Produk: UU Minerba

  • Kampus Kelola Tambang, Guru Besar UGM Sebut Ada Potensi Moral Hazard

    Kampus Kelola Tambang, Guru Besar UGM Sebut Ada Potensi Moral Hazard

    Liputan6.com, Yogyakarta – Revisi UU Minerba membuat peluang perguruan tinggi berpeluang mengelola tambang semakin besar, namun Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol UGM Gabriel Lele, menyatakan sebaiknya kampus tidak membuka ruang untuk mendapat izin usaha pertambangan. Walaupun perguruan tinggi itu memiliki jurusan pertambangan dan berpotensi besar mendapat ladang sebagai lokasi laboratorium lapangan untuk mempraktekan keilmuan dan teknologi terkini namun kampus mengelola tambang tidaklah pas. “Pemberian izin tambang ini sebagai bentuk korporatisasi atau lebih tepatnya bentuk korporatisme baru di lingkungan kampus,” ujarnya, Sabtu (1/2/2025).

    Gabriel mengatakan bentuk korporatisme ini adalah strategi negara dalam menutupkan kelompok-kelompok di luar negara termasuk masyarakat sipil seperti kampus, dengan memberikan privilege namun dengan syarat kemudian suara-suara kritis itu tidak boleh disampaikan. “Saya justru melihat bahwa hal ini juga merupakan bentuk pembungkaman suara kritis kampus secara halus,” katanya.

    Kampus mengelola tambang bagi Gabriel, kampus yang selama ini selalu diminta masukan terkait perumusan kebijakan atau revisi undang-undang, dengan adanya pemberian izin tambang ini maka justru memberikan dampak negatif lebih besar. Bahkan ia melihat adanya potensi korupsi atau paling tidak moral hazard jika kampus diberi hak mengelola tambang.

    Sebab, menurutnya saat kampus terjun ke dalam pengelolaan tambang maka logika yang digunakan tidak hanya semata-mata logika akademik, tetapi sebaliknya kampus harus menggunakan logika bisnis untuk hitung-hitungan untung dan rugi. “Lagi-lagi logika bisnis yang dipakai,” terangnya.

    Gabriel Lele mengatakan terlepas dari pro-kontra mengenai kampus mengelola tambang, kampus perlu berembuk untuk satu suara menyampaikan masukan kepada pemerintah dan DPR. “Kalau ikut misalnya, ya menerima tawaran itu, apa saja yang harus diperhatikan. Kalau tidak ikut, kemudian apa plus minusnya. Jadi yang disebut dengan identifikasi dan manajemen risiko itu harus dilakukan karena itu prinsip dasar dalam setiap kebijakan. Sebab tidak ada satupun kebijakan yang bebas risiko,” ujarnya.

  • Video: Dapat Jatah Tambang, Modal & Kemampuan UMKM Sudah Mumpuni?

    Video: Dapat Jatah Tambang, Modal & Kemampuan UMKM Sudah Mumpuni?

    Jakarta, CNBC Indonesia- Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi mengungkapkan sejumlah tujuan Revisi UU Minerba lewat perubahan keempat Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

    Selain untuk memperkuat aturan sektor Mineral dan Batu Bara, revisi UU Minerba juga dimaksudkan untuk mendorong hilirisasi dan mengatasi persoalan tambang-tambang yang terbengkalai hingga mengakomodir tujuan pemerintah untuk membantu lembaga hingga UMKM.

    Diharapkan Revisi UU Minerba ini bisa mengaktifkan kembali izin usaha pertambangan (IUP) yang terbengkalai sehingga hilirisasi sektor pertambangan dapat lebih luas pemanfaatannya.

    Seperti apa pertimbangan revisi UU Minerba mengakomodir pemberian IUP pada UMKM dan Perguruan Tinggi? Selengkapnya simak dialog Syarifah Rahma dengan Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi dalam Closing Bell,C NBC Indonesia (Rabu, 05/02/2025)

  • Video: DPR Sebut Banyak Badan Usaha Tak Mampu Kelola Tambang

    Video: DPR Sebut Banyak Badan Usaha Tak Mampu Kelola Tambang

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengungkapkan alasan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) diperluas. Menurutnya ribuan IUP yang ditutup karena badan usaha swasta atau negeri dinilai tidak mampu menjalankan izin pertambangan. Karenanya, pemanfaatan yang berdasarkan pemberdayaan akan maksimal untuk menuju hilirisasi.

    Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RIresmi menyepakati perubahan keempat Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Dalam revisi UU tersebut, ada empat poin baru yang diusulkan, diantaranya terkait pemberian IUP untuk ormas, perguruan tinggi hingga usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)

    Selengkapnya saksikan dialog Andi Shalini bersama Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan di Program Closing Bell CNBC Indonesia, Jumat (07/02/2025).

  • DPR Terima Surpres, Tiga Menteri Wakili Pemerintah Bahas Revisi UU Minerba – Halaman all

    DPR Terima Surpres, Tiga Menteri Wakili Pemerintah Bahas Revisi UU Minerba – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – DPR RI telah menerima surat presiden (surpres) perihal revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral Batu Bara (Minerba). 

    Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, DPR telah menerima surpres RUU Minerba pekan lalu.

    Berdasarkan hasil Badan Musyawarah (Bamus) DPR, Baleg ditugaskan untuk membahas RUU Minerba bersama pemerintah.

    “Suratnya udah turun ke kami bahwa kami diminta untuk bahas itu,” kata Doli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Terkait revisi UU MInerba ini, Pemerintah sudah menunjuk tiga menteri sebagai perwakilan pemerintah dalam pembahasannya dengan DPR.

    Ketiganya adalah Menteri ESDM, Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara.

    Doli menuturkan, kemungkinan RUU Minerba akan dibahas bersama pemetintah pada pekan depan.

    “Kita jadwal dulu, mungkin minggu depan,” ujarnya.

    Untuk diketahui, Revisi UU Minerba ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Hal itu disepakati dalam Rapat Paripurna ke-11 DPR Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.

    Dalam revisi ini, terdapat beberapa poin penting yang diusulkan, salah satunya adalah memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi dan usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk turut mengelola tambang, seperti halnya organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

    Usulan ini tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang menyatakan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas. 

    Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan.

    Sementara itu, Pasal 51B mengatur pemberian WIUP mineral logam untuk badan usaha swasta dan UMKM. Aturan ini bertujuan mendukung hilirisasi, peningkatan nilai tambah, dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri maupun global.

    Poin-poin Revisi Pasal 51A dan 51B

    Pasal 51A 

    (1) WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. 

    (2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Akreditasi perguruan tinggi dengan status minimal B; c. Peningkatan akses dan layanan pendidikan. 

    (3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

    Pasal 51B 

    (1) WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas. 

    (2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Peningkatan tenaga kerja dalam negeri; c. Jumlah investasi; d. Peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri atau global. 

    (3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

  • UNJ Tak Boleh Hajar Akademisi yang Kritis pada Kekuasaan!

    UNJ Tak Boleh Hajar Akademisi yang Kritis pada Kekuasaan!

    GELORA.CO -DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengkritik pencopotan Ubedilah Badrun dari jabatan Kepala Departemen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ). 

    Terlebih, pencopotan itu ditengarai karena Ubedillah bersikap kritis terhadap penguasa. 

    “Lembaga Pendidikan seperti UNJ yang harusnya tetap menjaga sikap kemerdekaan akademisinya tampaknya menjadi alat kekuasaan bak palu godam yang menjatuhkan sanksi dan menghajar akademisinya yang kritis pada kekuasaan,” sesal Jurubicara DPP PDIP Mohamad Guntur Romli kepada wartawan, Jumat, 31 Januari 2025. 

    Ubedilah diketahui merupakan salah satu pihak yang melaporkan dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Atas dasar itu, Guntur menilai, apabila pencopotan Ubedilah karena melaporkan dugaan KKN Jokowi dan keluarganya ke KPK maka Rektor UNJ telah bertindak sewenang-wenang. 

    “Sikap Rektor UNJ yang secara sewenang-wenang mencopot Ubedilah Badrun menjadi preseden buruk akan masa depan kampus yang independen dan kritis,” tegasnya. 

