Produk: UU Pemilu

  • Alasan MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold 20 Persen – Halaman all

    Alasan MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold 20 Persen – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden.

    Dalam aturan sebelumnya, hanya parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya yang bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

    Putusan MK mengenai Presidential Threshold ini, merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024.

    Permohonan perkara tersebut, diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. 

    Terkait hal tersebut, MK pun menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.

    “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

    Pertimbangan Hukum MK

    Dikutip dari situs resmi MK, Mahkamah telah mencermati beberapa pemilihan presiden dan wakil presiden yang selama ini didominasi partai politik peserta pemilu tertentu dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

    Hal tersebut, berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Selain itu, Mahkamah menilai, dengan terus mempertahankan ketentuan presidential threshold dan setelah mempelajari secara saksama arah pergerakan politik mutakhir Indonesia, terbaca kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya terdapat 2 pasangan calon.

    Padahal, pengalaman sejak penyelenggaraan pemilihan langsung, dengan hanya 2 pasangan calon presiden dan wakil presiden, masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi (masyarakat yang terbelah) yang sekiranya tidak diantisipasi mengancam kebhinekaan Indonesia. 

    Bahkan, bila pengaturan penentuan besaran ambang batas dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal. 

    Kecenderungan seperti itu, dapat dilihat dalam fenomena pemilihan kepala daerah dari waktu ke waktu semakin bergerak ke arah munculnya calon tunggal atau kotak kosong.

    Artinya, menurut Mahkamah, membiarkan atau mempertahankan ambang batas presidential threshold sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu berpotensi menghalangi pelaksanaan pilpres secara langsung oleh rakyat dengan menyediakan banyak pilihan paslon.

    “Jika itu terjadi makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.

    Jumlah Capres dan Cawapres

    Lebih lanjut, Mahkamah mempertimbangkan sekalipun norma ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 222 UU Pemilu telah dinyatakan inkonstitusional, sebagai negara dengan sistem presidensial yang dalam praktik tumbuh dalam balutan model kepartaian majemuk (multi-party system), tetap harus diperhitungkan potensi jumlah paslon presiden dan wakil presiden sama dengan jumlah partai politik peserta pemilu.

    Meski dalam Putusan ini, Mahkamah telah menegaskan dalam pertimbangan hukumnya bahwa pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan hak konstitusional semua partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu pada periode yang bersangkutan, dalam revisi UU Pemilu, pembentuk undang-undang dapat mengatur agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak. 

    Sehingga, berpotensi merusak hakikat dilaksanakannya pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.

    Berkenaan dengan hal itu, MK juga mengusulkan kepada pembentuk undang-undang dalam revisi UU Pemilu dapat merekayasa konstitusional. Di antaranya:

    Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden.

    Pengusulan paslon oleh parpol atau gabungan parpol tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

    Dalam mengusulan paslon presiden dan wakil presiden, parpol peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan parpol itu tidak menyebabkan dominasi parpol atau gabungan parpol, sehingga menyebabkan terbatasnya paslon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.

    Parpol peserta pemilu yang tidak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya

    Terakhir, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggara pemilu, termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

    “Telah ternyata ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil,” kata Saldi.

    Komisi II DPR akan Tindak Lanjuti Putusan MK

    Terkait putusan MK ini, Komisi II DPR RI akan menindaklanjuti ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

    Hal tersebut, disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/1/2025).

    “Tentu pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di Undang-Undang terkait dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden,” katanya.

    Menurut Rifqi, putusan MK ini menjadi babak baru bagi perjalanan demokrasi Indonesia.

    Sehingga pencalonan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka terhadap semua partai politik.

    “Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita, di mana peluang mencalonkan presiden dan wapres bisa lebih terbuka diikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” ucapnya.

    “Apa pun itu, Mahkamah Konstitusi keputusannya adalah final and binding. Karena itu kita menghormati dan kita berkewajiban menindaklanjutinya,” lanjut Rifqi. 

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden.

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Danang Triatmojo, Chaerul Umam)

  • Dinyatakan Inkonstitusional, MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

    Dinyatakan Inkonstitusional, MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dinyatakan inkonstitusional.

    Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang dilayangkan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (2/1/2024).

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo.

    “Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau suara sah secara nasional,” sambung Suhartoyo, membacakan putusan berikutnya.

    Melalui amar putusannya, MK menyatakan norma Pasal 222 dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK sekaligus memerintahkan agar putusan mereka dimuat dalam berita negara sebagaimana mestinya.

