Produk: UU Pemilu

  • Muncul Gugatan Agar PAW Anggota DPR Lewat Pemilu Dapil

    Muncul Gugatan Agar PAW Anggota DPR Lewat Pemilu Dapil

    Jakarta

    Muncul gugatan pasal yang mengatur hak partai politik melakukan penggantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPR. Gugatan itu dilayangkan sejumlah warga ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Dirangkum detikcom Selasa (22/4/2025), pemohon meminta agar PAW dilakukan lewat pemilu di dapil anggota DPR yang akan diganti. Dilihat di situs MK, terdapat dua gugatan terkait hak PAW anggota DPR oleh partai.

    Gugatan pertama diajukan oleh Chindy Trivendy Junior, Halim Rahmansah, Insan Kamil, Muhammad Arya Ansar dan Wahyu Dwi Kanang. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor 41/PUU-XXIII/2025.

    Berikutnya, ada gugatan yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 42/PUU-XXIII/2025. Kedua gugatan itu sama-sama mempersoalkan pasal-pasal di dalam UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).

    Pada gugatan nomor 41, Chindy dkk hanya meminta MK menghapus pasal 239 ayat 2 huruf d UU MD3. Mereka menganggap hak recall atau penggantian anggota DPR oleh partai yang diatur dalam pasal itu tidak lazim pada negara demokrasi dan bertentangan dengan prinsip representasi rakyat.

    Berikut isi pasal yang digugat:

    Pasal 239

    2. Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:

    d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara, Zico dalam gugatan nomor 42 menggugat setidaknya lima pasal dalam UU MD3 dan satu pasal dalam UU Pemilu. Berikut petitumnya:

    1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;

    2. Menyatakan frasa ‘Fraksi’ dalam Pasal 12 dan Pasal 82 UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; atau menyatakan frasa ‘tugasnya sebagai wakil rakyat’ dalam Pasal 12 UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘tugasnya sebagai wakil rakyat untuk dapat menyampaikan pendapat secara perseorangan wakil rakyat dan bukan atas nama fraksi’. Menyatakan frasa ‘hak dan kewajiban anggota DPR’ dalam Pasal 82 UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘hak dan kewajiban perseorangan anggota DPR untuk menyatakan pendapatnya perseorangan tanpa pengaruh dan atas nama fraksi’

    3. Menyatakan frasa ‘Semua rapat di DPR’ dalam Pasal 229 UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘semua rapat di DPR wajib dilakukan di Gedung DPR kecuali terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan fasilitas di seluruh ruang rapat di gedung DPR tidak dapat digunakan atau berfungsi dengan baik’.

    4. Menyatakan frasa ‘diusulkan oleh partai politiknya’ dalam Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang kemudian diputuskan oleh rakyat melalui pemilihan kembali’.

    5. Menyatakan Penjelasan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Yang dimaksud dengan pemilihan kembali adalah pemilihan umum yang diselenggarakan di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing anggota DPR terpilih yang diusulkan berhenti oleh Partai Politik melalui mekanisme pemilihan Surat Suara dengan pilihan yang tersedia ya atau tidak’.

    6. Menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf g UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    7. Menyatakan frasa ‘secara serentak’ dalam Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Pemungutan suara untuk DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan secara paruh waktu di tengah masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden atau dilaksanakan 2,5 tahun setelah Pemilu Serentak.

    PAN Nilai Tak Relevan

    Foto: Eddy Soeparno (Dok. MPR RI).

    Waketum PAN Eddy Soeparno menanggapi gugatan pasal yang mengatur hak partai politik melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPR. Eddy menilai gugatan tersebut kurang pas dan tak relevan.

    “Saya memandang bahwa gugatan yang disampaikan tersebut mungkin belum pas. Karena dari hakikatnya anggota dewan itu perwakilan parpol yang duduk di lembaga legislatif,” kata Eddy kepada wartawan, Selasa (22/4).

    Eddy menilai anggota dewan dan parpol tak dapat dipisahkan. Sebab, menurutnya, anggota dewan merupakan perwakilan dari partai politik.

    “Dia mewakili parpol, diusung, didaftarkan oleh parpol, dan kemudian menjalankan tugas-tugas yang diamanatkan oleh parpolnya di lembaga legislatif, sehingga dia merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari parpol,” jelasnya.

    Eddy menilai parpol berhak melakukan pergantian antarwaktu anggota DPR. Menurutnya gugatan tersebut tidak relevan dengan kewenangan dan hak parpol.

