Produk: UU ITE

  • Polres Gresik Tangkap Perekayasa Foto Syur di Medsos

    Polres Gresik Tangkap Perekayasa Foto Syur di Medsos

    Gresik (beritajatim.com) – Aparat Polres Gresik akhirnya menangkap pelaku yang merekayasa foto syur di medsos (media sosial). Pelaku berinisial ARB (18) asal Kecamatan Manyar dijemput paksa oleh petugas bersama kerabatnya.

    Kanit Tipiter Satreskrim Polres Gresik Ipda Komang Andhika Haditya Prabu membenarkan anggotanya menangkap ARB dengan cara dijemput paksa. “Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sudah kami amankan,” ujarnya, Senin (15/7/2024).

    Menurut Komang, kasus tersebut bermula saat ada korban yang lapor ke Polres Gresik. Dia merasa foto pribadinya, diedit gambar syur,  lalu diupload oleh tersangka. “Atas dasar itu korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke SPKT sebelum diserahkan kami,” paparnya.

    Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka, aksi edit foto tersebut dilakukan sejak Agustus 2023. Dengan motif hanya sebagai fantasi seksual tersangka. “Awalnya tersangka mau koleksi foto-foto tersebut secara pribadi. Tapi, saat di-upload tidak privasi, dan dilihat publik,” kata Komang.

    Atas kejadian ini, pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 junto 27 ayat (1) UU ITE, melanggar keasusilaaan, dengan ancaman 4 tahun penjara.

    Seperti diketahui, kasus ini mencuat ke permukaan setelah ada laporan dari beberapa perempuan muda yang merasa fotonya direkayasa dengan foto syur di medsos. Merasa keberatan atas tindakan itu, akhirnya dilaporkan ke polisi. [dny/suf]

  • Iseng Pakai AI, Remaja Gresik Rekayasa 20 Foto Wanita Tak Senonoh

    Iseng Pakai AI, Remaja Gresik Rekayasa 20 Foto Wanita Tak Senonoh

    Gresik (beritajatim.com) – Ini peringatan bagi orang yang suka iseng akhirnya berurusan dengan polisi. Seperti yang dialami oleh pemuda berinisial ARB (18) asal Kecamatan Gresik. Gara-gara mengubah foto syur lalu diunggah ke medsos., sejumlah perempuan muda melaporkan ARB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gresik.

    “Ada 20 perempuan muda yang melaporkan ARB ke kami karena wajahnya direkayasa,” ujar Kanit Tipiter Satreskrim Polres Gresik, Ipda Komang Andhika Haditya Prabu, Minggu (14/7/2024)

    Perwira muda Polri ini menambahkan, korban mengeluh lantaran foto wajahnya direkayasa oleh ARB dengan gestur tidak senonoh.

    “Ada yang fotonya gaya model dewasa namun wajahnya yang ditampilkan menyerupai wajah para korban,” imbuhnya.

    Terkait dengan itu, lanjut Komang, pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan digital forensik pada akun tersangka. Termasuk, mengidentifikasi korban lainnya lantaran terdapat puluhan gambar berbeda yang telah diunggah.

    “Penyelidikan awal, ada lebih dari 20 wajah yang berbeda. Namun, kami telah menggali keterangan dari 12 korban yang berkenan memberikan kesaksian,” ungkapnya.

    Dari beberapa korban kata dia, mengaku dirugikan atas perbuatan ARB. Bahkan, mayoritas diantaranya mengalami trauma dan depresi. Lantaran foto mereka tersebar di media sosial, termasuk diketahui oleh keluarga korban.

    “Pelaku menggunakan fitur artificial intelligence dan aplikasi editing foto. Sehingga, kualitas gambar benar-benar menyerupai wajah para korban,” katanya.

    Pihaknya juga melakukan pemanggilan kepada tersangka. Namun tersangka masih belum memenuhi panggilan. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengetahui motif lain dari tersangka.

    “Surat pemanggilan tersangka sudah kami layangkan, namun pihak yang bersangkutan belum memenuhi panggilan,” papar Komang.