    Dua dari sembilan hakim konstitusi, yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic, disebut memiliki pendapat berbeda. Menurut Suhartoyo, keduanya menyatakan pemohon tak memiliki legal standing.

    “Namun pada pokoknya dua hakim tersebut berpendapat para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Sehingga seharusnya mahkamah tidak melanjutkan pada pokok permohonan,” ujar Suhartoyo. (bs-sam/fajar)

  • MK Hapus Syarat PT 20 Persen untuk Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Begini Alasannya

    MK Hapus Syarat PT 20 Persen untuk Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Begini Alasannya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Syarat ambang batas partai dalam mengusung calon presiden dan calon wakil presiden yang selama ini ditetapkan sebesar 20 persen akhirnya ditiadakan.

    Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan tentang syarat ambang batas atau Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen.

    Hal demikian tertuang saat MK memutuskan sidang gugatan bernomor 62/PUU-XXII/2024 dengan Enika Maya Oktavia selalu pemohon, Kamis (1/2).

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam persidangan, dilansir jpnn, Kamis.

    Diketahui, ketentuan PT 20 persen tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

    MK, kata Suhartoyo, menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    “Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.

    MK dalam pertimbangannya juga menilai aturan PT bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, serta melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan.

    “Rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden berapa pun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum perkara bernomor 62/PUU-XXII/2024.

    MK menilai dalam pertimbangannya bahwa mempertahankan ambang batas minimal seperti diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu membuat kedaulatan rakyat terhalang.

  • Pertimbangan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

    Pertimbangan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

    MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (1/2). MK menyatakan norma Pasal 222 dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo.

    Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah mengaku telah mencermati berbagai pemilihan presiden dan wakil presiden yang selama ini didominasi partai politik peserta pemilu tertentu dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Menurut Mahkamah, kondisi itu telah membatasi hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan calon presiden dan wakil presiden. Selain itu, MK menilai penerapan ambang batas pencalonan presiden selama ini justru membuat kecenderungan agar setiap pilpres hanya diikuti dua pasangan calon.

    Padahal pengalaman sejak pemilihan langsung menunjukkan, dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, membuat masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi. Kecenderungan itu paling tidak dapat dilihat lewat fenomena calon tunggal di Pilkada.

    “Jika hal itu terjadi, makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser dari salah satu tujuan yang hendak dicapai dari perubahan konstitusi,” kata salah satu hakim MK, Saldi Isra.

    “Yaitu menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan demokrasi,” imbuhnya.

    (thr/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • 1
                    
                        MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold
                        Nasional

    1 MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold Nasional

    MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (
    MK
    ) menghapus ketentuan
    ambang batas pencalonan presiden
    dan calon wakil presiden atau
    presidential threshold
    .
    Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan.
    “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” imbuhnya.
     
    Adapun pasal yang dinyatakan bertentangan tersebut berkaitan dengan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik.
    Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi sebagai berikut:

    Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.

    Sebagai informasi, gugatan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 digugat oleh empat orang pemohon, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirl Fatna.
    Adapun menurut rencana, MK akan membacakan empat putusan uji materi terkait ketentuan presidential threshol pada hari ini. 
    Melansir
    Kompas.id
    , tiga perkara lainnya yaitu perkara 87/PUU-XXII/2024 yang diajukan Dian Fitri Sabrina dkk, perkara 101/PUU-XXII/2024 yang diajukan Hadar N Gumay dan Titi Anggraini, serta perkara 129/PUU-XXII/2024 yang diajukan Gugum Ridho Putra dkk.
    Pasal 222 UU Pemilu termasuk norma yang sudah sangat sering diuji ke MK. Hingga kini, setidaknya sudah ada 32 kali aturan pengujian
    presidential threshold
    ke MK.
    Perkara yang sudah disidangkan sejak awal Agustus lalu merupakan perkara pengujian syarat ambang batas pencalonan presiden yang ke-33, 34, 35, dan 36.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK Putuskan Gugatan Ambang Batas Calon Presiden Siang ini

    MK Putuskan Gugatan Ambang Batas Calon Presiden Siang ini

    loading…

    Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan gugatan perkara ambang batas presiden (Presidential Threshold), Kamis (2/1/2025) siang. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) bakal memutuskan gugatan perkara ambang batas presiden ( Presidential Threshold ). Pembacaan putusan akan dilaksanakan di ruang sidang Gedung MK, Kamis (2/1/2025) siang.

