Produk: UU Minerba

  • Prabowo Teken UU Minerba Terbaru, Ini Pasal yang Diubah

    Prabowo Teken UU Minerba Terbaru, Ini Pasal yang Diubah

    Presiden Prabowo Subianto menerbitkan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi Undang-Undang Minerba (UU Minerba). Aturan ini ditujukan agar mineral dan batu bara yang berada di dalam wilayah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian nasional dalam mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan.

    Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 19 Maret 2025.

    Berdasarkan salinan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 yang diterima detikcom djielaskan bahwa, keberadaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara perlu dilakukan perbaikan sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-XVIII/2020 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XIX/2021 serta penyesuaian dengan kebutuhan hukum masyarakat.

    1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 5
    (1) Untuk kepentingan nasional, Pemerintah Pusat setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan kebijakan nasional pengutamaan Mineral dan/atau Batubara untuk kepentingan dalam negeri.

    (2) Untuk melaksanakan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi, Penjualan, dan harga Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau Batubara.

    (3) Untuk melaksanakan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.

    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengutamaan Mineral dan/atau Batubara untuk kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

    2. Ketentuan Pasal 17 disisipkan 1 ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 17
    (1) Luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara ditetapkan oleh Menteri.
    (1a) Menteri dalam melakukan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.

    3. Ketentuan Pasal 17A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 17A
    (1) Dalam hal belum terdapat penetapan tata ruang dan/atau kawasan, penetapan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 menjadi dasar bagi penetapan pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan.

    (2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (3) Dalam hal terdapat perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan, WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara tetap berlaku dan tetap dapat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral logam dan Batubara.

    (4) Dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi Mineral logam dan Batubara, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan.

    (5) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin penerbitan perizinan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    4. Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 22A
    (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (2) Dalam hal terdapat perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan, WPR tetap berlaku dan tetap dapat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat.

    5. Ketentuan Pasal 31A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 31A
    (1) Penetapan WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan setelah memenuhi kriteria:
    a. pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    b. ketahanan cadangan;
    c. kemampuan produksi nasional; dan/atau
    d. pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

    (2) Dalam hal belum terdapat penetapan tata ruang dan/atau kawasan, penetapan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi penetapan pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan.

    (3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUPK yang telah ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (4) Dalam hal terdapat perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUPK yang telah ditetapkan, WIUPK tetap berlaku dan tetap dapat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan.

    (5) Dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi Mineral dan Batubara, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUPK yang telah ditetapkan.

    (6) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin penerbitan perizinan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan pada WIUPK yang telah ditetapkan sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    6. Setelah ayat (4) Pasal 35 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 35
    (1) Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
    (2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:
    a. nomor induk berusaha;
    b. sertifikat standar; dan/atau
    c. izin.
    (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
    a. IUP;
    b. IUPK;
    c. JUPK sebagai Kontrak/Perjanjian; Kelanjutan Operasi
    d. IPR;
    e. SIPB;
    f. izin penugasan;
    g. Izin Pengangkutan dan Penjualan;
    h. IUJP; dan
    i. IUP untuk Penjualan.

    (4) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (5) Pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mengikuti sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    7. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 51
    (1) WIUP Mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.

    (2) Lelang WIUP Mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mempertimbangkan:
    a. luas WIUP Mineral logam;
    b. kemampuan administratif/manajemen;
    c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
    d. kemampuan finansial.

    (3) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
    a. luas WIUP Mineral logam;
    b. pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dan menengah;
    c. penguatan fungsi ekonomi organisasi kemasyarakatan keagamaan; dan
    d. peningkatan perekonomian daerah.

    (4) Mekanisme pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (5) Pemberian dengan cara prioritas melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diverifikasi oleh:
    a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi; dan
    b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah terhadap badan usaha kecil dan menengah.

    (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara lelang atau dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

    8. Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 51A dan Pasal 51B sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 51A
    (1) Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUP Mineral logam dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta.

    (2) Pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
    a. luas WIUP Mineral logam;
    b. status perguruan tinggi terakreditasi; dan
    c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

    (3) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta yang mendapatkan WIUP Mineral logam dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sesuai dengan perjanjian kerja sama.

    (4) Dalam rangka akuntabilitas keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan keuangan terhadap BUMN, badan usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, dan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara berkala.

    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta dan pemberian sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

    Pasal 51B

    (1) WIUP Mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dan Badan Usaha swasta dengan cara prioritas.

    (2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
    a. luas WIUP Mineral logam;
    b. peningkatan tenaga kerja di dalam negeri;
    c. jumlah investasi; dan/atau
    d. peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global.

    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

    9. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 60

    (1) WIUP Batubara diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.

    (2) Lelang WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
    a. luas WIUP Batubara;
    b. kemampuan administratif/manajemen;
    c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan;
    d. kemampuan finansial.

    (3) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
    a. luas WIUP Batubara;
    b. pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dan menengah;
    c. penguatan fungsi ekonomi kemasyarakatan keagamaan; dan organisasi
    d. peningkatan perekonomian daerah.

    (4) Mekanisme pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (5) Pemberian dengan cara prioritas melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diverifikasi oleh:
    a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi;
    b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah terhadap badan usaha kecil dan menengah.

    (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Batubara dengan cara lelang atau dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

    10. Di antara Pasal 60 dan Pasal 61 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 60A dan Pasal 60B sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 60A

    (1) Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUP Batubara dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta.

    (2) Pemberian WIUP Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
    a. luas WIUP Batubara;
    b. status perguruan tinggi terakreditasi; dan
    c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

    (3) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta yang mendapatkan WIUP Batubara dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sesuai dengan perjanjian kerja sama.

    (4) Dalam rangka akuntabilitas keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan keuangan terhadap BUMN, badan usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, dan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara berkala.

    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Batubara dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta dan pemberian sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

    Pasal 60B

    (1) WIUP Batubara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dan Badan Usaha swasta dengan cara prioritas.

    (2) Pemberian dengan caга prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
    a. luas WIUP Batubara;
    b. peningkatan tenaga kerja di dalam negeri;
    c. jumlah investasi; dan/atau
    d. peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global.

    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Batubara dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

    11. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 75

    (1) Pemberian IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.

    (2) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada:
    a. BUMN;
    b. badan usaha milik daerah;
    c. koperasi;
    d. badan usaha kecil dan menengah;
    e. badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan; atau
    f. Badan Usaha swasta.

    (3) BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e mendapatkan IUPK. mendapat prioritas dalam

    (4) Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK.

