Produk: UU Minerba

  • UMKM yang layak akan diprioritaskan kelola tambang

    UMKM yang layak akan diprioritaskan kelola tambang

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berbicara dalam acara Hari Kewirausahaan Nasional di Jakarta, Selasa (10/6/2025). (ANTARA/Shofi Ayudiana)

    Menteri ESDM: UMKM yang layak akan diprioritaskan kelola tambang
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 10 Juni 2025 – 21:41 WIB

    Elshinta.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pemerintah akan memprioritaskan UMKM yang layak dan profesional dalam pengelolaan bisnis pertambangan.

    Dalam acara Hari Kewirausahaan Nasional di Jakarta, Selasa (10/06), Bahlil meminta Menteri UMKM Maman Abdurrahman untuk segera menginventarisasi UMKM yang memiliki kapabilitas dan keprofesionalan pada bidang ini.

    “Saya menawarkan kepada Pak Menteri UMKM, segera inventarisasi, mana UMKM-UMKM yang paten. Sebentar lagi peraturan pemerintah (PP) mengenai tambang sudah mau selesai,” ujar Bahlil.

    “Nah silahkan cari UMKM yang bagus, yang layak untuk kita kasih prioritas tambang untuk di daerah-daerah,” kata dia menambahkan.

    Bahlil menekankan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan keadilan dalam retribusi aset negara.

    Namun, ia juga memberikan batasan bahwa kesempatan ini hanya diberikan kepada pelaku usaha kecil dan menengah yang sudah profesional, bukan untuk usaha mikro yang masih membutuhkan kredit untuk modal awal pengelolaan tambang.

    “Kalau tambang jangan kalian kredit, enggak boleh. Kalau bagian kredit itu nanti di bagian koperasi, kita harus bedakan,” kata dia.

    Ia mengatakan untuk pengelolaan tambang, pemerintah hanya akan memberikan kesempatan kepada pengusaha yang sudah profesional.

    Perluasan izin pengelolaan tambang telah disahkan melalui revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

    Kini, UMKM, koperasi, dan organisasi kemasyarakatan keagamaan (ormas) diizinkan untuk mengelola tambang.

    Saat ini, pemerintah sedang merancang peraturan pemerintah (PP) sebagai landasan hukum yang lebih detail mengenai kriteria dan skema bagi UMKM untuk mengelola tambang.

    Sumber : Antara

  • Bahlil: Izin 4 Perusahaan Nikel Raja Ampat yang Dicabut Diterbitkan Pemda

    Bahlil: Izin 4 Perusahaan Nikel Raja Ampat yang Dicabut Diterbitkan Pemda

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut izin empat dari lima perusahaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat diterbitkan oleh pemerintah daerah (pemda). 

    Pada konferensi pers, Selasa (10/6/2025), Bahlil menyebut hanya satu perusahaan yang mendapatkan izin dari pemerintah pusat berupa kontrak karya (KK) yakni PT Gag Nikel. Perusahaan tambang nikel di Pulau Gag itu dimiliki oleh PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam. Izinnya ditandatangani pada 1998.

    Sementara itu, terang Bahlil, empat perusahaan lainnya memiliki izin berupa izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan pada sekitar 2004-2006. Dia menyebut saat itu IUP masih dikeluarkan oleh pemda apabila merujuk pada Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) lama. 

    “Secara Undang-Undang Minerba 2004-2006 itu, izinnya semua masih di daerah dalam hal ini, Bupati atau Gubernur. Ini terjadi karena memang undang-undangnya seperti itu. Tapi saya tidak ingin untuk kita menyalahkan siapa-siapa. Tidak ada. Ini adalah urusan kita semua. Kita harus selesaikan,” terang Bahlil di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025). 

    Adapun empat perusahaan itu yakni PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Mulia Raymond Perkasa (MRS), PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dan PT Nurham. Keempat perusahaan itu memiliki izin berupa IUP Operasi Produksi. 

    Keempat perusahaan itu juga merupakan perusahaan yang dicabut izinnya oleh pemerintah sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto.  Salah satu pertimbangannya, terang Bahlil, bahwa temuan Kementerian Lingkungan Hidup tentang pelanggaran lingkungan pada empat perusahaan itu. Oleh sebab itu, dengan segala pertimbangan, Presiden Prabowo pun memutuskan untuk mencabut IUP keempat perusahaan. 

    “Mulai terhitung hari ini pemerintah telah mencabut empat IUP di Raja Ampat,” ujar Ketua Umum Partai Golkar itu. 

  • Minta Masyarakat Bijak Sikapi Polemik Tambang, BPP Hipmi Ingatkan Framing Asing

    Minta Masyarakat Bijak Sikapi Polemik Tambang, BPP Hipmi Ingatkan Framing Asing

    JAKARTA – Polemik tambang di kawasan Raja Ampat kembali menjadi sorotan publik, memunculkan kekhawatiran soal dampak lingkungan. Namun, di balik gejolak ini, sejumlah tokoh industri menegaskan bahwa sektor tambang tetap menjadi salah satu fondasi penting perekonomian nasional dan transisi energi.

    Sekjen BPP HIPMI sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batu bara (Aspebindo), Anggawira, mengatakan bahwa industri tambang tak bisa lagi dilihat sebagai aktivitas ekonomi konvensional. Menurutnya, tambang kini berperan strategis dalam rantai pasok global untuk teknologi masa depan

    “Kita tidak sedang membicarakan tambang dalam konteks lama. Ini tentang nikel dan tembaga sebagai kunci baterai, kendaraan listrik, energi bersih, dan digitalisasi global. Tanpa kontribusi Indonesia, dunia akan kesulitan,” ujar Anggawira dalam ketergannya, Senin, 9 Juni.

