Produk: UU ITE

  • BREAKING NEWS: Eks Karyawan Jhon LBF, Septia Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Pencemaran Nama Baik – Halaman all

    BREAKING NEWS: Eks Karyawan Jhon LBF, Septia Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Pencemaran Nama Baik – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan karyawan PT Lima Sekawan atau Hive Five Septia Dwi Pertiwi dituntut 1 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan bosnya, Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Septia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dengan mendistribusikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

    Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 36 Jo Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Septi Dwi Pertiwi selama 1 tahun dikurangi masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

    Selain pidana badan, Septia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.

    jaksa pun mengungkap berbagai pertimbangannya dalam menjatuhkan tuntutan tersebut.

    pertimbangan yang memberatkan adalah Septia dianggap tidak merasa bersalah dan tidak mengakui secara jujur perbuatannya.

    Tak hanya itu Jaksa juga menyebut perbuatan terdakwa Septia mengakibatkan kerugian bagi saksi korban yakni Jhon LBF dan perbuatannya dianggap meresahkan masyarakat.

    “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa telah meminta maaf kepada saksi korban Henry,” pungkasnya.

    Duduk Perkara Septia Vs Jhon LBF

    Sebagai informasi, saat ini Septia menjadi terdakwa dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Ia dikasuskan Henry Kurnia Adhi Sutikno atau John LBF selaku bos PT Lima Sekawan Indonesia. 

    Jhon LBF merasa dirugikan atas informasi yang disebarkan Septia terkait perusahaannya.

    Diketahui, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalui akun X (Twitter) miliknya. 

    John LBF kemudian melaporkan cuitan Septia itu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran UU ITE.

    Menurut catatan, Septia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas. Ia kemudian menjadi tahanan kota pasca persidangan yang digelar pada 19 September 2024. 

    Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

    Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Septia.

    Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut berlanjut hingga saat ini.

  • Komdigi Klaim Blokir 5,3 Juta Konten Judol di Internet Sejak 2017

    Komdigi Klaim Blokir 5,3 Juta Konten Judol di Internet Sejak 2017

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut telah memberantas 5,3 juta konten terkait judi online (judol) di ruang digital sejak 2017 hingga 10 Desember 2024.

    Pada periode Desember, Komdigi disebut telah menindak 72.543 konten, akun dan situs terkait judol untuk memberantas penyakit masyarakat era digital ini.

    “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan konten perjudian online. Ini menunjukkan bahwa semakin banyak pihak yang sadar akan bahaya dan dampak negatif judi online bagi keluarga serta komunitas,” ujar Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian Kemkomdigi Menhariq Noor, Selasa (10/12), dikutip dari Antara.

    Sejak Kabinet Merah Putih bekerja pada 20 Oktober hingga 9 Desember 2024, Komdigi telah menangani total konten terkait judol sebanyak 510.316 dengan rincian 470.564 berasal dari website dan IP address.

    Kemudian ada 21.259 konten berasal dari platform Meta (Facebook dan Instagram), 11.077 file sharing, 4.537 konten di Google/YouTube, 2.480 konten di platform X (Twitter), 264 konten di Telegram dan 133 konten di TikTok.

    Langkah penanganan judol tak hanya di penghapusan konten. Menurut Menhariq pemerintah akan terus memperkuat langkah-langkah pencegahan sehingga judol bisa diberantas secara lebih efektif.

    “Kami akan terus memperkuat langkah-langkah ini, termasuk memanfaatkan teknologi terbaru untuk mendeteksi dan memblokir konten secara lebih efektif,” katanya.

    Tak hanya menyasar situs web, Komdigi juga menindak tegas akun-akun media sosial yang memiliki jumlah pengikut besar dan digunakan untuk mempromosikan judi online.

    Beberapa di antaranya adalah akun dengan jumlah pengikut besar, seperti Instagram @hotmoodly (291 ribu pengikut), @montokbangat (285 ribu pengikut), @orang2mabok (163 ribu pengikut) dan @njrtym_ (157 ribu pengikut).

    Lebih lanjut Komdigi mengingatkan bahwa judol adalah tindak pidana serius yang diatur dalam Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE.

    Setiap pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat informasi elektronik bermuatan perjudian dapat dikenai ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.

