Produk: UU ITE

  • Iwan Fals datangi Polres Jaksel terkait kasus organisasi OI

    Iwan Fals datangi Polres Jaksel terkait kasus organisasi OI

    Jakarta (ANTARA) – Penyanyi Iwan Fals didampingi istrinya, Rosanna Listanto mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pemalsuan pendiri Orang Indonesia (OI) pada empat tahun lalu atau 2021.

    “Iya memenuhi panggilan, sehubungan dengan kasus empat tahun lalu,” kata Iwan Fals kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

    Iwan Fals dan istrinya mengaku telah diperiksa oleh polisi dengan diberikan 16 pertanyaan.

    Sementara itu, kuasa hukum Iwan Fals, Andhika mengatakan kliennya ke kantor polisi untuk menjelaskan terkait dengan laporan yang dilayangkan sejak tahun 2021.

    “Jadi, om Iwan dan tante Yos beritikad baik menghadiri undangan wawancara untuk memberikan klarifikasi dan yang dibutuhkan untuk penyelidikan untuk perkara yang sebelumnya dari tahun 2021 kalau enggak salah,” kata Andhika.

    Kendati demikian, Andhika enggan menjelaskan kasus tersebut secara detail.

    Rosanna Listanto selaku istri Iwan Fals, telah melaporkan seseorang berinisial KS lantaran tidak diterima dituduh memalsukan akta pendirian OI.

    KS saat itu disebut sebagai kuasa hukum dari IB, salah satu pendiri OI. Laporan dilayangkan pada tahun 2021 silam.

    Laporan Rosanna awalnya diproses di Polda Metro Jaya, Jakarta. KS selaku terlapor dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Fitnah dan Perbuatan Tidak Menyenangkan.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Iwan Fals Dipanggil Polisi Buntut Kasus 4 Tahun Lalu

    Iwan Fals Dipanggil Polisi Buntut Kasus 4 Tahun Lalu

    Jakarta, Beritasatu.com – Penyanyi Iwan Fals dipanggil polisi. Ia mengunjungi Polres Metro Jakarta Selatan dan datang bersama istrinya, Rosana Listanto, serta pengacaranya, Andhika pada Senin (3/2/2025) malam.

    Namun, Iwan Fals dan Rosana enggan memberikan penjelasan lebih memerinci mengenai latar belakang kasus yang menyebabkan pemeriksaan polisi terhadapnya kali ini. 

    Mereka hanya menyebutkan, kasus tersebut telah dilaporkan sejak 2021.

    Pengacara Iwan Fals, Andhika mengungkapkan, kliennya telah memberikan jawaban atas 16 pertanyaan yang bersifat normatif dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

    “Jadi, Om Iwan datang bersama Yos (Rosana) dengan iktikad baik untuk memenuhi undangan wawancara, memberikan klarifikasi, dan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan kasus yang sudah ada sejak 2021, apabila saya tidak salah ingat,” jelas Andhika.

    Andhika menjelaskan, semua keterangan telah disampaikan Iwan Fals yang dipanggil polisi. Sementara itu, pihaknya hanya menunggu hasilnya.

    Iwan Fals sendiri tidak memberikan penjelasan mengenai alasan mengapa dirinya baru diperiksa setelah kasus yang dilaporkan empat tahun lalu. Ia hanya berharap semua pihak dalam keadaan sehat.

    “Harapannya, semoga semuanya sehat,” ucap Iwan Fals.

    Iwan Fals diketahui telah melaporkan Indra Bonaparte, pendiri ormas Orang Indonesia (OI), ke Polda Metro Jaya pada 4 November 2021 terkait pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

    Namun, Indra malah melaporkan balik istri Iwan Fals atas dugaan pemalsuan dokumen SK Menteri Hukum dan HAM yang digunakan untuk urusan legalitas sebuah lembaga hukum.

    Kuasa hukum Indra Bonaparte, Kamarudin Simanjuntak, mengirimkan surat kepada Rosana. Namun, Rosana mengaku tidak mengetahui apa-apa mengenai dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

    Kemudian, pada 23 Maret 2022, Indra melaporkan Rosana ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pemalsuan akta pendirian ormas OI. 

