Produk: UU ITE

  • Pernyataan Lengkap Camat Asemrowo Surabaya setelah Viral Dituding Sembunyikan Wanita di Kantornya – Halaman all

    Pernyataan Lengkap Camat Asemrowo Surabaya setelah Viral Dituding Sembunyikan Wanita di Kantornya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Camat Asemrowo, Surabaya, Jawa Timur bernama Muhammad Khusnul Amin viral di media sosial setelah digeruduk sekelompok orang di kantornya.

    Penggerebekan yang dilakukan oleh sekelompok orang diduga anggota organisasi masyarakat (ormas) itu terjadi pada Senin (6/1/2025) pagi dan viral karena sang camat dituduh menyembunyikan seorang perempuan di dalam kantornya.

    Mengenai tudingan yang dilayangkan tersebut, Khusnul tak tinggal diam.

    Khusnul pun memberikan klarifikasinya soal narasi yang menggambarkan dirinya yang sedang berada di ruang kerja bersama seorang perempuan.

    Dia kemudian menceritakan duduk perkaranya, yakni bermula dari aktivitas penggusuran bangunan liar (Bangli) di Kecamatan Asemrowo oleh Satpol PP, setelah mendapat keluhan dari warga.

    Penertiban Bangli itu menjangkau beberapa titik, yakni di kawasan bawah jembatan tol di Asemrowo, sekitar Rumah Pemotongan Hewan (RPH) ayam, hingga menjangkau wilayah barat Asemrowo.

    “Kami lakukan sejumlah penertiban setelah mendapatkan aspirasi dari warga yang terganggu atas adanya bangunan liar tersebut.”

    “Awalnya kami beri peringatan 1, 2, dan 3 kemudian baru kami tertibkan. Pada proses ini sebenarnya tidak ada masalah,” kata Khusnul ditemui di kantor Kecamatan Asemrowo, dikutip dari TribunJatim.com.

    Namun, saat masuk ke wilayah barat, tepatnya di Jalan Tambak Mayor, masalah mulai muncul.

    Kecamatan Asemrowo saat itu memberikan surat peringatan pertama sebagai sosialisasi kepada pemilik Bangli untuk segera melakukan pembersihan unit.

    Setelah itu, pemilik Bangli yang berada di sekitar perbatasan Kecamatan Asemrowo-Sukomanunggal tersebut mengajak Camat untuk bertemu membahas permasalahan yang ada tersebut pada Senin.

    Pada Senin pagi itu, pemilik bangli datang ke kantor kecamatan, dengan dikawal sejumlah anggota Ormas.

    Namun, kata Khusnul, saat itu pihaknya tak langsung menemui warga karena sedang menggelar pertemuan melalui virtual di ruang kerjanya dan meminta waktu sejenak menyelesaikan rapat.

    “Sekitar pukul 10.00 WIB saya sedang rapat zoom dengan Lurah bersama dua staf kami, Devi (Devika Sari) dan Alvian (Alvian Sarifudin).”

    “Kami menyusun program kerja setahun ke depan di Kecamatan Asemrowo karena pada sore harinya kami harus rapat dengan Pak Wali (Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi),” katanya.

    Di momen inilah, warga memaksa masuk ke kantor kecamatan dan menyisir setiap ruangan untuk menemukan Khusnul.

    Sambil berteriak, warga menggebrak sejumlah pintu kantor kecamatan.

    Saat itu, tak ada penjagaan dari Satpol PP di kantor kecamatan karena personel sedang dikerahkan untuk menyosialisasikan penertiban Bangli di wilayah lain.

    Setelah menyisir kantor kecamatan, warga akhirnya menemukan ruangan Camat. 

    Karena melihat suasana tidak kondusif, Khusnul pun tak memperbolehkan mereka masuk dan menahannya di depan pintu ruangan, seperti digambarkan pada video yang viral.

    “Kalau mereka datang dengan baik-baik, kami bisa saja menerima dengan baik. Namun, saat itu tidak demikian (kondusif),” katanya.

    Melihat jumlah massa yang besar datang dengan kondisi memanas, dua staf yang ada di ruangan Khusnul tetap berada di dalam.

    Posisinya, Alvian berada di belakang pintu dan Devi berada di bawah meja.

    “Staf kami ketakutan semua. Lari semua. Datang bergerombolan begitu sambil teriak-teriak. Saat itu, Satpol-PP juga tidak di Kantor Kecamatan karena sedang proses penertiban,” katanya.

    Khusnul mengatakan, pemilik Bangli menggeruduk kantor Kecamatan karena meminta pembatalan proses penertiban.

    “Mereka minta Bangli tidak ditertibkan. Alasannya, ini dan itu. Saya katakan tidak bisa,” katanya.

    “Kami tegaskan bahwa kami adalah pelayan masyarakat, penegak perda. Kalau mengganggu masyarakat, melanggar perda, maka mau tidak mau kami tertibkan. Apalagi, ini permintaan warga,” katanya.

    Staf Ngaku Trauma

    Dalam kesempatan yang sama, Devi juga menyampaikan rasa trauma atas tindakan persekusi tersebut.

