Produk: UU ITE

  • Lagi, Jaksa Agung Dilaporkan ke Polri

    Lagi, Jaksa Agung Dilaporkan ke Polri

    GELORA.CO -Center of Budget Analysis (CBA) dan Indonesian Audit Watch (IAW) berencana kembali melaporkan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, ke Kepolisian. Kali ini dengan sangkaan pemalsuan data pribadi.

    “Segera kami laporkan ke Bareskrim Polri. Dokumen-dokumen pendukung sudah kami siapkan,” kata Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, Rabu, 4 Desember 2024.   

    CBA dan IAW, sebut Uchok, sudah melakukan kajian terkait pasal sangkaan untuk digunakan dalam pelaporan termasuk terkait sangkaan pembuatan dokumen ganda. Di antaranya Pasal 272 KUHP, bahwa menggunakan atau memalsukan gelar akademik tanpa izin bisa dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Kategori VI, Rp 2 miliar.

    “Ada Pasal 263, 264, 266, 272, dan 378 KUHP, Pasal 35 UU ITE, juga Pasal 94 UU 24 Tahun 2013. Kajian sudah selesai,” tambah Uchok. 

    Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus menambahkan, Burhanuddin patut diduga memalsukan dan atau membuat dokumen ganda terkait data kependudukan, akademik dan dokumen administratif lainnya.

    Terkait identitas kependudukan, terdapat beda pencatatan tahun lahir Burhanuddin. Berdasarkan sistem informasi Kejaksaan RI, Burhanuddin lahir 17 Juli 1954, lalu berdasarkan e-KTP di Bandung lahir 17 Juli 1960. Kemudian berdasarkan KTP dan Kartu Keluarga di Pejaten, Pasar Minggu, sebut Iskandar, Burhanuddin tercatat lahir 17 Juli 1960.

    Terkait data perkawinan, kata Iskandar lagi, berdasarkan kartu keluarga Bandung Barat, Burhanuddin menikah dengan Sruningwati dan memiliki tiga anak. Sedangkan berdasarkan Kartu Keluarga Pejaten, Pasar Minggu, Burhanuddin dengan pekerjaan wiraswasta menikahi Mia Amiatia yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan memiliki satu anak.

    “Tentang beda data kependudukan dan perkawinan hanya sebagiannya saja. Ada juga yang terkait ijazah atau riwayat pendidikan, dan tanda tangan,” tukas Iskandar Sitorus.  

    Langkah melaporkan Burhanuddin dengan tuduhan memalsukan data pribadi merupakan upaya kedua yang dilakukan CBA dan IAW.

    Sebelumnya, dua LSM yang kerap menyoroti isu korupsi terkait penggunaan APBN dan APBD ini mengadukan Burhanuddin dengan tuduhan menyebarkan informasi bohong alias hoaks terkait pengepungan Kejagung oleh Brimob dan penguntitan pejabat Kejagung oleh Densus 88.

    Pengaduan disampaikan CBA dan IAW ke Bareskrim Polri pada Kamis, 21 November 2024.

  • 3 Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Usai Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 – Page 3

    3 Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Usai Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan sejumlah pernyataan usai terselenggaranya Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024 pada Rabu 27 November 2024.

    Salah satunya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, terdapat sejumlah wilayah yang rawan terjadinya gangguan pada saat proses perhitungan suara Pilkada 2024 atau setelahnya.

    Hal tersebut disampaikan setelah melakukan monitoring pengamanan Pilkada 2024 bersama Menteri Koordinator Politik Dan Keamanan Budi Gunawan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

    “Kemudian kita tetap waspada, pasca dari hasil penghitungan nanti, khususnya di wilayah-wilayah yang memang sudah menjadi pantauan kita terkait dengan yang kerawanannya tinggi di beberapa titik,” kata Sigit di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, Rabu 27 November 2024.

    Menurut Listyo Sigit, Polri sudah melakukan pemetaan terhadap beberapa wilayah yang rawan akan terjadinya gangguan selama proses Pilkada berlangsung. Beberapa wilayah itu, kata dia, khususnya daerah yang hanya memiliki dua paslon saja.

