Produk: UUD 1945

  • Syarat Utama Seseorang Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Soeharto Layak atau Tidak?

    Syarat Utama Seseorang Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Soeharto Layak atau Tidak?

    Jakarta: Nama Presiden ke-2 RI Soeharto disebut kian dekat mendapatkan gelar Pahlawan Nasional. Pengusulan nama Soeharto sebagai Pahlawan Nasional sudah melalui proses cukup panjang.

    Nama Soeharto muncul dalam berkas yang diusulkan sebagai Pahlawan Nasional oleh Kementerian Sosial. Pada akhir Oktober 2025, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyerahkan berkas 40 nama yang diusulkan mendapat gelar pahlawan nasional.

    Dukungan Soeharto masuk dalam calon penerima gelar Pahlawan Nasional juga mengalir dari berbagai kalangan termasuk tokoh agama hingga akademisi yang menilai jasa besar Soeharto sudah sepatutnya mendapat penghargaan negara.

    Adapun syarat pemberian gelar pahlawan nasional tertuang dalam Pasal 24 hingga 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009. Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi calon yang akan memperoleh gelar Pahlawan Nasional. Berikut ini rinciannya:
     
    1. Warga Negara Indonesia yang berkontribusi besar

    Calon Pahlawan Nasional haruslah seorang WNI yang setia pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI. Kesetiaan ini dibuktikan melalui perjuangan dan kontribusinya yang berkelanjutan, serta pengakuan di tingkat nasional atas dedikasinya.
     

     

    2. Memiliki jasa besar bagi bangsa dan negara

    Calon harus memberikan kontribusi besar yang berdampak pada kemerdekaan, pembangunan, atau aspek lain yang menunjang kemajuan Indonesia. Jasa ini harus diakui oleh masyarakat dan memiliki manfaat bagi negara.
     
    3. Berakhlak mulia

    Selain kontribusi dan jasa yang diberikan, karakter mulia dan moral yang tinggi menjadi salah satu syarat utama. Calon harus memiliki integritas yang terpuji dalam kehidupan pribadi dan sosialnya.
     
    4. Tidak pernah melakukan atau terlibat pengkhianatan

    Calon Pahlawan Nasional harus bebas dari riwayat pengkhianatan terhadap bangsa, seperti tindakan yang mendukung penjajahan atau bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
     
    5. Diusulkan secara resmi oleh masyarakat atau pemerintah

    Pengajuan calon dilakukan melalui usulan resmi dari masyarakat atau pemerintah daerah, kemudian dikaji oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
     
    6. Tidak pernah dipidana penjara

    Calon penerima gelar pahlawan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.
     
    7. Telah gugur atau meninggal dunia

    Pada umumnya, gelar Pahlawan Nasional diberikan kepada mereka yang telah gugur atau meninggal. Pemberian ini menjadi bentuk penghormatan atas pengorbanan mereka yang terus dikenang meski telah tiada.

    Jakarta: Nama Presiden ke-2 RI Soeharto disebut kian dekat mendapatkan gelar Pahlawan Nasional. Pengusulan nama Soeharto sebagai Pahlawan Nasional sudah melalui proses cukup panjang.
     
    Nama Soeharto muncul dalam berkas yang diusulkan sebagai Pahlawan Nasional oleh Kementerian Sosial. Pada akhir Oktober 2025, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyerahkan berkas 40 nama yang diusulkan mendapat gelar pahlawan nasional.
     
    Dukungan Soeharto masuk dalam calon penerima gelar Pahlawan Nasional juga mengalir dari berbagai kalangan termasuk tokoh agama hingga akademisi yang menilai jasa besar Soeharto sudah sepatutnya mendapat penghargaan negara.

    Adapun syarat pemberian gelar pahlawan nasional tertuang dalam Pasal 24 hingga 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009. Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi calon yang akan memperoleh gelar Pahlawan Nasional. Berikut ini rinciannya:
     

    1. Warga Negara Indonesia yang berkontribusi besar

    Calon Pahlawan Nasional haruslah seorang WNI yang setia pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI. Kesetiaan ini dibuktikan melalui perjuangan dan kontribusinya yang berkelanjutan, serta pengakuan di tingkat nasional atas dedikasinya.
     

     

    2. Memiliki jasa besar bagi bangsa dan negara

    Calon harus memberikan kontribusi besar yang berdampak pada kemerdekaan, pembangunan, atau aspek lain yang menunjang kemajuan Indonesia. Jasa ini harus diakui oleh masyarakat dan memiliki manfaat bagi negara.
     

    3. Berakhlak mulia

    Selain kontribusi dan jasa yang diberikan, karakter mulia dan moral yang tinggi menjadi salah satu syarat utama. Calon harus memiliki integritas yang terpuji dalam kehidupan pribadi dan sosialnya.
     

