Razman Nasution Kembali Disidang Hari Ini, Iqlima Kim Bakal Hadir?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Advokat
Razman Nasution
akan menjalani sidang lanjutan
kasus pencemaran nama baik
yang dilaporkan oleh
Hotman Paris Hutapea
di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara hari ini, Kamis (13/3/2025).
Sidang lanjutan tersebut dilaporkan akan memasuki proses pemeriksaan saksi.
“Terjadwal ada sidang lanjutan atas nama Razman dan atas nama
Iqlima Kim
. Agenda pemeriksaan saksi,” ujar Humas PN Jakarta Utara, Maryono, saat dikonfirmasi
Kompas.com,
Kamis (13/3/2025)
.
Adapun Razman menyatakan, sidang akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan akan memeriksa dua orang saksi.
Namun, ia mengaku belum mengetahui identitas saksi-saksi tersebut.
“Besok ada dua orang saksi. Tapi, JPU yang tahu,” kata Razman saat dikonfirmasi.
Ia dan tim hukumnya hanya diperintahkan untuk hadir dan bertanya kepada para saksi yang akan diperiksa.
Razman juga memastikan bahwa Iqlima Kim akan hadir dalam persidangan hari ini.
“Iqlima Kim besok tetap datang,” ucapnya.
Sebagai informasi, Razman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris. Kasus ini kini telah berlanjut ke meja hijau.
“Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (5/4/2023).
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman terhadap mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, serta pengacaranya, Razman Arif Nasution.
Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Produk: UU ITE
-
/data/photo/2025/03/06/67c9149d909f6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Razman Nasution Kembali Disidang Hari Ini, Iqlima Kim Bakal Hadir? Megapolitan 13 Maret 2025
-

Polisi selidiki kasus food vlogger Codeblu terkait pelanggaran UU ITE
bermula dari salah satu pegawai berinisial R yang bekerja di toko roti tersebut
Jakarta (ANTARA) – Kepolisian menyelidiki pembuat konten video makanan (food vlogger) Codeblu atau William Anderson terkait pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan salah satu toko roti.
“Selasa kemarin tanggal 11 Maret 2025, kita sudah meminta keterangan dari inisial WA atau alias C,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Nurma mengatakan sang food vlogger merupakan saksi terlapor dimana dia dilaporkan menyebarkan berita bohong (hoaks).
Berita bohong itu berupa ulasan roti basi dari toko roti tersebut yang diberikan ke sebuah panti asuhan di Jagakarsa. Ulasan itu diviralkan melalui media sosial.
“Dia memviralkan salah satu brand yang melaporkan, kemudian ternyata itu bukan brand tersebut yang memberikan ke panti asuhan di wilayah Jagakarsa,” ujarnya.
Adapun laporan kasus tersebut tertuang dalam LP/B/3861/XII/2024 tanggal 31 Desember 2024, dengan yang melaporkan adalah inisial ASS.
Atas perbuatannya, Codeblu disangkakan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Melalui keterangan akun Instagram @hushwatchid, bermula dari salah satu pegawai berinisial R yang bekerja di toko roti tersebut. R pernah terlibat penggelapan uang dan ketahuan pimpinan hingga berujung ke Kepolisian.
Karena dendam, R tanpa sepengetahuan pemilik mengambil roti basi dan menyumbangkan ke panti asuhan. Hal itu dijadikan ancaman ke sang pemilik toko namun tak dihiraukan.
Tak menyerah, R menghubungi Codeblu untuk menyebarkan cerita toko roti itu menyumbangkan roti basi ke panti asuhan hingga akhirnya viral. R diduga juga memberikan ide kepada Codeblu untuk melakukan pemerasan.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025 -

PN Tangerang Tunda Sidang Putusan Pendiri Animal Hope Shelter, Aktivis Pecinta Hewan Kecewa – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aktivis pecinta hewan Roger Paulus Silalahi mengungkapkan kekecewaan saat mengetahui terdakwa Kristian Adi Wibowo tak ditahan terkait kasus pencemaran nama baik yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Pengadilan Negeri Tangerang.
Terdakwa Kristian Adi Wibowo yang merupakan pendiri Animal Hope Shelter, masih terus mengulangi perbuatan dengan mengeluarkan kata-kata tidak senonoh melalui media sosial (medsos).