    “Oleh karenanya merupakan hak dan wewenang dari parpol untuk melakukan pergantian mencabut keanggotaan maupun hal-hal lainnya terkait dengan kinerja dan eksistensi dari pada anggota dewan yang ada di legislatif,” tuturnya.

    “Jadi saya pikir karena hak ini melekat dari parpol kepada anggota dewan, itu tidak bisa dipisahkan, sehingga usulan pemilihan itu menjadi tidak relevan, karena parpol lah yang kemudian menunjuk calon anggota dewan untuk kemudian menjadi caleg di dapil yang bersangkutan,” imbuh dia.

    Halaman 2 dari 2

    (whn/wnv)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Try Sutrisno dan 300 Purnawirawan TNI Dukung Pencopotan Gibran, Ini 8 Tuntutan dan Deretan Faktanya

    Try Sutrisno dan 300 Purnawirawan TNI Dukung Pencopotan Gibran, Ini 8 Tuntutan dan Deretan Faktanya

    PIKIRAN RAKYAT – Langkah politik mengejutkan datang dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang secara terbuka menyerukan pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

    Gerakan ini diperkuat dengan dukungan lebih dari 300 purnawirawan, termasuk Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, mantan Wakil Presiden RI dan eks Panglima ABRI. Pernyataan sikap mereka memicu perdebatan nasional soal batas antara hak berpendapat dan potensi intervensi terhadap demokrasi konstitusional.

    Siapa di Balik Gerakan Ini?

    Forum Purnawirawan Prajurit TNI memang tidak menunjuk satu sosok sebagai ketua umum secara resmi, namun beberapa tokoh senior militer menjadi ujung tombaknya. Nama-nama seperti Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Jenderal (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal (Purn) Hanafie Asnan tampil dominan dalam berbagai forum publik.

    Tanda tangan Try Sutrisno tercantum dalam kolom “mengetahui” pada dokumen pernyataan tersebut, yang menambah bobot moral dan simbolis dari seruan pencopotan Gibran. Menurut informasi yang beredar, Try juga menyampaikan wasiat dan catatan pribadi kepada Presiden Prabowo, sebagai penegasan sikapnya atas situasi politik yang sedang berlangsung.

    Delapan Tuntutan Forum Purnawirawan TNI

    Pernyataan Forum yang dibacakan dalam acara Silaturahmi di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 17 April 2025, memuat delapan poin tuntutan:

    Kembali ke UUD 1945 asli sebagai dasar tata hukum politik dan pemerintahan. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih (ASTA CITA), dengan pengecualian pada kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) seperti PIK 2 dan Rempang yang dinilai merugikan rakyat dan merusak lingkungan. Pengusiran tenaga kerja asing Cina, dan pengembalian mereka ke negara asal. Penertiban pengelolaan tambang, agar sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945. Re-shuffle menteri yang diduga melakukan korupsi dan pejabat yang masih berafiliasi dengan Presiden RI ke-7 (Joko Widodo). Mengembalikan Polri ke fungsi Kamtibmas di bawah Kemendagri. Mengusulkan kepada MPR untuk mengganti Wapres Gibran, karena proses pemilihannya dianggap melanggar hukum. Tuntutan Pencopotan Gibran: Proses Inkonstitusional?

    Salah satu poin paling mencolok adalah permintaan agar MPR mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Forum mengklaim bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah melanggar hukum acara dan konstitusi. Karena itu, proses pencalonan Gibran sebagai cawapres dianggap tidak sah.

    Pernyataan ini dibacakan langsung oleh pakar hukum tata negara Refly Harun melalui kanal YouTube-nya. Ia menegaskan bahwa tuntutan ini tidak sekadar kritik, tetapi bentuk peringatan keras terhadap jalannya demokrasi yang dinilai sudah menyimpang.

    PSI dan Golkar Menolak Keras

    Langkah Forum ini menuai kritik tajam, terutama dari kalangan partai politik. Wakil Ketua Umum PSI, Andy Budiman, menilai desakan mengganti wapres lewat tekanan politik merupakan tindakan yang mencederai demokrasi.

    “Menekan MPR untuk mengganti Wapres adalah bentuk kemunduran demokrasi,” ucap Andy.

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyatakan bahwa tidak ada dasar konstitusional untuk melengserkan Gibran.

    “Wapres Gibran adalah produk konstitusional. Pencalonannya sudah melalui jalur hukum yang valid, jadi keberadaannya sebagai wakil presiden sah dan tidak bisa diganggu gugat secara hukum,” tutur Sarmuji.

    Dia juga mengingatkan bahwa para sesepuh TNI seharusnya memahami koridor hukum, sehingga pernyataan mereka tidak menimbulkan konflik konstitusional.