    “Sebagai wanita yang tidak pernah mengalami hal seperti ini saya sendiri juga agak trauma.”

    “Bagaimana kalau misalnya banyak masa yang masuk terus kalau misalnya ada yang bawa senjata tajam?,” katanya.

    Devi pun membantah melakukan hal aneh dengan Khusnul dan mengungkapkan alasannya bersembunyi di bawah meja sang camat.

    “Kenapa saya lari dibawa mejanya pak camat? Itu tadi saya ketakutan bukan bukan karena saya melakukan sesuatu yang aneh-aneh dengan pak camat. Nggak ada,” katanya.

    Dia menegaskan selain camat, ada juga staf lainnya yang sedang koordinasi penyusunan program kecamatan, yakni Alvian.

    “Di dalam situ pure kami melakukan koordinasi dan baju saya juga utuh. Saya tidak melakukan apa-apa di dalam ruangan Bapak Camat,” tegas istri dari Anggota Satpol-PP Surabaya ini.

    “Bagian sekretariat juga sudah tahu kalau saya sama Mas Alfian sekitar jam 10.00 pagi itu memang benar-benar dipanggil bapak camat ke ruangannya. Faktanya seperti itu,” tegasnya.

    Camat Rencana Lapor Polisi

    Mengenai kejadian ini, Khusnul mempertimbangkan akan membawa perkara viralnya video yang menyudutkan dirinya tersebut ke ranah hukum. 

    Karena menurut Khusnul, hal tersebut sudah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Satu di antara delik pasal yang akan dikenakan adalah menyangkut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 UU ITE.

    “Memang kami ada rencana melaporkan ke pihak berwajib,” kata Khusnul ketika dikonfirmasi di Surabaya, Rabu, dikutip dari Surya.co.

    “Sebab, ini sudah mengarah ke pelanggaran ITE. Yakni, Fitnah. Saya, keluarga saya, juga dirugikan. Kami sudah berdiskusi dengan keluarga untuk membawa ini ke kepolisian,” katanya.

    Pada video ini, pengunggah memang menyertakan keterangan yang menyudutkan dirinya dengan tulisan panjang menyertai video yang viral tersebut.

    “Camat Asemrowo Surabaya diduga menyembunyikan seorang wanita di dalam kantornya. Bahkan, Pak Camat bersikap arogan kepada masyarakat. Apakah ini yang dinamakan pelayan masyarakat? Solusinya apakah harus dipecat?,” begitu petikan keterangan video yang viral di berbagai platform media sosial ini.

    Khusnul pun menjelaskan bahwa tidak semua waktu pelayanan olehnya dihabiskan di dalam kantor. 

    Mengedepankan pelayanan dengan bertemu masyarakat, dia mengutamakan berjumpa di lapangan sesuai arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

    “Saya selama ini bekerja demi warga dan masyarakat. Sehingga ini sudah keterlaluan. Saya siang dan malam berangkat. Banjir rob bahkan bersiaga (sampai) Subuh,” katanya. 

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Klarifikasi Camat Asemrowo Surabaya yang Diluruk Ormas, Temukan Wanita di Bawah Meja: Staf Ketakutan

    (Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJatim.com/Bobby Constantine) (Surya.co/Bobby Constantine)

  • JPU Nilai Cuitan Septia Dwi Pertiwi Sengaja untuk Cemarkan Nama Baik Jhon LBF, Miliki Tabiat Buruk – Halaman all

    JPU Nilai Cuitan Septia Dwi Pertiwi Sengaja untuk Cemarkan Nama Baik Jhon LBF, Miliki Tabiat Buruk – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan cuitan Septia Dwi Pertiwi di Twitter sengaja dibuat untuk cemarkan nama baik Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF miliki tabiat buruk.

    Adapun hal ini disampaikan JPU pada sidang beragenda replik pada sidang kasus dugaan pencemaran nama baik mantan karyawan PT Lima Sekawan yakni terdakwa Septi Dewi Pertiwi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).

    “Perbuatan terdakwa sengaja dilakukan untuk mencemarkan nama baik saksi Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF terkait kepemimpinannya dalam menjalankan perusahaan (PT Lima Sekawan Indonesia atau Hive Five). Dan bukan perbuatan yang ditujukan untuk kepentingan umum,” kata jaksa di persidangan.

    Jaksa beralasan hal itu dikarenakan tidak dilakukan secara proporsional sesuai hukum dan telah melanggar hak individu orang lain. Sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

    “Bahwa tim penasihat hukum terdakwa menekankan kalau perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dalam membuat postingan atau komentar pada aplikasi Twitter untuk kepentingan umum. Agar tidak ada karyawan atau orang lain merasakan pelanggaran atas haknya sebagaimana apa yang dirasakan terdakwa,” kata jaksa.

    JPU lalu menerangkan secara yuridis UU ITE mendefinisikan yang dimaksud untuk kepentingan umum adalah melindungi masyarakat yang diungkap melalui hak berekspresi dan demokrasi. Misalnya melalui unjuk rasa atau kritik.

