Produk: UU ITE

  • Komdigi Sebut Nilai Deposit Judi Online Tembus Rp17 Triliun

    Komdigi Sebut Nilai Deposit Judi Online Tembus Rp17 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memaparkan nilai deposit judi online pada semester I/2025 sudah mencapai Rp17 triliun.

    Safriansyah Yanwar Rosyadi, Direktur Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menyampaikan sepanjang 2025, Komdigi telah melakukan penanganan terhadap lebih dari 7,2 juta konten perjudian daring. Nilai deposit judi online pada semester I/2025 sudah mencapai Rp17 triliun. Namun, fenomena ini terus berevolusi dengan cepat.

    “Kami sudah memblokir jutaan konten, tapi yang tumbuh juga tak kalah cepat. Ini tantangan global yang menuntut kerja bersama,” ujar Safriansyah, di Jakarta, Selasa (21/10).

    Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan dalam forum group discussion (FGD) bertema Membangun Kolaborasi Digital Bebas Perjudian Daring. Acara ini merupakan bentuk kolaborasi antara Katadata dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang turut dihadiri oleh para pemangku kepentingan mulai dari regulator, aparat penegak hukum, industri keuangan, hingga perwakilan asosiasi internet.

    Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp927 triliun selama periode 2017 hingga kuartal I/2025. Angka ini menunjukkan bahwa praktik ilegal tersebut tidak lagi berskala kecil, melainkan sudah menjadi fenomena sistemik yang menembus berbagai lapisan masyarakat.

    Pada kesempatan yang sama, Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Muchtarul Huda menjelaskan, upaya pemerintah berlandaskan kerangka hukum yang kuat seperti UU ITE, UU PDP, hingga PP 71/2019. Namun, imbuhnya, regulasi saja tidak cukup.

    “Kita butuh AI-based detection system, integrasi database lintas instansi, serta kerja sama internasional dalam mengurangi masifnya perjudian daring di Indonesia.”

    Dalam konteks pemberantasan judi daring, Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) kerap kali dijadikan kambing hitam atas maraknya praktik transaksi perjudian daring. Padahal, dalam ekosistem tersebut, layanan keuangan tidak berada di hulu, melainkan di tahap akhir yang kerap disalahgunakan oleh pelaku untuk memanfaatkan netralitas sistem pembayaran digital.

    PJP, menurut Huda, menjadi mitra penting bagi pemerintah dalam menutup celah transaksi yang digunakan jaringan judi daring. Untuk itu, perlu kolaborasi ideal antara Komdigi, industri pembayaran, PPATK, dan Polri yang mencakup pemblokiran rekening mencurigakan, sistem deteksi transaksi ilegal, serta kampanye literasi keuangan yang masif.

    Menurut Erika, Kabid Perlindungan Data pada Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, persoalan judi daring kini juga terkait keamanan nasional.

    “Rantai operasinya kompleks, dari pendaftaran domain massal hingga transaksi lintas negara menggunakan e-wallet, QRIS, bahkan kripto,” jelasnya.

    Ia menambahkan, 70% pemain judi daring berpenghasilan di bawah Rp5 juta, dan sebagian adalah penerima bansos. Pada Juli 2025, sebanyak 603.000 penerima bantuan sosial diketahui terlibat dalam aktivitas judi daring, dan bantuan mereka dihentikan.

    Kemenko Polkam kini mendorong grand strategy pemberantasan judi daring dari tiga lapis. Yakni pemutusan domain dan hosting di hulu, patroli siber kolaboratif di tengah, hingga interdiksi finansial di hilir.

    “Pendekatannya harus pentahelix, melibatkan pemerintah, industri, akademisi, komunitas, dan masyarakat,” tegas Erika.

    Erika juga mengapresiasi salah satu perusahaan dompet digital, DANA, yang secara konsisten berperan aktif dalam memerangi praktik perjudian daring serta aktif berkolaborasi dengan pemerintah untuk memperkuat upaya pemberantasan praktik perjudian daring.

    Danang Tri Hartono, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menanggapi, judi daring sebagai silent killer ekonomi nasional. Menurutnya, uang yang berputar dalam praktik ini tidak menciptakan nilai tambah di dalam negeri.

    “Uangnya lari ke luar negeri, ekonomi kita kehilangan sirkulasi. Karena itu, diplomasi multilateral antarnegara sangat penting,” tandasnya.

    Sementara itu, AKBP Alvie Granito Pandhita dari Dittipidsiber Polri menyoroti aspek kemanusiaan di balik praktik ini. Polri mencatat, sepanjang 2024–2025 telah dilakukan penyitaan aset senilai hampir Rp925 miliar dari jaringan perjudian daring.

    “Ada pekerja Indonesia yang direkrut untuk mengoperasikan situs judi di luar negeri dengan iming-iming gaji besar, tapi berujung eksploitasi,” ungkapnya.

