Produk: UU ITE

  • Naik ke Meja Sidang Berbuntut Panjang, Firdaus Oiwobo Diminta Hotman Paris Segera Diproses Hukum

    Naik ke Meja Sidang Berbuntut Panjang, Firdaus Oiwobo Diminta Hotman Paris Segera Diproses Hukum

    TRIBUNJAKARTA.COM – Suasana sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025), berubah tegang.

    Terdakwa, Razman Nasution tiba-tiba mengamuk dan mendekati Hotman Paris. 

    Tak hanya itu, pengacara Razman, Firdaus Oiwobo bahkan disebut naik ke meja persidangan dan menginjak-injaknya di depan banyak pengunjung serta kamera media. 

    “Tragedi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, seorang pengacara pakai jubah, naik ke meja persidangan, menginjak-injak meja tim kuasa hukum di hadapan publik,” ujar Hotman, Kamis, dikutip dari Kompas TV. 

    Hotman Paris pun bereaksi keras atas insiden tersebut. 

    Ia meminta pihak kepolisian segera mengambil tindakan hukum terhadap Firdaus Oiwobo karena dianggap mencederai proses pengadilan. 

    “Segera memproses secara pidana oknum pengacara itu karena telah menghina pengadilan dihadapan semua kamera, di hadapan begitu banyak pengunjung pengadilan,” kata Hotman. 

    Persidangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022. 

    Kericuhan terjadi ketika Razman, yang berstatus sebagai terdakwa, tiba-tiba meluapkan emosinya saat sidang berlangsung. 

    Ia bahkan berusaha mendekati Hotman Paris yang sedang duduk di kursi saksi, tampak ingin mengajaknya berkonfrontasi. 

    Insiden ini dipicu oleh keputusan majelis hakim yang menetapkan persidangan berlangsung tertutup. 

    “Berdasarkan Pasal 153 ayat 36, setelah mempertimbangkan bahwa perkara ini berkaitan dengan kesusilaan, maka majelis hakim memutuskan sidang ini akan digelar secara tertutup,” ujar Hakim Ketua, dikutip dari Tribunnews.com. 

    Razman Nasution menolak keputusan tersebut dan menganggapnya tidak adil. 

    Menurutnya, percakapan antara Iklima dan Hotman Paris yang menjadi bukti dalam kasus ini sudah banyak tersebar di publik.

    Ia juga menyoroti bahwa Hotman kerap membahas kasus ini di media sosialnya. 

    Razman bersikeras agar sidang dibuka untuk umum dan mengusulkan agar media dapat menyiarkannya secara langsung. 

    Namun, majelis hakim tetap pada keputusan awal dan menolak permintaan tersebut. 

    Situasi yang semakin memanas akhirnya membuat majelis hakim memutuskan untuk menskors sidang guna meredakan ketegangan. 

    Setelah hakim meninggalkan ruang sidang, Razman terlihat berdiri dan menghampiri Hotman Paris, bahkan sempat menyentuh pundaknya. 

    Petugas pengadilan dengan sigap melerai dan segera mengamankan Hotman Paris keluar dari ruangan. 

    Suasana semakin kacau setelah tim hukum Razman ikut bereaksi dengan berteriak hingga ada yang naik ke atas meja. 

    Pasal yang dipersangkakan Razman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris. 

    Kasus tersebut berjanjut hingga ke meja hijau. 

    “Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023). 

    Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP. 

    Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution. 

    Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Firdaus Oiwobo Naik ke Meja Sidang, Hotman Paris: Pertama Kali Dalam Sejarah Pengadilan Indonesia

    Firdaus Oiwobo Naik ke Meja Sidang, Hotman Paris: Pertama Kali Dalam Sejarah Pengadilan Indonesia

    TRIBUNJAKARTA.COM – Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, menyoroti aksi kuasa hukum Razman Nasution, Firdaus Oiwobo yang nekat naik ke meja persidangan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berubah ricuh. 

    Hotman mengatakan kejadian memalukan itu baru pertama kali terjadi dalam sejarah pengadilan di Indonesia. 

    “Ada kuasa hukumnya bernama Firdaus naik ke meja sidang, menginjak-injak meja sidang pengacara pakai jubah. Itu adalah pertama kali dalam sejarah pengadilan Indonesia,” ujar Hotman seperti dikutip dari tayangan Youtube Cumi-cumi pada Kamis (6/2/2025). 