    Kasus tersebut kini berlanjut, dan Iwan Fals pun dipanggil untuk memberikan keterangan atas kasus yang yang telah terjadi pada beberapa tahun tersebut.

  • Menkomdigi Meutya Menyoal DeepSeek AI Bikin Heboh Dunia

    Menkomdigi Meutya Menyoal DeepSeek AI Bikin Heboh Dunia

    Jakarta

    Munculnya DeepSeek membuat heboh dunia karena mampu menghadirkan model AI yang lebih canggih tapi murah meriah. Tapi di sisi lain, perusahaan keamanan siber memberikan sinyal peringatan agar masyarakat berhati-hati menggunakan teknologi yang sedang populer.

    Terkait hal tersebut Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid buka suara.

    “Sejauh ini pemerintah belum membuat keputusan pembatasan akses publik ke AI. Untuk hal-hal yang perlu diperhatikan, Komdigi telah mengeluarkan pedoman penggunaan AI,” ujar Meutya kepada detikINET.

    Saat ini menyangkut penggunaan teknologi AI di Indonesia masih mengacu pada Surat Edaran. Namun ke depannya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memperkuat aturan tersebut yang lebih rinci dan sekarang sedang dalam proses mengkaji bentuk dan dasar kebijakannya.

    “Di antaranya yang mengatur penggunaan dan pemanfaatan penggunaan dan pemanfaatan AI mesti memperhatikan nilai-nilai etika AI yang meliputi, inklusivitas, keamanan, aksesibilitas, perlindungan pribadi, kekayaan intelektual, kredibilitas, dan akuntabilitas informasi,” tuturnya.

    Meutya menambahkan, di luar itu, tentunya penggunaan AI perlu memperhatikan dengan tidak menyalahi undang-undang yang berlaku.

    “Seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang di antaranya mengatur pembatasan konten negatif, seperti judol dan pornografi, serta ruang digital ramah anak,” ungkap Menkomdigi Meutya Hafid.

    Perusahaan rintisan asal China, DeepSeek, membuat gebrakan dengan menghadirkan model AI open source bernama R1 yang mampu menyaingi perusahaan teknologi AI milik Amerika Serikat dengan harga yang jauh lebih murah.

    Kemampuan DeepSeek menciptakan model AI yang jauh lebih efisien membuat investor bertanya-tanya apakah Microsoft harus menghabiskan miliaran dolar untuk membangun infrastruktur AI. Sepak terjang DeepSeek sempat membuat saham Nvidia dan perusahaan teknologi AS lainnya anjlok hingga dua digit.

    Sementara itu, Kaspersky yang merupakan perusahaan keamanan internet turut berkomentar akan DeepSeek AI, lebih khusus terkait serangan siber yang terjadi pada perusahaan usai bikin heboh industri AI global.

    DeepSeek yang diduga mengalami serangan siber memang belum memberikan perincian spesifik tentang sifat insiden yang dihadapinya kemarin. Namun, kata Kaspersky, penting untuk menyadari bahwa penjahat dunia maya akan terus berupaya mengeksploitasi alat tersebut untuk tujuan berbahaya.

    Kaspersky mengungkapkan hal yang menonjol dalam kasus DeepSeek adalah sifat sumber terbukanya, yang merupakan pedang bermata dua. Meskipun kerangka kerja sumber terbuka mendorong transparansi, kolaborasi, dan inovasi, kerangka kerja tersebut juga menimbulkan risiko keamanan dan etika yang signifikan.

    Saat menggunakan alat sumber terbuka, pengguna tidak selalu dapat meyakini bagaimana data pengguna ditangani, terutama jika orang lain telah menyebarkannya. Eksploitasi perangkat lunak sumber terbuka merupakan tren utama dalam lanskap ancaman tahun lalu, dengan penjahat dunia maya menjalankan kampanye kompleks untuk menanamkan malware.

    (agt/rns)

  • Komisi XIII DPR Bakal Awasi Daftar Penerima Amnesti untuk Cegah Adanya Napi ‘Titipan’ Dibebaskan – Halaman all

    Komisi XIII DPR Bakal Awasi Daftar Penerima Amnesti untuk Cegah Adanya Napi ‘Titipan’ Dibebaskan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan, pihaknya akan turut mengawasi sekaligus mencermati daftar 44 ribu narapidana (napi) yang akan mendapatkan amnesti dari pemerintah.