    Terlebih, kata Guntur, dalam draft revisi UU Minerba yang baru disahkan sabagai usul insiatif DPR terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia perguruan tinggi, dibolehkan mengelola tambang. 

    “Nantinya kampus akan diberi jatah pengelolaan tambang akan semakin mematikan daya kritis dan independensi dari lembaga pendidikan tinggi di negeri ini,” pungkasnya.

    Diberitakan Kantor Berita Politik RMOL sebelumnya, Ubedilah yang merupakan akademisi Sosiologi Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dicopot dari jabatan Koordinator Program Studi (Kepala Departemen) Pendidikan Sosiologi UNJ oleh Rektor UNJ. Pencopotan dilakukan sebelum waktunya karena jabatan itu seharusnya diemban Ubeidilah hingga 2027.

    “Iya, saya sudah tidak lagi menjabat sejak 24 Januari 2025. Posisinya telah digantikan oleh Plt (pelaksana tugas). Masa jabatan saya menurut SK Rekor No.1995/UN39/HK.02/2023 adalah untuk periode 2023-2027. Tetapi diberhentikan pada 25 Januari 2025 . Tidak apa-apa Mas, itu otoritas Rektor, mungkin punya maksud baik, saya tidak tahu apa alasanya,” kata Ubedilah kepada redaksi, Kamis, 30 Januari 2025.

  • Pecat Ubedilah Badrun, UNJ Berubah Tugas Menambang Batu Bara Bukan Lagi Menambang Pikiran Cerdas

    Pecat Ubedilah Badrun, UNJ Berubah Tugas Menambang Batu Bara Bukan Lagi Menambang Pikiran Cerdas

    GELORA.CO -Pencopotan Ubedilah Badrun dari jabatannya sebagai Koordinator Program Studi di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dikritik pengamat politik Rocky Gerung.

    Ubed dikenal sebagai akademisi yang kritis dan pernah melaporkan dugaan korupsi kolusi dan nepotisme serta pencucian uang keluarga Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Menurut Rocky, pencopotan Ubeid menunjukkan bahwa negara semakin tidak nyaman dengan akademisi cerdas dan kritis.

    “Seolah pikiran cerdas membahayakan negara,” kata Rocky seperti dikutip dari video di kanal YouTube miliknya, Jumat 31 Januari 2025.

    Rocky lantas menyoroti peran universitas sebagai pusat produksi pemikiran intelektual. Baginya, tindakan UNJ terhadap Ubedilah mencerminkan ketakutan terhadap pemikiran kritis yang seharusnya menjadi bagian dari tradisi akademik.

    “Memang universitas harus memproduksi pikiran cerdas. Tugas universitas memang menambang pikiran cerdas, bukan menambang batubara,” sindir Rocky.

    Pernyataan Rocky ini berkaitan dengan revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), di mana pemerintah berencana memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi. 

    Rocky juga menyoroti kekosongan ide di ranah politik. Menurutnya, partai politik seharusnya menjadi penghasil gagasan yang mendorong perubahan. 

    Namun, karena partai lebih sibuk dengan kepentingan kekuasaan, tugas tersebut kini diambil alih oleh akademisi seperti Ubedilah.

    “Ubed mengambil risiko mengambil alih tugas oposisi yang seharusnya dilakukan partai politik,” tandas Rocky Gerung.

    Ubedilah yang merupakan akademisi Sosiologi Politik di UNJ dicopot dari jabatan coordinator program studi atau kepala departemen Pendidikan Sosiologi oleh Rektor UNJ. Pencopotan dilakukan sebelum waktunya karena jabatan itu seharusnya diemban Ubed hingga 2027.

    “Iya, saya sudah tidak lagi menjabat sejak 24 Januari 2025. Posisinya telah digantikan oleh Plt (pelaksana tugas). Masa jabatan saya menurut SK Rekor No.1995/UN39/HK.02/2023 adalah untuk periode 2023-2027. Tetapi diberhentikan pada 25 Januari 2025 . Tidak apa-apa Mas, itu otoritas Rektor, mungkin punya maksud baik, saya tidak tahu apa alasanya,” kata Ubedilah kepada RMOL, Kamis, 30 Januari 2025.