    “Bahwa tim penasihat hukum terdakwa meneliti fakta persidangan secara menyeluruh karena apa yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan bukan untuk kepentingan umum,” jelasnya.

    Menurut JPU perbuatan terdakwa merupakan opini negatif yang bersifat subjektif. Terdakwa dengan sengaja untuk membuat nama baik saksi Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF tercemar memiliki tabiat yang buruk. 

    Duduk Perkara Septia Vs Jhon LBF

    Sebagai informasi, saat ini Septia menjadi terdakwa dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Ia dikasuskan oleh Henry Kurnia Adhi Sutikno atau John LBF selaku bos PT Lima Sekawan Indonesia. Jhon LBF merasa dirugikan atas informasi yang disebarkan Septia terkait perusahaannya.

    Diketahui, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalui akun X (Twitter) miliknya. 

    John LBF kemudian melaporkan cuitan Septia itu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran UU ITE.

    Menurut catatan, Septia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas. Ia kemudian menjadi tahanan kota pasca persidangan yang digelar pada 19 September 2024. 

    Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

    Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Septia. Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik ini berlanjut.

    Septia Dwi Pertiwi Dituntut 1 Tahun Penjara Denda Rp50 Juta

    Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah menuntut mantan buruh PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five), Septia Dwi Pertiwi dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. 

    Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (11/12/2024). 

    JPU menuduh Septia melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan bosnya, Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF. 

    Kuasa hukum Septia dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Jaidin Nainggolan mengkritik langkah JPU. 

    “JPU mengabaikan saksi a de charge atau tidak menyatakan ada saksi a de charge dari kita yang menerangkan bahwa memang apa yang disampaikan Septia di media sosial itu adalah suatu kenyataan,” ujar Jadiin dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024). 

    “Hal itu terbukti oleh dua saksi yang kita ajukan, yang sama sekali diabaikan oleh JPU. JPU hanya mendengar keterangan dari si pelapor sendiri atau Henri atau Jhon LBF,” sambungnya. 

    Pendapat serupa diutarakan oleh Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet Hafizh Nabiyyin yang sedari awal mendampingi Septia. 

    Ia menilai JPU mengabaikan keterangan saksi ahli yang dihadirkan selama persidangan. 

    “Keterangan semua saksi ahli yang telah dihadirkan ke persidangan sama sekali tidak dijadikan pertimbangan oleh JPU,” tuturnya.

    Ia menjelaskan, ahli ITE misalnya, secara jelas menyatakan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Implementasi UU ITE, penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau kenyataan tidak boleh dianggap sebagai delik pidana. 

    Begitupun dengan ahli HAM yang menyatakan kritik terhadap orang yang memiliki otoritas seperti korporasi merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang tidak boleh dihukum secara pidana. 

    Septia juga mengaku kecewa dengan tuntutan dari JPU yang abai terhadap bukti-bukti yang terungkap selama persidangan. 

    “Cukup mengecewakan atas tuntutan dari jaksa karena apa yang (saya) sebutkan (di X) seakan-akan tidak bisa dibuktikan kenyataannya. Jadi saya sangat kecewa,” kata Septia.

     

     

  • Transparansi dan Akuntabilitas Pemberian Amnesti Massal Bukan Hanya soal Publikasi Data

    Transparansi dan Akuntabilitas Pemberian Amnesti Massal Bukan Hanya soal Publikasi Data

    loading…

    Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Girlie L.A. Ginting merespons Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang berjanji membuka data 44.000 narapidana yang hendak diberikan amnesti. Foto/Iustrasi/SINDOnews

    JAKARTA – Peneliti Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR ) Girlie L.A. Ginting merespons Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang berjanji membuka data 44.000 narapidana yang hendak diberikan amnesti. Kementerian Hukum sedang menanti finalisasi data dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan selaku pihak yang bertugas melakukan asesmen terhadap narapidana.

    Girlie mengatakan, menurut Menteri Hukum hal ini bertujuan agar terdapat kontrol publik untuk melihat siapa saja yang akan menerima amnesti. Setelah data didistribusikan oleh Kementerian Imigrasi, maka Kementerian Hukum akan meneliti untuk kemudian diserahkan kepada presiden.

    Dia menuturkan, pemberian amnesti nantinya akan ditujukan terhadap para terpidana makar tidak bersenjata di Papua, penghinaan terhadap kepala negara melalui UU ITE, warga binaan pengidap sakit berkepanjangan seperti gangguan kejiwaan maupun HIV-AIDS, dan pengguna narkotika yang seharusnya menjalani rehabilitasi.

    “Dalam rilis sebelumnya terkait amnesti 44.000 narapidana, pada dasarnya ICJR sepakat terhadap kebijakan yang dilakukan atas dasar kemanusiaan dan hak asasi manusia. Namun terhadap proses pemberian amnesti 44.000 narapidana, ICJR memiliki sejumlah catatan soal transparansi dan akuntabilitas proses ini,” kata Girlie dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/1/2025).

