Produk: UUD 1945

  • Tugas dan Wewenang DPR RI serta Hak-Haknya

    Tugas dan Wewenang DPR RI serta Hak-Haknya

    Bisnis.com, JAKARTA – DPR RI bertugas menjalankan tiga fungsi utama yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Tugas tersebut mencakup menyusun dan membahas RUU bersama Presiden, menetapkan APBN, serta mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah.

    DPR RI memiliki wewenang untuk membentuk undang-undang, memberi persetujuan APBN, menggunakan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, serta memberi persetujuan atas perjanjian internasional dan pengangkatan pejabat sesuai UUD 1945 dan UU MD3.

    DPR RI merupakan lembaga legislatif yang mewakili rakyat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. DPR RI berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang menjalankan fungsi pembentukan undang-undang, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan untuk mewujudkan prinsip checks and balances.

    Landasan konstitusional DPR RI termuat dalam UUD 1945 Pasal 19-22B dan ketentuan turunannya, serta dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) beserta perubahannya.

    Ketentuan konstitusional mendefinisikan bahwa DPR RI memegang kekuasaan membentuk undang-undang dan melaksanakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sebagai fungsi utama lembaga perwakilan rakyat.

    Pengertian dan Kedudukan DPR dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

    DPR RI adalah Dewan Perwakilan Rakyat yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum dan mewakili seluruh warga negara di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Kedudukan DPR RI berada sejajar dengan Presiden dan DPD dalam arsitektur ketatanegaraan modern pasca amandemen UUD 1945. UUD 1945 menegaskan bahwa anggota DPR dipilih melalui pemilu dan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk UU, sementara aturan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, alat kelengkapan, dan tata cara kerjanya diatur dalam UU MD3.

    Hubungan DPR dengan Presiden merupakan hubungan yang bersifat saling mengimbangi. Presiden mengajukan RUU dan melaksanakan APBN, sedangkan DPR membahas serta menyetujui pembentukan undang-undang dan APBN serta mengawasi pelaksanaannya.

    Hubungan DPR dengan DPD dilakukan terutama pada bidang tertentu seperti otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan, pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang terkait perimbangan keuangan pusat dan daerah melalui mekanisme pembahasan dan pemberian pertimbangan. Desain ini memperkuat representasi politik dan kewilayahan.

    Tugas dan Fungsi Utama DPR

    Konstitusi memerintahkan DPR untuk menjalankan tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Penegasan fungsi ini tercantum eksplisit dalam Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 dan dielaborasi pada UU MD3 (serta perubahannya).

    Rumusan konstitusional ini menempatkan DPR sebagai “tiga serangkai” pelaksana fungsi perwakilan yang memayungi pembentukan norma hukum, pengelolaan keuangan negara, dan penjaminan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

    1. Tugas dan Fungsi Legislasi DPR

    DPR memegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang bersama Presiden.
    Proses legislasi (melalui Program Legislasi Nasional/Prolegnas) mencakup empat tahapan, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan pengesahan bersama pemerintah.
    Badan Legislasi (Baleg) berperan penting dalam menyusun dan menyusun prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

    Dasar konstitusional menegaskan DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang, pengaturan lebih lanjut dipaparkan dalam UU MD3.

    Contoh implementasi fungsi legislasi direfleksikan saat DPR mengesahkan RUU KUHP menjadi UU pada 6 Desember 2022 dalam rapat paripurna. Momen reformasi hukum pidana yang mengakhiri rezim KUHP kolonial. Peristiwa pengesahan ini didokumentasikan oleh instansi pemerintah dan berbagai kanal resmi.

    2. Tugas dan Fungsi Anggaran DPR

    DPR berwenang membahas dan menetapkan APBN bersama Presiden setiap tahun.
    DPR dapat menyetujui atau menolak usulan anggaran yang diajukan pemerintah.
    Pembahasan APBN dilakukan melalui komisi-komisi DPR yang bermitra dengan kementerian/lembaga terkait.

    DPR berperan menetapkan APBN dengan memperhatikan aspirasi masyarakat, kondisi ekonomi makro, serta kebijakan fiskal tahunan. Persetujuan RUU APBN menjadi UU APBN menegaskan kewenangan konstitusional DPR dalam hal keuangan negara.

    Pemerintah dan DPR secara reguler menyepakati postur APBN tahun berjalan, misalnya APBN 2025 disahkan DPR pada September 2024, dan proses serupa berlanjut pada APBN 2026.

    Pengawasan anggaran merupakan kelanjutan alamiah fungsi ini, yaitu menilai realisasi belanja, efektivitas program, dan penyerapan anggaran. Seringkali dilakukan melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, dan permintaan keterangan resmi kepada kementerian/lembaga terkait.

    3. Tugas dan Fungsi Pengawasan DPR

    DPR memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah agar sesuai dengan kepentingan rakyat.
    Bentuk pengawasan meliputi rapat kerja, rapat dengar pendapat, kunjungan lapangan, dan penggunaan hak interpelasi, hak angket, serta hak menyatakan pendapat.