    Berdasarkan penulusuran melalui website resmi MK, terdapat empat gugatan yang berkaitan dengan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Gugatan itu bernomor perkara, 62, 87, 101, 129/PUU-XXI/2023.

    Perkara nomor 62 diajukan oleh Enika Maya Oktavia. Perkara 87 dimohonkan Dian Fitri, Muhammad S Muchtadin, Muhammad Saad. Sementara perkara 101 diajukan oleh yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (Netgrit) yang dalam hal ini diwakili oleh Hadar Nafis Gumay, dan Titi Anggraini. Yang terakhir perkara 129 yang diajukan oleh Gugum Ridho Putra.

    Dalam permohonannya, pemohon menguji Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur soal syarat menjadi peserta pilpres. Dalam pasal itu, pasangan pilpres harus mendapat dukungan dari parpol gabung minimal 20% yang memiliki kursi di DPR RI atau 25% perolehan suara sah nasional.

    Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih meminta untuk menunggu hasil persidangan. “Waduh, kalau soal ambang batas presiden, presiden threshold, sabarlah menunggu, kayaknya nggak lama lagi kita akan mendengarkan seluruhnya,” kata Enny kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

    Dirinya tidak bisa menyampaikan hasilnya lebih dahulu karena persidangan akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang Gedung MK, Jakarta.

    “Entah apa itu nanti hasilnya, ini tidak bisa saya sampaikan di sini. Sabarlah menunggu, waktunya tidak lama lagi, pada jam 1 nanti akan langsung dilakukan pengucapan putusan. Bersabarlah,” sambungnya.

    (abd)

  • MK Beberkan Sejumlah Putusan yang Viral dan Menyita Perhatian Publik Selama 2024

    MK Beberkan Sejumlah Putusan yang Viral dan Menyita Perhatian Publik Selama 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) membeberkan sejumlah putusan yang sempat viral dan menyita perhatian publik sepanjang 2024. Salah satunya terkait dengan pengujian UU Pilkada mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah turun menjadi 6,5% sampai dengan 10%.

    Hal ini disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo saat menggelar sidang pleno khusus terkait pemaparan hasil pencapaian MK selama 2024 di gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (2/1/2025).

    “Dalam mengadili perkara pengujian UU, terdapat beberapa putusan yang menyita perhatian publik, dan memengaruhi sistem ketatanegaraan, sistem pemilu serta prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga negara, di antaranya dalam pengujian UU Pilkada, MK menyatakan ambang batas pencalonan kepala daerah turun menjadi 6,5% sampai dengan 10% (Putusan Nomor 60/PUU-XXI/2024),” ujar Suhartoyo tentang kasus viral yang ditangani MK.

    Selain itu, kata Suhartoyo, putusan terkait ambang batas parlemen sebagaimana tertuang dalam uji materi UU Pemilu dengan perkara yang teregistrasi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Dalam perkara tersebut, MK memutus bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma serta besaran angka atau persentasenya dengan berpedoman pada persyaratan dalam putusan MK.

    “Selanjutnya dalam pengujian KUHP, pasal penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran dinyatakan inkonstitusional (putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023) dan dalam PUU Terorisme, MK memutus pemenuhan kompensasi korban terorisme paling lama 10 tahun (Putusan Nomor 103/PUU-XXI/2023),” jelas Suhartoyo.

    Selanjutnya, putusan UU Cipta Kerja (Ciptaker) juga turut menyita perhatian publik. MK menyatakan klaster ketenagakerjaan harus dipisahkan dari UU Cipta Kerja (putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023) serta memutuskan bahwa sistem unbundling dalam usaha penyediaan listrik tetap inkonstitusional (putusan Nomor 39/PUU-XXI/2023).

    “PUU hak cipta (Putusan Nomor 84/PUU-XXI/2023), MK menyatakan bahwa platform pelayanan digital dilarang membiarkan penjualan, penayangan, dan atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta,” tutur Suhartoyo.

    Putusan lain MK yang viral, kata Suhartoyo, terkait uji materi UU KPK (putusan Nomor 87/PUU-XXI/2023). MK menyatakan bahwa KPK berwenang menangani perkara korupsi koneksitas sepanjang dimulai oleh KPK. Kemudian, dalam PUU Pilkada, (putusan Nomor 126/PUU-XXI/2024). MK menyatakan desain surat suara pilkada calon tunggal mencantumkan pilihan setuju dan tidak setuju.
     