    Ketua Bidang Hukum dan Kepatuhan Perbanas Fransiska Oei menyampaikan industri keuangan juga berada di garis depan pencegahan. Pihaknya telah memperkuat lapisan deteksi terhadap rekening dan transaksi ilegal.

    “Bank dan PJP sudah melaporkan rekening mencurigakan ke PPATK, dan kami mendukung penuh integrasi data lintas otoritas. Teknologi crawling AI dapat membantu mempercepat deteksi rekening yang terlibat dalam jaringan judi daring,” ujarnya.

    Fransiska menambahkan, industri juga berupaya menjaga kepercayaan publik agar tidak tergerus akibat penyalahgunaan sistem oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Transaksi digital adalah tulang punggung ekonomi masa depan. Karena itu, industri keuangan berkomitmen memastikan sistem pembayaran tetap aman, transparan, dan beretika.

    Pada kesempatan yang sama, Syarif Lumintarjo, Ketua Bidang Koordinator Infrastruktur dan IDNIC APJII menilai, pertumbuhan internet dan digitalisasi pasti membawa sisi lain yang saling bertolak belakang.

    “Teknologi mempercepat apa yang sebelumnya kita lakukan. Dulu judi dilakukan offline, sekarang online. Inilah paradoks teknologi,” ujarnya.

    Syarif menambahkan, paradoks itu muncul lantaran teknologi yang diciptakan untuk mempermudah hidup justru juga mempercepat penyebaran perilaku negatif. Persoalan perjudian daring tidak berhenti pada aspek teknologi. Di balik maraknya situs-situs ilegal itu, terdapat pula paradoks sosial.

    Dalam membangun ruang digital yang bebas dari perjudian daring, bukan sekadar soal memblokir situs atau menindak pelaku, tetapi membentuk ekosistem kepercayaan yang melibatkan seluruh pihak. Pemerintah sebagai regulator, industri pembayaran sebagai penjaga gerbang transaksi, media sebagai penyampai data dan edukasi publik, serta masyarakat sebagai garda terdepan.

    Kolaborasi lintas sektor inilah yang menjadi fondasi bagi Indonesia menuju ekonomi digital yang sehat, beretika, dan berdaulat, di mana teknologi tidak lagi menjadi alat eksploitasi, melainkan sarana pemberdayaan bagi seluruh warganya.

    CEO & Co-Founder Katadata Metta Dharmasaputra menilai peran media berbasis data menjadi penting untuk memperkuat kesadaran publik.

    “Sangat disayangkan melihat angka deposit perjudian daring mencapai Rp17 triliun. Padahal, jika digunakan untuk pembangunan bisa jauh lebih bermanfaat bagi masyarakat,” kata Metta.

  • Pemprov Jateng Minta Komdigi Blokir Video Deepfake Cabul SMAN 11 Semarang
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 Oktober 2025

    Pemprov Jateng Minta Komdigi Blokir Video Deepfake Cabul SMAN 11 Semarang Regional 20 Oktober 2025

    Pemprov Jateng Minta Komdigi Blokir Video Deepfake Cabul SMAN 11 Semarang
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Tengah terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam penanganan kasus video editan cabul yang menyeret nama guru, siswa, dan alumni SMAN 11 Semarang.
    Kepala Diskominfo Jateng, Agung Hariyadi, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan direktorat di Komdigi yang menangani bidang digitalisasi untuk mempercepat proses pemblokiran konten video hasil rekayasa tersebut.
    “Kami sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo dan sekarang sedang dibahas oleh tim ahlinya. Dari kemarin kami terus berkomunikasi dengan direktur yang menangani masalah digital,” ujar Agung melalui sambungan telepon, Senin (20/10/2025).
    Menurut Agung, video deepfake yang dibuat oleh Chiko Radityatama Agung Putra—alumni SMAN 11 Semarang yang kini menjadi mahasiswa baru Fakultas Hukum Universitas Diponegoro—harus segera dihapus agar tidak bisa diakses publik di media sosial.
    “Untuk provinsi sifatnya koordinatif dan fasilitatif. Kami sudah menghimpun informasi dan meneruskannya ke Kemenkominfo,” lanjut Agung.
    Diskominfo Jateng juga menurunkan tim patroli siber untuk memantau peredaran konten bermuatan negatif, termasuk video hasil rekayasa berbasis kecerdasan buatan (deepfake AI).
    “Kami sudah ada tim patroli medsos dan internet. Tim ini merespons dan menindaklanjuti temuan konten bermasalah sambil terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.
    Agung menegaskan, meski belum ada laporan resmi dari korban, tindakan pelaku tetap tergolong pelanggaran hukum karena melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    “Menurut analis kami itu adalah pelanggaran ITE, (tidak harus menunggu laporan korban) betul. Kami selama ini terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum karena juga masuk dalam satgas pengamanan cyber,” kata Agung.
    Pasal 27 UU ITE mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
    Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jawa Tengah, Emma Rachmawati, menilai pihak sekolah perlu lebih memahami aspek hukum kasus tersebut.
    “Beliau (kepala sekolah) tidak tahu bahwa ini bagian dari pidana. Mungkin tidak paham Undang-Undang ITE. Jadi dia memanggil (Chiko) sebagai alumni dan menanyakan kenapa melakukan itu,” ujar Emma.
    Emma mendorong pihak sekolah untuk lebih proaktif mendata korban dan memberikan pendampingan hukum serta psikologis, terutama bagi siswa yang terdampak langsung.
    Dia menegaskan, kasus ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan permintaan maaf karena sudah menyentuh ranah hukum dan pelanggaran terhadap perlindungan anak serta perempuan.
    “Kalau bukti-bukti kuat sudah ada, kami bisa mendorong penyidikan lebih lanjut dan dilaporkan ke kepolisian,” imbuhnya.
    Kasus video deepfake ini sebelumnya viral setelah pelaku, Chiko Radityatama Agung Putra, menyebarkan hasil editan wajah guru dan teman-temannya menjadi video tidak senonoh melalui akun media sosial X (Twitter).
    Aksi tersebut memicu kemarahan publik dan kecaman dari para korban serta alumni.
    Sebagai respons, Chiko kemudian mengunggah video permintaan maaf di akun Instagram resmi sekolah, @sman11semarang.official.
    Namun, proses hukum atas perbuatannya kini tengah berproses dan dalam pantauan aparat serta instansi terkait.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gegara Unggah dan Repost Konten Meme Bahlil, 30 Akun Medsos Dilaporkan: Dituding Hina Ketum Golkar