    Fungsi pengawasan DPR didefinisikan sebagai kewenangan mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Bentuk pengawasan meliputi rapat kerja, kunjungan lapangan, rekomendasi kebijakan, dan penggunaan hak-hak konstitusional DPR: hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 dan dijabarkan rinci dalam UU MD3.

    Pengawasan merupakan instrumen untuk memastikan akuntabilitas eksekutif dan mendorong tata kelola pemerintahan yang baik. Praktik pengawasan dapat berwujud permintaan klarifikasi kebijakan, penilaian kinerja kementerian, hingga pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk isu strategis.

    Hak interpelasi memberi ruang DPR meminta keterangan pemerintah mengenai kebijakan penting dan berdampak luas, hak angket memberi ruang penyelidikan, hak menyatakan pendapat memungkinkan DPR menguji atau menyampaikan sikap resmi atas kebijakan tertentu.

    Wewenang DPR Menurut UUD 1945

    Wewenang DPR merupakan turunan dari fungsi konstitusional yang dirumuskan dalam Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 23, Pasal 11, dan pasal-pasal terkait UUD 1945, serta dielaborasi lebih lanjut pada UU MD3 dan undang-undang sektoral. Wewenang tersebut meliputi antara lain:

    Membentuk undang-undang bersama Presiden. Konstitusi menegaskan DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Presiden mengajukan RUU dan bersama DPR membahas hingga persetujuan.
    Menetapkan APBN bersama Presiden. DPR membahas dan menyetujui RUU APBN untuk ditetapkan menjadi undang-undang setiap tahun anggaran.
    Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Wewenang ini dilembagakan melalui hak interpelasi, angket, dan hak menyatakan pendapat sebagai sarana kontrol.
    Memberikan persetujuan atas hal-hal tertentu di ranah hubungan luar negeri dan jabatan publik. Konstitusi menetapkan Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain pada lingkup yang diatur. Ketentuan operasional mengenai ratifikasi perjanjian diatur lebih lanjut dalam UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
    Memberikan pertimbangan/ persetujuan konstitusional lain sesuai pasal-pasal relevan (misalnya dukungan DPR dalam kebijakan strategis tertentu yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat sebagaimana dijelaskan DPR dalam dokumen resmi).

    Batasan wewenang DPR ditentukan oleh konstitusi dan UU, prinsip pemisahan kekuasaan, serta putusan Mahkamah Konstitusi yang dapat menafsirkan ulang bingkai kewenangan jika terjadi sengketa norma.

    Hak-Hak DPR dan Anggota DPR

    Hak DPR sebagai lembaga (hak kolektif) dirumuskan konstitusi dan UU MD3, yakni:

    Hak Interpelasi: Hak meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat. Mekanisme pengusulan dan pengesahan hak interpelasi diatur rinci dalam UU MD3, termasuk jumlah minimal pengusul dan tata cara sidang paripurna.
    Hak Angket: Hak melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
    Hak Menyatakan Pendapat: Hak menyampaikan pandangan atau penilaian terhadap kebijakan pemerintah dan kejadian luar biasa serta tindak lanjutnya dalam kerangka konstitusional.

    Hak individu anggota DPR mencakup antara lain hak mengajukan usul RUU, hak imunitas terkait pernyataan dan pendapat dalam sidang atau di luar sidang sepanjang terkait pelaksanaan tugas, serta hak protokoler dan keuangan/administratif sesuai ketentuan UU MD3.

    Konstitusi juga menyebut anggota DPR berhak mengajukan usul RUU, mempertegas peran legislatif pada level personal wakil rakyat.

    Contoh Implementasi Fungsi DPR dalam Kehidupan Bernegara

    1. Contoh fungsi legislasi

    DPR dan Pemerintah mengesahkan RUU KUHP menjadi UU pada 6 Desember 2022 sebagai reformasi hukum pidana nasional. Peristiwa pengesahan tercatat pada kanal resmi pemerintah dan lembaga hukum, menandai transisi dari KUHP kolonial ke KUHP nasional dengan masa transisi sebelum berlaku efektif penuh.

    Implementasi ini mencerminkan fungsi legislasi berjalan melalui tahapan perencanaan, pembahasan, hingga persetujuan paripurna.

    2. Contoh fungsi anggaran

    DPR menyetujui APBN 2025 dalam rapat paripurna pada September 2024 dan melanjutkan siklus tahunan dengan pembahasan APBN 2026 pada 2025. Persetujuan APBN memuat kesepakatan defisit, belanja, dan prioritas program yang akan dijalankan pemerintah.

    Proses ini menggambarkan peran DPR dalam menetapkan arah kebijakan fiskal setiap tahun.

    3. Contoh fungsi pengawasan

    DPR menggunakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat untuk meminta klarifikasi kebijakan, menilai dampak program, dan mengevaluasi capaian indikator. Di ranah hak konstitusional, hak interpelasi dimaknai sebagai saluran resmi DPR untuk meminta keterangan pemerintah atas kebijakan yang penting dan strategis.

