Produk: UU Minerba

  • UU Minerba Baru, Kampus Tak jadi Kelola Tambang tapi Bisa Dapat Dana Buat Riset – Page 3

    UU Minerba Baru, Kampus Tak jadi Kelola Tambang tapi Bisa Dapat Dana Buat Riset – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membeberkan sejumlah poin penting perubahan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang sah jadi undang-undang. Tercatat ada 12 poin substansial yang dimuat.

    Diketahui RUU Minerba telah disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 di Kompleks Parlemen, Jakarta. Adapun, ada 20 pasal yang diubah dan 8 pasal tambahan.

    “Perubahan atau penambahan pasal tersebut terutama mengatur hal-hal yang sangat substansial,” kata Bahlil dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Pertama, tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengamanatkan beberapa penyesuaian dalam undang-undang terkait dengan pemaknaan jaminan ruang dan perpanjangan kontrak.

    Kedua, WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi penetapan tata ruang dan kawasan serta tidak ada perubahan tata ruang dan kawasan bagi pelaku usaha yang mendapatkan IUP, IUPK, atau IUPR.

    Ketiga, Pengutamaan kebutuhan batubara dalam negeri sebelum dilakukan penjualan keluar negeri (Domestic Market Obligation).

    Keempat, WIUP mineral logam atau batubara diberikan kepada kooperasi, badan usaha kecil menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakat dan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi dengan cara pemberian prioritas.

    “Ini memang kooperasi duluan karena ini soko guru bangsa,” ucapnya.

     

  • Ormas Agama-UMKM Bisa Dapat Ladang Cuan Baru Pasca UU Minerba Disahkan

    Ormas Agama-UMKM Bisa Dapat Ladang Cuan Baru Pasca UU Minerba Disahkan

    Jakarta

    Organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan hingga UMKM resmi diizinkan mengelola tambang. Hal ini usai disahkannya rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi undang-undang.

    Pengesahaan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Sebelumnya Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah sudah sepakat untuk membawa RUU Minerba ke rapat paripurna.

    “Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Adies yang disetujui peserta sidang di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

    Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan melalui UU Minerba pemerintah dapat melakukan pemerataan pengelolaan tambang mineral dan batu bara yang selama ini hanya dipegang oleh segelintir pengusaha besar saja.

    “Kita tahu bahwa pengelolaan mineral batu bara itu hanya dikuasai oleh pengusaha-pengusaha besar dan itu lagi itu lagi,” kata Bahlil kepada wartawan di Kompleks DPR RI setelah pengesahan RUU Minerba, Selasa (18/2/2025).

    Dalam hal ini Bahlil mengatakan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) nantinya akan diprioritaskan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); koperasi; serta ormas keagamaan.

    “Nah sekarang UMKM, Koperasi, itu bisa mendapatkan IUP dengan skala prioritas. Artinya tidak mesti mengikuti tender murni. Yang kedua adalah juga dengan organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan keagamaan,” ucap Bahlil.

    “Secara jujur kita harus katakan bahwa ruang-ruang untuk mengoptimalkan mereka dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam kita ini belum maksimal. Nah karena itu kita mulai dari minerba,” terangnya lagi.

    Selain itu, melalui UU baru ini pemerintah juga berhak memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun badan usaha swasta untuk membantu memenuhi kepentingan perguruan tinggi yang membutuhkan.

    Terpisah, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno menjelaskan, nantinya ormas keagamaan hingga UMKM diizinkan menggandeng kontraktor dalam mengelola tambang.

    Menurutnya pengelolaan tambang saat ini memang banyak bekerja sama dengan kontraktor karena persoalan keterbatasan alat. Oleh karena itu sekitar 80-90% usaha tambang dikerjakan oleh kontraktor.

    “Sekarang yang namanya tambang itu hampir 90% atau mungkin 80% lah kalau nggak salah kan dikerjakan juga oleh kontraktor. Karena alat yang terbatas dan lain sebagainya, jadi yang nggak haram juga (bekerja sama dengan kontraktor)” kata Tri di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

    Ada beberapa kriteria dan persyaratan yang perlu dipenuhi UMKM maupun ormas untuk dapat mengelola tambang. Beberapa di antaranya adalah pemenuhan aspek teknis, ekonomis, dan lingkungan.

