Produk: UU Pemilu

  • DPR Usul Revisi UU Pilkada Dibahas Satu Paket dengan UU Pemilu dan Partai Politik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Februari 2025

    DPR Usul Revisi UU Pilkada Dibahas Satu Paket dengan UU Pemilu dan Partai Politik Nasional 6 Februari 2025

    DPR Usul Revisi UU Pilkada Dibahas Satu Paket dengan UU Pemilu dan Partai Politik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Legislasi (Baleg)
    DPR
    RI mengusulkan agar pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan bersamaan dengan revisi UU Pemilihan Umum (Pemilu) dan UU Partai Politik.
    “Nah, oleh karena itu, saya tetap mengusulkan pembahasannya kalau bisa satu paket,” ujar Wakil Ketua Baleg Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR RI, Kamis (6/2/2025).
    Politikus Golkar itu mengatakan, usulan tersebut juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang merekomendasikan kodifikasi aturan politik.
    Berkaca dari RJMN tersebut, Doli menyebut, perlu ada penyelarasan antara
    UU Pemilu
    ,
    UU Pilkada
    , dan UU Partai Politik dalam satu paket pembahasan.
    “Iya kalau saya, kalau kita lihat UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJMN gitu ya. Di situ disebutkan bahwa dalam rangka penguatan pelembagaan demokrasi kita, itu diharuskan untuk melakukan revisi dan kodifikasi,” kata Doli.
    “Disebutkan di situ kodifikasi antara UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik. Ada itu di penjelasan atau pengantar dari RPJMP,” ujarnya lagi.
    Di samping itu, Doli mengatakan, terdapat pula putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan rezim pilkada sama dengan pemilu.
    Dengan demikian, UU Pilkada dan UU Pemilu sudah sepatutnya menjadi satu kesatuan yang utuh
    “Berbagai putusan Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa rezim pilkada itu sama dengan rezim pemilu. Jadi undang-undangnya enggak bisa dipisahkan lagi. Pada saat kita membahas UU Pilkada, itu harus sekaligus bersamaan dengan UU Pemilu. Begitu juga sebaliknya,” kata Doli.
    Doli mengungkapkan bahwa dalam rapat pleno
    Baleg DPR
    RI, para anggota bersepakat untuk mengusulkan kepada Pimpinan DPR RI agar RUU Pilkada dibahas dari awal.
    Sebab, para anggota Baleg DPR RI sependapat bahwa RUU Pilkada yang telah dibahas para periode sebelumnya sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini.
    “Kami akan menyurati pimpinan DPR untuk menjelaskan bahwa rancangan undang-undang ini akan dimulai dari awal lagi penyusunannya. Jadi bukan bersifat
    carry-over
    , karena isunya sudah berbeda,” ujar Doli.
    Diberitakan sebelumnya, Baleg DPR RI kembali memulai pembahasan
    revisi UU Pilkada
    yang gagal disahkan pada Agustus 2024 lalu setelah ramai diprotes oleh publik.
    Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan mengungkapkan bahwa pembahasan RUU ini merupakan hasil penugasan yang diterima Baleg dari pimpinan DPR RI.
    “Hal ini berdasarkan hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus yang telah dilaksanakan pada 22 Januari 2025,” ujar Sturman dalam rapat kerja Baleg DPR RI, Kamis (6/2/2025).
    Sturman menjelaskan bahwa revisi UU Pilkada adalah RUU yang dibawa dari periode keanggotaan DPR RI sebelumnya atau
    carry over
    dari periode 2019-2024.
    Pada periode sebelumnya, pembahasan RUU tersebut telah memasuki tahap akhir di Baleg DPR dan tinggal menunggu pembicaraan tingkat dua di rapat paripurna.
    “Pimpinan badan legislasi telah menugaskan tim ahli untuk mengkaji RUU tersebut,” kata Sturman.
    “Adapun pembahasan RUU
    carry over
    akan dilakukan sesuai dengan Pasal 110 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang,” ujarnya lagi.
    Untuk diketahui,
    Revisi UU Pilkada
    ketika itu dipermasalahkan karena dianggap mengakali putusan MK mengenai syarat pencalonan kepala daerah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendagri dan DPR Sebut Revisi UU Pemilu Masih Perlu Kajian Dalam
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Februari 2025

    Mendagri dan DPR Sebut Revisi UU Pemilu Masih Perlu Kajian Dalam Nasional 3 Februari 2025