    Ia menambahkan, industri tambang disebut menyumbang 6 hinga 7 persen terhadap PDB nasional, menciptakan ratusan ribu lapangan kerja, dan menyumbang PNBP serta royalti yang terus naik. Sejak disahkannya UU Minerba No. 3 Tahun 2020, serta diterbitkannya PP No. 96 Tahun 2021, pemerintah berupaya memperkuat tata kelola, hilirisasi, dan pengawasan lingkungan.

    Namun menurut Anggawira, tantangan utama bukan pada regulasi, melainkan pada penegakan hukum, konsistensi, dan transparansi.

    “Kita butuh tambang yang legal, berkelanjutan, dan modern. Pemerintah harus tegas menindak pelanggaran, tapi juga melindungi dan memberi insentif bagi perusahaan patuh hukum,” tegasnya.

    Anggawira juga menyoroti sejumlah perusahaan tambang nasional yang dinilai berhasil menjalankan operasi berkelanjutan dan berwawasan lingkungan:

    PT Bumi Resources Tbk (BUMI) melalui Kaltim Prima Coal dan Arutmin aktif reklamasi dan konservasi biodiversity. Raih PROPER Hijau.

    PT Merdeka Copper Gold Tbk kelola tambang emas dan tembaga berbasis pemberdayaan masyarakat dan transparansi.

    PT Vale Indonesia sukses revegetasi lahan pascatambang dan bangun smelter nikel.

    PT Freeport Indonesia pionir tambang bawah tanah dan smelter Gresik.

    PT Bukit Asam (PTBA) ubah bekas tambang jadi kawasan ekowisata dan pertanian produktif.

    Tahun 2023, lebih dari 30 perusahaan tambang mendapat penghargaan PROPER Hijau dan Emas dari Kementerian LHK.

    Anggawira juga memperingatkan bahwa isu lingkungan kadang dijadikan alat tekanan oleh aktor asing.

    “Framing negatif terhadap tambang nasional bisa menggerus citra investasi, daya saing, dan stabilitas kebijakan hilirisasi. Kita tidak boleh membiarkan narasi eksternal menggiring opini publik secara tidak berimbang,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa Indonesia harus berdaulat atas narasi pengelolaan sumber daya alamnya.

    “Jangan sampai kita dikendalikan opini luar, sementara mereka di negaranya sendiri menjalankan praktik tambang yang jauh dari prinsip keberlanjutan,” pungkasnya.

  • Singgung Raja Ampat, Bos Hipmi Sebut Citra Negatif Tambang RI Ganggu Iklim Investasi – Page 3

    Singgung Raja Ampat, Bos Hipmi Sebut Citra Negatif Tambang RI Ganggu Iklim Investasi – Page 3

    Anggawira mencatat, industri tambang menyumbang sekitar 6-7 persen terhadap Profuk Domestik Bruto (PDB) nasional. Termasuk kontribusi cukup besar pada lapangan kerja, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan royalti.

    Sejak disahkannya UU Minerba No. 3 Tahun 2020, serta diterbitkannya PP No. 96 Tahun 2021, pemerintah berupaya memperkuat tata kelola, hilirisasi, dan pengawasan lingkungan. Namun menurut Anggawira, tantangan utama bukan pada regulasi, melainkan pada penegakan hukum, konsistensi, dan transparansi.

    “Kita butuh tambang yang legal, berkelanjutan, dan modern. Pemerintah harus tegas menindak pelanggaran, tapi juga melindungi dan memberi insentif bagi perusahaan patuh hukum,” tegasnya.

     

  • BPP Hipmi serukan sikap bijak hadapi polemik tambang

    BPP Hipmi serukan sikap bijak hadapi polemik tambang

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) menyerukan sikap bijak dalam menyikapi polemik tambang agar tidak terpengaruh framing asing yang merugikan kepentingan nasional.

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) BPP Hipmi Anggawira memperingatkan isu lingkungan dalam pertambangan terkadang dijadikan sebagai alat tekanan oleh aktor asing.

    “Framing negatif terhadap tambang nasional bisa menggerus citra investasi, daya saing, dan stabilitas kebijakan hilirisasi. Kita tidak boleh membiarkan narasi eksternal menggiring opini publik secara tidak berimbang,” kata Anggawira sebagaimana keterangan di Jakarta, Senin.

    Oleh karena itu, Anggawira yang juga merupakan Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batubara (Aspebindo) ini menegaskan Indonesia harus berdaulat atas narasi pengelolaan sumber daya alamnya.

    “Jangan sampai kita dikendalikan opini luar, sementara mereka di negaranya sendiri menjalankan praktik tambang yang jauh dari prinsip keberlanjutan,” ujar Anggawira.

    Diketahui, polemik tambang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya kembali menjadi sorotan publik, memunculkan kekhawatiran soal dampak lingkungan. Namun, di balik gejolak ini, sejumlah tokoh industri menegaskan sektor tambang tetap menjadi salah satu fondasi penting perekonomian nasional dan transisi energi.

    Menurutnya, industri tambang tak bisa lagi dilihat sebagai aktivitas ekonomi konvensional. Namun, berperan strategis dalam rantai pasok global untuk teknologi masa depan.

    “Kita tidak sedang membicarakan tambang dalam konteks lama. Ini tentang nikel dan tembaga sebagai kunci baterai, kendaraan listrik, energi bersih, dan digitalisasi global. Tanpa kontribusi Indonesia, dunia akan kesulitan,” ucap Anggawira

    Industri tambang, lanjut Anggawira disebut menyumbang 6–7 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional, menciptakan ratusan ribu lapangan kerja, dan menyumbang PNBP serta royalti yang terus naik.

