Produk: UU Pemilu

  • 9 Suara Bermasalah, Bawaslu Bondowoso Rekomendasikan PSU di TPS 3 Kasemek

    9 Suara Bermasalah, Bawaslu Bondowoso Rekomendasikan PSU di TPS 3 Kasemek

    Bondowoso (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 3 Desa Kasemek, Kecamatan Tenggarang, setelah ditemukan sembilan suara bermasalah dalam Pilkada 2024. Temuan tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan hak suara oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

    Ketua Bawaslu Bondowoso, Nani Agustina, menjelaskan bahwa TPS 3 Desa Kasemek memiliki 491 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah pemilih hadir sebanyak 413 orang, ditambah 6 pemilih dari Daftar Pemilih Khusus (DPK).

    Dari hasil perolehan suara, pasangan calon (Paslon) KH Abdul Hamid Wahid – KH As’ad Yahya Syafi’i (RAHMAD) memperoleh 186 suara, sementara Paslon Bambang Soekwanto – Mohammad Baqir meraih 223 suara, dengan 10 suara dinyatakan tidak sah.

    Nani memaparkan bahwa dari hasil investigasi, sembilan suara bermasalah tersebut melibatkan satu hak pilih milik pemilih yang telah meninggal dunia, atas nama Nur Hayati. Sedangkan delapan hak pilih milik pemilih yang sedang merantau ke luar kota, seperti di Malaysia dan Bali.

    “Dugaan kuat, hak pilih ini telah disalahgunakan oleh oknum tertentu. Nama mereka tercatat sebagai pemilih yang hadir, meski faktanya mereka tidak berada di lokasi saat pemungutan suara,” jelasnya.

    Atas temuan ini, Bawaslu telah mengirimkan surat rekomendasi PSU kepada KPU Bondowoso. Pelaksanaan PSU harus dilakukan maksimal 10 hari setelah hari pemungutan suara, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024.

    “PSU bertujuan memastikan keabsahan suara dan menjamin pemilu berjalan jujur dan adil,” tambah Nani.

    Komisioner Bawaslu Bondowoso, Sholikhul Huda, menyebutkan bahwa tindakan penyalahgunaan hak suara dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 178 UU Pemilu.

    “Orang yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali atau menyalahgunakan hak suara orang lain dapat dipidana maksimal tiga tahun,” ungkapnya.

    Bawaslu Bondowoso masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan (Pulbaket) untuk menelusuri pelaku yang bertanggung jawab. Mereka juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian untuk langkah hukum lebih lanjut. [awi/beq]

  • Perlu Perbaikan Regulasi untuk Tata Kelola Proses Regenasi Kepemimpinan

    Perlu Perbaikan Regulasi untuk Tata Kelola Proses Regenasi Kepemimpinan

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua DPN Bidang Politik dan Pemerintahan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Sutriyono berpendapat, tata kekola dalam penyelenggaraan proses regenerasi kepemimpinan baik di tingkat pusat maupun daerah masih perlu perbaikan dalam hal regulasinya.

    “Seperti Revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menggabungkan tiga Undang-undang, yaitu Pilpres, Pemilihan DPR/DPD/DPRD dan Penyelenggaraan Pemilu yang dilebur menjadi satu UU. Saat ini perlu disesuaikan dengan suasana kebatinan rakyat yang tengah berkembang dalam perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara kita,” kata Sutriyono.

    Anggota Komisi II DPR Periode 2015-2019 ini menegaskan, bahwa beberapa UU memang perlu segera direvisi tidak hanya Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu saja, tetapi juga UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan UU Pilkada, termasuk UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, serta UU Tata Ruang.

    “Semua perlu dilakukan perubahan dan perbaikan, tidak hanya sekali revisi, tapi bisa berkali-kali disesuaikan dengan tingkat update yang berkembang terhadap suasana kebatinan rakyat. Nah, kita tunggu keputusan politiknya apa, karena pemerintah dan DPR sama-sama mengusulkan revisi,” ujarnya.

    Sutriyono menilai perlunya dilakukan inventarisasi terhadap permasalahan yang muncul dari pelaksanaan UU tersebut, sepertinya halnya UU Pilkada. Sebab, Pilkada menurut sebagian orang dikatakan tidak masuk dalam rezim Pemilu, karena akarnya adalah rezim Pemerintahan Daerah.