    Gegara Unggah dan Repost Konten Meme Bahlil, 30 Akun Medsos Dilaporkan: Dituding Hina Ketum Golkar

    GELORA.CO – Sejumlah anggota Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) melaporkan akun-akun media sosial yang diduga menghina Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, ke Badan Reserse Kriminal Polri.

    Wakil Ketua Umum DPP AMPI, Steven Izaac Risakotta, mengatakan laporan tersebut disampaikan melalui pengaduan masyarakat atau dumas terkait pencemaran nama baik.

    Efek Jera bagi Pemilik Akun Pengunggah dan Repost Konten Meme Bahlil

    “Kami melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik,” ujar Steven di Gedung Bareskrim Polri, Senin, 20 Oktober 2025.

    Ia berharap laporan ini memberi efek jera bagi pemilik akun yang menghina Bahlil sebagai pembina AMPI. “Menyampaikan sesuatu di media sosial harus objektif dan bijak,” tegasnya.

    Jumlah Akun yang Dilaporkan

    Sekitar 30 akun diadukan, termasuk Instagram @kementeriankegelapan dan @kementerian_kurangajar.

    Steven menyatakan pihaknya masih memantau kemungkinan akun lain yang turut menyebarkan konten serupa.

    Tak hanya AMPI, organisasi sayap Partai Golkar lainnya, Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), juga melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya.

    Wakil Ketua Umum AMPG, Sedek Bahta, menjelaskan maksud kedatangan mereka adalah untuk menindaklanjuti serangan yang menyerang pribadi, marwah, dan martabat Bahlil.

    Sedek menyebut terdapat lima hingga tujuh akun yang secara masif menyebarkan konten negatif tentang Bahlil. Jumlah ini berpotensi bertambah karena pihaknya masih menelusuri akun lain yang memuat konten meme Bahlil.

    Langkah kedua organisasi sayap Partai Golkar ini menunjukkan upaya menjaga nama baik pimpinan partai sekaligus memberi peringatan agar pengguna media sosial lebih bertanggung jawab dalam menyampaikan opini atau kritik secara bijak dan sesuai hukum yang berlaku.***

  • Satu Tahun Prabowo-Gibran, Industri Digital Belum ‘Ngegas’

    Satu Tahun Prabowo-Gibran, Industri Digital Belum ‘Ngegas’

    Bisnis.com, JAKARTA— Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menilai industri digital nasional belum menggeliat dalam setahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Ketua Umum Mastel Sarwoto Atmosutarno mengatakan, selama setahun terakhir pemerintah masih melanjutkan agenda sebelumnya dan tengah berproses menyesuaikan organisasi serta kepemimpinan baru di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Setahun terakhir masih melanjutkan agenda tahun sebelumnya dan sedang proses penyesuaian organisasi dan leadership baru Komdigi,” kata Sarwoto kepada Bisnis, Minggu (19/10/2025).

