Produk: UU Minerba

  • RUU Minerba disetujui untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR

    RUU Minerba disetujui untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR

    pemerintah menyepakati dan menyetujui hasil pembahasan tingkat I dan putusannya dapat diajukan pada pembahasan tingkat II

    Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR.

    “Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Senayan Jakarta, Senin.

    Rapat Baleg DPR menyetujui keputusan itu sehingga RUU Minerba itu dibahas lebih lanjut di Rapat Paripurna DPR yang dijadwalkan pada Selasa (18/2).

    Bob Hasan menyampaikan bahwa RUU Minerba tersebut bertujuan untuk mengamplifikasi pemberdayaan, baik pemberdayaan dari BUMN, organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, koperasi-koperasi, perguruan tinggi, usaha kecil dan menengah (UKM), hingga perseorangan.

    Adapun perwakilan pemerintah yang turut menyampaikan sikap dalam rapat pleno pengambilan keputusan RUU Minerba adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

    Dalam rapat tersebut, Bahlil menyatakan bahwa pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    “Kami atas nama pemerintah menyepakati dan menyetujui hasil pembahasan tingkat I dan putusannya dapat diajukan pada pembahasan tingkat II,” ucap Bahlil.

    Revisi UU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka, sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

    Menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat, DPR pun melakukan revisi terhadap UU Minerba.

    Akan tetapi, selain merevisi UU Minerba sebagaimana yang diperintahkan oleh MK, DPR juga memasukkan sejumlah substansi ke draf RUU Minerba, dengan alasan kebutuhan hukum.

    Sejumlah pasal yang diubah oleh DPR, di antaranya mengubah Pasal 51 dengan menambahkan frasa “atau dengan cara pemberian prioritas”, yang kemudian mengatur pemberian prioritas kepada ormas keagamaan pada Pasal 51 ayat (3) huruf c.

    Kemudian, DPR juga menambahkan pasal baru, yakni Pasal 51A yang mengatur mengenai peluang perguruan tinggi mengelola tambang.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Panja: BUMN hingga swasta diberi izin tambang untuk kepentingan kampus

    Panja: BUMN hingga swasta diberi izin tambang untuk kepentingan kampus

    Pemberian WIUP kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi

    Jakarta (ANTARA) – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyampaikan BUMN, BUMD hingga perusahaan swasta akan diberi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk kepentingan perguruan tinggi.

    “Pemberian WIUP kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi,” ucap Ketua Panja RUU Minerba Martin Manurung dalam rapat pleno Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin.

    Materi tersebut dimuat dalam perubahan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    Lebih lanjut, Martin menjelaskan bahwa RUU tersebut juga memuat kebijakan untuk mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak, yang meliputi koperasi, badan usaha kecil dan menengah (UKM), hingga melibatkan badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

    RUU Minerba tersebut juga bertujuan untuk memastikan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara berkelanjutan dan efektif-efisien.

    “Khususnya bagi badan usaha milik negara yang mengemban usaha yang berorientasi dan menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata dia.

    Melalui RUU tersebut, Panja mendorong percepatan pengelolaan kegiatan hilirisasi sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional.

    “Selain itu, mewujudkan pemerataan dan keadilan, sehingga mencerminkan demokrasi ekonomi Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945,” kata Martin.

    Revisi UU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka, sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

    Menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat, DPR pun melakukan revisi terhadap UU Minerba.

    Akan tetapi, selain merevisi UU Minerba sebagaimana yang diperintahkan oleh MK, DPR juga memasukkan sejumlah substansi ke draf RUU Minerba, dengan alasan kebutuhan hukum.

    Sejumlah pasal yang diubah oleh DPR, di antaranya mengubah Pasal 51 dengan menambahkan frasa “atau dengan cara pemberian prioritas”, yang kemudian mengatur pemberian prioritas kepada ormas keagamaan pada Pasal 51 ayat (3) huruf c.

    Kemudian, DPR juga menambahkan pasal baru, yakni Pasal 51A yang mengatur mengenai peluang perguruan tinggi mengelola tambang.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • BEM SI Gelar Demo ‘Indonesia Gelap’, Desak Adili Jokowi dan Evaluasi Kabinet Merah Putih

    BEM SI Gelar Demo ‘Indonesia Gelap’, Desak Adili Jokowi dan Evaluasi Kabinet Merah Putih

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan eksekutif mahasiswa seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi unjuk rasa bertajuk ‘Indonesia Gelap’ di Patung Kuda, Jakarta Pusat hari ini, Senin (17/2/2025). Aksi tersebut diketahui dilakukan di daerah dan di nasional.

