Produk: UU Minerba

  • Bahas RUU TNI, Pakar Nilai Penolakan Dwifungsi TNI dalam Demo Indonesia Gelap sebagai Pesanan – Halaman all

    Bahas RUU TNI, Pakar Nilai Penolakan Dwifungsi TNI dalam Demo Indonesia Gelap sebagai Pesanan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi I DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas Revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

    Dalam pembahasan tersebut, disebutkan soal demo Indonesia Gelap yang dalam poinnya soal penolakan dwifungsi TNI.

    Hal itu disampaikan oleh Rodon Pedrason sebagai Advisor Defence Diplomacy Strategic Forum.

     

    Eks Wakil Rektor Universitas Pertahanan itu menyoroti soal demonstrasi Indonesia Gelap. 

    “Demo Indonesia Gelap, ini kan kontradiktif, ada tujuh hal yang mereka sampaikan, tapi yang menjadi perhatian saya mereka menolak dwifungsi,” kata Redon di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Dia menilai bahwa yang dituntut mahasiswa dalam demo Indonesia Gelap bukan murni dari mahasiswanya.

    “saya pikir bukan bicara dwifungsi, di dalam tujuh itu, satu poin tentang dwifungsi ini pesanan, bukan murni dari mahasiswanya,” kata dia.

    Redon merasa heran mengapa mahasiswa bisa berpikir seperti itu, sementara di satu sisi Presiden RI adalah seorang yang berlatar belakang militer.

    “Padahal sekarang presidennya mantan militer seorang jenderal. Jadi ada pesanan, terlalu banyak orang pintar di negeri ini, akhirnya ribut dan argumentasi, kemudian debat yang akhirnya membuat kita kehabisan energi, yang kata tetap kaya, yang miskin tetap miskin,” tandasnya.

    Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar puncak demo bertajuk “Indonesia Gelap” di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025).

    Hal itu dikatakan setelah menggelar aksi serupa yang tergabung dari sejumlah universitas di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Senin (17/2/2025) lalu.

    Aksi lanjutan ini akan berbarengan dengan agenda pelantikan ratusan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

    Koordinator BEM SI Herianto menegaskan jumlah massa diperkirakan akan lebih banyak dibandingkan aksi sebelumnya.

    “(Jumlah massa) itu pasti akan lebih besar nanti kalau tuntutan kita kemarin tidak ada direspons sama pihak pemerintah,” paparnya.

    Dalam puncak demonstrasi hari ini, terdapat sembilan poin tuntutan yang di bawa BEM SI. Rinciannya sebagai berikut:

    1. Kaji Ulang Inpres No. 1 Tahun 2025 

    2. Tranparansi Status Pembangunan dan pajak rakyat 

    3. Evaluasi Besar – Besaran Makan Bergizi Gratis 

    4. Tolak Revisi UU Minerba yang bermasalah 

    5. Tolak Dwifungsi TNI 

    6. Sahkan RUU Perampasan Aset 

    7. Tingkatkan Kualitas Pendidikan & Kesehatan secara Nasional 

    8. Tolak impunitas & Tuntaskan HAM berat 

    9. Tolak cawe – cawe Jokowi dalam pemerintahan Prabowo

  • RUU Minerba Disahkan, Nasib Ormas Keagamaan dan UMKM Kelola Tambang Ditentukan Peraturan Turunan – Halaman all

    RUU Minerba Disahkan, Nasib Ormas Keagamaan dan UMKM Kelola Tambang Ditentukan Peraturan Turunan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR bersama pemerintah, memberikan kesempatan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengelola lahan mineral. 

    Namun, keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada pengelolaan yang profesional dan peraturan yang mendetail atau turunannya.

    Ekonom senior yang juga Ketua Asosiasi Pertambangan Warga Nusantara, Imam Subali, menyoroti pentingnya manajemen yang profesional dalam program ini, yang diharapkan dapat memberdayakan ekonomi masyarakat sekaligus mengurangi praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan negara. 

