Produk: UU ITE

  • Polisi terima laporan penistaan agama selebgram Isa Zega saat umrah

    Polisi terima laporan penistaan agama selebgram Isa Zega saat umrah

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh selebgram Isa Zega saat umrah lantaran berpakaian muslimah.

    “Laporan diterima Rabu kemarin tanggal 20 November,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

    Nurma mengatakan laporan itu dilayangkan oleh pria berinisial HK yang didampingi pengacara ke kantor Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut teregistrasi bernomor LP/B/3624/XI/SPKT/POLRES METRO JAYA JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

    Adapun bukti yang dibawa merupakan konten media sosial yang nantinya polisi akan meminta keterangan dan mengundang terlapor untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.

    Terkait jadwal pemanggilan akan dijadwalkan oleh penyidik dalam waktu dekat.

    “Pasal yang disangkakan Pasal 156 tentang penistaan agama, dengan ancaman 5 tahun paling lama. Kemudian juga pasal UU ITE Pasal 45 dengan ancaman 6 tahun,” ujarnya.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Minta Kasus Said Didu hingga Refly Harun Dihentikan, Jimly Asshiddiqie: Ini Hanya Akan Merusak Demokrasi

    Minta Kasus Said Didu hingga Refly Harun Dihentikan, Jimly Asshiddiqie: Ini Hanya Akan Merusak Demokrasi

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie meminta kasus hukum pengkritik pemerintah dihentikan.

    “Sebagaiknya aparat gakkum hentikan smua proses hukum atas segala laporan atau pengaduan terhadap orang yang beda pendapat atau bahkan anti kebijakan pemerintah,” kata Jimly dikutip dari unggahannya di X, Rabu (20/11/2024).

    Ia mencontohkan dua sosok yang getol mengkritik pemerintah hari ini. Namun dilaporkan ke polisi.

    “Seperti Said Didu, Refly Harun dll dengan pelbagai pasal karet,” ucapnya.

    Menurutnya, kasus demikian hanya merusak demokrasi. Padahal menurutnya, kritik meski ditanggapi terbuka.

    “Ini hanya akan merusak demokrasi yang butuh sikap toleran atas segala perbedaan,” terangnya.

    Diketahui, Refly Harun pernah dilapor polisi karena mengkritik Jokowi. Pernyataannya dianggap mencemarkan nama baik Jokowi.

    Sementara Said Didu, saat ini menjalani proses hukum. Setelah dilaporkan atas dugaan provokasi warga atas pembangunan proyek strategis nasional Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    Pemeriksaan tersebut kata dia atas dasar laporan beberapa pihak, termasuk laporan Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang (Maskota) dengan tuduhan melanggar UU ITE yang dianggap menghasut.

    Ia memenuhi panggilan kepolisian pada 19 November 2024. Didu diperiksa selama 7 jam dengan 30 pertanyaan.

    Di media sosial, tagar berdiri bersama Didu sempat trending. Ia juga mendapat berbagai dukungan dari berbagai tokoh.

    Sejumlah tokoh terlihat mengirimkan video ucapan dukungannya terhadap Didu. Mereka diantaranya eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan eks Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin.

  • Said Didu Akan Menjalani Pemeriksaan di Mapolresta Tangerang, Terkait Kasus Apa? – Page 3

    Said Didu Akan Menjalani Pemeriksaan di Mapolresta Tangerang, Terkait Kasus Apa? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu akan menjalani pemeriksaan di Mapolres Kota (Mapolresta) Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

    Dijadwalkan, Said Didu akan diperiksa pukul 10.00 WIB atas kasus dugaan dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.

    Kasi Humas Polres Kota Tangerang, Ipda Purbawa membenarkan agenda tersebut. Dimana, Said Didu dilaporkan atas kasus dalam pada UU ITE sejak lima bulan yang lalu.

    “Iya betul, laporan sudah masuk sejak lima bulan yang lalu ke Satreskrim Polresta Tangerang dan kita sudah layangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan, dan agendanya akan diperiksa,” katanya, Selasa, 19 November 2024.