    (5) Pemberian WIUPK dengan cara prioritas atau lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (6) Pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 5 mempertimbangkan:
    a. luas WIUPK;
    b. kemampuan administratif/manajemen;
    c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
    d. kemampuan finansial.

    (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUPK dengan cara prioritas dan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

    12. Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 100

    (1) Pemegang IUP atau IUPK wajib menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang yang besaran nilainya ditetapkan oleh Menteri.

    (2) Dalam rangka memastikan pelaksanaan Reklamasi dan pelindungan dampak Pascatambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan Pemerintah Daerah.

    (3) Menteri dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan Reklamasi dan/atau Pascatambang dengan dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberlakukan apabila pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan Reklamasi dan/atau Pascatambang sesuai dengan rencana yang telah disetujui.

    13. Ketentuan Pasal 104A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 104A

    (1) Dalam rangka peningkatan nilai tambah Mineral dan/atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara, Pemerintah Pusat dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian dan/atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan.

    (2) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta yang telah melakukan Penyelidikan dan Penelitian dan/atau kegiatan dalam rangka pengembangan proyek pada wilayah penugasan mendapatkan hak menyamai penawaran dalam lelang WIUP atau WIUPK Mineral dan/atau WIUP atau WIUPK Batubara.

    14. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 108 diubah sehingga Pasal 108 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 108

    (1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang terdiri atas:
    a. program tanggung jawab sosial dan lingkungan;
    b. pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di WP dalam kegiatan Pertambangan; dan
    c. program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.

    (2) Pemegang IUP dan IUPK wajib mengalokasikan dana untuk pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang besaran minimumnya ditetapkan oleh Menteri.

    (3) Penyusunan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan kepada Menteri, Pemerintah Daerah, dan masyarakat lokal dan/atau masyarakat adat.

    15. Di antara Pasal 141A dan Pasal 142 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 141El sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 1418

    Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, sebagian penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara dikelola oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    16. Ketentuan ayat (1) Pasal 169A diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la) sehingga Pasal 169A berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 169A

    (1) KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 dapat diberikan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan:
    a. kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
    b. kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dapat diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya penerimaan upaya negara.

    (1a) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah dilakukan audit lingkungan.

    (2) Upaya peningkatan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui:
    a. pengaturan kembali pengenaan penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak; dan/atau
    b. luas wilayah IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sesuai dengan rencana pengembangan seluruh wilayah kontrak atau perjanjian yang disetujui Menteri.

    (3) Dalam pelaksanaan perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, seluruh barang yang diperoleh selama masa pelaksanaan PKP2B yang ditetapkan menjadi barang milik negara tetap dapat dimanfaatkan dalam kegiatan pengusahaan Pertambangan Batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (4) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) untuk komoditas tambang Batubara wajib melaksanakan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (5) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk komoditas tambang Batubara yang telah melaksanakan kewajiban Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara secara terintegrasi di dalam negeri sesuai dengan rencana pengembangan seluruh wilayah perjanjian yang disetujui Menteri diberikan perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    17. Ketentuan Pasal 172B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Pasal 172B

    (1) WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah diberikan izin dalam bentuk IUP, IUPK, atau IPR wajib didelineasi sesuai dengan pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah diberikan izin sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    18. Ketentuan Pasal 173A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 173A

    Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku bagi seluruh provinsi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang yang mengatur keistimewaan dan kekhususan daerah tersebut.

    19. Ketentuan Pasal 174 diubah sehingga berbunyi sebagai:

    Pasal 174

    (1) Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.

    (2) Pemerintah Pusat, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi, dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani bidang perancangan undang-undang wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Baleg DPR: Ketentuan Koperasi Kelola Minerba Diatur UU Nomor 3 Tahun 2020 – Halaman all

    Baleg DPR: Ketentuan Koperasi Kelola Minerba Diatur UU Nomor 3 Tahun 2020 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menyesalkan adanya narasi negatif dari sebuah podcast terkait ketentuan Koperasi dalam pengelolaan mineral dan batu bara (Minerba).

    Apalagi, kata dia, narasi yang dibangun pada program bincang-bincang itu bersifat tendensius, bahkan seakan mengarahkan Undang-Undang Minerba yang baru disahkan DPR RI memiliki tujuan yang buruk. 

    “Kami sangat menyayangkan narasi yang dibuat dalam acara podcast tersebut cenderung tendensius dan tidak berbasis data,” tutur Martin kepada wartawan, Jakarta, Jumat (4/4/2025).

    Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu menekankan jika regulasi pengelolaan Minerba oleh Koperasi sudah diatur jauh sebelum disahkannya UU Minerba baru. Dia mengatakan ketentuan Koperasi dalam mengelola Minerba termaktub dalam UU Nomor 3 Tahun 2020.

    “Ada 5 pasal yang sudah mengatur keberadaan Koperasi,” ucapnya. 

    Dia menjelaskan pada Pasal 65 ayat 1 disebutkan Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pasal 57, dan Pasal 60 yang melakukan usaha pertambangan wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

    Selanjutnya di poin kedua dijelaskan ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Berikutnya, kata Martin, pada Pasal 66 dikatakan bahwa kegiatan pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikelompokkan sebagai berikut, pertambangan mineral logam, pertambangan mineral bukan logam, atau pertambangan batuan.

    Sedangkan pada Pasal 67 mengatur IPR diberikan oleh Menteri kepada, pertama orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat. Kedua, koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat.

    Atas penjeleasan detail dari setiap pasalnya, Martin menyayangkan adanya pihak-pihak yang membangun narasi-narasi negatif terkait UU Minerba yang baru disahkan tersebut.

    “Ada pernyataan host acara Podcast Bocor Alus pada menit 5.45 yg menyatakan bahwa Koperasi bisa mendapatkan izin usaha pertambangan. Padahal terkait ketentuan Koperasi dalam perizinan Minerba sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, bukan mendadak ada dalam revisi UU Minerba,” katanya.

    Martin kembali menekankan bila ketentuan izin koperasi dalam mengelola Minerba bukan ‘barang baru’ yang diatur dalam UU Minerba. Dia menegaskan aturan terkait peran Koperasi dalam pengelolaan Minerba jelas sudah lebih dulu diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tersebut.

    “Bahkan ketentuan Koperasi dalam perizinan Minerba sudah diatur dalam 5 pasal di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020,” tutur Martin.

    Dirinya juga menilai bahwa apa yang disampaikan pada podcast tersebut kurang memiliki data yang valid, provokatif dan kurang membaca data yang ada.