Hal itu dikatakan Roger Paulus Silalahi sebagai pelapor saat menghadiri sidang dengan nota pembacaan putusan atau vonis dalam kasus tersebut di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Majelis Hakim PN Tangerang Adek Nurhadi, menunda putusan dalam kasus tersebut.
“Sidang ditunda Minggu depan Rabu 19 Maret, putusan ini tidak ada tendensi apapun,” ujar Hakim Ketua Adek, dikutip Selasa (11/3/2025).
Sementara alasan tidak ditahannya terdakwa, Jaksa pengganti Theresia mengatakan karena ancaman hukuman terdakwa 4 tahun penjara.
Mengetahui sidang ditunda, Roger mengaku menerima keputusan hakim.
“Saya tidak bisa bilang soal sidang ditunda, karena hakim bilang belum selesai putusannya. Hanya saya mau bilang dan sangat menggangu ketika mengetahui terdakwa tidak ditahan walaupun dia seharusnya ditahan,” kata Roger.
Menurut Roger, terdakwa selalu mengulangi dan mencaci maki di media sosial, terus menyerang, mengeluarkan kata kata tidak senonoh, memfitnah sebagai mafia bank terhadap dirinya dan itu sudah melewati batas.
Dalam hal ini, memang hakim dan jaksa tidak mengetahui atas apa yang dia ucapkan di media sosial.
“Saya hanya bilang saya manut sama hukum saya mengikuti sampai mana pun. Cuma memang ada rasa ketidakadilan dimana yang bersangkutan dibiarkan mengulangi perbuatannya sejak mulai dari persidangan hingga saat ini,” ungkapnya.
Roger menjelaskan, kasus ini berawal terdakwa memaki salah satu orang perempuan di medsos.
“Saya menegur yang bersangkutan, saya bilang ngomong baik baik ajah kita kan sama sama pencinta satwa. Atas komentar saya itu, dia marah lewat screenshot komentar, posting caci maki saya berjalan selama dua bulan tapi saya biarkan meski dia mengancam saya dengan membawa ormas,” kata Roger.
Setelah itu, dilanjutkan Roger, yang bersangkutan menghina orang tuanya dengan kata yang tidak pantas.
“Akhirnya saya melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro pada 1 Juni 2022 dan ini sudah berjalan 2,5 tahun berjalan saya berharap ada keadilan,” ucapnya.
Adapun dalam kasus ini terdakwa diancam hukuman 4 tahun penjara, dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Tangerang selama 2 tahun 6 bulan.
“Putusan juga diharapkan secara normatif minimal 1,5 tahun semoga bisa membuat efek jera yang bersangkutan. Saya berharap tidak ada penundaan lagi diputus dan langsung ditahan. Nanti saya juga akan bersurat ke kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi dan kejaksaan agung mengenai kasus ini, supaya jaksa menahan yang bersangkutan atas dasar yang bersangkutan mengulangi perbuatannya,” katanya.
-

Tasyi Athasyia Laporkan Tuduhan Black Campaign UMKM ke Polda
Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa selebgram Tasyi Athasyia telah resmi melaporkan dua akun TikTok terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Jumat (7/3/2025) lalu
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, laporan tersebut bermula dari tuduhan black campaign yang ditujukan kepada Tasyi.
“Tuduhan tersebut menyebutkan Tasyi melakukan black campaign terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang menyebabkan kerugian besar bagi UMKM tersebut. Hal ini hanya karena Tasyi Athasyia menyatakan, produk yang diulas memiliki kekurangan, tanpa ada faktor lain yang mendasarinya,” ujar Ade Ary kepada wartawan pada Selasa (11/3/2025).
Menurut Ade Ary, Tasyi mengeklaim bahwa ia tidak berniat merugikan UMKM mana pun. Bahkan, saudara kembar Tasya Farasya itu mengaku tidak mendapatkan bayaran dari siapa pun.
“Tasyi menjelaskan, ia tidak menerima bayaran untuk melakukan ulasan produk makanan. Ia hanya memberikan ulasan yang jujur dan objektif, tanpa ada niat untuk menjatuhkan bisnis apa pun,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut atas tuduhan tersebut, Tasyi Athasyia melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya dengan menyertakan bukti-bukti berupa unggahan dari akun TikTok yang menuduhnya melakukan black campaign. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1628/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang tercatat pada tanggal 7 Maret 2025.