    Kendati demikian, perbuatan ARB telah memenuhi unsur pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 6 tahun hingga denda mencapai Rp 1 miliar.

    “Kami masih mendalami motif lainnya, misalnya berkaitan dengan ekonomi atau penyalahgunaan data pribadi. Termasuk mencari keberadaan tersangka,” pungkas Komang. [dny/but]

  • Konten Tukar Pasangan, Samsudin Blitar Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

    Konten Tukar Pasangan, Samsudin Blitar Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

    Blitar (beritajatim.com) – Samsudin, terdakwa kasus pembuatan konten bertukar pasangan dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Blitar, Selasa (9/7/2024).

    Samsudin juga dituntut hukuman denda sebesar Rp50 juta. Jaksa memohon kepada hakim agar menyatakan Samsudin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    “Untuk terdakwa Samsudin dan Ahmad Yusuf Febriansah Nur Khabtur Fikri adapun tuntutan tersebut sudah dibacakan oleh penuntut umum yang menuntut terdakwa Samsudin 2,6 bulan dan denda 50 juta rupiah,” kata Humas Pengadilan Negeri Blitar, M Iqbal Hutabarat.

    Dalam siding tuntutan ini, jaksa penuntut umum menyebut Samsudin terbukti melakukan, menyuruh, turut serta menyuruh melakukan perbuatan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan pada akses elektronik atau media elektronik memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

    Atas dasar itulah jaksa penuntut umum menuntut Samsudin dengan UU ITE dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Meski begitu Samsudin masih berpeluang mendapatkan pengurangan masa kurungan penjara karena jaksa penuntut umum memberikan subsider 3 bulan penjara.

    “Subsider 3 bulan kurungan,” imbuhnya.

    Sementara 2 anak buah Samsudin dituntut lebih ringan oleh jaksa penuntut umum. Keduanya adalah AYF selaku video grafer dan MNF, sebagai editor.

    “Untuk kedua terdakwa lainnya tuntut 1 tahun 6 bulan,” tegasnya.

    Usai sidang tuntutan ini, Pengadilan Negeri Blitar akan kembali menggelar sidang untuk Samsudin dan anak buahnya. Sidang minggu depan akan digelar dengan agenda Pledoi yang kemudian dilanjut dengan replik dari jaksa penuntut umum.

    “Kita berikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pledoi. Pledoi minggu depan kemudian kami berikan lagi kesempatan replik dari penuntut umum kemudian duplik dari penasehat hukum menanggapi,” tutupnya. [owi/beq]

  • Sebagian Besar Kasus Hukum Judi Online di Bojonegoro Hanya Penombok

    Sebagian Besar Kasus Hukum Judi Online di Bojonegoro Hanya Penombok

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro pada rentang waktu Januari-Juni 2024 telah menerima beberapa berkas perkara penanganan hukum judi online.

    Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bojonegoro Andi Ermawan mengatakan, sejauh ini kasus pelimpahan pidana Pasal 303 tentang Perjudian itu masih skala kecil. Tersangkanya, sebagian besar hanya penombok.

    “Penanganan judi yang dilimpahkan ke Kejari ini sebagian besar karena kebutuhan iseng. Karena nominal yang ditangani ini kecil,” ujarnya, Senin (8/7/2024).

    Andi mengungkapkan, untuk penanganan kasus perjudian, sebagian besar masih nominal kecil. Untuk kasus yang memiliki barang bukti dengan nominal besar belum pernah ada.

    “Paling untuk judi online top up Rp50 ribu sampai Rp100 ribu. Limpahan kasus dari Polres Bojonegoro ini hanya penombok. Belum pernah dengan tersangka pengecer atau salesnya,” terangnya.

