Produk: UU ITE

  • Kuasa Hukum Purnomo Hadi Pastikan Laporan Pencemaran Nama Baik Ditangani Polres Madiun

    Kuasa Hukum Purnomo Hadi Pastikan Laporan Pencemaran Nama Baik Ditangani Polres Madiun

    Madiun (beritajatim.com) – Kuasa hukum Cawabup Madiun Purnomo Hadi, Indra Priangkasa, memastikan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dialami kliennya ditangani oleh Polres Madiun. Dia mengaku telah mendapat informasi, Polres Madiun telah menunjuk Unit 2 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk menangani dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    “Secara administratif, kami sudah mendapat pemberitahuan bahwa saksi akan diagendakan untuk diperiksa,” ujar Indra dalam konferensi pers di kantornya di Jalan Mastrip, Kota Madiun, Selasa (5/11/2024).

    Menurutnya, proses pemeriksaan ini akan menjadi salah satu langkah penting dalam penyidikan. Dalam keterangannya, Indra mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi dari terlapor, yakni Jurnalis berinisial SH, yang juga melakukan pelaporan terkait dugaan korupsi dalam proyek di RSUD Dolopo. Dugaan ini bahkan telah dimuat dalam pemberitaan oleh media iNews.

    “Kami akan menggunakan pemberitaan dari iNews sebagai tambahan alat bukti, dan video yang relevan akan kami tambahkan untuk memperkuat laporan kami,” kata Indra.

    Menurut Indra, tindakan SH dalam melaporkan hal ini justru blunder. “Kami tidak melihat bahwa dia sebenarnya melaporkan soal korupsi ini. Dari kajian kami, justru ini menguatkan laporan kami,” tambahnya.

    Indra menjelaskan lebih lanjut bahwa kasus ini menyangkut unsur pencemaran nama baik yang dapat dilihat dari adanya niat dalam tulisan, lisan, atau visualisasi yang disampaikan SH.

    “Ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan memang berniat mencemarkan nama baik klien kami,” katanya.

    Dalam proses penyidikan, pihaknya juga mendukung jika penyidik melibatkan saksi ahli. Menurut Indra, pandangan ahli dalam kasus ini selaras dengan pandangan pihaknya.

    “Kalau bicara tentang ahli, kami mendukung penyidik untuk meminta pendapat ahli terkait pembuktian pencemaran nama baik. Saya tahu dari Profesor Mulyatno bahwa dalam hal ini, tidak perlu dibuktikan apakah konten tersebut benar atau tidak. Pencemaran nama baik sudah cukup jika nama seseorang tercoreng,” jelasnya.

    Indra menambahkan bahwa dampak pencemaran nama baik bisa beragam, baik secara sosial maupun psikologis, dan penilaiannya bersifat subyektif. Lebih lanjut, Indra menegaskan bahwa pihaknya tidak melaporkan produk jurnalistik.

    “Kami melaporkan akun TikTok Mamas Ugeng, yang merupakan akun pribadi dari SH,” ujarnya.

    Hal ini membedakan kasus ini dari laporan terhadap produk jurnalistik dan menegaskan bahwa pihaknya fokus pada konten yang diunggah di media sosial.

    Diketahui, TikTokers mamas ugeng dengan nama akun @Sugeng_info yang juga jurnalis melaporkan balik mantan Direktur RSUD Dolopo tersebut.

    SH melaporkan Cawabup Madiun dr Purnomo Hadi ke Kejaksaan Negeri Madiun atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek senilai Rp8,4 miliar.

    Dugaan korupsi pada proyek Rp8,4 miliar yakni pada pembangunan gedung rawat inap terpadu penyakit dalam RS Dolopo tahun 2023.

    “Bukan balas dendam. Ya sebagai warga negara yang baik, saya melakukan pelaporan ini. Kebetulan saja direktur RSUD yang saat ini menjadi calon Wakil Bupati Madiun. Sekali lagi ini kebetulan saja,” ujar SH, kepada wartawan di Kejari Kabupaten Madiun Senin sore (4/11/2024).

