Produk: UU Pemilu

  • PKB Khawatir DPR Jegal Putusan MK Soal Presidential Threshold – Halaman all

    PKB Khawatir DPR Jegal Putusan MK Soal Presidential Threshold – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP PKB Luluk Nur Hamidah mengungkapkan kekhawatirannya, calon presiden (capres) yang akan berlaga di Pilpres 2029 mendatang justru sedikit, meski Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

    Sebab kata Luluk, MK memberi kewenangan bagi DPR sebagai pembentuk undang-undang, melakukan rekayasa konstitusi untuk membatasi banyaknya jumlah capres.

    Sehingga menurutnya ada potensi penjegalan atau hambatan bagi partai politik (parpol) mengajukan capres jagoannya di pilpres 2029.

    Hal itu disampaikannya dalam diskusi bertajuk Kontroversi Pemilihan Presiden Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK yang digelar secara daring pada Minggu (12/1/2025).

    “Ini kalau udah diberikan hak konstitusional itu kepada DPR, maka pertanyaan kita sederhana aja. Emang DPR atau partai politik ingin melepaskan semua hak istimewa yang dimiliki selama ini? Atau kemudian akan terjadi konsolidasi kekuasaan yang akan luar biasa ke depan?” kata Luluk.

    Luluk menjelaskan, ada andil aktor politik di setiap keputusan politik yang penting.

    Dikatakan Luluk, aktor-aktor politik itu memiliki kekuasaan yang mampu mempemgaruhi perpolitikan tanah air. 

    Selain itu, lanjut Luluk, sejauh kekuatan politik dan ekonomi dikuasai segelintir elite, maka putusan MK tersebut tidak akan berarti apa-apa. 

    “Saya melihatnya bahwa apapun putusan itu ya, misalnya tidak akan serta-merta kemudian ini akan memunculkan calon-calon yang tiba-tiba menjamur gitu,” ujar Luluk.

    “Karena tadi dibilang ya, belum tentu kalau misalnya syarat pembentukan partai itu juga dipersulit atau kemudian syarat ikut pemilu juga kemudian itu dipersulit gitu ya. Belum lagi kalau kemudian terjadi konsolidasi kekuasaan,” pungkasnya.

    Hapus Syarat Ambang Batas 

    Diberitakan sebelumnya MK telah menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) yang sebelumnya diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu melalui putusan atas permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024.

    Dengan demikian setiap partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa perlu memenuhi persyaratan minimal dukungan suara tertentu.

    Namun, MK juga memberikan catatan penting. 

    Catatan itu yakni dalam praktik sistem presidensial di Indonesia yang didukung model kepartaian majemuk, potensi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat membengkak hingga sama dengan jumlah partai peserta pemilu. 

    Hal tersebut dinilai menimbulkan kekhawatiran terhadap efisiensi pemilu dan stabilitas sistem politik.

    Mahkamah juga menegaskan penghapusan syarat ambang batas adalah bagian dari perlindungan hak konstitusional partai politik. 

    Namun menurut Mahkamah, revisi UU Pemilu yang akan datang diharapkan dapat mengatur mekanisme untuk mencegah lonjakan jumlah pasangan calon yang berlebihan, sehingga pemilu tetap efektif dan sesuai dengan prinsip demokrasi langsung.

    MK juga menyoroti meski konstitusi memungkinkan pemilu dua putaran, namun jumlah pasangan calon yang terlalu banyak tidak selalu membawa dampak positif bagi perkembangan demokrasi presidensial di Indonesia. 

    Dengan demikian, keputusan itu diharapkan menjadi titik balik dalam dinamika pemilu Indonesia, sekaligus menyeimbangkan hak konstitusional partai politik dengan kebutuhan stabilitas demokrasi.

    Putusan MK terkait penghapusan syarat ambang batas tersebut merupakan putusan atas permohonan yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. 

    MK menegaskan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama Gedung MK Jakarta Pusat pada Kamis (2/1/2025).

     

  • Langkah besar mencegah hegemoni elite dan kooptasi oligarki

    Langkah besar mencegah hegemoni elite dan kooptasi oligarki

    Foto: Supriyarto Rudatin/Radio Elshinta

    Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024: Langkah besar mencegah hegemoni elite dan kooptasi oligarki
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 10 Januari 2025 – 20:42 WIB

    Elshinta.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan setelah menerbitkan Putusan No.62/PUU-XXII/2024 yang membatalkan ketentuan ambang batas minimal pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential nomination threshold) dalam Pasal 222 UU No.7/2017. 

    Putusan ini dianggap sebagai langkah penting dalam menjaga kedaulatan rakyat dan mencegah dominasi elite politik maupun kooptasi oligarki.

    Putusan yang diambil dengan suara 7-2 ini didasari pertimbangan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. 

    MK menegaskan, ketentuan tersebut menciptakan ketidakadilan, merusak moralitas politik, dan mempersempit peluang masyarakat dalam menentukan pemimpin nasional.

    Dalam forum diskusi “Ngaji Konstitusi” yang digelar oleh Jimly School of Law and Government (JSLG), Dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyebutkan bahwa keputusan MK ini menandai perubahan arah hukum yang sangat signifikan.

    “Putusan ini menjadi refleksi atas tren politik Indonesia yang kerap kali hanya menghasilkan dua pasangan calon dalam pilpres, yang pada akhirnya berpotensi menciptakan polarisasi masyarakat,” kata Titi, seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin.

