Produk: UU Pemilu

  • PKB Bicara Potensi Masalah Baru di DPR Jika MK Hapus Parliamentary Threshold

    PKB Bicara Potensi Masalah Baru di DPR Jika MK Hapus Parliamentary Threshold

    Jakarta

    Wakil Ketua PKB Cucun Ahmad Syamsurijal menilai wacana penghapusan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen 4 persen akan menimbulkan masalah lain. Salah satu persoalan yang akan muncul ialah adanya partai yang memiliki anggota fraksi yang kecil di DPR.

    “Termasuk masalah PT, nah sekarang, kalo PT-nya di nol-kan, presidential threshold segala macam atau parliamentary threshold-nya diperkecil, nanti ya kebanyakan partai itu ya malah ada fraksi yang kecil-kecil kaya dulu,” kata Cucun dalam acara Insight Hub PKB di Cikini, Jakarta, Jumat (17/1/2025).

    Cucun menilai parpol akan semakin banyak jika parliamentary threshold dihapus atau dikurangi ambang batasnya. Hal itu akan berpengaruh kepada pengambilan keputusan di tingkat parlemen.

    “Sehingga pengambilan keputusan di dalam fraksinya itu tidak bulat, nah ini problem juga nanti ya,” sebutnya.

    Cucun mengatakan perumusan maupun revisi UU Pemilu yang akan dilakukan DPR termasuk tindak lanjut putusan MK soal penghapusan presidential threshold akan melibatkan berbagai unsur. Nantinya pembuat aturan atau DPR yang akan menentukan apakah presidential threshold dihapus sepenuhnya atau ada batasan lain.

    “MK mengembalikan bahwa untuk melakukan efektivitas daripada president threshold ini, jadi dikembalikan kepada nanti apa pola yang diambil oleh pembuat undang-undang Antara pemerintah dengan DPR,” tuturnya.

    “Itu adalah konsekuensi dari pembatalan presidential threshold yang juga adalah pembatalan parliamentary threshold. Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai politik, khususnya Partai Bulan Bintang,” kata Yusril saat berpidato di Muktamar VI Partai Bulan Bintang (PBB) di Denpasar, Bali, dilansir detikBali, Selasa (14/1).

    Untuk diketahui, parliamentary threshold merupakan ambang batas perolehan suara minimal partai politik (parpol) dalam pemilihan umum (pemilu). Ambang batas itu menjadi dasar dalam penentuan perolehan kursi DPR.

    (ial/ygs)

  • MK Hapus Presidential Threshold, DPR-Pemerintah Diminta Perketat Syarat Parpol Peserta Pemilu

    MK Hapus Presidential Threshold, DPR-Pemerintah Diminta Perketat Syarat Parpol Peserta Pemilu

    Jakarta, Beritasatu.com – DPR dan pemerintah diminta memperketat persyaratan partai politik peserta pemilu. Langkah ini dinilai penting sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara sah.

    “Penghapusan presidential threshold harus diimbangi dengan rekayasa konstitusional, yaitu memperketat syarat pembentukan partai politik,” ujar Ketua Harian DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Anan Wijaya.

    Hal itu disampaikan dia dalam diskusi bertajuk “Kondisi Politik Indonesia Pasca-Putusan MK Soal Penghapusan Presidential Threshold” di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).

    Anan mengusulkan agar partai politik peserta pemilu diwajibkan memiliki kepengurusan 100% di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Artinya, partai politik harus memiliki struktur kepengurusan di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota.

    “Ini untuk memastikan ormas atau LSM tidak mudah mendirikan partai politik tanpa kesiapan infrastruktur yang memadai,” jelasnya.

    Anan juga menyarankan revisi terhadap UU Partai Politik dan UU Pemilu yang saat ini hanya mensyaratkan kepengurusan di 75% kabupaten/kota dalam satu provinsi dan 50% kecamatan dalam satu kabupaten/kota.

    “Kami mendorong agar persyaratan kepengurusan menjadi 100% di provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini bisa dibahas melalui Omnibus Law UU Politik,” tambahnya.