    Sejak disahkannya UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, serta diterbitkannya PP Nomor 96 Tahun 2021, pemerintah berupaya memperkuat tata kelola, hilirisasi, dan pengawasan lingkungan.

    Namun menurutnya, tantangan utama bukan pada regulasi, melainkan pada penegakan hukum, konsistensi, dan transparansi.

    “Kita butuh tambang yang legal, berkelanjutan, dan modern. Pemerintah harus tegas menindak pelanggaran, tapi juga melindungi dan memberi insentif bagi perusahaan patuh hukum,” tegasnya.

    Anggawira juga menyoroti sejumlah perusahaan tambang nasional yang dinilai berhasil menjalankan operasi berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di antaranya PT Bumi Resources Tbk (BUMI) melalui Kaltim Prima Coal dan Arutmin aktif reklamasi dan konservasi biodiversity, meraih PROPER Hijau.

    Lalu, PT Merdeka Copper Gold Tbk kelola tambang emas dan tembaga berbasis pemberdayaan masyarakat dan transparansi; PT Vale Indonesia sukses revegetasi lahan pascatambang dan bangun smelter nikel.

    PT Freeport Indonesia pionir tambang bawah tanah dan smelter Gresik; PT Bukit Asam (PTBA) ubah bekas tambang jadi kawasan ekowisata dan pertanian produktif.

    “Tahun 2023, lebih dari 30 perusahaan tambang mendapat penghargaan PROPER Hijau dan Emas dari Kementerian LHK,” kata Anggawira.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polemik tambang mencuat, sekjen BPP HIPMI: Jangan tergelincir framing asing

    Polemik tambang mencuat, sekjen BPP HIPMI: Jangan tergelincir framing asing

    Sumber foto: Radio Elshinta/ ADP

    Polemik tambang mencuat, sekjen BPP HIPMI: Jangan tergelincir framing asing
    Dalam Negeri   
    Editor: Valiant Izdiharudy Adas   
    Minggu, 08 Juni 2025 – 14:21 WIB

    Elshinta.com – Polemik tambang di kawasan Raja Ampat kembali menjadi sorotan publik, memunculkan kekhawatiran soal dampak lingkungan. Namun, di balik gejolak ini, sejumlah tokoh industri menegaskan bahwa sektor tambang tetap menjadi salah satu fondasi penting perekonomian nasional dan transisi energi.

     

    Sekjen BPP HIPMI sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batubara (ASPEBINDO), Dr. Anggawira, mengatakan bahwa industri tambang tak bisa lagi dilihat sebagai aktivitas ekonomi konvensional. Menurutnya, tambang kini berperan strategis dalam rantai pasok global untuk teknologi masa depan.

     

     

    “Kita tidak sedang membicarakan tambang dalam konteks lama. Ini tentang nikel dan tembaga sebagai kunci baterai, kendaraan listrik, energi bersih, dan digitalisasi global. Tanpa kontribusi Indonesia, dunia akan kesulitan,” ujar Anggawira 

     

    Sektor Tambang: Pilar Ekonomi & Energi

     

    Industri tambang disebut menyumbang 6–7% terhadap PDB nasional, menciptakan ratusan ribu lapangan kerja, dan menyumbang PNBP serta royalti yang terus naik. Sejak disahkannya UU Minerba No. 3 Tahun 2020, serta diterbitkannya PP No. 96 Tahun 2021, pemerintah berupaya memperkuat tata kelola, hilirisasi, dan pengawasan lingkungan.

     

    Namun menurut Anggawira, tantangan utama bukan pada regulasi, melainkan pada penegakan hukum, konsistensi, dan transparansi.

     

    “Kita butuh tambang yang legal, berkelanjutan, dan modern. Pemerintah harus tegas menindak pelanggaran, tapi juga melindungi dan memberi insentif bagi perusahaan patuh hukum,” tegasnya.

     

    Praktik Tambang Ramah Lingkungan

     

    Anggawira juga menyoroti sejumlah perusahaan tambang nasional yang dinilai berhasil menjalankan operasi berkelanjutan dan berwawasan lingkungan:

     

    PT Bumi Resources Tbk (BUMI) melalui Kaltim Prima Coal dan Arutmin aktif reklamasi dan konservasi biodiversity. Raih PROPER Hijau.

     

    PT Merdeka Copper Gold Tbk kelola tambang emas dan tembaga berbasis pemberdayaan masyarakat dan transparansi.

     

    PT Vale Indonesia sukses revegetasi lahan pascatambang dan bangun smelter nikel.

     

    PT Freeport Indonesia pionir tambang bawah tanah dan smelter Gresik.

     

    PT Bukit Asam (PTBA) ubah bekas tambang jadi kawasan ekowisata dan pertanian produktif.

     

    Tahun 2023, lebih dari 30 perusahaan tambang mendapat penghargaan PROPER Hijau dan Emas dari Kementerian LHK.

     

    Waspadai Framing Asing

     

    Anggawira juga memperingatkan bahwa isu lingkungan kadang dijadikan alat tekanan oleh aktor asing.

     

    “Framing negatif terhadap tambang nasional bisa menggerus citra investasi, daya saing, dan stabilitas kebijakan hilirisasi. Kita tidak boleh membiarkan narasi eksternal menggiring opini publik secara tidak berimbang,” ujarnya.