    Menurut MK, penyederhanaan partai politik dalam sistem presidensial tidak seharusnya mengorbankan hak politik warga negara. MK menyarankan langkah-langkah rekayasa konstitusional untuk menciptakan kompetisi yang sehat, seperti memberikan hak bagi semua partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon tanpa terikat pada persentase kursi di DPR atau suara nasional.

    Selain itu, MK mengusulkan penerapan mekanisme pencalonan yang lebih demokratis melalui pemilihan pendahuluan (preliminary election) yang transparan dan akuntabel. Proses ini harus melibatkan anggota partai secara berjenjang, serta memungkinkan partisipasi tokoh eksternal. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan dominasi elite partai dan meningkatkan keterwakilan rakyat.

    Titi Anggraini juga menyoroti perlunya penyelenggara pemilu yang profesional dan independen untuk memastikan keadilan dalam kontestasi politik. “Penyelenggara pemilu yang curang atau partisan dapat menjadi ancaman serius bagi demokrasi,” ujarnya.

    Putusan ini turut mempengaruhi pilkada, di mana MK sebelumnya melalui Putusan No.60/PUU-XXII/2024 telah menurunkan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah. Dengan penghapusan rezim ambang batas pencalonan, diharapkan fenomena calon tunggal yang sering terjadi dapat diminimalkan.

    Ke depan, revisi UU Pemilu dan UU Pilkada diusulkan menggunakan metode kodifikasi, bukan omnibus, agar lebih sistematis dan mudah dipahami. Dengan demikian, perubahan ini diharapkan mampu memperkuat sistem demokrasi di Indonesia, sekaligus mengembalikan kedaulatan sepenuhnya kepada rakyat.

    Diketahui, diskusi hybrid ini dihadiri oleh Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie; Founder Adikara Cipta Aksa, Geofani Milthree Saragih; Kepala Departemen Hukum Tata Negara FH UII, Jamaludin ghafur; dan Dewan Pakar JSLG, Taufiqurrohman.

    Sumber : Radio Elshinta

  • MK Minta Revisi UU Pemilu Cegah Capres Terlalu Banyak, Menko Yusril: Tidak Terlalu Sulit

    MK Minta Revisi UU Pemilu Cegah Capres Terlalu Banyak, Menko Yusril: Tidak Terlalu Sulit

    Jakarta, Beritasatu.com – Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan permintaan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang Pemilu untuk mencegah calon presiden (capres) yang terlalu banyak tidak terlalu sulit untuk diakomodasi.

    Hal ini sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold nol persen, yang dianggap membuka peluang lebih luas bagi berbagai pihak untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.

    “MK kan sudah memberikan panduan yang disebut dengan konstitutional engineering, lima panduan itu tidak terlalu sulit dilaksanakan. Jadi, salah satu panduannya dikatakan oleh MK itu jangan sampai terlalu banyak, tetapi jangan juga terlalu sedikit calon presiden,” kata Yusril saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

    Menurut Yusril, penghapusan presidential threshold nol persen kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara prinsip dapat membuka jalan untuk mengusung calonnya sendiri tanpa harus berkoalisi.

    “Jadi satu parpol yang tidak mau bergabung, nah dia tidak bisa dipaksa, dia mau mencalonkan silakan saja. Walaupun ternyata 28 partai politik mencalonkan satu orang, tetapi ada dua partai enggak mau (koalisi), dua partai itu masing-masing (usung calon sendiri). Jadi ada tiga (calonnya),” ungkap Yusril.

    Yusril mengatakan sejauh ini pemerintah belum menggelar rapat koordinasi secara langsung untuk membahas tindak lanjut penghapusan presidential threshold nol persen dalam revisi UU Pemilu. Namun, konsultasi antara para menteri dan partai politik sudah terjalin untuk membahas implikasi dari putusan MK tersebut.

    Apalagi, Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebut MK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga diperlukan suatu pengaturan baru agar pemilihan presiden dapat dilangsungkan tanpa presidential threshold lagi. Catatannya mekanisme diatur agar jumlah calon tidak terlalu banyak atau tidak terlalu sedikit.

    “Ya satu sikap nanti dibawa ke DPR karena memang memerlukan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baru, diperlukan peraturan yang baru, norma baru sebagai pengganti dari Pasal 222 yang dibatalkan,” jelas Yusril.

    Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20% kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    MK juga menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    MK sendiri telah meminta DPR dan pemerintah untuk melakukan rekayasa konstitusional melalui revisi UU Pemilu guna mencegah munculnya terlalu banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum mendatang.

    “Dalam revisi UU Pemilu, pembuat undang-undang dapat mengatur agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang berlebihan sehingga menghindari kerusakan pada hakikat pemilu langsung oleh rakyat,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

  • Tanpa “Presidential Threshold”: Harapan Baru atau Kuda Troya Oligarki?

    Tanpa “Presidential Threshold”: Harapan Baru atau Kuda Troya Oligarki?