    SH menyampaikan, bahwa laporan yang dia sampaikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK perwakilan Jawa Timur dengan pihak terkait tanggal 8 februari 2024. Dimana atas perhitungan volume pekerjaan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp105.990.587, serta denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp301.584.360.

    “Intinya sumber terpercaya LHP dari BPK pihak RSUD Dolopo yang saat itu direktur pak dr Purnomo Hadi. Belum ada pengembalian uang negara dari RSUD Dolopo hingga saat ini,” pungkas SH. [fiq/beq]

  • Resmi Berstatus Tersangka, Razman Arif Nasution Tetap Semangat Membela Vadel Badjideh

    Resmi Berstatus Tersangka, Razman Arif Nasution Tetap Semangat Membela Vadel Badjideh

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara Razman Arif Nasution telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea. Pada Senin (4/11/2024), kasus ini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

    Namun, Razman Arif Nasution tetap meyakini dirinya tidak akan ditahan atau memakai baju oranye. Ia beralasan bahwa ancaman hukuman dalam pasal yang dikenakan kepadanya tidak lebih dari lima tahun penjara, sehingga tidak ada dasar untuk penahanan.

    “Ancaman hukumannya di bawah lima tahun, jadi saya tidak akan ditahan,” kata Razman dikutip dari tayangan kanal YouTube, Selasa (5/11/2024).

    Menurut Razman, dirinya bisa saja ditahan apabila tidak bersikap kooperatif. Namun, dirinya mengeklaim selama ini selalu patuh dengan aturan hukum sehingga pengacara Vadel Badjideh itu tetap percaya diri tidak akan ditahan.

    “Penahanan bisa saja terjadi jika saya tidak kooperatif, tidak hadir saat pelimpahan, atau apabila tidak memenuhi panggilan selama pemeriksaan. Namun, saya yakin semuanya akan baik-baik saja,” tambahnya.

    Diketahui, kini Razman Arif Nasution sedang membela Vadel Badjideh dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi yang diduga dilakukan kepada kekasihnya, Laura Meizani atau Lolly. 

    Meskipun ia berstatus tersangka dalam kasus lain, Razman percaya bahwa hal tersebut tidak akan mengganggu proses kasus yang sedang ditanganinya, yakni membela Vadel atas tuduhan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani, ibu kandung Lolly.

    “Saya sudah jadi tersangka selama 18 bulan, dan itu tidak mengganggu pekerjaan saya. Tidak ada masalah. Ini kasus sepele. Nanti saya akan jelaskan, dan akan terlihat kemana arahnya,” jelasnya.

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Razman Arif Nasution sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait laporan yang diajukan oleh Hotman Paris Hutapea. Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

    Kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris terhadap mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacara Iqlima, Razman Arif Nasution, yang dilakukan pada 10 Mei 2022. Laporan tersebut terkait perseteruan antara mereka yang mencuat setelah Hotman dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima.

  • Geger Pegawai Komdigi Jadi Beking Ribuan Situs Judi Online, Pengawasan Internal Lemah? – Page 3

    Geger Pegawai Komdigi Jadi Beking Ribuan Situs Judi Online, Pengawasan Internal Lemah? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ditetapkannya 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai tersangka kasus judi online menjadi ironi. Bagaimana tidak, badan yang seharusnya berada di garda terdepan memerangi judi online, justru malah memiliki oknum yang ‘ikut bermain’.

    Total, sudah ada 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Sebanyak 11 di antaranya adalah pegawai Komdigi.

    Para tersangka sebenarnya bekerja memantau hingga memblokir situs-situs judi online. Namun, mereka menyalahi wewenang tugas, sehingga tidak memblokir. Mereka malah mendapatkan keuntungan Rp 8,5 juta per situs.

    Terdapat 1.000 situs judi online yang ‘dijaga’ oleh tersangka, agar tak kena blokir, dan 4.000 situs yang dilaporkan ke atasan untuk diblokir.

    “Para pegawai tersebut bekerja di ruko yang dijadikan semacam ‘kantor satelit’. Mereka bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra.

