekonomi, Menbud Fadli menegaskan budaya mampu menciptakan lapangan kerja, inovasi, dan pemberdayaan sosial. Ia menyebut industri budaya dan kreatif menyumbang USD 4,3 triliun atau 6% dari ekonomi dunia. Untuk itu, Indonesia tengah mengembangkan instrumen pembiayaan melalui dana abadi kebudayaan Indonesiana, kerja sama produksi internasional, hingga kemitraan publik-swasta dalam pembangunan infrastruktur budaya.

    “Komitmen kami jelas: melindungi hak budaya, memperkuat partisipasi publik, dan membuka ruang pembiayaan agar budaya benar-benar jadi pilar pembangunan berkelanjutan pasca-2030,” tegasnya.

    Partisipasi Indonesia di MONDIACULT 2025, menurut Fadli, adalah bagian dari diplomasi budaya. “Indonesia membawa pesan bahwa budaya adalah hak yang dijamin sekaligus kekuatan ekonomi global. Kehadiran kita menegaskan posisi Indonesia sebagai bangsa berperadaban besar yang siap memimpin dialog budaya dunia,” tutupnya.

  • Kronologi Lengkap Kembalinya Kartu Pers Istana Jurnalis CNN yang Tanya MBG ke Prabowo
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 September 2025

    Kronologi Lengkap Kembalinya Kartu Pers Istana Jurnalis CNN yang Tanya MBG ke Prabowo Nasional 30 September 2025

    Kronologi Lengkap Kembalinya Kartu Pers Istana Jurnalis CNN yang Tanya MBG ke Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kartu ID pers khusus Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, akhirnya dikembalikan oleh Biro Pers Sekretariat Presiden (Setpres).
    Pengembalian ID Diana itu dilakukan setelah CNN, Dewan Pers, dan Biro Pers, melakukan dialog di Istana, Jakarta, pada Senin (29/9/2025) kemarin.
    Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Yusuf Permana mengeklaim, pihaknya menyesal melakukan perbuatan tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
    “ID khusus Istana itu sekarang akan dikembalikan ke yang bersangkutan. Disaksikan juga oleh pemred-nya, Bu Titin, yang langsung kami serahkan ke Bu Diana. Kemudian kami juga memastikan bahwa kejadian ini tidak akan terulang kembali,” ujar Yusuf.
    “Terima kasih, Pak,” kata Diana, saat menerima kartu pers Istana-nya kembali.
    Adapun aksi pencabutan ID Istana milik Diana pada Sabtu (27/9/2025) lalu dikecam dari berbagai pihak.
    Sebab, tindakan ini menjadi preseden buruk terhadap kebebasan pers di era Presiden Prabowo Subianto.
    Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari, menjelaskan pencabutan kartu pers Istana atas Diana Valencia terjadi pada Sabtu kemarin.
    “Tepatnya pukul 18.15 WIB, seorang petugas BPMI (Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden) mengambil ID pers Diana di kantor CNN Indonesia,” kata Titin, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (28/9/2025).
    Biro Istana mengambil langsung ID Istana Diana di Kantor CNN pada pukul 20.00 WIB.
    Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden menilai pertanyaan yang Diana sampaikan kepada Prabowo di luar konteks agenda, sehingga memutuskan untuk mencabut ID pers Diana.
    Padahal, jurnalis tersebut sedang menjalankan tugasnya ketika menyampaikan pertanyaan soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto.
    Apalagi, banyak kasus keracunan MBG belakangan ini.
    Sebagai informasi, pertanyaan itu dilemparkan ketika Prabowo baru saja mendarat di Halim Perdanakusuma, Jakarta, setelah pulang dari lawatan ke empat negara.
     
    Setelah insiden pencabutan ID Istana milik Diana, CNN pun mengadu ke Dewan Pers.
    Dewan Pers menyatakan, telah menerima pengaduan terkait pencabutan kartu identitas jurnalis CNN Indonesia, pada Minggu (28/9/2025).
    “Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” kata Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat.
    Komaruddin juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi kemerdekaan pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
    “Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana,” ujar dia.
    Senada, Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, turut menyatakan keprihatinannya atas insiden yang menimpa jurnalis CNN Indonesia.
    Ia menilai, pencabutan tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers serta bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers.
    Menurut Munir, alasan pertanyaan di luar agenda Presiden tidak dapat dijadikan dasar pencabutan kartu liputan karena hal itu membatasi hak publik memperoleh informasi.
    “Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegas Munir.
    Sementara itu, AJI Jakarta dan LBH Pers mengecam keras pencabutan kartu pers jurnalis Diana.
    “Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam keputusan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden mencabut kartu identitas liputan (ID pers) Istana jurnalis CNN Indonesia berinisial DV,” ujar Irsyan Hasyim dan Mustafa Layong.
    “Kasus semacam ini bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang,” sambung mereka.
     