    Mendagri dan DPR Sebut Revisi UU Pemilu Masih Perlu Kajian Dalam
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah dan
    DPR RI
    menyatakan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Pemilu masih memerlukan kajian lebih lanjut sebelum dapat dibahas secara resmi.
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
    Tito Karnavian
    mengatakan, pemerintah masih membutuhkan waktu untuk melakukan kajian mendalam terkait substansi dan metodologi revisi tersebut.
    “Pemerintah masih melakukan kajian terkait
    revisi UU Pemilu
    . Revisi ini nantinya akan dibuat dalam bentuk
    omnibus law
    , tetapi dengan modifikasi,” ujar Tito di Gedung DPR RI, Senin (3/2/2025).
    Menurut Tito, kajian yang dilakukan harus melibatkan berbagai forum diskusi kelompok atau
    focus group discussion
    (FGD) serta masukan dari akademisi dan masyarakat sipil.
    Hal tersebut perlu dilakukan agar revisi yang dilakukan dapat komprehensif dan tidak tergesa-gesa.
    “Kalau DPR mau mempercepat, silakan. Tetapi untuk tingkat pemerintah, kami perlu waktu untuk menyerap masukan-masukan dari akademisi, civil society, dan ini sudah dikerjakan,” kata Tito.
    Selain itu, Kemendagri masih harus berkoordinasi dengan kementerian lain dan partai politik sebelum pembahasan revisi dapat dimulai secara formal.
    “Kami juga harus rapat lagi dengan kementerian lain, seperti Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, serta kementerian terkait lainnya,” kata Tito.
    “Belum lagi komunikasi di tingkat partai politik yang mungkin juga perlu dilakukan. Ini menjadi pertimbangan bagi kami dalam menentukan timing yang tepat untuk membahas revisi ini di tingkat formal,” ujar dia.
    Tito juga meminta anggota partai politik agar menyamakan persepsi dengan pimpinannya masing-masing terkait waktu yang tepat untuk melakukan revisi UU Pemilu.
    “Supaya kita juga punya waktu yang sama, ada pendapat yang jelas, bukan hanya pendapat pribadi. Saya juga datang ke sini mewakili pemerintah, tetapi secara khusus untuk masalah kapan revisi dilakukan, itu belum dibicarakan. Jadi, saya pun tidak bisa mengambil keputusan sendiri,” kata Tito.
    Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa DPR juga akan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak terkait rencana revisi UU Pemilu.
    Namun, politikus Nasdem itu menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada kepastian kapan revisi akan dilakukan.
    “Komisi II DPR juga akan melakukan hal yang sama. Nanti pada titik tertentu kami akan bertemu untuk merangkum berbagai rekomendasi dari berbagai pihak. Apakah revisinya akan kita lakukan segera? Kapan waktunya? Itu tergantung dari evaluasi yang kami lakukan,” ujar Rifqinizamy.
    Lebih lanjut, Rifqinizamy mengatakan bahwa DPR masih menunggu keputusan dari pimpinan sebelum menetapkan jadwal pembahasan revisi UU Pemilu.
    “Soal kapan revisi UU Pemilu akan dibahas, kami belum bisa memastikan jadwalnya. Jika dari DPR, kami akan menyerahkan sepenuhnya kepada rapat pimpinan DPR, apakah pembahasan akan diserahkan ke Komisi II DPR RI, melalui panitia khusus (Pansus), atau Badan Legislasi. Sebagai Ketua Komisi II, saya serahkan itu sepenuhnya kepada pimpinan DPR,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Politik, Riau siap HPN 2025 hingga pelemahan tentara ancaman negara

    Politik, Riau siap HPN 2025 hingga pelemahan tentara ancaman negara

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik pada hari Kamis (30/1) yang menjadi sorotan, mulai dari kesiapan Riau menjadi tuan rumah HPN 2025 hingga pelemahan tentara ancam kedaulatan bangsa.

    Berikut rangkuman berita politik yang masih layak dibaca untuk informasi pagi ini.

    1. PWI pastikan kesiapan penuh Riau jadi tuan rumah HPN 2025

    Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyatakan bahwa persiapan Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 oleh PWI Provinsi Riau sebagai tuan rumah telah rampung dan agenda tersebut siap dilaksanakan sesuai rencana.