    “Hukuman ini harus menjadi peringatan keras bagi siapapun yang terlibat dalam aktivitas perjudian online, baik sebagai pemain, promotor, maupun fasilitator,” pungkas Menhariq.

    (lom/fea)

    [Gambas:Video CNN]

  • Polda Metro Bongkar Sindikat Judi Online Akurasi4D, 5 Pelaku Ditangkap

    Polda Metro Bongkar Sindikat Judi Online Akurasi4D, 5 Pelaku Ditangkap

    ERA.id – Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online situs Akurasi4D. Sebanyak lima orang ditangkap dalam perkara perjudian ini.

    “Operasi yang berlangsung pada Kamis (28/11) menghasilkan penangkapan lima pelaku di dua lokasi berbeda, yaitu Kecamatan Wanadadi dan Kecamatan Bawang, Banjarnegara, Jawa Tengah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).

    Terpisah, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan kelima pelaku berinisial RP, R, RPN, RY, dan A. Untuk Pelaku RP dan R berperan sebagai pengurus script, domain, dan api web.

    Pelaku RPN dan A perannya melakukan promosi web judi online Akurasi4D di media sosial Facebook. Sementara untuk RY berperan mengurus live chat dan sebagai admin website Akurasi4D.

    Pengungkapan kasus ini bermula ketika penyidik melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas mencurigakan di situs Akurasi4D pada 14 November silam. Laman itu menawarkan berbagai permainan seperti slot games, kasino, hingga togel secara ilegal. 

    Pengusutan pun dilakukan dan polisi berhasil menangkap para pelaku dan menyita sejumlah barang bukti.

    Barang bukti itu di antaranya berupa 15 handphone, empat kartu ATM, satu unit PC dan CPU.

    “Selain itu, polisi juga menemukan uang tunai Rp3 juta, saldo rekening senilai Rp500 juta, dua buku tabungan, dan sebuah mobil Honda Odyssey hitam yang digunakan pelaku,” ujar Rovan.

    Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 3, 4, serta 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

    “Penyidik terus mendalami jaringan ini dan menargetkan pelaku lainnya dan kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dengan aktivitas judi online,” jelas Rovan.

  • PPATK Diminta Sita Dana Judol Rp86 Triliun yang Dinikmati Bank hingga Operator Seluler

    PPATK Diminta Sita Dana Judol Rp86 Triliun yang Dinikmati Bank hingga Operator Seluler

    loading…

    Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al Habsy meminta PPAT menyita uang judi online Rp86 triliun yang dinikmati bank hingga operator seluler. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Komisi III DPR meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyita uang transaksi judi online (Judol) sebesar Rp86 triliun. Dana tersebut, nantinya dapat digunakan untuk program makan bergizi gratis pada 2025.

    Center for Banking Crisis (CBC) mencatat sepanjang 2017-2024, pendapatan bank, e-wallet dan operator seluler yang memfasilitasi transaksi judi online yang seharusnya dikembalikan ke negara sekitar Rp86,3 triliun.

    “Berdasarkan UU No 8 Tahun 2010 tentang PPATK, lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk mengambil pendapatan judol di lembaga pembayaran, seperti bank, aplikasi e-wallet atau layanan keuangan digital melalui operator seluler yang bisa menjadi media pembayaran judol,” kata anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al Habsy, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

    Jika PPATK tidak bisa mengambil uang dari transaksi judol di bank, operator seluler, kata dia, pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

    “Isi Perppu adalah adalah menambah kewenangan PPATK, agar bisa mengambil dana transaksi judol di lembaga sistem pembayaran resmi, seperti bank, aplikasi e-wallet atau operator seluler,” katanya.

    Dengan pemberian kewenangan PPATK itu, kata dia, akan mempercepat pemberantasan judol yang sampai saat ini, belum mampu diatasi. Karena sistem pembayaran tidak bisa offline dengan alasan akan merugikan nasabah lain yang bukan pelaku Judol

    “Adanya penarikan dana-dana itu akan memberikan efek jera kepada lembaga penyedia sistem pembayaran yang selama ini terkoneksi dengan merchant Judol,” ujarnya.