    Isu Mafia dan Ketegangan dengan Kabinet

    Menariknya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman turut mengungkap bahwa dirinya pernah ditegur oleh Wapres Gibran karena menutup perusahaan yang diduga dikuasai mafia beras. Ia menegaskan, penutupan dilakukan karena perusahaan tersebut melanggar regulasi.

    “Yang penting kami sudah tutup, karena dia melanggar regulasi yang ada di Republik ini,” ujar Amran.

    Pernyataan ini menambah dimensi baru dalam ketegangan politik, menunjukkan bahwa isu mafia dan kepentingan bisnis besar menjadi latar belakang yang juga dipersoalkan Forum Purnawirawan.

    Said Didu Dukung Pemakzulan

    Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, turut menyuarakan dukungan terhadap upaya pemakzulan Wapres Gibran. Ia bahkan secara terbuka mengunggah pernyataan dukungan melalui akun X @msaid_didu.

    “Dukung pemakzulan Gibran,” katanya pada 22 April 2025.

    Said Didu menilai restu Try Sutrisno terhadap gerakan ini merupakan momentum moral yang tak bisa diabaikan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Muncul Desakan Lengserkan Wapres Gibran, Boni Hargens Sebut Mustahil

    Muncul Desakan Lengserkan Wapres Gibran, Boni Hargens Sebut Mustahil

    GELORA.CO – Pengamat politik Boni Hargens menganggap munculnya desakan dari elemen masyarakat agar Gibran Rakabuming Raka dilengserkan dari kursi wakil presiden RI sebagai wacana yang sulit terwujud di Tanah Air.

    Boni Hargens mengatakan hal tersebut, menanggapi usulan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI agar MPR RI mengganti Wapres RI Gibran Rakabuming Raka.

    “Dalam demokrasi konstitusional Indonesia, hal macam itu mustahil bisa terjadi,” kata Boni Hargens melalui layanan pesan, Selasa (22/4).

    Sebab, kata dia, presiden dan wakil presiden merupakan dwitunggal yang dipilih secara bersama dan langsung oleh rakyat melalui pemilu.

    “Suatu hal yang inkonstitusional apabila ada upaya menggantikan wakil presiden di tengah jalan,” ujar Boni.

    Dia mengatakan tidak ada satu pun aturan di dalam UUD 1945 dan peraturan perundangan-undangan di Indonesia yang memperbolehkan wapres RI diganti.

    Boni bahkan menyebut Pasal 7A UUD 1945 hanya menetapkan beberapa dasar pemakzulan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatan.

    Menurut dia, beberapa dasar pemakzulan itu dilakukan apabila satu atau keduanya terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain.

    “Sejauh ini, tidak ada satu pun dari klausul itu yang dilakukan oleh Wakil Presiden RI Gibran,” lanjut Boni.

    Dia menduga para pengusung ide penggantian Wapres RI hanya mau memperkeruh perpolitikan nasional ketika pemerintah berupaya mengatasi ancaman multidimensi, terutama di bidang ekonomi.

    “Apa yang dilakukan oleh kelompok yang menyudutkan Wapres Gibran adalah politik kekuasaan yang vulgar dan inkonstitusional. Gerakan macam ini berpotensi mengganggu stabilitas politik dan jalannya pemerintahan demokratis hasil Pemilu,” katanya.

    Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang terdiri dari ratusan jenderal serta puluhan laksamana, marsekal, dan kolonel membuat sebuah pernyataan yang berisi delapan poin.

    Satu di antara pernyataan forum itu ialah mengusulkan kepada MPR untuk mengganti Gibran sebagai wapres RI.

    “Mengusulkan pergantian wapres kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q UU Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman,” demikian satu butir pernyataan Forum Purnawirawan Prajurit TNI seperti dikutip Senin.

  • Isu Politik-Hukum Terkini: Revisi UU Pemilu Bakal Tuntas Juli 2026

    Isu Politik-Hukum Terkini: Revisi UU Pemilu Bakal Tuntas Juli 2026

    Jakarta, Beritasatu.com – Isu politik-hukum terkini menghiasi pemberitaan Beritasatu.com, pada Sabtu (19/4/2025). Salah satunya adalah Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan revisi Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tuntas pada Juli 2026.

    Tema lainnya, seputar heboh TNI masuk kampus yaitu Universitas Indonesia (UI). Dandim 0508/Depok Kolonel Inf Iman Widhiarto pun memberikan klarifikasi terkait kedatangannya ke UI.

    Langkah UI telah membekukan sementara kegiatan akademik satu dokter peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) berinisial MAES (39) yang diduga melakukan pelecehan seksual, juga menghiasi pemberitaan Beritasatu.com.