    “Makanya banyak yang tidak nyambung kemarin. Karena di UU Pemilu sudah diatur di dalamnya penyelenggara, tetapi di UU Pilkada ini ada pengaturan soal penyelenggara juga,” katanya.

    Sehingga UU Pilkada terkesan tidak update, dan tertinggal dari UU Pemilu. Sebab, UU Pemilu sudah mengatur soal pengawas TPS, sementara UU Pilkada belum mengatur.

    “Jadi ini yang perlu disinkronkan. Termasuk soal tata kelola penyebaran, serta penempatan SDM penyelenggara Pemilu yang sekarang sentralistik di Kesekjenan KPU RI, kalau dulu sekretariat KPUD bagian dari Pemerintah daerah,” ujarnya. [hen/but]

  • Waspada! Ngajak Orang Golput Bisa Didenda Hingga Rp36 Juta, Ini Fakta Hukumnya

    Waspada! Ngajak Orang Golput Bisa Didenda Hingga Rp36 Juta, Ini Fakta Hukumnya

    Jakarta: Di tengah pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung hari ini, 27 November 2024, banyak yang bertanya: apakah mengajak orang lain untuk golput bisa kena sanksi pidana? Yuk, kita bahas fakta hukumnya soal golput dalam Pemilu di Indonesia.
     
    Apa Itu Golput?
    Golput atau golongan putih adalah istilah untuk menggambarkan orang yang memilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.

    Golput ini mirip dengan abstain dalam pemilihan, yang sebenarnya merupakan hak konstitusional warga negara.

    Hak untuk memilih atau tidak memilih dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), yang menjamin kebebasan kita untuk mengekspresikan pandangan politik.
     
    Hukuman bagi yang Mengajak Golput
    Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, istilah golput memang tidak disebut secara langsung dalam aturan pemilu.

    Namun, tindakan yang diatur adalah mengajak atau mempengaruhi orang lain untuk tidak memilih.

    Ini tercantum dalam Pasal 284 UU Pemilu, yang menyatakan bahwa tindakan mengajak orang lain agar tidak menggunakan hak pilihnya, apalagi jika disertai janji atau pemberian uang atau materi lainnya, bisa dikenai sanksi.

    Jika seseorang mengajak orang lain untuk golput dengan iming-iming uang atau materi lainnya pada hari pemungutan suara, maka bisa dipidana.

    Berdasarkan Pasal 515 dan Pasal 523 ayat (3) UU Pemilu, pelakunya bisa dipenjara hingga 3 tahun dan didenda hingga Rp36 juta. Sanksi ini berlaku jika:

    1. Ajakan golput dilakukan pada hari pemungutan suara.

    2. Ajakan tersebut dilakukan dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih.

    Jika kampanye golput dilakukan tanpa unsur politik uang atau tidak pada hari pemungutan suara, maka tidak bisa dikenai sanksi pidana.
     
    Hak untuk Golput Adalah Hak Konstitusional
    Perlu diingat, memilih untuk golput adalah hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Pasal 23 ayat (1) UU HAM menjamin kebebasan seseorang untuk memilih dan memiliki keyakinan politiknya.

    Namun, jika kita mengajak orang lain untuk tidak memilih dengan iming-iming berupa uang, hadiah, atau keuntungan lainnya, itu bisa dianggap pelanggaran hukum.

    Sebagai warga negara yang baik, kita perlu memahami hak dan kewajiban kita dalam pemilu, serta tidak terlibat dalam praktik yang bisa membawa konsekuensi hukum.

    Baca Juga:
    7 Alasan Mengapa Gen Z Tidak Boleh Golput dalam Pilkada 2024

    Jakarta: Di tengah pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung hari ini, 27 November 2024, banyak yang bertanya: apakah mengajak orang lain untuk golput bisa kena sanksi pidana? Yuk, kita bahas fakta hukumnya soal golput dalam Pemilu di Indonesia.
     
    Apa Itu Golput?
    Golput atau golongan putih adalah istilah untuk menggambarkan orang yang memilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.
     
    Golput ini mirip dengan abstain dalam pemilihan, yang sebenarnya merupakan hak konstitusional warga negara.
     
    Hak untuk memilih atau tidak memilih dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), yang menjamin kebebasan kita untuk mengekspresikan pandangan politik.
     