    Said Didu dilaporkan atas beberapa pasal, yakni Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian, Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 310 tentang pencemaran nama, dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.

    Sementara itu, beredar video pernyataan sikap dari Ketua Asosiasi Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota, yang mengklarifikasi kabar tersebut. Dia mengaku, pelaporan tidak ada hubungannya dengan PIK2.

    Maskota mengaku tidak terima, atas dugaan pernyataan Said Didu yang berbunyi kepala desa dituduh memaksa warga menjual tanah kepada pengembang. Lalu, kedua menggusur warga masyarakat dengan semenana-mena dengan cara yang tidak manusiawi.

    Maskota mengatakan, kepala desa dipilih langsung oleh warga masyarakat sehingga pelayan masyarakat. “Jadi apa yang dibicarakan Said Didu dan beredar sangat tidak benar serta melanggar UU ITE,” katanya.

     

  • Apdesi Ungkap Alasan Laporkan Said Didu ke Polisi

    Apdesi Ungkap Alasan Laporkan Said Didu ke Polisi

    Tangerang, Beritasatu.com – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota, menyatakan melaporkan Said Didu ke polisi atas tuduhan penyebaran informasi bohong terkait pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kosambi (PIK) 2.

    Maskota menjelaskan pelaporan ini dipicu oleh tuduhan bahwa kepala desa di wilayah tersebut memaksa warga menjual tanah kepada pengembang dan melakukan penggusuran secara tidak manusiawi. Tuduhan tersebut dianggap tidak berdasar dan telah meresahkan masyarakat.

    “Dasar kami melaporkan adalah tuduhan bahwa kepala desa memaksa warga menjual tanah dan menggusur masyarakat secara semena-mena. Ini sangat tidak benar dan melanggar UU ITE,” ujar Maskota dalam keterangannya, Selasa (19/11/2024) dilansir Antara.

    Maskota menegaskan, laporan ini diajukan oleh kepala desa, ormas, dan masyarakat secara murni, tanpa campur tangan pihak pengembang PIK 2.

    Ia menyebut Said Didu telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penyebaran berita bohong atau informasi yang dapat memicu kebencian di masyarakat.

    Sementara itu, Kepolisian Resort Kota Tangerang, Polda Banten, mengonfirmasi akan memanggil Said Didu untuk pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini, Selasa (19/11/2024) pukul 10.00 WIB. “Ya, benar. (Said Didu, Red) akan dilakukan proses pemeriksaan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono di Tangerang.
     

  • Kuasa Hukum Nilai Laporan terhadap Said Didu Tidak Relevan dan Langgar HAM
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 November 2024

    Kuasa Hukum Nilai Laporan terhadap Said Didu Tidak Relevan dan Langgar HAM Megapolitan 18 November 2024

    Kuasa Hukum Nilai Laporan terhadap Said Didu Tidak Relevan dan Langgar HAM
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum
    Said Didu
    , Gufroni, menyatakan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE yang digunakan untuk melaporkan kliennya tidak relevan.
    “Penerapan pasal ini bertentangan dengan SKB Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung, yang mengatur pentingnya pembuktian motif untuk Pasal 28 Ayat 2 UU ITE,” ujar Gufroni, Senin (18/11/2024).
    Sebab, pasal dan ayat tersebut berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).”
    Pasal ini sering digunakan dalam kasus hukum yang melibatkan ujaran kebencian berbasis SARA.
    Sedangkan Gufroni menegaskan bahwa kritik Said Didu terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2) bukanlah tindakan yang mengandung SARA, kebohongan, atau ajakan kerusuhan.
    Sebaliknya, Gufroni menilai laporan ini sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena kritik yang disampaikan Said Didu merupakan bentuk ekspresi yang dijamin Undang-Undang.
    “Negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. Gangguan atau intervensi terhadap pendapat individu, termasuk melalui proses hukum, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM,” tambahnya.
     