    Selain itu, update terkait kasus korupsi Bank BJB yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). KPK memastikan sudha mengangkut motor Royal Enfield milik RK dan disimpan di tempat yang masih dirahasiakan.

    Isu Politik-Hukum Terkini

    1. DPR Targetkan Revisi UU Pemilu Tuntas Juli 2026, Ini Alasannya
    Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan revisi Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) harus selesai pada Juli 2026, karena tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029 sudah dimulai 20 bulan sebelum pemilihan berlangsung sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Jadi kalau ditarik itu semua, itu artinya bulan Juli 2026 undang-undang ini harus selesai. Dari sekarang itu kan tinggal satu tahun dua bulan lagi,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).

    Karena itu, kata Doli, revisi UU Pemilu harus menjadi prioritas DPR untuk segera dibahas, terutama mengakomodasi putusan MK terkait perubahan norma pemilu, seperti parliamentary threshold dan presidential threshold. Termasuk, membahas revisi Undang-Undang Pilkada yang harus disatukan dalam UU Pemilu.

    “Saya mengatakan sebaiknya undang-undang ini kalau mau kita cari yang paling sempurna, kita punya cukup waktu. Nah satu tahun setengah itu cukup. Ini kan udah tinggal satu tahun dua bulan lagi. Makin nanti makin lama, makin mepet. Makanya saya selalu bicara-bicara, ayo dong kapan dong kita diskusi,” jelas Politikus Partai Golkar ini.

  • DPR Targetkan Revisi UU Pemilu Tuntas Juli 2026, Ini Alasannya

    DPR Targetkan Revisi UU Pemilu Tuntas Juli 2026, Ini Alasannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu harus selesai pada Juli 2026, karena tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029 sudah dimulai 20 bulan sebelum pemilihan berlangsung sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Jadi kalau ditarik itu semua, itu artinya bulan Juli 2026 undang-undang ini harus selesai. Dari sekarang itu kan tinggal satu tahun dua bulan lagi,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).

    Karena itu, kata Doli, revisi UU Pemilu harus menjadi prioritas DPR untuk segera dibahas, terutama mengakomodasi putusan MK terkait perubahan norma pemilu seperti parliamentary threshold dan presidential threshold. Termasuk, membahas revisi Undang-Undang Pilkada yang harus disatukan dalam UU Pemilu.

    “Saya mengatakan sebaiknya undang-undang ini kalau mau kita cari yang paling sempurna, kita punya cukup waktu. Nah satu tahun setengah itu cukup. Ini kan udah tinggal satu tahun dua bulan lagi. Makin nanti makin lama, makin mepet. Makanya saya selalu bicara-bicara, ayo dong kapan dong kita diskusi,” jelas Politikus Partai Golkar ini.

    Lebih lanjut, Doli mengingatkan pembahasan revisi UU Pemilu memerlukan komitmen bersama. Apalagi, Presiden Prabowo Subianto sudah menyatakan komitmen untuk perbaikan sistem politik. Karena itu, saat ini dibutuhkan komitmen bersama antara seluruh pimpinan partai politik untuk mendorong revisi UU Pemilu.

    “Pemerintah harus tetap mendorong ini. Yang kedua komitmen partai-partai politik, pimpinan-pimpinan partai politik. Yang memerintahkan nanti fraksinya masing-masing untuk mulai membahas hal itu,” pungkas Doli terkait revisi UU Pemilu.

  • Ratusan Purnawirawan TNI Layangkan 8 Tuntutan: Desak Reshuffle Kabinet hingga Ganti Wapres

    Ratusan Purnawirawan TNI Layangkan 8 Tuntutan: Desak Reshuffle Kabinet hingga Ganti Wapres

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengeluarkan pernyataan sikap yang memuat delapan tuntutan kepada pemerintah. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah dokumen resmi yang ditandatangani oleh sejumlah purnawirawan jenderal, laksamana, dan marsekal.

    Informasi mengenai pernyataan sikap tersebut disampaikan melalui kanal YouTube Refly Harun, dalam sebuah siaran berjudul “Live! Ngeri! Ratusan Jenderal Purn Kasih 8 Tuntutan! Ganti Wapres! Reshuffle Menteri Pro-JKW!!”.

    Dalam siaran itu, Refly memperlihatkan foto-foto kegiatan pembacaan pernyataan serta dokumen berisi delapan tuntutan. Sejumlah tokoh militer senior terlihat hadir dan memberikan tanda tangan pada dokumen tersebut.

