Produk: UUD 1945

  • HNW: Gen Z penting laksanakan prinsip “Darul Ahdi wa Syahadah”

    HNW: Gen Z penting laksanakan prinsip “Darul Ahdi wa Syahadah”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menekankan pentingnya peran generasi muda, khususnya Gen Z dalam melaksanakan prinsip Darul Ahdi wa Syahadah (Negara Perjanjian dan Negara Kesaksian) untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.

    Demikian disampaikan HNW dalam acara Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bertajuk “Mempersiapkan SDM Unggul Menyongsong Indonesia Emas 2045” yang diselenggarakan oleh MPR RI bekerja sama dengan DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta di Aula FEB Uhamka Pasar Rebo, Jakarta Timur, Minggu (19/10).

    “Muhammadiyah memandang Indonesia sebagai Darul Ahdi wa Syahadah (Negara Perjanjian dan Negara Kesaksian). Artinya, tidak ada lagi keraguan. Tugas kita, para pemuda dan mahasiswa Muhammadiyah adalah melanjutkan dan menjaga perjanjian ini serta memberikan kesaksian (syahadah),” ujar HNW dikutip dari keterangan tertulis diterima, Kamis (23/10) malam.

    HNW menyebutkan dua poin penting yang harus dipegang teguh oleh Gen Z, khususnya IMM, yakni menjaga perjanjian dan kesaksian.

    Dalam hal ini, peserta harusnya berada di garda terdepan memahami dan melaksanakan kesepakatan nasional yang oleh MPR dikemas menjadi empat pilar MPR RI, juga memberikan kesaksian dengan senantiasa mengingatkan masyarakat dan penyelenggara negara bila terjadi penyimpangan dari kesepakatan dasar itu bahwa ideologi negara kita adalah Pancasila.

    Hal itu dilakukan agar semua pihak segera kembali ke jalan kebenaran berbangsa dan bernegara, dengan berani mengoreksi penyimpangan, dalam hal ini peran kesaksian sangat vital, terutama ketika terjadi penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila.

    Tidak hanya itu, HNW juga menyoroti potensi ancaman jika penyimpangan dalam menerapkan Pancasila dibiarkan, di antaranya mengaku Ketuhanan Yang Maha Esa tetapi anti-agama atau juga mengaku ber-Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, tetapi membiarkan hukum tidak manusiawi dan perilaku tidak beradab.

    Selain itu, mengakui Persatuan Indonesia, tetapi kesukaannya malah memecah belah anak bangsa antara yang kebangsaan dan keagamaan. Termasuk, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, tetapi didominasi oleh sikap pendiktean dan pengabaian musyawarah.

    Terakhir, Keadilan Sosial, tetapi orientasinya hanya untuk kelompoknya saja atau oligarki tertentu.

    “Jika penyimpangan ini dibiarkan, kita akan sulit membayangkan Indonesia Emas 2045. Yang muncul justru adalah kecemasan dan kelemahan, yang tidak akan menghadirkan keemasan,” ucapnya.

    Lebih lanjut, HNW juga menyoroti perlunya mengoreksi framing negatif terhadap Gen Z yang kerap digambarkan sebagai generasi antisosial, antiproses, dan tidak peduli terhadap lingkungan sekitarnya.

    Menurutnya, pelabelan semacam itu tendensius dan tidak hanya kontraproduktif, tetapi juga berpotensi mengabaikan potensi besar yang dimiliki anak muda masa kini.

    “Itu adalah framing yang tidak benar dan bertentangan dengan konsep Darul Ahdi wa Syahadah yang sudah diputuskan oleh Muhammadiyah. Buktinya, kawan-kawan IMM ini menunjukkan dedikasi gen Z yang luar biasa. Mereka sejak beberapa hari ini aktif dalam berbagai kegiatan positif. Itu artinya, mereka fakta tentang Gen Z yang benar, tidak sebagaimana di-framing-kan itu,” jelasnya.

    Ia menegaskan bahwa Gen Z seperti dicontohkan oleh IMM justru menunjukkan kepedulian tinggi terhadap isu-isu sosial, lingkungan, dan kemanusiaan melalui berbagai bentuk kreativitas dan aksi nyata di ruang digital maupun lapangan.

    Untuk itu, ia meminta agar masyarakat dan para pemangku kebijakan melihat generasi ini dengan perspektif yang lebih adil dan konstruktif serta memberi ruang bagi mereka untuk berperan aktif dalam proses pembangunan bangsa.

    Selain itu, ia juga mendorong mahasiswa untuk meneladani tokoh-tokoh bangsa dari Muhammadiyah yang terlibat langsung dalam perumusan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, yaitu Ki Bagus Hadikusumo, K.H. Abdul Kahar Mudzakkir, MR Kasman Singodimejo serta Presiden Pertama RI Soekarno (Bung Karno) yang juga tokoh Muhammadiyah.

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • MPR Dorong Semua Pihak Bergerak Hadapi Perubahan Iklim: Sudah Tak Ada Waktu Lagi – Page 3

    MPR Dorong Semua Pihak Bergerak Hadapi Perubahan Iklim: Sudah Tak Ada Waktu Lagi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyampaikan, Indonesia Climate Change Forum (ICCF) 2025 menjadi titik temu dan ruang dialog inklusif antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat sipil, pemuda, dan komunitas lokal dalam upaya menghadapi dampak perubahan iklim.

    Menurut dia, forum tersebut menjadi Call to Action bahwa krisis iklim sudah terjadi di depan mata dan bukan di masa depan

    “Krisis iklim terjadi hari ini di sekitar kita. Karena itu tidak ada waktu lagi, aksi iklim harus dimulai saat ini, Climate Action Starts Now!,” ujar Eddy saat menutup gelaran ICCF, seperti dikutip dari keterangan pers, Kamis (23/10/2025).

    Eddy melanjutkan, bagi MPR, Forum ICCF adalah implementasi nilai konstitusi dalam menjaga hak atas lingkungan hidup yang sehat sesuai amanat UUD 1945 Pasal 28H ayat 1.

    “Kami di MPR RI yakin dan percaya, pesan Prof. Emil Salim ‘Satu Bumi untuk semua generasi’ harus menjadi kompas moral sekaligus panduan bagi pegiat iklim, pengambil kebijakan hingga entitas bisnis dalam upaya menghadapi dampak perubahan iklim,” terang dia.

    Eddy mencatat, salah satu rekomendasi utama dalam ICCF adalah mendorong peran aktif Indonesia dalam COP 30 sebagai upaya kolaborasi global dalam menghadapi dampak krisis iklim.

    Selain itu, lanjut dia, forum ICCF juga sejalan dengan upaya MPR RI untuk mendorong Indonesia dan Presiden Prabowo untuk menjadi Climate Leader dengan mengambil inisiatif kepemimpinan global dalam aksi iklim.

     

    Tingginya polusi udara Jakarta dan sekitarnya beberapa waktu lalu, disusul kebakaran hutan dan lahan di berbagai daerah saat ini, adalah bagian dari lingkaran setan krisis iklim yang dihadapi dunia. Indonesia dicap sebagai salah satu kontributor besa…

  • Tolak Atlet Israel, RI Disanksi Komite Olimpiade, Gimana Kontroversinya?

    Tolak Atlet Israel, RI Disanksi Komite Olimpiade, Gimana Kontroversinya?

    Jakarta

    Indonesia tidak akan bisa mengajukan diri menjadi tuan rumah ajang olahraga di bawah naungan Komite Olimpiade Internasional (IOC). Ini adalah sanksi dari penyelenggara Olimpiade terhadap Indonesia, menyusul keputusan pemerintah Indonesia tidak mengeluarkan visa bagi atlet Israel yang sedianya akan bertanding di Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 di Jakarta, tengah Oktober lalu.

