Produk: UU Pemilu

  • Peluang Maju Pilpres 2029 setelah Presidential Threshold Dihapus, Cak Imin: Trauma Kalah

    Peluang Maju Pilpres 2029 setelah Presidential Threshold Dihapus, Cak Imin: Trauma Kalah

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menanggapi peluangnya maju pada Pilpres 2029 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

    Cak Imin enggan memastikan langkah politiknya di masa depan. Sambil bergurau, ia menyebut pengalaman kalah di Pilpres 2024 masih membekas.

    “Nanti maju (Pilpres 2029) enggak tahu, masih panjang. Trauma kalah. Belum tahu rasanya kalah sih,” ujar Cak Imin di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (3/1/2025).

    Muhaimin Iskandar sebelumnya mencalonkan diri sebagai cawapres mendampingi Anies Baswedan pada Pilpres 2024. Pasangan Anies-Cak Imin, yang diusung oleh Koalisi Perubahan (PKB, Partai Nasdem, dan PKS), harus mengakui keunggulan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari Koalisi Indonesia Maju.

    Pasangan Prabowo-Gibran kemudian ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.

    Terkait putusan MK, Cak Imin mengakui penghapusan presidential threshold membuka peluang bagi PKB untuk mencalonkan kadernya sendiri pada Pilpres 2029. Namun, ia juga menekankan terlalu banyak calon presiden justru tidak realistis.

    “Jalan menuju Pilpres 2029 masih panjang. Saat ini belum saatnya PKB membahas soal pencalonan,” tegas Cak Imin.

    Cak Imin menyerahkan implementasi putusan MK tersebut kepada DPR melalui revisi Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu).

    “Kalau keputusan MK, siapa pun harus tunduk. Problemnya adalah ada satu bab dari keputusan itu yang harus dikembalikan kepada pembuat UU. Nanti ya tergantung fraksi-fraksi di DPR,” paparnya.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menghapus presidential threshold sebesar 20% kursi DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan final dan mengikat ini merupakan hasil sidang perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis (2/1/2025).

    Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

  • Presidential Threshold Dihapus, Bagaimana Kuantitas & Kualitas Capres?

    Presidential Threshold Dihapus, Bagaimana Kuantitas & Kualitas Capres?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pengamat dan peneliti berharap pembuat undang-undang yakni pemerintah bersama DPR memerhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

    Sebelumnya MK mengabulkan permohonan empat mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta–Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna–menguji materi tentang presidential threshold, Pasal 222 UU Pemilu. Dalam putusan 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan pasal presidential threshold inkonstitusional, Kamis (2/1).

    Menurut pengajar hukum pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, pembentuk undang-undang harus mengatur lebih lanjut di revisi UU pemiu agar partai politik tak asal-asalan mengusulkan paslon peserta pilpres. Salah satunya, kata dia, undang-undang itu harus menekankan kepada setiap partai politik untuk menerapkan sistem rekrutmen dan seleksi yang ketat buat menentukan calon yang diusung di pilpres.

    “Parpol harus memastikan bahwa calon yang diusung lahir dari proses rekrutmen yang demokratis. Misalnya calon diputuskan melalui pemilihan atau keputusan internal partai yang dilakukan secara inklusif dan demokratis. Apalagi sekadar diputuskan oleh elite-elite partai secara eksklusif. calon yang diusulkan bukan sebatas karena punya popularitas dan isi tas saja,” katanya kepada CNNIndonesia.com via aplikasi pesan, Jumat (3/1).

    “Hal itu bisa dilakukan apakah dengan model primary election atau pemilu pendirian di masing-masing partai yang harus diikuti oleh kader partai untuk bisa dicalonkan partai di pilpres,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, dia mengatakan syarat yang ada di undang-undang pemilu saat ini atau eksisting sudah cukup. Hal yang paling penting katanya adalah kemampuan kepemimpinan dan kematangan politik yang diuji melalui proses bersama partai politik tempatnya bernaung. 