    Tanpa “Presidential Threshold”: Harapan Baru atau Kuda Troya Oligarki?
    Peneliti PARA Syndicate dan Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik, Shanghai Jiao Tong University.
    PUTUSAN
    Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapuskan
    presidential threshold
    (PT) adalah salah satu putusan penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.
    MK menyatakan, syarat ambang batas pencalonan presiden di dalam Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi.
    Pasal tersebut menyatakan “pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”
    Banyak yang menganggapnya sebagai langkah progresif untuk menciptakan ruang politik yang lebih inklusif. Partai kecil kini dapat mencalonkan presiden tanpa dibatasi jumlah kursi di parlemen.
    Namun, dalam upaya mendukung demokrasi yang lebih luas, kita tidak bisa menutup mata terhadap tantangan yang muncul.
    Penghapusan PT memberikan peluang besar untuk mereduksi dominasi partai-partai besar dalam proses pencalonan presiden.
    Sebelumnya,
    presidential threshold
    sering kali menjadi alat yang membatasi partisipasi politik, hanya memberi ruang kepada partai-partai besar untuk memutuskan kandidat.
    Kini, partai kecil dan kekuatan politik alternatif memiliki peluang sama untuk mengajukan calon presiden. Langkah ini memperluas cakrawala demokrasi, memberikan rakyat lebih banyak pilihan, dan mendorong kompetisi politik yang lebih sehat.
    Namun, seperti yang dirumuskan dalam
    Elite Theory
    oleh Vilfredo Pareto dan Gaetano Mosca, setiap reformasi dalam sistem politik selalu berisiko dimanfaatkan oleh elite untuk mempertahankan kekuasaan mereka.
    Di Indonesia, elite politik memiliki kemampuan luar biasa untuk beradaptasi. Penghapusan PT, meskipun membuka ruang baru, bisa menjadi alat bagi oligarki untuk semakin memperkuat cengkeramannya.
    Dukungan finansial yang diberikan kepada partai kecil sering kali datang dengan syarat-syarat tertentu yang pada akhirnya membentuk kembali dominasi elite dalam wajah baru.
    Dalam sistem tanpa PT, ada potensi peningkatan jumlah kandidat presiden. Ini memberikan kesan perluasan demokrasi, tetapi juga membawa tantangan serius berupa fragmentasi suara.
    Dalam kondisi ini, elite dengan sumber daya besar cenderung memanfaatkan negosiasi politik pasca-pemilu untuk menentukan arah kekuasaan.
    Proses ini sering kali tidak mencerminkan kehendak rakyat, tetapi lebih pada kalkulasi pragmatis demi pembagian kekuasaan. Tanpa pengawasan ketat, sistem baru ini berisiko memperkuat oligarki daripada memperkuat demokrasi.
    Selain itu, penghapusan PT juga membawa konsekuensi terhadap pola kampanye politik di Indonesia. Persaingan kandidat yang lebih terbuka berpotensi meningkatkan biaya politik.
    Kandidat yang tidak memiliki akses ke sumber daya besar akan menghadapi kesulitan menjangkau pemilih di negara yang luas seperti Indonesia.
    Hal ini memberikan peluang kepada oligarki untuk mendominasi kampanye dan membatasi ruang bagi kandidat alternatif dengan visi kerakyatan. Tantangan ini harus diantisipasi melalui pengaturan dana kampanye yang ketat dan transparan.
    Di tingkat lokal, absennya PT membuka kemungkinan terbentuknya koalisi ad hoc antara partai-partai kecil.
    Koalisi semacam ini, meskipun menawarkan fleksibilitas, sering kali dibentuk berdasarkan kepentingan pragmatis jangka pendek, bukan kesamaan ideologi atau visi.
    Akibatnya, pemerintahan yang terbentuk berisiko mengalami ketidakstabilan politik, dengan proses pengambilan keputusan yang terhambat oleh fragmentasi kepentingan.
    Masalah lain adalah peran media. Di Indonesia, banyak media besar dimiliki oleh oligarki. Mereka memiliki kemampuan untuk mendikte narasi publik, mengangkat kandidat tertentu, dan menyingkirkan suara kritis.
    Dalam iklim seperti ini, kandidat yang tidak memiliki akses media akan kesulitan bersaing. Pemilu bukan lagi soal kompetisi gagasan, melainkan perang persepsi yang dirancang untuk memenangkan mereka yang sudah memiliki kekuasaan.
    Namun, penghapusan PT bukan berarti akhir dari perjuangan untuk menjaga demokrasi. Justru inilah saatnya masyarakat sipil memainkan peran utama sebagai pengawas dan pengimbang kekuasaan.
    Tanpa masyarakat sipil yang kuat, kita berisiko menyaksikan demokrasi yang semakin dikendalikan oleh segelintir orang.
    Masyarakat sipil harus memperkuat peran mereka dalam memastikan bahwa media tetap independen dan menjadi ruang debat yang setara bagi semua kandidat.
    Media harus menjadi penjaga transparansi, bukan alat oligarki untuk mendikte hasil pemilu. Dengan informasi yang objektif dan kredibel, rakyat dapat membuat keputusan yang terinformasi.
    Selain itu, regulasi pendanaan politik harus menjadi prioritas. Tanpa transparansi dalam sumber dana kampanye, pemilu akan terus menjadi arena permainan uang.
    Indonesia harus belajar dari negara lain yang membatasi kontribusi individu dan korporasi, mewajibkan pelaporan dana kampanye secara terbuka, dan memastikan bahwa semua kandidat bertarung di arena yang setara.
    Mekanisme verifikasi kandidat berbasis dukungan rakyat juga penting. Calon presiden harus menunjukkan legitimasi melalui dukungan nyata dari konstituen, misalnya melalui petisi nasional.
    Sistem ini memastikan bahwa hanya kandidat dengan basis dukungan jelas yang dapat maju, mencegah munculnya kandidat boneka yang hanya berfungsi untuk memecah suara atau melayani elite tertentu.
    Putusan MK ini membawa harapan sekaligus ancaman. Jika dikelola dengan baik, ini bisa menjadi langkah maju menuju demokrasi yang lebih substansial.
    Namun, jika dibiarkan tanpa pengawasan dan reformasi, maka putusan ini hanya akan mempertegas kendali oligarki dengan wajah baru yang lebih terselubung.
    Sejarah menunjukkan bahwa elite selalu memiliki cara untuk memanfaatkan perubahan aturan demi keuntungan mereka.
    Jika masyarakat sipil tidak diperkuat, maka rakyat tidak hanya akan kehilangan ruang demokrasi, tetapi juga kepercayaan bahwa demokrasi adalah milik mereka.
    Reformasi politik di Indonesia sering kali hanya mengganti struktur tanpa mengubah substansi.
    Penghapusan PT adalah peluang untuk demokrasi yang lebih inklusif. Namun, tanpa pengawasan dan regulasi yang tegas, ia berisiko mengulang pola lama: menjadi alat baru bagi oligarki untuk mempertahankan dominasi dalam wajah yang berbeda.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Yusril: Pemerintah Akan Dengar Masukan Semua Pihak Ubah UU Pemilu Terkait Presidential Threshold – Page 3