    “Beberapa titik yang sudah dikeluarkan oleh Baintelkam maupun dari Bawaslu dan beberapa tambahan yang ada dua paslon,” sebut Sigit.

    Selain itu, dia pun memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di seluruh Indonesia berlangsung aman, damai, dan kondusif. Dia mengajak semua pihak untuk tetap mengedepankan persatuan dan kesatuan.

    “Dari hasil pemantauan bersama melalui posko pengamanan, situasi secara umum masih relatif aman dan terkendali,” papar Listyo Sigit.

    Berikut sederet pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dihimpun Tim News Liputan6.com:

     

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. SE tersebut menjadi pedoman polisi dalam menangani kasus terkait UU ITE…

  • 7
                    
                        Potret Hedon Denden Pegawai Komdigi Beking Judol: Koleksi Mobil Mewah dan "Buang Duit" di Lingkungan
                        Megapolitan

    7 Potret Hedon Denden Pegawai Komdigi Beking Judol: Koleksi Mobil Mewah dan "Buang Duit" di Lingkungan Megapolitan

    Potret Hedon Denden Pegawai Komdigi Beking Judol: Koleksi Mobil Mewah dan “Buang Duit” di Lingkungan
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Denden Imadudin Saleh, oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) tersangka beking situs judi online (judol), dikenal memiliki gaya hidup hedonis. 
    Di lingkungan rumahnya di Cluster Botanica nomor 3, RT 3 RW 024, Perumahan Vida, Kelurahan Padurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi, tetangganya mengenal Denden sebagai sosok yang suka mengoleksi mobil mewah.
    Seorang warga Perumahan Vida bernama Bambang (nama anonim) mengungkapkan, Denden mulai mengoleksi mobil mewah sejak tahun 2023 setelah kehidupannya terpantau biasa-biasa saja. 
    Mobil mewah itu antara lain, Hyundai Creta lebih kurang seharga Rp 400 juta dengan pelat nomor khusus, Hyundai Ioniq 5 senilai Rp 800 juta, dan Mercedes Benz GLC-Class 300 dengan nilai pasaran sekitar Rp 1 miliar. 
    Seluruh mobil itu disebut-sebut dibeli Denden dengan uang tunai. 
    Mobil Hyundai Creta dan Mercedes Benz GLC-Class 300 disebut sudah disita polisi.
    “Yang Hyundai (Creta) kabarnya enggak sempat kesita karena lagi di Bandung. (Yang disita) Mercy, Ioniq 5, sama Innova Reborn (milik) Komdigi,” kata Bambang kepada
    Kompas.com
    , Selasa (26/11/2024).
    Sejak ekonominya tiba-tiba berubah drastis pada 2023, Denden juga seringkali bepergian ke luar negeri dengan berbagai tujuan. 
    Mulai dari liburan, umrah, naik haji khusus, hingga nonton tim nasional (timnas) sepak bola Indonesia. 
    “Ngumpul, traktirin orang-orang terus, sampai nonton bola, orang-orang diajakin, yang geng-gengnya dia,” ucap Bambang. 
    Selain itu, Denden juga perlahan mencitrakan dirinya sebagai sosok yang dermawan. Pada saat perayaan Idul Adha 2023 contohnya, Denden menyumbangkan dua ekor sapi limosin untuk dikurbankan di masjid dekat rumahnya.
    Selain itu, ia juga menyumbangkan sejumlah barang elektronik berupa ponsel Iphone, laptop, dan televisi pada saat malam puncak perayaan hari ulang tahun ke-79 Indonesia.
    “Sampai ngundang artis Indonesian Idol, Belinda. Itu malam puncak 17-an. Dia donaturnya, donatur gedenya,” ungkap Bambang.
    Perilaku yang  dermawan ini membuat orang-orang di lingkungannya menempatkan Denden sebagai sosok yang disegani. 
    Persepsi lingkungan sekitar terhadap Denden berubah drastis setelah mengetahui bahwa ia ternyata beking situs judi online. 
     