    Beberapa nama yang terlibat antara lain Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Adapun Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno tercatat sebagai pihak yang mengetahui.

    Dokumen ini juga mengklaim telah ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Dalam latar dokumen tersebut, tertera gambar bendera merah putih dengan tulisan “Kami Forum Purnawirawan Prajurit TNI Mendukung Presiden Prabowo Subianto Menyelamatkan NKRI.”

    Delapan tuntutan yang diajukan Forum Purnawirawan Prajurit TNI adalah sebagai berikut:

    Mengembalikan Undang-Undang Dasar 1945 ke versi asli sebagai dasar hukum dan tata pemerintahan.

    Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih atau Asta Cita, kecuali untuk proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

    Menghentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti PIK 2, Rempang, dan proyek serupa karena dianggap merugikan rakyat dan lingkungan.

    Menolak masuknya tenaga kerja asing asal Tiongkok dan meminta pemerintah memulangkan mereka ke negara asal.

    Menertibkan tata kelola pertambangan agar sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan 3.

    Melakukan perombakan kabinet dengan memecat menteri yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi, serta menindak tegas pejabat dan aparat yang masih memiliki loyalitas terhadap Presiden RI ke-7, Joko Widodo.

    Mengembalikan fungsi Kepolisian RI sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (KAMTIBMAS) di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri.

    Mengusulkan kepada MPR agar mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dengan alasan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai Pasal 169 Huruf Q UU Pemilu dinilai cacat secara hukum.

    Menanggapi delapan poin tersebut, pakar hukum tata negara Refly Harun menyatakan bahwa ia menyetujui sebagian besar isi tuntutan. Namun, ia menyoroti satu poin yang dinilainya memerlukan diskusi mendalam, yakni soal usulan kembali ke UUD 1945 versi asli.

  • Pimpinan Baleg DPR Tak Masalah Revisi UU Pemilu Dibahas oleh Komisi II Asal Segera Dilakukan – Halaman all

    Pimpinan Baleg DPR Tak Masalah Revisi UU Pemilu Dibahas oleh Komisi II Asal Segera Dilakukan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan sejatinya tidak masalah kalau revisi UU Pemilu tidak dibahas di Baleg. 

    Terpenting kata dia, RUU Pemilu tersebut harus segera dibahas.

    “Mau komisi dua, boleh, mau di baleg, nggak ada masalah, mau di pansus juga oke. Yang penting segera dibahas,” kata Doli kepada awak media, Jumat (18/4/2025).

    Sebagai informasi, Komisi II DPR RI mengatakan, bakal menjadi alat kelengkapan dewan (AKD) DPR yang menggarap beleid tersebut.

    Di mana, Revisi UU Pemilu tersebut saat ini masih menjadi penugasan Baleg.

    Sementara untuk perubahannya harus menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk mengubah Prolegnas.

    “Jadi kalau pun nanti misalnya mau diubah ke Komisi II, harus rapat dulu dengan pemerintah perubahan prolegnas. Karena di dalam Prolegnas sekarang kecantumnya di Baleg Kenapa di baleg? Karena tadi komisi dua ngedrop,” katanya.

    Meski begitu, Politikus Partai Golkar tersebut menegaskan, AKD yang akan membahas Revisi UU Pemilu itu akan menjadi keputusan pimpinan DPR RI.

    “Itu tergantung pimpinan. Makanya kan kalau pembahasan dimulai apa tidak, apakah Panja, Panjanya di Komisi II, atau Panjanya di Baleg, atau Pansus, itu kan di pimpinan. Pimpinan kan nanti dibahas, di bamus dulu,” tandas Doli.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menjelaskan bahwa revisi UU Pemilu menjadi prioritas utama di Komisi II DPR. 

    Bima mengatakan revisi UU Pemilu harus dibahas oleh Komisi II, bukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

    “Kami sudah menyelenggarakan mengundang berbagai stakeholder, termasuk pengamat,” ujar Bima di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

    Politikus PDIP itu mengatakan substansi pemilu berada di Komisi II. 

    “Alangkah tepatnya baiknya kalau Undang-Undang Pemilu itu ya di leading sector mitra kerja di Komisi II,” ujar dia

    Menurutnya, fungsi Baleg DPR untuk sinkronisasi dan karena itulah pembahasan revisi UU Pemilu oleh Baleg DPR kurang tepat.

    “Saya akan mengirim surat baik itu Komisi II maupun pimpinan komisi dan juga lewat fraksi untuk meminta mengembalikan supaya Undang-Undang Pemilu, selama sejarah republik ini ada, itu dibahas di Komisi II,” tandasnya.