  • MK Putuskan 4 Gugatan Ambang Batas Calon Presiden Hari Ini

    MK Putuskan 4 Gugatan Ambang Batas Calon Presiden Hari Ini

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan empat permohonan uji materi terkait pengaturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, hari ini Kamis (2/1).

    Dikutip jadwal sidang di laman resmi MK, setidaknya ada empat gugatan yang diajukan terkait persyaratan ambang batas pencalonan presiden akan diputuskan hari ini.

    Empat gugatan yang akan diputuskan ini terregistrasi pada perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia dan perkara No. 101/PUU-XXI/2024 diajukan oleh Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT).

    Kemudian terdapat perkara No. 87/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Dian Fitri Sabrina, Muhammad, Muchtadin Alatas dan Muhammad Saad. Lalu terdapat perkara nomor 129/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Gugum Ridho Putra.

    Dalam gugatannya, pada intinya para pemohon menggugat pasal 222 UU Pemilu yang mengatur tentang presidential threshold berupa 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

    Pasal 222 UU Pemilu telah mengatur persyaratan capres-cawapres hanya dapat dicalonkan oleh parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

    “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya,” bunyi pasal tersebut.

    MK pernah memutuskan perkara yang sama atau serupa pada putusan sebelumnya. Hakim Konstitusi Saldi Isra pada Februari 2024 lalu pernah menyampaikan norma pada pasal 222 itu telah diuji sebanyak 27 kali dengan lima amar putusan ditolak dan sisanya tidak dapat diterima.

    (rzr/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Catatan Politik Akhir Tahun: 2024 Penuh Kontroversi dan Ujian bagi Demokrasi

    Catatan Politik Akhir Tahun: 2024 Penuh Kontroversi dan Ujian bagi Demokrasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejarah tercipta pada tahun 2024. Indonesia untuk pertama kalinya melaksanakan pemilihan umum baik untuk pemilihan presiden, pemilihan legislatif, hingga pemilihan kepala daerah alias Pilkada secara serentak dalam tahun yang sama.

    Tidak ada gejolak berarti. Pemilu relatif aman. Kalaupun ada gesekan, sifatnya minor dan terjadi di wilayah yang betul-betul rawan. Kondisi itu nyaris berbeda 180 derajat dengan tahun 2019. Saat itu, terjadi protes dan bentrokan antara massa dengan aparat. Banyak korban luka dan terdapat korban jiwa. 

    Kendati relatif aman, sejumlah kalangan mengkritisi pelaksanaan pesta demokrasi yang berlangsung serentak pada tahun 2024. Kualitas demokrasi konon berada di titik nadir.

    Pelanggaran konstitusi dan dugaan kecurangan yang melibatkan aparatur negara terjadi di secara massif. Indikatornya sangat sederhana, yakni adanya gugatan di Mahkamah Konsitusi (MK), yang mendalilkan cawe-cawe aparatur negara dalam berkas gugatannya.

    Dalam catatan Bisnis, MK telah menerima 313 perselisihan hasil pemilihan kepala daerah alias Pilkada 2024. Jumlah itu terdiri 23 sengketa pemilihan gubernur (Pilgub), 24 pemilihan bupati, dan 49 pemilihan wali kota. 

    Isu keterlibatan aparatur negara sejatinya bukan hal yang baru. Pernah muncul dalam pemilu 2019. Namun demikian kualitas pelaksanaan Pemilu hingga Pilkada 2024, menjadi perbincangan banyak pihak. Tidak hanya politisi, pemerhati politik juga menganggap bahwa kualitas demokrasi di Indonesia berada di titik terendah. 

    Peneliti Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro, misalnya, menilai bahwa hal itu terjadi karena keseriusan dan komitmen para elite maupun stakeholders partai politik alias parpol dalam menyukseskan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang berkualitas masih rendah.

    “Pokoke [pokoknya] menang dengan perilaku menghalalkan semua cara, dan politik transaksional [vote buying] membuat pilkada tidak lagi dilandasi kualitas dan penegakan hukum yang baik, menafikan etika politik sehingga membuat pilkada penuh distorsi, menyimpang dan melanggar peraturan,” katanya Minggu (22/12/2024).

    Tren Pemusatan Kekuatan 

    Indikasi penurunan demokrasi itu sebenarnya terkonfirmasi dari data-data yang dirilis oleh lembaga global. The Economist Intelligence Unit telah berulangkali mengkategorikan Indonesia masuk dalam katengori negara demokrasi cacat (flawed democracy).

