Produk: UU Minerba

  • Tepuk Tangan Pemerintah Berani Cabut Izin Tambang, tapi Tunggu Dulu!

    Tepuk Tangan Pemerintah Berani Cabut Izin Tambang, tapi Tunggu Dulu!

    0leh:Rosadi Jamani

       

    PAPUA mau disawitkan juga ya? Ups, salah. Nanti kita bahas itu. Saya mau bahas soal izin tambang atau konsesi. 

    Banyak tepuk tangan ketika pemerintahan Prabowo Subianto mencabut izin perusahaan tambang yang merusak lingkungan. But, wait the minute! 

    Jangan senang dulu kalau dengar pemerintah mencabut izin. Jangan cepat mengira hutan menang dan ekskavator kalah. 

    Di rimba tropis Indonesia, yang sering dicabut itu bukan izinnya, tapi namanya. Papan perusahaan diturunkan, papan baru dipasang. Pohonnya tetap sama. Lahannya tetap sama. Nasibnya pun sama, dikeruk sampai hancur lebur, sampai tanah kehilangan ingatan.

    Sejak 2022, negara rajin sekali memainkan jurus pencabutan. Ada 2.078 IUP minerba dicabut, 192 izin kehutanan seluas lebih dari 3 juta hektare ditarik, ditambah puluhan HGU perkebunan. Dari jauh terlihat seperti badai besar yang menyapu hutan hujan tropis. 

    Tapi anehnya, setelah badai berlalu, hutan kapital tetap berdiri. Yang tumbang hanya daun administrasi.

    Masuk ke 2025, narasinya makin canggih. Empat IUP nikel di Raja Ampat dicabut, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining, karena melanggar lingkungan dan status geopark. 

    Sebelumnya, 18 PBPH termasuk HTI juga dicabut, ratusan ribu hektare tersebar dari Sumatera sampai Papua. Publik kembali bersorak. Media kembali menulis “negara hadir”.

    Namun di bawah kanopi lebat, di antara akar bakau dan rawa gambut, transaksi sunyi berlangsung. Izin yang dicabut tidak benar-benar mati. 

    Ia berpindah tubuh. Seperti roh lama yang masuk ke jasad baru. Inilah fase berikutnya, redistribusi konsesi, bukan penyelamatan ekologi.

    Hingga akhir 2025, pemerintah telah menawarkan sedikitnya 27 Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan. 

    Dasarnya sah, legal, dan rapi: PP No. 25 Tahun 2024, perubahan atas PP No. 96/2021. Dalam aturan ini, ormas keagamaan disetarakan dengan BUMN dan BUMD sebagai penerima prioritas WIUPK. Alasannya terdengar luhur, pemberdayaan ekonomi, agar ormas tidak bergantung pada donasi.

    Di atas kertas, ini terlihat seperti keadilan distributif. Di lapangan, ini terasa seperti pergantian penjaga altar, sementara korban yang disembelih tetap sama: hutan tropis.

    Dari 27 WIUPK yang ditawarkan hingga pertengahan 2025, pemerintah belum membuka secara terang berapa yang sudah resmi menjadi izin. Transparansi menguap seperti kabut pagi di hutan dataran rendah. 

    Beberapa ormas besar merespons berbeda. Ada yang menerima seperti durian runtuh sampai akhirnya ormas terpecah belah. Ada yang waras, menolak. 

    “Maaf kami tak ikutan, ngurus ummat aja susah.” Ada juga budek, di hutan itu seolah ada tumpukan emas yang harus dikeruk sebanyak-banyak. 

    Penolakan ini bukan tanpa alasan. JATAM dan WALHI sejak awal mengecam kebijakan ini sebagai obral konsesi dan politik balas budi. Mereka mencium aroma konflik lahan, kerusakan lingkungan, dan politisasi agama. 

    Pertanyaannya tajam, ketika tambang dikelola ormas, siapa yang mengawasi? Kepada siapa publik bisa menuntut pertanggungjawaban ketika sungai tercemar dan tanah adat retak?

    Di titik inilah konspirasi itu terasa utuh. Pencabutan izin lama membuka jalan bagi izin baru. Dari korporasi ke korporasi, dari perusahaan ke ormas, dari satu badan hukum ke badan hukum lain. 

    Secara formal, negara tampak tegas. Secara substantif, tak ada izin yang benar-benar dicabut. Yang ada hanya ganti kepemilikan. Hutan tetap diposisikan sebagai objek ekonomi yang sah untuk dilubangi.

    Padahal undang-undang menyediakan jalan lain: pidana. 10-15 tahun penjara bagi pengurus korporasi dengan prinsip corporate liability dalam UU Minerba dan UU PPLH. 

    Tapi senjata ini jarang ditembakkan. Kasus Raja Ampat 2025 membuka peluang pidana, namun hingga akhir tahun, pemilik tetap aman di balik badan usaha dan jejaring kuasa. Yang dihukum hanya entitas abstrak, bukan manusia yang mengambil keputusan.

    Maka, pencabutan izin, penawaran WIUPK ke ormas, dan narasi pemberdayaan ekonomi itu semua menyatu dalam satu siklus. Seperti aliran sungai hutan hujan, berkelok, tertutup kanopi, tapi ujungnya sama, ke laut eksploitasi. 

    Selama objeknya tetap lahan hutan yang harus dikeruk, selama tambang hanya berpindah tangan tanpa perubahan paradigma, semua ini hanyalah drama pergantian pemain, bukan perubahan cerita.

    Sampai akhir 2025, pertanyaan besarnya belum dijawab, apakah negara sedang mendistribusikan keadilan, atau sekadar mendistribusikan izin kehancuran dengan wajah baru, kadang korporasi, kadang ormas, kadang dibungkus moral, kadang dibungkus hukum.

    Hutan tropis kita tahu jawabannya. Ia tak peduli siapa pemilik izinnya. Baginya, setiap izin yang sah untuk mengeruk adalah vonis. Vonis itu, sejauh ini, selalu sama.

    (Ketua Satupena Kalbar)

  • Tambang di Konawe buat Ekonomi Turun dan Kesehatan Memburuk

    Tambang di Konawe buat Ekonomi Turun dan Kesehatan Memburuk

    Jakarta, Beritasatu.com –  Terjadi perubahan besar pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan tambang di Kabupaten Konawe dan Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Para nelayan kini menghadapi sedimentasi serta pencemaran wilayah pesisir. Kondisi ini membuat area penangkapan ikan semakin jauh sehingga mereka harus melaut hingga 2–3 hari.

    Hal ini diungkapkan Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Halu Oleo, Kendari, Yani Taufik dalam diskusi yang digelar bersama Setara Institute, Kamis (11/12/2025). 

    “Di wilayah daratan, alih fungsi lahan pertanian menyebabkan luas sawah produktif merosot dari 5.000 hektare menjadi hanya 1.500 hektare, membuat banyak petani kehilangan mata pencaharian,” ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (12/12/2025).