    Anan menekankan, pengetatan syarat ini bertujuan untuk menghindari situasi seperti Pemilu 1999 yang diikuti 48 partai politik. Menurutnya, semakin banyak partai politik peserta pemilu, maka jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden juga meningkat, yang berpotensi membebani anggaran negara dan mengganggu stabilitas demokrasi.

    “Dengan banyaknya partai politik, kita terus sibuk melakukan konsolidasi demokrasi, sedangkan fokus pada pertumbuhan ekonomi menjadi terabaikan,” ungkapnya.

    Anan mengapresiasi putusan MK soal penghapusan presidential threshold. Ia menyebut langkah ini sebagai angin segar bagi penguatan demokrasi karena memberikan kesempatan kepada lebih banyak tokoh untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

    Namun, ia mengingatkan, tanpa rekayasa konstitusional, penghapusan presidential threshold dapat membuka ruang bagi munculnya terlalu banyak partai politik dan pasangan calon, yang justru dapat menghambat konsolidasi demokrasi.

    “Rekayasa konstitusi diperlukan agar jumlah parpol dan pasangan capres-cawapres tidak mengganggu stabilitas demokrasi di masa depan,” tutup Anan.

  • Respons PAN dan Gerindra Soal Wacana Penghapusan Parliamentary Threshold 4%

    Respons PAN dan Gerindra Soal Wacana Penghapusan Parliamentary Threshold 4%

    Bisnis.com, JAKARTA – Partai politik (parpol) merespons wacana penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4% yang diutarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. 

    Untuk diketahui, Yusril awalnya melemparkan wacana bahwa ambang batas parlemen 4% bisa dihapuskan apabila ada yang menggugatnya melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu sejalan dengan penghapusan ambang batas pencalonan presiden 20% oleh MK beberapa waktu lalu. 

    Partai Amanat Nasional (PAN) menyambut baik wacana yang dilemparkan oleh Yusril itu. Dia berkaca pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024, bahwa banyak parpol yang memperoleh suara hampir 4% namun gagal karena PT yang ada. 

    “Ada partai-partai yang hampir masuk seperti PPP yang suaranya sampai 3,9% lalu PSI hampir 3%. Ini berarti ada masyarakat yang memilih tetapi hak terpilihnya tidak tersalurkan karena partainya tidak masuk, calegnya yang dipilih tidak bisa masuk, sehingga akhirnya hilang suaranya,” kata Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno melalui siaran pers, Jumat (17/1/2025).

    Eddy menyoroti bahwa terdapat 16 juta suara pemilih yang hilang akibat ambang batas parlemen 4% pada Pemilu 2024 lalu. 

    Ke depan, pria yang juga Wakil Ketua MPR itu memperkirakan apabila ke depannya tidak ada pembatasan, harus ada dialog dalam membentuk fraksi gabungan untuk satu partai yang hanya memiliki satu atau dua anggota yang lolos ke parlemen.

    “Kalau ke depannya nanti tidak ada pembatasan saya kira ada satu partai yang mungkin hanya memiliki satu atau dua anggota yang lolos, ya tetap mereka lolos. Tetapi nanti ketika di parlemen harus bergabung dengan yang lain kemudian melakukan dialog membentuk fraksi gabungan,” ujarnya.

    Eddy meyakini wacana penghapusan ambang batas parlemen merupakan bentuk keadilan demokrasi. Dia berpesan jangan sampai ada suara yang dititipkan untuk wakil rakyat hilang karena hanya ambang batas.

    “Saya kira itu sebuah prospek yang baik kalau Presidential Threshold maupun Parliamentary Threshold itu nol, kalaupun tidak bisa nol, ya mungkin bisa serendah-rendahnya saja,” paparnya. 

    Sementara itu, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini ambang batas parlemen masih berlaku sebesar 4%. 

    Muzani mengaku tak ingin fokus pada kemungkinan-kemungkinan sebagaimana wacana yang dikempar oleh Yusril. Dia justru berharap agar tidak ada perubahan yang berpotensi menyebabkan kebingungan. 

    “Kami berharap apa yang sekarang sudah kita putuskan, yakni parlementary threshold 4 persen, yaudah gitu. Jadi jangan ubah-ubah-ubah nanti malah membingungkan,” katanya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2025).

