Produk: UU ITE

  • Dilaporkan Ketua Demokrat Bojonegoro, Caleg Ini Siap Hadapi

    Dilaporkan Ketua Demokrat Bojonegoro, Caleg Ini Siap Hadapi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro Munawar Cholil mengaku siap menghadapi laporan hukum yang ditujukan kepadanya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu diajukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Sukur Priyanto ke Mapolres Bojonegoro.

    “Tidak apa-apa karena itu juga bagian hak dari dia (pelapor),” ujarnya saat ditanya soal sikapnya usai dilaporkan Sukur Priyanto ke Mapolres Bojonegoro, Kamis (16/11/2023).

    Menurut Caleg DPRD Bojonegoro dapil V itu, ia merasa tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada dirinya. Selama ini, kata Cholil, dia hanya mengutarakan kekecewaan dan meminta tanggung jawab kepada Sukur Priyanto atas pergeseran nomor urut di dapil V dalam kontestasi Pileg 2024 DPRD Bojonegoro. Yang awalnya berada di nomor 1 berubah ke nomor 4.

    Dalam mengungkapkan kekecewaan dan meminta tanggung jawab kepada Sukur Priyanto tersebut, dia hanya berargumen tanpa sentimen. Kalau ada argumennya yang menyebut Sukur penipu, kata dia, itu produk media yang memuatnya, dan dia tak pernah berkata hal tersebut. “Saya nggak pernah ngomong tertipu,” tegasnya.

    BACA JUGA:
    Sidang Gugatan Caleg Demokrat Bojonegoro ke Ketua DPC Mulai Digelar

    Diberitakan sebelumnya, Ketua DPC Demokrat Bojonegoro Sukur melaporkan calegnya sendiri, Munawar Cholil ke Polres Bojonegoro, dengan tindak pidana pencemaran nama baik dan UU ITE. Sukur Priyanto diduga dituduh Cholil, telah menipunya Rp100 juta terkait penetapan nomor urut di Dapil V Bojonegoro.

    Sukur Priyanto mengatakan, pelaporan pidana itu dilakukan pihaknya sebagai benteng terakhir untuk melawan Munawar Cholil yang menuduhnya melakukan penipuan dan telah membuat namanya tercemar.

    Sukur sapaannya menandaskan, dirinya tak pernah menipu. Ihwal uang Rp100 juta diberikan Munawar Cholil ke Partai Demokrat, itu uang kontribusi dari caleg untuk partai yang akan digunakan membayar saksi di Dapil V. “Uang tersebut dipegang oleh bendahara dan digunakan untuk kepentingan Partai Demokrat,” ujarnya.

    BACA JUGA:
    Terlapor Dugaan KDRT di Bojonegoro Seorang Oknum PNS dan Korban Tenaga Pengajar

    Dia juga menerangkan, perihal penetapan nomor urut caleg di dapil bukanlah otoritas DPC Partai Demokrat Bojonegoro. Melainkan, otoritas pusat, yakni DPD Partai Demokrat.

    Sebelum sengketa ini masuk ke ranah hukum, lanjut Sukur, pihaknya sudah berusaha mengajak Munawar Cholil menyelesaikannya di internal partai. Pihaknya juga berkenan mengembalikan uang Rp100 juta tersebut. Namun, Munawar Cholil menolak. [lus/beq]

  • ‘Nikita Mirzani’ Diadili di PN Surabaya Gara-gara Michat

    ‘Nikita Mirzani’ Diadili di PN Surabaya Gara-gara Michat

    Surabaya (beritajatim.com) – Nikita Mirzani, seorang trans puan (trans gender) ini diadili di PN Surabaya. Syarifuddin adalah nama aslinya, dia menunjukkan payudara dan juga panggulnya di akun Michat. Tujuannya untuk memikat, agar pengunjung Mechat bersedia berkencan dengannya.

    Apa yang dilakukan terdakwa ini mampu mendatangkan keuntungan Rp 500 ribu sampai Rp 1,4 juta untuk sekali kencan dengan korbannya.

    Dihadapan majelis hakim, ‘Nikita Mirzani’ mengaku memposting video tersebut untuk menarik korban. Setelah korban tertarik dan melakukan transaksi dengan terdakwa melalui Mechat, Terdakwa kemudian janjian di tempat tertentu yang sudah ditetapkan terdakwa.

    Akibat perbuatannya, Terdakwa dijerat pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU ITE.