    Yani juga menuturkan kasus ISPA, iritasi kulit, hingga paparan debu merah meningkat, terutama di sekolah-sekolah yang berada di dekat area izin usaha pertambangan (IUP).

    Ia menambahkan perubahan struktur sosial akibat aktivitas pertambangan turut menggerus tradisi lokal, termasuk hilangnya praktik budaya seperti metanduale.

    “Penelitian ini juga menemukan adanya pekerja anak, lemahnya standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta kecelakaan kerja fatal yang tidak dilaporkan. Ketimpangan antara tenaga kerja lokal dan pekerja dari luar daerah sangat terlihat, di mana masyarakat lokal kebanyakan hanya menempati posisi buruh kasar,” katanya.

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, mengungkapkan hampir seluruh wilayah penelitian menunjukkan adanya pencemaran air dan laut, debu tambang yang berlebihan, sedimentasi yang tidak terkontrol, serta meningkatnya masalah kesehatan masyarakat.

    Ia menyampaikan berbagai fasilitas pengelolaan limbah seperti sediment pond banyak yang tidak berfungsi. Kegiatan reklamasi pascatambang juga tidak berjalan, meskipun tercantum dalam dokumen perusahaan.

    “OPD dan warga setempat juga melaporkan hilangnya tutupan vegetasi yang berdampak pada kenaikan suhu mikro. DLH Konawe bahkan menemukan kandungan berbahaya dalam sampel air di sekitar kawasan smelter,” tuturnya.

    Berdasarkan temuan tersebut, Halili memberikan sejumlah rekomendasi. Untuk pemerintah pusat, ia menyarankan harmonisasi kebijakan nasional melalui revisi regulasi dalam UU Minerba yang rentan disalahgunakan, penyelarasan aturan antar-kementerian, peningkatan transparansi industri ekstraktif dengan mewajibkan pengungkapan informasi minimum, serta penerapan uji tuntas HAM sesuai amanat Perpres 60/2023—yang akan digantikan oleh peraturan baru mengenai Penilaian Kepatuhan HAM untuk pelaku usaha.

    Untuk pemerintah daerah, rekomendasi mencakup penguatan koordinasi pengawasan antara provinsi, kabupaten, dan masyarakat; peninjauan ulang RTRW; percepatan penetapan regulasi LP2B; evaluasi ulang izin IUP berdasarkan prinsip pertambangan yang bertanggung jawab; serta pembentukan mekanisme pengaduan publik melalui kantor pengaduan lokal dan petugas penghubung desa.

    “Sedangkan bagi organisasi masyarakat sipil, riset ini mendorong perluasan pemantauan independen, advokasi, pendokumentasian kasus, serta program pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat. Untuk perguruan tinggi, diperlukan penelitian lanjutan mengenai dampak sosial-lingkungan serta penyusunan pedoman ilmiah untuk pengendalian sedimentasi, rehabilitasi pesisir, dan perumusan program PPM yang lebih partisipatif,” jelas Halili.

  • Saatnya Rakyat jadi Algojo

    Saatnya Rakyat jadi Algojo

    0leh: Agus Wahid

       

    JAUH lebih dahsyat dari tsunami 26 Desember 2004 di semenanjung pantai Aceh. Itulah banjir bandang secara bersamaan yang melanda sebagian daratan Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh. Korbannya bukan hanya umat manusia dalam jumlah besar, tapi pemukiman, infrastruktur jalan, sarana-prasarana publik dan aneka ragam hayati lainnya, terutama hewan. Entah apa yang akan terjadi kelak akibat rusaknya ekosistem itu. Luar biasa dahsyatnya banjir kali ini yang menerjang daratan ketiga wilayah Sumatera itu.

    Yang perlu kita catat, banjir di tengah ketiga wilayah Sumatera itu tak ubahnya merupakan “pembantaian” terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Diksi kata “pembantaian” tak bisa dilepaskan dari tragedi banjir itu. Karena, fakta bicara nyata. Ratusan umat manusia, tanpa pandang usia, gender, etnis. Semuanya disapu tanpa mengenal rasa kemanusiaan. Satwa hewan dan aneka ragam hayati lainnya pun digulung musnah secara bersamaan. Benar-benar hilang rasa ekologisnya, padahal umat manusia sangat butuh air, oksigen sebagai penguat kehidupannya.

    Dalam perspektif militer, pembantaian oleh “pasukan air” itu bukan hanya ethnic cleansing, tapi lebih dari itu. Maka, pembantaian yang menyapu bersih secara sengaja dan biadab terhadap alam semesta harus dicatat sebagai kejahatan kemanusiaan, kejahatan terhadap binatang, dan kejahatan kosmologis. Dua jenis kejahatan terakhir ini, boleh jadi  belum terumuskan dalam sistem perundang-undangan kita bahkan dunia. 

    Tapi, mengabaikan dua jenis kejahatan itu pasti akan dibalas oleh alam, dalam bentuk suhu panas tinggi, krisis air yang berkepanjangan dan sejumlah krisis lingkungan lainnya. Let’s see the next.

    Dalam hal ini, setidaknya ada dua sanksi hukum berat. Yaitu, hukum positif yang berlaku di Tanah Air. Jika negara enggan menindaknya, maka sungguh sah jika di antara rakyat membawa kasusnya ke Mahkamah Hukum Internasional. Alamat penerapan hukum berat itu tentu bukan kepada alam yang mengamuk itu, tapi siapa perancang (pemilik konsesi dan pemberi izin) terjadinya krisis ekologi. 

    Muncul pertanyaan mendasar, siapa perancang krisis ekologis itu? Jika kita amati gerakan pembalakan hutan, maka setidaknya ada dua aktor utama: pemilik lisensi pembalakan dan yang mengeluarkan lisensi, terkait alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit dan pertambangan. 

    Muncul pertanyaan mendasar, mungkinkah rakyat kecil mampu melakukan pembalakan yang demikian masif dan ekstensif, apalagi terstruktur? No. Penyanggahan ini mendorong analisis lain: pemainnya pasti dan pasti perusahaan besar. Ketika diselidiki lebih rinci terkait peruntukannya, maka jawabannya kian jelas: perusahaan besar yang berkomplot dengan pemilik kebijakan. 

    Siapa para aktor perusahaan besar dan pemilik kebijakan itu? Menurut data Kementerian Kehutanan, di antaranya, Sinar Mas (Wijaya Family) memiliki 4,4 juta ha di Sumatera, APP (pulp/HTI) seluas 2,6 juta ha. Royal Golden Eagle – Sukanto Tanoyo seluas 2,6 juta ha. April (pulp/HTI) 1,5 juta ha. RGE Group lain sebesar 1,1 juta. Salim Group melalui anak perusahaannya seperti London Sumatera (Lonsum) dan Salim Ivomas Pratama (SIMP) memiliki 111.367 ha.