    Sementara itu, dari sisi DPR, Muzani memastikan bahwa legislator akan tetap teguh pada yang saat ini berlaku. 

    “Kalau dari sisi Parlemen DPR saya rasa ya tetap akan membicarakan apa yang sekarang berlaku, yakni 4%. Kalau dari sisi DPR,” ucap pria yang juga menjabat Ketua MPR itu. 

    Untuk diketahui, Yusril sebelumnya menyampaikan bahwa Partai Bulan Bintang (PBB) dan partai-partai nonparlemen lainnya memiliki peluang lebih besar untuk menempatkan wakil di Senayan pada Pemilu 2029. Mantan Ketua Umum PBB itu memperkirakan, jalan bagi parpol untuk bisa ke Senayan semakin besar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold melalui putusan MK No.62/PUU-XXII/2024 pada 2 Januari 2025. 

    Menurutnya, kemungkinan untuk penghapusan parliamentary threshold akan ada sekiranya ada pihak yang menguji ketentuan dalam UU Pemilu itu ke MK. 

    Setahun yang lalu, MK memang telah menegaskan bahwa PT 4% itu tidak memiliki dasar yang jelas. Hal itu kendati MK masih menganggap parliamentary threshold konstitusional sebagai open legal policy. 

    Namun, kalau belakangan MK menyatakan bahwa presidential threshold bertentangan dengan UUD 45, maka besar kemungkinan MK juga akan menyatakan bahwa parliamentary threshold adalah juga bertentangan dengan UUD 45. Oleh karena itu, bila ambang batas parlemen juga dihapus, peluang bagi semua partai politik peserta pemilu untuk mengirim wakilnya di kursi DPR terbuka lebar.

    Keterpilihan Gugum di situasi politik terkini, tambah Yusril, akan makin memperkuat semangat PBB dan kader-kadernya untuk all out. 

    “Di luar partai, norma undang-undang pemilu akan semakin kondusif. Sementara di dalam, partai akan dipimpin oleh ketua umum baru dengan gagasan-gagasan yang lebih segar. Saya kira ini sebuah kombinasi yang amat menguntungkan bagi masa depan PBB,” ucap Yusril dalam keterangannya, Rabu (15/1/2025).

  • Mendagri Kaji Dampak Penghapusan Parliamentary Threshold 4%

    Mendagri Kaji Dampak Penghapusan Parliamentary Threshold 4%

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku pihaknya tengah mengkaji terkait dengan peluang penghapusan ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4% suara sah nasional.

    Tito mengaku telah mendorong anggotanya bersama ahli untuk melakukan Focus Group Discussion (FGD) demi memetakan untung rugi apabila kebijakan itu diteken oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

    “FGD ini melibatkan ahli, ahli tata negara, internal. Setelah itu, apapun hasilnya nanti akan dibicarakan di rapat tingkat pemerintah, Kementerian/Lembaga terkait. Dan setelah itu baru kita akan bawa pendapat ini ke DPR,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (17/1/2025).

    Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4% suara sah nasional yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

    Oleh sebab itu, lembaga yudikatif itu menekankan agar ambang batas parlemen tersebut konstitusional sepanjang tetap berlaku dalam Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.

    Demikian tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. Putusan dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (29/2/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

  • MK Hapuskan Presidential Threshold, Pakar UGM: Demokrasi Indonesia Masuk Babak Baru

    MK Hapuskan Presidential Threshold, Pakar UGM: Demokrasi Indonesia Masuk Babak Baru

    Yogyakarta (beritajatim.com)– Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat gebrakan dengan membatalkan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya.

    Keputusan ini adalah hasil permohonan dari empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, yang menilai bahwa penggunaan suara untuk dua periode pemilihan berpotensi mendistorsi representasi dalam sistem demokrasi.

    Dr. Yance Arizona, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, memberikan pandangannya sebagai ahli. Ia menyebut Pasal 222 UU Pemilu, yang mengatur presidential threshold, sebagai pasal yang paling sering diuji di MK. Hal ini menandakan bahwa banyak pihak, baik dari kalangan akademisi maupun politikus, merasa pasal tersebut bermasalah.