    Pengawasan ini untuk dilakukan oleh Willy sebagai upaya untuk mencegah adanya napi-napi ‘titipan’ yang ikut dibebaskan.

    “Kita akan insya Allah kita akan periksa satu per satu lah, point by point,” kata Willy saat ditemui di Ruang Fraksi Partai NasDem, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    Meski begitu, Willy menyatakan, pemberian amnesti memang menjadi hak konstitusional Presiden yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

    Terkait dengan pemberian amnesti di pemerintahan saat ini, Willy mengatakan, jumlah napi penerima terbagi menjadi tiga klaster.

    Kata dia, ketiga klaster yang dimaksud yakni napi dengan kasus narkotika, hate speech atau ujaran kebencian dan tahanan politik.

    “Sekali lagi kalau masalah titipan segala macam nanti kita lihat sejauh itu menjadi political will dari Pak Prabowo, (napi) yang pengguna narkotika, tahanan politik, hate speech itu saya pikir itu kan hak konstitusionalnya presiden untuk memberikan amnesti tersebut,” ujar Willy.

    Perihal dengan pembagian atau porsi penerima amnesti itu kata Willy, 60 persen di antaranya akan diberikan kepada napi pengguna narkoba.

    Pasalnya kata dia, saat ini banyak lembaga pemasyarakatan (lapas) yang over kapasitas didasari karena banyaknya napi dengan kasus narkoba.

    “Paling besar sejauh ini ya narkotika lah. Over kapasitas itu lebih 60 persen, kan kita over kapasitasnya rata-rata di lapas itu 100 persen,” kata dia.

    Meski begitu perihal dengan pembagiannya, Willy menyebut hal itu bukan pada kewenangan DPR RI.

    Pihaknya menurut legislator Partai NasDem itu, hanya pada persoalan pengawasan serta mencermati apa yang menjadi atensi publik.

    “Nah itu 60 persen sendiri itu sudah pengguna. Itu yang kemudian harus kita (DPR) lihat, kita harus benar-benar melihat datanya kan bisa dikonfirmasi juga pada pihak kepolisian mana yang pengguna, mana yang pemakai, pengguna dan pengedar. Itu yang mana yang kurir itu. Itu yang harus kita lihat,” tandas dia.

    Sebelumnya, Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, aturan dari pemerintah yang bakal memberikan amnesti atau pengampunan berupa pembebasan dari masa tahanan tak akan diberikan kepada narapidana koruptor.

    Dari total 44 ribu narapidana calon penerima amnesti, tidak ada satupun napi koruptor yang termasuk di dalam daftar.

    “Pertama menyangkut amnesti yang 44 ribu yang sementara kami siapkan dengan Kementerian Imipas sama sekali dari 44 ribu itu tidak ada satupun terkait dengan kasus korupsi, sama sekali tidak ada,” kata Supratman saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum RI, Kuningan, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

    Kata dia, pemberian amnesti itu akan dipastikan hanya untuk empat golongan napi di lembaga pemasyarakatan.

    Adapun empat golongan yang dimaksud yakni, kasus politik makar di Papua, narapidana yang mengalami sakit berkelanjutan.

    Lalu narapidana yang terjerat perkara Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya soal penghinaan kepada kepala negara.

    Terakhir, amnesti diberikan kepada narapidana yang terjerat narkotika dan psikotropika. Namun, pemberian ini diberikan untuk napi yang hanya pengguna, atau korban dari peredaran narkoba.

    “Tapi statusnya sebagai pengguna yang memang seharusnya mereka tidak berada di lapas tapi harusnya menjadi tanggung jawab negara untuk melakukan rehabilitasi terhadap mereka karena mereka itu kita kategorikan sebagai korban,” kata dia.

    Kekinian, daftar 44 ribu nama narapidana yang akan diberikan amnesti itu dalam waktu dekat kabarnya akan dikirimkan ke Presiden RI Prabowo Subianto.