  • Dulu Kenapa Diganti RUU ASN?

    Dulu Kenapa Diganti RUU ASN?

    GELORA.CO – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan sikap Komisi II DPR yang meributkan soal pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Adapun RUU Pemilu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang akan dibahas Baleg.

    Hal itu merespons sikap Komisi II DPR yang ingin mengambil alih pembahasan RUU Pemilu. Padahal Komisi II sempat menarik RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2025.

    “Sekarang mereka tiba-tiba minta, pertanyaannya kenapa dulu di drop?” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Dia mengatakan, RUU Pemilu tak serta merta diambil alih oleh Baleg. Ada hal yang melatar belakanginya.

    Pada DPR Periode 2019-2024, Doli mengaku menjadikan RUU Pemilu sebagai usulan Komisi II. Saat itu, dia menjabat sebagai ketua Komisi II.

    Memasuki periode 2024-2029, Komisi II DPR yang diketuai oleh Rifqinizamy Karsayuda , juga masih memasukan RUU Pemilu sebagai usulan. Namun, menjelang Baleg menetapkan daftar Prolegnas Prioritas dan Prolegnas jangka panjang, Komisi II justru menggantinya dengan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

    “Di awal periode (DPR 2024-2029), Baleg minta lagi ke masing-masing pimpinan komisi mana (RUU) prioritas. Pimpinan komisi yang baru waktu itu mengirimkan hal yang sama dengan apa yang saya kirim di akhir periode (DPR 2019-2024),” kata Doli.

    “Tapi, pada saat mau menjelang pembahasan di prolegnas, mereka (Komisi II) drop (RUU Pemilu). Mereka drop, ganti UU ASN,” sambungnya.

    Politisi Partai Golkar itu menilai, RUU Pemilu mendesak untuk segera dibahas. Oleh karena itu, dia berinisiatif tetap memasukannya ke dalam daftar Prolegnas Prioritas, namun diambil alih oleh Baleg.

    “Karena saya merasa itu undang-undang yang penting dan urgen, supaya masuk tetap di prioritas 2025, akhirnya saya usulkan jadi usulan Baleg, supaya enggak hilang,” ucap Doli.

    Baleg Tak Masalah RUU Pemilu Diambil Komisi II

    Prihal tarik menarik pembahasan RUU Pemilu, Doli menegaskan tak masalah jika tak lagi jadi usulan Baleg, dan dikembalikan ke Komisi II. Asalkan revisi segera dilakukan.

    “Buat saya enggak ada soal. Mau Komisi II, toh saya juga (anggota) Komisi II, mau di Baleg, mau di Pansus (Panitia Khusus), enggak ada soal. Yang penting buat saya ini udang-undang segera dibahas,” katanya.

    Namun, apabila ingin menyerahkan pembahasan RUU Pemilu ke Komisi II, ada mekanisme yang harus ditempuh. Sebab, RUU Pemilu sudah terlanjur tercatat dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025 yang dibahas Baleg.

    Proses pergantiannya pun harus melalui rapat antara Baleg DPR dengan pemerintah untuk mengubah daftar prolegnas.

    “Kalaupun nanti misalnya mau diubah ke Komisi II, harus rapat dulu dengan pemerintah perubahanan prolegnas. Karena di dalam prolegnas sekarang kecantumnya di Baleg,” kata Doli.

    “Kenapa di Baleg? Karena tadi Komisi II nge-drop, (RUU) ASN yang dimasukan. Makanya saya heran, kok mereka protes terhadap keputusan yang mereka ambil sendiri,” sambungnya.

    RUU Pemilu Mendesak Segera Dibahas

    RUU Pemilu dinilai mendesak untuk segera dibahas, terlepas siapa nantinya yang ditugaskan untuk membahas. Salah satu alasannya untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Doli mengatakan, MK mengeluarkan sejumlah putusan yang bakal mengubah sejumlah substansi dalam UU Pemilu.

    “Yang penting segera dibahas. Karena apa? Putusan MK banyak sekali yang menyuruh kita untuk melakukan revisi undang-undang,” ucapnya.

    Dia membeberkan salah satu putusan MK yang mempengaruhi adanya RUU Pemilu yaitu syarat ambang batas parlemen atau parlementary threshold, dan ambang batas calon presiden atau presidential threshold.

    Selain itu, putusan MK juga meminta agar Pilkada dijadikan satu dengan pemilu. Karena itu tengah digodok rencana RUU Omnibus Law Poitik yang menggabungkan UU Pemilu, UU Plkada, dan UU Partai Politik

    “Artinya undang-undangnya harus satu, enggak boleh dua lagi,” kata Doli.