    Nantinya izin yang telah diberikan kepada UMKM dan ormas juga tidak boleh dipindahtangankan, sesuai yang telah disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. UMKM hingga ormas di daerah pertambangan juga diprioritaskan untuk mengelola pertambangan di sana.

    (ily/rrd)

  • Hipmi Soroti UU Minerba Soal UMKM Bisa Kelola Tambang

    Hipmi Soroti UU Minerba Soal UMKM Bisa Kelola Tambang

    Bisnis.com, JAKARTA – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyoroti soal pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau revisi UU Minerba.

    Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Hipmi, Akbar Himawan Buchari mengatakan UU Minerba menjadi angin segar bagi pelaku UMKM dan merupakan keberpihakan Pemerintah.

    “Kami mengapresiasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Sebagai mantan ketua umum Hipmi, beliau tentu paham bagaimana kondisi sektor UMKM,” ujar Akbar dalam siaran pers, Rabu (19/2/2025).

    Dia menuturkan UU Minerba menjadi kado bagi UMKM yang berperan penting terhadap perekonomian nasional. Total UMKM di Indonesia hingga 2024 mencapai 65 juta entitas dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) lebih dari 60%, atau sekitar Rp8.573 triliun per tahun.

    Menurutnya, UMKM telah menyerap tenaga kerja nasional hingga 97%, atau sekitar 117 juta orang. UU Minerba bukan hanya menjadikan UMKM naik kelas, tetapi berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

    Di sisi lain, lanjutnya, UMKM juga mampu menjadi tembok pelindung ketika terjadi guncangan ekonomi global. Saat ini, bisnis tambang tidak lagi identik dengan korporasi besar.

    Akbar menjelaskan UU Minerba sesuai dengan Misi Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    “Khususnya, Asta Cita poin keenam, yakni, membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Seperti halnya pelaku UMKM yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia,” katanya.

    Dia berpesan kepada seluruh pelaku UMKM untuk menyiapkan diri. UU Minerba telah membuka peluang bagi pelaku UMKM untuk menjadi pemain di sektor tambang, bukan hanya menjadi pentonton seperti sebelumnya.

  • Menkop apresiasi pengesahan RUU Minerba, koperasi diizinkan kelola tambang

    Menkop apresiasi pengesahan RUU Minerba, koperasi diizinkan kelola tambang

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Menkop apresiasi pengesahan RUU Minerba, koperasi diizinkan kelola tambang
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 18 Februari 2025 – 16:46 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengapresiasi pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Revisi ini, yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009, membuka peluang lebih luas bagi koperasi untuk turut mengelola tambang di Indonesia.

    Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa beberapa pasal di dalam revisi UU Minerba—termasuk Pasal 51, 60, dan 75—secara eksplisit memberi kesempatan bagi koperasi untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

    “Pada Pasal 51 disebutkan WIUP dapat diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha milik organisasi masyarakat keagamaan, melalui mekanisme lelang atau pemberian prioritas,” jelasnya.

    Menurut Menkop, kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, antara lain melalui lembaga berbasis kerakyatan seperti koperasi.

    “Selama ini pengelolaan tambang banyak didominasi oleh korporasi, padahal konstitusi kita mengamanatkan agar sumber daya alam dikelola langsung oleh rakyat. Melalui koperasi, kita dapat mewujudkan hal tersebut,” ungkap Budi Arie.

    Ia menambahkan, pengesahan UU Minerba ini menjadi momentum penting bagi koperasi untuk berkontribusi lebih strategis dalam arus besar ekonomi masa depan Indonesia. Dengan masuknya koperasi ke dalam sektor pertambangan, bukan hanya kapasitas usaha koperasi yang meningkat, tapi juga kesejahteraan anggota dan masyarakat setempat.