    Sarwoto menuturkan, konsolidasi di industri telekomunikasi telah menghasilkan tiga operator besar, yaitu Indosat Ooredoo Hutchison, XL Smart, dan TelkomGroup. Namun, hubungan antara penyelenggara telekomunikasi dengan ekosistem digital lain seperti over the top (OTT) masih terus mencari pola yang tepat.

    Di sisi lain, industri jasa internet di Indonesia masih mengalami kelebihan pasokan (oversupply) dengan jumlah penyelenggara mencapai lebih dari 1.300 perusahaan. Kondisi tersebut membuat konsolidasi belum berdampak signifikan terhadap kinerja jangka pendek, di mana pangsa pasar memang tumbuh, tetapi pendapatan cenderung stagnan.

    Sarwoto juga menyoroti kinerja Badan Layanan Umum Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BLU BAKTI) yang masih menghadapi kendala anggaran, meskipun sejumlah persoalan masa lalu telah diselesaikan. Dia menilai belum terjadi lonjakan signifikan terhadap ketersediaan dan kecepatan internet di Indonesia.

    “Tugas pelayanan universal BLU BAKTI terkendala masalah anggaran, walaupun kasus masa lalu telah diselesaikan dengan baik. Belum ada loncatan yang signifikan untuk ketersediaan dan kecepatan internet di Indonesia untuk MBB/FBB [mobile broadband/fixed broadband] atau 45 Mbps/39,8 Mbps masih nomor 9 atau 10 dari 12 negara Asean,” tuturnya.

    Meski demikian, Sarwoto mencatat adanya peningkatan pada bisnis berbasis komputasi awan (all cloud), meskipun masih dibayangi tantangan terkait kedaulatan data (data sovereignty). 

    Sementara itu, pada sektor bisnis kecerdasan buatan (all intelligence business) dan keamanan siber (cyber security), Indonesia masih menjadi pasar bagi pemain asing. 

    Lebih lanjut, Sarwoto menilai percepatan transformasi digital nasional memerlukan penguatan di empat aspek utama. Dia menjelaskan, industri infrastruktur digital membutuhkan insentif agar dapat memperbaiki struktur biaya dan mendukung layanan baru seperti jaringan 5G maupun konstelasi satelit. 

    Pemerintah juga perlu membuka pasar teknologi pemerintahan (GovTech) secara lebih luas serta memberikan dukungan terhadap pengembangan internet of things (IoT). Selain itu, lembaga riset dan pengembangan talenta digital perlu diperkuat untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten di bidang teknologi. 

    Di sisi regulasi, pemerintah diharapkan segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Siber dan aturan pelaksanaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut Sarwoto, percepatan transformasi digital membutuhkan semangat deregulasi (pengurangan aturan berbelit) dan debottlenecking (pembukaan hambatan birokrasi) terhadap regulasi yang selama ini menghambat perkembangan industri.

    “Mastel sangat berharap semangat deregulation dan debottlenecking aturan, regulasi yang menghambat percepatan transformasi digital agar dihilangkan. Kita memerlukan leadership pemerintah yang efektif dan profesional dalam rangka mendukung transformasi digital,” tutur Sarwoto.

    Sementara itu, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) juga menilai belum ada perubahan signifikan dalam industri internet nasional selama 1 tahun pemerintahan Prabowo–Gibran.

    Ketua Umum APJII Muhammad Arif mengatakan, sejauh ini pelaku industri masih menunggu arah kebijakan dan bentuk kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah dan sektor industri digital, khususnya terkait peta jalan (roadmap) pengembangan internet di Indonesia.

    “Sejauh ini untuk industri internet belum ada perubahan signifikan. Kita masih menunggu juga kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah dan industri untuk roadmap ke depannya,” kata Arif kepada Bisnis, Minggu (19/10/2025).

    APJII juga mendorong pemerintah untuk melakukan moratorium terhadap penerbitan izin penyelenggara internet service provider (ISP), mengingat jumlah penyelenggara yang sudah sangat banyak. Berdasarkan data APJII, terdapat lebih dari 1.300 perusahaan yang telah mengantongi izin ISP di Indonesia.

    “Persaingan sudah semakin ketat, sehingga kita perlu memikirkan keberlangsungan industri internet ke depannya dan tetap meningkatkan kualitas layanan,” ujarnya.

    Arif menegaskan komitmen APJII untuk mendukung pemerataan akses dan peningkatan kualitas internet di seluruh wilayah Indonesia.

    “APJII siap mendukung program-program pemerataan dan peningkatan kualitas internet di Indonesia, sekaligus berkontribusi dalam penyusunan roadmap infrastruktur digital ke depannya,” kata Arif.

  • IKA PMII Lamongan Laporkan Program “Xpose Uncensored” Trans7 ke Polres

    IKA PMII Lamongan Laporkan Program “Xpose Uncensored” Trans7 ke Polres

    Lamongan (beritajatim.com) – Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Cabang Lamongan resmi melayangkan pengaduan ke Polres Lamongan terkait tayangan program “Xpose Uncensored” di stasiun televisi nasional Trans7, yang ditayangkan pada 13 Oktober 2025. Tayangan tersebut dinilai tendensius dan berpotensi mencemarkan nama baik pesantren serta para kiai.