    Di mana, bank, e-wallet serta operator seluler yang memfasilitasi Judol, baik sengaja maupun tidak disengaja diancam penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar, berdasarkan UU ITE Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 45 Ayat (2).

  • Polda Metro bongkar sindikat judol dan tangkap lima pelaku di Jateng

    Polda Metro bongkar sindikat judol dan tangkap lima pelaku di Jateng

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar sindikat judi online (judol) dengan menangkap lima pelaku di Jawa Tengah.

    “Operasi yang berlangsung pada Kamis (28/11) menghasilkan penangkapan lima pelaku di dua lokasi berbeda, yaitu Kecamatan Wanadadi dan Kecamatan Bawang, Banjarnegara, Jawa Tengah,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Tripura di Jakarta, Selasa.

    Wira menyebutkan lima pelaku tersebut, yaitu RP, R, API, RPN, RY dan A dengan memiliki peran yang berbeda-beda.

    “Pelaku berinisial RP dan R berperan sebagai pengurus script, domain dan API mengurus web, RPN melakukan promosi web judi di Facebook, RY berperan mengurus ‘live chat’ dan admin web judi online dan A melakukan promosi web judi di Facebook,” katanya.

    Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, kasus tersebut terbongkar setelah Tim Opsnal Subdit Jatanras Polda Metro Jaya mendeteksi aktivitas mencurigakan di situs Akurasi4D sejak 14 November 2024.

    “Laman Akurasi4D menawarkan berbagai permainan seperti ‘slot games’, kasino hingga togel secara ilegal. Setelah penyelidikan mendalam, tim bergerak cepat mengamankan para pelaku bersama sejumlah barang bukti,” katanya.

    Rovan menjelaskan, dalam penggerebekan, pihaknya menyita berbagai barang bukti, termasuk 15 ponsel yang digunakan untuk operasional dan keperluan pribadi, empat kartu ATM serta peralatan IT seperti satu unit PC dan CPU.

    “Selain itu, juga ditemukan uang tunai Rp3 juta, saldo rekening senilai Rp500 juta, dua buku tabungan, dan sebuah mobil yang digunakan pelaku,” katanya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, akibat perbuatannya kelima pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

    Yakni Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun, Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang memuat ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan Pasal 3, 4 serta 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    “Dengan ancaman pidana hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar, ” katanya.

    Ade Ary juga menyebutkan penyidik terus mendalami jaringan ini dan menargetkan pelaku lainnya. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dengan aktivitas judi online yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan secara sosial dan ekonomi.

    “Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Polda Metro Bongkar Jaringan Judi Online Situs Akurasi4D, 5 Pelaku Ditangkap di Luar Jakarta – Halaman all

    Polda Metro Bongkar Jaringan Judi Online Situs Akurasi4D, 5 Pelaku Ditangkap di Luar Jakarta – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Opsnal Subdit Jatanras Polda Metro Jaya membongkar jaringan judi online melalui situs Akurasi4D. 

     

    Operasi berlangsung pada Kamis (28/11/2024) hingga Jatanras Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku di dua lokasi berbeda yaitu Kecamatan Wanadadi dan Kecamatan Bawang, Banjarnegara, Jawa Tengah.

     

    Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menuturkan peran masing-masing pelaku.

     

    Di antaranya pelaku berinisial RP dan R berperan sebagai pengurus Script, Domain, dan API Web, RPN melakukan promosi web judi di Facebook, RY berperan Mengurus Live Chat dan Admin Web Judi Online, dan A Melakukan promosi web judi di Facebook

     

    Pengungkapan bermula dari patroli siber yang mendeteksi aktivitas mencurigakan di situs Akurasi4D sejak 14 November 2024.

     

    “Situs Akurasi4D menawarkan berbagai permainan seperti slot games, kasino, hingga togel secara ilegal. Setelah penyelidikan mendalam, tim bergerak cepat mengamankan para pelaku bersama sejumlah barang bukti,” ungkap Rovan dalam keterangan, Selasa (10/12/2024).

     

    Polisi menyita berbagai barang bukti termasuk 15 ponsel yang digunakan untuk operasional dan keperluan pribadi, empat kartu ATM, serta peralatan IT seperti satu unit PC dan CPU. 