    Seperti diketahui, Terdakwa ditangkap tim cyber Polrestabes Surabaya dalam operasi duniabmaya pada 24 Agustus 2023 lalu di sebuah hotel di jalan Basuki Rahmat Surabaya. [uci/ted]

  • Ronald Tannur Bakal Laporkan Dimas Yemahura ke Polisi

    Ronald Tannur Bakal Laporkan Dimas Yemahura ke Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Dimas Yemahura terancam akan dilaporkan Pasal UU ITE oleh kuasa hukum dari Ronald Tannur. Diketahui sebelumnya, Dimas Yemahura menyebarkan video dirinya bersama keluarga Dini Sera Afrianti yang menyebut bahwa ada seseorang yang masih dalam satu komisi bersama dengan Edward Tannur dari PKS yang mendatangi keluarga dan menawarkan uang untuk berdamai.

    Dimas lantas merevisi pernyataan itu dan mengatakan bahwa orang bernama Fauzi itu bukan orang partai PKS. Namun, orang suruhan dari PKS.

    Menanggapi tudingan itu, Kuasa Hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat menegaskan pihaknya akan melaporkan Dimas Yemahura terkait Pasal UU ITE karena video itu merugikan pihak keluarga. Menurut Lisa, keluarga Ronald sama sekali belum berkunjung ke sana. Apalagi sampai mengirim seorang utusan yang berusaha melakukan suap.

    “Iya akan kami laporkan Dimas dan kawan-kawan yang sudah menebar isu bohong fitnah,” ujar Lisa Rachmat, Selasa (17/10/2023)

    Lisa menyampaikan bahwa pihaknya merasa dirugikan dengan video yang disebar oleh Dimas. Apalagi, Dimas sempat meralat pernyataan di dalam video yang pertama disebar. Sebagai kuasa hukum dari Ronald, Lisa menyangsikan kebenaran video yang disebar. Apalagi, pihak Dimas Yemahura sama sekali tidak memberikan bukti terkait kedatangan pria bernama Fauzi sesuai dengan video yang disebar.

    “Bahwa dengan Dimas meralat peryataanya dalam video yang disebarnya kemarin itu membuktikan sendiri  bahwa isi di dalam video yang ia sebar tersebut tidak sepenuhnya benar,” imbuhnya.

    Ia pun memastikan bahwa pihaknya tidak mengirim utusan ke rumah Dini Sera Afrianti. Sampai saat ini dirinya bersama keluarga dari Ronald masih menunggu waktu yang tepat untuk langsung mengunjungi keluarga Dini Sera.

    “Kalau tidak ada bukti terkait datangnya F itu dan bukti percakapannya, maka kami bisa menduga kalau video yang disebar ke publik melalui transaksi elektronik itu hoaks. Apalagi sampai menyebut lembaga negara Komisi 4 bahkan nama partai juga,” tutupnya.

    BACA JUGA:

    Tidak Terucap ‘Awas’ saat Hendak Jalankan Mobil, Pasal Ronald Tannur jadi Pembunuhan

    Sebelumnya diberitakan beritajatim.com, keluarga Dini Sera Affrianti bersama kuasa hukumnya Dimas Yemahura membuat sebuah video terkait seseorang bernama Fauzi dari partai PKS yang disebut telah mendatangi keluarga Dini Sera dan mengintimidasi keluarga korban.

    Selain mengaku mendapatkan intimidasi, keluarga mengaku ditawari sejumlah uang agar mau berdamai dengan tersangka.

    Dalam video itu, adik kandung korban berinisial ERA mengaku didatangi oleh seorang bernama Fauzi di rumahnya Sukabumi, Jawa Barat. Fauzi mengaku kepada keluarga korban sebagai orang suruhan dari Komisi yang sama dengan Edward Tannur.

    Dari video itu juga, Dimas mengaku bahwa orang bernama Fauzi meminta agar korban mau mencabut laporan dan akan diberikan tali asih.

    “Dia datangi rumah kita kemudian mau kasih santunan [tapi] tanpa sepengetahuan kuasa hukum kami. [Dia bilang] jangan ada yang tahu bahwa keluarga Ronald datang ke rumah,” kata ERA, melalui video yang diterima beritajatim.com.

    BACA JUGA:

    Kasus Ronald Tannur, Pengacara Sebut Orang yang Datangi Andini Bukan dari PKS

    Video yang dibuat Dimas lantas viral dan mendapatkan tanggapan dari Juru Bicara (Jubir) PKS Mabruri. Mabruri mengatakan bahwa tidak ada anggota DPR RI dari PKS yang bernama Fauzi. Bahkan ia telah mengecek daftar kader sampai level kabupaten/kota. Namun, ia tidak menemukan ada kader PKS khususnya di Sukabumi yang bernama Fauzi.

