Produk: UUD 1945

  • Tiba di Kairo, Prabowo Bakal Hadiri KTT Perdamaian Sharm El-Sheikh

    Tiba di Kairo, Prabowo Bakal Hadiri KTT Perdamaian Sharm El-Sheikh

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto tiba di Bandar Udara Internasional Sharm El-Sheikh, Republik Arab Mesir untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perdamaian Sharm El-Sheikh pada Senin (13/10/2025).

    Pesawat Garuda Indonesia-1 yang membawa Kepala Negara beserta rombongan terbatas tiba sekitar pukul 07.00 waktu setempat.

    Kedatangan Prabowo disambut Chamberlain Kepresidenan Mesir Mohammed Mokhtar, Duta Besar RI untuk Mesir Lutfi Rauf, dan Atase Pertahanan KBRI Kairo Kolonel Laut (P) Dafris D. Syahruddin. Sebelumnya Kepala Negara beserta rombongan lepas landas dari Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, pada pukul 00.20 WIB. 

    Selama di Kairo, Kepala Negara dijadwalkan menghadiri KTT Perdamaian Sharm El-Sheikh. Pada KTT ini rencananya Presiden Prabowo akan menyaksikan upacara penandatanganan perjanjian perdamaian dan penghentian perang di Gaza.

    KTT tersebut rencananya juga dihadiri oleh sejumlah Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan di antaranya adalah Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Raja Yordania Abdullah II, Emir Qatar Syekh Thamim bin Hamad Al Thani, Presiden Turkiye Recep Tayip Erdogan, Presiden Prancis Emmanuel Macron, PM Arab Saudi Muhammad bin Salman Al Saud, dan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres.

    Diundangnya Prabowo pada KTT Sharm El-Sheih menunjukkan peran penting Indonesia dalam mendorong terciptanya perdamaian di kawasan Timur Tengah, khususnya konflik Gaza. Selain itu, hal ini juga menjadi bukti komitmen Indonesia dalam menciptakan ketertiban dunia sebagaimana diamanatkan pada pembukaan UUD 1945.

    Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa undangan kepada Presiden Prabowo untuk menghadiri KTT tersebut diterima secara mendadak, tetapi bersifat penting sebagai bagian dari upaya diplomatik Indonesia dalam mendorong perdamaian di Timur Tengah.

    “Undangan tersebut memang agak mendadak dari sisi waktu, tetapi betul-betul memohon kesediaan kehadiran Bapak Presiden Prabowo karena itu bagian dari kelanjutan perundingan yang semoga insyaallah bisa membawa perdamaian di Palestina, terutama di Gaza,” tuturnya kepada wartawan di Kertanegara, Minggu (12/10/2025). 

    Menurut Prasetyo, kehadiran Prabowo di KTT Mesir juga dimaksudkan untuk menjaga hubungan baik dengan negara-negara mitra dan memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang aktif dalam upaya perdamaian global.

    “Bapak Presiden memutuskan untuk menghadiri undangan tersebut, karena itu bagian juga dari ikhtiar kita selama ini untuk terus berkontribusi dalam perdamaian dunia,” katanya.

    Turut mendampingi Presiden RI dalam penerbangan dari Jakarta yakni Menteri Luar Negeri Sugiono dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

  • Arief Prasetyo Adi Bakal Dapat Tugas Baru Usai Dicopot dari Kepala Bapanas

    Arief Prasetyo Adi Bakal Dapat Tugas Baru Usai Dicopot dari Kepala Bapanas

    Jakarta

    Arief Prasetyo Adi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) oleh Presiden Prabowo Subianto. Istana buka suara soal hal tersebut, tugas baru disebut sudah disiapkan buat Arief.

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan sejauh ini fungsi dan tugas Badan Pangan Nasional kebanyakan ada di Kementerian Pertanian. Maka wajar saja Prabowo menunjuk Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebagai pengganti Arief.

    Di sisi lain, Prasetyo mengatakan pemerintah akan menyiapkan tugas baru buat Arief di tempat lain. Maka dari itu, Arief digantikan oleh Amran.

    “Jadi begini, yang pertama bahwa sebenarnya fungsi dari tugas Badan Pangan itu kan dulu memang ada di Kementerian Pertanian, dan karena Mas Arief sedang ingin kita tugaskan di tempat yang lain maka kemudian fungsi itu langsung dijabat oleh Menteri Pertanian. Mentan dan Bapanas selalu berjalan beriringan,” ungkap Prasetyo usai rapat terbatas di kediaman pribadi Prabowo, Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu (13/10/2025) malam kemarin.

    Sebelumnya, Arief sudah pamit usai terbitnya Keppres soal pemberhentian dirinya menjadi Kepala Bapanas. Dalam keterangannya, Arief mengaku terus diberi kepercayaan dan semangat patriotik sepanjang menjabat sebagai Kepala Bapanas.