    4. Tidak pernah melakukan atau terlibat pengkhianatan

    Calon Pahlawan Nasional harus bebas dari riwayat pengkhianatan terhadap bangsa, seperti tindakan yang mendukung penjajahan atau bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
     

    5. Diusulkan secara resmi oleh masyarakat atau pemerintah

    Pengajuan calon dilakukan melalui usulan resmi dari masyarakat atau pemerintah daerah, kemudian dikaji oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
     

    6. Tidak pernah dipidana penjara

    Calon penerima gelar pahlawan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.
     

    7. Telah gugur atau meninggal dunia

    Pada umumnya, gelar Pahlawan Nasional diberikan kepada mereka yang telah gugur atau meninggal. Pemberian ini menjadi bentuk penghormatan atas pengorbanan mereka yang terus dikenang meski telah tiada.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Bela yang Lemah, Tegakkan Keadilan

    Bela yang Lemah, Tegakkan Keadilan

    Pekanbaru

    Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar upacara Peringatan Hari Pahlawan ke-80 tahun 2025 dengan khidmat di Lapangan Upacara Mapolda Riau pagi ini. Upacara ini menjadi momentum bagi seluruh personel untuk mengenang jasa dan meneladani nilai-nilai luhur para pejuang kemerdekaan.

    Upacara dipimpin oleh Irwasda Polda Riau Kombes Prabowo Santoso selaku Inspektur Upacara dan dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) serta seluruh personel Polda Riau. Rangkaian upacara, dimulai dengan pengibaran Bendera Merah Putih, mengheningkan cipta, pembacaan Teks Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, hingga pembacaan pesan-pesan Pahlawan.

    Dalam amanatnya, Kombes Prabowo menyampaikan pesan mendalam mengenai makna kemerdekaan dan peran pahlawan. Ia menegaskan bahwa pahlawan bukan sekadar nama di batu nisan, melainkan cahaya yang menerangi jalan bangsa hingga hari ini.

    “Kemerdekaan tidak jatuh dari Langit. Kemerdekaan lahir dari kesabaran, keberanian, kejujuran, kebersamaan, dan keikhlasan,” ujar Kombes Prabowo, Senin (10/11/2025).

    Kombes Prabowo mengajak seluruh peserta upacara untuk meneladani tiga hal utama dari para pahlawan, yakni kesabaran, mengutamakan kepentingan bangsa, dan berpandangan jauh ke depan.

    Polda Riau menggelar upacara peringatan Hari Pahlawan. Upacara dipimpin Irwasda Polda Riau Kombes Prabowo Santoso, Senin (10/11/2025). Foto: dok. Polda Riau

    “Para pahlawan sabar menempuh ilmu, menyusun strategi, dan menunggu momentum di tengah segala keterbatasan, hingga melahirkan kemenangan.
    Setelah kemerdekaan diraih, para pahlawan tidak berebut jabatan atau menuntut balasan. Mereka kembali ke jalan mengajar, membangun, dan melanjutkan pengabdian, di mana letak kehormatan sejati berada,” jelasnya.

    Ia menambahkan, para pahlawan berjuang untuk generasi mendatang dan kemakmuran bangsa, menjadikan perjuangan sebagai bagian dari amanah kemanusiaan yang tak boleh padam. Irwasda juga menekankan bahwa perjuangan di masa kini telah berubah. Tantangan yang dihadapi generasi saat ini bukan lagi dengan bambu runcing, melainkan dengan ilmu, empati, dan pengabdian.

    “Membela yang lemah, memperjuangkan keadilan, dan memastikan tidak ada satupun anak Bangsa yang tertinggal dari arus kemajuan,” imbuhnya.

    Menutup amanatnya, Kombes Prabowo mengajak personel bersyukur dan berjanji bahwa kemerdekaan ini tidak akan sia-sia. Seluruh personel diimbau untuk melanjutkan perjuangan dengan bekerja lebih keras, berpikir lebih jernih, dan melayani lebih tulus.

    “Hari ini Mari kita bersyukur dan berjanji bahwa Kemerdekaan ini tidak akan sia-sia. Pahlawanku, badanku terus bergerak perjuangan melanjutkannya,” pungkasnya.

    (mea/imk)

  • PDI Perjuangan cetak relawan kesehatan yang mampu bantu masyarakat

    PDI Perjuangan cetak relawan kesehatan yang mampu bantu masyarakat

    Kalau perintah Ibu Ketua Umum, ketika kita menolong orang, jangan lihat dia bukan tim kita, dia bukan orang partai kita. Oh, nolong orang tuh ya semua aja kita tolong. Nothing to lose dulu ya, kita toh nolong orang

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) bidang Kesehatan, Ribka Tjiptaning mengatakan pelatihan kader kesehatan PDI Perjuangan dilakukan untuk mencetak relawan kesehatan yang mampu membantu masyarakat mendapatkan hak kesehatan yang birokratis.

    Pernyataan ini disampaikan Ribka dalam Seminar Pelatihan Relawan Kesehatan PDIP yang digelar di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu.

