Produk: UU Pemilu

  • Mendagri Segera Lapor Prabowo Soal Wacana Omnibus Law Politik

    Mendagri Segera Lapor Prabowo Soal Wacana Omnibus Law Politik

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan menindaklanjuti usulan revisi sejumlah Undang-Undang Politik dengan metode omnibus law. Dia menyebut harus melapor dulu kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Setelah itu, lanjut dia, biasanya akan dilakukan rapat antar kementerian lembaga terkait mengenai kepastian apakah UU tersebut perlu direvisi atau tidak.

    Hal tersebut diungkapkannya kala selesai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (31/10/2024).

    “Kami Kemendagri menghargai ide dari teman-teman DPR untuk melakukan revisi terhadap sejumlah Undang-Undang yang berkaitan dengan sistem politik, tapi dari pemerintah saya selaku Mendagri tentu memiliki mekanisme sendiri, saya harus melapor kepada Bapak Presiden,” ujarnya.

    Dia menuturkan pihaknya masih akan mengkaji dahulu apakah revisi sejumlah UU politik ini perlu disatukan sebagai paket melalui omnibus law atau sekadar direvisi per UU-nya.

    “Apakah perlu revisi atau tidak. Di mana, kalau perlu, di bagian mana yang perlu direvisi dan itu nanti akan kita sampaikan hasil dari pemerintah ini kepada DPR di rapat berikutnya,” pungkasnya.

    Lebih lanjut, Tito menjelaskan alur pelaporan atau penyampaian kepada presiden, nantinya akan melalui Menko Polhukam terlebih dahulu.

    “Tapi ada dua menko ini, Menko Polkam dan Menko Kumham. Ditambah dengan biasanya Kemensetneg. Kita rapat dulu kita bahas dan biasanya kita undang juga nanti ahli, dari ahli ahli tata negara, pemerhati khusus politik,” tandasnya.

    Sebelumnya, di dalam rapat Tito menanggapi rencana DPR untuk merevisi sejumlah undang-undang (UU) terkait politik dengan metode omnibus law. Tito menyebut, kementeriannya memang sedang meninjau kembali perihal sistem demokrasi, kepemiluan, serta Pilkada.

    “Kami mulai memikirkan kembali tentang sistem demokrasi, sistem kepemiluan, sistem pilkada. Apakah mungkin termasuk ide dari DPR, saya sudah baca juga untuk menyusun revisi UU tersebut dalam satu paket omnibus law,” katanya.

    Sebagai informasi, terdapat delapan UU yang diusulkan direvisi dengan metode omnibus law, di antaranya adalah UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, dan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). 

    Selanjutnya ada UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

  • Partai-partai sebagai pemain kunci perpolitikan RI

    Partai-partai sebagai pemain kunci perpolitikan RI

    Jakarta (ANTARA) – Tiada pergerakan lembaga negara yang luput dari restu partai politik. Mulai dari pencalonan presiden hingga menguji kelayakan hakim agung, keterlibatan partai politik merupakan keniscayaan.

    Contoh, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara gamblang mengatur bahwa yang mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah partai politik atau gabungan partai politik.

    Bahkan, Pasal 222 UU Pemilu mengamanatkan pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR periode sebelumnya.

    Di sisi lain, terkait dengan pengisian jabatan hakim agung–meskipun sudah disediakan instrumen yang bernama Komisi Yudisial–pada akhirnya hakim agung akan ditentukan oleh DPR melalui uji kelayakan dan kepatutan.

    Guna menjadi anggota DPR, ia haruslah seseorang anggota partai politik peserta pemilu, sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu.

    Bukan hal yang berlebihan untuk menyematkan istilah ‘pemain kunci’ perpolitikan kepada partai politik. Sebab, sebagaimana yang telah menjadi perhatian dari Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, suprastruktur politik Indonesia, baik lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif dibangun oleh partai politik.

    Berbagai aturan tersebut, dalam hal ini undang-undang, lahir dari rahim parlemen, yang lagi-lagi diisi oleh para utusan partai politik pilihan rakyat.