    Di sisi lain, tahapan pemilu selanjutnya akan dimulai 20 bulan sebelum hari pemilihan. Artinya, satu tahun sebelum tahapan pemilu dimulai proses pemilihan, penetapaan penyelenggaran pemilu.

    “Jadi kalau ditarik itu semua, artinya bulan Juli 2026 undang-undang ini harus selesai. Nah, dari sekarang itu kan tinggal satu tahun dua bulan lagi,” ucap Doli.

    Dia juga menyinggung komitmen Presiden Prabowo untuk perbaikan sistem politik. Hal itu juga menjadi salah satu alasan urgensi pembahasan RUU Pemilu.

    Doli berharap pemerintah bisa menyampaikan komitmen Prabowo kepada pimpinan partai-partai politik.

    “Pak Prabowo yang selama ini sering menyampaikan bahwa kita perlu perbaikan sistem politik, ya kan. Nah, pemerintah harus mendorong ini,” pungkasnya. 

  • Berebut Revisi UU Pemilu, Baleg DPR Bilang Komisi II Lebih Pilih UU ASN 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 April 2025

    Berebut Revisi UU Pemilu, Baleg DPR Bilang Komisi II Lebih Pilih UU ASN Nasional 17 April 2025

    Berebut Revisi UU Pemilu, Baleg DPR Bilang Komisi II Lebih Pilih UU ASN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Saat ini tengah terjadi rebutan pekerjaan pembuatan undang-undang.
    Komisi II DPR
    dan Badan
    Legislasi
    (Baleg)
    DPR
    sama-sama ingin membahas
    Revisi UU Pemilu
    . Baleg bilang Komisi II sendiri yang dulu menghapus
    revisi UU Pemilu
    dari daftar prioritas kerjanya.
    Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa revisi paket Undang-Undang (UU) politik, termasuk UU Pemilu, masuk dalam Program Legislasi Nasional (
    Prolegnas
    ) 2025 atas inisiatif Baleg.
    Hal tersebut terjadi lantaran Komisi II memutuskan untuk mengganti prioritas usulan mereka menjadi RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang penetapan Prolegnas 2025.
    “Di ujung periode 2019-2024 kemarin, Baleg waktu itu minta surat masing-masing komisi kira-kira undang-undang apa saja yang belum terbahas yang menjadi prioritas. Saya waktu itu kirim lagi, nomor satunya Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, dan lain-lain,” ujar Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Kamis (17/4/2025).
    Menurut Doli, usulan yang sama kembali dikirim oleh pimpinan Komisi II di awal periode DPR 2024-2029. Namun, menjelang penetapan Prolegnas, Komisi II justru mengganti RUU prioritas yang diajukan.
    “Pas penetapan (Prolegnas), mereka (Komisi II) drop (membatalkan UU Pemilu jadi usulan prioritas), ganti Undang-Undang ASN. Karena saya merasa itu undang-undang yang penting dan urgen, supaya tetap masuk prioritas 2025, akhirnya saya usulkan jadi usulan Baleg. Supaya enggak hilang,” ungkap Doli.
    Doli menegaskan, baginya tidak menjadi soal apakah pembahasan revisi UU Pemilu dilakukan di Komisi II, Baleg, atau lewat pembentukan panitia khusus (pansus).
    Politikus Golkar itu berpandangan bahwa yang terpenting proses pembahasan segera dimulai, mengingat tenggat waktu yang semakin sempit.
    Sebab, revisi paket UU politik harus sudah selesai paling lambat Juli 2026, agar bisa digunakan untuk persiapan tahapan Pemilu 2029.

    “Sebelum tahapan dimulai, satu tahun sebelumnya itu sudah harus ada proses pemilihan penetapan penyelenggara pemilu. Kalau ditarik itu semua, artinya bulan Juli 2026 undang-undang ini harus selesai. Nah, dari sekarang itu tinggal satu tahun dua bulan lagi,” tutur Doli.
    Lebih lanjut, Doli mengungkapkan bahwa Baleg sudah memasukkan pembahasan paket UU politik dalam jadwal kerja, dan berencana menggelar rapat dengar pendapat umum waktu dekat.
    “Sudah dimasukkan ke jadwalnya, mungkin ya dalam seminggu-dua minggu inilah. Karena di dalam
    prolegnas
    sekarang tercantumnya di Baleg. Kenapa di baleg? Ya karena tadi komisi II nge-drop. ASN yang dimasukin,” jelas Doli.
    “Makanya saya heran kok mereka protes terhadap keputusan yang mereka ambil sendiri,” ucap Doli.
    Meski demikian, Doli menegaskan bahwa penentuan lokasi pembahasan -apakah di Komisi II, Baleg, atau pansus- akan diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR bersama pimpinan fraksi.
    “Jadi jangan diadu-adu nih antara Baleg sama Komisi II. Kami melaksanakan itu karena memang di dalam Prolegnas
    RUU Pemilu
    , Pilkada, dan Partai Politik masuk di Baleg. Kalau mau dikeluarin dari Baleg, harus ada rapat Prolegnas lagi bersama pemerintah untuk mengubah itu,” pungkasnya.