    Setelah insiden ini ramai di publik, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, akan mencari solusi terbaik terkait kasus pencabutan kartu pers Istana Diana yang bertanya perihal topik keracunan MBG kepada Presiden Prabowo Subianto.
    “Ya, kita cari jalan keluar terbaiklah,” kata Prasetyo, di sekitar Rumah Kertanegara, Jakarta, Minggu (28/9/2025) malam.
    Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah meminta agar Biro Pers Media Istana (BPMI) menjalin komunikasi agar masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik.
    “Jadi besok kami sudah menyampaikan kepada Biro Pers untuk coba dikomunikasikan agar ada jalan keluar terbaik. Kita bangun komunikasi bersama lah,” ujar dia.
    Dia mengatakan, kasus pencabutan kartu pers tersebut menjadi perhatian dirinya dan tidak sampai menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.
    “Tidak (Presiden), cukup saya saja,” ucap dia.
    Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden (Setpres) Yusuf Permana mengatakan, pihaknya menyesal telah menarik ID khusus Istana milik Diana.
    Yusuf mengeklaim pihaknya berjanji tidak akan mengulangi kembali kejadian tersebut.
    “Kemudian juga kami memastikan bahwa kejadian ini tidak akan terulang kembali. Jadi teman-teman yang bertugas di Istana kita memahami bahwa tidak akan ada lagi terulang kembali kejadian ini. Dan Kepala Biro Pers dan Media juga telah menyesal begitu untuk menarik ID teman-teman,” ujar Yusuf, di Istana, Jakarta, Senin (29/9/2025).
    Yusuf mengatakan, Biro Pers dalam menjalankan kegiatan sehari-hari sangat menjunjung tinggi asas keterbukaan dan kebebasan pers, sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999.
    Yusuf menyampaikan, Biro Pers sangat menghormati peran jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi.
    “Dan teman-teman Biro Pers Setpres ini sangat hormati peran jurnalis selaku pilar keempat demokrasi dalam sampaikan berita, selalu akurat, kritis, akuntabel untuk masyarakat Indonesia. Jadi, itu yang dapat kami sampaikan. Tetap kita kolaborasi, semangat, dan junjung tinggi asas keterbukaan dan kebebasan pers,” imbuh Yusuf.
     
    Diana Valencia turut angkat bicara usai ID khusus Istana-nya kini sudah dikembalikan oleh Biro Pers.
    Diana menyatakan, dirinya berterima kasih kepada Biro Pers yang sudah berbesar hati untuk mengembalikan ID peliputan khusus Istana miliknya.
    “Aku kayaknya cukup sih. Tapi, yang jelas berterima kasih juga kepada Biro Pers yang sudah mau mengembalikan, berbesar hati tadi juga meminta maaf kepada saya dan juga CNN Indonesia,” ujar Diana.
    Diana mengatakan, pengembalian ID Istana miliknya merupakan jaminan bahwa ini adalah kejadian terakhir.
    “Bahwa pengembalian ID ini adalah suatu wujud teman-teman di Istana itu nanti akan jadi jaminan ini adalah jadi yang terakhir tadi ya, Pak Yusuf. Tidak akan ada lagi yang namanya… Mungkin teguran-teguran kecil. Karena mungkin teman-teman di sini juga tahu bagaimana kita bekerja, itu pasti ada saling tarik menarik di lapangan soal posisi, soal doorstop, soal materi doorstop,” papar dia.
    Pemimpin Redaksi (Pemred) CNN Indonesia Titin Rosmasari menegaskan, apa yang Diana tanyakan kepada Prabowo sangat kontekstual dan dibutuhkan masyarakat.
    “Saya sampaikan bahwa Diana Valencia tidak dipecat dari CNN Indonesia. Dengan kemarin Mbak Diana bertanya, dan menurut saya, menurut kami semua, dan banyak yang sepakat itu pertanyaan yang sangat relevan, sangat kontekstual, dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat, dan dijawab sangat baik oleh Bapak Presiden, oleh Presiden Prabowo,” ujar Titin.
    Titin menyampaikan, ID khusus Istana Diana kini sudah dikembalikan.
    Kini, kata dia, Diana dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana.
     