    Martin juga menyebut bahwa opini yang dibuat ada pihak yang mengendalikan proses di Baleg tidak benar, karena setiap fraksi yang ada di DPR memiliki independensi tersendiri yang tidak bisa diintervensi fraksi lain. 

    “Kami berharap ke depan Bocor Alus lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi yang akurat. Jangan sampai podcastnya hanya menjadi ajang gosip yang tidak berbasis data yang benar, seperti narasi tentang koperasi dalam revisi UU Minerba,” ujarnya. (Tribunnews.com/M Zulfikar)
     
     
     
     
     
     
     

  • Anomali Sikap PDIP: Dulu Tolak Dwifungsi, Kini Dukung RUU TNI

    Anomali Sikap PDIP: Dulu Tolak Dwifungsi, Kini Dukung RUU TNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Semua partai secara bulat mendukung pengesahan Rancangan Undang-undang TNI. RUU ini cukup kontroversial dan dianggap sebagai tanda-tanda ‘runtuhnya’ supremasi sipil yang diperjuangkan melalui gerakan reformasi oleh para mahasiswa dan elemen sipil 27 tahun lalu.

    PDI Perjuangan atau PDIP adalah salah satu partai yang paling disorot. Partai ini adalah satu-satunya partai yang berada di luar pemerintahan. Setidaknya sampai saat ini. 

    Meski demikian, PDIP juga tidak pernah menyatakan secara terbuka sebagai oposan. Kecenderungan-nya  sekarang, justru mendukung sejumlah kebijakan pemerintah. Makan bergizi gratis, amandemen UU Minerba dan yang terakhir malah menjadi motor dalam pembahasan RUU TNI.

    Politikus PDIP Utut Adianto, misalnya, bahkan tampil sebagai ketua panitia kerja atau panja RUU TNI. Alhasil, pembahasan RUU TNI nyaris tanpa halangan sampai tingkat paripurna. Padahal, kalau melihat jejak digital tahun lalu, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, pernah sesumbar mengenai sikapnya menolak amandemen UU TNI dan UU Polri. 

    Pada waktu itu, Megawati bahkan menyingung eksistensi Ketetapan MPR No.VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri. Pasal 2 TAP MPRS tersebut telah secara tegas mengatur tentang tugas TNI-Polri. TNI tidak boleh cawe-cawe ke luar bidang, selain pertahanan negara. Urusan keamanan ada di tangan Polri. Tidak ada lagi istilah dwifungsi ABRI.

    “UU, nanti kalau saya ngomong gini, ‘Bu Mega enggak setuju’, ya enggak setuju lah, yang RUU TNI-Polri gitu. Loh kok enggak dilihat sumbernya, itu Tap MPR loh,” ujar Megawati kalau itu.

    Namun demikian, hampir setahun berlalu, PDIP telah berubah pikiran. Mereka setuju dengan amandemen UU TNI. Padahal, UU ini memberikan peluang bagi TNI untuk keluar barak. Anggota militer bisa menjabat di luar rumpun yang telah diatur dalam UU No.34/2004. Ada 14 institusi non-militer yang bisa diduduki oleh anggota atau perwira TNI. 

    Perluasan peran militer itu tentu mengembalikan kepada masa dwifungsi ABRI yang exist sejak era Orde Lama dan semakin mencengkeram pada era Orde Baru. Dwifungsi ABRI memang menapaki wajah yang paling sempurna pada era Orde Baru.

    Peran militer tidak terbatas ekonomi dan kaki tangan kekuasaan, bahkan penguasa tertinggi dari pemerintahan sipil pada waktu itu adalah seorang jenderal Angkatan Darat.

    Banyak penulis, salah satunya Max Lane dalam Unfinished Nation; Indonesia Before and After Suharto menyoroti menguatnya peran militer dalam politik Indonesia. Tokoh-tokoh militer memiliki jabatan strategis. Ali Moertopo salah satunya. Dia adalah orang yang menanamkan fondasi-fondasi penting Orde Baru.

    Salah satu strategi Ali Moertopo untuk memisahkan masyarakat dengan politik adalah dengan strategi massa mengambang. Partai-partai disederhanakan menjadi 2 partai dan 1 golongan. PDI, PPP, dan Golkar lahir. Selama Orde Baru, PDI tidak pernah sekalipun memperoleh suara mayoritas di parlemen. Mereka selalu di bawah bayang-bayang Golkar dan PPP.

    Kalau merunut sejarah, PDIP seharusnya menolak upaya ‘melegalkan’ RUU TNI. Bapak ideologis PDI, Sukarno atau Bung Karno, digulingkan bahkan menjadi tahanan rumah oleh militer pasca Gerakan 30 September 1965. Sukarno digantikan oleh Soeharto yang merupakan jenderal Angkatan Darat.

    Selain itu, PDIP atau yang di era Orde Baru disebut sebagai PDI, lahir dari proses kawin paksa antara sejumlah elemen politik yang Sukarnois, nasionalis dan elemen partai agama yang non Islam. Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri juga merasakan pait getir memperoleh represi dari pemerintahan militer. Partai dipecah dan gerak-geriknya diawasi militer. 

    Puncak represi Orde Baru terhadap PDI pro Megawati terjadi ketika Peristiwa 27 Juli 1996. Kantor PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat diserbu kelompok PDI pro Soerjadi. Mereka didukung oleh aparat militer dan polisi. Penyerbuan itu kemudian menewaskan sejumlah pendukung PDI Megawati dan memicu gelombang kerusuhan di Jakarta. 

    Setelah reformasi, Megawati pernah menjabat sebagai Wakil Presiden bahkan Presiden. Pada waktu itu, reformasi TNI terjadi, lahir TAP MPRS No.6/2000. Dwifungsi ABRI diakhiri. ABRI kembali ke barak. Polisi juga dikembalikan untuk mengawal keamanan sipil. Pisah dari ABRI. Pada tahun 2004, lahir UU TNI yang semakin mempertegas peran TNI sebagai lembaga yang bertugas di bidang pertahanan negara. 

    Menariknya, setelah hampir 21 tahun berlalu, situasinya seolah berbalik. PDIP yang dulu sangat getol menolak dwifungsi ABRI, justru menjadi motor pembahasan amandemen UU TNI. Megawati yang setahun lalu menolak, kini setuju dengan UU TNI. Soal hal ini Ketua DPR, yang juga putri Megawati, Puan Maharani, berujar:

    “Kami di sini di DPR bersama-sama bergotong royong akan bersama-sama dengan pemerintah demi bangsa dan negara. [Megawati] mendukung [UU TNI] karena memang sesuai dengan apa yang diharapkan.”