    Ketua PC IKA PMII Lamongan, Miftach Alamuddin, menyatakan bahwa laporan ini diajukan atas nama masyarakat dan kader pergerakan yang tergabung dalam IKA PMII.

    Alamuddin menilai, segmen yang ditayangkan dalam program tersebut menyinggung Pondok Pesantren Lirboyo, serta pesantren dan kiai di seluruh Nusantara.

    “Kami menilai tayangan itu tidak berimbang, tendensius, dan berpotensi menimbulkan pencemaran nama baik. Judul yang digunakan sangat provokatif dan melecehkan kehidupan santri,” ujar Miftach, usai menyampaikan aduan ke Mapolres Lamongan, Rabu (15/10/2025).

    Ketua PC IKA PMII Lamongan, Miftach Alamuddin, saat menyampaikan aduan terkait tayangan program Xpose Uncensored Trans7 ke Mapolres Lamongan, Rabu (15/10/2025).

    Lebih lanjut Alamuddin menyampaikan, narasi dan gambar dalam episode berjudul “Santrinya minum susu aja kudu jongkok, emang gini kehidupan pondok?” tersebut, menggiring opini negatif dan tidak disertai klarifikasi dari pihak pesantren yang disebut.

    Oleh karena itu, kata Alamuddin, IKA PMII Lamongan menilai program itu melanggar prinsip jurnalisme berimbang (cover both sides) dan berpotensi menimbulkan trial by media. Mereka juga menilai tayangan tersebut telah mencoreng nama baik pesantren dan para kiai yang selama ini aktif dalam kegiatan sosial, keagamaan, dan pendidikan.

    “Tayangan itu dapat memicu opini menyesatkan dan prasangka buruk terhadap pesantren, kiai, dan santri. Kami menilai ini berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik,” tuturnya.

    Melalui pengaduan resmi ini, IKA PMII Lamongan meminta Polres Lamongan untuk menindaklanjuti laporan mereka dengan langkah hukum yang berlaku. Termasuk memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam produksi program tersebut dan mengkaji ada tidaknya unsur pelanggaran hukum di dalamnya.

    “Kami mengajukan laporan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum, serta untuk menjaga kondusivitas di tengah masyarakat Lamongan,” pungkas Alamuddin.

    Sebagai informasi, pada Selasa (15/10/2025) tim Trans7 mendatangi Pondok Pesantren (Ponpes) Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung, terkait tayangan dalam program Xpose Uncensored yang dinilai melecehkan Kiai sepuh KH Anwar Mansur. Permintaan maaf tersebut disampaikan oleh Direktur Produksi Trans7, Andi Chairil, bersama Prof Mohammad Nuh. (fak/but)

  • Badan Pengawas Data Bocor Belum Berdiri, Warga RI Rasakan Dampaknya

    Badan Pengawas Data Bocor Belum Berdiri, Warga RI Rasakan Dampaknya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi yang diperintahkan undang-undang untuk melindungi warga RI sudah molor nyaris 1 tahun. Ironisnya, UU PDP justru beberapa kali digunakan untuk menyeret warga biasa dalam kasus pidana.

    Meskipun Indonesia sudah 4 tahun memiliki Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, upaya mencegah dan menghukum peristiwa kebocoran data milik warga RI masih tersendat karena pemerintah belum juga melaksanakan perintah UU untuk membentuk badan pengawas.

    Seharusnya badan pengawas terbentuk 1 tahun setelah UU no. 27 tahun 2022 tentang PDP diterbitkan. UU PDP diundangkan pada 17 Oktober 2022. Oleh karena itu, badan pengawas seharusnya sudah berdiri sejak 17 Oktober 2024.

    Peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), Parasurama Pamungkas menjelaskan fungsi PDP untuk menghukum keteledoran lembaga dan perusahaan dalam mengelola data pribadi bergantung kepada badan pengawas.

    Karena badan pengawas tidak ada, UU PDP belum juga bisa digunakan untuk menjatuhkan sanksi administratif atau menggugat secara perdata.

    “Belum-belum, itu problemnya, jadi memang belum ada tuh exercise penggunaan undang-undang PDP untuk kasus-kasus kebocoran data pribadi dalam 3 tahun terakhir,” kata Parasurama kepada CNBC Indonesia, Selasa (14/10/2025).

    Kasus hukum yang sudah menggunakan pidana dalam UU PDP cenderung pada kejahatan yang ringan. Namun, aparat menggunakan hukuman dengan pidana yang maksimal.