    Denden diketahui ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. Ia ditampilkan ke publik pada Senin (25/11/2024) bersama 22 tersangka lainnya.
    Denden, bersama para tersangka lain, memiliki peran berbeda. Mulai dari melindungi bandar, pemilik atau pengelola situs judi, agen pencari situs, hingga penampung uang setoran.
    Beberapa tersangka juga diduga memanfaatkan kewenangan Komdigi untuk memverifikasi website judi agar tidak terblokir.
    Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU TPPU. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Yang Nulis Sakit Jiwa, Enggak Jelas Pikirannya

    Yang Nulis Sakit Jiwa, Enggak Jelas Pikirannya

    GELORA.CO –  Pakar telematika Roy Suryo menyebut akun media sosial Fufufafa memiliki keterkaitan dengan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. 

    Pernyataan tersebut disampaikan Roy Suryo dalam diskusi bertajuk “Apakah Gibran dapat Dimakzulkan dan Jokowi diadili?”

    Diskusi itu digelar oleh ASA Indonesia dan Komite Pemantau Legislatif Indonesia di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

    Dalam paparannya Roy Suryo menuding bahwa beberapa unggahan yang ditulis akun Fufufafa itu terindikasi sebagai gangguan jiwa dan menyerang sejumlah tokoh politik, termasuk Prabowo Subianto.

    “Orang yang menulis seperti ini, orang yang sakit jiwa. Tidak jelas ini pikirannya,” ujar Roy.

    Unggahan akun tersebut, menurut Roy, menghina Prabowo secara personal, termasuk mencemooh kegagalannya menjadi presiden, menyinggung agama, perceraian, dan isu mengenai anak. 

    Selain itu, akun tersebut juga diduga melecehkan sejumlah tokoh lainnya, seperti Habiburokhman, Fadli Zon, Titiek Soeharto, Didit Prabowo, hingga Anies Baswedan.

    Roy menambahkan, akun tersebut diduga memiliki keterhubungan dengan nomor telepon Gibran.

    Maka itu, ia meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti. 

    Menurut Roy Suryo, pengusutan dapat dilakukan dengan mudah karena server yang digunakan oleh akun Fufufafa berada di Indonesia.

    “Gampang sebenarnya mengusut si Fufufafa itu karena servernya ada di Indonesia,” tegas mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.

    Diketahui beberapa waktu lalu akun Fufufafa sempat viral lantaran banyak dikaitkan dengan Wapres Gibran Rakabuming Raka. 

    Namun belakangan manan Wali Kota Solo itu membantah dirinya sebagai pemilik akun tersebut.

    Roy Suryo sendiri sebelumnya pernah diadukan ke Bareskrim Polri terkait tudingan terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai pemilik akun Fufufafa.

    Pihak pelapor adalah Sekretaris Jenderal Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budianto.

    Dalam laporannya Budianto meminta kepada Roy Suryo untuk membuktikan tudingannya tersebut dalam kurun waktu 1×24 jam.

    “Saya minta dibuktikan 1×24 jam apa saja buktinya sehingga dia bisa menyampaikan hal tersebut karena ini membuat kita resah dan gelisah,” ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).

    Budianto menilai Roy Suryo telah membuat keonaran di akhir masa jabatan Presiden Jokowi.

    Pelapor juga memandang ada unsur kesengajaan mengganggu proses pelantikan Gibran Rakabuming selaku Wakil Presiden terpilih.

    “Harusnya Pak Jokowi landing dengan smooth, diganggu-ganggu dan juga Mas Gibran selaku Wakil Presiden yang sudah jelas dipilih oleh rakyat 58 persen,” jelasnya.

    Budianto menyayangkan sikap Roy Suryo tersebut.

    Dalam aduannya itu, Budianto menduga Roy Suryo telah melanggar Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE terkait penyebaran berita bohong.

    Sebelumnya, Roy Suryo berkeyakinan 99,9 persen bahwa Gibran merupakan pemilik akun fufufafa.

    “Saya bicara teknis saja bahwa 99,9 persen memang akun fufufafa itu load and clear adalah akun milik mantan Wali Kota Solo atau pun Wakil Presiden Terpilih kita, Gibran,” ujarnya dalam acara Talkshow Overview Tribunnews.com, Rabu (18/9/2024).