    Sikap Indonesia yang diperkuat putusan Pengadilan Arbritase Internasional dikecam IOC. Mereka menuding Indonesia melanggar prinsip dasar IOC.

    Prinsip yang dimaksud IOC menyatakan “setiap atlet, tim, dan pelatih yang memenuhi syarat harus bisa ikut serta dalam kompetisi olahraga internasional, tanpa menghadapi diskriminasi dari negara penyelenggara, sesuai Piagam Olimpiade dan prinsip antidiskriminasi, otonomi, serta netralitas politik yang menjadi rujukan Gerakan Olimpiade”.

    Dalam pernyataan yang mereka terbitkan, Rabu (22/10), IOC memutuskan untuk menghentikan “segala bentuk dialog dengan Komite Olimpiade Indonesia terkait pengajuan menjadi tuan rumah Olimpiade, Olimpiade Remaja, dan ajang Olimpiade lainnya”.

    Keputusan itu, kata IOC, akan mereka cabut jika pemerintah Indonesia memberikan jaminan akan memberikan visa masuk untuk setiap peserta ajang Olimpiade.

    AFP via Getty Images

    Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, berkata sejak awal telah mengetahui konsekuensi ini akan ditanggung Indonesia karena menolak menerbitkan visa bagi atlet Israel.

    “Ini juga berdasarkan UUD 1945 yang menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan juga kewajiban pemerintah Indonesia untuk melaksanakan ketertiban dunia,” tulis Erick.

    Di tengah sanksi IOC, Erick membuat klaim pemerintah Indonesia “tetap akan berperan aktif dalam berbagai ajang olahraga di tingkat Asia Tenggara, Asia, maupun dunia”.

    Apa saja sikap yang diambil IOC terhadap Indonesia?

    IOC merekomendasikan seluruh federasi olahraga internasional untuk tidak mengadakan kompetisi atau pertemuan di Indonesia. Rekomendasi ini hanya akan batal jika Indonesia menjamin pintu masuk bagi seluruh negara.

    Selain itu, IOC meminta Komite Olimpiade Indonesia dan Federasi Gimnastik Internasional untuk datang ke kantor pusat mereka di Lausanne, Swiss.

    Dalam pertemuan itu, IOC membahas persoalan atlet Israel dalam ajang Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 di Jakarta.

    Lebih dari itu, IOC meminta seluruh federasi olahraga internasional untuk mengadaptasi Prinsip Kualifikasi untuk Ajang Olimpiade, salah satunya menjadikan akses masuk untuk semua atlet sebagai syarat penyelenggaraan kompetisi.

    IOC dalam pusaran kontroversi

    Keterlibatan atlet Israel dalam ajang olahraga dunia menjadi kontroversi usai gelombang aksi militer negara itu ke Gaza sejak 7 Oktober 2023.

    Awal September lalu misalnya, Perdana Menteri Spanyol, Pedro Sanchez, berharap Israel dicoret dalam seluruh kompetisi olahraga internasional.

    “Israel tidak bisa terus menggunakan panggung internasional untuk mencuci citra mereka,” ujar Pedro.

    Europa Press via Getty ImagesPerdana Menteri Spanyol, Pedro Sanchez, mendesak Israel dicoret dari ajang olahraga internasional.

    Menurut Pedro, Israel semestinya menghadapi konsekuensi yang sama seperti Rusiayang tidak diperbolehkan mengikuti ajang olahraga internasional usai serangan militer mereka ke Ukraina pada 2022. Namun faktanya, tuding Pedro, IOC dan juga badan sepak bola dunia FIFA, menerapkan standar ganda kepada Israel.

    Dalam catatan lembaga riset yang berbasis di Italia, Istituto Affari Internazionali, IOC mengecam serangan militer Rusia ke Ukraina pada 24 Februari 2024. IOC lantas menjatuhkan sanksi terhadap Komite Olimpiade Rusia.

    Akibat sanksi itu, para atlet Rusia tidak hanya boleh berpartisipasi di Olimpiade 2024 dengan status atlet netraltidak mewakili dan tidak bisa mengenakan atribut serta bendera Rusia.

    Keputusan serupa juga diambil IOC pada September lalu. Mereka menyatakan hukuman serupa masih akan berlaku bagi para atlet Rusia yang bakal bertanding di Olimpiade Musim Dingin 2026.

    Istituto Affari Internazionali mempertanyakan mengapa IOC tak menjatuhkan sanksi serupa kepada Israel. Delegasi Israel disebut lembaga ini diizinkan IOC mengikuti Olimpiade 2024 “ketika militer mereka melancarkan serangan udara ke kawasan Deir al-Balah yang menewaskan setidaknya 30 orang”.

    Apa yang terjadi sebelumnya?

    Para atlet asal Israel dinyatakan tetap tidak akan bisa mengikuti Kejuaraan Dunia Senam Artistik yang berlangsung di Jakarta.

    Keputusan ini diambil Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS), Selasa (14/10), menanggapi upaya banding delegasi Israel atas sikap Indonesia yang menolak menerbitkan visa untuk para pesenam Israel.

    “Permohonan untuk mengambil tindakan sementara yang mendesak telah dipertimbangkan oleh Wakil Presiden Divisi Arbitrase Banding CAS. Kedua permohonan tersebut telah ditolak,” demikian pernyataan tertulis CAS.

    Induk olahraga senam Israel sebelumnya menuntut CAS untuk memaksa Federasi Senam Internasional dan Federasi Gimnastik Indonesia “menjamin keikutsertaan tim Israel dalam kejuaraan dunia atau untuk memindahkan atau membatalkan kejuaraan dunia”.

    Isi upaya banding Israel itu diungkap juru bicara CAS kepada kantor berita AFP, 13 Oktober lalu.

    Federasi Gimnastik Israel menilai langkah Indonesia sebagai tindakan yang memalukan dan mengancam integritas olahraga internasional.

    Menanggapi langkah hukum Federasi Gimnastik Israel, Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia, Erick Thohir mengatakan pihaknya tetap mempertahankan posisi politik Indonesia, tapi tetap menghormati langkah-langkah yang diambil Federasi Gimnastik Israel.

    “Indonesia sebagai negara punya aturan sendiri dan tetap berpegang teguh dengan prinsip yang kami pegang terkait hal ini. Tentu, kami juga akan menghadapi gugatan ini secara terhormat,” tegas Erick Thohir melalui Instagramnya, Senin (13/10).

    Visa delegasi senam artistik Israel ditolak Indonesia

    Pemerintah Indonesia tidak memberikan visa kepada tim gimnastik Israel yang berencana mengikuti Kejuaraan Dunia Senam Artistik di Jakarta.

    Keputusan ini diambil setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Gubernur DKI Jakarta dan para politikus di DPR menolak kehadiran delegasi atlet senam artistik Israel.

    Keputusan terbaru pemerintah Indonesia membatalkan visa tim Israel itu diumumkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto kepada Kompas.com, Rabu (09/10).

    “Berdasarkan permohonan resmi dari pihak penjamin, dapat kami konfirmasi bahwa seluruh visa delegasi Israel saat ini telah dibatalkan,” kata Agus.

    Penegasan serupa juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, Kamis (10/10).

    Pemerintah Indonesia, menurut Yusril, tidak akan memberikan visa kepada atlet Israel, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang mengecam tindakan Israel kepada Palestina.

    “Sikap pemerintah ini adalah sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan. Dan terakhir dalam pidato beliau di PBB yang sangat keras mengecam Israel yang terus-menerus melakukan kekejaman dan kebiadaban atas rakyat Palestina terutama di Gaza,” kata Yusril dalam sebuah video yang diterima Kompas.com, Kamis (09/10).

    “Dan pemerintah Indonesia tegas berpendirian bahwa tidak akan melakukan hubungan kontak apapun dengan pihak Israel,” tegasnya.