    Menurut Ribka, kader relawan kesehatan PDI Perjuangan harus memiliki modal cukup agar mampu mendampingi masyarakat dalam mendapatkan hak kesehatan di tengah birokrasi pemerintahan yang terbilang rumit.

    Ia memberikan contoh konkret yang sering dihadapi relawan, seperti ketika hak pasien BPJS Kesehatan dipersulit. “Misalnya, BPJS kok masih infus dia dibatalkan? Sebenarnya nggak boleh,” kata Ribka.

    “Mereka (relawan) jago dengan undang-undang. Ketika dia berhadapan mentok –kita ini kan pendamping pasien– ketika hak-hak rakyat itu, hak pasien tidak dapat di rumah sakit,” jelas Ribka.

    Ribka menegaskan bahwa hak untuk sehat adalah hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

    Undang-undang itu juga yang menurut Ribka menjadi awal dari lahirnya fasilitas layanan BPJS.

    “Hak sehat itu sama, dan itu undang-undangnya ada. Di Undang-Undang Dasar ’45, Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34, itu Undang-Undang Dasar ’45. Undang-Undang Kesehatan kan turunan dari UUD ’45, Undang-Undang BPJS juga itu,” paparnya.

    Disinilah, menurut Ribka, peran relawan penting untuk mengedukasi masyarakat sekaligus membantu memperjuangkan hak masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang layak.

    “Peran relawan sebagai pendamping pasien menjadi sangat penting ketika mereka menghadapi jalan buntu akibat persoalan birokrasi kesehatan”

    Ribka juga menekankan pesan dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, kepada seluruh relawan agar membantu seluruh masyarakat, walaupun yang ditolong bukan dari kalangan PDI Perjuangan.

    “Kalau perintah Ibu Ketua Umum, ketika kita menolong orang, jangan lihat dia bukan tim kita, dia bukan orang partai kita. Oh, nolong orang tuh ya semua aja kita tolong. Nothing to lose dulu ya, kita toh nolong orang,” tuturnya.

    Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Perawat Sejawat Indonesia, Iwan Effendi, S.Kep., dalam paparan materinya menjelaskan soal mekanisme hukum yang bisa dilakukan oleh relawan kesehatan PDI Perjuangan saat mendampingi pasien di Rumah Sakit.

    “Rekam medis, proses dirawat, dipegang jangan dibuang. Ini penting untuk pasien. Dan Pasal 273 dan 274 dalam Undang-Undang Kesehatan (UU No. 17 Tahun 2023) mengatur hak dan kewajiban tenaga medis dan kesehatan. Ini para relawan harus paham juga soal ini,” jelas Iwan.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ini Arahan Lengkap Prabowo ke Komisi Percepatan Reformasi Polri

    Ini Arahan Lengkap Prabowo ke Komisi Percepatan Reformasi Polri

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi kepada para anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri yang bersedia mengemban tugas kenegaraan dalam upaya memperkuat tata kelola hukum nasional.

    Dalam arahannya, Prabowo menegaskan bahwa Polri merupakan institusi vital bagi keberlangsungan bangsa dan negara. Negara, katanya, dibentuk untuk menjamin ketertiban dan perlindungan warganya melalui sistem hukum yang adil dan berdasarkan Pancasila serta UUD 1945.

    Dia menekankan, keberhasilan suatu bangsa tidak hanya diukur dari pembangunan ekonomi atau fisik, tetapi dari tegaknya kepastian hukum (rule of law) yang menjadi fondasi kemajuan.

    Pada Jumat (7/11/2025), Prabowo menyebut reformasi Polri sebagai bagian penting dari pembangunan bangsa, yang harus dilakukan secara terbuka dan berani mengkaji kekurangan.

    Dia menyoroti pentingnya keterwakilan yang beragam, baik dari sisi gender maupun latar belakang profesional, untuk memperkaya perspektif dalam proses reformasi tersebut.

    Para anggota komisi disebutnya sebagai putra-putri terbaik bangsa dari berbagai agama, suku, dan latar belakang politik, yang kini diberi kepercayaan besar untuk memberikan kontribusi nyata demi perbaikan institusi kepolisian.

    Lebih lanjut, Presiden meminta agar Komisi melakukan kajian menyeluruh terhadap Polri, termasuk berdialog dengan pejabat aktif maupun mantan Kapolri. Komisi diminta melaporkan hasil kerja setiap tiga bulan, dengan tugas utama memberikan rekomendasi langsung kepada Presiden mengenai langkah-langkah reformasi yang diperlukan.

    Prabowo menegaskan bahwa keberhasilan reformasi ini akan menjadi bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang adil dan berkeadilan, karena hanya dengan tegaknya hukum dan keadilan, sebuah negara dapat mencapai kemajuan yang sejati.

    Berikut Arahan Lengkap Presiden Prabowo kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri:

    Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada saudara-saudara, yang saudara-saudara berkenan menerima tugas kenegaraan sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.