    Ia mencontohkan, pengalaman Nahdlatul Ulama (NU) dalam mengelola berbagai usaha, yang awalnya diragukan, tetapi akhirnya sukses dengan pendekatan yang baik.

    “Ketika dikelola secara profesional, ormas bisa berkontribusi besar dalam pertambangan. Dampaknya bukan hanya ekonomi yang tumbuh, tetapi juga penertiban tambang ilegal yang selama ini merusak lingkungan dan tidak memberikan pemasukan bagi negara,” kata Imam Subali dalam Podcast JCC Network bertajuk ‘Kebijakan Revisi Undang Undang Minerba Oleh Pemerintah: Siapa Pihak Yang Diuntungkan?’, Jumat (28/2/2024).

    Menurut Imam, tantangan terbesar terletak pada peraturan yang harus mendukung pelaksanaan di lapangan, agar UMKM dan ormas keagamaan bisa beroperasi dengan efektif. 

    “Kami akan terus menyampaikan kepada masyarakat bahwa praktik pertambangan harus dikelola sesuai peraturan pemerintah. Dengan begitu, manfaatnya bisa lebih terasa bagi semua pihak,” ujarnya.

    Di sisi lain, Direktur PT Geo Mining Berkah dan konsultan pertambangan, Wisnu Salman, menambahkan bahwa peraturan turunan dari UU Minerba sangat penting untuk memastikan bahwa UMKM dapat beroperasi secara efektif. 

    “RUU Minerba ini harus segera ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang mengatur secara detail bagaimana UMKM dapat beroperasi. Apakah mereka bisa menggunakan alat berat? Apakah mereka perlu menggunakan blasting? Bagaimana perizinannya, apakah cukup dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) atau harus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)?” tuturnya.

    Wisnu juga menggarisbawahi tantangan besar dalam pengelolaan tambang, seperti biaya operasional yang tinggi dan kebutuhan akan tenaga ahli yang kompeten. Selain itu, regulasi yang lebih sederhana dan murah menjadi penting agar masyarakat tidak kembali ke praktik pertambangan ilegal.

    “Dengan adanya Ditjen Gakkum Minerba, tambang ilegal bisa lebih ditekan. Tapi tentu pemerintah harus memastikan bahwa izin pertambangan tidak hanya mudah diakses, tetapi juga terjangkau sehingga masyarakat lebih percaya untuk mengurus izin resmi,” ucap Wisnu.

    Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat setempat dalam pengelolaan tambang untuk memastikan manfaatnya bisa dirasakan oleh mereka.

    Lebih lanjut, Wisnu mengingatkan bahwa tanpa peraturan yang tegas, UMKM yang terlibat dalam pengelolaan tambang bisa saja hanya menjadi “boneka” bagi pihak luar.

    Oleh karena itu, pemerintah diharapkan dapat membuat perizinan yang lebih mudah dan terjangkau.

    “Tentunya pemerintah harus membuat perizinan makin mudah dan dan tidak mahal sehingga semakin percaya masyarakat untuk mengurus izin Pertambangan,” tukasnya.

  • Koperasi Bisa Kelola Tambang Batu Bara-Migas

    Koperasi Bisa Kelola Tambang Batu Bara-Migas

    Jakarta

    Koperasi akan menjadi salah satu lembaga yang diizinkan mengelola tambang. Hal ini sejalan dengan telah disahkannya Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengatakan badan usaha koperasi bisa terlibat dalam pengelolaan tambang minyak dan gas (migas), setelah disahkannya UU Minerba. Menurut Ferry, ini menjadi salah satu upaya menuju swasembada energi.

    “Kami ingin koperasi sebagai badan usaha bisa masuk ke sektor-sektor usaha dalam mewujudkan swasembada pangan, energi, hingga hilirisasi, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto,” kata Ferry dalam keterangan tertulis, Selasa (27/2/2025).

    Ferry optimistis Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) yang baru agar koperasi bisa terlibat di pengelolaan sektor migas. Terkait hal ini, Kementerian Koperasi akan terus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM.