  • 10
                    
                        RUU TNI Disahkan, Suara Publik Diabaikan
                        Nasional

    10 RUU TNI Disahkan, Suara Publik Diabaikan Nasional

    RUU TNI Disahkan, Suara Publik Diabaikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Protes yang dilayangkan publik tidak menyurutkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengesahkan revisi Undang-Undang TNI (
    RUU TNI
    ) menjadi undang-undang.
    RUU TNI disahkan
    DPR lewat rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025) kemarin, meski unjuk rasa digelar di berbagai wilayah untuk menolak RUU yang dianggap bakal menghidupkan kembali dwifungsi ABRI tersebut.
    Ketua DPR
    Puan Maharani
    mengeklaim, RUU TNI yang disahkan tidak memuat pasal-pasal yang dikhawatirkan oleh publik.
    “Kami bersama pemerintah menegaskan Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan,” ujar Puan saat mengesahkan RUU TNI.
    Puan mengeklaim, DPR telah mendengarkan aspirasi masyarakat ketika membahas RUU TNI.
    Dia menyebutkan, pembahasannya pun dilaksanakan secara terbuka.
    Politikus PDI-P ini pun mengaku siap memberi penjelasan kepada pihak-pihak yang masih menolak dan mendemo RUU TNI.
    Ia menyatakan, apa yang mereka curigai dan khawatirkan dari RUU TNI tidak akan terjadi.
    “Kami berharap dan mengimbau adik-adik mahasiswa yang saat ini mungkin masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dibutuhkan, kami siap memberikan penjelasan,” kata Puan.
    “Bahwa apa yang dikhawatirkan, apa yang dicurigai, bahwa ada berita-berita yang RUU TNI tidak sesuai dengan yang diharapkan, insyaallah tidak. Kami berharap RUU TNI yang tadi disahkan nantinya ke depan akan bermanfaat bagi bangsa dan negara,” imbuh dia.
    Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menambahkan, pemerintah tidak akan mengecewakan rakyat setelah RUU TNI disahkan menjadi undang-undang.
    “Izinkan saya, Menteri Pertahanan, mewakili pemerintah Republik Indonesia, menyampaikan prinsip jati diri TNI adalah tentara rakyat, tentara pejuang, tentara profesional. Kami tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia di dalam menjaga kedaulatan negara,” ujar Sjafrie.
    Senada dengan Puan, ia juga menjamin dwifungsi ABRI bakal kembali hidup seiring dengan
    pengesahan RUU TNI
    .
    Sjafrie mengeklaim, pemerintah justru berupaya membangun kekuatan TNI yang tetap berpegang teguh pada supremasi sipil.
    “Jadi tidak ada wajib militer di Indonesia lagi. Tidak ada dwifungsi di Indonesia lagi, jangankan jasad, arwahnya pun udah enggak ada,” ujar Sjafrie.
    Ketika para anggota DPR tertawa lepas dan adem-ademan di dalam gedung, mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU TNI di luar.
    Demonstrasi ini lahir dari keresahan dan kekhawatiran akan kembalinya era Orde Baru setelah RUU TNI disahkan melalui rapat paripurna oleh DPR RI.
    Karena tak kunjung ada perwakilan DPR maupun pemerintah yang menemui demonstran, massa aksi berupaya menjebol salah satu pagar gerbang depan kantor wakil rakyat tersebut pada Kamis malam.
    Berbekal tali tambang, mereka bersama-sama menarik barrier beton hingga roboh, begitu pula dengan pagar setinggi lebih dari dua meter yang akhirnya jebol.
    Namun, aksi mahasiswa tersebut justru berujung pada aksi anarkis para aparat yang  memukul mundur massa begitu mereka menembus pagar.
    “Baru saja kami mulai masuk, mereka langsung menghujani kami dengan pentungan dan pukulan,” ujar Koordinator Bidang Sosial Politik Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, Muhammad Bagir Shadr,saat dihubungi
    Kompas.com
    , Jumat (21/3/2025) dini hari.
    “Beberapa massa aksi yang berada di depan menjadi korban. Mereka dipukul dan mengalami luka. Ada yang kepalanya bocor hingga tidak sadarkan diri,” kata dia.
    Salah satu peserta aksi yang berada di barisan depan juga mengalami pemukulan oleh aparat hingga kacamatanya terjatuh dan hilang.
    Pengesahan RUU TNI
    agaknya menambah panjang daftar RUU dan kebijakan yang diambil pemerintah dan DPR tanpa mempertimbangkan suara publik.
    Ketua Umum Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyatakan, DPR dan pemerintah telah menjadi tirani karena membahas hingga mengesahkan RUU TNI secepat kilat tanpa bisa menerima kritik. 
    “YLBHI mengecam keras pengesahan ini, walau kami sadar dan sudah memprediksi pembahasan dan pengesahan RUU TNI akan dilakukan dengan cara kilat dan inkonstitusional seperti ini,” kata Isnur dalam keterangannya, Kamis.
    “Ini pola yang sudah terlihat di DPR sejak Revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, UU Minerba, hingga UU BUMN. DPR bersama pemerintah telah menjadi tirani, di mana tak mentolerir perbedaan dan kritik,” ujarnya lagi.
    Isnur memandang bahwa partai politik yang berada di parlemen tak berbeda dengan pemerintah. Bahkan, menurut dia, partai politik itu kini mengikuti selera penguasa.
    “Partai-partai melalui fraksinya selayak kerbau dicucuk hidung, ikut dengan selera penguasa,” katanya.
    YLBHI juga melihat bahwa suara dan kegelisahan rakyat tak lagi menjadi pedoman maupun acuan dalam membuat Undang-Undang.
    Menurut Isnur, prinsip dan semangat negara hukum demokratis yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tak lagi menjadi dasar dan kerangka dalam menyusun UU serta berargumentasi.
    “Bahkan, suara Mahkamah Konstitusi yang berulang menegur praktik penyusunan Undang-Undang yang inkonstitusional juga tak didengar,” ujar Isnur.
    Senada dengan Isnur, Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad juga menilai RUU TNI disahkan tanpa mempertimbangkan suara publik.
    Bahkan, publik tidak dapat mengakses dokumen resmi RUU TNI yang disahkan oleh DPR.
    “Kita enggak tahu ya, karena sampai hari ini tidak di-
    upload
    ke publik naskahnya, tidak bisa diakses oleh publik dan apalagi kita perbincangkan,” ujar Hussein.
    “Jadi sampai detik ini, naskah yang resmi, yang bisa kita percaya bahwa itu benar-benar yang disahkan, itu belum bisa kita terima,” kata dia.
    Oleh sebab itu, menurut Hussein, tidak ada yang bisa menjamin bahwa RUU TNI akan menjamin supremasi sipil tetap terjaga.
    “Belum tentu. Kita masih harap-harap cemas ya dalam kondisi ini karena kita belum bisa lihat apa pasalnya,” ujar Hussein.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri UMKM sebut masih tunggu PP bagi UKM urus tambang

    Menteri UMKM sebut masih tunggu PP bagi UKM urus tambang

    belum ada (UMKM yang mendaftar karena PP-nya belum selesai. Kita tunggu PP-nya, lalu kita harus bikin Permen, baru bisa jalan

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi landasan hukum dan regulasi terkait kriteria hingga skema usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola bisnis pertambangan.