    Setelah 22 tahun, MK akhirnya memutuskan bahwa presidential threshold menjadi penghalang bagi demokrasi yang sehat.

    “Putusan ini sangat penting karena jika ambang batas 20% tetap berlaku, kemungkinan besar hanya akan ada satu pasangan calon tunggal, yang tentu buruk bagi demokrasi,” ujar Yance melalui siaran pers.

    Dengan dihapuskannya ambang batas ini, semua partai politik yang lolos verifikasi kini dapat mencalonkan kadernya sebagai presiden. Ini membuka peluang bagi masyarakat untuk memiliki lebih banyak pilihan dalam menentukan pemimpin negara.

    “Lebih banyak opsi calon presiden berarti proses representasi politik yang lebih baik,” tambah Pakar Tata Negara UGM ini.

    Namun, Yance juga mengingatkan bahwa dengan meningkatnya jumlah calon, masyarakat akan menghadapi tantangan dalam memahami agenda setiap kandidat. Meski demikian, ia menegaskan bahwa keanekaragaman pilihan lebih baik daripada terbatasnya pilihan.

    Terkait pelaksanaan pemilu dua putaran, Yance berpendapat bahwa tidak akan ada lonjakan besar dalam anggaran negara. Biaya yang dikeluarkan pemerintah akan relatif sama, namun para calon presiden harus siap menghadapi biaya kampanye yang lebih besar.

    “Dengan banyak calon, mereka harus menemukan cara lebih efisien untuk menarik suara,” jelas Yance.

    Putusan MK ini diharapkan membawa angin segar bagi demokrasi di Indonesia. Yance menggarisbawahi bahwa di banyak negara, demokrasi sedang mengalami kemerosotan, dengan institusi demokrasi dirusak oleh pemimpin yang terpilih secara demokratis. Ia mencontohkan fenomena di Amerika Serikat dan Filipina, dan berharap putusan MK ini dapat memperlambat regresi demokrasi di Indonesia.

    “Putusan ini menjadi harapan agar kemerosotan demokrasi di negara kita tidak semakin parah,” ungkapnya.

    Sebagai langkah lanjutan, Yance mendesak DPR dan pemerintah segera menyiapkan perubahan dalam Undang-Undang Pemilu untuk pemilu 2029. Ia berharap proses perubahan undang-undang ini akan lebih terbuka dan partisipatif, sehingga bisa menjadi acuan utama dalam penataan sistem pemilu yang lebih demokratis ke depan.

    “Saya berharap ada proses yang lebih inklusif dalam perubahan undang-undang terkait pemilu dan partai politik,” pungkas Yance. [aje]

  • Isu Politik dan Hukum Terkini: Retret Kepala Daerah hingga Eks Ketua PN Surabaya Ditangkap

    Isu Politik dan Hukum Terkini: Retret Kepala Daerah hingga Eks Ketua PN Surabaya Ditangkap

    Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai isu politik dan hukum terkini mewarnai pemberitaan Beritasatu.com sepanjang Selasa (14/1/2025). Rencana Presiden Prabowo Subianto menggelar retret dengan kepala daerah hasil Pilkada 2024 masih menarik perhatian pembaca.

    Isu politik dan hukum terkini lain yang masih hangat adalah soal penangkapan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono karena diduga terlibat dalam kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.

    Berikut lima isu politik dan hukum terkini di Beritasatu.com:

    Prabowo Mau Gelar Retret Kepala Daerah untuk Samakan Visi dan Misi
    Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan rencana Presiden Prabowo Subianto mengadakan retret kepala daerah terpilih di Pilkada 2024, bertujuan untuk menyamakan visi dan misi antara pemerintah pusat dengan daerah sekaligus membangun kekompakan. 

    “Agar program pemerintah pusat dapat dijalankan secara merata demi kebaikan rakyat di daerah,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    Jokowi Persilakan Prabowo Evaluasi PSN Warisannya
    Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tak mempermasalahkan rencana Presiden Prabowo Subianto bakal mengevaluasi proyek strategis nasional (PSN) warisan pemerintahannya.

    “Ya enggak papa, kan baik. Dievaluasi akan baik, dikoreksi akan baik,” ujar Jokowi di kediaman pribadinya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (14/1/2025).