    “Terkait dengan pernyataan pengacara dan keluarga korban bahwa ada utusan Edward Tannur yang mengaku bernama Fauzi dari PKS dan satu komisi di DPR RI dengan Edward Tannur. Saya tegaskan tidak ada anggota DPR RI dari PKS yang bernama Fauzi,” ujar Mabruri kepada wartawan. [ang/but]

  • Gugat Kemenag, Pengacara Sidoarjo Ganti Dilaporkan Polisi

    Gugat Kemenag, Pengacara Sidoarjo Ganti Dilaporkan Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Prayitno, pengacara asal Sidoarjo, menuntut keadilan. Dia menilai hak-haknya waktu melaksanakan ibadah haji tak terpenuhi. Untuk itu, dia pun menempuh jalur hukum dengan menggugat Kepala Kemenag Sidoarjo, Kemenag Jawa Timur serta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebesar Rp 1,1 miliar.

    Upaya Prayitno dianggap sebagai bentuk pemerasan oleh pihak Kemenag sehingga dilaporkan ke polisi. Prayitno juga dinilai melakukan pelanggaran UU ITE.

    “Kasusnya masih laporan pengaduan, saya sudah dimintai keterangan oleh pihak Polres Sidoarjo,” ujar Prayitno di kantor Peradi Surabaya, Jumat (29/9/2023.

    Laporan Undang-Undang ITE bermula ketika Prayitno diwawancarai oleh beberapa media televisi nasional. Kemudian dua televisi itu diunggah ke youtube dan media sosial. Tersebarnya wawancara tersebut menjadi dasar Prayitno diadukan ke Polresta Sidoarjo.

    “Saya dituding menyebarkan pemerasan melalui media sosial. Padahal yang menguploadkan pihak televisi. Dan beberapa rekan wartawan,” terang Prayitno.

    Prayitno menjelaskan perkara ini bermula sepulang dari melaksanakan ibadah Haji menggugat tiga kepala Kemenag melalui Pengadilan Negeri Sidoarjo. Prayitno mengaku, ketika berada di Mekkah dia serta jemaah lainnya di kloter 17 tidak diberi jatah katering. Padahal, mestinya petugas haji memberi mereka makan.

    Saat itu Prayitno dan sebagian besar jemaah kloter 17 pun bingung. Sampai-sampai berinisiatif mengumpulkan uang secara kolektif, untuk membeli peralatan masak, serta bahan makanan berupa telur, beras dan lainnya.

    “Saya gugat dengan dugaan penelantaran. Nomor perkaranya; 250/Pdt.G/2023 PN Sidoarjo,” terang Prayitno.

    Prayitno menuturkan sidang gugatan sudah berlangsung dua kali. Sidang sudah masuk tahap mediasi. Hanya saja belum ada titik temu.

    Sebelum kasus ini disidang, kata Prayitno, Kemenag Sidoarjo juga mengutus orang untuk mendekatinya untuk berdamai. Dia dijanjikan akan diberikan ganti rugi sebesar Rp 100 juta. “Tapi itu tidak ada tindak lanjut akhirnya saya melakukan gugatan,” ujar Prayitno.

    BACA JUGA:

    Nina Yanti Pengacara Peduli Adat dan Budaya Indonesia

    Ahmad Bahiej selaku Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Setjen Kementerian Agama Ahmad Bahiej telah dikonfirmasi atas perkara ini. Dia menjelaskan gugatan dari Prayitno lewat Pengadilan Negeri Sidoarjo sudah masuk pembahasan pokok perkara. “Jadi tunggu saja bagaimana hasil pembuktian pengadilan,” tutup Ahmad. Negeri Sidoarjo sudah masuk pembahasan pokok perkara. “Jadi tunggu saja bagaimana hasil pembuktian pengadilan,” tutup Ahmad. [uci/but]

  • Peringatan Drone Emprit: Ikut Sebar Data dari Bjorka Bisa Kena Pidana

    Peringatan Drone Emprit: Ikut Sebar Data dari Bjorka Bisa Kena Pidana

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pendiri Drone Emprit Ismail Fahmi mengingat warganet untuk tidak ikut menyebarkan data-data yang dibocorkan Bjorka, sosok anonim yang mengaku sebagai hacker.