    “Terima kasih kepada PWI Riau yang sudah siap 100 persen sebagai tuan rumah HPN 2025,” ungkap Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang selaku Penanggung Jawab HPN 2025 kepada wartawan di Pekanbaru, Riau, menurut keterangan tertulis yang diperoleh Rabu (29/1).

    Selengkapnya klik di sini.

    2. Prabowo peringatkan upaya pelemahan tentara sebagai ancaman negara

    Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya kekuatan militer dan kepolisian dalam menjaga kedaulatan suatu negara dari ancaman keamanan.

    Hal itu disampaikan Presiden Prabowo saat memberikan arahan kepada jajaran prajurit TNI dan anggota Polri saat Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri Tahun 2025 di Jakarta, Kamis.

    “Saudara-saudara harus tahu, kalau sebuah negara hendak dihancurkan, siap-siap lawan akan memperlemah tentara, polisi, dan intelijen,” ujarnya.

    Selengkapnya klik di sini.

    3. BKN: Manajemen talenta ASN era digital dukung Astacita Prabowo-Gibran

    Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menekankan pentingnya transformasi kompetensi aparatur sipil negara (ASN) di era digital untuk membangun smart ASN.

    Hal ini merupakan langkah strategis untuk mempersiapkan manajemen talenta guna mewujudkan Astacita yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    “ASN harus menjadi sosok yang responsif, adaptif, bebas korupsi, dan mampu memanfaatkan teknologi untuk menghadirkan layanan publik yang efisien,” kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya klik di sini.

    4. Baleg DPR mulai susun RUU PPMI guna tingkatkan devisa dan keamanan WNI

    Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), yang di antaranya bertujuan untuk meningkatkan devisa serta keamanan pekerja migran Warga Negara Indonesia (WNI).

    Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan aturan tentang PPMI perlu segera disesuaikan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto, di mana kini sudah ada kementerian khusus yang menangani urusan tersebut.

    “Memang dalam rangka untuk bisa mendapatkan pendapatan, meningkatkan pendapatan negara, pemerintah fokus untuk menggarap kembali soal pekerja migran ini, dan makanya dibentuk kementerian khusus,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya klik di sini.

    4. Komisi II DPR: Pembahasan RUU Omnibus Law Politik tunggu putusan rapim

    Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Politik, atau revisi UU Pemilu maupun UU Pilkada masih menunggu putusan Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI.

    Rifqinizamy menjelaskan bahwa Komisi II DPR belum membahas RUU Omnibus Law Politik meskipun badan legislatif ini telah bersidang sejak 21 Januari 2025.

    “Belum ada pembahasan karena belum diputuskan di Rapim DPR apakah akan diserahkan ke Komisi II? Apakah dibentuk pansus (panitia khusus) atau diserahkan kepada Baleg (Badan Legislasi)?” kata Rifqinizamy usai menghadiri acara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya klik di sini.

    5. DPD: Upaya efisiensi anggaran demi pastikan alokasi tepat sasaran

    Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mengapresiasi upaya Presiden RI Prabowo Subianto dalam melakukan efisiensi anggaran dalam sistem pemerintahan guna memastikan pengalokasian anggaran yang cukup dan tepat sasaran pada program-program prioritas.

    Menurut dia, efisiensi anggaran merupakan budaya yang patut dimulai dalam pemerintahan untuk mencegah kebocoran anggaran pemerintah pusat dan daerah.

    “Kami mengapresiasi dan mendukung penuh upaya Presiden dalam mewujudkan efektivitas alokasi dan belanja pemerintah. Presiden memiliki pemahaman dan perhatian serius untuk memastikan penggunaan anggaran dapat tepat sasaran pada program prioritas pemerintah,” kata Sultan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya klik di sini.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wamendagri buka peluang revisi UU Parpol terkait dengan pemilu-pilkada

    Wamendagri buka peluang revisi UU Parpol terkait dengan pemilu-pilkada

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto membuka peluang revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol).

    Revisi itu menurutnya, berkaitan dengan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.

    “Maka ada baiknya bagi kita juga untuk membuka ruang diskusi-diskusi untuk pelembagaan dan peningkatan fungsi dari partai politik,” kata Bima saat memberikan sambutan dalam acara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis.

    Dia menjelaskan bahwa terdapat banyak isu yang akan dibenahi oleh Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI, serta bersama pemangku kepentingan lain, seperti parpol maupun akademisi.