    Ia juga menegaskan bahwa Said Didu sering mengkritisi proyek pembangunan nasional yang dinilai tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat, termasuk proyek Rempang Eco City, Bandara Kertajati, dan Tol Becakayu.
    Kritik tersebut, menurut Gufroni, merupakan bentuk partisipasi dalam negara demokratis.
    “Proses hukum terhadap Said Didu tidak bertujuan untuk menegakkan hukum, melainkan untuk membungkam kritik yang disampaikan terhadap proyek pembangunan,” jelas Gufroni.
    Ia mempertanyakan relevansi pihak pelapor, yaitu Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang, Maskota. Gufroni mengatakan, pernyataan Said Didu tentang PSN PIK-2 tidak pernah menyebut nama Maskota.
    Said Didu dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polresta Tangerang pada Selasa (19/11/2024) pukul 10.00 WIB atas dugaan penyebaran fitnah terkait kritiknya terhadap PSN PIK-2.
    “Benar, besok akan dilakukan proses pemeriksaan,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Senin (18/11/2024).
    Said Didu dilaporkan
    atas dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 dan Ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa Laporkan Jaksa di Sumut, Berawal Tuduhan Mobil Dinas Dipakai Pacaran hingga Berujung Pemecatan

    Jaksa Laporkan Jaksa di Sumut, Berawal Tuduhan Mobil Dinas Dipakai Pacaran hingga Berujung Pemecatan

    TRIBUNJAKARTA.COM – Kasus yang melibatkan seorang jaksa muda, Jovi Andrea Bachtiar (28) di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, menarik perhatian publik.

    Jovi harus menjalani proses hukum dan dijebloskan ke sel tahanan, lantaran rekan kerjanya sesama jaksa melaporkan Jovi ke polisi.

    Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (12/11/2024), JPU menilai Jovi menyebarkan informasi yang melanggar kesusilaan di media sosial. Ia kemudian dituntut dua tahun penjara. 

    Kasus ini kemudian viral di media sosial, di mana Jovi menyebut dirinya dikriminalisasi.

    Kasus jaksa laporkan jaksa ini tampaknya asing di telinga, bagaimana bisa seorang jaksa melaporkan rekannya yang sesama jaksa?

    Bermula dari Postingan Medsos

    Pada Selasa, 14 Mei 2024, Nella Marsela, seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Tapsel sekaligus rekan Jovi, menerima tangkapan layar unggahan dari akun Instagram Jovi yang dikirim oleh Nova Arimbi Parinduri, staf di bagian pidana umum Kejari Tapsel.

    Dalam tangkapan layar akun Instagram Jovi, tertulis ajakan kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pegiat korupsi di Tapsel dan Kota Padangsidimpuan, apabila melihat Nella Marsela (disertai foto Nella) mengendarai mobil dinas Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Innova kepala Kejari Tapsel digunakan untuk pacaran dan keperluan pribadi, supaya mengirimkan informasinya ke Jovi.

    Kiriman dari masyarakat itu nantinya akan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda bidang pengawasan.

    “Pacaran apalagi sampai mau berhubungan badan atau kencan turu alias Kentu itu urusan masing-masing. Namun apabila untuk bertemu pacar alias pacaran menggunakan mobil dinas kepala kejaksaan negeri, maka itu melanggar perintah jaksa Agung,”ungkap Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi  menirukan.

    Merasa tak terima, Nella menyurati Kajari Tapsel selaku atasannya dan meminta petunjuk.

    Nella mendapat arahan dari Kajari Tapsel, Siti Holija Harahap, bahwa permasalahan ini diserahkan sepenuhnya kepada Nella Marsela karena urusan pribadi.

    Jovi Andrea Bachtiar dan Kajari Tapsel, Siti Holija.

    Pada 25 Mei 2024, Nella resmi membuat laporan ke Polres Tapanuli Selatan.

    Pada 19 Juni 2024, rupanya Nella kembali melihat unggahan Jovi di akun Tiktok seperti yang diunggah di Instagram.

    Akun itu menandai akun lain, bertujuan agar postingan tersebut diketahui publik.