    Saldi Isra merasa perlu adanya perhatian serius terhadap partai politik di Indonesia. Ia mengaku terlambat menyadari betapa jarang pengelolaan partai politik menuai perhatian.

    Padahal, hampir semua pergerakan lembaga di Indonesia tidak terlepas dari dukungan dan keterlibatan partai politik.

    Oleh karena itu, Saldi menekankan bahwa yang harus menjadi fokus bersama untuk ke depannya adalah pengelolaan partai politik.

    Editor: Achmad Zaenal M
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pemerintah Kaji Opsi Revisi UU Bidang Politik lewat Omnibus Law

    Pemerintah Kaji Opsi Revisi UU Bidang Politik lewat Omnibus Law

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pihaknya harus melaporkan ke Presiden Prabowo Subianto soal opsi merevisi sejumlah undang-undang bidang politik melalui metode omnibus law. Tito mengaku laporan ke Presiden Prabowo dilakukan setelah dirinya bertemu dengan kementerian koordinator, kementerian/lembaga terkait serta elemen masyarakat lainnya.

    “Kemendagri menghargai ide dari teman-teman DPR untuk melakukan revisi terhadap sejumlah undang-undang yang berkaitan dengan sistem politik. Saya selaku mendagri tentu memiliki mekanisme sendiri, saya harus melapor kepada bapak presiden,” ujar Tito di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

    Tito mengatakan pihaknya nanti akan bertemu dengan kementerian koordinator yang saat ini sudah terbagi menjadi dua, yakni Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) dan Kemenko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Selain itu, Tito akan menemui mensesneg untuk mengkaji opsi revisi undang-undang bidang politik melalui omnibus law.

    “Kita rapat dahulu. Kita bahas dan biasanya kita undang juga nanti ahli tata negara, pemerhati khusus politik, setelah itu opsinya iya atau tidak, seperti apa kita minta rapat terbatas,” tandas Tito.

    Menurut Tito, hasil kajian tersebut akan memastikan apakah memilih opsi revisi undang-undang politik dengan metode omnibus law atau tidak. Tito menilai pemerintah masih membuka opsi-opsi lain, seperti revisi terbatas terkait undang-undang politik.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia mengusulkan revisi sejumlah undang-undang (UU) politik dengan metode omnibus law. Hal tersebut bertujuan menyempurnakan sistem politik Indonesia termasuk penyelenggaraan pemilu. 

    Dalam revisi melalui metode omnibus law tersebut akan ada delapan UU yang akan disatukan, yakni, pertama UU Pemilu dan UU UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Kedua, UU Partai Politik. Ketiga, UU MPR/DPR/DPRD/DPD (MD3) yang hendak dipisahkan per lembaga, tidak termasuk DPRD.

    Kelima, UU Pemda. Keenam, UU Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD atau UU Pemilu Legislatif (Pileg). Ketujuh, UU Pemerintahan Desa. Kedelapan, UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

  • Waka Baleg DPR Usul Revisi 8 UU Politik dengan Metode Omnibus Law

    Waka Baleg DPR Usul Revisi 8 UU Politik dengan Metode Omnibus Law

    Jakarta

    Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia berbicara soal upaya menyempurnakan sistem politik termasuk penyelenggaraan pemilu. Terkait ini, Doli mengusulkan revisi sejumlah Undang-Undang (UU) politik dengan metode Omnibus Law.

    Hal itu disampaikan Doli dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Baleg DPR bersama Komnas HAM, Perludem dan AMAN di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024). Rapat itu berisi agenda penyusunan Prolegnas 2025-2029.

    “Saya ingin mengkompilasi seluruh alasan, baik itu alasan konsepsional, alasan empirik, dan alasan berdasarkan pengalaman kita, yang kesimpulannya adalah bahwa memang kita harus segera menyempurnakan sistem politik termasuk di dalamnya sistem pemilu,” kata Doli.