    Jokowi mengakui evaluasi PSN dibutuhkan karena belum tentu keputusan pemerintah sebelumnya berjalan 100%.

    Pemerintah Akan Revisi UU Pemilu
    Isu politik dan hukum terkini selanjutnya yang masih menjadi sorotan publik adalah rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Pemilu setelah MK menghapus syarat ambang batas parlemen (parlementary threshold) dan presidential threshold.

    Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan revisi UU Pemilu penting untuk menyesuaikan dengan hasil putusan MK. 

    “Dalam konteks politik ada rencana untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu,” kata Bima saat beraudiensi dengan petinggi B-Universe di Kemendagri, Jakarta, Selasa (14/1/2025). 

    KPK Bantah Tidak Tahan Hasto karena Megawati Telepon Prabowo
    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyangkal rumor penyidik tidak menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto karena Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menghubungi Presiden Prabowo Subianto. 

    “Saya justru tidak mendengar soal kabar itu,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025). 

    Menurut Setyo, penyidik masih membutuhkan keterangan saksi lain untuk menahan Hasto.

  • Yusril Sebut MK Berpeluang Hapus Parlementary Threshold 4%, Ini Alasannya

    Yusril Sebut MK Berpeluang Hapus Parlementary Threshold 4%, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4% suara sah nasional saat Pemilu. 

    “Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Bali, Senin malam (13/1/2025) dilansir dari Antara. 

    Dia menilai putusan MK yang membatalkan atau menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20% akan berdampak terhadap ketentuan ambang atas parlemen tersebut.

    Keputusan itu, lanjut dia, memberikan harapan baru kepada partai-partai politik untuk berkembang dalam demokrasi Indonesia yang lebih sehat.

    Dengan demikian, dia mengatakan semua partai politik memiliki peluang memiliki wakil rakyat di DPR RI.

    “Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai-partai politik wail khusus juga PBB,” ucapnya.

    Setelah putusan MK itu, kata dia, pemerintah akan merumuskan satu norma hukum baru di bidang politik dengan menggunakan panduan dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut.

    Menurut Yusril, rumusan itu nantinya akan diimplementasikan untuk pemilihan umum baik legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden yang tidak ada lagi aturan terkait ambang batasnya.

    “Khususnya kepada lima panduan atau disebut contitutional engineering yang harus dirumuskan di masa akan datang dan saya kira pemerintah sekarang tentu dengan jiwa besar harus menghormati dan menerima putusan MK itu,” ucapnya.

    Di sisi lain, Yusril berpendapat partai yang memiliki sedikit kursi di parlemen dapat membentuk satu fraksi gabungan dengan partai lain.

    “Pendapat saya pribadi, lebih baik dibatasi jumlah fraksi di DPR, jumlah fraksinya 10 fraksi. Jadi kalau partai itu kurang dari 10%, mereka bisa membentuk satu fraksi gabungan,” katanya.

    Dalam amar putusan yang dibacakan pada perkara No.62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan ambang batas pencalonan presiden yang saat ini berlaku 20% inkonstitusional. Artinya, pencalonan presiden oleh partai politik tidak harus memiliki suara 20% di DPR.  

    “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (2/1/2025).  

    MK juga menyatakan dalam putusannya bahwa pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 alias inkonstitusional. 

  • DPR Bakal Kumpulkan Pakar untuk Tindak Lanjuti Dihapusnya "Presidential Threshold"
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Januari 2025

    DPR Bakal Kumpulkan Pakar untuk Tindak Lanjuti Dihapusnya "Presidential Threshold" Nasional 13 Januari 2025