    Berdasarkan informasi yang diterima Bisnis, aksi unjuk rasa digelar di daerah masing-masing pada Senin (17/2/2025) hingga Selasa (18/2/2025) dan nantinya di pusat nasional pada Rabu (19/2/2025) hingga Kamis (20/2/2025).

    “Bersama surat ini kami ingin menyerukan rapatkan barisan dan menyampaikan Kepada Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengenai situasi bangsa kita hari ini makin gelap kebijakannya yang hari demi hari makin mencengkamkan dan menyengsengasarakan rakyat,” tulis dokumen itu yang dikutip pada Senin (17/2/2025).

    Dokumen yang ditandatangani oleh Koordinator Pusat Aliansi BEM SI Herianto ini menyebut Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila harus diimplementasikan dengan sebenar-benarnya pada rakyat Indonesia.

    “Oleh karena itu saatnya #AdiliJokowi dan evaluasi total kabinet merah putih yang berada di bawah pimpinannya Prabowo Gibran,” tuturnya.

    Diberitakan sebelumnya, Koordinator Pusat BEM SI, Herianto, mengatakan aksi unjuk rasa itu akan diikuti oleh 5.000 massa yang akan turun serentak di setiap daerah.

    Dia menjelaskan terdapat tujuh poin tuntutan demo ini yakni menuntut Presiden mencabut Inpres No.1/2025 yang dinilai merugikan rakyat. Transparansi status pembangunan dan kinerja program makan bergizi gratis. Selanjutnya, menolak revisi UU Minerba dan Dwifungsi TNI.

    “Keenam tangkap dan adili Jokowi dan ketujuh sahkan RUU Perampasan aset,” tutur Herianto.

  • Polisi Terjunkan 1.623 Personel untuk Amankan Demo BEM SI di Monas (17/2)

    Polisi Terjunkan 1.623 Personel untuk Amankan Demo BEM SI di Monas (17/2)

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi menerjunkan 1.623 personil untuk mengawal aksi unjuk rasa dari sejumlah aliansi dan BEM Seluruh Indonesia (SI) di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat pada hari ini Senin (

    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan ribuan personel itu terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda Jakarta dan instansi terkait.

    “Dalam rangka pengamanan aksi penyampaian pendapat dari sejumlah aliansi, kami melibatkan 1.623 personil gabungan,” kata Susatyo dalam keterangan tertulis, Senin (17/2/2025).

    Dia menambahkan ribuan personel itu akan disebar di sejumlah titik di sekitar bundaran Patung Kuda Monas hingga di depan Istana Negara.

    Terkait rekayasa lalu lintas, Susatyo menekankan bahwa hal itu bersifat situasional. Artinya, rekayasa arus lalu lintas akan diberlakukan melihat perkembangan dan dinamika situasi di lapangan.

    “Apabila jumlah massanya tidak banyak, lalu lintas normal seperti biasa. Kita lihat nanti jumlah massanya, bila nanti di sekitaran bundaran Patung Kuda Monas itu massanya cukup banyak dan eskalasi meningkat, maka arus lintas akan dialihkan,” tambahnya.

    Adapun, Susatyo juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin melintas di sekitar Monas agar mencari jalan alternatif untuk menghindari penumpukan kendaraan di sekitar Patung Kuda.

    “Lakukan unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum. Hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas di bundaran Patung Kuda Monas, dan beberapa lokasi lainnya,” pungkasnya.

    Di lain sisi, Koordinator Pusat BEM SI Herianto mengatakan aksi unjuk rasa itu akan diikuti oleh 5.000 massa yang akan turun serentak di setiap daerah.

    Dia menjelaskan terdapat tujuh poin tuntutan demo ini yakni menuntut Presiden mencabut Inpres No.1/2025 yang dinilai merugikan rakyat.

    Transparansi status pembangunan dan kinerja program makan bergizi gratis. Selanjutnya, menolak revisi UU Minerba dan Dwifungsi TNI.

    “Keenam tangkap dan adili Jokowi dan ketujuh sahkan RUU Perampasan aset,” tutur Herianto.