    Yang menarik untuk dicatat, jumlah konsesi itu dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan MS Kaban (periode 2004-2009) sebanyak 589.273 ha. Zaman Zulkifli Hasan seluas 1.623.062 ha. Dan zaman Siti Nurbaya (2014-2024) lebih fokus pada penegakan hukum dan pencabutan izin konsesi bagi yang tidak aktif atau bermasalah. Dari gerakan penertiban ini, konsesi hutan di zaman Siti Nurbaya yang masih bertahan antara 600-800 ha. 

    Dengan menelusuri data administratif dan data di lapangan, maka sangatlah mudah untuk menuding, sekaligus menentukan tersangkanya, siapa yang paling obral dalam mengeluarkan izin konsesi. Pertanyaan mendasarnya, beranikah negara mengambil tindakan tegas secara hukum (pidana dan perdata), bahkan secara politik terhadap para pihak yang terlibat?

    Banyak elemen masyarakat meragukannya. Karena, pemilik konsesi hutan adalah para cukong, yang sedikit banyak, punya relasi khusus dalam proses politik (menuju kekuasaan). Setidaknya, andai Presiden menyerahkan sepenuhnya pada kebebasan lembaga penegak hukum, hal ini pun tetap disangsikan. Landasannya tak jauh dari potensi al-fulus. “Kemasukan angin” di tengah aparatur (oknum) penegak hukum hingga kini sudah menjadi warna lazim. Meski sangat memprihatinkan dan sangat disesalkan, tapi itulah realitasnya. Sulit dibantah.

    Maka, salah satu opsi yang maksimal dilakukan oleh Prabowo saat ini adalah tragedi banjir nasional yang melanda Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat menjadi jalan mulus untuk mereshuffle sejumlah menteri terkait, apalagi manusia-manusia “termul”. Yang langsung bertanggung jawab adalah Menteri Kehutanan dan Menteri ESDM. Kedua Meteri ini bertanggung jawab langsung terhadap realitas kerusakan serius wilayah kehutanan hingga saat ini. Setidaknya, kedua menteri ini lalai terhadap panorama lingkungan yang kritis itu. Dan baru ketahuan setelah banjir menerjang, tanah berlongsoran, angin puting beliung mengamuk.

    Pertanyaannya, apakah hanya dua Menteri yang saat ini menjabat? No. Para mantan menteri (kehutanan dan ESDM) layak diperiksa. Karena, pembalakan liar terhadap alam kehutanan bukan hanya terjadi sejak awal Oktober 2024. Dengan menghitung mundur, maka kita dapatkan data berapa luas pembalakan hutan zaman MS Kaban, Zulkifli Hasan dan Siti Nurbaya. Begitu, juga berapa luas konsesi izin tambang yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM saat ini dan sejumlah mantan Menteri ESDM sebelumnya. 

    Bagaimana dengan kepala daerah yang memberikan “karpet merah” terhadap para pihak yang melakukan pembalakan hutan itu, mulai dari Gubernur atau Bupati/walikota? Siapapun yang bersekongkol tak boleh luput dari sanksi politik. Jika Presiden memiliki hak prerogatif untuk mencopot menteri. Maka, DPRD punya hak juga untuk meng-impeach kepala daerah yang berkomplot itu.  

    Sebuah pesan politik penting yang bisa dicatat adalah siapapun sebagai penguasa tak boleh sembrono dan aji mumpung dalam mengeksploitasi kewenangannya. Penegakan hukum tersebut untuk mengantarkan sikap good governance. Agar, siapapun yang mendapat amanah tidak serta-merta menyalahgunakan kewenangannya.

    Kembali pada pertanyaan besar, apakah negara mau mengejar para komplotan swasta besar itu? Kita tak bisa berharap banyak pada otoritas negara. Lalu? Di sinilah peran rakyat. Mereka yang menjadi korban keganasan alam dan itu karena ulah para pembalak masif dan sistematis itu, maka sungguh layak bagi rakyat menunjukkan keberaniannya sebagai “algojo”. Ratusan nyawa yang melayang dan jutaan warga masyarakat yang menjadi korban harus melakukan perhitungan yang sebanding dengan kejahatan yang mengakibatkan alam mengamuk itu.

    Nyawa-nyawa yang melayang, miliaran kerugian material bahkan triliunan kerugian imaterial sungguh sepadan untuk menghabisi para aktor swasta penjahat hutan. Di tengah penderitaan para korban, para pemilik konsesi hidup ongkang-ongkang kaki sembari berkipas-kipas nikmat di Singapura atau lainnya. Maka, tak ada opsi yang pantas untuk ditunjukkan dengan tegas: para penjahat alam memang harus dibantai dengan keji.

    Dalam hal ini ada dua opsi yang bisa diterapkan. Pertama, apakah hukum badan (nyawa dibalas dengan nyawa). Dan siapapun yang keluarganya telah wafat harus menuntut nyawa pemilik lisensi pembalakan hutan. Kedua, tuntutan perdata. Para korban menuntut ganti rugi material dan imaterial yang dikonversikan secara material. Risiko bisnis ini harus ditanggung oleh pengusaha, bukan menanti uluran belas-kasihan Pemerintah. Inilah rasio bisnis yang fair. Jika Pemerintah tetap menanggungnya, berarti rakyat juga yang menanggung, padahal di antara rakyat merupakan korban. Inilah rasio dan risiko bisnis yang tak pernah ditinjau secara jernih selama ini. 

    Sebuah makna krusial dari dua model sanksi “nyawa dibalas dengan nyawa” atau ganti rugi material yang harus ditanggung oleh para pemilik konsesi, maka secara konsepsional akan terjadi pengereman diri dalam memandang sumber daya alam (SDA), yang ada di permukaan bumi atau yang dikandungnya. Jadi, janganlah dilihat dari sisi eigenrichting (main hakim sendiri), tapi pandanglah kemanfaatan ke depannya.

    Sejauh ini, pemikiran ganti rugi badan ataupun material terhadap para perusak alam belum dikenal dalam sistem hukum positif kita. Karena itu, sudah saatnya dilakukan revisi UU Kehutanan dan UU Minerba. Dalam revisi undang-undang tersebut, atas nama konstitusi, rakyat haruslah diberi payung hukum untuk menentukan sikap hukumnya, di luar institusi formal. Atas nama hukum adat atau hukum kelayakan manusia.

    Akhir kata, banjir bandang yang belum lama ini menerjang Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh haruslah menjadi perenungan konstruktif, sekaligus terobosan yang holistik. Untuk sama-sama menghormati sesama umat manusia (hablun minannaas) dan hubungan manusia dengan lingkungan (hablun minal`aalam), di samping hubungannya dengan Allah selaku sang pencipta semuanya (hablun minallaah), karena 15 abad lalu, Allah sudah memperingatkan umat manusia sebagai “khalifah di muka bumi” untuk saling menjaga lingkungan, sekaligus melarang tegas untuk merusak alam. 

    Semua itu agar terbangun harmonisasi antar sesama makhluk Allah. Dan inilah konsep hidup aman-damai antar makhluk-Nya yang bisa menjadi potensi membangun negara dan masyarakat yang sejahtera dan berkemajuan. 

