Produk: UU ITE

  • 44.000 Narapidana Bakal Diberi Amnesti, Menteri Pigai: Karena Kemanusiaan

    44.000 Narapidana Bakal Diberi Amnesti, Menteri Pigai: Karena Kemanusiaan

    44.000 Narapidana Bakal Diberi Amnesti, Menteri Pigai: Karena Kemanusiaan
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai, aspek kemanusiaan menjadi alasan di balik rencana pemberian
    amnesti
    terhadap ribuan warga binaan.
    Menurutnya, mereka yang akan diberi amnesti sebelumnya ditahan terkait kasus politik, UU ITE, pengguna narkotika yang semestinya direhabilitasi, mengalami gangguan jiwa dan pengidap HIV/AIDS.
    “Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu, maka tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan HAM sebagaimana tertuang dalam poin satu Astacita,” kata Pigai melansir
    Antara
    , Minggu (15/12/2024).
    Ia menjelaskan, narapidana yang terjerat UU ITE karena penghinaan terhadap kepala negara berkaitan erat dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Oleh sebab itu, Presiden merasa perlu untuk memberikan pengampunan.
    Menurut Pigai, hal tersebut juga berlaku untuk narapidana terkait kasus Papua, narapidana yang berusia lanjut, anak-anak, gangguan jiwa, serta narapidana pengidap sakit berkepanjangan yang memerlukan perawatan khusus.
    “Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapidana yang sakit berkepanjangan itu juga HAM. Artinya, Bapak Presiden memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan keputusannya,” tutur Pigai.
    Sebelumnya, Presiden
    Prabowo
    memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jumat (13/12). Salah satu isu yang dibahas pada rapat tersebut adalah pemberian amnesti kepada narapidana tertentu.
    Menurut data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terdapat sekitar 44.000 narapidana yang memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti. Namun, jumlah pasti masih dalam asesmen untuk selanjutnya akan dipertimbangkan oleh DPR.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alasan di balik Wacana Prabowo ‘Obral’ Amnesti ke Ribuan Napi

    Alasan di balik Wacana Prabowo ‘Obral’ Amnesti ke Ribuan Napi

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan rencana pemberian amnesti kepada ribuan narapidana politik, UU ITE, hingga  pengguna narkotika dilakukan atas pertimbangan kemanusiaan dan rekonsiliasi.

    “Presiden memiliki perhatian pada aspek itu. Maka tentu saja ini menjadi  keputusan politik yang humanis berlandaskan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam 
    Point 1 Astra Cita,” kata Pigai dalam keterangan resminya, Minggu (15/12/2024). 

    Pigai menuturkan bahwa narapida yang terkait penghinaan kepala negara karena UU ITE sangat berkaitan erat dengan kebebasan berekpresi dan berpendapat.

    Hal tersebut juga berlaku untuk narapida kasus Papua, orang yang sudah tua, anak-anak dan narapida yang sudah mengidap sakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa yang menurut Presiden perlu diberikan pengampunan. 

    “Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapida yang sakit berkepanjangan itu juga HAM. Dan yang lain-lain. Artinya Bapak Presiden memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan keputusannya,” sambung Pigai.

    Dia menambahkan juga Kementerian Hak Asasi Manusia akan memberikan perhatian khusus pada ribuan narapida ini nantinya melalui program Kesadaran HAM. 

    “Pada waktunya mereka akan kita perhatikan juga salah satunya melalui program Kesadaran HAM,” pungkas Pigai.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, pada Jumat, 13 Desember 2024.

    Rapat tersebut membahas sejumlah isu, termasuk pemberian amnesti kepada narapidana tertentu, yang dilakukan atas dasar kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas, dan untuk mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah.

    Data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapat amnesti. Namun, terkait jumlah, kata Pigai, pastinya masih dalam proses klasifikasi dan asesmen. Selanjutnya pemerintah akan meminta 
    pertimbangan kepada DPR.