    “Kita akan terus koordinasikan hal itu,” tambah Ferry.

    Ferry menambahkan, saat ini sudah ada koperasi yang mampu dan sukses mengelola sumur minyak bekas Pertamina di Muara Enim, Sumatera Selatan. Selain itu, koperasi di sektor pertambangan dan penggalian sudah berjumlah sekitar 500-an unit.

    “Diharapkan, dengan pemberian hak kelola tambang ini, akan tumbuh koperasi-koperasi lainnya. Karena, ada belasan ribu sumur-sumur minyak seperti itu yang bisa dikelola koperasi,” terang dia.

    Sementara itu, Wamen ESDM Yuliot Tanjung mengatakan pihaknya sedang merumuskan regulasi untuk keterlibatan koperasi dalam pengelolaan sumur-sumur minyak, terutama sumur yang idle well.

    “Hal itu nantinya bisa dikolaborasikan dengan koperasi-koperasi yang ada di daerah,” kata Yuliot.

    (hns/hns)

  • Wamenkop: Hampir 20 koperasi ajukan permohonan izin kelola tambang

    Wamenkop: Hampir 20 koperasi ajukan permohonan izin kelola tambang

    Per hari ini, kami di Kementerian Koperasi sudah (menerima) hampir dua puluhan koperasi, baik timah, baik emas, batu bara, dan banyak mineral tambang yang lainnya, yang sekarang sudah diajukan izinnya kepada kami di Kementerian Koperasi

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa hampir 20 koperasi mengajukan izin untuk mengelola pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

    “Per hari ini, kami di Kementerian Koperasi sudah (menerima) hampir dua puluhan koperasi, baik timah, baik emas, batu bara, dan banyak mineral tambang yang lainnya, yang sekarang sudah diajukan izinnya kepada kami di Kementerian Koperasi,” ujar Ferry dalam Indonesia Energy Outlook 2025 di Jakarta, Kamis.

    Permohonan tersebut datang setelah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) disetujui oleh DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.

    Perubahan keempat UU Minerba memungkinkan koperasi untuk mengelola tambang batu bara melalui skema prioritas. Selain koperasi, UU tersebut juga memungkinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola tambang batu bara.

    Menanggapi tingginya minat koperasi untuk turut serta dalam mengelola pertambangan, Ferry menyampaikan pemerintah akan mengeluarkan aturan terlebih dahulu yang merinci tata cara pelaksanaan pengelolaan pertambangan oleh koperasi, dan lain sebagainya.

    Setelah memperoleh kesempatan untuk turut serta dalam mengelola tambang minerba, Ferry meminta kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengeluarkan aturan yang memperbolehkan badan usaha koperasi ikut mengelola tambang minyak dan gas bumi (migas).

    Ferry menyampaikan bahwa koperasi berhasil mengelola idle well eks-Pertamina di Muara Enim, Sumatera Selatan.

    Idle well merujuk pada sumur minyak dan gas yang tidak aktif atau tidak beroperasi untuk sementara waktu, tetapi belum ditutup secara permanen.

    “Alhamdulillah, yang di Muara Enim, kami bisa menghasilkan 15 barel minyak per hari. Ini mau masuk ke sumur yang ketiga,” ucap Ferry.

    Keberhasilan tersebut menjadi landasan bagi Ferry untuk mengajukan permohonan kepada Kementerian ESDM agar badan usaha koperasi diberi kesempatan berpartisipasi untuk mengelola sumur-sumur idle eks-Pertamina.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Konsesi Tambang Berau Coal Diciutkan, Bakal Dibagikan ke Ormas dkk?

    Konsesi Tambang Berau Coal Diciutkan, Bakal Dibagikan ke Ormas dkk?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih belum memutuskan pemanfaatan dari hasil penciutan lahan bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) PT Berau Coal.

    Belum ada keputusan pasti terkait potensi pemberian lahan tersebut ke UMKM, organisasi masyarakat (ormas) keagamaan maupun koperasi. 

    Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno membenarkan adanya penciutan lahan dalam perpanjangan PKP2B menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Berau Coal yang berlaku hingga 26 April 2035. Berau Coal merupakan PKP2B generasi pertama yang izinnya berakhir tahun ini. 

    “Benar ada penciutan, untuk sisa penciutan akan dievaluasi apakah dapat ditetapkan menjadi WIUPK [wilayah izin usaha pertambangan khusus] atau tidak,” kata Tri kepada Bisnis, Selasa (25/2/2025). 

    Merujuk pada situs resmi Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), IUPK Berau Coal diterbitkan dengan nomor perizinan 1/1/IUPK/PMA/2025 dan dengan kode WIUP 1300003032014075.  

    IUPK operasi produksi Berau Coal berlaku pada 31 Januari 2025 hingga 26 April 2035, dengan luas area konsesi 78.004 hektare (ha) yang berlokasi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Adapun, terbitnya IUPK ini merupakan perpanjangan dari hak konsesi Berau Coal yang dimulai pertama kali pada 26 April 1983.

    Berdasarkan situs resmi Berau Coal Energy, kala itu perusahaan memperoleh PKP2B dengan nomor surat 178.K/40.00/DJG/205.  Dalam perjanjian tersebut, luas area konsesi Berau Coal mencapai 108.009 hektar yang berlaku sampai dengan tahun 2025 dan memiliki opsi perpanjangan 2 x 10 tahun. Artinya, terdapat penciutan lahan 30.896 hektare dalam IUPK Berau terbaru. 

    Kendati demikian, Tri menegaskan pihaknya belum memberikan keputusan resmi atas potensi penawaran sisa lahan ke pihak manapun. Hal ini harus menunggu aturan teknis sebagai turunan dari revisi Undang-Undang Minerba untuk pemberian ke penerima manfaat prioritas, baik itu ormas, UMKM atau koperasi. 

    “Nanti ada kriteria melalui PP/Permen, sesuai perubahan ke-4 UU Minerba kan ada waktu 6 bulan untuk PP-nya,” ujarnya. 

    Namun, Tri mengakui bahwa penciutan lahan Berau Coal seluas 30.896 hektare akan menjadi lahan ketujuh eks PKP2B yang dikembalikan ke negara. 

    Sebelum disahkannya Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) disahkan, Kementerian ESDM sempat mengungkapkan enam konsesi tambang eks PKP2B yang akan ditawarkan secara prioritas kepada ormas keagamaan. 

    Enam konsesi tambang tersebut berasal dari penciutan lahan bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Energy Tbk, dan PT Kideco Jaya Agung.

    Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menekankan bahwa revisi UU Minerba memberikan ruang lebih luas bagi ormas keagamaan untuk mendapatkan penawaran izin usaha pertambangan (IUP).  

    Bahlil mengatakan, kini penawaran izin tambang ormas tak terbatas pada lahan bekas PKP2B.

    “Dengan undang-undang ini, maka ruang untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada PKP2B. Tetapi juga itu terbuka untuk di luar eks-PKP2B. Kalau kemarin di dalam PP, itu hanya terbatas pada eks-PKP2B,” ujar Bahlil usai Rapat Paripurna di DPR, Selasa (18/2/2025). 

    Bahlil menuturkan, pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan juga bertujuan untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam (SDA) yang belum maksimal. 

  • Dampak UU Minerba Sangat Berpengaruh untuk Perputaran Ekonomi Nasional

    Dampak UU Minerba Sangat Berpengaruh untuk Perputaran Ekonomi Nasional

    PIKIRAN RAKYAT – Kalangan akademisi menyambut positif keputusan pemerintah dan DPR mengesahkan revisi UU Minerba. Salah satunya, mengenai perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

    Sebab, IUP dan WIUP yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas. Skema itu diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.

    Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Katolik Parahyangan (FISIP Unpar), Kristian Widya Wicaksono mengatakan bahwa pemberian izin konsesi tambang untuk UMKM dan koperasi bisa menunjang perputaran ekonomi nasional dan menaikkan daya ekonomi yang selama ini kalah oleh entitas korporasi atau perusahaan.