    Yusril: Pemerintah Akan Dengar Masukan Semua Pihak Ubah UU Pemilu Terkait Presidential Threshold – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah akan merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas presiden atau presidential threshold, terutama pada pasal 222. 

    Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan saat ini menteri-menteri terkait masih melakukan konsolidasi dan membahas bagaimana perubahan terhadap pasal terkait presidential threshold akan dilaksanakan.

    “Saya berkeyakinan tentu akan ada perubahan terhadap Pasal 222 UU Pemilu dan ini bisa muncul sebagai inisiatif dari pemerintah, bisa juga muncul dari Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Yusril dalam keterangannya, Rabu, (8/1/2025).

    Yusril mengatakan, baik pemerintah dan DPR akan mendengar semua masukan dan pertimbangan dari semua pihak, termasuk dari partai politik peserta pemilu dan partai politik non peserta pemilu, para akademisi, hingga tokoh-tokoh masyarakat.

    “Bagaimana sebaiknya kita merumuskan satu norma baru pengganti pasal 222 UU Pemilu dengan rumusan-rumusan yang sesuai dengan perkembangan zaman ke depan dan pula sesuai dengan lima rekayasa konstitusional atau constitutional engineering dalam pertimbangan hukum putusan MK,” kata Yusril.

    Yusril berpandangan, setiap keinginan untuk kembali menghidupkan presidential threshold setelah adanya putusan MK bisa-bisa saja disahkan oleh DPR. Namun, Yusril meyakini jika pembatasan itu kembali muncul, maka MK akan membatalkannya.

    “Kalau ada pihak yang kembali mengajukan pengujian kepada MK, saya dapat membayangkan atau meramalkan bahwa kemungkinan besar MK akan membatalkan kembali norma UU yang mengandung presidential threshold itu,” tutur Yusril.

    Yusril mengatakan, presidential threshold sejatinya tidak ada jika menggunakan tafsir tematik dan sistematik dengan cara menghubungkan pasal-pasal pemilu dalam Pasal 22E UUD NRI 1945 dan pasal pengaturan tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 6A, yang menyatakan bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum dilaksanakannya pemilihan umum (anggota DPR dan DPRD).

    Tetapi menurut Yusril, disitulah ada rekayasa konstitusional yang dilakukan pembentuk undang-undang untuk membatasi capres-cawapres sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu. Rekayasa sebelumnya itu sebelumnya dibenarkan MK dengan alasan untuk memperkuat sistem presidensial. Namun Putusan MK No 62/PUU-XII/2024 tanggal 2 Januari 2025 yang lalu justru mengubah pendirian MK selama ini.

    “Setelah 32 kali diuji, baru pada pengujian yang ke 33 MK mengabulkannya. Jadi ada qaul qadim atau pendapat lama dan qaul jadid atau pendapat baru di MK,” kata Yusril.

    Yusril menyatakan, bahwa pemerintah menghormati putusan MK yang menyatakan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945.

    “Apapun putusan yang diambil mahkamah, pemerintah akan patuh pada Mahkamah Konstitusi, dan kita tahu putusan MK adalah final dan binding dan tidak ada upaya hukum apa pun yang dapat dilakukan,” ucap Menko Yusril.