    “Saya lebih setuju jika calon harus memenuhi persyaratan harus berstatus sebagai kader partai politik minimal 5 (lima) tahun sebelum dibukanya pendaftaran pasangan calon oleh KPU. Hal itu mencegah kutu loncat atau petualang politik yang sekadar aji mumpung, namun tanpa ditopang oleh pengalaman dan kapasitas politik yang memadai,” tuturnya merespons pertanyaan risiko membludaknya bakal calon peserta yang diajukan parpol untuk pilpres.

    Selain itu, dalam unggahannya di akun X, menurut Titi, jika mencermati Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024 dengan menyeluruh, MK juga menghendaki agar tidak ada “‘aksi borong partai’ untuk kepentingan dominasi pencalonan pilpres. Pasalnya, kata dia, semangat putusan MK ini adalah keragaman pilihan bagi pemilih.

    “Karena itu, pembentuk UU harus merumuskan formula agar keragaman pilihan itu bisa diwujudkan. Apakah misalnya dengan memberlakukan ambang batas maksimal pembentukan koalisi pencalonan oleh gabungan partai politik peserta pemilu atau formula lain lebih tepat,” ujarnya di unggahan yang CNNIndonesia.com telah diizinkan untuk mengutipnya.

    [Gambas:Twitter]

    Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai putusan MK yang diketuk awal 2025 ini menunjukkan harapan baru untuk perbaikan sistem demokrasi dan negara hukum. Menurut YLBHI, selama satu dekade terakhir, demokrasi dan negara hukum terus mengalami regresi dan pembusukan, putusan ini diharapkan mampu mengikis dominasi oligarki yang selama ini merusak sistem politik dan Pemilu Presiden serta membelenggu demokrasi hukum dan ekonomi.

    “Putusan ini tidak membongkar sepenuhnya problem politik yang tidak berpihak pada kewargaan dan demokrasi yang substantif. Meskipun demikian, putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden ini, mestinya dapat menjadi pintu masuk untuk memperbaiki sistem kepartaian maupun politik indonesia menuju sistem demokrasi dan politik yang lebih partisipatif dan demokratis sesuai mandat konstitusi,” demikian siaran pers YLBHI.

    YLBHI menyatakan sebelum putusan yang dimohonkan empat mahasiswa UIN Suka, sebelumnya, terdapat 36 permohonan yang diajukan ke MK terkait pasal presidential threshold. Namun, semuanya tak pernah dikabulkan MK dengan berbagai dalih termasuk kedudukan hukum (legal standing). YLBHI menduga ada cengkeraman oligarki dan politik penguasa yang tak menghendaki demokratisasi berjalan dengan baik. Walhasil, sambungnya, tidak memberikan Independensi kepada hakim MK dalam memeriksa dan mengadili permohonan penghapusan praktik presidential threshold.

    “Saat ini yang perlu diwaspadai adalah perubahan berbagai undang-undang terkait politik dan kepemiluan. kita masih ingat, bagaimana partai-partai politik di DPR secara serampangan menafsir Putusan MK seenaknya, seperti yang pernah terjadi pada Undang-Undang Pilkada yang lalu,” katanya.

    MK pun mendesak DPR dan pemerintah mematuhi putusan MK itu, dan segera merevisi regulasi terkait sistem politik yang sejalan dengan nafas dalam putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 ini untuk memperkuat perlindungan hak politik dan kedaulatan rakyat dalam demokrasi dan negara hukum Indonesia.

    YLBHI pun menyerukan kepada seluruh Rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawal Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.

    Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Indrajaya mengusulkan agar proses pendaftaran partai politik kini harus diperketat. Menurut dia, hal itu penting agar jumlah pasangan calon presiden tetap dibatasi.

    Menurut Indra, pembatasan juga bisa dilakukan misalnya dengan memberikan aturan lewat revisi Pemilu agar partai yang bisa mengusung calon presiden adalah partai yang lolos parlemen.

    “Bisa juga misalkan ada konvensi internal atau antar partai, dan pembatasan pilpres satu putaran atau dua putaran seperti di Pilkada DKI,” kata Indra, Jumat.