     

    Selain itu, polisi menemukan uang tunai Rp 3 juta, saldo rekening senilai Rp 500 juta, dua buku tabungan, dan sebuah mobil Honda Odyssey hitam yang digunakan pelaku.

     

    Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun, Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang memuat ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan Pasal 3, 4, serta 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang mengatur ancaman pidana hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

    Penyidik terus mendalami jaringan ini dan menargetkan pelaku lainnya dan Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dengan aktivitas judi online yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan secara sosial dan ekonomi.

  • Anaknya Jadi Korban, Pratiwi Noviyanthi Laporkan AL dan RDL ke Polisi Terkait Tuduhan dan Pelecehan

    Anaknya Jadi Korban, Pratiwi Noviyanthi Laporkan AL dan RDL ke Polisi Terkait Tuduhan dan Pelecehan

    Jakarta, Beritasatu.com – Pratiwi Noviyanthi  akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan dua orang, yang diketahui berinisial AL dan RDL, ke pihak kepolisian, Minggu (8/12/2024). Langkah ini diambil setelah serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan pelecehan yang dialami oleh Noviyanthi terkait dengan kasus donasi Agus Salim.

    Noviyanthi, yang sangat merasa dirugikan oleh tuduhan tersebut, mengungkapkan bahwa alasan dia melapor ke polisi adalah karena perlakuan yang sudah kelewatan dan sangat merugikan, terutama bagi dirinya dan keluarganya. 

    “Alasannya sudah kelewatan dan keterlaluan, sangat merugikan mama baik pribadi. Fitnahannya sangat tidak berdasar. Salah satu efek yang paling besar adalah efeknya kena pada anak saya,” ujar Noviyanthi dengan nada emosional.

    Noviyanthi juga menjelaskan dampak dari tuduhan tersebut terhadap anaknya. “Anak saya jadi ditanya, ‘Apa sih kerja mamanya?’ Jadi sedih banget tuduhannya itu,” lanjutnya. Emosi dan kesedihan Noviyanthi sangat terasa saat mengungkapkan bagaimana fitnah itu telah memengaruhi kehidupan pribadinya dan anak-anaknya.

    Pratiwi Noviyanthi meminta kepada netizen untuk tidak lagi merendahkan, menghina atau mem-bully Agus Salim – (Beritasatu/Instagram)

    Kuasa hukum Noviyanthi, yang turut mendampingi dalam pelaporan ini, mengungkapkan alasan hukum di balik langkah yang diambil. “Pada malam ini kami datang untuk melaporkan inisial RDL dan juga inisial AL. Atas delik apa, tentu saja teman-teman sudah tahu bahwa mereka ini telah melakukan pencemaran nama baik itu yang pertama. Selanjutnya merendahkan harkat dan martabat perempuan,” ungkap kuasa hukum Noviyanthi.

    Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa tuduhan yang dilontarkan oleh AL dan RDL terjadi melalui platform YouTube, yang kemudian digunakan sebagai wadah untuk menyebarkan pemberitaan yang tidak berdasar dan merugikan. 

    “Buktinya tentu dari akun-akun YouTube mereka yang kemudian dijadikan wadah untuk mengekspose pemberitaan sehingga pemberitaan itu tersiar,” tambahnya.

    Berdasarkan hal tersebut, mereka melaporkan dugaan pelanggaran yang termasuk dalam UU ITE, dengan harapan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Ada dua laporan dengan dua delik yang berbeda,” jelas kuasa hukum Noviyanthi Pratiwi.

    Dengan adanya laporan ini, kuasa hukum Noviyanthi Pratiwi berharap agar pihak berwenang segera menangani kasus ini dan memberikan keadilan atas pencemaran nama baik yang telah merusak kehidupan pribadi dan keluarganya. Sementara inisial AL dan RDL diyakini merupakan pengacara Alvin Lim dan Raden Dadan Mariana yang memiliki kantor pengacara RD Law.

  • Kenapa Banyak Orang Cari Sensasi Lewat Konten YouTube?

    Kenapa Banyak Orang Cari Sensasi Lewat Konten YouTube?

    JAKARTA – Nama Pras dan Erika, minggu ini menjadi perbincangan warganet. Sayangnya nama mereka melambung bukan karena prestasi. Warganet membicarakan keduanya karena konten Youtube unggahan mereka yang dinilai kurang pantas. 