    “Keikutsertaan koperasi dalam mengelola tambang akan memacu pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB),” paparnya. “Ini juga menjadi langkah konkret dalam mendorong asas keadilan dan kesetaraan bagi semua badan usaha, termasuk koperasi, untuk berperan dalam pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.”

    Menkop Budi Arie berharap ke depan semakin banyak koperasi yang tertarik dan mampu mengelola pertambangan di Indonesia. Dengan demikian, peran koperasi sebagai pilar demokrasi ekonomi dapat semakin kuat dan berdampak positif terhadap perekonomian nasional.

    Gerakan Koperasi seluruh Indonesia wajib berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo dan DPR serta semua pihak yang telah membantu sehingga koperasi dapat berkiprah di sektor minerba. “Saatnya Koperasi Bangkit,” ujar Menkop Budi Arie Setiadi.

    Sumber : Elshinta.Com

  • UU Minerba Disahkan, Ormas Agama dan UMKM Bisa Kelola Tambang

    UU Minerba Disahkan, Ormas Agama dan UMKM Bisa Kelola Tambang

    PIKIRAN RAKYAT – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) disahkan menjadi UU.

    Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2025. Rapat Paripurna Pengesahan RUU Minerba Menjadi UU dihadiri 311 dari 579 anggota DPR.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, UU Mineral dan Batu Bara memungkinkan badan usaha organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan usaha kecil dan menengah (UKM) mengelola lahan batu bara di luar lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).”Dengan undang-undang ini maka ruang untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada PKP2B, tetapi juga terbuka untuk di luar eks-PKP2B,” ujarnya.

    Sebelumnya, lahan tambang batu bara yang ditawarkan kepada badan usaha ormas keagamaan terbatas pada lahan eks PKP2B, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu Bara.

    Apabila mengacu pada PP tersebut, badan usaha ormas keagamaan hanya bisa menggarap enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks PKP2B, yaitu keenam WIUPK yang sebelumnya dipersiapkan untuk ormas keagamaan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU) dan PT Kideco Jaya Agung.

    Namun, dengan disetujuinya RUU Minerba untuk menjadi undang-undang, kini lahan tambang yang dapat dikelola oleh ormas.

    “Senang sekali jika organisasi keagamaan kami libatkan. Bagi yang mau, ya. Bagi yang butuh. Kalau nggak mau, nggak butuh, ya jangan. Tidak semua organisasi keagamaan membutuhkan,” kata Bahlil.

    Selain ormas keagamaan, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) juga dimungkinkan untuk mengelola lahan batu bara di luar eks-PKP2B. “Oh, iya (sama dengan ormas agama),” kata Bahlil ketika ditanya mengenai lahan yang diberikan untuk UKM.

    Dari sejumlah poin revisi dalam RUU tersebut di antaranya, adanya perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.

    Skema itu diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.

    DPR dan pemerintah pun sepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba. Sebaliknya, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

    Kemudian, pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan juga diatur dalam RUU Minerba. Pemberian izin itu pun sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif.

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan, perguruan tinggi batal memperoleh konsesi tambang. Meski demikian, dia menyebut bahwa kampus kampus akan berperan sebagai penerima manfaat. Dia menegaskan keputusan ini disepakati oleh pemerintah serta DPR.

    “Terhadap usulan dari DPR RI, yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi,” kata Supratman.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kadin: UU Minerba konsisten dengan upaya pemerintah terkait pemerataan

    Kadin: UU Minerba konsisten dengan upaya pemerintah terkait pemerataan

    Saya mengerti sekali semangatnya ialah tentunya apa pun yang dimiliki oleh negara di bawah tanah itu kan milik Indonesia.