    Hotman mengaku sudah mengirimkan surat pengaduan ke Ketua Mahkamah Agung lantaran tindakan memalukan Firdaus. 

    Ia meminta agar Firdaus Oiwobo dilarang untuk praktik sebagai pengacara di seluruh wilayah hukum. 

    “Tadi saya sudah kirim surat pengaduan ke Ketua Mahkamah Agung agar dia yang menginjak-injak meja sidang itu, dilarang untuk praktik sebagai pengacara di seluruh wilayah hukum,” katanya.  

    Ia juga mencolek rekannya sekaligus Wakil Menteri Koordinator Hukum, Otto Hasibuan.

    Menurut Hotman Paris tindakan Firdaus Oiwobo adalah sikap yang brutal.

    Hotman Paris berharap, Otto Hasibuan dapat mengusulkan kepada Mahkamah Agung agar Firdaus Oiwobo tak lagi diizinkan menjadi pengacara.

    “Halo rekan saya Otto Hasibuan sebagai Wakil Menko bidang hukum, coba anda lihat viral dimana-mana, ada seorang advokat di dalam persidangan pakai jubah advokat, naik ke meja persidangan, dan menginjak-injak,” ucap Hotman Paris dikutip TribunJakarta.com dari Instagram.

    “Ini adalah kebrutalan pertama dalam sejarah hukum Indonesia, kami mengharapkan agar Otto Hasibuan segera mengusulkan kepada Ketua Mahkaman Agung agar pengacara ini tidak diizinkan praktek sebagai pengacara di seluruh wilayah hukum Indonesia,” imbuhnya.

    Tak cuma mencolek Otto Hasibuan, Hotman Paris juga menyenggol Kapolda dan Kapolres Jakarta Utara.

    “Dan kepada Bapak Kapolda dan Kapolres Jakarta Utara agar segera proses, karena telah menghina pengadilan,” ujar Hotman Paris.

    “Rekan Otto bisa melihat sudah viral ini dimana-mana,” imbuhnya.

    Sidang berubah ricuh

    Sidang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan dua pengacara kondang, Hotman Paris dan Razman Nasution berubah ricuh.

    Dalam persidangan yang digelar Kamis (6/2/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu ricuh setelah Razman dan tim pengacara yang meluapkan protes pada majelis hakim.

    Razman Nasution yang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus tersebut tak terima karena majelis hakim memutuskan sidang berjalan tertutup.

    Meluapkan emosi di persidangan atas putusan hakim, Razman mengutarakan keinginan agar persidangan digelar terbuka.

    “Kalau hakim tidak terbuka tidak ada sidang,” ujar Razman dikutip dari YouTube Tribun.

    “Saya tidak mau tahu. Jangan dikira selama ini saya takut, jangan,” ucapnya lagi dengan nada tinggi.

    Razman berulang kali menegaskan bahwa sidang tidak akan berlanjut sebelum sidang diputuskan digelar terbuka atau mengganti majelis hakim. 

    “Saya tidak takut, hakim harus diganti,” kata Razman.

    “Saya tidak takut dipenjara, minta ganti majelisnya. Ganti majelisnya,” teriak Razman lagi.

    Salah satu dari tim pengacara Razman, Firdaus Oiwobo menjelaskan alasan mereka bersikeras menggelar sidang secara terbuka.

    “Ini kan perkara pencemaran nama baik, kenapa ditutup-tutupi? Kecuali pelecehan seksual,” ucapnya.

    “Biar masyarakat tahu yang ca**l siapa. Kita mau membongkar, ini UU ITE terkait pencabulan, kenapa ditutup-tutupi,” sambungnya dengan suara lantang.

    Razman yang tampak berusaha meredam emosinya saat berbicara, mengatakan alasannya dan tim pengacara melakukan aksi tersebut.

    “Negara ini harus tegak lurus. Di awal Ketua Majelis mengatakan terbuka, boleh live, sekarang ditutupi,” ujar Razman. “Saya ini pengacara, ini bukan pencabulan. Ini UU ITE, enggak ada urusannya. Mentang-mentang selama ini saya manut, enggak takut saya sama kaum majelis,” tegasnya.