    Unggahan video pasangan suami istri, itu acap kali menimbulkan komentar negatif. Bahkan tak jarang konten yang dibuatnya menjurus ke arah pornografi. Padahal kita tahu, pengguna Youtube di Indonesia bukan hanya orang dewasa tapi juga anak-anak.

    “”Dont make stupid people famous.”,”

    Mungkin umpatan kata ‘bodoh’ akan cocok mengibaratkan orang-orang semacam ini dalam membuat konten, tanpa memikirkan sebab akibatnya. Hal ini juga berujung pada ratusan bahkan ribuan konten tidak jelas di media sosial, yang ingin mengikuti kepopuleran video viral tersebut.

    Hal ini lantas menimbulkan banyak pertanyaan, mengapa konten Youtube di Indonesia kini hanya jadi ajang mencari sensasi?

    Psikolog dari Universitas Indonesia, Rose Mini Agoes Salim kemudian menjelaskannya pada VOI. Analisisnya, orang memang bisa cepat meraih eksistensi di media sosial dengan menciptakan konten penuh sensasi. Tak heran, mengapa banyak orang yang menciptakan konten penuh sensasi bahkan tega melanggar norma.

    “Banyak orang yang senang mendapatkan recognation, agar ditoleh orang, atau di media sosial agar di-like. Caranya adalah dengan menciptakan konten (dengan sensasi) semacam itu,” kata Rose Mini saat dihubungi via sambungan telepon, Sabtu 9 November.

    keponya lu = jayanya + kayanya mereka pic.twitter.com/sVCuYioKvB

    — IG: @hatihatidimedsos (@hati2dimedsos) November 7, 2019

    Menurut Rose Mini, pengunggah konten negatif yang berbau seksualitas ini tak paham  dengan akibat yang bakal mereka terima. Salah satu dampak yang paling bisa dirasakan pada pengunggah konten tersebut adalah pribadi mudah dibaca oleh warganet. Para pengunggah konten bodoh ini, dianggap Rose Mini juga tak melihat dampak ke depan dari para penonton konten mereka.

    “Yang penting semua orang nge-like,” tegas perempuan yang akrab disapa Bunda Rose ini. 

    Ketua Program Studi Terapan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia ini tak menampik, banyak masyarakat yang ingin terkenal lewat media sosial. Sebab belakangan, dia melihat ada fenomena orang-orang yang cenderung melakukan hoaks atau sensasi tak penting lainnya justru terkenal di sosial media. 

    Padahal, seluruh sensasi yang mereka unggah lewat akun media sosial bisa saja memicu orang lain untuk membuat konten yang sama. Sedangkan untuk konten yang berbau pornografi, hal semacam ini bisa membuat anak di bawah umur untuk mencoba. 

    “Kalau konten semacam ini dilakukan oleh remaja yang belum punya suami istri, bagaimana? Jadi secara moral orang yang mem-posting itu tidak pernah pernah berpikir bahwa kontennya akan berdampak besar bagi orang lain. Yang penting, orang lihat konten yang dibuatnya,” jelasnya.

    Content creator Mindplace Studio, Grafik juga menyoroti banyaknya konten bodoh di YouTube. Lewat pesan singkat dia mengatakan konten yang diunggah oleh Pras dan Erika ini cukup meresahkan bagi para pembuat konten di YouTube. Apalagi, konten semacam ini ternyata banyak penontonnya. 

    “Kalau konten nyampah begitu sebenarnya kita takut juga. Apalagi sekarang anak-anak mudah banget akses internet. Kalau dulu kan, hanya kelas menengah ke atas yang bisa akses karena kuota internet tapi sekarang siapa saja bisa,” katanya.

    Pria yang tinggal di Yogyakarta ini mengatakan, membuat konten YouTube sebenarnya tak bisa asal sensasi. Menurutnya, ada standardisasi dalam membuat konten YouTube. Salah satunya, adalah konten yang diunggah ke platform media sosial ini harus bisa dinikmati oleh semua kalangan. 

    “Kalaupun GTA atau PUBG yang jadi konten seperti yang dibuat oleh MindPlace dan ada tembak-tembakannya, kan itu memang games. Bukan hal yang aneh-aneh,” tegasnya.