    Keputusan MK tentang penghapusan presidential threshold itu dalam perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang putusan, Kamis (2/1).

    MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna.

    Dengan putusan itu, setiap partai politik memungkinkan untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.

    Namun, untuk mencegah jumlah pasangan calon presiden yang terlalu banyak, MK merekomendasikan rekayasa konstitusional, salah satunya meminta agar partai bergabung dalam koalisi selama gabungan koalisi itu tak mendominasi.

    (kid/gil)

    [Gambas:Video CNN]

  • Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Penghapusan Presidential Threshold

    Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Penghapusan Presidential Threshold

    Jakarta: Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden atau yang dikenal dengan istilah presidential threshold. Keputusan tersebut final.

    “Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” kata Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya, Jumat 3 Januari 2025.

    Ia menegaskan bahwa seluruh pihak, termasuk pemerintah, harus mematuhi putusan MK yang tidak bisa diganggu gugat, dan tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan. Yusril juga menambahkan bahwa meskipun sudah ada lebih dari 30 kali permohonan untuk menguji Pasal 222 UU Pemilu, baru pada pengujian terakhir permohonan tersebut dikabulkan.

    Baca juga: Dihapus MK, Apa Itu Presidential Threshold?

    Pemerintah, lanjut Yusril, menyadari adanya perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu jika dibandingkan dengan putusan-putusan sebelumnya. Meskipun demikian, pemerintah tetap menghormati keputusan tersebut dan memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut, sebagaimana yang bisa dilakukan oleh akademisi atau aktivis.

    “Apa pun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis,” ucap Yusril.

    Selanjutnya, Yusril menyatakan bahwa dengan adanya keputusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden, pemerintah akan mempersiapkan pembahasan terkait pengaruhnya terhadap pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.

    “Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, maka pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR,” ujarnya.

    Jakarta: Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden atau yang dikenal dengan istilah presidential threshold. Keputusan tersebut final.
     
    “Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” kata Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya, Jumat 3 Januari 2025.
     
    Ia menegaskan bahwa seluruh pihak, termasuk pemerintah, harus mematuhi putusan MK yang tidak bisa diganggu gugat, dan tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan. Yusril juga menambahkan bahwa meskipun sudah ada lebih dari 30 kali permohonan untuk menguji Pasal 222 UU Pemilu, baru pada pengujian terakhir permohonan tersebut dikabulkan.
    Baca juga: Dihapus MK, Apa Itu Presidential Threshold?
     
    Pemerintah, lanjut Yusril, menyadari adanya perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu jika dibandingkan dengan putusan-putusan sebelumnya. Meskipun demikian, pemerintah tetap menghormati keputusan tersebut dan memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut, sebagaimana yang bisa dilakukan oleh akademisi atau aktivis.
     
    “Apa pun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis,” ucap Yusril.
     
    Selanjutnya, Yusril menyatakan bahwa dengan adanya keputusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden, pemerintah akan mempersiapkan pembahasan terkait pengaruhnya terhadap pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.
     
    “Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, maka pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR,” ujarnya.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Mendagri Tito Akan Pelajari Lebih Lanjut Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold

    Mendagri Tito Akan Pelajari Lebih Lanjut Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold

    Tangerang, Beritasatu.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan akan mempelajari lebih lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen.

    Kementerian Dalam Negeri akan mengadakan rapat internal sebelum pemerintah menentukan sikap resmi terkait keputusan MK.

    “Tentu kita akan baca dulu dengan rapat internal di Kementerian Dalam Negeri, setelah itu kita rapat dengan pemerintah untuk menentukan sikap,” ujar Tito Karnavian saat kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Tangerang, Banten, Jumat (3/1/2025).

    “Saya baru tahu dari media, nanti saya baca (terkait isi keputusan MK),” tambahnya.

    Tito mengungkapkan dirinya belum sempat membaca isi keputusan tersebut.

    “Itu juga kita akan baca dahulu keputusannya,” ungkapnya.