    Secara terpisah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan, Pengurus Besar (PB) Persatuan Senam Indonesiadulu bernama Persani dan sekarang bernama Federasi Gimnastik Indonesia (FGI)telah mengajukan permohonan pembatalan visa seluruh delegasi Israel melalui surat bernomor 442/LTR-JAGOC2025-FGI/X/2025.

    Dan menurut Agus, pihaknya mengabulkan permohonan pembatalan visa itu.

    “Seluruh proses keimigrasian telah berjalan transparan dan akuntabel sesuai peraturan, dan pembatalan visa ini merupakan tindak lanjut atas inisiatif dan permohonan resmi dari pihak penjamin,” kata Agus.

    Pemerintah, kata dia, menghargai dan mendukung penuh upaya FGI dalam menyelenggarakan kejuaraan dunia ini.

    Rencana kehadiran kontingen Israel dalam Kejuaraan Dunia Senam Artistik di Indonesia pada 19-25 Oktober 2025 mendapat penolakan dari berbagai kelompok masyarakat Indonesia.

    Penolakan itu antara lain disuarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, hingga sejumlah politikus di DPR.

    Mereka menolak kehadiran para atlet senam artistik Israel di Indonesia sebagai bentuk dukungan terhadap Palestina dan mengecam tindakan genosida Israel di Gaza.

    Pengamat hubungan internasional mengatakan sikap tegas pemerintah Indonesia untuk menolak kehadiran tim Israel disebutnya “perlu dilakukan”.

    Menurut pengamat, apabila dunia bisa melarang kontingen Rusia pada berbagai ajang olahraga karena serangan terhadap Ukraina, maka “tidak boleh ada negara yang didiskriminasi”.

    “Karena itu, Israel semestinya juga tidak bisa ikut dalam pertandingan olahraga tingkat internasional,” kata pengamat.

    Sampai Kamis (09/10), belum ada sikap resmi dari Federasi Gimnastik Indonesia (FGI).

    Demikian pula, Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Raja Sapta Oktohari yang juga tidak menjawab pertanyaan dari BBC News Indonesia.

    KOI hanya menjelaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan sikap resmi dalam waktu dekat terkait hal ini.

    Sementara, Menteri Luar Negeri Sugiono berkata kuasa penyelenggaraan Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 ada pada Federasi Gimnastik Indonesia yang dulu disebut Persatuan Senam Indonesia (Persani).

    Masuknya Israel sebagai peserta dalam kejuaraan tersebut, kata Sugiono, berada di bawah tanggung jawab federasi itu.

    “Saya monitor tapi ini yang menyelenggarakan kan Persani. Kita lihat perkembangannya seperti apa,” kata Sugiono, Rabu (08/10), kepada wartawan di Jakarta.

    Menurut Sugiono, belum ada permintaan resmi kepada kementerian yang dipimpinnya untuk mengeluarkan izin atau rekomendasi terkait kedatangan atlet asing, termasuk dari Israel.

    Atas dasar ini, Kemlu belum mengambil langkah lanjutan.

    Mengenai visa, Sugiono menyampaikan wewenangnya ada pada Kementerian Imigrasi.

    “Menerima atau tidak itu akan ditentukan apakan diberikan visa atau tidak. Kan ini yang mengeluarkan visa dari Imigrasi,” ujarnya.

    Secara terpisah, Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh meminta waktu untuk memeriksa.

    Sebelumnya, media Israel yaitu Jewish News Syndicates melaporkan sebanyak enam atlet senam asal Israel telah mendaftar kejuaraan tersebut.

    Dalam laporan tersebut, badan pengurus nasional senam di Israel mengklaim memperoleh informasi dan jaminan dari penyelenggara di Indonesia untuk bisa ikut serta.

    Indonesia resmi ditunjuk sebagai tuan rumah kejuaraan dunia senam oleh Federation Internationale de Gymnastique ini pada Mei 2024.

    Setelah melalui proses bidding, Indonesia dipercaya menggelar kejuaraan dunia untuk pertama kalinya.

    Kejuaraan ini juga menjadi salah satu ajang kualifikasi resmi untuk Olimpiade Los Angeles 2028.

    Apa alasan MUI menolak kedatangan atlet Israel?

    Di tengah hiruk pikuk persiapan yang tinggal menghitung hari lagi, publik bersuara terhadap keberadaan kontingen Israel dalam event ini.

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, mendorong seluruh pihak untuk menolak kedatangan atlet Israel.

    Penolakan itu, demikian MUI, sebagai bentuk dukungan terhadap pembebasan Palestina dari penjajahan dan upaya genosida yang masih berlangsung.

    Media Israel yaitu Jewish News Syndicates melaporkan sebanyak enam atlet senam asal Israel telah mendaftar.

    Ameera Hariadi dari Indonesia melakukan rutinitasnya pada palang yang tidak rata selama Kualifikasi Wanita di Kejuaraan Dunia Senam Artistik-Antwerp 2023 di Antwerp Sportpaleis pada 1 Oktober 2023 di Antwerp, Belgia. (Tim Clayton/Corbis melalui Getty Images)

    Dalam laporan tersebut, badan pengurus nasional senam di Israel mengklaim memperoleh informasi dan jaminan dari penyelenggara di Indonesia untuk bisa ikut serta.

    “Mereka sudah harusnya memboikot Israel sejak awal untuk jadi peserta, karena sudah kejadian seperti ini (genosida di Gaza). Nah, sekarang posisinya Indonesia dipertanyakan karena kita jadi tuan rumah,” ucap pengamat hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana kepada BBC News Indonesia.

    Dalam hal ini, pihak penyelenggara dan pemerintah belum menyatakan sikap terhadap situasi ini.

    Mengapa pemerintah Indonesia diminta tolak kehadiran tim Israel?

    Aksi boikot dalam situasi sekarang merupakan salah satu langkah yang signifikan dan bisa memberi tekanan pada Israel.

    Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, berkata upaya boikot ini makin gencar dilakukan berbagai negara yang memberikan dukungan pada Palestina.

    Salah satu contoh, perwakilan negara yang walk out ketika Perdana Menteri Benjamin Netanyahu berpidato di konferensi tingkat tinggi PBB di New York, AS beberapa waktu lalu merupakan bentuk tekanan.

    Penolakan masyarakat internasional terhadap warga Israel yang berkunjung ke luar negeri juga disebutnya bentuk lain penolakan.

    Ratusan pengunjuk rasa mengadakan protes di dekat Istana Negara di Jakarta, Indonesia pada 20 Maret 2023. (Eko Siswono Toyudho/Anadolu Agency melalui Getty Images)

    “Misal, rakyat Israel datang ke negara lain lalu ada warga negara lain marah pada Netanyahu tapi kemudian dilampiaskan ke warga Israel. Ini bentuk tekanan karena warga Israel merasa di bawah Netanyahu dengan banyak serangan ini bukannya mereka tambah selamat tapi justru makin terancam,” tutur Hikmahanto Juwana kepada BBC News Indonesia, Rabu (08/10).

    “Kalau kita melakukan hal yang sama terhadap kontingen dari Israel. Kita larang misalnya, maka dampaknya adalah pemerintah Israel juga harus berpikir. Ternyata negara yang Islamnya moderat seperti Indonesia, larang mereka masuk.”

    Ia juga menambahkan banyak negara yang memilih mundur atau menolak keikutsertaan Israel dalam ajang olahraga.

    Sebab, alasan Israel melakukan serangan sebagai pembelaan diri tidak lagi bisa dibenarkan mengingat fakta di lapangan menunjukkan tindakan Israel sudah mengarah pada pembersihan etnis dan genosida.

    Untuk itu, Indonesia semestinya berani mengambil sikap tegas.

    Menurut dia, situasi kali ini berbeda dengan penolakan kontingen Israel pada Piala Dunia U-20 pada 2023.