    Sebelum kericuhan terjadi, pihak tim kuasa hukum Razman meminta layar besar untuk menunjukkan bukti-bukti dalam flashdisk.

    “Kenapa ditutup? Karena akan terbuka nanti chatingan Hotman, bagaimana Hotman berbicara, bagaimana Hotman megang-megang,” ujar Razman.

    Untuk diketahui Razman Nasution menjadi tersangka kasus tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris.

    Penetapan tersangka terhadap Razman berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.

    Kasus ini merupakan buntut dari laporan Hotman terhadap mantan asistennya, Iqlima Kim dan pengacara Iqlima saat itu, Razman Arif Nasution.

    Hotman melaporkan Razman tertanggal 10 Mei 2022, atas dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya. (TribunJakarta.com/Kompas.com/cumi-cumi).

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Hotman Paris Minta Polisi Tindak Razman Cs Karena Hina Pengadilan saat Sidang Ricuh di PN Jakut

    Hotman Paris Minta Polisi Tindak Razman Cs Karena Hina Pengadilan saat Sidang Ricuh di PN Jakut

    GELORA.CO  — Advokat kondang Hotman Paris Hutapea meminta polisi segera memproses secara pidana oknum pengacara Razman Arif Nasution Cs karena telah membuat sidang ricuh dan menghina persidangan saat sidang kasus pencemaran nama baiknya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).

    Dalam sidang itu, Razman Nasution yang juga seorang pengacara, berstatus sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik Hotman Paris.

    “Tragedi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, seorang pengacara pakai jubah, naik ke meja persidangan, menginjak-injak meja tim kuasa hukum di hadapan publik,” ujar Hotman Paris, di Kompas TV, Kamis.

    Hotman Paris pun bereaksi keras dan mengecam tindakan sejumlah orang di pihak Razman Cs atas insiden tersebut.

    Bahkan Hotman meminta polisi segera mengambil tindakan hukum terhadap Razman karena dianggap sudah mencederai proses pengadilan.

    “Segera memproses secara pidana oknum pengacara itu karena telah menghina pengadilan dihadapan semua kamera, di hadapan begitu banyak pengunjung pengadilan,” ujar Hotman.

    Sidang digelar merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.

    Hotman Paris melaporkan Razman atas dugaan pemcemaran nama baik karena dirinya dituding melecehkan asisten pribadinya.

    Suasana sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025) awalnya berjalan tenang.

    Namun berubah tegang saat terdakwa, Razman Arif Nasution tiba-tiba mengamuk dan mendekati Hotman Paris yang duduk di meja saksi.

    Razman bahkan disebut naik ke meja persidangan yang digunakan tim kuasa hukum, menginjak-injaknya di depan banyak pengunjung dan kamera media.

    Razman tampak meluapkan emosinya saat sidang berlangsung.

    Razman berusaha mendekati Hotman Paris yang sedang duduk di kursi saksi.

    Dia tampak ingin mengajaknya berkonfrontasi.

    Insiden ini dipicu oleh keputusan majelis hakim yang menetapkan persidangan berlangsung tertutup.

    “Berdasarkan Pasal 153 ayat 36, setelah mempertimbangkan bahwa perkara ini berkaitan dengan kesusilaan, maka majelis hakim memutuskan sidang ini akan digelar secara tertutup,” ujar Hakim Ketua, dikutip dari Tribunnews.com.

    Razman Nasution menolak keputusan tersebut dan menganggapnya tidak adil.

    Menurutnya, percakapan antara Iklima dan Hotman Paris yang menjadi bukti dalam kasus ini sudah banyak tersebar di publik.

    Ia juga menyoroti bahwa Hotman kerap membahas kasus ini di media sosialnya.

    Razman bersikeras agar sidang dibuka untuk umum dan mengusulkan agar media dapat menyiarkannya secara langsung.

    Namun, majelis hakim tetap pada keputusan awal dan menolak permintaan tersebut.

    Razman Nasution yang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus tersebut tak terima karena majelis hakim memutuskan sidang berjalan tertutup. 

    “Kalau hakim tidak terbuka tidak ada sidang,” ujar Razman dikutip dari YouTube Tribun.

     “Saya tidak mau tahu. Jangan dikira selama ini saya takut, jangan,” ucapnya lagi dengan nada tinggi.

