Produk: UU ITE

  • HAI Polisikan Akun Medsos yang Sebut Putra Kapolri Terlibat Tambang Ilegal!

    HAI Polisikan Akun Medsos yang Sebut Putra Kapolri Terlibat Tambang Ilegal!

    GELORA.CO –  Haidar Alwi Institute melaporkan akun media sosial yang diduga menyebar hoaks melalui postingan Anak Kapolri Terlibat Tambang Ilegal di Facebook.

    Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institut (HAI) bersama tim hukum mendatangi Bareskrim Polri, Kamis, 9 Oktober 2025. 

    Kedatangan HAI untuk melakukan konsultasi laporan akun media sosial (medsos) terkait pencemaran nama baik dan hoaks.

    Adapun postingan yang dimaksud yaitu sebuah akun Facebook Sentosa Kuprol menulis putra Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terlibat tambang ilegal di Maluku Utara.

    “Disebutkan oleh akun Facebook inisial SK dan beberapa akun lainnya,” ujar tim hukum Haidar Alwi Institute Riski Syah Putra Nasution di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025. 

    Dia mengatakan, polisi telah menyatakan bahwa apa yang diunggah akun Facebook (FB) itu telah memenuhi unsur pidana. Polisi menyebut akun FB tersebut juga memenuhi unsur penyebaran hoaks.

    “Kita konsultasi ke kepolisian, masuk unsurnya,” ucapnya. Hanya saja, berdasarkan hasil konsultasi untuk laporan pencemaran nama baik harus dilaporkan sendiri oleh yang bersangkutan. “Kami disarankan agar korban langsung yang membuat laporan polisi karena nama dia langsung yang dituduh di situ,” kata Riski.

    Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terbaru disebutkan dalam Pasal 27A bahwa yang bisa melaporkan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik adalah korban sendiri.

    Direktur Haidar Alwi Institute Sandri Rumanama menegaskan akan memproses hukum persoalan ini. Hal itu guna menimbulkan efek jera pelaku sehingga tak berbicara atau sembarang menuduh melalui unggahan media sosial.

    “Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami menjaga martabat institusi Polri,” ucapnya.

  • Prabowo Siapkan Aturan AI, Pengusaha Bilang Begini

    Prabowo Siapkan Aturan AI, Pengusaha Bilang Begini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Dukungan itu sejalan dengan visi Indonesia untuk menjadi AI nation di masa depan.

    Director & Chief Business Officer IOH, Muhammad Buldansyah, mengatakan pihaknya aktif terlibat dalam berbagai inisiatif yang berkaitan dengan pengembangan dan tata kelola AI di Indonesia.

    “Nomor satu, kita ingin jadi AI nation. Oleh karena itu, kita mendukung regulasi-regulasi mengenai AI,” ujar Danny kepada media di Kantor Pusat IOH, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).

    Ia menjelaskan, Indosat tak hanya mendukung dari sisi kebijakan, tetapi juga berkontribusi dalam pengembangan talenta AI di dalam negeri.

    Program pengembangan sumber daya manusia dan kolaborasi global terus dilakukan untuk memperkuat ekosistem AI nasional.

    Foto: Pemerintah Siapkan Aturan AI, Industri Bilang Begini. (CNBC Indonesia/ Intan Rakhmayanti Dewi)
    Pemerintah Siapkan Aturan AI, Industri Bilang Begini. (CNBC Indonesia/Intan Rakhmayanti Dewi)

    “Kita cukup aktif dalam hal ini, bukan cuma Indosat saja, tapi mitra-mitra global. Kita lihat mana yang sangat cocok, bisa ditelaah di Indonesia sebagai referensi,” katanya.

    Menurut Danny, Indosat percaya bahwa AI memiliki peran penting dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045. Namun, penerapan teknologi ini harus tetap mengedepankan aspek moral dan etika.

    “Bukan membatasi, mengatur bagaimana AI itu harusnya digunakan secara moral, etik gitu ya. Nah ini yang perlu dilakukan,” ucapnya.