    Warganet yang ikut menyebar data yang dipublikasi Bjorka bisa dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Fahmi menerangkan warganet yang senang dan turut membagikan data yang dibobol Bjorka, bisa masuk kategori doxing alias mempublikasikan data atau informasi pribadi seseorang tanpa izin melalui internet.

    “Hati-hati buat netizen yang senang karena dapat spill data dari Bjorka. Kalau ikut nge-share data lengkap, bisa masuk kategori doxing, transmisi data pribadi. Penyebaran data seperti ini bisa kena UU ITE,” ungkap Ismail seperti dikutip dari akun Twitter pribadinya, @ismailfahmi, Minggu (11/9).

    CNNIndonesia.com sudah mendapat izin dari Ismail untuk mengutip kicauannya.

    Ia pun mengingatkan bahwa melacak warganet yang ikut menyebarkan data-data tersebut lebih mudah dilakukan.

    “Bjorka mungkin aman, tapi Anda (warganet) mudah ditemukan,” kata Ismail.

    Ketentuan terkait doxing diatur dalam UU ITE, tepatnya pada Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2).

    Adapun Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:

    “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,”.

    Seseorang yang melanggar pasal tersebut, bisa dipidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

    Sedangkan, Pasal 28 ayat (2) berbunyi:

    “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),”

    Adapun seseorang yang melanggar pasal ini bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

    Sebelumnya, Bjorka melalui akun Twitternya, @bjorkanism lantang menyuarakan aksinya membobol data milik pemerintah Indonesia. Ia sempat juga menyinggung berbagai isu mulai dari tragedi 1965, pembunuhan Munir, hingga menegur pejabat negara seperti Menteri BUMN Erick Thohir dan Ketua DPR Puan Maharani.

    Bjorka kian menjadi sorotan ketika ia mengaku telah meretas sejumlah data milik pemerintah. Terbaru ia meretas sejumlah surat milik Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Surat-surat yang termasuk dari Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut diunggah dalam situs breached.todan diklaim Bjorka milik Presiden Jokowi pada periode 2019-2021.

    “Berisi transaksi surat tahun 2019-2021 serta dokumen yang dikirimkan kepada Presiden termasuk kumpulan surat yang dikirim oleh Badan Intelijen Negara (BIN) yang diberi label rahasia,” tulisnya di situs tersebut.

    Total ada 679.180 dokumen berukuran 40 MB dalam kondisi terkompres (compressed) dan 189 MB dalam kondisi tidak terkompres (uncompressed) yang diunggah Bjorka.

    Dalam situs tersebut, Bjorka turut melampirkan beberapa sampel dokumen, di antaranya surat dengan judul ‘Surat rahasia kepada Presiden dalam amplop tertutup’, ‘Permohonan Dukungan Sarana dan Prasarana’, dan Gladi Bersih dan Pelaksanaan Upacara Bendera dalam Peringatan HUT ke-74 Proklamasi Kemerdekaan RI Tahun 2019′.

    Meski demikian, saat ini akun Twitter Bjorka telah hilang. Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, pada pukul 16.16 WIB, akun tersebut tidak bisa ditemukan lagi di laman Twitter.

    “Account suspended. Twitter suspends accounts that violate the Twitter Rules,” demikian tulis Twitter.

    (mrh/wis)

    [Gambas:Video CNN]

  • Peringatan Drone Emprit: Ikut Sebar Data dari Bjorka Bisa Kena Pidana

    Dielu-elukan Warganet, Nama Bjorka Trending Topic Twitter

    Jakarta, CNN Indonesia

    Warganet di Twitter terus memperbincangkan seorang peretas dengan nama Bjorka. Hal itu terlihat dari jumlah cuitan yang beredar dalam beberapa hari terakhir.

    Mengutip Trends 24, nama Bjorka ada di urutan ke-4 dengan jumlah cuitan menyangkutnya sebanyak 117 ribu. Bjorka mendadak populer setelah meretas beberapa data diduga milik instansi pemerintah dan beberapa tokoh.

    Terkini, Bjorka membocorkan data diduga surat-surat Presiden Jokowi di situs Breached Forum. Pihak Istana Negara dan Badan Intelijen Negara (BIN) membantah hal tersebut.

    “Berisi transaksi surat tahun 2019-2021 serta dokumen yang dikirimkan kepada Presiden termasuk kumpulan surat yang dikirim oleh Badan Intelijen Negara (BIN) yang diberi label rahasia,” tulisnya di situs itu.