    (Analis politik dan pembangunan)

  • Ramai-ramai Parpol Kunjungi Korban Bencana, Dandhy Laksono: Partai Inilah yang Mengesahkan Banyak UU Benih Bencana

    Ramai-ramai Parpol Kunjungi Korban Bencana, Dandhy Laksono: Partai Inilah yang Mengesahkan Banyak UU Benih Bencana

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sutradara film dokumenter Dirty Vote, Dandhy Laksono, merespons maraknya partai politik yang turun ke lokasi bencana di Sumatra belakangan ini.

    Fenomena tersebut, kata Dandhy, menimbulkan kecurigaan publik.

    Antara aksi kemanusiaan yang tulus atau sekadar memanfaatkan momentum duka sebagai panggung politik.

    Dikatakan Dandhy, kehadiran sejumlah elite dan kader partai di lokasi bencana terasa bertentangan dengan kenyataan di lapangan.

    Sebab, menurutnya, banyak produk hukum yang disahkan oleh partai-partai tersebut justru menjadi pemicu kerusakan lingkungan yang berulang dan berujung pada bencana.

    “Partai-partai inilah yang mengesahkan banyak UU yang menjadi benih bencana,” ujar Dandhy di X @Dandhy_Laksono (5/12/2025).

    Ia mengingatkan bahwa sejumlah undang-undang seperti UU Minerba, UU Cipta Kerja, hingga revisi UU KPK menjadi faktor yang memperparah eksploitasi sumber daya alam.

    Bukan hanya itu, kata dia, tapi juga membuka ruang besar bagi praktik korupsi di sektor lingkungan.

    “Seperti UU Minerba, UU Ciptakerja, sampai UU KPK yang menyuburkan kembali korupsi sumber daya alam,” ungkapnya.

    Karena itu, Dandhy bilang bahwa langkah para politikus yang tampil di kamera sambil membagikan bantuan terlihat kontradiktif dengan kebijakan yang sebelumnya mereka dukung di parlemen.

    “Sekarang cosplay jadi Dinas Sosial. Sampah! pun masih lebih berguna,” katanya blak-blakan.

    Seperti diketahui, sejauh ini sejumlah Parpol turun meninjau lokasi banjir di Sumatra sekaligus membawa bantuan.

  • Upaya Revisi UU Pemda Jadi Daya Ungkit Otonomi Daerah

    Upaya Revisi UU Pemda Jadi Daya Ungkit Otonomi Daerah

    Jakarta: Direktur Fasilitas Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Cheka Virgowansyah, mengatakan, revisi UU Pemda merupakan usul inisiatif dewan (DPR RI) bertujuan mensinkronisasikan UU Pemda dengan UU lainnya seperti UU Minerba, UU Ciptaker dan UU lainnya yang terkait dengan pemerintahan daerah.

    “Urgensinya, karena otonomi daerah sudah berjalan 25 tahun, kesejahteraan daerah, pertumbuhan ekonomi, jumlah penduduk miskin semakin berkurang, Competitiveness (daya saing) daerah over all membaik,” kata Cheka Virgowansyah, Rabu, 26 November 2025.

    Cheka mengungkapkan, pelayanan publik Indonesia terus semakin membaik, dari semula di urutan 185 pada tahun 2010, kini membaik jadi urutan 71. Pelayanan publik membaik, indeks pelayanan publik semakin membaik, mall pelayanan publik ada di mana-mana jumlahnya mencapai 256 mal di semua daerah. 

    “Respons pemerintah daerah juga semakin membaik.  Hal ini menunjukkan tren otonomi daerah getting better (membaik). Dari capaian yang sudah ada maka harapannya ke depan menjadi lebih baik lagi,” kata Cheka.

    Ia mengatakan, saat ini Pemda menghadapi struktur organisasi yang berlebihan (over structure), adanya tumpeng tindih kewenangan, dan ketidaksesuaian kebutuhan pelayanan dengan struktur organisasi.
     

    “Revisi UU Pemda diharapkan menjadi solusi untuk penguatan tata kelola pemerintah daerah, penyederhanaan kelembagaan, peningkatan kualitas layanan publik, dan optimalisasi sumber daya manusia (SDM) aparatur sipil negara (ASN) di daerah,” sambung Cheka.

    Menurutnya, fokus utama dalam revisi UU Pemda adalah penataan kelembagaan perangkat daerah agar lebih efisien, efektif dan adaptif terhadap dinamika Pembangunan. 

    Cheka menyebutkan selama ini anggaran yang dialokasi untuk sebuah lembaga perangkat di daerah didasarkan pada klasifikasi misal kelas A atau B. Dengan membentuk sebuah lembaga berarti butuh anggaran yang cukup besar mulai dari anggaran kepala dinas, sekretaris dinasnya sampai dengan bidang-bidangnya hingga operasional kantornya.

    Jadi apabila ditetapkan lembaga tipe A maka pemda itu harus membiayai sesuai tipe A, jadi mau ada kegiatan atau tidak ada kegiatan tetap pembiayaannya harus dikeluarkan sesuai tipe lembaga A. Jadi tidak bisa fleksibel.

    “Nah dalam perubahan nanti nanti pembiayaan kelembagaan disesuaikan dengan kebutuhannya, jadi bisa diatur lebih fleksibel. Sehingga value for money dari kelembagaan yang ada. Fokus utamanya adalah outcomenya,” kata Cheka.

    Sebab, kata Cheka, berdasarkan temuan Kemendagri, data kelembagaan ini perbandingan antara jumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dengan produk domestic bruto (GDP) regional, pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah, ternyata tidak berkorelasi positif.

    Cheka mengatakan, fleksiblilitas pembiayaan ini penting sebab tiap daerah masing-masing itulah yang paling tahu bagaimana mensejahterakan masyarakat-masyaratnya. Jadi kalau lembaga daerah ini bisa dibuat fleksibel dengan fokus pada outcome-nya maka itu akan jauh lebih cepat mengakselsrasi pertumbuhan.

    “Misalnya dinas tenaga kerja, tugas utamanya adalah membuat orang yang menganggur menjadi bekerja. Bukan malah melaksanakan rapat atau job fair. Lembaga ini bisa saja beraktivitas seperti menggelar job fair atau kegiatan yang bisa menciptakan lapangan pekerjaan tapi memang benar-benar ada hasilnya yakni bisa menyerap tenaga kerja,” kata Cheka.

    Jadi, kata Cheka, yang dikunci bukan kegiatannya tapi yang dikunci adalah outcome-nya. Sehingga outcome dinas tenaga kerja ini selama 1 tahun apakah sudah memberikan manfaat atau berkontribusi terhadap jumlah orang bekerja di satu daerah.