    Dikabarkan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menggodok Roadmap dan Peraturan Presiden terkait AI. Draf Perpres rencananya akan dikerjakan pada September 2025 untuk dilempar ke publik.

    Untuk Perpres, aturan ini akan melewati proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan koordinasi dengan Sekretariat Negara.

    Dengan begitu aturan yang dirumuskan tidak tumpang tindih serta tidak kontradiktif dengan aturan yang ada sebelumnya.

    Perpres soal AI akan memperkuat aturan soal adopsi teknologi baru. Sebelumnya, Indonesia sudah memiliki sejumlah aturan, mulai dari surat edaran etika AI, UU ITE, UU PDP dan serangkaian permen termasuk soal Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Fakta-Fakta di Balik Penangkapan Hacker Bjorka – Page 3

    Fakta-Fakta di Balik Penangkapan Hacker Bjorka – Page 3

    Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya meringkus seorang pemuda berinisial WFT. Meski baru berusia 22 tahun tapi dia sudah lihai di dunia peretasan. Dari balik layar komputer, pemuda berinisial WFT itu bersembunyi di balik banyak nama samaran.

    Mulai dari Bjorka, SkyWave, Shint Hunter, sampai Oposite6890. Jejaknya berserakan di dark web untuk mengelabui kepolisian. Sementara keterkaitan WFT (22) dengan Bjorka yang selama ini dicari-cari masih perlu verfikasi lebih lanjut.

    Sepak terjang WFT akhirnya terhenti di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara pada Selasa, 23 September 2025.

    “Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku WFT,” kata Kasubdit Penmas Polda Metro, AKBP Reonald Simanjuntak saat konferensi pers, Kamis 2 Oktober 2025.

    Dia menjelaskan, WFT sebagai pemilik akun X atau Twitter dengan nama Bjorka dan @Bjorkanesiaa. Dari akun itulah ia memamerkan tangkapan layar berisi database nasabah sebuah bank swasta.

    Sementara itu, Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus menambahkan, WFT sudah mulai berkecimpung di dark web sejak 2020. Di sana, ia menjual data-data yang diklaim berasal dari berbagai institusi dalam maupun luar negeri.

    Jejak digitalnya pun berpindah-pindah, tapi tetap bisa dilacak. Polisi menemukan aktivitasnya di darkforum.st sejak Desember 2024. Waktu itu ia pakai nama Bjorka, lalu berganti jadi SkyWave, kemudian Shint Hunter pada Maret 2025, dan terakhir Oposite6890 pada Agustus 2025.

    Tak cuma gonta-ganti nama, WFT juga rajin menyamarkan email, nomor telepon, hingga alamat akun kripto. Semua nama itu dipakainya untuk menyamarkan diri.

    “Jadi tujuan pelaku melakukan perubahan nama-perubahan nama ini adalah untuk menyamarkan dirinya, sehingga yang bersangkutan sangat susah untuk dilacak oleh aparat penegak hukum,” ucap dia.

    Di forum-forum gelap itulah WFT memperdagangkan data. Ia mengklaim punya data dari berbagai institusi dalam maupun luar negeri. Semuanya dijual dengan pembayaran mata uang kripto.

    Namun Februari 2025, langkahnya terpeleset. Menggunakan akun Bjorkanesiaa, ia mengunggah tampilan database nasabah bank swasta dan nekat mengirim pesan langsung ke akun resmi bank tersebut. Ia mengaku berhasil membobol 4,9 juta akun nasabah.

    “Niat daripada pelaku adalah sebenarnya untuk melakukan pemerasan terhadap bank swasta tersebut,” kata Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon.

    Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa WFT tak cuma main di X. Ia juga aktif di Telegram, Instagram, TikTok, dan Facebook. Semua akun itu dipakai untuk menyebarkan ulang data curian sekaligus membangun citra diri sebagai Bjorka.