    Doli kemudian mengungkit kritikan terhadap penyelenggaraan pemilu yang masih meninggalkan persoalan. Menurut dia, gelaran pemilu dapat disempurnakan dengan regulasi yang dipaketkan seperti Omnibus Law.

    “Bagaimana menyetopnya, apakah kita semua punya komitmen untuk segera melakukan revisi terhadap undang-undang politik atau termasuknya undang-undang pemilu, dan waktunya itu sekarang,” kata Doli.

    “Jadi kalau kita serahkan ke komisi masing-masing mungkin nanti dibatasi satu-satu gitu, ya, jadi nggak selesai. Padahal saya melihat sebetulnya ini tidak bisa dipisahkan. Mungkin kita, Baleg, harus sudah berpikir tentang metodologi membentuk undang-undang politik secara Omnibus Law. Kita harus punya undang-undang politik yang paketnya lengkap. Karena tadi itu nggak bisa satu-satu,” lanjutnya.

    “Kalau yang dulu saya menganggap, kami (Komisi II DPR periode 2019-2024) itu ada 8 (UU) itu kan terkait dengan penyelenggaraan pemerintahannya,” kata Doli kepada wartawan.

    Doli menyebutkan kedelapan UU itu. Pertama, UU Pemilu dan UU Pilkada yang hendak disatukan. Kedua, UU Partai Politik. Ketiga, UU MPR/DPR/DPRD/DPD (MD3) yang hendak dipisahkan per lembaga, DPRD tidak termasuk.

    (fca/taa)

  • PDIP Minta Hasil Penetapan Capres-Cawapres Dicabut

    PDIP Minta Hasil Penetapan Capres-Cawapres Dicabut

    Jakarta (beritajatim.com) – PDI Perjuangan (PDIP) melalui Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta.

    “Intinya jenis gugatanya ialah perbuatan melanggar hukum oleh aparatur negara, tergugatnya KPU,” ujar Gayus Lumbuun, Selasa (2/4/2024).

    Gayus yang juga mantan Hakim Agung mengatakan perbuatan melawan hukum KPU karena instansi yang dipimpin Hasyim Asy’ari itu meloloskan putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

    “Perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum,” kata Gayus.

    Anggota Tim PDI Erna Ratnaningsih mengatakan KPU masih memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.

    “Dalam hal ini ketika KPU menerima pendaftaran, KPU masih menggunakan peraturan yang lama, PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Artinya tindakan KPU ini, melanggar ketentuan hukum, melanggar kepastian hukum, dimana dia memberlakukan peraturan yang berlaku surut,” kata Erna.

    Menurut dia, KPU menerima pendaftaran para capres-cawapres pada 27 Oktober 2023 tanpa mengubah PKPU Nomor 19.

    Adapun, persyaratan capres-cawapres berdasarkan PKPU Nomor 19 belum disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

    Erna mengatakan KPU baru menerbitkan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 per 3 November pada tahun yang sama atau lebih dari sepekan setelah menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

    “Jadi, KPU melakukan pendaftaran pada tanggal 25 dan 27 Oktober 2024. Sementara atas hasil dari putusan dari Mahkamah Konstitusi ini, KPU kemudian merubah menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023, pada tanggal 3 November 2024. Artinya mekanisme atau proses pendaftaran dan penetapan capres dan cawapres itu, itu dilakukan melanggar hukum atau cacat hukum,” kata dia.

    “Kami dari Tim Perjuangan Proses Hukum Pemilu, dalam hal ini melihat bahwa praktik-praktik seperti ini, ini tidak bisa terjadi lagi di kemudian hari karena nanti tahun ini kita juga akan melaksanakan pilkada atau pilgub,” ujarnya.

    Setidaknya, tim PDI memohonkan empat hal diputuskan pengadilan ketika menggugat KPU ke PTUN pada Selasa ini.

    Tim PDI meminta pengadilan memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, DPD, dan seterusnya.

    “Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024,” kata Erna.