    Kasus judi online, lanjut Andi Ermawan, jika tersangka ini seorang pengecer bisa masuk ke UU ITE. “Kalau sudah tingkatan besar bisa menggunakan UU ITE, sehingga penuntutan pidananya lebih maksimal,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, pelimpahan kasus judi online yang diterima Kejari Bojonegoro periode Januari-Juni 2024 ini yang sudah berkekuatan hukum tetap sebanyak 5 perkarandari 21 perkara yang diterima.

    Sedangkan, yang masih proses penuntutan ada 1 perkara. Kemudian masih dalam proses persidangan dan belum masih tuntutan sebanyak 6 perkara. Kasus yang baru dilimpah ke PN Bojonegoro ada 2 perkara. Untuk berkas P21 sebanyak 3 perkara dan SPDP 4 perkara.

    Terpisah Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengungkapkan, jumlah kasus judi online yang ditangani atau sudah terbit laporan polisi (LP) ada sebanyak 148 kasus. “Dan masih ada beberapa yang masih proses,” ungkapnya. [lus/suf]

  • Elon Musk Disurati, Patuh Aturan Pornografi RI atau X Diblokir!

    Elon Musk Disurati, Patuh Aturan Pornografi RI atau X Diblokir!

    Jakarta

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memberikan ultimatum kepada X (sebelumnya bernama Twitter) untuk mengikuti aturan konten terkait pornografi.

    Diberitakan sebelumnya, platform media sosial milik Elon Musk itu telah menambahkan klausul pada peraturannya, yang secara resmi mengizinkan pengguna untuk memposting konten dewasa dan pornografi di platform dengan beberapa peringatan.

    Pengguna kini dapat memposting konten not safe for work (NSFW) yang diproduksi secara konsensual (suka sama suka) selama konten tersebut diberi label yang jelas. Aturan baru ini juga mencakup video dan gambar yang dibuat oleh AI. Akan tetapi, aturan X soal pornografi itu bertentangan dengan yang berlaku di Indonesia.

    “Saya sudah menyurati (soal) pornografi. Bahwa X kalau tetap memperbolehkan pornografi di Indonesia, akan kita tutup. Blok,” tegas Budi.

    Belum diketahui kapan surat tersebut dikirimkan pemerintah, begitu juga mengenai respons dari platform digital tersebut terkait aturan pornografi di Indonesia.

    “Pokoknya yang nggak jelas, nggak jelas, kita sikat sajalah. Masa kita diatur-atur negara lain,” ucapnya di hadapan Komisi I, Gedung DPR, Jakarta.

    Sebagai informasi, larangan pornografi ini tertuang pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tepatnya pada Pasal 27 ayat (1). Adapun bunyinya: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

    Mengacu pada aturan tersebut, maka X tidak bisa memberlakukan kebijakan tersebut di wilayah Indonesia. Jika tidak mengikuti peraturan tersebut, maka X terancam diblokir Kementerian Kominfo.

    (agt/fay)

  • Polda Jatim Tangkap Pelaku Teror Perempuan Selama 10 Tahun

    Polda Jatim Tangkap Pelaku Teror Perempuan Selama 10 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Ditreskrimsus subdit V Siber Polda Jatim menangkap pelaku teror terus menerus selama 10 tahun terhadap seorang wanita cantik. Pelaku dengan inisial AP ditangkap di rumahnya di daerah Kebraon Surabaya dan langsung ditahan oleh polisi lantaran melanggar UU ITE.

    Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan korban kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.

    “Setelah korban membuat laporan, setelah itu langsung diminta keterangan dan hasil keterangan korban kami langsung bertindak cepat dengan mengamankan pelaku di rumahnya pada pukul 19.00 Wib,” ujarnya.

    Perlu diketahui, korban melaporkan apa yang dia alami tersebut ke Polda Jatim. Teror yang dia alami tersebut dilakukan oleh teman satu kelas waktu SMP yang mengaguminya.

    Sebelum lapor ke polisi, apa yang dialami NR ini sempat viral di jagat media sosial x.com. NR merasa tertekan atas kejahatan teror pesan post a picture (PAP) foto alat kelamin, dari pria yang mengaguminya tersebut.