    Hukuman bagi yang Mengajak Golput
    Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, istilah golput memang tidak disebut secara langsung dalam aturan pemilu.
    Namun, tindakan yang diatur adalah mengajak atau mempengaruhi orang lain untuk tidak memilih.
     
    Ini tercantum dalam Pasal 284 UU Pemilu, yang menyatakan bahwa tindakan mengajak orang lain agar tidak menggunakan hak pilihnya, apalagi jika disertai janji atau pemberian uang atau materi lainnya, bisa dikenai sanksi.
     
    Jika seseorang mengajak orang lain untuk golput dengan iming-iming uang atau materi lainnya pada hari pemungutan suara, maka bisa dipidana.
     
    Berdasarkan Pasal 515 dan Pasal 523 ayat (3) UU Pemilu, pelakunya bisa dipenjara hingga 3 tahun dan didenda hingga Rp36 juta. Sanksi ini berlaku jika:
     
    1. Ajakan golput dilakukan pada hari pemungutan suara.
     
    2. Ajakan tersebut dilakukan dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih.
     
    Jika kampanye golput dilakukan tanpa unsur politik uang atau tidak pada hari pemungutan suara, maka tidak bisa dikenai sanksi pidana.
     
    Hak untuk Golput Adalah Hak Konstitusional
    Perlu diingat, memilih untuk golput adalah hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Pasal 23 ayat (1) UU HAM menjamin kebebasan seseorang untuk memilih dan memiliki keyakinan politiknya.
     
    Namun, jika kita mengajak orang lain untuk tidak memilih dengan iming-iming berupa uang, hadiah, atau keuntungan lainnya, itu bisa dianggap pelanggaran hukum.
     
    Sebagai warga negara yang baik, kita perlu memahami hak dan kewajiban kita dalam pemilu, serta tidak terlibat dalam praktik yang bisa membawa konsekuensi hukum.
     
    Baca Juga:
    7 Alasan Mengapa Gen Z Tidak Boleh Golput dalam Pilkada 2024
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (WAN)

  • Waka Komisi II DPR RI tolak ubah status KPU jadi lembaga ad hoc

    Waka Komisi II DPR RI tolak ubah status KPU jadi lembaga ad hoc

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2024). (ANTARA/HO-KWP)

    Waka Komisi II DPR RI tolak ubah status KPU jadi lembaga ad hoc
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 24 November 2024 – 19:25 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menolak usulan untuk mengubah status Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjadi lembaga ad hoc.

    “UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamanatkan kepada kita, bahwasanya Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Itu termaktub dalam Pasal 22E Ayat 5,” kata Zulfikar di Jakarta, Minggu.

    Pernyataan tersebut merespons usulan KPU dan Bawaslu agar menjadi badan ad hoc atau tidak lagi permanen.

    Menurut dia, segala perubahan terkait KPU dan Bawaslu harus berdasarkan pada Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Zulfikar menyatakan bahwa evaluasi terhadap penyelenggara pemilu memang harus terus dilakukan, namun bukan berarti mengubah statusnya dari lembaga tetap menjadi lembaga ad hoc.

    “Terutama (evaluasi) dalam rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu di semua tingkatan agar menghasilkan penyelenggara pemilu yang berintegritas, capable, dan profesional, serta tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun. Sehingga bisa menghasilkan pemilu yang makin berkualitas dan legitimate,” ucap dia.

    Alih-alih mengubah status KPU dan Bawaslu dari lembaga tetap menjadi lembaga ad hoc, Zulfikar mendorong evaluasi secara menyeluruh terhadap rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu di semua tingkatan.

    Usulan KPU dan Bawaslu menjadi lembaga ad hoc muncul karena pelaksanaan pemilihan legislatif, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dilakukan serentak di tahun 2024 ini.

    Dengan demikian, tidak ada lagi perhelatan pesta demokrasi dalam waktu dekat dan demi menghemat anggaran negara.

    Terkait hal tersebut, Zulfikar menambahkan bahwa penyelenggara pemilu justru akan semakin kokoh keberadaannya apabila ide pemisahan pemilu menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal bisa diwujudkan dalam revisi UU Pemilu.

    “Tugas penyelenggara pemilu itu bukan hanya saat masuk tahapan pileg, pilpres, dan pilkada. Di tahun-tahun tidak menyelenggarakan pemilihan, KPU dan Bawaslu serta DKPP bisa fokus untuk meningkatkan kapasitas struktur dan infrastruktur kepemiluan melalui kegiatan seperti sosialisasi, pelatihan, kajian, edukasi, dan literasi,” kata Zulfikar.