    “Bagus. Saya sepakat kalau mereka sumber dayanya menunjang untuk mengelola tambang. Ini undang-undang [minerba akan bikin] ekonomi bakal bagus,” ucapnya dalam diskusi ekonomi Ikatan Wartawan Ekonomi Bisnis (IWEB) di Bandung pada Kamis 20 Februari 2025 pagi.

    Menurut Kristian Widya Wicaksono, upaya pemerintah untuk memberdayakan UMKM dalam mengelola tambang harus diapresiasi kendati harus dipilah dan dipilih UMKM mana saja yang layak mendapatkan konsesi. Sebab, tidak semua UMKM punya kompetensi itu.

    “Oke, UU Minerba kita ingin berdayakan UMKM, ya, pasti UMKM yang mana dulu lah. Ada porsinya dan itu nggak bisa. Mungkin enggak semua UMKM harus terlibat. Itu yang pertama, hanya UMKM yang punya kompetensi,” tuturnya.

    Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa para UMKM dan koperasi yang diberi izin konsesi harus memiliki kompetensi. Salah satu caranya dengan diberi pelatihan, pendampingan, hingga disediakan infrastruktur pendukung.

    “Jadi pemerintah harus konsisten,kalau menurut saya. Jangan kita ngomong ini (kasih izin tambang ke UMKM dan koperasi), kemudian di lapangannya tidak tidak diimplementasikan juga susah,” kata Kristian Widya Wicaksono.

    “Jadi harus jelas sisi perencanaan program dengan kapasitas di lapangan. Karena lagi-lagi nanti aktor di lapangan yang menentukan ini akan bisa berhasil atau enggak,” ujarnya menambahkan.

    Dosen komunikasi Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati (UIN SGD), Encep Dulwahab pun mengamini pendapat Kristian Widya Wicaksono. Menurutnya, dari sisi komunikasi publik, pemerintah harus membangun pola sosialisasi yang memiliki semangat dalam rangka peningkatan ekonomi UMKM dan koperasi di sektor tambang.

    “Itu seharusnya pemerintah terus menjelaskan ke publik bahwa ini adalah penyemangat ekonomi untuk UMKM dan koperasi agar dapat pemerataan ekonomi. Apalagi jika memang kebijakan ini awalnya diniatkan untuk pemerataan ekonomi lebih cepat,” katanya.

    “Harus ada penjelasan dari pemerintah yang benar-benar kompeten di bidangnya secara intensif. Karena bagaimana pun media adalah tangan panjang pemerintah. Dan jangan sekali reaktif dalam merespons kritik publik,” tutur Encep Dulwahab menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Indonesia Gandeng Australia Kerja Sama Rantai Pasok Mineral Kritis

    Indonesia Gandeng Australia Kerja Sama Rantai Pasok Mineral Kritis

    JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjalin kerjasama dengan Northern Territory (NT) Australia yang berfokus pada rantai pasok mineral kritis dan strategis, yang diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok mineral global, sekaligus mendukung upaya NT Australia untuk diversifikasi pasokan mineralnya.

    Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, muatan kerja sama ini sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru saja disahkan. Fokus kebijakan pengembangan mineral dan batubara Indonesia mengacu pada tujuan utama yang mencerminkan keseimbangan antara prioritas ekonomi, lingkungan, dan sosial.

    “Fokusnya adalah mendukung pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja, dengan prioritas pada penelitian, inovasi, dan eksplorasi untuk memperkuat keamanan cadangan mineral,” ujar Dadan yang dikutip Sabtu, 22 Februari.

    Dekarbonisasi industri pertambangan, menurut Dadan, adalah langkah penting, melibatkan adopsi energi terbarukan, elektrifikasi operasi pertambangan, dan teknologi canggih.

    “Indonesia juga menerapkan praktik untuk mencegah hilangnya keanekaragaman hayati dan melindungi ekosistem alam, memastikan upaya pembangunan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab,” jelas Dadan.