     

    Ia menegaskan bahwa Indonesia harus berdaulat atas narasi pengelolaan sumber daya alamnya. “Jangan sampai kita dikendalikan opini luar, sementara mereka di negaranya sendiri menjalankan praktik tambang yang jauh dari prinsip keberlanjutan,” pungkasnya. (ADP)

    Sumber : Radio Elshinta

  • Dekonstruksi Tambang Ilegal Jawa Barat: Indikasi Praktik Transaksional
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        8 Juni 2025

    Dekonstruksi Tambang Ilegal Jawa Barat: Indikasi Praktik Transaksional Regional 8 Juni 2025

    Dekonstruksi Tambang Ilegal Jawa Barat: Indikasi Praktik Transaksional
    Seorang sivitas akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menerima penghargaan dari Pimpinan KPK pada tahun 2021 sebagai Penyuluh Antikorupsi Inspiratif.
    PERISTIWA
    longsor di tambang Galian C Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, adalah tragedi ekologis sekaligus tragedi administrasi.
    Dalam kejadian memilukan tersebut, tercatat 31 orang menjadi korban, dengan 21 orang meninggal dunia, dan empat orang lainnya belum ditemukan.
    Fakta ini menjadi alarm serius bagi kita semua, bahwa tata kelola pertambangan di daerah sangat rentan disusupi maladministrasi, kelalaian prosedural, dan bahkan indikasi korupsi.
    Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, menyampaikan bahwa terdapat empat perizinan yang tercatat di lokasi tambang tersebut, di antaranya milik Koperasi Pondok Pesantren Al Azhariyah dan Kopontren Al Ishlah.
    Namun, yang menjadi sorotan adalah bahwa sejak 2024, area tambang tersebut tidak lagi memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Artinya, kegiatan pertambangan tetap berjalan tanpa persetujuan teknis yang sah.
    Ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap Pasal 42 dan 43 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mensyaratkan RKAB sebagai dokumen wajib untuk aktivitas operasi produksi.
    Dari sisi teknis geologi, lokasi
    tambang Gunung Kuda
    berada di zona dengan tingkat kerentanan gerakan tanah yang sangat tinggi.
    Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, menyebutkan bahwa kemiringan tebing lebih dari 45 derajat dan metode penambangan dengan teknik
    undercutting
    menjadi pemicu utama longsor.
    Hal ini diperkuat oleh analisis dari Kepala Pusat Riset Kebencanaan Geologi BRIN, Adrin Tohari, yang mengidentifikasi potensi longsoran berupa
    rock fall, rock toppling
    , dan
    rock slide
    di daerah pertambangan jenis batuan. (Harian
    Kompas
    , 31/5/2025)
    Pertanyaannya, mengapa semua risiko ini seolah tidak diantisipasi? Jawabannya bukan semata pada kekurangan sumber daya teknis, tetapi justru pada lemahnya penegakan regulasi.
    Dalam sistem perizinan tambang, aspek lingkungan dan keselamatan kerja seharusnya telah tercakup dalam dokumen AMDAL, RKAB, dan studi kelayakan yang menyeluruh. Ketiadaan atau pengabaian terhadap dokumen-dokumen tersebut adalah bentuk nyata dari maladministrasi.
    Maladministrasi bukan sekadar kelalaian administratif. Ia sering menjadi pintu masuk dari praktik korupsi yang lebih sistemik.
    Dalam konteks tambang Gunung Kuda, fakta bahwa peringatan sudah diberikan, tapi aktivitas terus berjalan menunjukkan kemungkinan adanya “pembiaran yang disengaja”.
    Bahkan, jika saya menganalisis lebih dalam lagi, aktivitas tambang yang tetap beroperasi tanpa dokumen RKAB dan tidak ditindak oleh instansi pengawas, maka logikanya adalah terdapat dugaan kompensasi atau relasi transaksional yang tidak terlihat secara kasat mata.
    Sekali lagi, saya perlu tekankan ada dugaan relasi transaksional yang tidak terlihat secara kasat mata.
    Ini yang menjadi dasar kuat untuk menduga bahwa telah terjadi pelanggaran dalam bentuk gratifikasi atau suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B atau pasal 6 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
    Lebih jauh lagi, jika kerugian negara dan korban jiwa bisa dikaitkan secara kausal dengan pembiaran tersebut, maka Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor tentang memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum dengan merugikan keuangan negara, juga dapat diterapkan.
    Sudah saatnya pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam tidak hanya berorientasi pada nominal kerugian negara, tetapi juga pada penyalahgunaan kewenangan.
    Mengacu pada definisi World Bank (2020), korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi.
    Maka jika seorang pejabat dengan sadar membiarkan
    tambang ilegal
    beroperasi, dan akibatnya menyebabkan kematian warga serta kerusakan lingkungan, maka ia telah melakukan korupsi, bahkan meski tidak ada transaksi uang tunai.
    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan IUP berdasarkan SK Gubernur No. 4056/KUKM.02.04.03/PEREK tertanggal 30 Mei 2025.
    Langkah ini penting, tapi harus dilanjutkan dengan langkah represif oleh aparat penegak hukum.
    Dalam hal ini, penegakan dapat dilakukan melalui: UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, untuk menjerat pelaku yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan; UU Ketenagakerjaan, pengabaian keselamatan kerja; Pasal 359 KUHP, untuk menjerat pelaku yang karena kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain; hingga kemungkinan jeratan pasal UU Tipikor.
    Kini saatnya kita berhenti menyederhanakan masalah hanya pada sentralisasi atau desentralisasi izin tambang.
    Diskursus antara pusat dan daerah selama ini kerap gagal menangkap akar masalah yang lebih dalam: pembiaran sistemik dan absennya pengawasan yang ketat.
    Kebijakan tidak cukup hanya diatur siapa yang berwenang memberi izin, tetapi bagaimana mencegah penyimpangan dalam prosesnya.
    Korupsi di sektor pertambangan hari ini bukan sekadar korupsi uang negara, tetapi kebijakan yang koruptif yang terselubung dalam regulasi dan kelonggaran sistem.
     