    Saudara-saudara Polri sebagai salah satu institusi negara adalah institusi yang sangat vital dan krusial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Mungkin sebagai manusia masih terlibat dalam pikiran, konflik kepentingan, konflik harta, konflik ekonomi, bahkan konflik agama, konflik politik, konflik ideologi.

    Jadi, adanya suatu bangsa dan negara adalah untuk menjamin bahwa warga dari negara dan bangsa itu secara teratur terlindungi. Karena itu dibuat negara untuk membentuk struktur kepastian hukum, of law. Baik penegakan hukum pidana maupun perdata, yang semuanya harus berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar. Bagian terpenting daripada the rule of law adalah penegakan hukum. Hukum boleh kita buat selengkap mungkin, tapi kalau penegakannya tidak baik, tidak adil, tidak mungkin macet hukum yang the rule of law itu bisa berjaya, bisa sukses.

    Dan kita mungkin, kita pahami bersama, bahwa keberhasilan suatu negara adalah apabila ada the rule of law, kepastian hukum. Ini kunci daripada keberhasilan sebuah negara. Kita bisa membangun fisik, ekonomi, tetapi manakala hukum tidak dapat ditegakkan dengan baik dan seadil-adilnya, sulit untuk suatu negara mencapai titik yang tertinggi. Ini pelajaran daripada sejarah.

    Jadi, saudara-saudara, reformasi Polri saya kira bagian yang sangat krusial, penting dari pembangunan bangsa. Dan kita juga tidak tertutup dan kita harus terbuka untuk mengkaji institusi-institusi lain dan kita harus berani.

    Saya selalu katakan di mana-mana, kita sebagai warga negara dan apalagi saudara-saudara yang ada di meja ini, saudara-saudara adalah ini ya, enggak ada keraguan semuanya. Bisa enggak kita tambahkan komisinya? Kan ada keterwakilan, keterwakilan gender. Kan ahli-ahli hukum perempuannya ini, bisa mungkin kita tambahkan?

    Maksud saya, ini adalah saudara-saudara adalah putra-putra terbaik bangsa, saudara-saudara berasal dari agama berbeda, suku berbeda, latar belakang ormas politik berbeda, ya kan? Jadi saudara oleh kurun waktu dan oleh pengabdian saudara, sudah sampai di titik yang tertinggi dalam suatu masyarakat, bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, kita punya dua, kita berapa Menko-Menko, ditambah tokoh-tokoh hukum. 

    Artinya rakyat sekarang berharap dari kita, berharap dari kita untuk melahirkan, memberi yang terbaik.

    Saudara-saudara saya ucapkan terima kasih bahwa saudara-saudara bersedia masih mengabdi, melaksanakan tugas negara, sekali lagi dengan beban yang tidak ringan. Seluruh bangsa dan negara akan melihat Saudara-Saudara.

    Sebagian dari Saudara-Saudara memang berhak untuk istirahat, ya kan? Seharusnya saudara boleh tinggal di rumah, momong cucu, ya kan? Berkebun dan sebagainya.

    Tapi saya panggil kembali, saya panggil kembali untuk bekerja demi negara dan bangsa dan rakyat.

    Jadi saudara, Komisi ini saya berharap akan mengkaji institusi Polri, mengkaji institusi Polri dengan segala kebaikan dan kekurangannya. Marilah kita memikirkan kepentingan bangsa dan negara. Kita jangan takut untuk melihat kekurangan.

    Karena itu, saya minta kepala kepolisian yang masih aktif, hadir di Komisi ini. Jika saudara-saudara dapat masuk, diskusi, dan minta pandangan-pandangan yang masih aktif dan ada beberapa tokoh yang mantan Kepala Kepolisian, tapi sudah di luar. Mereka pun bisa memberi masukan, pandangan-pandangan, dan dengan ada kapolri yang aktif, saudara-saudara punya akses untuk diskusi, untuk meninjau, untuk melihat bagian mana dari kepolisian dan saya tidak batasi masa kerja komisi ini.

    Tapi saya minta mungkin tiap 3 bulan ada laporan, kita ketemu, Saudara-Saudara melaporkan apa yang saudara kumpulkan.

    Jadi sekali lagi saudara-saudara, Komisi ini tugas utama adalah mempelajari dan nanti memberi rekomendasi kepada saya sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan, bila memang diperlukan.

    Dan ini juga mungkin untuk kita kaji institusi-institusi lain yang mungkin memerlukan suatu perbaikan.

    Kita punya banyak lembaga ada ombudsman. Sekarang ada banyak lembaga-lembaga pengawasan dan sebagainya. Tapi tetap saya kira masyarakat kita sangat memerlukan suatu kajian yang objektif dan tajam dan ini saya kira sangat perlu untuk kita.

    Saya selalu katakan, apa yang saya pelajari, sekali lagi keberhasilan pembangunan bangsa terletak daripada apakah bangsa itu mampu menyelenggarakan berkuasanya hukum, the rule of law, dan there must be kepastian hukum. Kepastian hukum yang melahirkan keadilan.