    Dalam penelusuran, penyidik menemukan banyak data yang ia klaim kuasai. Mulai dari data perbankan, perusahaan swasta, hingga sektor kesehatan. Semua dipamerkan di forum-forum ilegal, dijual dengan kripto, dan berpindah tangan di jagat maya.

    Setiap kali akunnya di-suspend, ia langsung buat akun baru dengan nama lain. Namun, akhirnya semua terbongkar ketika polisi berhasil menyita komputer dan ponsel miliknya. Di dalamnya tersimpan bukti digital soal postingan, transaksi, hingga aktivitas ilegal lain.

    “Pada perangkat bukti digital yang kita temukan itu masih tersimpan di dalam perangkat-perangkat tersebut dalam bentuk jejak digital,” ujar dia.

    Kini, WFT harus mempertanggungjawabkan ulahnya. Ia dijerat Pasal 46 junto Pasal 30, Pasal 48 junto Pasal 32, serta Pasal 51 ayat 1 junto Pasal 35 UU ITE. Tak cukup di situ, ia juga dikenai Pasal 65 ayat 1 junto Pasal 67 ayat 1 UU Perlindungan Data Pribadi.

    “Terhadap dugaan tindak pidana illegal akses yang diduga dilakukan oleh pelaku, masih akan terus kami lakukan pendalaman secara saintifik untuk dapat membuktikan dari mana asal data-data tersebut didapatkan oleh pelaku,” tandas dia.

     

  • Sosok Hacker “Bjorka” Terungkap, Diciduk Polisi di Sulawesi Utara

    Sosok Hacker “Bjorka” Terungkap, Diciduk Polisi di Sulawesi Utara

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sosok di balik hacker bernama “Bjorka” akhirnya ditangkap polisi. Pria tersebut berinisial WFT (22), asal Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara. WFT resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peretasan 4,9 juta data nasabah bank.

    Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025), WFT diperlihatkan ke publik. Ia tampil dengan baju tahanan berwarna oranye dan masker.

    Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengungkapkan bahwa WFT telah lama berkecimpung di dunia gelap internet atau dark web. Sejak 2020, ia aktif mengeksplorasi dark web hingga dikenal dengan username “Bjorka.”

    “Pelaku kita ini bermain di dark web tersebut di mana di dark web tersebut yang bersangkutan sudah mulai mengeksplor sejak tahun 2020,” kata Fian, dikutip dari Detikcom, Kamis (2/10/2025).

    Pelaku juga diduga berganti username menjadi SkyWave, Shint Hunter, hingga Oposite6890 pada Agustus 2025.

    Polisi menegaskan, perubahan identitas itu dilakukan agar pelaku lebih sulit dilacak. WFT juga menggunakan beragam alamat email dan nomor telepon untuk memperkuat penyamaran dirinya.

    Aksi peretasan ini terbongkar setelah sebuah bank melaporkan adanya akses ilegal. Dari akun X dengan nama @bjorkanesiaa, pelaku sempat mengunggah data nasabah dan mengirim pesan ke akun resmi bank, mengklaim berhasil membobol 4,9 juta akun database.

    Kasubdit IV Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menyebut penangkapan dilakukan di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa, pada Selasa (23/9).

    Atas perbuatannya, WFT alias “Bjorka” dijerat Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

    (haa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Razman Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengacara: Ini Potret Buram Hukum Kita
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 September 2025

    Razman Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengacara: Ini Potret Buram Hukum Kita Megapolitan 30 September 2025