    “Terima Kasih, saya ucapkan atas kepercayaan dan semangat patriotik yang selalu diberikan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto yang kita banggakan,” tulis Arief dalam keterangannya, Minggu (12/10/2025).

    Arief menyebut, Prabowo merupakan pemimpin yang memperjuangkan hak petani, peternak, nelayan, dan seluruh penduduk Indonesia. Prabowo juga disebut memiliki integritas dan sikap nasionalisme yang tinggi.

    Dia berharap Indonesia dapat tumbuh sebagaimana yang diharapkan pendahulu, yakni adil dan makmur sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945.

    “Sampai pada waktunya nanti dapat mengantarkan Negeri kita tercinta mencapai cita cita Founding Fathers: Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Adil dan Makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, gemah ripah loh jinawi toto tentrem karto raharjo, baldatun toyyibatun warabbun ghafur,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Arief diberhentikan dengan hormat melalui Keppres nomor 116/P tahun 2025. Dalam Keppres yang sama, Prabowo juga mengangkat Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Bapanas baru pengganti Arief.

    Lihat juga Video Mentan Amran soal Rangkap Jabatan Kepala Bapanas: Mungkin Efisiensi

    (hal/ara)

  • Menkop Tegaskan Kopdes Bukan Proyek Top Down: Alat Perjuangan Ekonomi Rakyat

    Menkop Tegaskan Kopdes Bukan Proyek Top Down: Alat Perjuangan Ekonomi Rakyat

    Jakarta

    Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bukanlah proyek top down. Ferry menegaskan program itu adalah alat untuk memperjuangkan ekonomi rakyat.

    “Nah kalau ada suara-suara yang kurang mendukung itu, misalkan contoh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kok dibangunnya kesannya top down, nggak, top down itu regulasinya, keinginan Presiden-nya, Inpresnya, Perpresnya itu top down pasti, top down artinya memang negara harus hadir,” ujar Ferry dalam program Jejak Pradana yang tayang di detikcom, Jumat (10/10/2025).

    Ferry menegaskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dibentuk melalui musyawarah. Dia juga menegaskan pembangunan koperasi desa ini menggunakan prinsip-prinsip koperasi.

    “Proses pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui mekanismenya musyawarah desa khusus, jadi ada prinsip-prinsip yang kita lakukan dengan menggunakan prinsip-prinsip koperasi,” katanya.

    Ferry menjelaskan koperasi itu adalah badan usaha yang sesuai dengan UUD 1945. Koperasi, katanya, memiliki nilai historis dan ideologi sesuai konstitusi Indonesia.

    “Ketika Presiden membuat gagasan besar tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang berasal dari Asta Cita beliau, khususnya tentang ekonomi desa dan pertumbuhan, beliau ingin Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi instrumen penting, alat perjuangan ekonomi rakyat, untuk supaya cepat koperasi bisa asetnya nambah secara signifikan, volume usaha kegiatan juga langsung naik signifikan,” katanya.

    “Ini artinya menjadikan masyarakat khususnya yang ada di desa tidak lagi menjadi objek atau penerima manfaat, pemerintah ingin khususnya masyarakat pedesaan menjadi subjek, dan pelaku badan usaha lagi, ini diharapkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bisa jadi alat perjuangan itu,” jelasnya.

    Jejak Pradana adalah potret dedikasi setahun pertama untuk negeri. Talk show inspiratif ini akan menghadirkan pemangku kepentingan dari pemerintah maupun swasta yang berdedikasi memajukan negeri dalam setahun terakhir. Saksikan konten lengkapnya di detik.com/jejak-pradana

    (zap/dhn)

  • Arief Prasetyo Buka Suara Usai Dicopot dari Jabatan Kepala Bapanas

    Arief Prasetyo Buka Suara Usai Dicopot dari Jabatan Kepala Bapanas

    Bisnis.com, JAKARTA — Arief Prasetyo Adi buka suara usai dicopot dari jabatan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang sudah diembannya beberapa tahun terakhir. Arief pun berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Adapun, pencopotan Arief sebagai orang nomor satu di Bapanas tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 116/P tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Nasional yang ditandatangani Prabowo pada 9 Oktober 2025.

    “Terima kasih saya ucapkan atas kepercayaan dan semangat patriotik yang selalu diberikan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto yang kita banggakan,” ucap Arief dalam keterangan resmi, Minggu (12/10/2025).

    Dia pun menyebut Prabowo selalu memperjuangkan kesejahteraan petani, peternak, dan nelayan serta seluruh masyarakat Indonesia. Selain itu, Prabowo juga menjunjung tinggi integritas dan nasionalisme.