    Misalnya, lanjut dia, isu keserentakan dan dampaknya terhadap kualitas pemilu atau partisipasi pemilih.

    Selain itu, kata dia, isu lain yang akan dibahas adalah proses gugatan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai berdampak terhadap prinsip keserentakan pilkada.

    “Kita juga akan berdiskusi tentang bagaimana kita mengevaluasi koordinasi antara KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan semua instansi terkait,” ujarnya.

    Kemudian, dia mengatakan bahwa isu proporsional terbuka atau tertutup, hingga ambang batas pencalonan akan dibahas sebagai bagian dari pembenahan sistem pemilihan di Tanah Air.

    “Ambang batas pencalonan kalau untuk mencalonkan presiden sudah nol, apakah kepala daerah juga terdampak angka threshold-nya? Dan kita juga akan berdiskusi tentang bagaimana memastikan agar aparat tetap netral dan sebagainya,” katanya.

    Menurut dia, peningkatan partisipasi politik melalui pendidikan politik, dan persoalan politik uang akan dibahas untuk dibenahi oleh Kemendagri.

    Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa diskusi terkait revisi UU mengenai politik dengan model omnibus law, atau kodifikasi politik secara terbatas juga akan dilakukan oleh Kemendagri.

    “Ini tentu plus dan minus, tetapi yang pasti kita punya waktu yang panjang untuk memastikan bahwa yang kita sepakati rumuskan itu komprehensif dan mencakup semua,” jelasnya.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komisi II DPR sebut penguatan DKPP perlu diatur di revisi UU Pemilu

    Komisi II DPR sebut penguatan DKPP perlu diatur di revisi UU Pemilu

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa penguatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI perlu diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

    Rifqinizamy mengatakan bahwa kelembagaan DKPP RI perlu dibuat menjadi independen, atau secara struktur tidak berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seperti saat ini.

    “Biar kita juga punya lembaga dengan power (kekuatan, red.) yang bisa menyeimbangkan check and balances di antara para penyelenggara pemilu kita,” katanya usai menghadiri acara DKPP RI di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis.

    Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa revisi UU Pemilu akan membahas isu kelembagaan DKPP RI ke depannya.

    “Ya tentu itu jadi salah satu opsi yang akan kami bahas nanti, tetapi belum bisa kami pastikan arahnya ke mana. Akan tetapi, opsi ini pasti akan kami bahas bersama teman-teman nanti,” kata Bima ditemui usai menghadiri acara DKPP RI di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis.

    Sebelumnya, Ketua DKPP RI Heddy Lugito di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/9), mengusulkan agar revisi UU Pemilu mengakomodasi pembentukan kantor di 38 provinsi agar masyarakat makin mudah untuk mengadukan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

    Selain itu, Heddy mengusulkan hal tersebut karena mempertimbangkan jumlah perkara KEPP, dan percepatan penyelesaiannya.

    Namun, saat ini Sekretariat DKPP masih berada di bawah Kemendagri, sehingga setiap rencana institusinya perlu mendapatkan persetujuan Mendagri. Hal tersebut berbeda dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang sudah mandiri.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Perludem Sebut Pembahasan RUU Pemilu Harus Segera Dimulai

    Perludem Sebut Pembahasan RUU Pemilu Harus Segera Dimulai

    JAKARTA – Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu harus segera dimulai agar memungkinkan pembahasan substansi secara komprehensif dan mendalam secara akademik maupun konsekuensi praktisnya ke depan.

    Menurutnya, pembahasan dengan waktu yang cukup diperlukan untuk memastikan partisipasi semua pihak secara bermakna (meaningful participation), mengingat luasnya ruang lingkup materi muatan dalam UU Pemilu,

    “UU Pemilu instrumen penting, karena untuk rekayasa elektoral demi mewujudkan pemilu konstitusional, jujur, adil, demokratis,” kata Titi dilansir ANTARA, Minggu, 26 Januari.

    Dia menjelaskan, saat ini Indonesia tengah selesai melaksanakan tahun pemilu dan masuk ke dalam periode pascaelektoral.

    Dari berbagai studi, menurut dia, saat ini merupakan momen yang tepat untuk melakukan kajian, audit, atau evaluasi atas penyelenggaraan pemilu yang sudah selesai.