    Razman Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengacara: Ini Potret Buram Hukum Kita
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum Razman Arif Nasution, Rahmat, menilai vonis hakim terhadap kliennya tak adil.
    Apalagi, pembacaan vonis itu dilakukan tanpa kehadiran Razman dalam sidang hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).
    “Saya pikir ini lah potret buram penegakan hukum kita. Saya hari ini, turut berdukacita atas matinya hati nurani hakim, atas bobroknya peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saya ingin menyatakan innalillahi wa innailahi rojiun,” ucap Rahmat saat diwawancarai di PN Jakarta Utara, Selasa.
    Rahmat mengaku, tak menyangka hakim tetap nekat membacakan vonis, meski Razman tak hadir sidang karena sakit.
    Bagi Rahmat, seharusnya pembacaan vonis itu bisa ditunda karena kondisi Razman sangat serius dan membutuhkan penanganan intensif di luar negeri.
    Rahmat juga membantah pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut tak ada satu pun dokter yang merekomendasikan Razman berobat ke luar negeri.
    “Jaksa yang menyatakan bahwa tidak ada rekomendasi dokter di Rumah Sakit Umum Koja, yang menyatakan bahwa Pak Razman tidak direkomendasikan untuk berobat luar negeri, itu adalah kebohongan,” kata Rahmat.
    Rahmat mengaku, mendengar sendiri bahwa dokter menyampaikan kondisi Razman cukup parah dan merekomendasikannya berobat ke luar negeri.
    Namun, keputusan hakim tetap bulat dan memvonis Razman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
    Sebelumnya, Razman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris. Kasus tersebut berlanjut hingga ke meja hijau.
    “Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
    Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
    Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution.
    Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Belajar coding usai lulus SMA, 2 pria di Jakbar nekat operasikan judol

    Belajar coding usai lulus SMA, 2 pria di Jakbar nekat operasikan judol

    Jakarta (ANTARA) – Dua pemuda berinisial NA (27) dan Rl (25) di Jakarta Barat belajar “coding” secara mandiri atau autodidak sejak lulus SMA hingga dapat membuat serta mengoperasikan situs judi online (judol).

    “Untuk pelaku, sudah kami telusuri latar belakang pendidikannya. Yang RI lulusan SMK, lalu NA lulusan SMA. Sementara yang kami dapat dari pengakuan pelaku, mereka otodidak mempelajari ‘coding’,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Polisi Twedi Aditya Bennyahdi di Jakarta, Kamis.

    Keduanya pun berhasil ditangkap saat tengah mengoperasikan situs judi online di sebuah ruko di wilayah Rawa Lele, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (17/9) malam.

    Twedi menyebutkan, kedua pelaku menjalankan bisnis ilegal ini dengan cara menyebarkan pesan “spam” berisi promosi situs judi ke berbagai nomor acak melalui aplikasi Telegram.

    “Situs-situs itu antara lain Harta77, Mwin, Jiwa4D, Gudang Toto, Mega88 hingga Ares77,” kata Twedi.

    Dalam praktiknya, NA bertindak sebagai pemilik situs sekaligus penerima aliran dana, sementara RI berperan sebagai operator dan admin.

    “Keuntungan dari judi online ini dibagi rata. Selama tiga bulan beroperasi, para pelaku mengaku sudah mengantongi sekitar Rp100 juta, dengan rata-rata pemasukan Rp1,5 juta per hari,” ungkap Twedi.

    Uang hasil judi tersebut ditampung melalui rekening bank, lalu dialihkan ke aplikasi dompet digital. “Mereka melakukannya atas dasar keinginan pribadi dan ekonomi, tanpa ada jaringan lain yang membantu,” katanya.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menambahkan, kasus ini terbongkar melalui patroli siber.

    “Jadi, kami mengecek dari TKP di Rawa Lele atau di Kalideres, mereka memiliki server sendiri,” tuturnya.

    Kendati demikian, berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pemuda itu telah menyembunyikan database aktivitas ilegal mereka di dunia digital.

    “Yang pasti, untuk sekarang data dari database sendiri tersebut sudah dimatikan oleh pelaku. Jadi server sekarang itu sudah kosong. Jadi biar tidak terlacak atau untuk mengelabui petugas Kepolisian,” kata Arfan.