    Arief menambahkan bahwa Prabowo mampu mengantarkan Indonesia mencapai cita-cita founding father, yaitu Soekarno dan Mohammad Hatta. 

    “Yakni negara kesatuan Republik Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, gemah ripah loh jinawi toto tentrem karto raharjo, baldatun toyyibatun warabbun ghafur,” ucap Arief.

    Sebagaimana diketahui, Prabowo resmi mencopot Arief dari jabatannya sebagai Kepala Bapanas. Posisi Arief itu kini digantikan oleh Andi Amran Sulaiman yang juga menjabat Menteri Pertanian.

    Dalam pertimbangan Keppres Nomor 116/P Tahun 2025, Prabowo menyatakan bahwa pergantian dilakukan dalam rangka peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang pangan.  

    “Dipandang perlu memberhentikan Kepala Badan Pangan Nasional yang diangkat dengan Keputusan Presiden Nomor 7/M Tahun 2022, serta mengangkat penggantinya,” tertulis dalam Keppres itu.

    Prabowo menyampaikan ucapan terima kasih kepada Arief Prasetyo Adi atas pengabdian dan jasa-jasa yang telah diberikan selama menjabat sebagai Kepala Bapanas sejak 2022. 

    Sementara itu, dalam diktum kedua disebutkan bahwa Andi Amran Sulaiman diangkat sebagai Kepala Badan Pangan Nasional yang baru. Amran dipercaya Prabowo untuk memimpin lembaga yang bertanggung jawab terhadap stabilitas dan ketersediaan pangan nasional.

    Keppres tersebut diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan disahkan sesuai salinan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara RI, Nanik Purwanti.

  • Serakahnomics Ibarat Penjajahan Gaya Baru yang Harus Dilawan

    Serakahnomics Ibarat Penjajahan Gaya Baru yang Harus Dilawan

    GELORA.CO -Ketua Umum Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA), Agus Jabo Priyono, menyerukan perlawanan terhadap sistem ekonomi rakus yang ia sebut sebagai Serakahnomics.

    Hal itu disampaikan Agus Jabo dalam pidatonya saat peluncuran Kepengurusan Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) di Clay Caffee, Jakarta, Sabtu, 11 Oktober 2025.

    “Saya tidak menduga anak-anak muda LMND seideologis ini. Melihat kalian, api semangat perjuangan saya menyala kembali,” ujar Agus Jabo disambut tepuk tangan meriah peserta acara.

    Menurutnya, LMND memiliki energi dan ketajaman berpikir untuk melanjutkan cita-cita para pendiri bangsa. Ia menegaskan, organisasi mahasiswa itu harus menjadi pilar utama PRIMA dalam memperjuangkan keadilan sosial dan kemandirian nasional.

    Agus Jabo juga mengingatkan pentingnya menjaga hubungan spiritual dan ideologis dengan leluhur bangsa. Sebab, kata dia, salah satu taktik penjajahan Barat adalah memutus generasi muda dari akar sejarah dan nilai perjuangan pendahulunya.

    “Kita tidak boleh lepas dari leluhur-leluhur kita. Dari merekalah kita mewarisi keberanian, kemandirian, dan martabat bangsa,” tegasnya.

    Ia menilai penjajahan ekonomi saat ini hanyalah bentuk baru dari kolonialisme lama. Dulu penjajah datang membawa senjata, sekarang mereka datang membawa modal dan utang. 

    “Tapi hakikatnya sama, merampas kekayaan bangsa,” ujarnya.

    Agus Jabo menjelaskan, istilah Serakahnomics menggambarkan sistem ekonomi rakus yang menindas rakyat dan berakar sejak masa VOC. 

    “Pelopor Serakahnomics itu adalah VOC. Setelah kemerdekaan, sistem itu berganti rupa, tapi semangat kerakusannya tetap sama,” katanya.

    Kini, lanjutnya, Serakahnomics menjelma dalam tiga kekuatan besar yaitu imperialisme asing, oligarki keluarga kaya, dan birokrasi korup. 

    “Bayangkan, 56 juta hektar tanah bersertifikat hanya dikuasai oleh 60 keluarga. Itu bukan sekadar ketimpangan, itu kejahatan ekonomi terhadap rakyat!” tegasnya.

    Agus Jabo pun mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto untuk mengaudit dan mengambil kembali tanah-tanah yang dikuasai segelintir pihak demi kepentingan negara.

    Menurutnya, cara paling efektif melawan Serakahnomics adalah dengan kembali pada ajaran Trisakti Bung Karno yakni berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.

    “Pasal 33 UUD 1945 adalah hantu bagi kaum Serakahnomics. Ia menolak kapitalisme, liberalisme, dan imperialisme,” ujarnya.

    Agus Jabo juga menyerukan agar mahasiswa dan kaum muda berani terlibat dalam perjuangan politik. Baginya, perjuangan tertinggi adalah perjuangan politik. 