  • Yusril Sebut Aturan Presidential Threshold pada UU Pemilu Bakal Berubah

    Yusril Sebut Aturan Presidential Threshold pada UU Pemilu Bakal Berubah

    Yusril Sebut Aturan Presidential Threshold pada UU Pemilu Bakal Berubah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
    Yusril Ihza Mahendra
    menilai bakal ada perubahan atas Pasal 222 Undang-Undang Pemilu yang mengatur
    presidential threshold 
    meski telah dihapus oleh
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    Yusril menyatakan, menteri-menteri terkait masih melakukan konsolidasi dan membahas bagaimana perubahan terhadap pasal terkait
    presidential threshold
    akan dilaksanakan.
    “Saya berkeyakinan tentu akan ada perubahan terhadap Pasal 222 UU Pemilu dan ini bisa muncul sebagai inisiatif dari pemerintah, bisa juga muncul dari Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (8/1/2025).
    Kendati demikian, Yusril menegaskan bahwa perubahan tersebut bakal tetap mengikuti pedoman rekayasa konstitusional yang dicantumkan MK dalam pertimbangan putusan menghapus
    presidential threshold
    .
    Ia juga memastikan, pemerintah dan DPR akan mendengar semua masukan dan pertimbangan yang disampaikan semua pihak dan pemangku kepentingan yang ada, termasuk dari partai politik peserta pemilu dan partai politik non peserta pemilu, para akademisi, hingga tokoh-tokoh masyarakat.
    “Bagaimana sebaiknya kita merumuskan satu norma baru pengganti Pasal 222 UU Pemilu dengan rumusan-rumusan yang sesuai dengan perkembangan zaman ke depan dan pula sesuai dengan lima rekayasa konstitusional atau constitutional engineering dalam pertimbangan hukum putusan MK,” kata Yusril.
    Pakar hukum tata negara ini menekankan, pemerintah menghormati putusan MK yang menyatakan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945.
    “Apapun putusan yang diambil mahkamah, pemerintah akan patuh pada Mahkamah Konstitusi, dan kita tahu putusan MK adalah final dan
    binding
    dan tidak ada upaya hukum apa pun yang dapat dilakukan,” ujar Yusril.
    Lebih lanjut, Yusril berpandangan, ambang batas pencalonan presiden sejatinya memang tidak ada dan tidak mungkin akan ada jika dihubungkan dengan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 dan pasal pengaturan tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 6A, ambang batas pencalonan presiden 
    Pasal 6A UUD NRI 1945 menyatakan bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum dilaksanakannya pemilihan umum (anggota DPR dan DPRD), sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD NRI 1945.
    Namun, menurut Yusril, ada rekayasa konstitusional yang dilakukan pembentuk undang-undang untuk membatasi capres-cawapres sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu, yakni ambang batas pencalonan presiden.
    Ia mengatakan, rekayasa sebelumnya itu dibenarkan MK dengan alasan untuk memperkuat sistem presidensial.
    Namun, Putusan MK No 62/PUU-XII/2024 pada 2 Januari 2025 yang lalu justru mengubah pendirian MK selama ini.
    “Setelah 32 kali diuji, baru pada pengujian yang ke-33 MK mengabulkannya. Jadi ada qaul qadim atau pendapat lama dan qaul jadid atau pendapat baru di MK,” ujarnya.
    Yusril tidak memungkiri, keinginan untuk kembali menghidupkan
    presidential threshold
    setelah adanya putusan MK, bisa saja disahkan oleh DPR.
    Namun, ia yakin MK bakal kembali membatalkan
    presidential threshold
    apabila aturan itu diterapkan lagi.
    “Kalau ada pihak yang kembali mengajukan pengujian kepada MK, saya dapat membayangkan atau meramalkan bahwa kemungkinan besar MK akan membatalkan kembali norma UU yang mengandung presidential threshold itu,” ucap Yusril.
    Diketahui, MK telah megnhapus ambang batas pencalonan presiden karena ketentuan itu dinilai membatasi hak masyarakat untuk memilih calon pemimpin.
    Lewat putusan ini, MK membuka pintu bagi partai politik peserta pemilu untuk dapat mencalonkan presiden tanpa harus memenuhi syarat 
    presidential threshold
    .
    Akan tetapi, MK juga memberikan lima poin pedoman rekayasa konstitusional untuk merevisi UU Pemilu guna menghindari terlalu banyaknya pasangan calon presiden dan wakil presiden.
    Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa meskipun berpotensi menciptakan keramaian dalam kontestasi, jumlah pasangan calon yang terlalu banyak tidak menjamin dampak positif bagi perkembangan dan keberlangsungan proses demokrasi presidensial di Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Kaji Wacana untuk Dorong Revisi UU Parpol Pascaputusan MK

    Pemerintah Kaji Wacana untuk Dorong Revisi UU Parpol Pascaputusan MK

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah melalui Wakil Menteri dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya mengaku mulai serius mengkaji wacana pelembagaan partai politik buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas presiden 20 persen.

    Menurut Bima, pelembagaan partai mulai perlu dipikirkan seiring kebebasan dan kewenangan penuh parpol ke depan untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    “Artinya dalam konteks penataan sistem kepemiluan, sistem politik, penting bagi kita untuk bersama memikirkan lebih serius lagi tentang pelembagaan partai,” kata Bima di program The Political Show CNN Indonesia, Senin (6/1).

    Bima berharap agar DPR tak hanya melakukan revisi terhadap UU Pemilu atau Pilkada buntut putusan MK. Namun, pihaknya juga ingin ada revisi terhadap UU Partai Politik.

    “Saya sering mendengar Ketua Komisi II dan juga Bang Doli, mengusulkan ide omnibus law politik. Nah ini kita harus fokus pada isu itu, sejauh mana kemudian kita juga melakukan pembahasan itu,” kata Bima.

    Menurut dia, wacana pelembagaan partai mutlak harus dipikirkan agar partai memiliki kapasitas melakukan kaderisasi hingga mengusung calonnya. Bima berharap DPR nantinya memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pelembagaan partai.

    “Artinya penguatan pelembagaan partis mutlak juga kita pikirkan untuk dilakukan pembahasan agar partai itu secara internal ya memiliki kapasitas,” katanya.