    Pertama, kata dia, pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada soal kepentingan untuk mempublikasi data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan diberikan amnesti, tetapi juga perlu memperhatikan lebih besar pada legitimasi pemberian amnesti ini. Menurut dia, perlu ada kebijakan dasar amnesti agar terdapat pertimbangan yang adil bagi potensial 44.000 terpidana yang akan diberikan amnesti.

    “Kami memahami bahwa pemerintah akan beragumen bahwa amnesti bagian dari hak presiden, namun kami mengingatkan bahwa dasar amnesti diberikan karena kelebihan penghuni lapas yang terjadi bertahun,” tuturnya.

    Terhadap hal ini, lanjut dia, pemerintah harus berfokus pada WBP yang sedari awal tidak layak dipenjara karena kerangka hukum yang bermasalah. Dia melanjutkan, untuk menjamin bahwa amnesti ini benar dilakukan pada WBP tersebut, maka harus ada dasar aturan kepada siapa amnesti tersebut diberlakukan.

  • Nathalie Holscher Gelar Sayembara Cari Penghina Anaknya, Hadiahnya Rp 1 Juta

    Nathalie Holscher Gelar Sayembara Cari Penghina Anaknya, Hadiahnya Rp 1 Juta

    Jakarta, Beritasatu.com – Artis Nathalie Holscher marah dengan tuduhan netizen dengan akun @shiny.beauty.by dona yang menyebut putra semata wayangnya, Adzam Adriansyah Sutisna sebagai anak haram. Bahkan Nathalie Holscher siap menggelar sayembara untuk menemukan keberadaan pemilik akun itu. 

    Hal itu diungkapkan Nathalie dalam unggahan di akun media sosialnya yang dikutip Beritasatu.com, Jumat (3/1/2025). 

    “Siapa kenal dan tahu keluarganya tinggal di mana, aku kasih Rp 1 juta. Dia TKW di HK (Hong Kong),” tulis Nathalie. 

    Diungkapkan Nathalie, kemarahannya pada pemilik akun tersebut bukan hanya lantaran penghinaan yang dilakukan kepada anaknya saja, tetapi juga kepada beberapa rekan artis lainnya.  

    “Wanita itu juga pernah menghina beberapa anak artis lainnya dengan kata-kata kasar. Makanya dia seenaknya bikin ulah, mengatai anak-anak artis ini dan itu. Kemarin dia katain Kamari (putri Jennifer Coppen) anak haram, sekarang dia ngatain Adzam pula,” tegasnya. 

    Nathalie juga telah menghubungi kuasa hukumnya untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. Bahkan kuasa hukum Nathalie, Madha Besar Surya mengaku telah memberikan ultimatum kepada sang pemilik akun agar berani keluar dan mempertanggung jawabkan ucapannya itu. 

    “Pelaku bisa dijerat dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik. Jika terbukti, pelaku terancam hukuman pidana maksimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp 750 juta. Maka itu, untuk akun-akun yang masih terus dengan sengaja mengirimkan kata-kata yang merugikan pihak keluarga @nathalieholscher dan @nadyaholscher secara personal pada platform Instagram, bijaklah dalam menggunakan media sosial,” tandas Madha.

  • Respon Mahfud MD Terhadap Tudingan Romli Atmasasmita soal Pasal Fitnah dan UU ITE – Halaman all

    Respon Mahfud MD Terhadap Tudingan Romli Atmasasmita soal Pasal Fitnah dan UU ITE – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar hukum tata negara yang juga mantan Menkopolhukam RI, Mahfud MD, merespon pernyataan Guru Besar Hukum Unpad, Romli Atmasasmita, yang menuding dirinya bisa dipidana pasal fitnah dan UU ITE.

    Hal ini terkait pandangannya yang menyebut tidak boleh ada pemberian maaf secara diam-diam kepada koruptor.

    “Prof. Romli menganggap saya salah karena tak bertanya dulu kepada ahlinya terkait pemberitaan maaf oleh Presiden kepada koruptor. Saya juga menganggap Prof. Romli salah karena tidak bertanya dulu kepada saya tentang apa yang saya katakan atau tidak mendengar sendiri apa yang saya katakan di Podcast Terus Terang Episode 34 tanggal 24 Desember 2024,” kata Mahfud melalui keterangan tertulis pada Rabu, (1/1/2025).

    Mahfud menjelaskan penilaian dirinya bahwa pelaku korupsi tak bisa dimaafkan, diawali oleh Presiden Prabowo Subianto yang mengatakan akan memberi kesempatan kepada koruptor untuk dimaafkan secara diam-diam, apabila bersedia mengembalikan hasil korupsinya.

    Pernyataan Presiden Prabowo tersebut disampaikan saat berpidato di hadapan mahasiswa di Al Azhar Conference Center, Universitas Al Azhar, Kairo, Rabu, 18 Desember 2024 lalu.

    “Saya bilang, pemberian maaf kepada koruptor tak bisa dilakukan. Kalau itu dilakukan, maka bertentangan dengan hukum. Tak boleh ada pemberian maaf secara diam-diam kepada koruptor,” ujar Mahfud.

    Setelah itu, ada Menko Kumham Impas, Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut Presiden bisa memberi amnesti.