    “Kalau sekarang, saya berpendapat bahwa boikot atau kita melarang Israel untuk masuk itu setuju sekali, ” katanya.

    Tindakan Israel yang membabibuta menghabisi warga Gaza, kata Hikmahanto, tidak bisa dibenarkan.

    Apabila pemerintah berdalih agar tidak ada campur tangan isu politik dalam olahraga, keputusan membiarkan kontingen Israel ikut serta dalam kejuaraan pun politis. “Mau tidak mau tercampur.”

    Hikmahanto menyampaikan tim Rusia bisa ditolak bertanding karena mengibarkan bendera perang terhadap Ukraina yang diikuti banyak negara dan berbagai federasi olahraga internasional.

    Namun kini, Israel yang lebih kejam tindakannya diperbolehkan bertanding dan diminta tidak mengaitkan dengan politik.

    “Cara tidak setuju dengan tindakan Israel di Gaza dan dukungan terhadap Palestina ya sebaiknya tim itu tidak dibolehkan untuk masuk,” ujar Hikmahanto.

    Secara terpisah, pendiri lembaga penelitian independen Synergy Policies, Dinna Prapto Raharja berkata preseden sanksi terhadap Rusia ini harus adil juga.

    “Jangan ada negara yang didiskriminasi. Karena pelanggaran Israel sangat serius maka sepakat boikot kontingen.”

    Bagaimana sikap Federasi Gimnastik Indonesia dan KOI?

    Menanggapi polemik ini, Ketua Umum Federasi Gimnastik Indonesia (FGI), Ita Yuliati belum merespon.

    Begitu pula dengan Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Raja Sapta Oktohari, juga tidak menjawab pertanyaan dari BBC News Indonesia.

    Adapun pihak Komite Olahraga Indonesia (KOI) menjelaskan akan ada pernyataan yang disampaikan dalam waktu dekat terkait hal ini.

    Mengacu pada unggahan resmi FGI, Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 ini akan diikuti lebih 500 atlet dari 79 negara.

    Merujuk data yang diunggah di situs resmi Federation Internationale de Gymnastique, sebanyak 79 negara ini termasuk Israel.

    Ada enam atlet yang terdaftar ikut serta. Antara lain, Artem Dolgopyat, Eyal Indig, Ron Pyatov, Roni Shamay, Yali Shoshani, dan Lihie Raz.

    Dolgopyat merupakan pesenam andalan Israel. Ia telah menyabet medali emas di nomor floor exercise saat Olimpiade Tokyo 2020 dan medali perak di Olimpiade Paris 2024.

    Dari catatan sejarah, penolakan terhadap delegasi Israel pernah dilakukan Indonesia ketika Asian Games 1962 di Jakarta.

    Akibatnya, Indonesia dilarang mengikuti Olimpiade Tokyo 1964 oleh Komite Olimpiade Internasional.

    Keputusan itu diambil Soekarno karena membiarkan Israel ikut dalam ajang olahraga itu sama seperti pengakuan terhadap Israel.

    Pengakuan tersebut dianggapnya bertentangan dengan semangat antikolonialisme yang menjadi dasar diplomasi luar negeri Indonesia.

    Sejak peristiwa Nakba 1948, rakyat Palestina berjuang menghadapi Israel yang menindas dan menjajah.

    Menurut sejarawan, IAIN Palangka Raya, Muhammad Iqbal, semangat antipenjajahan hanya satu hal.

    Alasan lain Soekarno saat itu juga berkaitan dengan upaya Indonesia menggalang dukungan dari dunia Arab dan negara-negara pascakolonial atas kemerdekaan Indonesia, serta kepentingan pembebasan Irian Barat.

    Pada 2023, penolakan terhadap tim Israel kembali terjadi jelang Piala Dunia U-20 di mana Indonesia menjadi tuan rumah untuk pertama kalinya. Kali ini, penolakan datang dari sejumlah elit dari PDI Perjuangan dan sejumlah Ormas Islam.

    Riuh kontroversi kala itu membuat Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) mencabut status Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20.

    Berkaitan dengan Piala Dunia, pada 1958, Indonesia bahkan rela kehilangan kesempatan langka bermain di kompetisi sepak bola ini karena menolak bertanding melawan Israel di babak kualifikasi.

    Ahli hukum internasional dari UI, Hikmahanto Juwana berharap para pengambil kebijakan bisa tegas apalagi melihat rekam jejak ini. “Bukan pertama kali, Indonesia pernah menolak tim Israel.”

    “Sekarang ini, banyak negara mengakui Palestina seperti Inggris, Prancis, Spanyol, dan banyak lagi, termasuk Indonesia. Ini harusnya selaras dengan apa yang terjadi di Olimpiade atau seperti kejuaraan gimnastik ini,” ucap Hikmahanto.

    Humas Gimnastik Indonesia)Ketua Federasi Gimnastik Indonesia Ita Yuliati (kedua kiri) bersama perwakilan Federasi Gimnastik Internasional saat memantau kesiapan Indonesia Arena, Jakarta, Jumat (04/04/2025)

    Apa sikap resmi pemerintah Indonesia?

    Menteri Luar Negeri Sugiono berkata kuasa penyelenggaraan Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 ada pada Federasi Gimnastik Indonesia yang dulu disebut Persatuan Senam Indonesia (Persani).

    Masuknya Israel sebagai peserta dalam kejuaraan tersebut, kata Sugiono, berada di bawah tanggung jawab federasi itu.

    “Saya monitor tapi ini yang menyelenggarakan kan Persani. Kita lihat perkembangannya seperti apa,” kata Sugiono.

    Menurut Sugiono, belum ada permintaan resmi kepada kementerian yang dipimpinnya untuk mengeluarkan izin atau rekomendasi terkait kedatangan atlet asing, termasuk dari Israel.

    Atas dasar ini, Kemlu belum mengambil langkah lanjutan.

    Mengenai visa, Sugiono menyampaikan wewenangnya ada pada Kementerian Imigrasi.

    “Menerima atau tidak itu akan ditentukan apakan diberikan visa atau tidak. Kan ini yang mengeluarkan visa dari Imigrasi,” ujarnya.

    Secara terpisah, Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh meminta waktu untuk memeriksa.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri RI Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah, kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa.

    Adapun otoritas pemberi visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.

    Visa ini diberikan dalam bentuk affidavit melalui KBRI di Singapura atau KBRI di Bangkok.

    Kemudian, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2024 menjelaskan juga mengenai prosedur permohonan visa oleh warga negara dari Negara Calling Visa.

    Israel merupakan salah satu negara yang masuk kategori Calling Visa di Indonesia.

    Dari aturan ini, wajib memiliki penjamin yang merupakan WNI atau korporasi berbadan hukum yang berdomisili di Indonesia. Permohonan visa pun dapat dilakukan oleh penjamin.

    Dalam konteks kejuaraan, pihak imigrasi menyatakan penjamin bisa dari penyelenggara.

    Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang daerahnya menjadi lokasi kejuaraan menegaskan tidak mengizinkan kehadiran atlet Israel dalam Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 di Jakarta.

    Pramono pun berharap pemerintah maupun organisasi bisa mempertimbangkan ulang untuk mengundang atlet dari Israel.

    Bahkan, Pramono menegaskan seharusnya visa para atlet ini tak usah dikeluarkan.

    “Tentang atlet Israel, kalau ke Jakarta tentunya sebagai Gubernur, dalam kondisi seperti ini pasti saya tidak mengizinkan. Pasti akan menyulut, memantik kemarahan publik dalam kondisi seperti ini,” kata Pramono.

    Bagaimana sikap atlet dan federasi olahraga di dunia terhadap Israel?

    Sejak komisi penyelidikan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara resmi menyatakan Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza, ada seruan agar negara itu diskors dari kompetisi sepak bola internasional.