    Bahkan, praktik “backing-membacking” dari oknum aparat penegak hukum yang tidak pernah diputus menjadi relasi transaksional yang tidak kasat mata, tapi nyata terasa.
    Mereka menyulap tambang ilegal menjadi seolah-olah legal, mengaburkan jejaknya melalui struktur administratif yang berlapis dan kolutif.
    Pemerintah perlu segera merombak pendekatan hukum dalam sektor pertambangan. Penegakan hukum harus lebih berani menyasar pelanggaran prosedur sebagai pintu masuk pembuktian korupsi.
    Tidak perlu menunggu aliran dana haram muncul dalam rekening tersangka, perlu membuktikan ada penyalahgunaan kewenangan yang disengaja, maka tindakan koruptif sudah dapat dibongkar.
    Selain itu, Kementerian ESDM harus berani melakukan refleksi dan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi-regulasi yang memberi ruang kompromi moral dalam praktik tambang.
    Ada terlalu banyak peraturan teknis yang multitafsir, celah koordinasi antar-instansi yang lemah, hingga prosedur perizinan yang justru menumpuk ketidakpastian hukum.
    Korupsi yang terselubung dalam aturan ini jauh lebih berbahaya karena menciptakan sistem yang menormalisasi penyimpangan.
    Bung Hatta pernah berpesan, “Perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah. Tapi perjuangan kalian akan lebih berat, karena melawan bangsa sendiri”.
    Pertanyaannya kini: siapa yang sedang kita lawan hari ini? Korporasi rakus? Oknum penegak hukum? Pejabat korup? Atau sistem yang sengaja dibuat pincang demi kepentingan pribadi?
    Saatnya kita bertanya pada diri: apa yang sudah saya berikan untuk bangsa ini? Karena kalau kita diam, bukan hanya tanah yang digali, tapi juga harga diri bangsa ini yang ikut terkubur.
    Mari kita suarakan desakan, bukan sekadar pada pemutusan izin, tetapi pada perubahan menyeluruh—agar tragedi seperti di Gunung Kuda tidak menjadi rutinitas kematian yang dianggap biasa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Izin Tambang di Papua Tidak Akan Terdampak Perubahan Tata Ruang

    Izin Tambang di Papua Tidak Akan Terdampak Perubahan Tata Ruang

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa izin usaha pertambangan yang telah dikeluarkan tetap berlaku dan tidak akan terdampak oleh perubahan tata ruang. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    “Di situ (UU Minerba) dinyatakan bahwa izin yang sudah diberikan itu tidak akan mengalami perubahan tata ruang,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, saat mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam kunjungan kerja ke Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025) dikutip dari Antara.

    Pernyataan tersebut disampaikan Tri saat menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang melarang aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

    Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa eksploitasi mineral di kawasan tersebut dapat menyebabkan kerusakan permanen dan melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan serta keadilan lintas generasi.

    Tri menyatakan pihaknya terbuka untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait aturan tersebut, khususnya yang berkaitan dengan implementasinya di lapangan.

    Ia juga menjelaskan bahwa PT GAG Nikel, perusahaan yang beroperasi di Pulau Gag, berdasarkan sejarahnya berstatus sebagai pemegang Kontrak Karya (KK).

    Perusahaan ini termasuk dalam daftar 13 kontrak karya yang memperoleh pengecualian dari larangan aktivitas di kawasan hutan lindung sebagaimana diatur dalam UU Kehutanan.

    “Jadi, kontrak karya yang kemudian UU Kehutanan pun untuk hutan lindung, dia termasuk 13 KK yang mendapat pengecualian,” jelas Tri.

    Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan telah menghentikan sementara kegiatan operasional PT GAG Nikel guna menindaklanjuti laporan masyarakat. Untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, tim inspeksi dari Kementerian ESDM telah dikirim ke lapangan.

    GAG Nikel tercatat memiliki izin dalam bentuk kontrak karya berdasarkan akta perizinan nomor 430.K/30/DJB/2017 yang terdaftar di sistem Mineral One Data Indonesia (MODI), dengan luas wilayah izin mencapai 13.136 hektare.

    Menurut Bahlil, GAG Nikel merupakan satu-satunya perusahaan yang saat ini aktif berproduksi di wilayah Raja Ampat. “Izin pertambangan di Raja Ampat itu ada beberapa, mungkin ada lima. Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu yaitu GAG. GAG Nikel ini yang punya adalah Antam, BUMN,” kata Bahlil.

    Kontrak karya GAG Nikel disahkan pada 2017 dan kegiatan produksi dimulai pada 2018 setelah mengantongi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

  • ESDM: Izin tambang yang diberi tak akan alami perubahan tata ruang

    ESDM: Izin tambang yang diberi tak akan alami perubahan tata ruang

    Raja Ampat, Papua Barat Daya (ANTARA) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan izin tambang yang sudah diberi tidak akan mengalami perubahan tata ruang berdasarkan UU No. 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    “Di situ (UU Minerba) dinyatakan bahwa izin yang sudah diberikan itu tidak akan mengalami perubahan tata ruang,” ucap Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno ketika mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam meninjau Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu.

    Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika disinggung mengenai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang melarang aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.

    MK menegaskan bahwa penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi.

    Tri menyampaikan terbuka untuk mendiskusikan ihwal aturan tersebut.