    Sebelumnya, MK memutuskan untuk menghapus presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

    Pasal 222 UU Pemilu sebelumnya mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden harus didukung oleh minimal 20 persen kursi partai politik atau gabungan partai politik di DPR RI, atau minimal 25 persen suara sah nasional partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan hasil Pemilu lima tahun sebelumnya.

  • Pakar Usul Ambang Batas Maksimal Koalisi Usung Capres Usai MK Hapus PT 20%

    Pakar Usul Ambang Batas Maksimal Koalisi Usung Capres Usai MK Hapus PT 20%

    Jakarta

    Mahkamah Konstitusi (MK) meminta ada aturan atau rekayasa sehingga calon presiden dan wakil presiden yang diajukan partai politik tidak terlalu banyak usai ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20% dihapus. Lantas, aturan seperti apa yang paling memungkinkan?

    Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menilai MK menghapus presidential threshold (PT) agar tidak ada lagi aksi borong partai pada Pilpres. Dia menatakan DPR selaku pembentuk undang-undang dapat merumuskan aturan sejalan dengan putusan MK.

    “MK sejatinya melalui pernyataan itu MK juga menghendaki agar tidak ada ‘aksi borong partai’ untuk kepentingan dominasi pencalonan pilpres sebab semangat putusan MK ini adalah keragaman pilihan bagi pemilih. Karena itu, pembentuk UU harus merumuskan formula agar keragaman pilihan itu bisa diwujudkan,” kata Titi kepada wartawan, Jumat (3/1/2025) malam.

    Dia mengusulkan ada aturan ambang batas maksimal pembentukan koalisi pengusung capres-cawapres oleh gabungan partai politik peserta Pemilu. Dia menilai aturan yang dibuat tidak boleh membatasi hak partai dalam mengusung capres.

    “Apakah misalnya dengan memberlakukan ambang batas maksimal pembentukan koalisi pencalonan oleh gabungan partai politik peserta pemilu atau formula lain yang lebih tepat tanpa membatasi hak politik partai,” ucapnya.

    Dia mengatakan pembentuk UU dapat membuat aturan agar capres yang diusulkan dari partai politik tidak asal-asalan. Menurutnya, capres yang muncul tetap harus melewati serangkaian proses.

    “Calon yang diusulkan bukan sebatas karena punya popularitas dan isi tas saja. Hal itu bisa dilakukan apakah dengan model primary election atau pemilu pendirian di masing-masing partai yang harus diikuti oleh kader partai untuk bisa dicalonkan partai di pilpres,” lanjutnya.

    Dia juga berharap KPU bisa melakukan verifikasi partai politik peserta pemilu dengan benar. Dia berharap tak ada kongkalikong antara parpol dan KPU.

    MK mengatakan perlu ada rekayasa konstitusional (constitutional engineering) oleh DPR dan pemerintah saat merevisi UU Nomor 7 tahun 2017. Hal itu, dilakukan untuk mencegah potensi pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terlalu banyak usai dihapusnya ambang batas syarat pengusulan calon presiden.

    Hal itu disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan perkara 62/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1). Dalam amar putusannya, MK mengabulkan seluruhnya gugatan perkara tersebut yang menghapus ambang batas pencapresan 20% kursi DPR.

    Saldi mengatakan pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan hak konstitusional semua partai politik peserta pemilu. Namun, dalam revisi UU Pemilu nantinya, diharapkan dapat mengatur mekanisme pencegahan lonjakan jumlah pasangan calon berlebihan, sehingga pemilu tetap efektif.

    “Dalam revisi UU 7/2017, pembentuk undang-undang dapat mengatur agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak sehingga berpotensi merusak hakikat dilaksanakannya pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat,” ujar Saldi.