    Kemudian Tim PDI meminta PTUN memerintahkan kepada tergugat untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apa pun sampai keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

    “Dalam pokok permohonan, kami meminta bahwa majelis hakim nanti akan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal keputusan Nomor 360, keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya,” kata Erna.

    “Memerintahkan tergugat untuk mencabut kembali keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 dan seterusnya serta yang terakhir adalah memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan, mencabut dan mencoret pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU nomor 360 tahun 2024,” kata dia. [hen/but]

  • Kubu Ganjar-Mahfud: MK Punya Dasar Adili Pelanggaran Asas dan Prosedur Pemilu

    Kubu Ganjar-Mahfud: MK Punya Dasar Adili Pelanggaran Asas dan Prosedur Pemilu

    Jakarta (beritajatim.com) – Juru bicara Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Suparman Marzuki menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki dasar untuk mengadili pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu). Termasuk, terhadap pelanggaran asas dan prosedur dari Pemilu.

    “MK bisa mendasarkan kewenangannya memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo dan bisa melakukan penemuan hukum berdasar Pasal 22 E (1) dan 24 C (1) UUD 1945,” kata Suparman.

    Terkait dasar-dasar itu, Suparman menerangkan, antara lain ada Pasal 470 ayat (1,2) UU Pemilu yang dijadikan dasar oleh termohon. Ini untuk menyatakan bahwa sengketa proses menjadi wewenang Bawaslu jelas dan terang benderang keliru.

    Sebab, ia menekankan, sengketa proses yang dimaksud pasal aquo adalah proses tidak lolos verifikasi sebagai calon peserta pemilu atau dicoret dari daftar calon peserta pemilu. Sengketanya sendiri dibawa ke TUN (Putusan KPU).

    “Jadi, bukan seperti yang dimohonkan 01 dan 03 yaitu pelanggaran terhadap asas dan prosedur-prosedur pemilu oleh pemerintah (Presiden),” ujar Suparman yang juga mantan Ketua Komisi Yudisial RI tersebut.

    Lalu, Pasal 475 yang mengatur wewenang MK terhadap perselisihan perolehan suara. Jadi, gugatan 01 dan 03 atas penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah (Presiden) terhadap pemilu yang melanggar asas dan prosedur tidak diatur dalam UU Pemilu.

    “Dan itu menjadi kewenangan MK, bukan institusi negara yang lain,” kata Suparman.

    Dia juga mengingatkan, MK memutus perkara berpegang kepada UUD 1945. Manakala ada peraturan perundang-undangan atau aturan pelaksanaannya yang menghambat pelaksanaan fungsi MK, maka MK tidak boleh terhambat aturan-aturan tersebut.

    Hal itu sesuai sumpah hakim konstitusi yang telah diikrarkan yaitu akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    “Dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” kata Suparman yang sehari-hari adalah dosen Fakultas Hukum UII, Yogyakarta.

    Suparman menilai, putusan MK akan jadi sejarah. Apalagi, kalau MK menerima dan mengabulkan petitum 03 atau menerima sebagian, menyatakan Presiden terbukti melanggar asas dan prosedur untuk kepentingan 02 atau setidaknya menguntungkan 02

    Lalu, lanjut Suparman, membatalkan putusan KPU dan memerintahkan dilaksanakan pemilu ulang atau pencoblosan ulang di seluruh Indonesia. Ia menilai, itu akan menjadi putusan penting bersejarah dalam menata tertib Pemilu yang akan datang.

    “Dan MK memiliki wibawa besar terhadap pengadilan politik atau pemilu,” ujar Suparman. [hen/aje]

  • Gagal Lolos Senayan, PPP Sebut Ada Selisih 200 Ribu Suara dari Survei Internal

    Gagal Lolos Senayan, PPP Sebut Ada Selisih 200 Ribu Suara dari Survei Internal

    Jakarta (beritajatim.com) – Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional KPU RI, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendapatkan 5.878.777 suara (3,87%) dari suara sah nasional sebesar 151.796.630 suara. Dengan begitu, PPP gagal lolos ke Senayan karena di bawah ambang batas Parlemen sebesar 4 persen.