  • Natalius Pigai Ungkap Alasan Prabowo Bakal Beri Amnesti ke Sejumlah Narapidana – Page 3

    Natalius Pigai Ungkap Alasan Prabowo Bakal Beri Amnesti ke Sejumlah Narapidana – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan ada 44.000 narapidana yang diusulkan mendapat amnesti atau pengampunan hukuman dari Presiden Prabowo Subianto.

    Terkait hal ini, Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai menegaskan, salah satu alasan penting Prabowo memberikan amnesti kepada ribuan narapidana adalah  sejumlah alasan.

    Dia mengungkapkan, warga binaan yang akan diberikan amnesti adalah narapidana yang ditahan terkait politik, persoalan UU ITE, warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa.

    Kemudian, mereka yang mengidap HIV/AIDS yang perlu perawatan khusus, dan pengguna narkotika yang seharusnya dilakukan rehabilitasi.

    “Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu. Maka tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Point 1 Astra Cita,” kata Pigai dalam keterangannya, Minggu (15/12/2024).

    Narapidana yang terkait penghinaan kepala negara karena UU ITE disebutnya sangat berkaitan erat dengan kebebasan berekpresi dan berpendapat.

    Hal tersebut juga berlaku untuk narapidana kasus Papua, orang yang sudah tua, anak-anak dan narapidana yang sudah mengidap sakit berkepenjangan dan mengalami gangguan jiwa yang menurut presiden perlu diberikan pengampunan.

    “Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapidana yang sakit berkepanjangan itu juga HAM. Dan yang lain-lain. Artinya Bapak Presiden (Prabowo) memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan keputusannnya,” jelasnya.

    Dirinya menyebut, Kementerian Hak Asasi Manusia akan memberikan perhatian khusus pada ribuan narapidana ini nantinya melalui program Kesadaran HAM.

    “Pada waktunya mereka akan kita perhatikan juga salah satunya melalui program Kesadaran HAM,” pungkasnya.

  • Pigai Siap Berikan Kesadaran HAM ke 44.000 Napi yang Dapat Pengampunan Prabowo

    Pigai Siap Berikan Kesadaran HAM ke 44.000 Napi yang Dapat Pengampunan Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai akan memberikan kesadaran HAM terhadap 44.000 narapidana yang mendapatkan pengampunan atau amnesty dari Presiden Prabowo Subianto.

    Pigai mengatakan 44.000 narapidana tersebut tidak akan dibebaskan begitu saja, tetapi akan mengikuti program kesadaran HAM dari pemerintah. Sayangnya, Pigai tidak menjelaskan lebih rinci mengenai program tersebut.

    “Jadi pada waktunya nanti mereka akan kita perhatikan juga ya, salah satunya melalui program Kesadaran HAM,” tutur Pigai di Jakarta, Minggu (15/12).

    Pigai mengatakan bahwa narapidana yang akan mendapatkan pengampunan tersebut yaitu narapidana yang terlibat dalam kasus penghinaan kepala negara, kasua UU ITE, kasus kebebasan berekspresi dan pendapat

    Tidak hanya itu, kata Pigai, pengampunan juga berlaku untuk narapidana perkara di Papua, orang yang sudah tua, anak-anak dan narapida yang sudah mengidap sakit berkepenjangan dan mengalami gangguan jiwa yang menurut Presiden perlu diberikan pengampunan. 

    “Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapidana yang sakit berkepanjangan itu juga HAM dan yang lain-lain. Artinya bapak presiden juga memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan keputusannya,” imbuhnya. 

    Pigai juga mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang tiba-tiba memberi amnesty kepada ribuan narapidana tersebut karena hal itu sudah sesuai dengan HAM dan visi asta cita Prabowo Subianto.

    “Amnesty ini salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu. Maka tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Point 1 Astra Cita,” ujarnya.