    Selain itu, dia mendorong agar dibentuk kodifikasi atas UU tentang Pemilu yang materi muatannya mengatur pemilu legislatif, pemilu presiden, pemilu kepala daerah, dan penyelenggara pemilu dalam satu naskah.

    Menurut dia, kodifikasi pengaturan pemilu dan pilkada dalam satu naskah UU tentang Pemilu akan lebih relevan dalam membangun koherensi dan konsistensi pengaturan serta dari lebih memudahkan penggunaannya sebagai instrumen pendidikan politik bagi publik untuk memahami pengaturan.

    Secara filosofis, sosiologis, dan yuridis, dia mengatakan kondisi saat ini telah memenuhi prasyarat objektif kemendesakan untuk mencabut/mengganti UU Pemilu dan UU Pilkada dengan UU baru melalui model kodifikasi pengaturan pemilu yang materi muatannya dikelompokkan menjadi: buku, bab, bagian, dan paragraf.

    Di samping itu, dia pun mengkritik DPR yang kerap tergesa-gesa dalam membahas RUU Pilkada.

    Menurutnya, ada dampak negatif dari pembahasan yang tergesa-gesa ini, di antaranya adalah tidak optimalnya partisipasi masyarakat.

    Sebagai contoh, kata dia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disahkan pada 16 Agustus 2017.

    Padahal, lanjut Titi, tahapan untuk Pemilu Serentak 2019 dimulai satu hari setelahnya yakni pada 17 Agustus 2017.

  • Politik, rakyat puas kinerja Prabowo, Mendagri minta pemda dukung PKG

    Politik, rakyat puas kinerja Prabowo, Mendagri minta pemda dukung PKG

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik pada hari Senin (20/1) yang menjadi sorotan, mulai dari hasil survei Litbang Kompas yang menyatakan masyarakat Indonesia puas terhadap kinerja Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka hingga Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah untuk mendukung program pemeriksaan kesehatan gratis (PKG).

    Berikut rangkuman berita politik yang masih layak dibaca untuk informasi pagi ini.

    1. Anggota Komisi II: Revisi paket UU politik tantangan 100 hari Prabowo

    Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha menilai 100 hari kerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menghadapi tantangan perbaikan sistem politik di tanah air, salah satunya dengan merevisi paket undang-undang (UU) politik.

    “Perbaikan sistem politik itu bisa dilakukan dengan revisi paket UU politik melalui sistem omnibus law, yang akan menggabungkan banyak UU, seperti UU Pemilu, Pilkada, Partai Politik, dan UU lainnya,” kata Toha dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

    Selengkapnya klik di sini.

    2. Anggota DPR: Pembongkaran pagar laut oleh TNI AL konkret atasi masalah

    Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengatakan upaya pembongkaran pagar laut oleh TNI AL di sepanjang perairan pesisir pantai utara, Kabupaten Tangerang, Banten, merupakan langkah konkret untuk mengatasi permasalahan yang ada.

    Menurut dia, TNI AL bergerak membongkar pagar laut yang terbuat dari bambu itu sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Dengan begitu, persoalan itu bisa terselesaikan demi kepentingan masyarakat secara luas.

    “Kita perlu memahami bahwa semua pihak memiliki tujuan yang sama, yaitu menyelesaikan persoalan ini demi kepentingan masyarakat,” kata Amelia di Jakarta, Senin.

    Selengkapnya klik di sini.

    3. Survei Litbang Kompas: Tingkat kepuasan Prabowo-Gibran 80,9 persen

    Hasil survei terbaru Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kompas yang disiarkan di Jakarta, Senin, mengungkap tingkat kepuasan para responden terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencapai 80,9 persen.

    Survei Litbang Kompas, yang melibatkan 1.000 responden di 38 provinsi, digelar pada 4–10 Januari 2025 yaitu dalam periode 100 hari pertama masa kerja pemerintahan Prabowo-Gibran.

    Dalam hasil survei itu, yang juga dibagikan oleh Tim Media Prabowo di Jakarta, Senin, responden yang mengaku puas terhadap kinerja pemerintahan Prabowo-Gibran juga mencakup mereka yang bukan pemilih pasangan tersebut saat Pilpres 2024.

    Selengkapnya klik di sini.

    4. Mendagri minta pemda dukung program pemeriksaan kesehatan gratis

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) mendukung program pemeriksaan kesehatan gratis (PKG) bagi masyarakat yang berulang tahun.