    Ruko yang berada di kawasan Kota Bekasi tersebut digeledah Polisi pada Jumat (1/11). Beberapa barang bukti disita, termasuk laptop para tersangka.

    Tersangka juga mempekerjakan sejumlah orang dalam ‘kantor satelit’ ini. Ada yang berperan sebagai operator dan ada sebagai admin.

    Pengawasan Lemah

    Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai pengawasan internal di Komdigi lemah. Inilah yang membuat oknum di dalamnya bisa bermain. Perlu juga, kata dia, dicurigai para pejabatnya yang mungkin menerima setoran.

    “Ini kementerian yang seharusnya di depan memimpin pemberantasan judi online, tapi malah jadi pelindung. Karena itu jangan diberi ampun pejabat setingkat apapun harus disikat, bahkan jika cukup bukti menterinya pun harus diperiksa,” kata Fickar kepada Liputan6.com, Senin (4/11/2024).

    Fickar mengatakan, tidak mustahil para atasan tersangka juga ikut bermain dan terlibat di dalamnya. Seperti setingkat eselon 1 dan 2 Komdigi.

    “Bahkan jika cukup bukti, sampai mungkin menterinya pun bisa diproses,” tambahnya.

    Sementara Ahli Hukum Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofian, mengatakan, dalam konteks hukum pidana, judi termasuk judi online adalah kejahatan. Norma hukumnya juga jelas dalam KUHP dan dalam UU ITE.

    “Namun karena judi adalah kejahatan bisnis, maka para pelaku pasti memanfaatkan organ-organ pemerintah, yang kita sebut oknum, untuk berkolaborasi dengan mereka. Organ pemerintah yang ada di Komdigi adalah salah satu target mereka. Mereka punya uang yang besar, dan platform mereka tidak di Indonesia, sehingga Komdigi berperan penting agar situs mereka tidak ditutup atau diblok,” kata Ahmad Liputan6.com, Senin (4/11/2024).

    Ia melanjutkan, judi sama seperti kejahatan bisnis lainnya yakni narkoba, perdagangan senjata, dan pelacuran. Itu adalah bentuk kejahatan yang paling sulit diberantas, karena ada demand yang tinggi.

    “Sama halnya judi online, pemainnya cukup banyak di Indonesia, dan mustahil bisa diberantas.”

    Ia menilai, beberapa negara frustasi menangani masalah ini, sehingga akhirnya kebijakan judi beragam, ada yang melegalisasi, ada yang melokalisasi, dan ada yang mengkriminalisasi.

    “Indonesia salah satu negara membuat kebijakan kriminalisasi, sehingga langkah-langkah penegakan hukum harus konsisten, tegas, tidak memberikan celah kepada organ pemerintah termasuk penegak hukum untuk ‘bermain’ atau berafiliasi dengan sindikat atau pemodal atau pemain judi online,” pungkasnya.

     

  • Razman Arif Nasution Klaim Punya Bukti Kasus Iqlima Kim dan Seret Hotman Paris ke Jalur Hukum

    Razman Arif Nasution Klaim Punya Bukti Kasus Iqlima Kim dan Seret Hotman Paris ke Jalur Hukum

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Kasus ini melibatkan nama Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman. 

    Razman menegaskan, akan membuktikan kasus pelecehan yang dialami oleh Iqlima Kim. Dirinya juga mengaku memiliki sejumlah bukti yang dapat menyeret nama Hotman Paris ke ranah hukum.

    Razman mengatakan, ia akan datang bersama Iqlima Kim untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

    “Saya bersama Iqlima Kim akan mengikuti prosedur untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Saya ingin membuktikan kasus ini di pengadilan agar semuanya jelas,” ungkap Razman di Bareskrim Polri, Jakarta pada Senin (4/11/2024).

    Razman menegaskan, akan membeberkan semua bukti yang dimilikinya. Ia berharap kasus ini bisa selesai dan berakhir secara profesional.