  • Isu Politik dan Hankam Terkini: 4 Saksi Kasus Harun Masiku Belum Hadir hingga Raffi Ahmad Siap Laporkan LHKPN

    Isu Politik dan Hankam Terkini: 4 Saksi Kasus Harun Masiku Belum Hadir hingga Raffi Ahmad Siap Laporkan LHKPN

    Jakarta, Beritasatu.com – Kabar tentang empat saksi kasus Harun Masiku yang tidak hadir dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari enam yang dipanggil menjadi berita terkini isu politik dan hankam yang menarik perhatian pembaca pada Kamis (30/1/2024).

    Kabar lain terkait isu politik dan hankam terkini adalah KPU Barito Utara terancam diberhentikan karena tak menjalankan perintah Bawaslu soal PSU, komentar Puan Maharani tentang usulan kampus mengelola tambang, klarifikasi kejanggalan harga Dedy Mandarsyah, dan komentar Presiden Prabowo Subianto soal penembakan WNI oleh aparat Malaysia.

    Berikut isu politik dan hankam terhangat di Beritasatu.com pada Kamis (30/1/2025): 

    1. 4 Saksi Tidak Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Harun Masiku, Siapa Saja?    
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan enam saksi terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Kamis (30/1/2025). Sayangnya dari enam saksi, empat saksi di antaranya tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa terkait kasus yang menjerat Harun Masiku tersebut.

    “Info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa saksi-saksi tersebut sampai dengan saat ini belum hadir. Jadi, belum bisa dimintakan keterangannya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada awak media di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    Saksi-saksi yang pemeriksaannya diagendakan hari ini, yaitu wiraswasta Saeful Rohman (SR), wiraswasta Irvansyah (IV), driver kader PDIP Saeful Bahri, Moh Ilham Yulianto (MIY), pengacara Darmadi Djufri (DD), mengurus rumah tangga Dewi Angi (DA), dan mahasiswa Diah Okta Sari (DOS). Salah satu saksi yang tidak hadir hari ini yaitu MIY.

    “Infonya ada empat orang, inisial DD, DA, DOS, dan MIY yang tidak hadir,” ungkapnya lagi.

    2. Tak Jalankan Perintah Bawaslu Soal PSU, KPU Barito Utara Terancam Diberhentikan
    Komisioner KPU Barito Utara, Kalimantan Tengah terancam diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik karena tak menjalankan perintah Bawaslu melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 2 TPS.

    Ketua dan anggota KPU Kabupaten Barito Utara diadukan ke DKPP oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

    DKPP pun menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yang diduga dilakukan ketua dan anggota KPU Kabupaten Barito Utara di kantor DPKP, Jakarta, pada Kamis (30/1/2025).

    3. Usulan Kampus Diberi Izin Tambang dalam RUU Minerba, Puan Maharani: Jangan Saling Curiga
    Ketua DPR Puan Maharani memberikan respons terkait pro dan kontra soal usulan memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi atau kampus, yang diatur dalam revisi Undang-Undang No 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Puan mengimbau agar semua pihak tidak terburu-buru saling mencurigai dan lebih mengedepankan diskusi konstruktif.

    “Ruang-ruang diskusi ini penting untuk mencegah terjadinya salah persepsi, kesalahpahaman, atau miskomunikasi. Jangan langsung kita awali dengan saling curiga. Mari kita bicarakan dan diskusikan bersama dulu setiap poinnya. Insya Allah nantinya akan ada jalan tengah atau titik temu yang menguntungkan perguruan tinggi dan masyarakat,” ujar Puan di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2024).

    4. Klarifikasi Kejanggalan Harta, Dedy Mandarsyah Klaim Semua Asetnya Sudah Dilaporkan di LHKPN
    Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat (Kalbar) Dedy Mandarsyah telah menjalani klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/1/2025). Klarifikasi ini terkait dugaan kejanggalan dalam penyampaian LHKPN olehnya.