    “Jika kita ingin mengubah sistem, maka harus menggunakan partai politik sebagai wadah perjuangan rakyat,” katanya.

    Menutup pidatonya, Agus Jabo menyerukan semangat juang kepada generasi muda. Anak muda harus berani, karena kita dilahirkan untuk berbakti kepada ibu pertiwi.

    “Mari kita bersatu, mari kita berjuang, usir Serakahnomics dari bumi pertiwi ini. Menangkan Pancasila, bangun Indonesia yang berdikari, adil, dan makmur!” pungkasnya. 

  • Uang Pensiun Dipajaki, 9 Karyawan Berjuang di Mahkamah Konstitusi

    Uang Pensiun Dipajaki, 9 Karyawan Berjuang di Mahkamah Konstitusi

    Uang Pensiun Dipajaki, 9 Karyawan Berjuang di Mahkamah Konstitusi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Di usia senja, ketika tubuh kian renta, tulang rapuh, dan penghasilan menurun, para pekerja hanya berharap bisa menikmati hasil jerih payah mereka selama puluhan tahun.
    Tabungan yang dikumpulkan perlahan dari keringat, air mata, dan sisa tenaga itu menjadi penopang hidup di masa tua, masa yang seharusnya diisi dengan ketenangan, bukan kecemasan.
    Namun, bagi sembilan orang karyawan swasta, harapan itu kini dihadapkan pada kebijakan yang mereka nilai menodai rasa keadilan.
    Mereka menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    Dalam gugatan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 186/PUU-XXIII/2025 ini, mereka menilai, aturan yang memasukkan pesangon, uang pensiun, dan jaminan hari tua (JHT) sebagai obyek pajak adalah bentuk ketidakadilan.
    “Kini, di usia senja, ketika tubuh semakin renta, tulang rapuh, penghasilan meredup, daya ingat melemah, dan tenaga tak lagi tersisa untuk menafkahi diri maupun keluarga, mereka hanya menggenggam tabungan terakhir itu sebagai penopang hidup,” tulis para pemohon dalam berkas permohonan yang diregistrasi di MK, Jumat (10/10/2025).
    Mereka menilai, uang pesangon, pensiun, dan JHT bukan sekadar angka fiskal.
    Nilainya jauh lebih dalam dari itu, hasil dari kerja panjang, pengorbanan, dan harapan untuk bisa hidup layak setelah masa produktif berakhir.
    Para pemohon berpandangan, apabila hak yang sudah dikumpulkan hingga menjelang hari tua itu dipajaki lagi, negara seperti menarik sisa kehidupan dari tangan rakyat kecil yang sudah gemetar.
    “Menjadikan hari tua mereka bukan sebagai masa istirahat yang damai, melainkan masa penuh cemas, takut, dan kekurangan,” ucap mereka.
    Para pemohon meminta MK membatalkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh yang direvisi lewat UU HPP, karena pasal tersebut memasukkan uang pensiun dan pesangon sebagai obyek pajak.
    Pasal 4 (1) Yang menjadi obyek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
    a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.
    Selain itu, ada juga permohonan uji materi dari karyawan swasta bernama Rosul Siregar dan Maksum Harahap.
    Keduanya mempersoalkan Pasal 17 UU PPh yang menerapkan tarif progresif terhadap pesangon dan pensiun.
    Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 170/PUU-XXIII/2025, Senin (6/10/2025), keduanya menilai bahwa kebijakan ini tidak adil bagi pekerja yang telah dipotong pajak dari gaji selama puluhan tahun.
    “Pajak pesangon, pajak pensiun, itu sudah puluhan tahun dikumpulkan oleh para pekerja, tiba-tiba kok disamakan dengan pajak penghasilan progresif,” ujar kuasa hukum para pemohon, Ali Mukmin.
    Menurut Ali, pesangon dan pensiun adalah penghasilan yang dikumpulkan bertahun-tahun, bukan tambahan kemampuan ekonomis sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pajak.
    Para pemohon menilai, pensiun dan pesangon tidak bisa disamakan dengan keuntungan usaha atau laba modal.
    Uang itu adalah bentuk tabungan terakhir dari hasil kerja keras sepanjang hidup mereka.
    Mereka menyebut persepsi DPR dan pemerintah yang menganggap pesangon sebagai tambahan kemampuan ekonomis telah menyakiti hati para pekerja.
    Padahal, karyawan atau pensiunan pajaknya telah dipotong selama puluhan tahun melalui gaji mereka.
    Menurut mereka, ketentuan tersebut nyata-nyata bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
    Karena itu, mereka meminta MK menyatakan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU PPh juncto UU HPP bertentangan dengan UUD 1945, serta memerintahkan pemerintah untuk tidak mengenakan pajak atas pesangon, pensiun, THT, dan JHT bagi seluruh rakyat Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Uang Pensiun dan Pesangon Kena Pajak, UU Perpajakan Digugat ke MK
                        Nasional