    Yang bikin korban geram, pria itu nekat mengirimkan pesan PAP alat kelamin dan pesan teror kekerasan seksual tersebut, selama hampir 10 tahun, yakni sejak 2014 hingga 2024.

    Utasan tersebut diviralkan pertama kali oleh korban melalui akun x.com miliknya berinisial NR, yang diunggah pertama kali pukul 11.25 WIB, pada Rabu (15/5/2024).

    Melalui akun x.com tersebut, NR mengeluh bahwa dirinya merasa lelah dikejar-kejar oleh sosok pria yang merupakan teman SMP terdahulu.

    Sosok pria tersebut dianggap NR menyalahartikan kebaikannya, hingga terobsesi untuk terus mengejar dan memperoleh cintanya. Padahal, menurut NR, bahwa sikap dan perilaku peduli yang ia tunjukkan selama ini, juga berlaku kepada orang lain atau seluruh teman-temannya, entah laki-laki atau perempuan.

    Karena obsesinya itu, pria tersebut terus menerus mengejar NR. Bahkan, sampai mengirimkan pesan berisi PAP foto alat kelaminnya, dan pesan intimidasi bermuatan kekerasan seksual. Perbuatan nekat pria tersebut, ternyata dilakukan selama 10 tahun. Yakni semenjak NR duduk di bangku sekolah kelas dua SMA hingga Mei 2024 kini.

    Korban NR membenarkan, dirinya yang membuat utas tersebut. Dan kini sedang melaporkan perbuatan sosok si pria terduga pelaku itu ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. “Iya benar, saya NR yang jadi korban kejahatan teror tersebut,” Jumat (17/5/2024) malam.

    Korban NR mengaku telah diteror oleh si pria tersebut sejak tahun 2014 hingga Mei 2024, atau sejak 10 tahun lalu. Teror pengiriman pesan berisi foto PAP alat kelamin melalui direct message (DM) akun x.com atau Twitter, termasuk Instagram (IG) terjadi selama lima tahun, yakni sejak tahun 2014 hingga tahun 2018.

    Ia tidak pernah menghitung jumlah pesan PAP aneh yang masuk ke ponselnya. Seingatnya, terkadang, kurun waktu sehari, terdapat tiga kali Tweet. “Kadang sebulan berapa. Kadang mood dia aja. Kadang dalam seminggu selalu ada. Mulai ngancam sejak 2014, SMA kelas 2. Foto-foto yang dia fantasikan ke badan saya,” katanya saat ditemui di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (17/5/2024) malam.

    Bahkan, penelusuran Korban NR, si pria sudah melakukan serangkaian intimidasi tersebut selama 10 tahun lamanya, menggunakan ratusan akun.

    Tercatat dalam histori pengaturan akun x.com/Twitternya, pria itu telah membuat sekitar 440 akun. “Pap kelamin lewat Tweet akun. Ratusan akun. Dia bikin saya blok dia bikin lagi. Nah gitu terus. 40-an itu berkaitan akun dia. Tapi totalnya akun lain yang saya blok ada 440-an,” ujarnya.

    Namun, teror berupa pengiriman pesan intimidasi bermuatan kekerasan seksual berlanjut selama 10 tahun lamanya, hingga tahun 2024. “Asusila secara langsung sih enggak. Tapi melalui psikologis DM IG 2018. Nah tahun itu tahun terberat tersiksa. Karena perilaku (kirim PAP kelamin) terjadi di tahun 2018, dari Januari-Desember,” ungkapnya.

    Korban NR mengaku tidak tahan dengan kelakuan pria tersebut. Pasalnya, aksi nekatnya tak melulu dilakukan melalui akun platform medsos. Beberapa kali, si pria juga sempat mendatangi rumahnya dengan berkelakuan aneh. Yakni berdiri di jalanan depan rumahnya, mulai pukul 01.00-04.00 WIB.