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pimpinan Komisi II DPR Tolak Lepaskan RUU Pemilu: Baleg Bukan Pabrik UU!
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 April 2025

    Pimpinan Komisi II DPR Tolak Lepaskan RUU Pemilu: Baleg Bukan Pabrik UU! Nasional 17 April 2025

    Pimpinan Komisi II DPR Tolak Lepaskan RUU Pemilu: Baleg Bukan Pabrik UU!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi II
    DPR
    RI
    Aria Bima
    seolah memegang erat
    RUU Pemilu
    yang berpotensi lepas dari tangan komisinya. Dia tak mau menyerahkan pembahasan RUU itu ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.
    Dia mengatakan, komisinya akan tetap memprioritaskan pembahasan revisi paket Undang-Undang (UU) politik, termasuk di dalamnya RUU Pemilu.
    Hal itu disampaikan Aria Bima saat merespons kabar
    Komisi II DPR RI
    ditugaskan membahas RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara paket UU Politik dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
    “Prioritas kami
    UU Pemilu
    , karena kita sudah menjalankan, mengundang berbagai stakeholder, termasuk pengamat-pengamat mengenai masalah politik, di dalam dan luar kampus,” ujar Aria Bima saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (17/4/2025).
    “Serta beberapa NGO yang sudah kita undang beberapa kali untuk mengevaluasi pelaksanaan pemilu, baik itu Pilpres, Pileg, dan Pilkada,” sambungnya.
     
    Politikus PDI-P itu berpandangan bahwa sudah sepatutnya revisi paket UU Politik dibahas oleh Komisi II yang memang membidanginya.
    Dia pun menilai
    Baleg DPR
    RI bukanlah alat kelengkapan dewan (AKD) yang bertugas menyusun UU, tetapi lebih berfungsi sebagai tempat sinkronisasi.
    “Alangkah tepatnya, baiknya, kalau UU Pemilu itu ya di
    leading sector
    , mitra kerja, di Komisi II. Apa sih fungsi Baleg itu? Fungsi Baleg bukan membuat undang-undang,” kata Aria Bima.
    “Fungsi Baleg itu adalah sinkronisasi. Jangan sekarang ini dibalik. Ada cara pandang yang salah kaprah. Baleg bukan pabrik pembuat UU,” sambungnya.
    Aria Bima menambahkan bahwa dirinya sebagai pimpinan Komisi II akan bersurat ke pimpinan DPR untuk meminta agar pembahasan revisi paket UU Politik tak ditugaskan ke AKD lain.
    “Saya akan mengirim surat, baik itu Komisi II maupun pimpinan komisi, dan juga lewat fraksi untuk meminta mengembalikan supaya Undang-Undang Pemilu selama sejarah Republik ini ada, itu dibahas di Komisi II,” ungkap Aria Bima.
    “Akan menjadi bahan pertanyaan, kenapa baru era sekarang Undang-Undang Pemilu dibahas di Baleg? Kenapa? Ya memang bukan kompetensi Baleg,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menyebutkan bahwa revisi UU Pemilu bakal dibahas oleh Baleg DPR, bukan Komisi II.
    “Yang menyiapkan perubahan Undang-Undang Pemilu itu Baleg,” kata Zulfikar dalam acara HUT Ke-17 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Selasa (15/4) lalu.
    Politikus Partai Golkar ini menyebutkan, Komisi II tidak ditugaskan merevisi UU Pemilu karena sudah ditugaskan untuk merevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
    Meski demikian, Komisi II berusaha agar revisi UU Pemilu tersebut bisa kembali ke ruang pembahasan mereka.
    Zulfikar mengatakan, pimpinan Komisi II sedang melakukan negosiasi agar pimpinan DPR RI bisa menyerahkan kembali kewenangan revisi UU Pemilu. “Kita udah lobi kepada pimpinan, dan terakhir saya bincang-bincang sama Wakil Ketua DPR dari Golkar, sudah ada arah untuk mengembalikan ke Komisi II Undang-Undang Pemilih tersebut,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.