    “Jadi hari ini saya dengan Iqlima Kim akan mengikuti prosedur untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Ini harus saya buktikan di pengadilan,  saya yang dorong juga supaya _clear_ kasus ini,” tambahnya.

    Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Razman sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada April 2023. 

    Penetapan tersebut didasarkan pada laporan yang diajukan Hotman, dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri yang terdaftar pada 10 Mei 2022.

    Razman dikenakan Pasal 45 Ayat 3 _juncto_ Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

    Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat Hotman mengenai mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacaranya, Razman Arif Nasution.

    Razman mengatakan, pentingnya menyelesaikan kasus ini melalui jalur hukum. Ia percaya penyidik akan bersikap profesional dalam menangani perkara tersebut.

    “Saya harus membuktikannya di sana, karena ada saksi. Saya yakin Polri akan bertindak sangat profesional,” jelasnya.

    Merasa terjebak oleh Iqlima, Razman juga melaporkan Iqlima atas tuduhan memberikan keterangan palsu terkait dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Hotman Paris di Polda Metro Jaya pada 5 Juni 2023.

    “Saya juga sudah melaporkan Iqlima Kim di Polda Metro Jaya dan kasus ini sedang diproses. Kita tinggal  menunggu saja hasil selanjutnya,” ujar Razman. 

  • 10
                    
                        Razman Arif Penuhi Panggilan Bareskrim sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
                        Nasional

    10 Razman Arif Penuhi Panggilan Bareskrim sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Hotman Paris Nasional

    Razman Arif Penuhi Panggilan Bareskrim sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengacara
    Razman Arif Nasution
    menjalani pemeriksaan di Mabes
    Polri
    Jakarta pada Senin (4/11/2024) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus
    pencemaran nama baik

    Hotman Paris
    Hutapea.
    “Jadi hari ini saya dengan Iqlima Kim akan mengikuti prosedur untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan ini harus saya buktikan di pengadilan saya yang dorong juga supaya
    clear
    kasus ini,” kata Razman di Bareskrim Polri.
    Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Razman sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris pada April 2023.
    Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
    Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
    Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacaranya Razman Arif Nasution.
    Hotman melaporkan Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim atas kasus pencemaran nama baik pada 10 Mei 2022 ke Bareskrim Polri.
    Laporan tersebut dibuat karena Hotman merasa dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.
    Razman mengatakan, kasus ini harus segera diselesaikan melalui upaya hukum. Dia percaya penyidik akan bersikap profesional dalam menyikapi masalah ini.
    “Saya harus buktikan disana, karena saksinya ada. Nah, tentang bagaimana penyidik itu saya percaya hari ini Polri akan sangat profesional,” ucap dia.
    Merasa dijebak oleh Iqlima, Razman Arif mengaku juga telah melaporkan Iqlima atas kasus keterangan palsu soal pelecehan seksul yang dilakukan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada 5 Juni 2023 lalu.
    “Saya sudah lapor Iqlima Kim di Polda Merro Jaya dan sedang dalam proses karena saya lapor itu baru berapa lama 6-7 bulan dan sekarang dalam proses jadi kita tunggu saja keputusan ini nanti,” ungkap dia.
    Sebelumnya, Iqlima juga sempat dimintai keterangan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada 2022 lalu saat Razman menjadi pengacaranya. 
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2 Gadis Sukabumi Ditangkap Usai Endorse Judi Online Via Instagram

    2 Gadis Sukabumi Ditangkap Usai Endorse Judi Online Via Instagram

    Jakarta

    Dua gadis inisial SAP dan FN asal Sukabumi ditangkap polisi setelah menerima endorse judi online di akun Instagramnya. Keduanya ditangkap setelah menerima imbalan bulanan dari admin situs judi online.

    Dilansir detikJabar, Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan bahwa kedua tersangka mendapatkan pesanan langsung dari admin situs untuk mempromosikan situs judi melalui story Instagram. Promosi dilakukan dua kali sehari dan materi iklan diterima setiap tengah malam.