Dalam laporannya, Tasyi Athasyia mencantumkan beberapa pasal hukum yang diduga dilanggar oleh pihak-pihak yang menuduhnya, yaitu Pasal 45 ayat (4) juncto 27a Undang-Undang ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
-

Ditahan Lagi, Nikita Mirzani Kembali Traktir Ratusan Piza di Tahanan
Jakarta, Beritasatu.com – Nikita Mirzani kembali traktir ratusan piza di tahanan. Kali ini, selebritas kontroversial itu membagikan ratusan porsi piza saat menjalani masa tahanan di Polda Metro Jaya, Kamis (6/3/2025).
Tak hanya untuk para tahanan, piza juga diberikan kepada petugas kepolisian yang berjaga di ruang tahanan. Aksi ini terungkap dari unggahan media sosial saudara kandungnya, Lintang Fajar, yang membagikan momen tersebut di TikTok.
“Sekarang kita lagi dalam perjalanan buat ambil pizanya untuk di Polda ya. Ini pizzanya buat 300 orang,” ujar Lintang dalam video yang diunggah di akun @nikitamirzanimawardi173.
Dalam video itu, Lintang memperlihatkan tumpukan piza yang siap dibagikan. Setibanya di lokasi, ia langsung membagikan makanan tersebut kepada para tahanan yang sedang menjalani ibadah puasa.
“Oke, jadi kita sudah sampai di Polda. Sekarang kita langsung aja bagikan pizanya buat teman-teman di sini ya,” kata Lintang saat menyerahkan hadiah Nikita Mirzani kembali traktir ratusan piza.
Bukan kali pertama, Nikita Mirzani memang dikenal suka mentraktir piza saat berada di tahanan. Sebelumnya, pada 28 Oktober 2022, ia pernah membagikan 700 porsi piza untuk tahanan di Rutan Serang. Saat itu, ia ditahan atas dugaan pelanggaran UU ITE setelah dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Kala itu, Nikita Mirzani kembali traktir ratusan piza dengan jumlah lebih besar, menghabiskan lebih dari Rp 10 juta untuk ratusan porsi makanan tersebut. Kini, kebiasaannya itu kembali terulang di balik jeruji Polda Metro Jaya
-

Deolipa Ungkap Nikita Mirzani Bisa Ditahan, Kenapa?
Jakarta, Beritasatu.com – Nikita Mirzani dilaporkan kembali mangkir atau tidak memenuhi panggilan dari pihak kepolisian yang seharusnya dilakukan pada Senin (3/3/2025). Sedangkan ibunda Laura Meizani atau Lolly itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, dokter dan pengusaha skincare, Reza Gladys, telah melaporkan Nikita Mirzani terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dirinya.
Namun hingga saat ini, Nikita Mirzani belum memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan, meskipun statusnya sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Hal tersebut kini mendapat sorotan dari pengacara Deolipa Yumara. Ia menyatakan bahwa Nikita Mirzani berpotensi untuk ditahan.
“Dia (Nikita Mirzani) berpotensi untuk ditahan,” ungkap Deolipa Yumara, yang dikutip dari salah satu kanal YouTube gosip pada Selasa (4/3/2024).
Deolipa menyampaikan pendapat tersebut karena Nikita ini sudah berstatus sebagai tersangka, dan ancaman pidana yang dihadapinya lebih dari lima tahun penjara.
“Apabila hukumannya di bawah lima tahun, dia bisa saja tidak ditahan. Namun, jika pasal yang dikenakan memiliki ancaman hukuman lebih dari lima tahun, tentunya dia akan ditahan,” tambahnya.
Deolipa juga mengungkapkan,Nikita Mirzani kini dijerat dengan pasal-pasal yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.
“Dia dijerat dengan pasal pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE, pasal pemerasan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun, serta pasal TPPU yang juga di atas lima tahun,” jelasnya.
Beberapa waktu lalu, Nikita Mirzani sempat menyatakan niatnya untuk melakukan umrah di saat statusnya sudah menjadi tersangka. Menanggapi hal tersebut, Deolipa menyatakan seseorang yang sudah berstatus tersangka tidak diperbolehkan untuk bepergian ke luar negeri.
“Tentu saja tidak diperbolehkan (untuk umrah), meskipun itu urusan agama. Umrah itu tidak wajib, yang wajib itu haji. Lagi pula, umrah kan ada jadwalnya,” tandasnya berkomentar tentang status Nikita Mirzani.