    Roy Suryo menggunakan dua pendekatan untuk pernyataan tersebut, yakni dengan pendekatan socio technical dan pendekatan pure technical.

    Pada pendekatan pertama yakni socio technical, dirinya mengamati pada cara menulis di akun fufufafa, yang beberapa kata ditulis dengan gaya sama yang juga digunakan di akun media sosial Chili Pari.

    Diketahui Chili Pari merupakan usaha milik Gibran.

    “Cara menulis seseorang itu tidak pernah berubah, ketika dia menuliskan kata ‘yang’ itu dengan cara ‘yg’, clear betul ketika akun dia yang lain yakni Chili Pari, dia menggunakan gaya bahasa yang sama,” lanjut Roy.

    Roy juga mengatakan keberkaitan fufufafa dengan akun-akun disebut-sebut milik Gibran serta Kaesang Pangarep.

    Diketahui dalam gambar tangkapan layar yang diunggah menunjukkan akun fufufafa menulis ID Raka Gnarly dengan username Twitter @rkgbrn.

  • Kontrak Politik Ibin-Elim dengan Ormas di Kota Blitar, Hoaks

    Kontrak Politik Ibin-Elim dengan Ormas di Kota Blitar, Hoaks

    Blitar (beritajatim.com) – Jelang hari pencoblosan Pilkada Blitar, sebuah foto yang beredar luas di media sosial mengklaim adanya kontrak politik antara pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin (Ibin) dan Elim, dengan Organisasi Masyarakat Kawula Alit. Foto tersebut mencantumkan beberapa poin kesepakatan antara Ibin-Elim dan Ormas Kawula Alit yang dipimpin oleh mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar.

    Namun, tim kampanye Pasangan Calon Ibin-Elim dengan tegas membantah klaim tersebut. Menurut Zainul Ichwan, Ketua Tim Kampanye Ibin-Elim, foto kontrak politik yang beredar tersebut adalah hoaks atau kabar bohong.

    “Kontrak politik yang beredar luas tersebut jelas merugikan pasangan calon kami. Kami tidak pernah membuat kontrak politik dengan siapa pun, termasuk dengan Kawula Alit. Jadi, bisa dipastikan bahwa kontrak politik itu tidak benar adanya,” ujar Zainul dalam keterangan resmi, Selasa (26/11/2024).

    Zainul menegaskan bahwa sepanjang proses Pilkada Blitar ini, tidak ada kontrak politik yang dibuat antara Paslon Ibin-Elim dengan pihak mana pun. Ia menambahkan bahwa penyebaran foto kontrak politik palsu ini justru merugikan pihaknya dan tim kampanye.

    Sebagai tindak lanjut dari penyebaran foto kontrak politik palsu tersebut, Tim Kampanye Ibin-Elim melaporkan dua akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi bohong ini ke Polres Blitar Kota dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar. Laporan tersebut disertai tuduhan pelanggaran Undang-Undang ITE, terkait penyebaran berita bohong.

    “Kami melaporkan akun media sosial yang indikasinya memfitnah dan menyebarkan berita bohong. Sejauh ini, ada dua akun TikTok yang kami laporkan karena diduga melanggar UU ITE dengan narasi kontrak politik palsu yang merugikan Paslon kami,” tegas Zainul.

    Zainul berharap pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut, agar penyebaran hoaks seperti ini tidak menambah ketegangan menjelang pemungutan suara. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. [owi/beq]

  • 7
                    
                        Potret Hedon Denden Pegawai Komdigi Beking Judol: Koleksi Mobil Mewah dan "Buang Duit" di Lingkungan
                        Megapolitan

    Pegawai Komdigi Minta Pelicin Rp 24 Juta Per Situs Judol yang "Dilindungi" Megapolitan 25 November 2024