    Jakarta (ANTARA) – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) konsisten dengan upaya pemerintah terkait pemerataan ekonomi mengenai bagaimana masyarakat luas bisa menikmati pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Jadi saya rasa idenya saya mengerti sekali, ini konsisten juga dengan Pak Presiden Prabowo memiliki pemikiran bagaimana masyarakat luas juga menikmati pertumbuhan kita. Jadi bukan saja kita serta-merta mendengungkan pertumbuhan ekonomi 8 persen, tapi bagaimana juga pemerataan ekonomi itu dirasakan,” ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, apa pun yang terkandung dan dimiliki oleh negara di bawah tanah tentunya merupakan milik bangsa Indonesia dan semua pihak harus diberikan kesempatan untuk bisa mengelola serta menikmatinya.

    “Saya mengerti sekali semangatnya ialah tentunya apa pun yang dimiliki oleh negara di bawah tanah itu kan milik Indonesia. Jadi semua mesti diberikan kesempatan untuk bisa mengelola dan lebih penting lagi menikmatinya,” katanya pula.

    Kadin Indonesia secara undang-undang memang menaungi semua dunia usaha, bukan saja swasta tetapi juga BUMN dan juga koperasi.

    “Jadi koperasi merupakan bagian dari Kadin dan juga 38 provinsi mempunyai kadinnya sendiri, yakni kadin provinsi. Jadi apa pun yang kita lihat di Undang-Undang Minerba yang baru tentu kita akan pelajari dan melihat peluang kerja sama antara lembaga-lembaga masyarakat untuk bekerjasama dengan kadin provinsi. Karena dengan seperti ini baik di pertambangan maupun nanti istilahnya vertikal-vertikal lain di dalam konteks energi dan sumber daya mineral (ESDM) ini, Kadin Indonesia sangat terbuka,” kata Anindya Bakrie.

    Pengalaman untuk melakukan pengelolaan, akses kepada pendanaan, dan akses kepada pasar semua itu memang membutuhkan waktu, tetapi dengan kerja sama bisa mempersingkat semua dan membuahkan hasil.

    “Dan kalau itu berhasil, tentu manfaatnya dirasakan semuanya, termasuk negara dengan adanya pajak, royalti, dan sebagainya,” kata Anindya Bakrie.

    Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang.

    Adapun sejumlah poin revisi dalam RUU tersebut, di antaranya adanya perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.

    Skema itu diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.

    DPR dan pemerintah pun sepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba.

    Sebaliknya, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

    Kemudian, pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan juga diatur dalam RUU Minerba. Pemberian izin itu pun sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • RUU Minerba mandatkan BUMN bagi hasil tambang ke perguruan tinggi

    RUU Minerba mandatkan BUMN bagi hasil tambang ke perguruan tinggi

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) memandatkan BUMN, BUMD, dan swasta untuk membagi keuntungan mengelola tambang ke perguruan tinggi.

    “Pemberian pendanaan bagi perguruan tinggi dari sebagian keuntungan pengelolaan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) dan WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta dalam rangka meningkatkan kemandirian layanan pendidikan dan fasilitas perguruan tinggi,” ucap Bahlil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

    Aturan tersebut termaktub dalam draf RUU Minerba Pasal 60A ayat (3). Pasal tersebut berbunyi, “BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta yang mendapatkan WIUP Batu bara dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan bagi hasil sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sesuai dengan perjanjian kerja sama”.

    Kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta yang mengelola tambang untuk kepentingan perguruan tinggi, kata Bahlil, akan diberikan izin untuk mengelola lahan tambang dengan skema prioritas.

    Bahlil menjelaskan bahwa UU Minerba memberikan ruang kepada BUMN, BUMD, atau swasta yang akan ditunjuk oleh pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan perguruan tinggi.

    “Kepada perguruan-perguruan tinggi di daerah, di mana saja yang membutuhkan (bantuan) untuk risetnya, untuk kemudian mereka bisa praktek, atau mungkin beasiswa,” kata dia.

    Dengan demikian, perguruan tinggi tidak secara langsung mendapatkan izin untuk mengelola lahan pertambangan. Status perguruan tinggi dalam undang-undang tersebut adalah penerima manfaat dari pengolahan tambang.

    Ke depannya, perguruan tinggi yang membutuhkan dukungan pembiayaan maupun fasilitas lainnya, bisa mengajukan kepada BUMN, BUMD, atau swasta agar bisa mengajukan kerja sama.