    Razman berulang kali menegaskan bahwa sidang tidak akan berlanjut sebelum sidang diputuskan digelar terbuka atau mengganti majelis hakim.

    “Saya tidak takut, hakim harus diganti,” kata Razman.

    “Saya tidak takut dipenjara, minta ganti majelisnya. Ganti majelisnya,” teriak Razman lagi.

    Salah satu dari tim pengacara Razman, Firdaus Oiwobo menjelaskan alasan mereka bersikeras menggelar sidang secara terbuka.

    “Ini kan perkara pencemaran nama baik, kenapa ditutup-tutupi? Kecuali pelecehan seksual,” ucapnya.

    “Biar masyarakat tahu yang ca**l siapa. Kita mau membongkar, ini UU ITE terkait pencabulan, kenapa ditutup-tutupi,” sambungnya dengan suara lantang.

    Razman yang tampak berusaha meredam emosinya saat berbicara, mengatakan alasannya dan tim pengacara melakukan aksi tersebut.

    “Negara ini harus tegak lurus. Di awal Ketua Majelis mengatakan terbuka, boleh live, sekarang ditutupi,” ujar Razman.

    “Saya ini pengacara, ini bukan pencabulan. Ini UU ITE, enggak ada urusannya. Mentang-mentang selama ini saya manut, enggak takut saya sama kaum majelis,” tegasnya.

    Sebelum kericuhan terjadi, pihak tim kuasa hukum Razman meminta layar besar untuk menunjukkan bukti-bukti dalam flashdisk.

    “Kenapa ditutup? Karena akan terbuka nanti chatingan Hotman, bagaimana Hotman berbicara, bagaimana Hotman megang-megang,” ujar Razman.

    Untuk diketahui Razman Nasution menjadi tersangka kasus tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris.

    Penetapan tersangka terhadap Razman berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022

  • Hotman Desak Polisi Usut Razman Usai Ngamuk Saat Sidang di PN Jakut
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Februari 2025

    Hotman Desak Polisi Usut Razman Usai Ngamuk Saat Sidang di PN Jakut Megapolitan 6 Februari 2025

    Hotman Desak Polisi Usut Razman Usai Ngamuk Saat Sidang di PN Jakut
    Editor
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Suasana sidang
    kasus pencemaran nama baik
    di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025), berubah tegang saat terdakwa, Razman Arif Nasution tiba-tiba mengamuk dan mendekati Hotman Paris.
    Tak hanya itu, Razman bahkan disebut naik ke meja persidangan yang digunakan tim kuasa hukum, menginjak-injaknya di depan banyak pengunjung dan kamera media.
    “Tragedi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, seorang pengacara pakai jubah, naik ke meja persidangan, menginjak-injak meja tim kuasa hukum di hadapan publik,” ujar Hotman, Kamis, dikutip dari
    Kompas TV
    .
    Hotman Paris pun bereaksi keras atas insiden tersebut. Ia meminta pihak kepolisian segera mengambil tindakan hukum terhadap Razman karena dianggap mencederai proses pengadilan.
    “Segera memproses secara pidana oknum pengacara itu karena telah menghina pengadilan dihadapan semua kamera, di hadapan begitu banyak pengunjung pengadilan,” kata Hotman.
    Persidangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
    Kericuhan terjadi ketika Razman, yang berstatus sebagai terdakwa, tiba-tiba meluapkan emosinya saat sidang berlangsung.
    Ia bahkan berusaha mendekati Hotman Paris yang sedang duduk di kursi saksi, tampak ingin mengajaknya berkonfrontasi.
    Insiden ini dipicu oleh keputusan majelis hakim yang menetapkan persidangan berlangsung tertutup.
    “Berdasarkan Pasal 153 ayat 36, setelah mempertimbangkan bahwa perkara ini berkaitan dengan kesusilaan, maka majelis hakim memutuskan sidang ini akan digelar secara tertutup,” ujar Hakim Ketua, dikutip dari
    Tribunnews.com
    .
    Razman Nasution menolak keputusan tersebut dan menganggapnya tidak adil.
    Menurutnya, percakapan antara Iklima dan Hotman Paris yang menjadi bukti dalam kasus ini sudah banyak tersebar di publik.
    Ia juga menyoroti bahwa Hotman kerap membahas kasus ini di media sosialnya.
    Razman bersikeras agar sidang dibuka untuk umum dan mengusulkan agar media dapat menyiarkannya secara langsung.
    Namun, majelis hakim tetap pada keputusan awal dan menolak permintaan tersebut.
    Situasi yang semakin memanas akhirnya membuat majelis hakim memutuskan untuk menskors sidang guna meredakan ketegangan.
    Setelah hakim meninggalkan ruang sidang, Razman terlihat berdiri dan menghampiri Hotman Paris, bahkan sempat menyentuh pundaknya.
    Petugas pengadilan dengan sigap melerai dan segera mengamankan Hotman Paris keluar dari ruangan.
    Suasana semakin kacau setelah tim hukum Razman ikut bereaksi dengan berteriak hingga ada yang naik ke atas meja.
    Razman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris. Kasus tersebut berjanjut hingga ke meja hijau.
    “Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
    Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
    Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution.
    Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komdigi Mau Tambah Pasal Baru pada Turunan UU ITE, Jaga Ruang Digital

    Komdigi Mau Tambah Pasal Baru pada Turunan UU ITE, Jaga Ruang Digital

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji regulasi baru terkait perlindungan anak di ruang digital. 

    Salah satu fokus utama adalah pengaturan batasan usia pada platform digital guna melindungi anak-anak dari konten yang berisiko tinggi.

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid aturan perlindungan anak di ruang digital memang sudah masuk dalam Undang-Undang (UU) ITE yang baru. 

    Saat ini aturan tersebut sudah dibahas dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan nantinya Komdigi bakal menambah beberapa aturan dalam RPP tersebut sebelum disahkan.

    “Kalau penambah pasalnya itu kalau kita jumlah secara kualitas mungkin tidak lebih dari 10, maksimal 15%, artinya tidak banyak,” kata Meutya di kantornya, Kamis (6/2/2025).

    Dari pasal yang akan dimasukan, Meutya mengatakan salah satu fokus utama adalah pengaturan batasan usia pada platform digital.

    Pembahasan mengenai batasan usia ini datang sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat yang semakin menguat untuk melindungi anak-anak dari eksposur konten digital yang berpotensi merugikan.

    Meskipun belum ada keputusan mengenai usia yang tepat, pihak Komdigi membuka ruang untuk diskusi lebih lanjut dengan para ahli, akademisi, dan kementerian terkait.

    “Terlebih kalau kami dari Kemkomdigi akan sangat mendengarakan masukan dari Bapak-Ibu yang memang sudah berkecimpung dengan dunia anak-anak. Ranah kami tidak di situ sebetulnya,” ujar Meutya.

    Selain itu, Meutya juga menyatakan pentingnya pengklasifikasian platform digital yang dapat diakses oleh anak-anak. Hal ini meliputi penilaian terhadap risiko psikologis yang dapat ditimbulkan oleh setiap platform. 

    Dengan demikian, diharapkan ada pembagian jelas mengenai platform yang dianggap sangat berbahaya, berbahaya, atau tidak berbahaya bagi anak-anak.

    “Sehingga batasan itu tentu harus juga ada tingkatan-tingkatannya kepada anak-anak,” ucapnya.

  • Anak Tak Boleh Punya Akun Media Sosial, Meutya Ungkap Cara Awasi

    Anak Tak Boleh Punya Akun Media Sosial, Meutya Ungkap Cara Awasi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menggodok aturan pembatasan pembuatan akun anak pada media sosial.

    Komdigi melakukan diskusi dengan berbagai ahli, termasuk Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan akademisi dari beberapa universitas, dalam rapat pembahasan perlindungan anak di ruang digital.

    Menteri Komdigi Meutya Hafid menjelaskan bahwa sudah ada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik atau TKPA PSE, yang merupakan turunan dari UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.

    Namun demikian, terdapat sejumlah aspek yang masih bisa diperkuat, khususnya terkait regulasi batasan usia untuk pembuatan akun-akun di dunia maya atau di ranah digital.

    “Kami konsultasi dengan Presiden, Presiden menyampaikan memang silahkan saja dimasukkan. Dan itu tentu kita libatkan lagi. Sesungguhnya yang RPP sebelumnya itu sudah melalui uji publik, sudah melalui harmonisasi dan memang sudah dikirim ke Presiden,” ujar Meutya saat membuak pertemuan yang dilakukan di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).

    “Nanti kita minta izin kepada Setneg dan juga Menkum untuk kemudian menambahkan beberapa pasal,” imbuhnya.

    Pada prinsipnya pada RPP akan mengatur mengenai kewajiban dan pelarangan profiling anak di ranah digital. Namun belum mencakup mengenai regulasi batasan usia.

    Karena itu Menkomdigi berpandangan bahwa kajian penguatan regulasi akan berfokus kepada beberapa hal.

    Pertama, meregulasi batasan usia dalam platform digital demi mencegah eksposur dini anak terhadap konten-konten di media digital.

    “Kami pun ini belum menentukan usianya ya. Terlebih kalau kami dari Kemkomdigi akan sangat mendengarkan masukan dari Bapak-Ibu yang memang sudah berkecimpung dengan dunia anak-anak. Ranah kami tidak di situ sebetulnya,” ujar Meutya.

    “Sehingga kita membuka usia ini kepada tim kajian untuk melihat usia berapa sih yang pas untuk di Indonesia ini. Kita tidak datang dengan usia tertentu karena ini memang ranah Bapak-Ibu sekalian yang hadir,” imbuhnya.

    Kemudian, mengklasifikasikan penyelenggaraan sistem elektronik yang dapat diakses oleh anak dengan mempertimbangkan profil risiko yang dapat dihasilkan. Ini juga menjadi ranah yang perlu banyak diskusi terkhusus dari sisi dampak psikologisnya.

    “Kami perlu diberitahu mana PSE atau platform-platform yang memang dianggap sangat berbahaya, berbahaya atau potensi berbahaya dan tidak berbahaya. Sehingga batasan itu tentu harus juga ada tingkatan-tingkatannya kepada anak-anak,” jelasnya.

    Ketiga adalah memformulasikan indikator digital yang tepat bagi anak-anak sebelum dapat mengakses platform digital. Termasuk kewajiban PSE atau platform untuk mengupgrade teknologinya.

    “Mungkin ini kewajiban platform meng-upgrade teknologi ini memang ranah Komdigi, artinya mereka harus meng-upgrade juga kalau mereka memang belum punya sistem yang bisa memastikan ketika anak itu memasukkan datanya, bagaimana caranya anak-anaknya tidak bisa berpura-pura jadi orang dewasa,” terangnya.

    “Dengan AI, harusnya teman-teman platform ini sudah bisa mendeteksi dengan lebih baik daripada sebelumnya,” ujar Menkomdigi

    Meutya menyebut formulasi indikator literasi digital juga bisa dimasukkan untuk pendidikan dari platform untuk memberikan juga literasi digital atau implikasi digital kepada penggunanya.

    “Mereka [platform] juga kita bebankan edukasi itu, sekaligus kita mendengarkan dari khususnya Kemendikdasmen, silahkan bapak ibu akademisi. Bagaimana literasi digital yang juga baik dan apa yang perlu kita masukkan di dalam PP ini yang berkait dengan literasi digital.” pungkasnya.

    (dem/dem)

  • Pigai: Belum Ada Warga Dipenjara Karena Hina Pejabat Selama 100 Hari Prabowo

    Pigai: Belum Ada Warga Dipenjara Karena Hina Pejabat Selama 100 Hari Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memamerkan sebuah prestasi, yaitu selama 100 hari Pemerintahan Prabowo-Gibran belum ada pejabat negara yang memenjarakan rakyat.

    Artinya, lanjut dia, kebebasan ekspresi tetap selalu berjalan. Dengan demikian, Pigai menilai demokrasi berlangsung secara aman dan damai, baik itu secara pendapat, pikiran, perasaan publik dan para aktor politik.

    “Sekarang bulan yang ketiga, 100 hari lebih, saya belum melihat pejabat negara mengekang kebebasan sipil, saya belum lihat. Saya juga belum melihat pejabat negara memenjarakan rakyatnya,” ujarnya saat raker dengan Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).

    Eks anggota Komnas HAM ini kembali menegaskan bahwa dalam pemerintahan Prabowo Subianto sampai saat ini belum ada seorang pun yang dipenjarakan, ditahan, atau diproses hukum karena menghina pejabat negara.

    “Dan belum ada pejabat negara yang memenjarakan rakyatnya. Itu adalah sebuah tanda-tanda menuju kebebasan untuk lima tahun ke depan,” tutur Pigai.

    Dia pun mencontohkan dalam pemilihan pimpinan partai, pemilihan organisasi masyarakat, dan juga pemilihan kepala daerah semuanya diberi kebebasan. Pigai melihat demokrasi di Indonesia ini sudah lebih terbuka dan bebas.

    “Saya kira ini adalah sebuah prestasi. Oleh karena itulah amnesti, ini sejalan dengan pemberian amesti terkait dengan kasus UU ITE [Informasi dan Transaksi Elektronik],” pungkasnya.

  • Menteri HAM: 100 Hari Ini Belum Ada yang Dipenjara karena Hina Pejabat

    Menteri HAM: 100 Hari Ini Belum Ada yang Dipenjara karena Hina Pejabat

    Jakarta

    Menteri HAM RI Natalius Pigai mengatakan pemerintahan sekarang menjunjung kebebasan sipil. Hal itu dibuktikan dari belum ada 1 orang pun yang dipenjara karena menghina pejabat negara dalam 100 hari terakhir.

    “Yang bisa kita sumbangan bagi bangsa ini oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk negeri ini adalah dalam 100 hari ini belum ada satu orang yang dipenjarakan, ditahan, diproses hukum karena menghina pejabat negara,” ujar Pigai dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

    Pigai mengatakan, kebebasan berekspresi telah berjalan baik. Dinamika demokrasi yang berlangsung juga aman dan damai.

    “Saya belum lihat pejabat negara memenjarakan rakyatnya. Lalu lintas kebebasan berekspresi tetap selalu dan berjalan. Dinamika demokrasi berlangsung secara aman dan damai baik itu pendapat, pikiran, perasaan publik, pendapat pikiran para aktor, oposisi, partai politik, civil society, aktivis, juga instansi-instansi yang memiliki kewenangan penuh. Kita memberikan kebebasan penuh untuk menyampaikan pendapat pikiran dan perasaan,” sebutnya.

    Pigai melanjutkan, demokrasi negara juga dianggap mengalami perbaikan. Dia mengatakan negara tidak pernah melakukan intervensi terhadap pemilihan pimpinan partai hingga kepala daerah.

    “Pemerintah tidak masuk dalam urusan demokrasi yang terjadi dalam atau yang kita selesaikan dalam waktu-waktu kemarin. Apakah itu pemilihan pimpinan partai, organisasi masyarakat, maupun pemilihan kepala daerah, semua diberi kebebasan,” jelasnya.

    Dirinya juga menyebut banyak partai politik oposisi menang di sejumlah daerah saat Pilkada Serentak 2024. Di sisi lain, ia menuturkan pemerintahan Prabowo akan memberikan amnesti kepada pihak yang dipenjara dalam kasus UU ITE.

    “Amnesti ini sejalan dengan pemberian amnesti terkait dengan kasus UU ITE. Amnesti yang disampaikan itu yang pertama kepada, pertama dalam konteks kasus ITE penghinaan terhadap pimpinan negara atau pejabat negara,” sebutnya.

    (ial/maa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Iwan Fals Diperiksa Polisi, Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Organisasi OI Tahun 2021

    Iwan Fals Diperiksa Polisi, Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Organisasi OI Tahun 2021

    Liputan6.com, Bandung – Musisi senior, Iwan Fals baru-baru ini mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk memenuhi panggilan terkait kasus dugaan pemalsuan pendiri Orang Indonesia (OI) pada Senin (3/2/2025) malam.

    “Iya memenuhi panggilan, sehubungan dengan kasus empat tahun lalu,” ucapnya mengutip dari Antara.

    Iwan Fals mengatakan ia dan istrinya telah diperiksa oleh polisi dan diberikan 16 pertanyaan. Sementara itu, kuasa hukum Iwan Fals menyebutkan kliennya datang ke kantor polisi untuk menjelaskan terkait laporan yang telah dilayangkan sejak tahun 2021.

    “Jadi, Om Iwan dan Tante Yos beriktikad baik menghadiri undangan wawancara untuk memberikan klarifikasi dan yang dibutuhkan untuk penyelidikan untuk perkara yang sebelumnya dari tahun 2021 kalau enggak salah,” ucapnya.

    Adapun kuasa hukum Iwan Fals, Andhika tidak menjelaskan dengan secara detail terkait kasus tersebut. Sebagai informasi, sebelumnya istri Iwan Fals melaporkan seseorang berinisial KS lantaran tidak terima dituduh memalsukan data pendirian OI.

    Saat itu, KS disebut sebagai kuasa hukum dari IB salah satu pendiri OI dan laporannya dilakukan pada tahun 2021 silam. Kemudian laporan tersebut awalnya diproses di Polda Metro Jaya, Jakarta.

    Kemudian KS selaku terlapor dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Fitnah dan Perbuatan Tidak Menyenangkan.

  • 5 Fakta Pemeriksaan Kasus Iwan Fals, Berkaitan dengan Perkara 4 Tahun Lalu

    5 Fakta Pemeriksaan Kasus Iwan Fals, Berkaitan dengan Perkara 4 Tahun Lalu

    loading…

    Iwan Fals bersama sang istri, Rosana Listanto menghadiri pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025) malam. Foto/Ravie Mulia Wardani

    JAKARTA – Musisi kondang Tanah Air, Iwan Fals tengah menjadi perhatian belakangan ini. Dia sebelumnya dilaporkan menghadiri pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025) malam.

    Tak sendiri, Iwan Fals datang bersama sang istri, Rosana Listanto, serta kuasa hukumnya, Andhika. Berikut SindoNews merangkum secara singkat fakta-fakta di balik pemeriksaan Iwan Fals.

    Fakta Pemeriksaan Kasus Iwan Fals

    1. Diperiksa Soal Kasus Lama

    Berbicara kepada awak media, Iwan Fals tidak menjelaskan secara rinci asal-usul kasus yang membuatnya diperiksa polisi. Pelantun lagu Bento itu hanya menyebut pemanggilannya soal kasus lama.

    “Iya memenuhi panggilan, sehubungan dengan kasus empat tahun yang lalu (2021) detailnya bisa cek di jempol masing-masing,” kata Iwan Fals kepada awak media, dikutip Selasa (4/2/2025).

    2. Datang sebagai Bentuk Itikad Baik

    Kuasa hukum Iwan Fals, Andhika, juga membeberkan beberapa hal seputar pemeriksaan yang dijalani kliennya. Dia menyebut kedatangan Iwan Fals sebagai itikad baik guna memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik.

    “Jadi om Iwan datang ke Yos beritikad baik menghadiri undangan wawancara untuk memberikan klarifikasi dan yang dibutuhkan untuk penyelidikan untuk perkara yang sebelumnya dari tahun 2021 kalau nggak salah,” tutur Andhika.

    3. Jawab 16 Pertanyaan

    Kemudian, kuasa hukumnya, Andhika, juga sempat menjelaskan bahwa kliennya mendapat sejumlah pertanyaan. Dia mencatat sedikitnya ada 16 pertanyaan dari penyidik selama pemeriksaan berlangsung.

    4. Iwan Fals Tidak Banyak Bicara

    Selain beberapa informasi yang diberikan, Iwan Fals tidak banyak menjawab pertanyaan lain dari awak media. Lebih jauh, pemilik nama asli Virgiawan Listanto ini hanya ingin semuanya sehat.

    “Harapannya sehat semuanya deh,” tutup Iwan Fals.

    5. Kilas Balik

    Setelah ditelusuri, pemeriksaan baru-baru ini kemungkinan berkaitan dengan kasus yang dilaporkannya pada 2021 lalu. Waktu itu, Iwan Fals melaporkan Indra Bonaparte, pendiri ormas Orang Indonesia, ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik dan UU ITE.

    Namun, Indra justru melaporkan balik istri Iwan Fals atas dugaan pemalsuan dokumen berupa SK Menteri Hukum dan HAM. Pada 23 Maret 2022, Indra melaporkan Rosana ke Polres Metro Jaksel atas dugaan pemalsuan akta pendirian OI

    Itulah beberapa fakta pemeriksaan kasus Iwan Fals yang bisa diketahui sementara ini.

    (shf)