  • Tim hukum cabup terpilih Gorontalo Utara polisikan Thariq-Nurjana

    Tim hukum cabup terpilih Gorontalo Utara polisikan Thariq-Nurjana

    Tim kuasa hukum pasangan calon bupati terpilih Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey resmi mempolisikan rival-nya pasangan calon nomor urut dua Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf. Tim kuasa hukum melaporkan dugaan pelanggaran tersebut di Polda Metro Jaya Jakarta. (ANTARA/HO-dok.tim hukum pasangan calon Roni-Ramdhan)

    Tim hukum cabup terpilih Gorontalo Utara polisikan Thariq-Nurjana
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 30 Januari 2025 – 11:23 WIB

    Elshinta.com – Tim kuasa hukum calon bupati (Cabup) terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 resmi mempolisikan rival-nya pasangan calon nomor urut dua Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf.

    Ketua tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey, Pangeran dari Jakarta, Kamis mengatakan resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan data pribadi milik Roni Imran oleh pasangan Thariq Modanggu-Nurjana Hasan Yusuf ke Polda Metro Jaya Jakarta.

    “Kami resmi melaporkan dugaan pelanggaran sesuai yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang diduga telah dilakukan pihak Thariq-Nurjana,” kata Pangeran.

    Menurutnya sebagaimana diatur dalam UU tersebut, ada tiga hal yg dititikberatkan yaitu terhadap penggunaan data pribadi, pencurian dan pemanfaatan data pribadi orang secara ilegal (tanpa izin).

    “Laporan tersebut dilakukan di Polda Metro Jaya karena lokus pengungkapan-nya di sini. Data klien kami diambil dan digunakan tanpa izin sebagai bukti dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi,” katanya.

    Tindakan tersebut melanggar Pasal 67 junto Pasal 59 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

    Pelanggaran ini diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

    Pihaknya juga menduga kata Pangeran, ada pelanggaran Pasal 32 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar karena adanya pengaksesan data pribadi secara melawan hukum.

    Menurutnya jika nanti dalam proses di MK bahwa apa yang didalilkan Roni Imran tidak memiliki ijazah, maka tentu kondisi tersebut berpengaruh di publik secara luas karena banyak penafsiran di media sosial terkait ijazah tersebut.

    “Bupati terpilih dikatakan menggunakan ijazah palsu, bahkan menggunakan ijazah orang yang sudah mati. Ini diunggah secara masif di media sosial, tentu telah menghancurkan nama baik Roni Imran,” katanya.

    Pangeran mengatakan jika MK menyatakan ijazah Roni tidak bermasalah, maka sudah tentu ada perbuatan pencemaran nama baik yang wajib diselesaikan secara hukum.

    Sumber : Antara

  • Sarif Abdillah: Medsos Bisa Jadi Sumber Konflik Jika Tak Digunakan dengan Bijak

    Sarif Abdillah: Medsos Bisa Jadi Sumber Konflik Jika Tak Digunakan dengan Bijak

    TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS – Media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Kemudahan komunikasi yang ditawarkan membuat banyak orang semakin aktif menggunakannya.

    Namun, jika tidak digunakan dengan bijak, media sosial dapat menjadi sumber konflik di tengah masyarakat. Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng, Sarif Abdillah, mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya.

    Hal itu disampaikan Sarif dalam sosialisasi bersama Badan Kesbangpol Provinsi Jateng di Pendopo Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Kamis (30/1/2025).

    Sarif menekankan pentingnya kesadaran dalam berkomunikasi secara daring.

    “Semua orang memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapat di media sosial, namun kebebasan yang tidak terkontrol bisa menimbulkan perselisihan dan bahkan perpecahan,” ujarnya.

    Menurutnya, penggunaan media sosial yang berlebihan dapat menyebabkan menurunnya interaksi tatap muka, meningkatnya pengaruh buruk dari pihak luar, serta rentannya masalah privasi.

    Sering kali, pengguna lebih fokus pada dunia maya hingga mengabaikan hubungan sosial di dunia nyata.

    Agar terhindar dari konflik, Sarif menyarankan masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar.

    Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain berdiskusi secara privat jika terjadi kesalahpahaman, memahami sudut pandang orang lain, serta menggunakan kata-kata yang lebih bijak dalam berkomunikasi.

    “Media sosial bisa menjadi sarana yang positif jika digunakan dengan baik. Komunikasi yang mudah dapat mempererat hubungan antar-komunitas dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya hidup rukun,” tambahnya.