    Kemudian, pria itu secara sengaja menyalakan lampu motor yang menyilaukan itu, tepat di depan rumahnya, hingga membuat ibundanya ketakutan. “Paling terburuk tahun 2018. Dia pernah melempar jam tangan mati, dan surat cinta. Saya bakar jam 6 pagi. Dia pernah jam 1 pagi dia berdiri sampai jam 4 subuh,” jelasnya.

    Bahkan, yang bikin Korban NR khawatir. Si pria itu, sempat memberikan pesan DM melalui akun x.com bermuatan ancaman pembunuhan. Ancaman pembunuhan tersebut ditujukan kepada siapa saja sosok pria yang sedang pendekatan (PDKT) atau berpacaran dengan Korban NR.

    “Khusus saya saja. Karena dia memang obses sama saya. Dan dia mengakui cinta dan obses sama saya. Kadang dia itu, kadang jujur kadang denial. Posesifnya dia itu mengarah ke intimidasi; kalau ada cowok dekat saya akan dibunuh,” ungkapnya.

    Mengenai pemicu awal perbuatan si pria yang sebegitu nekat mengejarnya. Korban NR menduga, sosok pria itu telah menyalahartikan kebaikan dirinya yang pernah memberikan uang lima ribu, semasa sekolah dulu.

    Padahal dirinya memang memiliki sifat yang extrovert atau mudah bergaul terhadap siapa saja teman di lingkungan sekolahnya. Entah itu laki-laki atau perempuan.

    Lagi pula, kala itu, Korban NR sengaja memberi uang tersebut karena merasa iba terhadap kondisi dari si pria yang memiliki sifat introvert atau cenderung pendiam. Apalagi, konteks peristiwa di sekolah kala itu, bahwa si pria sedang duduk sendirian di kelas dan tidak membeli jajanan atau makanan siang pada jam istirahat.

    “Iya pernah kasih yang Rp5 ribu. Ia merasa; kok NR peduli banget ya. Nah saya itu extrovert, semua satu sekolah saya pedulikan. Tapi dia aja yang aneh,” jelasnya.

    Lalu, mengenai upaya untuk menghentikan perbuatan si pria pengagum dirinya. Korban NR mengaku, pernah meminta secara baik-baik kepada si pria untuk menghentikan perbuatan intimidasi tersebut, pada tahun 2016.

    Ternyata, upayanya itu, tak pernah digubris, dan si pria itu, tetap saja melanjutkan perbuatannya, selama 10 tahun lamanya, hingga di tahun 2024. “Pernah. Saya sudah pernah bilang baik-baik 3 kali ke rumah, tahun 2016. Kon pengenmu opo. Enggak direspon. Kalau ketemu orangtuanya si dia, saya selalu dilarang. Dia selalu bilang; orangtuaku baik gak usah dilibatkan,” terangnya.

    Namun, lanjut Korban NR, dirinya belum pernah mendatangi pihak keluarga dari si pria untuk mengadukan perbuatan anaknya yang keterlaluan.

    Pasalnya, si pria selalu menolak dan menghalangi Korban NR untuk mendatangi kediamannya. “Funfact-nya adalah dia sangat menutupi dari 2016-2024 ini. Kakaknya itu baru tahu kemarin, kamis pekan ini, dan orangtuanya baru tahu semalam Kamis 16 Mei 2024 kemarin,” tukasnya.

    Kini, Korban NR telah melaporkan pria tersebut yang berinisial AP (30) warga Surabaya ke SPKT Mapolda Jatim, pada Jumat (17/5/2024). Adanya laporan tersebut dibuktikan dengan adanya Surat Tanpa Penerimaan Laporan bernomor LP/B/254/V/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR yang 2024 pukul 14.30 WIB.

    Sementara itu, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon membenarkan, adanya laporan yang dibuat korban.

    Bahwa korban mengaku risih dan terganggu dengan perbuatan si terlapor berinisial AP karena kerap mengirimkan pesan bermuatan intimidasi disertai foto seksual. “Kami melakukan pemeriksaan terhadap korban, dan kami akan melakukan penjemputan karena dikhawatirkan akan melarikan diri. BB sementara masin screenshot medsos,” ujarnya saat ditemui awak media di Lobby Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim.