    Adapun keuntungan yang didapat dari bisnis gelap itu pun dibagi dua oleh para tersangka.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi ringkus dua pemuda pengendali situs judol di Jakbar

    Polisi ringkus dua pemuda pengendali situs judol di Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus dua orang pemuda berinisial NA (27) dan Rl (25), terduga pengendali dan pengelola situs judi daring (online/judol) di Rawa Lele, Pegadungan, Kalideres.

    “Ditangkap pada Rabu (17/9) malam ketika kedua tersangka tengah mengoperasikan situs judol di sebuah rumah toko (ruko) yang mereka sewa,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.

    Dijelaskan, dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti yakni tiga unit monitor, tiga unit CPU, tiga unit keyboard, tiga unit mouse, empat unit telepon genggam, dua lembar kartu ATM Bank BNI, dua lembar kartu ATM BCA, satu lembar kartu ATM BRI.

    Twedi menyebut, kedua pelaku menjalankan bisnis ilegal ini dengan cara menyebarkan pesan spam berisi promosi situs judi ke berbagai nomor acak melalui aplikasi Telegram.

    “Situs-situs itu antara lain Harta77, Mwin, Jiwa4D, Gudang Toto, Mega88, hingga Ares77,” kata Twedi.

    Dalam praktiknya, NA bertindak sebagai pemilik situs sekaligus penerima aliran dana, sementara RL berperan sebagai operator dan administrator.

    “Keuntungan dari judi ‘online’ ini dibagi rata. Selama tiga bulan beroperasi, para pelaku mengaku sudah mengantongi sekitar Rp100 juta, dengan rata-rata pemasukan Rp1,5 juta per hari,” kata Twedi.

    Uang hasil judi tersebut ditampung melalui rekening bank, lalu dialihkan ke aplikasi dompet digital.

    “Mereka melakukannya atas dasar keinginan pribadi dan ekonomi, tanpa ada jaringan lain yang membantu,” katanya menambahkan.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menambahkan, kasus ini terbongkar melalui patroli siber.

    “Jadi, kami mengecek dari TKP di Rawa Lele atau di Kalideres, mereka memiliki server sendiri,” katanya.

    Keuntungan yang didapat dari bisnis gelap itu pun dibagi dua oleh para tersangka.

    Atas perbuatannya, keduanya pelaku disangkakan dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Lita Gading Sindir Mulan Jameela di DPR: Pengalamannya Cuma Nyanyi Doang

    Lita Gading Sindir Mulan Jameela di DPR: Pengalamannya Cuma Nyanyi Doang

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Psikolog sekaligus mantan artis, Lita Gading, melontarkan kritik pedas kepada anggota DPR RI, Mulan Jameela. Kritik itu disampaikan meski dirinya tengah menghadapi laporan hukum dari Ahmad Dhani terkait UU ITE dan UU Perlindungan Anak.

    Dalam sebuah video yang ramai beredar di media sosial, Lita mempertanyakan kapasitas Mulan sebagai wakil rakyat. Ia menyinggung soal latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja Mulan yang dinilai tak sesuai dengan bidang yang digelutinya di DPR.

    “Tau dong mulan Jamila itu siapa, bikin bunda Maya sakit hati seumur hidup, guys. Dia itu nggak pernah kerja, dia pengalamannya cuma nyanyi doang. Tapi ditempatkan di Komisi 7 yang membidangi energi, mineral, riset, teknologi, dan lingkungan hidup, guys. Bisa nggak ya? Pertanyaannya nih, dia belajar dari mana? Ada nggak latar belakang itu?” ucap Lita dalam video pernyataannya yang diunggah ulang akun @genztalk.id, Kamis (25/9/2025).

    Pernyataan tersebut langsung menuai reaksi beragam warganet. Sebagian mendukung kritik Lita. Namun, tidak sedikit pula yang menilai ucapannya terlalu menyinggung ranah pribadi Mulan.

    “Ada benernya pendapat kak lita gading, bu wulan gak punya capable dn kemampuan utk posisi di DPR agak miris ya,” kata warganet.