     

    (thr/kid)

  • Dasco: DPR akan Kaji Putusan MK Soal Penghapusan Presidential Threshold 20%

    Dasco: DPR akan Kaji Putusan MK Soal Penghapusan Presidential Threshold 20%

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut akan mengkaji putusan MK soal penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) minimal 20%.

    Kendati demikian, dia belum bisa memastikan secara pasti apakah memang betul putusan itu bisa dimasukkan dalam revisi UU Pemilu atau bahkan penyusunan Omnibus Law tentang politik.

    “Saya belum tahu. Bahwa itu kemudian akan dimasukkan dalam revisi undang-undang atau kemudian ada undang-undang yang diomnibuskan itu nanti belum kita putuskan,” katanya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/1/2025).

    Dilanjutkan Dasco, putusan MK pada 2 Januari 2025 kemarin nantinya pasti akan disikapi lebih lanjut oleh DPR dengan melakukan kajian-kajian.

    Ketua Harian Gerindra ini turut mengemukakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh sebab itu, putusannya wajib untuk ditaati

    Menurut dia, dengan adanya putusan itu maka diketahui MK membuka ruang untuk pencalonan presiden dan wakil presiden, tetapi juga ada keinginan agar jangan sampai calonnya terlalu banyak ataupun sedikit.

    “Sehingga kita akan coba kaji dengan teman-teman di parlemen untuk mengupas dan juga kemudian membahas bagaimana sih itu yang namanya rekayasa konstitusi yang diputuskan oleh MK itu akan dijalankan oleh DPR, supaya kemudian tidak menyalahi lagi aturan yang ada,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda turut mengamini bahwa pemerintah dan DPR akan menindaklanjuti putusan MK dalam pembentukan norma baru di UU Pemilu terkait dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. 

    Lebih lanjut, Rifqi memandang bahwa putusan MK ini sebagai babak baru bagi demokrasi konstitusional Indonesia, karena peluang mencalonkan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka dan diikuti oleh banyak pasangan calon. 

    “Apapun itu, MK keputusannya adalah final and binding [mengikat] karena itu kita menghormati dan kita berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” pungkasnya.

  • Semburat Keberpihakan MK dalam Putusan Presidential Threshold

    Semburat Keberpihakan MK dalam Putusan Presidential Threshold

    Jakarta

    Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Kamis (2/1) menunjukkan “semburat keberpihakan” terhadap pemilu yang adil dan demokratis. Meskipun pengabulan suatu uji materiil oleh MK adalah hal yang lumrah, namun kali ini terasa berbeda dan perlu disambut dengan suka cita. Lantaran MK dalam putusan tersebut menyatakan Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) bertentangan dengan UUD NRI 1945.

    Putusan ini tidak hanya monumental, tetapi turut menjadi kulminasi atas berbagai upaya yang menghendaki hapusnya monopoli kandidasi presiden oleh segelintir (baca: koalisi) partai di parlemen. Sebab, sebelumnya pencalonan presiden wajib mendapat dukungan minimal 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR periode sebelumnya. Politik hukum semacam ini hanya meminimalkan opsi calon presiden bagi rakyat. Pun lebih mengarah pada dekonsolidasi demokrasi (Foa dan Mounk, 2016), di mana rakyat tidak hanya pesimis terhadap partai politik, tetapi juga terhadap demokrasi.

    Runtuhnya Pendirian MK

    Pembacaan terhadap Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 membawa kita pada hal menarik dalam dalil permohonan. Empat mahasiswa—Enika, Rizki, Faisal, dan Tsalis—sebagai pemohon berhasil memandu Hakim MK untuk mempertimbangkan norma-norma yang bersifat meta-yuridis.

    Setidaknya terdapat tiga norma meta-yuridis yang didalilkan. Pertama, adanya presidential threshold hanya menggerus ‘moralitas’ demokrasi. Alih-alih menguatkan fungsi partai sebagai agregator aspirasi rakyat atas calon presiden potensial, pembatasan ini justru membuat Pemilu dikooptasi oleh partai besar dan koalisi gemuk.

    Kedua, ‘rasionalitas’ keterkaitan antara pengaturan ambang batas dengan penguatan sistem presidensial. Nyatanya dengan mengambil fakta Pemilu 2019, pemohon dapat membuktikan keduanya tidak memiliki korelasi yang kuat. Bahkan hal ini telah diamini lebih dahulu oleh Abdul Ghoffar (2018: 498). Menurutnya, meski tidak ada ambang batas pencalonan, sistem pemerintahan presidensial tetap dapat stabil dan efektif. Simpulan ini ia peroleh dari kajian komparatif terhadap best practice di negara lain, di antaranya Amerika Serikat, Brazil, dan Kyrgyzstan.

    Ketiga, menyebabkan ‘ketidakadilan yang intolerable’. Ambang batas calon presiden didalilkan pemohon hanya menguatkan ketidakadilan struktural. Oleh karena menutup kesempatan bagi partai kecil untuk mencalonkan kandidat terbaik yang dimiliki tanpa harus berkoalisi. Pada saat yang sama, rakyat ‘dipaksa’ memilih kandidat yang ditentukan partai yang memenuhi ambang batas pencalonan sekalipun bukan preferensi yang dikehendaki rakyat.

    Tidak sulit melacak perpaduan kedua paradigma ini dalam putusan a quo. Pada bagian ratio decidendi contohnya, hakim MK berpendirian yang sama dengan argumen para pemohon. Tegasnya, MK berpandangan presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, namun juga melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable (Putusan 62/PUU-XXII/2024).