    Lalu, ada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang menyebut soal mekanisme denda damai di UU Kejaksaan.

    Serta, ada Hotman Paris yang turut menuding Mahfud MD salah besar karena Presiden bisa memberi amnesti dengan mencontohkan amnesti pajak.

    “Tak apa, itu semua perbedaan pendapat. Saya tetap bilang, tetap tak boleh memaafkan koruptor secara diam-diam.”

    “Saya tahu betul bahwa Presiden bisa memberi amnesti, tapi tak bisa dilakukan secara diam-diam. Pemberian amnesti harus dibicarakan dengan DPR.”

    “Semua amnesti dilakukan terbuka, tak ada yang diberikan diam-diam. Amnesti Pajak juga disepakati DPR melalui perdebatan yang terbuka dan panas hingga dibuat dulu UU Tax Amnesty.”

    “Jadi, soalnya terletak pada memberi maaf dan mengembalikan uang korupsi secara diam-diam,” kata Mahfud.

    Mahfud mengingatkan, pemerintah sendiri sudah memberikan klarifikasi kalau denda damai yang dimaksud hanya bisa dilakukan dalam tindak-tindak pidana ekonomi, bukan tindak pidana korupsi.

    Antara lain sudah disampaikan Menteri Hukum maupun Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

    Mahfud berpendapat, kalau pemerintah mengampuni koruptor secara diam-diam atau tanpa UU Pemaafan, bisa diartikan ikut melakukan korupsi.

    Sebab, itu berarti membuka jalan bebas yang memperkaya orang lain atau korporasi, secara melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.

    “Itu tafsir ‘jika’ hal itu dilakukan, di mana unsur fitnah dan pencemaran nama baik atas pendapat tersebut? Saya bilang ‘jika’ itu dilakukan oleh Presiden, nyatanya tidak dilakukan. Jadi, tidak ada berita bohong dan fitnah di sini. Pernyataan Presiden tersebut nyata adanya dan rekamannya beredar luas berulang-ulang. Hanya saja, sekarang sudah dikoreksi oleh Pemerintah, termasuk oleh Presiden sendiri,” ujar mantan Ketua MKRI tersebut.

    Presiden Prabowo sendiri baru melakukan koreksi atas apa yang disampaikannya di hadapan mahasiswa Kairo tersebut pada Sabtu, pada tanggal 28 Desember 2024.

    Tepatnya, saat berpidato di Puncak Perayaan Natal Nasional 2024 yang diselenggarakan di Indonesia Arena, Kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta.

  • Mahfud MD Respons Romli Soal Ancaman Pasal Fitnah Dalam Polemik Pengampunan Koruptor

    Mahfud MD Respons Romli Soal Ancaman Pasal Fitnah Dalam Polemik Pengampunan Koruptor

    Bisnis.com, JAKARTA – Eks Menko Polhukam Mahfud MD akhirnya angkat bicara ihwal tudingan Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita.

    Mahfud menyarankan agar Romli bertanya terlebih dulu kepadanya mengenai apa yang disampaikan dalam salah satu podcast, bukan langsung menuduh melakukan fitnah dan bisa dijerat UU ITE.

    “Saya juga menganggap Prof Romli salah karena tidak bertanya dulu kepada saya tentang apa yang saya katakan atau tidak mendengar sendiri apa yang saya katakan di Podcast Terus Terang Episode 34 tanggal 24 Desember 2024,” tuturnya di Jakarta, Rabu (1/1/2025).

    Mahfud menjelaskan, permasalahan diawali oleh Presiden Prabowo yang mengatakan akan memberi kesempatan kepada koruptor untuk dimaafkan secara diam-diam, yang telah melakukan korupsi dan bersedia mengembalikan hasil korupsinya. 

    Hal itu disampaikan Presiden Prabowo saat berpidato di hadapan ribuan mahasiswa di Al Azhar Conference Center, Universitas Al Azhar, Kairo, Rabu, 18 Desember 2024 lalu. 

    “Saya bilang, pemberian maaf kepada koruptor tak bisa dilakukan. Kalau itu dilakukan, maka bertentangan dengan hukum. Tak boleh ada pemberian maaf secara diam-diam kepada koruptor,” kata Mahfud.

    Mahfud mengingatkan, pemerintah sendiri sudah memberikan klarifikasi kalau denda damai yang dimaksud hanya bisa dilakukan dalam tindak pidana ekonomi, bukan tindak pidana korupsi.

    Kendati demikian Mahfud berpendapat jika pemerintah mengampuni koruptor secara diam-diam atau tanpa UU Pemaafan, bisa diartikan ikut melakukan korupsi. Sebab, hal itu kata Mahfud membuka jalan bebas yang memperkaya orang lain atau korporasi, secara melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.

    “Itu tafsir ‘jika’ hal itu dilakukan, di mana unsur fitnah dan pencemaran nama baik atas pendapat tersebut? Saya bilang ‘jika’ itu dilakukan oleh Presiden, nyatanya tidak dilakukan. Jadi, tidak ada berita bohong dan fitnah di sini,” ujarnya.