    Praktik dan mekanisme ini diulas luas dalam rujukan hukum dan edukasi publik. 

    Analisis pengamat politik dan akademisi menempatkan kinerja DPR yang efektif sebagai prasyarat tata kelola yang akuntabel. Pengawasan yang aktif dinilai menopang good governance karena mendorong transparansi, partisipasi, dan koreksi kebijakan bila diperlukan.

    DPR RI didefinisikan sebagai lembaga perwakilan rakyat yang menjalankan tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPR RI memiliki wewenang membentuk undang-undang bersama Presiden, menetapkan APBN, dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang serta kebijakan pemerintah.

    DPR RI memiliki hak-hak konstitusional, interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat untuk menjamin fungsi pengawasan berjalan efektif. Seluruh kewenangan, fungsi, dan hak tersebut diatur dan dibatasi oleh UUD 1945 dan UU MD3 beserta peraturan perundang-undangan terkait sebagai pagar sistem demokrasi dan prinsip checks and balances.

  • Ketua DPD: Setahun Prabowo tunjukkan transformasi berbagai bidang

    Ketua DPD: Setahun Prabowo tunjukkan transformasi berbagai bidang

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Baktiar Najamudin mengatakan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menunjukkan semangat transformasi yang efektif dan efisien di berbagai bidang kehidupan bangsa.

    “Untuk membangun Indonesia yang kuat, Indonesia yang maju, Indonesia yang mandiri dan berdaulat, kita membutuhkan kepemimpinan nasional yang kuat dan transformatif,” ujar Sultan di Jakarta, Senin.

    Menurut dia, visi kepemimpinan transformatif Presiden Prabowo dalam Astacita telah menghadirkan optimisme pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sosial politik nasional.

    Hal itu tak terlepas dari komitmen politik untuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara konsekuen.

    Sebagai pimpinan lembaga legislatif yang mewakili daerah, Sultan menegaskan bahwa DPD RI sejak awal berkomitmen bersinergi dengan pemerintah dalam mengawal program-program prioritas di setiap daerah.

    Dia menilai sejumlah program, seperti makan bergizi gratis, ketahanan pangan dan energi, pembentukan lembaga investasi antar daerah, hilirisasi komoditas unggulan, hingga Koperasi Merah Putih merupakan bentuk nyata transformasi ekonomi yang perlu terus dikawal bersama.

    Prabowo, kata dia, juga aktif mewujudkan perdamaian dunia. “Namun harus kita akui juga bahwa masih terdapat banyak hal dari program-program prioritas tersebut yang perlu kita sempurnakan bersama-sama,” katanya.

    Menurut dia, upaya Presiden Prabowo dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat berlandaskan Pasal 33 UUD 1945 merupakan bentuk patriotisme dan keteladanan bagi generasi muda Indonesia. Ia juga berharap agenda reformasi sistem politik nasional dapat menjadi prioritas lanjutan dalam konsolidasi demokrasi.

    “Semoga pemerintahan ini terus diberkahi dengan kekompakan, kebijaksanaan, dan keberhasilan dalam mewujudkan visi Asta Cita sebagai ikhtiar bersama mencapai Indonesia Emas 2045,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menko Yusril Sebut Presiden dan DPR Berwenang Ubah Kedudukan Polri

    Menko Yusril Sebut Presiden dan DPR Berwenang Ubah Kedudukan Polri

    GELORA.CO – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan kewenangan untuk menentukan struktur organisasi Polri sepenuhnya berada di tangan Presiden dan DPR.

    Hal itu ia sampaikan usai menghadiri acara satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran di Universitas Tarumanegara, Jakarta, Senin (20/10/2025).

    “Bagaimana susunan dan kewenangan Polri ke depan, apakah tetap seperti sekarang atau akan ada perubahan struktur, semuanya menjadi kewenangan Presiden dan DPR untuk memutuskannya,” kata Yusril dalam keterangannya, Senin (20/10/2025).

    Yusril menjelaskan, dasar konstitusional pengaturan struktur Polri diatur dalam Pasal 30 ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan bahwa susunan dan kedudukan TNI dan Polri serta hubungan kewenangan antara keduanya diatur dengan undang-undang.

    Hal ini dipertegas kembali dalam Bab II Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Polri berada di bawah Presiden, dan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

    “Secara normatif, apakah kedudukan Polri akan tetap seperti sekarang atau akan diubah, semuanya tergantung Presiden dan DPR. Kalau sekiranya akan diubah, perubahan itu harus diatur dengan undang-undang,” ujar Yusril.

    “Dan kita tahu bahwa inisiatif perubahan undang-undang bisa datang dari Presiden dan bisa pula dari DPR,” sambung dia.

    Terkait wacana pembentukan Komite atau Komisi Reformasi Kepolisian yang digagas Presiden, Yusril menilai hal itu wajar memunculkan diskusi publik terkait susunan dan kedudukan Polri.

    “Pemerintah menghargai dan menghormati wacana tersebut sebagai ekspresi kebebasan berbicara dan kebebasan mimbar akademik. Pemikiran seperti itu nanti dapat disumbangkan kepada Komisi Reformasi Kepolisian untuk digodok. Namun keputusan akhir tetap ada di tangan Presiden,” jelas Yusril.