    Saya kira itu yang dapat saya sampaikan

  • 10
                    
                        Lembar Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dkk Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis
                        Megapolitan

    10 Lembar Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dkk Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis Megapolitan

    Lembar Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dkk Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang kembali masif dibahas sejak Maret 2025 kini telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
    Kedelapan tersangka dalam kasus ini adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo,
    Rismon Sianipar
    , dan Tifauziah Tyassuma.
    “Delapan tersangka pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data dilaporkan Bapak Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
    Asep menyampaikan, para tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
    “Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain lima tersangka klaster pertama yang terdiri atas RF, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS, dan TT,” ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers, Jumat (7/11/2025).
    Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
    Sementara klaster kedua dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 8-12 tahun.
    Asep menjelaskan, dokumen ijazah yang diunggah para tersangka ke media sosial telah dimanipulasi agar tampak seperti dokumen asli.
    Temuan ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan digital forensik Puslabfor Polri.
    “Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan bersifat publik,” jelas Asep.
    Diperkirakan, polisi menyita 923 item barang bukti termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang berisikan penegasan ijazah Jokowi adalah asli.
    Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Roy Suryo mengaku hanya tersenyum dan tidak akan mengubah sikapnya yang tetap tenang serta menghormati proses hukum.
    Ia menilai, hal ini menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kegiatan ilmiah dan keterbukaan informasi publik.
    “Saya Roy Suryo selaku pemerhati telematika yang memiliki hak hukum dan juga melakukan penelitian atas keterbukaan informasi publik juga. Jadi, UU Nomor 14 Tahun 2008, penjabaran dari UUD 1945 Pasal 28 F dan juga hak yang diatur oleh
    declaration of human rights
    ya,” ucap Roy saat ditemui di depan Mabes Polri, Jumat (7/11/2025).
    “Jadi saya bebas untuk atau kita sebagai warga negara bebas untuk melakukan apa pun, keterbukaan informasi dan penelitian, apalagi untuk dokumen publik, yang saya teliti adalah dokumen publik ya,” lanjut dia.
    Sejauh ini, tidak ada perintah penahanan terhadap dirinya setelah ditetapkan tersangka.
    “Sebaiknya semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya karena kalau saya tidak salah dengar tadi memang, tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan,” tambah Roy.
    Sementara itu, Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar menegaskan, dirinya dan tersangka lain tidak pernah melakukan manipulasi dokumen ijazah Jokowi yang diunggah di media sosial.
    Dokumen yang telah dikaji secara ilmiah itu juga sudah dituangkan dalam buku yang mereka terbitkan dan dapat diakses publik.
    “Dan hasil kajian ilmiah itu sudah kami terbitkan dalam bentuk buku JOKOWI’s White Paper, semua orang bisa membaca dan mengkajinya secara terbuka,” ujar Rismon, Jumat.
    Meski demikian, Rismon akan kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik setelah menerima surat resmi dari kepolisian.
    “Saya akan datang bila dipanggil Polda. Saya akan ikuti semua proses hukum,” tuturnya.
    Tak berbeda jauh, tersangka lainnya yaitu Dokter Tifauziah Tyassuma menyebut dirinya siap lahir dan batin, terutama menjalani proses hukum selanjutnya dan menyerahkan ke tim kuasa hukum.
    “Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin,” ucap Tifa.
    Baginya, langkah yang dilakukan selama ini merupakan bagian dari upaya mencari kebenaran.
    “Sampai saat ini saya dengan
    haqqul
    yakin bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku,” jelas Tifa.
    Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).
    Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi. Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.
    Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Obyek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan
    “Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.
    Setelah naik status penyidikan, para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
    Barang bukti yang diserahkan Jokowi mencakup satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan konten media sosial X, serta salinan dokumen akademik seperti fotokopi ijazah, sampil skripsi, dan lembar pengesahan yang telah dilegalisir.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Roy Suryo Singgung Hak Penelitian Dokumen Publik usai Ditetapkan Jadi Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi

    Roy Suryo Singgung Hak Penelitian Dokumen Publik usai Ditetapkan Jadi Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi

    GELORA.CO – Pakar Telematika, Roy Suryo buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Ia pun menyinggung hak penelitian dokumen publik.

    Menurut Roy Suryo, setiap orang memiliki hak melakukan penelitian atas keterbukaan informasi. Bahkan, hal itu dijamin oleh Undang-undang (UU). 

    “Jadi UU No 14 Tahun 2008, penjabaran dari UUD 1945 Pasal 28 F dan juga hak yang diatur oleh declaration of human rights ya. Jadi saya bebas untuk atau kita sebagai warga negara bebas untuk melakukan apapun keterbukaan informasi dan penelitian, apalagi untuk dokumen publik, yang saya teliti adalah dokumen publik ya,” kata Roy Suryo saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

    Ia menambahkan, akan menjadi preseden yang buruk ketika kebebasan warga negara melakukan penelitian berujung kriminalisasi. Meski begitu, ia mengaku tetap menghormati proses hukum atas penetapan tersangka ini.