    Pegawai Komdigi Minta Pelicin Rp 24 Juta Per Situs Judol yang “Dilindungi”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (
    Komdigi
    ) meminta pelicin jutaan rupiah untuk setiap situs judi
    online
    (judol) yang dilindungi.
    “Untuk besaran yang diminta per
    website
    itu paling besar hanya Rp 24 juta. Padahal yang dijaga ini mencapai ribuan,” ujar Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
    Kegiatan melindungi situs judi
    online
    tersebut sudah berlangsung sejak April 2024.
    “Mereka melakukan operasi untuk melakukan aktivitas tidak memblokir
    website
    itu mulai bulan April sampai kemarin ditangkap,” kata Wira.
    Dalam kasus ini, polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka yang terdiri atas 10 pegawai Komdigi dan 14 warga sipil.
    Wira merinci, sembilan dari pegawai tersebut adalah oknum yang bertugas mencari dan memblokir situs judi
    online
    , namun justru menyalahgunakan wewenangnya.
    “Oknum berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR, yang bertugas memblokir situs, malah membina situs-situs tersebut dan mengambil keuntungan,” kata Wira.
    Sementara itu, seorang staf ahli Kemenkomdigi berinisial AK atau Adhi Kismanto diduga berperan dalam memfilter situs judi
    online
    yang diblokir dan yang tidak.
    “Pegawai Komdigi ada sembilan orang, sedangkan satu lainnya adalah staf ahli,” jelas Wira.
    Peran tersangka lainnya mencakup bandar, pengelola situs, agen pencari situs judi, hingga penampung uang setoran dari agen.
    Kemenkomdigi yang seharusnya memblokir situs judi justru memanfaatkan kewenangan ini untuk kepentingan pribadi.
    Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara, serta Pasal 5 juncto Pasal 2 Ayat 1 huruf t dan z UU TPPU dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Potret Hedon Denden Pegawai Komdigi Beking Judol: Koleksi Mobil Mewah dan "Buang Duit" di Lingkungan
                        Megapolitan

    Ini Tampang Adhi Kismanto dan Denden Imadudin, Pegawai Komdigi yang Jadi Tersangka Kasus Judol Megapolitan 25 November 2024

    Ini Tampang Adhi Kismanto dan Denden Imadudin, Pegawai Komdigi yang Jadi Tersangka Kasus Judol
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Polda Metro Jaya
    akhirnya menampilkan tersangka
    Adhi Kismanto
    dan
    Denden Imadudin
    Soleh, pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang ditangkap terkait kasus situs judi online (judi).
    Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Senin (25/11/2024), keduanya dipamerkan ke hadapan awak media bersama 22 tersangka lain yang turut ditangkap dalam kasus ini.
    Sama seperti yang lainnya, mereka mengenakan kemeja berwarna oranye bertuliskan “Tahanan Polda Metro Jaya” yang terletak di punggung.
    Hanya saja, mereka mengenakan celana pendek.
    Tangan Adhi Kismanto dan Denden Imadudin diikat menggunakan kabel ties berwarna putih.
    Adhi Kismanto mengaku menyesal terlibat dalam skandal situs judi Kementerian Komdigi ini.
    “Iya (menyesal dan kapok),” ujar Adhi Kismanto dengan kepala tertunduk.
    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra meluruskan pemberitaan tentang jumlah oknum pegawai Kementerian Komdigi yang terjerat skandal judi online.
    Wira menekankan, oknum pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat skandal judi online berjumlah sembilan orang.
    Adapun, satu orang berinisial AK tidak termasuk pegawai karena menjabat sebagai staf ahli.
    “Perlu kami sampaikan, pegawai Komdigi ada sembilan. Sedangkan, satu orang lainnya itu (jabatannya) adalah staf ahli. Jadi memang 10, ya, di mana pegawainya sembilan, satu staf ahli, jadi sepuluh,” ujar Wira dalam konferensi pers di kantornya, Senin (25/11/2024).
    Sembilan oknum pegawai Kementerian Komdigi, yakni berinisial DI (Denden Imadudin), FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD.
    Mereka sebenarnya ditugaskan untuk mengumpulkan situs judi online agar diblokir.
    Namun, mereka menyalahgunakan wewenangnya dan malah “membina” situs-situs itu, bahkan mengambil keuntungan dari agen pengelola situs judi online.
    Sementara itu, staf ahli Kemenkomdigi berinisial AK, atau yang beredar di publik bernama Adhi Kismanto, berperan untuk memfilter situs judi online mana yang diblokir dan mana yang tidak diblokir.
    Dalam melakukan penyeleksian, AJ bekerja sama dengan seorang sipil berinisial AK.
    Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka terkait skandal judi online yang melibatkan oknum pegawai di Kemenkomdigi.
    Dari ke-24 tersangka tersebut, mereka memiliki peran masing-masing, mulai dari bandar, pemilik atau pengelola website, hingga agen pencari situs judi.
    Selain itu, ada juga yang berperan sebagai penampung uang setoran dari agen hingga memverifikasi website judi agar tidak terblokir.
    Padahal, Kemenkomdigi seharusnya memiliki kewenangan untuk memblokir situs judi.
    Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang tersebut untuk meraup keuntungan pribadi.
    Para tersangka disangka melanggar Pasal 303 KUHP tentang judi dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun, dan Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU TPPU dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Stop Bullying, Ini Pandangan Ubaya dari Perspektif Hukum dan Psikologi