    Selain itu, Sarif juga mengingatkan bahwa konflik di media sosial bisa berujung pada tindakan hukum sesuai KUHP dan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

    Ia berharap masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial agar dapat menciptakan lingkungan digital yang sehat dan harmonis.

  • Pemerintah Pastikan Napi OPM Tidak Diajukan Jadi Penerima Amnesti dari Prabowo

    Pemerintah Pastikan Napi OPM Tidak Diajukan Jadi Penerima Amnesti dari Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Hukum memastikan dari 44.000 terpidana yang akan diberikan amnesti tidak ada yang termasuk dalam gerakan OPM.

    Pada konferensi pers, Rabu (29/1/2025), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap keputusan itu diambil setelah proses yang bergulir pada Direktorat Pidana di Direktorat Jenderal Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum. 

    “Kami memiliki kehati-hatian menyangkut soal 44.000 nama. Nah karena itu tunggu kira-kira minggu depan, saya sudah minta Direktur Pidana, di Ditjen AHU untuk segera menyelesaikan menyangkut verifikasi yang 44.000,” ungkap Supratman, dikutip Kamis (30/1/2025). 

    Politisi Partai Gerindra itu lalu menyampaikan 44.000 nama calon penerima amnesti itu akan diusulkan ke Presiden Prabowo Subianto.

    Salah satu kelompok terpidana calon penerima amnesti yang menjadi perhatian yakni terkait dengan Papua. Namun, Supratman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan amnesti kepada terpidana yang terlibat sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Organisasi Papua Merdeka (OPM). 

    “Kalau yang OPM, yang kriminal bersenjata, kita tidak ada amnesti. Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang diduga melakukan gerakan makar tetapi non-senjata. Ini teman-teman aktivis biasalah kadang kala ya ekspresinya terhadap sesuatu ya,” tuturnya.

    Mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menerangkan bahwa keputusan final pemberian amnesti berada di tangan Presiden Prabowo. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya pada Desember 2024, Supratman menerangkan bahwa pemerintah mengklasifikasi kelompok terpidana yang rencananya akan diberikan amnesti oleh Presiden. Total calon penerima amnesti yakni berjumlah 44.000 orang. 

    Tujuan pemberian amnesti itu untuk mengurangi kondisi kelebihan kapasitas lapas serta pertimbangan kemanusiaan. 

    Beberapa kasus pidana yang rencananya bakal diberikan amnesti oleh Presiden ke-8 RI itu meliputi napi kasus penghinaan terhadap kepala negara, kasus pelanggaran UU ITE, terpidana yang sakit berkepanjangan seperti mengidap AIDS serta menderita gangguan jiwa, kasus-kasus Papua serta kasus narkotika. 

  • Komisi I DPR Dorong Pemerintah Bentuk Strategi Mitigasi Soal Ancaman Judi Online – Halaman all

    Komisi I DPR Dorong Pemerintah Bentuk Strategi Mitigasi Soal Ancaman Judi Online – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, Sumail Abdullah, mendorong pemerintah untuk membuat strategi mengenai deteksi dan mitigasi ancaman untuk memberantas judi online (judol). 

    Sumail mengatakan kemudahan memperoleh SIM card prabayar tanpa verifikasi identitas yang ketat telah membuka peluang bagi pelaku kejahatan, termasuk judi online, untuk beroperasi tanpa rasa takut. 

    “Perketat penjualan SIM card prabayar yang bisa dibeli dengan data palsu, yang langsung siap pakai dengan menggunakan identitas orang lain yang disalahgunakan untuk judi online (judol),” kata Sumail kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).

    Politisi Partai Gerindra itu menambahkan bahwa pencegahan dan penanggulangan judol salah satunya dapat dilakukan dengan menertibkan sistem SIM card prabayar. 

    “Saya yakin kalau SIM card prabayar itu ditertibkan, agar tidak disalahgunakan untuk judi online, maka permasalah judol ini akan segera selesai,” ujar dia. 

    Sumail menilai, banyak oknum yang menggunakan data asli seperti NIK dan KK untuk kepentingan judi online. Menurutnya, jika ini bisa segera ditertibkan maka Judol dapat dikurangi. 