    “Jadi ini akan menjadi preseden yang buruk ya kalau ada seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan kemudian dikriminalisasi,” ucap dia.

    Ia meminta masyarakat tetap sabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan ini. Sebab, dari informasi yang ia dengar Polda Metro Jaya belum secara langsung melakukan eksekusi penahanan kepada Roy.

    “Tapi sebaiknya semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya, karena kalau saya tidak salah dengar tadi memang, tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan. Jadi ini clear banget ya,” ujar dia.

    Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.

    “Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

    Asep menjelaskan delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster yakni klaster pertama ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M. Rizal Fadhilah), RE (Ruslam Efendi), dan DHL (Dame Hari Lubis). Selanjutnya, klaster kedua yakni RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H. Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma).

  • AMSI Nilai Gugatan Mentan Amran ke Tempo Ciptakan Preseden Berbahaya bagi Ekosistem Pers

    AMSI Nilai Gugatan Mentan Amran ke Tempo Ciptakan Preseden Berbahaya bagi Ekosistem Pers

    Jakarta (beritajatim.com) – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyatakan keprihatinan mendalam atas gugatan perdata senilai Rp200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk (Tempo). Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL pada 1 Juli 2025. AMSI menilai langkah hukum itu dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.

    “Meskipun kami menghormati hak setiap warga negara untuk menggunakan jalur hukum, namun gugatan bernilai fantastis ini mengindikasikan praktik SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yaitu upaya membungkam media melalui beban finansial yang sangat berat,” ujar Ketua Bidang Advokasi dan Regulasi AMSI, Amrie Hakim.

    Sengketa antara Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Tempo berawal dari laporan sampul pemberitaan bertajuk “Poles-Poles Beras Busuk” yang diunggah di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025. Perkara ini telah dimediasi oleh Dewan Pers sebagai lembaga berwenang menangani sengketa pers. Menurut AMSI, penyelesaian sengketa pemberitaan semestinya dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan melalui gugatan perdata.

    Tempo disebut telah mematuhi seluruh rekomendasi Dewan Pers, termasuk mengganti judul poster, menyampaikan permintaan maaf, serta memoderasi konten. Hak jawab dan hak koreksi juga telah dilaksanakan. Karena itu, AMSI menilai gugatan Menteri Pertanian berpotensi melanggar jaminan konstitusional kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan 28F UUD 1945, serta bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 6/PUU-V/2007 yang memperkuat hak istimewa pers dalam pemberitaan kepentingan publik.

    Apabila Menteri Pertanian menilai pelaksanaan putusan PPR Dewan Pers belum sepenuhnya dijalankan, AMSI menyarankan agar pengaduan kembali dilakukan melalui Dewan Pers sesuai mekanisme UU Pers. AMSI juga meminta Dewan Pers memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai isi PPR agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di antara para pihak.

    “Gugatan ini dapat menciptakan preseden berbahaya bagi ekosistem pers di Tanah Air. Jika dibiarkan, pejabat publik lain akan meniru pola ini untuk membungkam kritik, dan media akan takut memberitakan isu-isu penting yang melibatkan pejabat negara,” tegas Amrie.

    AMSI menilai nilai gugatan Rp200 miliar juga tidak proporsional. Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 864K/Sip/1973 jo. No. 459K/Sip/1975, ganti rugi dalam perkara perdata harus proporsional dengan kerugian riil yang dapat dibuktikan, bukan bersifat punitif atau menghukum.

    Terkait hal ini, AMSI mendesak pemerintah dan DPR memberi perhatian serius. “Presiden Prabowo perlu mengingatkan jajaran kabinetnya untuk menghormati kebebasan pers sesuai amanat konstitusi. Di samping itu, DPR perlu menggunakan fungsi pengawasan untuk memastikan tidak ada intimidasi terhadap pers, serta melakukan evaluasi implementasi UU Pers, khususnya perlindungan terhadap praktik SLAPP,” ujar Amrie.

    AMSI mendorong agar sengketa diselesaikan melalui dialog yang konstruktif antara pihak terkait untuk membangun komunikasi yang sehat antara pemerintah dan media. “AMSI berdiri bersama Tempo dan seluruh media yang menjalankan fungsi kontrol sosial dengan integritas. Kami mendorong dialog, bukan konfrontasi, tetapi juga tidak akan diam melihat upaya intimidasi sistematis terhadap perusahaan pers,” tegas Amrie.

    AMSI memastikan akan terus memantau perkembangan perkara ini dan menyiapkan langkah advokasi lanjutan, termasuk berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. [beq]

  • Siap-siap! Pemerintah Segera Hapus Tunggakan Iuran 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan

    Siap-siap! Pemerintah Segera Hapus Tunggakan Iuran 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan

    Jakarta

    Pemerintah bakal menghapus tunggakan iuran 23 juta peserta BPJS Kesehatan. Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengatakan kebijakan tersebut akan segera dijalankan pemerintah melalui program Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan.