    2 Uang Pensiun dan Pesangon Kena Pajak, UU Perpajakan Digugat ke MK Nasional

    Uang Pensiun dan Pesangon Kena Pajak, UU Perpajakan Digugat ke MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh sembilan karyawan swasta.
    Mereka meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang PPh yang telah direvisi lewat UU HPP yang mengambil pajak dari uang pensiun dan pesangon.
    “Menyatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU PPh jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan Tahun 2021 bertentangan dengan UUD 1945, yaitu Pasal 28D ayat (1) tentang kepastian hukum yang adil, Pasal 28H ayat (1) tentang hak hidup sejahtera, serta Pasal 34 ayat (2) tentang jaminan sosial, sepanjang dimaknai bahwa uang pesangon, uang pensiun, THT, dan JHT adalah tambahan kemampuan ekonomis,” tulis permohonan yang diregistrasi pada Jumat (10/10/2025).
    Para pemohon dengan nomor perkara 186/PUU-XXIII/2025 ini juga meminta MK menyatakan ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap pesangon, uang pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
    “Memerintahkan Pemerintah untuk tidak mengenakan pajak atas pensiun/pesangon/THT/JHT bagi seluruh rakyat Indonesia, baik pegawai pemerintah maupun pegawai swasta,” ucapnya.
    Mereka juga meminta agar MK memerintahkan pembentuk undang-undang, dalam hal ini Pemerintah dan DPR, untuk menyesuaikan sistem perpajakan dengan konstitusi yang menjanjikan kesejahteraan hidup, keadilan, dan kesejahteraan rakyat.
    Permohonan ini merupakan permohonan kedua terkait pajak untuk pensiun dan pesangon yang diadili MK dalam waktu dekat.
    Sebelumnya, perkara nomor 170/PUU-XXIII/2025 yang menggelar sidang perdana pada Senin (6/10/2025) mengajukan hal yang sama.
    Dalam dalil pemohon yang dibacakan kuasa hukum pemohon, Ali Mukmin, disebutkan bahwa pesangon dan pensiun adalah penghasilan yang dikumpulkan bertahun-tahun, sehingga tak selayaknya disamakan dengan obyek pajak, terlebih diberlakukan progresif.
    “Pajak pesangon, pajak pensiun, itu sudah puluhan tahun dikumpulkan oleh para pekerja, tiba-tiba kok disamakan dengan pajak penghasilan progresif,” ujar kuasa hukum para pemohon, Ali Mukmin, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.
    Mereka juga meminta hal yang sama agar MK menyatakan Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 17 UU PPh juncto UU HPP bertentangan dengan UUD 1945.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo akan Tertibkan Aset Negara Dikuasai Geng Solo

    Prabowo akan Tertibkan Aset Negara Dikuasai Geng Solo

    GELORA.CO -Presiden Prabowo Subianto akan membersihkan dan menertibkan aset negara yang dikorupsi oleh oligarki dan Geng Solo bersama para mitranya.

    Demikian dikatakan peneliti politik senior Profesor Ikrar Nusa Bhakti dikutip dari Youtube Ikrar Nusa Bhakti, Sabtu 11 Oktober 2025.

    Menurut Ikrar, penertiban aset negara tersebut merupakan salah satu materi pembahasan Prabowo saat menerima mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi di kediaman pribadi Prabowo, Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, pada Sabtu 4 Oktober 2025.

    “Oligarki sudah terlalu kuat menggengam Indonesia,” kata Ikrar.

    Selain itu, sambung Ikrar, Prabowo juga akan membersihan BUMN yang berantakan di era Jokowi dengan menggunakan Jaksa Agung dan KPK.

    Terakhir, kata Ikrar, Prabowo berkomitmen mereformasi kepolisian berdasarkan UUD 1945 yang melibatkan pihak eksternal. 

    “Karena kepolisian milik rakyat yang tidak bisa melibatkan internal (untuk melakukan reformasi,” pungkas Ikrar. 

  • Oligarkokrasi: Demokrasi Para Bandit

    Oligarkokrasi: Demokrasi Para Bandit

    OLEH: FIRMAN TENDRY MASENGI

       

    INDONESIA hari ini bukan lagi republik yang hidup dari cita-cita, melainkan pasar gelap kekuasaan tempat demokrasi dijual secara eceran dan hukum dilelang kepada penawar tertinggi. Kita masih menulis “negara hukum” dalam setiap pidato pejabat dan prasasti undang-undang, tapi itu hanya mantra kosong dari agama politik yang sudah kehilangan Tuhan-nya.