    “Bu, kayaknya mulan diem aja gak pernah sentil ibu, psikolog tapi kok mulutnya gitu,” kata lainnya.

    “Dokter asal ngomong, ga pake riset. Orang udah S1 dibilang SMA, orang udah di komisi 6 dibilang 7,” timpal lainnya.

    Sementara itu, berdasarkan data resmi DPR RI, Mulan pernah berkuliah di Universitas Kebangsaan pada 2019–2021. Saat ini ia duduk di Komisi VI yang membidangi perdagangan dan BUMN, bukan Komisi VII seperti yang disebutkan Lita. (Wahyuni/Fajar)

  • 9
                    
                        Penanganan Kerusuhan Agustus: 959 Orang Tersangka, Termasuk Hampir 300 Anak
                        Nasional

    9 Penanganan Kerusuhan Agustus: 959 Orang Tersangka, Termasuk Hampir 300 Anak Nasional

    Penanganan Kerusuhan Agustus: 959 Orang Tersangka, Termasuk Hampir 300 Anak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hampir 1.000 orang kini berstatus tersangka dalam kasus kerusuhan di sejumlah wilayah Indonesia pada 25-31 Agustus lalu.
    Data itu diungkap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Syahar Diantono dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
    Dalam pemaparannya, Syahar menegaskan bahwa langkah hukum Polri hanya menyasar pelaku kerusuhan, bukan masyarakat yang berdemonstrasi secara damai.
    “Sekali lagi, penegakan hukum yang dilakukan oleh jajaran itu adalah semuanya pelaku yang melakukan kerusuhan, bukan masyarakat yang melakukan demo. Karena kalau demo memang sudah ada aturannya,” kata Syahar.
    Ada 959 orang yang menjadi tersangka kerusuhan Agustus 2025. Sekitar seperempatnya adalah anak-anak.
    Hingga kini, Polri telah menerima dan menangani 246 laporan polisi. Penanganan dilakukan baik di tingkat Mabes Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Siber, maupun oleh 15 Polda jajaran di seluruh Indonesia.
    Rinciannya, Polda Jambi menangani 6 laporan dengan 3 tersangka dewasa; Polda Lampung 1 laporan dengan 8 tersangka terdiri dari 1 dewasa, 7 anak; Polda Sumsel 12 laporan dengan 26 tersangka yang terdiri dari 23 dewasa dan 3 anak; Polda Banten 1 laporan dengan 2 tersangka dewasa.
    Di wilayah dengan skala kerusuhan lebih besar, Polda Metro Jaya mencatat 36 laporan dengan 232 tersangka. Dari jumlah itu, 30 diantaranya adalah anak-anak.
    Polda Jawa Barat menindaklanjuti 30 laporan dengan 31 dari 111 tersangka adalah anak-anak, sedangkan Polda Jawa Tengah mencatat 40 laporan dengan 56 dari 136 tersangka adalah anak.
    Kasus terbanyak ditangani Polda Jawa Timur dengan 85 laporan polisi. Total tersangka di wilayah ini mencapai 325 orang, terdiri dari 185 dewasa dan 140 anak.
    Sementara itu, Polda lain seperti DIY, Bali, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulbar, dan Sulsel juga melaporkan sejumlah kasus, dengan total keseluruhan mencapai 959 tersangka yang terdiri dari 664 dewasa dan 295 anak.
    “Ini kita bedakan nanti antara tersangka yang dewasa dan anak-anak karena yang anak-anak ini pasti sesuai ketentuan undang-undang, perlakuannya khusus,” kata Syahar.
     