    Wakil Ketua Bappilu Nasional PPP Achmad Baidowi atau yang biasa disapa Awiek menyebut, data internal menunjukkan bahwa PPP sudah melewati angka 4% selisih sekitar 200.000 suara.

    Menurutnya, PPP sudah mempersiapkan tim hukum yang dipimpin pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan. Data-data kami kumpulkan dari DPC dan saat ini sedang verifikasi.

    “Sesuai ketentuan UU, PPP memiliki waktu 3 hari untuk menyikapi hasil rekapitulasi nasional dengan mengajukan ke MK,” kata Awiek, Rabu (20/3/2024).

    Meski begitu, dia menegaskan, PPP menghormati hasil rekapitulasi nasional yang diumumkan KPU sebagai bagian dari tahapan pemilu sesuai ketentuan UU Pemilu yakni 35 hari setelah pemungutan suara.

    Dia pun meminta kepada seluruh caleg PPP dan kader PPP untuk tetap semangat ikut mengawal perjuangan di MK. “Dan kami menyampaikan terimakasih atas perjuangan dan kontribusi dalam menjaga partai warisan ulama ini,” ujar Awiek. [ian]

  • Dokumen Perbaikan Uji Materi Usia Capres Tak Ditandatangani

    Dokumen Perbaikan Uji Materi Usia Capres Tak Ditandatangani

    Jakarta (beritajatim.com) – Dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), terungkap bahwa dokumen perbaikan permohonan yang diajukan oleh pemohon Almas Tsaqibbirru terkait uji materi Undang-Undang (PUU) Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres tidak mencantumkan tanda tangan baik dari kuasa hukum maupun Almas sendiri selaku pemohon.

    Fakta tersebut disampaikan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, dalam sidang Majelis Kehormatan MK yang berlangsung secara daring. Dia mengaku mendapatkan dokumen tersebut dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.

    “Kami mendapatkan dokumen langsung dari situs Mahkamah Konstitusi bahwa kami melihat permohonan perbaikan yang diserahkan oleh pemohon juga tidak ditandatangani oleh baik kuasa hukum pemohon ataupun pemohon itu sendiri,” kata Julius.

    “Kami mendapatkan satu catatan bahwa dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya,” ucap dia menambahkan.

    BACA JUGA:
    Aliansi Pengacara Ajukan Gugatan Judicial Review UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi

    Julius menerangkan hal itu menimbulkan kekhawatiran. Terlebih jika melihat peran MK yang selama ini dikenal sebagai teladan soal kedisiplinan dalam pemeriksaan persidangan maupun tata tertib administratif.

    Dokumen perbaikan dari pemohon Almas, kata Julius, tidak ditandatangani pemohon namun dipublikasikan secara resmi oleh MK. Julius berharap bahwa isu ini juga akan mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.

    “Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali, maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan dianggap batal permohonannya,” kata dia.

    Kondisi ini menambah kompleksitas dari kasus uji materi Undang-Undang Pemilu yang telah menjadi sorotan publik. Pihak berwenang diharapkan segera mengklarifikasi dan menangani isu ini dengan cermat dan Majelis Kehormatan MK diharapkan akan menjalankan prosesnya dengan baik sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan keadilan. [beq]

  • Agak Molor, MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres Cawapres

    Agak Molor, MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres Cawapres

    Jakarta (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait permohonan uji materi batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) hari ini, Senin (16/10/2023). Sidang putusan dimulai pukul 10.00 WIB.

    Meski agak molor namun semuanya sudah berkumpul di ruangan. Sementara pantauan di luar gedung Mahkamah Konstitusi, massa sudah berkumpul di seputaran area gedung MK. Maka diimbau bagi mereka yang akan melewati Jalan Medan Merdeka Barat untuk mencari alternatif lantaran ada penutupan.