  • Prabowo Mau Napi Narkoba Dilibatkan dalam Program Swasembada Pangan, Ini Alasannya

    Prabowo Mau Napi Narkoba Dilibatkan dalam Program Swasembada Pangan, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto disebut ingin agar para narapidana kasus narkotika bisa dilibatkan dalam program swasembada pangan hingga komponen cadangan (komcad).

    Hal itu diungkap oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas usai menghadiri rapat terbatas (ratas) dengan Presiden terkait dengan rencana pemberian amnesti kepada sejumlah terpidana, Jumat (13/12/2024).

    Supratman mengungkap narapidana kasus narkotika dari kalangan penggunaa merupakan salah satu kelompok terpidana yang ingin diusulkan ke Presiden agar bisa diberikan amnesti. Prabowo disebut ingin mengutamakan para pengguna itu agar bisa direhabilitasi sehingga tidak memenuhi penjara.

    “Sekali lagi, ini dilakukan adalah Presiden menyarankan tadi supaya bagi mereka yang masih berusia produktif, itu sedapat mungkin bisa diikutkan dalam kegiatan yang terkait dengan swasembada pangan. Harus dilatih, di luar rehabilitasi,” jelas Supratman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip Sabtu (14/12/2024). 

    Selanjutnya, apabila sudah dinyatakan bebas, Prabowo menyarankan agar para mantan terpidana bisa diikutsertakan dalam komponen cadangan (komcad) militer.

    “Kalau nanti dianggap sudah bisa bebas, Presiden menyarankan untuk bisa ikut dalam komponen cadangan. Bagi yang umur produktif ya, dan masih kuat,” ungkap Supratman, yang juga merupakan Politisi Partai Gerindra. 

    Adapun Supratman mengungkap alasan di balik rencana pemberian amnesti kepada terpidana pengguna narkotika adalah salah satunya karena tingkat keterisian penjara yang sudah melewati batas (overloaded). 

    Mantan Ketua Baleg DPR itu memastikan rencana pemberian amnesti itu hanya kepada pengguna, bukan pengedar atau bandar. Dia memperkirakan rencana tersebut bisa mengurangi tingkat kepenuhan lapas di Indonesia hingga 30%. 

    “Kalau dengan jumlah yang diperkirakan seperti itu, baru mengurangi kurang lebih sekitar 30%,” katanya.

    Saat ini, terang Supratman, pemerintah masih mengkaji soal diversifikasi kategori pengguna narkotika yang tengah menjadi  warga binaan lapas. Kategorinya bisa diperluas apabila ada perubahan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA). 

    Adapun terdapat sejumlah kategori terpidana lain yang rencanya ingin diusulkan agar diberikan amnesti. Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakata, ada sekitar 44.000 narapidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapatkan amnesti dari Presiden. 

    Selain pengguna obat-obatan terlarang, terpidana kasus penghinaan atau pelanggaran UU ITE, narapidana dengan penyakit berkelanjutan serta terkait dengan kasus Papua juga dipertimbangkan untuk diusulkan. 

  • Pemerintah Usulkan 44.000 Nama Napi ke Prabowo untuk Diberi Amnesti

    Pemerintah Usulkan 44.000 Nama Napi ke Prabowo untuk Diberi Amnesti

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengusulkan sebanyak 44.000 nama napi ke Presiden Prabowo Subianto untuk diberikan pengampunan atau amnesti.

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah akan melakukan asesmen untuk menentukan siapa saja terpidana yang akan memeroleh amnesti. Nama-nama itu diakui belum dikantongi oleh pemerintah lantaran masih dalam tahap klasifikasi tindak pidana yang akan diberikan amnesti. 

    “Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imipas [Imigrasi dan Pemasyarakatan],” ujar Supratman usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

    Tujuan rencana pemberian amnesti, terang Supratman, di antaranya untuk mengurangi kondisi overload dari kapasitas lapas serta pertimbangan kemanusiaan. 