    Postingan tersebut kembali memuat foto-foto saksi, dengan narasi yang dianggap melanggar norma kesusilaan, termasuk penggunaan kata-kata vulgar dan tuduhan merendahkan individu yang dimaksud.

    Kasus Disidangkan

    Kasus tersebut kemudian bergulir ke meja hijau hingga pada 14 Mei, Jovi menjalani sidang tuntutan.

    JPU Kejari Tapsel menuntut pidana penjara selama dua tahun terhadap Jovi.

    Dia dinilai melakukan penyebaran informasi yang melanggar kesusilaan melalui akun media sosial miliknya.

    “Ya, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Kasi Intelijen Kejari Tapsel Obrika Yandi Simbolon

    JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

    Dalam kasus ini, Obrika berharap agar masyarakat melihat secara utuh dan tidak sepotong-sepotong seperti yang diunggah terdakwa di media sosial.

    “Kejaksaan tidak pernah mengkriminalisasi pegawainya, melainkan dia (terdakwa) sendiri yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya,” jelasnya.

    Obrika menyebut terdakwa mencoba membelokkan isu dari yang sebenarnya sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di sosial media.

    “Ada dua persoalan yang dihadapi terdakwa, yakni pidana dan disiplin ASN. Perbuatan ini bersifat personal yang bersangkutan dengan korban dan tidak terkait dengan institusi tetapi oleh yang bersangkutan digunakan isu soal mobil dinas,” jelasnya.

    Obrika menambahkan, selama ini sudah dilakukan upaya pembinaan dan mediasi, tetapi Jovi justru selalu mengalihkan isu dengan topik-topik lain di media sosialnya.

    “Seolah-olah yang bersangkutan adalah pendekar hukum dan kebenaran,” ujarnya.

    Persidangan selanjutnya dijadwalkan kembali digelar pada Senin (18/11/2024), dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa

    Usulan Pemecatan

    Kejaksaan Agung kemudian mengusulkan pemecatan terhadap Jovi.

    Sebelum melaporkan Jovi ke polisi, Nella juga disebut-sebut telah meminta Jovi untuk meminta maaf karena menyebarkan narasi menyesatkan tentang dirinya, yakni memakai mobil dinas untuk berpacaran.

    “Unggahan tersebut merupakan kata-kata yang tidak senonoh, menuduh korban menggunakan mobil dinas Kajari Tapsel untuk berhubungan badan atau bersetubuh dengan pacar korban. Padahal, itu hanya rekayasa dan akal-akalan yang bersangkutan,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

    Sayangnya Jovi disebut tidak kunjung meminta maaf sehingga dilaporkan oleh Nella ke Polres Tapsel dan dijerat dengan UU ITE. 

    Di sisi lain, pemecatan Jovi dari pekerjaannya sebagai jaksa juga karena pelanggaran administratif berat yang dilakukannya, yaitu akumulasi 29 hari tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah atau jelas.

    “Dan saat ini sedang diusulkan untuk pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri. Karena itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Harli, Minggu (17/11/2024).

    “Kenapa? Karena dia juga tidak pernah masuk 29 kali secara akumulasi,” tambahnya.

    Sosok Nella Marsella. Sosok yang Melaporkan Jovi ke Polisi

    Beberapa sumber mengklaim Nella Marsella merupakan jaksa penjaga tahanan yang juga diberdayakan membantu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapsel. Namun, sumber lainnya menyebutkan, Nella Marsella disebut sebagai pegawai tata usaha Kejari Tapsel.

    Pada Senin (26/8/2024) lalu, di hadapan para wartawan didampingi Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, Nella Marsela (NM) menjelaskan, fitnah atau tuduhan tersebut pertama kali diterima dirinya melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan rekannya seorang staf di bagian pidana umum Kejari Tapsel.

    Tuduhan ini diperparah dengan bahasa kasar yang menuduh NM melakukan tindakan tidak senonoh, hingga memicu perasaan malu dan tertekan yang mendalam pada dirinya dan keluarganya.

    “Saya sangat dirugikan atas postingan Bang Jovi terhadap saya. Kemarin juga sudah dilakukan mediasi antara saya dan Bang Jovi, tetapi pihak keluarga saya tidak terima,” ucap NM terisak di hadapan wartawan pada Agustus lalu.