  • Revisi UU Minerba Dikebut, Ini Kabar Terbarunya

    Revisi UU Minerba Dikebut, Ini Kabar Terbarunya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan bahwa pemerintah bersama Badan Legislasi DPR hingga kini masih melakukan pembahasan terkait revisi Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Adapun pembahasan masih berkutat pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

    Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengatakan bahwa revisi UU Minerba masih dalam tahap pembahasan oleh Panitia Kerja (Panja). Sehingga untuk ditetapkan sebagai undang-undang membutuhkan proses yang cukup panjang.

    “Ini kan pembahasan DIM itu kan masih berjalan. Kemudian dari Panja itu kan ada tim perumus dan juga ada tim sinkronisasi. Jadi nanti dari sisi legal draftingnya sudah benar atau belum, itu ada tabrakan dengan undang-undang lain atau tidak, jadi kan dia lagi dengan peraturan yang lebih tinggi,” kata Yuliot ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (14/2/2025).

    Yuliot pun berharap dengan proses yang sudah berjalan saat ini, pembahasan di tim sinkronisasi dan tim perumus dapat segera selesai. Dengan demikian, rancangan revisi bisa diajukan dalam sidang paripurna. “Dari paripurna itu nanti akan disampaikan lagi ke pemerintah,” katanya.

    Terpisah, Ketua Baleg Bob Hasan mengatakan bahwa proses pembahasan DIM RUU Minerba bersama pemerintah dan DPR hingga kini masih berlangsung. Bahkan pembahasan DIM akan dilanjutkan nanti malam pukul 19.00 WIB.

    “Intinya kita akan urut satu persatu setiap DIM tersebut serta dibahas secara terbuka. Nanti kemudian akan dibahas ulang atas DIM tersebut. Artinya tidak ada yang tergesa-gesa,” ujarnya kepada CNBC Indonesia.

    Sebelumnya, Kementerian ESDM telah resmi menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Minerba ke Baleg DPR RI. Penyerahan DIM dilakukan oleh Wamen ESDM, Yuliot Tanjung ke pimpinan Baleg DPR RI.

    Yuliot menyampaikan bahwa DIM ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat kerja antara DPR RI, Menteri ESDM, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum dan HAM, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang digelar pada 11 Februari 2025.

    Adapun, sesuai dengan surat Menteri ESDM Nomor T-53/MN.01MEM.S/2025 tanggal 12 Februari 2025, DIM ini telah diparaf oleh wakil pemerintah untuk pembahasan lebih lanjut terkait perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    “Dari 14 pasal yang diusulkan DPR RI sebagai perubahan dalam rancangan Undang-Undang tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang pertambahan mineral dan batu bara, telah dimasukkan ke dalam daftar inventarisasi masalah DIM,” kata dia dalam rapat bersama Baleg DPR RI, Rabu (12/2/2025).

    Yuliot memerinci secara keseluruhan, setidaknya terdapat 256 butir permasalahan yang dikategorikan sebagai berikut:

    – 104 DIM tetap sesuai usulan DPR RI

    – 2 DIM tetap dengan penyesuaian ayat

    – 34 DIM mengalami perubahan

    – 6 DIM tetap dengan perubahan redaksional

    – 2 DIM tetap dengan perbaikan redaksional

    – 2 DIM mengalami penyesuaian redaksi

    – 39 DIM merupakan penambahan pasal

    – 6 DIM berupa penambahan ayat

    – 8 DIM dihapus

    – 3 DIM ditambahkan

    – 1 DIM mengalami reposisi pasal

    – 49 DIM merupakan penambahan penjelasan

    “Sehingga total DIM-nya adalah 256 DIM,” kata Yuliot.

    (pgr/pgr)

  • Kementerian ESDM Kebut Perubahan UU Minerba dalam 2 Hari ke Depan, Ada 9 Pasal yang Bakal Diubah

    Kementerian ESDM Kebut Perubahan UU Minerba dalam 2 Hari ke Depan, Ada 9 Pasal yang Bakal Diubah

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah bersama Badan Legislasi DPR RI tengah menggodok pembahasan awal terkait perubahan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dengan adanya Surat Presiden (Surpres), pemerintah kini sedang menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR.

    Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot mengungkapkan bahwa pemerintah telah diberi waktu dua hari untuk menyiapkan DIM. “Kami siap dengan agenda untuk pembahasan DIM bersama Badan Legislasi DPR RI,” ujarnya.