    Sementara Menteri Perdagangan, Bisnis dan Hubungan Asia Northern Territory Australia Hon Robyn Cahill berharap agar kemitraan ini dapat segera diimplementasikan melalui kerja sama konkret di tingkat industri dan pemerintah.

    “Sumber daya kami terus bertambah setiap hari, kami menemukan cadangan dan peluang baru, terutama di sektor mineral kritis. Banyak organisasi dan bisnis telah menyatakan minat mereka untuk berinvestasi di wilayah kami karena peluang yang signifikan,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, Nota Kesepahaman Rantai Pasok Mineral Kritis dan Strategis sendiri telah ditandatangani kedua belah pihak pada 12 November 2024. Sebagai implementasi kerja sama ini, pada April 2025 akan diselenggarakan Roadshow Mineral Indonesia-NT Australia, berupa kunjungan perusahaan pertambangan Indonesia ke NT, Australia.

    Kemudian dilanjutkan dengan kunjungan ke Sulawesi yakni Sorowako dan Morowali atau Maluku di Teluk Weda pada Mei 2025.

    Tak hanya itu, pada tahun 2025 juga akan dilaksanakan studi dan pengembangan bersama dalam eksplorasi teknologi pengolahan dan pemurnian untuk peningkatan efisiensi dan keberlanjutan. Juga pengembangan keahlian dan pelatihan dengan pembentukan program pendidikan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Kegiatan sosialisasi turut dihadiri oleh Wakil Menteri Luar Negeri RI Arie Havas Oegroseno, Menteri Perdagangan, Bisnis dan Hubungan Asia Northern Territory Australia Hon Robyn Cahill, juga para pemangku kepentingan pertambangan di Indonesia.

  • RI-Australia Kerja Sama Jaga Pasokan Mineral untuk Industri

    RI-Australia Kerja Sama Jaga Pasokan Mineral untuk Industri

    Jakarta

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bekerja sama dengan Northern Territory (NT) Australia untuk menjaga rantai pasok mineral kritis dan strategis. Selain itu, kerja sama ini ditargetkan bisa memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok mineral global, dan jadi upaya NT Australia dalam diversifikasi pasokan mineral.

    Wakil Menteri Luar Negeri RI, Arie Havas Oegroseno, menekankan pentingnya diversifikasi kemitraan tidak hanya dengan negara, tetapi juga dengan negara bagian yang memiliki kapasitas signifikan dalam industri mineral kritis.

    “Nota Kesepahaman ESDM dengan NT Australia ini dapat menjadi model bagi Pemerintah Indonesia untuk melihat berbagai negara bagian penting dan strategis di Australia untuk bekerja sama,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (22/2/2025).

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan muatan kerja sama ini sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru saja disahkan. Fokus kebijakan pengembangan mineral dan batubara Indonesia mengacu pada tujuan utama yang mencerminkan keseimbangan antara prioritas ekonomi, lingkungan, dan sosial.

    “Fokusnya adalah mendukung pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja, dengan prioritas pada penelitian, inovasi, dan eksplorasi untuk memperkuat keamanan cadangan mineral,” ujar Dadan.

    Dekarbonisasi industri pertambangan, menurut Dadan, adalah langkah penting, melibatkan adopsi energi terbarukan, elektrifikasi operasi pertambangan, dan teknologi canggih.

    “Indonesia juga menerapkan praktik untuk mencegah hilangnya keanekaragaman hayati dan melindungi ekosistem alam, memastikan upaya pembangunan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab,” jelas Dadan.

    Menteri Perdagangan, Bisnis dan Hubungan Asia Northern Territory Australia, Hon Robyn Cahill, berharap agar kemitraan ini dapat segera diimplementasikan melalui kerja sama konkret di tingkat industri dan pemerintah.