    Hal ini menyusul Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) memberikan ruang dan kesempatan bagi pengusaha kecil dan menengah untuk mengelola pertambangan melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP).

    “Masih belum ada (UMKM yang mendaftar, karena PP-nya belum selesai. Kita tunggu PP-nya, lalu kita harus bikin Permen (peraturan menteri), baru kita bisa jalan,” kata Maman ditemui di Kantor Kementerian UMKM Jakarta, Kamis.

    Ia melanjutkan, pihaknya dan pihak terkait lainnya termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Hukum dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM ) masih menggodok PP tersebut.

    “Ini lagi dibahas di kementerian. Sabar, tidak boleh buru-buru,” ujar Maman.

    “(Targetnya) Secepatnya, ini sedang digarap, doakan saja,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Menteri UMKM menegaskan bahwa hanya usaha kecil dan menengah yang bisa terlibat dalam bisnis tambang dan memiliki IUP.

    “Tidak (usaha mikro), tidak bisa (terlibat). Itu (yang bisa hanya) kecil dan menengah,” kata dia.

    Sebelumnya, Maman mengatakan UU Minerba merupakan sebuah momentum bagi pelaku UKM untuk ikut serta menjadi penopang ekonomi Indonesia.

    “Secara spirit munculnya aturan baru dalam Undang-Undang Minerba memberikan kesempatan kepada usaha kecil dan menengah dalam menaikkan level usahanya,” kata Maman, dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Rabu (19/2).

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Video: Regulasi Sering Berubah, Pengusaha Tambang Ingatkan Soal Ini

    Video: Regulasi Sering Berubah, Pengusaha Tambang Ingatkan Soal Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Plt Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani menegaskan pelaku usaha perlu kepastian hukum agar regulasi tidak selalu berubah. Jika tidak pasti, pasar akan ragu dengan Indonesia sebagai tujuan investasi.

    Senada dengan hal tersebut, Ketua Bidang Kajian Batu Bara PERHAPI FH Kristiono menyinggung soal UU Minerba yang sudah 4 kali diubah, artinya ada kepastian.

    Selengkapnya saksikan dialog Maria Katarina bersama Plt Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani dan Ketua Bidang Kajian Batu Bara PERHAPI FH Kristiono di Program Closing Bell CNBC Indonesia.

  • Safari Ramadan ke Tasikmalaya, Bahlil Janjikan Bangun Ini di Ponpes

    Safari Ramadan ke Tasikmalaya, Bahlil Janjikan Bangun Ini di Ponpes

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia membawa pengurus Golkar safari Ramadhan ke pondok pesantren (ponpes) di Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (15/3/2025). Salah satu ponpes yang dikunjungi Golkar ialah Miftahul Huda di Manonjaya.

    Dalam safari ini, turut hadir pimpinan Golkar lainnya, mulai dari Waketum Ace Hasan Syadzily, Waketum Wihaji, Waketum Meutya Hafid, Wabendum Dyah Roro Esti hingga Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Barat Puteri Komarudin. Bahlil bersama rombongan DPP Golkar diterima langsung oleh keluarga pengasuh Ponpes Miftahul Huda.

    Dalam sambutannya, Bahlil meminta kepada para santri dan kiai untuk mendoakan keselamatan bangsa serta Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka agar bisa membuat Indonesia sejahtera.

    “Kita minta agar Indonesia tetap aman, diberikan kesalamatan, karena kita tahu dunia sekarang tidak dalam keadaan baik-baik saja. Kondisi perang di timur tengah, kondisi ekonomi yang tidak menentu. Maka saatnya lah harus bergabung dan kompak antara umara (pemimpin) dan ulama,” kata Bahlil dalam keterangan resmi, Sabtu (15/3/2025).

    Kemudian, Bahlil juga memohon doa para santri untuk kader Golkar, baik yang duduk di kursi legislatif maupun yang ada di Kabinet Merah Putih. Dia meminta doa agar kader Golkar selalu berada di jalan yang dimuliakan dan diberkahi oleh Allah SWT. Dia pun menegaskan kunjungannya ke Ponpes Miftahul Huda tidak ada muatan politik.

    “Jadi tidak ada maksud lain karena kita datang untuk bersilaturahmi dan memohon doa. Biasanya kiai, kalau setiap partai politik masuk ke pesantren pertanyaan adalah, apa kepentingan kau masuk di pesantren? Ini bukan tahun politik, tapi tahun minta doa agar kita semua diselamatkan oleh Allah SWT. Itu tujuannya,” ucapnya.

    Bahlil lalu menjelaskan soal peran ulama terhadap eksistensi Partai Golkar sejak pendirian Sekber pada tahun 1964 hingga sekarang. Menurut Bahlil, para ulama, santri dan kelompok sektoral lainnya memiliki kontribusi penting terhadap keberadaan Partai Golkar. Oleh karena itu, guna membalas jasa terhadap ulama dan kelompok keagamaan, Partai Golkar menjanjikan membangun satu gedung asrama untuk Pondok Pesantren Miftahul Huda Manonjaya, Tasikmalaya.

    “Khusus untuk apa yang disampaikan kiai tadi, kami berembuk dengan Kang Ace, Ketua Golkar Jawa Barat. Insya Allah, Golkar akan membangunkan 1 unit asrama putri untuk pesantren. Kiai kalau boleh, gambarnya cepat, supaya masuk hari raya, langsung kita bangunkan,” ujar Bahlil.