    Dedy Mandarsyah memilih irit bicara saat dijumpai seusai menjalani klarifikasi LHKPN. Dia enggan berbicara banyak soal kepemilikan hartanya.

    “Setelah ada hasilnya ya,” kata Dedy Mandarsyah seusai klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    Dedy menepis dugaan dirinya tidak melaporkan secara lengkap aset-asetnya di LHKPN. Dia mengeklaim telah menyampaikan seluruh kepemilikan hartanya di LHKPN.

    5. Respons Penembakan 5 WNI di Malaysia, Prabowo Subianto: Jangan Ikut Kegiatan Ilegal
    Presiden Prabowo Subianto merespons kasus penembakan lima warga negara Indonesia (WNI) oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM). Prabowo mengingatkan agar masyarakat tidak terlibat dengan kegiatan memasuki negara lain secara ilegal.

    “Kita tentunya berharap ada investigasi ya kan, tetapi sekali lagi saya ingatkan jangan mau ikut-ikut dalam kegiatan ilegal,” ujar Prabowo Subianto seusai menghadiri rapat pimpinan TNI-Polri di The Tribrata, Jalan Dharmawangsa III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).

    Prabowo Subianto mengatakan, jika menyelundup ke negara asing, maka risikonya negara asing tersebut akan mengambil tindakan. Dia mengingatkan agar masyarakat jangan sampai dibohongi oleh sindikat-sindikat yang menebar janji manis, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan memasuki negara lain secara ilegal.

  • Ketua DPR harap izin tambang ke kampus akan bermanfaat bagi rakyat

    Ketua DPR harap izin tambang ke kampus akan bermanfaat bagi rakyat

    Ketua DPR RI Puan Maharani di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (30/1/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

    Ketua DPR harap izin tambang ke kampus akan bermanfaat bagi rakyat
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 30 Januari 2025 – 13:36 WIB

    Elshinta.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menilai pemberian izin tambang ke universitas atau perguruan tinggi berdasarkan yang diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) juga akan memberikan manfaat bagi rakyat.

    Puan mengatakan bahwa DPR akan membuka ruang seluas-luasnya untuk mendengar aspirasi dari seluruh elemen masyarakat hingga perguruan tinggi untuk pembahasan rancangan undang-undang tersebut.

    “Saling mendengarkan dan memberikan masukan. Begitu juga DPR harus memberikan tanggapan apa yang kami bahas di DPR,” kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).

    Wakil rakyat ini mengatakan bahwa ruang-ruang aspirasi tersebut dibuka agar tidak ada salah persepsi atau kekeliruan komunikasi.

    Terkait dengan dugaan pemberian izin tambang ke kampus untuk membungkam kritik dari akademisi, dia mengatakan bahwa penyusunan RUU tersebut jangan sampai menimbulkan kecurigaan dari berbagai pihak.

    “Jadi, jangan belum apa-apa kita saling curiga, kita bicarakan bersama dahulu, poin-poin apa saja. Semoga ada jalan tengah, titik temu, supaya ini kelak bermanfaat bagi masyarakat,” kata dia.

    Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membuka peluang bagi Pemerintah untuk memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (UKM) selain kepada badan usaha ormas keagamaan.

    Baleg DPR RI berniat untuk menambahkan pasal dalam UU Minerba, yakni Pasal 51 A ayat (1) yang menyatakan bahwa WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

    Berikutnya Pasal 51 A ayat (2) mengatur soal pertimbangan pemberian WIUP ke perguruan tinggi, dan ayat (3) menyampaikan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP kepada perguruan tinggi diatur berdasarkan peraturan pemerintah (PP).

    Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/1), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

    Sumber : Antara

  • Kampus & UMKM Dapat Jatah Tambang, Ini Kata Bahlil

    Kampus & UMKM Dapat Jatah Tambang, Ini Kata Bahlil

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil lahadalia buka suara perihal revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) sebagai usulan inisiatif DPR.