    Pantauan CNNIndonesia.com, Bjorka lewat akun twitternya ikut menyebut nama beberapa tokoh semisal Ketua DPR, Puan Maharani, Menteri BUMN, Erick Thohir, serta Pegiat Media Sosial, Denny Siregar.

    Pada cuitan soal Denny Siregar misalnya, Bjorka menulis “hi @Dennysiregar7 how does it feel to live using tax money from Indonesian people but instead you use the internet to polarize people? (hi @dennysiregar7 bagaimana rasanya hidup dari uang pajak rakyat Indonesia, tetapi Anda malah menggunakan internet untuk mempolarisasi masyarakat?”

    hi @Dennysiregar7. how does it feel to live using tax money from Indonesian people but instead you use the internet to polarize people?

    — Bjorka (@bjorkanism) September 11, 2022

    Di sisi lain, aksi Bjorka meretas data-data sejumlah instansi pemerintah justru dielu-elukan warganet. “Apakah seseorang bernama Bjorka ini butuh bebersih rumah, laundri, atau pihat kaki? saya dengan senang hati akan melakukannya, gratis,” tulis akun @synthsins.

    does this bjorka dude needs house cleaning, laundries done or perhaps foot massage? I’ll gladly do it for free

    — aby (@synthsins) September 11, 2022

    “Please do supersemar, bjorka,” tulis akun @jeisreading.

    please do supersemar, bjorka https://t.co/cILpP9rz5Z

    — mima (@jeisreading) September 11, 2022

    Sementara itu, akun dengan nama @angelinadeaid mengaku terpukau dengan aksi Bjorka terhadap pemerintah Indonesia. “Melihat Bjorka melawan pemerintah hari ini, saya merasa salah satu episode Mr. Robot nyata. Mengesankan,” tulisnya.

    please do supersemar, bjorka https://t.co/cILpP9rz5Z

    — mima (@jeisreading) September 11, 2022

    Di sisi lain, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono mengatakan aparat tengah memproses kasus kebocoran data yang dilakukan Bjorka. Pemerintah juga akan memproses memburu pelaku pembocoran tersebut.

    “Perlu saya tegaskan adalah itu sudah melanggar hukum UU ITE. Saya rasa pihak penegak hukum akan memproses secara hukum dan mencari pelakunya,” kata Heru, dikutip dari Antara, Sabtu (10/9).

    (lth/lth)

  • Peringatan Drone Emprit: Ikut Sebar Data dari Bjorka Bisa Kena Pidana

    Istana Sebut Hacker Diburu, Bjorka Jawab Semua Bingung Mulai dari Mana

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pengunggah surat rahasia untuk Presiden Jokowi di forum gelap, Bjorka, menyindir Istana Kepresidenan yang menyebut aparat tengah memburu dirinya.

    “do u know that u and all ur people no one can do this? because it’s been 21 days since my first leak. and all of u are still confused about where to start (Sadar enggak sih tak seorang pun dari Anda dan semua orang-orang Anda bisa melakukannya? 21 hari sejak pembocoran data pertamaku, Anda semua masih bingung dari mana memulainya, red),” kicau dia di akun Twitter-nya, @bjorkanisme, Sabtu (10/9) malam.

    Sebelumnya, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono mengatakan aparat tengah memproses kasus kebocoran data itu secara hukum dan memburu pelakunya.

    Pasalnya, surat berlabel rahasia dari Badan Intelijen Negara (BIN) dan surat lainnya untuk Presiden Jokowi bocor di forum peretas (hacker) adalah informasi bohong. Hal itu, kata dia, merupakan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    “Perlu saya tegaskan adalah itu sudah melanggar hukum UU ITE. Saya rasa pihak penegak hukum akan memproses secara hukum dan mencari pelakunya,” kata Heru, dikutip dari Antara, Sabtu (10/9).

    Diketahui, Bjorka via grup Telegram sempat mengklaim meretas surat menyurat milik Presiden Jokowi. Tak lama, ia membuktikannya dengan mengunggah sejumlah sampel berisi judul, pengirim, dan penerima surat rahasia, salah satunya dari BIN untuk Jokowi, di situs komunitas hacker BreachForums.

    Sebelum aksinya ini, ia, yang bergabung dengan BreachForums sejak 9 Agustus 2022 itu, sudah membocorkan data IndiHome, Tokopedia, registrasi SIM card, hingga KPU.

    Sejauh ini, belum tampak aksi balasan konkret dari Pemerintah dan pihak yang bocor datanya selain melempar komentar.

    [Gambas:Twitter]

    (arh/arh)

    [Gambas:Video CNN]