    “Baik kerja sama dalam risetnya, dalam beasiswanya, atau dalam fasilitas kampusnya, itu bisa,” kata Bahlil.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

  • UU Minerba Disahkan, Koperasi-UMKM Tak Cuma Jadi Penonton!

    UU Minerba Disahkan, Koperasi-UMKM Tak Cuma Jadi Penonton!

    Jakarta

    DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara menjadi undang-undang dalam rapat paripurna hari ini. Disahkannya UU Minerba memungkinkan koperasi, UMKM hingga organisasi keagamaan mengelola tambang mineral.

    Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan mengatakan, revisi ini menghadirkan terobosan bagi perguruan tinggi, koperasi, UKM, dan organisasi keagamaan untuk turut menikmati manfaat dari industri tambang. Selama ini, kata dia, industri tambang hanya dikuasai segelintir pihak.

    “Selama ini, sektor pertambangan terlalu eksklusif dan hanya dinikmati segelintir pihak. Dengan revisi ini, dunia pendidikan, koperasi, UKM, dan organisasi keagamaan akan merasakan manfaat langsung dari sumber daya alam kita” ujar Putri yang juga Wakil Ketua Komisi XII DPR RI dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).

    Berdasarkan Pasal 60A dan Pasal 75A, Pemerintah Pusat memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

    Namun, perguruan tinggi tidak mengelola tambang secara langsung, melainkan mendapatkan manfaat dalam bentuk bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh badan usaha yang diberikan izin tambang.

    “Aturan ini membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk memperoleh dana lebih besar guna mendukung riset dan pengembangan tanpa harus terlibat langsung dalam pengelolaan tambang” tambah Putri.

    Tak hanya perguruan tinggi, revisi ini juga membuka peluang lebih besar bagi koperasi, UKM, dan badan usaha milik organisasi keagamaan untuk mendapatkan akses terhadap industri pertambangan. Selain itu, Pasal 108 mewajibkan perusahaan tambang untuk menjalankan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) yang melibatkan masyarakat lokal dan masyarakat adat.

    Tujuannya adalah agar masyarakat sekitar tambang mendapatkan manfaat ekonomi lebih besar, tidak hanya merasakan dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

    “Kami ingin memastikan bahwa manfaat dari industri tambang tidak hanya dinikmati oleh korporasi besar, tetapi juga oleh koperasi, UKM yang merupakan wujud dari ekonomi kerakyatan. Masyarakat adat dan masyarakat lokal harus juga dilibatkan dan diberdayakan” tegas Putri.

    Fraksi PAN DPR RI menegaskan revisi UU Minerba ini adalah langkah konkret dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang berpihak kepada rakyat. Putri menyatakan sumber daya alam merupakan hak milik bersama.

    “Sikap Fraksi PAN jelas bahwa sumber daya alam kita adalah milik bersama, dan manfaatnya harus bisa dirasakan oleh semua, bukan hanya segelintir elite. Dengan revisi ini, kami memastikan bahwa tambang kita benar-benar menjadi berkah bagi seluruh lapisan masyarakat” ujarnya.

    Dengan disahkannya revisi UU Minerba ini, Fraksi PAN DPR RI akan terus mengawal implementasinya agar kebijakan ini benar-benar berjalan sesuai dengan semangat pemerataan ekonomi dan keberlanjutan yang telah disepakati bersama.

    (ily/rrd)

  • Aturan Berlaku, Pemerintah Bisa Ambil Alih Lahan Sengketa Tambang

    Aturan Berlaku, Pemerintah Bisa Ambil Alih Lahan Sengketa Tambang

    Jakarta

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemerintah akan mengambil alih lahan sengketa yang memiliki lebih dari satu atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk kemudian dikembalikan menjadi milik negara.

    Hal ini seiring dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

    “Undang-Undang ini juga memastikan bahwa ketika ada perselisihan terhadap satu wilayah IUP yang seolah-olah bahwa ini menang (pemilik lahan), yang ini menang. Jadi kalau tidak ada temuannya negara ambil alih,” kata Bahlil di Kompleks DPR RI, Selasa (18/2/2025).