    Semula, Bahlil mengatakan bahwa hingga kini pihaknya belum membaca draf RUU Minerba yang telah dikirim oleh DPR. Namun yang pasti, ia mendukung apabila penerapannya merupakan perwujudan amanah Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

    “Saya pikir sebuah niat yang baik kok. Niat yang baik dalam rangka mengembalikan roh daripada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 yang mengatakan bahwa seluruh kekayaan yang ada pada negara kita baik laut dan udara dikuasai oleh negara. Dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” ujar Bahlil ditemui di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    Adapun, salah satu poin krusial yang direvisi dalam RUU Minerba tersebut yakni seperti perluasan pembagian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan UMKM di Indonesia.

    Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyepakati perubahan keempat Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi usulan inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil setelah rapat panjang selama seharian penuh pada Senin (20/01/2025).

    Anggota Baleg DPR RI, Bambang Haryadi menjelaskan bahwa seluruh fraksi di DPR telah menyetujui rancangan perubahan tersebut untuk diusulkan sebagai usulan inisiatif DPR pada rapat Paripurna.

    “Semua fraksi sepakat untuk diusulkan menjadi usul inisiatif DPR di Paripurna terdekat,” kata Bambang kepada CNBC Indonesia, Selasa (21/1/2025).

    Menurut Bambang, setelah disetujui pada rapat paripurna, rancangan perubahan UU Minerba secara resmi akan menjadi usulan inisiatif DPR. Selanjutnya, pimpinan DPR akan mengirimkan draf RUU tersebut kepada pemerintah untuk segera ditindaklanjuti.

    Berikutnya, apabila pemerintah dalam hal ini Presiden menyetujui, maka pemerintah akan mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) yang berisi penunjukan perwakilan pemerintah untuk membahas RUU bersama DPR, disertai dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

    Kemudian, setelah Surpres dan DIM diterima oleh DPR, dokumen tersebut akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus). Lalu, di sana akan ditentukan yang nantinya bertugas membahas RUU, apakah di Baleg atau di komisi terkait.

    “Dan selanjutnya Surpres tersebut dibacakan di Paripurna dan sekaligus diumumkan Alat Kelengkapan yang disepakati di Bamus untuk membahas RUU tersebut,” katanya.

    (pgr/pgr)

  • Usulan Kampus Diberi Izin Tambang dalam RUU Minerba, Puan Maharani: Jangan Saling Curiga

    Usulan Kampus Diberi Izin Tambang dalam RUU Minerba, Puan Maharani: Jangan Saling Curiga

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua DPR Puan Maharani memberikan respons terkait pro dan kontra soal usulan memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi atau kampus, yang diatur dalam revisi Undang-Undang No 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Puan mengimbau agar semua pihak tidak terburu-buru saling mencurigai dan lebih mengedepankan diskusi konstruktif.

    “Ruang-ruang diskusi ini penting untuk mencegah terjadinya salah persepsi, kesalahpahaman, atau miskomunikasi. Jangan langsung kita awali dengan saling curiga. Mari kita bicarakan dan diskusikan bersama dulu setiap poinnya. Insya Allah nantinya akan ada jalan tengah atau titik temu yang menguntungkan perguruan tinggi dan masyarakat,” ujar Puan di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2024).

    Terkait kekhawatiran izin tambang untuk kampus bisa mengurangi daya kritis akademisi terhadap pemerintah, Puan menekankan pentingnya dialog terbuka untuk menghindari kesalahpahaman.

    “DPR akan membuka ruang seluas-luasnya untuk mendengarkan aspirasi dari semua elemen masyarakat, baik perguruan tinggi maupun masyarakat umum,” tambah Ketua DPP PDIP tersebut.

    Lebih lanjut, Puan menyampaikan harapannya agar revisi UU Minerba bisa memberikan manfaat bagi semua pihak, termasuk universitas dan masyarakat luas.

    “Kami berharap undang-undang ini tidak hanya bermanfaat untuk perguruan tinggi, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk membuka ruang saling mendengarkan. DPR akan menampung masukan dan memberikan tanggapan atas berbagai pandangan yang muncul dalam pembahasan UU ini,” pungkas Puan.

    Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, menegaskan pihaknya belum melakukan pembahasan terkait usulan tersebut.

    “Kami belum ada pembahasan mengenai itu sama sekali,” kata Satryo di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (23/1/2025).