    Sejumlah pasal dipersiapkan dalam DIM untuk didiskusikan bersama DPR, kurang lebih terdapat 9 pasal. 

    Target Pembahasan UU Minerba di DPR

    Pemerintah berkomitmen mengikuti jadwal yang telah ditetapkan DPR dalam pembahasan perubahan UU Minerba. “Kita akan mengikuti jadwal DPR. Mudah-mudahan ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh DPR. Pemerintah siap mengikuti seluruh rangkaian,” kata Yuliot.

    Saat ini, pemerintah telah menyiapkan DIM dan memastikan bahwa masukan dari berbagai kementerian dan lembaga telah diakomodasi. “Masukan dari kementerian dan lembaga sudah disiapkan. Kami memberikan batas waktu hingga besok pagi agar kementerian dan lembaga dapat menyampaikan input mereka,” jelasnya.

    Terkait jumlah DIM yang telah disiapkan oleh Kementerian ESDM, Yuliot menyatakan bahwa pihaknya telah menyusun DIM untuk seluruh pasal yang diusulkan DPR. “Secara jumlah, nanti kami akan cek kembali,” tambahnya.

    Pasal Perubahan dalam UU Minerba

    Tambang galian pasir milik warga di Kampung Cilutung Desa Girijaya, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi mengalami longsor pada Rabu 1 November 2023.

    Terdapat sejumlah poin perubahan yang telah diinventarisir Kementerian ESDM bersama Kementerian Hukum, berikut isi dari Draf RUU inisiatif DPR: 

    1. Pasa 17, Pasal 17A, Pasal 22A, dan Pasal 31 A. Dalam pasal ini terkait dengan penyesuaian ketentuan sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pemanfaatan ruang.

    2. Pasal 51 mengatur terkait dengan penetapan wilayah izin umum pertambangan mineral, logam atau batu bara yang diberikan dengan cara prioritas kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi untuk peningkatan perekonomian daera.

    3. Pasal 51 A, pemberian wilayah izin umum pertambangan mineral logam kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas, dengan pertimbangan luas wilayah izin pertambangan mineral logam, akreditasi perguruan tinggi, dan untuk meningkatkan akses layanan pendidikan bagi masyarakat.

    4. Pasal 51B, wilayah izin umum pertambangan logam dan batu bara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.

    5. Pasal 75, pemberian IUP PK pertambangan dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan atau badan usaha milik perguruan tinggi.

    6. Pasal 104A, dalam rangka peningkatan nilai tambah mineral dan atau pengembangan, dan atau pemanfaatan batu bara, pemerintah dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah atau badan usaha milik swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan atau kegiatan project pada wilayah penugasaan.

    7. Pasa 114B, dalam rangka pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan sebagain penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara dikelola oleh menteri.

    8. Pasa 173B, terhadap IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini, dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh wilayah izin umum pertambangannya berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dicabut dan dikembalikan kepada negara. Diperlukan juga pengaturan yang mengatur bahwa seluruh atau sebagian wilayah IUP P, IUP PK, dan IPR yang telah diterbitkan dapat dilakukan penataan dan pemanfaaatan wilayah sesuai hail evaluasi minterii.

    9. Pasal 174, pengaturan pelaksanaan PP diselesaikan dalam waktu 6 bulan setelah undang-undang diundangkan.

    Dampak Penggeledahan Kejagung di Ditjen Migas

    Terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Yuliot menegaskan bahwa kementerian akan mengikuti proses hukum yang berlaku. “Pihak yang diperiksa akan mematuhi dan bersikap kooperatif terhadap proses yang ada,” katanya.

    Meski terjadi penggeledahan, ia memastikan bahwa kinerja Kementerian ESDM tetap berjalan normal. “Dari kementerian, semuanya tetap berjalan seperti biasa. Kami tetap melaksanakan kegiatan sesuai yang sudah direncanakan,” tambahnya.

    “Kami sedang melakukan evaluasi internal. Tentunya, evaluasi ini akan mengikuti aturan hukum yang berlaku agar proses hukum tetap berjalan secara independen,” kata Yuliot.