    Sumber : Antara

  • Jangan Melanggar Masa Tenang Pilkada Jakarta, Berikut Sanksi yang Menanti
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 November 2024

    Jangan Melanggar Masa Tenang Pilkada Jakarta, Berikut Sanksi yang Menanti Megapolitan 24 November 2024

    Jangan Melanggar Masa Tenang Pilkada Jakarta, Berikut Sanksi yang Menanti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kampanye akbar yang digelar pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 menandai berakhirnya masa kampanye, Sabtu (23/11/2024). Selanjutnya,
    masa tenang
    akan berlangsung mulai Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024).
    Paslon, tim kampanye, dan partai politik diwajibkan mematuhi aturan masa tenang yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diawasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
    Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana maupun denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
    Menurut UU Pemilu, beberapa sanksi yang diberlakukan selama masa tenang antara lain:
    Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, aktivitas kampanye dilarang keras selama masa tenang. Larangan mencakup:
    KPU juga menetapkan kewajiban bagi paslon dan tim pemenangan selama masa tenang, termasuk:
    Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024), yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh pemerintah.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Tunggu Pembahasan RUU Pemilu Terkait Usul KPU Jadi Ad Hoc – Page 3

    DPR Tunggu Pembahasan RUU Pemilu Terkait Usul KPU Jadi Ad Hoc – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyebut bakal menunggu terlebih dahulu momentum pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu terkait adanya usulan agar KPU diubah menjadi lembaga ad hoc.

    Dia pun menghargai adanya usulan tersebut dan berbagai aspirasi lainnya yang berkembang. Menurut dia, Komisi II DPR RI berencana untuk membuat Omnibus Law tentang Politik yang di dalamnya juga memuat RUU Pemilu.

    “Di dalamnya terdapat beberapa Undang-Undang (UU) yang sekarang dijadikan satu UU Politik, yaitu UU Pemilu, UU Partai Politik, UU Pilkada, UU terkait dengan Hukum Acara sengketa Pemilu dan beberapa ketentuan-ketentuan lain terkait dengan Pemilu,” kata Rifqi di Jakarta, Sabtu (23/11/2024) seperti dilansir Antara.

    Namun, dia mengatakan Komisi II DPR belum menjadwalkan pembahasan terhadap kedudukan KPU dan Bawaslu, terutama di tingkat provinsi, kabupaten, kota, sampai di tingkat TPS, KPPS, dan pengawas.

    Pasalnya, menurut dia, sejauh ini Komisi II DPR RI masih akan fokus terhadap RUU tentang perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia mengatakan bahwa RUU itu masuk ke dalam daftar Program Leguslasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan Komisi II DPR RI.

    Walaupun begitu, RUU tentang Pilkada dan RUU tentang Pemilu juga masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 yang diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

  • Titi mendorong penyatuan UU Pemilu dan UU Pilkada dalam satu naskah

    Titi mendorong penyatuan UU Pemilu dan UU Pilkada dalam satu naskah

    Semarang (ANTARA) – ​​​Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mendorong penyatuan Undang-Undang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dalam satu naskah undang-undang meski putusan Mahkamah Konstitusi tidak secara eksplisit menyebutkan hal itu.

    “Namun, dalam banyak putusan MK, Mahkamah tidak lagi membedakan antara norma pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada),” kata dosen Fakultas Hukum UI Titi Anggraini menjawab pertanyaan ANTARA dari Semarang, Jumat.

    Apakah Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 terkait dengan keserentakan pemilu dan pilkada bisa menjadi konsiderans penyatuan UU Pemilu dan UU Pilkada dalam satu naskah UU, Titi menjawab bahwa penyatuan dasarnya merujuk pada Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK No. 85/PUU-XX/2022 meski tidak secara gamblang.

    Karena tidak membedakan antara norma pemilu dan pilkada, menurut dia, untuk koherensi dan harmonisasi serta sinkronisasi pengaturan sudah semestinya pemilu dan pilkada diatur dalam satu naskah undang-undang yang sama, yaitu UU Pemilu.

    “Khususnya karena Putusan MK No.85/PUU-XX/2022 tidak lagi membedakan rezim pilkada dan pemilu, MK menegaskan bahwa pilkada adalah pemilu,” kata pegiat kepemiluan ini.