    Selain itu, Tri menjelaskan bahwa PT GAG Nikel awalnya beroperasi di bawah skema Kontrak Karya. GAG Nikel termasuk salah satu dari 13 Kontrak Karya yang oleh Undang-Undang Kehutanan dikecualikan dari larangan aktivitas di hutan lindung.

    “Jadi, kontrak karya yang kemudian UU Kehutanan pun untuk hutan lindung dia termasuk 13 KK yang mendapat pengecualian,” ucap Tri.

    Sebelumnya, Menteri Bahlil menghentikan sementara kegiatan operasi GAG Nikel di Pulau Gag guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

    Ia menyebut guna memastikan seluruh prosedur dipatuhi tim inspeksi Kementerian ESDM telah diturunkan ke lapangan.

    GAG Nikel memiliki jenis perizinan berupa kontrak karya yang terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor akte perizinan 430.K/30/DJB/2017 dan luas wilayah izin pertambangan 13.136 ha.

    Menurut Bahlil, GAG Nikel merupakan satu-satunya perusahaan yang saat ini berproduksi di wilayah tersebut.

    Kontrak karya (KK) perusahaan anak usaha Antam itu terbit pada 2017 dan mulai beroperasi setahun kemudian setelah mengantongi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

    “Izin pertambangan di Raja Ampat itu ada beberapa, mungkin ada lima. Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu yaitu GAG. GAG Nikel ini yang punya adalah Antam, BUMN,” kata Bahlil.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPK Didesak Periksa Bobby Nasution dan Airlangga soal Dugaan Penyelundupan 5,3 Juta Ton Bijih Nikel ke China

    KPK Didesak Periksa Bobby Nasution dan Airlangga soal Dugaan Penyelundupan 5,3 Juta Ton Bijih Nikel ke China

    Pakar hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti), Abdul Fickar Hadjar, mendesak aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengusut tuntas kasus dugaan penyelundupan ekspor biji nikel 3,5 juta ton bijih nikel ke China.

    Kasus tersebut diduga menyeret Bobby Nasution dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagaimana diungkapkan ekonom senior, Faisal Basri (Alm) dalam sebuah podcastnya bersama Guru Gembul. Menurut Abdul Fickar keduanya harus diperiksa.

    “Ya siapapun yang terlihat korupsi penyeludupan baik kepala daerah maupun menteri harus diproses sampai dengan ke pengadilan,” kata Abdul Fickar kepada Monitorindonesia.com, Kamis (29/5/2025).

    “Yang jadi pertanyaannya sekarang adalah mengapa para penegak hukum seperti menutup mata, telinga, mulut atau seakan-akan pura-pura tidak tahu. Ada apa?,” tanyanya.

    Adapun ekspor ilegal alias penyelundupan bijih nikel sebanyak 5,3 juta ton itu terjadi tahun 2020-2022 ke China. Selain nama Bobby yang menantu Joko Widodo, Faisal Basri juga menyebut nama Airlangga Hartarto yang menurut Informasi Intelijen KPK diadukan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).

    Ekspor ini disebut ilegal karena Pemerintah Joko Widodo sudah menghentikan aktivitas ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020. Ekspor ilegal bijih nikel sebanyak 5,3 juta ton ke China ditemukan Faisal Basri di International Trade Center (ITC) di bawah WTO Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

    Sedangkan data di BPS, tentu saja ekspor biji nikel ke Tiongkok ditulis “0” karena sudah jelas dilarang. Apalagi kata Faisal Basri Beacukai tidak memberikan laporan terkait ekspor biji nikel itu melalui PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) maka BPS akan mencatat 0.

    Dalam kasus ini Beacukai juga harus diperiksa. Menurut data yang dikutip Faisal Basri, China mengimpor bijih nikel dari Indonesia:

    Tahun 2020:  3 juta 999 ribu ton.Tahun 2021: 839 ribu ton.Tahun 2022: 1 juta 87 ribu ton.

    Bambang Widjojanto menyebut selisih ekspor ilegal bijih nikel ini kata KPK sebesar 15 triliun. Berapa Kerugian Negara? Temuan itu, kata Faisal Basri sudah dilaporkan ke 2 menteri: Luhut (LBP) dan Bahlil. Juga dilaporkan ke KPK.

    Laporan dan Pertemuan dengan KPK menurut Faisal Basri terjadi 3-4 kali. Dalam pertemuan itulah, salah seorang Direktur di KPK, menurut Faisal Basri menyebutkan ada Informasi Intelijen KPK bahwa LBP mengadukan Airlangga Hartarto dan Bobby dan Tentara Berbintang dalam kasus ekspor ilegal alias penyelundupan 5,3 juta ton bijih nikel di China.

    Informasi Faisal Basri itu sangat penting dan kuat. 

    Pertama, Faisal Basri memiliki data-data terkait penyelundupan 5,3 juta ton bijih nikel dari sumber yang kredibel, jadi bukan data abal-abal apalagi hoaks. Kedua, Faisal Basri sudah melaporkan ke KPK dan Menteri terkait.

    Tiga, Faisal Basri memperoleh nama Bobby menantu Presiden Joko Widodo yang diadukan LBP dari Informasi Intelijen KPK. Masalahnya, Bobby menantu Jokowi seperti tidak tersentuh. Apakah Bobby menantu Joko Widodo itu kebal hukum?

    Namanya disebut-disebut dalam penyelundupan 5,3 juta ton bijih nikel dan kemudian Bobby menantu Jokowi kembali disebut namanya dalam sidang suap dan gratifikasi eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK).