    DPR Bakal Kumpulkan Pakar untuk Tindak Lanjuti Dihapusnya Presidential Threshold
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar
    focus group discussion
     (FGD) untuk menindaklanjuti putusan
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) yang menghapus ambang abtas pencalonan presiden atau
    presidential threshold
    .
    Wakil Ketua DPR
    Adies Kadir
    menyatakan, FGD tersebut bakal diikuti oleh akademisi dan praktisi di bidang pemilu, serta semua pemangku kepentingan terkait pemilu.
    “DPR akan mungkin membuat semacam FGD, mengundang akademisi, atau tokoh masyarakat praktisi di bidang itu. KPU, Bawaslu, semua
    stakeholder
    yang terkait,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/1/2025).
    “(Kami) akan membahas bersama-sama, kira-kira rekayasa konstitusi seperti apa yang akan dibuat di dalam rancangan UU, seperti yang diminta dalam pertimbangan majelis hakim di MK,” ujar dia melanjutkan.
    Adies menerangkan, kajian mendalam untuk menindaklanjuti penghapusan
    presidential threshold
    diperlukan agar revisi UU Pemilu yang dilakukan tidak keluar dari koridor putusan MK. 
    Politikus Partai Golkar ini pun menegaskan bahwa pihak legislatif bakal melaksanakan putusan MK tentang 
    presidential threshold
    yang bersifat final dan mengikat.
    “Inilah yang harus dijalankan oleh pembuat UU. Nanti, rekayasa konstitusi yang seperti apa yang akan dilakukan, nah ini kan perlu pembahasan. Disampaikan juga itu mendengar masukan-masukan,” kata Adies. 
    Kendati demikian, Adies belum dapat memastikan kapan FGD tersebut akan dilaksanakan karena DPR masih melakukan reses hingga akhir Januari 2025.
    Meski begitu, dia meyakini bahwa proses pembahasan akan dilaksanakan DPR ketika masa sidang dimulai.
    “Tapi yang pasti, pemilihan presiden masih lama. Sebelum pemilihan presiden, itu pasti akan dibahas RUU tersebut,” pungkas Adies.
    Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menghapus presidential threshold melalui putusan perkara nomor 62/PPU-XXII/2025 pada Kamis, 2 Januari 2025.
    Dalam putusan tersebut, MK juga mempertimbangkan perpolitikan Indonesia yang cenderung mengarah pada pencalonan tunggal.
    Selain itu, ambang batas pencalonan juga dinilai sebagai bentuk pelanggaran moral yang tidak bisa ditoleransi, lantaran memangkas hak rakyat untuk mendapatkan lebih banyak pilihan calon presiden.
    Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan norma hukum Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Presidential Threshold Dihapus, Mayoritas Parpol Diyakini Siap Usung Capres Sendiri 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Januari 2025

    Presidential Threshold Dihapus, Mayoritas Parpol Diyakini Siap Usung Capres Sendiri Nasional 13 Januari 2025

    Presidential Threshold Dihapus, Mayoritas Parpol Diyakini Siap Usung Capres Sendiri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Peneliti Senior dari Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli meyakini mayoritas partai politik siap mencalonkan kandidatnya sendiri pada Pilpres mendatang, setelah tidak adanya
    presidential threshold
    .
    Di samping itu, partai politik pun kini memiliki keleluasaan yang lebih dalam mencari
    calon presiden
    dan wakil presiden yang akan diusungnya.
    “Saya kira para parpol tersebut sudah sangat siap, jika dari dalam parpol tidak ada, bisa mencalonkan dari kalangan non parpol. Cukup banyak calon-calon pemimpin terbaik untuk bangsa ini,” ujar Romli kepada
    Kompas.com
    , Senin (13/1/2025).
    Menurut Romli, penghapusan ambang batas pencalonan presiden menjadi angin segar bagi pesta demokrasi 5 tahunan di Indonesia. Sebab, ajang Pilpres akan lebih kompetitif dengan lebih banyak kandidat yang bersaing.
    Masyarakat pun bakal memiliki lebih banyak alternatif pilihan calon presiden dan wakil presiden untuk dipilih menjadi pemimpin negara.
    “Tanpa
    presidential threshold
    akan muncul beragam kandidat dan akan kompetitif. Rakyat sebagai pemilih akan mempunyai beberapa alternatif pilihan sehingga nanti yang terbaik yang akan muncul dan terpilih,” kata Romli.
    Meski begitu, lanjut Romli, tindak lanjut dari penghapusan ambang batas pencalonan presiden oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berada di tangan pemerintah dan DPR.
    Sebab, diperlukan revisi Undang-Undang (UU) terkait Pemilu agar pelaksanaan Pilpres tanpa
    presidential threshold
    bisa diterapkan pada pesta demokrasi mendatang.
    “Sekarang bola ada pada pembuat UU, pemerintah dan DPR, yang notabene orang partai juga. Kita berharap akan melaksanakan putusan MK sebaik baiknya, tidak membelokkan dan atau mengabaikan,” ungkap Romli.
    “Acuan rekayasa konstitusional yang diberikan oleh MK menjadi acuan atau rujukan dalam merevisi UU pemilu,” sambungnya.
    Romli menambahkan bahwa pemerintah dan DPR harus benar-benar mematuhi putusan MK dalam merevisi UU demi perbaikan sistem Pemilu ke depan.
    “Revisi UU tersebut harus sesuai dengan putusan MK, kalau tidak bisa terulang lagi kejadian demo besar-besaran saat DPR menolak putusan MK tentang ambang batas pencalonan pilkada,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menghapus presidential threshold melalui putusan perkara nomor 62/PPU-XXII/2025 pada Kamis, 2 Januari 2025.
    Dalam putusan tersebut, MK juga mempertimbangkan perpolitikan Indonesia yang cenderung mengarah pada pencalonan tunggal. Selain itu, ambang batas pencalonan juga dinilai sebagai bentuk pelanggaran moral yang tidak bisa ditoleransi lantaran memangkas hak rakyat mendapat lebih banyak pilihan calon presiden.
    Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan norma hukum Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
    Pasal 222 UU Pemilu sebelumnya berbunyi, “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya”.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK Hapus Presidential Threshold 20%, DPR Ancang-ancang Omnibus Law Politik