    “Penertiban kartu SIM Card Prabayar, merupakan salah satu jurus jitu dalam memberantas judi online selain menutup server atau situs judol,” katanya. 

    Lebih lanjut, dia berpandangan bahwa penertiban kartu SIM prabayar akan membatasi pemain dan bandar judol dalam membuat kartu SIM baru yang digunakan untuk judi online. 

    “Kalau memberantas judol tertibkan SIM card prabayar. Saya yakin ini pasti hilang cuma persoalannya operator mengejar profit, ujarnya,” tandasnya

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) Alexander Sabar sebelumnya menyatakan, pihaknya sejauh ini telah melakukan penanganan terhadap konten judi online sebanyak 5 juta lebih konten.

    Kata Alexander, penanganan konten itu dilakukan pihaknya sejak tahun 2017 hingga Januari 2025 ini.

    “Dari tahun 2017, hingga 21 januari 2025 kemkomdigi telah menangani 5.707.952 konten judol yang beredar di berbagai situs dan aplikasi internet,” kata Alexander dalam ruang rapat.

    Lebih lanjut, perwira tinggi Polri tersebut menyatakan, penyebaran konten judi online itu tersebar di banyak platform media sosial.

    Paling banyak kata Alexander, ditemui di media sosial X dengan angka paparan konten judi online mencapai satu juta lebih.

    “Terlihat bahwa aplikasi X menjadi aplikasi yang paling banyak terpapar konten judi online. ada 1.429.063 dari periode 2016 sampai 21 januari 2025,” kata dia.

    Terhadap temuan tersebut, Alexander menyebut, pihaknya telah melakukan beberapa tindakan termasuk pemblokiran akun.

    Tak hanya itu, pihaknya juga mengklaim telah menjalin kolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki lebih jauh soal potensi aliran dana dari judi online.

    “Selanjutnya dalam upaya ini kamj melakukan evaluasi dan tindak lanjut berdasarkan pada instruksi Menkomdigi nomor 2 tahun 2024 yang di antaranya implementasi UU ITE dan instruksi telah melakukan asesmen integritas kpd seluruh tim terkait pada pemblokiran, telah melakukan permohonan bantuan PPATK dalam melakukan penelusuran aliran dana,” kata dia.

    Tak cukup di situ, Alexander juga menyatakan, pihaknya dalam hal ini Komdigi juga telah melakukan beragam upaya terhadap konten-konten negatif lainnya di medsos.

    Totalnya kata dia, terdapat 6 juta lebih konten yang ditangani oleh Komdigi terhitung sejak 2016 hingga 2025 ini.

    Hanya saja, Alexander tidak memerinci bentuk konten negatif apa saja yang berhasil diblokir oleh pihaknya.

    “Selain konten judol kami juga berupaya melakukan pemblokiran terhadap konten-konten negatif lainnya. Dari konten internet negatif sejak tahun 2016 sampai 21 januari 2025 terdapat 6.349.606 konten yang kita tangani,” tandas dia.

  • Isa Zega Langsung Ditahan Polda Jatim setelah Pemeriksaan Kasus Pencemaran Nama Baik

    Isa Zega Langsung Ditahan Polda Jatim setelah Pemeriksaan Kasus Pencemaran Nama Baik

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebgram transgender Isa Zega resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur pada Jumat (24/1/2025) dini hari. Penahanan dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan selama 5,5 jam terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pengusaha skincare Shandy Purnamasari.

    Isa Zega tiba di Polda Jatim pada Kamis (23/1/2025) siang sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, proses pemeriksaannya sempat tertunda akibat insiden keributan di halaman Ditreskrimsus.

    Keributan diduga terjadi karena cekcok hingga penganiayaan yang melibatkan Isa Zega. Polisi langsung membawa selebgram kontroversial itu ke lantai III gedung Ditreskrimsus untuk memulai pemeriksaan sekitar pukul 17.30 WIB.

    Tanda-tanda penahanan mulai terlihat saat tim medis dari RS Bhayangkara tiba sekitar pukul 23.05 WIB untuk memeriksa kesehatan Isa, prosedur wajib sebelum penahanan resmi dilakukan.

    Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon membenarkan, penahanan dilakukan setelah upaya mediasi melalui restorative justice gagal mencapai kesepakatan.

    “Pemeriksaan tambahan sebagai tersangka dilakukan dengan lebih dari 20 pertanyaan. Namun, proses mediasi antara kedua belah pihak tidak berhasil,” ungkap Charles.

    Isa Zega dikenakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 4 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Sesuai dengan identitas di KTP yang menyebut jenis kelamin perempuan, Isa ditempatkan di sel perempuan.

    Penahanan Isa sempat tertunda karena upaya penundaan waktu yang dilakukan olehnya. Namun, setelah dinyatakan sehat oleh tim medis, ia resmi dibawa ke Rumah Tahanan Polda Jatim sekitar pukul 02.30 WIB dengan mengenakan baju tahanan oranye bernomor 90 dan sandal jepit.

    Saat digiring ke tahanan, Isa yang dikenal kerap vokal di media sosial kali ini tampak lebih tenang dan memilih untuk bungkam. Ia sempat berlari kecil menghindari sorotan media yang menunggu di halaman, didampingi pengacara dan kerabatnya.

    Selain kasus pencemaran nama baik dan telah ditahan Polda Jatim, Isa Zega juga terjerat dugaan penistaan agama yang kini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Penahanan Isa menjadi perbincangan hangat publik, mengingat rekam jejaknya yang sering memicu kontroversi.

  • Marak Judi Online, DPR Usulkan Lembaga Khusus untuk Awasi Media Sosial

    Marak Judi Online, DPR Usulkan Lembaga Khusus untuk Awasi Media Sosial

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengawasi media sosial dan platform digital. Usulan ini bertujuan untuk menekan penyebaran konten judi online (judol) yang semakin masif di berbagai platform.

    Pernyataan ini disampaikan Amelia saat rapat dengar pendapat Panja Judi Online dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

    “Jika Kemenkomdigi, BSSN, dan bahkan KPI tidak dapat sepenuhnya mengawasi media sosial dan platform digital, saya mengusulkan dibentuknya lembaga baru dengan dasar hukum atau undang-undang yang baru,” ujar Amelia.

    Menurut Amelia, pengawasan terhadap judi online membutuhkan langkah inovatif dan kolaboratif. Lembaga khusus ini diharapkan mampu menangani modus operandi pelaku judi online yang terus berkembang dengan teknologi canggih.

    “Lembaga ini akan fokus pada pengawasan media sosial dan platform digital secara komprehensif,” tegas politikus Partai Nasdem tersebut.

    Amelia juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kemenkomdigi untuk memberantas judi online. Pertama, penguatan regulasi, yaitu peraturan teknis turunan dari UU ITE yang lebih spesifik, termasuk panduan untuk platform digital dan mekanisme sanksi yang tegas.

    Kedua, kerja sama internasional. Kolaborasi dengan organisasi global dan pemerintah negara lain penting untuk menindak server judi online yang beroperasi dari luar negeri.

    Ketiga, pengawasan konten promosi. Fokus pada konten afiliasi, newsletter, dan email marketing yang sering kali menjadi celah untuk mempromosikan judi online secara terselubung.

    Amelia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap konten yang menggunakan akun palsu, foto palsu, dan teknik klikbait untuk menyembunyikan situs judi online, termasuk yang muncul melalui game online.

    “Fenomena ini terkait erat dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Komdigi juga harus memastikan provider komunikasi tidak digunakan untuk mengakses situs judol,” tambah Amelia.

    Dalam rapat yang sama, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Alexander Sabar mengungkapkan pihaknya telah menangani lebih dari 5 juta konten judi online sejak 2017 hingga Januari 2025.

    “Dari 2017 hingga 21 Januari 2025, Kemenkomdigi telah menangani 5.707.952 konten judi online yang tersebar di berbagai platform,” ujar Alexander.

    Alexander menjelaskan platform media sosial X (dahulu Twitter) menjadi aplikasi dengan paparan konten judi online terbanyak, mencapai 1.429.063 konten dalam periode tersebut.

    “Aplikasi X menjadi yang paling banyak terpapar konten judi online, dengan lebih dari satu juta konten sejak 2016 hingga Januari 2025,” tutupnya.