    Tim nasional Israel saat ini berpartisipasi dalam kualifikasi Eropa untuk Piala Dunia FIFA putra pada musim panas mendatang. Sementara itu, klub Israel Maccabi Tel Aviv bermain di Liga Europa.

    BBC memperoleh kabar dari tokoh senior di satu federasi sepak bola bahwa banyak negara mendorong pemungutan suara untuk melarang Israel berkompetisi di sepak bola Eropa.

    Pemungutan suara ini hampir dilakukan UEFA. Namun akhirnya ditunda pasca rencana perjanjian damai yang digagas AS beberapa waktu lalu.

    Pada cabang olahraga lain, federasi maupun negara penyelenggara tidak tegas mengenai pelarangan keikutsertaan Israel. Misal pada Kejuaraan Dunia Bowl 2025. World Bowls Tour (WBT) yang semula melarang tiga atlet Israel ikut bertanding mencabut kembali larangannya.

    Pada 2024, Federasi Hoki Es Internasional sempat melarang Israel berkompetisi dalam kejuaraan dunia hoki es. Akan tetapi, larangan ini dibatalkan.

    Perdana Menteri Spanyol Pedro Snchez baru-baru ini menegaskan permintaan agar Israel dikeluarkan dari kompetisi olahraga internasional atas tindakannya di Gaza.

    “Israel tidak dapat terus menggunakan platform internasional apa pun untuk menutupi citranya,” kata Snchez.

    Ia mengatakan Israel harus diperlakukan dengan cara yang sama seperti Rusia atas invasi ke Ukraina pada 2022.

    Saat itu, pengumuman Rusia dilarang ikut berbagai event olahraga internasional langsung keluar hanya empat hari setelah pecah perang dengan Ukraina.

    Efnan Ipsir/Anadolu melalui Getty ImagesSebuah infografis berjudul “Beberapa negara dilarang dari Olimpiade masa lalu, kecuali Israel” dibuat di Istanbul, Turkiye pada 6 Agustus 2024.

    Para atlet juga mulai bersuara agar federasi tegas mengeluarkan larangan terhadap Israel. Antara lain, 48 atlet yang merupakan para pesepak bola dari liga primer Inggris menandatangani surat gabungan yang menyerukan penangguhan Israel.

    FA Turki yang sekarang telah menjadi anggota UEFA juga menuntut penangguhan Israel.

    “Sudah waktunya bagi FIFA dan UEFA untuk mengambil tindakan. Israel harus segera dilarang dari semua kompetisi olahraga.” ujar Presiden FA Turki, Ibrahim Haciosmanoglu.

    Bintang Liverpool Mohamed Salah juga mengkritik UEFA yang mengunggah mengenai kematian pemain sepak bola Palestina, Suleiman al-Obeid, di media sosial tanpa menyebut penyebab kematiannya karena serangan Israel ketika tengah menunggu bantuan kemanusiaan di Jalur Gaza selatan.

    Dari Asosiasi Sepak Bola Palestina, jumlah pemain sepak bola yang terbunuh atau yang telah meninggal karena kelaparan di Gaza berjumlah 421 orang.

    Adapun 103 di antaranya adalah anak-anak.

    Sedangkan secara keseluruhan, jumlah atlet Palestina dari berbagai cabang yang menjadi korban genosida Israel lebih dari 800 orang.

    (ita/ita)

  • Forum Iklim 2025 Ditutup, Tekankan Aksi Iklim Tak Bisa Ditunda

    Forum Iklim 2025 Ditutup, Tekankan Aksi Iklim Tak Bisa Ditunda

    Jakarta

    Rangkaian Indonesia Climate Change Forum 2025 (ICCF 2025) resmi berakhir pada Kamis (23/10). Forum tersebut dihadiri sejumlah pejabat pemerintah, pelaku usaha energi terbarukan, hingga pegiat iklim.

    Dalam pidato penutupan, Wakil Ketua MPR sekaligus inisiator ICCF Eddy Soeparno menyebut forum ini menjadi ruang dialog berbagai pihak dalam merespons dampak perubahan iklim.

    “Forum ini menjadi Call to Action bahwa krisis iklim sudah terjadi di depan mata kita, bukan lagi di masa depan tapi terjadi hari ini di sekitar kita. Karena itu tidak ada waktu lagi, aksi iklim harus dimulai saat ini, Climate Action Starts Now!” kata Eddy dalam keterangannya, Rabu (23/10/2025).

    Ia mengatakan, bagi MPR RI forum ini merupakan implementasi amanat UUD 1945 Pasal 28H ayat 1 tentang hak atas lingkungan hidup yang sehat.

    “Kami di MPR RI yakin dan percaya, pesan Prof. Emil Salim ‘Satu Bumi untuk semua generasi’ harus menjadi kompas moral sekaligus panduan bagi pegiat iklim, pengambil kebijakan hingga entitas bisnis dalam upaya menghadapi dampak perubahan iklim,” lanjutnya.

    Salah satu rekomendasi forum ini adalah mendorong Indonesia mengambil peran lebih aktif dalam COP 30. Eddy juga mendorong Indonesia mengambil posisi kepemimpinan global terkait aksi iklim.

    “Sejalan dengan itu melalui forum ICCF ini sejalan dengan upaya kami di MPR untuk mendorong Indonesia dan Presiden Prabowo untuk menjadi Climate Leader dengan mengambil inisiatif kepemimpinan global dalam aksi iklim,” ujarnya.

    Ia juga menyoroti pembahasan pengelolaan sampah melalui pendekatan teknologi termasuk waste to energy sesuai Perpres No. 109 Tahun 2025.

    “Kami di MPR terus berkolaborasi dengan walikota dan kepala daerah serta Kementerian terkait untuk memastikan pendekatan waste to energy ini bisa secara signifikan mengurangi masalah sampah dan di saat yang sama menjadi sumber energi terbarukan,” tuturnya.

    Eddy menutup forum dengan menekankan pentingnya kolaborasi multipihak dalam aksi iklim.

    “Forum ini mengingatkan kita bahwa masa depan hanya bisa dijaga bila semua pihak berjalan bersama. ICCF sekali lagi Adalah call to action bahwa bahwa aksi iklim tidak menunggu besok tapi harus dimulai hari ini.”

    “Pesan Prof, Emil satu Bumi untuk semua generasi harus menjadi kompas moral bagi pembuat kebijakan, pelaku usaha, dan masyarakat sipil,” kata Eddy.

    (fdl/fdl)

  • MPR & Sekolah Vokasi UNS Jalin Kerja Sama Penguatan Literasi Konstitusi

    MPR & Sekolah Vokasi UNS Jalin Kerja Sama Penguatan Literasi Konstitusi

    Jakarta

    Perpustakaan MPR RI bersama Sekolah Vokasi Universitas Sebelas Maret (UNS) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait penguatan literasi konstitusi melalui kegiatan Pustaka Akademik.

    Kepala Biro Humas dan Sistem Informasi MPR RI, Anies Mayangsari Muninggar menyampaikan kegiatan Pustaka Akademik merupakan bentuk kolaborasi antara lembaga negara dan perguruan tinggi. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap nilai-nilai konstitusi dan kehidupan berbangsa.

    “Ini adalah langkah awal dari komitmen bersama antara Sekretariat Jenderal MPR RI dan Sekolah Vokasi Universitas Sebelas Maret dalam memperluas jaringan pengetahuan, riset, dan diseminasi nilai-nilai konstitusional,” ujar Anies dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).

    Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan Pustaka Akademik di Aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Gedung Suhardi, Universitas Sebelas Maret, Rabu (22/10/2025). Bertajuk “Hukum Tata Negara Perbandingan: Konstitusi Jepang Antara Stabilitas dan Tuntutan Amandemen”, acara ini menghadirkan sejumlah pejabat dan akademisi.