    MK Hapus Presidential Threshold 20%, DPR Ancang-ancang Omnibus Law Politik

    Bisnis.com, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi memuluskan jalan bagi sebagain pihak yang ingin mengubah sistem pemilu. Golkar dan Gerindra mulai mendorong wacana tentang ‘penguatan demokrasi’ pasca putusan melalui amandemen UU Pemilu. 

    Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia Tanjung, misalnya, secara eksplisit menuturkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) putusan perkara No.62/PUU-XXII/2024 itu sejalan dengan momentum untuk perbaikan sistem politik dan demokrasi Indonesia. 

    Dia turut menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto di HUT ke-60 Partai Golkar, mengenai wacana Pilkada melalui DPRD. Prabowo memang sedang mendorong supaya pilkada langsung diganti dengan sistem representasi melalui parlemen. Hanya saja, wacana itu menuai polemik karena akan ‘merampas’ hak masyarakat untuk memilih pemimpinnya secara langsung. 

    Kendati demikian, Doli menyampaikan bahwa permohonan uji materi terhadap pasal 222 UU Pemilu yang sudah dilakukan lebih dari 30 kali itu bukanlah jawaban untuk seluruh permasalahan mengenai Pemilu di Indonesia. 

    “Presidential threshold cuma salah satu isu dari sekian banyak isu yang menjadi bagian pembahasan penyempurnaan sistem Pemilu kita. Dan setiap isu bukanlah berdiri sendiri. Setiap isu saling terkait satu sama lain,” tuturnya belum lama ini. 

    Senada dengan Golkar, Ketua Fraksi Gerindra DPR, Budisatrio Djiwandono, menyatakan pihaknya memandang putusan Mahakamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) minimal 20% merupakan langkah penting dalam penguatan demokrasi di Indonesia.

    Keponakan Prabowo ini menambahkan bahwa Fraksi Gerindra akan menjadikan putusan MK sebagai acuan penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di DPR.

    “Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK. Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” ucap Budisatrio dalam keterangan resmi, Sabtu (4/1/2025).

    Budi juga menegaskan, Gerindra berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi sehingga partainya memastikan akan menjunjung putusan MK sebagai bagian dari amanat demokrasi. Menurutnya, Gerindra sepenuhnya sadar bahwa putusan MK bersifat mengikat dan bagian dari pilar demokrasi yang harus dijaga.

    “Masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum putusan ini diresmikan sebagai produk revisi UU. Maka dari itu, Fraksi Gerindra akan terus mengawal prosesnya, agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan selaras dengan amanat dalam putusan MK,” ujar Budi.