    “Yang masih nunggak peserta BPJS Kesehatan itu jumlahnya 23 juta peserta. Tunggakan ini dalam waktu dekat, Insya Allah, akan diputihkan, dihapus,” kata Muhaimin dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025).

    Menurut Muhaimin, penghapusan tunggakan diutamakan pada kelompok masyarakat tidak mampu, demi kembali mendapatkan hak layanan kesehatan, yang belakangan terkendala pembayaran iuran.

    “Langkah ini adalah bentuk tanggung jawab negara sebagaimana amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” ujarnya.

    Peserta Diminta Registrasi Ulang

    Muhaimin menjelaskan peserta yang masih memiliki tunggakan akan diminta untuk melakukan registrasi ulang agar status kepesertaannya kembali aktif.

    Program penghapusan tunggakan ini akan difokuskan bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) atau masyarakat yang bekerja di sektor informal. Pemerintah menargetkan kebijakan tersebut mulai berjalan pada akhir 2025.

    “Caranya, seluruh peserta BPJS Kesehatan yang masih nunggak segera mendaftar ulang menjadi peserta aktif,” kata Muhaimin.

    Tingkat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan disebutnya juga dapat terus meningkat. Saat ini, program JKN telah menjangkau 279,7 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.

    Selain penghapusan tunggakan, pemerintah juga akan memperkuat penegakan aturan kepatuhan kepesertaan BPJS Kesehatan, salah satunya melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

    “Yang mampu membayar iuran harus tetap berkontribusi dengan semangat solidaritas. Yang belum mampu akan dibantu oleh negara. Inilah bentuk gotong royong dalam menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan,” ujar Muhaimin.

    Halaman 2 dari 2

    (naf/kna)

  • Koalisi Sipil Gugat UU TNI, Ini Empat Poin yang Berpolemik

    Koalisi Sipil Gugat UU TNI, Ini Empat Poin yang Berpolemik

    Bisnis.com, JAKARTA – Koalisi masyarakat sipil di Indonesia kompak menggugat UU Tentara Negara Indonesia (TNI), karena berpotensi melemahkan hak asasi manusia.

    Kelompok masyarakat menilai bahwa peran ganda yang dimiliki militer, bahkan bisa masuk ke ranah teknologi, hingga keamanan teknologi dan keamanan siber, membahayakan kebebasan berpendapatan, terutama ketika ada masyarakat yang menyampaikan pendapatnya di media sosial. Kondisi ini juga bisa menimbulkan pemerintahan yang antikritik dan pelanggaran HAM dalam menyampaikan pendapat.

    Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Selasa (04/11/2025) siang, bersama perwakilan masyarakat sipil.

    Permohonan perkara yang diajukan oleh Mochamad Adli Wafi melalui Kuasa Hukum Daniel Winarta, dengan nomor perkara 197/PUU-XXIII/2025 memperkarakan UU TNI terbaru karena dinilai tidak sesuai dengan Konstitusi UUD 1945, serta berpotensi melemahkan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), dan semangat reformasi di bidang keamanan. 

    Menurut pemohon, UU TNI yang menjadi isu hangat di awal tahun 2025 dinilai bermasalah pada empat aspek utama, yakni tugas pokok TNI, hubungan sipil-militer, usia pensiun perwira tinggi TNI, dan akuntabilitas pelanggaran hukum yang melibatkan anggota TNI.  

    Sidang terbuka yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, dan didampingi Ridwan Mansyur beserta Arsul Sani turut dihadiri oleh para prinsipal Annisa Yuda dari Perkumpulan Imparsial, Bayu Wardana dari Aliansi Jurnalis Indonesia, Mochamad Adli Wafi, dan Ikhsan Yosarie.

    Empat Pokok Perkara dalam UU TNI terbaru:

    1. Keterlibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP)

    Para pemohon menilai, dalam UU TNI terbaru mengatur TNI dalam operasi militer selain perang, khususnya membantu tugas pemerintah di daerah dan menanggulangi ancaman siber dinilai bertentangan dengan UUD 1945. 

    Aturan tersebut akan membuka TNI semakin terlibat dalam ranah keamanan sipil, seperti urusan teknis keamanan siber, dan penanganan konflik sosial seperti pemogokan dan konflik komunal yang bersimpangan dengan aturan konflik sosial dalam UU Nomor 7 Tahun 2012. Di sini, pemogokan adalah salah satu kebebasan ekspresi yang dilindungi oleh UUD 1945 Pasal 28E. Sedangkan konflik komunal yang terdapat dalam UU TNI terbaru dinilai pemohon tidak memiliki batasan yang jelas. Konflik sosial yang diatur dalam UU 7/2012 mengatur bantuan TNI hanya bisa dilakukan berdasarkan pengajuan dari Pemda ke Presiden.