    Dari total 295 anak yang terlibat, Polri menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ada 68 anak yang diproses melalui mekanisme diversi, 56 anak yang sudah tahap II (berkas dilimpahkan ke kejaksaan), 6 anak dengan berkas lengkap (P21), serta 160 anak yang masih dalam tahap pemberkasan.
    “Ini bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Syahar.
    Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai perbuatannya. Pasal-pasal itu antara lain:
    * Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan,
    * Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan/pengrusakan,
    * Pasal 187 KUHP tentang pembakaran,
    * Pasal 212, 213, 214 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas,
    * Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,
    * Pasal 362, 363, 366 KUHP tentang pencurian, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan,
    * Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang.
    Selain itu, beberapa tersangka dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, bom molotov, dan petasan. Ada pula pasal-pasal di UU ITE, yakni Pasal 29 ayat (2) tentang ujaran kebencian berbasis SARA, serta Pasal 32 ayat (1) tentang manipulasi data elektronik.
    Berdasarkan hasil penyidikan, Syahar menyebut terdapat sejumlah modus operandi yang berulang.
    Di antaranya, menghasut lewat poster, siaran langsung di media sosial, hingga grup WhatsApp.
    Ada pula ajakan melakukan pembakaran, penjarahan, perusakan kantor DPRD, kejaksaan, hingga markas kepolisian.
    Sebagian pelaku kedapatan membuat dan menggunakan bom molotov untuk menyerang fasilitas publik.
    Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi bom molotov, senjata tajam, poster berisi ujaran kebencian, batu, rekaman CCTV, serta akun-akun media sosial yang digunakan untuk provokasi.
    Sejumlah kasus menonjol juga diungkap. Misalnya, Bareskrim menetapkan lima tersangka, termasuk seorang yang mengajak pembakaran Mabes Polri lewat Instagram.
    Di Polda Metro Jaya, terdapat 59 kasus besar, mulai dari perusakan halte di depan Kemendikbud hingga penjarahan rumah sejumlah pejabat publik.
    Rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni dijarah oleh 12 pelaku. Rumah artis Eko Patrio disasar 7 orang, rumah Uya Kuya oleh 11 orang, rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani oleh 14 orang, dan rumah artis Nafa Urbach oleh 8 orang.
    Di Jawa Timur, kerusuhan menyasar Gedung Grahadi dan Polsek Tegalsari Surabaya, dengan total 49 tersangka. Ada pula pembakaran kantor DPRD Kabupaten Blitar, penyerangan Mapolres Blitar Kota, hingga pelemparan bom molotov di Pasuruan.
    Sementara di Sulawesi Selatan, kerusuhan meluas ke kantor DPRD Kota Makassar, DPRD Provinsi Sulsel, pos lantas, hingga Kejati Sulsel. Tercatat 57 orang ditetapkan sebagai tersangka di wilayah ini.
    Menutup pemaparan, Syahar menegaskan komitmen Polri untuk melanjutkan proses hukum. Langkah ini, menurutnya, menjadi bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di seluruh Indonesia.
    “Kami sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa Polri akan terus berkomitmen dalam melaksanakan pengawalan hukum. Proses penyidikan terus berlanjut, dan siapa pun yang terlibat, jika cukup bukti, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.
    Tokoh bangsa yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) meminta Presiden Prabowo Subianto membebaskan para mahasiswa hingga pelajar yang sampai kini masih ditahan kepolisian sejak demo pada Senin (25/8/2025) hingga akhir Agustus 2025.
    Permintaan ini disampaikan saat bertemu Prabowo selama tiga jam, dari pukul 16.30 WIB hingga 19.55 WIB, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025).
    Tokoh-tokoh tersebut terdiri dari istri Presiden ke-4 RI Sinta Nuriyah, eks Menteri Agama Lukman Hakim, Quraish Shihab, Frans Magnis Suseno, Omi Komaria Nurcholish Madjid, Komaruddin Hidayat, hingga Laode Syarif.
    “Kami menyampaikan tuntutan bahwa adik-adik kita, anak-anak kita, para aktivis, para mahasiswa, bahkan para pelajar kita yang saat ini masih ditahan di sejumlah kota, di sejumlah provinsi, kabupaten, kota, di Tanah Air, kami berharap sesegera mungkin bisa dibebaskan,” kata Lukman, usai pertemuan, Kamis.
    Lukman mengungkapkan, GNB menilai anak-anak itu masih memiliki kepentingan belajar, sehingga tidak seharusnya berada dalam posisi tersebut. Para tokoh bangsa yang terdiri dari pemuka agama ini khawatir mahasiswa hingga pelajar itu putus pendidikan.
    “Dengan ditahan lalu kemudian mereka menjadi terganggu, bahkan bisa terputus proses pendidikannya, yang itu adalah harapan kita semua akan masa depan mereka,” ucap dia. Tak hanya itu, para tokoh bangsa ini turut menyampaikan sejumlah tuntutan di bidang politik, ekonomi, hingga hukum, HAM, serta pertahanan dan keamanan.
    “Yang hakikatnya itu adalah tuntutan dari sejumlah kalangan, kami sampaikan dan mudah-mudahan dalam waktu dekat Bapak Presiden bersama pemerintahannya bisa menindaklanjuti itu sebagaimana harapan,” ujar Lukman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soal Dugaan Adanya Pendana Demo Agustus, Polisi: Masih Proses Pembuktian
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 September 2025