    Diduga, lanjut Charles, si terlapor sudah melakukan perbuatan tersebut selama kurun waktu 10 tahun lamanya. “Jadi pelapor merasa diancam diganggu dengan atas nama AP selama kurang lebih 10 tahun yang merupakan teman SMP,” pungkasnya. [uci/kun]

  • Gus Samsudin Blitar Terima Dakwaan Jaksa soal Video SARA

    Gus Samsudin Blitar Terima Dakwaan Jaksa soal Video SARA

    Blitar (beritajatim.com) – Gus Samsudin dan dua tersangka lain menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Rabu (15/5/2024) sore. Dalam sidang itu, Samsudin menyatakan menerima seluruh dakwaan terkait kasus pelanggaran UU ITE dengan membuat video bermuatan SARA.

    Persidangan ini digelar dengan agenda pembacaan dakwaan untuk ke 3 terdakwa salah satunya Gus Samsudin.

    Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Agus Kurniawan menyebutkan, proses persidangan perdana Gus Samsudin ini berlangsung lebih cepat. Hal itu terjadi lantaran terdakwa alias Samsudin dan anak buahnya tidak melayangkan eksepsi atau menerima dakwaan.

    “Ketika dakwaan dibacakan, tersangka tidak keberatan atau melakukan eksepsi. Secara otomatis dakwaan kita, bisa dilanjutkan proses sidang berikutnya,” kata Agus Kurniawan.

    Rencananya sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi bakal digelar pekan depan. Sementara jumlah saksi belum ditentukan, masih menunggu dari keputusan.

    “Agenda berikutnya mendengarkan keterangan saksi, kemungkinan ada sekitar 5-6 orang yang didatangkan. Tapi menunggu keputusan dan jadwal lebih lanjut,” bebernya

    Lebih lanjut, Agus berharap proses sidang Samsudin dan anak buahnya bisa segera diselesaikan. Sehingga dapat dilakukan penuntutan secara sah, dan perkara dapat terbukti.

    “Harapan kami segera bisa cepat selesai, cepat inkrah, kemudian perkara ini terbukti dan penuntutan bisa dilakukan secara sah,” pungkasnya.

    Sebelumnya, berkas perkara video viral tukar pasangan milik Gus Samsudin dilimpahkan ke Kejari Blitar, Senin (29/4/2024). Tersangka kasus pelanggaran ITE dengan video yang dianggap bermuatan kesusilaan dan SARA itu tak lupa mengacungkan 2 jempolnya di hadapan wartawan.

    Begitu menerima pelimpahan berkas dan terdakwa perkara Gus Samsudin, Kejari Blitar langsung mengubah statusnya menjadi tahap penuntutan. Setelah proses itu tuntas, Gus Samsudin dititipkan ke Lapas Kelas II B, Blitar

    Sementara salah satu kuasa hukum Samsudin, Imam Slamet mengatakan, sidang perdana berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan. kliennya telah menyatakan menerima semua dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.

    “Pada intinya seluruh dakwaan sudah dibacakan, dan kemudian terdakwa juga telah seluruh dakwaan itu. Jadi untuk lainnya, kita ikuti dalam sidang berikutnya,” ungkapnya. [owi/beq]

  • Ini Sanksi Pidana bagi Pelaku Judi Online

    Ini Sanksi Pidana bagi Pelaku Judi Online

    Malang (beritajatim.com) – Praktik judi online kian marak di Indonesia belakangan ini. Masyarakat semakin banyak yang berjudi tanpa tahu sanksi pidana yang mengintai bandar judi maupun pemain judi.

    Menurut Tinuk Dwi Cahyani, S.H., S.HI., M.Hum. Ph.D., dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), penyelesaian kasus judi bergantung pada jenisnya. Misal judi togel mudah dideteksi, penyelesaiannya pun dapat dengan proses non litigasi.