    “Tanpa ulama, tanpa kiai, Golkar belum tentu ada. Karena pada Sekber tahun 1964, peran para kiai, ulama dan santri punya kontribusi untuk membangun Golkar. Karena itu sudah saatnya Golkar hadir di tengah masyarakat untuk bersama-sama membangun bangsa dan membangun pemimpin bangsa ke depan,” tambah Bahlil.

    Namun demikian, Bahlil mengaku miris lantaran setelah Indonesia merdeka justru minim keberpihakan kepada para ulama. Oleh karena itu Bahlil yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini, mengusulkan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan izin tambang kepada organisasi keagamaan agar ada keberpihakan kepada umat dan tidak terus menerus dinikmati oleh para konglomerat.

    “Maka alhamdulillah Golkar kemarin menginisiasi bersama garda terdepan bersama Gerindra merubah UU Minerba untuk kita berikan IUP (Izin Usaha Pertambangan) itu kepada koperasi, UMKM dan ormas keagaman supaya ada keadilan. Kita sudah berikan kepada NU kemaren, sudah kami kasih IUP nya. Lalu menyusul Muhammadiyah,” pungkas Bahlil.

    Sebelumya, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau RUU Minerba menjadi undang-undang. Revisi UU Minerba itu disahkan dalam rapat paripurna ke-11 DPR RI, Selasa, 18 Februari 2025.

    Awalnya, regulasi ini antara lain mengatur ketentuan-ketentuan seperti pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan dan perguruan tinggi. Meski demikian, seiring dengan pembahasan perundangan ini, pemerintah dan DPR akhirnya sepakat membatalkan wacana kampus mengelola tambang lalu diganti oleh koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    (rah/rah)

  • Pimpin Safari Ramadan Golkar, Bahlil Sebut Doa Santri dan Ulama Penting untuk Keselamatan Bangsa

    Pimpin Safari Ramadan Golkar, Bahlil Sebut Doa Santri dan Ulama Penting untuk Keselamatan Bangsa

    Tasikmalaya: Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia membawa pengurus Golkar safari Ramadan ke pondok pesantren (ponpes) di Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), Sabtu, 15 Maret 2025. Salah satu ponpes yang dikunjungi Golkar ialah Miftahul Huda di Manonjaya.

    Dalam safari ini, turut hadir pimpinan Golkar lainnya, mulai dari Waketum Ace Hasan Syadzily, Waketum Wihaji, Waketum Meutya Hafid, Wabendum Dyah Roro Esti hingga Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Barat Puteri Komarudin. Bahlil bersama rombongan DPP Golkar diterima langsung oleh keluarga pengasuh Ponpes Miftahul Huda. 

    Dalam sambutannya, Bahlil meminta kepada para santri dan kiai untuk mendoakan keselamatan bangsa serta Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka agar bisa membuat Indonesia sejahtera.

    “Kita minta agar Indonesia tetap aman, diberikan kesalamatan, karena kita tahu dunia sekarang tidak dalam keadaan baik-baik saja. Kondisi perang di timur tengah, kondisi ekonomi yang tidak menentu. Maka saatnya lah harus bergabung dan kompak antara umara (pemimpin) dan ulama,” kata Bahlil dalam sambutannya.
     

    Kemudian, Bahlil juga memohon doa para santri untuk kader Golkar, baik yang duduk di kursi legislatif maupun yang ada di Kabinet Merah Putih. Dia meminta doa agar kader Golkar selalu berada di jalan yang dimuliakan dan diberkahi oleh Allah SWT. Dia pun menegaskan kunjungannya ke Ponpes Miftahul Huda tidak ada muatan politik.

    “Jadi tidak ada maksud lain karena kita datang untuk bersilaturahmi dan memohon doa. Biasanya kiai, kalau setiap partai politik masuk ke pesantren pertanyaan adalah, apa kepentingan kau masuk di pesantren? Ini bukan tahun politik, tapi tahun minta doa agar kita semua diselamatkan oleh Allah SWT. Itu tujuannya,” ucapnya.

    Bahlil lalu menjelaskan soal peran ulama terhadap eksistensi Partai Golkar sejak pendirian Sekber pada tahun 1964 hingga sekarang. Menurut Bahlil, para ulama, santri dan kelompok sektoral lainnya memiliki kontribusi penting terhadap keberadaan Partai Golkar. Oleh karena itu, guna membalas jasa terhadap ulama dan kelompok keagamaan, Partai Golkar menjanjikan membangun satu gedung asrama untuk Pondok Pesantren Miftahul Huda Manonjaya, Tasikmalaya.

    “Khusus untuk apa yang disampaikan kiai tadi, kami berembuk dengan Kang Ace, Ketua Golkar Jawa Barat. Insya Allah, Golkar akan membangunkan 1 unit asrama putri untuk pesantren. Kiai kalau boleh, gambarnya cepat, supaya masuk hari raya, langsung kita bangunkan,” ujar Bahlil.

    “Tanpa ulama, tanpa kiai, Golkar belum tentu ada. Karena pada Sekber tahun 1964, peran para kiai, ulama dan santri punya kontribusi untuk membangun Golkar. Karena itu sudah saatnya Golkar hadir di tengah masyarakat untuk bersama-sama membangun bangsa dan membangun pemimpin bangsa ke depan,” tambah Bahlil.
     

    Namun demikian, Bahlil mengaku miris lantaran setelah Indonesia merdeka justru minim keberpihakan kepada para ulama. Oleh karena itu Bahlil yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini mengusulkan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan izin tambang kepada organisasi keagamaan agar ada keberpihakan kepada umat dan tidak terus menerus dinikmati oleh para konglomerat.

    “Maka alhamdulillah Golkar kemarin menginisiasi bersama garda terdepan bersama Gerindra merubah UU Minerba untuk kita berikan IUP (Izin Usaha Pertambangan) itu kepada koperasi, UMKM dan ormas keagaman supaya ada keadilan. Kita sudah berikan kepada NU kemaren, sudah kami kasih IUP nya. Lalu menyusul Muhammadiyah,” kata Bahlil.

    Sebelumya, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau RUU Minerba menjadi undang-undang. Revisi UU Minerba itu disahkan dalam rapat paripurna ke-11 DPR RI, Selasa, 18 Februari 2025.

    Awalnya, regulasi ini antara lain mengatur ketentuan-ketentuan seperti pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan dan perguruan tinggi. Meski demikian, seiring dengan pembahasan perundangan ini, pemerintah dan DPR akhirnya sepakat membatalkan wacana kampus mengelola tambang lalu diganti oleh koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    Tasikmalaya: Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia membawa pengurus Golkar safari Ramadan ke pondok pesantren (ponpes) di Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), Sabtu, 15 Maret 2025. Salah satu ponpes yang dikunjungi Golkar ialah Miftahul Huda di Manonjaya.
     