    Soal Dugaan Adanya Pendana Demo Agustus, Polisi: Masih Proses Pembuktian Nasional 24 September 2025

    Soal Dugaan Adanya Pendana Demo Agustus, Polisi: Masih Proses Pembuktian
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polri masih proses pembuktian soal adanya dugaan pendana di balik aksi demo di beberapa wilayah pada akhir Agustus 2025 lalu.
    “Ada beberapa daerah yang memang didapati adanya pendana atau aliran dana yang saat ini masih proses pembuktian,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
    “Artinya proses pembuktian bahwa memang didapatkan seseorang mengasih uang dan lain sebagainya, didapatkan dari mana, ini masih proses pembuktian,” imbuhnya.
    Ia melanjutkan, Bareskrim bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri asal usul aliran dana.
    “Pembuktian ini adalah melalui proses yang
    sientific
    , nanti kami terus berkoordinasi dengan PPATK terkait aliran-aliran dana. Saat ini sedang berproses,” ujarnya.
    Sebelumnya, Polri menetapkan sebanyak 959 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025, yang terdiri dari 664 orang dewasa dan 295 anak-anak.
    Hingga kini terdapat 246 laporan polisi yang ditangani jajaran Bareskrim dan 15 Polda. Kasus-kasus itu ditangani baik di tingkat Mabes Polri maupun wilayah.
    Adapun modus operasi para pelaku pun beragam, mulai dari menghasut dan mengajak orang lain untuk berbuat kerusuhan melalui poster; siaran langsung di media sosial dan grup WhatsApp.
    Kemudian, mengasut melakukan pembakaran dengan kekerasan terhadap barang atau orang dan juga pencurian; penjarahan kantor DPRD, kejaksaan, gubernur, markas korps (mako), polres hingga pospol; membawa, menyimpan, dan menggunakan bom molotov untuk melakukan aksi kerusuhan.
    Para tersangka kerusuhan dijerat dengan berbagai pasal sesuai perbuatannya. Ada yang dijerat dengan Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan bersama-sama, hingga Pasal 187 KUHP mengenai pembakaran.
    Selain itu, sejumlah tersangka juga dikenakan Pasal 212, 213, dan 214 KUHP karena melawan petugas berwenang dengan kekerasan, serta Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan. Untuk tindak pencurian, penyidik menjerat dengan Pasal 362, 363, dan 366 KUHP yang mengatur pencurian maupun pencurian dengan kekerasan.
    Tindakan perusakan barang diatur dalam Pasal 406 KUHP, sementara kepemilikan senjata tajam, bom molotov, dan petasan yang digunakan dalam aksi anarkis diproses dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
    Selain KUHP dan UU Darurat, Polri juga menerapkan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 29 ayat (2) UU ITE digunakan untuk menjerat ujaran kebencian berbasis SARA, sedangkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengatur perbuatan manipulasi data elektronik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.