    Pantauan dari laman resmi dan YouTube MK agenda yang sedianya mulai pukul 10.00 WIB agak molor lebih dari 20 menit.

    Rencananya, MK bakal memutus sebanyak tujuh perkara yang berkaitan dengan batas usia capres dan cawapres tersebut.

    Dalam perkara ini pemohon meminta Majelis Hakim untuk menurunkan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun.

    BACA JUGA:
    Aliansi Pengacara Ajukan Gugatan Judicial Review UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi

    Sementara itu, sebanyak 1.992 aparat gabungan bakal dikerahkan di kawasan MK. Personel tersebut merupakan gabungan dari elemen TNI, Polri, dan Pemprov DKI Jakarta.

    Berikut daftar gugatan batas usia capres-cawapres yang akan dibacakan putusannya:

    1. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

    2. Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

    3. Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

    BACA JUGA:
    Siapkan Buku 20 Tahun Mahkamah Konstitusi

    4. Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

    5. Perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

    6. Perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.

    7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun. [aje/beq]

  • PSI Gugat Usia Minimum Capres Cawapres ke MK, I Dewa Gede Palguna: Salah Alamat

    PSI Gugat Usia Minimum Capres Cawapres ke MK, I Dewa Gede Palguna: Salah Alamat

    Surabaya (beritajatim.com) – Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna menegaskan bahwa gugatan batas usia minimal capres cawapres ke MK salah alamat. Ia meminta semua pihak tidak memaksakan kehendak terkait hal itu.

    “Saya tegaskan, urusan umur itu nggak ada urusan dengan konstitusi. Itu bukan isu pengujian konstitusionalitas. Itu wilayahnya legislative review. Itu legal policy pembuat undang-undang,” kata Dewa dalam keterangan tertulis yang diterima beritajatim.com, Selasa (26/9/2023).

    Menurutnya, soal berapa usia yang akan ditetapkan bagi presiden dan calon wakil presiden, merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Tidak ada dasar yang mengatakan, bahwa penetapan umur pada seseorang untuk menempati jabatan tertentu, baik jabatan politik maupun non politik bukan urusan konstitusional.

    Baca Juga: Tak Hanya Yogurt, Yakult Merah Juga Haram dan Najis, KH Marzuqi Mustamar: Mohon Jangan Dibeli

    “Bagaimana kita mengatakan 40 tahun, 30 tahun atau berapapun itu konstitusional? Nggak ada kan? Terus bagaimana kita mengukur konstitusional atau tidak. Argumentasi bahwa usia minimal capres cawapres adalah 40 tahun adalah inkonstitusional apa, kan nggak ada dasarnya,” tegasnya.

    Untuk itu, pihaknya meminta semua pihak tidak memaksakan kehendak. Sebab, tidak semua persoalan dibawa ke MK untuk penyelesaian.

    “Yang dibawa ke MK itu apabila terdapat norma undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Posisi dasarnya kan itu,” ucapnya.

    Baca Juga: Belum Genap Sebulan Bertugas, Kasatlantas Polres Gresik Dimutasi Lagi

    Maka, dia sepakat bahwa MK tidak memproses gugatan batas usia minimal capres cawapres. Sebab jika gugatan itu diproses, maka MK bisa dianggap menyerobot kewenangan pembuat undang-undang.

    “Saya tegaskan itu (gugatan batas usia minimal capres cawapres) bukan ranahnya MK. Itu sepenuhnya ranah pembuat undang-undang. Itu ranah positif legislator, bukan negative legislator seperti MK,” pungkasnya.

    Diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres – cawapres ke MK.

    Baca Juga: Proyek Revitalisasi Pasar Suko TPKD Pasar Suko Spesifikasikan Bangunan Non Komersial

    PSI Ingin agar aturan batasan usia minimal capres – cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Selain PSI, ada juga Partai Garuda yang kemudian ikut menggugat atau mengajukan uji materi atas aturan ini.

    Aturan pembatasan usia minimal capres – cawapres ini tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”. [asg/ian]