    Ketika ditanya kapan Presiden akan mengumumkan pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian, Yusril mengaku belum mendapatkan informasinya.

    “Saya belum mendapatkan informasi terbaru mengenai hal ini. Semuanya tergantung kepada beliau (Presiden), kapan saat yang tepat untuk mengumumkannya. Saya yakin Presiden pasti punya pertimbangan yang tepat. Mohon sabar menunggunya,” tutupnya.

  • Dana BOS Madrasah dan BOP Raudlatul Athfal Cair Pekan Ini, Segini Besarannya – Page 3

    Dana BOS Madrasah dan BOP Raudlatul Athfal Cair Pekan Ini, Segini Besarannya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta- Kementerian Agama (Kemenag) memastikan dana BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan) Raudlatul Athfal (RA) dan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Madrasah untuk Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2025 dicairkan pekan ini. Total alokasi yang akan disalurkan mencapai Rp 4,01 triliun.

    Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar mengatakan, BOP RA dan BOS Madrasah merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk wujudkan pendidikan agama dan keagamaan yang berkualitas.

    “Alhamdulillah, mulai pekan ini anggaran lebih 4 triliun rupiah bisa dicairkan untuk RA dan Madrasah,” kata Nasaruddin, melalui keterangan tertulis, Senin (20/10/2026).

    Dia menjelaskan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, peningkatan mutu pendidikan yang merupakan amanah UUD 1945 adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan pendidikan unggul melalui lingkungan belajar mengajar yang efektif.

    “Sesuai arahan presiden, kita perlu wujudkan pendidikan bermutu untuk mencetak generasi unggul yang berdaya saing global,” ujarnya.

    Salah satu upaya mewujudkan pendidikan bermutu adalah memberikan dukungan operasional Pendidikan melalui penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA.

  • Gerindra Surabaya: Pemuda adalah Lokomotif Kebangsaan Indonesia

    Gerindra Surabaya: Pemuda adalah Lokomotif Kebangsaan Indonesia

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua DPC Gerindra Surabaya, Cahyo Harjo Prakoso, menyebut generasi muda, khususnya mahasiswa dan gen-Z, sebagai lokomotif penggerak semangat kebangsaan Indonesia.

    Pernyataan itu disampaikan saat menjadi pembicara dalam diskusi bertema “Ngulik Legislasi: Suara Muda untuk Legislasi Kritis dan Peduli” bersama mahasiswa Universitas Airlangga (UNAIR), Minggu (19/10/2025).

    “Pemuda adalah lokomotif penggerak semangat kebangsaan Indonesia. Hal tersebut sudah terlihat sejak masa perjuangan melawan penjajahan, dan semangat itu harus terus hidup di generasi sekarang,” ujar Cahyo.

    Dia menilai, mahasiswa dan gen-Z bukan hanya pewaris masa depan, tetapi juga aktor intelektual pembangunan bangsa yang berperan penting dalam mewujudkan cita-cita nasional sesuai Pancasila dan UUD 1945. Menurut dia, generasi muda memiliki posisi strategis dalam menentukan arah pembangunan Indonesia ke depan.

    “Kita tidak bicara sekadar soal proses elektoral, meski jumlah pemilih ke depan didominasi gen-Z dan milenial. Tapi yang lebih penting, mahasiswa dan pemuda sejak dulu adalah garda terdepan penggerak semangat kebangsaan kita,” kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya ini.

    Cahyo menegaskan, tujuan nasional seperti melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan dan keadilan sosial, hanya bisa tercapai jika generasi muda turut terlibat aktif.

    “Cita-cita nasional itu tidak bisa tercapai tanpa partisipasi generasi muda. Karena itu, kegiatan seperti ini penting untuk menumbuhkan semangat idealisme, nalar kritis, dan tanggung jawab dari teman-teman mahasiswa,” jelas dia.

    Sebagai Anggota DPRD Jatim, Cahyo juga mengingatkan pentingnya sinergi antara mahasiswa dan legislatif dalam memperkuat kebijakan publik. Dia berharap, mahasiswa tidak hanya menjadi pengamat, tetapi juga mitra kritis yang turut mengawal kebijakan pemerintah daerah.

    “Kami di DPRD terbuka terhadap masukan dari mahasiswa. Kami ingin mahasiswa menjadi mitra kami dalam memastikan kebijakan publik berpihak pada masyarakat dan masa depan generasi muda,” ujar politisi muda ini.

    Cahyo menambahkan, keterlibatan mahasiswa dalam proses legislasi bukan hanya simbol partisipasi, tetapi bentuk nyata demokrasi yang sehat. Dia menyebut DPRD Jawa Timur selama ini aktif menjalin komunikasi dengan kampus dan organisasi kepemudaan dalam penyusunan program legislasi daerah (Prolegda).