    Dalam safari ini, turut hadir pimpinan Golkar lainnya, mulai dari Waketum Ace Hasan Syadzily, Waketum Wihaji, Waketum Meutya Hafid, Wabendum Dyah Roro Esti hingga Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Barat Puteri Komarudin. Bahlil bersama rombongan DPP Golkar diterima langsung oleh keluarga pengasuh Ponpes Miftahul Huda. 
     
    Dalam sambutannya, Bahlil meminta kepada para santri dan kiai untuk mendoakan keselamatan bangsa serta Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka agar bisa membuat Indonesia sejahtera.

    “Kita minta agar Indonesia tetap aman, diberikan kesalamatan, karena kita tahu dunia sekarang tidak dalam keadaan baik-baik saja. Kondisi perang di timur tengah, kondisi ekonomi yang tidak menentu. Maka saatnya lah harus bergabung dan kompak antara umara (pemimpin) dan ulama,” kata Bahlil dalam sambutannya.
     

    Kemudian, Bahlil juga memohon doa para santri untuk kader Golkar, baik yang duduk di kursi legislatif maupun yang ada di Kabinet Merah Putih. Dia meminta doa agar kader Golkar selalu berada di jalan yang dimuliakan dan diberkahi oleh Allah SWT. Dia pun menegaskan kunjungannya ke Ponpes Miftahul Huda tidak ada muatan politik.
     
    “Jadi tidak ada maksud lain karena kita datang untuk bersilaturahmi dan memohon doa. Biasanya kiai, kalau setiap partai politik masuk ke pesantren pertanyaan adalah, apa kepentingan kau masuk di pesantren? Ini bukan tahun politik, tapi tahun minta doa agar kita semua diselamatkan oleh Allah SWT. Itu tujuannya,” ucapnya.
     
    Bahlil lalu menjelaskan soal peran ulama terhadap eksistensi Partai Golkar sejak pendirian Sekber pada tahun 1964 hingga sekarang. Menurut Bahlil, para ulama, santri dan kelompok sektoral lainnya memiliki kontribusi penting terhadap keberadaan Partai Golkar. Oleh karena itu, guna membalas jasa terhadap ulama dan kelompok keagamaan, Partai Golkar menjanjikan membangun satu gedung asrama untuk Pondok Pesantren Miftahul Huda Manonjaya, Tasikmalaya.
     

     
    “Khusus untuk apa yang disampaikan kiai tadi, kami berembuk dengan Kang Ace, Ketua Golkar Jawa Barat. Insya Allah, Golkar akan membangunkan 1 unit asrama putri untuk pesantren. Kiai kalau boleh, gambarnya cepat, supaya masuk hari raya, langsung kita bangunkan,” ujar Bahlil.
     
    “Tanpa ulama, tanpa kiai, Golkar belum tentu ada. Karena pada Sekber tahun 1964, peran para kiai, ulama dan santri punya kontribusi untuk membangun Golkar. Karena itu sudah saatnya Golkar hadir di tengah masyarakat untuk bersama-sama membangun bangsa dan membangun pemimpin bangsa ke depan,” tambah Bahlil.
     

    Namun demikian, Bahlil mengaku miris lantaran setelah Indonesia merdeka justru minim keberpihakan kepada para ulama. Oleh karena itu Bahlil yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini mengusulkan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan izin tambang kepada organisasi keagamaan agar ada keberpihakan kepada umat dan tidak terus menerus dinikmati oleh para konglomerat.
     
    “Maka alhamdulillah Golkar kemarin menginisiasi bersama garda terdepan bersama Gerindra merubah UU Minerba untuk kita berikan IUP (Izin Usaha Pertambangan) itu kepada koperasi, UMKM dan ormas keagaman supaya ada keadilan. Kita sudah berikan kepada NU kemaren, sudah kami kasih IUP nya. Lalu menyusul Muhammadiyah,” kata Bahlil.
     
    Sebelumya, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau RUU Minerba menjadi undang-undang. Revisi UU Minerba itu disahkan dalam rapat paripurna ke-11 DPR RI, Selasa, 18 Februari 2025.
     
    Awalnya, regulasi ini antara lain mengatur ketentuan-ketentuan seperti pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan dan perguruan tinggi. Meski demikian, seiring dengan pembahasan perundangan ini, pemerintah dan DPR akhirnya sepakat membatalkan wacana kampus mengelola tambang lalu diganti oleh koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ROS)

  • Di Ponpes Tasikmalaya, Bahlil Cerita Perannya Soal Izin Tambang ke Ormas Keagamaan

    Di Ponpes Tasikmalaya, Bahlil Cerita Perannya Soal Izin Tambang ke Ormas Keagamaan

    Bisnis.com, TASIKMALAYA – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia membawa pengurus Golkar safari Ramadhan ke pondok pesantren (ponpes) di Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (15/3/2025). Salah satu ponpes yang dikunjungi Golkar ialah Miftahul Huda di Manonjaya.

    Dalam safari ini, turut hadir pimpinan Golkar lainnya, mulai dari Waketum Ace Hasan Syadzily, Waketum Wihaji, Waketum Meutya Hafid, Wabendum Dyah Roro Esti hingga Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Barat Puteri Komarudin. Bahlil bersama rombongan DPP Golkar diterima langsung oleh keluarga pengasuh Ponpes Miftahul Huda.

    Dalam sambutannya, Bahlil meminta kepada para santri dan kiai untuk mendoakan keselamatan bangsa serta Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka agar bisa membuat Indonesia sejahtera.

    “Kita minta agar Indonesia tetap aman, diberikan kesalamatan, karena kita tahu dunia sekarang tidak dalam keadaan baik-baik saja. Kondisi perang di timur tengah, kondisi ekonomi yang tidak menentu. Maka saatnya lah harus bergabung dan kompak antara umara (pemimpin) dan ulama,” kata Bahlil dalam sambutannya.

    Kemudian, Bahlil juga memohon doa para santri untuk kader Golkar, baik yang duduk di kursi legislatif maupun yang ada di Kabinet Merah Putih. Dia meminta doa agar kader Golkar selalu berada di jalan yang dimuliakan dan diberkahi oleh Allah SWT. Dia pun menegaskan kunjungannya ke Ponpes Miftahul Huda tidak ada muatan politik.