    Tak hanya di Instagram, ternyata Jaksa Jovi juga memposting tuduhan serupa di akun TikTok-nya, dengan narasi yang lebih kasar dan menyudutkan.

    “Pacaran pakai kendaraan sendiri, jangan pakai kendaraan dinas apalagi mobil dinas pimpinan!” tulis Jovi di TikTok.

    NM berharap agar kasus ini tidak hanya berhenti di meja kepolisian, tetapi juga menjadi pelajaran bagi siapapun yang dengan mudahnya menyebarkan fitnah di dunia maya (medsos).

    “Saya dikatakan ani-ani (simpanan pria tua hidung belang) atas postingan tersebut, saya dikatakan simpanan atas postingan Bang Jovi tersebut dan banyak kerugian lainnya,” ungkapnya.

    “Seperti kedua orang tua saya kecewa melihat postingan tersebut. Saya mohon tetap akan dilanjutkan (proses hukum),” pinta Nella Marsela sambil mengusap air mata.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

    *)artikel ini dibuat dengan bantuan AI

  • Kejagung Jelaskan Duduk Perkara Jaksa Jovi Pada Kasus Pencemaran Nama Baik

    Kejagung Jelaskan Duduk Perkara Jaksa Jovi Pada Kasus Pencemaran Nama Baik

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal duduk perkara Jaksa di Tapanuli, Jovi Andrea dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan Jovi terseret kasus tindak pidana UU ITE atas unggahannya di media sosial.

    Jovi menuding Jaksa Nella Marisa melakukan asusila dengan pacarnya di mobil dinas milik Kajari Tapanuli Selatan, Siti Holija Harahap. 

    Nella merupakan ASN dengan jabatan fungsional sebagai pengawal tahanan. Dia ditempatkan ke bagian sekretariat oleh Siti Holija.

    “Yang bersangkutan itu tentu sebagai perempuan dia tidak terima ada kata-kata yang tidak senonoh. Saya kira media itu sangat jelas ya yang tidak pantas itu, dan itu menyerang kehormatan,” ujarnya di Kejagung, Jumat (15/11/2024).

    Dia juga menyatakan bahwa tudingan itu telah mencoreng nama baik Nella. Bahkan, tudingan dari Jovi telah memicu perundungan terhadap Nella. Oleh sebab itu, Nella kemudian melaporkan tudingan itu ke kepolisian.

    “Dia [Nella] keberatan, dia malu, dia dibully. ya kan. dia. dibully lho. Nah, bahwa dia melaporkan karena apa? karena kurun waktu dalam Mei 2024 sampai saat ini yang bersangkutan tidak melakukan permintaan maaf,” tambahnya.

    Adapun, nasib Jovi juga kini sudah diberhentikan sementara dari korps Adhyaksa terkait pelanggaran pada peraturan soal kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil. Bahkan, tercatat Jovi telah absen kerja sebanyak 29 kali.

    Harli juga menekankan bahwa dalam penetapan tersangka terhadap Jovi di kasus dugaan pencemaran nama baik Nella tidak ada unsur kriminalisasi.

    ⁠”Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendiri yang mengkriminalisasi dirinya karena perbuatannya,” pungkas Harli.

  • Viral Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Dipidana karena Kritik, Ini Penjelasan Kejagung – Espos.id

    Viral Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Dipidana karena Kritik, Ini Penjelasan Kejagung – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kajari Tapsel) bernama Jovi Andrea Bachtiar ramai dibicarakan warganet. (Istimewa/Tangkapan Layar)

    Esposin, JAKARTA — Seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kajari Tapsel) bernama Jovi Andrea Bachtiar ramai dibicarakan warganet seusai dituntut penjara dua tahun karena mengunggah narasi di media sosial yang menuduh rekan kerjanya, Nella Marsella, menggunakan mobil dinas untuk perbuatan asusila.