    Lebih lanjut, Anies menegaskan MPR RI bertanggung jawab dalam menyediakan dan menyebarluaskan informasi mengenai ketatanegaraan, konstitusi, serta sejarah parlemen Indonesia. Adapun kerja sama ini menjadi salah satu media strategis untuk menyampaikan literasi tersebut kepada mahasiswa dan civitas akademik.

    Hadirnya Pustaka Akademik diharapkan menjadi wadah pertukaran gagasan yang produktif antara MPR RI, civitas akademika, dan para praktisi, serta memperkuat wawasan kebangsaan dan konstitusional masyarakat Indonesia.

    “Buku ini penting sebagai bahan refleksi bagi Indonesia dalam memperkuat sistem ketatanegaraannya, serta menjadi referensi bagi Badan Pengkajian MPR RI dalam merespons dinamika dan aspirasi amendemen UUD 1945,” papar Anies

    Sementara itu, Dekan Sekolah Vokasi Universitas Sebelas Maret, Prof. Herman Saputro mengapresiasi atas inisiasi kerja sama ini. Ia menyebutkan kolaborasi antara dunia pendidikan dan institusi negara merupakan langkah strategis dalam mendukung peningkatan keterampilan mahasiswa vokasi.

    Lebih lanjut, Herman menjelaskan kerja sama ini juga bertepatan dengan transformasi Prodi D3 Perpustakaan menjadi Sarjana Terapan Perpustakaan.

    “Transformasi ini kami lakukan sebagai respons terhadap tren menurunnya peminat program D3, sekaligus menjawab kebutuhan akan tenaga profesional di bidang informasi dan dokumentasi,” tambahnya

    Pada kesempatan yang sama, Pustakawan Madya, Yusniar memperkenalkan layanan serta koleksi unggulan perpustakaan MPR RI. Ia menyampaikan perpustakaan MPR memiliki visi menjadi pusat layanan informasi legislatif yang layak, lengkap, akurat, dan terbuka.

    Yusniar juga menjelaskan dua jenis layanan utama yang tersedia, yaitu layanan teknis dan layanan pemustaka. Hal ini termasuk di dalamnya layanan ruang baca, sirkulasi, referensi, hingga digital library.

    “Kami memiliki lebih dari 16.000 judul koleksi fisik dan ribuan koleksi digital yang dapat diakses gratis melalui MPR Digital Library. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam mendukung pengkajian sistem ketatanegaraan dan diseminasi nilai-nilai konstitusi kepada masyarakat luas,” papar Yusniar.

    Sebagai informasi, turut dalam forum tersebut antara lain Anggota MPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ir. Sriyanto Saputro, M.M., Anggota DPRD Surakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Yanuar Sindhu Riyanto, S.T., M.T., Kepala Biro Humas dan Sistem Informasi, Anies Mayangsari Muninggar, S.IP., M.E., dan Pustakawan Madya, Yusniar, S.H.

    Turut hadir, Dekan Sekolah Vokasi, Prof. Dr. Eng. Ir. Herman Saputro, M.Pd., M.T., Wakil Dekan Bidang Non Akademik, Dr. Trisninik Ratih Wulandari, S.E., M.Si., Ak., Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Sekolah Vokasi, Dr. Sumardiyono, S.KM., M.Kes, Dr. Itok Dwi Kurniawan, S.H., M.H, Dr. Isharyanto S.H., M.Hum., Dr. Adriana Grahani Firdausy, S.H., M.H, dan mahasiswa Universitas Sebelas Maret.

    (ega/ega)

  • Gibran Disebut sebagai Titik Lemah Pemerintahan Prabowo, Rizal Fadillah: Anak Ingusan Berbaju Kebesaran

    Gibran Disebut sebagai Titik Lemah Pemerintahan Prabowo, Rizal Fadillah: Anak Ingusan Berbaju Kebesaran

    Kata Rizal, publik kini menginginkan sosok pengganti Gibran yang lebih mumpuni.

    “Rakyat ingin Gibran diganti oleh figur yang lebih mumpuni. Prabowo jangan playing victim merasa terancam oleh ulah mafia Solo,” tegasnya lagi.

    Rizal juga menyinggung kemungkinan politik dinasti Jokowi masih membayangi kekuasaan saat ini.

    “Gibran menjadi kepanjangan tangan politik Jokowi, mendisain 2029 menggantikan Prabowo,” katanya.

    Ia menilai, jika Prabowo terus membiarkan kondisi ini, maka posisi politiknya justru akan terancam.

    “Prabowo dalam intaian. Jika ada kesempatan kaki Jokowi dapat menendang Prabowo untuk Gibran,” Rizal menuturkan.

    Ia pun mengutip dasar hukum yang bisa digunakan sebagai landasan pemakzulan sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.

    “Pasal 7A UUD 1945 memberi ruang untuk itu, ‘Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR baik apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden,” urainya.

    Lebih jauh, Rizal mengatakan bahwa satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran belum menunjukkan kinerja signifikan.

    “Pemerintahan yang bersih dan bebas KKN baru sebatas omon-omon, kesenjangan sosial tajam, kabinet gembrot dan boros, aparat jumawa, rakyat semakin tidak berdaya,” timpalnya.

    Rizal bilang, bila tidak ada perbaikan mendasar, maka opsi pemakzulan terhadap keduanya bisa menjadi pilihan rakyat.

  • Badan Pengkajian MPR RI: Otonomi daerah belum capai tujuan ideal

    Badan Pengkajian MPR RI: Otonomi daerah belum capai tujuan ideal

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI Hindun Anisah menilai otonomi daerah sejauh ini belum mencapai tujuan ideal, karena praktik di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan serius yang berimplikasi pada efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

    Menurut dia, perubahan UUD NRI Tahun 1945, khususnya Bab VI tentang Pemerintahan Daerah, telah membawa perubahan mendasar dalam paradigma ketatanegaraan. Perkembangan tersebut menuntut evaluasi berkelanjutan agar pelaksanaan otonomi daerah tetap selaras tujuan pembentukan negara dan prinsip keadilan sosial.

    “Sejumlah persoalan masih dihadapi, mulai dari tarik-menarik kewenangan antara pusat dan daerah, dualisme pengaturan desa, hingga tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah,” kata Hindun dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Dia menambahkan bahwa MPR RI melalui peran konstitusionalnya, perlu terus melakukan kajian terhadap pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur mekanisme otonomi daerah agar tetap relevan dengan dinamika zaman dan kebutuhan masyarakat.

    Dia berpandangan bahwa adaptasi konstitusi terhadap tantangan kontemporer, baik di bidang politik, ekonomi, maupun sosial, merupakan hal yang perlu dilakukan.

    “Konstitusi bukanlah teks mati, melainkan harus mampu menjawab tantangan zaman dan kebutuhan rakyat,” kata dia.

    Ia ingin kajian soal hal itu dapat menghasilkan rekomendasi konkret bagi penguatan tata kelola pemerintahan daerah, peningkatan efektivitas pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal.

    Ia menyampaikan bahwa saat ini Badan Pengkajian MPR RI tengah mengkaji lima tema besar yang menjadi fokus kerja kelembagaan. Kajian pertama membahas kedaulatan rakyat dalam perspektif demokrasi Pancasila, yang menjadi tanggung jawab Kelompok I.

    Tema kedua dikaji oleh Kelompok II, dengan fokus pada kewenangan dan hubungan antar-lembaga negara dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Sementara itu, Kelompok III menelaah isu desentralisasi, otonomi daerah, pemerintahan daerah, dan desa.

    Sedangkan Kelompok IV berfokus pada sistem keuangan negara, perekonomian nasional, dan kesejahteraan sosial, sedangkan Kelompok V mengkaji aspek pertahanan dan keamanan negara.