    Beberapa kasus pidana yang rencananya bakal diberikan amnesti oleh Presiden ke-8 RI itu yakni seperti kasus-kasus penghinaan terhadap kepala negara serta kasus-kasus pelanggaran UU ITE.  

    Kemudian, Prabowo juga berencana untuk memberikan amnesti kepada terpidana yang sakit berkepanjangan seperti mengidap AIDS serta menderita gangguan jiwa.  

    “Termasuk HIV itu ada kurang lebih 1.000 sekian orang. Itu juga diminta untuk diberikan amnesti,” kata Supratman. 

    Tidak hanya itu, dia mengungkap Prabowo berencana untuk memberikan amnesti kepada terpidana kasus-kasus berkaitan dengan Papua. Supratman menyebut ada kurang lebih 18 orang terpidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapatkan amnesti. 

    Lalu, lanjut politisi Partai Gerindra itu, terpidana kasus narkotika yang seharusnya mendapatkan rehabilitasj juga diminta untuk diberikan amnesti oleh Presiden. 

    Dari jumlah yang sudah disebut, Supratman mengaku belum ada angka pasti berapa total terpidana yang akan mendapatkan pengampunan dari Presiden. Namun, dia memperkirakan sekitar 44.000 orang tengah didiskusikan dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. 

    “Saat ini yang kita data dari Kementerian Imipas, yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang. Saya belum tahu persis orangnya berapa,” ungkap mantan Ketua Bales DPR itu. 

    Adapun tahapan selanjutnya, terang Supratman, pemerintah akan meminta pertimbangan dari DPR. Dia hany memastikan bahwa secara prinsip Prabowo menyetujui rencana pemberian amnesti itu.

  • Wamenaker Bela Eks Pekerja John LBF yang Jadi Korban Kriminalisasi

    Wamenaker Bela Eks Pekerja John LBF yang Jadi Korban Kriminalisasi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan berkomitmen untuk mendukung Septia Dwi Pertiwi, buruh perempuan yang menghadapi kriminalisasi setelah melaporkan pelanggaran hak ketenagakerjaan oleh mantan atasannya, John LBF.

    “Jika haknya dilanggar, saya akan membela sejuta persen hak beliau. Dan negara bersama beliau,” tegas Immanuel dalam unggahan di laman instagram Trade Union Rights Center (TURC) Indonesia, Selasa (12/12).

    Septia, mantan karyawan PT Hive Five, sebelumnya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tuduhan pencemaran nama baik menggunakan UU ITE.

    Selain hukuman penjara, Septia juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

    Tuntutan tersebut berawal dari unggahan Septia di media sosial X (dulu Twitter), yang mengkritik pelanggaran hak ketenagakerjaan di perusahaan tempat ia bekerja.

    Dalam fakta persidangan, mantan atasan Septia, John LBF, mengakui telah memberikan upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), tidak membayar upah lembur, dan menahan hak karyawan lainnya, termasuk ancaman pemotongan gaji dan pemecatan jika karyawan terlambat merespons pesan.

    Septia, yang merupakan mantan staf marketing di PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five), mengungkapkan ketidakadilan yang ia alami melalui akun @septiadp. Ia menerima gaji pokok sebesar Rp4 juta, yang berada di bawah standar UMP DKI Jakarta saat itu.

    [Gambas:Instagram]

    Dalam pembelaannya, Septia menyatakan unggahannya bertujuan menyuarakan pelanggaran yang ia alami sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan. Namun, hal ini dianggap oleh JPU sebagai pencemaran nama baik yang merugikan saksi korban, John LBF.

    Merespons hal tersebut, Immanuel menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap praktik penindasan terhadap buruh, seperti yang dialami oleh Septia.

    “Kita tidak membiarkan para penindas berkeliaran, kita lawan,” pungkasnya.