    2. Pelanggaran Prinsip Check and Balance dari DPR RI

    UU TNI yang terbaru dinilai pemohon akan melanggar prinsip check and balance antara eksekutif (Presiden) sebagai penguasa tertinggi TNI, dan legislatif (DPR) sebagai pengontrol pembuatan kebijakan. UU TNI yang baru disebut dapat menghilangkan kontrol DPR dalam pelaksanaan OMSP, yang melanggar UUD 1945 pasal 10 dan 11.

    3. Keterlibatan Prajurit Aktif di Lembaga Sipil

    Sidang ini mempersoalkan UU TNI terbaru yang membolehkan prajurit aktif untuk menduduki jabatan Sekretariatan Presiden, Kejaksaan RI, dan BNN. Ketiga jabatan tersebut berpotensi membuka kembali Dwifungsi ABRI dan menyimpang dari fungsi pertahanan negara. Terlebih, Kejaksaan diatur sebagai lembaga penegak hukum sipil yang tidak bisa diintervensi militer. Keterlibatan TNI dalam Kejaksaaan akan mengancam independensi Kejaksaan dan supremasi sipil.

    4. Penambahan Usia Pensiun Perwira Tinggi

    UU TNI yang terbaru dinilai para pemohon akan membuat diskriminasi terhadap perwira pertama dan menengah karena menyempitkan peluang jabatan strategis. Hal ini berlawanan dengan UUD 1945 pasal 27(1) dan 28D(3) yang menjunjung kesetaraan dalam hukum dan pemerintahan serta kesempatan yang sama dalam pemerintahan atau militer.

    Dalam persidangan ini, para hakim memberikan tanggapan kepada para pemohon berupa nasehat perbaikan untuk membangun kembali tuntutan yang lebih rinci dan lebih kuat argumentasinya dalam berkas permohonan.

    Hakim Saldi Isra, menyampaikan perihal yang kurang dielaborasikan. Salah satunya adalah bagian apa saja dalam undang-undang yang menyimpang dari semangat reformasi. Beliau juga menambahkan penjelasan berupa perbandingan karakteristik TNI dengan tentara negara-negara lain.

    Selain itu, majelis hakim menilai petitum permohonan, yaitu harapan para pemohon, turut mendapatkan komentar dari para hakim. Para hakim meminta untuk beberapa petitum digabungkan, dan ditambahkan beberapa berita negara yang relevan.

    Para hakim juga memperhatikan legal standing para pemohon yang dinilai belum cukup kuat. Legal standing para pemohon masih kurang tersambung, yaitu antara pasal-pasal yang ingin diuji dengan kejadian inkonstitusional, karena membuat permohonan menjadi kurang jelas. (Stefanus Bintang)

  • DDI ingatkan masyarakat waspadai ajakan jihad ke negara konflik

    DDI ingatkan masyarakat waspadai ajakan jihad ke negara konflik

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Darud Dakwah wal Irsyad (PB DDI) Prof. Muh. Suaib Tahir mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai ajakan jihad ke negara-negara yang tengah dilanda konflik, salah satunya adalah Sudan.

    Suaib dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan, dengan dalih “persatuan global”, narasi jihad dilontarkan untuk mendapatkan pasokan segar tentara berani mati secara cuma-cuma untuk menguatkan posisi ISIS di wilayah konflik.

    Dia mengungkapkan, bagi ISIS dan jaringannya, serta jaringan lain yang serupa, kemunculan ide tentang nasionalisme adalah hal yang merusak persaudaraan global yang berusaha mereka munculkan.

    “Hal yang demikian bagi mereka adalah kondisi yang tidak ideal. Harus disatukan lagi. Itulah yang mereka sebut sebagai ‘persaudaraan global’. Mereka menganggap, konflik yang terjadi di sana (Sudan), kita harus ikut bergabung ke sana untuk berperang,” katanya.

    Menurutnya, apabila ada orang Indonesia yang tergiur untuk berangkat ke Sudan atau negara tujuan dari propaganda ISIS, mereka tidak akan menemukan “persatuan global” yang sebelumnya sudah digembar-gemborkan.

    “Dalam praktiknya sendiri, persaudaraan global itu susah karena mereka (jaringan teror) masih memandang orang Asia itu sebagai bawahan. Dalam ISIS juga begitu, orang Indonesia tidak memegang posisi yang tinggi, paling hanya jadi kombatan-kombatan di bawah,” katanya.

    Lebih lanjut, Suaib juga berpesan agar generasi muda Indonesia betul-betul mengamanati Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945 sebagai dasar utama dalam upaya mempertahankan persatuan dan kesatuan.

    “Kita patut bersyukur karena punya gagasan tentang wawasan kebangsaan, berbeda dengan negara-negara lain yang tidak punya itu. Negara yang tidak memahami kebangsaannya dengan benar akan rentan untuk di utak-atik dan dipecah-belah. Tapi, kalau kita orang Indonesia, saya pikir tidak demikian,” katanya.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.