    “Jadi fokusnya OPD yang terkait dengan ketenagakerjaan adalah bagaimana kegiatan lembaga itu bisa bermanfaat yang tadinya nganggur jadi bisa bekerja. Sebab yang terjadi sekarang adalah ketika ditanya, apa yang sudah dilakukan dinas tenaga kerja maka dijawabnya kami sudah melakukan rapat, kami sudah melakukan job fair, padahal bukan itu tapi seberapa jauh outcomenya,” kata Cheka.

    Di sisi lain, Cheka mengungkapkan bahwa otonomi daerah sudah memberikan banyak manfaat dan perbaikan bagi daerah. Grafik perbaikan yang dirasakan dari pelaksanaan otonomi daerah selain tingkat kesejahteraan masyarakat meningkat, pertumbuhan ekonomi yang meningkat, juga terkandung adanya peningkatan angka harapan hidup. 

    “Angka harapan hidup meningkat dari semula pada tahun 2000 hanya 66 tahun, sekarang jadi 72,26 tahun. Artinya semakin baik. Lalu angka rata-rata lamanya sekolah dari tadinya 7 tahun sekarang jadi 8,8 tahun,” ungkap Cheka.

    Dari aspek kelembagaan, kata Cheka, untuk mempercepat tren-tren perbaikan ini agar menjadi jauh semakin baik, maka karena otonomi sudah berjalan 25 tahun sudah seharusnya menjadi semakin cepat lebih baik lagi.

    “Jadi dari pengalaman yang 25 tahun ini, kita harus punya daya ungkit yang lebih besar untuk ke depannya, harapannya begitu,” kata Cheka.

    Cheka menjelaskan, salah satu dari 3 tujuan utama otonomi daerah adalah pelayanan publik yaitu bagaimana melayani masyarakat lebih cepat, responsnya lebih baik, yang tadinya 30 menit jadi 10 menit. Kemudian juga kemudahan-kemudahan perizinan, jadi seberapa besar perizinan semakin membaik. Untuk itu dibangun mal-mal pelayanan publik di setiap daerah.

    “Soal perizinan kita juga getting better, Indonesia menempati peringkat 41 dari 185 negara. Artinya pelayanan publik kita semakin membaik,” ungkap Cheka.

    Intinya, kata Cheka, pemerintah pusat dan daerah harus punya satu konsep yaitu melayani. Karena masyarakat tidak mau tahu berapa banyak organisasai perangkat daerah (OPD) yang ada, seberapa besar tipe lembaganya apakah tipe A, tipe B atau tipe C. Terpenting adalah apakah kepala warganya bisa pintar, perutnya kenyang dan tuntutanya terpenuhi. Sepanjang itu terpenuhi maka masyarakat tidak akan mempermasalahkan berapa banyak OPDnya.

    “Terpenting bagi rakyat, kami bisa sejahtera, kami bisa punya daya saing, kami bisa mendapatkan pelayanan publik yang lebih baik. Jadi masyakarat kepalanya bisa pintar, perutnya kenyang dan dompetnya penuh. Human Development Index semacam itulah yang ingin dicapai dari revisi UU Pemda ini,” pungkasnya.

    Jakarta: Direktur Fasilitas Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Cheka Virgowansyah, mengatakan, revisi UU Pemda merupakan usul inisiatif dewan (DPR RI) bertujuan mensinkronisasikan UU Pemda dengan UU lainnya seperti UU Minerba, UU Ciptaker dan UU lainnya yang terkait dengan pemerintahan daerah.
     
    “Urgensinya, karena otonomi daerah sudah berjalan 25 tahun, kesejahteraan daerah, pertumbuhan ekonomi, jumlah penduduk miskin semakin berkurang, Competitiveness (daya saing) daerah over all membaik,” kata Cheka Virgowansyah, Rabu, 26 November 2025.
     
    Cheka mengungkapkan, pelayanan publik Indonesia terus semakin membaik, dari semula di urutan 185 pada tahun 2010, kini membaik jadi urutan 71. Pelayanan publik membaik, indeks pelayanan publik semakin membaik, mall pelayanan publik ada di mana-mana jumlahnya mencapai 256 mal di semua daerah. 

    “Respons pemerintah daerah juga semakin membaik.  Hal ini menunjukkan tren otonomi daerah getting better (membaik). Dari capaian yang sudah ada maka harapannya ke depan menjadi lebih baik lagi,” kata Cheka.
     
    Ia mengatakan, saat ini Pemda menghadapi struktur organisasi yang berlebihan (over structure), adanya tumpeng tindih kewenangan, dan ketidaksesuaian kebutuhan pelayanan dengan struktur organisasi.
     

     
    “Revisi UU Pemda diharapkan menjadi solusi untuk penguatan tata kelola pemerintah daerah, penyederhanaan kelembagaan, peningkatan kualitas layanan publik, dan optimalisasi sumber daya manusia (SDM) aparatur sipil negara (ASN) di daerah,” sambung Cheka.
     
    Menurutnya, fokus utama dalam revisi UU Pemda adalah penataan kelembagaan perangkat daerah agar lebih efisien, efektif dan adaptif terhadap dinamika Pembangunan. 
     
    Cheka menyebutkan selama ini anggaran yang dialokasi untuk sebuah lembaga perangkat di daerah didasarkan pada klasifikasi misal kelas A atau B. Dengan membentuk sebuah lembaga berarti butuh anggaran yang cukup besar mulai dari anggaran kepala dinas, sekretaris dinasnya sampai dengan bidang-bidangnya hingga operasional kantornya.
     
    Jadi apabila ditetapkan lembaga tipe A maka pemda itu harus membiayai sesuai tipe A, jadi mau ada kegiatan atau tidak ada kegiatan tetap pembiayaannya harus dikeluarkan sesuai tipe lembaga A. Jadi tidak bisa fleksibel.
     
    “Nah dalam perubahan nanti nanti pembiayaan kelembagaan disesuaikan dengan kebutuhannya, jadi bisa diatur lebih fleksibel. Sehingga value for money dari kelembagaan yang ada. Fokus utamanya adalah outcomenya,” kata Cheka.
     
    Sebab, kata Cheka, berdasarkan temuan Kemendagri, data kelembagaan ini perbandingan antara jumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dengan produk domestic bruto (GDP) regional, pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah, ternyata tidak berkorelasi positif.
     
    Cheka mengatakan, fleksiblilitas pembiayaan ini penting sebab tiap daerah masing-masing itulah yang paling tahu bagaimana mensejahterakan masyarakat-masyaratnya. Jadi kalau lembaga daerah ini bisa dibuat fleksibel dengan fokus pada outcome-nya maka itu akan jauh lebih cepat mengakselsrasi pertumbuhan.
     
    “Misalnya dinas tenaga kerja, tugas utamanya adalah membuat orang yang menganggur menjadi bekerja. Bukan malah melaksanakan rapat atau job fair. Lembaga ini bisa saja beraktivitas seperti menggelar job fair atau kegiatan yang bisa menciptakan lapangan pekerjaan tapi memang benar-benar ada hasilnya yakni bisa menyerap tenaga kerja,” kata Cheka.
     