    Hukum tidak lagi menjadi lex suprema bagi keadilan, melainkan menjadi alat tawar-menawar bagi kuasa yang tumbuh di atas meja transaksi. Negeri ini bukan lagi republik, melainkan pasar loak moral, tempat hukum, suara rakyat, dan keadilan dinegosiasikan seperti barang bekas.

    Inilah masa ketika republik menjelma menjadi oligarkokrasi — perkawinan sesat antara kerakusan oligarki dan ritual demokrasi. Sebuah sistem busuk yang tetap memakai pakaian rakyat, tapi di dalamnya menyimpan perut para bandit.

    Oligarki Topeng Demokrasi

    Aristoteles pernah menulis bahwa oligarki adalah bentuk penyimpangan dari aristokrasi — kekuasaan yang seharusnya dijalankan oleh yang bijak, tapi justru dikuasai oleh yang berduit. Namun di Indonesia, penyimpangan itu sudah menjadi norma.

    Kita hidup dalam demokrasi kosmetik, di mana rakyat hanya menjadi figuran di panggung teater politik yang disutradarai oleh pemodal dan disiarkan oleh media yang sudah dibeli.

    Para politisi bicara soal “suara rakyat”, tapi yang mereka dengarkan hanyalah bisikan rekening donatur dan aroma proyek di koridor kekuasaan.

    Partai politik telah berubah menjadi korporasi politik, tempat loyalitas ditentukan bukan oleh ideologi, tapi oleh saldo. Mereka menukar idealisme dengan logistik, mengganti prinsip dengan proposal, dan menjual kedaulatan rakyat kepada sponsor.

    Dari rahim inilah lahir undang-undang cacat logika, regulasi yang memihak korporasi, serta kebijakan yang disusun bukan di parlemen, melainkan di ruang rapat direksi.

    Demokrasi kehilangan rasa malunya. Ia tidak lagi berbicara tentang keadilan, melainkan tentang harga untuk menunda kebangkrutan moral bangsa.

    Hukum: Pelacur Kekuasaan

    Dalam republik para bandit, hukum tidak lagi menjadi penjaga keadilan. Ia menjadi pelacur kekuasaan yang berganti wajah sesuai pesanan. Motto kuno salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi) telah diganti diam-diam menjadi lex mercatoria potentiae — hukum milik pasar kekuasaan.

    Penegakan hukum berjalan bukan atas dasar kebenaran, melainkan siapa yang paling mampu membeli kesalahan.

    Lembaga-lembaga hukum kita, dari yang paling tinggi sampai yang paling rendah, banyak yang berubah menjadi buruh politik berkerah toga. Mereka bekerja bukan untuk menegakkan kebenaran, melainkan untuk mempercantik kebohongan dengan tinta legalitas. 

    Kasus besar dikebiri, koruptor disucikan, pelanggar HAM diberi panggung, dan kebenaran dibunuh secara administratif.

    Seperti dikatakan Achille Mbembe, inilah bentuk mutakhir dari necropolitics — kekuasaan yang menentukan siapa yang boleh hidup dalam hukum, dan siapa yang boleh dikubur di luar keadilan.

    Politik: Industri Kejahatan yang Dilegalkan

    Politik dalam sistem oligarkokrasi bukan lagi jalan pengabdian, melainkan industri kejahatan yang dilegalkan. Dari pembiayaan partai, jual beli tiket pencalonan, hingga proyek infrastruktur yang dikorupsi secara berjamaah — semuanya berputar dengan logika kapital. 

    Politik tidak lagi dipahami sebagai perjuangan ideologi, tapi sebagai bisnis dengan dividen kekuasaan dan return on investment.

    Hannah Arendt benar: “Revolusioner paling radikal sekalipun akan menjadi konservatif sehari setelah revolusinya berhasil.” 

    Para mantan reformis kini duduk di singgasana, menatap rakyat seperti statistik, dan menjadikan demokrasi sebagai merek dagang.

    Reformasi yang dulu berjanji membebaskan, kini menjadi merek politik yang digunakan untuk menjual ketakutan baru.

    Republik yang  Hilang Akal Sehat

    Ketika oligarki bertakhta di dalam demokrasi, republik kehilangan arah dan akal sehatnya. Institusi publik berubah menjadi mesin birokrasi tanpa hati, media menjadi corong penguasa, dan kampus menjadi ladang kompromi intelektual.

    Rakyat yang kritis dilabeli subversif, mahasiswa yang bersuara dikriminalisasi, dan pengacara yang jujur dikorbankan. Inilah republik yang membungkam nurani atas nama stabilitas.

    Satjipto Rahardjo pernah mengingatkan bahwa hukum seharusnya mengabdi kepada manusia. Tapi dalam oligarkokrasi, hukum mengabdi kepada tuan-tuan dengan jas mahal dan senyum palsu.