-

Penerapan Tanda Tangan Elektronik Hadapi Sejumlah Tantangan
Jakarta, Beritasatu.com – Penerapan wajib tanda tangan elektronik (TTE) bersertifikat dalam transaksi digital menimbulkan kekhawatiran terkait penambahan beban biaya bagi masyarakat dan potensi hambatan bagi perkembangan ekonomi digital.
“Kebijakan tersebut mengharuskan setiap pengguna untuk mendaftar dan berlangganan TTE yang telah mendapatkan sertifikasi,” ujar Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Teguh Arifiyadi dalam forum diskusi yang diinisiasi oleh Lestari, Senin (3/3/2025).
Ketentuan ini diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), yang diberlakukan seiring dengan pengesahan perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Januari 2024.
“Aspek keamanan dalam bertransaksi secara elektronik merupakan alasan utama di balik penerapan tanda tangan elektronik,” ujar Teguh.
Dia menggarisbawahi pentingnya mengintegrasikan tanda tangan elektronik untuk mengantisipasi risiko baru dalam transaksi digital.
Namun, tidak mudah untuk mengimplementasikan kebijakan ini. Pelaku marketplace menekankan bahwa penerapan sistem keamanan multifaktor (MFA) telah menjadi standar efektif dalam melindungi transaksi bagi UMKM dan konsumen.
Raisha Safira dari Indonesia e-Commerce Association (idEA) menjelaskan kewajiban tanda tangan elektronik berpotensi menghambat UMKM yang baru memasuki ranah digital.
“Karena ini akan menambah kompleksitas teknis dan biaya operasional kepada UMKM yang baru melek digital. Saat ini yang terpenting dalam mencegah penipuan adalah melakukan edukasi tentang literasi digital, seperti cara menjaga kerahasiaan kode OTP atau data pribadi,” kata Raisha.
Tak hanya itu, sektor fintech yang melayani segmen unbanked dan underbanked juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait dampak kebijakan tanda tangan elektronik terhadap pengalaman pengguna.
“Transaksi pembayaran mikro harus tetap sederhana dan terjangkau. Jika TTE diwajibkan untuk setiap transaksi, kami khawatir akan muncul hambatan teknis bagi pengguna dengan literasi digital yang terbatas atau akses perangkat yang minim,” kata Anggie Setia Ariningsih dari PT Commerce Finance saat berbicara terkait penerapan tanda tangan elektronik.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/976813/original/032579900_1441308287-20150903-Bandara-Lumpuh-Jam.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Waspada Modus Penipuan Penjualan Tiket Konser dari Maraknya Jual Beli Rekening
Liputan6.com, Yogyakarta – Scams loophole atau celah penipuan yang terus berulang dan tidak mendapat perhatian serius karena dianggap masalah sepele sementara dalam tiga tahun terakhir jumlah korban penipuan penjualan tiket konser terus meningkat.
Potensi besar penipuan ini memanfaatkan rekayasa sosial yang memanfaatkan kebutuhan hiburan masyarakat yang semakin tinggi, terutama untuk konser artis dari luar negeri.
Para penipu ini memainkan emosi korban dengan memanfaatkan antusiasme yang ingin sekali hadir di konser-konser ini terjadi akibat dari adanya praktik jual beli rekening. Deputi Sekretaris Eksekutif Center of Digital Society (CFDs), Iradat Wirid, menjelaskan munculnya makelar rekening ini karena belum maksimalnya literasi finansial di Indonesia.
“Skor kita untuk literasi keuangan menurut OJK masih di 60an persen, bahkan menurut OECD masih di bawah rata-rata dunia skornya,” ungkapnya, Rabu 26 Februari 2025.
Menurutnya masalah bertambah karena rendahnya literasi keamanan digital, dimana pemahaman pentingnya akses rekening untuk tidak dipergunakan selain pada kebutuhan yang legal dan personal harus ditingkatkan. Pemahaman soal bahaya pencucian uang dengan skema makelar rekening ini juga harus diberikan sejak usia pelajar.
Sebab, mereka yang sudah bisa mengakses pembuatan rekening, menjadi salah satu sasaran modus penipuan penjualan tiket konser ini.
“Jangan hanya karena fee transaksi yang menggiurkan, rekening kita menjadi tempat cuci uang, dan bisa berujung pidana karena kita terlibat dalam praktik kejahatan,” tegasnya.
Terlebih saat ini banyak muncul bank digital atau payment system yang dengan mudah diproses, tidak perlu ke bank, hanya perlu foto KTP dan pendaftaran via digital, sudah bisa jadi rekening bank digital. Iradat menegaskan pemerintah seharusnya dapat membuat aturan turunan yang lebih konkret terkait transaksi elektronik yang tercantum di UU ITE.