    Jadi, kata Cheka, yang dikunci bukan kegiatannya tapi yang dikunci adalah outcome-nya. Sehingga outcome dinas tenaga kerja ini selama 1 tahun apakah sudah memberikan manfaat atau berkontribusi terhadap jumlah orang bekerja di satu daerah.
     
    “Jadi fokusnya OPD yang terkait dengan ketenagakerjaan adalah bagaimana kegiatan lembaga itu bisa bermanfaat yang tadinya nganggur jadi bisa bekerja. Sebab yang terjadi sekarang adalah ketika ditanya, apa yang sudah dilakukan dinas tenaga kerja maka dijawabnya kami sudah melakukan rapat, kami sudah melakukan job fair, padahal bukan itu tapi seberapa jauh outcomenya,” kata Cheka.
     
    Di sisi lain, Cheka mengungkapkan bahwa otonomi daerah sudah memberikan banyak manfaat dan perbaikan bagi daerah. Grafik perbaikan yang dirasakan dari pelaksanaan otonomi daerah selain tingkat kesejahteraan masyarakat meningkat, pertumbuhan ekonomi yang meningkat, juga terkandung adanya peningkatan angka harapan hidup. 
     
    “Angka harapan hidup meningkat dari semula pada tahun 2000 hanya 66 tahun, sekarang jadi 72,26 tahun. Artinya semakin baik. Lalu angka rata-rata lamanya sekolah dari tadinya 7 tahun sekarang jadi 8,8 tahun,” ungkap Cheka.
     
    Dari aspek kelembagaan, kata Cheka, untuk mempercepat tren-tren perbaikan ini agar menjadi jauh semakin baik, maka karena otonomi sudah berjalan 25 tahun sudah seharusnya menjadi semakin cepat lebih baik lagi.
     
    “Jadi dari pengalaman yang 25 tahun ini, kita harus punya daya ungkit yang lebih besar untuk ke depannya, harapannya begitu,” kata Cheka.
     
    Cheka menjelaskan, salah satu dari 3 tujuan utama otonomi daerah adalah pelayanan publik yaitu bagaimana melayani masyarakat lebih cepat, responsnya lebih baik, yang tadinya 30 menit jadi 10 menit. Kemudian juga kemudahan-kemudahan perizinan, jadi seberapa besar perizinan semakin membaik. Untuk itu dibangun mal-mal pelayanan publik di setiap daerah.
     
    “Soal perizinan kita juga getting better, Indonesia menempati peringkat 41 dari 185 negara. Artinya pelayanan publik kita semakin membaik,” ungkap Cheka.
     
    Intinya, kata Cheka, pemerintah pusat dan daerah harus punya satu konsep yaitu melayani. Karena masyarakat tidak mau tahu berapa banyak organisasai perangkat daerah (OPD) yang ada, seberapa besar tipe lembaganya apakah tipe A, tipe B atau tipe C. Terpenting adalah apakah kepala warganya bisa pintar, perutnya kenyang dan tuntutanya terpenuhi. Sepanjang itu terpenuhi maka masyarakat tidak akan mempermasalahkan berapa banyak OPDnya.
     
    “Terpenting bagi rakyat, kami bisa sejahtera, kami bisa punya daya saing, kami bisa mendapatkan pelayanan publik yang lebih baik. Jadi masyakarat kepalanya bisa pintar, perutnya kenyang dan dompetnya penuh. Human Development Index semacam itulah yang ingin dicapai dari revisi UU Pemda ini,” pungkasnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Sidak Tambang Pasir Ilegal, Ketua DPRD Purbalingga: Yang Punya Siluman, Makhluk Gaib
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        25 November 2025

    Sidak Tambang Pasir Ilegal, Ketua DPRD Purbalingga: Yang Punya Siluman, Makhluk Gaib Regional 25 November 2025

    Sidak Tambang Pasir Ilegal, Ketua DPRD Purbalingga: Yang Punya Siluman, Makhluk Gaib
    Tim Redaksi
    PURBALINGGA, KOMPAS.com
    – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang pasir galian C di Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Senin (24/11/2025).
    Lokasi tambang yang diduga beroperasi tanpa izin tersebut dikeluhkan warga karena berdampak pada stabilitas aliran sungai dan merusak lahan pertanian.
    Ketua DPRD
    Purbalingga
    , Bambang Irawan, memimpin sidak bersama anggota dewan Tenny Juliawati, Aman Waliyudin, Adi Yuwono, dan Karseno.
    “Galian C di Sungai Kacangan ini berada di wilayah Desa Kedungjati, tetapi dampaknya mengarah ke dua desa yaitu Sokanegara dan Krenceng,” kata Bambang.
    Saat di lokasi, Bambang menanyakan soal perizinan dan siapa pemilik usaha tambang tersebut.
    Namun para pekerja mengaku tidak mengetahui pemiliknya.
    “Yang punya ini siluman, makhluk gaib ini,” ujar Bambang menanggapi sikap para pekerja.
    Bambang menegaskan DPRD tidak akan berkompromi terhadap kegiatan pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat maupun daerah.
    “Aktivitas ini perlu dievaluasi demi menjaga lingkungan, stabilitas aliran air sungai, serta memastikan lahan pertanian warga tidak rusak,” ujarnya.
    Ia memberi ultimatum kepada pemilik tambang untuk menunjukkan itikad baik dan mengurus perizinan sesuai ketentuan.
    “Jika masih saja beroperasi tanpa izin, akan kami tindak tegas usahanya,” tegasnya.
    Aktivitas penambangan galian C, termasuk pengambilan pasir dan batu di aliran sungai, diatur ketat dalam regulasi nasional.
    Setiap bentuk penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Operasi Produksi yang diterbitkan pemerintah provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
    Pasal 158 UU Minerba menegaskan bahwa penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
    Selain itu, galian C tanpa izin juga berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila menyebabkan kerusakan ekosistem sungai, sedimentasi, atau gangguan pada lahan pertanian.
    Dengan dasar hukum tersebut, DPRD Purbalingga menegaskan bahwa evaluasi terhadap galian C ilegal bukan hanya untuk perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat, tetapi juga untuk memastikan potensi pendapatan daerah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wanti-wanti Maraknya Truk Impor China Bikin Persaingan Tak Adil hingga PHK

    Wanti-wanti Maraknya Truk Impor China Bikin Persaingan Tak Adil hingga PHK

    Jakarta

    Mitsubishi Fuso menilai truk impor China bikin resah pabrikan yang sudah berinvestasi di Indonesia. Pabrikan yang memproduksi lokal harus memenuhi standar emisi hingga regulasi teknis kelayakan serta keselamatan, sementara truk impor bisa bebas tanpa memenuhi syarat tersebut.

    “Kami PT Krama Yudha Tiga Berlian motor tidak hanya menjual produk, kami membangun ekosistem, kami melakukan investasi untuk berkontribusi kepada Indonesia,” kata Aji Jaya selaku Sales and Marketing Director PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors di Pulomas, Jakarta Timur, Rabu (12/11/2025).