  • Mahfud MD Bisa Dipidana karena Komentari soal Prabowo Maafkan Koruptor?

    Mahfud MD Bisa Dipidana karena Komentari soal Prabowo Maafkan Koruptor?

    Mahfud MD Bisa Dipidana karena Komentari soal Prabowo Maafkan Koruptor?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam)
    Mahfud MD
    menilai, Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita telah salah menilai pernyataannya terkait isu pemberian maaf untuk koruptor.
    Hal ini disampaikan Mahfud merespons Romli yang menyebut dirinya bisa dipidana dengan pasal fitnah dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena angkat bicara soal pemberian maaf buat koruptor yang diwacanakan Presiden Prabowo Subianto. 
    “Prof Romli Atmasasmita menganggap saya bisa dipidana pasal fitnah dan UU ITE, karena saya menyebut tidak boleh ada pemberian maaf secara diam-diam kepada koruptor,” tulis Mahfud melalui akun resmi Instagram-nya, @mohmahfudmd, Rabu (1/1/2025).
    Mahfud menyebut, Romli menganggap dirinya salah lantaran tidak bertanya dulu ke ahli terkait pemberian maaf oleh Presiden terhadap koruptor.
    Di sisi lain, Mahfud juga menanggap Romli telah salah memahami pernyataannya karena tidak bertanya lebih dahulu maksud pernyataan yang dia sampaikan.
    “Saya juga menganggap Prof Romli salah karena tidak bertanya dulu kepada saya tentang apa yang saya katakan atau tidak mendengar sendiri apa yang saya katakan di Podcast Terus Terang Episode 34 tanggal 24 Desember 2024,” ucapnya.
    Mahfud pun menjelaskan, pernyataannya itu dia utarakan setelah Presiden menyatakan akan memberi kesempatan kepada koruptor untuk dimaafkan asal bersedia mengembalikan hasil korupsinya kepada rakyat.
    Dalam pernyataan itu, Kepala Negara membuka peluang bahwa langkah tersebut bisa dilakukan secara diam-diam. Pernyataan Prabowo ini disampaikan saat berpidato di hadapan mahasiswa di Al Azhar Conference Center, Universitas Al Azhar, Kairo pada Rabu (18/12/2024).
    “Saya bilang, pemberian maaf kepada koruptor tak bisa dilakukan. Kalau itu dilakukan, maka bertentangan dengan hukum. Tak boleh ada pemberian maaf secara diam-diam kepada koruptor,” jelas Mahfud.
    Mahfud lantas menyinggung pernyataan Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra yang menyebutkan bahwa Presiden bisa memberi amnesti, termasuk untuk koruptor.
    Selain itu, ia juga menyinggung pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menyebut soal mekanisme
    denda damai untuk koruptor
    berdasarkan UU Kejaksaan.
    Bahkan, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga menyinggung pernyataan advokat Hotman Paris yang turut menuding dirinya salah lantaran tak tahu bahwa Presiden bisa memberi amnesti dengan mencontohkan amnesti pajak.
    “Tak apa, itu semua perbedaan pendapat. Saya tetap bilang, tetap tak boleh
    memaafkan koruptor
    secara diam-diam. Saya tahu betul bahwa Presiden bisa memberi amnesti, tapi tak bisa dilakukan secara diam-diam. Pemberian amnesti harus dibicarakan dengan DPR,” kata Mahfud.
    “Semua amnesti dilakukan terbuka, tak ada yang diberikan diam-diam. Amnesti Pajak juga disepakati DPR melalui perdebatan yang terbuka dan panas hingga dibuat dulu UU
    Tax
    Amnesty. Jadi, soalnya terletak pada memberi maaf dan mengembalikan uang korupsi secara diam-diam,” ucapnya.
    Tidak sampai di situ, Mahfud pun mengingatkan bahwa pemerintah sudah memberikan klarifikasi soal denda damai yang dimaksud hanya bisa dilakukan dalam tindak-tindak pidana ekonomi, bukan tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikan Menteri Hukum serta Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
    Mahfud berpandangan, jika pemerintah mengampuni koruptor secara diam-diam atau tanpa UU Pemaafan, bisa diartikan bahwa pemerintah ikut melakukan korupsi.
    Sebab, menurutnya, tindakan ini dapat membuka jalan bebas yang memperkaya orang lain atau korporasi, sehingga melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.
    “Itu tafsir ‘jika’ hal itu dilakukan, di mana unsur fitnah dan pencemaran nama baik atas pendapat tersebut? Saya bilang ‘jika’ itu dilakukan oleh Presiden, nyatanya tidak dilakukan. Jadi, tidak ada berita bohong dan fitnah di sini,” kata Mahfud.
    “Pernyataan Presiden tersebut nyata adanya dan rekamannya beredar luas berulang-ulang. Hanya saja, sekarang sudah dikoreksi oleh Pemerintah, termasuk oleh Presiden sendiri,” imbuhnya.
    Dilansir dari
    Tribunnews
    , Romli sempat merespons pernyataan Mahfud yang menyebut memaafkan koruptor sama saja melanggar Pasal 55 KUHP atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
    Romli mengatakan pernyataan Mahfud bisa disangkakan pasal fitnah dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP 1946 tentang Fitnah, serta Pasal 433 UU KUHP 1/2023 dan Pasal 45 Ayat (4) UU 1/2024 tentang pencemaran nama baik.
    “Kesalahan dia satu-satunya adalah tidak mau bertanya pada ahli sebelum menuduh presiden turut serta melakukan tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Bahkan pernyataan Mahfud bisa kena Pasal 45 UU ITE,” kata Romli dalam keterangannya Selasa (31/12/2024).
    Romli menerangkan Pasal 55 KUHP tentang
    deelneming
    atau penyertaan yang disebut Mahfud bisa dikenakan kepada Presiden Prabowo, harus memenuhi dua syarat untuk bisa masuk dalam ranah tindak pidana.
    Pertama, kata dia, ada kesadaran untuk sama-sama mempersiapkan tindak pidana korupsi. Kedua, secara sadar melakukannya bersama-bersama.
    Namun, menurutnya, kedua syarat tersebut tidak ada pada Presiden .
    “Kedua syarat tersebut tidak ada pada Prabowo selaku Presiden RI,” kata Romli.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nikita Mirzani Dituduh Ibu Biadab oleh Fitri Salhuteru, Ini Cerita 2 Teman yang Kini Jadi Lawan