    “Ada, misalnya yang soal SIM card gitu ya, dia meminjam SIM card, mendaftarkan SIM card atas nama orang lain Kemudian ada juga yang dia jual-beli akun rekening, itu juga ada beberapa kayak gitu. Jadi sebenarnya kasus-kasusnya kecil gitu ya, tetapi ternyata aparat penegak hukum menggunakannya secara maksimal,” dia menuturkan.

    Di sisi lain, kasus kebocoran data besar belum ada yang menggunakan aturan ini termasuk yang melibatkan perusahaan besar hingga platform digital.

    Fakta ini, dia mengatakan sangat disayangkan. Karena tak ingin UU PDP pada akhirnya semacam UU ITE dengan batasan hukuman pidananya tidak begitu jelas.

    “Jadi akan baik ketika mekanisme-mekanisme administratif serta perdata yang diamanatkan di undang-undang PDP digunakan untuk menyelesaikan kasus kebocoran selama 3 tahun ini,” jelasnya.

    Pakar Keamanan Siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya menyoroti perbedaan perlakuan dalam UU PDP antara perusahaan dan lembaga pemerintah. Institusi swasta diberikan hukuman yang cukup berat termasuk terkait finansial, sedangkan hukuman untuk sesama badan publik ringan.

    “Kalau yang swasta atau yang asing kan ada hukumannya gitu. Hukuman denda finansial atau berat,” kata Alfons kepada CNBC Indonesia, Selasa (14/10/2025).

    Ini juga yang membuat banyak perusahaan swasta lebih berbenah dalam hal pelindungan data pribadi sebab mereka dibebankan sanksi yang berat jika melanggar.

    “Itu akan mengubah. Tapi akan lebih banyak mengubah swasta daripada pemerintah,” ujarnya.

    Dia mengatakan hal ini jadi kritik yang perlu diperhatikan. Jangan sampai pemerintah membuat aturan yang adil dan tidak memberatkan pihak lain.

    Salah satu sanksi yang diberikan termasuk sanksi administratif. Dalam Pasal 57 ayat (3) disebutkan bisa dibebankan paling tinggi 2% dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan pada variabel pelanggaran.

    Pasal 70 juga mengatur pelanggaran pada korporasi berupa denda sebanyak 10 kali dari maksimal pidana denda. Selain itu, juga ada pidana tambahan seperti perampasan keuntungan, pembayaran ganti rugi, hingga mencabut izin dan membubarkannya.

    Aturan pidana dalam UU PDP

    Ada sejumlah pasal yang mengatur soal hukuman pidana hingga denda pada para pelanggar UU PDP. Berikut pasal yang mengatur hal tersebut:

    Pasal 67 ayat (1)

    Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkandiri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

    Pasal 67 ayat (2)

    Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengunglapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
    dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

    Pasal 67 ayat (3)

    Setiap Orang yang dengan senqaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
    dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.00O.OOO.000,00 (lima miliar rupiah).

    Pasal 68

    Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling
    banyak Rp6.0OO.000.000,00 (enam miliar rupiah).

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • GP Ansor Sidoarjo Kecam Tayangan Trans7 yang Diskreditkan Pesantren dan Ulama

    GP Ansor Sidoarjo Kecam Tayangan Trans7 yang Diskreditkan Pesantren dan Ulama

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Sidoarjo mengecam keras tayangan program “Expose Uncensored” di Trans7 yang disiarkan pada Senin, 13 Oktober 2025.

    Tayangan tersebut dinilai melecehkan serta mendiskreditkan lembaga pesantren, para ulama, dan ajaran Islam rahmatan lil ‘alamin.

    Ketua PC GP Ansor Sidoarjo, Choirul Mukminin, menuntut Trans7 segera menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka kepada masyarakat pesantren dan umat Islam.

    Ia juga mendesak manajemen stasiun televisi tersebut melakukan evaluasi internal terhadap tim produksi “Expose Uncensored”.

    “Kami telah mengajukan pengaduan resmi kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) baik pusat maupun daerah atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Penyiaran dan P3SPS,” tegas Choirul dalam rilisnya Selasa (14/10/2025).

    Pria yang akrab disapa Kang Choi itu juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan santri serta anggota Ansor dan Banser, agar tetap tenang dan tidak terprovokasi.

    Ia menegaskan, perjuangan menegakkan kebenaran akan dilakukan melalui jalur hukum yang sah.

    “Kami akan menyiapkan langkah hukum apabila tidak ada itikad baik dari pihak Trans7 untuk memperbaiki kesalahan dan memulihkan nama baik pesantren serta para ulama,” ujarnya.

    Kang Choi menegaskan, pesantren dan ulama bukan sekadar lembaga keagamaan, melainkan penjaga moral bangsa. Karena itu, GP Ansor Sidoarjo tidak akan tinggal diam ketika kehormatan mereka direndahkan melalui tayangan yang dianggap tidak beretika.