    (maa/haf)

  • [POPULER NASIONAL] Yusril Sebut Pemerintah Hormati Putusan MK | Panglima Benarkan Anggota TNI Terlibat Penembakan di Rest Area

    [POPULER NASIONAL] Yusril Sebut Pemerintah Hormati Putusan MK | Panglima Benarkan Anggota TNI Terlibat Penembakan di Rest Area

    [POPULER NASIONAL] Yusril Sebut Pemerintah Hormati Putusan MK | Panglima Benarkan Anggota TNI Terlibat Penembakan di Rest Area
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Konstitusi (
    MK
    ) mengubah pendiriannya dengan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, atau yang dikenal dengan istilah
    presidential threshold
    .
    Penghapusan itu tercantum dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
    Semua pihak menyambut poisitif putusan MK tersebut. Termasuk, Menteri Koordinator Hukum, HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan
    Yusril
    Ihza Mahendra.
    Yusril menegaskan bahwa pemerintah menghormati keputusan MK membatalkan ketentuan
    presidential threshold
    .
    “Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (3/1/2025).
    Dia juga menegaskan bahwa semua pihak, termasuk pemerintah, terikat dengan putusan MK tersebut dan tidak dapat melakukan upaya hukum apa pun.
    “Namun, apa pun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis. MK berwenang menguji norma undang-undang dan berwenang pula menyatakannya bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujarnya.
    Setelah adanya tiga Putusan MK Nomor 87, 121, dan 129/PUU-XXII/2024 yang membatalkan keberadaan ambang batas pencalonan, Yusril menyatakan bahwa pemerintah akan membahas implikasi keputusan tersebut terhadap pengaturan pelaksanaan Pilpres 2029.
    “Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan
    presidential threshold
    , maka pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR,” katanya.
    Dia memastikan bahwa semua pemangku kepentingan, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akademisi, pegiat Pemilu, dan masyarakat akan dilibatkan dalam pembahasan tersebut.
    Berita selenngkapnya bisa dibaca
    di sini
    .
    Berita populer selanjutnya datang dari kasus
    penembakan bos rental mobil
    di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis, 2 Januari 2025.
    Dalam tragedi itu, dua korban tertembak. Satu korban, Ilyas Abdurrahman (48), tewas, sementara korban lainnya, R (59), mengalami luka tembak di bagian tangan.
    Panglima TNI
    Jenderal Agus Subiyanto membenarkan bahwa ada anggota TNI yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil tersebut.
    “Betul sudah diamankan dan akan segera diproses lebih lanjut,” kata Panglima TNI saat dikonfirmasi, Jumat.
    Panglima Agus juga menyampaikan bahwa pihaknya akan tegas kepada prajurit TNI tersebut jika terbukti bersalah dalam kasus ini.
    “Apabila terbukti bersalah akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
    Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, mengungkapkan bahwa prajurit tersebut kini diamankan di Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).
    “Pelaku sudah diamankan di Puspomal,” kata Yusri kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).
    Berita selengkapnya bisa dibaca
    di sini
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Maman Golkar Wanti-wanti PT 20% Dihapus Jangan Hambat Konsolidasi Nasional

    Maman Golkar Wanti-wanti PT 20% Dihapus Jangan Hambat Konsolidasi Nasional

    Jakarta

    Ketua DPP Golkar Maman Abdurrahman menilai semua pihak harus mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) minimal 20% sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Meski begitu, Maman memberikan catatan kepada pembuat undang-undang dalam menindaklanjuti putusan itu.

    “Artinya dalam konteks secara aturan, ya mau tidak mau, kita ikut. Walaupun dari sisi saya secara pribadi ya, saya punya pandangan yang begini, kita setuju bahwa demokrasi wajib dibuka seluas-luasnya,” kata Maman usai menghadiri rapat koordinasi (rakor) di Istana Bogor, Sabtu (3/1/2024).

    “Tetapi harus jadi catatan kita bersama jangan sampai demokratisasi yang kita harapkan itu justru memiliki hambatan terhadap upaya kita mendorong konsolidasi nasional dan menuju ke arah yang lebih baik,” tambahnya.

    Menteri UMKM itu menyerahkan kepada partai-partai di DPR soal rekayasa konstitusional dalam aturan UU yang diperintahkan putusan MK itu. Meski begitu, Maman menekankan aturan yang ada jangan sampai membuka potensi kontraproduktif antara penerapan demokrasi dengan tujuan negara dalam menyejahterakan rakyat.