    Rule of law telah berubah menjadi rule by law — hukum digunakan bukan untuk mengontrol kekuasaan, melainkan untuk mengukuhkannya.

    Paradoks Masa Depan: Republik Tanpa Rakyat

    Jika keadaan ini dibiarkan, maka kita akan menyaksikan republik tanpa rakyat — negara tanpa warga, hukum tanpa keadilan, dan demokrasi tanpa jiwa. Pemilu menjadi ritual lima tahunan yang lebih mirip pesta syirik politik, tempat rakyat berdoa kepada berhala baru bernama elektabilitas.

    Negeri ini akan hidup dalam darurat moral permanen, di mana korupsi dianggap pintar, ketidakadilan dianggap realistis, dan kebohongan dianggap strategi.

    Indonesia akan terperangkap dalam fase post-democracy — demokrasi yang hidup hanya di konstitusi, tetapi mati di kenyataan. Sebuah republik yang berfungsi layaknya teater boneka, dengan aktor politik yang tertawa di depan kamera sementara tangan mereka mencuri di balik layar.

    Renaissance Politik dan Keberanian Sipil

    Mungkin belum terlambat. Sejarah selalu berpihak pada mereka yang berani menolak tunduk.

    Bangsa ini memerlukan renaissance politik — kebangkitan moral dan intelektual yang tidak lagi takut kepada kekuasaan.

    Politik harus direbut kembali dari tangan para bandit dan dikembalikan kepada rakyat yang lapar akan keadilan. Hukum harus berhenti menjadi perisai oligarki dan kembali menjadi ratio legis, bukan ratio bisnis. Negara harus berhenti menjadi pabrik kompromi; ia harus menjadi benteng keadilan sosial sebagaimana diperintahkan Pembukaan UUD 1945.

    Negara Tanpa Malu

    Jika oligarkokrasi adalah penyakit, maka kemarahan rakyat adalah penawarnya.

    Demokrasi tidak akan sembuh dari atas, karena puncak sudah busuk; ia hanya bisa disembuhkan dari bawah — dari suara rakyat yang menolak menjadi penonton.

    Negara ini harus kembali beradab, atau ia akan lenyap sebagai catatan kaki sejarah yang memalukan. 

    Negara tidak akan runtuh karena invasi, tapi karena kehilangan malu dan kehilangan makna.

    Karena ketika bandit menjadi negarawan, dan rakyat dipaksa diam, maka demokrasi telah resmi mati — diselenggarakan oleh mereka yang mengaku menyelamatkannya. 

    (Penulis adalah Advokat dan aktivis 98)

  • Evolusi Syarat Capres-Cawapres: Dari Era Soekarno hingga Kini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Oktober 2025

    Evolusi Syarat Capres-Cawapres: Dari Era Soekarno hingga Kini Nasional 10 Oktober 2025