    Stop Bullying, Ini Pandangan Ubaya dari Perspektif Hukum dan Psikologi

    Surabaya (beritajatim.com) – Bullying atau perundungan merupakan fonemena seperti gunung es yang tidak bisa diselesaikan dari sisi hukum semata.

    Namun salah satu perspektif yang tak kalah penting adalah melibatkan peran psikolog untuk membantu membentuk karakter dan meminimalisasi dampak psikologis yang ditimbulkan oleh tindakan perundungan baik untuk korban maupun pelaku.

    Hal itu disampaikan wakil dekan Universitas Surabaya (Ubaya) Peter Jeremiah di sela sela sarasehan yang bertajuk stop bullying dalam perspektif hukum dan psikologi yang digelar oleh DPRD Jawa Timur bekerjasama dengan Fakultas Hukum Ubaya, komisariat Fakultas Hukum ikatan alumni Ubaya, pusat pelayanan psikologi Bijaksana dan Komisi Perlundungan Anak Jawa Timur.

    Peter menambahkan, kunci penyelesaian bullying adalah dari keluarga. Karena dari keluarga bisa mengidentifikasi lebih awal mula sebelum terjadi bullying.

    “Pertama adalah orangtua yang perlu mendengar keluh kesah anak, apa yang menjadi permasalahan anak baik di sekolah maupun di lingkungan rumahnya. Peran orangtua dalam mendengar permasalahan anak adalah menjadi sangat penting, agar permasalahan yang dihadapi anak ini tidak terlampiaskan ke hal-hal yang negatif,” ujar Peter.

    Ubaya sendiri sudah terlibat langsung untuk menghentikan masalah bullying dengan membentuk satgas untuk terjun ke sekolah-sekolah dengan melibatkan dosen dan mahasiswa.

    “Kita jelaskan ke siswa bagaimana konsekwensi hukumnya apabila melakukan tindakan bullying, dan kita juga mengatakan ke siswa yang menjadi korban untuk tidak segan menyampaikan ke kami sebagai wadah untuk menampung permsalahan bullying, jangan didiamkan agar tidak menjadi fenomena gunung es,” ujar Peter.

    Sementara Salawati, advokat yang menjadi salah satu narasumber mengatakan, bullying selama ini identik dengan perilaku remaja namun apabila dikaji lebih dalam, bullying sebenarnya adalah suatu tindakan kekerasan yang disengaja kepada pihak lain dengan tujuan menyakiti, mengganggu secara terus menerus.

    Alumni fakultas hukum Ubaya ini menambahkan, dalam hukum pidana sudah diatur pasalnya, diantaranya pasal 315 KUHP, pasal 311 KUHP, pasal 27 UU ITE, pasal 406 dan 407 KUHP, pasal 16 UU no 40 tahun 2008.

    Lebih lanjut Salawati mengatakan, pertanggungjawaban atas suatu tindak pidana anak dalam UU SPPA dibedakan dalam tiga kategori, yaitu :

    1. Anak yang berusia di bawah 12 tahun

    Dinyatakan bahwa anak yang melakukan tindak pidana, tetapi ketika tindak pidana tersebut dilakukan, anak belum berusia 12 tahun, maka kepada anak tidak dapat disentuh oleh sistem peradilan. Dan anak tersebut dikembalikan kepada orangtuanya.