    Ramainya warganet membicarakan namanya lantaran viral dan diunggah oleh akun X salah satunya Maudy Asmara, @Mdy_Asmara1701.

    Promosi
    Diberdayakan BRI, Bisnis Klaster Petani Salak di Kabupaten Karo Melejit

    “Mencari Keadilan! Viralkan dan kawal ygy🙏 Jaksa Jovi Andrea Bachtiar jadi tersangka karena mengkritik demi kepentingan umum agar mobil dinas tidak disalahgunakan dan/atau digunakan oleh pegawai yang tidak berhak😭 Dear  @DPR_RI Pak @prabowo Please Attentionnya,” tulis Maudy.

    Mencari Keadilan!
    Viralkan dan kawal ygy🙏

    Jaksa Jovi Andrea Bachtiar jadi tersangka karena mengkritik demi kepentingan umum agar mobil dinas tidak disalahgunakan dan/atau digunakan oleh pegawai yang tidak berhak😭

    Dear @DPR_RI Pak @prabowo Please Attentionnya pic.twitter.com/SU2yIU9xjN

    — Maudy Asmara (@Mdy_Asmara1701) November 13, 2024

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa institusi tersebut tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap jaksa di Tapanuli Selatan yang bernama Jovi Andrea Bachtiar.

    “Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendirilah yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (15/11/2024).

    Menurut Harli, Jovi mencoba membelokkan isu dari yang sebenarnya terjadi, sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di sosial media.

    Ia menegaskan bahwa Jovi menghadapi dua persoalan, yaitu perkara pidana dan hukuman disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

    Terkait perkara pidana, Harli mengatakan bahwa Jovi menjadi terdakwa atas melanggar UU ITE karena didakwa melakukan penyebaran informasi yang melanggar kesusilaan melalui akun media sosial (medsos) miliknya.

    Ia menjelaskan, Jovi membuat suatu narasi di media sosial yang menyerang kehormatan korban Nella Marsella.

    Akan tetapi, Jovi tidak pernah meminta maaf kepada korban dan korban merasa malu serta dilecehkan, sehingga korban melaporkan Jovi ke Polres Tapsel.

    “Unggahan tersebut merupakan kata-kata yang tidak senonoh, menuduh korban menggunakan mobil dinas Kajari Tapsel untuk berhubungan badan atau bersetubuh dengan pacar korban. Padahal, itu hanya rekayasa dan akal-akalan yang bersangkutan,” ujarnya.

    Adapun ketika status Jovi dinyatakan tersangka dan ditahan, jaksa itu pun diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

    Selain melakukan tindak pidana ITE, lanjut Harli, Jovi juga telah diusulkan dijatuhi hukuman disiplin berat karena karena selama 29 hari secara akumulasi tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah atau jelas. Perbuatan tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

    “Selama ini sudah dilakukan upaya pembinaan dan mediasi, tetapi yang bersangkutan justru selalu mengalihkan isu dengan topik-topik lain di media sosial seolah-olah yang bersangkutan adalah pendekar hukum dan kebenaran,” ucap Harli.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Selebgram Jambi yang Ditangkap karena Promosi Judi Online Terancam 10 Tahun Penjara

    Selebgram Jambi yang Ditangkap karena Promosi Judi Online Terancam 10 Tahun Penjara

    Jambi, Beritasatu.com – Penyidik Unit IV Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi telah melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus promosi judi online kepada Kejaksaan (tahap II) pada Kamis (14/11/2024). Tersangka berinisial CS (21), seorang selebgram asal Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi, diketahui memiliki 70.000 pengikut di akun Instagram-nya.

    PS Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, mengonfirmasi pelimpahan ini dan menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada tanggal 12 November 2024.

    “Perkara dinyatakan P21 pada tanggal 12 November 2024 kemarin,” ungkap Reza.

    Penangkapan CS berawal dari patroli cyber yang dilakukan Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi pada Kamis (22/8/2024). Tim menemukan akun Instagram yang mempromosikan situs judi online, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut.

    Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik, menyatakan bahwa pihaknya segera melakukan pendalaman terhadap akun tersebut dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap tersangka di lokasi yang telah terpantau.