    “Sumber daya kami terus bertambah setiap hari, kami menemukan cadangan dan peluang baru, terutama di sektor mineral kritis. Banyak organisasi dan bisnis telah menyatakan minat mereka untuk berinvestasi di wilayah kami karena peluang yang signifikan,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, Nota Kesepahaman Rantai Pasok Mineral Kritis dan Strategis sendiri telah ditandatangani kedua belah pihak pada 12 November 2024. Sebagai implementasi kerja sama ini, pada April 2025 akan diselenggarakan Roadshow Mineral Indonesia-NT Australia, berupa kunjungan perusahaan pertambangan Indonesia ke NT, Australia. Kemudian dilanjutkan dengan kunjungan ke Sulawesi (Sorowako dan Morowali) atau Maluku (Teluk Weda) pada Mei 2025.

    Tak hanya itu, pada tahun 2025 juga akan dilaksanakan studi dan pengembangan bersama dalam eksplorasi teknologi pengolahan dan pemurnian untuk peningkatan efisiensi dan keberlanjutan. Juga pengembangan keahlian dan pelatihan dengan pembentukan program pendidikan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Kegiatan sosialisasi turut dihadiri oleh Wakil Menteri Luar Negeri RI Arie Havas Oegroseno, Menteri Perdagangan, Bisnis dan Hubungan Asia Northern Territory Australia Hon Robyn Cahill, juga para pemangku kepentingan pertambangan di Indonesia.

    (fdl/fdl)

  • RI-Australia Jalin Kerja Sama Rantai Pasok Mineral Kritis

    RI-Australia Jalin Kerja Sama Rantai Pasok Mineral Kritis

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjalin kerja sama dengan Northern Territory (NT) Australia dalam memperkuat rantai pasok mineral kritis dan strategis.

    Kerja sama tersebut diklaim dapat memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok mineral global, sekaligus mendukung upaya NT Australia untuk diversifikasi pasokan mineralnya.

    Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, muatan kerja sama ini sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru saja disahkan.

    Menurutnya, fokus kebijakan pengembangan mineral dan batu bara Indonesia mengacu pada tujuan utama yang mencerminkan keseimbangan antara prioritas ekonomi, lingkungan, dan sosial.

    “Fokusnya adalah mendukung pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja, dengan prioritas pada penelitian, inovasi, dan eksplorasi untuk memperkuat keamanan cadangan mineral,” ujar Dadan melalui keterangan resmi dikutip Sabtu (22/2/2025).

    Dadan pun berpendapat dekarbonisasi industri pertambangan merupakan langkah penting. Dia menyebut hal itu dapat dicapai dengan melibatkan adopsi energi terbarukan, elektrifikasi operasi pertambangan, dan teknologi canggih.

    “Indonesia juga menerapkan praktik untuk mencegah hilangnya keanekaragaman hayati dan melindungi ekosistem alam, memastikan upaya pembangunan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab,” jelas Dadan.

    Sementara itu, Menteri Perdagangan, Bisnis dan Hubungan Asia Northern Territory Australia Hon Robyn Cahill berharap agar kemitraan ini dapat segera diimplementasikan melalui kerja sama konkret di tingkat industri dan pemerintah.

    “Sumber daya kami terus bertambah setiap hari, kami menemukan cadangan dan peluang baru, terutama di sektor mineral kritis. Banyak organisasi dan bisnis telah menyatakan minat mereka untuk berinvestasi di wilayah kami karena peluang yang signifikan,” katanya.

    Nota Kesepahaman Rantai Pasok Mineral Kritis dan Strategis sendiri telah ditandatangani kedua belah pihak pada 12 November 2024.

    Sebagai implementasi kerja sama ini, pada April 2025 akan diselenggarakan Roadshow Mineral Indonesia-NT Australia, berupa kunjungan perusahaan pertambangan Indonesia ke NT, Australia. Kemudian dilanjutkan dengan kunjungan ke Sulawesi (Sorowako dan Morowali) atau Maluku (Teluk Weda) pada Mei 2025.

    Tak hanya itu, pada 2025 juga akan dilaksanakan studi dan pengembangan bersama dalam eksplorasi teknologi pengolahan dan pemurnian untuk peningkatan efisiensi dan keberlanjutan.