    Kepada Grafik, kami juga mempertanyakan mengapa youtuber seringkali menggunakan klikbait dan thumbnail yang tidak sesuai dengan isi video. Menurut dia, hal ini sengaja dilakukan agar banyak orang yang tertarik menonton video itu. Hanya saja, hal ini sering disalahgunakan oleh pengunggah konten yang tak bertanggungjawab.

    “Banyak yang salah gunakan itu jadi lebay. Enggak cuma itu, apa yang dibahas di thumbnail maupun judul seringkali tak jadi dasar dari video yang diunggah,” jelas dia.

    Banyaknya konten meresahkan di Youtube ini juga kami tanyakan secara langsung kepada Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny Gerald Plate. Kepada VOI, Johnny menyebut sudah ada tim di kementeriannya untuk melihat lalu lintas dan kualitas konten maupun percakapan di berbagai platform media sosial. Tim Cyber Platform Kemenkominfo ini, dia bilang bertugas memantau segala unggahan termasuk di Youtube.

    Selain memantau, tim ini juga bisa melakukan penindakan berupa pemblokiran terhadap konten maupun platform media sosial yang dianggap melanggar aturan berinternet di Indonesia. “Kalau masih ada, ya UU ITE kan juga sudah mengatur sanksi pidana dan perdata,” tegas dia saat ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

    Ke depan, Johnny juga mengatakan dia akan membuka komunikasi kepada pihak YouTube seperti yang pernah dilakukan Indonesia dengan Facebook. Tujuannya, agar YouTube bisa membantu penyaringan penyebaran konten negatif di Indonesia.

    “Nanti kita akan bangun komunikasi untuk bersama-sama membantu agar penggunaan media digital ini bisa dilakukan dengan sehat dan baik,” tutupnya.

  • 5
                    
                        Judi "Online" Djarum Toto Terbongkar: 3 Tahun Beroperasi dengan Omzet Rp 2 Miliar Per Bulan
                        Megapolitan

    5 Judi "Online" Djarum Toto Terbongkar: 3 Tahun Beroperasi dengan Omzet Rp 2 Miliar Per Bulan Megapolitan

    Judi “Online” Djarum Toto Terbongkar: 3 Tahun Beroperasi dengan Omzet Rp 2 Miliar Per Bulan
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
    – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membongkar sindikat situs judi
    online

    Djarum Toto
    yang diduga mampu menarik ribuan korban dengan iming-iming kemenangan mudah dan bonus besar.
    Pengungkapan bermula dari patroli siber yang dilakukan Unit Krimsus Sat Reskrim Polres Tangsel, Minggu (10/11/2024). Dalam patroli itu, ditemukan situs mencurigakan yang menawarkan berbagai permainan judi
    online
    .
    “Berawal dilakukannya patroli siber terhadap situs-situs yang diduga bagian dari judi
    online
    , kami menemukan satu
    website
    bernama Djarum Toto dengan bentuk permainan
    judi online
    ,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang, Sabtu (7/12/2024).
    Polisi mengidentifikasi markas operasional Djarum Toto di sebuah ruko lantai tiga kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
    Penggerebekan dilakukan sehari setelah temuan patroli siber, dan tujuh tersangka berhasil ditangkap, yaitu NAD (30), MA (26), BMM (28), ABK (20), BSA (19), VNA (30), dan RAK (28). Dua di antaranya adalah perempuan.
    Ketujuh tersangka langsung dibawa ke Polres Tangsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
    Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi menyebutkan, sejumlah barang bukti yang disita, termasuk 19 ponsel, delapan laptop, tujuh CPU, 23 monitor, serta dokumen transaksi keuangan.
    “Barang bukti lainnya berupa 28 buku tabungan, 26 kartu ATM, empat token, dua router Wi-Fi, dan satu boks SIM-card yang digunakan untuk mendukung operasional,” ungkap Alvino.
    Setiap tersangka memiliki peran khusus. NAD bertanggung jawab atas pengelolaan situs, sementara MA membuat domain situs.
    Tersangka lainnya, BMM, ABK, dan BSA, bertugas membuat konten promosi. VNA dan RAK mempublikasikan konten tersebut secara acak di berbagai situs lain.
    Situs judi Djarum Toto menarik korban melalui strategi promosi, seperti minimal deposit Rp 10.000 tanpa batas maksimal. Permainan yang ditawarkan meliputi
    slot
    , togel,
    live casino
    ,
    sport
    ,
    arcade
    , dan sabung ayam.
    “Jika menang, uang bisa ditarik dengan minimal Rp 50.000 tanpa batas maksimal, tapi hanya bisa ditarik ke rekening yang terdaftar saat registrasi,” ujar Alvino.
    Dalam tiga tahun beroperasi, situs ini berhasil mengumpulkan keuntungan hingga Rp 2 miliar per bulan dengan total 28.000 anggota aktif.
    Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, pasal-pasal dalam UU ITE, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
    “Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” tegas Alvino.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dugaan Pelanggaran Pidana di Yayasan Novi, Alvin Lim Minta Kapolri Usut Tuntas