    “Bisa dengan restorative justice atau dengan mediasi dan lain sebagainya,” ungkap Tinuk dikutip dari laman UMM, Senin (13/5/2024).

    Jenis judi lain seperti judi online dan lainnya yang lebih canggih atau nilainya lebih besar maka dengan sistem peradilan pidana. Artinya memakai proses litigasi agar memberi efek yang jera terhadap pelaku.

    “Namun yang perlu diperhatikan adalah memberantas sampai ke akar-akarnya. Jadi tidak bisa disamakan, judi kelas kecil yang ada di desa-desa dengan judi kelas kakap,” lanjut Tinuk.

    Pelaku judi online, kata Tinuk, bisa saja dikenakan UU ITE pasal 27 (ayat 2). Hukuman untuk mereka yang jadi pelanggar adalah pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Kalau untuk bandar, gabungan antar UU ITE pasal 27 ayat (2) dengan UU ITE pasal 45 ayat (2).

    Tinuk Dwi Cahyani, dosen FH UMM (Foto: Istimewa)

    “Dalam KUHP kita, dapat dilihat pada pasal 303 ayat (1) dimana para pelaku judi ini dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta. Kemudian, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP mengatur ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling maksimal Rp10 juta,” jelasnya.

    Indonesia adalah surganya judi online karena tidak ada pajak, sehingga negara tidak memiliki keuntungan apapun. Jika dibanding dengan Malaysia, makaa di sana judi online memiliki tempat khusus.

    “Dana judi di Malaysia itu nantinya akan dialirkan terpisah dengan perolehan pemasukan harta yang bersih. Jangan sampai Indonesia dijadikan tempat untuk berjudi, tapi yang menikmati hasilnya malah negara-negara lain,” ucapnya.

    Menurut Tinuk, untuk mencegah beredarnya judi, peran pemerintah sangatlah penting. Perlu ada tindakan tegas, termasuk kementerian dan semua yang terkait. Jangan sampai orang yang memiliki pengaruh, seperti aparat penegak hukum turut andil bermain judi. “Diharapkan pelaksanaannya bisa tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Tinuk menutup. [dan/but]

  • Cegah Hoax Pemilu, Polres Blitar Kota Gencar Razia Siber

    Cegah Hoax Pemilu, Polres Blitar Kota Gencar Razia Siber

    Blitar (beritajatim.com) – Polres Blitar Kota terus menggencarkan razia siber untuk mengawasi jalannya kampanye Pemilu di media sosial. Sejumlah akun terus dipantau oleh petugas kepolisian.

    Langkah ini dilakukan untuk mencegah beredarnya berita hoax di saat kampanye Pemilu ini. Meski sejauh ini, pihak Polres Blitar Kota belum menemukan adanya akun media sosial yang menyebarkan hoax namun razia siber ini terus digencarkan.

    “Kampanye itu kan dikenakan undang-undang Pemilu untuk yang hoax-hoax itu akan dikenakan UU ITE,” kata AKP Hendro Utaryo, Kasatreskrim Polres Blitar, Kamis (21/12/2023).

    Sejauh ini, Polres Blitar Kota telah menerima akun-akun media sosial dari masing-masing partai politik. Dari pantauan sementara, akun medsos dari masing-masing Parpol tersebut masih mematuhi aturan.

    “Yang harus diantisipasi akun palsu itu, karena pelacakan IP Addressnya susah itu nanti masuk Undang-Undang ITE,” imbuhnya.

    Menurut Tim Siber Polres Blitar Kota, ada sejumlah kesulitan untuk mengawasi jalannya kampanye Pemilu. Salah satunya yakni sulitnya untuk mengawasi sejumlah akun-akun palsu yang mengatasnamakan partai politik.

    Jika ditemukan, maka pemilik akun-akun palsu tersebut akan dikenakan Undang-Undang ITE yang berlaku.