    Walau tidak mudah mengatakan putusan ini bernuansa hukum alam. Nyatanya pandangan MK sejurus dengan tesis mendasar mengenai hukum alam yakni adanya hubungan yang esensial antara hukum dan moral (Murphy dan Coleman, 1990). Kendatipun pendapat MK lebih bersesuaian dengan rangkaian ‘moralitas kedua’ dalam pandangan Fuller (1969) yang menawarkan modernisasi atas paham hukum alam.

    Terlepas nuansa yang terkandung dalam putusan tersebut, putusan kali ini membuka prospek lebih jauh atas dalil-dalil uji materiil yang menyandarkan pada constitutional morality. Artinya, ukuran konstitusionalitas tidak hanya dinilai dari kesesuaian antara norma yang diuji dengan norma batang tubuh UUD, tapi juga persesuaiannya dengan moralitas hukum. Toh, runtuhnya pendirian soal konstitusionalitas presidential threshold turut menasbihkan prospek tersebut.

    Menyemai Responsivitas

    Putusan kali ini juga menggambarkan bahwa MK sekalipun dapat berubah pendirian. Dari yang semula kaku dan menahan diri bergerak menuju responsif. MK tampil lebih berani untuk keluar dari ‘jeratan’ kebijakan hukum terbuka, yang selama ini menjadi tembok penghalang bagi permohonan-pemohonan sejenis lainnya. Perubahan pendirian ini merupakan praktik yang lumrah bagi MK.

    Edgar Bodenheimer (1981) menyebut praktik ini sebagai overruling yakni mengesampingkan putusan pengadilan terdahulu untuk mengarahkan hukum umum agar lebih sesuai dengan kebutuhan keadilan. Lebih lanjut menurut Bodenheimer, praktik mengubah pendirian dalam putusan hanya mungkin terjadi apabila terdapat distinguishing factor. Singkatnya, hakim menemukan faktor yang berbeda sehingga apabila diputuskan dengan cara yang sama, justru menghasilkan ketidakadilan. Bahkan pada kondisi tertentu mengakibatkan kekerasan yang jauh melampaui apa yang dipikirkan hakim dalam pendirian sebelumnya.

    Menyitir pendapat Fallon (2005), setidaknya terdapat tiga parameter untuk menjustifikasi praktik ini. Pertama, legitimasi hukum yang dapat terpancar dari upaya Hakim MK untuk membenahi dan meluruskan cara melakukan interpretasi. MK meski tampak terlambat, tetapi akhirnya menyadari bahwa original intent dari Pasal 6A ayat (2) UUD NRI 1945 tidak mengarah pada perbincangan mengenai presidential threshold. Satu-satunya pembatasan yang disepakati hanya berkaitan syarat minimal keterpilihan.

    Hal ini kemudian secara eksplisit tertuang pada ayat (3) pasal a quo, yaitu mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pemilu dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

    Kedua, legitimasi sociological di mana hakim tidak boleh menafikan fakta dan tuntutan masyarakat yang cenderung tidak statis. Permohonan terhadap Pasal 222 UU Pemilu yang dilakukan sebanyak 33 kali setidaknya telah memberikan alarm bagi MK bahwa ketentuan presidential threshold tidak lagi relevan dengan kebutuhan hukum masyarakat. Pengujian secara terus-menerus atas pasal yang sama menunjukkan rakyat teramat jengah dengan model pencalonan presiden yang berlangsung selama ini. Di satu sisi, tidak bermanfaat signifikan bagi alam demokrasi kita, dan di sisi lain hanya menangguk keuntungan bagi partai besar dan koalisi dominan.

    Ketiga, legitimasi moral. Pada titik ini, hakim berkewajiban to declare the law truly. MK dalam perkara ini sesungguhnya telah menunjukkan perannya sebagai the sole interpreter of constitution. Basis legitimasi moral telah mendorong Hakim MK mewujud sebagai judicial heroes. Bagi Schepple (2006), hal ini hanya dimungkinkan tatkala mereka tidak segan-segan untuk menentang pembentuk hukum karena kegagalannya dalam mengikuti prinsip-prinsip konstitusional.

    Hanya dengan begitu, penyemaian responsive judicial review akan terus terjadi. Meski tidak dimungkiri komposisi hakim yang bergerak dalam koridor akitivisme harus terus dirawat. Inilah prakondisi lain yang menjadi syarat terwujudnya hakim-hakim MK yang responsif. Paling tidak itu tergambar dari pendapat Yance Arizona dalam keterangan ahlinya.

    Konsekuensi Putusan MK

    Secara ketatanegaraan, konsekuensi dari putusan ini adalah sistem presidensial Indonesia berjalan sesuai DNA awalnya yaitu berbalut sistem kepartaian yang majemuk. Pelacakan historis juga menunjukkan bahwa presidensialisme Indonesia memang sejak awal dibangun dengan pondasi multipartai. Boleh jadi inilah yang disebut Bung Hatta sebagai esensi dari demokrasi kerakyatan yang dijiwai kolektivitet.

    Presidensialisme multipartai memang sepatutnya memberikan kesempatan bagi setiap partai peserta Pemilu untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden secara mandiri. Dengan begitu, rakyat akan berpotensi memiliki preferensi calon presiden dan wakil presiden dalam jumlah yang lebih banyak.