    Dugaan Pelanggaran Pidana di Yayasan Novi, Alvin Lim Minta Kapolri Usut Tuntas

    Surabaya (beritajatim.com) – Konflik antara Agus Salim (air keras) dan Novi Pratiwi berbuntut panjang. Kali ini advokat senior Alvin Lim turut meminta Kapolri turun tangan guna mengusut dugaan pelanggaran pidana dalam yayasan yang dikelola Novi.

    Melalui pers release yang dikirim kepada beritajatim.com, Alvin Lim menerangkan setelah pihaknya melakukan pertemuan dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Alvin Lim memperoleh informasi dari Gus Ipul bahwa Yayasan milik Novi tidak terdaftar di Kemensos dan tidak memiliki ijin untuk menyimpan uang donasi sebagaimana UU pengumpulan uang dan barang.

    Masih dalam pers release, Alvin Lim melalui tim Riset LQ Indonesia Lawfirm memperoleh informasi bahwa Novi adalah subjek penyidikan di Mabes Polri terkait pidana Perdagangan Orang/TPPO.

    “ Menurut Walikota Tangerang Arief Wismansyah, Yayasan milik Novi perdagangkan balita hasil anak ODGJ. Diketahui yayasan milik Novi Illegal karena menurut Menteri Sosial tidak memiliki ijin. Ini sangat bahaya karena berkeliaran diantara kita serigala berbulu domba,” ujar Alvin Lim dalam pers releasenya, Kamis (5/12/2024).

    Alvin Lim meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk memberikan atensi kepada para pelaku kriminal TPPO.

    “Apakah bayi dijual ke orang lain dan tidak tahu diapain? Kepada Kapolri Listyo Sigit, informasi yang diterima oleh LQ Indonesia Lawfirm ada oknum jenderal Mabes memback up Novi sehingga proses penyidikan TPPO terhenti atau dipeti eskan. Pak Kapolri anda adalah jenderal terhormat anda tidak boleh membiarkan bayi WNI diperjual belikan dan ditelantarkan oleh seorang berkedok yayasan tanpa ijin dan tidak terdaftar di Kemensos. Tegakkan hukum sesuai perintah UU Kepolisian,” ujar Alvin Lim.

    Alvin Lim juga dalam kesempatan ini mengucapkan perang dengan para penyebar hoax dan ujar kebencian terhadap disabilitas. “Saya ada seratus Lawyer di bawah LQ Indonesia Lawfirm siap seret kalian para penyebar konten berisi kebencian terhadap Agus Salim yang mengolok-olok orang buta dan mengupload video dan foto agus tanpa ijin. Saya minta Cyber Crime Polri tidak takut dan tidak gentar melawan kriminal berkedok Selebgram untuk menciptakan medsos yang positif dan santun,” tegas Alvin Lim.

    Minggu depan Tim LQ Lawfirm akan membuat LP setelah somasi Novie dan Koko hiro Chimot. “LQ juga akan mencari gembong-gembong lain dan para pengaku selebgram yang kerap menghujat Agus Salim padahal mereka bukan donatur dan bukan kuasa hukum Novi. Berarti mereka ikut serta menghasut dan memberikan ujaran kebencian di media sosial dan itu melanggar pasal 28 UU ITE.” tutup Alvin Lim. [uci/beq]