    “Ansor Sidoarjo akan berdiri di garda depan untuk menegakkan martabat pesantren dengan cara-cara hukum yang beradab,” tegasnya.

    Hasil Kajian LBH Ansor Sidoarjo

    Berdasarkan hasil kajian hukum (legal opinion) yang dilakukan oleh LBH Ansor Sidoarjo, ditemukan indikasi kuat bahwa tayangan tersebut melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan nasional, di antaranya:

    1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 36 ayat (5), yang mewajibkan lembaga penyiaran menjaga norma kesusilaan dan tidak menayangkan konten yang menimbulkan kebencian berdasarkan SARA.

    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat (3), tentang larangan penyebaran informasi bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

    3. Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3SPS) KPI, yang menuntut lembaga penyiaran untuk berimbang, tidak menghakimi, serta menghormati nilai sosial dan agama.

    Ansor menilai, tayangan dengan narasi yang tidak akurat dan tidak berimbang itu telah menimbulkan keresahan publik serta merusak citra pesantren sebagai benteng moral dan pendidikan karakter bangsa.

    GP Ansor Sidoarjo memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap para kiai, santri, dan masyarakat yang berpegang pada nilai-nilai Islam yang damai dan berkemajuan.

    “Kami menyerukan kepada seluruh media massa agar senantiasa menjunjung tinggi etika jurnalistik, menghormati nilai-nilai agama, serta menjaga keutuhan bangsa melalui pemberitaan yang berimbang dan bertanggung jawab,” pungkas Choirul Mukminin. (isa/ted)

  • Viral! Penyebar Hoaks “Tarman Kabur” Datangi Rumah Shela Arika dan Minta Maaf

    Viral! Penyebar Hoaks “Tarman Kabur” Datangi Rumah Shela Arika dan Minta Maaf

    Pacitan (beritajatim.com) – Akun TikTok yang sempat membuat heboh karena menyebarkan kabar bohong terkait isu Tarman kabur usai menikahi Shela Arika, akhirnya muncul dan meminta maaf secara terbuka.

    Pemilik akun bernama Wisnu Aji Hernama, dengan nama pengguna @Kandangpacitan22, mendatangi rumah orang tua Shela di Dusun Sidodadi, Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, untuk melakukan klarifikasi langsung.

    Dalam unggahan videonya, Wisnu tampak berbicara kepada warganet sambil menyampaikan permintaan maaf. “Lur, makan pisang ambon. Kita sudah di tempatnya Mbak Shela ya, lur. Mohon maaf, stop berita-berita yang kemarin akhirnya blunder dan jadi gaduh,” ujarnya.

    Ia juga meminta keluarga Shela untuk menyampaikan pesan kepada publik agar tidak mudah mempercayai kabar yang belum jelas kebenarannya. “Kalau belum tahu berita yang sebenarnya, stop, jangan sok tahu,” kata Kana Kumalasari, ibunda Shela, menanggapi pernyataan Wisnu.

    Video klarifikasi tersebut justru menuai reaksi keras dari warganet. Banyak yang menilai Wisnu seolah ingin “cuci tangan” setelah sebelumnya ikut menyebarkan isu yang membuat pernikahan Shela dan Tarman viral.

    Beberapa komentar netizen di antaranya: “Wong sampean sing marai viral kok malah memutarbalikkan fakta,” tulis akun @D_🍂🍂.

    “Lha kan mas yang koar-koar semalam sampai jam 1-an. Kalau mas nggak speak up, netizen nggak bakal tahu,” tulis akun @tisha_ayu.

    “Laporin aja ke polisi, Pak Tarman. Kebiasaan nih orang, udah kena pasal UU ITE,” sahut akun @Gyozamilk.

    Sementara itu, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap laporan masyarakat jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, termasuk dugaan penyebaran hoaks.

    “Kami sangat terbuka apabila ada warga yang ingin melaporkan tindak pidana lain yang barangkali diduga dilakukan oleh saudara Tarman. Polisi juga terus mengumpulkan potensi yang mungkin terjadi, terutama untuk memberikan edukasi kepada keluarga Shela Arika,” ujarnya.

    Kapolres menambahkan, pihaknya tetap berhati-hati dalam menangani isu yang bersifat privat, termasuk riwayat hidup Tarman yang sempat beredar di media sosial.

    “Kami menjaga hak setiap warga negara, termasuk Tarman, agar tidak didiskriminasi. Prinsip kami tetap mengedepankan asas presumption of innocence,” tegasnya.

    Isu pernikahan Tarman (74), warga Karanganyar, Jawa Tengah, dengan Shela Arika (24), warga Desa Jeruk, Pacitan, sebelumnya viral karena mahar berupa cek senilai Rp3 miliar. Namun, kabar bohong tentang Tarman kabur usai akad nikah memicu kehebohan publik, hingga akhirnya diklarifikasi langsung oleh pelaku penyebar hoaks. (tri/kun)

  • HAI Polisikan Akun Medsos yang Sebut Putra Kapolri Terlibat Tambang Ilegal!