    Dapat dikatakan pula, putusan tersebut merupakan antitesis dari praktik pemilu saat ini yang cenderung ‘memaksakan’ hanya dua pasangan calon. Setidaknya itulah yang tampak dari Pemilu 2014, 2019, dan 2024. Namun membuka keran pencalonan seluas-luasnya bukan pula tanpa persoalan. Presidensialisme multipartai semacam itu akan berdampak pada terbukanya peluang pemilu dua putaran. Pembengkakan biaya adalah perihal yang mungkin terjadi. Sebab dengan banyaknya kandidat, potensi untuk menang satu putaran bukan perkara mudah, meski bukan pula hal yang mustahil. Presidensialime multipartai memang tidak didesain hanya untuk memunculkan dua kandidat.

    Kandidasi yang membuka peluang banyaknya opsi pilihan rakyat akan terhindar dari apa yang disebut Pitkin (1963) sebagai respresentasi simbolik. Respresentasi semacam ini secara formal dan imajiner memang menyediakan sarana untuk rakyat menyalurkan suaranya dalam perhelatan Pemilu. Tetapi, ke mana suara itu diberikan telah dibatasi oleh segelintir partai melalui kandidat yang terbatas.

    Pada akhirnya, melalui putusan ini MK tampak berusaha menyulam kembali palu yang telah patah. Ada semburat keberpihakan yang mulai terpancar untuk menguatkan demokrasi di Indonesia. Hal inilah yang sepatutnya terus disemai oleh MK agar demokrasi kita tidak senantiasa tergerus dan berjalan mundur.

    Rilo Pambudi. S pengajar Hukum Tata Negara Universitas Maritim Raja Ali Haji

    (mmu/mmu)

  • Politik kemarin, target 5.000 dapur MBG hingga presidential threshold

    Politik kemarin, target 5.000 dapur MBG hingga presidential threshold

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik kemarin (6/1) menjadi sorotan, mulai dari Istana ungkap target 5.000 dapur MBG operasional pertengahan 2025 hingga Gerindra sebut penghapusan presidential threshold kejutan sekaligus harapan.

    Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

    Istana ungkap target 5.000 dapur MBG operasional pertengahan 2025

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengungkap target pemerintah untuk mencetak 5.000 kepala satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) untuk memimpin tata kelola dan operasional dapur-dapur umum makan bergizi gratis (MBG) di pertengahan 2025.

    Sejauh ini, Hasan Nasbi menyebut Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan 1.000 kepala SPPG, yang seluruhnya telah menerima pendidikan dan pembekalan di Universitas Pertahanan (Unhan).

    “Kepala SPPG yang sudah selesai itu mungkin sudah ada 1.000-an SPPG yang ready (siap, red.), yang sudah dididik di Unhan. Nanti penempatan mereka berdasarkan kesiapan dapur-dapur. Ada dapur-dapur yang ready, nanti SPPG-nya ditempatkan di sana,” kata Hasan Nasbi kepada wartawan saat dihubungi di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    DPR dan pemerintah diminta serius tindak lanjuti putusan MK soal PT

    Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Felia Primaresti meminta DPR RI dan Pemerintah untuk serius menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT).

    Menurut Felia, revisi Undang-Undang Pemilu yang telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) harus menjadi momentum bagi pembentuk undang-undang untuk mengintegrasikan putusan MK secara eksplisit. Langkah tersebut dinilai penting demi menjaga legitimasi legislasi dan esensi demokrasi.

    Revisi UU Pemilu harus mencantumkan penghapusan ambang batas pencalonan presiden tanpa membuka ruang multitafsir. Proses revisi ini juga wajib melibatkan pemangku kepentingan seperti partai politik, akademisi, dan masyarakat sipil agar partisipasi bermakna tercapai,” kata Felia dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    Istana: Menu-menu makan bergizi gratis dirotasi tiap hari

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO/Istana) Hasan Nasbi menyebut menu-menu makanan bergizi gratis yang diberikan kepada anak-anak sekolah dan ibu-ibu hamil dirotasi setiap harinya menyesuaikan ketersediaan bahan baku di daerah masing-masing.

    Hasan menjelaskan tiap Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau yang disebut juga dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah menyusun jadwal menu yang berbeda setiap harinya.

    “Di setiap dapur itu sudah ada jadwal menunya, tetapi itu juga fleksibel bergantung ketersediaan bahan baku di sana. Pemasok-pemasok (bahan baku) nanti warga sekitar,” kata Hasan Nasbi kepada wartawan saat dihubungi di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    Pengamat dorong parpol berbenah usai MK hapus presidential threshold

    Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mendorong partai politik untuk berbenah secara kelembagaan internal partai setelah Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

    Menurut Ninis, sapaan akrabnya, putusan MK tersebut membuka peluang bagi partai politik peserta pemilu mencalonkan sendiri kadernya tanpa berkoalisi dengan partai politik lain. Oleh sebab itu, kesempatan tersebut harus dimanfaatkan dengan cara membenahi kelembagaan partai terlebih dahulu.

    “Ini kita punya jarak 3 tahun dari putusan MK dibacakan pada tahun 2025, nanti ke pendaftaran calon peserta Pilpres 2029 pada tahun 2028,” kata Ninis pada webinar yang digelar Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, sebagaimana diikuti secara daring di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    Gerindra: Penghapusan presidential threshold kejutan sekaligus harapan

    Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebagai kejutan sekaligus harapan.

    “Terus terang, di sisi lain ini adalah sebuah kejutan, di sisi lain ini adalah sebuah harapan terhadap demokrasi,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025