    “Sudah dari Tim Gakkumdu telah menerima akun-akun untuk yang kampanye Bawaslu baik namanya terus medsosnya,” tutupnya. [owi/beq]

  • Usman Ajukan Pembelaan, Jaksa Tetap pada Tuntutan

    Usman Ajukan Pembelaan, Jaksa Tetap pada Tuntutan

    Surabaya (beritajatim.com) – Usman Wibisono, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, membacakan nota pledoi (pembelaan) pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Atas pembelaan Usman, pihak pelapor yang diwakilkan pada Yunus Haryanto meminta agar majelis hakim menghukum berat pada Terdakwa Usman.

    Yunus Haryanto menyatakan, Usman Wibisono selain menjadi pesakitan untuk saat ini, dia juga sudah ditetapkan sebagai Tersangka di Polda Metro Jakarta sangkaan Pasal 310,311 jo 55 KUHP dan atau UU ITE jo pasal 46 Jo 51 dengan ancaman 12 tahun penjara atas dugaan Tindak Pidana berulang danatau berkelanjutan.

    “Usman itu tabiatnya tidak bagus, kita berharap supaya dihukum maksimal,” ujar Yunus.

    Sementara Usman melalui nota pledoinya meminta agar majelis hakim membebaskan dirinya dari tuntutan tiga tahun penjara dan langsung masuk.

    Dalam nota pledoinya, Usman juga menyebut bahwa dirinya, Liliana Herawati, dan Rudi Hartono menjadi korban setelah berani membela hak perguruan. “Pada saat ini hak perguruan yang seharusnya diterima oleh perguruan, dikuasai dan dijadikan alat untuk menghancurkan perguruan. Termasuk menghancurkan orang-orang yang berani membela perguruan, termasuk kami bertiga yakni Nyonya Liliana Herawati, Bapak Rudi Hartono, dan saya sendiri yang telah dilaporkan ke polisi,” katanya.

    Melalui pledoinya, Usman juga menyebut bahwa sebenarnya perguruan yang menjadi korban karena banyak program dan kegiatan menjadi terhambat. “Pembangunan mental karate di seluruh Indonesia jadi terhambat, warga perguruan yang membutuhkan pendanaan sekarang tidak bisa menikmati hasil arisan tersebut,” terangnya.

    Atas nota pledoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina menanggapinya secara lisan. “Saya menanggapi nota pledoi terdakwa secara lisan yakni kami tetap pada tuntutan,” katanya kepada majelis hakim.

    Beny Ruston, kuasa hukum Usman mengatakan, dalam nota pledoinya pihaknya memohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa Usman dari segala tuntutan. “Permohonan kami terdakwa bisa (divonis) bebas,” katanya.

    Perlu diketahui, dalam surat dakwaan dijelaskan, Usman Wibisono diadili atas perkara dugaan pencemaran nama baik Tjandra Sridjaja. Perbuatan terdakwa berawal saat Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai mengadakan arisan, dimana uang hasil pengelolaan arisan dimasukkan ke nomor rekening Bank BCA atas nama Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai.

    Saat itu, Tjandra Sridjaja selaku ketua umum memberikan surat kuasa kepada saksi Erick Sastrodikoro untuk mengelola uang arisan. Tahun 2021 seluruh uang arisan telah dikembalikan kepada para peserta.

    BACA JUGA:

    Mantan Bendahara PMK Kyokushinkai Sebut Ada Ancaman

    Selain itu, Erick juga menerima somasi dari Rudy Hartono yang diterima pada 28 Januari 2022, dimana isi surat tersebut jelas tidak benar atau mengandung kepalsuan serta fitnah menista nama baik Erick dan kawan-kawan. Dalam somasi tersebut disebutkan jika Erick mempunyai kewajiban mengembalikan uang sebesar Rp 11 miliar.

    Surat somasi tersebut dipastikan tanpa adanya bukti-bukti apapun atau secara bersama-sama membuat surat palsu untuk membuat surat somasi yang jelas-jelas fitnah dengan menista nama baik. Atas perbuatan Usman didakwa melanggar pasal 310 dan 311 ayat 1. [uci/but]