    HAI Polisikan Akun Medsos yang Sebut Putra Kapolri Terlibat Tambang Ilegal!

    GELORA.CO –  Haidar Alwi Institute melaporkan akun media sosial yang diduga menyebar hoaks melalui postingan Anak Kapolri Terlibat Tambang Ilegal di Facebook.

    Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institut (HAI) bersama tim hukum mendatangi Bareskrim Polri, Kamis, 9 Oktober 2025. 

    Kedatangan HAI untuk melakukan konsultasi laporan akun media sosial (medsos) terkait pencemaran nama baik dan hoaks.

    Adapun postingan yang dimaksud yaitu sebuah akun Facebook Sentosa Kuprol menulis putra Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terlibat tambang ilegal di Maluku Utara.

    “Disebutkan oleh akun Facebook inisial SK dan beberapa akun lainnya,” ujar tim hukum Haidar Alwi Institute Riski Syah Putra Nasution di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025. 

    Dia mengatakan, polisi telah menyatakan bahwa apa yang diunggah akun Facebook (FB) itu telah memenuhi unsur pidana. Polisi menyebut akun FB tersebut juga memenuhi unsur penyebaran hoaks.

    “Kita konsultasi ke kepolisian, masuk unsurnya,” ucapnya. Hanya saja, berdasarkan hasil konsultasi untuk laporan pencemaran nama baik harus dilaporkan sendiri oleh yang bersangkutan. “Kami disarankan agar korban langsung yang membuat laporan polisi karena nama dia langsung yang dituduh di situ,” kata Riski.

    Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terbaru disebutkan dalam Pasal 27A bahwa yang bisa melaporkan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik adalah korban sendiri.

    Direktur Haidar Alwi Institute Sandri Rumanama menegaskan akan memproses hukum persoalan ini. Hal itu guna menimbulkan efek jera pelaku sehingga tak berbicara atau sembarang menuduh melalui unggahan media sosial.

    “Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami menjaga martabat institusi Polri,” ucapnya.

  • Prabowo Siapkan Aturan AI, Pengusaha Bilang Begini

    Prabowo Siapkan Aturan AI, Pengusaha Bilang Begini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Dukungan itu sejalan dengan visi Indonesia untuk menjadi AI nation di masa depan.

    Director & Chief Business Officer IOH, Muhammad Buldansyah, mengatakan pihaknya aktif terlibat dalam berbagai inisiatif yang berkaitan dengan pengembangan dan tata kelola AI di Indonesia.

    “Nomor satu, kita ingin jadi AI nation. Oleh karena itu, kita mendukung regulasi-regulasi mengenai AI,” ujar Danny kepada media di Kantor Pusat IOH, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).

    Ia menjelaskan, Indosat tak hanya mendukung dari sisi kebijakan, tetapi juga berkontribusi dalam pengembangan talenta AI di dalam negeri.

    Program pengembangan sumber daya manusia dan kolaborasi global terus dilakukan untuk memperkuat ekosistem AI nasional.

    Foto: Pemerintah Siapkan Aturan AI, Industri Bilang Begini. (CNBC Indonesia/ Intan Rakhmayanti Dewi)
    Pemerintah Siapkan Aturan AI, Industri Bilang Begini. (CNBC Indonesia/Intan Rakhmayanti Dewi)

    “Kita cukup aktif dalam hal ini, bukan cuma Indosat saja, tapi mitra-mitra global. Kita lihat mana yang sangat cocok, bisa ditelaah di Indonesia sebagai referensi,” katanya.

    Menurut Danny, Indosat percaya bahwa AI memiliki peran penting dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045. Namun, penerapan teknologi ini harus tetap mengedepankan aspek moral dan etika.

    “Bukan membatasi, mengatur bagaimana AI itu harusnya digunakan secara moral, etik gitu ya. Nah ini yang perlu dilakukan,” ucapnya.

    Dikabarkan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menggodok Roadmap dan Peraturan Presiden terkait AI. Draf Perpres rencananya akan dikerjakan pada September 2025 untuk dilempar ke publik.

    Untuk Perpres, aturan ini akan melewati proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan koordinasi dengan Sekretariat Negara.

    Dengan begitu aturan yang dirumuskan tidak tumpang tindih serta tidak kontradiktif dengan aturan yang ada sebelumnya.

    Perpres soal AI akan memperkuat aturan soal adopsi teknologi baru. Sebelumnya, Indonesia sudah memiliki sejumlah aturan, mulai dari surat edaran etika AI, UU ITE, UU PDP dan serangkaian permen termasuk soal Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]