    Evolusi Syarat Capres-Cawapres: Dari Era Soekarno hingga Kini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Syarat untuk menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Indonesia mengalami perjalanan panjang, mengikuti perubahan konstitusi dan dinamika politik sejak era Presiden Pertama RI, Soekarno hingga kini.
    Dari semula berlandaskan semangat revolusi dan perjuangan kemerdekaan, kini ketentuan itu kian kompleks, menyesuaikan sistem demokrasi elektoral yang diatur undang-undang dan peraturan pemilu.
    Pakar kepemiluan Titi Anggraini menilai, perubahan syarat pencalonan dari masa ke masa menunjukkan dua sisi mata uang antara demokratisasi dan pembatasan.
    “Kalau kita telusuri, syarat pencalonan presiden dan wakil presiden memang mengalami pergeseran mengikuti dinamika politik dan perubahan konstitusi. Pada masa awal kemerdekaan, syaratnya sederhana dan menekankan integritas kebangsaan. Setelah reformasi, muncul penegasan baru seperti kewajiban dukungan partai serta syarat administratif dan moral yang lebih detail,” kata Titi kepada Kompas.com, Jumat (10/10/2025).
    Namun, menurutnya, perubahan itu tidak selalu identik dengan penguatan demokrasi.
    “Ada kecenderungan bahwa regulasi pencalonan semakin berfungsi sebagai instrumen kontrol politik dan pembatasan untuk ikut berkontestasi, bukan untuk penyaringan calon yang berkualitas,” kata dia.
    Pada masa awal kemerdekaan, konstitusi Indonesia masih sederhana.
    UUD 1945 sebelum amendemen menyebutkan presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
    Tidak ada mekanisme pemilihan langsung, dan tidak ada syarat elektoral yang rumit.
    Syarat utama seorang calon presiden saat itu hanya mencakup warga negara Indonesia sejak lahir, tidak pernah menerima kewarganegaraan lain, dan beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    Dalam praktiknya, Soekarno terpilih secara aklamasi oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 sebagai presiden pertama RI, tanpa ada kompetisi politik atau mekanisme pencalonan seperti saat ini.
    Memasuki masa Orde Baru, mekanisme pemilihan presiden tetap dilakukan oleh MPR.
    Namun, prosesnya berubah menjadi sangat formalistik.
    Presiden Soeharto terpilih secara berulang melalui MPR dengan pencalonan yang praktis tanpa pesaing.
    Syarat calon presiden tetap merujuk pada UUD 1945, tetapi dalam praktiknya, dukungan politik di MPR yang didominasi Golkar dan ABRI memastikan Soeharto menjadi calon tunggal.
    Meski demikian, pada masa ini mulai diperkenalkan ketentuan administratif, seperti batas usia minimum 35 tahun dan kewajiban setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
    Perubahan besar terjadi setelah amendemen UUD 1945 pada awal 2000-an.
    Amandemen ketiga UUD mengubah sistem pemilihan presiden menjadi langsung oleh rakyat.
    Pasal 6A UUD 1945 hasil amendemen menegaskan, pasangan capres-cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
    Sejak saat itu, aturan teknis diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Pemilu.
    Pada Pemilu 2004, Indonesia untuk pertama kalinya menggelar pemilihan presiden secara langsung.
    Syarat pencalonan diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2003, yang mewajibkan partai politik atau gabungan partai memiliki sekurang-kurangnya 15 persen kursi DPR atau 20 persen suara sah nasional.
    Ambang batas ini, yang dikenal sebagai presidential threshold, kemudian menjadi perdebatan panjang karena dianggap membatasi munculnya alternatif calon di luar partai besar.
    Titi menilai,
    presidential nomination threshold
    merupakan salah satu hambatan paling nyata terhadap demokratisasi elektoral di Indonesia.
    “Awalnya, aturan ini dimaksudkan untuk memperkuat sistem presidensial agar tidak terlalu fragmentaris. Tapi dalam praktiknya justru membatasi jumlah calon, menghambat regenerasi elite, dan mempersempit pilihan rakyat,” ujarnya.
    Menurutnya, ambang batas pencalonan presiden telah mengubah hak pencalonan menjadi privilege partai besar.
    “Dalam sistem presidensial yang demokratis, setiap partai peserta pemilu seharusnya memiliki hak yang sama untuk mengajukan pasangan calon. Membatasi pencalonan berbasis hasil pemilu legislatif sebelumnya sangat tidak relevan, baik secara konstitusional maupun demokratis,” jelas Titi.
    Ia menambahkan, untuk menjaga efektivitas pemerintahan presidensial, bukan jumlah calon yang harus dibatasi, melainkan sistem kepartaian dan proses pencalonannya yang diperkuat.
    “Caranya dengan mendorong koalisi berbasis platform serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pencalonan,” kata Titi.
    Dalam perkembangannya, peraturan pemilu terus berubah.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mempertegas kembali ambang batas pencalonan sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
    Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga beberapa kali memutus perkara yang berkaitan dengan syarat pencalonan, termasuk soal usia minimal capres-cawapres dan status pejabat kepala daerah.
    Putusan MK pada 2023, misalnya, membuka peluang bagi kepala daerah berusia di bawah 40 tahun untuk maju sebagai calon wakil presiden, asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah terpilih.
    Putusan ini memicu perdebatan publik karena dianggap membuka ruang politik dinasti.
    Titi menilai, perdebatan batas usia menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia belum sepenuhnya mencapai meritokrasi dan keadilan kesempatan.
    “Batas usia dibenarkan jika tujuannya memastikan kematangan dan kapasitas calon. Tapi kalau digunakan secara politis untuk membuka jalan bagi pihak tertentu atau menutup peluang pihak lain, maka itu bentuk ketidakadilan baru,” katanya.
    Ia menegaskan, fenomena politik dinasti bukan semata soal hubungan keluarga, tetapi menyangkut etika kekuasaan.
    “Demokrasi akan tetap sehat selama peluang politik didasarkan pada kemampuan dan pilihan rakyat, bukan pada akses istimewa terhadap sumber daya negara,” ujar Titi.
    Untuk itu, menurutnya, arah regulasi ke depan perlu difokuskan pada pencegahan penyalahgunaan kekuasaan, bukan sekadar pelarangan hubungan keluarga semata.
    Titi juga menekankan pentingnya penguatan proses rekrutmen politik di internal partai.
    “Salah satu caranya dengan menerapkan syarat minimal sebagai kader bagi calon yang akan dinominasikan partai. Misalnya, berstatus sebagai kader minimal tiga tahun bagi calon anggota DPR dan DPRD. Dengan begitu, mereka yang dicalonkan benar-benar hasil proses kaderisasi,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.