    “Setelah mengunggah, mereka melaporkan kegiatan sebagai bentuk pertanggungjawaban (kepada situs judi),” ujar Samian didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Jupri dan Kanit Tipidter Ipda Adho Murtado, Selasa (29/10/2024).

    Para pelaku mendapatkan Rp 1 Juta per bulan. Selama tiga bulan, kedua gadis itu ditransfer melalui e-money dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

    “Kegiatan ini telah berlangsung sekitar lima bulan sebelum akhirnya keduanya ditangkap. Polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk promosi, tangkapan layar aktivitas, dan cetakan situs yang dipromosikan, yakni Dragstoreside.com dan Indosultan881xyz,” jelas Samian.

    Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar.

    (azh/azh)

  • Buntut Panjang Guyonan Suswono soal Janda Kaya Nikahi Pemuda Nganggur, Kini Ada Rencana Dilaporkan

    Buntut Panjang Guyonan Suswono soal Janda Kaya Nikahi Pemuda Nganggur, Kini Ada Rencana Dilaporkan

    GELORA.CO  – Guyonan calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta nomor urut 1, Suswono berbuntut panjang. 

    Adapun guyonan Suswono itu adalah terkait janda kaya di Jakarta yang sebaiknya menikahi pemuda pengangguran. Dia menyebut hal itu demi meningkatkan kesejahteraan.

    Perkataan itu terlontar dari mulut Suswono ketika dia bercerita ada warga yang bertanya terkait ada atau tidaknya program kartu janda.

    “Kemarin ada yang nyeletuk, waktu dialog ini. ‘Pak ada kartu janda enggak?’,” ujar Suswono saat kampanye di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan pada Sabtu (26/10/2024).

    Lantas, guyonan terkait janda kaya menikahi pemuda pengangguran itu muncul dari Suswono setelah pertanyaan dari warga tersebut.

    “Saya pastikan kalau janda miskin pasti ada (kartu janda -red). Tapi masa janda kaya minta kartu juga? Saya sarankan janda kaya tolong nikahi pemuda yang nganggur,” celetuk Suswono.

    Suswono juga mencontohkan kisah pernikahan dinikahinya Siti Khadijah dan Nabi Muhammad SAW.

    Dia mengungkapkan Siti Khadijah menikah dengan Nabi Muhammad dengan status sebagai janda kaya.

    “Setuju ya? Coba ingat Khadijah enggak? Tahu Khadijah kan? Dia kan konglomerat. Nikahi siapa? Ya Nabi waktu itu belum jadi Nabi. Masih 25 tahun pemuda kan? Nah, itu contoh kaya begitu,” tutur Suswono.

    Guyonan Janda Kaya Nikahi Pemuda Nganggur Bikin Suswono Minta Maaf

    Ternyata, pernyataan Suswono itu pun menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Dia meminta maaf atas kegaduhan dari guyonannya tersebut dan mencabut pernyataannya itu.

    “Atas hal itu saya meminta maaf, sekaligus mencabutnya,” kata Suswono pada Senin (28/10/2024).

    Suswono menegaskan tidak berniat menyinggung pihak manapun, termasuk menyindir status janda atau tokoh agama dalam guyonannya tersebut.

    “Saya akui jika guyonan tersebut kurang tepat dan bijaksana. Apapun penjelasannya, saya sepenuhnya mengakui kesalahan saya,” ujarnya.

     

    Dia menyadari bahwa perumpamaan yang disampaikannya tidak tepat. Suswono mengungkapkan dirinya hanya ingin menyampaikan pentingnya kepedulian terhadap anak yatim dan janda.

    Selain itu, Suswono juga menegaskan isu tersebut bukan sebagai program yang diusung bersama pasangannya, calon gubernur Ridwan Kamil.

    “Saya tegaskan bahwa hal itu bukan bagian dari program ‘Rido’ (Ridwan Kamil-Suswono). Kami berkomitmen pada program pemberdayaan kelompok lemah dan rentan,” jelasnya.

    Dia juga berjanji akan lebih berhati-hati dalam berkomunikasi di publik demi tidak memicu kontroversi di tengah masyarakat.