    Menurutnya langkah pengambilalihan ini juga sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945, di mana seluruh kekayaan negara baik yang berada di laut, darat, dan udara, dikuasai negara. Termasuk di antaranya sumber daya alam mineral dan batu bara.

    “Ini sebenarnya sejalan dengan role (peran) Undang-Undang Dasar 45, Pasal 33 bahwa seluruh kekayaan yang ada pada negara kita, baik laut, darat, dan udara, itu semua dikuasai oleh negara,” ucap Bahlil.

    “Jadi bukan dikuasai oleh oknum perusahaan tertentu, tapi dikelola sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat,” tegasnya lagi.

    Bersamaan dengan itu, melalui UU Minerba baru ini pemerintah juga akan memberikan prioritas pemberian IUP untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); koperasi; serta organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan. Dengan begitu seluruh kekayaan negara dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat luas, bukan segelintir pengusaha besar seperti yang disebutkan Bahlil lagi.

    “Nah sekarang UMKM, Koperasi, itu bisa mendapatkan IUP dengan skala prioritas. Artinya tidak mesti mengikuti tender murni. Yang kedua adalah juga dengan organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan keagamaan,” ucap Bahlil.

    (fdl/fdl)

  • Revisi UU Minerba Mendukung Pelibatan Seluruh Lapisan Masyarakat

    Revisi UU Minerba Mendukung Pelibatan Seluruh Lapisan Masyarakat

    loading…

    Ketua Fraksi PAN DPR yang juga Wakil Ketua Komisi XII DPR Putri Zulkifli Hasan, menegaskan revisi UU Minerba mendukung pelibatan seluruh lapisan masyarakat. Foto/istimewa

    JAKARTA – DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara ( UU Minerba ) dalam Rapat Paripurna hari ini. Dengan demikian sektor pertambangan tidak dinikmati oleh segelintir pihak.

    Ketua Fraksi PAN DPR yang juga Wakil Ketua Komisi XII DPR Putri Zulkifli Hasan, menegaskan revisi ini menghadirkan terobosan bagi perguruan tinggi, koperasi, UKM, dan organisasi keagamaan untuk turut menikmati manfaat dari industri tambang yang selama ini dikuasai oleh segelintir pihak.

    “Selama ini, sektor pertambangan terlalu eksklusif dan hanya dinikmati segelintir pihak. Dengan revisi ini, dunia pendidikan, koperasi, UKM, dan organisasi keagamaan akan merasakan manfaat langsung dari sumber daya alam kita” ujar Putri, Selasa (18/2/2025).

    Berdasarkan Pasal 60A dan Pasal 75A, Pemerintah Pusat memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

    Namun, perguruan tinggi tidak mengelola tambang secara langsung, melainkan mendapatkan manfaat dalam bentuk bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh badan usaha yang diberikan izin tambang. “Aturan ini membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk memperoleh dana lebih besar guna mendukung riset dan pengembangan tanpa harus terlibat langsung dalam pengelolaan tambang,” ujarnya.

    Tak hanya perguruan tinggi, revisi ini juga membuka peluang lebih besar bagi koperasi, UKM, dan badan usaha milik organisasi keagamaan untuk mendapatkan akses terhadap industri pertambangan. Selain itu, Pasal 108 mewajibkan perusahaan tambang untuk menjalankan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) yang melibatkan masyarakat lokal dan masyarakat adat.

    Tujuannya adalah agar masyarakat sekitar tambang mendapatkan manfaat ekonomi lebih besar, tidak hanya merasakan dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

    “Kami ingin memastikan manfaat dari industri tambang tidak hanya dinikmati oleh korporasi besar, tetapi juga oleh koperasi, UKM yang merupakan wujud dari ekonomi kerakyatan. Masyarakat adat dan masyarakat lokal harus juga dilibatkan dan diberdayakan,” tegas Putri.