    (lau/sfr)

  • Jangan Sembarangan Menyebar Foto Jasad Bom Bunuh Diri di Medan

    Jangan Sembarangan Menyebar Foto Jasad Bom Bunuh Diri di Medan

    JAKARTA – Ledakan bom bunuh diri terjadi di Polrestabes Medan, Sumatera Utara, pagi tadi. Enam orang termasuk anggota polri dan warga sipil, mengalami luka-luka akibat terkena serpihan ledakan.

    Media sosial pun langsung riuh dengan menampilkan foto suasana dan gambar jasad pelaku bom bunuh diri. Selain foto-foto, warganet juga menyebarkan rekaman video yang memperlihatkan kepanikan saat bom bunuh diri terjadi di Polrestabes Medan.

    “Saya menghimbau seluruh masyarakat untuk menahan diri untuk tidak menyebarkan foto-foto maupun video aksi tersebut. Selain agar masyarakat tidak perlu mendapatkan gambar atau visual mengerikan, menyebarkan foto dan video hanya membantu tercapainya tujuan teror itu sendiri,” ucap Ketua Komisi III DPR, Herman Herry, Rabu, 13 November.

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga pernah mengimbau agar masyarakat tidak menyebar luaskan konten-konten terkait peristiwa, yang berkaitan dengan aksi terorisme. Dikhawatirkan konten-konten tersebut bertujuan untuk membuat masyarakat panik dan ketakutan. 

    Foto-foto maupun video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bunyinya adalah sebagai berikut:

    Pasal 29

    Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

    “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah),” kutip VOI dari Pasal 45B UU ITE. 

    Ledakan di Polrestabes Medan terjadi sekitar pukul 08.45 WIB. Polisi mengaku sudah sempat menggeledah pelaku saat mau masuk ke Polrestabes karena gerak-geriknya yang memang mencurigakan.

    Tahap pertama penggeledahan, polisi tidak menemukan apa-apa. Dalam informasi yang dikumpulkan, pelaku menenteng tas ransel. Dugaan kuat, polisi cuma memeriksa isi tas yang diketahui berisi buku.

    Setelah di dalam, pelaku sempat juga berbaur dengan warga lain yang mau mengurus SKCK. Polisi yang lain kemudian meminta kembali pelaku untuk membuka jaketnya. Tidak berapa lama, ledakan kemudian terjadi.

  • 5,3 Juta Konten Judi Online Ditangani Sejak 2017, Komdigi: Peran Masyarakat Sangat Dibutuhkan

    5,3 Juta Konten Judi Online Ditangani Sejak 2017, Komdigi: Peran Masyarakat Sangat Dibutuhkan

    ERA.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyebutkan sejak 2017 hingga 10 Desember 2024 telah menangani 5,3 juta konten terkait perjudian online di ruang digital.

    Terbaru secara khusus dalam periode 1-10 Desember 2024, Kemkomdigi telah menindak sebanyak 72.543 konten, akun, dan situs terkait judi online sebagai bagian dari langkah intensif memberantas praktik ilegal tersebut.

    “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan konten perjudian online. Ini menunjukkan bahwa semakin banyak pihak yang sadar akan bahaya dan dampak negatif judi online bagi keluarga serta komunitas,” ujar Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian Kemkomdigi Menhariq Noor di Jakarta, Selasa (10/12/2024).

    Kemkomdigi secara khusus mencatat sejak Kabinet Merah Putih bekerja mulai 20 Oktober hingga 9 Desember 2024 total konten terkait judi online yang telah ditangani ialah sebanyak 510.316 dengan rincian 470.564 berasal dari website dan IP address.

    Lalu sebanyak 21.259 konten berasal dari platform Meta (Facebook dan Instagram), 11.077 file sharing, 4.537 konten di Google/YouTube, 2.480 konten di platform X (Twitter), 264 konten di Telegram, dan 133 konten di TikTok.