    “Mari kita lanjutkan pembicaraan mengenai program yang membawa manfaat bagi masyarakat Jakarta,” ujarnya.

    Meski Sudah Minta Maaf, Ada Rencana Suswono Tetap Dilaporkan

    Suswono tetap direncanakan akan dilaporkan ke polisi buntut guyonannya itu meski sudah meminta maaf.

    Dikutip dari Warta Kota, pihak yang bakal melaporkan adalah Pengurus Wilayah GP Ansor DKI Jakarta.

    Sekretaris Pengurus Wilayah GP Ansor DKI Jakarta, Sulton menuturkan guyonan Suswono itu dinilai menyakiti umat Islam yang sangat menghormati Nabi Muhammad SAW.

    “Yang paling fatal, Nabi Muhammad jelas bukan pria miskin dan pengangguran seperti analogi yang disampaikan Suswono. Kami mengutuk keras pernyataan itu dan akan melaporkan hal ini ke pihak berwajib,” ucap Sekretaris PW GP Ansor DKI Jakarta Sulton pada Selasa (29/10/2024).

    Sulton mengingatkan Suswono agar persoalan kontestasi Pilkada 2024 ini jangan menjadi alasan untuk merendahkan Nabi Muhammad SAW.

    “Sangat tidak etis dan tidak layak pernyataan tersebut dikeluarkan oleh Suswono, apalagi hanya untuk candaan ke publik ketika kampanye,” ujarnya.

    Ia pun menyebut, Suswono bakal dikenakan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang melarang penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

    “Rencananya minggu ini kami akan melapor, tapi untuk harinya belum kami putuskan. Sambil kami melihat juga apakah ada itikad baik dari pak Suswono untuk meminta maaf

  • Polda Metro Jaya dalami laporan Olla Ramlan soal pencemaran nama baik

    Polda Metro Jaya dalami laporan Olla Ramlan soal pencemaran nama baik

    mengimbau kepada masyarakat untuk bijak menggunakan media sosialJakarta (ANTARA) –

    Polda Metro Jaya sedang mendalami laporan publik figur Olla Ramlan terkait kasus dugaan pencemaran nama baiknya oleh sejumlah akun media sosial.

     

    “Dari saudari OR, ini melaporkan ada peristiwa pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah. Terlapornya adalah pemilik akun IG dan akun TikTok @contraflow.free dan akun-akun lainnya, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Rabu.

    Baca juga: Kerangka aturan turunan UU ITE diselaraskan VID 2045

     

    Ade Ary menjelaskan peristiwa pencemaran nama baik tersebut terjadi sekitar tanggal 11 Oktober 2024, korban melihat adanya postingan di akun TikTok dan Instagram @contraflow.free, di postingan tersebut diduga menurut korban melakukan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap korban.

    Baca juga: Pakar ingatkan masyarakat tidak sembarang sebar informasi di medsos

     

    Kemudian Ade Ary menjelaskan atas dasar kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan apa yang disampaikan pelapor dalam laporan polisi inilah bagian-bagian yang akan didalami oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.

     

    Laporan Olla teregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/6234/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Oktober 2024.

     

    “Saat membuat laporan, saudari OR itu telah menunjukkan tangkapan layar (screen capture) yang ditunjukkan di dalam sebuah kertas adanya postingan dari akun Instagram dan TikTok yang beliau laporkan, ” kata Ade Ary.

     

    Olla melaporkan dengan pasal Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27A jo pasal 45A ayat (4) dan atau pasal 311 KUHP.

    Baca juga: KPPPA: Perempuan berhadapan dengan hukum harus diperlakukan adil

     

    Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut juga mengimbau kepada masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial.

     

    “Hati-hati jangan asal repost, share, apalagi nanti ada pihak yang merasa dirugikan. Apalagi kita secara sadar dan tahu bahwa yang kita posting itu mungkin tidak benar,” ucapnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Tawarkan Situs Judi Online, Selebgram Awalia Kiki Dituntut 16 Bulan

    Tawarkan Situs Judi Online, Selebgram Awalia Kiki Dituntut 16 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan menuntut pidana penjara selama 16 bulan pada
    Selebgram Awalia Kiki Nuryansah yang menjadi terdakwa kasus endorse situs judi online.