    Hal itu disampaikan Tito saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah dirangkaikan dengan Sosialisasi Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Hari Ulang Tahun di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin.

    Menurutnya, program ini merupakan upaya pemerintah dalam menjaga kesehatan masyarakat sekaligus mengoptimalkan bonus demografi.

    Selengkapnya klik di sini.

    5. Presiden minta maaf belum semua anak bisa nikmati Makan Bergizi Gratis

    Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan permohonan maaf kepada para orang tua dan anak-anak yang belum menerima manfaat dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    “Makan bergizi ini secara fisik tidak mudah untuk segera ke seluruh rakyat. Untuk itu, saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, saya minta maaf kepada semua orang tua, kemudian semua anak-anak yang belum menerima (MBG),” ujar Prabowo di Sumedang, Jawa Barat, Senin.

    Selengkapnya klik di sini.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPR Bakal Pastikan Keterlibatan Masyarakat dalam Pembahasan RUU Pemilu

    DPR Bakal Pastikan Keterlibatan Masyarakat dalam Pembahasan RUU Pemilu

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda berkomitmen penuh untuk membuka ruang partisipasi publik agar terlibat dalam memantau pembentukan norma baru UU Pemilu.

    Pria yang akrab disapa Rifqi ini memastikan bahwa seluruh rangkaian tahapan tersebut akan mempertimbangkan asas transparansi dan akuntabilitas.

    “Meaningful participation saya jamin. Sekarang seluruh rapat di Komisi II DPR itu live dan disiarkan langsung melalui media sosial dan direkam. Jadi, kami bisa pertanggungjawabkan akuntabilitas dan transparansi seluruh forum yang ada di Komisi II DPR RI,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu (19/1/2025).

    Rifqi mengatakan, DPR dan pemerintah berkewajiban merespons putusan MK soal penghapusan ambang batas pencalonan presiden minimal 20%, yang akhirnya memerintahkan pembentuk UU untuk melakukan rekayasa konstitusi.

    Menurutnya, rekayasa konstitusi yang akan dilakukan DPR dan pemerintah ditujukan untuk mengantisipasi pasangan capres dan cawapres yang terlalu banyak. 

    Dia melanjutkan, DPR tak pernah mengeluarkan pernyataan soal jangan terlalu banyak paslon. Namun, pernyataan ini muncul dari pertimbangan hukum putusan MK No. 62 Tahun 2024 yang kurang lebih berbunyi jika partai politik peserta pemilu ada 30, maka sangat memungkinkan jumlah pasangan capres-cawapres juga 30.

    “Karena itu, pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah diberikan tugas oleh Mahkamah Konstitusi untuk melakukan apa yang mereka sebut sebagai constitusional engineering atau rekayasa konstitusional dengan lima order atau lima guidance,” jelas legislator NasDem tersebut.

    Dengan demikian, Rifqi mengemukakan pihaknya telah menjadwalkan rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan lembaga penyelenggaraan pemilu guna merumuskan norma yang diamanatkan dalam putusan MK.

    Tak hanya itu, lanjutnya, rapat itu juga akan melibatkan pegiat kepemiluan dan akademisi dalam memformulasikan norma baru dalam UU Pemilu. 

    Adapun, dia menyebut rapat itu rencananya dijadwalkan saat masa sidang berlangsung atau setelah tanggal 21 Januari rapat paripurna pembukaan masa sidang, karena saat ini Komisi II DPR masih reses.

    “Kendati demikian, komitmen Komisi II yang diamanahkan kepada saya untuk memimpin, kami akan sangat serius. Pertama, melakukan evaluasi pemilu baik pileg, pilpres, maupun pilkada, dan kami akan mengundang seluruh stakeholders kepemiluan, baik itu yang berasal dari society maupun akademisi,” pungkasnya.