    “ID ini artinya dapat jaminan bahwa Mbak Diana dapat kembali menjalankan tugas seperti sebelumnya, sebaik-baiknya dan mendapat perlakuan yang tetap sebaik-baiknya, seperti sebelumnya,” ujar dia.
    “Dan yang berikutnya adalah permohonan maaf yang disampaikan oleh Bu Erlin tadi bagi kami adalah satu ucapan yang kemudian pasti diikuti dengan perbuatan, bahwa kemudian akan hubungan menjadi lebih baik lagi komunikasinya, kolaborasinya, kerja samanya,” sambung Titin.
    Titin meminta agar seluruh jurnalis mendapat jaminan untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya saat meliput kegiatan Presiden.
    Dia mendesak agar wartawan bebas bertanya tanpa dibatasi supaya mereka dapat menjalankan tugas profesional.
    “Terima kasih dari kami yang terus membuat kami semangat dan percaya bahwa ini adalah upaya yang terbaik yang harus dilakukan, supaya kebebasan pers tetap dijunjung tinggi oleh semuanya. Ya, ini jadi pelajaran. Jadi pelajaran, jadi insya Allah tentu memang sangat sakit ya menyakitkan. Tapi, ini suatu risiko yang harus dijalani insya Allah akan lebih baik buat semuanya,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK Kembali Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Capres-cawapres Minimal S1
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 September 2025

    MK Kembali Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Capres-cawapres Minimal S1 Nasional 29 September 2025

    MK Kembali Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Capres-cawapres Minimal S1
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) minimal berpendidikan sarjana atau S-1 dengan nomor perkara 154/PUU-XXIII/2025.
    “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).
    Dalam pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Mahkamah menilai syarat capres-cawapres minimal S-1 dikategorikan sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang yang tetap dinilai konstitusional.
    Hal ini dapat berlaku sepanjang tidak melanggar moralitas; tidak melanggar rasionalitas; bukan ketidakadilan yang intolerable; dan tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-undang.
    “Menurut Mahkamah, persyaratan yang demikian dapat diatur, sepanjang tidak mengandung unsur diskriminatif,” kata Ridwan.
    Demikian juga norma persyaratan calon anggota DPD dan DPR, serta calon kepala daerah.
    Ridwan mengatakan UUD 1945 tidak mengatur syarat calon secara detail.
    Pendelegasian yang terdapat dalam Pasal 22E ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 hanya menyatakan, “Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang”.
    Oleh karenanya, persyaratan tersebut menjadi kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang.
    Untuk diketahui, gugatan ini merupakan kali kedua diajukan oleh Hanter Oriko Siregar dan dua kali pula ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
    Sebelumnya, ia menggugat syarat capres-cawapres minimal berpendidikan S-1 yang juga ditolak MK dengan putusan nomor 87/PUU-XXIII/2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo minta para profesor benahi kebocoran kekayaan bangsa

    Prabowo minta para profesor benahi kebocoran kekayaan bangsa

    Saya percaya dan saya yakin dalam 3, 4, 5 tahun akan datang kita akan membuktikan kita akan berbuat sesuatu yang tidak diperhitungkan bangsa-bangsa lain

    Cileungsi, Bogor, Jawa Barat (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto meminta para profesor dan pakar untuk memanfaatkan kepintarannya dalam memperbaiki sistem agar kebocoran kekayaan bangsa dapat dihentikan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia.

    “Jadi, saya minta profesor-profesor yang pintar-pintar gunakan kepintaranmu untuk kepentingan bangsa, rakyat Indonesia. Pelajari, yakini, analisa. Saudara-saudara, apalagi yang pintar matematika lihat data-data, analisa. Masak 25 tahun tidak bisa kita analisa,” kata Prabowo di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Senin

    “Lebih banyak uang keluar dari Indonesia, lebih banyak kekayaan kita keluar dari Indonesia daripada tinggal di Indonesia, ini harus segera kita ubah saudara-saudara sekalian. Saya yakin dan percaya para pakar yang ada di sini akan berhasil,” katanya.