    Tuntutan yang dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (3/10/2024) tersebut disebutkan jika terdakwa Awalia terbukti melanggar Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE terkait penyebaran muatan perjudian.

    “Menuntut terdakwa Awalia dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” ujarnya.

    Selain tuntutan penjara, terdakwa Awalia juga dituntut untuk membayar denda Rp 5 juta. “Apabila denda tersebut tidak dibayar, terdakwa diharuskan menjalani hukuman tambahan selama 2 bulan penjara,” papar JPU Yustus.

    Dalam tuntutannya, JPU Yustus menegaskan bahwa terdakwa Awalia tidak memiliki izin untuk mendistribusikan atau mempromosikan muatan elektronik terkait perjudian. Situs MAMBAWIN sendiri diketahui merupakan situs judi online ilegal tanpa izin dari pihak berwenang.

    Setelah surat tuntutan dibacakan, terdakwa Awalia memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. “Saya memohon keringanan hukuman. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” kata terdakwa Awalia dalam persidangan.

    Dalam surat dakwaan disebutkan, perkara ini bermula ketika selebgram Awalia Kiki Nuryansah dihubungi oleh seseorang bernama Cassie (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dan ditawarkan untuk melakukan endorse situs judi online bernama MAMBAWIN. Imbalan yang dijanjikan sebesar Rp 200 ribu untuk kontrak promosi selama tujuh hari, di mana terdakwa Awalia harus memposting dua kali setiap hari di Instagram Story-nya yang berisi tautan atau gambar terkait situs judi tersebut.

    Awalia kemudian menyetujui tawaran tersebut dan mulai mempromosikan situs MAMBAWIN melalui akun Instagram-nya, @awleaakey_. Komisi promosi diterima Awalia melalui dua kali transfer bank dari rekening atas nama Fitri Novianti. Endorse judi online ini dilakukan Awalia antara tanggal 1 hingga 10 Mei 2024, hingga akhirnya ia ditangkap oleh pihak kepolisian pada tanggal 10 Mei 2024 di kawasan Kembang Jepun, Surabaya. [uci/ian]

  • Penyebar Fitnah Atta-Ria Ricis Nikah Siri Bisa Kena UU ITE!

    Penyebar Fitnah Atta-Ria Ricis Nikah Siri Bisa Kena UU ITE!

    Jakarta

    Atta Halilintar difitnah menikah siri dengan Ria Ricis. Suami dari Aurel Hermansyah itu telah mengumpulkan bukti-bukti akun mana saja yang menyebarkan tuduhan tersebut.

    “Semoga menjadi penghapusan dosa ya, Insya Allah sudah direncanakan semuanya, sudah diproses juga beberapa dari kemarin akunnya. Soalnya akunnya banyak, jadi kita detailkan dulu,” ungkap Atta Halilintar saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/9) malam.

    Dear netizen, harus diingat bahwa apa yang kamu tulis di media sosial bisa saja menjebloskan kamu dalam ancaman pidana. Apalagi sampai memfitnah orang, pemilik akun penyebar fitnah bisa dijerat dengan UU ITE. Ancaman hukumannya pun tak main-main.

    Pasal 27A UU No 1/2024 berbunyi:

    Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

    Adapun ancaman hukumannya sebagai berikut:

    “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun. Dan/atau denda paling banyak Rp 400 juta,” bunyi pasal 45 ayat (4).

    Selain dituduh nikah siri dengan Ria Ricis, Atta Halilintar juga difitnah diboikot dari televisi Indonesia. Dia juga telah membantah hal itu.

    “Ini barusan dapat chat dari Pak Hary Tanoe, beliau sudah memastikan kalau ini hoax ya, guys. Aku tidak diboikot oleh stasiun televisi mana juga,” tuturnya beberapa waktu lalu.

    (ask/fay)