    Nikita Mirzani Dituduh Ibu Biadab oleh Fitri Salhuteru, Ini Cerita 2 Teman yang Kini Jadi Lawan

    Jakarta, Beritasatu.com – Pertikaian Nikita Mirzani dengan Fitri Salhuteru tiba-tiba memanas lagi. Di akhir 2024, Fitri Salhuteru kembali menyindir Nikita Mirzani sebagai “ibu biadab” dalam unggahan Instagram Story-nya. Fitri juga memperingatkan para pengusaha dan pemilik merek untuk tidak bekerja sama dengan artis kontroversial tersebut.

    “Buat kalian yang punya brand, jangan sampai pakai dia untuk mempromosikan bisnis kalian. Karena sial. Berapa banyak orang yang mau franchise dibatalkan karena ada dia,” tulis Fitri.

    Cacian tersebut diduga terjadi karena Nikita Mirzani pernah menyudutkan Fitri Salhuteru dengan tuduhan penipuan, yakni penipuan jual beli tanah di BSD dan penipuan rekan artis Dinar Candy. Tuduhan itu yang membuat Fitri Salhuteru marah dan akhirnya membalas sindiran.

    Ironisnya, pertikaian ini terjadi setelah hubungan keduanya yang sangat dekat di masa lalu. Berikut adalah kronologi persahabatan Nikita Mirzani dengan Fitri Salhuteru yang kini berubah jadi perseteruan.

    Nikita Mirzani dan Fitri Salhuteru berseteru – (Instagram/Istimewa)

    2019
    Persahabatan Nikita Mirzani dengan Fitri Salhuteru dimulai pada 2019. Keduanya bertemu karena menjalani bisnis yang sama. Saat itu, mereka sangat dekat. Bahkan, Fitri Salhuteru mendampingi Nikita Mirzani saat melahirkan anak ketiga, Arkana.

    2020
    Persahabatan mereka diuji pada 2020 ketika Nikita Mirzani menghadapi masalah hukum. Dito Mahendra melaporkan Nikita atas pelanggaran UU ITE.

    2022
    Nikita Mirzani ditahan oleh polisi dan dipenjara di Rutan Kelas IIB Serang, Banten, selama 20 hari akibat laporan Dito Mahendra. Selama itu, Fitri Salhuteru selalu mendampingi Nikita dan menjaga keluarga Nikita.

    2023
    Pada 2023, hubungan Nikita Mirzani dengan Fitri Salhuteru tiba-tiba renggang. Kedua belah pihak mengaku tidak lagi berkomunikasi. Nikita bahkan tidak lagi menunjukkan perhatian kepada Fitri Salhuteru.

    2024
    Fitri Salhuteru mengumumkan secara resmi berakhirnya hubungan pertemanannya dengan Nikita Mirzani setelah dituduh melakukan penipuan. Fitri juga membagikan berbagai informasi terkait konflik yang terjadi antara Nikita dan Vadel Badjideh.
     

  • Mahfud Sebut Prabowo Bisa Kena Pasal 55 KUHP karena Ampuni Koruptor, Prof Romli Beri Tanggapan – Halaman all

    Mahfud Sebut Prabowo Bisa Kena Pasal 55 KUHP karena Ampuni Koruptor, Prof Romli Beri Tanggapan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Guru Besar hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Romli Atmasasmita merespons pernyataan mantan Menko Polhukam, Mahfud MD yang menyebut memaafkan koruptor sama saja melanggar Pasal 55 KUHP.

    Prof Romli mengatakan, pernyataan Mahfud bisa disangkakan dengan pasal fitnah dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP 1946 tentang Fitnah, serta Pasal 433 UU KUHP 1/2023 dan Pasal 45 Ayat (4) UU 1/2024 tentang pencemaran nama baik.