    “Terkait itu (rekayasa konstitusional) biarkan menjadi mekanisme politik partai-partai dalam melakukan komunikasi politik ya. Tetapi yang terpenting saya ingin menjadi catatan bahwa tujuan kita dalam berbangsa dan bernegara itu ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat, itu tujuan kita, demokrasi adalah salah satu instrumen dan alat,” kata Maman.

    “Kita harus lihat juga, pada saat demokrasi ini dibuka secara luas dan bebas, memiliki efek produktif nggak dalam konsolidasi nasional kita untuk menuju peningkatan kesejahteraan rakyat. Jangan sampai ini malah kontraproduktif,” lanjutnya.

    “Jadi saya hanya ingin menjadikan catatan, kita hari ini berkepentingan untuk membangun sebuah semangat kebersamaan, gotong royong, untuk 5 tahun ke depan untuk stabilitas politik,” kata Maman.

    “Jangan sampai munculnya ruang akhirnya bisa menimbulkan satu dua orang yang dia merasa bisa menjadi calon presiden bla-bla-bla tadi, akhirnya membangun narasi-narasi yang kontraproduktif. Hanya sekadar untuk mengejar popularitas,” ujar dia.

    “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo.

    MK pun meminta pemerintah dan DPR RI melakukan rekayasa konstitusional dalam merevisi UU Pemilu. Tujuannya, agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak membeludak.

    (fca/taa)

  • Putusan MK Hapus Presidential Threshold Jadi Materi Revisi UU Pemilu

    Putusan MK Hapus Presidential Threshold Jadi Materi Revisi UU Pemilu

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20% kursi DPR, akan menjadi salah satu materi dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Menurut Zulfikar, sebagai lembaga pembentuk undang-undang, DPR dan pemerintah wajib menjalankan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

    “Kita sebagai pembentuk undang-undang, namanya putusan dan di dalam UU MK itu sendiri dinyatakan putusannya final dan mengikat. Nanti kita akan lihat di dalam pembahasan UU Pemilu berikutnya. Mudah-mudahan, kita bisa patuhi semua dan harapannya bisa ikuti karena UU MK bilangnya putusannya final dan mengikat,” ujar Zulfikar saat dihubungi Beritasatu.com, Jumat (3/1/2025).

    Zulfikar mengatakan, dengan putusan MK menghapuskan presidential threshold, maka pasangan calon presiden dan wakil presiden bakal banyak seusai dengan jumlah partai politik peserta pemilu. Menurut dia, kondisi tersebut membuka peluang lebar pilpres selalu berlangsung duaputaran.

    “Kalau seperti itu putusannya, kemungkinan, berapa pun partai politik peserta pemilu nanti entah 2029 atau di 2034, itu kan bisa mencalonkan presiden dan wakil presidennya. Kalau seperti itu, pilpres pasti selalu 2 putaran terus,” ungkap dia.

    Menurut Zulfikar, DPR dan pemerintah bakal melakukan rekayasa konstitusional sebagaimana amanat putusan MK untuk mencegah munculnya banyak capres-cawapres menghilangkan substansi demokrasi. Dia menilai rekayasa konstitusional tersebut akan dibahas secara serius oleh pemerintah dan DPR dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

    Yang terpenting, kata Zulfikar, sekarang ini adalah perlu adanya kesadaran partai politik untuk merekrut bakal calon pemimpin yang berkualitas ke depannya. Termasuk, tetap memikirkan berkoalisi atau bekerja sama sejak awal dengan parpol lain, meskipun normalnya memberikan ruang untuk mencalonkan paslon masing-masing.

    “Kita berharap pada kedewasaan partai politik kita. Walaupun normanya memberikan ruang yang besar kepada partai politik untuk bisa mengusulkan paslonnya sendiri-sendiri, tetapi partai politik ini punya kesadaran tinggi, karena partai politik yang menentukan konstelasi politik ke depan,” pungkas dia.

    Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20% kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat pembacaan putusan MK atas perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia dkk, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

    MK juga menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    “Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” katanya.

  • Cak Imin Respons Presidential Threshold Dihapus: Banyak Calon, Nggak Realistis

    Cak Imin Respons Presidential Threshold Dihapus: Banyak Calon, Nggak Realistis

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar turut merespon Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

    Menurutnya, kebijakan tersebut berpeluang untuk menghadirkan banyak calon presiden yang tidak realistis. Mengingat, imbas dari putusan MK, partai politik kini bisa mengusung calonnya sendiri sehingga berpotensi menimbulkan banyak calon.

    Menurut Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin, putusan MK itu tentu membuat demokrasi lebih cair. Namun, di satu sisi akan tak efisien apabila calon yang diusung tidak realistis.

    “Pasti, pasti semua menyambut cairnya demokrasi tapi kita juga punya pengalaman kalau terlampau banyak calon yang nggak realistis juga buang-buang,” katanya kepada waratawan di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (3/1/2025).

    Meski begitu, Imin menegaskan bahwa PKB menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

    “Kalau keputusan MK siapapun harus tunduk. Problemnya adalah ada satu bab di situ dari keputusan itu mengembalikan kepada pembuat UU nanti ya tergantung fraksi-fraksi di DPR,” pungkas Cak Imin. 

    Sebelum dibatalkan, ketentuan Pasal 222 UU Pemilu mensyaratkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden harus didukung oleh sekurang-kurangnya 20% kursi parpol atau gabungan parpol di DPR RI, atau minimal 25% suara sah nasional parpol atau gabungan parpol berdasarkan hasil Pemilu lima tahun sebelumnya.

    Dengan pembatalan itu, maka setiap parpol peserta Pemilu mendatang, berhak mencalonkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tanpa ambang batas lagi.

  • Ancang-ancang Revisi UU Pemilu usai MK Hapus Presidential Threshold 20%

    Ancang-ancang Revisi UU Pemilu usai MK Hapus Presidential Threshold 20%

    Bisnis.com, JAKARTA —  Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah akan mendorong putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pedoman untuk merevisi Undang-Undang (UU) Pemilu.

    Adapun, kata Said, amanat atau perintah MK terhadap pembentuk UU ini muncul setelah adanya putusan yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) minimal 20%.

    “Dalam hal ini pemerintah dan DPR untuk mengatur dalam Undang-Undang, agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak, yang berpotensi merusak hakekat Pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat,” katanya saat dikonfirmasi Bisnis, pada Kamis (2/1/2025).

    Dilanjutkan dia, MK dalam pertimbangannya itu pun meminta pembentuk UU untuk melakukan rekayasa konstitusional dengan tetap memperhatikan beberapa hal.

    Pertama, jelasnya, semua partai politik boleh dan berhak mengusulkan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres), pengusulan itu tidak didasarkan pada persentase kursi DPR atau suara sah nasional.

    “Namun pengusulan pasangan capres dan cawapres itu dapat dilakukan gabungan partai, dengan catatan tidak menyebabkan dominasi partai atau gabungan partai yang menyebabkan terbatasnya pasangan capres dan cawapres,” urai Said.

    Kedua, Said menerangkan bahwa MK juga memerintahkan agar pembuat UU dapat melibatkan partisipasi semua pihak, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR.

    “Atas pertimbangan dalam putusan amar di atas, tentu kami akan menjadikannya sebagai pedoman nanti dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu antara pemerintah dan DPR,” pungkasnya.

    Senada, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda turut mengamini bahwa pemerintah dan DPR akan menindaklanjuti putusan MK dalam pembentukan norma baru di UU Pemilu terkait dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

    Lebih lanjut, Rifqi memandang bahwa putusan MK ini sebagai babak baru bagi demokrasi konstitusional Indonesia, karena peluang mencalonkan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka dan diikuti oleh banyak pasangan calon.

    “Apapun itu, MK keputusannya adalah final and binding [mengikat] karena itu kita menghormati dan kita berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” pungkasnya.