    Meski pemerintah telah menangani dan menutup akses dari judi online, namun langkah pencegahannya tidak bisa berhenti sampai di situ saja. Menurut Menhariq pemerintah akan terus memperkuat langkah-langkah pencegahan sehingga judi online bisa diberantas secara lebih efektif.

    “Kami akan terus memperkuat langkah-langkah ini, termasuk memanfaatkan teknologi terbaru untuk mendeteksi dan memblokir konten secara lebih efektif,” tambahnya.

    Tidak hanya menargetkan situs web, Kemkomdigi juga menindak tegas akun-akun media sosial yang memiliki jumlah pengikut besar dan digunakan untuk mempromosikan judi online.

    Beberapa di antaranya adalah akun Instagram @hotmoodly (291 ribu pengikut), @montokbangat (285 ribu pengikut), @orang2mabok (163 ribu pengikut), dan @njrtym_ (157 ribu pengikut).

    Kemkomdigi pun mengingatkan bahwa judi online adalah tindak pidana serius yang diatur dalam Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE. Setiap pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat informasi elektronik bermuatan perjudian dapat dikenai ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.

    “Hukuman ini harus menjadi peringatan keras bagi siapapun yang terlibat dalam aktivitas perjudian online, baik sebagai pemain, promotor, maupun fasilitator,” tandas Menhariq. (Ant)

  • Dewan Pers Rilis Panduan Penggunaan AI untuk Jurnalisme Minggu Depan

    Dewan Pers Rilis Panduan Penggunaan AI untuk Jurnalisme Minggu Depan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Dewan Pers akan merilis panduan penggunaan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan dalam karya jurnalistik pada minggu depan.

    “Dewan pers sudah menyusun panduan. Panduan penggunaan AI dalam karya jurnalistik,” kata ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam Seminar Nasional Anugerah Dewan Pers 2024 di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).

    Panduan tersebut dibuat sebagai pendorong kerja media AI yang kini makin marak di dunia jurnalisme.

    Ninik berkata panduan penggunaan AI akan mengatur soal pengawasan akurasi atas konten jurnalistik yang melibatkan AI.

    Menurutnya, panduaan itu bisa melengkapi peraturan kode etik jurnalistik yang sudah ada.

    “Kita memang punya peraturan kode etik jurnalistik, kita sudah punya itu. Lalu kita punya pendorong media sibernya. Tetapi khusus AI, kita perlu tetap membuat pendorong kerja,” ujarnya.

    Ninik juga menyebut uji publik atas panduan penggunaan AI oleh Dewan Pers telah dilaksanakan sehingga dapat segera dipublikasi.

    “Mudah-mudahan minggu depan ini sudah (diluncurkan). Karena sudah uji publik kemarin,” tutur Ninik.

    Panduan tersebut juga akan membantu menjaga keamanan data pribadi serta mengatur soal hak cipta dalam konten jurnalistik.

    Menurut Ninik, hal tersebut akan menjadi pedoman bagi seluruh perusahaan media, terutama yang belum menggunakan pembatasan dalam pemanfaatan beritanya.

    Ninik mengungkap salah satu panduan itu yakni kewajiban media untuk mencantumkan sumber yang jelas apabila merilis konten dengan melibatkan kecerdasan buatan.

    “Satu prinsipnya adalah transparan. Jadi ini soal integritas, ya, soal kredibilitas. Ketika menggunakan AI, dia harus mencantumkan sumbernya ini,” kata Ninik.

    Ia menambahkan, hal ini penting sebagai bentuk pertanggungjawaban apabila terjadi konflik pemberitaan.

    Bagi pihak yang melanggar panduan tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan yang sudah berlaku dalam peraturan perundang-undangan kode etik jurnalisme dan UU ITE.

    Ninik menekankan bahwa peran perusahaan media juga penting untuk meningkatkan kapasitas para jurnalis dalam berpikir kritis mengingat saat ini para pewarta harus beradu dengan AI.

    (arn/wis)

    [Gambas:Video CNN]