    “Kami juga berdiskusi dengan berbagai pihak yang punya kompetensi di bidang legislasi. Di DPRD Jatim, baik anggota fraksi maupun sekretariat dewan, sering terlibat dalam kegiatan bersama mahasiswa dan pemuda,” tutur dia.

    Cahyo berharap kegiatan semacam ini bisa terus digelar untuk memperkuat hubungan antara lembaga legislatif dan kalangan kampus. Menurut dia, semangat kebangsaan dan nilai kritis generasi muda adalah energi penting bagi masa depan Indonesia.

    “Kolaborasi antara legislatif dan mahasiswa harus terus dijaga. Dari ruang diskusi seperti inilah lahir gagasan-gagasan besar untuk kemajuan bangsa,” pungkas dia.[asg/but]

  • Ikut Ratas, Bahlil Lapor Progres Sumur Rakyat Hingga Bioetanol

    Ikut Ratas, Bahlil Lapor Progres Sumur Rakyat Hingga Bioetanol

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia hadir dalam rapat terbatas (ratas) bersama Presiden RI dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Bahlil menyampaikan dirinya datang untuk melaporkan hasil kunjungan kerjanya ke sejumlah daerah terkait pengelolaan sumur rakyat hingga implementasi B50.

    “Saya melaporkan (kepada Presiden) tugas-tugas yang diberikan kepada kami menteri ESDM dalam kunjungan kerja di beberapa daerah utamanya Sumatra Selatan menyangkut sumur masyarakat, saya ke Kabupaten Musi Banyuasin di sana ada 22.000 sumur masyarakat yang rata rata satu sumur minimal bisa 2 barel per hari. Ini cukup besar,” ujar Bahlil di Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu (19/10/2025).

    Bahlil mengungkapkan Presiden memberikan tugas kepada dirinya dan meminta agar urusan rakyat harus jadi prioritas sebagai implementasi pasal 33 UUD 1945, sehingga legalitasnya akan dipercepat.

    Kemudian Bahlil juga menyampaikan Presiden meminta perkembangan terkait IUP untuk rakyat, untuk koperasi, UMKM daerah agar ditindaklanjuti. Selain itu, persiapan kebijakan penggunaan bahan bakar campuran biodiesel berbasis minyak sawit 50% dengan minyak solar atau B50 juga masuk dalam bahasan bersama Presiden.

    “Kemudian kami bicara implementasi B50 untuk biodiesel, dan etanol untuk bensin E10. (Presiden) menanyakan kesiapan dan persiapannya untuk diimplementasikan. Kemudian kita bicara tentang hilirisasi yang untuk khususnya di komoditas mineral dan batu bara,” terang Bahlil.

    Selanjutnya, percepatan kilang juga ikut menjadi topik bahasan dalam rapat ini.

    “Kilang dari 18 titik yg dibicarakan ada dua kilang ya, kalau di Kaltim yang punya Pertamina beberapa produknya akan diresmikan bulan November ini. Sementara kilang baru yg lagi kita kerjakan di 18 titik, itu mudah-mudahan Danantara FS (feasibility study) final. Kalau sudah final itu bisa mulai diimplementasikan. Arahan presiden itu setiap daerah ada kilang, portable, spot-spot,” jelas Bahlil.

    (fsd/fsd)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Prabowo Titahkan Bahlil Percepat Legalitas Sumur Minyak Rakyat

    Prabowo Titahkan Bahlil Percepat Legalitas Sumur Minyak Rakyat

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat legalisasi sumur minyak rakyat.

    Hal itu Bahlil sampaikan usai mengikuti rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Kertanegara, Jakarta, Minggu (19/10/2025).

    Dalam laporannya kepada Presiden, Bahlil memaparkan hasil kunjungan kerjanya ke Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, yang menjadi salah satu wilayah dengan aktivitas pengeboran minyak rakyat terbesar di Indonesia.

    “Di sana ada sekitar 22.000 sumur masyarakat, dan rata-rata satu sumur bisa menghasilkan 2 barel per hari. Ini cukup besar,” ungkap Bahlil.

    Presiden Prabowo, kata Bahlil, menegaskan agar legalitas sumur rakyat tersebut segera diselesaikan.

    “Presiden minta urusan rakyat harus jadi prioritas sebagai implementasi Pasal 33 UUD 1945. Maka karena itu, legalitasnya akan kita percepat,” tandas Bahlil menirukan arahan Presiden.

    Adapun, pemerintah membuka peluang bagi masyarakat untuk berperan langsung dalam pengelolaan sumur migas melalui badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, dan UMKM. 

    Hal ini seiring terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Implementasi Permen ESDM tersebut disebut menjadi solusi atas maraknya aktivitas sumur rakyat yang selama ini belum terkelola secara profesional. 

    Melalui aturan baru tersebut, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dapat melakukan kerja sama pengolahan bagian wilayah kerja (WK), tata kelola, keamanan sosial, dan perlindungan investasi demi memberdayakan sumur ilegal itu.

    Khusus sumur rakyat, kegiatan operasinya akan dinaungi BUMD, koperasi, atau UMKM yang bekerja sama dengan KKKS. Kelak, KKKS pun wajib membeli minyak dari sumur rakyat tersebut dengan harga 80% dari Indonesian Crude Price (ICP).