    Terkait status Dirjen Migas, ia mengonfirmasi bahwa sudah dinonaktifkan sejak kemarin sore  meskipun belum genap satu bulan menjabat. “Penonaktifan dilakukan per kemarin sore, kurang dari satu bulan setelah menjabat,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • DPR Pertanyakan Ketidakhadiran Bahlil dan Mensesneg dalam Rapat Revisi UU Minerba  – Halaman all

    DPR Pertanyakan Ketidakhadiran Bahlil dan Mensesneg dalam Rapat Revisi UU Minerba  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PDIP, I Nyoman Parta, mempersoalkan ketidakhadiran Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

    Rapat tersebut berlangsung di ruangan Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Hadir dalam rapat tersebut perwakilan pemerintah di antaranya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung.

    Nyoman mengatakan, ketidakhadiran dua menteri tersebut tidak sesuai dengan kebiasaan dalam pembahasan revisi undang-undang.

    “Kalau bapak mengundang menteri, menterinya yang harus hadir. Harusnya menteri yang hadir. Itu kebiasaan saya dulu di Komisi VI. Kalau Menterinya enggak datang kita enggak jadi rapat,” kata Nyoman dalam rapat.

    Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, dalam surat presiden (Surpres) dikatakan bahwa menteri tidak diharuskan hadir bersamaan untuk mewakili pemerintah.

    “Di dalam Supres; satu, bahwa menteri itu boleh sendiri-sendiri atau bersama-sama, itu pemerintah,” ujar Supratman.

    Selain itu, kata Supratman, DPR periode sebelumnya memutuskan bahwa rapat boleh diwakili oleh wakil menteri. 

    “Jadi sejak periode yang lalu, menteri tidak mutlak harus datang. Tetapi wakil menteri pun boleh mewakili menteri untuk hadir dalam rapat kerja,” tuturnya.

    Hal senada disampaikan anggota Baleg DPR Fraksi Demokrat, Benny Harman. Dia mengatakan, kehadiran salah satu perwakilan pemerintah sudah cukup untuk mewakili Presiden dalam rapat tersebut.

    “Jadi tidak wajib tiga-tiganya datang. Salah satu saja datang, itu sudah cukup itu mewakili presiden. Bahwa menteri ndak datang yang lain-lain itu ya mungkin beliau ndak menganggap penting ini, ndak masalah,” tegasnya.

  • UU Minerba Diparipurnakan Pekan Depan, Kampus Siap-siap Dapat Izin Tambang

    UU Minerba Diparipurnakan Pekan Depan, Kampus Siap-siap Dapat Izin Tambang

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) disahkan pada pekan depan, Selasa (18/2/2025).

    Adapun, hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), dan Menteri Hukum.

    “Dan diharapkan pembahasan pada tahap pembicaraan tingkat I dapat diselesaikan pada masa sidang II, sehingga pada Rapat Paripurna tanggal 18 Februari 2025 RUU tentang Minerba dapat disetujui sebagai UU,” ujarnya di dalam ruang rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

    Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan pihaknya siap dan berusaha untuk mengikuti jadwal serta target yang telah ditetapkan oleh DPR RI.

    “Kami akan mencoba untuk mengikuti jadwal yang ada di DPR. Ya mudah-mudahan ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh DPR, pemerintah siap mengikuti seluruh rangkaian rapat dan persidangan,” ujarnya kepada wartawa seusai rapat, Selasa (11/2/2025).

    Dikatakan Yuliot, hingga saat ini pihaknya telah menyiapkan DIM RUU Minerba, tetapi memang perlu juga melihat masukan antar Kementerian/Lembaga (K/L).

    “Jadi masukan antar Kementerian/Lembaga ini sudah disiapkan. Ya, kami memberikan batas waktu besok pagi untuk bisa disampaikan oleh Kementerian/Lembaga,” pungkasnya.

    Sebagaimana diketahui, DPR RI resmi menyetujui usulan Badan Legislatif (Baleg) tentang RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No 4/2009 tentang Minerba. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna pada Kamis (23/1/2025).

  • Video: Baleg DPR Buka Suara Soal Kampus & UKM Dapat Jatah Tambang

    Video: Baleg DPR Buka Suara Soal Kampus & UKM Dapat Jatah Tambang

    Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Legislasi (Baleg) DPR RIresmi menyepakati perubahan keempat Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Dalam revisi UU tersebut, ada empat poin baru yang diusulkan, diantaranya terkait pemberian IUP untuk ormas, perguruan tinggi hingga usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

    Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menuturkan pemberian IUP pada perguruan tinggi melalui berbagai macam pertimbangan. Bob mengatakan jika hal tersebut bisa meningkatkan kualitas perguruan tinggi pada sisi pengajar dan siswa serta menjadi pengabdian kepada masyarakat. Revisi UU Minerba juga dinilai sebagai bentuk demokrasi ekonomi dan implementasi sila kelima Pancasila.