    Prabowo menegaskan tekadnya bersama jajaran pemerintahan untuk menyelamatkan kekayaan bangsa yang selama ini banyak hilang sehingga tidak dirasakan oleh masyarakat luas.

    Presiden menyebut Indonesia merupakan negara yang kaya, tetapi menghadapi persoalan kebocoran kekayaan yang luar biasa.

    Menurutnya, salah satu masalah besar yang dihadapi bangsa adalah korupsi. Kepala Negara menekankan pentingnya langkah tegas dalam memberantas praktik tersebut. Prabowo yakin bahwa rakyat tidak lagi menginginkan pemimpin yang korup.

    “Saya berkeyakinan karena rakyat kita sudah tidak mau terima lagi pemimpin yang korup. Rakyat kita jangan dianggap bodoh, rakyat kita tidak bodoh, rakyat kita tajam dan sekarang ada teknologi, rakyat punya gadget/gawai, saudara-saudara,” ucapnya.

    Prabowo menilai persoalan kebocoran bukan hanya disebabkan perilaku individu, tetapi juga kelemahan sistem yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan.

    Menurutnya, dengan mengamankan kekayaan yang dimiliki, uang yang dimiliki negara akan cukup. Uang tersebut akan diinvestasikan dengan baik agar dapat menyejahterakan rakyat.

    “Sehingga kita bisa membantu rakyat kita yang berpenghasilan rendah supaya akan dinikmati oleh rakyat kita. Supaya ada kesejahteraan yang dirasakan oleh rakyat kita, itu tekad kita, itu tekad kita dan saya yakin kita sampai ke sana,” ujar Presiden.

    “Saya percaya dan saya yakin dalam 3, 4, 5 tahun akan datang kita akan membuktikan kita akan berbuat sesuatu yang tidak diperhitungkan bangsa-bangsa lain,” imbuhnya.

    Kepala Negara menambahkan pemerintah telah mulai menguasai kembali aset-aset negara bersama TNI, Polri, serta unsur terkait lainnya, sesuai amanat UUD 1945 yang menjadi sumpah jabatannya.

    Dalam kesempatan itu, Prabowo juga menyinggung banyaknya profesor dan pejabat dalam Kabinet Merah Putih.

    Presiden menyebut sejumlah menteri yang bergelar S3, yakni Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

    Prabowo menegaskan dengan kapasitas intelektual yang dimiliki jajarannya, sudah seharusnya sistem yang menyebabkan kebocoran kekayaan bangsa dapat dibenahi.

    “Luar biasa itu semua. Begitu banyak S3 kalau tidak bisa memperbaiki sistem kelewatan itu,” ucapnya.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • RKUHAP, Koalisi Disabilitas Dorong Jamin Kesaksian Seorang Penyandang Disabilitas

    RKUHAP, Koalisi Disabilitas Dorong Jamin Kesaksian Seorang Penyandang Disabilitas

    Bisnis.com, JAKARTA – Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas meminta agar kesaksian seorang penyandang disabilitas dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasalnya terdapat beberapa poin yang dinilai mendiskriminasi bagi penyandang disabilitas.

    Pernyataan itu disampaikan oleh Deputi Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nursyamsi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, terkait Rancangan KUHAP (RKUHAP), Senin (29/9/2025).

    Fajri selaku perwakilan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, menjelaskan jaminan kesaksian dari seorang penyandang disabilitas belum terpenuhi. Di dalam KUHAP, pasal 1 dan pasal 45 disampaikan bahwa saksi dapat memberikan keterangan suatu peristiwa ketika melihat, mendengar, dan dialaminya sendiri.

    Fajri menilai pada diksi melihat dan mendengar menjadi hambatan bagi seorang penyandang disabilitas dalam memberikan saksi ketika mengalami peristiwa pidana.

    “Tidak semua manusia memiliki kemampuan untuk berpartisipasi dengan mendengar dan melihat. Hal inilah yang membuat perkataan yang didengarnya sendiri dan perkataan yang dialaminya sendiri menjadi diskriminatif,” kata Fajri.

    Fajri menjelaskan bahwa pada pasal 65 ayat 10 UUD 1945 menyatakan bahwa pengertian saksi dalam UUD 1945 sepanjang tidak dimaksudkan sebagai orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan atas suatu tindak pidana yang tidak selalu didengarnya sendiri, dilihatnya sendiri, dan dialaminya sendiri.