    Di lain sisi, sebelum ramai soal ekspor ilegal 5,3 juta ton bijih nikel ke China, tim Monitoring KPK sebenanrnya sudah melakukan kajian. Akan tetapi, kajian tersebut bertujuan untuk perbaikan sistem. 

    KPK pun akan membeberkan hasil pengusutan ini ketika ada pihak-pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

    Sementara kasus dugaan ekspor nikel ilegal menyeruak pada awal Juni 2023, ketika Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria membeberkan adanya temuan selisih nilai ekspor bijih atau bijih nikel ilegal ke China senilai Rp14,5 triliun.

    Angka ini didapatkan saat KPK membandingkan data ekspor bijih nikel di Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data di laman Bea Cukai China, pada periode Januari 2020 hingga Juni 2022.

    Pemerintah Indonesia sendiri telah melarang ekspor bijih nikel sejak 2020. Hal itu ditujukan untuk mendorong program hilirasi dalam negeri.

    Belakangan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) mengatakan pihaknya bersama KPK sudah mengantongi oknum-oknum yang diduga melakukan ekspor nikel 5,3 juta ton secara ilegal beberapa waktu lalu.

    Pengiriman ore nikel ke China itu, berasal dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) besi bernama PT Sebuku Iron Lateritic Ores atau SILO yang berlokasi di Kalimantan Selatan.

    Namun demikian, di tengah penyelidikan kasus ini, KPK dan Kementerian ESDM justru berbeda klaim. Bahwa Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK mengklaim, temuan ekspor jutaan ton nikel ke Negeri Panda itu bukan merupakan suatu penyelundupan.  

    KPK juga menindaklanjuti temuan tersebut dengan membentuk rekomendasi perbaikan kebijakan bersama Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, serta PT Sucofindo sebagai surveyor. 

    Pengiriman ore nikel ke China itu, kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, berasal dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) besi bernama PT Sebuku Iron Lateritic Ores atau SILO di Kalimantan Selatan. 

    Perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan itu mengekspor besi salah satunya ke China. Berdasarkan laporan surveyor yang didapatkan KPK, Pahala menyebut terdapat 84 kali pengiriman komoditas besi dari SILO ke China. Pengiriman itu dilihat dari bill of lading atau surat tanda terima barang yang telah muat dalam kapal angkut.  

    Usai Satgas Korsup V Wilayah KPK mengungkap temuan 5,3 juta ton ore nikel Indonesia diekspor ke China 2020-2022, Pahala pun meminta data bill of lading dari Bea Cukai China terkait dengan pengiriman besi itu. 

    Dari 84 kali pengiriman besi ke Negeri Panda, hanya 73 data bill of lading yang diberikan oleh pihak China.  Kemudian, sebanyak 63 dari 73 bill of lading itu menunjukkan terdapat nikel yang “menempel” di besi dengan rata-rata kadar 0,9 persen.  

    “Jadi, 63 pengiriman [besi] yang ada nikelnya di atas 0,5 persen dihitung di China sebagai nikel. Dilihat orang Indonesia, berarti ada ekspor nikel, padahal nikel yang [menempel] bareng besi,” tuturnya. 

    Pahala menjelaskan perbedaan asumsi itu berangkat dari perbedaan regulasi yang diterapkan di dua negara. Menurutnya, di Indonesia eksportir hanya bisa memperoleh royalti terhadap komoditas yang didaftarkan sebagaimana IUP yang dimiliki. Dalam kasus PT SILO, perusahaan itu hanya memiliki IUP untuk komoditas besi.  

    Oleh karena itu, surveyor pun hanya akan mencatat komoditas yang bakal diekspor sesuai dengan IUP dari pihak eksportir.  Sementara itu, otoritas di China menganggap bahwa nikel dengan kadar 0,5 persen, kendati menempel dengan komoditas/mineral lain, dihitung sebagai nikel dengan HS code yang sama. 

    “Menurut Indonesia, kalau IUP-nya [perusahaan eksportir] besi, ya hitung besi saja. Sampai di China, lain lagi, kalau kadar nikel 0,5 persen ke atas itu kodenya [HS code] 26040000, nikel dia,” jelas Pahala.  

    Adapun KPK menemukan potensi selisih nilai ekspor ore nikel tersebut senilai Rp41 miliar, berdasarkan 63 bill of lading yang didapatkan. Angka tersebut ditemukan dari royalti yang berpotensi didapatkan oleh eksportir, PT SILO, apabila ore nikel yang terkirim ke China itu diakui sebagaimana regulasi di Indonesia.  

    Namun demikian, Pahala menegaskan bahwa adanya nikel dalam 63 bill of lading ekspor besi ke China itu tak bisa dikenakan royalti. Untuk itu, KPK langsung merekomendasikan perbaikan regulasi agar mineral utama yang diekspor dan “yang menempel dengannya” bisa sama-sama dikenakan royalti, walaupun dalam kadar yang rendah.  

    Dengan demikian, konsekuensinya PT SILO pun tidak mendapatkan royalti dari ore nikel tersebut.  “Kita cepat-cepat tulis rekomendasi perbaikan. Yang ideal, apabila kirim besi ada [kadar] nikelnya, kenakan [royalti] saja dua-duanya. Iya dong. Baru untung,” tandas Pahala. 

    Berbeda dengan KPK, Menteri ESDM Arifin Tasrif justru menilai ekspor 5,3 juta ton nikel tersebut merupakan praktik penggelapan. “Tetapi memang kan tidak boleh ekspor besi isinya nikel. Itu penggelapan. Nilainya kan lain [antara besi dan nikel],” terang Arifin di kantor Kementerian ESDM, Jumat (15/9/2023) lalu.