    “Pelaku berhasil kami tangkap setelah penyelidikan mendalam di lokasi yang sudah kami identifikasi,” jelas Taufik pada Jumat (30/8/2024).

    Modus operandi CS adalah memanfaatkan popularitasnya di media sosial untuk mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadinya. Dengan jumlah pengikut mencapai 70.000, CS berhasil menjadikan akun tersebut sebagai media promosi atau endorsement situs-situs judi.

    “Dia memanfaatkan akun Instagram pribadinya yang memiliki banyak pengikut untuk mengiklankan situs judi online,” tambah Taufik.

    Dari pengakuan tersangka, ia telah mempromosikan situs-situs judi online sejak November 2022. Selama periode tersebut, CS mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp 2 juta per bulan, dengan total keuntungan mencapai Rp 50 juta yang digunakan untuk keperluan sehari-hari.

    Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa situs-situs judi yang dipromosikan CS berbasis di luar negeri. Tercatat lebih dari 20 situs judi dengan server berbeda telah dipromosikan oleh CS, seluruhnya menggunakan server di luar negeri.

    Atas perbuatannya, CS dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang membawa ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.

    “Pelaku dikenakan pasal dalam UU ITE dengan ancaman hukuman yang cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda sampai dengan Rp 10 miliar,” tutup Taufik.

  • Kejagung Jelaskan Kasus Jaksa Jovi di Tapsel, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi

    Kejagung Jelaskan Kasus Jaksa Jovi di Tapsel, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal kasus seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel) Jovi Andrea Bachtiar yang ditangkap dan diproses hukum terkait kasus UU ITE. Kejagung menegaskan tak ada kriminalisasi dalam kasus yang viral ini.

    Untuk diketahui, Jovi ditangkap usai menuduh mobil milik Kepala Kejari (Kajari) digunakan untuk berpacaran oleh staf di Kejari tersebut. Peristiwa itu disebut terjadi pada bulan Mei 2024.

    Tersangka saat itu mengambil foto korban dari TikTok. Kemudian dia mengunggah foto itu di Instagram story dengan narasi menuduh korban menggunakan mobil Kajari untuk berpacaran.

    “Masyarakat harus melihat kasus ini secara utuh dan tidak sepotong-sepotong seperti yang diunggah Jovi Andrea Bachtiar di media soaial. ⁠Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendirilah yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, melalui keterangan tertulis, Kamis (14/11/2024).

    Harli mengatakan Jovi mencoba membelokkan isu. Dia menyebut perkara hukum yang dihadapi Jovi merupakan persoalan pribadi dengan korban dan tidak terkait dengan institusi.

    “Yang bersangkutan mencoba membelokkan isu yang ada dari apa yang sebenarnya terjadi sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di sosial media. ⁠Ada dua persoalan yang dihadapi yang bersangkutan, yaitu perkara pidana dan hukuman disiplin PNS. Perbuatan ini bersifat personal antara yang bersangkutan dengan korban dan tidak terkait dengan institusi tetapi oleh yang bersangkutan menggunakan isu soal mobil dinas Kajari,” ujarnya.

    “Dalam kurun waktu itu yang bersangkutan tidak pernah meminta maaf kepada korban dan korban merasa malu dan dilecehkan kemudian melaporkan yang bersangkutan ke Polres Tapsel. Unggahan tersebut merupakan kata-kata yang tidak senonoh menuduh korban menggunakan mobil dinas Kajari untuk berhubungan badan atau bersetubuh dengan pacar korban padahal itu hanya rekayasa dan akal-akalan yang bersangkutan,” jelasnya.

    Harli menyampaikan Jovi sudah diberhentikan sementara sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai tersangka. Jovi, kata Harli, juga diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat.

    “Selama ini sudah dilakukan upaya pembinaan dan mediasi tetapi yang bersangkutan justru selalu mengalihkan isu dengan topik-topik lain di media sosial seolah-olah yang bersangkutan adalah pendekar hukum dan kebenaran,” imbuhnya.

    (dek/haf)