    “Jadi tidak ada maksud lain karena kita datang untuk bersilaturahmi dan memohon doa. Biasanya kiai, kalau setiap partai politik masuk ke pesantren pertanyaan adalah, apa kepentingan kau masuk di pesantren? Ini bukan tahun politik, tapi tahun minta doa agar kita semua diselamatkan oleh Allah SWT. Itu tujuannya,” ucapnya.

    Bahlil lalu menjelaskan soal peran ulama terhadap eksistensi Partai Golkar sejak pendirian Sekber pada tahun 1964 hingga sekarang. Menurut Bahlil, para ulama, santri dan kelompok sektoral lainnya memiliki kontribusi penting terhadap keberadaan Partai Golkar. Oleh karena itu, guna membalas jasa terhadap ulama dan kelompok keagamaan, Partai Golkar menjanjikan membangun satu gedung asrama untuk Pondok Pesantren Miftahul Huda Manonjaya, Tasikmalaya.

    “Khusus untuk apa yang disampaikan kiai tadi, kami berembuk dengan Kang Ace, Ketua Golkar Jawa Barat. Insya Allah, Golkar akan membangunkan 1 unit asrama putri untuk pesantren. Kiai kalau boleh, gambarnya cepat, supaya masuk hari raya, langsung kita bangunkan,” ujar Bahlil.

    “Tanpa ulama, tanpa kiai, Golkar belum tentu ada. Karena pada Sekber tahun 1964, peran para kiai, ulama dan santri punya kontribusi untuk membangun Golkar. Karena itu sudah saatnya Golkar hadir di tengah masyarakat untuk bersama-sama membangun bangsa dan membangun pemimpin bangsa ke depan,” tambah Bahlil.

    Perbesar

    Namun demikian, Bahlil mengaku miris lantaran setelah Indonesia merdeka justru minim keberpihakan kepada para ulama. Oleh karena itu Bahlil yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini mengusulkan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan izin tambang kepada organisasi keagamaan agar ada keberpihakan kepada umat dan tidak terus menerus dinikmati oleh para konglomerat.

    “Maka alhamdulillah Golkar kemarin menginisiasi bersama garda terdepan bersama Gerindra merubah UU Minerba untuk kita berikan IUP (Izin Usaha Pertambangan) itu kepada koperasi, UMKM dan ormas keagaman supaya ada keadilan. Kita sudah berikan kepada NU kemaren, sudah kami kasih IUP nya. Lalu menyusul Muhammadiyah,” pungkas Bahlil.

    Sebelumya, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau RUU Minerba menjadi undang-undang. Revisi UU Minerba itu disahkan dalam rapat paripurna ke-11 DPR RI, Selasa, 18 Februari 2025.

    Awalnya, regulasi ini antara lain mengatur ketentuan-ketentuan seperti pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan dan perguruan tinggi. Meski demikian, seiring dengan pembahasan perundangan ini, pemerintah dan DPR akhirnya sepakat membatalkan wacana kampus mengelola tambang lalu diganti oleh koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

  • Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK

    Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK

    loading…

    PT Timah Tbk mengajukan gugatan meminta MK untuk mengubah Pasal 18 ayat 1 huruf b dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menanggapi gugatan PT Timah Tbk yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah Pasal 18 ayat 1 huruf b dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal tersebut mengatur tentang kewajiban mengganti kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

    PT Timah berpendapat pasal tersebut perlu diubah agar pembayaran uang pengganti tidak hanya dihitung berdasarkan jumlah harta benda yang diperoleh dari tindak pidana, melainkan juga berdasarkan kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara.

    Menurut Chairul Huda, jika gugatan tersebut diterima dan MK mengabulkannya, maka bisa terjadi overpenalization atau hukuman yang berlebihan terhadap terdakwa.

    “Karena pidana yang dijatuhkan kepada orang yang memperkaya diri sendiri akan double atau triple dengan pidana yang dijatuhkan kepada pihak lain (orang atau korporasi) yang juga mendapatkan penambahan kekayaan karena korupsi dimaksud,” katanya, Jumat (14/3/2025).

    Terlebih, dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tersebut, bentuk kerugian negara sebesar Rp300 Triliun bukanlah angka riil, melainkan potensi kerugian akibat kerusakan lingkungan.

    “Mengambil contoh kasus PT Timah sama sekali tidak tepat, karena kerugian yang dianggap ada dalam kasus tersebut bukan kerugian keuangan negara, tapi potensi kerugian akibat kerusakan lingkungan,” ujarnya.

    Chairul menyoroti praktik eksplorasi dan eksploitasi di wilayah tambang timah. Menurutnya, yang lebih banyak menikmati hasil dari eksplorasi tambang itu adalah PT Timah itu sendiri. Karena itu, menurutnya, PT Timah yang justru harus disanksi, tapi tidak menggunakan UU Tipikor, melainkan melalui undang-undang yang lebih spesifik, seperti UU Minerba atau UU Lingkungan.

    “Justru PT Timah yang harus disanksi pidana, dengan UU Minerba dan UU lingkungan, bukan UU Tipikor,” ujarnya.

    Sebelumnya, PT Timah mengajukan gugatan kepada MK untuk mengubah Pasal 18 ayat (1) huruf b dalam UU Tipikor. Gugatan ini dilayangkan pada 3 Maret 2025 melalui kuasa hukum mereka, yang menilai bahwa pasal tersebut sudah tidak relevan dalam konteks perkara yang melibatkan Harvey Moeis dkk.

    Pasal 18 ayat (1) huruf b dalam UU Tipikor yang berlaku saat ini mengatur pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

    PT Timah meminta agar pasal tersebut diubah menjadi, “Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi.”

    Permohonan ini diajukan terkait dengan kasus timah ilegal yang melibatkan Harvey Moeis dan sembilan terdakwa lainnya, yang kini sudah berada di tingkat banding.

    Dalam putusan banding tersebut, kerugian negara mencapai Rp300 triliun, yang terdiri dari kerugian lingkungan akibat tambang timah ilegal sebesar Rp271 triliun dan kerugian lainnya terkait penyewaan alat proses pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan. PT Timah menilai bahwa penerapan Pasal 18 ayat (1) huruf b dalam UU Tipikor tidak memberikan keadilan. Dalam gugatannya, mereka menyatakan, “Akibat penerapan Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor tersebut menjadi tidak adanya keadilan dan kepastian hukum karena para terdakwa tidak dihukum untuk mengganti kerugian keuangan negara atau perekonomian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal di wilayah IUP Pemohon I sebesar Rp271.069.688.018.700,00”.

    (abd)