    2. Anak berusia 12-14 tahun

    Seorang anak yang berusia 12-14 tahun yang melakukan tindak pidana dapat diajukan ke depan persidangan, namun anak dalam kategori usia ini tidak dapat dijatuhi hukuman. Karena anak dalam usia ini hanya diberikan tindakan dikembalikan kepada orangtua atau dikembalikan kepada panti sosial.

    3. Anak berusia 14-18 tahun

    Anak pada usia 14-18 tahun dianggap sudah dapat bertanggungjawab atas tindak pidana yang telah dilakukannya. Anak yang dikategorikan pada usia ini sudah dapat ditahan dan divonis berupa hukuman penjara yang lamanya dikurangi setengah dari penjara orang dewasa.

    “Acara ini dibuat dari perspektif hukum dan paikologi juga dijabarkan pada anak-anak dan orang dewasa bahwa ini ada konsekwensi hukumnya ada pidananya,” ujarnya.

    Para Narasumber diskusi publik

    Sala menambahkan, dalam acara tersebut juga dibahas yang menjadi faktor masih maraknya bullying adalah faktor personal dan situasional.

    “Kalau saya pribadi bahwa yang menjadi faktor penyebab juga adanya kekosongan peran pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini, belum ada sistem yang rapi terperinci sebab seolah-olah tak ada efek jeranya,” ujar Sala.

    Terpisah, Freddy P anggota DPRD Jawa Timur mengatakan, aturan tentang perundungan atau bullying sebenarnya sudah ada di Perda 2 tahun 2014 tentang perlindungan anak, namun apakah Perda tersebut masih efesiensi ini yang masih dikaji. Sebab, Pemerintah memiliki tanggungjawab pada warga negara apalagi anak.

    Selama ini kalangan kampus seperti Ubaya sangat kooperatif, perduli dan aktif turun untuk menyelesaikan persoalan ini. Pun demikian pemerintah juga sudah memiliki perdulu terhadap permasalahan ini.

    “Perda ada, Pergub ada, berarti negara sudah mempunyai keperdulian. Tapi kenapa masih marak? Ini menjadi tugas bersama untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya.

    Untuk itu pihaknya meminta Ubaya, untuk membantu mensosialisasikan permasalahan ini dan mengkaji Perda ini masih relevan apa tidak? Kalau tidak relevan harus dicari jalan keluar.

    “Ini menjadi tugas bersama, baik di rumah maupun di sekolah dan lingkungan. Pelajaran budi pekerti masih sangat diperlukan, saling menghormari satu sama lain,” ujarnya.

    “Ini menjadi tugas kita bersama, kita libatkan semua lini mulai pemerintah, akademisi, tokoh agama, tokoh muda. Dan ini harus konsisten jangan latah, ketika ada peristiwa yang viral kemudian semua pihak baru melakukan aksi,” katanya.

    “Padahal peristiwa pembulian ini terjadi hampir setiap hari, artinya sebelum ada peristiwa harus ada tindakan dari kita, jangan menunggu ada peristiwa yang viral baru ada tindakan,” pungkasnya. [uci/suf]

  • Kejagung Buka Peluang Bentuk Majelis Kehormatan pada Kasus Pemecatan Jaksa Jovi

    Kejagung Buka Peluang Bentuk Majelis Kehormatan pada Kasus Pemecatan Jaksa Jovi

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang membentuk Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) pada kasus pemecatan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, Jovi Andrea Bachtiar.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan, saat ini pihaknya masih fokus memeriksa pemecatan jaksa Jovi terkait ketidakhadirannya selama 29 hari. “Nanti kita lihat,” ucap dia saat dihubungi Jumat (22/11/2024).

    Harli menjelaskan, kasus ketidakhadiran Jovi masih dalam tahap pemeriksaan. Kejagung bakal menentukan perlu tidaknya pembentukan MKJ. Nantinya, apabila MKJ sudah dibentuk, Jovi bisa menyampaikan keberatan terkait pemecatannya.