    “Kesalahan dia satu-satunya adalah tidak mau bertanya pada ahli sebelum menuduh presiden turut serta melakukan tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Bahkan pernyataan Mahfud bisa kena Pasal 45 UU ITE,” kata Prof Romli dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024).

    Prof Romli menerangkan, Pasal 55 KUHP tentang deelneming atau penyertaan yang disebut Mahfud bisa dikenakan kepada Presiden Prabowo, harus memenuhi dua syarat untuk bisa masuk dalam ranah tindak pidana.

    Pertama, ada kesadaran untuk sama-sama mempersiapkan tindak pidana korupsi.

    Kedua, secara sadar melakukannya bersama-bersama.

    Namun kedua syarat tersebut tidak ada pada Presiden Prabowo Subianto.

    “Kedua syarat tersebut tidak ada pada Prabowo selaku Presiden RI,” kata Prof Romli.

    Sebelumnya Mahfud MD mengkritik pernyataan Presiden Prabowo yang ingin memaafkan koruptor asal uang hasil korupsi dikembalikan ke negara.

    Menurut Mahfud kebijakan tersebut berpotensi melanggar hukum yakni Pasal 55 KUHP.

    Sebab berdasarkan hukum yang berlaku saat ini, tidak dibolehkan mengampuni koruptor karena sama seperti turut serta menyuburkan praktik korup.

    “Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu, bisa terkena Pasal 55, berarti ikut menyuburkan korupsi, ikut serta, ya. Pasal 55 KUHP itu,” kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta Utara, Sabtu (21/12/2024).

    Mahfud menegaskan, jika ada pihak yang turut serta atau membiarkan praktik korupsi, maka sikap tersebut memiliki dampak terhadap penegakan hukum.

    Ia pun mengingatkan Presiden Prabowo agar berhati-hati dalam berucap agar tidak masuk dalam lubang kesalahan.

    “Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? Menghalangi penegakan hukum, ikut serta, atau membiarkan korupsi, padahal dia bisa ini (melaporkan), lalu kerja sama.”

    “Padahal itu kompleks sekali, komplikasinya akan membuat semakin rusak lah bagi dunia hukum, sebab itu hati-hati lah,” ucap Mahfud.

    “Pak Prabowo bisa mengatakan apa saja karena dia presiden yang terpilih, cuma kita juga harus mengingatkan agar tidak terlanjur salah, itu tugas kita,” lanjutnya.

  • Angka Kejahatan di Jaktim dan Jaksel Tinggi, Kapolda Metro Beri Catatan

    Angka Kejahatan di Jaktim dan Jaksel Tinggi, Kapolda Metro Beri Catatan

    Jakarta

    Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membeberkan wilayah di Jadetabek yang rawan kejahatan selama tahun 2024. Karyoto menyebut Jakarta Timur dan Jakarta Selatan menjadi titik paling rawan.

    “Setiap hari Senin dalam keadaan normal kami mengumpulkan semua kapolres untuk melakukan analisa dan evaluasi. Mana kejahatan mingguan yang paling tinggi? Dua polres dari rata-rata kejadian yang paling tinggi adalah Polres Jakarta Timur dan Polres Jakarta Selatan,” kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024).

    Karyoto kemudian memberikan catatan terhadap dua polres tersebut. Karyoto meminta Polres Jaktim dan Jaksel melakukan analisis apakah jumlah penduduk menjadi salah satu faktor meningkatnya angka kejahatan di dua wilayah tersebut.

    “Nanti bisa dilihat kembali ke belakang, apakah memang jumlah penduduknya banyak dibanding misalnya Jakarta Pusat yang relatif lebih kecil wilayahnya. Jakarta Timur lebih luas ke arah Bekasi dan menyusul Bekasi Kota. Itu jumlah yang tertinggi kalau dua polres adalah Polres Jakarta Timur dan Polres Jakarta Pusat,” bebernya.

    “Jawaban tepatnya nanti Pak Karoops bisa ketahuan, misalnya rata-rata per bulannya berapa,” imbuhnya.

    Karyoto menjelaskan jumlah kejahatan yang terjadi sepanjang 2024 di wilayah Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi (Jadetabek) sebanyak 58.055 kasus. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibanding pada 2023 yakni sebanyak 57.157 kasus.

    “Kejahatan memang meningkat karena kalau dalam bahasa crime itu sendiri, bayang-bayang sebuah peradaban. Kalau semakin tinggi peradaban, maka semakin banyak dimensi baru muncul, dulu tidak ada UU ITE,” katanya.

    Selain itu, faktor ekonomi masyarakat diakuinya menjadi salah satu penyebab masih tingginya angka kejahatan di Jakarta dan sekitarnya.

    Lebih lanjut, Karyoto mengatakan jumlah crime clearance atau penyelesaian kasus selama tahun 2024 mencapai 40.750 perkara. Angka tersebut mengalami penurunan sebanyak 3 persen dibanding tahun 2023 yang mencapai 41.950 perkara.

    (wnv/mea)