    Penegasan tentang urgensi kodifikasi, kata Titi, juga secara eksplisit disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra saat persidangan Perkara No. 101/PUU-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 30 Oktober 2024.

    Disebutkan bahwa MK sudah secara eksplisit menyatakan bahwa tidak ada perbedaan rezim antara pemilu dan pilkada, artinya ke depan DPR harus menyatukannya dalam satu undang-undang.

    Selain itu, penataan aturan juga diperlukan sebab beberapa putusan MK telah mengamanatkan untuk melakukan perbaikan atau perubahan di dalam undang-undang atau yang sering disebut sebagai judicial order (perintah pengadilan).

    Saldi Isra juga berharap semua yang terkait dengan pengaturan pemilu sudah selesai dibahas DPR sebelum tahapan dimulai.

    “Disebutkan pula mengapa itu penting? Karena setelah tahapan dimulai, hal-hal yang prinsipil semestinya tidak lagi diutak-atik, baik oleh DPR maupun MK, misalnya soal persyaratan dan sebagainya,” kata dia.

    Sebelumnya, pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR RI dan pemerintah, telah menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu), yang menyatukan UU Pemilu dan UU Pilkada.

    Salah satu pertimbangan dalam draf RUU Pemilu pemutakhiran pada tanggal 26 November 2020, antara lain, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (UU Pilkada) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum perlu disatukan, disederhanakan, dan disesuaikan dengan perkembangan demokrasi dan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Sesuai dengan pertimbangan Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019, alternatif ke-4: “Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, pemilihan gubernur, dan bupati/wali kota.”

    Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bappenas ingatkan pentingnya partisipasi publik dalam revisi UU Pemilu

    Bappenas ingatkan pentingnya partisipasi publik dalam revisi UU Pemilu

    Kita semua perlu memiliki komitmen yang kuat untuk mendiskusikan berbagai pendekatan dalam mendesain ulang sistem pemilu ….

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) mengingatkan pentingnya untuk melibatkan masyarakat dalam merevisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

    “Apabila dilakukan perubahan terhadap UU Pemilu, diharapkan tetap libatkan semua kalangan yang miliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu,” ucap Direktur Politik dan Komunikasi Kementerian PPN/Bappenas Nuzula Anggeraini dalam Seminar Nasional Mewujudkan Sistem Pemilu yang Inovatif, Berintegritas, Aspiratif, dan Efisien di Jakarta, Rabu.

    Tujuannya, kata dia, adalah memenuhi prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna dalam menyusun peraturan perundang-undangan.

    Nuzula juga mengingatkan pesan dari Mahkamah Konstitusi dalam menentukan sistem pemilu. Ia berpesan agar sistem pemilu jangan sampai menutup ruang bagi pemilih untuk menentukan pilihannya.

    Apabila ruang tersebut ditutup, menurut dia, keterpilihan calon akan ditentukan sepenuhnya oleh partai politik.

    “Hal itu akan mengingkari makna kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata dia.

    Sebaliknya, bila keterpilihan calon ditentukan sepenuhnya oleh pemilih, hal tersebut akan mengingkari peran partai politik sebagai peserta pemilu yang berwenang mengusulkan calon anggota DPR dan DPD, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.

    Dari pertimbangan tersebut, lanjut Nuzula, pilihan titik temu melalui sistem pemilu campuran menjadi relevan dan kontekstual untuk dielaborasi.

    “Kita semua perlu memiliki komitmen yang kuat untuk mendiskusikan berbagai pendekatan dalam mendesain ulang sistem pemilu menuju pemilu yang lebih berintegritas,” tutur Nuzula.

    Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 menyetujui 176 rancangan undang-undang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025–2029 dan 41 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025.

    Adapun salah satu RUU yang disepakati untuk masuk ke daftar Prolegnas Prioritas 2025 adalah RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mempertimbangkan wacana revisi sejumlah undang-undang politik dengan metode omnibus law, yang di dalamnya juga meliputi kedua RUU tersebut.