    “Kan harus diputuskan dahulu baru mengajukan keberatan,” kata dia.

    Jaksa Jovi Andrea Bachtiar dipecat seusai tersandung  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pelanggaran displin.

    Pemecaran jaksa Jovi berawal dengan videonya yang menyebut seorang staf di Kejari Tapanuli Selatan bernama Nella Marsella menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi. Sementara pelanggaran displinnya, yakni saat Jovi tak hadir 29 hari dalam 1 tahun. 

  • Jovi Andrea Bachtiar Bantah Tuduhan Pencemaran Nama Baik Nella
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 November 2024

    Jovi Andrea Bachtiar Bantah Tuduhan Pencemaran Nama Baik Nella Nasional 21 November 2024

    Jovi Andrea Bachtiar Bantah Tuduhan Pencemaran Nama Baik Nella
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa
    Jovi Andrea Bachtiar
    menanggapi tuduhan
    pencemaran nama baik
    yang dilayangkan terhadapnya oleh
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) terkait kasus yang melibatkan pegawai bernama
    Nella Marsela
    .
    Jovi menilai bahwa Kejagung telah melakukan “framing” terhadap dirinya.
    “Demi Allah saya bersumpah, kalau saya bohong, hari ini saya mati pun saya siap. Saya tidak pernah menuduh Nella Marsela menggunakan mobil dinas untuk berhubungan badan dengan pacarnya. Ini adalah framing yang sangat jahat dipublikasikan di Kapuspenkum (Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung),” kata Jovi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
    Kejadian ini menjadi viral setelah Jovi ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Nella.
    Jovi diketahui pernah mengunggah foto Nella dengan narasi yang menyebutkan bahwa Nella sering menggunakan mobil dinas milik Kajari Tapsel, Siti Holija Harahap.
    Jovi menyayangkan sikap Kejaksaan yang mem-‘framing’ dirinya dengan tudingan bahwa ia menuduh Nella menggunakan mobil dinas untuk berhubungan intim.
    Ia menjelaskan bahwa unggahannya di media sosial dimaksudkan sebagai kritik terhadap Nella yang dianggapnya sering pamer.
    “Padahal sebenarnya bukan hal itu. Saya hanya melakukan kritik kepada Nella Marsela yang suka pamer foto atau
    flexing
    menggunakan mobil dinas Pajero Sport Kajari Tapsel supaya berhenti melakukan hal tersebut,” ucapnya.
    “Karena statusnya harus kita ketahui bukan jaksa melainkan pengawal tahanan. Dan juga bukan seorang ajudan di dalam SK,” sambung Jovi lagi.
    Menanggapi pernyataan Jovi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar menjelaskan bahwa Jovi ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar UU ITE melalui postingannya yang dianggap mencemarkan nama baik Nella Marsela.
    Harli menegaskan bahwa unggahan Jovi juga mengarah kepada perbuatan asusila.
    “Berkali-kali saya sampaikan yang bersangkutan ini melakukan tindak pidana di bidang ITE, yaitu kesusilaan dari beberapa postingan itu yang diarahkan kepada seseorang bernama Nella Marsella,” ungkap Harli pada 15 November 2024.
    Harli juga menyatakan bahwa wajar jika Nella marah atas unggahan Jovi.
    “Yang bersangkutan itu tentu sebagai perempuan tidak terima ada kata-kata yang tidak senonoh. Saya kira di media itu sangat jelas ya yang tidak pantas itu, dan itu menyerang kehormatan,” sambungnya.
    Harli menjelaskan tudingan Jovi mengenai dugaan penyalahgunaan fasilitas negara oleh Nella, termasuk penggunaan mobil dinas Kajari Tapanuli Selatan.
    Dia menegaskan bahwa Nella menggunakan mobil tersebut dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara, mengingat Nella berstatus sebagai pengawal tahanan yang juga merangkap sebagai pejabat di sekretariat kejaksaan.
    “Jadi oleh Kajarinya, karena faktor SDM dan seterusnya, dia juga ditempatkan di sekretariat. Karena dia perempuan, dan Kajarinya juga perempuan,” kata Harli.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.