    Pemerintah Indonesia memang telah melarang ekspor nikel sejak 2020 guna mendorong penghiliran di dalam negeri. “Kita masih menginvestigasi, lagi dihitung. Kita tuh harus menginventarisasi lagi nih, benar tidak [temuan ekspor nikel ke China]. Kita lagi pendataan internal, nih,” kata Arifin. 

    Alot

    Alotnya pengusutan kasus ini membetok perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Komisi VI.  Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus menduga ada beking yang teramat kuat sehingga kasus ini belum menemui titik terangnya. 

    “Sangat logis bahwa persoalan ini berlangsung lama dan aman-aman saja karena melibatkan “orang-orang besar” sehingga tidak ada upaya penegakan hukum yang sistematis,” kata Deddy saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Sabtu (13/4/2024) kemarin.

    Menurutnya, ada kemungkinan aparat penegak hukum hingga istana yang bermain dalam kasus ekspor ilegal tersebut. “Apakah melibatkan orang-orang terkait istana atau bukan, saya tidak bisa berspekulasi. Biarlah nanti KPK yang telusuri, itupun kalau memang mereka mau,” ungkapnya.

    Politikus PDI Perjuangan itu pun mengaku ragu jika kasus ini akan benar-benar terungkap seutuhnya. Sebab ada becking yang selalu melindungi kasus ini agar tak terungkap ke hadapan publik. “Saya ragu kalau masalah ini bisa terang benderang dan menyentuh para backing yang melindungi praktek kotor itu,” pungkasnya. 

    Kilas balik

    Perlu diketahui, larangan ekspor nikel sebenarnya bukan barang baru. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sudah mengatur larangan ekspor mineral mentah termasuk nikel.

    Dalam Pasal 103 misalnya. Telah diatur bahwa para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi memang wajib mengolah dan memurnikan hasil tambang mereka di dalam negeri.

    Sesuai dengan Pasal 170, pemurnian di dalam negeri harus dilakukan selambat-lambatnya lima tahun setelah UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara diundangkan. 

    Dengan merujuk pasal tersebut dan pengundangan UU Minerba yang dilakukan 12 Januari 2009, harusnya larangan ekspor tersebut sudah harus dilakukan pada 12 Januari 2014 lalu.

    Untuk melaksanakan aturan tersebut, pemerintah menerbitkan dua aturan. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    Kedua, Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kriteria Peningkatan Nilai Tambah. PP Nomor 1 menegaskan pemegang kontrak karya sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 170 UU Minerba, wajib melakukan pemurnian hasil pertambangan di dalam negeri.

    Dalam aturan tersebut disebutkan, penjualan mineral mentah ke luar negeri dapat dilakukan dalam jumlah tertentu dan berbentuk hasil pengolahan dalam jangka waktu tiga tahun sejak diterbitkanya Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 pada 11 Januari 2014.

    Artinya, mulai 12 Januari 2017 hanya mineral hasil pemurnian yang diizinkan ekspor. Namun pada 2017 lalu, pemerintah merevisi aturan tersebut.

    Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah memberikan kelonggaran ekspor mineral mentah kepada pengusaha tambang dengan beberapa syarat.

    Pertama, mengubah izin Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kedua, setelah mengubah izin, pengusaha tambang harus membangun smelter atau pemurnian dalam waktu lima tahun.

    Menteri ESDM Ignasius Jonan waktu itu mengatakan jika dalam waktu lima tahun smelter tidak dibangun maka izin konsentrat akan dicabut. Namun, pemerintah berdasarkan hasil kesimpulan Kementerian Koordinator Kemaritiman.

    Menurut mereka, dengan terus mengizinkan ekspor bijih nikel, maka nilai tambah terbesar dari hasil tambang nikel Indonesia justru dinikmati China. Maklum, 98 persen ekspor bijih nikel Indonesia dikirim ke Negeri Tirai Bambu tersebut.

    Walaupun memberikan nilai tambah besar, China malah mengenakan tarif anti dumping atas produk besi baja asal Indonesia. Selain itu, evaluasi relaksasi juga dilakukan karena pemerintah menerima keluhan soal penurunan harga jual bijih nikel yang jauh lebih rendah dibandingkan harga ekspor karena jumlah pemilik smelter yang jauh lebih sedikit dibandingkan pemilik tambang.

    Data Kemenko Kemaritiman, selisih harga mencapai lebih dari US$ 10/ton. Alasan lain, evaluasi atas relaksasi juga dilakukan karena pemerintah  khawatir memberi relaksasi ekspor terlalu lama bisa membatalkan komitmen investasi yang sudah mereka dapat. 

    Karena masih dilonggarkan, mereka khawatir para investor akan memilih untuk menggunakan fasilitas pengolah mereka di luar negeri ketimbang mengolahnya di Indonesia.

    Padahal, sejak kepastian pelarangan ekspor bijih nikel dikeluarkan pemerintah mulai 2010 lalu, investasi di sektor hilirisasi nikel sudah tembus Rp113 triliun. Investasi kemungkinan masih bisa meningkat lagi.

    Pasalnya, data pemerintah ada komitmen investasi sebesar Rp280 triliun yang sudah disampaikan investor sampai dengan 2024 mendatang. Investasi rencananya ditanamkan di sektor hilirisasi besi baja. Saat ini sudah ada tiga perusahaan yang mengajukan izin untuk membangun pabrik pengolahan yang mampu mengekstraksi cobalt dari bijih nikel kadar rendah.

    Investasi tersebut diramalkan bisa menyerap 60 ribu tenaga kerja, memberikan pendapatan ekspor US$30 miliar atau Rp426 triliun per tahun dan pajakl sebesar US$1,4 miliar atau Rp20 triliun.