    Demokrasi cacat sekilas memiliki kesamaan dengan demokrasi prosedural. Artinya, secara prosedur telah menerapkan demokrasi, hak sipil dijamin, namun secara substansi masih terjadi masalah khususnya terkait penindasan masyakarat sipil atau kelompok oposisi.

    Di Indonesia, sejak periode kedua pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), terjadi sebuah pembalikan dalam demokrasi di Indonesia. Terjadi konsolidasi kekuatan di level elite. Semua kalangan diakomodasi, termasuk oposisi akhirnya masuk dalam pemerintahan, kondisi yang memicu ketidakseimbangan kekuasaan di level eksekutif maupun legislatif.

    Tren ini berlanjut pada era Prabowo Subianto. Pemusatan kekuatan di era Prabowo terjadi melalui keberadaan Koalisi Indonesia Maju alias KIM Plus. KIM Plus terdiri dari 7 partai politik parlemen, termasuk 9 partai non-parlemen. Koalisi ini menguasai sebanyak 81% dari total kursi di DPR sebanyak 580.

    Fenomana koalisi besar ini nyaris menghadirkan bayak calon tunggal di Pilkada 2024. Namun demikian, rencana itu buyar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang memberikan peluang partai non KIM Plus untuk mengajukan calon dalam Pilkada 2024. Alhasil, jumlah calon tunggal yang melawan kotak kosong berhasil diperkecil menjadi tersisa 37 daerah.

    Wacana Pilkada via DPRD

    Di tengah hiruk pikuk proses pemilu yang penuh kontroversi, Presiden Prabowo Subianto berencana mengevaluasi sistem pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau Pilkada. Dia menganggap sistem yang berlaku saat ini berbiaya tinggi alias boros. Prabowo ingin sistem pilkada bisa lebih efektif dan efisien.

    Ketua Umum Partai Gerindra itu kemudian melontarkan wacana mengembalikan sistem Pilkada langsung ke sistem Pilkada berdasarkan representasi di lembaga legislatif. “Mari kita berfikir. Mari kita bertanya. Apa sistem ini berapa puluh triliun habis dalam waktu sehari dua hari?,” ujar Prabowo saat memberikan sambutan dalam ulang tahun ke 60 Golkar, Kamis (12/12/2024).

    Gagasan Prabowo langsung memperoleh dukungan dari jajaran menterinya maupun partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju alias KIM Plus. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Kanavian, misalnya, mengemukakan bahwa, evaluasi sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak memang dapat memberikan penghematan signifikan bagi anggaran negara.

    “Ya, saya sependapat tentunya, kami melihat bagaimana besarnya biaya untuk pilkada. Belum lagi ada beberapa daerah yang kami lihat terjadi kekerasan, dari dulu saya mengatakan pilkada asimetris salah satunya melalui DPRD kan,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Presiden, Senin (16/12/2024).

    Tito bahkan sesumbar bahwa evaluasi pilkada, termasuk wacana pilkada via DPRD tidak menyimpang dan mencederai mencederai demokrasi karena justru memfasilitasi pemilihan melalui perwakilan. Oleh sebab itu, Tito mengaku akan dengan serius membahas mengenai wacana tersebut ke depannya.

    “Mesti, pasti kita akan bahas. Kan salah satunya sudah ada di prolegnas. Di prolegnas kalau saya tidak salah, termasuk UU pemilu dan UU Pilkada. Nanti gongnya akan dicari tetapi sebelum itu kita akan adakan rapat,” pungkas Tito.

    Bukan Solusi

    Kendati demikian, wacana itu tetap memicu polemik. Ada yang bilang Indonesia kembali mundur karena pilkada melalui DPRD hanya akan menguntungkan elite. Selain itu, sistem Pilkada tidak langsung belum tentu menghapus money politics dalam pelaksanaan pesta demokrasi.

    “Biaya pilkada mahal itu akibat salah desain atau salah alokasi anggaran,” ujar Peneliti Perhimpunan Indonesia untuk Pembinaan Pengetahuan Ekonomi dan Sosial (BINEKSOS) Titi Anggraini.

    Titi melanjutkan bahwa sejatinya pemerintah harus memiliki rancangan yang tepat dalam meracik aturan yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan pilkada yang demokratis. Sayangnya, dia melanjutkan sejauh ini pejabat lebih memilih mengkambing hitamkan pilkada dengan sebutan ‘mahal’ karena salah alokasi penganggaran yang mereka rancang.