    Sebaliknya, BUMD, koperasi, atau UMKM yang tak menjual minyak ke KKKS akan dilakukan penindakan hukum. Adapun, kerja sama antara KKKS dengan sumur rakyat ini dilakukan pada periode penanganan sementara paling lama 4 tahun.

  • Reni Astuti Ajak Pegiat Pendidikan Terlibat Pembahasan Sistem Pendidikan Nasional

    Reni Astuti Ajak Pegiat Pendidikan Terlibat Pembahasan Sistem Pendidikan Nasional

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota MPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Jawa Timur I (Surabaya-Sidoarjo), Reni Astuti, S.Si., M.PSDM., baru-baru ini melaksanakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama para pegiat pendidikan di Kota Surabaya. Dalam acara tersebut, Reni menekankan pentingnya pendidikan sebagai hak mendasar bagi setiap warga negara, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 UUD 1945.

    “Salah satu amanat konstitusi kita jelas menyatakan bahwa pendidikan adalah hak dari warga negara. Maka, tugas kita bersama adalah memastikan agar hak tersebut benar-benar tertunaikan,” ujar Reni.

    Lebih lanjut, Reni menjelaskan bahwa pemahaman terhadap sistem pendidikan nasional yang tertuang dalam Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 sangat penting. Dalam pasal tersebut disebutkan, ‘Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang’.

    Menurut Reni, pendidikan tidak hanya soal transfer ilmu, tetapi juga bagian dari implementasi nilai-nilai Pancasila sila kedua, yakni kemanusiaan yang adil dan beradab. “Pendidikan bukan hanya soal transfer ilmu, tetapi juga tentang membentuk manusia Indonesia yang beriman, berakhlak, dan beradab,” tambahnya.

    Sebagai anggota Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, Reni juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama anggota komisi lainnya saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang merupakan revisi dari UU Nomor 20 Tahun 2003.

    “Undang-undang ini sudah berusia 22 tahun. Maka wajar jika kita perlu melakukan penyesuaian agar lebih relevan dengan perkembangan zaman dan tantangan pendidikan ke depan,” terang Reni.

    Pembaruan UU ini diharapkan dapat memastikan sistem pendidikan nasional mampu melahirkan peserta didik yang berakhlak, beradab, dan kompeten, serta meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga pendidik.

    “Kita berupaya untuk memperkuat sistem pendidikan kita supaya semakin komprehensif dan mampu menjawab permasalahan yang ada,” jelas Reni.

    Reni juga menyoroti pentingnya pemahaman yang utuh terhadap Empat Pilar MPR RI, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. Ia menegaskan bahwa Empat Pilar ini bukan sekadar hafalan atau simbol, tetapi memiliki makna, pesan, dan tanggung jawab besar bagi pemerintah maupun warga negara.

    “Empat Pilar ini akan menjadi kekuatan besar bangsa apabila nilai-nilainya benar-benar diimplementasikan secara nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama melalui pendidikan,” pungkas Reni.

    Reni mengajak masyarakat, khususnya para pegiat dan pemerhati pendidikan, untuk lebih proaktif dalam memberikan masukan terkait sistem pendidikan nasional. Ia juga berpesan agar seluruh masyarakat memastikan tidak ada anak yang putus sekolah karena alasan biaya. [tok/suf]

  • Apa Kata Prabowo Jelang 1 Tahun Pemerintahannya?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 Oktober 2025