    Kelima tema tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya Badan Pengkajian MPR RI untuk memperkuat pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dalam sistem ketatanegaraan, sekaligus merumuskan rekomendasi strategis bagi pembaruan arah pembangunan nasional di masa mendatang.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Perbedaan DPR dan DPD: Tugas dan Wewenang dalam Demokrasi RI

    Perbedaan DPR dan DPD: Tugas dan Wewenang dalam Demokrasi RI

    Bisnis.com, JAKARTA – DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) adalah lembaga legislatif yang mewakili rakyat secara nasional melalui partai politik, dengan tugas utama membentuk undang-undang, menetapkan anggaran, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah.

    Sementara DPD (Dewan Perwakilan Daerah) adalah lembaga perwakilan yang mewakili kepentingan daerah secara langsung, dengan wewenang memberikan pertimbangan dan usulan terkait kebijakan yang berhubungan dengan otonomi daerah, APBN, serta hubungan pusat dan daerah.

    Dalam sistem demokrasi Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan dua lembaga perwakilan yang memiliki peran penting dalam menjalankan kedaulatan rakyat. Keduanya dibentuk berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen, sebagai representasi dari prinsip perwakilan rakyat dan perwakilan daerah.

    DPR berfungsi sebagai lembaga legislatif yang mewakili rakyat secara nasional melalui partai politik, sementara DPD mewakili kepentingan daerah secara langsung. Keduanya memiliki perbedaan dari sisi keanggotaan, fungsi, wewenang, hingga lingkup representasi politik.

    Pengertian dan Kedudukan DPR dan DPD

    1. Pengertian DPR

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga negara yang memiliki kekuasaan membentuk undang-undang, menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah. DPR merupakan lembaga legislatif yang menjadi wakil rakyat di tingkat nasional.

    Kedudukan DPR ditegaskan dalam Pasal 19 UUD 1945, yang menyatakan bahwa anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum. DPR berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara sejajar dengan Presiden dan DPD dalam sistem presidensial Indonesia.

    2. Pengertian DPD

    Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga negara yang mewakili kepentingan daerah di tingkat nasional. DPD berfungsi menyalurkan aspirasi daerah dalam pembuatan kebijakan negara, terutama yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam di daerah.

    Dasar hukum DPD terdapat dalam Pasal 22C dan 22D UUD 1945, yang menegaskan bahwa DPD dibentuk untuk memperkuat sistem perwakilan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Dengan demikian, DPR dan DPD memiliki kedudukan yang sama sebagai lembaga perwakilan rakyat, tetapi berbeda dalam fungsi dan ruang lingkup representasi politiknya.

    Perbedaan Keanggotaan DPR dan DPD

    1. Jumlah Anggota

    DPR terdiri atas anggota yang jumlahnya ditentukan berdasarkan hasil pemilihan umum, dengan total 580 anggota DPR RI periode 2024-2029 (meningkat dari 575 sebelumnya).
    DPD beranggotakan 4 orang per provinsi, sehingga totalnya mengikuti jumlah provinsi di Indonesia (saat ini 38 provinsi, maka 152 anggota DPD RI).

    2. Cara Pemilihan

    Anggota DPR dipilih melalui partai politik peserta Pemilu, menggunakan sistem proporsional terbuka. Artinya, rakyat memilih calon anggota DPR yang diajukan oleh partai politik di daerah pemilihan masing-masing.
    Anggota DPD dipilih secara perseorangan (independen) tanpa melalui partai politik, langsung oleh rakyat di setiap provinsi.

    3. Basis Representasi

    DPR mewakili rakyat secara nasional berdasarkan afiliasi partai politik.
    DPD mewakili kepentingan daerah secara langsung dan bersifat nonpartisan.

    Dengan demikian, perbedaan keanggotaan DPR dan DPD mencerminkan dua bentuk representasi, politik (partai) dan geografis (daerah). DPR membawa aspirasi politik nasional, sedangkan DPD menyalurkan kepentingan daerah ke dalam kebijakan nasional.

    Perbedaan Tingkat Keterwakilan DPR dan DPD

    1. DPR: Representasi Politik Nasional

    DPR berfungsi sebagai representasi politik rakyat secara nasional melalui partai politik. Anggota DPR berasal dari berbagai partai yang memiliki ideologi, visi, dan program tertentu. Melalui sistem fraksi, DPR menjadi wadah utama dalam menentukan arah kebijakan negara, membahas undang-undang, dan mengontrol kinerja pemerintah.

    Representasi politik DPR bersifat ideologis dan partisipatif, karena rakyat menyalurkan suaranya melalui partai politik sebagai perantara aspirasi mereka.

    2. DPD: Representasi Daerah

    DPD berperan sebagai representasi daerah yang menyalurkan aspirasi masyarakat di setiap provinsi. DPD hadir untuk memperjuangkan kepentingan daerah dalam kebijakan nasional, terutama yang menyangkut desentralisasi, pembangunan daerah, dan pemerataan ekonomi.

    Keberadaan DPD menjamin bahwa setiap daerah memiliki wakil yang setara, terlepas dari besar kecilnya wilayah atau jumlah penduduk.

    Perbedaan Tugas dan Wewenang DPR dan DPD

    1. Tugas dan Wewenang DPR

    Fungsi Legislasi: DPR berwenang membentuk undang-undang bersama Presiden. Dalam prosesnya, DPR berperan mulai dari perencanaan (Prolegnas), pembahasan, hingga pengesahan RUU.
    Fungsi Anggaran: DPR bersama Presiden menetapkan APBN setiap tahun serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya.
    Fungsi Pengawasan: DPR mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah melalui rapat kerja, hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
    Fungsi Representasi Politik: DPR menjadi jembatan antara rakyat dan pemerintah dalam menentukan arah pembangunan nasional, kebijakan fiskal, serta program prioritas nasional.

    2. Tugas dan Wewenang DPD

    Mengajukan RUU Tertentu: DPD berhak mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, serta pengelolaan sumber daya ekonomi daerah.
    Memberikan Pertimbangan terhadap RUU dan APBN: DPD memberikan pertimbangan dan pendapat terhadap RUU yang berkaitan dengan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
    Melakukan Pengawasan Terbatas: DPD mengawasi pelaksanaan undang-undang tertentu, terutama yang berhubungan langsung dengan kepentingan daerah, lalu menyampaikan hasilnya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan.
    Menyalurkan Aspirasi Daerah: DPD menampung, meneliti, dan menyampaikan aspirasi daerah ke tingkat nasional agar tercipta keadilan pembangunan antarwilayah.

    Perbedaan ini menunjukkan bahwa DPR memiliki kekuasaan legislasi penuh, sedangkan DPD bersifat memberi masukan dan pertimbangan terhadap kebijakan nasional.

    Perbedaan Fungsi DPR dan DPD dalam Sistem Ketatanegaraan

    1. Fungsi DPR

    DPR berfungsi menjalankan fungsi politik dan legislasi nasional. Dalam hal ini, DPR berperan menentukan arah kebijakan negara melalui pembentukan undang-undang, penetapan anggaran, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah.

    Fungsi DPR bersifat konstitutif dan mengikat, artinya hasil keputusan DPR seperti undang-undang dan persetujuan APBN memiliki kekuatan hukum tetap.

    2. Fungsi DPD

    DPD berfungsi menjalankan fungsi konsultatif dan representatif daerah. Fungsi DPD berorientasi pada pemberian saran, pertimbangan, dan masukan terhadap kebijakan nasional yang berdampak langsung pada daerah.

    Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, DPD berperan memperkuat prinsip checks and balances dengan membawa perspektif daerah agar kebijakan nasional tidak terpusat pada kepentingan tertentu saja.

    DPR dan DPD merupakan dua lembaga perwakilan rakyat yang memiliki perbedaan mendasar dalam hal keanggotaan, fungsi, dan wewenang.

    DPR berfungsi sebagai lembaga legislatif politik nasional yang mewakili rakyat melalui partai politik, sedangkan DPD berfungsi sebagai lembaga representasi daerah yang mewakili aspirasi masyarakat di tiap provinsi.