    Aji Jaya menekankan pabrikan lokal selalu mengikuti regulasi pemerintah. Sebagai contoh, PT KTB dan fasilitas produksinya, Krama Yudha Ratu Motor (KRM) telah berinvestasi untuk memenuhi standar emisi Euro4 bagi kendaraan bermesin diesel, yang diwajibkan pemerintah sejak tahun 2022.

    Ironisnya, di sisi lain, truk impor dari China dilaporkan bisa masuk ke pasar tanpa harus memenuhi persyaratan teknis yang sama. Kondisi ini menciptakan keuntungan yang tidak adil, produk impor dapat menawarkan harga jual yang lebih kompetitif.

    Diketahui kendaraan niaga berat dari China hanya memenuhi standar emisi Euro 2 dan Euro 3. Padahal, Indonesia sudah menetapkan standar emisi Euro 4 sebagai aturan wajib untuk kendaraan yang baru diproduksi.

    Aji menginginkan pemerintah segera punya solusi untuk melindungi industri dalam negeri.

    “Karena kalau kelamaan juga pasti dampaknya akan lebih besar ke kita. Bisa-bisa Pak Momon (Duljatmono, Presiden Direktur PT KRM) produksinya terus turun harus layoff karyawan, harus kurangin produksi,” jelas Aji.

    Menanggapi fenomena ini, pengamat otomotif Yannes Martinus Pasaribu menyoroti akar masalah yang lebih kompleks, yakni adanya perbedaan yurisdiksi dan tumpang tindih regulasi, khususnya di sektor pertambangan.

    “Agak lucu juga ya, sebab yang pertambangan di bawah yurisdiksi Kementerian ESDM, sedangkan yang di jalan raya di bawah Kemenhub (Kementerian Perhubungan). Lalu yang usulkan regulasi wajibkan seluruh kendaraan beroperasi di kawasan pertambangan atau di luar jalan umum untuk memenuhi standar emisi euro4 adalah Kemenperin,” kata Yannes.

    Truk China dengan standar emisi Euro 2, Euro 3, atau bahkan truk listrik, dapat legal beroperasi di kawasan tambang. Masalah utamanya bukan sekadar “banjir truk impor ilegal”, melainkan adanya celah regulasi yang sah di sektor tertentu.

    “Hal ini disebabkan oleh sifat kendaraan tersebut yang lebih banyak dikategorikan sebagai peralatan produksi di lokasi tertutup, bukan transportasi publik atau komersial di jalan umum, sehingga tunduk pada regulasi khusus pertambangan,” jelas Yannes.

    Regulasi yang dimaksud adalah UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba), yang berada di bawah yurisdiksi Kementerian ESDM (KemenESDM). Di sisi lain, APM (Agen Pemegang Merek) yang sudah berinvestasi di Indonesia–kebanyakan dari Jepang– memproduksi kendaraan yang beroperasi di jalan umum. Karena itu, mereka wajib mematuhi aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan memproduksi mesin berstandar Euro 4.

    “Otomatis mereka (pabrikan Jepang) hanya memiliki spek mesin Euro 4. Nah untuk pesaing truk dari China dengan harga murah yang sudah diterima pertambangan ini dinilai APM-APM yang ada (sebagai) sebuah unfairness,” papar Yannes.

    Ironisnya, lanjut Yannes, kementerian yang mengusulkan regulasi agar seluruh kendaraan di wajib memenuhi standar Euro 4 justru adalah Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

    Area tambang dianggap sebagai kawasan tertutup atau bukan jalan umum. Truk yang beroperasi di sana sering dikategorikan sebagai peralatan produksi seperti halnya ekskavator, bukan alat transportasi jalan raya. Namun Aji menyebut truk impor China saat ini makin terang-terangan, bahkan tidak hanya terlihat pada area tambang saja.

    “Ada sih (di pulau Jawa), kalau di lapangan pernah lihat gitu. Cuma yang masif sih emang di mining ya,” kata Aji.

    Secara singkat Yannes menggambarkan adanya pasar dengan standar ganda, sehingga merugikan pabrikan yang telah berinvestasi untuk standar yang lebih tinggi.

    Pabrikan Jepang mayoritas sudah berinvestasi besar untuk mematuhi regulasi pemerintah, salah satunya standar emisi Euro 4 untuk kendaraan di jalan umum. Persaingan menjadi tidak adil ketika produk impor truk China bisa masuk dengan standar lebih rendah Euro 2 atau 3 dan harga lebih murah.

    “Jadi yang terbaca ada tumpang tindih dan perbedaan yurisdiksi antara Kementerian ESDM, Kemenhub, dan Kemenperin inilah yang membuat aturan kendaraan pertambangan dan industri kendaraan berat di Indonesia saat ini,” tutupnya.

    (riar/rgr)

  • UMKM-Koperasi Bisa Kelola Tambang, Bahlil: Jangan Hanya Pengusaha Saja

    UMKM-Koperasi Bisa Kelola Tambang, Bahlil: Jangan Hanya Pengusaha Saja

    Jakarta

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) yang memprioritaskan UMKM daerah, koperasi daerah, hingga BUMD untuk dapat mengelola tambang.

    Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 baru saja dirilis tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

    Bahlil mengatakan langkah memprioritaskan masyarakat melalui BUMD, Koperasi daerah hingga UMKM dapat mengelola tambang sejalan dengan keinginannya agar pengelolaan tambang hanya tidak dikuasi oleh pengusaha atau kelompok itu-itu saja.

    “Saya katakan dari awal bahwa pengelolaan tambang jangan hanya dikuasai oleh kelompok tertentu, jangan hanya pengusaha itu saja, itu saja. Kita harus adil untuk menyerahkan, membagi secara baik sesuai aturan kepada UMKM daerah, kepada Koperasi daerah, kepada BUMD daerah dengan pemberian prioritas,” kata Bahlil dalam Upacara Peringatan Hari Pertambangan dan Energi Ke-80 di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).

    Bahlil mengatakan langkah ini juga ditujukan agar masyarakat daerah-daerah di wilayah tambang bisa menjadi tuan rumah di wilayahnya, sehingga perekonomian dapat meningkat.

    “Alhamdulillah perubahan undang-undang Minerba sudah kita lakukan, peraturan pemerintah pun sudah ada, dan sekarang tinggal peraturan menteri. Ini semua kita lakukan untuk menjadikan orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri,” katanya.

    Aturan teknis Disiapkan

    Sebelumnya, Bahlil mengatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan aturan teknis untuk menindaklanjuti PP nomor 39 2025 dalam bentuk Peraturan Menteri.

    “Kita kan PP-nya baru keluar. Setelah keluar kita susun Permennya sekarang. Jadi di UU Minerba baru itu diberikan prioritas untuk UMKM, Koperasi, Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, Permennya disusun,” ujar Bahlil ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).