    Apa Kata Prabowo Jelang 1 Tahun Pemerintahannya? Nasional 19 Oktober 2025

    Apa Kata Prabowo Jelang 1 Tahun Pemerintahannya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka akan segera berusia 1 tahun pada 20 Oktober 2025 besok.
    Sejumlah capaian telah diraih oleh pemerintah Prabowo, mulai dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), Cek Kesehatan Gratis, Koperasi Desa Merah Putih, Desa Nelayan, hingga pertumbuhan ekonomi.
    Prabowo mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa mencapai lima persen pada 2025, di saat negara lain hanya tumbuh sekitar satu sampai dua persen.
    “Bahkan sekarang kami tumbuh lima persen per tahun. Maksud saya, banyak negara lain bahkan tidak tumbuh sama sekali,” ujar Prabowo pada 15 Oktober 2025 lalu.
    Menurut Kepala Negara, Indonesia bisa tumbuh karena sokongan sektor mineral, seperti nikel dan bauksit.
    Kekayaan mineral tersebut dikatakan Prabowo mampu membuka ruang investasi sehingga ekonomi Indonesia bisa bertumbuh.
    “Saya pikir ada banyak ruang untuk investasi dan saya pikir Indonesia pasti akan menarik banyak minat untuk (investasi) masuk karena, saya rasa, tidak banyak negara di dunia saat ini yang menikmatinya (kekayaan alam),” kata Prabowo.
    “Banyak negara sedang berjuang dengan energi dan sebagainya. Saya pikir kita diberkati dengan begitu banyak sumber daya, tetapi tentu saja saya tidak puas, kita harus mengelola sumber daya kita dengan lebih baik,” ujarnya lagi.
    Prabowo pun mengaku berani berdiri dengan percaya diri berkaca dari satu tahun masa pemerintahannya bersama Gibran.
    Hal ini dikatakannya dalam prosesi sidang senat pengukuhan mahasiswa baru sekaligus wisuda sarjana di Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI), Bandung, Sabtu (18/10/2025).
    “Saya kira seluruh bangsa melihat hari ini hampir satu tahun saya memimpin pemerintahan Republik Indonesia setelah saya menerima mandat dari rakyat Indonesia tanggal 20 Oktober 2024, berarti kurang 2 hari ya, besok tanggal 20 hari Senin. Hari Senin saya sudah 1 tahun memimpin,” kata Prabowo, Sabtu, dikutip dari YouTube UKRI.
    “Dan saya kira, saudara-saudara saya bisa katakan saya berani berdiri di hadapan seluruh rakyat Indonesia dengan percaya diri,” imbuh Prabowo.
    Kepala Negara menyampaikan, rasa percaya diri itu didapatkannya setelah ia merasa telah merealisasikan apa yang dijanjikan kepada rakyat secara bertahap.
    “Karena kita telah buktikan kepada seluruh bangsa dan seluruh dunia bahwa kita dapat menghasilkan apa yang kita janjikan kepada rakyat,” tuturnya.
    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, pemerintahan Prabowo dan Gibran telah mencetak banyak prestasi selama hampir satu tahun masa pemerintahan.
    “Catatan positif dalam artian prestasi selama satu tahun tentu banyak sekali,” kata Prasetyo di kediaman pribadi Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta, Minggu (12/10/2025) malam.
    “Tapi juga ada beberapa catatan perbaikan yang memang juga harus menjadi fokus kita untuk kita perbaiki,” ujar dia.
    Prasetyo menjelaskan, ada banyak program yang dikerjakan Prabowo dalam satu tahun terakhir ini. Program ini bisa diwujudkan berkat kerja keras kementerian bersama.
    Misalnya seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), swasembada pangan, serta memangkas regulasi.
    “Contoh yang paling salah satunya yang paling mendasar keberhasilan kita mencapai swasembada pangan. Kemudian keberhasilan kita menjalankan program Makan Bergizi yang hari ini sudah mencapai 35 juta penerima manfaat,” tuturnya.
    “Dan banyak program-program yang lain, termasuk penyatuan data DTSEN kita, kemudian regulasi-regulasi yang kita pangkas sedemikian rupa untuk kita mempercepat semua proses,” sambung Prasetyo.
    Selanjutnya, Prasetyo juga memamerkan Prabowo yang berhasil melahirkan Danantara.
    Menurutnya, Danantara menjadi salah satu kunci keberhasilan pemerintah Prabowo dalam hal investasi dan ekonomi.
    “Kemudian, program cek kesehatan gratis juga luar biasa, mungkin di dunia hampir tidak ada kebijakan dari sebuah negara yang melakukan cek kesehatan gratis untuk semua warga negaranya di hari ulang tahunnya,” ucapnya.
    Wakil Ketua DPR Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, tetap ada kekurangan dan masalah dalam 1 tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
    Cucun menyebut, yang terpenting adalah niat dari pemerintah itu sendiri untuk memberikan yang terbaik.
    “Ada kekurangan atau misalkan masih ada evaluasi beberapa problem tentang mekanisme, kemudian juga problem-problem di bawah, pasti itu akan muncul, tidak semua bisa berjalan dengan sempurna. Toh yang penting will (niat) daripada pemerintahan ini, ya tadi yang kita appreciate itu bagaimana problem budgeting daripada tata kelola arsitektur APBN ini bisa dirasakan oleh rakyat semuanya,” ujar Cucun di kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu (15/10/2025).
    Cucun menjelaskan, dirinya dari legislatif melihat Prabowo telah menetapkan Pasal 33 UUD 1945. Di mana, semua kekayaan negara dikuasai oleh negara, dan dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan rakyat.
    “Sekarang penertiban adanya Satgas PKH itu ya hutan, kemudian juga penertiban para pengusaha tambang, kawasan-kawasan yang menjadi cafe-cafe itu, sehingga nanti di mana letak negara, bukan hanya selama ini cukup dengan royalti,” jelasnya.
    “Kemudian pengusaha juga kadang-kadang
    head office
    -nya di Jakarta, yang terkena beban di bawah, kemudian daerah dikasih beban lagi untuk menyelesaikan problem infrastruktur dan sebagainya. Nah ini penataan-penataan ini pasti tidak bisa secara sekaligus dalam satu tahun ini,” sambung Cucun.
    Maka dari itu, Cucun menyatakan, Prabowo telah mencapai target 90 persen dari 100 persen pada tahun pertamanya menjabat.
    “Kita harus jujur, akui ini sudah luar biasa. Walaupun tadi targetnya pengin 10 baru nyampe di 9, misalkan target 100 persen baru 90 persen, ini bukan tidak berupaya. Yang pasti dalam suatu hal Pak Presiden sudah melakukan ikhtiar bersama para pembantunya,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gatot Nurmantyo Desak Presiden Segera Reformasi Polri: Sudah Mirip Mafia Berseragam