    Perbedaan DPR dan DPD terlihat dari:

    DPR memiliki kekuasaan legislasi penuh, sementara DPD hanya bersifat memberikan pertimbangan.
    DPR beranggotakan wakil partai politik, sedangkan DPD beranggotakan wakil daerah independen.
    DPR menentukan arah politik nasional, sementara DPD menjaga keseimbangan kepentingan daerah.

    Keduanya saling melengkapi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, memastikan agar demokrasi berjalan dengan prinsip representasi yang seimbang antara rakyat dan daerah.

    FAQ

    Apa perbedaan utama antara DPR dan DPD?
    DPR berperan sebagai lembaga legislatif nasional yang membentuk undang-undang dan mengawasi pemerintah, sedangkan DPD mewakili kepentingan daerah dan memberi pertimbangan terhadap kebijakan yang berkaitan dengan daerah.
    Siapa yang memilih anggota DPD?
    Anggota DPD dipilih secara langsung oleh rakyat di setiap provinsi tanpa melalui partai politik.
    Mengapa DPD tidak memiliki fungsi legislasi penuh seperti DPR?
    Karena berdasarkan UUD 1945, fungsi utama legislasi diberikan kepada DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang, sementara DPD berperan memberikan masukan dan pertimbangan.
    Apa hubungan DPR dan DPD dalam pembuatan undang-undang?
    DPD dapat mengajukan RUU tertentu dan memberi pertimbangan terhadap RUU yang dibahas oleh DPR, tetapi keputusan akhir tetap berada di tangan DPR bersama Presiden.

    Dengan memahami perbedaan DPR dan DPD, masyarakat dapat menilai peran masing-masing lembaga dalam menjaga keseimbangan politik, memperjuangkan aspirasi rakyat, dan memastikan bahwa pembangunan nasional tetap memperhatikan kepentingan seluruh daerah di Indonesia.

  • Mahfud MD Kebut Undang-Undang KKR Masuk Prolegnas

    Mahfud MD Kebut Undang-Undang KKR Masuk Prolegnas

    JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berupaya untuk menghidupkan kembali Undang-undang terkait Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR). Pembentukan komisi ini, disebut Mahfud akan mengusut kembali kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang belum terselesaikan.

    Kendati sempat dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006. Upaya Mahfud kini berlanjut dengan memasukkan UU tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) ke DPR pada tahun 2020. 

    “Harus masuk prolegnas dulu dong. Ini prolegnas belum jadi sudah bicara materi, gimana sih? Kan prolegnas masih akan disahkan tanggal 18 Desember berlaku tahun 2020,” kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 25 November.

    Setelah masuk ke Prolegnas 2020, barulah proses pembahasan soal undang-undang tersebut akan segera dilaksanakan. “Setelah itu masuk prolegnas, urusan pembahasan,” tegasnya.

    Dalam melakukan perumusan komisi ini, Mahfud mengatakan pihaknya bakal mengajak keluarga korban dan koalisi masyarakat sipil. Tujuannya, agar pelanggaran HAM di masa lalu bisa segera diselesaikan. 

    “Semua akan kita dengar akan tetapi semua harus fair. Fair artinya harus terbuka. Jangan ngotot-ngotot, sudah tidak bisa masih aja ngotot gitu,” ungkapnya.

    Komnas HAM yang sempat melakukan pertemuan pada sore ini, juga mengatakan sempat membahas soal komisi tersebut. Ketua Komnas HAM Andi Taufan Damanik mengatakan, pihaknya telah memberikan masukan kepada Mahfud MD dalam pertemuan yang berjalan selama 1,5 jam tersebut.

    “Misalnya korban, keluarga korban harus diajak bicara. Itu penting. Kemudian nanti harus dipilih formulanya seperti apa,” kata Taufan kepada wartawan.

    Selain soal mengajak pihak keluarga dan korban penyintas pelanggaran HAM, dia menilai, Mahfud harus memilih formula yang tepat untuk kinerja KKR ke depan. Termasuk soal kasus seperti apa yang nantinya bisa diproses secara yudisial di pengadilan.

    Sebelumnya, KKR ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2004. Namun, pada tahun 2006 yang lalu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie membatalkan perundangan tersebut. Sebab, undang-undang ini dianggap tak memiliki konsistensi sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. 

    Namun tak hanya melakukan pembatalan, MK sebenarnya meminta agar UU KKR baru yang sejalan dengan UUD 1945 dan menjunjung tinggi prinsip hukum humaniter dan hukum HAM kembali dibentuk.

    Berdasarkan laman dpr.go.id, usulan UU KKR sebenarnya sempat masuk pada pembahasan tingkat II pada Prolegnas tertanggal 2 Februari 2015. Hanya saja pembahasan RUU itu, entah bagaimana tidak mendapat persetujuan dalam rapat Paripurna dan menguap begitu saja hingga sekarang.

  • Menkeu Purbaya Digugat Eks Karyawan Kertas Leces Bayar Rp1.900 di PN Jakpus

    Menkeu Purbaya Digugat Eks Karyawan Kertas Leces Bayar Rp1.900 di PN Jakpus

    Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 1.900 eks karyawan PT Kertas Leces (Persero) menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

    Dalam gugatan yang teregister dengan nomor perkara 716Pdt.G/2025/PN.JKT.PST itu, Purbaya digugat hanya sebesar Rp1.900. 

    Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Selasa (21/10/2025), gugatan ini dilayangkan Paguyuban Karyawan Aliansi Karyawan Bersatu PT Kertas Leces, mewakili ribuan pekerja yang telah 13 tahun menunggu pembayaran gaji dan pesangon, pascaperusahaan milik negara tersebut dinyatakan pailit. 

    Eko Novriansyah Putra, kuasa hukum para penggugat mengatakan, nilai gugatan yang hanya Rp1 per orang, atau Rp1.900 secara keseluruhan, dimaksudkan bukan untuk nominal, melainkan simbol pertanggungjawaban moral negara terhadap nasib ribuan buruh BUMN pertama yang pailit secara hukum tetap di Indonesia. 

    Eko menjelaskan, PT. Kertas Leces (Persero) yang sempat menjadi perusahaan kertas terbesar di Asia Tenggara, resmi pailit berdasarkan Putusan PN Niaga Surabaya No. 01/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2018/PN.Niaga.Sby jo. 05/PKPU/2014/PN.Niaga.Sby, 25 September 2018. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung No. 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2019 pada 28 Maret 2019.

    “Pascaputusan, hakim pengawas dan tim kurator menetapkan 14 sertifikat tanah seluas kurang lebih 74 hektar di Probolinggo sebagai boedel pailit dengan nilai estimasi  sekitar Rp700 miliar. Namun, hingga kini Kementerian Keuangan belum menyerahkan sertifikat tersebut kepada kurator, padahal telah ada penetapan Hakim Pengawas dan surat resmi S-934/KN.5/2019. Keterlambatan ini menyebabkan hak pekerja senilai Rp145,9 miliar tidak dapat dibayarkan,” jelasnya.

    Menurut Eko, tindakan pejabat publik yang menunda pelaksanaan putusan hukum termasuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata, serta bertentangan dengan Pasal 15 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 21 huruf (b) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

    Selain itu penundaan pelaksanaan putusan hukum juga dinilai berseberangan dengan Putusan MK No. 67/PUU-XI/2013, yang menegaskan bahwa hak atas upah pekerja harus didahulukan dari tagihan negara 

    “Negara tidak boleh diam ketika pekerjanya sendiri dizalimi oleh birokrasi. Gugatan Rp1 ini adalah simbol bahwa keadilan sosial masih bisa diperjuangkan melalui jalur hukum, dan butuh niat baik dari Menteri Keuangan,” pungkasnya.