    Oleh karenanya, dia menyarankan agar diksi melihat dan mendengar dihilangkan dan diganti agar kesaksian dari seorang penyandang disabilitas dapat terpenuhi. Baginya selama kesaksian yang disampaikan relevan maka dapat digunakan untuk kepentingan pengadilan.

    “Ada langkah reduksi alternatif yaitu menghilangkannya sepenuhnya karena masalah bagaimana seseorang mendapatkan informasi sebenarnya menjadi sesuatu yang tidak perlu kaku seperti itu,” ujarnya.

    Fajri menyebut beberapa kasus terhenti karena kegagalan komunikasi antara penegak hukum dan penyandang disabilitas dalam menyampaikan bukti atau kesaksian. 

    Dia meminta penegak hukum dapat mengakomodasi atau memfasilitasi bagi penyandang disabilitas agar pesan tersampaikan secara baik.

    “Keberadaan akomodasi yang memadai sangat penting bagi penyandang disabilitas yang terlibat dalam pemeriksaan,” ucapnya.

    Senada, Yeni Rosa Damayanti dari Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) menyampaikan penyandang disabilitas kerap dianggap lemah di mata hukum. 

    Dia menilai penyandang disabilitas dianggap tidak sah secara hukum ketika memberikan saksi. Padahal, katanya, ketika penyandang disabilitas dapat terjerat kasus, mereka dapat di sanksi sesuai pelanggaran yang dibuat.

    Dia mengkritisi pasal 208 bahwa orang dengan amnesia dan gangguan jiwa tidak terkait sumpah. Dia meminta agar diksi ‘penyakit mental’ dan ‘amnesia’ tidak digunakan lagi.

    “Nah, saya ingin menggaris bawahi berapa berbahayanya jika kesaksian seorang penyandang disabilitas mental tidak di bawah sumpah,” katanya.

    Dia berharap pasal 208 yang menyatakan bahwa mereka yang tidak dapat memberikan kesaksian tanpa sumpah adalah penyandang gangguan jiwa, untuk dihapus.

    Sebagai informasi, rapat ini dihadiri oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman; Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, I Nyoman Nurjaya; Direktur Eksekutif Lokataru Foundation; dan Perwakilan Aliansi Advokat Pemerhati Keadilan (AAPK).

  • PWI prihatin pencabutan kartu liputan istana wartawan CNN Indonesia

    PWI prihatin pencabutan kartu liputan istana wartawan CNN Indonesia

    Jakarta (ANTARA) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan prihatin atas pencabutan kartu liputan istana terhadap wartawan CNN Indonesia usai bertanya terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu (27/9).

    Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan tindakan tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    “Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” jelas Munir dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

    Selain itu, PWI mengingatkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

    Menurut Munir, pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan karena menghalangi tugas jurnalistik serta membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.

    Dia pun mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi serta membuka ruang dialog dengan insan pers.

    “Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” demikian Munir.

    Diketahui, kartu liputan khusus istana milik wartawan CNN Indonesia, Diana Valencia, dicabut oleh BPMI Sekretariat Presiden. Ihwal pencabutan itu dibenarkan oleh Pemimpin Redaksi CNN Indonesia Titin Rosmasari.

    “Benar telah terjadi pencabutan Id Pers Istana atas nama Diana Valencia [pada] 27 September 2025, tepatnya pukul 19.15 [WIB]. Seorang petugas BPMI mengambil Id Pers Diana di Kantor CNN Indonesia,” ucap Titin dalam keterangan tertulis, Minggu.

    Titin mengaku terkejut dan mempertanyakan dasar atau alasan pencabutan kartu liputan tersebut. Dia pun menyebut pihaknya telah mengajukan surat resmi ke BPMI dan Menteri Sekretaris Negara untuk mempertanyakan tindakan tersebut.

    Menurut Titin, pertanyaan Diana yang dilontarkan kepada Presiden Prabowo saat jumpa pers seusai Presiden kembali dari lawatan luar negeri di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Sabtu (27/9), merupakan pertanyaan penting dan kontekstual.

    “⁠Pertanyaan jurnalis CNN Indonesia Diana Valencia ke Presiden Prabowo adalah kontekstual dan sangat penting yang menjadi perhatian publik Indonesia belakang ini, yaitu isu MBG,” tuturnya.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.