    Di samping itu, kedua negara juga akan melakukan pengembangan keahlian dan pelatihan dengan pembentukan program pendidikan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

  • Anggota DPD suarakan pentingnya hak masyarakat adat dalam UU Minerba

    Anggota DPD suarakan pentingnya hak masyarakat adat dalam UU Minerba

    Anggota Komite II DPD asal Maluku Utara Graal Taliawo berpartisipasi dalam pembahasan UU Minerba di Kompleks Parlemen, Jakarta. ANTARA/HO-Tim Media Graal Taliawo.

    Anggota DPD suarakan pentingnya hak masyarakat adat dalam UU Minerba
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 21 Februari 2025 – 17:15 WIB

    Elshinta.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menekankan pentingnya menjaga hak masyarakat adat untuk menghindari konflik atas pemanfaatan lahan tambang dalam pembahasan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Maluku Utara Graal Taliawo menyatakan bahwa selama ini peran masyarakat adat terkait usaha pertambangan cenderung belum diperhatikan secara optimal.

    “Keberadaan dan eksistensi sejumlah masyarakat adat terancam karena lingkungan hidup mereka masuk kawasan IUP (izin usaha pertambangan), contohnya seperti suku Tobelo Dalam di Halmahera Timur. Lahan-lahan itu bertuan. Kita semua tentu mengharapkan konflik serupa tak terulang lagi,” ucap Graal Taliawo di Jakarta, Jumat.

    Bersama Anggota DPD dari Papua Barat Daya Agustinus R Kambuaya, ia menyampaikan data mengenai banyaknya kasus konflik lahan tambang dengan masyarakat adat, terutama di Maluku Utara, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Para anggota DPD tersebut menyuarakan perlunya kehati-hatian dalam pengelolaan wilayah pertambangan dengan mempertimbangkan keberpihakan kepada masyarakat adat.

    Selain itu, pemerintah juga didorong untuk melakukan pemetaan secara partisipatif bersama masyarakat adat untuk menentukan dan memperjelas tata lahan lokasi hutan adat, hutan lindung, lahan pertambangan, serta area terkait lainnya. Dalam UU ini diakomodasi bahwa masyarakat adat berperan sebagai subjek yang dilibatkan dalam penerimaan manfaat dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

    Tidak hanya hak masyarakat adat, Graal mengatakan bahwa fungsi hutan lindung dan hutan konservasi juga perlu dijaga dari area pertambangan karena manfaatnya yang besar untuk kehidupan mahkluk hidup. Ia menuturkan bahwa hutan lindung dan hutan konservasi mempunyai fungsi pokok untuk mengatur tata air, mencegah banjir, pengendalian erosi, mencegah intrusi air laut, serta memelihara kesuburan tanah.

    “Fungsi ini begitu besar sehingga kawasan hutan lindung dan hutan konservasi perlu dilindungi, lestari, dan terbebas dari IUP. Tidak ada ruang atasnya untuk pertambangan,” ucapnya.

    Graal menyampaikan bahwa pelibatan instansi di daerah juga menjadi perhatian DPD dalam pembahasan UU Minerba, yakni terkait pelibatan BUMD dalam pengelolaan tambang serta pemerintah daerah dalam pelaksanaan reklamasi pascatambang. Selain itu, perguruan tinggi yang berada di kabupaten/kota maupun provinsi lokasi eksplorasi juga dapat memperoleh manfaat dari aktivitas tambang berupa royalti.

    “Royalti atau manfaat yang diberikan kepada perguruan tinggi terbagi dalam dua bentuk, yakni dana abadi untuk kepentingan jangka panjang perguruan tinggi dan dana untuk menjalankan Tri Darma perguruan tinggi,” ujarnya.

    Pihaknya pun berkomitmen untuk melaksanakan tugas peninjauan dan pemantauan atas pelaksanaan UU Minerba tersebut. Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang.

     

    Sumber : Antara