    Masuk Omnibus Law Politik?

    Adapun Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut akan mengkaji putusan MK soal penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) minimal 20%.

    Kendati demikian, dia belum bisa memastikan secara pasti apakah memang betul putusan itu bisa dimasukkan dalam revisi UU Pemilu atau bahkan penyusunan Omnibus Law tentang politik.

    “Saya belum tahu. Bahwa itu kemudian akan dimasukkan dalam revisi undang-undang atau kemudian ada undang-undang yang diomnibuskan itu nanti belum kita putuskan,” katanya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/1/2025).

    Dilanjutkan Dasco, putusan MK pada 2 Januari 2025 kemarin nantinya pasti akan disikapi lebih lanjut oleh DPR dengan melakukan kajian-kajian. Ketua Harian Gerindra ini turut mengemukakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh sebab itu, putusannya wajib untuk ditaati

    Menurut dia, dengan adanya putusan itu maka diketahui MK membuka ruang untuk pencalonan presiden dan wakil presiden, tetapi juga ada keinginan agar jangan sampai calonnya terlalu banyak ataupun sedikit.

    “Sehingga kita akan coba kaji dengan teman-teman di parlemen untuk mengupas dan juga kemudian membahas bagaimana sih itu yang namanya rekayasa konstitusi yang diputuskan oleh MK itu akan dijalankan oleh DPR, supaya kemudian tidak menyalahi lagi aturan yang ada,” pungkasnya.

    Menteri Sudah Berembuk

    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa para menteri dan perwakilan partai-partai politik sudah berkoordinasi untuk menindaklanjuti putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait presidential threshold (PT).

    “Memang belum ada rapat koordinasi secara langsung untuk membahas masalah (putusan MK) ini, tapi konsultasi antar para menteri juga dengan parpol-parpol itu sudah terjadi untuk membahas implikasi dari putusan MK yang merupakan pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 itu,” kata Yusril.

    Yusril menyebutkan setelah adanya putusan terbaru MK, pasal 222 UU no. 7 tahun 2017 yang mengatur ketentuan presidential threshold artinya sudah tidak relevan dan dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga dibutuhkan pengaturan baru.

    Maka dari itu pemerintah harus berkoordinasi dengan pihak yang paling terdampak yaitu partai-partai politik agar pengaturan baru terkait pemilihan umum (pemilu) bisa diajukan dengan lebih tepat kepada DPR untuk membuat regulasi baru sejalan dengan putusan MK.

    Lebih lanjut, Yusril menyebutkan bahwa pengaturan baru yang akan diajukan nantinya berdasarkan lima panduan rekayasa konstitusional yang telah dikeluarkan lembaga yudikatif tersebut.

    Salah satu rekomendasi rekayasa konstitusional tersebut ialah terkait pengaturan pencalonan dari setiap partai politik yang harus proposional. Yusril mencontohkan misalnya ada 30 partai politik yang akan menjadi peserta pemilu, artinya ada kemungkinan 30 calon presiden bisa diajukan dalam pemilu terkait. Namun tentu hal itu tidak akan efektif sehingga mekanisme koalisi seharusnya diperbolehkan.

    “Tapi kalau bergabung jangan sampai 29 (partai) mencalonkan satu orang, lalu yang satu partai mencalonkan, akhirnya cuma jadi dua lagi (capresnya). Jadi bagaimana mekanismenya? In between, antara terlalu banyak atau terlalu sedikit, nah itu yang mesti dikompromikan,” katanya.

    Maka dari itu koordinasi dengan partai politik dibutuhkan sehingga pemerintah bisa menyusun rancangan kebijakan yang tepat untuk menjaga berlangsungnya proses demokrasi setelah putusan baru MK tersebut.

    Rancangan itu tentu akan disampaikan Pemerintah ke DPR agar bisa memastikan pemilu selanjutnya berjalan dengan lancar, meski begitu Yusril mengatakan rancangan itu masih belum akan disampaikan dalam waktu dekat mengingat pemilu terdekat akan berlangsung 5 tahun lagi yaitu 2029.

    “Satu sikap nanti dibawa ke DPR karena memang memerlukan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baru,”tutupnya.