    Gatot Nurmantyo Desak Presiden Segera Reformasi Polri: Sudah Mirip Mafia Berseragam

    GELORA.CO – Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera merealisasikan pembentukan Komite Reformasi Polri yang sebelumnya telah diumumkan pemerintah. Ia menilai, hingga lebih dari sebulan sejak rencana itu disampaikan, komite tersebut belum juga terbentuk, sementara Polri justru sudah bergerak mendahului Presiden dengan membentuk tim transformasi reformasi internal.

    “Bapak Presiden memutuskan segera bentuk Komite Reformasi Polri. Sudah lebih sebulan komite yang ditunggu-tunggu masyarakat belum terbentuk. Anehnya, Polri sudah menyalib kebijakan Presiden dengan membentuk tim transformasi reformasi Polri,” ujar Gatot dalam pernyataan yang disampaikan melalui kanal Hersubeno Point, Jumat (17/10/2025).

    Menurut Gatot, langkah Polri yang membentuk tim sendiri tanpa menunggu komite resmi dari pemerintah justru memperlihatkan bahwa reformasi total di tubuh kepolisian semakin mendesak dilakukan. “Dari sudut pandang saya sebagai mantan aparat, langkah Polri ini semakin menunjukkan pentingnya reformasi total segera dilakukan,” tegasnya.

    Ia menilai, penundaan pembentukan Komite Reformasi Polri menimbulkan kesan pemerintah kurang serius menata ulang institusi penegak hukum tersebut. “Ironisnya, komite yang akan dibentuk pemerintah sampai saat ini masih tertunda terus. Semoga tidak kelupaan, apalagi masuk angin,” sindir Gatot.

    Gatot mengingatkan kembali dua kasus besar yang sempat mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi Polri, yakni kasus Ferdy Sambo dan kasus Teddy Minahasa.

    Dalam kasus Sambo, Gatot menyebut adanya tindakan pembunuhan ajudan secara sistematis oleh pejabat tinggi Polri di rumahnya sendiri, disertai dengan upaya obstruction of justice atau menghalangi penegakan hukum melalui intimidasi saksi, manipulasi barang bukti, hingga pemalsuan keterangan.

    “Ini adalah tindakan yang bertujuan untuk menghalangi proses penegakan hukum. Mengancam saksi, menghancurkan bukti, memberikan keterangan palsu, bahkan menggunakan kekuasaan untuk mempengaruhi proses hukum,” kata Gatot.

    Sementara pada kasus Teddy Minahasa, Gatot menyoroti perintah untuk menyisihkan barang bukti narkoba dan menggantinya dengan bahan lain, serta dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam peredaran narkotika. “Ini kurang jahat apa dua contoh ini,” ujarnya. “Inilah puncak dari sorotan masyarakat. Polri harus berani bercermin dan berubah.”

    Gatot kemudian menyamakan praktik-praktik yang terjadi di sebagian oknum kepolisian dengan pola organisasi mafia. Ia menjelaskan, mafia merupakan organisasi kriminal yang menggunakan kekerasan, intimidasi, dan korupsi untuk mencapai tujuan ekonomi dan politiknya.

    “Kita tahu kejahatan mafia itu narkoba, pencucian uang, prostitusi, perjudian, pemerasan, dan pembunuhan. Ketika aparat negara menunjukkan pola yang serupa, maka publik wajar menyebutnya mafia berseragam,” ujarnya tegas.

    Gatot juga menyoroti posisi strategis Polri yang memiliki kekuatan luar biasa di luar struktur kementerian. Menurutnya, kepolisian saat ini memiliki kewenangan dan persenjataan yang bahkan melebihi TNI di beberapa satuan.

    “Brimob saja persenjataannya melebihi infanteri. Ini yang dikhawatirkan. Kepolisian menjadi institusi dengan kekuatan hukum dan senjata yang sangat besar, bahkan lebih kuat dari wakil presiden sekalipun,” kata Gatot.

    Ia menegaskan bahwa amanat asli UUD 1945 sejatinya menempatkan polisi sebagai pelindung rakyat, bukan kekuatan yang menakutkan masyarakat. “UUD 1945 yang asli menegaskan bahwa polisi itu pelindung, bukan alat kekuasaan. Pemerintah harus segera mengembalikan roh itu,” tegasnya.

    Menutup pernyataannya, Gatot Nurmantyo menyerukan agar Presiden Prabowo segera membentuk Komite Reformasi Polri tanpa menunda lebih lama. Ia menilai, langkah ini penting untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap institusi penegak hukum sekaligus menegakkan prinsip negara hukum.

    “Reformasi Polri adalah amanat moral dan politik yang tidak bisa ditunda. Jangan sampai rakyat kehilangan harapan pada institusi yang seharusnya melindungi mereka,” pungkas Gatot.