    Aturan teknis itu seperti kriteria UMKM atau Koperasi yang bisa mengelola tambang. Salah satunya, kesesuaian wilayah tambang dengan lokasi koperasi atau UMKM yang menjadi pengelolanya.

    “Koperasi juga itu yang ada di lokasi, UMKM juga yang ada di daerah setempat. Bukan UMKM atau Koperasi dari Jakarta. Jadi contoh tambang ada di Kalimantan Utara ya koperasi dan UMKM nya harus yang ada di Kalimantan Utara. Jangan yang di Jakarta,” terang Bahlil.

    Selain itu soal luasan tambang yang dikelola hingga aturan bagi koperasi dan UMKM sebagai pengelola harus menyesuaikan kemampuan modalnya.

    Halaman 2 dari 2

    (ara/ara)

  • Ketua PP Muhammadiyah Angkat Bicara Soal WIUP Usai Aturan Pengelolaan Tambang Ormas Terbit

    Ketua PP Muhammadiyah Angkat Bicara Soal WIUP Usai Aturan Pengelolaan Tambang Ormas Terbit

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas mengungkapkan pihaknya masih belum menerima wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dari pemerintah. 

    Padahal, aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (UU Minerba), telah terbit.

    Adapun aturan itu yakni Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 (PP Nomor 39/2025) tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

    Dalam beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 11 September 2025 itu, penerbitan WIUP untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, BUMN-BUMD, dan badan usaha swasta diberikan secara prioritas.

    Anwar mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menerima WIUP dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pasalnya, Peraturan Menteri (Permen) terkait belum keluar.

    “Belum [dapat WIUP], katanya Permen-nya belum keluar,” ucap Anwar kepada Bisnis, Minggu (12/10/2025).

    Kendati demikian, Anwar mengaku Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah berjanji kepada Muhammadiyah. Adapun janji yang dimaksud yakni memberikan WIUP yang terbaik.

    “Pak Bahlil sudah janji akan memberikan yang terbaik, tidak saja untuk Muhammadiyah, tapi untuk rakyat. Ya kita tunggu,” ujar Anwar.

    Adapun dalam PP Nomor 39/2025, pemerintah mengatur luasan tambang yang dapat digarap paling kecil 2.500 hektare (ha) dan paling luas adalah sebesar 25.000 ha. Namun, luasan tambang yang dapat digarap oleh koperasi hingga ormas keagamaan itu berbeda-beda. 

    Terkait ihwal tersebut, Anwar belum mau berkomentar banyak. Muhammadiyah, kata dia, masih menunggu keputusan pemerintah terkait WIUP yang dijanjikan.

    “Ya belum tahu. Saya lebih cenderung menunggu keputusan pemerintah,” katanya.

    Sebelumnya. Bahlil mengaku belum memberikan WIUP kepada Muhammadiyah lantaran masih mengkaji lokasi tambang yang tepat. Dia mengatakan, proses kajian terhadap lokasi tambang yang akan diberikan kepada Muhammadiyah masih berlangsung. 

    “Tambang Muhammadiyah itu kemarin sudah kami dorong, tapi kami lagi mengkaji kembali, kan kami harus kasih yang bagus, jangan sampai yang jelek,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM beberapa waktu lalu.

    Muhammadiyah mulanya akan diberikan tambang bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk. Adapun, lokasi bekas tambang Adaro berlokasi di Kalimantan Selatan. Luas lahan bekas PKP2B milik PT Adaro Energy Indonesia Tbk. mencapai 7.437 hektare (ha). 

    Namun, dalam proses pengecekan ternyata dibutuhkan kajian yang lebih mendalam terkait lahan tambang tersebut. Oleh karena itu, Bahlil bakal memastikan kualitas dan potensi tambang sebelum diberikan kepada Muhammadiyah. 

    Hal ini guna memberikan keadilan antar-ormas keagamaan yang mengajukan izin kelola tambang. Seperti halnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang telah diberikan izin pengelolaan lahan tambang eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC) oleh pemerintah.

    “Kalau yang kurang bagus kan, saya enggak adil dong. Lagi kita carikan yang bagus deh. Kan NU punya kan bagus, Muhammadiyah juga harus yang bagus. Supaya niat baik kita itu sejalan dengan apa yang kita eksekusi,” kata Bahlil.  

    Pemberian izin tambang kepada Muhammadiyah tak lepas dari disahkannya Revisi UU Minerba pada Februari 2025 lalu. Revisi ini mengatur bahwa ormas keagamaan, koperasi, dan UKM dapat diberikan IUP, baik WIUP mineral logam maupun batu bara, dengan cara lelang atau pemberian prioritas. 

    UU Minerba terbaru ini memberi ruang lebih luas bagi ormas keagamaan untuk mendapatkan penawaran izin tambang tak lagi terbatas pada lahan bekas PKP2B. 

  • Prabowo Minta Pengelolaan Logam Tanah Jarang Dikuasai Negara Lewat BUMN

    Prabowo Minta Pengelolaan Logam Tanah Jarang Dikuasai Negara Lewat BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar logam tanah jarang (rare earth) yang ditemukan di sejumlah wilayah dikelola langsung oleh negara melalui badan usaha milik negara (BUMN).

    “Logam tanah jarang kan salah satu produk tambang yang nilai ekonominya tinggi. Presiden arahkan agar ini dikuasai negara. Kementerian ESDM sudah memetakan agar ini dikelola negara saja oleh BUMN,” ujar Bahlil usai menghadiri pelantikan sejumlah pejabat negara di Istana Negara, Rabu (8/10/2025).

    Menurut Bahlil, saat ini pemerintah sedang melakukan inventarisasi cadangan logam tanah jarang di berbagai daerah.

    “Lagi diinventarisir semuanya. Di Babel, Sulawesi, Maluku juga ada,” katanya.

    Selain menyangkut rare earth, Bahlil juga menyampaikan perkembangan aturan baru pengelolaan tambang berdasarkan UU Minerba terbaru.

    Dia menyebut pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dan kini tengah merumuskan Peraturan Menteri (Permen) sebagai turunan regulasi tersebut.

    “Di UU Minerba baru itu diberikan prioritas untuk UMKM, koperasi, organisasi kemasyarakatan keagamaan. Permennya sedang disusun,” jelas Bahlil.

    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa akan ada kriteria khusus yang membatasi luas lahan tambang sesuai kemampuan UMKM dan koperasi. Namun, syarat utamanya, pengelolaan harus melibatkan pelaku usaha lokal.

    “Koperasi juga itu yang ada di lokasi, UMKM juga yang ada di daerah setempat. Bukan UMKM atau koperasi dari Jakarta. Jadi kalau tambang ada di Kalimantan Utara ya koperasi dan UMKM-nya harus yang ada di Kalimantan Utara. Jangan yang di Jakarta,” tegasnya.

    Bahlil memastikan penyusunan aturan tersebut akan dituntaskan dalam waktu dekat.

    “Insyaallah selesai,” ujarnya singkat.