    “Biaya [Pilkada] Rp37 Triliun itu sudah dievaluasi belum? Apakah dialokasikan dengan benar? Sudah efektif? Mengingat ada penyelenggara pemilu yang suka naik private jet. Lalu, kalau kunjungan dinas ke daerah, mobil dinasnya tidak cukup hanya satu sampai tiga,” tuturnya.

    Selain itu, pemborosan-pemborosan itu juga tampak misalnya dari pelaksanaanRapat Kerja Nasional (Rakernas), konsolidasi, hingga musyawarah besar juga seringkali dilakukan dengan cara-cara yang inefisien. Titi menilai bahwa mahalnya biaya kontestasi politik lebih bergerak di ruang gelap. Padahal, menurutnya laporan dana kampanye selama ini tidak mencerminkan politik yang mahal.

    Kalau mengacu data Komisi Pemilihan Umum atau KPU, PDIP tercatat sebagai partai politik dengan total penerimaan paling tinggi. Angka total penerimaannya adalah Rp183.861.799.000 (Rp183 miliar) dan total pengeluaran tertinggi pada Rp115.046.105.000 (Rp115 miliar). Di sisi lain, Partai Kebangkitan Nasional (PKN) tercatat sebagai partai politik dengan total pengeluaran paling rendah. PKN memiliki total penerimaan senilai Rp453 juta dan total pengeluaran Rp42 juta

    Sementara itu, berdasarkan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat dari 103 paslon pilgub di Pilkada serentak 2024 rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar yang berasal dari berbagai sumber. “Mahalnya karena jual-beli suara, mahal politik untuk jual-beli perahu, atau yang mana? Atau mahal karena jagoan atau titipan elite nasional tidak bisa menang pilkada atau seperti apa?” imbuh Titi.

  • UU Pemilu Digugat, Presiden Diminta Tak Boleh Kampanye Pilpres

    UU Pemilu Digugat, Presiden Diminta Tak Boleh Kampanye Pilpres

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berkaitan dengan larangan kampanye untuk presiden yang sedang berkuasa. Gugatan itu akan disidangkan Senin (30/12) ini.

    Gugatan yang dilayangkan Lintang Mendung Kembang Jagad itu telah terdaftar dengan nomor 172/PUU-XXII/2024. Gugatan itu berfokus pada pasal 281 ayat (1) dan pasal 299 ayat (1) UU Pemilu.

    “Menyatakan bahwa materi muatan pasal 281 ayat (1) dan pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Pemilu inkonstitusional, sepanjang tidak dimaknai sebagai wewenang presiden dan wakil presiden dalam kampanye pilpres untuk dirinya sendiri atau periode kedua baginya,” bunyi petitum yang diajukan Lintang ke MK, dikutip dari salinan permohonan uji materi di situs resmi MK.

    Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu mengatur tentang aturan main bagi presiden ikut kampanye pemilu. Pasal itu berbunyi sebagai berikut:

    “Kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:

    a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

    b. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.”

    Sementara itu, pasal 299 ayat (1) UU Pemilu berbunyi:

    “Presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.”

    Pemohon beralasan pembolehan presiden dan wakil presiden berkampanye selain berstatus petahana akan merusak integritas dan kredibilitas pemilu. Dukungan tersebut dikhawatirkan membuat aparat negara tidak netral dalam pemilu.

    “Hal demikian sangatlah berisiko jikalau posisi presiden yang memiliki komando dan kuasa tertinggi kepada TNI dan Polri yang kemudian presiden berkampanye dan mendukung salah satu calon presiden dan/atau wakil presiden, dapat berpotensi dan dianggap oleh TNI atau Polri bahwa hal demikian merupakan perintah presiden sebagai pemberi komando tertinggi,” ucap pemohon di bagian pertimbangan gugatan.

    Sebelumnya, gugatan serupa pernah dilayangkan La Ode Nofal dkk melalui permohonan nomor 55/PUU-XXII/2024. Gugatan itu meminta MK menambahkan syarat “berstatus petahana” bagi presiden atau wakil presiden yang ikut kampanye.

    Meski demikian, permohonan itu tak dikabulkan MK. Mahkamah menyatakan permohonan itu tidak dapat diterima pada 16 Oktober 2024.

    (dhf/tsa)

    [Gambas:Video CNN]