Salah satunya tentang pengetatan aturan sim card dan pendaftaran nomor ponsel, yang selama ini dijadikan celah para penjahat. Modus yang digunakan adalah menggunakan nomor KTP orang lain untuk mendaftar nomor baru yang akan digunakan untuk mendaftar sosial media dan platform jual beli.
Menurutnya kalau kondisi dapat ini diperketat dan penguatan identifikasi rekening bermasalah yang mudah diakses masyarakat, seharusnya kejahatan seperti ini semakin menurun.
“Saya melihat upaya pemerintah setengah hati, padahal potensi dari industri musik terutama konser semacam ini sangat besar,” ungkapnya.
Ia pun memberikan saran dan imbauan kepada masyarakat agar memastikan kejelasan identitas penjual, jika memungkinkan lebih baik untuk bertemu langsung dengan si penjual. Setelah itu lakukan background checking seperti memeriksa username, nomor handphone, nomor rekening di aplikasi pengecekan. Jika penjual meminta pembayaran uang muka masyarakat harus sangat berhati-hati.
“Penjual akan memainkan emosi dengan seolah-olah peminatnya banyak, sehingga harus DP terlebih dahulu, terkadang kalau lengah kita akan menuruti saja hal-hal seperti ini,” jelasnya soal penipuan penjualan tiket konser.
Hilang Misterius di Hutan Boja, Nenek 83 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa
-

LBH Pessandra Laporkan Akun Palsu yang Catut Nama Kiai Abdul Ghofur untuk Penggandaan Uang
Lamongan (beritajatim.com) – Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Santri Alumni Sunan Drajat (LBH PESSANDRA) melaporkan akun palsu di media sosial yang menggunakan nama Kiai Abdul Ghofur, pengasuh Pondok Pesantren Sunan Drajat, Kecamatan Paciran, Lamongan. Akun tersebut diketahui menawarkan jasa penggandaan uang, yang meresahkan masyarakat serta para santri dan alumni pesantren.
Koordinator Bidang Hukum Pessandra, Ahmad Umar Buwang, mengatakan bahwa laporan ini dibuat karena akun bernama “Kyai Abdul Ghofur” di Facebook telah menimbulkan keresahan.
“Sejak akun palsu itu mengudara, semua jaringan alumni yang tergabung dalam Pessandra resah. Mereka yakin itu akun palsu karena selama ini Abah Kiai Ghofur tidak pernah pegang handphone, apalagi bermain media sosial,” ujar Buwang, Sabtu (1/3/2025).
Akun tersebut diketahui mengunggah video berdurasi 1 menit 13 detik pada Selasa, 25 Februari 2025, dengan tulisan:
“Assalamualaikum untuk saudara saudari yang mau konsultasi masalah keuangan, keluarga, dan jabatan bisa hubungi saya.”
Dalam video itu, terlihat seseorang menata uang di teller bank. Selain itu, akun juga mengunggah berita dari Liputan 6 SCTV dengan narasi yang mengklaim ada seorang kiai yang bisa menarik uang gaib dan menawarkan paket penarikan uang gaib. Akun tersebut juga mencantumkan nomor 082177769795 untuk dihubungi bagi yang berminat.
Buwang menjelaskan bahwa pihak alumni Pondok Pesantren Sunan Drajat telah melakukan klarifikasi terkait unggahan tersebut. Gus Murobbi Binnur (Gus Obbi), putra Kiai Abdul Ghofur, menegaskan bahwa Kiai Abdul Ghofur tidak pernah memposting atau menyebarkan berita terkait dirinya yang bisa menarik uang gaib.
“Akibat adanya postingan tersebut, Kiai Abdul Ghofur merasa dirugikan. Nama beliau dipakai orang lain tanpa izin, sehingga nama baiknya tercemar,” kata Buwang.
Karena itu, LBH Pessandra mendesak Polres Lamongan, khususnya Unit II Tipidter Satreskrim, untuk menyelidiki kasus ini dan menangkap pelaku. Apalagi, nomor telepon yang digunakan sudah teridentifikasi.
“Keluarga besar PP. Sunan Drajat berharap pelaku bisa ditangkap agar ada efek jera. Pencemaran nama baik adalah pelanggaran yang jelas diatur dalam UU ITE,” tegasnya. [fak/beq]