    Tito meyakini bahwa langkah tersebut merupakan opsi untuk memperbaiki sistem kepemiluan di Indonesia.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bappenas: Tingkatkan kualitas pemilu lewat penyatuan UU Pemilu-Pilkada

    Bappenas: Tingkatkan kualitas pemilu lewat penyatuan UU Pemilu-Pilkada

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) berencana untuk meningkatkan kualitas pemilihan umum (pemilu) melalui penyatuan atau kodifikasi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

    “Perbaikan substansi pengaturan harus menjadi bagian integral dan tidak terpisahkan dari kodifikasi pengaturan pemilu dan pilkada,” ucap Direktur Politik dan Komunikasi Kementerian PPN/Bappenas Nuzula Anggeraini dalam “Seminar Nasional Mewujudkan Sistem Pemilu Yang Inovatif, Berintegritas, Aspiratif, dan Efisien”, di Jakarta, Rabu.

    Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019, Nuzula menjelaskan bahwa tidak ada lagi pemisahan antara pemilu dan pilkada. Melalui putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pilkada adalah bagian dari rezim pemilu.

    Merespons kebutuhan atas evaluasi dan penguatan aturan pemilu sebagai refleksi atas penyelenggaraan pemilu serentak yang sudah dua kali diselenggarakan di Indonesia, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional atau RPJPN 2025–2045 memuat agenda pembangunan demokrasi.

    Secara spesifik, Nuzula menyoroti rencana untuk merevisi undang-undang mengenai pemilu dan pilkada.

    Dengan dilakukannya kodifikasi pengaturan pemilu dan pilkada secara solid, konsisten, dan koheren, ia berharap dapat tercipta kompetisi pemilu yang mampu menghasilkan pejabat publik yang kompeten dan berintegritas sebagai penyelenggara negara.

    “Pengaturan pemilu yang terkodifikasi tidak akan punya banyak makna apabila materi muatannya jauh dari asas dan prinsip pemilu yang jujur, adil, dan demokratis,” kata dia.

    Oleh karena itu, Nuzula menegaskan bahwa perbaikan atas kepemiluan harus dilakukan secara komprehensif dan mencakup berbagai aspek sistem pemilu, tak terkecuali aktor-aktor pemilu, seperti pemilih, penyelenggara, peserta, pengawas, serta penegakan hukum yang berkeadilan.

    Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 menyetujui 176 rancangan undang-undang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025–2029 dan 41 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025.

    Adapun salah satu RUU yang disepakati untuk masuk ke daftar Prolegnas Prioritas 2025 adalah RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota; serta RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mempertimbangkan wacana revisi sejumlah undang-undang politik dengan metode omnibus law, yang di dalamnya juga meliputi kedua RUU tersebut.

    Tito meyakini bahwa langkah tersebut merupakan opsi untuk memperbaiki sistem kepemiluan di Indonesia.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bawaslu Haltim Soroti Kehadiran Dirut BUMD di Kampanye Paslon Farrel-Thaib

    Bawaslu Haltim Soroti Kehadiran Dirut BUMD di Kampanye Paslon Farrel-Thaib

    FAJAR.CO.ID, HALMAHERA TIMUR — Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) menyoroti kehadiran Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Haltim, Rasid Musa, dalam kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Muhammad Farrel Aditama dan Thaib Jalaluddin.

    Kehadiran Rasid di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Minggu (17/11), dianggap sebagai pelanggaran Pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu.

    Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Haltim, Alherfan Barmawi, menegaskan bahwa tindakan Rasid Musa melanggar pasal 70 dan pasal 189 UU Pemilu.

    “Dugaan keterlibatan Dirut BUMD (Rasid Musa) tercatat sebagai pelanggaran pemilu sebagaimana disyaratkan dalam pasal 189 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu. Hingga saat ini, Bawaslu belum menerima surat izin cuti kampanye yang bersangkutan,” ujar Alherfan kepada media, Minggu (17/11) malam.

    Pasal 189 UU Pemilu menyebutkan bahwa calon kepala daerah yang sengaja melibatkan pejabat BUMN, BUMD, ASN, anggota TNI/Polri, maupun perangkat desa dalam kegiatan politik dapat dikenai pidana penjara minimal satu bulan hingga maksimal enam bulan, atau denda sebesar Rp600.000 hingga Rp6.000.000.

    Alherfan mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini secara resmi ke Bawaslu dengan menyertakan bukti-bukti yang relevan.

    “Harus buatkan laporan lengkap dengan bukti video serta SK jabatan Direktur Utama BUMD Haltim untuk disampaikan resmi ke Bawaslu,” jelasnya.