    Selengkapnya saksikan dialog Andi Shalini bersama Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan di Program Closing Bell CNBC Indonesia, Jumat (07/02/2025).

  • Baleg DPR Sebut Pemerintah Sudah Setuju terkait Usulan Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang – Halaman all

    Baleg DPR Sebut Pemerintah Sudah Setuju terkait Usulan Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan pemerintah sudah setuju dengan usulan dalam pasal Revisi UU Minerba, khususnya soal kampus atau perguruan tinggi mengelola tambang.

    Hal itu setelah adanya Surat Presiden (Supres) dari Presiden Prabowo Subianto kepada DPR terkait dengan Revisi UU Minerba.

    “Kami sudah baca surpresnya sudah dikirim ke DPR, Dimnya juga kemarin sudah sampai kami udah lihat,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan, Minggu (9/2/2025).

    Dia menyebut, sebagian besar usulan dalam RUU Minerba telah disetujui. Untuk itu RUU Minerba ke depan akan segera dibahas.

    “Mungkin Selasa sudah mulai kami bahas. Rapat kerja tingkat 1 sama wakil pemerintah, wakil pemerintahnya kan ada 3 ya Menteri SDM, Mensesneg sama Menteri Hukum,” sambungnya.

    Sementara itu terkait mengapa harus bisa mengelola tambang, Doli mengatakan Indonesia kaya dengan sumber daya alamnya.

    Selain itu, pemerintah sudah melakukan pemetaan terhadap pengembangan pertambangan, salah satunya dari Kementerian Investasi yang mencabut izin tambang.

    “Nah, ini kan mumpung memang sudah ketahuan di situ ada potensi dan kinerja yang selama ini sudah kita kasih sama pihak-pihak yang mengatakan selama ini mereka bisa mengelolanya ternyata tidak dikelola ya kan,” kata Doli.

    “Lebih baik kita kasih kepada tadi kelompok-kelompok masyarakat, institusi-institusi termasuk kampus yang memang itu kalau kita berikan mereka kelola itu baliknya bisa langsung ke rakyat Indonesia,” pungkasnya.

    Sebelumnya, DPR RI telah menerima surat presiden (surpres) perihal revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral Batu Bara (Minerba). 

    Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, surpres RUU Minerba itu diterima DPR pada pekan lalu.

    Berdasarkan hasil Badan Musyawarah (Bamus) DPR, Baleg ditugaskan untuk membahas RUUMinerba bersama pemerintah.

    “Suratnya udah turun ke kami bahwa kami diminta untuk bahas itu,” kata Doli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Adapun tiga menteri ditunjuk sebagai perwakilan pemerintah untuk membahas RUU Minerba, yakni Menteri ESDM, Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara.

    Doli menuturkan, kemungkinan RUU Minerba akan dibahas bersama pemerintah pada pekan depan.

    “Kita jadwal dulu, mungkin minggu depan,” ujarnya.

    Untuk diketahui, Revisi UU Minerba ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. 

    Hal itu disepakati dalam Rapat Paripurna ke-11 DPR Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.

    Dalam revisi ini, terdapat beberapa poin penting yang diusulkan, salah satunya adalah memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi dan usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk turut mengelola tambang, seperti halnya organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

    Usulan ini tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang menyatakan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas. 

    Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan.

    Sementara itu, Pasal 51B mengatur pemberian WIUP mineral logam untuk badan usaha swasta dan UMKM. Aturan ini bertujuan mendukung hilirisasi, peningkatan nilai tambah, dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri maupun global.

    Poin-poin Revisi Pasal 51A dan 51B

    Pasal 51A 

    (1) WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. 

    (2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Akreditasi perguruan tinggi dengan status minimal B; c. Peningkatan akses dan layanan pendidikan. 

    (3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

    Pasal 51B 

    (1) WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas. 

    (2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: 
    a. Luas WIUP mineral logam; 
    b. Peningkatan tenaga kerja dalam negeri; 
    c. Jumlah investasi; 
    d. Peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri atau global. 

    (3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.