  • Taati Putusan MK, Pemerintah Buka Opsi Batasi Koalisi Partai untuk Usung Calon Presiden
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 Januari 2025

    Taati Putusan MK, Pemerintah Buka Opsi Batasi Koalisi Partai untuk Usung Calon Presiden Nasional 19 Januari 2025

    Taati Putusan MK, Pemerintah Buka Opsi Batasi Koalisi Partai untuk Usung Calon Presiden
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas)
    Yusril
    Ihza Mahendra menyatakan, Pemerintah menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus
    presidential threshold
    atau ambang batas pencalon presiden.
    Yusril mengatakan, pemerintah akan mengubah Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang menyebutkan bahwa calon presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR.
    “Sudah pasti pemerintah akan mengubah Pasal 222 itu dan melengkapi dengan Pasal baru, sehingga memungkinkan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 itu tanpa
    threshold
    lagi,” kata Yusril usai menghadiri acara Ikatan Wartawan Hukum di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).
    Yusril menjelaskan bahwa MK telah memutuskan mekanisme persyaratan pengusungan calon pada Pilpres 2029. Salah satunya, tidak boleh ada partai politik atau koalisi yang mendominasi pengusungan calon.
    “Misalnya calonnya partai politik serta pemilu misalnya 30, terus 29 gabung (koalisi), berarti kan calonnya cuma dua. Atau 30 diborong semua. Itu kata MK jangan sampai mendominasi, tapi kalau dibebaskan semua ya enggak mungkin juga ada 30 pasangan kan,” ujar Yusril.
    Oleh karenanya, Yusril menyampaikan bahwa pemerintah tengah memikirkan cara untuk menaati
    putusan MK
    dengan membuka opsi adanya aturan batas maksimum dalam mengusung calon.
    “Jadi ya seperti apa kita pikirkan lah caranya, misalnya lah mungkin ya, boleh bergabung partai-partai tapi misalnya maksimum bergabung itu 20 persen. Jadi, kalau begitu kan maksimal ada, kalau semua partai bergabung berarti kan cuma ada lima pasangan misalnya,” kata Yusril.
    “Tapi, kalau enggak diatur (batas maksimum pengusungan calon) ya bisa cuma dua pasangan, 29 (parpol) bergabung satu partai ngotot enggak mau, satu partai kan bisa mengajukan calon. Nah, jadi itu sedang kita pikirkan bagaimana cara yang terbaik untuk itu,” ujarnya lagi.
    Sebagaimana diberitakan, MK menghapus ketentuan mengenai
    presidential threshold
    melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
    Diketahui, aturan ambang batas
    pencalonan presiden
    dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik terakhir adalah paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional. Sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.
    “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
    Pasal 222 UU Pemilu berbunyi, ”
    Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya
    ”.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wakil Ketua Umum PKB Sebut Bakal Timbul Masalah Lain Jika Ambang Batas Parlemen Ikut Dihapus – Halaman all

    Wakil Ketua Umum PKB Sebut Bakal Timbul Masalah Lain Jika Ambang Batas Parlemen Ikut Dihapus – Halaman all

    Cucun menilai jika parliamentary threshold dihapus atau dikurangi ambang batasnya itu akan menyebabkan lebih banyak parpol di DPR. 

    Tayang: Sabtu, 18 Januari 2025 11:55 WIB

    Tribunnews.com/Reza Deni

    Waketum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal saat mengisi Insight Hub PKB di Cikini, Jakarta, Jumat (17/1/2025) malam. Cucun menilai wacana penghapusan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen 4 persen bakal menimbulkan masalah lain. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, menilai wacana penghapusan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen 4 persen bakal menimbulkan masalah lain.

    Diketahui, wacana itu mengemuka usai Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden 4 persen.

    “Nanti ya kebanyakan partai itu ya malah ada fraksi yang kecil-kecil kaya dulu,” kata Cucun dalam Insight Hub PKB di Cikini, Jakarta, Jumat (17/1/2025) malam.

    Cucun menilai jika parliamentary threshold dihapus atau dikurangi ambang batasnya itu akan menyebabkan lebih banyak parpol di DPR. 

    Sehingga, menurutnya, akan berpengaruh pada pengambilan keputusan. 

    “Ini problem juga nanti ya,” ucap dia.

    Saat ini, parliamentary threshold atau ambang batas minimal parpol dinyatakan lolos bisa masuk parlemen adalah apabila memiliki suara minimal 4 persen dari total suara. 

    Wakil Ketua DPR RI itu menyebut dinamika politik terus berjalan. 

    Meski begitu, terkait perumusan maupun revisi UU Pemilu yang akan dilakukan DPR termasuk tindak lanjut putusan MK akan melibatkan berbagai unsur. 

    “Nanti public hearing beliau-beliau ini kan pasti akan terlibat, terlibat bagaimana memberikan masukan, kritis, melalui forum media ataupun kita undang ke DPR,” tandas dia. 

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini