Razman: Saya Tidak Dendam dengan Hotman Paris
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pengacara
Razman Arif Nasution
mengaku tidak menaruh dendam dengan
Hotman Paris
Hutapea, meski telah dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
“Toh kami juga tidak mendendam kok kepada saudara Hotman,” ujar Razman saat diwawancarai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (27/2/2025).
Di sisi lain, Razman meminta Hotman Paris berterus terang kepada pengadilan apabila tidak kuat lagi menjalani persidangan kasus pencemaran nama baik ini.
Pasalnya, sudah dua kali persidangan kasus ini ditunda karena
Hotman Paris sakit
.
“Pertanyaan saya, apakah Hotman menyadari ini, kalau memang sudah tidak lagi kuat lagi menghadapi persidangan, ya sudah, sampaikan kepada pengadilan,” ucap Razman.
Jika Hotman berbicara ke pengadilan, Razman meyakini kasus ini tidak akan berlanjut.
Razman juga tak tak yakin, Hotman bisa sehat pekan depan dan bisa hadir dalam persidangan.
Oleh karena itu, dalam sidang kemarin Razman sempat memberi masukan kepada Ketua Majelis Hakim untuk mengundur sidangnya selama dua minggu agar Hotman Paris bisa benar-benar sehat.
Namun, Ketua Majelis Hakim tetap meminta jaksa penuntut umum menghadirkan Hotman di persidangan minggu depan.
Diberitakan sebelumnya, Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada April 2023.
Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan yang dibuat Hotman dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 10 Mei 2022.
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini merupakan buntut laporan Hotman terhadap mantan asistennya, Iqlima Kim, dan Razman Nasution.
Laporan tersebut dibuat setelah Hotman Paris dituding melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Produk: UU ITE
-

Waspada Peretasan Siber, Begini Cara Lindungi Akun WhatsApp
Jakarta, CNBC Indonesia – Pemakaian yang mudah, praktis, dan proses pengunduhan yang dapat dilakukan secara gratis merupakan beberapa alasan utama mengapa WhatsApp menjadi aplikasi berkirim pesan instan paling populer di Indonesia dan dunia. Menurut Business of Apps, jumlah pengguna aplikasi buatan Brian Acton dan Jan Koum ini setiap tahun terus naik.
Saat ini, tercatat 2,5 miliar orang di lebih dari 100 negara memakai WhatsApp. Mereka menggunakannya sebagai alat komunikasi pribadi, bisnis, hingga media penyebaran pesan layanan publik.
Beberapa fitur user friendly yang kerap digunakan pengguna aktif WhatsApp di antaranya pengiriman pesan teks dan audio, panggilan video pribadi maupun grup, hingga pengiriman titik lokasi yang akurat.
Perlindungan Privasi dan Data Pengguna
Demi keamanan penggunanya, WhatsApp menyiapkan berbagai fitur keamanan seperti enkripsi end-to-end, verifikasi dua langkah dengan PIN tambahan, serta verifikasi perangkat dengan sistem keamanan kriptografi untuk mencegah akses ilegal seperti malware atau kloning akun.
Tak hanya itu, WhatsApp juga memiliki fitur-fitur kontrol privasi, pemblokiran dan pelaporan, perlindungan dari spam dan hoaks, opsi enkripsi cadangan chat di Cloud, serta notifikasi keamanan otomatis jika kode keamanan kontak pengguna tiba-tiba berubah.
Meski telah terlindung oleh berbagai fitur keamanan tersebut, tetap ada risiko akun WhatsApp mengalami peretasan, penyadapan, atau pembajakan. Modus kejahatan siber ini dilakukan para hackers atau peretas di tingkat lokal hingga internasional.
Bila pengguna tidak waspada, akun atau nomor WhatsApp bisa jadi sasaran empuk tindakan pencurian data, pencurian identitas, penipuan, hingga pengurasan uang melalui pembobolan rekening tabungan di ponsel.
Tanda Peretasan Akun WhatsApp
Sebagai pengguna aplikasi yang bertanggung jawab, pengguna WhatsApp wajib mengenali ciri-ciri akun yang telah mengalami peretasan. Berikut tanda-tandanya.
-Menerima OTP Asing
One Time Password (OTP) adalah kode enam angka yang dikirim melalui SMS untuk mengakses WhatsApp. Ketika ada pesan berisi nomor OTP tiba-tiba masuk, ini menandakan ada pihak luar yang berusaha masuk dan mengakses akun WhatsApp.
-Keluar dari WhatsApp
WhatsApp yang tiba-tiba keluar atau log out sendiri menandakan ada perangkat lain yang mencoba masuk ke akun. Pengguna harus segera mengecek daftar perangkat lain dengan menekan ikon tiga titik pada aplikasi, lalu memilih WhatsApp Web.
-Pesan Terbaca atau Terkirim Sendiri
Pesan terbaca atau tiba-tiba terkirim sendiri tanpa sepengetahuan pengguna.
-Melakukan panggilan telepon
WhatsApp tiba-tiba melakukan atau tercatat telah melakukan panggilan telepon sendiri.
-Status WA Misterius
Status WhatsApp tiba-tiba berubah tanpa sepengetahuan pengguna.
Terlanjur Diretas? Lakukan Hal Ini!
Pengguna sebaiknya tidak panik jika menyadari akun WhatsApp-nya telah mengalami peretasan. Berikut langkah yang bisa dilakukan.
-Lapor ke WhatsApp
Nonaktifkan akun dan jelaskan kronologi kejadian melalui email ke [email protected] dengan keyword “Lost/stolen: please deactivate my account” di badan email. Pengguna biasanya mendapat waktu 30 hari untuk proses pengaktifan kembali akun sebelum WhatsApp terhapus selamanya.
-Log in Ulang
Segera keluar dari akun dan lakukan uninstall WhatsApp. Lalu, install ulang aplikasi dan masuk dengan menggunakan nomor yang terdaftar sebelumnya supaya bisa menerima kode OTP.
-Kunci Layar Akun WhatsApp
Cara ini hanya bisa dilakukan oleh pemakai Android. Untuk mengaktifkannya, tekan Pengaturan, lalu Privasi. Kemudian pilih opsi Kunci Layar dan Pindai sidik jari.
-Cek WhatsApp Web
Dilakukan untuk mengetahui apakah ada perangkat tidak dikenal yang terhubung dengan akun melalui WhatsApp Web. Jika ada, segera hapus atau keluarkan perangkat tersebut dengan menekan opsi tiga titik, lalu klik WhatsApp Web. Dengan begitu, terlihat daftar perangkat yang terhubung dengan akun WhatsApp sehingga pengguna bisa memilih opsi Keluar dari semua perangkat.
Hindari Peretasan dengan Cara Ini
Supaya peretasan tidak kembali terjadi, pengguna WhatsApp bisa mencegah kemungkinan terjadinya peretasan atau penyadapan kembali dengan mengaktifkan fitur Two-Step Verification atau two-factor authentication (2FA). Pemanfaatan fitur ini akan memperkecil kemungkinan akun WhatsApp diakses pihak lain karena pengguna mengaktifkan dua langkah autentikasi dan verifikasi ganda.
Selain itu, pengguna juga bisa menambahkan sistem keamanan dengan menggunakan autentikasi biometrik (sidik jari atau wajah) guna meningkatkan keamanan secara berlapis.
Cara pengaktifan fitur 2FA ini mudah. Pengguna tinggal menekan opsi tiga titik untuk masuk ke Settings. Lalu pilih Account, tekan Two-Step Verification, dan pilih Enable. Selanjutnya pengguna tinggal memasukkan enam kode dan tidak lupa memasukkan alamat email.
Selain menggunakan dan mengaktifkan Two-Step Verification pengguna juga harus senantiasa berhati-hati terhadap upaya social engineering atau phising yang dilakukan pihak tidak bertanggung jawab dengan mengirim tautan asing, file palsu dan mencurigakan yang berisi malware sehingga akun dapat diambil alih.
Pastikan juga tidak memberikan kode OTP kepada siapa pun. Hindari juga mengunduh dan menggunakan aplikasi modifikasi yang tidak resmi yang sering mengandung malware atau spyware (backdoor) yang memungkinkan peretas mengambil alih akun dan mencuri data.
Peretasan WhatsApp adalah tindakan kriminal yang melanggar UU ITE dan UU PDP. Korban dapat melapor kepada pihak berwenang. WhatsApp memiliki sistem end-to-end encryption, sehingga peretasan skala besar sulit dilakukan tanpa kelalaian pengguna.
Keamanan digital adalah tanggung jawab bersama. Sebagai pengguna layanan digital, OTT, dan media sosial bukan menjadi pihak yang membuka ruang peretasan karena kelalaian diri sendiri.
(rah/rah)
-

Waspada Peretasan Siber, Begini Cara Cermat Lindungi Akun WhatsApp
Bisnis.com, JAKARTA – Pemakaian yang mudah, praktis, dan proses pengunduhan yang dapat dilakukan secara gratis merupakan beberapa alasan utama mengapa WhatsApp menjadi aplikasi berkirim pesan instan paling populer di Indonesia dan dunia.
Menurut Business of Apps, jumlah pengguna aplikasi buatan Brian Acton dan Jan Koum ini setiap tahun terus naik. Saat ini, tercatat 2,5 miliar orang di lebih dari 100 negara telah memakai WhatsApp.
Popularitas yang sama juga terjadi di Indonesia. Mengutip laporan Tempo, pada 2024, 86,9 juta orang telah menjadi pengguna aktif WhatsApp dan menggunakannya sebagai alat komunikasi pribadi, bisnis, hingga media penyebaran pesan layanan publik.
Beberapa fitur user friendly yang kerap digunakan pengguna aktif WhatsApp di antaranya pengiriman pesan teks dan audio, panggilan video pribadi maupun grup, hingga pengiriman titik lokasi yang akurat.
Perlindungan Privasi & Data Pengguna
Demi keamanan penggunanya, WhatsApp telah menyiapkan berbagai fitur keamanan seperti enkripsi end-to-end, verifikasi dua langkah dengan PIN tambahan, serta verifikasi perangkat dengan sistem keamanan kriptografi untuk mencegah akses ilegal seperti malware atau kloning akun.
Tak hanya itu, WhatsApp juga memiliki fitur-fitur kontrol privasi, pemblokiran dan pelaporan, perlindungan dari spam dan hoaks, opsi enkripsi cadangan chat di Cloud, serta notifikasi keamanan otomatis jika kode keamanan kontak pengguna tiba-tiba berubah.
Meski telah terlindung oleh berbagai fitur keamanan tersebut, tetap ada risiko akun WhatsApp mengalami peretasan, penyadapan, atau pembajakan. Modus kejahatan siber ini dilakukan para hackers atau peretas di tingkat lokal hingga internasional.
Bila pengguna tidak waspada, akun atau nomor WhatsApp bisa jadi sasaran empuk tindakan pencurian data, pencurian identitas, penipuan, hingga pengurasan uang melalui pembobolan rekening tabungan di ponsel.
Apa saja Tanda Peretasan Akun WhatsApp?
Sebagai pengguna aplikasi yang bertanggung jawab, pengguna WhatsApp wajib mengenali ciri-ciri akun yang telah mengalami peretasan berikut:
Menerima OTP Asing
One Time Password (OTP) adalah kode enam angka yang dikirim melalui SMS untuk mengakses WhatsApp. Ketika ada pesan berisi nomor OTP tiba-tiba masuk, ini menandakan ada pihak luar yang berusaha masuk dan mengakses akun WhatsApp.
Keluar dari WhatsApp
WhatsApp yang tiba-tiba keluar atau log out sendiri menandakan ada perangkat lain yang mencoba masuk ke akun. Pengguna harus segera mengecek daftar perangkat lain dengan menekan ikon tiga titik pada aplikasi, lalu memilih WhatsApp Web.
Pesan Terbaca atau Terkirim Sendiri
Pesan terbaca atau tiba-tiba terkirim sendiri tanpa sepengetahuan pengguna.
Melakukan panggilan telepon
WhatsApp tiba-tiba melakukan atau tercatat telah melakukan panggilan telepon sendiri.
Status WA Misterius
Status WhatsApp tiba-tiba berubah tanpa sepengetahuan pengguna.Terlanjur Diretas? Lakukan Hal Ini!
Pengguna sebaiknya tidak panik jika menyadari akun WhatsApp-nya telah mengalami peretasan. Sebaliknya, segera lakukan langkah-langkah berikut:
Lapor ke WhatsApp
Nonaktifkan akun dan jelaskan kronologi kejadian melalui email ke [email protected] dengan keyword “Lost/stolen: please deactivate my account” di badan email. Pengguna biasanya mendapat waktu 30 hari untuk proses pengaktifan kembali akun sebelum WhatsApp terhapus selamanya.
Log in Ulang
Segera keluar dari akun dan lakukan uninstall WhatsApp. Lalu, install ulang aplikasi dan masuk dengan menggunakan nomor yang terdaftar sebelumnya supaya bisa menerima kode OTP.
Kunci Layar Akun WhatsApp
Cara ini hanya bisa dilakukan oleh pemakai Android. Untuk mengaktifkannya, tekan Pengaturan, lalu Privasi. Kemudian pilih opsi Kunci Layar dan Pindai sidik jari.
Cek WhatsApp Web
Dilakukan untuk mengetahui apakah ada perangkat tidak dikenal yang terhubung dengan akun melalui WhatsApp Web. Jika ada, segera hapus atau keluarkan perangkat tersebut dengan menekan opsi tiga titik, lalu klik WhatsApp Web. Dengan begitu, terlihat daftar perangkat yang terhubung dengan akun WhatsApp sehingga pengguna bisa memilih opsi Keluar dari semua perangkat.Hindari Peretasan dengan Cara Ini
Supaya peretasan tidak kembali terjadi, pengguna WhatsApp bisa mencegah kemungkinan terjadinya peretasan atau penyadapan kembali dengan mengaktifkan fitur Two-Step Verification atau two-factor authentication (2FA).
Pemanfaatan fitur ini akan memperkecil kemungkinan akun WhatsApp diakses pihak lain karena pengguna mengangktifkan dua langkah autentikasi dan verifikasi ganda. Selain itu, pengguna juga bisa menambahkan sistem keamanan dengan menggunakan autentikasi biometrik (sidik jari atau wajah) guna meningkatkan kemanan secara berlapis.
Cara pengaktifan fitur 2FA ini mudah. Pengguna tinggal menekan opsi tiga titik untuk masuk ke Settings. Lalu pilih Account, tekan Two-Step Verification, dan pilih Enable. Selanjutnya pengguna tinggal memasukkan enam kode dan tidak lupa memasukkan alamat email.
Selain menggunakan dan mengaktifkan Two-Step Verification pengguna juga harus senantiasa berhati-hati terhadap upaya social engineering atau phising yang dilakukan pihak tidak bertanggung jawab dengan mengirim tautan asing, file palsu dan mencurigakan yang berisi malware sehingga akun dapat diambil alih. Pastikan juga tidak memberikan kode OTP kepada siapa pun. Hindari juga mengunduh dan menggunakan aplikasi modifikasi yang tidak resmi yang sering mengandung malware atau spyware (backdoor) yang memungkinkan peretas mengambil alih akun dan mencuri data.
Peretasan WhatsApp adalah tindakan kriminal yang melanggar UU ITE dan UU PDP. Korban dapat melapor kepada pihak berwenang. WhatsApp memiliki sistem end-to-end encryption, sehingga peretasan skala besar sulit dilakukan tanpa kelalaian pengguna.
Keamanan digital adalah tanggung jawab bersama. Pastikan kita sebagai pengguna layanan digital, OTT, dan media sosial bukan menjadi pihak yang membuka ruang peretasan karena kelalaian diri sendiri.
-

Polisi cegah pelajar jadi korban kejahatan siber lewat program edukasi
pelajar jangan menjadi korban atau menjadi pelaku kasus kejahatan siber
Jakarta (ANTARA) –
Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading mencegah pelajar di Jakarta Utara menjadi korban kejahatan siber melalui program edukasi Police Goes to School yang kali ini diselenggarakan di Sekolah Marie Joseph, Kelapa Gading.
“Kejahatan siber yang sering dialami kalangan remaja mulai dari judi online, penipuan daring hingga porn revenge atau mengirimkan video porno sebagai balas dendam,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan Polsek Kelapa Gading baru-baru ini mengungkap kasus prostitusi daring yang melibatkan anak-anak bawah umur di kawasan Jakarta Utara.
Seto meminta agar pelajar jangan menjadi korban atau menjadi pelaku kasus kejahatan siber yang menyebarkan konten-konten SARA, nude, kata kasar, ujaran kebencian, dan lainnya yang diatur dalam UU ITE.
Ia menjelaskan dari survei, Indonesia merupakan salah satu pengguna internet terbesar. Hal ini diketahui, saat bangun pagi pasti yang dicari adalah smartphone (ponsel pintar) untuk mencari informasi terbaru.
“Ini yang menjadi tantangan di dunia digital, ruang digital yang semakin luas akan banyak bermunculan konten negatif,” kata dia.
Ia mengatakan berdasarkan usia, penetrasi internet tertinggi berada di kelompok usia antara 13-18 tahun, hampir seluruhnya atau 99,16 persen merupakan kelompok usia tersebut terhubung ke internet.
Selanjutnya kelompok usia 19-36 tahun memiliki penetrasi internet sebesar 87,3 persen
Ia mengatakan saat ini para remaja harus meningkatkan literasi digital sehingga dapat membedakan mana informasi yang benar dan mana yang tidak.
Selain itu menjauhi praktik yang membuat terjebak seperti pinjaman online, judi daring, hingga membeli barang dengan iming-iming harga murah.
“Jangan menjadi korban penipuan online, perlu ketelitian dalam membeli barang. Kami ajak pelajar meningkatkan literasi digital sebagai upaya mencegah terjadinya kejahatan siber,” kata dia.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025 -

Anggun C Sasmi Siap Tempuh Jalur Hukum setelah Dituduh Dukung Israel
Jakarta, Beritasatu.com – Musisi Anggun C Sasmi angkat bicara soal disebut sebagai pendukung Israel yang menjadi pembicaraan di akun X. Anggun siap menempuh jalur hukum.
Anggun C Sasmi siap membawa pemilik akun X yakni @zionistsinmusic ke jalur hukum. Hal itu diungkapkan Anggun C Sasmi melalui akun Instagram miliknya.
“Ada account sosmed yang mencemarkan nama baik saya dan menuduh saya sebagai pendukung ‘Zionisme’. Mereka memperlihatkan dua postingan dari account x saya (sebelumnya twitter) pada 2015 dan 2016 di mana saya berkomentar lewat live tweet tentang Eurovision Song Contest,” kata Anggun C Sasmi, Minggu (23/2/2025).
Anggun C Sasmi berkilah, ucapannya pada acara tersebut adalah untuk mengomentari salah satu kontestan yang berasal dari Israel.
“Kala itu saya memberi komentar kepada hampir dari 42 negara yang berpartisipasi dalam acara televisi tersebut, salah satu negara yang saya komentari adalah Israel,” tambahnya.
Anggun C Sasmi mengaku, keterlibatannya pada acara tersebut hingga mengomentari peserta dalam sebuah ajang pencarian bakat bernyanyi seharusnya jangan disangkut pautkan dengan politik.
“Berpartisipasi dalam acara sebesar Eurovision Song Contest dan melakukan live tweet tentang acara tersebut di mana saya mengomentari lagu-lagu dan penyanyi dari banyak negara termasuk Israel ‘tidak membuat saya menjadi pendukung politik Israel’,” tegasnya.
Anggun C Sasmi akan membawa kasus ini ke ranah hukum, lantaran pemilik akun tersebut sudah memanipulasi fakta dan mencemarkan nama baiknya sebagai penyanyi.
“Saya berbicara dalam konteks musik, tetapi postingan mereka jelas keluar dari konteks musik tersebut untuk membuat saya menjadi target kebencian,” tuturnya.
“Manipulasi fakta dan pencemaran nama baik ini akan dilaporkan berdasarkan UU ITE lewat anggota hukum,” sambungnya.
Sebagai penyanyi, Anggun C Sasmi berharap penjelasannya ini bisa membuat masyarakat dunia mengerti bahwa dirinya bukan pendukung Israel.
“Di tengah konflik dunia, saya selalu menjunjung tinggi kemanusiaan. Saya tidak pernah mendukung politik Israel terhadap Palestina,” tutup Anggun C Sasmi terkait dituduh menjadi pendukung Israel yang ramai di akun X.
Sebelumnya, pemilik akun X @zionistsinmusic menuduh Anggun C Sasmi sebagai pendukung Israel di mana dalam postingannya, menyertakan dua bukti postingan Anggun yang mendukung penyanyi asal Israel dalam ajang pencarian bakat Eurovision Song Contest.
-

Tegas! Iwakum Ingatkan Pelaku Doxing terhadap Wartawan Bisa Dijerat Pidana
PIKIRAN RAKYAT – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengingatkan, penyebarluasan informasi pribadi secara publik atau doxing terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan. Bahkan, pelaku doxing dapat menghadapi konsekuensi digugat dan dijerat pidana.
Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum Ponco Sulaksono menanggapi doxing yang dialami jurnalis CNN berinisial AM dan YA terkait pemberitaan aksi Indonesia Gelap di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Februari 2025.
Ponco menegaskan, pengolahan berita oleh seorang wartawan dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai kode etik jurnalistik. Menurutnya, tindakan doxing dapat merusak integritas wartawan dan media tempat bernaung.
“Lebih dari itu, doxing hanya akan menyudutkan wartawan dan mengerdilkan kepercayaan masyarakat terhadap pers,” kata Ponco, Sabtu, 22 Februari 2025.
Ponco menjelaskan, kerja jurnalistik dalam menghimpun informasi dan mengolah menjadi berita mengacu pada kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. UU tersebut merupakan lex specialis terhadap Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dengan demikian, permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan seharusnya diselesaikan dengan aturan yang tertuang dalam UU Pers,” ujar Ponco.
Selain itu, lanjut Ponco, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum atau lex generali. Ponco tidak menampik soal kemungkinan wartawan membuat kesalahan dalam memberitakan sehingga merugikan pihak lain. Namun, penyelesaian atas persoalan ini seharusnya ditempuh melalui hak jawab dan hak koreksi.
“Artinya jika wartawan keliru dalam proses penyajian berita, maka ada mekanisme yang bisa dilakukan untuk memperbaiki informasi tersebut,” ucap Ponco.
Pelaku Doxing Bisa Dijerat UU ITE
Sementara itu, Kepala Departemen Advokasi Iwakum Faisal Aristama mengatakan, pelaku doxing dapat digugat dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 26 UU ITE menyatakan, korban dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.
Tak hanya itu, diungkapkan Faisal, pelaku doxing dapat dijerat pidana dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP, terutama Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP:
Pasal 67
(1) Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
(2) Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
Untuk itu, Faisal mengingatkan masyarakat dan seluruh pihak untuk tidak melakukan doxing atau menyebarkan data pribadi pihak mana pun, termasuk jurnalis. Apalagi, doxing itu terjadi atas provokasi pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab di media sosial.
“Di era media sosial saat ini penting bagi semua pihak untuk lebih bijaksana dalam menyikapi suatu persoalan. Jangan sampai tindakan yang kita lakukan justru merugikan orang lain,” ucap Faisal.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
/data/photo/2025/02/27/67bfe8b559859.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/02/27/67bff0fa39a4e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/02/27/67bfe06f028ff.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

